129/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 129/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Plaza Asia Lantai 27, Jl. Jend. Sudirman Kav. .59
Also in 15 other cases
MENGUATKAN
P UT U S A N
NOMOR: 129/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
RENTY br DOLOKSARIBU : Beralamat di jalan Karikatur No. 29, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada RAMSES KARTAGO, SH., dan BINSAR JHONATAN PANGGABEAN, SH., masing-masing Advokat / Penasehat Hukum dari Kantor Hukum “RAMSES KARTAGO & REKAN”, beralamat di Jalan Gunung Krakatau No. 138 Kota Medan, dalam hal ini bertindak berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Desember 2013 disebut PEMBANDING semula PENGGUGAT ;
LAWAN :
PT, ASURANSI BINA DANA ARTA (ABDA), Tbk : beralamat di jalan Kolonel Sugiono (d/h. jalan Wajir) No. 3J, Kotamadya Medan dalam hal ini memberikan Kuasa kepada: BAMBANG SANTOSO,SH.,MH, ERWIN ASMADI, SH,MH, TRISNO BASKORO,SH, HENDRA JULIANTA,SH,HASBIN PRIMA TANJUNG,SH Para advocat/Advokat magang pada Law Firm Bambang Santoso & Patner yang berkantor dan berkedudukan di Jalan Tengku Amir Hamzah Nomor 46 C Medan disebut TERBANDING I semula TERGUGAT I ;
PT. OTO MULTIARTHA : Beralamat di Jalan Gajah Mada No. 6-A, Kotamadya Medan disebut TERBANDING II semula TERGUGAT II ;
FREDDY WIJAYA : Selaku diri pribadi dan direktur Tergugat I, beralamat dijalan Kolonel Sugiono (d/h. jalan Wajir) No. 3J, Kotamadya Medan dalam hal ini memberikan Kuasa kepada: BAMBANG SANTOSO,SH,MH, ERWIN ASMADI,SH,MH, TRISNO BASKORO,SH, HENDRA JULIANTA,SH, HASBIN PRIMA TANJUNG,SH Para advocat/Advokat magang pada Law Firm Bambang Santoso & Patner yang berkantor dan berkedudukan di Jalan Tengku Amir Hamzah Nomor 46 C Medan disebut TERBANDING III semula TERGUGAT III ;
MARTIN KURNIAWAN : Selaku diri pribadi dan Kepala Cabang (Branch Manager) Tergugat I, beralamat di jalan Kolonel Sugiono (d/h. jalan Wajir) No. 3J, Kotamadya Medan dalam hal ini memberikan Kuasa kepada: BAMBANG SANTOSO,SH,MH, ERWIN ASMADI,SH,MH, TRISNO BASKORO,SH, HENDRA JULIANTA,SH, HASBIN PRIMA TANJUNG,SH Para advocat/Advokat magang pada Law Firm Bambang Santoso & Patner yang berkantor dan berkedudukan di Jalan Tengku Amir Hamzah Nomor 46 C Medan disebut TERBANDING IV semula TERGUGAT IV ;
H E N D R I K: Selaku diri pribadi dan Kepala Cabang (Branch Manager) Tergugat III, beralamat di Jalan Gajah Mada No. 6-A, Kotamadya Medan disebut TERBANDING V semula TERGUGAT V ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor 129/PDT/2016/PT-MDN ,tanggal 12 April 2016,tentang penunjukan majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding ;
Berkas perkara berikut surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 666/Pdt.G/2013/PN.MDN tanggal 25 Februari 2015 ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatannya bertanggal 21 November 2013 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan tanggal 27 November 2013 dibawah register perkara No. 666/Pdt.G/2014/PN.Mdn. serta perubahan Gugatan tertanggal 24 Februari 2014 yang dibacakan pada tanggal 21 Mei 2014, telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat, atas hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat telah membeli satu unit kendaraan bermotor roda empat (mobil) merek Honda, jenis kendaraan All New CR-V i - VTEC 2.0 M/T FMC Sport Ulitity Vehicle, tahun 2012, warna Crystal Black Pearl, nomor mesin R20A59401013, nomor rangka MHRRM1730CJ300172, nomor Polisi BK 1012 FR, senilai Rp. 389.000.000,- (Tiga ratus delapan puluh sembilan juta Rupiah), sebagaimana Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) Nomor : 0600919 tahun 2012 (P-1) atas nama Penggugat ;
2. Bahwa pembelian unit kendaraan mobil dimaksud dilakukan dengan fasilitas pembiayaan konsumen dari Tergugat II, sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Konsumen No.10-402-12-01693, tanggal 29 Nopember 2012 berikut lampirannya (P-2) ;
Bahwa untuk kepentingan Penggugat, Tergugat II telah mengasuransikan kenderaan mobil tersebut kepada Tergugat I dengan asuransi kerugian all risk (seluruh resiko) dengan nilai/Uang pertanggungan Rp.389.000.000,- jangka waktu pertanggungan asuransi dua puluh empat bulan, terhitung sejak tanggal 29 Nopember 2012 sampai dengan 29 Nopember 2014 dan Penggugat telah membayar Uang premi asuransi senilai Rp. 20.000.000,-, sebagaimana No. Polisi/Klaim IPCBK 0021204924/01909130416 ;
Bahwa penunjukan, penentuan Tergugat I sebagai Perusahaan asuransi (Penangung) yang nota bene merupakan mitra bisnis dan/atau group Perusahaan Tergugat II serta penentuan jenis asuransi, penutupan atau penandatanganan perjanjian asuransi mutlak sepenuhnya dilakukan oleh Tergugat II. Penggugat tidak diberi hak untuk memilih dan menunjuk Perusahaan asuransi lain. Tergugat II tidak memberitahukan kepada Penggugat nama Perusahaan asuransi, ketentuan atau klasul klaim dalam perjanjian atau polis asuransi, walaupun telah ditanya oleh Penggugat. Bahkan Polis asuransi, endomesen, kwitansi pembayaran premi dan dokumen lainnya yang terkait dengan pertanggungan asuransi dan pembiayan konsumen tersebut berada dan disimpan oleh Tergugat II. Penggugat baru mengetahui nama Perusahaan asuransi (Tergugat I), ketentuan atau klasul klaim dalam Polis asuransi dan menerima foto copy Polis asuransi serta Perjanjian Pembiayaan Konsumen satu tahun kemudian yakni pada tanggal 11 September 2013, sebagaimana Surat
Tergugat II, tanggal 11September 2013 (P-3) ;
5. Bahwa pada tanggal 10 September 2013 objek pertanggungan asuransi telah hilang dicuri, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. STTLP/2416/VIII/2013/Resta Medan, tanggal 11 September 2013 (P-4) jo Surat Daftar Pencarian Barang nomor : DPB/869/IX/2013/Reskrim, tanggal 24 Nopember 2013 (P-5) jo Surat Keterangan hilang Nomor : SK/2409/X/2013/ Ditreskrimum, tanggal 7 Oktober 2013 (P-6) jo Surat Keterangan pemblokiran No.SK/2640/IX/2013, tanggal 27 September 2013 (P-7). Pencurian tersebut telah dilaporkan Penggugat kepada Tergugat II pada tanggal 11 September 2013 dan kepada Tergugat I pada tanggal 13 September 2013 ;
6. Bahwa berdasarkan Bab I, pasal 1, ayat 1, butir 1.3. Jaminan Terhadap Kendaraan Bermotor Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang diterbitkan oleh Tergugat I (P-8), pertanggungan asuransi menjamin kerugian terhadap Pencurian, sebagaimana ketentuan pasal tersebut yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1. “ Pertanggungan ini menjamin :
Kerugian da/atau kerusakan pada kenderaan bermotor dan/atau kepentingan yang dipertangungkan secara langsung disebabkan oleh :
PENCURIAN termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 362, 363 ayat 3, ayat 4, ayat 5 dan pasal 365 KUHPidana
Oleh karenanya mengacu kepada ketentuan tersebut junto pasal 15 ayat 2 butir 2.1.2 ketentuan nilai ganti rugi dan pasal 16 ayat 2 cara penyelesaian dan penetapan ganti rugi Polis Standard Asuransi Kenderaan Bermotor Indonesia, Tergugat I wajib membayar ganti rugi terhadap Penggugat senilai Rp. 389.000.000,- (Tiga ratus delapan puluh sembilan juta Rupiah) ;
7. Bahwa Penggugat telah mengajukan klaim ganti rugi asuransi terhadap Tergugat I dan telah memenuhi seluruh syarat-syarat pengajuan klaim yang ditentukan oleh Tergugat I dan menyerahkan dokumen sebagai berikut :
Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK)
Laporan Polisi Nomor :STTLP/2416/VIII/2013/Resta Medan, tanggal 11 September 2013
Surat Daftar Pencarian Barang nomor :DPB/869/IX/2013/Reskrim, tanggal 24 Nopember 2013
Surat Keterangan hilang nomor : SK/2409/X/2013/Ditreskrimum, tanggal 7 Oktober 2013
Surat Keterangan Blokir nomor : SK/2640/IX/2013, tanggal 27 September 2013,
dan menandatangani surat pernyataan diatas Meterai Rp. 6000. (P-9) ;
Bahwa ternyata Tergugat I menolak membayar klaim ganti rugi asuransi yang diajukan oleh Penggugat, dengan alasan hilangnya objek pertanggungan asuransi bukan disebabkan pencurian akan tetapi disebabkan oleh perbuatan jahat yang dilakukan oleh Supir Penggugat, sebagaimana Surat Tergugat I yang ditandatangani oleh Tergugat V nomor : 289/ABDA-CLM/X/2013 tanggal 25 September 2013, perihal Penolakan Klaim atas nama PT. OTO Multiarta QQ Renty br Doloksaribu/Penggugat (P-10) ;
Bahwa alasan penolakan tersebut bertentangan dengan pengakuan Tergugat I yang mengakui dengan tegas hilangnya objek pertanggungan asuransi adalah disebabkan oleh pencurian, sebagaimana Surat Tergugat I yang ditandatangani oleh Tergugat V nomor :339/ABDA-CLM/x/2013, tanggal 31 Oktober 2013, perihal Tanggapan Atas Undangan dan Teguran (P-11). Akan tetapi menurut Tergugat I karena pencurian tersebut dilakukan oleh Supir Tertanggung (i.c Penggugat) dan Supir Anak Tertanggung (i.c Penggugat), maka hal tersebut termasuk dan merupakan perbuatan jahat yang tidak dijamin oleh Tergugat I, sesuai dengan Bab III pengeculian, pasal 3 ayat 1, butir 1.3, sub 1.3.3 dan 1.3.4 Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, yang berbunyi sebagai berikut :
Ayat 1
“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kenderaan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh :
1.3 PERBUATAN JAHAT yang dilakukan oleh :
1.3.3. Orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seijin Tertanggung;
1.3.4. Orang yang tinggal bersama Tertanggung ;
10. Bahwa untuk menguatkan alasan penolakannya, Tergugat I dengan akal
licik telah merekayasa atau setidak-tidaknya telah membujuk atau mempengaruhi untuk membuat keterangan palsu dalam Laporan Survey TKP tanggal 11 Nopember 2013 (P-12) yang seolah-olah menerangkan pelaku pencurian adalah Supir Tertanggung (i.c. Penggugat) dan Supir Anak Tertanggung (ic.Penggugat), pada hal Tergugat I mengetahui pelaku pencurian bukan Supir Penggugat. Laporan survey TKP tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana Surat Pernyataan dan Keterangan tanggal 11 Nopember 2013 (P-13) ;
11. Bahwa penolakan Tergugat I dimaksud sama sekali tidak beralasan dan tidak berdasar hukum serta mengada-ngada karena berdasarkan hasil Penyidikan dan Surat-surat yang diterbitkan oleh Polresta Medan dengan kepala Pro Justitia (untuk keadilan) serta diakui oleh Tergugat I hilangnya objek pertanggungan asuransi disebabkan oleh pencurian. Pelaku pencurian bukan Karyawan atau Supir Penggugat atau bukan oleh Orang yang tinggal bersama dengan Penggugat ;
12. Quad non pelaku pencurian adalah Supir Penggugat dan Supir Anak Penggugat, maka sesuai dengan ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang diterbitkan oleh Tergugat I, tidak ada pembatasan atau klausul yang mengatur, jika pencurian tersebut dilakukan oleh Supir Penggugat dan Supir Anak Penggugat, maka kerugian tersebut tidak dijamin dan tidak ditanggung oleh Tergugat I ;
13. Bahwa Tergugat I telah salah atau keliru mengartikan perbuatan jahat. Anggapan atau pendapat Tergugat I yang menyatakan pencurian yang dilakukan oleh Supir Tertanggung (ic.Penggugat) dan Supir Anak Tertanggung (ic Penggugat) adalah termasuk dan merupakan perbuatan jahat yang tidak dijamin dan ditanggung Tergugat I, sesuai dengan Bab III pengeculian, pasal 3 ayat 1, butir 1.3. sub 1.3.3 dan 1.3.4 Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia adalah keliru dan sama sekali tidak beralasan dan berdasar hukum ;
14. Berdasarkan Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang diterbitkan oleh Tergugat I, perbuatan jahat dan pencurian adalah dua perbuatan hukum yang berbeda. Perbuatan hukum tersebut masing-masing berdiri sendiri dan tidak terdapat pertalian satu dengan yang lain (tidak dapat dikait-kaitkan). Perbuatan jahat dalam Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia diartikan sendiri secara khusus, tidak dapat ditapsirkan secara general (umum), sebagaimana pasal 4 butir 16 Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, yang berbunyi sebagai berikut :
“ Menyimpang dari arti yang berbeda yang mungkin diterbitkan oleh peraturan hukum yang berlaku, untuk keperluan polis ini semua istilah yang dicetak miring diartikan sebagaimana diuraikan berikut ini ;
(16).PERBUATAN JAHAT adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandelistis kecuali tindakan yang dilakukan seseorang yang berada dibawah pengawasan atau dasar perintah tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut atau oleh pencuri/ perampok/penjarah “. ;
15. Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas dan nyata Perbuatan jahat adalah MERUSAK harta benda, sedangkan PENCURIAN atau MENCURI adalah mengambil barang orang lain dengan maksud memilikinya dengan melawan hak atau melawan hukum (pasal 362 KUH PIdana). Dalam perbuatan jahat objek pertanggungan asuransi masih ada walaupun rusak, sedangkan dalam pencurian objek pertanggungan asuransi telah hilang atau tidak diketahui keberadaannya. Berdasarkan hal tersebut perbuatan jahat dan pencurian tidak sama dan sangat jauh berbeda artinya. Pengecualian dalam bab II, pasal 3 ayat 1 butir 1.3. sub 1.3.3. dan sub 1.3.4 tersebut hanya berlaku dan/atau dimaksudkan terhadap perbuatan jahat. Pengecualian tersebut tidak berlaku dan/atau dimaksudkan untuk pencurian ;
16. Bahwa perbuatan Tergugat I yang dengan sengaja memperlambat dan/atau menolak penyelesaian atau pembayaran klaim ganti rugi asuransi bertentangan pasal 23 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 73/1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang menegaskan
“ Perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan yang dapat mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau pembayaran klaim “ ;
17. Berdasarkan uraian diatas, jelas dan nyata Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad). Oleh karenanya cukup alasan dan dasar hukum Pengadilan Negeri Medan menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) ;
18. Bahwa perbuatan melawan hukum Tergugat I dimaksud telah mengakibatkan kerugian kepada Penggugat yakni senilai Rp. 389.000.000,- (Tiga ratus delapan puluh sembilan juta Rupiah). Oleh karenanya cukup alasan dan dasar hukum Pengadilan Negeri Medan menghukum Tergugat I membayar kerugian Penggugat senilai Rp. 389.000.000,- (Tiga ratus delapan puluh sembilan juta Rupiah) secara tunai dan lunas ;
19. Bahwa Tergugat II adalah mitra bisnis dan/atau group Perusahaan Tergugat I dengan mutlak menunjuk dan menentukan sendiri Tergugat I, serta menutup dan atau melangsungkan perjanjian asuransi mengetahui atau patut mengetahui Tergugat I memiliki kredibilitas dan atitude (sikap) yang tidak baik dan juga mengetahui klasul atau ketentuan klaim dalam polis atau perjanjian asuransi ;
Walaupun Tergugat II mengetahui Tergugat I memiliki kredibilitas dan atitude (sikap) yang tidak baik, akan tetapi Tergugat II tetap menunjuk dan menutup pertanggungan asuransi dengan Tergugat I, bahkan Tergugat II dengan sengaja tidak memberitahukan kepada Penggugat nama Perusahaan Asuransi (Tergugat I), ketentuan atau klasul klaim dalam perjanjian atau polis asuransi, walaupun telah ditanya oleh Penggugat ;
Polis asuransi, endosemen, kwitansi pembayaran premi dan dokumen lainnya yang terkait dengan pertanggungan asuransi dan pembiayaan konsumen tersebut berada dan disimpan oleh Tergugat II, Penggugat baru mengetahui nama Tergugat I, ketentuan atau klasul klaim dalam polis asuransi dan menerima fotocopy polis asuransi serta perjanjian pembiayaan konsumen satu tahun kemudian yakni setelah objek pertanggungan asuransi hilang dicuri, sebagaimana surat Tergugat II tertanggal 11 September 2013 ;
20. Bahwa perbuatan Tergugat II yang tidak memberi hak kepada Penggugat untuk memilih Perusahaan asuransi lain dan dengan mutlak sepenuhnya menunjuk, menentukan Tergugat I, menentukan jenis asuransi dan menutup atau menandatangani perjanjian asuransi dengan Tergugat I dan tidak memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, mengenai nama, kredibilitas, attitude (sikap) Tergugat I, ketentuan atau klasul klaim asuransi bertentangan dengan ketentuan Bab V, pasal 6 ayat 1 Undang-undang No. 2 tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian yang menegaskan :
“Penutupan asuransi atas objek asuransi harus didasarkan pada kebebasan memilih penanggung, kecuali bagi program asuransi social“
dan Pasal 4 butir c Undang-undang No. 2 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang pada pokoknya menegaskan “Konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur dari Produsen” dan Pasal 7 butir a,b,c yang menegaskan “Produsen harus mempunyai itikad baik dan wajib memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur kepada Produsen serta memperlakukan atau melayani konsumen dengan baik” ;
21. Bahwa secara hukum, moral dan etika, Tergugat II bertanggung jawab atas perbuatannya yang menunjuk dan menentukan serta yang menutup atau menandatangani perjanjian asuransi dengan Tergugat I, walaupun Tergugat II mengetahui Tergugat I memilik kredibilitas dan attitude (sikap) yang tidak baik atau buruk ;
22. Bahwa Tergugat II bertanggung jawab dan wajib untuk mengupayakan atau setidak-tidaknya membantu Penggugat untuk memperoleh pembayaran klaim ganti rugi asuransi. Akan tetapi Tergugat II sama sekali tidak melakukan upaya apapun (duduk manis dan lipat tangan), bahkan menerima dengan baik penolakan yang dilakukan oleh Tergugat I, walaupun Tergugat II mempunyai kepentingan yang sama dengan Penggugat atas pembayaran klaim ganti rugi asuransi dan mengetahui Tergugat I telah merekayasa hasil survey TKP dan Surat penolakan tidak beralasan dan berdasar hukum ;
23. Bahwa sikap pasif dari Tergugat II yang tidak mau mengupayakan dan/atau membantu Penggugat untuk memperoleh pembayaran klaim ganti rugi asuransi dan menerima dengan baik penolakan Tergugat I, patut diduga Tergugat II dan Tergugat I telah melakukan persekongkolan atau permufakatan jahat terhadap Penggugat, dengan cara Tergugat I berpura-pura menerbitkan Surat penolakan seolah-olah klaim ganti rugi asuransi Penggugat ditolak pembayarannya dan Tergugat II berpura-pura menerima atau menguatkan penolakan tersebut, pada secara diam-diam Tergugat II menerima pembayaran dari Tergugat I ;
24. Berdasarkan uraian diatas, jelas dan nyata Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), Oleh karenanya cukup alasan dan dasar hukum Pengadilan Negeri Medan menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan bertanggung jawab renteng dengan Tergugat I membayar kerugian Penggugat senilai Rp. 389.000.000,- (Tiga ratus delapan puluh sembilan juta Rupiah) secara tunai dan lunas ;
25. Bahwa berdasarkan pasal 92 Undang-undang No. 40/2007 Tentang Perseroan Terbatas Tergugat III selaku direktur dari Tergugat I berkewajiban untuk mengurus dan menjalankan Perseroan dengan baik termasuk membayar hutang Perseroan. Akan tetapi hingga gugatan aquo perkara diajukan Tergugat III dan Tergugat IV tidak melakukan kewajibannya dengan baik membayar klaim ganti rugi asuransi Penggugat. Oleh karenanya berdasarkan pasal 92 jo pasal 97 Undang-undang No. 40/2007 Tentang Perseroan Terbatas, Tergugat III dan Tergugat IV bertanggung jawab secara diri pribadi untuk membayar kepada Penggugat klaim ganti rugi asuransi senilai Rp. 389.000.000,- (Tiga ratus delapan puluh sembilan juta Rupiah) ;
26. Berdasarkan uraian diatas, jelas dan nyata Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Oleh karenanya cukup alasan dan dasar hukum Pengadilan Negeri Medan menyatakan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan bertanggung jawab renteng dengan Tergugat I, Tergugat II membayar kerugian Penggugat senilai Rp.389.000.000,- (Tiga ratus delapan puluh sembilan juta Rupiah) ;
27. Bahwa berdasarkan pasal 29 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 73/1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian Tergugat V berhak dan berwenang untuk menerima atau menolak pembayaran klaim. Akan tetapi Tergugat V selaku diri pribadi dan Kepala Cabang dari Tergugat I telah menandatangani Surat Penolakan nomor : 289/ABDA-CLM/X/2013 tanggal 25 September 2013 dan Surat Penolakan nomor : 339/ABDA-CLM/x/2013, tanggal 31 Oktober 2013, walaupun Tergugat V mengetahui atau patut mengetahui berdasarkan hasil penyidikan dan Surat-surat yang diterbitkan oleh instansi penegak hukum yang independen dan kredibel terbukti objek pertanggungan asuransi telah hilang dicuri dan pelaku pencurian bukan Supir Penggugat ;
28. Bahwa selain tidak mengindahkan (menghormati) hasil penyidikan dan Surat yang diterbitkan instansi penegak hukum, Tergugat V dengan itikad buruk memutar balikan fakta dengan cara merekayasa atau membujuk,
mempengaruhi atau menyuruh membujuk, mempengaruhi orang lain untuk membuat atau menempatkan keterangan palsu atau keterangan yang tidak benar dalam Laporan Survey TKP tanggal 1 Nopember 2013 yang menerangkan seolah-olah pelaku pencurian adalah Supir Penggugat dan Supir Anak Penggugat. Kemudian menggunakan laporan survey TKP tersebut sebagai alasan penolakan pembayaran klaim ganti rugi asuransi dalam Surat nomor : 289/ABDA-CLM/X/2013 tanggal 25 September 2013 dan Surat Penolakan nomor 339/ABDA-CLM/x/2013, tanggal 31 Oktober 2013 ;
29. Bahwa ada kekhawatiran atau dugaan Penggugat, Tergugat V telah melakukan persekongkolan atau permufakatan jahat dengan Tergugat VI, dengan cara Tergugat V berpura-pura menerbitkan Surat penolakan seolah-olah klaim ganti rugi asuransi Penggugat ditolak pembayarannya dan Tergugat VI berpura-pura menerima atau menguatkan penolakan tersebut, pada hal secara diam-diam Tergugat V dan Tergugat VI menerima pembayaran dari Tergugat I, sedangkan Penggugat tidak memperoleh pembayaran ;
30. Berdasarkan uraian diatas, jelas dan nyata Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), Oleh karenanya cukup alasan dan dasar hukum Pengadilan Negeri Medan menyatakan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan bertanggung jawab renteng dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, membayar kerugian Penggugat senilai Rp. 389.000.000,- (Tiga ratus delapan puluh sembilan juta Rupiah) secara tunai dan lunas ;
31. Bahwa Tergugat VI selaku diri pribadi dan Kepala Cabang dari Tergugat II berkewajiban untuk mengupayakan pembayaran klaim ganti rugi asuransi atau setidak-tidaknya membantu Penggugat untuk memperoleh pembayaran klaim ganti rugi asuransi, akan tetapi Tergugat VI tidak melakukan upaya apapun (duduk manis dan lipat tangan), bahkan menerima dengan baik Surat penolakan, walaupun Tergugat VI mengetahui Tergugat V telah merekayasa laporan survey TKP dan objek pertanggungan asuransi atau objek pembiayaan telah hilang dicuri, sesuai dengan pengakuan Tergugat I dan hasil Penyidikan Polresta Medan dan pelaku pencurian bukan Supir Penggugat ;
32. Bahwa sikap pasif Tergugat VI tersebut patut diduga Tergugat VI dan Tergugat V telah melakukan persekongkolan atau permufakatan jahat
terhadap Penggugat dengan cara Tergugat VI berpura-pura menerima atau menguatkan Surat penolakan yang diterbitkan Tergugat V, pada hal Tergugat VI menerima pembayaran, sedangkan Penggugat tidak menerima pembayaran ;
33. Berdasarkan uraian diatas, jelas dan nyata telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Oleh karenanya cukup alasan dan dasar hukum Pengadilan Negeri Medan menyatakan Tergugat VI telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) dan bertanggung jawab renteng dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat V membayar kerugian Penggugat senilai Rp. 389.000.000,- (Tiga ratus delapan puluh sembilan juta Rupiah) secara tunai dan lunas ;
34. Bahwa Penggugat telah berulang kali menegur Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar kepada Penggugat klaim ganti rugi asuransi senilai Rp. 389.000.000,- (Tiga ratus delapan puluh sembilan juta Rupiah), sebagaimana Surat Penggugat tanggal 16 Oktober 2013 (P-14), tanggal 21 Oktober 2013 (P-15), tanggal 25 Oktobrer 2013 (P-16) dan Surat Penggugat tanggal 6 Nopember 2013 (P-17). Akan tetapi hingga gugatan aquo perkara diajukan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VI belum melakukan pembayaran. Oleh karenanya cukup membuktikan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VI mempunyai itikad buruk ;
35. Bahwa oleh karena Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VI telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang mengakibatkan kerugian kepada Penggugat senilai Rp.389.000.000,-
(Tiga ratus delapan puluh sembilan juta Rupiah), maka cukup alasan dan dasar hukum Pengadilan Negeri Medan menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar kerugian Penggugat senilai Rp. 389.000.000,- (Tiga ratus delapan puluh sembilan juta Rupiah) secara tunai dan lunas ;
36. Bahwa Oleh karena Penggugat tidak dapat menikmati Uangnya yang seharusnya diterima Penggugat seluruhnya pada bulan Oktober 2013, maka patut dan pantas Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VI dihukum secara tanggung renteng membayar ganti rugi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) perbulan dari Rp. 389.000.000,- (Tiga ratus delapan puluh sembilan juta Rupiah) terhitung sejak bulan Oktober 2013 hingga seluruhnya dibayar tunai dan lunas. Oleh karenanya cukup alasan dan dasar hukum Pengadilan Negeri Medan menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) perbulan dari Rp. 389.000.000,- (Tiga ratus delapan puluh sembilan juta Rupiah) terhitung sejak bulan Oktober 2013 hingga seluruhnya dibayar tunai dan lunas ;
37. Bahwa ada kekhawatiran Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VI akan mengalihkan harta kekayaannya dan agar putusan perkara ini tidak sia-sia (Ulisior) dan dapat dijalankan serta untuk menghindari kerugian yang lebih besar kepada Penggugat dan pihak lainnya, maka cukup alasan bagi Penggugat untuk mohon kepada Pengadilan Negeri Medan meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VI dan/atau melakukan pemblokiran atas rekening Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VI yang akan diuraikan dalam permohonan sita jaminan (Conservatoir beslag) ;
38. Bahwa oleh karena gugatan aquo perkara berdasarkan bukti-bukti yang authentik yang tidak dapat disangkal kebenarannya, maka cukup alasan dan dasar hukum Pengadilan Negeri Medan menyatakan putusan aquo perkara dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij voerrad).
Berdasarkan uraian diatas, dengan ini Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Medan untuk memberi putusan yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VI telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) dan/atau pemblokiran rekening;
Menghukum Tergugat Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar kerugian Penggugat senilai Rp. 389.000,000,- (Tiga ratus delapan puluh sembilan juta Rupiah) secara tunai dan lunas;
5. Menghukum Tergugat Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat ganti rugi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) perbulan dari Rp. 389.000,000,- (Tiga ratus delapan puluh sembilan juta Rupiah) terhitung sejak bulan Oktober 2013 hingga seluruhnya dibayar tunai dan lunas;
Menyatakan putusan aquo perkara dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij voerrad).
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar biaya perkara;
A t a u,
Apabila Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya (Et aquo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V mengajukan dan menyerahkan Jawabannya dipersidangan tertanggal 09 Juni 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut
EKSEPSI :
TENTANG GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK (EXEPTIO PLURIUM LITIS CONSORTIUM)
Bahwa pihak yang ditarik sebagai Tergugat dalam Gugatan Penggugat pada perkara aquo tidak lengkap (Plurium Litis Consortium), dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat Harus Mengikutsertakan Direktur PT. Oto Multiartha Pada Masa Itu (ic. Yosuke Unigame) Selaku Pihak dalam Perkara Aquo).
Hubungan Hukum Mr. Yosuke Unigame sebagai Tergugat IV
Bahwa atas gugatan tertanggal 27 Nopember 2013, Penggugat telah mnelakukan Perubahan Gugatan tertanggal 24 Februari 2014 yang isinya Penggugat mencabut Mr. Yosuke Unigame sebagai Tergugat IV dalam perkara aquo ;
Bahwa adalsan pertama pencabutan Mr. Yosuke Unigame sebagai Tergugat IV adalah Mr. Yosuke Unigame telah dikeluarkan dari susunan pengurus dan sudah tidak menjabat sebagai direksi pada Tergugat II, alasan ini tidak menghapus hubungan hukum diri pribadi Mr. Yosuke Unigame dengan perkara aquo disebabkan Penggugat selain menuntut pertanggungjawaban secara koorperasi juga menuntut pertanggungjawaban diri pribadi sekaligus jabatan, sebagaimana terlihat dari Penggugat menarik diri pribadi FREDDY WIJAYA sekaligus jabatannya diposisikan sebagai Tergugat III, diri pribadi MARTIN KURNIAWAN sekligus jabatannya diposisikan sebagai Tergugat V, dan diri pribadi HENDRIK sekaligus jabatannya diposisikan sebagai Tergugat VI ;
Bahwa dengan pencabutan Mr. Yosuke Unigame sebagai Tergugat IV maka tanggungjawab hukum diri pribadi Mr. Yosuke Unigame dan jabatannya pada masa itu dilimpahkan kepada para Tergugat dan kerugian yang didalilkan oleh Penggugat dilimpahkan seluruhnya kepada Para Tergugat yang saat ini ada, sungguh tida benar di dalam hukum melimpahkan tanggung jawab hukum seseorang kepada pihak lain ;
Bahwa alasan kedua pencabutan Mr. Yosuke Unigame sebagai Tergugat IV adalah karena Mr. Yosuke Unigame sudah pulang ke Jepang dan tidak diketahui alamatnya, alasan ini tidak membenarkan pencabutan Mr. Yosuke Unigame sebagai Tergugat IV karena hal itu bukanlah sebab hapusnya hubungan hukum, terlebih mekanisme pemanggilan bagi pihak yang tidak diketahui alamatnya telah diatur secara jelas di dalam ketentuan Pasal 718 ayat (3) Rbg dan jika beralamat di luar negeri maka pemanggilan merujuk kepada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanggal 11 Mei 1991 Nomor 055/75/91/I/UMTU/Pdt/1991 (sebagaimana dikutip dari Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI : 2008, Halaman 21) ;
Bahwa dengan demikian masih terdapat hubungan hukum Mr. Yosuke Unigame baik selaku diri pribadi maupun dalam jabatannya selaku direktur dalam perkara aquo, sehingga harus tetap ditarik sebagai pihak dalam perkara aquo sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung RI sebagai berikut ;
Yurisprudensi MARI No. 294 K/SIP/1971 tanggal 7 Juli 1971 yang menyebutkan “Gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum”;
Yurisprudensi MARI No. 18.K/SIP/1971 tanggal 9 Juni 1973, yang menyebutkan : “Syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua belah pihak”;
Yurisprudensi MARI No. 4.K/RUP/1958 tanggal 13 Desember 1959, yang menyebutkan : “Untuk dapat menuntut seseorang di depan pengadilan adalah syarat mutlak bahwa harus ada perselisihan hukum antara kedua belah pihak yang berperkara”;
Persona Standi In Judicio
Bahwa isi Perubahan Gugatan tertanggal 24 Februari 2014, Penggugat mencabut Mr. Yosuke Unigame sebagai Tergugat IV baik selaku diri pribadi maupun dalam jabatannya selaku Direktur PT. Oto Multiartha ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) menyatakan : “PT adalah badan hukum (legal entity) yang berkuasa mutlak atau persona in standi judicio (full authorized) bertindak di depan Pengadilan”. Sehubungan dengan melekatnya persina Standi In Judicio pada perseroan, terdapat permasalahn yang perlu mendapat perhatian, sehingga kehadirannya sebagai pihak dalam gugatan tidak mengandung cacat formil, yaitu :
Persona Standi In Judicio perseroan baru ada dan sah setelah mendapat pengesahan menteri (Vide Pasal 38 KUHD Jo. Pasal 39 KUHD).
Pasal 38 KUHD menentukan agar Perseroan Terbatas (PT) dapat bertindak sebaga Badan Hukum (legal entity, rechtspersoon) harus disahkan, didaftarkan dan diumumkan dalam majalah resmi, selanjutnya dalam Pasal 39 KUHD menentukan : “selama hal itu belum dipenuhi, seluruh pengurus bertanggung jawab secara pribadi terhadap pihak ketiga atas tindakan hukum yang mereka lakukan”;
Namun apabila Perseroan telah mendapat pengesahan, maka Perseroan telah memiliki legitimasi sebagai badan hukum sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), maka apabila ada sengketa, yang bertindak selaku Tergugat adalah perseroan itu sendiri, sedangkan Direksi hanya bertindak mewakili (rechtsentive) di depan pengadilan;
Direktur yang bertindak tanpa persetujuan Komisaris Menjadi Tanggung Jawab Pribadi.
Apabila dalam anggaran dasar ditentukan dalam melakukan tindakan tertentu Direktur harus mendapat persetujuan Komisaris, lantas Direktur melanggar ketentuan itu, tindakan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pribadi Direktur yang bersangkutan. Oleh karena itu, yang sah bertindak atau ditarik sebagai pihak dalam
kasus yang demikian adalah direktur itu, bukan PT (rechtspersoon). Sebagai contoh dapat dikemukakan Putusan Mahkamah Agung No. 1944 K/Pdt/1991 (Vide M. YAHYA HARAHAP, SH., Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2004, Halaman 121-123).
Bahwa bedarsakan uraian di atas, maka seharusnya Penggugat mengikutsertakan Direktur PT. Oto Multiartha pada masa itu, selaku pihak Tergugat dalam perkara aquo, agar sengketa yang dipersoalkan dapat diselesaikan secara tuntas dan menyeluruh sebab Penggugat tidak mengetahui secara pasti :
Apakah PT. Oto Multiartha tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri, didaftarkan dan diumumkan dalam majalah resmi sehingga dinyatakan sah dan Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Apakah tindakan Mr. Yosuke Unigame pada saat menjabat sebagai direktur PT. Oto Multiartha telah mendapat persetujuan Komisaris.
Bahwa Penggugat harus menarik Kepolisian Resort Kota Medan sebagai pihak
Bahwa seharusnya Penggugat menarik Kepolisian Resort Kota Medan yang telah melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan laporan kehilangan kendaraan bermotor milik Penggugat sebagai pihak dalam perkara aquo.
Bahwa dalam uraian Gugatan Penggugat tertanggal 27 Nopember 2013 telah dikemukakan adanya laporan/Pengaduan di Kepolisian Resort Kota Medan dengan Nomor : STTLP/2416/VIII/2013/Resta Medan tanggal 11 September 2013 yang dibuat oleh Penggugat.
Bahwa Penggugat menyandarkan pembuktian dalil-dalil gugatan kepada Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) tersebut, dari STTLP walaupun belum terang suatu tindak pidana dan belum mempunyai kekuatan hukum tetapi STTLP ini menjadi substansi sengketa hukum yang terjadi.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Penggugat harus menarik Pihak Kepolisian Resort Kota Medan sebagai pihak turut Tergugat, dengan tidak menarik pihak Kepolisian Resort Kota Medan maka Gugatan Penggugat dapat dikategorikan sebagai gugatan yang
tidak lengkap atau kurang pihak (Plurium Litis Consortium).
Berdasarkan alasan-alasan eksepsi tersebut sebagaimana diuraikan di atas, maka Gugatan Penggugat dikwalifikasikan sebagai gugatan yang tidak lengkap atau kurang pihak (Plurium Litis Consortium) oleh karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvakelijk verklaard).
TENTANG GUGATAN PREMATUR
Bahwa dalam uraian gugatan Penggugat terfaktakan adanya Laporan/Pengaduan di Kepolisian Resort Kota Medan dengan Nomor STTLP/2416/VIII/2013/Resta Medan tanggal 11 September 2013 yang dibuat oleh Penggugat.
Bahwa Penggugat menyandarkan pembuktian dalil-dalil gugatan kepada Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian (STTLP) tersebut, dari STTLP walaupun belum terang suatu tindak pidana dan belum mempunyai kekuatan hukum tetapi STTLP ini menjadi substansi perselisihan hukum, dimana syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara para pihak sesuai dengan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 K/Sip/1958 Tanggal 13 Desember 1959.
Bahwa STTLP tidaklah bisa menerapkan tindak pidana yang sebenarnya terjadi karena tindak pidana yang termaktub di dalamnya masih membutuhkan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, banding, kasasi dilanjutkan ke proses peninjauan kembali, dan untuk menyatakan tindak pidana apa yang sebenarnya terjadi harus telah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum (inkracht van gewijsde), sementara Penggugat mengkaitkan dan menyandarkan dalil-dalil gugatan kepada Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/2416/VIII/2013/Resta Medan tanggal 11 September 2013 dan Surat Keterangan Hilang Nomor : SK/2409/X/2013/Ditreskrimum tanggal 27 September 2013.
Bahwa STTLP tersebut tidaklah dapat dijadikan bukti tentang tindak pidana apa yang sebenarnya terjadi, tetapi yang harus dijadikan bukti adalah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terhadap tindak pidana yang dituduhkan atau yang dilaporkan.
Bahwa oleh karenanya Penggugat haruslah menunggu putusan Pengadilan atas laporan/pengaduan terhadap terjadinya tindak pidana yang dilaporkan oleh Penggugat di Kepolisian Resort Kota Medan.
Bahwa berdasarkan alasan di atas, maka patut dan wajar gugatan Penggugat harus dinyatakan sebagai gugatan yang prematur dan harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard).
POKOK PERKARA
Bahwa segala sesuatu yang telah Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat V uraikan pada bagian Eksepsi seluruhnya di atas, sepanjang ada relevansinya dengan pokok perkara, secara mutatis-mutandis dianggap telah dimuat dalam Pokok Perkara ini, oleh karenanya tidak diulang lagi.
Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat V menolak dan membantah dengan tegas leluruh dalil-dalil Gugatan Penggugat, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas dibawah ini.
Bahwa pada point 1 s/d point 17 dalam gugatan Penggugat pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut :
Bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatgedaad), karena telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian yaitu dengan sengaja meperlambat dan/atau menolak penyelesaian atau pembayaran klaim ganti rugi asuransi, dengan alasan yang mengada-ada yang tidak beralasan hukum dan selalu berubah-ubah alasan antara surat yang satu dengan surat yang lain;
Serta dengan akal licik telah merekayasa atau setidak-tidaknya telah membujuk atau mempengaruhi untuk membuat keterangan palsu dalam laporan Survey Tempat Kejadian Perkara (TKP) tanggal 11 Nopember 2013 sehingga seolah-olah menerangkan pelaku pencurian adalah Supir Penggugat dan Supir anak Penggugat, padahal Tergugat I mengetahui bahwa pelaku pencurian bukan Supir Penggugat, sedangkan surat-surat yang diterbitkan oleh Polresta Medan telah diakui oleh Tergugat I.
Bahwa dalil Penggugat tersebut adalah dalil yang keliru dan tidak benar sehingga ditolak dan dibantah dengan tegas.
Bahwa gugatan penggugat pada perkara ini diajukan atas peristiwa hukum yang terjadi pada tanggal 10 September 2013, dimana seseorang yang bernama Felini Oscar membawa mobil merek Honda, jenis kendaraan All New CR-V i - VTEC 2.0 M/T FMC Sport Ulitity Vehicle, tahun 2012, warna Crystal Black Pearl, nomor mesin R20A59401013, nomor rangka MHRRM1730CJ300172, nomor Polisi BK 1012 FR (selanjutnya disebut mobil) milik Penggugat dari garasi rumah Penggugat dan sampai saat ini belum kembali, dimana status mobil tersebut adalah objek pertanggungan pada Tergugat I.
Bahwa Felini Oscar adalah supir Penggugat dan oleh karenanya sering mengendarai mobil tersebut dan dalam hal ini, dikendarainya mobil milik Penggugat tersebut oleh Felini Oscar karena Felini Oscar adalah supir Penggugat atau supir anak Penggugat sehingga dengan mudahnya Felini Oscar memperoleh kunci dan membawa mobil dimaksud.
Bahwa selain itu Felini Oscar adalah orang yang diberikan tugas untuk merawat, membersihkan atau menjaga mobil tersebut sehingga ianya sering membawa mobil dimaksud serta sering dilihat orang keluar masuk di rumah Penggugat.
Bahwa kemudian Penggugat membuat Laporan Polisi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisian Nomor STTLP/24/VIII/2013/Resta Medan tanggal 11 September 2013 atas dugaan terjadinya tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan terlapornya adalah Felini Oscar. Namun Surat Tanda Terima Laporan Polisi tersebut tidaklah bersifat final karena belum bisa menerangkan tindak pidana yang sebenarnya terjadi sehingga masih membutuhkan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan danpemeriksaan di persidangan, banding, kasasi ataupun peninjauan kembali, untuk menyatakan “tindak pidana apa yang sebenarnya terjadi adalah harus ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum (Inkracht van gewijs)”.
Bahwa oleh karena itu, dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisian Nomor STTLP/24/VIII/2013/Resta Medan tanggal 11 September 2013, belum dapat dipastikan tindak pidana yang dituduhkan oleh Penggugat terhadap Felini Oscar atas mobil objek pertanggungan dan sesuai fakta, lebih dapat dipastikan yang terjadi adalah tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Felini Oscar supir Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
Bahwa tindak pidana Penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian dalam Pasal 362 KUHP. Bedanya ialah bahwa pada pencurian barang yang dimiliki itu masih belum berada di tangan pencuri dan masih harus diambilnya. Sedang pada penggelapan waktu dimilikinya barang itu sudah ada ditangan sipembuat tidak dengan jalan kejahatan (Vide R. SOESILO, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentar Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea, Bogor, 1994, Hal.
249,258).
Bahwa walaupun Penggugat telah melakukan klaim asuransi kepada Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V dengan menyertakan STTLP sebagaimana tersebut dalam poin 7 Gugatan Penggugat, maka Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V menolak klaim asuransi tersebut sebab terjadi dugaan tindak pidana penggelapan bukan pencurian sesuai dengan Polis Stadar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pada BAB II tentang Pengecualian Pasal 3 ayat (1) poin. 1.2.
Bahwa selain dari pada itu, harus dipedomani ketentuan BAB I tentang Jaminan pada Pasal 1 ayat (1) poin 1.3 PSAKBI berkaitan dengan BAB II tentang Pengecualian pada Pasal 3, ayat (1) Poin 1.3 angka 1.3.3.3 PSAKBI berkaitan dengan ketentuan BAB II tentang Definisi Angka 16 PSAKBI, sebagai berikut :
BAB I tentang Jaminan pada Pasal 1 ayat (1) Poin 1.3. PSAKBI menyatakan “Pertanggungan ini menjamin : pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 KUHP”.
BAB II tentang Pengecualian pada Pasal 3, ayat (1) Poin 1.3. Angka 1.3.3. PSAKBI menyatakan “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggungjawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh : perbuatan jahat yang dilakukan oleh orang yang disuruh tertanggung, bekerja pada tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin tertanggung”.
Bahwa maksud ketentuan BAB I tentang Jaminan pada Pasal 1 ayat 1 Poin 1.3. PSAKBI berkaitan dengan BAB II tentang Pengecualian pada Pasal 3 ayat 1 Poin 1.3. angka 1.3.3. PSAKBI berkaitan dengan ketentuan BAB III tentang Definisi Angka 16 PSAKBI, dalam definisi tentang perbuatan jahat terdapat kata “kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada dibawah pengawasan atau atas perintah tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah”, maksudnya adalah bahwa 1). Tindakan seseorang yang berada di bawah pengawasan atau 2) tindakan seseorang atas perintah tertanggung atau 3) tindakan seseorang yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau 4) tindakan pencuri dan perampok dan penjarah dikategorikan sebagai tindakan yang tidak dapat dipenuhi
pertanggungan jika dilakukan oleh 1) orang yang disuruh tertanggung atau 2) orang yang bekerja pada tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin tertanggung, sebagaimana dimaksud dalam BAB II tentang Pengecualian pada Pasal 3 ayat 1 Poin 1.3. Angla 1.3.3 PSAKBI.
Bahwa logika hukum yang terbangun dari ketentuan BAB II tentang Pengecualian pada Pasal 3 ayat 1 Poin 1.3. Angka 1.3.3 PSAKBI jo. BAB III tentang Definisi Angka 16 PSAKBI adalah perbuatan mengambil barang Tertanggung yang dilakukan oleh orang yang disuruh tertanggung atau orang yang bekerja pada tertanggung, orang yang sepengatahuan atau seizin tertanggung adalah sebuah penggelapan (pasal 372) bukan pencurian (pasal 362 KUHP dst) sedangkan Penggelapan telah dikategorikan sebagai tindakan yang tidak memperoleh pertanggungan sesuai ketentuan BAB II tentang Pengecualian pada Pasal 3 ayat 1 Poin 1.2 PSAKBI.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka penolakan klaim asuransi yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan demikian dalil-dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) adalah dalil yang keliru dan tidak benar, untuk itu harus ditolak oleh Majelis Hakim.
Bahwa oleh karena penolakan klain asuransi yang dilakukan oleh Tergugat I telah besesuaian dengan ketentuan yang berlaku atau bukanlah perbuatan melawan hukum maka dalil-dalil gugatan Penggugat yang termaktub dalam Poin 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38 secara otomatis telah terbantahkan sehingga dalil-dalil tersebut tidak benar.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka perbuatan Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau bukan merupakan perbuatan melawan hukum seperti yang didalilkan oleh Penggugat.
Bahwa berdasarkan uraian fakta dan dasar hukum di atas, dapat diketahui dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatge daad) dan Tergugat III dan Tergugat V secara diri pribadi berkewajiban menanggung kerugian Penggugat adalah dalil yang tidak benar dan tidak berdasarkan fakta-fakta hukum, sehingga cukup beralasan menurut hukum Majelis Hakim Yang Memeriksan dan Mengadili Perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan dengan amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menerima Eksepsi Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklaard);
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau,
Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat II dan Tergugat VI juga telah mengajukan dan menyerahkan Jawabannya dipersidangan tertanggal 09 Juni 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Terbuti Ggatan Penggugat Error in persona, karena yang ditarik Penggugat sebagai Pihak adalah Manager bukan direksi.
Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah ditegaskan secara jelas dan terang bahwa “Direksi meawakili Peseroan baik didalam maupun diluar pengadilan”, dengan demikian terbukti gugatan Penggugat yang menarik PT. Oto Mukltiartha Cabang Medan, beralamat di Jalan Gajah Mada No. 6-A Kota Medan, sebagai pihak Tergugat II dan Sdr. Hendrik selaku Diri Pribadi dan Kepala Cabang sebagai Tergugat VI dalam perkara a quo, adalah merupakan gugatan yang error in persona dan salah alamat, sehingga cukup alasan menurut hukum agar kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri medan menolak Gugatan Penggugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO);
Terbukti Gugatan Penggugat Tidak Jelas (Obscuur Liebel) karena bertentangan antara dalil posita dengan petitum;
Bahwa Penggugat menyatakan gugatannya diajukan atas dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat yang mengakibatkan
kerugian kepada Penggugat, sementara disatu sisi Penggugat dalam dalil posita gugatannya pada point (2) menyatakan Penggugat melakukan pembelian unit mobil tersebut menggunakan fasilitas pembiayaan konsumen sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-402-12-01963, tanggal 29 Nopember 2012, sehingga telah jelas Penggugat telah menggabungkan Perbuatan Melawan Hukum;
Dalam Pokok Perkara
Bahwa dalil-dalil yang disampaikan Tergugat II dan Tergugat VI dalam Eksepsi merupakan satu kesatuan dalam dalil dalil Pokok Perkara, sehingga tidak perlu diulang kembali di dalam konklusi Pokok Perkara ini;
Bahwa Tergugat II dan Tergugat VI menolak seluruh dalil-dalil Gugatan Penggugat, kecuali sepanjang yang diakui secara tegas dalam Konklusi Pokok Perkara ini;
Bahwa terbukti Penggugat merupakan Debitur Tergugat II untuk fasilitas pembiayaan pembelian 1 (satu) unit Mobil Honda All New CR-V i - VTEC 2.0 M/T FMC Sport Ulitity Vehicle, tahun 2012, warna Crystal Black Pearl, nomor mesin R20A59401013, nomor rangka MHRRM1730CJ300172, nomor Polisi BK 1012 FR, BPKB a.n. Renty Br. Doloksaribu, dengan Toatal Nilai Pembiayaan sebesar Rp. 299.790.000,- (dia ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak 29 Nopember 2012 s/d 29 Oktober 2014, dengan angsuran sebesar Rp. 13.802.900,-/bulan (tiga belas juta delapan ratus dua ribu sembilan ratus rupiah per bulan) yang mana Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-402-12-01963, tanggal 29 Nopember 2012 antara Tergugat II dengan Penggugat tersebut telah diikuti dengan Perjanjian Jaminan Fidusia sesuai dengan amanat UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Vide : Bukti T-II & T-VI 1, 2 dan 3);
Bahwa terbukti Tergugat II bukanlah sebagai pihak yang bertanggungjawab terkait ditolaknya klaim asuransi unit Penggugat oleh Tergugat I, karena kewenangan menerima atau menolak pengajuan klaim sepenuhnya merupakan kewenangan Tergugat I, sehingga terbukti Tergugat II sebagai pihak yang paling dirugikan terkait perkara a quo, sebab Penggugat masih memiliki kewajiban/hutang kepada Tergugat II yang hingga saat ini terhitung sebesar Rp. 200.780.400,- (dua ratus juta tujuh ratus delapan puluh ribu empat ratus rupiah) (Vide : Bukti T-II & T-VI.5,6,7, dan 9).
Dalam Rekonpensi
Bahwa dalil-dalil yang disampaikan Penggugat d.r/Tergugat II d.c dalam Eksepsi dan dalam dalil Pokok Perkara merupakan satu kesatuan dalam dalil Konklusi Rekonpensi ini, sehingga tidak perlu diulang kembali didalam konklusi Rekonpensi ini;
Bahwa Penggugat d.r/Tergugat II d.c menolak seluruh dalil-dalil jawaban Tergugat d.r/Penggugat d.c, kecuali sepanjang yang diakui secara tegas dalam Konklusi Rekonpensi ini;
Bahwa terbukti Penggugat d.r/Tergugat II d.c merupakan sebagai pihak yang paling dirugikan dalam perkara a quo, karena Tergugat d.r/Penggugat d.c masih memiliki kewajiban/hutang kepada Tergugat II yang hingga saat ini terhitung sebesar Rp. 200.780.400,- (dua ratus juta tujuh ratus delapan puluh ribu empat ratus rupiah) (Vide : Bukti T-II & T-VI. 7).
Tentang Alat Bukti dari Tergugat II d.c/Penggugat d.r dan Tergugat VI
Bahwa Tergugat II d.c/Penggugat d.r dan Tergugat VI telah memajukan alat bukti tertulis tertanggal 25 Agustus 2014, sebagai berikut :
Bukti T-II & T-VI.1, Foto copy Legalisir dan Nazegelen Asli Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-402-12-01963, tanggal 29 Nopember 2012 antara PT. Oto Multiartha dengan Renty br. Doloksaribu.
Membuktikan : Bahwa benar telah terjadi kesepakatan secara sah dan meyakinkan antara Tergugat II dengan Penggugat untuk fasilitas pembiayaan pembelian 1 (satu) unit Mobil Honda All New CR-V i - VTEC 2.0 M/T FMC Sport Ulitity Vehicle, tahun 2012, warna Crystal Black Pearl, nomor mesin R20A59401013, nomor rangka MHRRM1730CJ300172, nomor Polisi BK 1012 FR, BPKB a.n. Renty Br. Doloksaribu, dengan Toatal Nilai Pembiayaan sebesar Rp. 299.790.000,- (dia ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak 29 Nopember 2012 s/d 29 Oktober 2014, dengan angsuran sebesar Rp. 13.802.900,-/bulan (tiga belas juta delapan ratus dua ribu sembilan ratus rupiah per bulan);
Bukti T-II & T-VI.2, Foto copy Legalisir dan Nazegelen Asli Akta Jaminan Fidusia Notaris Cut Dian Satriani, SH., MKn Nomor : 242 tanggal 10 Desember 2013
Membuktikan : Bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-402-12-01963, tanggal 29 Nopember 2012 antara Tergugat II dengan Penggugat tersebut telah diikuti dengan Perjanjian Jaminan Fidusia (vide Pasal 4 jo. Pasal 5 ayat (1) UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia);
Bukti T-II & T-VI.3, Foto copy Legalisir dan Nazegelen Asli Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W2.018432.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 12 April 2013 yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara.
Membuktikan : Bahwa Penggugat telah menyerahkan hak kepemilikan secara fidusia kepada Tergugat II atas 1 (satu) unit Mobil Honda All New CR-V i - VTEC 2.0 M/T FMC Sport Ulitity Vehicle, tahun 2012, warna Crystal Black Pearl, nomor mesin R20A59401013, nomor rangka MHRRM1730CJ300172, nomor Polisi BK 1012 FR, BPKB a.n. Renty Br. Doloksaribu tersebut sebagai jaminan atas pelunasan hutang Penggugat kepada Tergugat II (ic. PT. Oto Multiartha);
Bukti T-II & T-VI.4, Foto copy Legalisir dan Nazegelen Asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. J-05051302B, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Direktur Lalu Lintas Poldasu An. Drs. M. Arkan Hamzah.
Membuktikan : Bahwa Tergugat II sebagai pemegang hak kepemilikan atas 1 (satu) unit Mobil Honda All New CR-V i - VTEC 2.0 M/T FMC Sport Ulitity Vehicle, tahun 2012, warna Crystal Black Pearl, nomor mesin R20A59401013, nomor rangka MHRRM1730CJ300172, nomor Polisi BK 1012 FR, BPKB a.n. Renty Br. Doloksaribu tersebut, karena Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor atas unit tersebut ada dalam penguasaan Tergugat II sebagai jaminan tambahan atas pelunasan hutang Penggugat kepada Tergugat II;
Bukti T-II & T-VI.5, Foto copy Legalisir dan Nazegelen AsliKwitansi Pelunasan yang telah dilaksanakan Tergugat II kepada Showroom Maha Mobil atas pembelian 1 (satu) unit Mobil Honda All New CR-V warna hitam mutiara Nomor Polisi BK 1012 FR, No. Rangka : MHRRM1730CJ3-172, No. Mesin : R20A594011013 an. Renty Br. Doloksaribu.
Membuktkan : Bahwa Tergugat II telah membayar secara lunas dan kontan, harga mobil yang dimaksud dalam perkara a quo kepada pihak showroom sebesar Rp. 226.084.600,- (Dua ratus dua puluh enam juta delapan puluh empat ribu enam ratus rupiah);
Bukti T-II & T-VI.6, Foto copy Legalisir dan Nazegelen Asli Payment Schedule Paid (Jadwal Pembayaran) Kontrak.
Membuktikan : Bahwa Penggugat sebagai debitur terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2013 hingga saat ini tidak pernah melaksanakan kewajibannya kepada Tergugat II, sehingga terbukti Penggugat telah wanprestasi/lalai melaksanakan kewajiban kepada Tergugat II, karena berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-402-12-01963, tanggal 29 Nopember 2012 telah disepakati bahwa selama proses klaim asuransi Penggugat tidak berhak menunda atau tidak melaksanakan kewajibannya kepada Tergugat II;
Bukti T-II & T-VI.7, Foto copy Legalisir dan Nazegelen Asli Perkiraan Pre-Payment tertanggal 28 Mei 2014.
Membuktikan : Bahwa Penggugat selaku Debitur masih memilki kewajiban hutang sebesar Rp. 200.780.400,- (dua ratus juta tujuh ratus delapan puluh ribu empat ratus rupiah) kepada Tergugat II selaku Kreditur (Vide : Pasal 7 ayat (3) PPK No. 10-402-12-01963. Tanggal 29 Nopember 2012);
Bukti T-II & T-VI.8, Foto copy Legalisir dan Nazegelen Asli Polis Asuransi Kendaraan Bermotor dengan Polis No. IPCBK0021204924.
Membuktikan : Bahwa Tergugat II qq Penggugat adalah sebagai pihak Tertanggung atas asuransi kendaraan 1 (satu) unit Mobil Honda All New CR-V warna hitam mutiara Nomor Polisi BK 1012 FR, No. Rangka : MHRRM1730CJ3-172, No. Mesin : R20A594011013 an. Renty Br. Doloksaribu dengan nilan pertanggungan sebesar Rp. 389.000.000,- (tiga ratus delapan puluh sembilan juta rupiah);
Bukti T-II & T-VI.9, Foto copy Legalisir dan Nazegelen Asli Surat Tergugat I No. 289/ABDA-CLM/IX/2013 tertanggal 25 September 2013, Perihal Penolakan Klaim an. PT. Oto Multiarta qq Renty Br. Doloksaribu.
Membuktikan : Bahwa Penggugat dan Tergugat II memiliki posisi yang sama sebagai pihak tertanggung dan kewenangan menerima dan atau menolak klaim asuransi sepenuhnya merupakan kewenangan dari Tergugat I selaku Penanggung, sehingga atas penolakan tersebut Tergugat II juga sebagai pihak yang dirugikan;
Bukti T-II & T-VI.10, Foto copy Legalisir dan Nazegelen Asli Surat Tergugat II tertanggal 28 September 2013, Perihal Permohonan Klaim Exgratia.
Membuktikan : Bahwa Tergugat II selaku pihak yang turut sebagai tertanggung atas asuransi unit tersebut di atas, telah mengupayakan agar klaim yang diajukan oleh Penggugat dapat disetujui oleh Tergugat I, namun Tergugat I sebagai pihak Penanggung tetap menolak permohonan yang diajukan oleh Tergugat II.
Tentanga Alat Bukti dan Saksi dari Penggugat
Bahwa alat bukti yang diajukan Penggugat yang diberi tanda P-1 s/d P-18 dan saksi yang diajukan Penggugat atas nama Bismar Tambunan dan Sandoko, tidak dapat membuktikan Bahwa Tergugat II dan Tergugat VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya, justru bukti-bukti dan keterangan saksi yang diajukan oleh Penggugat dihadapan sidang tersebut semakin membuktikan dan memperjelas bahwa Penggugat merupakan Debitur pada Tergugat II yang hingga saat ini masih memiliki kewajiban kepada Tergugat II (Vide Bukti P-3 dan P-4);
Tentang Saksi Tergugat II dan Tergugat VI
Bahwa berhubung bukti surat yang telah diajukan oleh Tergugat II dan Tergugat VI merupakan bukti yang kuat dan tidak dapat terbantahkan dan cukup membuktikan bahwa Tergugat II dan Tergugat VI sebagai pihak yang paling dirugikan karena Penggugat hingga saat ini tidak melaksanakan kewajibannya membayar hutang kepada Tergugat II, maka Tergugat II dan Tergugat VI merasa tidak perlu lagi mengajukan saksi;
Bahwa selanjutnya Tergugat II d.c/Penggugat d.r dan Tergugat VI memohon keputusan dalam Perkara Perdata ini.
Berdasarkan dalil-dalil hukum tersebut di atas dimohonkan agar kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Medan yang menangani dan mengadili perkara a quo berkenan untuk memutus Perkara Perdata ini dengan Putusan sebagai berikut :
Menolak Gugatan Penggugat untuk keseluruhannya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (N.O).
Mengabulkan Gugatan Rekonpensi dari Penggugat d.r/Tergugat II d.c untuk keseluruhannya;
Mengabulkan Penggugat membayar ongkos perkara yang timbul dalam
Perkara Perdata ini;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Medan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang bahwa dari gugatan Penggugat dan jawaban Para Tergugat,Pengadilan Negeri Medan Nomor 666/Pdt.G/2013/PN.Mdn,tanggal 25 Februari 2015,telah menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak seluruh Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, , Tergugat V dan Tergugat VI ;
DALAM KONPENSI
Menolak seluruh gugatan Penggugat ;
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk sebahagian ;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-402-12-01963 tanggal 29 Nopember 2012 ;
Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi wanprestasi ;
Memerintahkan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar kewajiban atas hutangnya kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi sebesar Rp. 180.935.454,- (seratus delapan puluh juta sembilajn ratus tiga puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat) ;
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk selebihnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.486.000,- (dua juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
Setelah membaca berturut-turut:
Surat Pemberitahuan isi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 666/Pdt.G/2013/PN.Mdn,tanggal 25 Februari 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Medan yang menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 4 Mei 2015, telah memberitahukan isi putusan Pengadilan Negeri Medan kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat;
Akta banding nomor 68/2015, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera /Sekretaris Pengadilan Negeri Medan yang menerangkan bahwa pada hari Kamis,tanggal 07 Mei 2015 Kuasa Pembanding semula Penggugat,menyataakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 666/Pdt.G/2013/PN.Mdn,tanggal 25 Februari 2015;
Surat Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 666/Pdt.G/2013/PN.Mdn yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Medan yang menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2015, telah memberitahukan masing-masing kepada Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II,Terbanding III semula Tergugat III , Terbanding IV semula Tergugat IV dan Terbanding V semula Tergugat V;
Surat pemberitahuan kesempatan membaca berkas Nomor 666/Pdt.G/2013/PN.Mdn, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Medan yang menerangkan telah memberitahukan krpada Kuasa Pembanding semula Penggugat pada hari Senin,tanggal 11 Januari 2016 dan kepada Terbanding I semula Tergugat I,Terbanding II semula Tergugat II,Terbanding III semula Tergugat III,Terbanding IV semula Tergugat IV dan Terbanding V semula Tergugat V masing –masing pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2015, dan diberikan kesempatan dalam tenggang waktu 14 hari sejak pemberitahuan untuk membaca berkas perkara, sebelum perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan untuk pemeriksaan di tingkat banding ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa karena permohonan banding dari Tergugat /Pembanding diajukan dalam tenggang waktu maupun tata-cara dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka pengajuan permohonanbanding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding telah dengan seksama membaca dan mempelajari dan meneliti dengan cermat berkas perkara yang bersangkutan yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan, surat-surat bukti dan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 666/PDT.G/2013/PN.MDN tanggal 25 Februari 2015, sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum putusan Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar serta telah sesuai pula dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk perkara ini dan Majelis Hakim Tingkat
Banding mengambil alih pertimbangan Hakim Tingkat Pertama sebagai dasar pertimbangan hukumnya sendiri dalam memutus dan mengadili perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa meskipun Pembanding semula Penggugat mengajukan banding akan tetapi tidak mengajukan memori banding ,sehingga Majelis Hakim tingkat banding tidak mengetahui alasan Pembanding semula Penggugat mengajukan permohonan banding tersebut ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan alasan tersebut di atas maka Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 666/Pdt.G/2013/PN-MDN tanggal 25 Februari 2015 yang dimohonkan banding tersebut dapat dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Pembanding, semula Penggugat berada dipihak yang kalah dalam perkara ini, maka kepadanya harus dibebankan untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pemeriksaan peradilan ini;
Memperhatikan ketentuan pasal-pasal dari Undang-Undang dan peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 666/PDT.G/2013/PN.MDN tanggal 25 Februari 2015 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditaksir sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Rabu , tanggal 25 Mei 2016, dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dengan susunan SABAR TARIGAN SIBERO,SH.,MH sebagai Hakim Ketua, SAMA RAJA MARPAUNG,SH dan ABDUL FATTAH, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Senin, tanggal 30 Mei 2016 telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut diatas, dengan dibantu oleh RAMADHAN TARIGAN sebagai Panitera Pengganti pada
Pengadilan Tinggi Medan, akan tetapi tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim Anggota Hakim Ketua
SAMA RAJA MARPAUNG,SH. SABAR TARIGAN SIBERO. SH., MH.
ABDUL FATTAH.SH.,MH
Panitera Pengganti
RAMADHAN TARIGAN
Perincian biaya proses:
1. Meterai Rp 6.000,-
2. Redaksi Rp 5.000,-
3. Leges Rp 3.000,-
4. Pemberkasan Rp 136.000,-
Jumlah Rp150.000,-
(seratuslima puluh ribu rupiah)