2 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan Otto Iskandardinata Nomor 74
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
KABUL
P U T U S A N
No. 2 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus (Perselisihan Hubungan Industrial) dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. ESSENCE INDONESIA, diwakili oleh Rudy S. Kiswandono selaku Direktur, berkedudkan di JI. Otto Iskandardinata No.74 Jakarta Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada: NAFISADWANI, SH.,MH., Advokat berkantor di Graha CIMB Niaga Lantai 24, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 April 2011;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
Boy Chandra, bertempat tinggal di Komp. Puri Pamulang Blok H-3 No. 1, RT. 004 RW. 009, Kel. Bambu Apus, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada: SINGGIH D. ATMADJA, SH. dan kawan, Advokat pada “LBH ASPEK Indonesia” (Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia) berkantor di Jl. Jatibaru Raya No. 60 B, Cideng, Tanah Abang 10150, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 September 2011;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil:
I. KEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN HUKUM PENGGUGAT:
Bahwa PENGGUGAT adalah Pekerja PT. Essence Indonesia, sejak tanggal 18 Juni 2001 pada Divisi Fragrance di bagian Fragrance Plant dengan jabatan sebagai Compounder, serta upah terakhir sebesar: Rp. 3.617.800,- (tiga juta enam ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah). (Bukti P-1, P-2, dan P-3);
Bahwa PENGGUGAT adalah juga sebagai Pengurus Serikat Pekerja Essence Indonesia, dengan jabatan sebagai Wakil Ketua. (Bukti P-4);
Bahwa PENGGUGAT adalah pekerja yang selalu memberikan kontribusi, memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap TERGUGAT (PT. Essence Indonesia), dibuktikan setelah memasuki masa kerja 5 (lima) tahun tepatnya pada tanggal 11 Mei 2007 PENGGUGAT menerima PIAGAM PENGHARGAAN No. 110/Pers/IFF/V/07 dari TERGUGAT (PT. Essence Indonesia). (Bukti P-5);
Bahwa pada tanggal 4 Juni 2010, secara sepihak, sewenang-wenang, dan melanggar hukum, TERGUGAT mengeluarkan dan memberikan Surat Ref. 0063/lFF/HR/Vl/2010 kepada PENGGUGAT, Hal: Pemberitahuan Keputusan akan Melakukan Proses PHK, Pengenaan skhorsing dan Undangan Perundingan Bipartite. (Bukti P-6);
Bahwa selanjutnya PENGGUGAT dan Pengurus Serikat Pekerja Essence Indonesia telah melakukan upaya bipartite dan perundingan dengan TERGUGAT akan tetapi perundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan. (Bukti P-7, P-8);
Bahwa upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini dilanjutkan dengan melakukan mediasi di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur, yang kemudian, Mediator mengeluarkan ANJURAN Nomor: 28/ANJ/X/ 2010 tertanggal: 26 Oktober 2010 yang isinya diterima oleh PENGGUGAT. Adapun ANJURAN tersebut pada intinya berisi: (Bukti P-9);
MENGANJURKAN
Agar pihak Perusahaan PT. Essence Indonesia mempekerjakan kembali Sdr. Boy Chandra terhitung mulai tanggal 1 November 2010;
Agar pihak perusahaan membayar upah untuk bulan Oktober 2010 sebesar Rp 3.617.800;
Agar kedua belah pihak dapat memberikan jawaban atas anjuran ini, selambat-Iambatnya 10 (sepuluh) hari setelah menerima surat anjuran ini;
Bahwa apabila pihak-pijhak menerima surat anjuran ini, maka Mediator Hubungan Industrial akan membantu membuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan ke PHI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak menolak anjuran ini, maka pihak yang menolak anjuran dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan Mediator Hubungan Industrial;
Bahwa sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, menyatakan:
(1) Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (2) huruf a ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak. maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat;
(2) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat;
Dengan demikian sudah tepat upaya PENGGUGAT untuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
II. KRONOLOGIS DAN FAKTA-FAKTA HUKUM:
Bahwa pada tanggal 28 April 2010 PENGGUGAT sebagaimana biasanya, melaksanakan tugas. Saat itu, PENGGUGAT menyelesaikan Coumpound produk Bailey S 30311, yang tersisa 4 (empat) material yaitu:
- Orange Oil CP "PFG" (00158042);
- Freshness Amber MR2 (30136142);
- Cyclacet (00037480);
- Cedrus Atlantica (00033355);
Bahwa setelah penimbangan keempat material tersebut selesai, PENGGUGAT menginstruksikan kepada asisten untuk mentransfer/ memompa ke dalam mixing tank produk Bailey S30311. Sementara menunggu transfer keempat material tersebut, PENGGUGAT juga telah menimbang material: Geraniol RG "PFG" (00072795) dan Diethyl Phthalate (00043615) kedalam container lain untuk compound produk Bellalux 592 PCMF;
Bahwa pada saat transfer/pemompaan material Orange Oil CP "PFG", berlangsung PENGGUGAT meninggalkan tempat, untuk minum. Sebelum meninggalkan lokasi, PENGGUGAT meng-instruksikan asisten (Sdr. Dani) agar material yang sedang di pompa untuk diteruskan sampai habis dan kemudian jika telah habis tempatnya (container) segera dibersihkan/dicuci karena akan dipakai kembali;
Bahwa sepeninggal PENGGUGAT, pemompaan material tersebut ternyata telah selesai dan asisten (Sdr. Dani) dengan niat membantu PENGGUGAT agar pekerjaan cepat selesai berinisiatif sendiri untuk melanjutkan pemompaan terhadap material yang lain. Dan ternyata material yang diambil adalah material Geraniol RG "PFG" (00072795) dan Diethyl Phthalate (00043615) yang seharusnya untuk produk Bellalux 592 PCMF. Material tersebut memang sudah selesai ditimbang oleh PENGGUGAT untuk persiapan produk Bellalux 592 PCMF karena material selanjutnya untuk produk Bailey S 30311 belum ada. Kesalahan material ini menyebabkan kerusakan total pada produk Bailey S 30311 sehingga tidak bisa diperbaiki (menurut keterangan Production Manager). PENGGUGAT yang meninggalkan lokasi sekitar 5 menit
pada saat kembali mendapati kesalahan yang telah dilakukan oleh asisten (Sdr. Dani) namun tidak dapat berbuat banyak untuk memperbaiki kesalahan tersebut;Menindaklanjuti kesalahan yang terjadi, yang dilakukan oleh asisten (Sdr. Dani), PENGGUGAT langsung melapor kepada atasannya yakni Production Supervisor dan menceritakan masalah yang terjadi. PENGGUGAT menyatakan bertanggung jawab untuk pekerjaannya sesuai dengan Standard Operation Prosedur (SOP) yang ada, namun tidak bertanggung jawab pada kesalahan yang dilakukan pihak lain;
Bahwa pada tanggal 30 April 2010, Sdr. Agus. S.M (Production Manager-Fragrance) melalui email, yang ditujukan kepada Iris Purwandari/JK/ID/FE/IFF cc: Sunarto Maridjan/JK/ID/FE/IFF, subyek/hal: sangsi perusahaan untuk Boy Chandra. Dimana dalam surat tersebut, Sdr. Agus S.M mengusulkan supaya PENGGUGAT dikenakan sangsi sesuai dengan Peraturan Perusahaan yang
ada: Pasal 63 poin a. (Bukti P-10);Bahwa pada tanggal 6 Mei 2010 diadakan pertemuan/perundingan bipartite antara Perwakilan Manajemen/Perusahaan (Ibu Iris Purwandari dan Bapak Agus Sentot Mulyono) dengan Perwakilan dari Serikat Pekerja Essence Indonesia (Darmanto, Arif Indracahya, Hendrik Setyawan, Ivan Djohansyah dan Prasetyo), dan dibuat Risalah Klarifikasi Proses PHK Boy Chandra. Dimana
dalam perundingan tersebut, TERGUGAT menegaskan akan tetap melakukan PHK terhadap PENGGUGAT. (Bukti P-11);Bahwa pada tanggal 4 Juni 2010, secara sepihak, sewenang-wenang, dan melanggar hukum, TERGUGAT mengeluarkan dan memberikan Surat Ref. 0063/IFF/HR/VI/2010 kepada PENGGUGAT, Hal: Pemberitahuan Keputusan akan Melakukan Proses PHK, Pengenaan skhorsing dan Undangan Perundingan Bipartite. (Bukti P-6). Surat tersebut berisi antara lain:
"… Perusahaan dengan ini memberitahukan Saudara keputusan Perusahaan untuk memutuskan hubungan kerja dengan Saudara terhitung sejak 1 Juni 2010”;
"… Dengan adanya keputusan akan melakukan PHK terhadap Saudara ini maka terhitung sejak 1 Juni 2010, Perusahaan mengenakan skhorsing kepada Saudara dimana terhitung sejak tanggal tersebut, Saudara dilarang berada di seluruh lingkungan usaha Perusahaan”;
Bahwa selama bekerja 10 tahun, PENGGUGAT tidak pernah menerima Teguran Lisan, tidak pernah menerima SP 1, SP 2 dan SP 3;
Bahwa PENGGUGAT adalah pekerja yang selalu memberikan kontribusi, memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap TERGUGAT (PT. Essence Indonesia), dibuktikan setelah memasuki masa kerja 5 (lima) tahun tepatnya pada tanggal 11 Mei 2007 PENGGUGAT menerima PIAGAM PENGHARGAAN No. 110/Pers/IFF/V/07 dari TERGUGAT (PT. Essence Indonesia). (Bukti P-5);
Bahwa belum lama ini, tepatnya pada tanggal 8 Maret 2011, PENGGUGAT masih menerima PIAGAM PENGHARGAAN No. 020/IFF/Pers/III/2011 dan TERGUGAT (PT. Essence Indonesia), "atas kontribusi, dedikasi dan loyalitas terhadap perusahaan untuk masa pengabdian selama 10 Tahun". (Bukti P-12);
Bahwa pada tanggal 21 Februari 2011, sehubungan dengan ANJURAN Nomor: 28/ANJ/X/2010 tertanggal: 26 Oktober 2010, PENGGUGAT mengirimkan surat kepada TERGUGAT yang berisi antara lain, "saya menyatakan siap untuk dapat bergabung kembali bekerja di PT. Essence Indonesia sesuai dengan Anjuran tersebut di atas. (Bukti P-13);
Bahwa tindakan TERGUGAT yang secara sepihak dan sewenang-wenang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap PENGGUGAT, nyata-nyata sangat bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. yang menyatakan dan menegaskan:
"Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan
pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan
terjadi pemutusan hubungan kerja." (Pasa1151 ayat 1);
"Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan. pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah
memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial." (Pasal 151 ayat 3);
"Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum." (Pasal 155 ayat 1);
"Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang
diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian
kerja bersama. pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan
kerja. setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut. (Pasa! 161 ayat 1);
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PENGGUGAT mohon
kepada Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat supaya memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menetapkan dan Menguatkan ANJURAN Nomor: 28jANJjXj2010 tertanggal 26 Oktober 2010, yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur;
Memerintahkan TERGUGAT agar segera melaksanakan ANJURAN Nomor: 28/ANJ/X/2010 tertanggal: 26 Oktober 2010, yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur;
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh
TERGUGAT terhadap PENGGUGAT adalah tidak sah menurut hukum sehingga batal demi hukum;Menyatakan, Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk segera mempekerjakan kembali PENGGUGAT, karena tidak ada alasan dan dasar hukum bagi TERGUGAT untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap PENGGUGAT;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR:
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 72/PHI.G/2011/PN.JKT.PST. tanggal 22 Agustus 2011 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat belum pernah putus;
Menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat sebagai karyawan Tergugat;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah dijatuhkan dengan hadirnya Terggugat/Pemohon Kasasi pada tanggal 22 Agustus 2011 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pemohon Kasasi dengan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 April 2011 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 9 September 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 102/Srt.KAS/PHI/2011/PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 21 September 2011;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Termohon Kasasi yang pada tanggal 22 September 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/Pemohon Kasasi diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 5 Oktober 2011;
Menimbang bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya No. 72/PHI.G/2011/PN. Jkt.Pst telah salah dalam menerapkan Herzien Indlandsch Reglement atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (5. 1941 No. 44) ("HIR"), dalam hal ini Pasal 164 dan Pasal 172 HIR;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum yang saling bertentangan satu sama lain serta tidak mem-pertimbangkan secara lengkap dan objektif dalil-dalil dan bukti-bukti yang diajukan oleh PEMOHON KASASI semula TERGUGAT (Onvoldoende Gemotiveered) sehingga dipandang sebagai suatu kelalaian dalam beracara (Vormverzuim);
I. PERTIMBANGAN HUKUM JUDEX FACTl KELlRU DAN TIDAK TEPAT DALAM MENERAPKAN HERZIEN INDLANDSCH REGLEMENT ATAU REGLEMEN INDONESIA YANG DIPERBAHARUI (S. 1941 No. 44) ("HIR"), DALAM HAL INl PASAL 164 DAN PASAL 172 HIR;
A. KESALAHAN JUDEX FACTI DALAM PENERAPAN PASAL 164 HIR:
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah keliru dalam menerapkan hukum, sebagaimana ternyata dalam pertimbangannya pada Halaman 37 Paragraf ketiga dan keempat yang menyebutkan sebagai berikut:
"Menimbang bahwa perihal keterangan saksi Iris Salamah Purwandari
yang menyatakan Penggugat melakukan kesa/ahan dengan cara
memerintahkan Woro Ramdhani melakukan kesalahan merujuk pada bukti P.16, bukti T. 9. Keterangan saksi Iris Salamah Purwandari dan bukti P.16, T.9bertolak belakang dengan keterangan saksi Woro Ramdhani. Di dalam persidangan saksi Woro Ramdhani dengan tegas mengakui bahwa dirinya melakukan kesalahan yang mengakibatkan kerusakan bahan produk Bailey S30311 tanpa perintah dari Penggugat;
Menimbang, bahwa memperhatikan perbedaan keterangan tersebut
karenanya Maje/is Hakim lebih mempercayai keterangan saksi Woro
Ramdhani sebab keterangan mana disampaikan di bawah sumpah
sehingga memiliki nilai pembuktian kuat dibandingkan dengan bukti P. 16, bukti T.9. Oleh karena itu, demi hukum cukup a/asan menyatakan bahwa kesalahan yang mengakibatkan kerusakan bahan material Bailey S30311 bukan kesalahan langsung dari Penggugat tetapi murni sebagai kesalahan saksi Woro Ramdhani sebagaimana dibenarkan oleh saksi Moh. Yusuf menerima PHK dari perusahaan outsourcing PT. Kusuma Abadi";
2. Bahwa Bukti P-16 yang disampaikan oleh TERMOHON KASASI semula PENGGUGAT (bukti yang sama diajukan oleh PEMOHON KASASI semula TERGUGAT dengan label Bukti T-9) pada intinya berisi pernyataan tertulis yang disampaikan oleh Saksi Woro Ramdhani. Menurut peryataan tertulis tersebut yang dibuat tanpa paksaan, Saksi Woro Ramdhani mengaku bahwa tindakannya untuk mencampur material yang saat itu sedang ditimbang (dan ternyata material untuk produk lain, yaitu Bellalux 592 PCMF) dilakukan berdasarkan instruksi/perintah dari TERMOHON KASASI semula PENGGUGAT;
3. Bahwa kemudian pada saat persidangan, Saksi Woro Ramdhani mengubah pernyataan tertulisnya (Bukti P-16 atau Bukti T -9) dengan mengatakan bahwa tindakan yang bersangkutan untuk mencampur material yang saat itu juga sedang ditimbang (dan ternyata material untuk preduk lain, yaitu Bellalux 592 PCMF) ADALAH ATAS INISIATIFNYA SENDIRI. Kesaksian Woro Ramdhani ini tidak sesuai dengan peryataan tertulisnya yang menyebutkan bahwa tindakannya
tersebut atas perintah/instruksi dari TERMOHON KASASI semula PENGGUGAT;
4. Bahwa bahkan, selama persidangan SAMA SEKALI TIDAK DITEMUKAN FAKTA bahwa pengakuan tertulis yang dibuat oleh Saksi Woro Ramdhani (dalam hal ini Bukti P-16 atau Bukti T-9) dibuat karena paksaan, penipuan atau kekhilafan. Oleh karena itu, TIDAK ADA alasan bagi Saksi Woro Ramdhani, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1321 Kitab Undang-undang Hukum Perdata ("KUHPer") untuk mengubah pernyataan tertulisnya tersebut. Terlebih, SECARA JELAS disebutkan dalam Bukti P-16 atau Bukti T-9 bahwa pernyataan tertulis tersebut dibuat oleh Saksi Woro Ramdhani TANPA PAKSAAN. Oleh karena itu, Bukti P-16 atau Bukti T-9 TETAP mengikat;
5. Bahwa dalam Pasal 164 HIR, alat bukti tertulis ditempatkan dalam urutan pertama. Untuk lebih jelasnya PEMOHON KASASI semula TERGUGAT mengutip Pasal164 HIR berikut:
"Maka yang disebut alat-alat bukti , yaitu:
Bukti dengan surat;
Bukti dengan saksi
Pengakuan
Sumpah …..”
6. Bahwa dari ketentuan Pasal 164 HIR tersebut, terlihat bahwa alat bukti tulisan ditempatkan dalam urutan pertama. Ini berarti, alat bukti yang paling menentukan dalam suatu perkara perdata adalah alat bukti tulisan. Sedangkan alat bukti saksi pada dasarnya tidak begitu berperan. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh mantan Hakim Agung M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya "Hukum Acara
Perdata", Cet. II. Penerbit Sinar Grafika, Jakarta: 2005, halaman 556-557 sebagaimana dikutip di bawah ini:
"Alat bukti tulisan ditempatkan dalam urutan pertama. Hal ini sesuai dengan kenyataan jenis surat atau akta dalam perkara perdata, memegang peran penting … Atas kenyataan itu, dalam perkara perdata alat bukti yang dianggap paling dominan dan determinan adalah alat bukti surat. Sedangkan seksi, pada dasarnya tidak begitu berperan";
7. Bahwa Judex Facti dalam putusannya ternyata telah salah dalam menerapkan Pasal 164 HIR sebagaimana telah dikutip di atas. Letak kesalahan penerapan Judex Facti terlihat dalam pertimbangan-nya di bawah ini dimana Judex Facti telah mengesampingkan Bukti P.16 (atau Bukti T.9) yang merupakan bukti tertulis yang berisi pengakuan dari Saksi Woro Ramdhani sendiri. Untuk jelasnya, PEMOHON KASASI semula TERGUGAT mengutip pertimbangan Judex Facti sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa memperhatikan perbedaan keterangan tersebut
karenanya Majelis Hakim lebih mempercayai keterangan saksi Woro Ramdhani sebab keterangan mana disampaikan di bawah sumpah sehingga memiliki nilai pembuktian kuat dibandingkan dengan bukti P.16, bukti T.9”;
Dari pertimbangan Judex Facti tersebut, TERBUKTI bahwa Judex Facti telah salah menerapkan Pasal 164 HIR karena Judex Facti seharusnya lebih mendasarkan putusannya kepada bukti tertulis. Terlebih bukti tertulis ini TIDAK DIBUAT dengan paksaan. kekhilafan atau penipuan;
8. Bahwa tidak sepatutnya Judex Facti malah mendasarkan putusannya pada keterangan saksi yang bertentangan dengan alat bukti lainnya (dalam hal ini bukti surat (Bukti P-16) yang diajukan oleh TERMOHON KASASI semula PENGGUGAT sendiri. Hal ini sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Agung RI dalam putusannya sebagai berikut:
a. Putusan No. 4057 K/Pdt/1986 tanggal 30 April 1988 yang menyatakan:
bahwa hakim Judex Factitidak dibenarkan apabila hanya
mendasarkan putusannya kepada keterangan saksi yang saling bertentangan satu sama lain dan tidak mempertimbangkan bukti
surat yang diajukan oleh Tergugat;
b. Putusan No. 589 K/Sip/1970 tanggal 13 Maret 1971 yang menyatakan:
bahwa bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat di dalam
persidangan ternyata tidak bisa dibantah dengan bukti yang
sebaliknya, yang merupakan bukti yang lengkap tentang kebenaran posita gugatan Penggugat;
c. Putusan No. 1596 K/Pdt/1985 tanggal 27 Januari 1987 yang menyatakan:
bahwa tidak dibenarkan menilai keterangan saksi saja tanpa
menghubungkannya dengan alat bukti yang lain;
Dengan demikian TERBUKTI bahwa Judex Facti seharusnya mendasarkan putusannya kepada bukti tertulis, yaitu Bukti P-16 (atau Bukti T-9) yang diajukan oleh TERMOHON KASASI semula PENGGUGAT sendiri;
9. Bahwa dengan demikian, telah TERBUKTI bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan Pasal 164. HIR yang mengharuskan hakim mengutamakan pertimbangannya kepada bukti tertulis;
B. KESALAHAN JUDEX FACTl DALAM PENERAPAN PASAL 172 HIR:
10. Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah keliru dalam menerapkan hukum, sebagaimana ternyata dalam pertimbangannya pada Halaman 37 Paragraf keempat sebagaimana dikutip di bawah ini:
"Menimbang, bahwa memperhatikan perbedaan keterangan tersebut
karenanya Majelis Hakim lebih mempercayai keterangan saksi Woro
Ramdhani sebab keterangan mana disampaikan di bawah sumpah sehingga memiliki nilai pembuktian kuat dibandingkan dengan bukti P.16, bukti T.9";
11. Bahwa TIDAK ADA SATU KETENTUAN PUN dalam HIR yang menyatakan bahwa pengucapan sumpah merupakan hal yang harus dipertimbangkan hakim untuk menilai kebenaran keterangan seorang saksi. Pengucapan sumpah oleh saksi merupakan kewajiban hukum bagi saksi sesuai dengan Pasal 1911 KUHPer dan Pasal 147 HIR yang berbunyi:
Pasal 1911 KUHPer:
"Tiap saksi wajib bersumpah menurut agamanya, atau berjanji akan menerangkan apa yang sebenarnya";
Pasal 147 HIR:
" ... maka sebelum saksi itu memberl keterangannya, ia lebih dahulu disumpah menurut agamanya";
12.Bahwa salah satu ketentuan dalam HIR yang menjadi parameter/ ukuran untuk menilai kebenaran keterangan seorang saksi adalah Pasal 172 HIR. Menurut Pasal 172 HIR, hakim harus mempertimbangkan atau menilai keterangan saksi berdasarkan kesamaan atau keterhubungannya antara saksi yang satu dengan
yang lain. Untuk lebih jelasnya, PEMOHON KASASI semula TERGUGAT mengutip Pasal172 H.I.R berikut:
"Dalam hal menimbang harga kesaksian Hakim harus menumpahkan perhatian sepenuhnya tentang permufakatan dari saksi-saksi cocoknya kesaksian-kesaksian dengan yang diketahui dari tempat lain tentang perkara yang diperselisihkan tentang sebab-sebab yang mungkin ada pada saksi itu untuk menerangkan duduk perkara dengan cara begini atau begitu; ... dan pada umumnya segala hal yang dapat menyebabkan saksi itu dapat dipercaya benar atau tidak ... ";
JUDEX FACTI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT MEMBERIKAN PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN HUKUM YANG SALlNG BER-TENTANGAN SATU SAMA LAIN SERTA TIDAK MEMPERTIMBANGKAN SECARA LENGKAP DAN OBJEKTIF DALlL-DALlL DAN BUKTI-BUKTI YANG DIAJUKAN OLEH PEMOHON KASASI semula TERGUGAT
(ONVOLDOENDE GEMOTlVEERD) SEHINGGA DIPANDANG SEBAGAI SUATU KELALAIAN DALAM BERACARA (VORMVERZUlM);
13.Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya No. 72/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst tidak disertai dengan pertimbangan hukum yang cukup dan seimbang serta alasan-alasan yang jelas (onvoldoende gemotiveerd) sebagaimana dikehendaki oleh undang-undang, sehingga putusan aquo dapat dipandang sebagai suatu kelalaian dalam beracara (vormverzuim). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. tanggal 25 November 1974 No. MA/ Pemb/154/74 yang menyatakan sebagai berikut:
"Putusan yang tidak disertai oleh pertimbangan atau alasan yang
jelas dikehendaki oleh undang-undang dapat menimbulkan suatu
kelalaian dalam acara (vormverzuim}."
"Dengan tidak/kurang memberikan pertimbangan/alasan bahkan apabila alasan-alasan itu kurang jelas dan sukar dapat dimengerti maupun bertentangan satu sama lain, maka hal demikian dapat dipandang sebagai suatu kelalaian dalam acara (vormverzuim) yang dapat mengakibatkan batalnya suatu putusan”;
14. Bahwa berdasarkan ketidaklengkapan dan ketidakjelasan (onvoldoende
gemotiveerd) dari Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 72/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst tersebut, maka sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. tanggal 25 Nopember 1974 No. M.A./Pemb./154/74 Jo Putusan MA No. 638 K/Sip/1969, tanggal 22 Juli 1970, sudah selayaknya apablla Putusan Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. No. 72/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst tersebut dibatalkan dan diadili serta diputuskan sendiri dengan suatu putusan yang berbeda oleh Judex Juris Mahkamah Agung R.I.;
15. Bahwa adapun kekeliruan, ketidaklengkapan dan ketidakjelasan (onvoldoende gemotiveerd) pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 72/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst terdapat pada halaman sebagaimana akan diuraikan satu per satu berikut ini;
16. Bahwa pada Halaman 19 Paragraf 6 Putusan, Saksi Indra Yasid menyatakan bahwa sebelumnya tidak ada prosedur manual atau Standard Operating Procedure ("SOP") yang berlaku bagi compounder dan sekarang telah ada prosedur manual yang berlaku bagi compounder. Untuk jelasnya, PEMOHON KASASI semula TERGUGAT mengutip Halaman 19 Paragraf 6 sebagai berikut:
"Bahwa sepengetahuan saksi dalam Compounder tersebut
sebelumnya tidak ada SOP dan sekarang ada SOP";
17. Bahwa selanjutnya pada Halaman 21 Paragraf 7 Putusan, Saksi Indra Yasid kemudian menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui adanya prosedur manual atau SOP dan prosedur manual atau SOP tersebut hanya diberitahukan secara lisan. Untuk jelasnya, PEMOHON KASASI semula TERGUGAT mengutip Halaman 21 Paragraf 7 sebagai berikut:
"Bahwa saksi tidak mengetahui ujud dari SOP tersebut dan SOP
hanya diberitahukan saja secara lisan";
18. Bahwa bertentangan dengan pernyataan Saksi Indra Yasid pada Halaman 21 Paragraf 7 sebagaimana telah dikutip di atas, selanjutnya pada Halaman 21 Paragraf 11, Saksi Indra Yasid menyatakan bahwa SOP ada dalam bentuk tertulis. Untuk jelasnya, PEMOHON KASASI semula TERGUGAT mengutip Halaman 21 Paragraf 11 sebagai berikut:
"Bahwa sepengetahuan saksi SOP tersebut ada tertulis";
19. Bahwa dari kutipan-kutipan di atas TERLlHAT JELAS bahwa keterangan yang diberikan oleh Saksi Indra Yasid saling bertentangan satu sama lain. Namun demikian, Judex Facti telah lalai oleh karena Judex Facti SAMA SEKALI TIDAK BERUSAHA UNTUK MENDALAMI atau MENGEKSPLORASI KEBENARAN KESAKSIAN INDRA YASID. Terlebih, PEMOHON KASASI semula TERGUGAT mengajukan bukti yang mematahkan kesaksian Indra Yasid, yaitu bukti tertulis Good Manufacturing Procedure ("GMP") yang merupakan prosedur manual yang berisi panduan untuk setiap langkah produksi (sebagaimana diajukan PEMOHON KASASI semula TERGUGAT dengan label Bukti T-10, T-11 dan T-12) yang sudah berlaku saat terjadinya perkara ini dan hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi Iris Salamah Purwandari sebagaimana dikutip di Halaman 26 Paragraf 10 sebagai berikut:
"Bahwa sepengetahuan saksi dikeluarkannya SOP dari Perusahaan pada tahun 2005";
20. Bahwa pada Halaman 29 Paragraf 1 dari Putusan, Judex Facti telah secara tepat mengutip kesaksian Saksi Muhammad Yusuf yang menyatakan bahwa saksi Woro Ramdhani sudah tidak lagi bekerja pada PT Kusuma Abadi karena kontraknya sudah habis pada bulan Maret 2011. Untuk jelasnya, PEMOHON KASASI semula TERGUGAT mengutip Halaman 29 Paragraf 1 sebagai berikut:
"Bahwa sepengatahuan saksi sekarang Sdr. Woro sudah tidak bekerja di PT Kusuma Abadi karena Sdr. Woro sudah habis kontrak kerja dengan PT. Kusuma Abadi yaitu pada bulan Maret 2011";
21. Bahwa, bertentangan dengan keterangan Muhammad Yusuf pada Halaman 29 Paragraf 1 sebagaimana dikutip di atas, Judex Facti dalam
pertimbangannya pada Halaman 37 Paragraf 4 menyatakan bahwa saksi Woro Ramdhani di-PHK oleh PT Kusuma Abadi. Untuk jelasnya, PEMOHON KASASI semula TERGUGAT mengutip Halaman 37 Paragraf 4 sebagai berikut:
" ...Oleh karena kesalahan tersebut, Woro Ramdhani sebagaimana
dibenarkan oleh Moh. Yusuf menerima PHK dari perusahaan.
outsourcing PT. Kusuma Abadi";
22. Bahwa dari kutipan Halaman 29 Paragraf 1 dan Halaman 37 Paragraf 4 tersebut, TERBUKTI bahwa pertimbangan Judex Facti saling bertentangan;
23. Bahwa selanjutnya pada Halaman 35 Paragraf 4 sampai Halaman 36 Paragraf 1, Judex Facti mengutip keterangan saksi Andi Turseno dan Indra Yasid yang menerangkan bahwa seorang compounder seperti TERMOHON KASASI semula PENGGUGAT boleh meninggalkan pekerjaan selama beberapa saat untuk keperluan minum atau buang air. Selanjutnya, Judex Facti juga mengutip keterangan Saksi Iris Salamah Purwandari yang menerangkan bahwa di dalam lingkungan kerja PEMOHON KASASI semula TERGUGAT, tidak terdapat aturan tertulis tentang bagaimana pekerja melaksanakan pekerjaannya bila harus pergi
minum dan ke toilet. Untuk lebih jelasnya, PEMOHON KASASI semula
TERGUGAT mengutip Halaman 37 Paragraf 4 sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa saksi lain bernama Andi Turseno dan Indra Yasid menerangkan bahwa Compounder seperti Penggugat boleh meninggalkan [sic] pekerjaan untuk beberapa saat bila bermaksud minum dan buang air ke toilet. Saksi Iris Salamah Purwandari yang nota bene menjabat sebagai HR Manager Tergugat menerangkan bahwa di dalam lingkungan Tergugat tidak terdapat aturan tertulis tentang bagaimana pekerja melaksanakan pekerjaannya bila harus pergi minum dan ke toilet";
24. Bahwa terkait pertimbangan hukum pada halama 37 Paragraf 4 tersebut, Judex Facti SAMA SEKALI TIDAK MEMPERTIMBANGKAN keterangan Saksi Iris Salamah Purwandari yang menyatakan bahwa apabila seorang compounder ingin minum dan pergi ke toilet, pekerjaan compounding harus dihentikan sejenak. Untuk jelasnya, PEMOHON KASASI semula TERGUGAT mengutip keterangan Saksi Iris Salamah Purwandari pada Halaman 25 Paragraf 7 dan 9 sebagai berikut:
"Bahwa menurut saksi tindakan Sdr. Boy tidak salah dalam bekerja Sdr. Boy pergi minum, sedangkan dari perusahaan diberikan asisten akan tetapi produksi harus stop";
" ... harus dihentikan pekerjaanya apabila pekerja tersebut hendak minum ataupun ke kakamar mandi. .. ";
25. Bahwa oleh karena Judex Facti tidak memperhatikan keterangan saksi Iris Salamah Purwandari ini sebagaimana dikutip di Halaman 25 Paragraf 9, Judex Facti salah menyimpulkan bahwa seakan-akan TERMOHON KASASI semula PENGGUGAT bahkan tidak diberikan kesempatan untuk minum atau pergi ke toilet selama proses produksi berlangsung sebagaimana pertimbangan Judex Facti pada Halaman 36 Paragraf 4 berikut:
"Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi di atas maka
tindakan Penggugat meninggalkan pekerjaan untuk beberapa saat karena keperluan minum merupakan tindakan manusiawi dan tidak dapat disebut sebagai tindakan yang salah karena itu tindakan mana bukan pelanggaran hukum sebab sesuai keterangan Iris Salamah Purwandani tidak terdapat aturan tertulis mengatur teknis kerja bila compunder harus minum pada saat bekerja. Tiadanva aturan tertulis mengatur mekanisme kerja seperti itu merupakan kelemahan yang ditimbulkan oleh Tergugat";
26. Bahwa pada kenyataannya, hak compounder untuk pergi minum maupun ke toilet saat proses produksi berlangsung tetap diberikan sepanjang compounder yang bersangkutan menghentikan proses produksi selama pergi minum maupun ke toilet sebagaimana dikuatkan oleh keterangan Saksi Iris Salamah Purwandari dalam Halaman 25 Paragraf 7 dan 9 (sebagaimana telah dikutip di atas);
27. Bahwa Judex Facti dalam pertimbangannya pada Halaman 39 Paragraf 1 menyatakan bahwa sanksi yang tepat yang seharusnya dijatuhkan kepada TERMOHON KASASI semula PENGGUGAT adalah surat peringatan ketiga. Untuk lebih jelasnya, PEMOHON KASASI semula TERGUGAT mengutip, halaman 39 Paragraf 1 sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa oleh karena kesalahan yand dituduhkan kapada Penggugat bukan perbutan langsung dari yang bersangkutan maka sanksi yang tepat diberikan kepada Penggugat adalah berupa surat peringatan ke tiga ...;"
28. Bahwa namun demikian, dalam amar putusannya, Judex Facti sama sekali tidak memperhatikan pertimbangannya sendiri dalam Halaman 39 Paragraf 1 sebagaimana dikutip di atas, sehingga Judex Facti hanya menyatakan bahwa hubungan kerja antara PEMOHON KASASI semula TERGUGAT dengan TERMOHON KASASI semula PENGGUGAT tidak pernah putus. Hal ini jelas MEMBUKTIKAN ketidakonsistenan antara pertimbangan hukum Judex Facti dengan amar putusannya;
29. Terkait dengan Butir 29 di atas, Judex Facti sama sekali tidak memperhatikan secara objektif bahwa TERMOHON KASASI semula PENGGUGAT kelalaian/kecerobohandalam melaksanakan tugasnya. Judex Facti sama sekali tidak membebankan tanggung jawab kepada TERMOHON KASASI semula PENGGUGAT atas kecerobohan/kelalaian tersebut. Hal ini MEMBUKTIKAN bahwa Judex Facti telah melalaikan fakta-fakta hukum dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut di atas Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Pekerja jelas melanggar SOP kerja sebagaimana diatur dan harus dipatuhi Pekerja sehingga kekeliruannya mengakibatkan kerugian Pemohon USD 64.000;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Perusahaan Pasal 63 maka atas kesalahan Pekerja maka Pekerja dapat di PHK dengan konpensasi 1 x Pasal 156 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003;
Sehingga dengan masa kerja 11 tahun 2 bulan nilai perhitungan pesangonnya sebagai berikut:
9 x 1 x Rp 3.617.800,- = Rp 32.560.200,-
4 x Rp 3.617.800,- = Rp 14.712.200,-
= Rp 47.272.400,-
Penggantian hak 15 % x Rp 47.272.400,- = Rp 7.090.800,-
= Rp 54.363.200,-
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. ESSENCE INDONESIA tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 72/PHI.G/2011/PN.JKT.PST. tanggal 22 Agustus 2011 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara a quo di bawah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. ESSENCE INDONESIA tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 72/PHI.G/2011/PN.JKT.PST. tanggal 22 Agustus 2011;
MENGADILI SENDIRI:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Penggugat telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai Compounder sesuai dengan prosedur Manual (GMP) yang berlaku di tempat Tergugat;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak tanggal 22 Agustus 2011;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebesar Rp 54.363.200,- (lima puluh empat juta tiga ratus enam puluh tiga ribu dua ratus rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jum’at, tanggal 20 April 2012 oleh Dr. H.Imam Soebechi, SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arsyad, SH.,MH. dan Bernard, SH.,MM. Hakim-Hakim Ad. Hoc. PHI pada Mahkamah Agung masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Ninin Murnindrarti, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota: K e t u a :
ttd/Dr. H. Imam Soebechi, SH.,MH.
ttd/Arsyad, SH.,MH.
ttd/Bernard, SH.,MM
Panitera Pengganti:
ttd/Ninin Murnindrarti, SH.
Untuk Salinan:
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
Nip. 19591207 1985 12 2 002