136 PK/Pdt.Sus-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 136 PK/Pdt.Sus-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jalan Otto Iskandardinata Nomor 74
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali BOY CHANDRA tersebut;
P U T U S A N
No. 136 PK/Pdt.Sus-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial peninjauan kembali memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
BOY CHANDRA., bertempat tinggal di Kompleks Puri Pamulang Blok H-3 No.1, Rt.004, Rw.009, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat;
m e l a w a n
PT. ESSENCE INDONESIA, berkedudukan di Jalan Otto Iskandardinata No. 74 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Nafis Adwani, SH, MH, dan kawan-kawan, Para Advokat berkantor di gedung Graha Niaga, Lantai 24, Jalan Jend. Sudirman kav. 58 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 April 2011, sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 2 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 20 April 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat, pada pokoknya sebagai berikut:
KEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN HUKUM PENGGUGAT.
Bahwa Penggugat adalah Pekerja PT. Essence Indonesia, sejak tanggal 18 Juni 2001 pada Divisi Fragrance di bagian Fragrance Plant dengan jabatan sebagai Compounder, serta upah terakhir sebesar Rp. 3.617.800,- (tiga juta enam ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah) (Bukti P-1, P-2, dan P-3);
Bahwa Penggugat adalah juga sebagai Pengurus Serikat Pekerja Essence Indonesia, dengan jabatan sebagai Wakil Ketua. (Bukti P-4);
Bahwa Penggugat adalah pekerja yang selalu memberikan kontribusi, memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap Tergugat (PT. Essence Indonesia), dibuktikan setelah memasuki masa kerja 5 (lima) tahun tepatnya pada tanggal 11 Mei 2007 Penggugat menerima Piagam Penghargaan No.110/Pers/IFF/V/07 dari Tergugat (PT. Essence Indonesia) (Bukti P-5);
Bahwa pada tanggal 4 Juni 2010, secara sepihak, sewenang-wenang, dan melanggar hukum, Tergugat mengeluarkan dan memberikan Surat Ref. 0063/IFF/HR/VI/2010 kepada Penggugat, Hal: Pemberitahuan Keputusan akan Melakukan Proses PHK, Pengenaan skorsing dan Undangan Perundingan Bipartit (Bukti P-6) ;
Bahwa selanjutnya Penggugat dan Pengurus Serikat Pekerja Essence Indonesia telah melakukan upaya Bipartite dan perundingan dengan Tergugat akan tetapi perundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan (Bukti P-7, P-8) ;
Bahwa upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini dilanjutkan dengan melakukan Mediasi di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur, yang kemudian, Mediator mengeluarkan Anjuran Nomor: 28/ANJ/X/2010 tertanggal, 26 Oktober 2010 yang isinya diterima oleh Penggugat. Adapun Anjuran tersebut pada intinya berisi: (Bukti P-9);
M E N G A N J U R K A N
Agar pihak Perusahaan PT. Essence Indonesia mempekerjakan kembali Sdr. Boy Chandra terhitung mulai tanggal 1 Nopember 2010;
Agar pihak perusahaan membayar upah untuk bulan Oktober 2010 sebesar 3.617.800,-;
Agar kedua belah pihak dapat memberikan jawaban atas anjuran ini, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah menerima surat anjuran ini;
Bahwa apabila pihak-pihak menerima surat anjuran ini, maka Mediator Hubungan Industrial akan membantu membuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan ke PHI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak menolak anjuran ini, maka pihak yang menolak anjuran dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan Mediator Hubungan Industrial;
Bahwa sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, menyatakan:
Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (2) huruf a ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat;
Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat;
Dengan demikian sudah tepat upaya Penggugat untuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
KRONOLOGIS dan FAKTA-FAKTA HUKUM.
Bahwa pada tanggal 28 April 2010 Penggugat sebagaimana biasanya, melaksanakan tugas. Saat itu, Penggugat menyelesaikan Coumpound produk Bailey S 30311, yang tersisa 4 (empat) material yaitu:
Orange Oil CP "PFG" (00 158042);
Freshness Amber MR2 (30136142);
Cyclacet (00037480);
Cedrus Atlantica (00033355);
Bahwa setelah penimbangan keempat material tersebut selesai, Penggugat menginstruksikan kepada asisten untuk mentransfer/memompa ke dalam mixing tank produk Bailey S30311. Sementara menunggu transfer keempat material tersebut, Penggugat juga telah menimbang material: Geraniol RG "PFG" (00072795) dan Diethyl Phthalate (00043615) kedalam container lain untuk compound produk Bellalux 592 PCMF;
Bahwa pada saat transfer/pemompaan material Orange Oil CP "PFG", berlangsung Penggugat meninggalkan tempat, untuk minum. Sebelum meninggalkan lokasi, Penggugat menginstruksikan asisten (Sdr. Dani) agar material yang sedang di pompa untuk diteruskan sampai habis dan kemudian jika telah habis tempatnya (container) segera dibersihkan/dicuci karena akan dipakai kembali;
Bahwa sepeninggal Penggugat, pemompaan material tersebut ternyata telah selesai dan asisten (Sdr. Dani) dengan niat membantu Penggugat agar pekerjaan cepat selesai berinisiatif sendiri untuk melanjutkan pemompaan terhadap material yang lain. Dan ternyata material yang diambil adalah material Geraniol RG "PFG"(00072795) dan Diethyl Phthalate (00043615) yang seharusnya untuk produk Bellalux 592 PCMF. Material tersebut memang sudah selesai ditimbang oleh Penggugat untuk persiapan produk Bellalux 592 PCMF karena material selanjutnya untuk produk Bailey S 30311 belum ada. Kesalahan material ini menyebabkan kerusakan total pada produk Bailey S 30311 sehingga tidak bisa diperbaiki (menurut keterangan Production Manager). Penggugat yang meninggalkan lokasi sekitar 5 menit pada saat kembali mendapati kesalahan yang telah dilakukan oleh asisten (Sdr. Dani) namun tidak dapat berbuat banyak untuk memperbaiki kesalahan tersebut;
Menindaklanjuti kesalahan yang terjadi, yang dilakukan oleh asisten (Sdr. Dani), Penggugat langsung melapor kepada atasannya yakni Production Supervisor dan menceritakan masalah yang terjadi. Penggugat menyatakan bertanggung jawab untuk pekerjaannya sesuai dengan Standard Operation Prosedur (SOP) yang ada, namun tidak bertanggung jawab pada kesalahan yang dilakukan pihak lain;
Bahwa pada tanggal 30 April 2010, Sdr. Agus. S.M (Production Manager-Fragrance) melalui email, yang ditujukan kepada Iris Purwandari / JK / ID / FE / IFF cc: Sunarto Maridjan / JK / ID / FE / IFF, subyek/hal: sangsi perusahaan untuk Boy Chandra. Dimana dalam Surat tersebut, Sdr. Agus S.M mengusulkan supaya Penggugat dikenakan sangsi sesuai dengan Peraturan Perusahaan yang ada: Pasal 63 poin a (Bukti P-10);
Bahwa pada tanggal 6 Mei 2010 diadakan pertemuan/perundingan bipartite antara Perwakilan Manajemen/Perusahaan (lbu Iris Purwandari dan Bapak Agus Sentot Mulyono) dengan Perwakilan dari Serikat Pekerja Essence Indonesia (Darmanto, Arif Indracahya, Hendrik Setyawan, Ivan Djohansyah dan Prasetyo), dan dibuat Risalah Klarifikasi Proses PHK Boy Chandra. Dimana dalam perundingan tersebut, Tergugat menegaskan akan tetap melakukan PHK terhadap Penggugat (Bukti P-11);
Bahwa pada tanggal 4 Juni 2010, secara sepihak, sewenang-wenang, dan melanggar hukum, Tergugat mengeluarkan dan memberikan Surat Ref. 0063/IFF/HR/Vi/2010 kepada Penggugat, Hal: Pemberitahuan Keputusan akan Melakukan Proses PHK, Pengenaan skorsing dan Undangan Perundingan Bipartite. (Bukti P-6). Surat tersebut berisi antara lain:
“………. Perusahaan dengan ini memberitahukan Saudara keputusan Perusahaan untuk memutuskan hubungan kerja dengan Saudara terhitung sejak 1 Juni 2010”;
“………... Dengan adanya keputusan akan melakukan PHK terhadap Saudara ini maka terhitung sejak 1 Juni 2010, Perusahaan mengenakan skhorsing kepada Saudara dimana terhitung sejak tanggal tersebut, Saudara dilarang berada di seluruh lingkungan usaha Perusahaan”;
Bahwa selama bekerja 10 tahun, Penggugat tidak pernah menerima Teguran Lisan, tidak pernah menerima SP 1, SP 2 dan SP 3;
Bahwa Penggugat adalah pekerja yang selalu memberikan kontribusi, memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap Tergugat (PT. Essence Indonesia), dibuktikan setelah memasuki masa kerja 5 (lima) tahun tepatnya pada tanggal 11 Mei 2007 Penggugat menerima Piagam Penghargaan No.110/Pers/IFF/V/07 dari Tergugat (PT. Essence Indonesia). (Bukti P-5);
Bahwa belum lama ini, tepatnya pada tanggal 8 Maret 2011, Penggugat masih menerima Piagam Penghargaan No. 020/IFF/Pers/III/2011 dari Tergugat (PT. Essence Indonesia), "atas kontribusi, dedikasi dan loyalitas terhadap perusahaan untuk masa pengabdian selama 10 Tahun". (Bukti P12);
Bahwa pada tanggal 21 Februari 2011, sehubungan dengan Anjuran Nomor: 28/ANJ/X/2010 tertanggal, 26 Oktober 2010, Penggugat mengirimkan Surat kepada Tergugat yang berisi antara lain: "saya menyatakan siap untuk dapat bergabung kembali bekerja di PT. Essence Indonesia sesuai dengan Anjuran tersebut di atas”. (Bukti P-13);
Bahwa tindakan Tergugat yang secara sepihak dan sewenang-wenang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat, nyatanyata sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan dan menegaskan:
"Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja." (Pasal 151 ayat 1);
“Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial." (Pasal 151 ayat 3);
“Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum." (Pasal 155 ayat 1);
“Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan Surat Peringatan pertama, kedua, dan ketiga". (Pasal 161 ayat 1);
Berdasarkan seluruh dalil yang telah dikemukan di atas, Penggugat mohon Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berkenan memberikan Putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMAIR.
Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menetapkan dan Menguatkan Anjuran Nomor: 28/ANJ/X/2010 tertanggal, 26 Oktober 2010, yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur;
Memerintahkan Tergugat agar segera melaksanakan Anjuran Nomor: 28/ANJ/X/2010 tertanggal, 26 Oktober 2010, yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur;
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah tidak sah menurut hukum sehingga batal demi hukum;
Menyatakan, Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk segera mempekerjakan kembali Penggugat, karena tidak ada alasan dan dasar hukum bagi Tergugat untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadiladilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor 72/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst., tanggal 22 Agustus 2011, yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat belum pernah putus;
Menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat sebagai karyawan Tergugat;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung Nomor 2 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 20 April 2012, sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. ESSENCE INDONESIA, tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jaklarta Pusat Nomor 72/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst., tanggal 22 Agustus 2011;
MENGADILI SENDIRI
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
menyatakan Penggugat telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai Compounder sesuai dengan prosedur Manual (GMP) yang berlaku di tempat Tergugat;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak tanggal 22 Agustus 2011;
Menghukum Tergugat untuk untuk membayar hak-hak Penggugat sebesar Rp 54.363.200,- (lima puluh empat juta tiga ratus enam puluh tiga ribu dua ratus rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara;
Menimbang, bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dalam perkara ini putusan Mahkamah Agung diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat pada tanggal 10 Agustus 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat diajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 Desember 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 28/Srt.PK/2012/PHI.PN.JKT.PST., tanggal 19 Desember 2012, permohonan tersebut diikuti dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat pada tanggal 19 Desember 2012;
Bahwa alasan peninjauan kembali telah disampaikan kepada Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat pada tanggal 18 Maret 2013, kemudian Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat mengajukan jawaban alasan peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 16 April 2013;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak mengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung mengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pemberitahuan dan salinan putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi tersebut diterima oleh Pemohon PK pada tanggal 22 Juli 2012, Bahwa setidak-tidaknya tenggang waktu antara pemberitahuan putusan dengan permohonan Peninjauan Kembali ini masih dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sebagaimana ditentukan dalam Pasal 69 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Jo. Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, maka permohonan Peninjauan Kembali a quo sudah seharusnya dinyatakan dapat diterima;
Bahwa amar putusan Kasasi Mahmakah Agung RI yang dimohonkan Peninjauan Kembali tersebut, adalah sebagai berikut:
MENGADILI
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. Essence Indonesia,, tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 72/PHI.G/2011/PN. JKT.PST. tanggal 22 Agustus 2011;
MENGADILI SENDIRI :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Penggugat telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai Compounder sesuai dengan prosedur manual (GMP) yang berlaku di tempat Tergugat;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak tanggal 22 Agustus 2011;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebesar Rp. 54.363.200,- (lima puluh empat juta tiga ratus enam puluh tiga ribu dua ratus rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
3. Bahwa Pemohon PK mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Kasasi tersebut dengan alasan:
a. Karena Putusan kasasi tersebut dengan jelas memperlihatkan adanya suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;
b. Karena ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
Bahwa alasan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon PK tersebut memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Jo. Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, pada Paragraf 2 Peradilan Umum Pasal 67 huruf (b) dan huruf (f) yang bunyinya :
b) Apabila setelah perkara ini diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
f) Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata".
4. Bahwa amar putusan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung didasarkan pada pertimbangan hukum sebagaimana terurai pada halaman 18 putusannya sebagai berikut:
Bahwa Pekerja jelas melanggar SOP kerja sebagaimana diatur dan harus dipatuhi pekerja sehingga kekeliruannya mengakibatkan kerugian Pemohon USD 64.000;
Bahwa sesuai dengan peraturan perusahaan Pasal 63 maka atas kesalahan pekerja maka pekerja dapat di PHK dengan kompensasi 1 x Pasal 156 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003;
Bahwa amar putusan dan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung tersebut dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, dan salah dalam menerapkan hukum, karena:
a. Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan tanpa alas hukum yang sah.
Bahwa jiwa ketentuan Pasal 63 Peraturan Perusahaan (kesalahan berat) adalah sama dengan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang oleh putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 012/PUU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, Jo. Surat Edaran Menakertrans RI No: SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005, tanggal 07 Januari 2005 pada butir 2 yang berbunyi : "... maka pasal-pasal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dianggap tidak pernah ada dan tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar / acuan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
Bahwa dengan demikian, ketentuan Pasal 63 Peraturan Perusahaan PT.Essence Indonesia haruslah dianggap tidak pernah ada dan tidak dapat digunakan sebagai dasar/acuan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
b. Bertentangan dengan asas praduga tak bersalah karena PHK tersebut tidak didukung bukti berupa putusan hakim pidana yang telah berkekuatan
hukum tetap (inkracht van gewisdje);
Bahwa selain didasarkan pada alasan terurai pada butir 5 (lima) di atas, Permohonan Peninjauan Kembali diajukan karena ditemukannya 2 (dua) surat bukti (novum) baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara ini diperiksa tidak dapat ditemukan, yaitu:
a. Surat peringatan I (pertama) tertanggal 17 Oktober 2008, yang diberikan kepada Sdr. Suyitno karena ketidak patuhannya dalam menjalankan prosedur standar sanitasi CIP. (Bukti PK-1);
b. Internal memo tertanggal 26 September 2012 yang isinya pemberian sanksi surat peringatan kedua kepada sdr. Mardiyanto, karena tidak mengindahkan SOP yaitu tidak melakukan pengecekan IPC Source 191729 pada pembuatan trial calamansi 10731643 sebanyak 200 Kg sehingga hasil akhirnya tidak sesuai standar yang diinginkan IFF. (Bukti PK-2);
Bahwa kedua bukti (novum) baru tersebut membuktikan bahwa terhadap pelanggaran yang sama dan sejenis yaitu tidak menjalankan Standard Operasional Prosedur (SOP), hanya diberikan sanksi surat peringatan tertulis.
Bahwa berdasarkan asas persamaan kedudukan dimuka hukum (equality before the law) dan asas larangan diskriminasi, maka sanksi maksimal yang dapat diberikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali adalah surat peringatan;
Hal ini didukung pula dengan bukti surat dan keterangan saksi-saksi yang terungkap dalam persidangan bahwa kesalahan produksi akibat tidak menjalankan SOP/ standar operasional prosedur tersebut dilakukan oleh Sdr. Woro Ramdhani bukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, dengan demikian, pemberian sanksi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pemohon Peninjauan Kembali adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas, dan oleh karena amar putusan dan pertimbangan hukum dari majelis hakim PHI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara ini sudah benar dan sangat berdasar hukum, maka permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali haruslah dikabulkan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa putusan Judex Juris sudah benar dan tidak terdapat kekeliruan, atau kekhilafan yang nyata;
Novum tidak relevan dengan esensi sengketa, karena putusan Judex Juris telah menyimpulkan pelanggaran Standard Operational Procedure (SOP) dan berakibat kerugian Termohon Peninjauan Kembali (Perusahaan), sehingga beralasan mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjuan Kembali BOY CHANDRA tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali BOY CHANDRA tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2013 oleh Dr. H. SUPANDI, SH., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. HORADIN SARAGIH, SH., MH., dan FAUZAN, SH., MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh NAWANGSARI, SH., MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd/ Dr. HORADIN SARAGIH, SH., MH. Ttd/ Dr. H. SUPANDI, SH., M.Hum.
Ttd/ FAUZAN, SH., MH.
Panitera Pengganti
Ttd/ NAWANGSARI, SH., MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH
NIP : 19591207 1985 12 2 002