174/Pid.Sus/2015/PT.Bdg.
Putusan PT BANDUNG Nomor 174/Pid.Sus/2015/PT.Bdg.
Hardi Bin Alm Partono
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HARDI Bin (Alm) PARTONO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagimana yang didakwakan pada dakwaan pertama 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut 3. Menyatakan Terdakwa HARDI Bin (Alm) PARTONO, tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“ MELAKUKAN PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT ” 4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 5. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang telah dijatuhkan 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan 7. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) helai kaos lengan pendek warna biru dilengannya warna orange terdapat gambar burung angrybirds - 1 (satu) helai celana pendek warna biru terdapat gambar burung angrybirds Dikembalikan kepada saksi AGUS SUWANDI Bin (Alm) ROHIMAN 8. Menghukun Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2. 000,- ( dua ribu rupiah) MENGADILI : ï‚§ Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ï‚§ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi, tanggal 12 Mei 2015, Nomor 77 / Pid.Sus / 2015 / PN.Bks, yang dimintakan banding tersebut ï‚§ Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ï‚§ Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2. 500. - (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor 174/Pid.Sus/2015/PT.Bdg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bandung, yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ---------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : HARDI Bin (Alm) PARTONO ; -------------
Tempat lahir : Jakarta ; ----------------------------------------------
Umur/Tgl lahir : 49 Tahun / 03 Desember 1965 ; --------------
Jenis Kelamin : Laki -laki ; --------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ------------------------------------------
Tempat tinggal : Kampung Sawah Bogo Rt.001/003 Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan ; -
Agama : Islam ; ------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta ;----------------------------------------
Terdakwa Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan : ------
1. Penyidik sejak tanggal 05 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 24 Nopember 2014 ; ---------------------------------------------------------------------
2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 25 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 03 Januari 2015 ; ---------------------------------------------------
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 6 Januari 2015 sampai dengan tanggal 25 Januari 2015 ; --------------------------------------------------------------------------
4. Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, sejak tanggal 27 Januari 2015 sampai dengan tanggal 25 Pebruari 2015 ; --------------------------------
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, sejak tanggal 26 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 26 April 2015 ; --------------------------
6. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, sejak tanggal 27 April 2015 sampai dengan tanggal 26 Mei 2015; --------------------------
7. Penahanan Hakim Tinggi Bandung sejak tanggal 15 Mei 2015 sampai dengan tanggal 13 Juni 2015 ; --------------------------------------------------------
8. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan TInggi Bandung, sejak tanggal 14 Juni 2015 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2015 ; -------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ; --------------------------------------------------------------
Telah membaca surat Penetapan Wakil Ketua Penetapan Pengadilan Tinggi Bandung, tanggal 19 Juni 2015 Nomor 174/Pen/Pid.Sus/2015/PT.Bdg., Tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------
2. Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Bekasi, tanggal 12 Mei 2015, Nomor 77/Pid.Sus/2015/PN.Bks., dalam perkara tersebut ; ------------------------
Membaca dan memperhatikan bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan No Reg Perk : PDM-18/Ckr/01/2015, tanggal 22 Januari 2015 yang berbunyi sebagai berikut : ----
PERTAMA : -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa HARDI Bin (Alm) PARTONO pada hari Selasa tangal 04 Nopember 2014 sekitar jam 12.30 Wib atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Nopember Tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2014 bertempat di Kampung Sawah Bogo Rt. 003/003 Desa Setiadarma Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, awalnya ZIANOUR RAHMAN AVRILIO yang masih berusia 6 (enam) tahun sedang bermain dengan ARMANSYAH Alias ARMAN dan MARVEL (anak kandung Terdakwa) melihat kolam ikan milik Terdakwa yang berada di ruang tengah kontrakan terdakwa, saat itu terdakwa sedang nonton TV sambil tiduran mengenakan celana pendek dan kaus dalam dan kemudian tiba-tiba terdakwa terbangun lalu membuka celana pendek terdakwa dan datang mendekati ZIANOUR RAHMAN AVRILIO merangkul tubuh ZIANOUR RAHMAN AVRILIO dari belakang dan menempelkan kemaluan terdakwa ke pantat ZIANOUR RAHMAN AVRILIO dan menggerakkan dengan cara maju mundur, karena merasa risih ZIANOUR RAHMAN AVRILIO berusaha meronta dan melepaskan diri dari dekapan terdakwa namun terdakwa tetap melakukan hal tersebut dan memasukkan tangan kanan terdakwa ke dalam celana yang ZIANOUR RAHMAN AVRILIO kenakan kemudin jari telunjuk terdakwa dimasukkan ke dalam anus ZIANOUR RAHMAN AVRILIO dan selanjutnya tidak lama kemudian datang AGUS SUWANDI Bin (Alm) ROHIMAN memergoki terdakwa dan meminta kepada terdakwa menghentikan perbuatannya; ---------------------------------------------------------------
Selanjutnya yanag kedua pada hari, tanggal, serta bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi namun masih dalam tahun 2014 sekira jam 12.30 WIB saat ZIANOUR RAHMAN AVRILIO sedang bermain di kolam ikan milik terdakwa, tiba-tiba terdakwa yang hanya menggunakan celana dalam dan kaus dalam datang dan mendekap ZIANOUR RAHMAN AVRILIO dari belakang lalu terdakwa meraba-raba kemaluan ZIANOUR RAHMAN AVRILIO, saat itu anak kandung terdakwa MARVEL berada di samping dan menoleh ke arah ZIANOUR RAHMAN AVRILIO namun terdakwa langsung mendorong wajah MARVEL dengan tangan kiri agar tidak melihat perbuatan terdakwa selanjutnya terdakwa menekan kemaluannya ke pantat ZIANOUR RAHMAN AVRILIO dengan posisi jongkok; -----------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya kembali melakukan perbuatannya yang ketiga pada hari, tanggal, serta bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2014 sekira jam 16.00 WIB dengan cara dan tempat yang sama sebagaimana perbuatan kedua yaitu memaksa ZIANOUR RAHMAN AVRILIO sambil memeluk tubuh ZIANOUR RAHMAN AVRILIO, sehingga ZIANOUR RAHMAN AVRILIO berusaha berteriak dan melepaskan pelukan terdakwa lalu pergi dari kontrakan terdakwa; --------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum Rumah Sakit Karya Medika II Nomor : 050/VER/RSKM II/XI/14 tanggal 18 November 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Maria Danny, Bahwa pada tanggal 04 November 2014 jam 16.53 WIB telah memeriksa seorang anak laki-laki yang bernama ZIANOUR RAHMAN AVRILIO umur 6 (enam) Tahun pada pemeriksaan fisik daerah sekitar lubang anus terlihat kemerahan di sekeliling lubang anus, luka tidak ada, didapatkan nyeri tekan, colok du dubur tonus otot kuat didapatkan nyeri tekan melingkar dengan kesimpulan dari pemeriksaan lubang dubur ditemuka adanya tindakan kekerasan tumpul. ; ----------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------------------
Atau : -------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa HARDI Bin (Alm) PARTONO pada hari Selasa tangal 04 Nopember 2014 sekitar jam 12.30 Wib atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Nopember Tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2014 bertempat di Kampung Sawah Bogo Rt. 003/003 Desa Setiadarma Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, awalnya ZIANOUR RAHMAN AVRILIO yang masih berusia 6 (enam) tahun sedang bermain dengan ARMANSYAH Alias ARMAN dan MARVEL (anak kandung Terdakwa) melihat kolam ikan milik Terdakwa yang berada di ruang tengah kontrakan terdakwa, saat itu terdakwa sedang nonton TV sambil tiduran mengenakan celana pendek dan kaus dalam dan kemudian tiba-tiba terdakwa terbangun lalu membuka celana pendek terdakwa dan datang mendekati ZIANOUR RAHMAN AVRILIO merangkul tubuh ZIANOUR RAHMAN AVRILIO dari belakang dan menempelkan kemaluan terdakwa ke pantat ZIANOUR RAHMAN AVRILIO dan menggerakkan dengan cara maju mundur, karena merasa risih ZIANOUR RAHMAN AVRILIO berusaha meronta dan melepaskan diri dari dekapan terdakwa namun terdakwa tetap melakukan hal tersebut dan memasukkan tangan kanan terdakwa ke dalam celana yang ZIANOUR RAHMAN AVRILIO kenakan kemudin jari telunjuk terdakwa dimasukkan ke dalam anus ZIANOUR RAHMAN AVRILIO dan selanjutnya tidak lama kemudian datang AGUS SUWANDI Bin (Alm) ROHIMAN memergoki terdakwa dan meminta kepada terdakwa menghentikan perbuatannya; ---------------------------------------------------------------
Selanjutnya yang kedua pada hari, tanggal, serta bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi namun masih dalam tahun 2014 sekira jam 12.30 WIB saat ZIANOUR RAHMAN AVRILIO sedang bermain di kolam ikan milik terdakwa, tiba-tiba terdakwa yang hanya menggunakan celana dalam dan kaus dalam datang dan mendekap ZIANOUR RAHMAN AVRILIO dari belakang lalu terdakwa meraba-raba kemaluan ZIANOUR RAHMAN AVRILIO, saat itu anak kandung terdakwa MARVEL berada di samping dan menoleh ke arah ZIANOUR RAHMAN AVRILIO namun terdakwa langsung mendorong wajah MARVEL dengan tangan kiri agar tidak melihat perbuatan terdakwa selanjutnya terdakwa menekan kemaluannya ke pantat ZIANOUR RAHMAN AVRILIO dengan posisi jongkok; -----------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya kembali melakukan perbuatannya yang ketiga pada hari, tanggal, serta bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2014 sekira jam 16.00 WIB dengan cara dan tempat yang sama sebagaimana perbuatan kedua yaitu memaksa ZIANOUR RAHMAN AVRILIO sambil memeluk tubuh ZIANOUR RAHMAN AVRILIO, sehingga ZIANOUR RAHMAN AVRILIO berusaha berteriak dan melepaskan pelukan terdakwa lalu pergi dari kontrakan terdakwa; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum Rumah Sakit Karya Medika II Nomor : 050/VER/RSKM II/XI/14 tanggal 18 November 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Maria Danny, Bahwa pada tanggal 04 November 2014 jam 16.53 WIB telah memeriksa seorang anak laki-laki yang bernama ZIANOUR RAHMAN AVRILIO umur 6 (enam) Tahun pada pemeriksaan fisik daerah sekitar lubang anus terlihat kemerahan di sekeliling lubang anus, luka tidak ada, didapatkan nyeri tekan, colok dubur tonus otot kuat didapatkan nyeri tekan melingkar dengan kesimpulan dari pemeriksaan lubang dubur ditemuka adanya tindakan kekerasan tumpul.-------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. -
Telah membaca, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) Penuntut Umum tersebut yang dibacakan pada tanggal 31 Maret 2015 No. Reg. Perkara : PDM – 18 / CKR / 01 / 2015, dan pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Tingkat Pertama yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut : --------------------------
Menyatakan terdakwa HARDI Bin (Alm) PARTONO secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu “dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum. ; --------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan kurungaan 6 (; e; ; ; nam) bulan.
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.; -------------------
Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------
1 (satu) helai kaos lengan pendek warna biru dilengannya warna orange terdapat gambar burung angrybirds ; -----------------------------------------------
1 (satu) helai celana pendek warna biru terdapat gambar burung angrybirds ; --------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi AGUS SUWANDI Bin (Alm) ROHIMAN ; -----
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). ; ------------------------------------------------------------------
Telah membaca, bahwa berdasarkan Tuntutan Penuntut Umum tersebut di atas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, tertanggal 12 Mei 2015 Nomor 77 / Pid.Sus / 2015 / PN.Bks., telah menjatuhkan putusan, yang amarnya berbunyi sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa HARDI Bin (Alm) PARTONO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagimana yang didakwakan pada dakwaan pertama ; ---------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut; --------------
Menyatakan Terdakwa HARDI Bin (Alm) PARTONO, tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“ MELAKUKAN PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT ”; ---------------------------
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; ----------------------------------------------------------
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang telah dijatuhkan ; --------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa : ------------------------------------------------
1 (satu) helai kaos lengan pendek warna biru dilengannya warna orange terdapat gambar burung angrybirds ; --------------------------------------------
1 (satu) helai celana pendek warna biru terdapat gambar burung angrybirds
Dikembalikan kepada saksi AGUS SUWANDI Bin (Alm) ROHIMAN ; ----
Menghukun Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------
Membaca, akta permintaan banding Nomor 13 / Bdg / Akta.Pid / 2015/ PN. Bks., yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bekasi, yang menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 15 Mei 2015 telah mengajukan permintaan untuk pemeriksaan dalam tingkat banding terhadap putusan tersebut diatas, permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Terdakwa secara patut dan seksama pada tanggal 18 Mei 2015; ------------------
Membaca, memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 26 Mei 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi, pada tanggal 26 Mei 2015, dan memori banding mana telah diberitahukan kepada Terdakwa secara patut dan seksama pada tanggal 28 Mei 2014 ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Membaca, kontra memori banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 09 Juni 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadialan Negeri Bekasi, pada tanggal 09 Juni 2015 dan kontra memori banding mana telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum secara patut dan seksama pada tanggal 10 Juni 2015 ; --------------------------------------------------
Membaca, surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara (inzaqe) Nomor 77 / Pid / Sus / 2015 / PN.Bks. tanggal 04 Juni 2015 yang dibuat Jurusita Pengadilan Negeri Bekasi, sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Bandung telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 04 Juni 2015 dan kepada Terdakwa pada tanggal 08 Juni 2015 secara patut dan seksama ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ; ------------
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya memuat hal-hal sebagai berikut :--------------------------------
Bahwa putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi kepada Terdakwa tidak sepadan dengan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa mengingat perbuatan terdakwa menimbulkan traumatic terhadap korban yang masih berusia 6 (enam) tahun, sehingga putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak layak dan tidak memadai sesuai dengan tuntutan rasa keadilan bagi korban sebagai korban serta penilaian rasa keadilan masyarakat, baik dari segi edukatif, preventif maupun represif ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 292 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP telah memenuhi prinsip dalam asas Lex specialist derogate legi generali ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari segi sisi masyarakat putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi tidak mewakili rasa keadilan masyarakat, putusannya membawa efek tidak produktif dan rasa keadilan Masyarakat menjadi terluka, karena putusan tidak menimbulkan efek jera bagi calon pelaku pencabulan khususnya bagi terdakwa yang merupakan orang tua, yang bertugas mendidik dan membina seorang anak karena rendahnya hukuman yang dijatuhkan ; ----------------------
Bahwa tidak pidana pencabulan ini merupakan tindakan yang amat merugikan bagi kelangsungan kehidupan seorang anak dan dapat juga menghilangkan Public Trust terhadap lembaga Negara dan Pelayanan Publik ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya padahal berdasarkan alat bukti yang dihadirkan di persidangan khususnya bukti surat berupa Visum et Repertum dan keterangan saksi baik korban maupun saksi lain yang melihat, menunjukkan bahwa benar terdakwa telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak ; ------------------------
Menimbang, bahwa kontra memori banding yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa pada pokoknya memuat hal-hal sebagai berikut :-----------------
Bahwa Terbanding (Terdakwa) tidak sependapat dan menolak keras serta keberatan terhadap memori banding Jaksa Penuntut Umum karena alasan-alasan memori banding tersebut didasarkan pada fakta-fakta persidangan dan dasar hukum yang tidak benar oleh itu memori banding tersebut haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima ; -----------------------------------
Bahwa Pernyataan Jaksa Penuntut Umum didalam memori banding sangatlah keliru karena putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sangbatlah berat dijalani oleh Terdakwa karena semua perbuatan yang dilakukan oleh Terdkawa telah direkayasa seolah-olah Terdakwa terlah melakukan perbuatan pencabulan anak dibawah umur, bahwa terdakwa telah di fitnah oleh orang tua korban yang dituduh melakukan pencabulan terhadap anaknya sebanyak 3 (tiga) kali, padahal terdakwa tidak melakukan perbuatan tersebut bahwa bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum hasil rekayasa orang tua korban bukan fakta yang sebenarnya dan didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum sangatlah kabur karena waktu dan tempatnya tidak jelas semua dakwaan Penuntut Umum hanyalah cerita Bohong ; ----------------------------------------------
Bahwa Jaksa Penuntut Umum terlah mengajukan Visum et repertum Rumah Sakit Karya Medika II Nomor 050/VER/RSKM II/XI/IV tanggal 18 Nopember 2014 Jam 16.53 oleh dr Maria Denny telah dijadikan sebagai alat bukti, hal tersebut tidak dapat menunjukan dan tidak bias menerangkan tentang siapa yang melakukan pencabulan, sebab hasil Visum tersebut hanya sebatas keterangan akhli kedokteran untuk menjelaskan adanya kemerahan pada dubur korban tapi tidak adanya luka sebagai bukti adanya pencabulan, namun tidak bias merangkan tentang siapa yang mencabuli korban ; ----------
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang dikemukakan di dalam memori banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun kontra memori banding dari Penasehat Hukum Terdakwa, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa keberatan-keberatan tersebut pada pokoknya mengenai hal-hal yang sebenarnya secara selengkapnya sudah tercakup dalam putusan Hakim Tingkat Pertama yang sudah tepat dipertimbangkan, sehingga tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca, meneliti serta mempelajari dengan seksama berita acara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Bekasi, tanggal 12 Mei 2015, Nomor : 77 / Pid.Sus / 2015 / PN.Bks., yang dimintakan banding, terutama keterangan dibawah sumpah dari saksi-saksi yang didengar keterangannya didalam perkara ini serta keterangan Terdakwa sendiri ditinjau dalam hubungannya satu dengan yang lain, serta memori banding dari Jaksa Penuntut Umum dan kontra memori banding dari Pansehat Hukum Terdakwa, maka Pengadilan Tinggi dapat membenarkan dan menyetujui pendirian Hakim Tingkat Pertama yang berdasarkan alasan-alasan terurai didalam putusannya dengan benar telah menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “ MELAKUKAN PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT “ sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum, yakni tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 292 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sehingga oleh Pengadilan Tinggi dijadikan sebagai pendapat dan alasannya sendiri didalam memutus perkara ini ditingkat banding ; -----------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Bekasi, tanggal 12 Mei 2015, Nomor 77 / Pid.Sus / 2015 / PN.Bks., yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dan haruslah dikuatkan ; -------------------------------------------------------------------------------
Memimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan yang sah, maka cukup alasan untuk memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---
Menimbang, bahwa karena terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi dipidana, maka Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan ; -----------------------------------------
Memperhatikan Pasal 292 Jo Pasal 64 ayat ( 1 ) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini; ----------------
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi, tanggal 12 Mei 2015, Nomor 77 / Pid.Sus / 2015 / PN.Bks, yang dimintakan banding tersebut ;--------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ----------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah) ; -------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada hari inI : Selasa, tanggal 11 - AGUSTUS - 2015, oleh kami : Hi. A. SANWARI, H.A. S.H., M.H. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung, sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan JOHN PITER, S.H., M.H., dan DJAMER PASARIBU, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut pada hari itu juga telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh NENOY APRILOSANA, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bandung tersebut, tetapi tanpa hadirnya Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasehat Hukum Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
Ttd Ttd
JOHN PITER, S.H., M.H. Hi. A. SANWARI, H.A., S.H., M.H.
Ttd
DJAMER PASARIBU, S.H. PANITERA PENGGANTI
Ttd
NENOY APRILOSANA, S.H.