77/Pid.Sus/2015/PN.Bks
Putusan PN BEKASI Nomor 77/Pid.Sus/2015/PN.Bks
Hardi Bin Alm Partono
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HARDI Bin (Alm) PARTONO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagimana yang didakwakan pada dakwaan pertama 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut 3. Menyatakan Terdakwa HARDI Bin (Alm) PARTONO, tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“ MELAKUKAN PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT ” 4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 5. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang telah dijatuhkan 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan 7. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) helai kaos lengan pendek warna biru dilengannya warna orange terdapat gambar burung angrybirds - 1 (satu) helai celana pendek warna biru terdapat gambar burung angrybirds Dikembalikan kepada saksi AGUS SUWANDI Bin (Alm) ROHIMAN 8. Menghukun Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2. 000,- ( dua ribu rupiah)