33/Pid/2015/PT.BDG
Putusan PT BANDUNG Nomor 33/Pid/2015/PT.BDG
Pidana - IQBAL RABANI Bin (alm) ABDUL HARIS
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa IQBAL RABANI bin (alm) ABDUL HARIS, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Bersama-sama Melakukan Pembunuhan Berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan Kesatu Primair 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa IQBAL RABANI bin (alm) ABDUL HARIS, dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun 3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techno 125 warna merah hitam, No. Polisi E - 5318 - BN, berikut STNK nya - 1 (satu) buah Hand Phone Black Berry Davis warna putih - 1 (satu) buiah hand phone black Berry Davis warna hitam - 1 (satu) buah dompet warna hitam , satu buah SIM C atas nama DANI AHMAD PRIYATMO dan uang tunai Rp. 250. 000,- - 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kilogram - 1 (satu) buah celana Boxer warna biru yang banyak darahnya - 1 ( satu) buah kaos singlet warna putih yang banyak darahnya - 1(satu) buah kaos warna putih yang banyak darahnya Diserahkan ke Ahli warisnya Dani Ahmad Priyatmo melalui saksi ANDI SISWANTO bin INDRA KUSWARO - 1 (satu) CD CCTV Sdr. DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN sedang berada di Karouke Heppy Puppy - 1 (satu) lembar Nota Pembaayaran/Bill Karouke Heppy Puppy. Atas nama DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN tanggal 25 Maret 2014 Tetap terlampir dalam berkas perkara - 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna putih No.Pol: E – 4413-BN Dirampas untuk Negara 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2. 000,- (dua ribu Rupiah) MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cirebon tanggal 23 Desember 2014, No. 105/Pid.B/2014/PN.Cbn, yang dimintakan banding tersebut 3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2. 500,-(dua ribu lima ratus rupiah)
PUTUSAN
Nomor 33/Pid/2015/PT.BDG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bandung, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------
| Nama | : | IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS ; ------ |
| Tempat lahir | : | Bogor ; ------------------------------------------------------- |
| Umur / tgl lahir | : | 22 tahun/25 Pebruari 1992 ; ---------------------------- |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki ; ---------------------------------------------------- |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; -------------------------------------------------- |
| A g a m a | : | Islam ; -------------------------------------------------------- |
| Tempat tinggal | : | Perumnas Penggangsari Blok B No. 13, Desa Penggangsari, Kec. Losari, Kab. Cirebon; ---------- |
| Pekerjaan | : | Karyawan Salon Mosyen Weding ; ------------------- |
Terdakwa ditahan dengan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik Kepolisian berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP-Han/50/III/2014 / Res. Krim, tanggal 27 Maret 2014, sejak tanggal 27 Maret 2014 s/d tanggal 15 April 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : T-23/O.2.11/Euh.1/4/2014, tanggal 11 April 2014, sejak tanggal 16 April 2014 s/d 25 Mei 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon berdasarkan Surat Penetapan Nomor 12/Pen.Pid/B/2014/PN.Cbn., tanggal 19 Mei 2014, sejak tanggal 26 Mei 2014 s/d 24 Juni 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon berdasarkan Surat Penetapan Nomor 16/Pen.Pid/B/2014/PN.Cbn., tanggal 17 Juni 2014, sejak tanggal 25 Juni 2014 s/d 24 Juli 2014;
Penuntut Umum berdasarkan Surat Penahanan Nomor Print. 802 /0.2.11/Epp.2/07/2014, tanggal 24 Juli 2014, sejak tanggal 24 Juli 2014 s/d 12 Agustus 2014;
Majelis Hakim berdasarkan Surat Penetapan Nomor 135/Pen.Pid./B/2014/PN. Cbn., tanggal 07 Agustus 2014, sejak tanggal 07 Agustus 2014 s/d 05 September 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cirebon berdasarkan Penetapan Penahanan Nomor 135/Pen.Pid.B/2014/ PN. Cbn., tanggal 27 Agustus 2014, sejak tanggal 06 September 2014 s/d tanggal 04 Nopember 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung berdasarkan Penetapan Penahanan Nomor 366/Pen.Pid.B/2014/ PT.BDG., tanggal 20 Oktober 2014, sejak tanggal 05 Nopember 2014 s/d tanggal 04 Desember 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung berdasarkan Penetapan Penahanan Nomor 366/Pen.Pid.B/2014/ PT.BDG., tanggal 20 Oktober 2014, sejak tanggal 05 Desember 2014 s/d tanggal 3 Januari 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 23 Desember 2014 s/d tanggal 21 Januari 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 22 Januari 2015 s/d tanggal 22 Maret 2015;
Pengadilan Tinggi tersebut :
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Cirebon, tertanggal 23 Desember 2014, No. 105/Pid.B/2014/PN.Cbn, dalam perkara Terdakwa tersebut di atas ; -----------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cirebon tanggal 04 Agustus 2014, Nomor : Reg.Perk-PDM-II-39/CIREB/07/2014, yang pada pokoknya Terdakwa didakwa melakukan perbuatan pidana dengan dakwaan sebagai berikut : ------------------------------------
KESATU:
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS bersama-sama dengan saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 24 Maret 2014 sekira pukul 01.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di kamar Kost Korban DANI ACHMAD PRIATMO di Kampung Penggung Utara Gg. Yayasan Muawanah Rt.01 Rw. 05 Kelurahan Harjamukti Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2014 ketika saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN dihubungi melalui telepon oleh korban DANI ACHMAD PRIATMO pada pukul 19.20 wib memintanya untuk diantarkan ke Lobunta menemui pamannya yaitu saksi HERI SUGIONO, dan dengan kesepakatan bertemu di Jalan Pekalipan Gg. IV Kota Cirebon, selanjutnya saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN menuju tempat yang dijanjikan dengan berjalan kaki sedangkan Korban DANI ACHMAD PRIATMO tiba terlebih dahulu dengan menggunakan sepeda motor miliknya jenis Honda Vario dengan Nomor.Pol : E-4413-BN pada pukul 19.30 wib setelah bertemu mereka berdua menuju Ruko di Lobunta Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. Setibanya di Ruko saksi HERI SUGIONO setelah memperkenalkan diri saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN selanjutnya duduk diluar ruko sambil bermain gitar sedangkan didalam Ruko korban DANI ACHMAD PRIATMO dan saksi HERI SUGIONO yang tidak lain adalah pamannya mengobrol dengan maksud ingin menanyakan apakah ada pekerjaan bagi korban DANI ACHMAD PRIATMO, lalu saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN masuk dan ikut serta berbincang dengan saksi HERI SUGIONO mengenai masalah kerjaan proyek dan barangkali ada kerjaan proyek yang saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN minta dan saksi HERI SUGIONO menjanjikan apabila ada kerjaan proyek akan memberi kabar kepada saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN, selanjutnya sekira pukul 22.30 wib. saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN bersama korban DANI ACHMAD PRIATMO pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan Nomor. Pol : E-4413-BNmilik korban DANI ACHMAD PRIATMOdan pada saat itu korban DANI ACHMAD PRIATMO yang menyetirnya menuju ke alun-alun Kejaksan Kota Cirebon untuk menemui seseorang yang sebelumnya sudah sepakat dengan korban DANI ACHMAD PRIATMOyang namanya saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN tidak ketahui, tepatnya di depan halte SMPN 1 Kota Cirebon di Jl. Siliwangi. Orang yang ditemui korban DANI ACHMAD PRIATMO tersebut sebanyak dua orang dengan menggukan mobil X-Trail. Lalu kemudian korban DANI ACHMAD PRIATMO berbincang dengan kedua orang tersebut sedangkan saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN menunggu dengan jarak sekitar lima meteran, dimana isi perbincangan tersebut tidak diketahui oleh saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN, sewaktu mereka sedang berbincang terdakwa SMS kepada terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS untuk menanyakan tentang keberadaan terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARISyang kemudian dijawab oleh saksi IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS bahwa dia ada dirumah (disalon Mosyen), dimana maksud tujuanSdr. DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN meng-SMS untuk mengajak terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIStersebut untuk main PS dikontrakan korban DANI ACHMAD PRIATMO,setelah selesai ngobrol sekitar lima belas menitan, kemudian saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN bersama korban DANI ACHMAD PRIATMO menjemput terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS di salon MOSYEN di Bedeng Bam Tentara Pelajar Kota Cirebon dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan Nomor.Pol : E-4413-BN dan korban DANI ACHMAD PRIATMO yang nyetirnya, dengan tujuan menjemput terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS, sesampai di salon Mosyen di Bedeng Batu Gunung Sari Kota Cirebon, pada waktu itu terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS sudah menunggu dijalan depan salon tersebut, dan kemudian mereka bertiga pergi menuju kekontrakannya korban DANI ACHMAD PRIATMO, dengan posisi korban menyetir sepeda motor ditengah duduk saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN dan dibelakang duduk terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.30 wib mereka tiba dirumah kontrakan korban DANI ACHMAD PRIATMO, yang kemudian korban membuka pintu kontrakan tersebut, dan kemudian memasukkan sepeda motor milik korban DANI ACHMAD PRIATMO dikarenakan pintunya sempit dan jalan menanjak, setelah sepeda motor masuk kemudian mereka masuk kedalam dan selanjutanya bermain PS bertiga ;
Bahwa pada pukul 01.30 wib atau telah memasuki hari Senin tanggal 24 Maret 2014 karena sudah kelelahan selanjutnya korban DANI ACHMAD PRIATMO mulai tertidur, lalu saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN berbisik kepada terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS : “Bal…sudah tidur“. maksudnya korban DANI ACHMAD PRIATMO sudah tertidur. Kemudian terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS mengeluarkan sepeda motor Honda Vario dengan Nomor.Pol : E-4413-BN, namun sepeda motor tersebut membentur pintu kost sehingga membuat tubuh korban DANI ACHMAD PRIATMO menggeliat akibat suara tersebut, dan membuat saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN panik, kemudian terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS oleh saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN disuruh mengambil tabung gas, yang kemudian tabung gas tersebut diserahkan kepada saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWANdan langsung oleh saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN dipukulkan ke kepala korban DANI ACHMAD PRIATMO yang sedang tidur tersebut sebanyak dua kali dengan kekuatan penuh, maksud dan tujuan saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN memukul kepala korban DANI ACHMAD PRIATMO tersebut adalah untuk menghilangkan nyawa korban DANI ACHMAD PRIATMO, dan bersamaan dengan itu terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS mengeluarkan sepeda motor Honda Vario dengan Nomor.Pol : E-4413-BN korban DANI ACHMAD PRIATMO dimana kunci sepeda motor Honda Vario dengan Nomor.Pol : E-4413-BN tersebut masih menggantung pada kunci pintu kontrakan sedangkan saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN mengambil Hand Phone sebanyak dua buah milik korban DANI ACHMAD PRIATMO yang tergeletak dikasur dan dimasukkan kedalam saku celana saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN, setelah itu saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN keluar dimana terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS udah menunggu diluar dengan sepeda motor milik korban DANI ACHMAD PRIATMO, selanjutnya saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN mengunci pintu kontrakan tersebut dari luar, dan pergi dengan menggunakan sepeda motor milik korban DANI ACHMAD PRIATMO dan sewaktu dibelakang yayasan di Katiasa, kunci pintu kontrakan tersebut oleh saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN dibuang ke sungai, setelah itu saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN dan terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban DANI ACHMAD PRIATMO menuju ke jalan Kejaksan, jalan Kedawung, jalan Dr. Wahidin, jalan Dr. Cipto, yang pada saat itu yang menyetir sepeda motor tersebut adalah terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS dan saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN duduk dibelakang, sewaktu tiba dijalan Dr. Cipto sekitar jam 01.45 wib tepatnya didepan SPBU sepeda motor tersebut dihentikan oleh terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS, lalu terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS membuka jok sepeda motor, dan memberi tahu Sdr. DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN bahwa dijok motor ada tas warna hitam milik korban DANI ACHMAD PRIATMO tas tersebut kemudian dibuka oleh terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS dan ternyata didalamnya berisi dompet korban yang didalamnya berisi uang Rp. 400.000.- (empat ratus ribu Rupiah) serta SIM C maupun surat lainnya milik korban DANI ACHMAD PRIATMO, Dompet tersebut diambil oleh saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN, sedangkan tas milik korban DANI ACHMAD PRIATMO dibawa oleh terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS, selanjutnya menuju SPBU untuk mengisi bensin dan diisi Rp. 5.000.- (lima ribu Rupiah). Setelah itu terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS diantar pulang oleh saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN ke salon Mosyen di Bedeng Batu sampai sekitar jam 01.50 wib, dan tas warna hitam milik korban dibawa serta oleh terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS, kemudian saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN pergi menginap di Hotel Baru Cirebon dan untuk chek in memakai identitas SIM C milik korban DANI ACHMAD PRIATMO dikarenakan saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN tidak membawa identitas apapun, dan dibayar sewa kamar hotel tersebut sebesar Rp.170.000.- (seratus tujuh puluh ribu Rupiah) dengan memakai uang milik korban DANI ACHMAD PRIATMO. Setelah kunci kamar hotel 204 tersebut DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN terima, kemudian saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN memesan nasi goreng terlebih dahulu ke pelayan hotel, dan sekira pukul 02.30 wib. saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN keluar dengan naik sepeda motor Honda Vario dengan Nomor.Pol : E-4413-BN milik korban DANI ACHMAD PRIATMO menuju depan alun - alun dengan tujuan untuk mengisi pulsa, dan setelah itu kembali lagi ke Hotel Baru Cirebon ;
Bahwa Sekira pukul 07.30 wib selanjutnya saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN mengirim SMS kepada saksi HERI PURWADI bin KASMIN, dimana maksud dan tujuan saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN menghubungi saksi HERI PURWADI bin KASMIN tersebut adalah untuk transaksi sepeda motor Honda Vario dengan Nomor.Pol : E-4413-BN, dimana saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN sebelumnya sudah menggadaikan sepeda motor miliknya kepada saksi HERI PURWADI bin KASMIN, yaitu sepeda motor MIO Soul GT seharga Rp. 3.500.000.- ( tiga juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Maret 2014 sekitar jam 10.00 wib. saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN cek out dari hotel, menuju Surya Toserba dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan Nomor.Pol : E-4413-BN milik korban DANI ACHMAD PRIATMO untuk makan bakso, pada saat itu juga Sdr. DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN mengirim SMS kembali kepada saksi HERI PURWADI bin KASMIN:" Lagi dimana Om, ketemuan di depan Surya,? Dan dijawab : Ya sudah saya kesana" Dan tidak berapa lama saksi HERI PURWADI bin KASMIN datang dengan menggunakan sepeda motor, dengan tujuan untuk membahas harga motor yang akan saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN jual tersebut kemudian saksi HERI PURWADI bin KASMIN menghubungi saksi SATORI Alias SUUD bin MURJAYA, setelah itu mereka menuju ke Kesambi untuk menjual sepeda motor Honda Vario dengan Nomor.Pol : E-4413-BN tersebut dengan menggunakan sepeda motor masing-masing, Setelah bertemu dengan saksi SATORI Alias SUUD bin MURJAYA, dan ketika saksi SATORI Alias SUUD bin MURJAYA bertanya mengenai surat-surat sepeda motor Honda Vario dengan Nomor.Pol : E-4413-BN tersebut dan saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN menjelaskan bahwa ada STNK nya saja, dan untuk BPKB nya tersebut belum ada karena sepeda motor tersebut belum lunas, dan sepeda motor Honda Vario dengan Nomor.Pol : E-4413-BN dijual dengan harga Rp. 4.700.000.- (empat juta tujuh ratus ribu Rupiah). selanjutnya sepeda motor Honda Vario dengan Nomor.Pol : E-4413-BNoleh saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN diserahkan kepada saksi SATORI Alias SUUD bin MURJAYA berikut STNK nya, pulangnya saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN diantar oleh saksi HERI PURWADI bin KASMIN ke Pekalipan ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Maret 2014 sekitar jam 14.00 wib saksi SATORI Alias SUUD bin MURJAYA bersama saksi HERI PURWADI bin KASMIN datang kerumah saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN untuk membayar sepeda motor yang telah diserahkan kepada saksi SATORI Alias SUUD bin MURJAYA dengan memberikan uang kepada saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu Rupiah) dengan perhitungan sepeda motor yang dijual tersebut senilai Rp. 4.700.000.- (empat juta tujuh ratus ribu Rupiah) dan untuk menebus sepeda motor Yamaha Mio senilai Rp. 3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) dan kemudian dihitung bunganya untuk penebusan Rp. 4.200.000.- (empat juta dua ratus ribu Rupiah) sehingga kemudian saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN tinggal menerima uang sisa penjualannya Rp. 500.000.- ( lima ratus ribu Rupiah) ;
Bahwa sekitar jam 15.00 wib selanjutnya saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN pergi menuju Plered dengan maksud untuk menjual Hand Phone merk Samsung Galaxy C milik korban DANI ACHMAD PRIATMO kepada seseorang yang tidak kenal seharga Rp. 600.000.- (enam ratus ribu Rupiah ), sedangkan Hand Phone merk Black Berry milik korban DANI ACHMAD PRIATMO tidak jadi dijual karena Hand Phone tersebut terkunci;
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 sekira jam 23.00 wib. saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN ke Bedeng Bam untuk menemui terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS dijalan dekat salon Mosyen, yang kemudian terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS diberi uang sebesar Rp. 700.000, (tujuh ratu ribu Rupiah) oleh saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN;
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Visum Et Refertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu Nomor : VER/18/III/2014/RSBI tanggal 28 Maret 2014 yang ditandatangani oleh Dr. Nurul Aida Fathya, Spf dengan kesimpulan bahwa pada mayat laki-laki berumur sekitar dua puluh satu sampai dua puluh lima tahun dalam kondisi membusuk lanjut ini, ditemukan luka-luka terbuka dan memar pada bibir, lecet pada leher, lutut kanan dan tungkai bawah kanan, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, patah tulang pelipis kanan, tulang baji, tulang karang, tulang atap bolamata kanan, tulang atap tengkorak kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul, kemudian organ-organ dalam dalam keadaan membusuk. Sebab mati akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan patah tulang tengkorak berkeping dan kerusakan jaringan otak. Perkiraan saat kematian antara tiga puluh enam hingga tujuh puluh dua jam sebelum pemeriksaan luar, yakni antara tanggal dua puluh empat bulan maret dua ribu empat belas pukul enam belas lebih enam belas menit waktu Indonesia bagian barat hingga tanggal dua puluh enam bulan maret dua ribu empat belas pukul empat lebih enam belas menit waktu Indonesia bagian barat;
Perbuatan terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS bersama-sama dengan saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN(yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 24 Maret 2014 sekira pukul 01.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di Kamar Kost Korban DANI ACHMAD PRIATMO di Kampung Penggung Utara Gg. Yayasan Muawanah Rt.01 Rw. 05 Kelurahan Harjamukti Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2014 ketika saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN dihubungi melalui telepon oleh korban DANI ACHMAD PRIATMO pada pukul 19.20 wib memintanya untuk diantarkan ke Lobunta menemui pamannya yaitu saksi HERI SUGIONO, dan dengan kesepakatan bertemu di Jalan Pekalipan Gg. IV Kota Cirebon, selanjutnya saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN menuju tempat yang dijanjikan dengan berjalan kaki sedangkan Korban DANI ACHMAD PRIATMO tiba terlebih dahulu dengan menggunakan sepeda motor miliknya jenis Honda Vario dengan Nomor.Pol : E-4413-BN pada pukul 19.30 wib setelah bertemu mereka berdua menuju Ruko di Lobunta Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. Setibanya di Ruko saksi HERI SUGIONO setelah memperkenalkan diri saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN selanjutnya duduk diluar ruko sambil bermain gitar sedangkan didalam Ruko korban DANI ACHMAD PRIATMO dan saksi HERI SUGIONO yang tidak lain adalah pamannya mengobrol dengan maksud ingin menanyakan apakah ada pekerjaan bagi korban DANI ACHMAD PRIATMO, lalu saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN masuk dan ikut serta berbincang dengan saksi HERI SUGIONO mengenai masalah kerjaan proyek dan barangkali ada kerjaan proyek yang saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN minta dan saksi HERI SUGIONO menjanjikan apabila ada kerjaan proyek akan memberi kabar kepada saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN, selanjutnya sekira pukul 22.30 wib. saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN bersama korban DANI ACHMAD PRIATMO pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan Nomor. Pol : E-4413-BNmilik korban DANI ACHMAD PRIATMO dan pada saat itu korban DANI ACHMAD PRIATMO yang menyetirnya menuju ke alun-alun Kejaksan Kota Cirebon untuk menemui seseorang yang sebelumnya sudah sepakat dengan korban DANI ACHMAD PRIATMO yang namanya saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN tidak ketahui, tepatnya di depan halte SMPN 1 Kota Cirebon di Jl. Siliwangi. Orang yang ditemui korban DANI ACHMAD PRIATMO tersebut sebanyak dua orang dengan menggukan mobil X-Trail. Lalu kemudian korban DANI ACHMAD PRIATMO berbincang dengan kedua orang tersebut sedangkan saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN menunggu dengan jarak sekitar lima meteran, dimana isi perbincangan tersebut tidak diketahuioleh saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN, sewaktu mereka sedang berbincang terdakwa SMS kepada terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS untuk menanyakan tentang keberadaan terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS yang kemudian dijawab oleh saksi IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS bahwa dia ada dirumah (disalon Mosyen), dimana maksud tujuan saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN meng-SMS untuk mengajak terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS tersebut untuk main PS dikontrakan korban DANI ACHMAD PRIATMO, setelah selesai ngobrol sekitar lima belas menitan, kemudian saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN bersama korban DANI ACHMAD PRIATMO menjemput terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS di salon MOSYEN di Bedeng Bam Tentara Pelajar Kota Cirebon dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan Nomor.Pol : E-4413-BN dan korban DANI ACHMAD PRIATMO yang nyetirnya, dengan tujuan menjemput terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS, sesampai di salon Mosyen di Bedeng Bam Gunung Sari Kota Cirebon, pada waktu itu terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS sudah menunggu dijalan depan salon tersebut, dan kemudian mereka bertiga pergi menuju kekontrakannya korban DANI ACHMAD PRIATMO, dengan posisi korban menyetir sepeda motor ditengah duduk saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN dan dibelakang duduk terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS;
Bahwa selanjutnya Sekira pukul 23.30 wib mereka tiba dirumah kontrakan korban DANI ACHMAD PRIATMO, yang kemudian korban membuka pintu kontrakan tersebut, dan kemudian memasukkan sepeda motor milik korban DANI ACHMAD PRIATMO dikarenakan pintunya sempit dan jalan menanjak, setelah sepeda motor masuk kemudian mereka masuk kedalam dan selanjutanya bermain PS bertiga;
Bahwa pada pukul 01.30 wib atau telah memasuki hari Senin tanggal 24 Maret 2014 karena sudah kelelahan selanjutnya korban DANI ACHMAD PRIATMO mulai tertidur, lalu saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN berbisik kepada terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS : “Bal…sudah tidur“. maksudnya korban DANI ACHMAD PRIATMO sudah tertidur. Kemudian terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS mengeluarkan sepeda motor Honda Vario dengan Nomor.Pol : E-4413-BN, namun sepeda motor tersebut membentur pintu kost sehingga membuat tubuh korban DANI ACHMAD PRIATMO menggeliat akibat suara tersebut, dan membuat saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN panik, kemudian terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS oleh saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN disuruh mengambil tabung gas, yang kemudian tabung gas tersebut diserahkan kepada saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN dan langsung oleh saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN dipukulkan ke kepala korban DANI ACHMAD PRIATMO yang sedang tidur tersebut sebanyak dua kali dengan kekuatan penuh, maksud dan tujuan saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN memukul kepala korban DANI ACHMAD PRIATMO tersebut adalah untuk menghilangkan nyawa korban DANI ACHMAD PRIATMO, dan bersamaan dengan itu terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS mengeluarkan sepeda motor Honda Vario dengan Nomor.Pol : E-4413-BNkorbanDANI ACHMAD PRIATMO dimana kunci sepeda motor Honda Vario dengan Nomor.Pol : E-4413-BN tersebut masih menggantung pada kunci pintu kontrakan sedangkan saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN mengambil Hand Phone sebanyak dua buah milik korban DANI ACHMAD PRIATMO yang tergeletak dikasur dan dimasukkan kedalam saku celana saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN, setelah itu saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN keluar dimana terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS udah menunggu diluar dengan sepeda motor milik korbanDANI ACHMAD PRIATMO, selanjutnya saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN mengunci pintu kontrakan tersebut dari luar, dan pergi dengan menggunakan sepeda motor milik korban DANI ACHMAD PRIATMO dan sewaktu dibelakang yayasan di Katiasa, kunci pintu kontrakan tersebut oleh saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN dibuang ke sungai, setelah itu saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN dan terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban DANI ACHMAD PRIATMO menuju ke jalan Kejaksan, jalan Kedawung, jalan Dr. Wahidin, jalan Dr. Cipto, yang pada saat itu yang menyetir sepeda motor tersebut adalah terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS dan saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN duduk dibelakang, sewaktu tiba dijalan Dr. Cipto sekitar jam 01.45 wib tepatnya didepan SPBU sepeda motor tersebut dihentikan oleh terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS, lalu terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS membuka jok sepeda motor, dan memberi tahu Sdr. DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN bahwa dijok motor ada tas warna hitam milik korban DANI ACHMAD PRIATMO tas tersebut kemudian dibuka oleh terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS dan ternyata didalamnya berisi dompet korban yang didalamnya berisi uang Rp. 400.000.- (empat ratus ribu Rupiah) serta SIM C maupun surat lainnya milik korban DANI ACHMAD PRIATMO, Dompet tersebut diambil oleh saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN, sedangkan tas milik korban DANI ACHMAD PRIATMO dibawa oleh terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS, selanjutnya menuju SPBU untuk mengisi bensin dan diisi Rp. 5.000.- (lima ribu Rupiah). Setelah itu terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS diantar pulang oleh saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN ke salon Mosyen di Bedeng Batu sampai sekitar jam 01.50 wib, dan tas warna hitam milik korban dibawa serta oleh terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS, kemudian saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN pergi menginap di Hotel Baru Cirebon dan untuk chek in memakai identitas SIM C milik korban DANI ACHMAD PRIATMO dikarenakan saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN tidak membawa identitas apapun, dan dibayar sewa kamar hotel tersebut sebesar Rp.170.000.- (seratus tujuh puluh ribu Rupiah) dengan memakai uang milik korban DANI ACHMAD PRIATMO. Setelah kunci kamar hotel 204 tersebut DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN terima, kemudian saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN memesan nasi goreng terlebih dahulu ke pelayan hotel, dan sekira pukul 02.30 wib. saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN keluar dengan naik sepeda motor Honda Vario dengan Nomor.Pol : E-4413-BN milik korban DANI ACHMAD PRIATMO menuju depan alun - alun dengan tujuan untuk mengisi pulsa, dan setelah itu kembali lagi ke Hotel Baru Cirebon;
Bahwa Sekira pukul 07.30 wib selanjutnya saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN mengirim SMS kepada saksi HERI PURWADI bin KASMIN, dimana maksud dan tujuan saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN menghubungi saksi HERI PURWADI bin KASMIN tersebut adalah untuk transaksi sepeda motor Honda Vario dengan Nomor.Pol : E-4413-BN, dimana saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN sebelumnya sudah menggadaikan sepeda motor miliknya kepada saksi HERI PURWADI bin KASMIN, yaitu sepeda motor MIO Soul GT seharga Rp. 3.500.000.- ( tiga juta lima ratus ribu Rupiah);
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Maret 2014 sekitar jam 10.00 wib. saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN cek out dari hotel, menuju Surya Toserba dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan Nomor.Pol : E-4413-BN milik korban DANI ACHMAD PRIATMO untuk makan bakso, pada saat itu juga saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN mengirim SMS kembali kepada saksi HERI PURWADI bin KASMIN:" Lagi dimana Om, ketemuan di depan Surya,? Dan dijawab : Ya sudah saya kesana" Dan tidak berapa lama saksi HERI PURWADI bin KASMIN datang dengan menggunakan sepeda motor, dengan tujuan untuk membahas harga motor yang akan saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWANjual tersebut kemudian saksi HERI PURWADI bin KASMIN menghubungi saksi SATORI Alias SUUD bin MURJAYA, setelah itu mereka menuju ke Kesambi untuk menjual sepeda motor Honda Vario dengan Nomor. Pol : E-4413-BN tersebut dengan menggunakan sepeda motor masing-masing, Setelah bertemu dengan saksi SATORI Alias SUUD bin MURJAYA, dan ketika saksi SATORI Alias SUUD bin MURJAYA bertanya mengenai surat-surat sepeda motor Honda Vario dengan Nomor.Pol : E-4413-BN tersebut dan saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN menjelaskan bahwa ada STNK nya saja, dan untuk BPKB nya tersebut belum ada karena sepeda motor tersebut belum lunas, dan sepeda motor Honda Vario dengan Nomor.Pol : E-4413-BN dijual dengan harga Rp. 4.700.000.- (empat juta tujuh ratus ribu Rupiah). selanjutnya sepeda motor Honda Vario dengan Nomor.Pol : E-4413-BN oleh saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN diserahkan kepada saksi SATORI Alias SUUD bin MURJAYA berikut STNK nya, pulangnya saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN diantar oleh saksi HERI PURWADI bin KASMIN ke Pekalipan;
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Maret 2014 sekitar jam 14.00 wib saksi SATORI Alias SUUD bin MURJAYA bersama saksi HERI PURWADI bin KASMIN datang kerumah saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN untuk membayar sepeda motor yang telah diserahkan kepada saksi SATORI Alias SUUD bin MURJAYA dengan memberikan uang kepada saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu Rupiah) dengan perhitungan sepeda motor yang dijual tersebut senilai Rp. 4.700.000.- (empat juta tujuh ratus ribu Rupiah) dan untuk menebus sepeda motor Yamaha Mio senilai Rp. 3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) dan kemudian dihitung bunganya untuk penebusan Rp. 4.200.000.- (empat juta dua ratus ribu Rupiah) sehingga kemudian saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN tinggal menerima uang sisa penjualannya Rp. 500.000.- ( lima ratus ribu Rupiah);
Bahwa sekitar jam 15.00 wib selanjutnya saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN pergi menuju Plered dengan maksud untuk menjual Hand Phone merk Samsung Galaxy C milik korban DANI ACHMAD PRIATMO kepada seseorang yang tidak kenal seharga Rp. 600.000.- (enam ratus ribu Rupiah ), sedangkan Hand Phone merk Black Berry milik korban DANI ACHMAD PRIATMO tidak jadi dijual karena Hand Phone tersebut terkunci;
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 sekira jam 23.00 wib. saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN ke Bedeng Bam untuk menemui terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS dijalan dekat salon Mosyen, yang kemudian terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS diberi uang sebesar Rp. 700.000, (tujuh ratu ribu Rupiah) oleh saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN;
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Visum Et Refertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu Nomor : VER/18/III/2014/RSBI tanggal 28 Maret 2014 yang ditandatangani oleh Dr. Nurul Aida Fathya, Spf dengan kesimpulan bahwa pada mayat laki-laki berumur sekitar dua puluh satu sampai dua puluh lima tahun dalam kondisi membusuk lanjut ini, ditemukan luka-luka terbuka dan memar pada bibir, lecet pada leher, lutut kanan dan tungkai bawah kanan, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, patah tulang pelipis kanan, tulang baji, tulang karang, tulang atap bolamata kanan, tulang atap tengkorak kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul, kemudian organ-organ dalam dalam keadaan membusuk. Sebab mati akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan patah tulang tengkorak berkeping dan kerusakan jaringan otak. Perkiraan saat kematian antara tiga puluh enam hingga tujuh puluh dua jam sebelum pemeriksaan luar, yakni antara tanggal dua puluh empat bulan maret dua ribu empat belas pukul enam belas lebih enam belas menit waktu Indonesia bagian barat hingga tanggal dua puluh enam bulan maret dua ribu empat belas pukul empat lebih enam belas menit waktu Indonesia bagian barat;
Perbuatan terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP;
A T A U
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS bersama-sama dengan Sdr. DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 24 Maret 2014 sekira pukul 01.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat diKamar Kost Korban DANI ACHMAD PRIATMO di Kampung Penggung Utara Gg. Yayasan Muawanah Rt.01 Rw. 05 Kelurahan Harjamukti Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara mlawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang menyebabkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2014 ketika saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN dihubungi melalui telepon oleh korban DANI ACHMAD PRIATMO pada pukul 19.20 wib memintanya untuk diantarkan ke Lobunta menemui pamannya yaitu saksi HERI SUGIONO, dan dengan kesepakatan bertemu di Jalan Pekalipan Gg. IV Kota Cirebon, selanjutnya saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN menuju tempat yang dijanjikan dengan berjalan kaki sedangkan Korban DANI ACHMAD PRIATMO tiba terlebih dahulu dengan menggunakan sepeda motor miliknya jenis Honda Vario dengan Nomor.Pol : E-4413-BN pada pukul 19.30 wib setelah bertemu mereka berdua menuju Ruko di Lobunta Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. Setibanya di Ruko saksi HERI SUGIONO setelah memperkenalkan diri saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN selanjutnya duduk diluar ruko sambil bermain gitar sedangkan didalam Ruko korban DANI ACHMAD PRIATMO dan saksi HERI SUGIONO yang tidak lain adalah pamannya mengobrol dengan maksud ingin menanyakan apakah ada pekerjaan bagi korban DANI ACHMAD PRIATMO, lalu saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN masuk dan ikut serta berbincang dengan saksi HERI SUGIONO mengenai masalah kerjaan proyek dan barangkali ada kerjaan proyek yang saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN minta dan saksi HERI SUGIONO menjanjikan apabila ada kerjaan proyek akan memberi kabar kepada saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN, selanjutnya sekira pukul 22.30 wib. saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN bersama korban DANI ACHMAD PRIATMO pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan Nomor. Pol : E-4413-BNmilik korban DANI ACHMAD PRIATMOdan pada saat itu korban DANI ACHMAD PRIATMO yang menyetirnya menuju ke alun-alun Kejaksan Kota Cirebon untuk menemui seseorang yang sebelumnya sudah sepakat dengan korban DANI ACHMAD PRIATMOyang namanya saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN tidak ketahui, tepatnya di depan halte SMPN 1 Kota Cirebon di Jl. Siliwangi. Orang yang ditemui korban DANI ACHMAD PRIATMO tersebut sebanyak dua orang dengan menggukan mobil X-Trail. Lalu kemudian korban DANI ACHMAD PRIATMO berbincang dengan kedua orang tersebut sedangkan saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN menunggu dengan jarak sekitar lima meteran, dimana isi perbincangan tersebut tidak diketahuioleh saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN, sewaktu mereka sedang berbincang terdakwa SMS kepada terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS untuk menanyakan tentang keberadaan terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS yang kemudian dijawab oleh saksi IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS bahwa dia ada dirumah (disalon Mosyen), dimana maksud tujuan saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWANmeng-SMS untuk mengajak terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS tersebut untuk main PS dikontrakan korban DANI ACHMAD PRIATMO, setelah selesai ngobrol sekitar lima belas menitan, kemudian saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN bersama korban DANI ACHMAD PRIATMO menjemput terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS di salon MOSYEN di Bedeng Bam Tentara Pelajar Kota Cirebon dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan Nomor.Pol : E-4413-BN dan korban DANI ACHMAD PRIATMO yang nyetirnya, dengan tujuan menjemput terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS, sesampai di salon Mosyen di Bedeng Bam Gunung Sari Kota Cirebon, pada waktu itu terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS sudah menunggu dijalan depan salon tersebut, dan kemudian mereka bertiga pergi menuju kekontrakannya korban DANI ACHMAD PRIATMO, dengan posisi korban menyetir sepeda motor ditengah duduk saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN dan dibelakang duduk terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS;
Bahwa selanjutnya Sekira pukul 23.30 wib mereka tiba dirumah kontrakan korban DANI ACHMAD PRIATMO, yang kemudian korban membuka pintu kontrakan tersebut, dan kemudian memasukkan sepeda motor milik korban DANI ACHMAD PRIATMO dikarenakan pintunya sempit dan jalan menanjak, setelah sepeda motor masuk kemudian mereka masuk kedalam dan selanjutnya bermain PS bertiga;
Bahwa pada pukul 01.30 wib atau telah memasuki hari Senin tanggal 24 Maret 2014 karena sudah kelelahan selanjutnya korban DANI ACHMAD PRIATMO mulai tertidur, lalu saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN berbisik kepada terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS : “Bal…sudah tidur“. maksudnya korban DANI ACHMAD PRIATMOsudah tertidur. Kemudian terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS mengeluarkan sepeda motor Honda Vario dengan Nomor.Pol : E-4413-BN, namun sepeda motor tersebut membentur pintu kost sehingga membuat tubuh korban DANI ACHMAD PRIATMO menggeliat akibat suara tersebut, dan membuat saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN panik, kemudian terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS oleh saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWANdisuruh mengambil tabung gas, yang kemudian tabung gas tersebut diserahkan kepada saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWANdan langsung oleh saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN dipukulkan ke kepala korban DANI ACHMAD PRIATMO yang sedang tidur tersebut sebanyak dua kali dengan kekuatan penuh, maksud dan tujuan saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN memukul kepala korban DANI ACHMAD PRIATMO tersebut adalah untuk menghilangkan nyawa korban DANI ACHMAD PRIATMO, dan bersamaan dengan itu terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS mengeluarkan sepeda motor Honda Vario dengan Nomor.Pol : E-4413-BNkorbanDANI ACHMAD PRIATMO dimana kunci sepeda motorHonda Vario dengan Nomor.Pol : E-4413-BN tersebut masih menggantung pada kunci pintu kontrakan sedangkan saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN mengambil Hand Phone sebanyak dua buah milik korban DANI ACHMAD PRIATMO yang tergeletak dikasur dan dimasukkan kedalam saku celana saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN, setelah itu saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN keluar dimana terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS udah menunggu diluar dengan sepeda motor milik korbanDANI ACHMAD PRIATMO, selanjutnya saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN mengunci pintu kontrakan tersebut dari luar, dan pergi dengan menggunakan sepeda motor milik korban DANI ACHMAD PRIATMO dan sewaktu dibelakang yayasan di Katiasa, kunci pintu kontrakan tersebut oleh saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN dibuang ke sungai, setelah itu saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN dan terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban DANI ACHMAD PRIATMOmenuju ke jalan Kejaksan, jalan Kedawung, jalan Dr. Wahidin, jalan Dr. Cipto, yang pada saat itu yang menyetir sepeda motor tersebut adalah terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS dan saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN duduk dibelakang, sewaktu tiba dijalan Dr. Cipto sekitar jam 01.45 wib tepatnya didepan SPBU sepeda motor tersebut dihentikan oleh terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS, lalu terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS membuka jok sepeda motor, dan memberi tahu saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN bahwa dijok motor ada tas warna hitam milik korban DANI ACHMAD PRIATMO tas tersebut kemudian dibuka oleh terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS dan ternyata didalamnya berisi dompet korban yang didalamnya berisi uang Rp. 400.000.- (empat ratus ribu Rupiah) serta SIM C maupun surat lainnya milik korban DANI ACHMAD PRIATMO, Dompet tersebut diambil oleh saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN, sedangkan tas milik korban DANI ACHMAD PRIATMO dibawa oleh terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS, selanjutnya menuju SPBU untuk mengisi bensin dan diisi Rp. 5.000.- (lima ribu Rupiah). Setelah itu terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS diantar pulang oleh saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN ke salon Mosyen di Bedeng Batu sampai sekitar jam 01.50 wib, dan tas warna hitam milik korban dibawa serta oleh terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS, kemudian saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN pergi menginap di Hotel Baru Cirebon dan untuk chek in memakai identitas SIM C milik korban DANI ACHMAD PRIATMO dikarenakan saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN tidak membawa identitas apapun, dan dibayar sewa kamar hotel tersebut sebesar Rp.170.000.- (seratus tujuh puluh ribu Rupiah) dengan memakai uang milik korban DANI ACHMAD PRIATMO. Setelah kunci kamar hotel 204 tersebut DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN terima, kemudian saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN memesan nasi goreng terlebih dahulu ke pelayan hotel, dan sekira pukul 02.30 wib. saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN keluar dengan naik sepeda motor Honda Vario dengan Nomor.Pol : E-4413-BN milik korban DANI ACHMAD PRIATMO menuju depan alun - alun dengan tujuan untuk mengisi pulsa, dan setelah itu kembali lagi ke Hotel Baru Cirebon;
Bahwa Sekira pukul 07.30 wib selanjutnya saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN mengirim SMS kepada saksi HERI PURWADI bin KASMIN, dimana maksud dan tujuan saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN menghubungi saksi HERI PURWADI bin KASMIN tersebut adalah untuk transaksi sepeda motor Honda Vario dengan Nomor.Pol : E-4413-BN, dimana saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN sebelumnya sudah menggadaikan sepeda motor miliknya kepada saksi HERI PURWADI bin KASMIN, yaitu sepeda motor MIO Soul GT seharga Rp. 3.500.000.- ( tiga juta lima ratus ribu Rupiah);
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Maret 2014 sekitar jam 10.00 wib. saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN cek out dari hotel, menuju Surya Toserba dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan Nomor.Pol : E-4413-BN milik korban DANI ACHMAD PRIATMO untuk makan bakso, pada saat itu juga saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN mengirim SMS kembali kepada saksi HERI PURWADI bin KASMIN:" Lagi dimana Om, ketemuan di depan Surya,? Dan dijawab “Ya sudah saya kesana" Dan tidak berapa lama saksi HERI PURWADI bin KASMIN datang dengan menggunakan sepeda motor, dengan tujuan untuk membahas harga motor yang akan saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWANjual tersebut kemudian saksi HERI PURWADI bin KASMIN menghubungi saksi SATORI Alias SUUD bin MURJAYA, setelah itu mereka menuju ke Kesambi untuk menjual sepeda motor Honda Vario dengan Nomor.Pol : E-4413-BN tersebut dengan menggunakan sepeda motor masing-masing, Setelah bertemu dengan saksi SATORI Alias SUUD bin MURJAYA, dan ketika saksi SATORI Alias SUUD bin MURJAYA bertanya mengenai surat-surat sepeda motor Honda Vario dengan Nomor.Pol : E-4413-BN tersebut dan saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN menjelaskan bahwa ada STNK nya saja, dan untuk BPKB nya tersebut belum ada karena sepeda motor tersebut belum lunas, dan sepeda motor Honda Vario dengan Nomor.Pol : E-4413-BN dijual dengan harga Rp. 4.700.000.- (empat juta tujuh ratus ribu Rupiah). selanjutnya sepeda motor Honda Vario dengan Nomor.Pol : E-4413-BNoleh saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN diserahkan kepada saksi SATORI Alias SUUD bin MURJAYA berikut STNK nya, pulangnya saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN diantar oleh saksi HERI PURWADI bin KASMIN ke Pekalipan;
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Maret 2014 sekitar jam 14.00 wib saksi SATORI Alias SUUD bin MURJAYA bersama saksi HERI PURWADI bin KASMIN datang kerumah saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN untuk membayar sepeda motor yang telah diserahkan kepada saksi SATORI Alias SUUD bin MURJAYA dengan memberikan uang kepada saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu Rupiah) dengan perhitungan sepeda motor yang dijual tersebut senilai Rp. 4.700.000.- (empat juta tujuh ratus ribu Rupiah) dan untuk menebus sepeda motor Yamaha Mio senilai Rp. 3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) dan kemudian dihitung bunganya untuk penebusan Rp. 4.200.000.- (empat juta dua ratus ribu Rupiah) sehingga kemudian saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN tinggal menerima uang sisa penjualannya Rp. 500.000.- ( lima ratus ribu Rupiah);
Bahwa sekitar jam 15.00 wib selanjutnya saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN pergi menuju Plered dengan maksud untuk menjual Hand Phone merk Samsung Galaxy C milik korban DANI ACHMAD PRIATMO kepada seseorang yang tidak kenal seharga Rp. 600.000.- (enam ratus ribu Rupiah ), sedangkan Hand Phone merk Black Berry milik korban DANI ACHMAD PRIATMO tidak jadi dijual karena Hand Phone tersebut terkunci;
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 sekira jam 23.00 wib. saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN ke Bedeng Bam untuk menemui terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS dijalan dekat salon Mosyen, yang kemudian terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS diberi uang sebesar Rp. 700.000, (tujuh ratu ribu Rupiah) oleh saksi DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN;
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Visum Et Refertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu Nomor : VER/18/III/2014/RSBI tanggal 28 Maret 2014 yang ditandatangani oleh Dr. Nurul Aida Fathya, Spf dengan kesimpulan bahwa pada mayat laki-laki berumur sekitar dua puluh satu sampai dua puluh lima tahun dalam kondisi membusuk lanjut ini, ditemukan luka-luka terbuka dan memar pada bibir, lecet pada leher, lutut kanan dan tungkai bawah kanan, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, patah tulang pelipis kanan, tulang baji, tulang karang, tulang atap bolamata kanan, tulang atap tengkorak kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul, kemudian organ-organ dalam dalam keadaan membusuk. Sebab mati akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan patah tulang tengkorak berkeping dan kerusakan jaringan otak. Perkiraan saat kematian antara tiga puluh enam hingga tujuh puluh dua jam sebelum pemeriksaan luar, yakni antara tanggal dua puluh empat bulan maret dua ribu empat belas pukul enam belas lebih enam belas menit waktu Indonesia bagian barat hingga tanggal dua puluh enam bulan maret dua ribu empat belas pukul empat lebih enam belas menit waktu Indonesia bagian barat ;
Perbuatan terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (4) KUHP;
Telah membaca Surat Tuntutan Pidana (Requisitor) Penuntut Umum tanggal 11 Nopember 2014 No.Reg.Perk. : PDM-II-39/CIREB/07/2014 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut : ----------------
Menyatakan Terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dalam dakwaan Kesatu Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IQBAL RABANI Bin (Alm) ABDUL HARIS dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techno 125 warna merah hitam, No. Polisi E-5318-BN, berikut STNKnya;
1 (satu) buah Hand Phone Black Berry Davis warna putih;
1 (satu) buah Hand Phone Black Berry Davis warna hitam;
1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah SIM C atas nama DANI AHMAD PRIYATMO dan uang tunai Rp. 250.000,-
1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 kg;
1 (satu) buah celana boxer warna biru yang banyak darahnya;
1 (satu) buah kaos singlet warna putih yang banyak darahnya;
1 (satu) buah kaos warna putih yang banyak darahnya;
Diserahkan ke ahli warisnya DANI AHMAD PRIYATMO melalui saksi ANDI SISWANTO bin INDRA KUSWARO;
1 (satu) CD CCTV Sdr. DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN sedang berada di karaoke Heppy Puppy;
1 (satu) lembar nota pembayaran/Bill Karouke Heppy Puppy atas nama DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN tanggal 25 Maret 2014;
Tetap terlampir dalam berkas perkara
1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO Soul GT warna putih No. Pol: E-4413-BN;
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupoah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa IQBAL RABANI bin (alm) ABDUL HARIS, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “Bersama-sama melakukan Pembunuhan berencana” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan Kesatu Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IQBAL RABANI bin (alm) ABDUL HARIS, dengan Pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun;
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techno 125 warna merah hitam, No. Polisi E-5318-BN, berikut STNKnya;
1 (satu) buah Hand Phone Black Berry Davis warna putih;
1 (satu) buah Hand Phone Black Berry Davis warna hitam;
1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah SIM C atas nama DANI AHMAD PRIYATMO dan uang tunai Rp. 250.000,-
1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 kg;
1 (satu) buah celana boxer warna biru yang banyak darahnya;
1 (satu) buah kaos singlet warna putih yang banyak darahnya;
1 (satu) buah kaos warna putih yang banyak darahnya;
Diserahkan ke ahli warisnya DANI AHMAD PRIYATMO melalui saksi ANDI SISWANTO bin INDRA KUSWARO;
1 (satu) CD CCTV Sdr. DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN sedang berada di karaoke Heppy Puppy;
1 (satu) lembar nota pembayaran/Bill Karaoke Heppy Puppy atas nama DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN tanggal 25 Maret 2014;
Tetap terlampir dalam berkas perkara
1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO Soul GT warna putih No. Pol: E-4413-BN;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Cirebon tersebut, Terdakwa telah menyatakan banding dihadapan Plt.Panitera Pengadilan Negeri Cirebon pada tanggal 23 Desember 2014 sebagaimana tersebut dalam Akta Permintaan Banding No. 5/Akta.Pid/2014/PN.Cbn jo No.105/Pid.B/2014/ PN.Cbn dan permintaan banding tersebut oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Cirebon telah diberitahukan secara seksama dan patut kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 24 Desember 2014 ; -----------
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Cirebon tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga telah menyatakan banding dihadapan Plt.Panitera Pengadilan Negeri Cirebon pada tanggal 29 Desember 2014 sebagaimana tersebut dalam Akta Permintaan Banding No. 05/Akta.Pid/2014/PN.Cbn jo No. 105/Pid.B/2014/PN.Cbn dan permintaan banding tersebut oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Cirebon telah diberitahukan secara seksama dan patut kepada Terdakwa pada tanggal 31 Desember 2014 ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan banding ini Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tanggal 30 Januari 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon pada tanggal 03 Pebruari 2015 dan memori banding tersebut pada tanggal 03 Pebruari 2015 telah diberitahukan kepada Terdakwa dengan seksama ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan banding ini Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan memori banding tanggal 02 Pebruari 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon pada tanggal 05 Pebruari 2015 dan memori banding tersebut pada tanggal 05 Pebruari 2015 telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum dengan seksama ; -------------
Menimbang, bahwa kepada Penuntut Umum dan Terdakwa oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Cirebon telah diberitahukan dan diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara masing-masing tanggal 13 Januari 2015, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Bandung ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ; ------
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya Jaksa Penuntut Umum telah mengemukakan alasan-alasan banding yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kami Jaksa Penuntut Umum keberatan terhadap hasil pembuktian yang mana Majelis Hakim Anggota II dalam putusan a quo tidak mempertimbangkan hal sebagai berikut :
Keterangan saksi Debby Indriani Hanjoyo anak dari Enjam yang menerangkan antara lain melarang Terdakwa bermain dengan saksi Dian Pramudia bin Darmawan;
Keterangan saksi Heriyanto bin Sumbadi pemilik Salon Mosyen yang menerangkan antara lain bahwa mereka bertiga teman akrab dan Terdakwa tidak pernah bilang pamit jika keluar dari rumah/salon mosyen;
Keterangan saksi Sutarno bin Suharsi pemilik kos tempat korban Dani Ahmad Priyatno kos yang menerangkan antara lain bahwa saksi pernah melihat Terdakwa bersama saksi Dian Peramudia ditempat kos korban;
Tim Identifikasi mencari sidik jari disetiap benda yang dicurigai;
Tim Identifikasi tidak mengetahui siapa pelaku sebelumnya;
Bahwa ada sidik jari Terdakwa pada tabung gas isi 3 kg;
Mengenyampingkan pasal 185 ayat 4 KUHAP tentang cerita berantai;
Alasan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa dimuka persidangan tidak berdasar;
Bahwa kami sependapat dengan pertimbangan Ketua Majelis Hakim dan Majelis Hakim Anggota I;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam memori bandingnya telah mengemukakan alasan-alasan banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa tidak dapat menerima putusan Pengadilan Negeri Cirebon dengan alasan karena perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal 340 KUHP karena sesungguhnya Terdakwa hanyalah membantu pencurian sepeda motor dikarenakan ajakan saksi Dian Pramudia bin Darmawan;
Terdakwa hanyalah mengambil gas 3 kg yang disuruh oleh saksi Dian Pramudia bin Darmawan;
Bahwa kekerasan yang dilakukan oleh saksi Dian Pramudia bin Darmawan dengan cara memukulkan tabung gas 3 kg kepada korban adalah tidak dikehendaki oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai keberatan-keberatan Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa terhadap pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama sebagaimana diuraikan dalam memori bandingnya, ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang harus dipertimbangkan, oleh karena kesemuanya sudah dipertimbangkan dengan tepat dan disetujui serta dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara, berita acara persidangan dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Cirebon tanggal 23 Desember 2014, No. 105/Pid.B/ 2014/ PN.Cbn, memori banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya adalah sudah tepat dan benar dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dapat diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Cirebon tanggal 23 Desember 2014, No. 105/Pid.B/2014/PN.Cbn, yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dalam peradilan Tingkat Banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan; --------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan yang sah dan tidak ada alasan untuk mengeluarkannya dari tahanan, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ; --
Mengingat pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan; --------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ; --------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cirebon tanggal 23 Desember 2014, No. 105/Pid.B/2014/PN.Cbn, yang dimintakan banding tersebut ; ----------------------------------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) ; ------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada hari Rabu, tanggal 04 Maret 2015, oleh Kami: DJERNIH SITANGGANG, Bc.Ip.,S.H.,M.H. sebagai Ketua Majelis dengan RUSSEDAR, S.H. dan FIRZAL ARZY, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 05 Pebruari 2015, No. 33/Pen/Pid/2015/PT.Bdg, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 05 Maret 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri Para Hakim Anggota dan TOLOPAN BANJARNAHOR, S.H. sebagai Panitera Pengganti, tanpa hadirnya Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.-
Hakim Anggota,Hakim Ketua,
RUSSEDAR, S.H. DJERNIH SITANGGANG, Bc.Ip.,S.H.,M.H.
FIRZAL ARZY, S.H.,M.H.Panitera Pengganti,
TOLOPAN BANJARNAHOR, SH.