72/PDT/2018/PT BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 72/PDT/2018/PT BJM
Supiani. lawan PT Bersama Sejahtera Sakti.
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 5/Pdt.G/2017/PN Ktb., tanggal 26 April 2018 yang dimohonkan banding MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi: - Mengabulkan eksepsi Terbanding semula Tergugat Dalam Pokok Perkara: - Menyatakan gugatan Pembanding dahulu Penggugat tidak dapat diterima - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah)
P U T U S A N
Nomor 72/PDT/2018/PT BJM.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara - perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
SUPIANI : Agama Islam, pekerjaan Kepala Desa Batu Tunau, berkedudukan dan berkantor di Desa Batu Tunau Rt 03, Kecamatan Pulau Laut Timur, bertindak untuk dan atas nama Kepala Desa Batu Tunau, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
M E L A W A N:
PT. BERSAMA SEJAHTERA SAKTI: Alamat Jalan A. Yani Km 23 Landasan Ulin, Kota Banjamasin, Provinsi Kalimantan Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada HEBER SIHOMBING, S.H.,M.H dan RUDY UTOMO, S.H., advokat pada Firma Hukum Yudha Dewi Setiawan Sihombing (YDSS) yang beralamat kantor di 18 Office Park Building lantai 16, Jalan T.B Simatupang Nomor 18 Jakarta 12520 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Juni 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabaru dibawah register Nomor 15/SKH.Pdt/2017/PN.Ktb tanggal 6 Juni 2017, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 5/Pdt.G/2017/PN Ktb., tanggal 26 April 2018, serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 5/Pdt.G/2017/PN Ktb., tanggal 26 April 2018 yang amar selengkapnya sebagai berikut:
MENGADILI
Dalam Eksepsi:
Menolak ekspesi dari Kuasa Hukum Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang dihitung hingga saat ini sebesar Rp.2.486.000,- (dua juta empat ratus delapan puluh enam ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Pembanding semula Penggugat telah memohon pemeriksaan dalam tingkat banding sebagaimana ternyata di dalam Akta Pernyataan Banding Nomor 8/Akta.Banding/2018/PN Ktb Jo 5/Pdt.G/2017/PN Ktb., tanggal 9 Mei 2018 yang dibuat oleh Linda, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Kotabaru dan selanjutnya permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Kuasa Terbanding pada tanggal 22 Juni 2018 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kotabaru;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan/menyerahkan memori banding bertanggal 21 Mei 2018, dan memori banding tersebut dengan seksama telah diberitahukan dan diserahkankan kepada kuasa Terbanding pada tanggal 22 Juni 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan memori banding dari Pembanding tersebut, kuasa Terbanding telah mengajukan kontra memori banding bertanggal 23 Agustus 2018 dan kontra memori banding tersebut dengan seksama telah diberitahukan dan diserahkankan kepada Pembanding pada tanggal 28 Agustus 2018;
Menimbang, bahwa kepada kedua belah pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara, sebagaimana ternyata di dalam Relas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Banding kepada Pembanding bertanggal 10 Juli 2018, kepada Kuasa Terbanding bertanggal 10 Juli 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 5/Pdt.G/2017/PN Ktb., tanggal 26 April 2018, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding dalam memori bandingnya pada pokoknya keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 5/Pdt.G/2017/PN Ktb., tanggal 26 April 2018 dengan dengan alasan sebagai berikut:
Majelis Hakim tidak cermat dalam menilai pokok perkara dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat:
Bahwa Saksi Penggugat yang bernama Rahmat Budi Prasetyo mengatakan Bahwa objek sengketa seluas 306 hektar, terletak diluar HGU Nomor 36 tanggal 14 Mei tahun 2002;
Bahwa Penggugat memiliki alas hak berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor 02/SPPF/KD-BT/VII/2016, tanggal 02 Juli 2016;
Bahwa Tergugat tidak memiliki sertipikat bukti hak terhadap objek sengketa seluas 306 hektar tersebut;
Bahwa karena Tergugat/Terbanding yang telah dengan sengaja Menanam sawit dan membangun Perumahan diluar Sertipikat HGU Nomor 36 tanggal 14 Mei 2002 yang menjadi hak Pemerintah Desa Batu Tunau, Jelas Terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum, Yang Tidak saja merugikan Pembanding akan tetapi sekaligus juga merugikan Negara;
Bahwa Perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh terbanding yaitu melanggar Undang Undang, Pp, Permen, Perda Prov, Perdakab :
5.a. Undang- undang RI Nomor 5 tahun 1960 ( UUPA) Bag iv. Hak guna usaha, pasal 28 s/d pasal 34;
5.b. Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996, Tentang Hgb, Hgu Dan Hak Pakai;
5.c. Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 tahun 1999 Tentang Izin Lokasi;
5.d. Undang Undang RI Nomor 12 tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Atau Bangunan, Bab Ii, Pasal 2, Ayat 1;
5.e. Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 1 tahun 2014Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan.
5.f. Undang undang ri nomor 21 tahun 1997 dan undang undang ri nomor 20 tahun 2000 tentang bphtb pasal 2 ayat 1, yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan yaitu : hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai dan hak milik atas satuan rumah susun & hpl;
5.g. Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 6 tahun 2011 tentang bphtb.
5.h. Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 10 tahun 2002 tentang retribusi hasil produksi usaha perkebunan pasal 3, ayat 3, angka 3;
5.i. Perda Provinsi Kalimantan Selatan nomor 2 tahun 2013 pasal 11, ayat 3, hurup b, tentang perkebunan.
5.j. Undang undang desa nomor 6 tahun 2014 tanah kas desa diatur dalam pasal 76 ayat 1 s/d ayat 6;
5.k. Undang undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan pasal 17, ayat 1 : bagi perorangan atau badan hukum yang melakukan budi daya tanaman sawit seluas 25 ha atau lebih wajib memiliki iup-b. Sangsi hukum atas tidak dimilikinya iup-b pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 yaitu:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memilik izin usaha perkebunan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00;
Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat(1) diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.;
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru tidak menyinggung masalah siapakah yang memiliki hak yang sah atas kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa, padahal hal tersebutlah yang paling penting harus dijelaskan dalam pertimbangan hukum mengingat pentingnya posisi para pihak dalam perkara ini;
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru tidak menyinggung masalah siapakah yang memiliki hak yang sah atas kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa, padahal hal tersebutlah yang paling penting harus dijelaskan dalam pertimbangan hukum mengingat pentingnya posisi para pihak dalam perkara ini;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru kurang cermat membaca Bukti P-02 milik Pembanding, Bahwa Pemerintah Desa Batu Tunau Memberikan Surat Kuasa, Persetujuan pengurusan lahan yang terletak di luar HGU PT. Bersama Sejahtera Sakti Nomor 36 tahun 2002 kepada Supiani, selaku Kepala Desa Batu Tunau;
Gugatan Penggugat Tidak Mengandung Cacat Obscuur Libel Atau Tidak Jelas:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini, pada Halaman 19 Baris ke 32 dari 23 Putusan Nomor 5/Pdt.G/2017/PN.Ktb. Berpendapat bahwa “adalah Hak setiap subjek hukum untuk menggugat suatu hal apabila subjek hukum tersebut merasa ada hak nya atau kepentingannya yang telah dilanggar oleh subjek hukum lainnya”;
Bahwa Bukti P-02 milik Pembanding/Penggugat, Pemerintah Desa Batu Tunau memberikan kuasa dan persetujuan kepada SUPIANI selaku Kepala Desa Batu Tunau untuk bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Desa Batu Tunau dalam melakukukan Gugatan terhadap terbanding/tergugat PT. Bersama Sejahtera Sakti;
Bahwa di dalam melukukan Gugatannya, SUPIANI selaku Kepala Desa Yang menerima Kuasa dari Pemerintah Desa Batu Tunau, menggunakan Kop Surat Desa Batu Tunau dan Stempel Desa Batu Tunau;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Mohon Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Cq. Majelis Hakim Tinggi yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini menjatuhkan putusan:
Mengadili:
Menerima semua alasan dari Pembanding;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru, No. 5/Pdt.G/2017/PN. Ktb, tanggal 26 April 2018;
Mengadili sendiri :
Dalam pokok perkara :
Mengabulkan Gugatan Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya;
Menghukum Tergugat/Terbanding membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding tersebut, Terbanding telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terbukti sampai akhir persidangan dipengadilan tingkat pertama, Pembanding semula Penggugat tidak dapat membuktikan alas haknya yang sah secara hukum atas tanah yang menjadi sengketa dalam perkara a quo;
Bahwa terbukti, bukti yang diajukan Pembanding dipersidangan hanya berbentuk surat keterangan yang notabene dibuat sepihak oleh Pembanding dan bukan berbentuk sertipikat, maka bukti tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membuktikan kepemilikannya atas lahan yang menjadi sengketa;
Bahwa gugatan Pembanding semula Penggugat mengandung cacat hukum berupa obscuur libel atau tidak jelas, oleh karena dalam gugatan halaman pertama, Pembanding menjelaskan.....”Supiani, agama Islam, pekerjaan Kepala Desa Batu Tunau, berkedudukan dan berkantor di desa Batu Tunau Rt 03, Kecamatan Pulau Laut Timur, bertindak untuk dan atas nama Kepala Desa Batu Tunau....”;
Bahwa Pembanding semula Penggugat tidak memiliki legal standing yang jelas, oleh karena terbukti dengan jelas Pembanding bertindak untuk dan atas nama Kepala Desa Batu Tunau yang adalah pribadi dari Pembanding sendiri, bukan untuk dan atas nama Desa Batu Tunau;
Bahwa gugatan Penggugat seharusnya ditolak seluruhnya, oleh karena terbukti dipersidangan Pembanding semula Penggugat tidak dapat memberikan bukti berupa alas hak yang sah atas bukti kepemilikan terkait dengan tanah sengketa;
Berdasarkan hal - hal tersebut, Terbanding semula Tergugat mohon agar Pengadilan Tinggi Banjarmasin berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Menolak permohonan banding dan memori banding dari Pembanding semula Penggugat seluruhnya;
Mengadili Sendiri:
Menolak Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul menurut hukum;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari dengan seksama putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 5/Pdt.G/2017/PN Ktb., tanggal 26 April 2018, berkas perkara dan surat-surat lainnya serta setelah pula membaca dan memperhatikan memori banding dari Pembanding dan kontra memori banding dari Terbanding, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut :
Dalam Eksepsi:
Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya telah mengajukan eksepsi pada pokoknya sebagai berikut :
Penggugat tidak memiliki kualifikasi (disqualificatoire) untuk mengajukan gugatan;
Gugatan obscuur libel;
Gugatan error in persona;
Gugatan penggugat kurang pihak;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya pada halaman 19 mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap dalil eksepsi Kuasa Tergugat dan dalil replik Penggugat terhadap eksepsi tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa apakah Penggugat mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan a quo yang berkaitan atas tanah seluas 306 hektar atau tidak, baru dapat dinilai setelah pembuktian lebih lanjut dalam pokok perkara, selain itu, apakah Penggugat berwenang untuk menggugat objek perkara yang berupa tanah seluas 306 hektar, majelis berpendapat bahwa adalah hak setiap subjek hukum untuk menggugat suatu hal apabila subjek hukum tersebut merasa ada haknya atau kepentingannya yang telah dilanggar oleh subjek hukum lainnya, sehingga terhadap eksepsi tersebut adalah tidak beralasan dan patut untuk ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum dan kesimpulan hakim tingkat pertama dalam eksepsi, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan alasan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan bahwa Desa Batu Tunau memiliki sebidang tanah yang terletak di Jalan Lingkar Desa Batu Tunau Rt 03, seluas 306 hektar dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Jalan lingkar Timur Rt 03, Desa Batu Tunau.
Sebelah Timur : Jalan Lingkar Timur Rt 03 Desa Batu Tunau;
Sebelah Selatan : Sertifikat HGU PT. Bersama Sejahtera Sakti;
Sebelah Barat : Sertifikat HGU PT. Bersama Sejahtera Sakti;
Menimbang, bahwa bertindak selaku Penggugat sedapat mungkin harus dapat menghindari kekeliruan mendudukkan pihak dalam surat gugatan dengan maksud agar tidak mengandung cacat terhadap pihak-pihaknya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang bertindak sebagai Penggugat adalah SUPIANI, pekerjaan Kepala Desa Batu Tunau, berkedudukan dan berkantor di Desa Batu Tunau Rt 03, Kecamatan Pulau Laut Timur, bertindak untuk dan atas nama Kepala Desa Batu Tunau, bukan bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Desa Batu Tunau;
Menimbang, bahwa oleh karena obyek perkara didalilkan sebagai milik Desa Batu Tunau, maka lebih tepat apabila mendudukkan Pemerintah Desa Batu Tunau bertindak selaku pihak - pihaknya;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas, maka menurut Majelis Hakim Tingkat Banding eksepsi ad. 1. Penggugat tidak memiliki kualifikasi (disqualificatoire) untuk mengajukan gugatan tersebut adalah beralasan menurut hukum dan karenanya harus dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi ad.1. dari Terbanding semula Tergugat tersebut telah dikabulkan, maka materi eksepsi selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 5/Pdt.G/2017/PN Ktb., tanggal 26 April 2018 harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah;
Dalam Pokok Perkara:
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi dari Terbanding semula Tergugat dikabulkan, maka materi pokok perkaranya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak mengandung cacat obscuur libel atau tidak jelas dan mohon agar gugatan dikabulkan untuk seluruhnya dan Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan Terbanding semula Tergugat dalam kontra memori bandingnya yang menyatakan bahwa Pembanding dahulu Penggugat bertindak dan atas nama Kepala Desa Batu Tunau yang adalah pribadi dari Pembanding sendiri, bukan bertindak untuk dan atas nama Desa Batu Tunau, oleh karena itu Pembanding dahulu Penggugat tidak memiliki legal standing yang jelas;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dipihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan;
Mengingat, ketentuan pasal-pasal dalam Rbg dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 5/Pdt.G/2017/PN Ktb., tanggal 26 April 2018 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan eksepsi Terbanding semula Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Pembanding dahulu Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada hari : Kamis, tanggal 27 September 2018, oleh kami Mulyanto, S.H., selaku Hakim Ketua Majelis, Nurdiyatmi, S.H. dan Ajidinnor, S.H., M.H, masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 72/Pdt/2018/PT BJM., tanggal 7 Agustus 2018, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Diyono Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pembanding dan Terbanding maupun Kuasanya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Nurdiyatmi, S.H. Mulyanto, S.H.
Ajidinnor, S.H., M.H,
Panitera Pengganti,
Diyono
Perincian ongkos perkara :
Meterai putusan ........ Rp 6.000,00
Redaksi putusan ....... Rp 5.000,00
Pemberkasan ………. Rp139.000,00
Jumlah ………………. Rp150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)