282/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 282/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
The Plaza Office Tower Lt. 36 Jl. M.H. Thamrin Kav 28-30
Also in 12 other cases
- 3044 K/Pdt/2019 (29 October 2019) — Mahkamah Agung
- 922/B/PK/PJK/2017 (5 June 2017) — Mahkamah Agung
- 1724/B/PK/Pjk/2018 (30 August 2018) — Mahkamah Agung
- 72/PDT/2018/PT BJM (27 September 2018) — PT Banjarmasin
- 181K/TUN/2008 (27 October 2008) — Mahkamah Agung
- 910/B/PK/PJK/2017 (14 June 2017) — Mahkamah Agung
MENGADILI: I. DALAM PROVISI - Menolak Provisi dari Penggugat; II. DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; III. DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan gugata Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan alas hak yag dimilik Penggugat atas tanah Hak Guna Usaha Nomor 36 adalah sah dan berdasar hukum; - Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat; - Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) kepada Penggugat; - Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp…………… - Menolak gugatan selain dan selebihnya;
P
Pdt.I.C.1
U T U S A NNomor 282/Pdt.G/2017/PN Jkt.Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
PT Bersama Sejahtera Sakti, sebuah perseroan terbatas yang tunduk dan didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, yang beralamat di The Plaza Office Tower Lantai 36, Jl. M.H. Thamrin Kav. 28-30, Jakarta Pusat 10350, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Heber Sihombing, S.H., dkk, Para Advokat dan Calon Advokat pada Firma Hukum Yudha Dewi Setiawan Sihombing, beralamat di 18 Office Park Building Lantai 16, Jalan T.B. Simatupang No. 18, Jakarta 12520 berdasarkan Surat Kuasa Khusus No: 006/Dir-BSS/IV/2017 tanggal 27 April 2016, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan:
PT Inhutani II (Persero), sebuah perseroan terbatas yang tunduk dan didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, yang beralamat di Jl.Tebet Timur Raya No.7 Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Junaidi, S.H., L.L.M., dkk, Para Advokat dan Asisten Advokat pada Kantor Hukum Junaidi Tirtnata & Co, beralamat kantor di Equity Tpwer, Lt. 47, Suite 47 A, SCBD Lot 9, jalan jenderal Sudirman Kav. 53-53 jakarta 12190 berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 519/P/DIREKSI/2017 tanggal 28 Mei 2017, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 28 April 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 28 April 2017 dalam Register Nomor 282/Pdt.G/2017/PN Jkt.Sel, telah mengajukan gugatan sebagai berikut: ....................................................;1
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat dan Tergugat masing-masing telah datang menghadp Kuasanya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Martin Ponto Bidara, S.H. hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal ................, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut para Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
…………………salin jawaban T……………..
Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat, Penggugat mengajukan replik, yang selengkapnya sebagaimana terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa atas replik dari Penggugat, Tergugat mengajukan duplik, yang selengkapnya sebagaimana terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggguat tetlah mengajukan bukti surat berupa fotokopi yang tellah diberi materai secukupnya, yaitu:
………………….salin bukti P-1 s/d P-22………….
Menimbang, bahwa selain mengajukan surat, Penggugat juga telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang telah memberi keterangan di bawah sumpah, yaitu:
Muhammad Bariansyah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Djaja Sembiring Meliala, S.H., M.H. (ahli), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil sangkalannya, Tergugat telah mengajukan bukti surat berupa fotokopi yang telah diberi materai secukupnya, yaitu:
………………..salin T-1 s/d T-16………..
Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara sidang dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM PROVISI
Menimbang, bahwa Penggugat dalam tuntutan provisinya tidak menjelaskan apa yang menjadi alasan mengajukan tuntutan provisi, akan tetapi langsung menyatakan agar menetapkan dan meletakkan sita jaminan terhadap aset Tergugat, yaitu gedung kantor Tergugat yang terletak di Jl. Tebet Timur Raya No. 7 Jakarta Selatan;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa tuntutan provisi yang dimintakan oleh Penggugat tidak beralasan hukum, sehingga harus ditolak;
II. DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa Tergugat telah mengajukan eksepsi, yaitu sebagai berikut:
Gugatan Penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consertium), dengan alasan:
Penggugat mendalilkan kerugian materiil dan immateriil disebabkan karena Tergugat membuat laporan polisi kepada Kepolisian Laporan Kepolisian Daerah kalimantan Selatan yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Kalimantan Selatan dengan melakukan penyitaan terhadap kebun sawit milik Penggugat seluas 1.315 Ha, sehingga Polda Kalimantan Selatan seharusnya ikut ditarik sebagai pihak Tergugat/Turut Tergugat;
Gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libel), dengan alasan:
Kerugian yang dialami oleh Penggugat, baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil tersebut tidak disebabkan oleh perbuatan Penggugat, namun disebabkan oleh perbuatan Polda Kalimantan Selatan melalui penyidiknya, sehingga pihak yang didalilkan mrnyebabkan kerugian secara langsung berbeda dengan pihak yang digugat;
Menimbang, bahwa atas eksepsi Tergugat tersebut, Penggugat telah menanggapi dalam repliknya tertanggal 25 September 2017;
Menimbang, bahwa atas eksepsi Tergugat tersebut, Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam gugatan a quo adalah mengenai perbuatan Tergugat yang telah membuat Laporan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan yang didalilkan Penggugat telah dilakukan oleh Tergugat secara sewenang-wenang tanpa memiliki dasar hukum yang jelas dan benar, dan timbulnya kerugian yang dialami Penggugat tersebut adalah karena disitanya kebun kelapa sawit milik Penggugat yang didasarkan Hak Guna Usaha Nomor 36;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada pokok permasalahan dalam gugatan Penggugat tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa sudah jelas apa yang diuraikan Penggugat dalam gugatannya, yaitu mengenai perbuatan melawan hukum yang didalilkan Penggugat dalam gugatan a quo adalah khusus ditujukan pada perbuatan Tergugat yang telah membuat Laporan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan, dan kemudian atas laporan tersebut dilakukan penyitaan oleh penyidik, dan atas penyitaan tersebut Penggugat mengalami kerugian;
Menimbang, bahwa siapa yang akan menjadi tergugat dalam suatu gugatan, pada dasarnya adalah menjadi hak dari penggugat itu sendiri;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, yang menjadi Tergugat hanyalah satu tergugat, yaitu PT Inhutani II (Persero), dan yang dipermasalahkan adalah perbuatan Tergugat yang telah membuat Laporan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan, dan menurut Penggugat, penyitaan yang dilakukan penyidik Polda kalimanatan Selatan tersebut adalah akibat dari adanya laporan Tergugat tersebut, sehingga kalaupun terjadi kerugian akibat penyitaan tersebut, menurut Penggugat semuanya adalah bersumber dari adanya laporan Tergugat kepada Polda kalimantan Selatan;
Menimbang, bahwa dengan berdasarkan alasan gugatan Penggugat tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan Tergugat, baik eksepsi mengenai kurang pihak (Plurium Litis Consortium) maupun eksepsi mengenai gugatan kabur (Obscuur Libel) tidak beralasan hukum, sehingga dengan demikian seluruh eksepsi Tergugat haruslah ditolak;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana telah diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa pada pokoknya gugatan Penggugat adalah mengenai:
Perbuatan Tergugat yang telah mengajukan Laporan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan terhadap Penggugat dengan alasan sebagian tanah yang dimiliki Penggugat yaitu yang bersertifikat Hak Guna Usaha Nomor 36 tanggal 14 Mei 2002 termasuk areal kerja Tergugat dan wilayah kawasan hutan;
Akibat dibuatnya laporan oleh Tergugat tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap kebun kelapa sawit milik Penggugat seluas 1.315 Ha dan alat mesin perkebunan serta peralatan perkebunan, sehingga mengakibatkan kerugian bagi Penggugat;
Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya pada pokoknya menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa karena Tergugat menolak seluruh dalil gugatan Penggugat, maka berdasarkan ketentuan Pasal 163 HIR menjadi kewajiban Penggugat untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya tersebut, Penggugat telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan P-22 dan juga 1 (satu) orang saksi, yaitu Muhammad Bariansyah dan 1 (satu) orang saksi ahli, yaitu Djaja Sembiring Meliala, S.H., M.H.;
Menimbang, bahwa karena yang dipermasalahkan dalam gugatan a quo adalah tanah Hak Guna Usaha Nomor 36 yang telah didalilkan oleh Penggugat sebagai miliknya, tetapi sebagian tanah dari Hak Guna Usaha Nomor 36 tersebut telah dilakukan penyitaan oleh Polisi Polda Banjarmasin atas dasar adanya Laporan Penggugat kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan, maka sebelum mempertimbangkan tentang apakah benar telah terjadi perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat atas tanah milik Penggugat yang didalilkan Penggugat sebagai miliknya tersebut, maka Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan tentang apakah benar Penggugat sebagai pemilik atas tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 36 tersebut?;
Menimbang, bahwa bukti P-2 berupa Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I kalimantan Selatan Nomor 04/PL/1988/AGR-43, tanggal 13 Juli 1988 Tentang Pemberian Izin Pencadangan Tanah di Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Daerah Tingkat II Kotabaru Untuk Perkebunan Kelapa Sawit Yang Dikelola oleh PT Bersama Sejahtera Sakti (Penggugat);
Menimbang, bahwa bukti P-4 berupa Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru Nomor SK.460.2/05.P/98/KP-KTB, tanggal 22 Juli 1998 Tentang Perpanjangan Izin Lokasi Tanah Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit seluas +3.503,75 Ha, terletak di Desa Sungai Buah dan Sejakah Kecamatan Pulau Laut Timur atas nama PT Bersama Sejahatera Sakti;
Menimbang, bahwa bukti P-6 berupa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 311/Kpts-II/1990 Tentang Pelepasan Sebagian Kelompok Hutan Sungai Sejaka Pulau Laut Yang Terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Kotabaru, Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Seluas 8.718 Ha Untuk Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT Bersama Sejahtera Sakti (Penggugat);
Menimbang, bahwa bukti P-14 berupa Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru Nomor SK.114/PL-460/1977/KP-KTB, tanggal 22 Juli 1977 Tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah Untuk Keperluan Perkebunan kelapa Sawit Seluas +3.503,75 Ha, terletak di Desa Sungai Buah dan Sejakah Kecamatan Pulau Laut Timur atas nama PT Bersama Sejahtera Sakti (Penggugat);
Menimbang, bahwa bukti P-16 berupa Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah Nomor 19/RIS-HGU/III/2000, tanggal 2 Maret 2000, yang pada pokoknya menerangkan bahwa atas permohonan dari PT Bersama Sejahtera Sakti (Penggugat) untuk memperoleh hak guna usaha atas tanah yang terletak di Desa Batu Tunau, Tungkaran Asam dan Sejakah, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru sebagaimana diuarikan dalam Peta Bidang Tanah Nomor 25/KB/1999 tanggal 27 September 1999 seluas 3.318 Ha;
Menimbang, bahwa dalam bukti P-16 tersebut juga memuat tentang :
Riwayat dari tanah tersebut, yaitu berdasarkan:
Surat Keputusan dari Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru Nomor SK.114/PL-460/1977/KP-KTB, tanggal 22 Juli 1977 Tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah Untuk Keperluan Perkebunan kelapa Sawit Seluas +3.503,75 Ha;
Surat Keputusan dari Keputusan Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru Nomor SK.114/PL-460/1977/KP-KTB, tanggal 22 Juli 1998 Tentang Perpanjangan Izin Lokasi Tanah Untuk Keperluan Perkebunan kelapa Sawit Seluas +3.503,75 Ha;
Keadaan tanah tersebut:
Tanah tersebut merupakan tanah yang langsung dikuasai oleh Negara;
Bahwa tanah tersebut akan dipergunakan untuk perkebunan kelapa sawit;
Bahwa keadaan fisik tanah yang dimohonkan sebagian besar sudah digunakan pemohon untuk perumahan karyawan, pembibitan, tanaman kelapa sawit dan jalan kebun;
Peninjauan dari aspek penatagunaan tanah :
Sesuai hasil pertimbangan dari segi penatagunaan tanah, lokasi tersebut berdasarkan Tata Ruang berada di daerah Kawasan Budi Daya Tanaman Tahunan (Perkebunan);
Menimbang, bahwa dalam bukti P-16 lebih lanjut memuat keterangan bahwa terhadap permohonan hak guna usaha ini, tidak ada keberatan dari pihak lain;
Menimbang, bahwa bukti P-7 berupa Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 36, penerbitan sertifikat tanggal 14 Mei 2002, tanah terletak di Provinsi kalimantan Selatan, Kabupaten Kotabaru, kecamatan Pulau Laut Timur, Desa Sungai Buah Sejakah dan Tungkaran Asam, tercantum nama pemegang haknya Perseroan Terbatas Bersama Sejahtera Sakti (Penggugat), berakhirnya Hak Guna Usaha tanggal 24 September 2037;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengatakan bahwa pemberian surat-surat tanda bukti hak berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat;
Menimbang, bahwa atas perkara a quo telah dilakukan Pemeriksaan Setempat oleh Pengadilan Negeri Kotabaru dan berdasarkan Berita Acara Bantuan Pemeriksaan Setempat yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 3 April 2018, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Pemeriksaan Setempat dilaksanakan Pengadilan Negeri Kotabaru dengan dihadiri oleh Penggugat beserta Kuasanya, Kuasa Tergugat, Petugas dari badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotabaru, Kepala Desa Sungai Buah/Batu Tunau, Kepala Desa Tungkaran Asam/Tanjung Pengharapan, Kepala Desa Sejakah;
Bahwa Pemeriksaan Setempat telah dilangsungkan di Desa Sungai Buah, Sajakah dan Tungkaran Asam, Kecamatan Pulau laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan;
Bahwa batas-batas Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 36 telah ditunjukkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kotabaru;
Bahwa titik-titik yang ditunjuk oleh Penggugat sama dengan yang ditunjuk oleh Tergugat, dan titik-titik tersebut berada di area tanah Hak Guna Usaha Nomor 36, berada dalam penguasaan Penggugat, di atas tanah tersebut ditanami tanaman kelapa sawit dan telah dilakukan penyitaan oleh pihak Polda Kalimantan Selatan;
Menimbang, bahwa dalil gugatan Penggugat mengatakan bahwa Penggugat memiliki Hak Guna Usaha Nomor 36, dan dari hasil pemeriksaan setempat ditemukan fakta hukum bahwa baik Penggugat maupun Tergugat telah menunjukkan titik-titik yang sama dan titik-titik yang ditunjuk oleh para pihak tersebut berada dalam area tanah Hak Guna Usaha Nomor 36, sedang dalam penyitaan dan dalam penguasaan Penggugat;
Menimbang, bahwa Penggugat juga mendalilkan kalau di atas area Hak Guna Usaha Nomor 36 tersebut Penggugat telah menanaminya kelapa sawit, dan dari berita acara pemeriksaan setempat didapati fakta hukum bahwa di atas area Hak Guna Usaha Nomor 36 terdapat tanaman kelapa sawit;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-2, P-4, P-6, P-14, P-16, P-7, Pasal 19 ayat (2) huruf (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan fakta hukum yang didapatkan pada pemeriksaan setempat sebagaimana yang telah diuaraikan di atas, yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, maka Majelis berkesimpulan bahwa Penggugat berhasil membuktikan dalil gugatannya bahwa Penggugat adalah pemilik atas Hak Guna Usaha Nomor 36, dan berakhirnya Hak Guna Usaha tersebut tercantum dalam sertifikat pada tanggal 24 September 2037;
Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya pada halaman ke-3 dan 4, mengatakan bahwa Tergugat memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) atas lahan seluas + 40.950 Ha, yang terletak di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.193/Menhut-II/2006 tanggal 24 Mei 2006;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil sangkalannya, Tergugat telah mengajukan bukti surat berupa bukti T-1 sampai dengan T-16;
Menimbang, bahwa bukti T-3 berupa Keputusan Menteri kehutanan Nomor SK.193/Menhut-II/2006 Tentang Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam PT Inhutani II (Unit Pulau Laut) Atas Areal Hutan Produksi Seluas + 40.950 (empat puluh ribu sembialn ratus lima puluh) Hektar di Provinsi Kalimantan Selatan;
Menimbang, bahwa bukti T-3 tersebut antara lain mencantumkan dalam “Menimbang pada huruf (g) bahwa berdasarkan hasil telaahan Badan Planologi Kehutanan sesuai Surat Nomor S. 129/VII-INV/RHS/2005 tanggal 5 Agustus 2005 dan Nomor S. 130/VII-SET/RHS/2005 tanggal 5 Agustus 2005, terhadap areal tersebut butir f, menjadi seluas + 40.950 (empat puluh ribu sembilan ratus lima puluh) hektar disebabkan penyesuaian dengan batas-batas perkebunan PT Bersama Sejahtera, Areal Kerja Unit Model Pembangunan Hutan Tanaman Meranti, Areal IUPHHK PT Inhutani II dan peta rekomendasi Gubernur Kalimantan Selatan”;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka disimpulkan bahwa pemberian areal + 40.950 tersebut juga memperhatikan batas-batas perkebunan PT Bersama Sejahtera, sehingga Majelis dapat juga mengartikan bahwa kalau dalam bukti T-3 pemberian areal IUPHHK dikurangi (diterangkan dalam bukti T-3 tsb dalam menimbang huruf f bahwa berdasarkan Surat Menteri Kehutanan Nomor S.12/Menhut-VI/Rhs/2005 tanggal 14 April 2005 kepada PT Inhutani II (Unit Pulau Laut) telah diberikan prinsip (SP2) atas areal seluas + 88.880 (delapan puluh delapan ribu delan ratus delapan puluh) hektar, diantaranya seluas +38.880 (tiga puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh) hektar sebagai IUPHHK pada Hutan Alam) karena memperhatikan batas-batas perkebunan PT Bersama Sejahera, maka seharusnya tidak terdapat tumpang tindih dalam pemberian IUPHHK Tergugat;
Menimbang, bahwa menurut Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.19/Menhut-II/2011 Tahun 2011 Tentang Penataan Batas Areal Kerja Pemanfaatan Hutan pada Pasal 1 angka (12) mengatur bahwa Pal batas adalah suatu tanda batas tetap dengan ukuran tertentu yang terbuat dari bahan beton dengan rangka besi atau dari kayu kelas awet I/II atau tanda batas lainnya yang dipasang sepanjang trayek batas. Dan pada Pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa pemegang izin wajib melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberikan izin oleh Menteri;
Menimbang, bahwa Berita Acara Bantuan Pemeriksaan Setempat perkara a quo memuat hasil pemeriksaan setempat yang antara lain menerangkan bahwa pihak Tergugat menunjukkan batas IUPHHK, namun sama sekali tidak terlihat batas fisik berupa patok-patok atas batas IUPHHK-HA tersebut di lapangan;
Menimbang, bahwa bisa saja Tergugat mempunyai IUPHHK, akan tetapi yang jelas bukan di atas lahan Hak Guna Usaha Nomor 36 milik Penggugat, yang sekarang menjadi permasalahan;
Menimbang, bahwa dengan berdasarkan uraian Majelis tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa Tergugat tidak dapat menunjukan bahwa IUPHHK-HA Tergugat terletak di dalam area tanah Hak Guna Usaha Nomor 36;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Tergugat tidak dapat membuktikan bahwa ia mempunyai IUPHHK-HA di dalam areal Hak Guna Usaha Nomor 36 atas nama Penggugat;
Menimbang, bahwa bukti surat dari Tergugat berupa fotokopi yang hanya dicocokkan dengan fotokopinya saja, tanpa ditunjukkan aslinya di persidangan, maka berdasarkan Pasal 1888 Kitab Undang-undang Hukum Perdata bukti tersebut (T-2; T-4; T-6; T-7; T-14) harus dikesampingkan, sedangkan bukti yang lainnya tidak relevan sehingga harus dikesampingkan pula;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas, maka Majelis berkesimpulan bahwa dengan tidak dapatnya Tergugat membuktikan bahwa ia mempunyai Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam di atas lahan yang merupakan Hak Guna Usaha Nomor 36 dari Penggugat, maka petitum ke-3 beralasan hukum untuk dikabulkan, yaitu bahwa alas hak yang dimiliki oleh Penggugat atas tanah Hak Guna Usaha Nomor 36 tersebut adalah sah dan berdasar hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan petitum ke-2, yaitu apakah Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat?
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengatakan bahwa tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian yang menjadi unsur-unsur dalam suatu perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut:
Adanya perbuatan melawan hukum;
Adanya kesalahan;
Adanya kerugian;
Adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dan kerugian;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, bertentangan dengan hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku itu sendiri, bertentangan dengan kesusilaan, bertentangan dengan keharusan, kehati-hatian, kepantasan, kepatutan;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dibuktikan di atas maka Penggugat adalah pemilik atas lahan yang bersertifikat Hak Guna Usaha Nomor 36, dan akan berakhir haknya pada tanggal 24 September 2037, sehingga kegiatan perkebunan yang telah dilakukan Penggugat di atas lahan tersebut adalah sah;
Menimbang, bahwa seharusnya pihak lain menghargai hak guna usaha yang telah dimiliki oleh Penggugat tersebut dan tidak mengganggu kegiatan perkebunan kelapa sawit yang sedang dilakukan Penggugat;
Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya halaman ke-7 telah mengakui kalau Tergugat melalui kuasa hukumnya telah membuat Laporan Polisi atas perbuatan Penggugat yang menurut Tergugat, Penggugat telah memasuki wilayah IUPHHK-HA Tergugat;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang diuraikan Tergugat di dalam jawabannya, bahwa sebelum Tergugat melakukan Laporan Polisi, Tergugat sebenarnya telah mendapat surat dari Dinas Kehutanan Nomor 522.1/278/KRHL/2008 tertanggal 22 Juni 2011 Perihal Hasil Pemeriksaan Batas PT Inhutani II dengan PT BSS dan PT BRI bahwa terdapat tumpang tindih lahan antara Penggugat dan Tergugat (sebagaimana jawaban Tergugat halaman ke- 4);
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 angka 24 KUHAP mengatakan bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana;
Menimbang, bahwa walaupun pada dasarnya setiap orang mempunyai hak atau kewajiban membuat laporan kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana, akan tetapi apabila dikaitkan dengan tindakan Tergugat yang telah menerima surat dari Dinas Kehutanan Nomor 522.1/278/KRHL/2008 tertanggal 22 Juni 2011 Perihal Hasil Pemeriksaan Batas PT Inhutani II dengan PT BSS dan PT BRI bahwa terdapat tumpang tindih lahan antara Penggugat dan Tergugat (surat jawaban Tergugat halaman ke-4), maka seharusnya Tergugat dengan itikad baik apabila mau menyelesaikan permasalahan yang ada antara Tergugat dengan Penggugat tersebut dilakukan secara keperdataan, untuk terlebih dahulu mendapatkan kepastian atas hak masing-masing Penggugat dan Tergugat, dan bukannya melaporkan Penggugat ke polisi atas dugaan tindak pidana;
Menimbang, bahwa atas laporan polisi tersebut kemudian dilakukan penyitaan di atas lahan Hak Guna Usaha Nomor 36;
Menimbang, bahwa Majelis telah pertimbangkan mengenai Sertifikat Hm,ak Guna Usaha Nomor 36 yang tercatat sebagai milik Penggugat, di atas dan terbukti sebagai hak guna usaha Penggugat tanpa dapat dibuktikan oleh Tergugat atas hak IUPHHK-HA di atas lahan hak guna usaha Penggugat;
Menimbang, bahwa walaupun telah dilakukan penyitaan atas lahan areal hak guna usaha Nomor 36 milik Penggugat, akan tetapi belum dapat dikatakan bahwa telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh Penggugat, oleh karena defenisi dari penyitaan itu sendiri (Pasal 1 angka 16 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan;
Menimbang, bahwa dengan dilakukannya penyitaan di atas lahan hak guna usaha Nomor 36 milik Penggugat, Penggugat mendalilkan mengalami kerugian materiil dan immateriil;
Menimbang, bahwa dari bukti yang diajukan Penggugat, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat bukti yang dapat menunjukkan adanya kerugian yang telah dialami Penggugat akibat adanya penyitaan, oleh karena itu dalil Penggugat telah mengalami kerugian materiil tidak dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa alasan Penggugat mengatakan telah mengalami kerugian immateriil karena Penggugat tercemar nama baiknya selaku perusahaan yang memiliki reputasi baik dengan adanya laporan ini Penggugat mendapatkan anggapan oleh masyarakat sebagai perusahaan yanng melakukan pelanggaran hukum, menurut Majelis cukup beralasan untuk diterima;
Menimbang, bahwa kerugian immateriil yang dituntut Penggugat dinilai dengan uang sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan besarnya ganti rugi immateriil, maka harus ada perimbangan yang jelas, sehingga selain melihat status pelaku secara proporsional, juga melihat pihak Tergugat, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa adalah pantas dan adil apabila kerugian immateriil yang dialami Penggugat dinilai dengan uang sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan Majelis tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa Tergugat telah terbukti memenuhi Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat, sehingga petitum ke-2 beralasan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai Petitum ke-3 sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, Penggugat dapat membuktikannya, sehingga beralasan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum ke-4, karena tidak dapat dibuktikan adanya kerugian materiil oleh Penggugat, maka petitum ini harus ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai petitum ke-5, sebagaimana pertimbangan di atas, maka beralasan untuk dikabulkan, akan tetapi hanya sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
Menimbang, bahwa mengenai petitum ke-6 tidak beralasan hukum untuk dikabulkan, oleh karena itu harus ditolak;
Menimbang, bahwa petitum ke-7 tidak perlu dicantumkan dalam amar putusan, oleh karena pada dasarnya para pihak yang berada dalam suatu perkara secara hukum harus tunduk pada isi putusan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat gugatan Penggugat dapat dikabulkan sebagian;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan sebagian dan Tergugat berada di pihak yang kalah, maka Tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum perdata serta ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
DALAM PROVISI
Menolak Provisi dari Penggugat;
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugata Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan alas hak yag dimilik Penggugat atas tanah Hak Guna Usaha Nomor 36 adalah sah dan berdasar hukum;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp……………
Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa, tanggal 1 Agustus 2018 oleh kami, Lenny Wati Mulasimadhi, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua , Riyadi Sunindyo Florentinus, S.H. dan Akhmad Jaini, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari Kamis, tanggal 2 Agustus 2018 telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu Nurlelawati, S.H., M.H., Panitera Pengganti dan dengan dihadiri kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Riyadi Sunindyo Florentinus, S.H. Lenny Wati Mulasimadhi, S.H., M.H.
Akhmad Jaini, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Nurlelawati, S.H., M.H.
Perincian biaya :
| : : | Rp0,00; Rp0,00; |
| : | Rp75.000,00; |
| : | Rp40.000,00; |
| : | Rp600.000,00; |
| : | Rp0,00; |
| : | Rp0,00; |
| Jumlah | : | Rp715.000,00; |
| ( tujuh ratus lima belas ribu ) | ||
1-salin posita gugatan sampai dengan petitum
-bila ada perubahan gugatan maka yang disalin adalah surat gugatan yang telah diubah dengan kalimat : menimbang, bahwa gugatan penggugat yang telah diubah sebagai berikut :