6/PDT/2018/PT AMB.
Putusan PT AMBON Nomor 6/PDT/2018/PT AMB.
Hj. MOHAMAD SADE, M e l a w a n : 1. IZAAC MARLISSA, sebagai Terbading semula sebagai Penggugat; 2. IMANUEL GUNAWAN, sebagai Turut Terbanding semula sebagai Tergugat I;
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding. 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 86/Pdt.G/2017/PN Amb. tanggal 04 Desember 2017 dimaksud. 3. Menghukum Terbanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 6/PDT/2018/PT AMB.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA;
Pengadilan Tinggi Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Hj. MOHAMAD SADE, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Kampung Waringin (Talake/tanah lapang kecil) Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, SEBAGAI Pembanding semula sebagai Tergugat II.
L a w a n
1. IZAAC MARLISSA, Umur 52 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Beralamat di Karang Panjang (kopertis) Jalan Tabea Jou (lorong cantik), RT.01 RW.06, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, sebagai Terbading semula sebagai Penggugat;
2. IMANUEL GUNAWAN (Akay), Pekerjaan Wiraswasta, Beralamat di Kantor Fujiro Centere (air isi ulang), Jln. Anthoni Ribok, RT.02 RW. 03, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, sebagai Turut Terbanding semula sebagai Tergugat I;
Pengadilan Tinggi Tersebut.
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon tanggal 05 Pebruari 2018 Nomor. 6/PDT/2018/PT AMB tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding;
Berkas perkara Nomor 86 / Pdt.G/ 2017 / PN.AMB. tanggal 04 Desember 2017 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pembanding yang semula Penggugat mengajukan
gugatan tanggal 13 April 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon dibawah Nomor : 86/Pdt.G./2017/PN.Amb., dengan dalil-dalil gugatan sebagai berikut :
I. Dalam Eksepsi.
1.1 Tentang Kurang Pihak ( Plurium Litis Consortium ).
Bahwa Tergugat II menolak seluruh Dalil Gugatan Penggugat,karena telah didasarkan pada Alasan - Alasan yang tidak Benar dan cenderung Manipulatif MENGELABUI PENGADILAN serta bertujuan semata-mata untuk merugikan Tergugat I. Karena Tergugat II tidak terlibat dan tidak terikat dengan Putusan Pengadilan Negeri Ambon antar Penggugat dengan Pihak Lain ( Perkara NO.158/Pdt.G/2016/PN.AB Tanggal 23 Januari 2017 ).
Bahwa Penggugat telah salah mengalamatkan Gugatannya kepada Tergugat I, karena Tergugati I tidak digugat sebagai pihak dalam Perkara NO.158/ Pdt.G / 2016 / PN.AB tanggal 23 Januari 2017. Padahal Penggugat mengetahui pasti keberadaan dan penguasaan Tergugat I di areal tanah dimaksud mendapat ijin dari Tergugat II untuk berusaha membuat batu bata.
Bahwa sebelum Tergugat I Kontrak dan atau menyewa Bidang tanah dari Tergugat II Tergugat I terlebih dahulu menelusuri Kepemilikan atas bidang tanah tersebut dan Faktanya adalah bidang tanah objek sengketa benar Tanah Milik Almarhum Batzael Marlissa Sudah / telah dijual secara sah kepada Tergugat II sejak 36 tahun yang lalu sesuai Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT Sopaheluwakan Izaac No : B / 1981 Tanggal 12 Nopember 1981. Yang telah diukur/peta oleh Badan Pertanahan Nasional dan diproses menjadi Sertipikat Hak Milik Atas Nama Tergugat II . dan Jual Beli dimaksud meliputi pula bangunan dan tanaman umur panjang / Kelapa, sagu, mangga diatas tanah tersebut sejak dibeli ditempati dengan cara membangun rumah tinggal dan bercocok tanam diatasnya oleh Tergugat II sudah lebih 36 tahun dan sekarang sehingga Tergugat I berani menyewakan / kontrakkan dari Tergugat II untuk membuat usaha batu bata sejak awal hingga sekarang tidak ada pihak lain yang berkeberatan.
Dengan demikian maka patut menurut Hukum Pihak Almarhum Batsael Marlisa yang melepaskan Hak kepada Tergugat II dan atau Ahli Warisnya yang secara Hukum harus dimintai Pertanggungjawaban selaku orang yang melepaskan Hak Kepada Tergugat II turut tarik ke depan Persidangan Pengadilan untuk di jadikan Pihak dalam Perkara ini, Sehingga Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium). Dan haruslah ditolak.
Bahwa perlu majeis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ketahui sebelum Tergugat I Kontrak dan atau menyewa Bidang tanah dari Tergugat II Tergugat I terlebih dahulu menelusuri Kepemilikan atas bidang tanah tersebut dan Faktanya adalah Bahwa Dasar dan Kepemilikan Tergugat II sesuai Akta - Akta Jual Beli tersebut diatas, diatas tanah objek sengketa Telah diterbitkan sertipikat-sertipakat baik atas nama Tergugat II maupun Pihak ketiga lainnya yang sejak diterbitkan diketahui oleh Penggugat hingga sekarang tidak pernah ada yang berkeberatan atas penerbitan sertipikat-sertipakat milik Tergugat II, sehingga kalau Penggugat berdalil Bahwa Tanah Objek Sengketa adalah Milik Penggugat semestinya Kantor Pertanahan Maluku Kabupaten Tengah yang menerbitkan Sertipikat - Sertipakat harus dijadikan Pula sebagai Pihak dalam Perkara ini, karena Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah tidak dijadikan Pihak dalam Perkara ini maka Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium).
Bahwa demikian pula sebagaimana Pengakuan Penggugat pada poin 5 dalil gugatannya ada sekitar 15 ( Lima Belas ) pihak yang tidak berhak menempati dan berdiam di dalam areal tanah milik Penggugat yang tidak dijadikan Pihak dalam Perkara ini, sehingga mengingat akan menjadi kendala sehubungan dengan pelaksaan Putusan dikemudian hari nanti Pihak-pihak yang tidak ditarik dan dijadikan pihak dalam perkara ini dapat mengajukan Perlawanan Terhadap Putusan, dengan demikian sangat berasalan menurut Hukum Gugatan Penggugat harus dinyatakan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium). Bandingkan Jurisprudensi Mahkamah Agung RI Tanggal 09-12-1975 No. 437 K /Sip/1973 : “Karena Tanah-tanah sengketa sesungguhnya tidak hanya di kuasai oleh Tergugat I - Pembanding sendiri tetapi bersama - sama dengan saudara Kandungnya, seharusnya Gugatan di tujukan terhadap Tergugat I Pembanding sesaudara, bukan hanya terhadap Tergugat I Pembanding sendiri, sehingga oleh karena itu Gugatan harus di nyatakan tidak dapat di terima” Dengan demikian maka Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium ).
1.1 Tentang Obscuur Libel ( Objek Sengketa Kabur )
Bahwa dalil Gugatan Penggugat pada poin 6 Bahwa Penggugat telah salah menempatkan Objek sengketa dalam Gugatannya, karena Areal Bidang Tanah yang di sebutkan sebagai Milik Penggugat dan di jadikan Objek sengketa dalam Perkara ini seluas 1,5 Hektar, sesungguhnya telah bertentangan dengan Fakta Hukum yang sebenarnya, karena baik luas maupun Batas-batasnya bukan sebagaimana dimaksud Penggugat, tetapi sesungguhnya Objek Sengketa merupakan Milik Tergugat II sesuai Bukti Kepemilikan Sertipikat-sertipikat yang didapat dari orang Tua Penggugat dan di jadikan Objek Sengketa dalam Perkara ini lebih dari 1,5 Hektar sesungguhnya merupakan Tanah Milik Orang Tua Penggugat (Almarhum Batsael Marlisa ) yang telah dilepaskan Kepada Tergugat II berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sopaheluwakan Izaac dengan Nomor : B/1981 tanggal 12 Nopember 1981 seluas 70.000 M2 (Tujuh Puluh Ribu Meter Persegi),
Bahwa Jual beli dimaksud meliputi pula bangunan dan tanaman umur panjang yang ada diatas tanah tersebut sejak dibeli ditempati dengan cara membangun rumah tinggal dan bercocok tanam diatasnya oleh Tergugat II yang sekarang telah disewakan/dikontrakan oleh Tergugat I untuk membuat usaha batu-bata hingga sekarang tidak ada pihak yang berkeberatan. Dengan demikian Gugatan Penggugat Kabur atau tidak Jelas (Obscuur Libel).
Bahwa Gugatan Penggugat tidak Jelas dan Kabur dasar hukumnya sebagaimana Pengakuannya pada dalil Gugatan poin 8 Penggugat tidak mengetahui atas dasar hukum apa Tergugat II memberi Ijin kepada Tergugat I untuk berusaha dengan pembuatan batu - bata yang dijadikan Objek Sengketa, dan sebagai dasar kepemilikan atas objek sengketa apa saja yang dipunyai oleh Penggugat serta legal standing Penggugat bertindak selaku ahli waris dari almarhum Batsael Marlissa, sehingga Gugatan sedemikian tersebut adalah Gugatan yang tidak memenuhi persyaratan Formil maka berdasarkan Jurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 250/Pdt/1984 Gugatan sedemikian tersebut harus dinyatakan Tidak dapat diterima.
Berdasarkan seluruh uraian eksepsi ini Tergugat I mohon perkenan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadii perkara ini berkenan menerima eksepsi Tergugat I, untuk itu patut menurut hokum gugatan Penggugat harus ditolak (ontzegd) atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
II. Dalam Pokok Perkara ( Konvensi)
Bahwa segala sesuatu yang telah di sampaikan pada Jawaban dalam Eksepsi merupakan bagian yang menjadi satu dan tak terpisahkan dengan segala sesuatu yang di sampaikan pada Jawaban dalam Pokok Perkara ini.
Bahwa Tergugat I menolak seluruh Dalil Gugatan Penggugat karena telah di dasarkan pada Hal - hal yang tidak benar dan cenderung Manipulatif untuk mengelabui Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili Perkara ini.
Bahwa sebelum Tergugat I menyampaikan Jawaban dalam konvensi ini supaya majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tidak dikelabui dan atau tekecoh dengan dalil-dalil Penggugat sehubungan dengan dasar kepemilikan Penggugat berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 158/Pdt.G/2016/PN.Amb tanggal 23 Januari 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 46/Pdt/2016/PT.AMB, tertanggal 28 Nopember 2016 perlu Tergugat II sampaikan Fakta Rekayasa Hukum yang dilakukan oleh Pengugat :
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 158/Pdt.G/2016/PN.Amb tanggal 23 Januari 2017 yang menjadi dasar bukti kepemilikan Penguggat sehingga mengajukan Gugatan Pengosongan Lahan kepada Tergugat I dan Tergugat II ini, apabila mencermati Gugatan Penggugat atas Putusan Pengadilan dimaksud Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah dikelabui dan atau dibohongi oleh Penggugat karena Gugatan tersebut adalah Gugatan Pura-pura yang diajukan oleh Penggugat agar kelak dapat dijadikan dasar kepemilikannya, hal ini sengaja direkayasa, disetting sedemikian rapih oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat begitu Putusan Pengadilan Tingkat Pertama diputuskan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut tidak ada upaya Hukum oleh Tergugat maupun Kuasa Hukumnya sehingga Putusan mempunyai kekuatan Hukum Tetap ( Incracht van gewijsde), dikatakan demikian karena yang bertindak selaku Kuasa Hukum Penggugat adalah saudara Advokat/Penasihat Hukum CHRISS LATUPERISSA, SH, MH dan yang bertindak selaku Kuasa Hukum Tergugat adalah saduari Advokat / Penasihat Hukum IRENE SIAHAYA, SH Yang merupakan rekan Advokat bernaung dibawah satu kantor dan pada perkara-perkara lainya selalu menangani perkara bersama-sama. Termasuk dalam perkara ini.
Bahwa Fakta Rekayasa Hukum yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Penggugat tergambarkan pada Jawaban Tergugat dan Tergugat tidak mengajukan alat bukti surat sehelai pun. Dan keterangan saksi-saksi Tergugatpun mengakui kepemilikan Penggugat.
Bahwa Fakta Rekayasa Hukum yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Penggugat tergambarkan pada seharusnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 158/Pdt.G/2016/PN.Amb tanggal 23 Januari 2017, yang telah berkekuatan Hukum Tetap tersebut sudah seharusnya Pengggugat menempuh mekanisme Hukum dengan cara melakukan Permohonan Eksekusi ke Pengadilan untuk melaksanakan Perintah isi Putusan dimaksud dan bukan sebaliknya begitu Penggugat memiliki Putusan Pengadilan Tersebut Penggugat menggugat Tergugat I dan Tergugat II, dengan berdalil Penggugat telah memiliki Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum tetap. Dengan demikian berdasarkan Fakta-fakta Rekayasa Hukum diatas Tergugat II memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 58/Pdt.G/2016/PN.Amb tanggal 23 Januari 2017 tidak mempunyai kekuatan mengikat Tergugat I.
Bahwa demikian pula dengan dalil kepemilikan Penggugat terhadap dusun dati batu badiri telah dikuatkan dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 148/Pdt.G/2015/PN.Amb tertanggal 27 Juni 2016 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 46/Pdt/2016/PT.AMB, tertanggal 28 Nopember 2016, merupakan dalil yang bertujuan untuk mengelabui dan atau membohongi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena Perkara tersebut yang bertindak selaku Penggugat adalah saudara Yosias Tipawael Cs Melawan Izaac Marlissa selaku Tergugat I dan H. Mohamad Sade selaku Tergugat II, Dkk, Amar Putusannya Mengadili :
Dalam Eksepsi
Mengabulkan Eksepsi Terguat I untuk sebagian ;
Menyatakan Gugatan Penggugat Kabur ( Obscur Libel) dan Kurang Pihak.
Menolak Eksepsi Tergugat I yang selibihnya ;
Menolak Eksesi Tergugat III seluruhnya
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaar);
Bahwa mencermati secara teliti dali Gugatan Penggugat dalam Putusan tersebut tergambar dengan Jelas alasan Kenapa Tergugat II dijadikan Pihak dalam perkara tersebut poin 6, 7, dan 12 karena Ayahnya Tergugat I ( Almarhum Batsael Marlissa ) menjualnya kepada Tergugat II ( H. Mohammad Sade ) , Dengan demikian berdasarkan kutipan Putusan Pengadilan Tersebut Penggugat tidak Jujur mengakui Hak orang lain dengan segala dalil untuk mengelabuhi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Bahwa selain berbagai Fakta Rekayasa Hukum yang dilakukan oleh Penggugat sebabagaimana uraian Tergugat I diatas, maka dapat Tergugat I sampaikan Jawaban sehubungan dalil-dalil Gugatan Penggugat, sesungguhnya selama Tergugat I sewa Tempat tersebut Tergugat I tidak pernah melihat saudara Penggugat pernah memiliki, menguasai dan menikmati Hak atas Tanah yang di jadikan Objek Sengketa dalam Perkara ini karena baik secara De Juridus adalah milik Tergugat II maupun secara De Facto sejak tahun 1981 dikuasai oleh Terguggat II tanpa ada keberatan dari pihak manapun, untuk itu sebagaimana dalil gugatan Point 1 ( satu ) adalah tidak jelas berlandaskan dasar Hak apa sehingga menjadi milik Penggugat ??? demikianpun dengan luas tanah kira - kira 15 Hektar kabur dan tidak jelas tidak didasarkan pada fakta Hukum hanya dengan menggunakan kira-kira tidak dengan suatu Akta Otentik baik itu berupa Sertipikat Hak Milik atau Peta Lokasi/Gambar Situasi lainya yang menjelaskan tentang Luas tanah miliki Penggugat sehingga menjadi dasar Kepemilikan Penggugat, karena yang sesungguhnya BidangTanah yang di jadikan Objek Sengketa tersebut merupakan Bagian dari milik Tergugat II sebagaimana Bukti Kepemilikan Setipikat Hak Milik yang di yang di buat dan di Terbitkan oleh Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Maluku Tengah tertanggal 17 Desember Tahun 1981.
Bahwa karena sepengetahuan Tergugat I Hak dan Kepemilikan Tergugat II Atas Tanah Objek Sengketa yang di sebut sebagai Milik Penggugat dan di jadikan Objek Sengketa dalam Perkara ini, di dasarkan pada Pelepasan Hak dari Pemilik Tanah Almarhum Batsael Marlisa Kepada Tergugat II berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sopaheluwakan Izaac dengan Nomor : B/1981 tanggal 12 Nopember 1981 seluas 70.000 M2 (Tujuh Puluh Ribu Meter Persegi ), dan Jual beli dimaksud meliputi pula bangunan dan tanaman umur panjang yang ada diatas tanah tersebut sejak dibeli ditempati dengan cara membangun rumah tinggal dan bercocok tanam diatasnya berupa tanaman Coklat, Cengkeh, Kelapa, Pisang dll. Dan sekarang sejak disewa oleh Tergugat I, Tergugat I menempat Para pekerja Batu- bata diatas tasnya dengan membuat tempat tinggal atas seijin Tergugat II tanpa ada keberatan dari pihak manapun termasuk saudara Penggugat.
Bahwa sehubungan dengan poin 2,3 dan 4 telah dijawab dan diuraikan pada bagian Eksepsi diatas tentang kelicikan dan rekayasa Hukum Penggugat sehingga menurut Hukum Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 158/Pdt.G/2016/PN.Amb tanggal 23 Januari 2017 dimaksud menurut Hukum harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat Tergugat I. Demikian pula dengan alasan dasar Penggugat berdalil bahwa kepemilikan Penggugat berdasarkan Ahli Waris dari Batsael Marlissa, sejalan dengan Kaidah Hukum Jurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 858 K/Sip/1971, tanggal 27 Oktober 1971 “ Dengan adanya Pengakuan dari Penggugat Dalam Gugatanya dipersidangan Pengadilan, Maka Pihak Tergugat tidak Perlu dibebani kewajiban untuk membuktikan dalil – dalil jawabanya, sehingga Jawaban Tergugat dapat diterima oleh Hakim atas dasar “ Pengaukan Penggugat “ tersebut “ sehingga sesuai Fakta Hukum “ Pengakuan Penggugat “ Hak Penggugat yang berasal dari Almarhum Batsael Marlissa, namun haknya telah dilepaskan kepada Tergugat II adalah sah dan berharga dan berdasarkan penelusuran kepemilikan sebelum Tergugat I Sewa dari Tergugat II, sehingga Tergugat I dapat digolongkan sebagai Penyewa yang beritikad baik.
Bahwa poin 5 dalil gugatannya ada sekitar 15 ( Lima Belas ) pihak yang tidak berhak menempati dan berdiam di dalam areal tanah milik Penggugat yang tidak dijadikan Pihak dalam Perkara ini, sehingga mengingat akan menjadi kendala sehubungan dengan pelaksaan Putusan dikemudian hari nanti Pihak-pihak yang tidak ditarik dan dijadikan pihak dalam perkara ini dapat mengajukan Perlawanan Terhadap Putusan, dengan demikian sangat berasalan menurut Hukum Gugatan Penggugat harus dinyatakan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium). Hal demikian sama dengan Gugatan Coba - coba kalau gugatan ini berhasil maka Penggugat akan mencoba Menggugat Kepemilikan Tergugat II lainnya lagi.
Bahwa poin 7 dapat Tergugat I jelaskan sebagai berikut; Bahwa Tergugat I berdasarkan Hak yang dimilikinya oleh Tergugat II sesusai Sertipikat Hak Milik yang diperoleh dari Almarhum Batsael Malissa. Tergugat II memberi ijin kepada Tergugat I untuk berusaha membuat Batu batu, saudara Penggugat pernah melarang Tergugat II termasuk mengancam Tergugat II serta anak buah kerja Tergugat I yang melakukan kegiatan diatas tanah milik tergugat II, sehingga pada tahun 2010 silam Tergugat II selaku Korba Melaporkan Penggugat kepada pihak yang berwajib (Kepolisian P. Ambon & P.P. Lease ) dan saudara Penggugat ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan No.Pol : SP.HAN/142/VII/2010/Reskrim, tanggal 09 Juli 2010 sejak tanggal 09 Juli 2010 sampai dengan 28 Juli 2010. Untuk kepentingan Penyedikan Dan selanjutnya berdasarkan Putusan Pengadilan Pidana Nomor : 217/Pid.B/2011/PN.AB tanggal 05 April 2011 saudara Penggugat dijatuhkan.
Pidana kepadanya dengan Pidana Penjara selama 3 ( Tiga ) bulan dan 5 ( Lima ) hari. (Akan Tergugat 1 Buktikan Putusan Pengadilan Tersebut bila tiba agenda sidang Bukti Surat nanti). Bahwa dengan demikian menurut hukum saudara Penggugat tidak memiliki hak sejengkal tanahpun diatas tanah Objek Sengketa yang telah menjadi milik Tergugat II, sehingga dalil Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan ditolak.
Bahwa point 8 yang menyatakan tidak mengetahui atas dasar hukum apa Tergugat II memberikan ijin menguasai dan mengelola lahan kepada Tergugat I untuk berusaha membuat batu bata adalah dalil kepura-puraan Penggugat saja, yang sesungguhnya sejak Tergugat I mendapat ijin dari Tergugat II selaku orang yang berhak atas tanah objek sengketa karena dari Tahun 1981 setelah Tergugat II mendapat Pelepasan Hak dari Pemilik Tanah Almarhum Batsael Marlisa sesuai Akta Jual Beli yang dibuat dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sopaheluwakan Izaac dengan Nomor : B/1981 tanggal 12 Nopember 1981 seluas 70.000 M2 (Tujuh Puluh Ribu Meter Persegi ), sejak dibeli Tergugat II menempatinya dengan cara membangun rumah tinggal dan bercocok tanam diatasnya berupa tanaman Coklat, Cengkeh, Kelapa, Pisang dll, sehingga Hak saudara Penggugat diatas objek sengketa tidak ada lagi karena telah dilepaskan oleh orang tuanya, dan apabila mencermati umur Penggugat sesuai gugatan sekarang telah berusia 52 Tahun itu berarti pada tahun 1981 Umur Penggugat baru berusia 16 Tahun masih dibawah umur belum dapat bertindak untuk dirinya sendiri. Dan antara tahun 1981 sampai dengan sekarang yang menjadi tanda tanya kenapa baru sekarang Penggugat Menggugat Tergugat I dan Tergugat II ke Pengadilan ??? padahal Hak Kepemilikan Tergugat II telah diketahui oleh Penggugat sejak Tahun 2010 yang atas laporan Tergugat II Penggugat telah diproses dan dihukum berdasarkan Hak Kepemilikan Tergugat II dan pada saat Penggugat dan Tergugat II dkk digugat oleh keluarga Tipawael sesuai Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 148/Pdt.G/2015/PN.Amb tertanggal 27 Juni 2016 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 46/Pdt/2016/PT.AMB, tertanggal 28 Nopember 2016, Penggugat telah mengetahui Kepemilikan Pengguggat diatas Objek Sengketa dengan demikian Gugatan Penggugat adalah Gugatan Coba-coba sehingga Patut menurut Hukum haruslah ditolak.
Bahwa dalil Gugatan poin 9 sangat tidak beralasan dan haruslah ditolak karena alasan menurut Penggugat Tergugat I mendapat iji dari Tergugat II hanya d ketahui berdasarkan pengakuan Tergugat I, maka bentuk Pengakuan dimaksud haruslah dibuktikan oleh Penggugat....karena yang sesungguhnya keberadaan Tergugat I di atas Objek Sengketa atas ijin dari Tergugat II.
Bahwa keberadaan Tergugat I diatas objek sengketa tersebut atas ijin Tergugat II berdasarkan Hak dan Kepemilikan Tergugat II selaku Pemilik yang sah atas Objek Sengketa, maka mohon perkenan Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini Patut menurut Hukum untuk menolak Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) dan Tuntutan Provisi yang di mohonkan oleh Penggugat.
Bahwa begitu pula dengan alasan dalil gugatan Penggugat poin 11 yang didasarkan pada bukti yang tidak kuat dan direkayasa sedemikian rupa, dibandingkan dengan bukti kepamilikan Tergugat II, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk gugatan Penggugat dikabulkan secara serta merta ( Uit voorbaar bij vooraad ) dan patut menurut hukum alasan tersebut haruslah ditolak.
Bahwa jika ada Dalil Gugatan Penggugat yang belum di jawab atau di Tanggapi oleh Tergugat I tetap dinyatakan di Tolak dengan Tegas, kecuali Hal - hal yang dinyatakan di akui oleh Tergugat I.
Berdasarkan seluruh Uraian Jawaban dalam Konvensi ini. Tergugat mohon perkenan Majelis Hakim vang memeriksa dan mengadili Perkara ini untuk menerima Jawaban Tergugat I dan selanjutnya Menolak Gugatan Penggugat (Ontzeed) atau setidak - tidaknya di nyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat di terima (Niet Onvankelijk Verklaar);
III.DALAM REKONVENSI
Bahwa dalil bantahan yang telah di sampaikan baik pada Eksepsi maupun Jawaban dalam Konvensi dianggap satu kesatuan dan tak terpisahkan dengan dalil vang di sampaikan dalam Rekonvensi ini.
Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi adalah selaku Penyewa vang beritikad baik dari Tergugat II dalam Konvensi selaku pemilik tanah yang sah berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sopaheluwakan Izaac dengan Nomor : B/1981 tanggal 12 Nopember 1981 seluas 70.000 M2 (Tujuh Puluh Ribu Meter Persegi .
Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi mengalami kerugian materiil akibat berbagai tindakan dan perbutan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi vang selalu mengganggu Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi baik sebelum maupun sesudah Putusan Pengadilan Pidana Nomor : 217/Pid.B/2011/PN.AB tanggal 05 April 2011 saudara Penggugat dijatuhkan Pidana kepadanya dengan Pidana Penjara selama 3 (Tiga) bulan dan 5 (Lima) hari, vane telah berkekuatan Hukum Tetan. Adalah perbuatan melawan hukum Sehingga Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi mengalami kerugian karena hilangnya kesempatan baik untuk melakukan usaha batu bata maupun Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi mengalami kerugian karena selalu membayar para pekerja batu - bata tersebut.
Bahwa Kerugian Penggugat Rekonvensi/Tergugat I konvensi terdiri dari Kerugian Materiil dan Kerugian Imateriil vang dapat Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi rincikan sebagai berikut:
4.1. Kerugian Materiil Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi melakukan Pruduksi Pembuatan Batu - bata seminggu dapat mencapat 100.000 buah Batu-bata maka keutungan vang dapat diperoleh Rp. 2.000. ( Dua ribu 1 perhari x 7 hari = Rp. 200.000.000 ( Dua Ratus Juta Rupiah kali sejak Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Ambon sampai sekarang kurang lebih sudah selama 6 minggu = Rp. 1.200.000.000,- ( Satu Milyar Dua Dua Ratus Juta Rupiah)
4.2. Kerugian Imateriil Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi karena dampak akibat perbuatan melawan Hukum dari Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi lakukan sehingga Para Pelanggan dan atau Pihak ketiga vang sudah mengikat kontrak keria dengan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi tentang Pemasok material Batu-bata tidak terlayani akibat dari ulah Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi maka Tergugat Rekonvensi/Penggugat harus dibebani mengganti kerugian secara Imateriil kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi sebesar Rp. 500.000.000 ( Lima ratus Juta rupiah).
Berdasarkan seluruh Uraian Jawaban ini, Tergugat I mohon perkenan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi.
Menyatakan Menerima Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya.-
Dalam Pokok Perkara.
Menerima Jawaban Tergugat I untuk seluruhnya dan selanjutnya Menyatakan Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak - tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat di Terima.
Membebankan Penggugat untuk membayar seluruh Biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Dalam Rekonvensi.
Primer.
Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tegugat Konvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Tindakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat konvensi adalah perbuatan Melawan Hukum vane merueikan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi baik secara Meteriil maupun Imateriil;
Menghukum Tereueat Rekonvensi/Peneeueat Konvensi untuk membavar kerugian secara Materiil sebesar Rp 1.200.000.000,- ( Satu Milyar Dua Dua Ratus Juta Rupiah) :
Menghukum Tereueat Rekonvensi/Peneeueat konvensi untuk membavar kerugian secara secara Imateriil sebesar Rp 500.000.000 ( Lima ratus juta Juta Rupiah ) ;
Subsidair Atau bila Peneadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil adilnva dengan tidak merugikan kepentingan Hukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi.
Dalam Konvensi dan Rekonvensi.
Menghukum Peneeueat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap gugatan yang diajukan oleh penggugat tersebut maka Tergugat II lewat Kuasa Hukumnya telah mengajukan jawabannya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI.
1.1. Tentang Kurang Pihak ( Plurium Litis Consortium).
Bahwa Tergugat II menolak seluruh Dalil Gugatan Penggugat,karena telah didasarkan pada Alasan - Alasan yang tidak Benar dan cenderung Manipulatif MENGELABUI PENGADILAN serta bertujuan semata-mata untuk merugikan Tergugat II. Karena Tergugat II tidak terlibat dan tidak terikat dengan Putusan Pengadilan Negeri Ambon antar Penggugat dengan Pihak Lain (Perkara NO.158/Pdt.G/2016/PN.AB Tanggal 23 Januari 2017 ).
Bahwa Penggugat telah salah mengalamatkan Gugatannya kepada Tergugat II, karena Tergugati II tidak digugat sebagai pihak dalam Perkara N0.158/ Pdt.G / 2016 / PN.AB tanggal 23 Januari 2017. Padahal Penggugat mengetahui pasti keberadaan dan penguasaan Tergugat II di areal tanah dimaksud sejak tahun 1981 ( 36 tahun yang lalu). Bahkan sama- sama terlibat perkara sebelumnya No.148/Pdt./2015/PN.AB tanggal 28 Nopember 2016. Bahwa Kepemilikan dan Penguasaan Tergugat II atas areal Bidang Tanah yang di sebutkan sebagai Milik Penggugat dalam Perkara ini yang mengakui Sebagai Tanah Milik AYAHNYA Almarhum Batzael Marlissa Sudah / telah dijual secara sah kepada Tergugat II 36 tahun yang lalu sesuai Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT Sopaheluwakan Izaac No : 29 / B / 1981 Tanggal 12 Nopember 1981. Yang telah diukur/peta oleh Badan Pertanahan Nasional dan diproses menjadi Sertipikat Hak Milik Atas Nama Tergugat II . Jual Beli dimaksud meliputi pula bangunan dan tanaman umur panjang / Kelapa, sagu, mangga diatas tanah tersebut sejak dibeli ditempati dengan cara membangun rumah tinggal dan bercocok tanam diatasnya oleh Tergugat II sudah lebih 36 tahun dan sekarang disewakan / dikontrakkan kepada Tergugat I Untuk membuat usaha batu bata sejak awal hingga sekarang tidak ada pihak LAIN yang berkeberatan.
Bahkan pada bagian Timur batas jalan raya Tergugat II menjual dan mendapat bayaran ganti rugi waktu melepaskan untuk Perluasan Bandara Pattimura tanpa keberatan Penggugat dan Ayah Penggugat. Bahwa selain bidang tanah MILIK Tergugat II yang membelinya dari orang tua Penggugat ( Almarhum Batzael Marlissa ), sebagai perbandingan Hak Tergugat II ada pula bidang tanah lainnya yang terletak berbatas langsung dengan tanah milik Tergugat II a/n. Orang Tua Tergugat II (Almarhum Haji Dapi) JUGA dibeli dari orang tua Penggugat (Almarhum Batzael Marlissa ) Sesuai Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT Sopaheluwakan Izaac No: B/1981 Tanggal 20 Nopember 1981 yang telah diukur secara resmi oleh BPN / Agraria dan juga telah diterbitkan Sertipikat Hak Milik sejak Desember tahun 1981 (36 tahun) lalu yang dikuasai secara aman terus menerus tanpa gangguan pihak lain. Dengan demikian Gugatan Penggugat harus dinyatakan Pihak Tidak Lengkap yaitu tidak menarik Pihak lain dan haruslah dinyatakan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium);
Bahwa Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) yang tidak mengikut sertakan bidang tanah SERTIPIKAT a/n. Hi.Djuma yang juga dibeli dari orang tua Penggugat (Allmarhum Batsael Marlisa ) SESUAI Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT yang sama Sopaheluwakan Izaac tanggal 19 Nopember 1981 yang terletak bersebelahan Tana atau berbatas langsung dengan tanah milik Tergugat II. Dengan demikian maka Pihak Almarhum Batzael Marlissa dan atau Ahli Warisnya termasuk Penggugat selaku orang yang melepaskan Hak Kepada saudara Hj.Djuma sudah lebih 36 tahun tidak bisa lagi menuntut ke Pengadilan sebagai Pihak dalam Perkara ini, Sehingga Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima.
Bahwa Dasar dan Kepemilikan Tergugat II sesuai Akta Jual Beli tersebut, diatas tanah objek sengketa telah diterbitkan Sertipikat-Sertipikat baik atas nama Tergugat II maupun Pihak Ketiga lainnya yang sejak diterbitkan 36 tahun yang lalu sudah diketahui oleh Penggugat hingga sekarang tidak pernah ada yang berkeberatan atas penerbitan Sertipikat-Sertipikat milik Tergugat II maupun Kantor Pertanahan Nasional yang menerbitkan Sertipikat tidak dijadikan sebagai Pihak dalam Perkara ini, maka Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium).
Bahwa demikian pula sebagaimana Pengakuan Penggugat pada poin 5 dalil gugatannya ada sekitar 15 ( Lima Belas ) orang pihak yang tidak berhak menempati dan tinggal di atas areal tanah yang katanya milik Penggugat TIDAK diikutkan sebagai Pihak dalam Perkara ini, dengan demikian sangat beralasan menurut Hukum Gugatan Penggugat harus dinyatakan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium).
Bandingkan Jurisprudensi Mahkamah Agung RI Tanggal 09-12-1975 Nomor: 437.K / Sip /1973 : “ Karena Tanah sengketa sesungguhnya tidak hanya dikuasai oleh Tergugat I - Pembanding sendiri tetapi bersama-sama dengan saudara Kandungnya, seharusnya Gugatan ditujukan terhadap tergugat I pembanding sesaudara , bukan hanya terhadap Tergugat I Pembanding sendiri , sehingga oleh karena itu Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”. Dengan demikan maka Gugatan Penggugat Kurang Pihak ( Plurium Litis Consortium ).
I.2. Tentang Obseuur Libel ( Objek Sengketa Kabur)
Bahwa Dalil Gugatan Penggugat pada poin 6, Penggugat telah salah menempatkan Objek Sengketa dalam Gugatannya, karena Areal Bidang Tanah yang disebutkan sebagai Milik Penggugat dan dijadikan Objek Sengketa dalam Perkara ini “KATANYA” seluas 1,5 Hektar, sesungguhnya telah bertentangan dengan Fakta Hukum yang sebenarnya, karena baik luas maupun Batas- Batasnya Tidak sebagaimana dimaksud Penggugat, karena merupakan Milik Tergugat II sesuai Buktii Sertipikat-Sertipikat yang dibeli dari Orang tua Penggugat dan dijadikan Objek Sengketa dalam Perkara ini lebih dari 1,5 Ha. yang awalnya merupakan Tanah Milik Orang Tua Penggugat ( Almarhum Batzael Marlissa ) yang telah dijual kepada Tergugat II sesuai Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT Sopaheluwakan Izaac No.. / B /1981 tanggal 12 Nopember 1981 (36 tahun ) dan telah memiliki Sertipikat Hak Milik Atas Nama Tergugat II maupun pihak lain yang dikuasai secara terus menerus tanpa gangguan dari penggugat. Bahwa Jual Beli dimaksud meliputi pula bangunan dan tanaman umur panjang yang ada diatas tanah tersebut sejak dibeli ditempati dengan cara membangun rumah tinggal dan bercocok tanam diatasnya oleh Tergugat II sejak Nopember tahun 1981 ( selama 36 tahun hingga sekarang) bahkan disewakan kepada Tergugat I dengan cara membuat usaha batu bata hingga sekarang tidak ada pihak yang berkeberatan dan kuasai secara turun temurun hingga saat ini. Dengan demikian Gugatan Penggugat Kabur atau Tidak Jelas (Obseuur Libel).
Bahwa Gugatan Penggugat Tidak Jelas dan Kabur dasar hukumnya sebagaimana Pengakuannya Pada Dalil Gugatan Poin 8 Penggugat tidak mengetahui atas dasar hukum apa Tergugat II memberi Ijin kepada Tergugat I untuk berusaha dengan pembuatan batu bata yang dijadikan Objek Sengketa INI BOHONG BESAR KARENA PENGGUGAT TAHU PASTI OBYEK SENGKETA MILIK TERGUGAT II. SEBAB :
Tergugat II membeli dari Ayah Penggugat ( Batzael Marlissa ).
Tergugat II menguasai secara terus menerus selama 35 tahun sejak Nopember 1981 tahun hingga sekarang ;
Didalam areal tanah ada tanaman umur panjang yang dinikmati terus menerus oleh Tergugat I;
Kecuali saat kerusuhan dan karena keamanan rumah dan sebagian tanaman Tergugat II musnah akibat kerusuhan Ambon 1999 dan setelah damai serta aman Tergugat II menguasai sampai saat ini.
TIDAK ADA dasar kepemilikan atas objek sengketa yang dipunyai oleh Penggugat serta legal standing Penggugat bertindak selaku Ahli Waris dari Almarhum Batzael Marlissa , sehingga Gugatan sedemikian tersebut adalah Gugatan yang tidak memenuhi persyaratan Formil maka berdasarkan Jurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 250 / Pdt/1984 Gugatan sedemikian tersebut harus dinyatakan Tidak Dapat Diterima.
Berdasarkan seluruh uraian Eksepsi ini Tergugat II mohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berkenaan menerima Eksepsi Tergugat II, untuk itu Patut menurut Hukum Gugatan Penggugat harus di Tolak ( Outzegd) atau setidak - tidaknya dinyatakan tidak dapat di Terima ( Niet Onvankelijk Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA;
Bahwa segala sesuatu yang tidak disampaikan pada Eksepsi merupakan bagian yang menjadi satu dan tidak terpisahkan dengan segala sesuatu yang disampaikan pada Jawaban dalam Pokok Perkara ini.
Bahwa Tergugat II menolak seluruh Dalil Gugatan Penggugat karena telah didasarkan pada Hal - Hal yang tidak benar dan cenderung Manipulatif untuk mengelabui Majelis Hakim Pengadilan dalam memeriksa dan Mengadili Perkara ini.
Bahwa Tergugat II menyampaikan Jawaban ini agar Majelis Hakim yang mengadili Perkara tidak dikelabui dan atau terkecoh dalil-dalil Penggugat dengan Dasar Kepemilikan Penggugat berdasarkan Putusan Pengadiln Negeri Ambon Nomor : 158 / Pdt. G / 2016/ PN.Amb tanggal 23 Januari 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 46 / Pdt/ 2016 /PT.AMB, tertanggal 28 Nopember 2016 perlu Tergugat II sampaikan Fakta Rekayasa Hukum DAN PENYELUNDUPAN HUKUM YANG MEMUTARBALIKKAN FAKTA yang dilakukan oleh Penggugat :
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 158 / Pdt.G / 2016 / PN.Amb tanggal 23 Januari 2017 yang Dijadikan bukti kepemilikan Penggugat UNTUK mengajukan Gugatan Pengosongan Lahan kepada Tergugat I dan Tergugat II ini, JIKA dicermati Gugatan Penggugat atas Putusan Pengadilan dimaksud Majelis yang memeriksa dan mengadili Perkara tersebut telah dikelabui dan atau dibohongi oleh Penggugat karena Gugatn waktu itu adalah Gugatan Pura-Pura, PENUH REKAYASA, BERUPA PENYELUNDUPAN HUKUM yang diajukan oleh Penggugat agar dapat dijadikan dasar kepemilikannya, hal ini sengaja direkayasa, diseting sedemikian rapi oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat begitu Putusan Pengadilan Tingkat Pertama diputuskan oleh Majelis Hakim yang mengadili Perkara tersebut tidak ada upaya hukum oleh Tergugat maupun Kuasa Hukumnya sehingga Putusan mempunyai kekuatan Hukum Tetap ( Incracht van gewijsde) fakta / terbukti karena yang bertindak selaku Kuasa Hukum Penggugat adalah saudara Advokat / Penasihat Hukum CHRISS LATUPEIRISSA. SH. MH dan yang bertindak selaku Kuasa Hukum Tergugat adalah Saudari Advokat / Penasihat Hukum Irene Siahaya,SH yang merupakan Rekan Advokat yang sekantor dan pada Perkara-Perkara lainnya selalu menangani Perkara bersama - sama. Termasuk dalam Perkara ini. Bahwa Fakta Rekayasa Hukum dan yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat waktu itu terlihat pada Jawaban Tergugat bahkan Tergugat tidak mengajukan alat bukti surat SATU.... pun Dan Semua keterangan saksi - saksi Penggugat direkayasa agar Tergugat pun mengakui kepemilikan Penggugat. Bahwa Fakta Rekayasa Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT MAUPUN Kuasa Hukum Penggugat TERLIHAT pada Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 158 / Pdt.G /2016/PN.Amb tanggal 23 Januari 2017 , yang telah berkekuatan Hukum Tetap namun Penggugat tidak mohonkan Eksekusi ke Pengadilan . Tetapi sebaliknya begitu Penggugat mendapat Putusan Pengadilan Tersebut Penggugat langsung menggugat Tergugat I dan Tergugat II DALAM PERKARA INI dengan dalil Penggugat telah memiliki Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap. Dengan demikian Fakta - Fakta Rekayasa Hukum diatas Tergugat II memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 158 / Pdt.G / 2016 / PN.Amb tanggal 23 Januari 2017 tidak mempunyai KEKUATAN MENGIKAT PADA TERGUGAT II.
Bahwa demikian pula dengan Dalil Kepemilikan Penggugat terhadap Dusun Dati Batu Badiri sesuai Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 148 /Pdt.G/ 2015 / PN.Amb tertanggal 27 Juni 2016 .hal.18 saksi penggugat ALBERTUS HEHAMONI Kepala Soa Negeri Hatu.. dibawah sumpah mengakui dan membenarkan garis datar 3, 4 menjelaskan kepada Pengadilan “ bahwa tanah yang ada bangunan rumah dan ada pembuatan batu bata itu dahulu adalah tanah milik keluarga Marlissa yang telahdijual kepada Hi.Sade (Tergugat II) Bahwa “Keluarga Marlissa menjual tanah itu kepada Hi.Sade sejak sekitar tahun delapan puluhan”... kesaksian tersebut bersambung ke halaman 19 garis datar 3 ,4 dan 5 saksi menjelaskan.... “ bahwa saksi tahu Izak Marlissa yang menjual tanah tersebut kepada Hi.Sade (Tergugat II) dan Hi.Sade ( Tergugat II) menjualnya kepada Angkasa Pura ( Tergugat III ) ” Bahwa Izak Marlissa menjual tanah sengketa kepada Hi.Sade (Tergugat II) pada tahun 80-an dan pada tahun 80- an itu juga Hi.Sade ( Tergugat II) menjual ke Angkasa Pura ( Tergugat III ) “bahwa tanah sengketa tersebut hanya 20.000M2(dua puluh ribu meter persegi) yang dikuasai oleh Angkasa Pura sedangkan sebagian lagi tetap yaitu disebelah Barat dikuasai oleh Hi.Sade(Tergugat II) “.
Bahwa demikian pula saksi Tergugat dalam perkara tersebut MERETZ HEHALATU, warga Negeri Hatu dibawah sumpah pada halaman 27 baris 2 dari bawah menjelaskan…….”bahwa saksi tahu tanah sengketa sebelah selatan tersebut adalah milik Bandara Pattimura yang membelinya dari Hi.Sade (Tergugat II) pada tahun 1993 dan atau 1997”” dan pada halaman 28 baris 2 dari atas saksi menjelaskan :...bahwa saksi menjelaskan .-...bahwa sepengetahuan saksi bahwa dari pihak Bandara benar membeli tanah tersebut sebagian dari Izak Tipawael dan sebagian lagi dari Hi.Sade. Putusan tersebut pada tingkat banding Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 46 / Pdt/2016/PT.AMB , tanggal 28 Nopember 2016, Mengakui kepemilikan Tergugat II walaupun menurut tergugat II Gugatan tersebut merupakan dalil yang bertujuan untuk mengelabui dan atau membohongi Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, karena Perkara tersebut yang bertindak selaku Penggugat adalah saudara Yosias Tipawael Cs melawan Izaac Marliassa selaku Tergugat I dan H. uhammad Sade selaku Tergugat II, dkk. Amar putusannya mengadili :
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan eksepsi Tergugat I untuk sebagian.
Menyatakan Gugatatan Penggugat kabur (OBSCUURLIBEL) dan kurang pihak.
Menolak eksepsi Tergugat I yang selebihnya.
Menolak eksepsi Tergugat II seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaad;
Menimbang, bahwa terhadap perkara para pihak tersebut diatas, Pengadilan Negeri Ambon dalam Putusannya Nomor 86/Pdt.G/2017/PN.Amb.tanggal 04 Desember 2017, telah menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Dalam Eksepsi :
Mengabulkan eksepsi ParaTergugat.
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sejumlah Rp.2.679.000,-(dua juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
T e l a h m e m b a c a l e b i h l a n j u t :
Akta pernyataan permohonan banding Nomor 86/Pdt.G/2017/PN.Amb. yang menyatakan bahwa pada tanggal 15 Desember 2017 Kuasa Pembanding/Tergugat II telah mengajukan permohonan banding.
Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 86/Pdt.G/2017/PN.Amb. yang menyatakan bahwa pada tanggal 28 Desember 2017 permohonan banding tersebut telah disampaikan dan diberitahukan secara sah dan seksama kepada Terbanding / Penggugat dan Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 86/Pdt.G/2017/PN.Amb. yang menyatakan bahwa pada tanggal 04 Januari 2018 permohonan banding tersebut telah disampaikan dan diberitahukan secara sah dan seksama kepada Turut Terbanding/tergugat I.
Memori Banding dari Pembanding tertanggal 22 Januari 2018, serta tanda terima memori banding Nomor 86/Pdt.G/2017/PN.Amb. tertanggal 24 Januari 2018;
Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 86/Pdt.G/2017/PN.Amb. tertanggal 30 Januari 2018, kepada Terbanding I dan tertanggal 25 Januari 2018 kepada Turut Terbanding
Kontra Memori Banding Terbanding tertanggal 01 Februari 2018, dan tanda terima Kontra Memori Banding Nomor 86/Pdt.G.2017.PN.Amb, masing masing tertanggal 01 Februari 2018;
Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 86/Pdt/G/2017/PN.Amb. tertanggal 01 Februari 2018 kepada Kuasa Pembanding.
Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor 86/Pdt.G/201/PN.Amb. tertanggal 01 Februari 2018 kepada Kuasa Pembanding, Terbanding – I dan Turut Terbanding;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding melalui Kuasa Hukumnya telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang - Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Para Pembanding telah mengajukan Memori Banding, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang ditaksir sejumlah Rp. 2.679.000 (Dua Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah );
Bahwa adapun alasan sebagai keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 86/Pdt.G/2017/PN.Amb tanggal 4 Desember 2017 sebagai berikut :
Bahwa Permohonan Banding diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat II atas Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 86/Pdt.G/2017/PN.Amb tanggal 4 Desember 2017 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon pada Tanggal 15 Desember 2017 sesuai Risalah Pernyataan Banding Nomor : 86 / Pdt.G / 2017 / PN.Amb Tanggal 15 Desember 2017 dan Pembanding/Tergugat II memperoleh Turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Ambon tersebut baru pada Tanggal 20 Desember 2017. Sehingga Permohonan Banding ini telah di sampaikan sesuai Tenggang Waktu dan Tata Cara menurut Ketentuan Perundang-Undangan, maka Patut menurut Hukum Memori Banding ini di terima oleh Pengadilan Tinggi Ambon Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo.
Bahwa Keberatan – keberatan Pembanding / Tergugat II, terhadap Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 86 / Pdt.G / 2017 / PN.Amb Tanggal 4 Desember 2017, karena Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo telah keliru menerapkan Hukum, karena telah tidak secara seksama dan rinci menilai fakta – fakta Hukum yang ditemukan dalam persidangan sehingga Putusan yang di jatuhkan tidak cukup pertimbangan (Onvoldoende Gemotiveerd ). Yang dapat Pembanding / Tergugat II Uraikan sebagai berikut :
Tentang Pertimbangan Hukum Alinea Halaman 46,47,48 dan 49 dari 50 Halaman Putusan Pengadilan Negeri A quo Tentang Eksepsi.-
Bahwa Pengadilan Negeri Ambon Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini telah keliru menerapkan Hukum, karena telah tidak secara seksama dan rinci menilai fakta – fakta Hukum yang ditemukan dalam persidangan sehingga Putusan yang di jatuhkan tidak cukup pertimbangan ( Onvoldoende Gemotiveerd ). Sebagaimana yrusprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 492 K/SIP/1970 tanggal 16 Desember 1970.
Bahwa Pembanding / Tergugat II sangat tidak sependapat dengan Pengadilan Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini, karena dalam memeriksa dan mengadili Perkara a Quo ternyata Majelis Hakim sengaja tidak mempertimbangkan Fakta – fakta Hukum yang terungkap dalam pemeriksaan sengketa a Quo, baik fakta yang terungkap dari surat – surat bukti maupun dari keterangan – keterangan saksi yang di ajukan oleh Pembanding / Tergugat II sehubungan dengan Kurang Pihak ( Plurium Litis Consortium ). Dan selanjutnya Pertimbangan Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo terhadap Eksepsi point 2 Pembanding / Tergugat II yang menyatakan Eksepsi Pembanding/II Tergugat merupakan bagian Pokok Perkara sehingga Eksepsi Pembanding/Tergugat ditolak merupakan Pertimbangan yang keliru karena sesungguhnya bagian yang sangat esensial dari sebuah Gugatan yang patut dilihat dan diperhatikan dalam menerapkan Hukum Acara Perdata adalah Kedudukan dan kepentingan Hukum Para pihak yang bersengketa.
Bahwa dasar pertimbangan Hukum Judex Factie adalah keliru dan salah dalam penerapan hukumnya dikatakan demikian karena dalam perkara a quo tanpa memeriksa Pokok perkara Majelis Hakim telah berkesimpulan dasar inti kepemilikan Terbanding / Penggugat tanah seluas 15 Hektar sebagaimana dalil Gugatan pengosongan Terbanding/Penggugat, sesungguhnya menurut Hukum Pembanding / Tergugat II tidak tunduk dan patuh pada Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 158 / Pdt.G / 2016 / PN.AB Tanggal 23 Januari 2017 (Bukti P.1) yang dijadikan dasar kepemilikan Terbanding / Penggugat tanpa mempertimbangkan diatasnya terdapat hak dan Kepemilikan Pembanding/Tergugat II Atas Tanah Objek Sengketa yang disebut sebagai Milik Terbanding / Penggugat tersebut dan dijadikan Objek Sengketa dalam Perkara ini.
Bahwa Hak dan kepemilikan Pembanding/Tergugat II didasarkan pada Pelepasan hak dari Pemilik Tanah Almarhum Batsael Marlisa orang tua Terbanding/Penggugat Kepada Pembanding/Tergugat II berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sopaheluwakan Izaac dengan Nomor : 29 / B/ 1981 tanggal 12 Nopember 1981 seluas 70.000 M2 ( tujuh Puluh Ribu Meter Persegi ) (Bukti T II.1), Bahwa Jual Beli dimaksud meliputi pula bangunan dan tanaman umur panjang yang ada diatas tanah tersebut sejak dibeli ditempati dengan cara membangun rumah tinggal dan bercocok tanam diatasnya berupa tanaman Coklat, Cengkih, Kelapa , Pisang, dll dari dahulu sampai dengan sekarang, sehingga Dasar Kepemilikan tersebut patut menurut Hukum harus dilindungi oleh undang – undang dan dapat digolongkan sebagai pembeli yang beritikad baik. Karena belum pernah dibatalkan oleh satu Putusan Pengadilan Maupun Lembaga yang berkopenten mengelkuarkannya.Dengan demikian Gugatan Terbanding / Penggugat yang bersifat Pengosongan haruslah ditolak.
Bahwa sebagai suatu Fakta Hukum yang nyata alasan Gugatan Terbanding/Penggugat telah dengan beritikad Buruk MENGELABUI PENGADILAN Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo yang berdampak sangat merugikan kepentingan Hukum Pembanding / Tergugat II yaitu Terbanding/Penggugat berlandaskan pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 158/Pdt.G/2016/PN.AB Tanggal 23 Januari 2017 (Bukti P.1) yang sama sekali Pembanding/Tergugat II tidak terlibat dan tidak terikat dengan Putusan Pengadilan Negeri Ambon dimaksud antar Penggugat dengan Pihak Lain. Untuk itu Melalui Memori Banding ini Pembanding/Tergugat II memohon perhatian Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak dikelabui dan atau terkecoh dalil-dalil Terbanding/Penggugat dengan Dasar Kepemilikan Penggugat berdasarkan Putusan Pengadiln Negeri Ambon Nomor : 158 / Pdt. G / 2016/ PN.Amb tanggal 23 Januari 2017 (Bukti P.1) perlu Pembanding/Tergugat II sampaikan Fakta Rekayasa Hukum DAN PENYELUNDUPAN HUKUM YANG MEMUTARBALIKKAN FAKTA yang dilakukan oleh Terbanding/Penggugat :
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 158 / Pdt.G / 2016 / PN.Amb tanggal 23 Januari 2017 (Bukti P.1 ) yang Dijadikan bukti kepemilikan Terbanding/Penggugat UNTUK mengajukan Gugatan Pengosongan Lahan kepada Tergugat I dan Pembanding/ Tergugat II ini, JIKA dicermati Gugatan Terbanding/Penggugat atas Putusan Pengadilan dimaksud Majelis yang memeriksa dan mengadili Perkara tersebut telah dikelabui dan atau dibohongi oleh Terbanding/Penggugat karena Gugatan waktu itu adalah Gugatan Pura-Pura, PENUH REKAYASA, BERUPA PENYELUNDUPAN HUKUM yang diajukan oleh Terbanding/Penggugat agar dapat dijadikan dasar kepemilikannya, hal ini sengaja direkayasa, diseting sedemikian rapi oleh Kuasa Hukum Terbanding/Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat begitu Putusan Pengadilan Tingkat Pertama diputuskan oleh Majelis Hakim yang mengadili Perkara tersebut tidak ada upaya hukum oleh Tergugat maupun Kuasa Hukumnya sehingga Putusan mempunyai kekuatan Hukum Tetap ( Incracht van gewijsde) fakta / terbukti karena yang bertindak selaku Kuasa Hukum Penggugat adalah saudara Advokat/Penasihat Hukum CHRISS LATUPEIRISSA,SH.MH dan yang bertindak selaku Kuasa Hukum Tergugat adalah Saudari Advokat/Penasihat Hukum Irene Siahaya,SH yang merupakan Rekan Advokat yang sekantor dan pada Perkara-Perkara lainnya selalu menangani Perkara bersama – sama. Termasuk dalam Perkara ini.
Bahwa Fakta Rekayasa Hukum dan yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Terbanding/Penggugat dan Tergugat waktu itu terlihat pada Jawaban Tergugat sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 158 / Pdt.G / 2016 / PN.Amb tanggal 23 Januari 2017 (Bukti P.1 ) tersebut bahkan Tergugat tidak mengajukan alat bukti surat SATU…. pun Dan Semua keterangan saksi – saksi Penggugat direkayasa agar Tergugat pun mengakui kepemilikan Terbanding /Penggugat. Bahwa Fakta Rekayasa Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT MAUPUN Kuasa Hukum Penggugat TERLIHAT pada Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 158 / Pdt.G /2016/PN.Amb tanggal 23 Januari 2017 (Bukti P.1 ) yang telah berkekuatan Hukum Tetap namun Penggugat tidak mohonkan Eksekusi ke Pengadilan Tetapi sebaliknya begitu Terbanding / Penggugat mendapat Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 158 / Pdt.G / 2016 / PN.Amb tanggal 23 Januari 2017 (Bukti P.1 ) Tersebut Terbanding/Penggugat langsung menggugat Pengosongan Objek Sengketa Pembanding / Tergugat II DALAM PERKARA INI dengan dalil Penggugat telah memiliki Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap. Dengan demikian Fakta – Fakta Rekayasa Hukum diatas Tergugat II memohon kepada Majelis Hakim Tinggi yang mengadili perkara ini menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 158/Pdt.G/2016/ PN.Amb tanggal 23 Januari 2017 tidak mempunyai KEKUATAN MENGIKAT PADA Pembanding/TERGUGAT II;
Bahwa demikian dengan Dalil Kepemilikan Terbanding/Penggugat terhadap Dusun Dati Batu Badiri sesuai Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 148 / Pdt.G/ 2015 / PN.Amb tertanggal 27 Juni 2016 . (Bukti P.2 ) hal.18 saksi penggugat ALBERTUS HEHAMONI Kepala Soa Negeri Hatu.. dibawah sumpah mengakui dan membenarkan garis datar 3, 4 menjelaskan kepada Pengadilan “ bahwa tanah yang ada bangunan rumah dan ada pembuatan batu bata itu dahulu adalah tanah milik keluarga Marlissa yang telah dijual kepada Hi.Sade (Tergugat II)..... Bahwa “Keluarga Marlissa menjual tanah itu kepada Hi.Sade sejak sekitar tahun delapan puluhan”… kesaksian tersebut bersambung ke halaman 19 garis datar 3 ,4 dan 5.. …saksi menjelaskan…. “ bahwa saksi tahu Izak Marlissa yang menjual tanah tersebut kepada Hi.Sade (Tergugat II) dan Hi.Sade ( Tergugat II) menjualnya kepada Angkasa Pura ( Tergugat III ) ”…….Bahwa Izak Marlissa menjual tanah sengketa kepada Hi.Sade (Tergugat II) pada tahun 80-an dan pada tahun 80-an itu juga Hi.Sade ( Tergugat II) menjual ke Angkasa Pura ( Tergugat III )” ” ……. “ bahwa tanah sengketa tersebut hanya 20.000M2(dua puluh ribu meter persegi) yang dikuasai oleh Angkasa Pura sedangkan sebagian lagi tetap yaitu disebelah Barat dikuasai oleh Hi.Sade (Tergugat II) “
Bahwa demikian pula saksi Tergugat dalam perkara tersebut MERETZ HEHALATU, warga Negeri Hatu dibawah sumpah pada halaman 27 baris 2 dari bawah menjelaskan.. …”bahwa saksi tahu tanah sengketa disebelah selatan tersebut adalah milik Bandara Pattimura yang membelinya dari Hi.Sade (Tergugat II) pada tahun 1993 dan atau 1997”” dan pada halaman 28 baris 2 dari atas saksi menjelaskan “ bahwa sepengetahuan saksi bahwa dari pihak Bandara benar membeli tanah tersebut sebagian dari Izak Tipawael dan sebagian lagi dari Hi.Sade. Putusan tersebut pada tingkat banding Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 46 / Pdt/2016/PT.AMB , tanggal 28 Nopember 2016, (Bukti P.3 ) Mengakui kepemilikan Pembanding/Tergugat II.
Bahwa selain berbagai Fakta Rekayasa Hukum yang dilakukan oleh Terbanding/Penggugat sebagaimana uraian Pembanding / Tergugat II diatas, maka dapat Pembanding/Tergugat II sampaikan pada Memori Banding ini sehubungan dalil-dalil Gugatan Terbanding/Penggugat, sesungguhnya Penggugat tidak pernah memiliki, menguasai dan menikmati Hak atas Tanah yang dijadikan Objek Sengketa dalam Perkara ini karena baik secara Juridis adalah milik Pembanding/Tergugat II maupun secara De Facto sejak tahun 1981 dikuasai oleh Pembanding/Tergugat II tanpa ada keberatan dari pihak manapun, demikianpun dengan luas tanah kira-kira 15 Hektar kabur dan tidak jelas tidak didasarkan pada Fakta Hukum baik itu dengan Register Dati maupun suatu Akta Otentik baik itu berupa Sertipikat Hak Milik atau Peta Lokasi / Gambar Situasi lainnya yang menjelaskan tentang Luas tanah milik Penggugat sehingga menjadi dasar Kepemilikan Terbanding/Penggugat. Karena yang sesungguhnya Bidang Tanah yang dijadikan Objek Sengketa tersebut merupakan bagian dari milik Pembanding/Tergugat II sebagaimana Bukti Kepemilikan Sertipikat Hak Milik ( Bukti T II. 2 dan Bukti T II. 4) yang dibuat dan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Nasional …Yang diawali dengan Pengukuran secara RESMI oleh Kantor BPN dan sudah memenuhi semua syarat Undang-Undang tertanggal 17 Desember 1981. dan selanjutnya menyatakan Membatalkan Putusan A quo dan mengadili sendiri dengan menyatakan Gugatan Penggugat diTolak (Outgezd).
Berdasarkan seluruh uraian Memori Banding Tentang Eksepsi ini Pembanding/Tergugat II mohon Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berkenaan Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 158 / Pdt.G / 2016 / PN.Amb tanggal 23 Januari 2017 dan selanjutnya Mengadili Sendiri dengan menyatakan Gugatan Penggugat di Tolak ( Outzegd).
Menimbang, bahwa Terbanding telah pula mengajukan Kontra Memori Banding dengan alasan alasan sebagai berikut :
Bahwa Terbanding / Penggugat tidak dapat menerima seluruh pertimbangan-pertimbangan hukum dalam putusan a quo, karena menurut Terbanding / Penggugat, Judex Factie Pengadilan Negeri Ambon telah keliru dalam penerapan maupun pertimbangan-pertimbangan hukumnya oleh karena gugatan yang diajukan oleh Terbanding / Penggugat adalah gugatan pengosongan lahan milik Terbanding berdasarkan putusan 158 / Pdt.G / 2016 / PN.Amb, tertanggal 23 Januari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat ( inkracht van gewijsde ).
Bahwa mengenai adanya upaya hukum Banding yang diajukan oleh Pembanding / Tergugat II, hal ini adalah upaya hukum akal-akalan saja yang tidak berdasarkan hukum dan terkesan upaya ini hanyalah untuk menghambat penguasaan Penggugat / Terbanding terhadap Objek Pengosongan, olehnya seluruh dalil-dalil pembanding / Tergugat II dengan tegas ditolak oleh Terbanding / Penggugat.
Bahwa mengenai dalil-dalil Pembanding / Tergugat II yang juga menolak pertimbangan-pertimbangan Judex Factie Pengadilan Negeri Ambon dalam putusan aquo yang tertuang dalam angka 1, angka 2 butir a dan butir b, menurut Terbanding / Penggugat dalil-dalil tersebut adalah dalil yang tidak berdasarkan hukum, kalau Pembanding / Tergugat II mendasarkan kepemilikan terhadap Sertifikat hak milik sebab, objek Pengosongan adalah sah milik Penggugat / Terbanding berdasarkan putusan putusan 158 / Pdt.G / 2016 / PN.Amb, tertanggal 23 Januari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat ( inkracht van gewijsde ).
Bahwa menurut Terbanding / Penggugat, Judex Factie Pengadilan sedikit keliru dengan menjatukan putusan yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dengan pertimbangan hukumnya yaitu penggugat / Terbanding harus menggugat semua orang dalam objek Pengosongan, bahwa menurut Terbanding / Penggugat, pertimbangan-pertimbangan hukum yang demikian dari Judex Factie adalah keliru sebab :
Pembanding / Tergugat mengajukan gugatan pengosongan adalah berdasarkan putusan Pengadilan putusan 158 / Pdt.G / 2016 / PN.Amb, tertanggal 23 Januari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat ( inkracht van gewijsde ) dan putusan ini sendiri bersifat Deklaratoir sehingga untuk menguasai sepenuhnya haruslah diajukan gugatan pengosongan.
Bahwa Pembanding sendiri mengajukan gugatan terhadap orang-orang yang tidak berhak mengahaki tanah milik Terbanding / Penggugat dan bermasalah sedangkan yang tidak bermasalah dengan pembanding tidak menggugatnya, lagi pula hak menggugat yang diatur dalam Hukum Acara Perdata, sepenuhnya adalah hak Penggugat / Terbanding.
Bahwa seharusnya Judex Factie Pengadilan Negeri Ambon harusnya lebih jeli lagi dalam pertimbangan dan Penerapan hukum, sebab selain telah ada putusan No. 158 / Pdt.G / 2016 / PN.Amb, tertanggal 23 Januari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat ( inkracht van gewijsde ) yang nyata-nyata telah menyatakan areal Dusun Dati Batu badiri adalah mutlak milik Penggugat / Terbanding, juga telah ada putusan-putusan Nomor 148 / Pdt.G / 2015 / PN.Amb, tertanggal 27 Juni 2016 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon, Nomor ; 46 / PDT / 2016 / PT.AMB, tertanggal 28 November 2016, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat ( inkracht van gewijsde ), sehingga seharusnya terhadap gugatan pengosongan lahan ini harusnya dikabulkan.
Bahwa oleh karenanya Penggugat / Terbanding meminta Majelis Hakim Pada Tingkat Banding yang menyelenggarakan peradilan ulang dalam memeriksa perkara dengan objek pengosongan lahan ini untuk melihat putusan Aquo yang sama sekali telah terlihat Judex Factie Pengadilan Negeri tidak memperhatikan dan mempertimbangkannya.
Berdasarkan uraian-uraian yang telah di kemukakan diatas, maka Terbanding / Penggugatt mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara perdata ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menerima Kontra Memori Banding dari Terbanding / Tergugat untuk seluruhnya.
Menolak Memori Banding dari Pembanding / Tergugat untuk seluruhnya;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 86 / Pdt.G / 2017 / PN.Amb. tertanggal 4 Desember 2017 yang dimintakan banding.
Serta Mengadili Sendiri :
Mengabulkan gugatan Penggugat Untuk seluruhnya.
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan meneliti secara cermat dan seksama berkas perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 04 Desmber 2017, Nomor 86/Pdt.G/2017/ PN Amb. dan Memori Banding yang dianjukan oleh Pembanding serta Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding, maka Majelis Hakim tingkat Banding berpendapat bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut sudah tepat dan benar, karena segala alasan dan fakta serta bukti-bukti dalam perkara ini telah dinilai dan dipertimbangkan dengan tepat dan benar untuk dijadikan dasar dari putusan tersebut, selain dari hal tersebut Hakim tingkat pertama tidak salah dalam menerapkan hukum dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan–pertimbangan tersebut diatas, untuk selanjutnya Putusan Pengadilan Tingkat Pertama harus dipandang sudah tepat dan benar, maka pertimbangan dan putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan-pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding, sehingga dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 86/Pdt.G/2016/PN Amb., tanggal 04 Desember 2017 yang dimohonkan banding tersebut harus dikuatkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terbanding dipihak yang kalah, baik dalam Pengadilan tingkat pertama maupun dalam Pengadilan tingkat Bading, maka para Terbanding harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan tersebut.
Mengingat, ketentuan-ketentuan dalam R.Bg, KUHPerdata, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta peraturan perundang- undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 86/Pdt.G/2017/PN Amb. tanggal 04 Desember 2017 dimaksud.
Menghukum Terbanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon pada hari Selasa , tanggal 20 Februari 2018, oleh kami EKA BUDHIPRIJANTA, S.H. M.H; selaku Ketua Majelis, MUGIONO, S.H. dan TOGAR, S.H. M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon tanggal 5 Februari 2018, Nomor 6/PDT/2018/PT AMB. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Senin, tanggal 26 Februari 2018 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta JACOB HENGST Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.
Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,
ttd. ttd.
M U G I O N O, S.H. EKA BUDHIPRIJANTA, S.H. M.H.
ttd.
T O G A R, S.H. M.H.
Panitera Pengganti,
ttd.
JACOB HENGST.
Perincian Biaya :
Rincian biaya perkara :
J u m l a h : Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Salinan sesui aslinya
Panitera Pengadilan Tinggi Ambon,
KEITEL von EMSTER, S.H.
NIP. 19620202 198603 1 006.