86/Pdt.G/2017/PN.Amb
Putusan PN AMBON Nomor 86/Pdt.G/2017/PN.Amb
IZAAC MARLISSA, Umur 52 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Beralamat di Karang Panjang (kopertis) Jalan Tabea Jou (lorong cantik), RT.01 RW.06, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, selanjutnya sebagai Penggugat ; Lawan : 1. IMANUEL GUNAWAN (Akay), Pekerjaan Wiraswasta, Beralamat di Kantor Fujiro Centere (air isi ulang), Jln. Anthoni Ribok, RT.02 RW. 03, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, selanjutnya di sebut sebagai Tergugat I; 2. Hj. MOHAMAD SADE, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Kampung Waringin (Talake/tanah lapang kecil) Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, selanjutnya di sebut sebagai Tergugat II;
MENGADILI : Dalam Eksepsi : Mengabulkan eksepsi ParaTergugat Dalam Pokok Perkara : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima Dalam Konpensi dan Rekonpensi : Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sejumlah Rp. 2. 679. 000,-(dua juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah)