20/Pdt.G/2015/PN Tjb
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 20/Pdt.G/2015/PN Tjb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
- TERGUGAT ; ANAN SIMANJUNTAK, DKK - PENGGUGAT ; H YUSBAR MANURUNG, DKK
Mengabulkan gugatan untuk sebagian; Menyatakan para Penggugat yang dahulunya merupakan Pengurus dan Anggota Koperasi Mandoge Bina Tani memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan dalam perkara ini; Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan terhadap objek perkara yakni tanah/lahan pertanian seluas 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) yang terletak di Blok – A Dusun I Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara; Menyatakan bahwa para Penggugat merupakan pemilik yang sah atas lahan/tanah pertanian seluas + 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) sesuai dengan surat-surat keterangan tanah yang ditandai dengan nama Blok A yang terletak di Dusun I Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan dengan batas-batas tanah sebagai berikut: Sebelah Barat berbatas dengan Tn. Yusbar Manurung 821,6 M; Sebelah Timur berbatas dengan Tn. Rabun, Tn. Kadri, Tn. Karmidi, Tn. Saiman, Tn. Mian, Tn. Sagiman 885,5 M; Sebelah Utara berbatas dengan Sungai/Kanal Inpres 2.068,09 M; Sebelah Selatan berbatas dengan Sungai/Parit Karya 2.165,6 M; Menyatakan perbuatan para Tergugat yang telah menguasai/mengusahai tanah/lahan pertanian seluas lebih kurang 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) yang masih termasuk kedalam lahan/tanah pertanian seluas + 203 Ha (dua ratus tiga hektar) di Blok A milik para Penggugat yang terletak di Dusun I Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan adalah merupakan perbuatan melawan hukum; Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan dan meninggalkan tanah/lahan pertanian seluas lebih kurang 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) tersebut dengan suka rela kepada para Penggugat tanpa adanya ganti rugi apapun yang diberikan oleh para Penggugat; Menghukum para Tergugat dan atau orang lain yang menerima hak dari para Tergugat untuk mengosongkan dan meninggalkan tanah/lahan pertanian seluas lebih kurang 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) kepada para Penggugat dalam keadaan aman dan kondusif bebas tanpa syarat serta bebas dari ancaman maupun intimidasi dari pihak manapun; Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) setiap harinya, apabila lalai menjalankan putusan ini setelah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap; Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 33.043.000,00 (tiga puluh tiga juta empat puluh tiga ribu rupiah rupiah) DALAM REKONPENSI: Menolak gugatan para Penggugat Dalam Rekonpensi (DR)/Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII Dalam Konpensi (DK) untuk seluruhnya; Menghukum para Penggugat Dalam Rekonpensi (DR)/Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII Dalam Konpensi (DK) untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah: NIHIL; Mengabulkan gugatan untuk sebagian; Menyatakan para Penggugat yang dahulunya merupakan Pengurus dan Anggota Koperasi Mandoge Bina Tani memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan dalam perkara ini; Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan terhadap objek perkara yakni tanah/lahan pertanian seluas 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) yang terletak di Blok – A Dusun I Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara; Menyatakan bahwa para Penggugat merupakan pemilik yang sah atas lahan/tanah pertanian seluas + 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) sesuai dengan surat-surat keterangan tanah yang ditandai dengan nama Blok A yang terletak di Dusun I Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan dengan batas-batas tanah sebagai berikut: Sebelah Barat berbatas dengan Tn. Yusbar Manurung 821,6 M; Sebelah Timur berbatas dengan Tn. Rabun, Tn. Kadri, Tn. Karmidi, Tn. Saiman, Tn. Mian, Tn. Sagiman 885,5 M; Sebelah Utara berbatas dengan Sungai/Kanal Inpres 2.068,09 M; Sebelah Selatan berbatas dengan Sungai/Parit Karya 2.165,6 M; Menyatakan perbuatan para Tergugat yang telah menguasai/mengusahai tanah/lahan pertanian seluas lebih kurang 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) yang masih termasuk kedalam lahan/tanah pertanian seluas + 203 Ha (dua ratus tiga hektar) di Blok A milik para Penggugat yang terletak di Dusun I Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan adalah merupakan perbuatan melawan hukum; Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan dan meninggalkan tanah/lahan pertanian seluas lebih kurang 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) tersebut dengan suka rela kepada para Penggugat tanpa adanya ganti rugi apapun yang diberikan oleh para Penggugat; Menghukum para Tergugat dan atau orang lain yang menerima hak dari para Tergugat untuk mengosongkan dan meninggalkan tanah/lahan pertanian seluas lebih kurang 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) kepada para Penggugat dalam keadaan aman dan kondusif bebas tanpa syarat serta bebas dari ancaman maupun intimidasi dari pihak manapun; Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) setiap harinya, apabila lalai menjalankan putusan ini setelah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap; Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 33.043.000,00 (tiga puluh tiga juta empat puluh tiga ribu rupiah rupiah) DALAM REKONPENSI: Menolak gugatan para Penggugat Dalam Rekonpensi (DR)/Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII Dalam Konpensi (DK) untuk seluruhnya; Menghukum para Penggugat Dalam Rekonpensi (DR)/Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII Dalam Konpensi (DK) untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah: NIHIL;
PUTUSAN
Nomor 20/Pdt.G/2015/PN Tjb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
H. Yusbar Manurung, Jenis Kelamin Laki-laki, Umur 62 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Ahmad Yani Graha Asahan Indah Blok C No. 25 Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Penggugat I;
Darwin Pasaribu, Jenis kelamin laki-laki, Agama Kristen, Umur 55 Tahun Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Alamat Jalan F.L Tobing No. 4 Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Penggugat II;
Adelin, Laki-laki, Agama Budha, Umur 42 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Seroja No. 9 Kelurahan Selawan Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Penggugat III;
Andri Gunawan, Laki-laki, Umur 56 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Imam Bonjol No 342 Kisaran Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Penggugat IV;
Marena, Perempuan, Agama Kristen, Umur 47 Tahun, Pekerjaan Karyawan swasta, Alamat Jalan Pasar III Komp. Perum 2 Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur, Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Penggugat V;
Yahti, Perempuan, Agama Budha, Umur 34 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Penghasilan Kelurahan Tambak Lau Mulgap II Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Penggugat VI;
Aziz, Laki-laki, Agama Kristen, Umur 46 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Pasar III Komp. Perum 2 Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Penggugat VII;
Eka Rudi Kusuma, Laki-laki, Agama Budha, Umur 22 tahun, Pekerjaan Mahasiswa, Alamat Jalan Imam Bonjol No. 342 Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Penggugat VIII;
Jonson Karo Karo, laki-laki, Agama Kristen, Umur 48 tahun, Pekerjaan Karyawan swasta, Alamat Jalan Pasar III Komp. Perum 2 Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Penggugat IX;
Sutarmin, Laki-laki, Agama Budha, Umur 43 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan penghasilan Kelurahan Tambak Lau Mulgap II Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo Propinsi Sumatera Utara, Selanjutnya disebut sebagai Penggugat X;
Martu Hery, laki-laki, Agama Budha, Umur 26 Tahun, Pekerjaan Mahasiswa, Alamat Jalan Imam Bonjol No. 342 Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya dsisebut sebagai Penggugat XI;
Rowena Nirmala Sari, Perempuan, Agama Budha, Umur 25 Tahun, Pekerjaan Mahasiswa, Alamat Jalan Imam Bonjol No, 342 Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Penggugat XII;
Venny, Perempuan, Agama Budha, Umur 28 Tahun, Pekerjan Mahasiswa, Alamat Jalan Imam Bonjol No. 342 Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Penggugat XIII.
Nani, Perempuan, Agama Budha, Umur 75 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Jalan Imam Bonjol No. 342 Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Penggugat XIV;
Be eng, Perempuan, Agama Budha, Umur 55 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Jalan Imam Bonjol No. 342 Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, Selanjutnya disebut sebagai Penggugat XV;
Penggugat dalam hal ini memberikan kuasa kepada Suyanti, S.Ag, S.H., Advokat/Penasihat Hukum yang berkantor di jalan Jeruk No. 48 A Kelurahan Sentang Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Propinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Agustus 2015, selanjutnya kuasa tersebut diperbaiki sehingga menjadi penerima adalah Suyanti, S.Ag, S.H., dan Zulham Rany, S.H., berdasarkan berdasarkan Surat Kuasa perbaikan tanggal 14 September 2015;
Lawan:
Anan Simanjuntak, Laki-laki, Agama Islam, Umur 54 tahum, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat I;
Basiman, Laki-laki, Agama Islam , Umur 56 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II;
Sagiman, Laki-laki, Agama Islam, Umur 60 Tahun, Pekerjaan Bertani, Alamat Dusun I Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat III;
Juparlin Simanjuntak, Laki-laki, Agama Islam, Umur 33 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, Selanjutnya disebut sebagai Tergugat IV;
Parmin, Laki-laki, Agama Islam, Umur 47 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat V;
Tumirin, Laki-laki, Agama Islam, Umur 34 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat VI;
Budi Lubis, Laki-laki, Agama Islam, Umur 33 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat VII;
Samian, Laki-laki, Agama Islam, Umur 54 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat VIII;
Jasiran, Laki-laki, Agama Islam, Umur 57 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat IX;
Efendi Lubis, Laki-laki, Agama Islam, Umur 45 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun III Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat X;
Kemis, Laki-laki, Agama Islam, Umur 56 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun III Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XI;
Sudarto, Laki-laki, Agama Islam, Umur 46 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XII;
Ahmat Poniman, Laki-laki, Agama Islam, Umur 59 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun III Kecamatan Pulau rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XIII;
Sudiro, Laki-laki, Agama Islam, Umur 50 Tahun, Pekerjaan bertani, Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XIV;
Hasan Basri Lubis, Laki-laki, Agama Islam, Umur 49 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun III Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XV;
Asmuni Lubis, Laki-laki, Agama Islam, Umur 57 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XVI;
Nurhadi, Laki-laki, Agama Islam, Umur 39 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XVII;
Mario, Laki-laki, Agama Islam, Umur 32 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XVIII;
Karmat, Laki-laki, Agama Islam, Umur 61 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XIX;
Jumino, Laki-laki, Agama Islam, Umur 36 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XX;
Kusmiran, Laki-laki, Agama Islam, Umur 40 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XXI;
Galanggang Harahap, Laki-laki. Agama Islam, Umur 47 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun III Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat X
Ruslan Lubis, Laki-laki, Agama Islam, Umur 46 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XXIII;
Budiman, Laki-laki, Agama Islam, Umur 36 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XXIV;
Amlan Simanjuntak, Laki-laki, Agama Islam, Umur 4I Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XXV;
Basimin, Laki-laki, Agama Islam, Umur 58 Tahun, Pekerjaan Bertani, Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XXVI;
Sungkono, Laki-laki, Agama Islam, Umur 57 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XXVII;
Bonar Simbolon, Laki-laki, Agama Islam, Umur 64 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumat, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XXVIII;
Bahrudin Siagian, Laki-laki, Agama Islam, Umur 52 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XXIX;
Misdi, Laki-laki, Agama Islam, Umur 57 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XXX;
Mislani Simanjuntak, Perempuan, Agama Islam, Umur 31 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XXXI;
Burhan Siahaan, Laki-laki, Agama Islam, Umur 54 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun III Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XXXII;
Parno, Laki-laki, Agama Islam, Umur 53 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun III Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XXXIII;
Mario, Laki-laki, Agama Islam, Umur 32 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XXXIV;
Kantiono, Laki-laki, Agama Islam, Umur 43 Tahun, pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XXXV;
Parmin, Laki-laki, Agama Islam, Umur 47 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XXXVI;
Sugiono, Laki-laki, Agama Islam, Umur 34 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun III Kecamatan Pulasu Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XXXVII;
Ahmat Jaiz, Laki-laki, Agama Islam, Umur 38 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun III Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XXXVIII;
Ponimin, Laki-laki, umur 56 tahun, pekerjaan petani, Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XXXIX;
Sugianto, Laki-laki, umur 38 tahun, pekerjaan petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XL;
Nurmansyah, Laki-laki, umur 33 tahun, pekerjaan petani, Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XLI;
Samsul, Laki-laki, umur 46 tahun, pekerjaan petani , Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XLII;
Sahren Siahaan, Laki-laki, umur 59 tahun, pekerjaan petani , Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutntya disebut sebagai Tergugat XLIII;
Berdasarkan perbaikan surat gugatan tertanggal 14 September 2015, pihak Tergugat menjadi:
Anan Simanjuntak, Laki-laki, Agama Islam, Umur 54 tahum, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat I;
Basiman, Laki-laki, Agama Islam , Umur 56 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II;
Sagiman, Laki-laki, Agama Islam, Umur 60 Tahun, Pekerjaan Bertani, Alamat Dusun I Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat III;
Juparlin Simanjuntak, Laki-laki, Agama Islam, Umur 33 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, Selanjutnya disebut sebagai Tergugat IV;
Parmin, Laki-laki, Agama Islam, Umur 47 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat V;
Tumirin, Laki-laki, Agama Islam, Umur 34 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat VI;
Budi Lubis, Laki-laki, Agama Islam, Umur 33 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat VII;
Samian, Laki-laki, Agama Islam, Umur 54 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat VIII;
Jasiran, Laki-laki, Agama Islam, Umur 57 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat IX;
Efendi Lubis, Laki-laki, Agama Islam, Umur 45 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun III Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat X;
Kemis, Laki-laki, Agama Islam, Umur 56 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun III Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XI;
Sudarto, Laki-laki, Agama Islam, Umur 46 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XII;
Ahmat Poniman, Laki-laki, Agama Islam, Umur 59 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun III Kecamatan Pulau rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XIII;
Sudiro, Laki-laki, Agama Islam, Umur 50 Tahun, Pekerjaan bertani, Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XIV;
Hasan Basri Lubis, Laki-laki, Agama Islam, Umur 49 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun III Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XV;
Asmuni Lubis, Laki-laki, Agama Islam, Umur 57 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XVI;
Nurhadi, Laki-laki, Agama Islam, Umur 39 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XVII;
Mario, Laki-laki, Agama Islam, Umur 32 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XVIII;
Karmat, Laki-laki, Agama Islam, Umur 61 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XIX;
Jumino, Laki-laki, Agama Islam, Umur 36 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XX;
Kusmiran, Laki-laki, Agama Islam, Umur 40 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XXI;
Galanggang Harahap, Laki-laki. Agama Islam, Umur 47 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun III Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XXII;
Ruslan Lubis, Laki-laki, Agama Islam, Umur 46 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XXIII;
Budiman, Laki-laki, Agama Islam, Umur 36 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XXIV;
Amlan Simanjuntak, Laki-laki, Agama Islam, Umur 4I Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XXV;
Basimin, Laki-laki, Agama Islam, Umur 58 Tahun, Pekerjaan Bertani, Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XXVI;
Sungkono, Laki-laki, Agama Islam, Umur 57 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XXVII;
Bonar Simbolon, Laki-laki, Agama Islam, Umur 64 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumat, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XXVIII;
Bahrudin Siagian, Laki-laki, Agama Islam, Umur 52 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XXIX;
Misdi, Laki-laki, Agama Islam, Umur 57 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XXX;
Mislani Simanjuntak, Laki-laki, Agama Islam, Umur 31 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XXXI;
Burhan Siahaan, Laki-laki, Agama Islam, Umur 54 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun III Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XXXII;
Parno, Laki-laki, Agama Islam, Umur 53 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun III Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XXXIII;
Kantiono, Laki-laki, Agama Islam, Umur 43 Tahun, pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XXXIV;
Ahmat Jaiz, Laki-laki, Agama Islam, Umur 38 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun III Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XXXV;
Ponimin, Laki-laki, umur 56 tahun, pekerjaan petani, Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XXXVI;
Sugianto, Laki-laki, umur 38 tahun, pekerjaan petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XXXVII;
Samsul, Laki-laki, umur 46 tahun, pekerjaan petani , Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat XXXVIII;
Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII dalam hal ini memberikan kuasa kepada Tetty Siregar, S.H., dan Ridho Rezeki Pandiangan, S.H., Advokat & Konsultan Hukum Tetty Siregar, S.H., & Associates yang berkantor di Medan jalan Matoba II, No. 32, Medan Amplas, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 September 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat - surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Kuasa Para Penggugat telah mengajukan surat gugatan tanggal 27 Agustus 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada tanggal 31 Agustus 2015 dalam Register Nomor 20/Pdt.G/2015/PN-Tjb, sebagai berikut:
I. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM PARA PENGGUGAT
Bahwa para Penggugat dahulunya merupakan Pengurus dan Anggota Koperasi Mandoge Bina Tani yang diketuai oleh Bapak H. Yusbar Manurung yang terbentuk untuk memajukan kesejahteraan ekonomi dan kegiatan usaha anggota serta jajarannya terlebih-lebih dalam bidang usaha pertanian dan lain-lain, bahwa Koperasi Mandoge Bina Tani mempunyai unsur dan struktur kepengurusan serta anggota juga mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disyahkan melalui Akta Pendirian oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dengan Nomor : 16/BH/KDK.2.10/IX/2000 tanggal 2 September 2000, dan untuk pengembangan ke Kecamatan, Koperasi Mandoge Bina Tani membuka unit-unit seperti di Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan;
Bahwa akan tetapi berdasarkan Keputusan Rapat Khusus Pembubaran Koperasi Mandoge Bina Tani tanggal 15 September 2014, menyatakan Koperasi Mandoge Bina Tani telah dibubarkan, sesuai dengan ketentuan pasal 50 Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, maka dalam hal ini para Penggugat bertindak untuk dan atau diri sendiri dan tidak lagi membawakan nama Koperasi Mandoge Bina Tani dalam mempertahankan haknya dalam perkara ini sekalipun awalnya ceritanya mengatasnamakan Koperasi Mandoge Bina Tani, disebabkan memang benar Para Penggugat dahulu adalah Pengurus dan Anggota Koperasi Mandoge Bina Tani;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa pada tahun 2002 Masyarakat Desa Bangun melalui Kepala Desa Bangun (Bapak H. Ahmad) bermohon kepada Ketua Koperasi Mandoge Bina Tani untuk membuka areal pertanian sekaligus menjadi Bapak angkat dengan syarat tanah-tanah masyarakat harus diganti rugi;
Bahwa dengan adanya permohonan dan penawaran dari masyarakat Desa Bangun tersebut Pengurus dan Anggota Koperasi Mandoge Bina Tani bermusyawarah dan bermufakat untuk membuka lahan pertanian di Desa Bangun dengan menawarkan keseluruh anggota dan keluarga dari anggota Koperasi Mandoge Bina Tani untuk dapat mengganti rugi tanah masyarakat Desa Bangun;
Bahwa secara berangsur-angsur tanah masyarakat Desa Bangun tersebut diganti rugi oleh Pengurus dan Anggota serta sanak famili dari anggota Koperasi Mandoge Bina Tani dan setelah selesai di ganti rugi tanah tersebut ditandai oleh Koperasi Mandoge Bina Tani dengan nama Blok A yang terletak di Dusun I Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan dengan total luas keseluruhan seluas + 203 Ha (dua ratus tiga hektar) yang dibuatkan dengan alas hak surat-surat keterangan tanah dengan lampiran-lampirannya yakni: Surat Pernyataan, Sket Situasi Tanah, Surat Keterangan Kesaksian Batas Tanah dan Surat Penyerahan/Ganti Rugi Tanah;
Bahwa berdasarkan alas hak surat-surat keterangan tanah tersebut telah dibuatkan oleh Pengurus Koperasi Bina Tani Mandoge Peta Situasi Tanah yang diketahui oleh Kepala Desa Bangun dengan luas keseluruhan tahan/lahan pertanian yang diganti rugi seluas 203 Ha (dua ratus tiga hektar) dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Barat berbatas dengan Tn. Yusbar Manurung 821,6 M;
Sebelah Timur berbatas dengan Tn. Rabun, Tn. Kadri, Tn. Karmidi, Tn. Saiman, Tn. Mian, Tn. Sagiman 885,5 M;
Sebelah Utara berbatas dengan Sungai/Kanal Inpres 2.068,9 M;
Sebelah Selatan berbatas dengan Sungai/Parit Karya 1.165,8 M;
Jumlah luas tanah seluruhnya + 203 Ha (dua ratus tiga hektar).
Bahwa alas hak surat-surat keterangan tanah tersebut diterbitkan oleh Kepala Desa Bangun yang diketahui oleh Camat Kecamatan Pulau Rakyat yang terdiri dari:
-
NO. N A M A NOMOR SKT THN SURAT KET 1. YUSBAR MANURUNG 594.1/182 / DB /2010 2010 2. YUSBAR MANURUNG 594.1/ 183 / DB /2010 2010 3. YUSBAR MANURUNG 594.1/ 184 / DB /2010 2010 4. YUSBAR MANURUNG 594.1/ 185 / DB /2010 2010 5. YUSBAR MANURUNG 594.1/ 186 / DB /2010 2010 6. YUSBAR MANURUNG 594.1/ 187 / DB /2010 2010 7. YUSBAR MANURUNG 594.1/ 188 / DB /2010 2010 8. YUSBAR MANURUNG 594.1/ 189 / DB /2010 2010 9. YUSBAR MANURUNG 594.1/ 195 / DB /2010 2010 10. DARWIN PASARIBU 594.1/ 170 / DB /2010 2010 11. DARWIN PASARIBU 594.1/ 171 / DB /2010 2010 12. DARWIN PASARIBU 594.1/ 172 / DB /2010 2010 13. DARWIN PASARIBU 594.1/ 173 / DB /2010 2010 14. DARWIN PASARIBU 594.1/ 174 / DB /2010 2010 15. DARWIN PASARIBU 594.1/ 175 / DB /2010 2010 16. DARWIN PASARIBU 594.1/ 176 / DB /2010 2010 17. DARWIN PASARIBU 594.1/ 177 / DB /2010 2010 18. DARWIN PASARIBU 594.1/ 178 / DB /2010 2010 19. DARWIN PASARIBU 594.1/ 179 / DB /2010 2010 20. DARWIN PASARIBU 594.1/ 197 / DB /2010 2010 21. DARWIN PASARIBU 594.1/ 198 / DB /2010 2010 22. DARWIN PASARIBU 594.1/ 199 / DB /2010 2010 23. ADELIN 594.1/ 233 / DB /2010 2010 24. ADELIN 594.1/ 253 / DB /2010 2010 25. ADELIN 594.1/ 266 / DB /2010 2010 26. ADELIN 594.1/ 273 / DB /2010 2010 27. ADELIN 594.1/ 245 / DB /2010 2010 28. ADELIN 594.1/ 225 / DB /2010 2010 29. ADELIN 594.1/ 214 / DB /2010 2010 30. ADELIN 594.1/ 206 / DB /2010 2010 31. ADELIN 594.1/ 308 / DB /2010 2010 32. ADELIN 594.1/ 137 / DB /2010 2010 33. ADELIN 594.1/ 288 / DB /2010 2010 34. ADELIN 594.1/ 106 / DB /2010 2010 35. ADELIN 594.1/ 116 / DB /2010 2010 36. ADELIN 594.1/ 156 / DB /2010 2010 37. A Z I Z 594.1/ 271 / DB /2010 2010 38. A Z I Z 594.1/ 251 / DB /2010 2010 39. A Z I Z 594.1/ 231 / DB /2010 2010 40. A Z I Z 594.1/ 208 / DB /2010 2010 41. MARENA 594.1/ 227 / DB /2010 2010 42. MARENA 594.1/ 247 / BD /2010 2010 43. MARENA 594.1/ 269 / DB /2010 2010 44. MARENA 594.1/ 212 / DB /2010 2010 45. MARTU HERY 594.1/ 222 / DB /2010 2010 46. MARTU HERY 594.1/ 242 / DB /2010 2010 47. MARTU HERY 594.1/ 262 / DB /2010 2010 48. ROWENA NIRMALA SARI 594.1/ 223 / DB /2010 2010 49. ROWENA NIRMALA SARI 594.1/ 243 / DB /2010 2010 50 ROWENA NIRMALA SARI 594.1/ 263 / DB /2010 2010 51. SUTARMIN 594.1/ 230 / DB /2010 2010 52. SUTARMIN 594.1/ 250 / DB /2010 2010 53. SUTARMIN 594.1/ 270 / DB /2010 2010 54. SUTARMIN 594.1/ 209 / DB /2010 2010 55. SUTARMIN 594.1/ 121 / DB /2010 2010 56. SUTARMIN 594.1/ 96 / DB /2010 2010 57. SUTARMIN 594.1/ 132 / DB /2010 2010 58. VENNY 594.1/ 221 / DB /2010 2010 59. VENNY 594.1/ 241 / DB /2010 2010 60. VENNY 594.1/ 261 / DB /2010 2010 61 EKA RUDI KUSUMA 594.1/ 264 / DB /2010 2010 62 EKA RUDI KUSUMA 594.1/ 244 / DB /2010 2010 63 EKA RUDI KUSUMA 594.1/ 224 / DB /2010 2010 64 JONSON KAROKARO 594.1/ 228 / DB /2010 2010 65 JONSON KAROKARO 594.1/ 248 / DB /2010 2010 66 JONSON KAROKARO 594.1/ 268 / DB /2010 2010 67 JONSON KAROKARO 594.1/ 211 / DB /2010 2010 68 JONSON KAROKARO 594.1/ 107 / DB /2010 2010 69 JONSON KAROKARO 594.1/ 124 / DB /2010 2010 71 WIRINA 594.1/ 213 / DB /2010 2010 72 WIRINA 594.1/ 207 / DB /2010 2010 73 YAHTI 594.1/ 229 / DB /2010 2010 74 YAHTI 594.1/ 249 / DB /2010 2010 75 YAHTI 594.1/ 269 / DB /2010 2010 76 YAHTI 594.1/ 210 / DB /2010 2010 77 YAHTI 594.1/ 98 / DB /2010 2010 78 YAHTI 594.1/ 122 / DB /2010 2010 79 YAHTI 594.1/ 133 / DB /2010 2010 80 YAHTI 594.1/ 160 / DB /2010 2010 81 WILLY 594.1/ 215 / DB /2010 2010 82 WILLY 594.1/ 255 / DB /2010 2010 83 WILLY 594.1/ 235 / DB /2010 2010 84 ANDRI GUNAWAN 594.1/ 219 / DB /2010 2010 85 ANDRI GUNAWAN 594.1/ 239 / DB /2010 2010 86 ANDRI GUNAWAN 594.1/ 559 / DB /2010 2010 87 BIENG 594.1/ 220 / DB /2010 2010 88 BIENG 594.1/ 240 / DB /2010 2010 89 BIENG 594.1/ 260 / DB /2010 2010 90 NANI 594.1/ 217 / DB /2010 2010 91 NANI 594.1/ 237 / DB /2010 2010 92 NANI 594.1/ 251 / DB /2010 2010 93 JOIN LIONO 594.1/ 256 / DB /2010 2010 94 JOIN LIONO 594.1/ 216 / DB /2010 2010 95 JOIN LIONO 594.1/ 236 / DB /2010 2010 96 HERJANTO 594.1/ 205 / DB /2010 2010 97 HERJANTO 594.1/ 234 / DB /2010 2010 98 HERJANTO 594.1/254 / DB /2010 2010
Bahwa, setelah diganti rugi tanah-tanah masyarakat tersebut oleh para Penggugat yang dahulu Pengurus dan Anggota serta sanak famili dari Anggota Koperasi Mandoge Bina Tani tidak langsung bisa ditanami disebabkan areal tanah tersebut masih semak dan selalu banjir;
Bahwa, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Mandoge Bina Tani pada Bab III Pasal 4, 5 ayat e telah dijelaskan bahwa Tujuan dan Usaha Koperasi Mandoge Bina Tani adalah mengadakan usaha hasil produksi pertanian/perkebunan dan jasa lainnya, maka sesuai dengan hal tersebut diatas Koperasi Mandoge Bina Tani beserta seluruh Pengurusnya melanjutkan dengan membuat kanal atau parit pembuangan air dengan menurunkan alat berat beko dengan dua tahap, tahap pertama pada tahun 2004 sepanjang 5 Km dan tahap kedua pada tahun 2009 sepanjang 3 Km;
Bahwa, dari hasil pembuatan kanal tersebut maka lahan pertanian pada Blok A tersebut mulai kering dan tidak terkena banjir lagi begitu juga tanah masyarakat yang diusahai oleh masyarakat Desa Bangun, Desa Persatuan dan lahan-lahan sempadan dari lahan pertanian Koperasi Mandoge Bina Tani;
Bahwa setelah para Penggugat selesai membuat kanal atau pembuangan air tersebut maka para Penggugat membuat program tanam, akan tetapi belum sempat ditanami oleh para Penggugat, Kepala Desa Bangun waktu itu bermohon kepada para Penggugat untuk membantu masyarakat dengan memberikan pinjam pakai lahan untuk sementara atau berjangka waktu kepada masyarakat dan atas permohonan tersebut maka para Penggugat yang dahulunya merupakan Pengurus dan Anggota Koperasi Mandoge Bina Tani sepakat untuk meminjam pakaikan lahan untuk di usahai sementara atau berjangka waktu yakni selama 3 (tiga) tahun kepada masyarakat;
Bahwa pada bulan Mei 2010 telah terjadi kesepakatan antara para Penggugat dengan masyarakat Desa Bangun yang berjumlah sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) orang dan masyarakat Desa Bangun yang meminjam lahan tersebut telah membuat pernyataan tertulis dengan perjanjian yang boleh diusahai dilahan tersebut hanya tanaman palawija saja;
Bahwa luas lahan yang dipinjam sementara waktu oleh masyarakat Desa Bangun yang berjumlah 124 (seratus dua puluh empat) orang tersebut adalah seluas 70 Ha (tujuh puluh hektar) yang berada diatas areal tanah/lahan petanian seluas 203 Ha (dua ratus tiga hektar) yang berada di Blok A;
Bahwa akan tetapi setelah 6 (enam) bulan pinjam pakai lahan tersebut berjalan tanaman-tanaman masyarkat yang sebelumnya hanya tanaman palawija berubah menjadi tanaman kelapa sawit dan tanaman keras lainnya;
Bahwa ternyata sekitar bulan Oktober 2010 masyarakata Desa Bangun yang meminjam pakai lahan tersebut telah diam – diam dan tanpa seizin para Penggugat telah mengalihkan lahan pinjam pakai tersebut kepada orang lain yakni para Tergugat;
Bahwa para Tergugat telah menggarap/menyerobot lahan para Penggugat melebihi dari yang dipinjam pakai pertama yaitu dari seluas 70 Ha (tujuh puluh) Hektar menjadi lebih kurang seluas 159,48 ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) dan bahkan ada yang berani membuat tempat tinggal dan berjualan kebutuhan sehari-hari, serta membuat tenda – tenda, barak, musholla di lahan milik para Penggugat tersebut;
Bahwa perbuatan para Tergugat yang telah menerima peralihan hak dari masyarakat Desa Bangun yang meminjam pakai lahan tersebut adalah tanpa sepengetahuan dan seijin dari para Penggugat sebagai pemilik dari lahan tersebut;
Bahwa dengan demikian maka perbuatan seluruh para Tergugat atau orang lain daripadanya yang menggarap dengan menguasai dan mengusahai lahan tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum, dan tidak bisa dibenarkan pada alasan apapun;
Bahwa oleh karena perbuatan para Tergugat atau orang lain daripadanya yang menguasai dan mengusahai lahan tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum, maka sangat beralasan menurut hukum agar para Tergugat dihukum untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut dengan suka rela tanpa adanya ganti rugi apapun kepada para Penggugat;
Bahwa Tergugat XXXIX yakni Ponimin dengan tenang dan merasa tak bersalah telah membuat/membangun rumah tempat tinggalnya dan berjualan kebutuhan sehari –hari ditanah milik para Penggugat sejak bulan Oktober 2010, sehingga dengan demikian perbuatan Tergugat XXXIX (Ponimin) tersebut adalah perbuatan melawan hukum karena dengan sewenang-sewenangnya mendirikan bangunan tanpa seizin dari para Penggugat sebagai pemilik lahan tersebut;
Bahwa oleh karena perbuatan Poniman (Tergugat XXXIX) adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang telah mendirikan bangunan tanpa seizin dari para Penggugat sebagai pemilik lahan tersebut, maka sangat beralasan menurut hukum agar Poniman (Tergugat XXXIX) dihukum untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut dengan suka rela tanpa adanya ganti rugi apapun kepada para Penggugat;
Bahwa lama kelamaan para Tergugat ditambah lagi dengan masyarakat-masyarakat yang lainnya (penggarap/penyerobot) semakin merajalela dengan menggarap merambah sampai ke Blok lain dengan merusak sarana dan fasilitas jalan yang dilalui oleh kendaraan para Penggugat dan pekerja, bahkan tidak berhenti sampai disitu ada yang berbuat anarkis dengan membabi buta menganiaya pengawas (centeng) dari pihak para Penggugat yang bernama Poridin Sipangkar hingga meregang nyawa yang akhirnya meninggal dunia pada awal 2012 yang lalu;
Bahwa untuk menindak lanjuti masalah yang menimpa Poridin Sipangkar (pengawas/centeng) kebun para Penggugat tersebut, maka pihak keluarga sekaligus masyarakat dan para Penggugat melaporkan masalah tersebut kepihak yang berwajib agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;
Bahwa atas proses hukum yang berjalan telah menetapkan pelaku-pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap Poridin Sipangkar (centeng kebun para Penggugat) tersebut yaitu: Budiman telah dihukum 7 (tujuh) tahun penjara sesuai dengan Putusan No. 28/Pid.B/2014/PN.TB dan Suryanto alias Nasib, Sapri alias Supri dan Suwarno telah dihukum masing-masing 6 (enam ) tahun penjara sementara pelaku lainnya yakni: Sdr Giok, Sdr Nyoto, Sdr Joni Sianipar alias Sianipar, Sdr Mak Devi, Sdr Adi Ular alias Adi Belang dan Sdr Giren alias Ren (masing-masing belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak yang berwajib (Kepolisian);
Bahwa para Penggugat sudah punya itikad baik dengan mengajak para Tergugat dan masyarakat penggarap lainnya untuk bermusyawarah dan mufakat tepatnya pada bulan Maret s/d Mei 2014 melalui Bapak Kepala Desa Bangun (Bapak Amlan Simanjuntak/Tergugat XXV) dan Saudara Herman akan tetapi tidak mendapatkan hasil dan diabaikan begitu saja oleh para Tergugat sehingga para Penggugat mengambil kesimpulan dengan mengajukan gugatan ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Balai;
Bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat dengan menguasai dan mengusahai lahan Blok A tersebut, para Penggugat sangat dirugikan baik kerugian materil maupun imateril karena para Penggugat tidak dapat mengusahai dan menguasai lahan pada Blok A tersebut dengan luas lebih kurang 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) dari jumlah luas lahan keseluruhan yakni 203 Ha (dua ratus tiga hektar);
Bahwa kerugian materil yang dialami oleh para Penggugat yaitu sejak bulan Oktober 2010 hingga diajukannya gugatan ini ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai lebih kurang 5 (lima) tahun, para Penggugat tidak dapat menguasai/mengusahai lahan seluas 159,48 (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan) Hektar dari luas lahan keseluruhan 203 (dua ratus tiga) Hektar yang berada di Blok A tersebut;
Bahwa dengan tidak dapat diusahainya oleh para Penggugat lahan seluas 159,48 (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan) Hektar tersebut maka keuntungan para Penggugat menjadi tertunda selama 5 (lima) tahun dan apabila diperhitungkan dengan uang seluruhnya sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) x 43 orang = 2.150.000.000,- (dua milyar seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa kerugian inmaterial para Penggugat adalah karena telah menimbulkan kekecewaan, disebabkan perbuatan baik para Penggugat dilecehkan kehormatan dan nama baik dan para Tergugat tidak punya itikad baik untuk mengembalikan atau mengosongkan lahan para Penggugat tanpa ada tanaman dan bangunan diatasnya, padahal para Penggugat sudah membuka pintu untuk bermusyawarah akan tetapi tidak ditanggapi oleh para Tergugat;
Bahwa, kerugian immaterial tersebut para Penggugat merasa dilecehkan tentang kehormatan dan nama baik oleh para Tergugat sehingga tidak bisa mengusahai dan menguasai lahan pertanian seluas159,48 Hektar yang sudah dibeli secara syah sesuai administrasi dan hukum jual beli, maka rasa tersebut tidak mudah dipulihkan dan tidak dapat pula dinilai dengan uang, namun apabila ingin juga diperhitungkan dengan rupiah maka kerugian inmaterial/moral para Penggugat atas lahan pertanian yang dipakai/diserobot oleh para Tergugat dapat diperhitungkan sebesar 15 orang para Penggugat x 100.000.000,- (seratus juta rupiah) = Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa, dengan demikian kerugian-kerugian yang dialami para Penggugat dapat direkapitulasi sebagai berikut:
Kerugian Materil sejumlah : Rp. 2.150.000.000,- (dua milyar seratus lima puluh juta rupiah)
Kerugian Immateril sejumlah : Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)
Jumlah seluruhnya = Rp. 3.650.000.000,- (tiga milyar enam ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa, para Penggugat merasa khawatir gugatan ini tidak dapat dipenuhi oleh para Tergugat, maka agar gugatan para Penggugat tidak menjadi hampa atau nihil, maka para Penggugat bermohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai C/q. Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini agar meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap lahan pertanian milik para Penggugat seluas lebih kurang 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan Hektar) berikut tanaman serta bangunan yang terdapat diatasnya yang terletak di Dusun I Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara;
Bahwa, agar gugatan ini dapat dijalankan dengan baik oleh para Tergugat, maka para Penggugat bermohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai C/q Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini supaya menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari, apabila para Tergugat lalai menjalankan putusan perkara ini, setelah mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap;
Bahwa, oleh karena gugatan ini didukung oleh fakta atau bukti-bukti hukum yang kuat, maka beralasan hukum bila para Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai C/q Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, supaya berkenan menjalankan putusan secara serta merta atau lebih awal (Uit vorbarr bij voraad), meskipun ada Verzet, Banding ataupun Kasasi;
Berdasarkan dalil – dalil yang dikemukakan para Penggugat diatas, maka beralasan hukum bila para Penggugat bermohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai berkenan untuk memanggil para pihak yang berperkara, guna menghadiri persidangan pada hari dan tanggal yang ditentukan dan memutuskan perkara ini dengan amar sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan para Penggugat yang dahulunya merupakan Pengurus dan Anggota Koperasi Mandoge Bina Tani memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan dalam perkara ini;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan terhadap objek perkara yakni tanah/lahan pertanian seluas 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) yang terletak di Blok – A Dusun I Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara;
Menyatakan bahwa para Penggugat merupakan pemilik yang sah atas lahan/tanah pertanian seluas + 159,48 Ha (dua ratus satu hektar) sesuai dengan surat-surat keterangan tanah yang ditandai dengan nama Blok A yang terletak di Dusun I Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Sebelah Barat berbatas dengan Tn. Yusbar Manurung 821,6 M;
Sebelah Timur berbatas dengan Tn. Rabun, Tn. Kadri, Tn. Karmidi, Tn. Saiman, Tn. Mian, Tn. Sagiman 885,5 M;
Sebelah Utara berbatas dengan Sungai/Kanal Inpres 2.068,09 M;
Sebelah Selatan berbatas dengan Sungai/Parit Karya 2.165,6 M;
Menyatakan perbuatan para Tergugat yang telah menguasai/mengusahai tanah/lahan pertanian seluas lebih kurang 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) yang masih termasuk kedalam lahan/tanah pertanian seluas + 203 Ha (dua ratus tiga hektar) di Blok A milik para Penggugat yang terletak di Dusun I Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan dan meninggalkan tanah/lahan pertanian seluas lebih kurang 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) tersebut dengan suka rela kepada para Penggugat tanpa adanya ganti rugi apapun yang diberikan oleh para Penggugat;
Menghukum Tergugat XXXIX (Ponimin) untuk mengosongkan dan meninggalkan rumah yang didirikan diatas tanah/lahan pertanian milik para Penggugat tersebut tanpa adanya ganti rugi yang diberikan oleh para Penggugat;
Menghukum para Tergugat dan atau orang lain yang menerima hak dari para Tergugat untuk mengosongkan dan meninggalkan tanah/lahan pertanian seluas lebih kurang 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) kepada para Penggugat dalam keadaan aman dan kondusif bebas tanpa syarat serta bebas dari ancaman maupun intimidasi dari pihak manapun;
Menyatakan bahwa para Penggugat telah mengalami kerugian materil maupun immateril dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian Materil sejumlah : Rp. 2.150.000.000,- (dua milyar seratus lima puluh juta rupiah)
Kerugian Immateril sejumlah : Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)
Jumlah seluruhnya = Rp. 3.650.000.000,- (tiga milyar enam ratus lima puluh juta rupiah).
Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil dan immateril sejumlah 3.650.000.000,- (tiga milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) kepada para Penggugat;
Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5000.000,00 (lima juta rupiah) setiap harinya, apabila lalai menjalankan putusan ini setelah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta (Uit vorbarr bij voraad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi;
Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik ini (Naar goede justitie recht doen) mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya demi terwujudnya rasa keadilan dan manfaat hukum dalam kepastian hukumnya ditengah-tengah masyarakat, Terima kasih.
Menimbang, bahwa di persidangan Para Penggugat telah memperbaiki gugatannya tertanggal 14 September 2015, sebagai berikut:
Bahwa, atas nama Mario, laki-laki, Agama Islam, Umur 32 tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, untuk selanjutnya kami batalkan dari gugatan dan tidak lagi menjadi Tergugat XXXIV.
Bahwa atas nama Parmin, Laki-laki, Agama Islam, Umur 47 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, untuk selanjutnya kami batalkan dari gugatan dan tidak lagi menjadi Tergugat XXXVI.
Bahwa atas nama Sugiono, laki-laki, Agama Islam, Umur 34 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun III Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, untuk selanjutnya kami batalkan dari gugatan dan tidak lagi menjadi Tergugat XXXVII.
Bahwa atas nama Nurmansyah, Laki-laki, Agama Islam, Umur 33 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, untuk selanjutnya kami batalkan dari gugatan dan tidak lagi menjadi Tergugat XLI.
Bahwa, atas nama Sahren Siahaan, laki-laki, Agama Islam, Umur 59 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, untuk selanjutnya kami batalkan dari gugatan dan tidak lagi menjadi Tergugat XLIII.
Bahwa, atas nama Mislani Simanjuntak Tergugat XXXI ada perubahan pada jenis kelamin yang sebelumnya Perempuan maka dalam hal ini seharusnya adalah laki-laki.
Bahwa atas nama Kantiono, laki-laki, Agama Islam, Umur 43 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara sebelumnya sebagai Tergugat XXXV sekarang dan untuk selanjutnya menjadi Tergugat XXXIV.
Bahwa, atas nama Ahmat Jaiz, laki-laki, Agama Islam, Umur 38 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun III Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, sebelumnya sebagai Tergugat XXXVIII sekarang untuk selanjutnya sebagai Tergugat XXXV.
Bahwa, atas nama Ponimin, Laki-laki, Agama Islam, Umur 56 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, sebelumnya sebagai Tergugat XXXIX sekarang untuk selanjutnya menjadi Tergugat XXXVI.
Bahwa atas nama Sugianto, Laki-laki, Umur 38 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, sebelumnya sebagai Tergugat XL sekarang untuk selanjutnya sebagai Tergugat XXXVII.
Bahwa atas nama Samsul, laki-laki, Umur 46 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, sebelumnya sebagai Tergugat XLII sekarang untuk selanjutnya menjadi Tergugat XXXVIII.
Bahwa pada halaman 10 nomor 18 yang sebelumnya disebutkan : Bahwa Tergugat XXXIX (Ponimin) sekarang dirubah menjadi Tergugat XXXVI dengan tenang dan merasa tak bersalah telah membuat/membangun rumah tempat tinggalnya dan berjualan kebutuhan sehari-hari ditanah milik para Penggugat sejak Oktober 2010, sehingga dengan demikian perbuatan sebelumnya Tergugat XXXIX (Ponimin) sekarang Tergugat XXXVI tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum karena sewenang-wenang mendirikan bangunan tanpa seizing dari para Penggugat sebagai pemilik lahan tersebut.
Bahwa pada halaman 10 nomor 19 yang sebelumnya disebutkan : Bahwa oleh karena perbuatan Ponimin (Tergugat XXXIX) sekarang berubah menjadi Ponimin (Tergugat XXXVI) adalah perbuatan melawan hukum yang telah mendirikan bangunan tanpa seizin dari para Penggugat sebagai pemilik lahan tersebut, maka sangat beralasan menurut hukum agar Ponimin (Tergugat XXXIX) sekarang (Tergugat XXXVI) dihukum untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut dengan suka rela tanpa ada ganti rugi apapun kepada para Penggugat.
Bahwa pada halaman 12 nomor 4 tertulis menyatakan bahwa para Penggugat merupakan pemilik yang sah atas lahan/tanah seluas ± 159,48 Ha (dua ratus satu hektar) sekarang berubah menjadi (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) dst……….
Bahwa pada halaman 13 nomor 7 yang berbunyi menghukum Tergugat XXXIX (Ponimin) sekarang berubah menjadi Tergugat XXXVI (Ponimin) untuk mengosongkan dan meninggalkan rumah yang didirikan dst………
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat dan Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII masing-masing menghadap kuasanya di persidangan sedangkan Tergugat I, IX, XVIII, XIX, XXI, XXIII, XXV, XXVI, XXXVI, XXXVIII tidak datang menghadap ataupun menyuruh orang lain menghadap untuk mewakilinya di persidangan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui Mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk: Sugeng Harsoyo, S.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 27 Oktober 2015 upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Kuasa Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII, memberikan Jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
Tentang Eksepsi
Eksepsi Tentang Plurium Litis Consortium
-------- bahwa sesuai dengan dalil gugatan para penggugat sebagaimana dikemukakan diatas, dapat dilihat dan diketahui secara jelas dan nyata, bahwa para penggugat memperoleh tanah seluas 203 ha (dua ratus tiga) hektar tersebut, dari Masyarakat Bangun Desa dengan ganti rugi, yang mana objek perkara ditandai dengan Koperasi Mandoge Bina Tani dengan nama blok A yang terletak di Dusun I, Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, berdasarkan Surat Pernyataan, Sket Situasi Tanah, Surat Keterangan Kesaksian Batas dan Surat Penyerahan/Ganti Rugi;
-------- bahwa oleh karenanya jelas pula dapat diketahui dalam dalil gugatan para Penggugat pada halaman 9 (sembilan) angka 10 (sepuluh) dengan tegas menyatakan antara para Penggugat dengan Masyarakat Desa Bangun yang berjumlah 124 (seratus dua puluh empat) telah membuat surat pernyataan untuk meminjam objek perkara tersebut, dengan persyaratan Masyarakat Bangun Desa hanya dapat menguasai dan mengusahai objek perkara dengan menanam palawija, namun akan tetapi para Penggugat hanya mengajukan gugatan terhadap para Tergugat dengan jumlah para Tergugat sebanyak 43 (empat puluh tiga) orang, dan pada tanggal 14 September 2015, para Penggugat mengajukan perbaikan gugatan dengan mengurangi para Tergugat yaitu masing-masing Tergugat XXXIV, Tergugat XXXVI, Tergugat XXXVII, Tergugat XLI dan Tergugat XLIII dengan menyatakan dicabut dalam dalil gugatan, sehingga jumlah para Tergugat sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang. Dan sesuai dengan dalil gugatan para Penggugat jumlah Masyarakat Desa Bangun yang tidak diikutkan sebagai pihak Tergugat dalam objek perkara adalah sebanyak 86 (delapan puluh enam) orang;
------- bahwa benar sebagian para Tergugat memperoleh tanah objek perkara tersebut dari peninggalan orang tua para Tergugat secara turun temurun, dimana orang para Tergugat sekitar tahun 1970 membuka lahan di areal hutan Nantalu dengan register 5/A, yang terletak di Desa Bangun Dusun I, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, untuk dijadikan sebagai lahan pertanian;
-------- bahwa untuk menghindari pembagian yang tidak merata dan juga untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, atas objek perkara, pihak Badan Perwakilan Desa (BPD) telah membuat surat Keputusan tentang PENETAPAN LAHAN TIDUR YANG ADA DI WILAYAH DESA BANGUN, KECAMATAN PULAU RAKYAT, KABUPATEN ASAHAN, sebagaimana dalam surat No. 2/BPD/DB/2003 tertanggal 28 Juli 2003, dengan memutuskan bahwa setiap satu Kepala Keluarga dibenarkan mengelola lahan tidak lebih dari 2 ha (dua) hektar dan yang diutamakan masyarakat Desa Bangun;
-------- bahwa sesuai dengan Keputusan tentang PENETAPAN LAHAN TIDUR YANG ADA DI WILAYAH DESA BANGUN, KECAMATAN PULAU RAKYAT, KABUPATEN ASAHAN, sebagaimana dalam surat No. 2/BPD/DB/2003 TERTANGGAL 28 JULI 2003, yang telah dibagikan kepada masyarakat Bangun Desa dengan jumlah para Tergugat sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang, dengan memperoleh setiap satu kepala keluarga mendapat bagian seluas 2 ha (dua) hektar, jika dihitung seluruh objek perkara yang dikuasai dan diusahai oleh para Tergugat adalah seluas 76 (tujuh puluh enam) hektar sesuai dengan gugatan para Penggugat yang telah di ikutkan sebagai para Tergugat dalam perkara ini;
-------- bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku pada peradilan kita, dalam perkara yang berkenaan dengan objek perkara atas tanah seluas ± 203 ha (dua ratus tiga) hektar yang mana para Penggugat peroleh dari ganti rugi dari masyarakat Desa Bangun yang berjumlah 124 (seratus dua puluh empat) orang, maka patut secara hokum masyarakat Bangun Desa yang berjumlah 124 (seratus dua puluh empat) orang tersebut harus di ikutkan sebagai pihak Tergugat dalam objek perkara karena merupakan satu kesatuan, dan dalil para Penggugat pada halaman 11 (sebelas) nomor 24 (dua puluh empat) sangat jelas menyatakan, para Penggugat tidak dapat menguasai dan mengusahai tanah atas seluas 159,48 (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan) hektar, di mana objek perkara tersebut telah para Tergugat kuasai dan usahai, sehingga dalam hal ini gugatan para Penggugat yang tidak mengikutsertakan seluruh masyarakat Bangun Desa, tidaklah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka patut dan beralasan menurut hukum apabila “gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard)”;
Eksepsi tentang Samenvooging (kumulasi).
-------- bahwa dapat dilihat dengan jelas, para Penggugat telah mengajukan gugatan dengan menggunakan lembaga samenvooging (kumulasi), dalam hal ini menggunakan lembaga samenvooging (kumulasi) subjektif, yaitu para Penggugat secara bersama-sama mengajukan gugatan terhadap para Tergugat secara bersama-sama dan samenvooging (kumulasi) objektif, yaitu dengan menggabungkan beberapa objek gugatan yang berdiri sendiri secara bersama-sama;
-------- bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku pada peradilan kita, dalam hal suatu gugatan diajukan dengan menggunakan lembaga samenvooging (kumulasi), baik subjektif maupun objektif, haruslah dapat dibuktikan ada dan terpenuhinya “unsur innelijke samenhang (hubungan yang erat)” dalam hubungan hukum yang ada, khususnya hubungan hukum yang ada diantara objek perkara maupun antara para pihak yang berpekara, yang dapat dijadikan dasar dan alasan untuk mengajukan gugatan secara bersama-sama, baik subjek maupun objek;
-------- bahwa apabila diperhatikan dengan cermat dan seksama, dapat dilihat dan diketahui dengan jelas, bahwa para Penggugat MEMILIKI LEGAL STANDING YANG BERDIRI SENDIRI SATU SAMA LAIN, BEGITU PULA DENGAN OBJEK PERKARA MEMILIKI DASAR ALAS HAK YANG BERDIRI SENDIRI TERLEPAS SATU SAMA LAIN, sehingga jelas hubungan-hubungan hukum yang ada dalam perkara ini adalah berdiri sendiri dan tidak ada serta tidak terpenuhi unsur innerlijke samenhang (hubungan yang erat);
-------- bahwa dengan perkataan lain, tidaklah ternyata ada dan terpenuhi innerlijke samenhang (hubungan yang erat) antara hubungan-hubungan hukum yang ada, baik berkenaan dengan objek-objek perkara maupun dengan subjek ataupun pihak-pihak berpekara, sehingga tidak ada dasar dan alasan untuk mengajukan gugatan dengan menggunakan lembaga samenvooging (kumulasi) dalam peristiwa perkara ini;
Eksepsi tentang Obscuur Libel
--------- bahwa disamping hal tersebut diatas, secara jelas dan nyata juga dapat dilihat bahwa posita gugatan yang diajukan para penggugat telah memuat dalil-dalil yang tidak sistimatis dan tidak saling mendukung satu sama lain bahkan terdapat pertentangan dalam dalil-dalil gugatan para Penggugat serta telah membuat petitum yang tidak jelas adanya, sehingga jelas bahwa gugatan para penggugat telah obscuur libel adanya;
--------- bahwa menurut ketentuan hukum acara perdata yang berlaku pada peradilan kita, suatu gugatan haruslah memuat dalil-dalil posita yang jelas dan lengkap, baik dalil-dalil berupa “feitelijke gronden” yang membuat kejadian nyata yang timbul dalam peristiwa perkara yang bersangkutan, maupun berupa “rechts gronden” yang memuat dasar hukum alas hak dari penggugat untuk mengajukan gugatan;
-------- bahwa keobscuur libelan dari dalil gugatan para penggugat dapat dilihat dari dalil gugatan pada halaman 6 (enam) nomor 3 (tiga), nomor 4 (empat) dan halaman 9 (sembilan) nomor 11 (sebelas), nomor 14 (empat belas), halaman 11 (sebelas) nomor 24 (dua puluh empat), nomor 25 (dua puluh lima), 26 (dua puluh enam), nomor 28 (dua puluh delapan), nomor 30 (tiga puluh) dan halaman 12 dalam petitum nomor 4 (empat), 5 (lima), 6 (enam), serta halaman 13 (tiga belas) nomor 8 (delapan), dapat dilihat dengan jelas antara posita dan petitum para Penggugat tidak adanya kesesuaian jumlah objek perkara ataupun perbatasan/sempadan atas tanah terperkara yang dikuasai dan diusahai oleh para Tergugat, oleh karenanya dalil gugatan Penggugat telah mengandung kekaburan (obscuur libel) adanya, sehingga patut dan beralasan kiranya menurut hukum apabila gugatan para penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaar);
-------- bahwa kekaburan (obscuur libelan) dari dalil gugatan para Penggugat juga dapat dilihat dalam dalil pada halaman 10 (sepuluh), nomor 18 (delapan belas) dengan menyatakan Tergugat XXXIX membuat tempat tinggal pada objek perkara tersebut;
-------- bahwa selama Tergugat XXXIX ataupun dengan para Tergugat lainnya selama menguasai dan mengusahai tanah terperkara tidak pernah mendirikan bangunan rumah diatas objek perkara hingga saat ini, dan para Tergugat hanya mempergunakan sebagai lahan pertanian;
-------- bahwa begitu juga dalil gugatan Penggugat pada halaman 3 (tiga) nomor 11 (sebelas) atas nama KEMIS selaku Tergugat XI yang mengikut sertakan sebagai pihak Tergugat dalam objek perkara ini ada menguasai objek perkara, namun akan tetapi Tergugat XI (i.c. KEMIS) sampai dengan saat ini tidak ada menguasai dan mengusahai objek perkara tersebut, sehingga dalil gugatan para Penggugat haruslah ditolak dan atau tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaar);
Eksepsi Surat Kuasa Khusus Tidak Sah.
-------- bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 147 Rbg/123 HIR dan SEMA Nomor 01/1971 memuat dengan tegas tentang syarat yang harus dipenuhi dan substansi yang harus termuat dalam sebuah Surat Kuasa Khusus yang akan dipergunakan dalam proses persidangan suatu perkara di depan pengadilan;
------- bahwa dalam pasal 147 Rbg/123 HIR dan SEMA Nomor 01/1971 tertanggal 23 Januari 1971 secara tegas diatur dan ditetapkan bahwa suatu Surat Kuasa Khusus (Bijzondere Schriftelijke Machtiging) harus memenuhi syarat dan harus memuat substansi yang jelas dan tegas menyebutkan :
menyebutkan identitas atau nama-nama pihak yang berperkara secara jelas dan lengkap;
menyebutkan secara jelas dan tegas tentang substansi ataupun objek yang diperkarakan;
------- bahwa oleh karenanya Surat Kuasa Khusus para Penggugat yang telah diajukan dalam perkara ini tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dimana identitas para pihak tidak disebutkan dalam Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Agustus 2015, sehingga gugatan yang diajukan dalam perkara ini harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaar);
Tentang Pokok Perkara
------- bahwa Tergugat I s/d XVII, dan Tergugat XIX, XX, XXI, XII, XIII, XIV, XXV, XXVI, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXV, XXXVIII, XL, dengan tegas menyangkal dan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh para Penggugat di dalam gugatannya tertanggal 31 Agustus 2015 yang lalu, terkecuali yang diakui secara tegas dibawah ini:
------- bahwa Tergugat I s/d XVII, dan Tergugat XIX, XX, XXI, XII, XIII, XIV, XXV, XXVI, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXV, XXXVIII, XL, juga dengan tegas menghunjuk seluruh uraian-uraian yang termaktub dalam dalil-dalil yang telah dikemukakan dalam eksepsi diatas, dan mohon dianggap sebagai satu kesatuan dan dianggap telah diulangi dibawah ini;
------- bahwa tidaklah dapat diterima karena tidak mengandung kebenaran dalil-dalil para Penggugat pada halaman 5 (lima) nomor 1 (satu) sampai dengan halaman 6 (enam) nomor 2 (dua), yang menyatakan para Penggugat membuka unit koperasi di Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, yang merupakan tempat tinggal dan domisili para Tergugat;
------- bahwa akan tetapi sampai dengan saat ini Koperasi Mandoge Bina Tani, yang diketuai oleh Penggugat I (i.c. H. Yusbar Manurung) tidak ada membuat ataupun membuka Unit Koperasi di Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan yang merupakan tempat tinggal para Tergugat dan juga para Tergugat tidak ada sebagai anggota dalam pembentukan unit koperasi tersebut;
------- bahwa tidaklah dapat diterima akal sehat dan harus ditolak karena tidak mengandung kebenaran dalil-dalil para Penggugat pada halaman 6 (enam) dalam pokok perkara nomor 1 (satu), nomor 2 (dua) dan nomor 3 (tiga), yang menyatakan Penggugat I (i.c. H. Yusbar Manurung) diangkat para Tergugat sebagai Bapak angkat di Desa Bangun dengan persyaratan tanah-tanah masyarakat harus diganti rugi oleh Penggugat I (i.c. H. Yusbar Manurung);
------- bahwa para Tergugat menegaskan, para Tergugat ataupun Masyarakat Desa Bangun tidak pernah bermohon kepada Kepala Desa Bangun yang bernama Bapak H. Ahmad, untuk mengajukan permohonan kepada Penggugat I (i.c. H. Yusbar Manurung) untuk di jadikan sebagai bapak angkat oleh para Tergugat, dan para Tergugat juga tidak pernah mengajukan permohonan untuk ganti rugi atas tanah-tanah masyarakat yang terletak di Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan dalam bentuk apapun kepada pihak lain, terutama kepada Penggugat I (i.c. H. Yusbar Manurung) karena tidak ada ikatan hubungan, baik secara kekerabatan ataupun kekeluargaan dengan para Tergugat dan masyarakat Bangun Desa, sehingga dalam hal ini dapat di baca dan diketahui dalam dalil gugatan para Penggugat pada halaman 1 (satu) dengan jelas bahwa tempat tinggal Penggugat I (i.c. H. Yusbar Manurung) dengan tempat tinggal para Tergugat sudah lain domisili/tempat tinggal yang berbeda;
------- bahwa akan tetapi para Penggugat tidak mengerti dan tidak memahami apakah yang dimaksud dengan bapak angkat yang dinyatakan dalam dalil gugatan ini, bahwa andai kata -quad non- benar masyarakat Bangun Desa mengangkat Penggugat I (i.c. H. Yusbar Manurung), sebagai bapak angkat, apakah masyarakat Bangun Desa mau memberikan ganti rugi atas tanah yang dimiliki, dimana para Tergugat dan masyarakat Bangun Desa dapat melanjutkan kehidupannya sehari-hari hanya dari hasil pertanian, dan sebagai bapak angkat yang dinyatakan oleh Penggugat I (i.c. H. Yusbar Manurung) seharusnya sebagai penasehat untuk para Tergugat dan masyarakat Desa Bangun dari segala permasalahan yang dialami oleh para Tergugat dan Masyarakat Desa Bangun;
------- bahwa dalil gugatan para Penggugat haruslah ditolak dan tidak dapat diterima, karena sangat bertentangan mengenai luas tanah dan batas yang telah dinyatakan dalam objek perkara tersebut, ini dapat di lihat dan diketahui dalam dalil gugatan para Penggugat dalam POSITA pada halaman 6 (enam), nomor 3 (tiga) dan nomor 4 (empat), dengan menyatakan luas keseluruhan tanah/lahan pertanian yang diganti rugi seluas 203 ha (dua ratus tiga) hektar, dan dalam PETITUM, pada halaman 12 (dua belas), nomor 4 (empat) “menyatakan bahwa para Penggugat merupakan pemilik yang sah atas lahan/tanah pertanian seluas ± 159,48 (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan) hektar sesuai dengan surat-surat keterangan tanah……dst” yang tidak ada bersesuaian baik dari jumlah luas tanah ataupun luas perbatasan/sempadan atas tanah objek perkara yang dipermasalahkan oleh para Penggugat dalam dalil gugatan tersebut;
------- bahwa dalam dalil gugatan para Penggugat juga menyebutkan salah satu nama Tergugat, yaitu Tergugat III (i.c. Sagiman), yang berbatasan langsung dengan objek perkara tersebut, yang mana Tergugat III menegaskan tanah milik para Penggugat tidak ada berbatasan dengan tanah milik Tergugat III, dan Tergugat III juga dapat memastikan bahwa Tergugat III bahwa Tergugat III tidak pernah membubuhkan tanda tangan atas perbatasan/sempadan tanah milik para Penggugat hingga sampai saat ini;
-------- bahwa dalil gugatan pada Penggugat pada halaman 9 (sembilan) nomor 7 (tujuh) sampai dengan nomor 15 (lima belas) tidaklah dapat diterima karena tidak mengandung kebenaran adanya;
------- bahwa untuk pembuatan kanal di Desa Bangun I telah dilakukan pada tahun 1990, dengan 2 (dua) tahap, tahap I sepanjang ± 2.500, dan tahap ke II sepanjang ± 2.500, dimana masyarakat Desa Bangun I telah membuat permohonan kepada pihak PTP. Nusantara IV untuk melakukan pembuatan kanal air agar tidak selalu terjadi banjir di tanah yang dikuasai dan diusahai oleh masyarakat Bangun Desa sewaktu melakukan penanaman berupa tanaman jagung, sayur-sayuran dan tanaman padi;
------- bahwa akan tetapi, walaupun pembuatan kanal tersebut telah selesai di lakukan oleh pihak PTP. Nusantara IV, namun tanaman para Tergugat masih mengakibatkan kebanjiran, sehingga para Tergugat dan masyarakat Bangun Desa berhenti selama ± 2 (kurang lebih dua) tahun untuk menanami tanaman jagung, sayur-sayuran dan tanaman padi, dan selanjutnya pada tahun 1993 masyarakat Desa Bangun dan para Tergugat kembali bercocok tanam tanpa ada gangguan dari pihak manapun;
------- bahwa selain masyarakat Bangun Desa yang mengajukan permohonan untuk pembuatan kanal air, dari masyarakat Desa Persatuan juga mengajukan permohonan untuk pembuatan kanal air sesuai dengan Surat Perjanjian Pembekoan Kanal Baru Desa Persatuan Kecamatan Pulau Rakyat tertanggal 02 Oktober 1999 yang lalu;
------- bahwa para Tergugat selama menguasai dan mengusahai tanah perkara tersebut, para Tergugat tidak pernah membuat Surat Pernyataan ataupun surat perjanjian pinjam meminjam atas tanah seluas 70 ha (tujuh puluh) hektar kepada para Penggugat ataupun kepada pihak lain, dan para Penggugat juga menyatakan masyarakat Desa Bangun tanpa sepengetahuan para Penggugat telah mengalih lahan pinjaman tersebut kepada pihak ke-3, dan perlu penegasan dari para Penggugat yang mengalihkan tanah tersebut siapa? Dan apa dasar para Tergugat untuk mengalihkan tanah tersebut karena tanah terperkara merupakan tanah milik negara, yang mana para Tergugat dan masyarakat Desa Bangun memanfaatkan tanah tersebut dengan bercocok tanam dengan beberapa jenis tanaman yaitu seperti menanam sayur-sayuran, jagung, padi, secara terus menerus di atas tanah tersebut agar para Tergugat dan Masyarakat Desa Bangun dapat memenuhi kebutuhan kehidupan perekonomian sehari-hari, sehingga dalil gugatan para Penggugat pada halaman 9 (sembilan), nomor 10 (sepuluh) sampai dengan nomor 15 (lima belas), tidaklah sesuai ketentuan hokum yang berlaku;
------ bahwa para Tergugat dengan jelas menyatakan bahwa tanah terperkara adalah tanah yang diperoleh dari turun temurun dari peninggalan orang tua dari sebagian para Tergugat, dan sebagian para Tergugat memperoleh berdasarkan SURAT KEPUTUSAN BADAN PERWAKILAN DESA BANGUN KECAMATAN PULAU RAKYAT KABUPATEN ASAHAN NOMOR : 2/BPD/DB/2003, TENTANG PENETAPAN LAHAN TIDUR YANG ADA DI WILAYAH DESA BANGUN KECAMATAN PULAU RAKYAT KABUPATEN ASAHAN BADAN PERWAKILAN DESA BANGUN, TERTANGGAL 28 JULI 2003, dengan tujuan Badan Perwakilan Desa membuat surat keputusan tersebut agar masyarakat Desa Bangun, memperoleh hak atas tanah secara merata dan untuk memperbaiki perekonomian para Tergugat sehingga dapat membantu kehidupan masyarakat Bangun Desa;
-------- bahwa para Tergugat selain memperoleh tanah terperkara, para Tergugat dan Masyarakat Desa Bangun pada Tahun 2011 yang lalu juga menerima bantuan dari Dinas Pertanian berupa bibit tanaman jagung, padi dan sayur-sayuran dengan tujuan masyarakat Bangun Desa dapat memperbaiki perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Bangun;
------- bahwa selama para Tergugat menguasai dan mengusahai tanah terperkara, para Tergugat hanya melakukan bercocok tanam dan para Tergugat ataupun Tergugat XXIX (i.c. Ponimin) tidak ada membuat tempat tinggal ataupun mendirikan bangunan di atas objek perkara hingga saat ini;
------- bahwa andaikata quad-non benar, para Penggugat adalah sebagai pemilik atas tanah terperkara yang diperoleh berdasarkan ganti rugi dari masyarakat Desa Bangun, apakah para Penggugat pernah mengusahai tanah terperkara tersebut;
------- bahwa dari uraian fakta-fakta tersebut diatas, dapat dilihat dan diketahui secara jelas bahwa para Penggugat tidak dapat membuktikan kebenaran dari dalil-dalil gugatan para Penggugat, sehingga gugatan Penggugat harus ditolak adanya;
------- bahwa gugatan para Penggugat telah diajukan dengan menggunakan klausula “perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaads)”, akan tetapi para Penggugat ternyata tidak dapat dan tidak mampu mengemukakan mana perbuatan yang dilakukan oleh para Tergugat, yang dapat memenuhi ada dan terpenuhinya unsur-unsur perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaads) dalam peristiwa perkara ini;
------- bahwa oleh karena, tidak terbukti ada dan terpenuhinya unsur-unsur perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaads) yang dilakukan oleh para Tergugat, maka sesuai ketentuan hukum Penetapan Sita Jaminan (conservatoir beslag) berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor : 20/Pen.Pdt.G/2015/PN-Tjb, tertanggal 5 November 2015, yang telah dilaksanakan pada hari Jumat, 20 November 2015, pada objek perkara dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku;
------- bahwa akan halnya dengan petitum para Penggugat yang memuat tentang permohonan agar para Tergugat dihukum secara tanggung renteng, tidaklah dapat diterima dan harus ditolak serta dikesampingkan adanya, karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terdapat alasan yang dapat dijadikan dasar untuk menghukum para Tergugat secara tanggung renteng;
------- bahwa begitu juga petitum para Penggugat “untuk menghukum para Tergugat untuk mengosongkan dan meninggalkan tanah/lahan objek perkara” dan “tuntutan dwangsom (uang paksa)” haruslah ditolak dan tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
------- bahwa demikian pula halnya dengan petitum “putusan serta merta (Uit Voerbaar Bij Voeraad)” yang dimohonkan di dalam perkara ini juga tidak dapat diterima dan harus ditolak serta dikesampingkan adanya karena tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 191 ayat (1) Rbg, Pasal 180 ayat (1) HIR, Pasal 332 Rv dan SEMA Nomor 03 Tahun 2000;
------- Berdasarkan uraian dan fakta-fakta tersebut diatas, maka patut dan beralasan kiranya menurut hukum apabila gugatan para Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaar);
GUGATAN DALAM REKONPENSI
------- bahwa para Penggugat dr/para Tergugat dk, menghunjuk dengan tegas seluruh dalil-dalil yang telah dikemukakan dalam konpensi diatas, dan mohon dianggap sebagai telah diulangi serta mohon dianggap sebagai satu kesatuan dalam rekonvensi dibawah ini;
------- bahwa benar sejak tahun 1970 yang lalu, sebagian dari para Penggugat dr/para Tergugat dk tanah terperkara diperoleh dari turun temurun dari peninggalan orang tua para Penggugat dr/para Tergugat dari hasil membuka areal HUTAN NANTALU DENGAN REGISTER 5/A, YANG TERLETAK DI DESA BANGUN, KECAMATAN PULAU RAKYAT dan sebagian para Penggugat dr/para Tergugat dk memperoleh dari BADAN PERWAKILAN DESA (BPD), BERDASARKAN KEPUTUSAN BADAN PERWAKILAN DESA BANGUN KECAMATAN PULAU RAKYAT KABUPATEN ASAHAN NOMOR : 2/BPD/DB/2003, TENTANG PENETAPAN LAHAN TIDUR YANG ADA DI WILAYAH DESA BANGUN KECAMATAN PULAU RAKYAT KABUPATEN ASAHAN BADAN PERWAKILAN DESA BANGUN, TERTANGGAL 28 JULI 2003, dengan memutuskan setiap satu Kepala Keluarga dibenarkan mengelola lahan tidak lebih dari 2 ha (dua) hektar;
------- bahwa pada tahun 1970 yang lalu, orang tua para Penggugat dr/para Tergugat dk menggarap lahan hutan Nantalu tersebut karena orang tua para Penggugat dr/para Tergugat dk tidak memiliki hak alas tanah karena berlatar belakang perekonomian rendah, dan untuk menghindari agar tidak terjadi pembagian yang tidak merata, pada tanggal 28 Juli 2003 yang lalu pihak BADAN PERWAKILAN DESA (BPD) BERDASARKAN KEPUTUSAN BADAN PERWAKILAN DESA BANGUN KECAMATAN PULAU RAKYAT KABUPATEN ASAHAN NOMOR : 2/BPD/DB/2003, membuat pembagian secara merata terutama kepada Masyarakat Desa Bangun, dengan mendapat bagian masing-masing seluas 2 ha (dua) hektar setiap satu Kepala Keluarga, dengan tujuan para Penggugat dr/para Tergugat dk dan masyarakat Desa Bangun memperoleh hak atas tanah untuk dapat memperbaiki perekonomian para Penggugat dr/para Tergugat dk;
------- bahwa sejak tahun 1970 yang lalu, tanah terperkara telah dikuasai dan diusahai secara terus menerus oleh sebagian orang tua para Penggugat dr/para Tergugat dk dengan memanfaatkan tanah tersebut dengan bercocok tanam untuk memenuhi kebutuhan kehidupan perekonomian sehari-hari dan sampai dengan saat ini yang menguasai dan mengusahai secara terus menerus tanah terperkara adalah para Penggugat dr/para Tergugat dk, sebagaimana masing-masing dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah Terperkara para Penggugat dr/para Tergugat dk;
------- bahwa benar tenah terperkara sering mengalami musim banjir, sehingga mengakibatkan para Penggugat dr/para Tergugat dk (i.c. masyarakat Desa Bangun) tidak dapat bercocok tanam ataupun sering mengalami gagal panen akibat banjir di areal tanah tersebut dan untuk mengatasi banjir tersebut, pada tahun 1990 yang lalu masyarakat Desa Bangun telah membuat permohonan kepada pihak PTP. Nusantara IV untuk melakukan pembuatan kanal air dengan 2 (dua) tahap, tahap I sepanjang ± 2.500, dan tahap ke II sepanjang ± 2.500;
------- bahwa akan tetapi, walaupun pembuatan kanal tersebut telah selesai di lakukan oleh pihak PTP. Nusantara IV, namun tanaman para Penggugat dr/para Tergugat dk masih kebanjiran, sehingga para Penggugat dr/para Tergugat dk dan masyarakat Bangun Desa berhenti selama ± 2 (kurang lebih dua) tahun untuk menanami tanaman jagung, sayur-sayuran dan tanaman padi, dan selanjutnya pada tahun 1993 para Penggugat dr/para Tergugat dk dan masyarakat Desa Bangun kembali bercocok tanam tanpa ada gangguan dari pihak manapun;
------- bahwa selain para Penggugat dr/para Tergugat dk dan masyarakat Bangun Desa yang mengajukan permohonan untuk pembuatan kanal air, masyarakat Desa Persatuan juga mengajukan permohonan untuk pembuatan kanal air sesuai dengan Surat Perjanjian Pembekoan Kanal Baru Desa Persatuan Kecamatan Pulau Rakyat tertanggal 02 Oktober 1999 yang lalu;
------- bahwa sejak tahun 2011 yang lalu, para Penggugat dr/para Tergugat dk dan masyarakat Bangun Desa juga telah menerima bantuan dari Dinas Pertanian berupa bibit jagung, padi dan bibit sayur-sayuran untuk meningkatkan perekonomian para Penggugat dr/para Tergugat dk dan masyarakat Bangun Desa dibidang pertanian dan juga merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap peningkatan produksi pertanian di Desa Bangun, namun akan tetapi bantuan yang telah diberikan oleh Dinas Pertanian kurang berhasil akibat banjir yang sering terjadi, sehingga para Penggugat dr/para Tergugat dk beralih menanam tanaman kelapa sawit hingga dengan saat ini;
------- bahwa oleh karenanya patut dan beralasan kiranya menurut hukum masing-masing “para Penggugat dr/para Tergugat dk, dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas 2 (dua) hektar BERDASARKAN KEPUTUSAN BADAN PERWAKILAN DESA BANGUN KECAMATAN PULAU RAKYAT KABUPATEN ASAHAN NOMOR : 2/BPD/DB/2003, TERTANGGAL 28 Juli 2003 yang lalu dan berdasarkan SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK OBJEK PERKARA;
------- bahwa para Penggugat dr/para Tergugat dk, tidak pernah membuat dan melakukan pengalihan berupa ganti rugi atas tanah terperkara kepada pihak manapun, baik itu kepada pihak para Tergugat dr/para Penggugat dk ataupun kepada pihak ketiga, sehingga jelas adanya bahwa “masing-masing Surat Keterangan Tanah milik para Tergugat dr/para Penggugat dk yang dikeluarkan oleh Camat Kecamatan Pulau Rakyat pada tahun 2010 sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) surat milik para Tergugat dr/para Penggugat dk tersebut dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku;
------- bahwa akan tetapi masing-masing “Surat Keterangan Tanah pada tahun 2010 sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) lembar berupa Surat Keterangan Camat yang dikeluarkan oleh Camat Kecamatan Pulau Rakyat milik para Tergugat dr/para Penggugat dk tersebut dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku maka patut dan beralasan pula kiranya menurut hukum apabila surat “Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Nomor : 20/Pen.Pdt.G/2015/PN-Tjb, tertanggal 5 November 2015, yang telah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 20 November 2015 oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tanjung Balai atas objek perkara tanpa menyebutkan batas-batas/sempadan tanah terperkara ataupun menyebutkan apa dasar alas hak atas sita jaminan objek perkara tersebut, sehingga patut menurut hukum Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), yang telah dilaksanakan haruslah dinyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum adanya”;
-------- bahwa objek tanah terperkara sejak tahun 1970 telah dikuasai dan diusahai sebagian oleh para Penggugat dr/para Tergugat dk dan sebagian para Penggugat dr/para Tergugat menguasai dan mengusahai pada tanggal 28 Juli 2003, namun akan tetapi para Tergugat dr/para Penggugat dk memiliki alas hak tanah berdasarkan Surat Keterangan Tanah yang telah dikeluarkan oleh Camat Kecamatan Pulau Rakyat pada tahun 2010 sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) surat atas tanah tersebut, bahwa oleh karenanya patut dan beralasan kiranya menurut hukum apabila “para Tergugat dr/para Penggugat dk yang menguasai Surat Keterangan Tanah tersebut dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) dalam bentuk penyalah gunaan keadaan (misbruik van omstandigheden)”;
-------- bahwa oleh karena para Tergugat dr/para Penggugat dk atas penguasaan Surat Keterangan Tanah yang telah dikeluarkan oleh Camat Kecamatan Pulau Rakyat pada tahun 2010 sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) surat tersebut telah dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku, maka patut dan beralasan kiranya menurut hukum apabila “para Tergugat dr/Penggugat dk maupun pihak ketiga yang memperoleh hak dari para Tergugat dr/Penggugat dk, dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum surat-surat yang timbul menyangkut objek perkara”;
------- bahwa apabila para Tergugat dr/para Penggugat dk tidak menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap adanya, maka patut dan beralasan kiranya menurut hukum para Tergugat dr/para Penggugat dk dihukum untuk membayar seketika dan sekaligus uang paksa (dwang som) setiap harinya sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
------- bahwa perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) dalam bentuk penyalah gunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) yang dilakukan oleh para Tergugat dr/para Penggugat dk, secara nyata juga telah menimbulkan kerugian materil kepada Penggugat dr/Tergugat dk, dimana dalam mempertahankan hak-hak Penggugat dr/Tergugat dk, telah menyewa jasa kantor pengacara, bahwa oleh karenanya patut dan beralasan kiranya menurut hukum apabila “para Tergugat dr/para Penggugat dk, dihukum untuk membayar seketika dan sekaligus, ganti rugi atas biaya pengacara yang diperhitungkan sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)”;
-------- bahwa disamping kerugian materil tersebut diatas, secara nyata juga Penggugat dr/Tergugat dk telah pula mengalami kerugian moriil sehubungan dengan gugatan konpensi yang diajukan oleh para Tergugat dr/para Penggugat dk dalam perkara ini, sehingga patut dan beralasan kiranya menurut hukum apabila “para Tergugat dr/para Penggugat dk, dihukum untuk membayar kepada para Penggugat dr/para Tergugat dk, seketika dan sekaligus, ganti rugi moril, yang diperhitungkan sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)”;
-------- bahwa guna menghindari agar gugatan para Penggugat dr/para Tergugat dk, tidak hampa adanya, dengan segala kerendahan hati dimohonkan kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan untuk meletakkan “Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)” atas harta benda para Tergugat dr/para Penggugat dk, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak yang akan dihunjuk kemudian;
------- bahwa gugtan rekonpensi yang diajukan oleh para Penggugat dr/para Tergugat dk, didasarkan atas bukti-bukti yang cukup eksepsionil adanya, sehingga patut dan beralasan kiranya menurut hukum apabila “putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dijalankan lebih dahulu walaupun adanya verzet, banding maupun kasasi (uit voer baar bij voorraad)”;
------ Berdasarkan uraian-uraian dan fakta-fakta tersebut diatas, dimohonkan kehadapan yang terhormat, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar kiranya berkenan untuk mengambil dan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
“Mengabulkan gugatan rekonpensi dari para Penggugat dr/para Tergugat dk untuk seluruhnya”;
“Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah dijalankan dalam perkara ini”;
“Menyatakan para Penggugat dr/para Tergugat dk, sebagai satu-satunya pemegang alas hak yang sah atas tanah terperkara masing-masing BERDASARKAN SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK OBJEK PERKARA dan berdasarkan KEPUTUSAN BADAN PERWAKILAN DESA BANGUN KECAMATAN PULAU RAKYAT KABUPATEN ASAHAN NOMOR : 2/BPD/DB/2003, TERTANGGAL 28 Juli 2003”;
“Menyatakan masing-masing SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK milik para Penggugat dr/para Tergugat dk dan berdasarkan KEPUTUSAN BADAN PERWAKILAN DESA BANGUN KECAMATAN PULAU RAKYAT KABUPATEN ASAHAN NOMOR : 2/BPD/DB/2003, TERTANGGAL 28 Juli 2003”, dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap;
“Menyatakan para Tergugat dr/para Penggugat dk telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) dalam bentuk penyalah gunaan keadaan (misbruik van omstandigheden)”;
“Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor : 20/Pen.Pdt.G/2015/PN-Tjb, tertanggal 5 November 2015 tentang Penetapan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), dinyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum adanya”;
“ Menyatakan penguasaan para Tergugat dr/para Penggugat dk atas “masing-masing Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Camat Kecamatan Pulau Rakyat pada tahun 2010 sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) surat dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku”;
“Menghukum para Tergugat dr/para Penggugat dk, untuk membayar kepada para Penggugat dr/para Tergugat dk, seketika dan sekaligus, dwang som (uang paksa) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila lalai dalam menjalankan isi putusan dalam perkara ini”;
“Menghukum para Tergugat dr/para Penggugat dk, untuk membayar kepada para Penggugat dr/para Tergugat dk, seketika dan sekaligus, ganti rugi atas biaya pengacara yang diperhitungkan sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)”;
“Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uit voer baar bij voorraad)”;
“Menghukum para Tergugat dr/para Penggugat dk untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini”;
------- Atau jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII tersebut, Kuasa Penggugat telah mengajukan Replik pada tanggal 10 Desember 2015, selanjutnya Kuasa Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII telah mengajukan Duplik tertanggal 28 Desember 2015, yang masing-masing Replik dan Duplik tersebut tertuang dan terlampir dalam Berita Acara Persidangan perkara ini;
Menimbang, bahwa Para Penggugat untuk menguatkan dalilnya telah mengajukan alat bukti surat dan saksi;
Menimbang, bahwa dari alat-alat bukti yang diajukan Penggugat yaitu:
Alat bukti surat:
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/195/DB/2010, tanggal 15 Juli 2010 atas nama YUSBAR MANURUNG, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.982 M2 , terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-1;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/188/DB/2010, tanggal 05 Juli 2010 atas nama YUSBAR MANURUNG, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.992 M2 , terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-2;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/189/DB/2010, tanggal 05 Juli 2010 atas nama YUSBAR MANURUNG, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.879 M2 , terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-3;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/186/DB/2010, tanggal 05 Juli 2010 atas nama YUSBAR MANURUNG, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.954 M2 , terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-4;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/187/DB/2010, tanggal 05 Juli 2010 atas nama YUSBAR MANURUNG, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.992 M2 , terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-5;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/185/DB/2010, tanggal 05 Juli 2010 atas nama YUSBAR MANURUNG, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.993 M2 , terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-6;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/182/DB/2010, tanggal 05 Juli 2010 atas nama YUSBAR MANURUNG, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.987 M2 , terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-7;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/184/DB/2010, tanggal 05 Juli 2010 atas nama YUSBAR MANURUNG, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.908 M2 , terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-8;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/183/DB/2010, tanggal 05 Juli 2010 atas nama YUSBAR MANURUNG, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.881 M2 , terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-9;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/269/DB/2010, tanggal 29 Juli 2010 atas nama YAHTI, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.928 M2 , terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-10;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/229/DB/2010, tanggal 26 Juli 2010 atas nama YAHTI, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.994 M2 , terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-11;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/249/DB/2010, tanggal 26 Juli 2010 atas nama YAHTI, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 13.238 M2 , terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-12;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/210/DB/2010, tanggal 15 Juli 2010 atas nama YAHTI, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.831 M2 , terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-13;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/211/DB/2010, tanggal 15 Juli 2010 atas nama JONSON KARO KARO, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.930 M2 , terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-14;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/228/DB/2010, tanggal 26 Juli 2010 atas nama JONSON KARO KARO, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.919 M2 , terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, selanjutnya diberi tanda P-15;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/248/DB/2010, tanggal 26 Juli 2010 atas nama JONSON KARO KARO, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 17.240 M2 , terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-16;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/268/DB/2010, tanggal 29 Juli 2010 atas nama JONSON KARO KARO, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.975 M2 , terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-17;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/237/DB/2010, tanggal 26 Juli 2010 atas nama NANI, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 10.908 M2 , terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-18;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/257/DB/2010, tanggal 29 Juli 2010 atas nama NANI, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.937 M2 , terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-19;
Fotocopy urat Keterangan No : 594.1/217/DB/2010, tanggal 26 Juli 2010 atas nama NANI, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.877 M2 , terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-20
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/261/DB/2010, tanggal 29 Juli 2010 atas nama VENNY, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.993 M2 , terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-21;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/221/DB/2010, tanggal 26 Juli 2010 atas nama VENNY, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.872 M2 , terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-22;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/241/DB/2010, tanggal 26 Juli 2010 atas nama VENNY, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.984 M2 , terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-23;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/208/DB/2010, tanggal 15 Juli 2010 atas nama AZIS, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.873 M2 , terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-24;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/231/DB/2010, tanggal 15 Juli 2010 atas nama AZIS, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.875 M2 , terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-25;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/251/DB/2010, tanggal 26 Juli 2010 atas nama AZIS, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.716 M2 , terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-26;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/2718/DB/2010, tanggal 29 Juli 2010 atas nama AZIS, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.929 M2 , terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-27;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/256/DB/2010, tanggal 29 Juli 2010 atas nama JOIN LIYONO, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.990 M2 , terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-28;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/216/DB/2010, tanggal 26 Juli 2010 atas nama JOIN LIYONO, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.968 M2 , terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-29;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/236/DB/2010, tanggal 26 Juli 2010 atas nama JOIN LIYONO, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.893 M2 , terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-30;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/212/DB/2010, tanggal 15 Juli 2010 atas nama MARENA, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.984 M2 , terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-31;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/267/DB/2010, tanggal 29 Juli 2010 atas nama MARENA, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.941 M2 , terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-32;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/247/DB/2010, tanggal 26 Juli 2010 atas nama MARENA, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.995 M2 , terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-33;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/227/DB/2010, tanggal 26 Juli 2010 atas nama MARENA, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 11.811 M2 , terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-34;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/264/DB/2010, tanggal 29 Juli 2010 atas nama EKA RUDI KUSUMA, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 11.711 M2 , terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-35;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/244/DB/2010, tanggal 26 Juli 2010 atas nama EKA RUDI KUSUMA, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.931 M2 , terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-36;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/224/DB/2010, tanggal 26 Juli 2010 atas nama EKA RUDI KUSUMA, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 15.038 M2 , terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-37;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/255/DB/2010, tanggal 29 Juli 2010 atas nama WILLY, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.927 M2 , terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-38;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/215/DB/2010, tanggal 26 Juli 2010 atas nama WILLY, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.906 M2 , terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-39;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/235/DB/2010, tanggal 26 Juli 2010 atas nama WILLY, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.877 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-40;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/260/DB/2010, tanggal 29 Juli 2010 atas nama BIENG, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.967 M2 , terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-41;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/240/DB/2010, tanggal 26 Juli 2010 atas nama BIENG, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.943 M2 , terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-42;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/220/DB/2010, tanggal 26 Juli 2010 atas nama BIENG, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.958 M2 , terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-43;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/254/DB/2010, tanggal 29 Juli 2010 atas nama HERJANTO, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.936 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-44;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/234/DB/2010, tanggal 26 Juli 2010 atas nama HERJANTO, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.890 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-45;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/205/DB/2010, tanggal 15 Juli 2010 atas nama HERJANTO, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 13.895 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-46;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/239/DB/2010, tanggal 26 Juli 2010 atas nama ANDRI GUNAWAN, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.932 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-47;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/219/DB/2010, tanggal 26 Juli 2010 atas nama ANDRI GUNAWAN, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.989 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-48;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/259/DB/2010, tanggal 29 Juli 2010 atas nama ANDRI GUNAWAN, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.839 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-49;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/250/DB/2010, tanggal 26 Juli 2010 atas nama SUTARMIN, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 13.004 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-50;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/209/DB/2010, tanggal 15 Juli 2010 atas nama SUTARMIN, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.923 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-51;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/230/DB/2010, tanggal 26 Juli 2010 atas nama SUTARMIN, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.884 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-52;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/270/DB/2010, tanggal 29 Juli 2010 atas nama SUTARMIN, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.954 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-53;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/1999/DB/2010, tanggal 15 Juli 2010 atas nama DARWIN PASARIBU, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.840 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-54;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/198/DB/2010, tanggal 15 Juli 2010 atas nama DARWIN PASARIBU, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.896 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-55;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/197/DB/2010, tanggal 15 Juli 2010 atas nama DARWIN PASARIBU, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.938 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-56;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/179/DB/2010, tanggal 05 Juli 2010 atas nama DARWIN PASARIBU, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 11.035 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-57;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/178/DB/2010, tanggal 05 Juli 2010 atas nama DARWIN PASARIBU, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 11.167 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-58;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/176/DB/2010, tanggal 05 Juli 2010 atas nama DARWIN PASARIBU, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.936 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-59;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/175/DB/2010, tanggal 05 Juli 2010 atas nama DARWIN PASARIBU, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.981 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-60;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/174/DB/2010, tanggal 05 Juli 2010 atas nama DARWIN PASARIBU, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.895 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-61;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/173/DB/2010, tanggal 05 Juli 2010 atas nama DARWIN PASARIBU, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.928 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-62;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/172/DB/2010, tanggal 05 Juli 2010 atas nama DARWIN PASARIBU, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.952 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-63;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/171/DB/2010, tanggal 05 Juli 2010 atas nama DARWIN PASARIBU, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.968 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-64;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/177/DB/2010, tanggal 05 Juli 2010 atas nama DARWIN PASARIBU, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.883 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-65;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/245/DB/2010, tanggal 26 Juli 2010 atas nama ADELIN, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.938 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-66;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/288/DB/2010, tanggal 2 Agustus 2010 atas nama ADELIN, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.644 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-67;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/273/DB/2010, tanggal 29 Juli 2010 atas nama ADELIN, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.954 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-68;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/265/DB/2010, tanggal 29 Juli 2010 atas nama ADELIN, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 10.955 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda 69;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/253/DB/2010, tanggal 29 Juli 2010 atas nama ADELIN, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.969 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-70;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/233/DB/2010, tanggal 26 Juli 2010 atas nama ADELIN, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.955 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-71;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/308/DB/2010, tanggal 5 Agustus 2010 atas nama ADELIN, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.917 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-72;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/206/DB/2010, tanggal 15 Juli 2010 atas nama ADELIN, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.907 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-73;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/214/DB/2010, tanggal 26 Juli 2010 atas nama ADELIN, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.978 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-74;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/225/DB/2010, tanggal 26 Juli 2010 atas nama ADELIN, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.736 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-75;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/223/DB/2010, tanggal 26 Juli 2010 atas nama ROWENA NIRMALA SARI, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.964 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-76;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/243/DB/2010, tanggal 26 Juli 2010 atas nama ROWENA NIRMALA SARI, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.938 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP selanjutnya diberi tanda P-77;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/263/DB/2010, tanggal 29 Juli 2010 atas nama ROWENA NIRMALA SARI, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.885 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-78;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/213/DB/2010, tanggal 29 Juli 2010 atas nama WIRINA, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.881 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-79;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/170/DB/2010, tanggal 05 Juli 2010 atas nama WIRINA, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.880 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-80;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/207/DB/2010, tanggal 15 Juli 2010 atas nama WIRINA, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.890 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-81;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/262/DB/2010, tanggal 29 Juli 2010 atas nama WIRINA, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.947 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-82;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/242/DB/2010, tanggal 26 Juli 2010 atas nama MARTU HERY, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.947 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-83;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/222/DB/2010, tanggal 26 Juli 2010 atas nama MARTU HERY, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.938 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-84;
Fotocopy Surat Pernyataan tumpang sari, yang bertandatangan ANAN SIMANJUNTAK, dan diketahui Kepala Desa Supardi, selanjutnya diberi tanda P-85;
Fotocopy Surat Pernyataan tumpang sari, yang bertandatangan JASIRAN, dan diketahui Kepala Desa Supardi, selanjutnya diberi tanda P-86;
Fotocopy Surat Pernyataan tumpang sari, yang bertandatangan RUSLAN LUBIS, dan diketahui Kepala Desa Supardi, selanjutnya diberi tanda P-87;
Fotocopy Surat Pernyataan tumpang sari, yang bertandatangan KASMUNI LUBIS, dan diketahui Kepala Desa Supardi, selanjutnya diberi tanda P-88;
Fotocopy Surat Pernyataan tumpang sari, yang bertandatangan SAGIMAN, dan diketahui Kepala Desa Supardi, selanjutnya diberi tanda P-89;
Fotocopy Surat Pernyataan tumpang sari, yang bertandatangan BASIMAN, dan diketahui Kepala Desa Supardi, selanjutnya diberi tanda P-90;
Fotocopy Surat Pernyataan tumpang sari, yang bertandatangan SAMIAN, dan diketahui Kepala Desa Supardi, selanjutnya diberi tanda P-91;
Fotocopy Surat Pernyataan tumpang sari, yang bertandatangan BUDIMAN, dan diketahui Kepala Desa Supardi, selanjutnya diberi tanda P-92;
Fotocopy Surat Pernyataan tumpang sari, yang bertandatangan PONIMAN / AMAT, dan diketahui Kepala Desa Supardi, selanjutnya diberi tanda P-93;
Fotocopy Surat Pernyataan tumpang sari, yang bertandatangan JUPARLIN SIMANJUNTAK, dan diketahui Kepala Desa Supardi, selanjutnya diberi tanda P-94;
Fotocopy Surat Pernyataan tumpang sari, yang bertandatangan KARMAT, dan diketahui Kepala Desa Supardi, selanjutnya diberi tanda P-95;
Fotocopy Surat Pernyataan tumpang sari, yang bertandatangan SUGIANTO, dan diketahui Kepala Desa Supardi, selanjutnya diberi tanda P-96;
Fotocopy Surat Pernyataan tumpang sari, yang bertandatangan HASAN LUBIS, dan diketahui Kepala Desa Supardi, selanjutnya diberi tanda P-97;
Fotocopy Surat Pernyataan tumpang sari, yang bertandatangan MISDI, dan diketahui Kepala Desa Supardi, selanjutnya diberi tanda P-98;
Fotocopy Surat Pernyataan tanggal 6 Juli 2007 yang bertandatangani diketahui / disetujui oleh Kepala Desa Bangun Supardi, LPM Juharto Siregar, BPD Iwanto Mahrum, pihak kedua Katio, Dkk selanjutnya diberi tanda P-99;
Fotocopy Photo bangunan rumah, bangunan Mushola, tanaman pohon sawit, dan plang SPI, selanjutnya diberi tanda P-100;
Fotocopy Surat mohon bantuan pembuatan kanal sepanjang ± 5 Km dan penimbunan badan jalan sepanjang ± 350, tanggal 9 April 2006, selanjutnya diberi tanda P-101;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/116/DB/2010,tanggal 26 Juni 2010 atas nama ADELIN, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.840 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-102;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/06/DB/2010, tanggal 24 Juni 2010 atas nama ADELIN, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.974 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-103;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/156/DB/2010, tanggal 01 Juli 2010 atas nama ADELIN, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.901 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-104;
Surat Keterangan No : 594.1/137/DB/2010, tanggal 28 Juni 2010 atas nama ADELIN, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.736 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, selanjutnya diberi tanda P-105;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/98/DB/2010, tanggal 24 Juni 2010 atas nama YAHTI, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 18.835 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-106;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/160/DB/2010, tanggal 01 Juli 2010 atas nama YAHTI, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.828 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-107;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/133/DB/2010,tanggal 28 Juni 2010 atas nama YAHTI, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.237 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-108;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/122/DB/2010, tanggal 26 Juni 2010 atas nama YAHTI, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.861 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-109;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/96/DB/2010, tanggal 24 Juni 2010 atas nama SUTARMIN, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.961 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-110;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/121/DB/2010, tanggal 26 Juni 2010 atas nama SUTARMIN, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.941 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-111;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/132/DB/2010, tanggal 23 Juni 2010 atas nama SUTARMIN, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.562 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-112;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/107/DB/2010, tanggal 24 Juni 2010 atas nama JONSON KARO KARO, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.991 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-113;
Fotocopy Surat Keterangan No : 594.1/134/DB/2010, tanggal 28 Juni 2010 atas nama JONSON KARO KARO, mengusahai sebidang tanah dengan luas ± 19.570 M2, terletak di Desa Bangun, Dusun I, yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun SUPARDI, diketahui oleh Camat Pulau Rakyat RAHMAN HALIM, AP., selanjutnya diberi tanda P-114;
Fotocopy Surat Berita Acara Penyelesaian Pembubaran Koperasi Tani “Mandoge Bina Tani”, tanggal 22 Desember 2014 yang bertandatangani Tim penyelesaian oleh YUSBAR MANURUNG sebagai Ketua, JONSON KARO KARO sebagai Sekretaris, DARWIN PASARIBU sebagai Anggota, DANIEL MANURUNG sebagai Anggota, ADELIN sebagai Anggota, SUYANTI sebagai Anggota, selanjutnya diberi tanda P-115;
Surat Koperasi Tani “MANDOGE BINA TANI”, tanggal 22 Desember 2014 perihal keputusan pembubaran koperasi, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Asahan yang ditandatangani Tim penyelesaian oleh YUSBAR MANURUNG sebagai Ketua, JONSON KARO KARO sebagai Sekretaris, DARWIN PASARIBU sebagai Anggota, DANIEL MANURUNG sebagai Anggota, ADELIN sebagai Anggota, SUYANTI sebagai Anggota, selanjutnya diberi tanda P-116;
Fotocopy Surat kabar harian Metro Asahan hari Sabtu tanggal 20 September 2014, mengenai pengumuman pemberitahuan pembubaran Koperasi “MANDOGE BINA TANI” kepada Kreditur disampaikan Ketua Tim Penyelesaian oleh Yusbar Manurung, selanjutnya diberi tanda P-117;
Fotocopy Peta Situasi Tanah Koperasi Tani “Mandoge Bina Tani” tanggal 10 Mei 2010, yang ditandatangani oleh Ketua Yusbar Manurung, Sekretaris Darwin Pasaribu, Bendahara Adelin, Diketahui oleh Kepala Desa Bangun Supardi, selanjutnya diberi tanda P-118;
Fotocopy Peta SK Menhut No.579/Menhut-II/2014, selanjutnya diberi tanda P-119;
Menimbang, bahwa bukti surat tersebut telah dinazegelen, dilegalisir dan diberi materai cukup, kemudian telah pula diperiksa dan diteliti dipersidangan, dan telah disesuaikan dengan aslinya kecuali bukti P-101 tidak diperlihatkan aslinya;
Alat bukti Saksi:
Saksi Supardi yang pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah sebagai mantan Kepala Desa Bangun dan saksi mengetahui adanya surat ganti rugi lahan yang dilakukan Koperasi Mandoge Bina Tani, sebelum saksi menjadi Kepala Desa Bangun yaitu semasa Kepala Desa H. Ahmad;
Bahwa semasa saksi menjadi kepala desa, saksi pernah meminta kepada koperasi mandoge Bona Tani supaya Koperasi Mandoge Bina Tani menjadi Bapak Angkat dalam pinjam pakai;
Bahwa saksi mengetahui ada dibuat blok A blok B dan blok C atas tanah Koperasi Mandoge sebagaimana dalam surat pernyataan, sedangkan yang dipinjam pakai blok A;
Bahwa saksi mengetahui sebelum Koperasi Mandoge Bina Tani hadir, lahan di Desa Bangun berupa rawa-rawa selalu banjir dan tidak bisa diladangi dan untuk kesana harus menaiki sampan karena air tinggi;
Bahwa saksi sejak tahun 2007 s/d 2013 sebagai Kepala Desa Bangun mengetahui bahwa tidak ada yang mengelola lahan tersebut selain masyarakat tumpang sari dengan Koperasi Mandoge Bina Tani;
Bahwa saksi mengetahui Koperasi Mandoge membuat parit kanal sepanjang 7 Km;
Bahwa pada tahun 2010 saksi ada menandatangani pinjam pakai selama 3 tahun tumpang sari yang diberikan kepada ± 124 orang yang pinjam pakai;
Bahwa saksi mengetahui tumpang sari dan pinjam pakai dtanami sawit, yang boleh ditanami hanya sejenis pala wija, akan tetapi ada yang membangun mushollah, 1 unit rumah, yang sekarang ini apa masih dipakai atau tidak dipakai saksi tidak ketahui;
Bahwa saksi tidak tahu siapa menguasai lahan Koperasi Mandoge, ada mengaku dari SPI (Serikat Petani Indonesia), SPI ada menanam dilahan itu dengan tanaman sawit;
Bahwa saksi mengetahui dilahan blok A tidak termasuk areal register 5A;
Bahwa saksi mengetahui pernah terjadi bentrok dengan SPI yang yang mengakibatkan meninggalnya Poridin Sipikkar;
Bahwa saksi mengetahui bahwa anggota SPI tidak ada dari dalam Desa Bangun yang ada dari luar Desa Bangun;
Bahwa saksi mengetahui masyarakat melakukan pinjam pakai atau tumpang sari dilahan Koperasi Mandoge Bina Tani;
Bahwa saksi sebagai Kepala Desa sudah mengetahui bahwa Koperasi Mandoge Bina Tani sudah ada sebelum saksi menjabat Kepala Desa;
Bahwa saksi mengetahui lahan Koperasi Mandoge Bina Tani dikuasai kelompok SPI yang menjadi objek perkara ini sejak tahun 2010;
Bahwa saksi mengetahui tumpang sari dilakukan selama 3 tahun pada tahun 2010 yang diberikan Koperasi Mandoge Bina Tani kepada sebanyak 124 orang Masyarakat Desa Bangun;
Bahwa saksi mengetahui pinjam pakai di blok A di Desa Bangun sebelah kanan kanal, sedangkan blok B dan Blok C tidak dipinjam pakai;
Bahwa saksi mengetahui yang ditumpang sari masyarakat sudah dikanalkan oleh Koperasi Mandoge sejauh 4 Km;
Bahwa saksi mengetahui Koperasi Mandoge Bina Tani keberatan ada melakukan Mediasi ada 2 kali, dan pada tahun 2011 sudah ditanami pohon sawit;
Saksi Supriatno yang pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi mengetahui Koperasi Mandoge ada memiliki lahan di Desa Bangun sejak tahun 2000-an keatas, ada plang dipasang di lahan Koperasi Mandoge Bina Tani dilahan Desa Bangun di Blok A, Blok B dan Blok C, sedangkan Blok A masih ditanami sebagian ditanami sawit dan sebagian ditanami SPI;
Bahwa saksi mengenal Jasiran ada menanam dilahan itu, dimana setahu saksi ada pinjam pakai dilahan itu, ada sekitar 40-an orang menanaminya;
Bahwa saksi mengetahui pernah ada terjadi pembunuhan dilahan Koperasi Mandoge Bina Tani yang ditumpangi Kelompok SPI dengan korban bernama Poridin Sipakkar sebagai Pamsuwakarsa untuk Koperasi Mandoge;
Bahwa saksi mengetahui Koperasi Mandoge Bina Tani memiliki surat-surat kepemilikan terhadap lahan yang dikuasai, saksi mengetahuinya dari surat-surat keterangan mantan Kepala Desa Supardi;
Bahwa saksi mengetahui tanah itu milik Koperasi Mandoge Bina Tani dilihat dari plang yang ada dilahan itu;
Bahwa saksi mengetahui lahan itu dikuasai SPI pada tahun 2012, mengatasnamakan SPI dan mereka membuat keributan diperbatasan blok A dan blok B, dan lokasi blok A adalah lahan sengketa yang dipinjam pakai kepada Masyarakat Desa Bangun;
Bahwa saksi mengetahui masyarakat yang pinjam pakai atau tumpang sari bergabung dengan SPI;
Bahwa saksi mengetahui pinjam pakai itu perorangan, sebagian bergabung dengan SPI;
Bahwa saksi mengetahui pinjam pakai itu dilakukan untuk penanaman palawija, tidak diperbolehkan menaman sawit;
Saksi M. Yasin Turnip yang pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi sebagai Pengawas bekerja di Koperasi Mandoge sejak tahun 2006 s/d 2007, selama setahun sebagai centeng / pengawas;
Bahwa saksi mengetahui tanah yang dikuasai para Tergugat adalah milik Koperasi Mandoge Bina Tani dengan diganti rugi dan dipinjam pakai untuk penanaman palawija;
Bahwa saksi mengetahui lahan itu sekarang ini ditanami sawit, dan yang mengelola orang yang bergabung di SPI, sebagian Masyarakat Desa Bangun sebagian lagi masyarakat luar;
Bahwa saksi mengetahui Koperasi Mandoge Bina Tani mempunyai alas hak surat keterangan tanah yang dimiliki;
Menimbang, bahwa Kuasa Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII untuk menguatkan dalil sangkalannya telah mengajukan alat bukti surat dan saksi;
Menimbang, bahwa dari alat-alat bukti yang diajukan Kuasa Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII yaitu:
Alat bukti Surat:
Fotocopy SURAT PERNYATAAN MENGUASAI DAN MENGUSAHAI FISIK BIDANG TANAH atas nama Basiman, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-1;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN MENGUASAI DAN MENGUSAHAI FISIK BIDANG TANAH atas nama SAGIMAN, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-2;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN MENGUASAI DAN MENGUSAHAI FISIK BIDANG TANAH atas nama PARMIN, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-3;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN MENGUASAI DAN MENGUSAHAI FISIK BIDANG TANAH atas nama BUDI LUBIS , tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-4;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN MENGUASAI DAN MENGUSAHAI FISIK BIDANG TANAH atas nama SAMIAN, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-5;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN MENGUASAI DAN MENGUSAHAI FISIK BIDANG TANAH atas nama JASIRAN, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-6;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN MENGUASAI DAN MENGUSAHAI FISIK BIDANG TANAH atas nama SUDARTO, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-7;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN MENGUASAI DAN MENGUSAHAI FISIK BIDANG TANAH atas nama AMAT PONIMAN, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-8;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN MENGUASAI DAN MENGUSAHAI FISIK BIDANG TANAH atas nama KASMUNI LUBIS, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-9;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN MENGUASAI DAN MENGUSAHAI FISIK BIDANG TANAH atas nama JUMINO, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-10;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN MENGUASAI DAN MENGUSAHAI FISIK BIDANG TANAH atas nama KUSMIRAN, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-11;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN MENGUASAI DAN MENGUSAHAI FISIK BIDANG TANAH atas nama GALANGGANG HARAHAP, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-12;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN MENGUASAI DAN MENGUSAHAI FISIK BIDANG TANAH atas nama BUDIMAN, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-13;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN MENGUASAI DAN MENGUSAHAI FISIK BIDANG TANAH atas nama BASIMEN, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-14;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN MENGUASAI DAN MENGUSAHAI FISIK BIDANG TANAH atas nama SUNGKONO, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-15;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN MENGUASAI DAN MENGUSAHAI FISIK BIDANG TANAH atas nama BONAR SIMBOLON, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-16;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN MENGUASAI DAN MENGUSAHAI FISIK BIDANG TANAH atas nama MISDI, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-17;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN MENGUASAI DAN MENGUSAHAI FISIK BIDANG TANAH atas nama MISLANI SIMANJUNTAK, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-18;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN MENGUASAI DAN MENGUSAHAI FISIK BIDANG TANAH atas nama BURHAN SIAHAN, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-19;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN MENGUASAI DAN MENGUSAHAI FISIK BIDANG TANAH atas nama SUPARNO, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-20;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN MENGUASAI DAN MENGUSAHAI FISIK BIDANG TANAH atas nama SUGIANTO, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-21;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN MENGUASAI DAN MENGUSAHAI FISIK BIDANG TANAH atas nama AHMAD JAIS, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-22;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN MENGUASAI DAN MENGUSAHAI FISIK BIDANG TANAH atas nama ANAN SIMANJUNTAK, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-23;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN MENGUASAI DAN MENGUSAHAI FISIK BIDANG TANAH atas nama HASAN BASRI LUBIS, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-24;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN MENGUASAI DAN MENGUSAHAI FISIK BIDANG TANAH atas nama BAHARUDDIN SIAGIAN, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-25;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN MENGUASAI DAN MENGUSAHAI FISIK BIDANG TANAH atas nama JUPARLIN SIMANJUNTAK, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-26;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN MENGUASAI DAN MENGUSAHAI FISIK BIDANG TANAH atas nama SUDIRO, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-27;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN MENGUASAI DAN MENGUSAHAI FISIK BIDANG TANAH atas nama KARMAT, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-28;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN MENGUASAI DAN MENGUSAHAI FISIK BIDANG TANAH atas nama NURHADI, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-29;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN MENGUASAI DAN MENGUSAHAI FISIK BIDANG TANAH atas nama SUPARNO, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-30;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN MENGUASAI DAN MENGUSAHAI FISIK BIDANG TANAH atas nama TUMIRIN, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-31;
Fotocopy SURAT KEPUTUSAN BADAN PERWAKILAN DESA BANGUN KECAMATAN PULAU RAKYAT KABUPATEN ASAHAN Nomor 2/BPD/DB/2003, tertanggal 28 Juli 2003, selanjutnya diberi tanda T-32;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN AMAT PONIMAN, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-33;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN BASIMAN, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-34;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN TUMIRIN, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-35;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN HASAN BASRI LUBIS, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-36;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN BUDIMAN, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-37;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN NURHADI, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-38;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN KUSMIRAN, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-39;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN GALANGGANG HARAPAHAP, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-40;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN JUMINO, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-41;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN SUDARTO, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-42;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN JAIS, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-43;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN JUPARLIN SIMANJUNTAK, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-44;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN SUNGKONO, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-45;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN BAHARUDDIN SIAGIAN, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-46;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN BURHAN SIAHAAN, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-47;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN SAGIMAN, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-48;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN BASIMEN, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-49;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN ANAN SIMANJUNTAK, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-50;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN RUSLAN LUBIS, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-51;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN MISLANI SIMANJUNTAK, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-52;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN KARMAT, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-53;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN SUGIANTO, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-54;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN JASIRAN, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-55;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN KAMUNI LUBIS, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-56;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN PARMIN, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-57;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN SUDIRO, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-58;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN BUDI LUBIS, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-59;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN SAMI’AN, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-60;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN SUPARNO, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-61;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN MISDI, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-62;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-63;
Fotocopy SURAT PERNYATAAN KEMIS, tertanggal 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-64;
Fotocopy SURAT DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN ASAHAN, No : 594/421, Hal : Laporan Areal Hutan Yang Sudah Dikelola/Diusahai Masyarakat, September 2004, selanjutnya diberi tanda T-65;
Fotocopy SURAT DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN ASAHAN, No : 522/173, Hal : Pelarangan Penerbitan Surat Keterangan Tanah di Kawasan Hutan, 2 Maret 2015, selanjutnya diberi tanda T-66;
Fotocopy SURAT SERIKAT PETANI DESA BANGUN, No : 046/A/DPB-SPI/IX/2015, Lamp : Fotocopy Surat Gugatan, Hal : Mohon Konfirmasi Status Kepemilikan Lahan, 07 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-67;
Fotocopy SURAT KECAMATAN PULAU RAKYAT DESA BANGUN, No : 470/277/2007, sifat : Penting, Lampiran: satu set, Perihal : Balasan Surat Dari Ketua SPI Desa Bangun, 9 September 2015, selanjutnya diberi tanda T-68;
Fotocopy RENCANA USAHA KELOMPOK (RUK) PELAKSANA SL-PTT 2008, Mei 2008, selanjutnya diberi tanda T-69;
Fotocopy SURAT KABAR LINTAS SUMATERA KOLOM 8, SENIN 23-29 NOVEMBER 2015, selanjutnya diberi tanda T-70;
Foto ASLI MASYARAKAT DESA BANGUN MENERIMA BANTUAN BIBIT JAGUNG DARI DINAS PERTANIAN KABUPATEN ASAHAN PADA TAHUN 2008, selanjutnya diberi tanda T-71;
Foto ASLI DINAS PERTANIAN DARI KABUPATEN ASAHAN MEMBERIKAN PENYULUHAN KEPADA MASYARAKAT DESA BANGUN BAGAIMANA MENANAM JAGUNG DENGAN BAIK DAN DIBANTU DENGAN KORAMIL PULAU RAJA PADA TAHUN 2008, selanjutnya diberi tanda T-72;
Foto ASLI HASIL TANAMAN PADI DAN KACANG KEDELAI MASYARAKAT DESA BANGUN 2009, selanjutnya diberi tanda T-73;
Foto ASLI BAPAK JEPFRI DARI PETUGAS PENYULUH PERTANIAN LAPANGAN (PPL) DINAS PERTANIAN DARI KABUPATEN ASAHAN TEPAT BERADA DIPOSKO MASYARAKAT DESA BANGUN PADA TAHUN 2008, selanjutnya diberi tanda T-74;
Menimbang, bahwa bukti surat tersebut telah dinazegelen, dilegalisir dan diberi materai cukup, kemudian telah pula diperiksa dan diteliti dipersidangan, dan telah disesuaikan dengan aslinya kecuali bukti T-32, T-65, T-66, T-69 tidak diperlihatkan aslinya, dan terhadap bukti bertanda T-71 s/d T-74 merupakan foto asli;
Alat bukti Saksi:
Saksi Sarimin yang pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi lahir di Desa Bangun;
Bahwa Saksi menyatakan, Para Tergugat dan Masyarakat Desa Bangun serta saksi sendiri sejak tahun 1968 ada menguasai dan mengusahai lahan pemerintah;
Bahwa saksi memperoleh lahan tanah terperkara dari orang tua saksi yang bernama Supatman;
Bahwa setahu saksi orang tua saksi dan sebahagian Masyarakat Desa Bangun membuka lahan dengan cara menebangi pohon-pohonan dan membersihkan lahan agar dapat ditanami;
Bahwa Setahu saksi, Masyarakat Desa Bangun dan juga saksi sendiri dari sejak tahun 1969 sudah ada menanam jagung dan padi ditanah terperkara;
Bahwa saksi ada menguasai dan mengusahai tanah terperkara seluas 5000 M2 / memiliki 0,5 Ha;
Bahwa dalam persidangan diperlihatkan kepada saksi bukti surat P.66, peralihan tanah untuk a/n ADELIN diperoleh berdasarkan GARAP, dan saksi menyatakan tidak ada dari luar Desa Bangun yang menggarap tanah terperkara dan saksi tidak kenal dengan penggarap karena tidak tinggal di Desa Bangun;
Bahwa dalam persidangan kuasa hukum Para Tergugat bermohon kepada Majelis Hakim untuk memperlihatkan dan membaca bukti surat P85-P89 Surat Pernyataan Tumpang Sari kepada saksi, dan saksi mengatakan Para Tergugat tidak pernah menandatangani surat pernyataan tersebut;
Bahwa setahu saksi saudara KEMIS tidak ada menanam dilahan terperkara;
Bahwa setahu saksi pembuatan kanal sejak tahun 1976, dan yang membuat adalah Inpres;
Bahwa Kanal dibuat supaya tidak terjadi banjir di tanah yang dikerjakan Para Tergugat dan Masyarakat Desa Bangun;
Bahwa setahu saksi pembuatan kanal, panjangnya 7 Km, dan lebar 6 Meter;
Bahwa setahu saksi didekat tanah perkara ada dibangun posko dan Mushollah;
Bahwa Posko dibangun untuk tempat perteduhan Para Tergugat dan biaya untuk membangun posko dikutip dari Masyarakat Desa Bangun yang memiliki tanah terperkara;
Bahwa setahu saksi Masyarakat Desa Bangun ada membentuk Kelompok Tani Suka Jadi;
Bahwa setahu saksi poniman tidak ada mendirikan bangunan rumah untuk tempat tinggal di dekat tanah yang dipermasalahkan;
Bahwa setahu saksi H. Yusbar Manurung (ic. Penggugat I) tidak pernah diminta sebagai bapak angkat Masyarakat Desa Bangun;
Bahwa Masyarakat Desa Bangun tidak pernah membuat ganti rugi kepada Para Penggugat;
Bahwa saksi tidak kenal dengan H.Yusbar Manurung (ic. Penggugat I);
Saksi Sardimin yang pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tahu permasalahan antara Para Penggugat (H. Yusbar Manurung) dan Para Tergugat (Annan Simanjuntak), di Desa Bangun;
Bahwa permasalahannya adalah mengenai tanah yang terletak di Desa Bangun;
Bahwa setahu saksi yang menguasai dan mengusahai lahan tanah terperkara adalah Masyarakat Desa Bangun dan Para Tergugat;
Bahwa saksi juga ada menguasai dan mengusahai lahan seluas ½ ha ditanah terperkara dan menanam kelapa sawit;
Bahwa setahu saksi Masyarakat Desa Bangun dan Para Tergugat memperoleh lahan tanah terperkara dari membuka lahan karena lahan yang ditanami kelapa sawit adalah milik Pemerintah;
Bahwa Saksi menyatakan lahan diperoleh Masyarakat Desa Bangun ada dari membuka lahan dan ada karena disuruh Karim Napitupulu yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Bangun;
Bahwa setahu saksi tanah terperkara adalah milik Pemerintah;
Bahwa saksi dan Masyarakat Desa Bangun dan Para Tergugat menanam tanaman pada sejak Tahun 1976-1980;
Bahwa setahu saksi kanal lebarnya 12 M2, kanal dibuat supaya tanah yang diusahai tidak selalu banjir;
Bahwa Setahu saksi yang bermohon agar kanal dibangun, karena permohonan dari Kepala Desa Bangun;
Bahwa Setahu saksi posko dibangun pada tahun 2011, dan yang membangun adalah Masyarakat Desa Bangun dengan cara bergotong royong, supaya ada tempat perteduhan;
Saksi Saddan Siagian yang pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tahu yang dipermasalahkan Para Penggugat yaitu masalah tanah yang terletak di Desa Bangun Kecamatan Pulau Raja;
Bahwa setahu saksi yang menguasai dan mengusahai tanah terperkara seluas ½ ha;
Bahwa saksi memperoleh tanah terperkara karena membuka/mengimas lahan sejak tahun 1970-an bersama-sama dengan Annan Simanjuntak (selaku Tergugat I), Ruslan Lubis ,Dkk, dan sebagian Masyarakat Desa Bangun;
Bahwa setahu saksi, sebagian Para Tergugat menguasahai tanah terperkara sudah sejak turun temurun;
Bahwa saksi menyatakan Para Tergugat memperoleh tanah terperkara karena ada anjuran dari Badan Perwakilan Desa, karena lahan tersebut milik Pemerintah;
Bahwa setahu saksi tanah terperkara Panjang 2116, dan Lebarnya 815;
Bahwa setahu saksi yang menguasai dan mengusahai tanah terperkara sebanyak 300 orang;
Bahwa saksi tahu Para Tergugat dan Masyarakat Desa Bangun ada membentuk Kelompok Tani Bangun Jaya;
Bahwa saksi menyatakan Para Tergugat dan Masyarakat Desa Bangun ada mendapat bantuan dari Dinas Pertanian, berupa bibit jagung dan kacang kedelai;
Bahwa saksi mengatakan pihak Dinas Pertanian untuk pemberian bantuan bibit jagung dan kacang kedelai tidak ada mempertanyakan surat tanah Para Tergugat dan Masyarakat Desa Bangun;
Bahwa setahu saksi tanaman kelapa sawit ditanam pada tahun 2011;
Bahwa setahu saksi pembuatan kanal dibuat pada 1976, dan yang membuat adalah Pemerintah dan dikerjakan secara manual, dan saksi juga ikut sebagai pekerja untuk pembuatan kanal, dan sebagian pekerjanya dari Masyarakat Desa Bangun;
Bahwa saksi menyatakan sewaktu pembuatan kanal saksi mendapat upah dari pemerintah;
Bahwa Kanal dibuat agar tidak sering terjadi banjir;
Bahwa setahu saksi kanal dibangun dengan lebar 12 M dan panjang 6 Km, dan pembuatan kanal diketahui oleh Pak Karim Napitipulu, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Bangun;
Bahwa saksi menyatakan, Masyarakat Desa Bangun ada menggarap areal hutan;
Bahwa setahu saksi bangunan rumah tidak ada dibangun ditanah terperkara, yang dibangun rumah posko untuk tempat perteduhan;
Bahwa setahu saksi yang membangun pokso adalah Masyarakat Desa Bangun secara bersama-sama dan secara bergotong royong;
Bahwa setahu saksi yang menguasai dan mengusahai lahan tanah terperkara sebanyak ± 300 orang;
Bahwa setahu saksi Masyarakat Desa Bangun dan Para Tergugat ada mendapatkan bibit bantuan dari Dinas Pertanian berupa bibit jagung dan kacang kedelai;
Bahwa saksi mengatakan, selama saksi, Para Tergugat dan Masyarakat Desa Bangun menguasai dan mengusahai tanah terperkara tidak ada gangguan dari pihak manapun ataupun melarang untuk menanam sawit;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dilakukan pemeriksaan setempat pada tanggal 9 Pebruari 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Di atas objek perkara terdapat 2 posko, 1 Musholla dan 1 barak;
Menurut versi Para Penggugat: objek batas dan ukurannya sebagamaina dalam gugatan, sedangkan menurut versi Kuasa Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII:
Timur berbatas dengan Tugio, Sarji, Yanti; + 920 M
Barat tidak tahu berbatas dengan siapa; + 815 M
Utara berbatas dengan Kanal Inpres; + 2116 M
Selatan berbatas dengan sungai; + 2116 M
Menimbang, bahwa kemudian Kuasa para Penggugat dan Kuasa Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII telah menyampaikan Kesimpulannya pada tanggal 21 Maret 2016 yang selengkapnya terlampir dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM KONPENSI:
Dalam Eksepsi:
Menimbang, bahwa dalam jawabannya Kuasa Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII telah mengajukan eksepsi pada pokoknya sebagai berikut:
Eksepsi Tentang Plurium Litis Consortium;
Eksepsi tentang Samenvooging (kumulasi);
Eksepsi tentang Obscuur Libel;
Eksepsi Surat Kuasa Khusus Tidak Sah;
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Tentang Plurium Litis Consortium, Majelis berpendapat sebagai berikut:
Bahwa dalam dalil eksepsinya Kuasa Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII mendalilkan pada pokoknya:………berkenaan dengan objek perkara atas tanah seluas ± 203 ha (dua ratus tiga) hektar yang mana para Penggugat peroleh dari ganti rugi dari masyarakat Desa Bangun yang berjumlah 124 (seratus dua puluh empat) orang, maka patut secara hukum masyarakat Bangun Desa yang berjumlah 124 (seratus dua puluh empat) orang tersebut harus di ikutkan sebagai pihak Tergugat dalam objek perkara karena merupakan satu kesatuan, dan dalil para Penggugat pada halaman 11 (sebelas) nomor 24 (dua puluh empat) sangat jelas menyatakan, para Penggugat tidak dapat menguasai dan mengusahai tanah atas seluas 159,48 (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan) hektar, di mana objek perkara tersebut telah para Tergugat kuasai dan usahai, sehingga dalam hal ini gugatan para Penggugat yang tidak mengikutsertakan seluruh masyarakat Desa Bangun, tidaklah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa setelah Majelis membaca surat gugatan para Penggugat, pada pokoknya yang menjadi permasalahan adalah penguasaan/pengusahaan Para Tergugat atas tanah seluas + 159, 48 Ha yang masih termasuk lahan/tanah pertanian seluas ± 203 ha (dua ratus tiga) hektar yang didalilkan milik para Penggugat;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No.305.K/Sip/1971 tanggal 16 Juni 1971 tentang Pengadilan Tinggi tidak berwenang untuk karena jabatan (ex-officio) menempatkan seseorang yang tidak digugat sebagai Tergugat, karena hal tersebut adalah bertentangan dengan azas acara perdata bahwa hanya Penggugatlah yang berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang akan digugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan oleh karena yang menjadi pokok permasalahan adalah penguasaan/pengusahaan Para Tergugat atas tanah seluas + 159, 48 Ha yang masih termasuk lahan/tanah pertanian seluas ± 203 ha (dua ratus tiga) hektar yang didalilkan milik para Penggugat, maka dengan tidak digugatnya 124 (seratus dua puluh empat) orang tersebut seperti didalilkan dalam eksepsi tidaklah menyebabkan perkara aquo menjadi kurang ptihak, oleh karena itu Eksepsi Tentang Plurium Litis Consortium, haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi tentang Samenvooging (kumulasi), setelah Majelis membaca surat gugatan terdapat dalil posita sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Mei 2010 telah terjadi kesepakatan antara para Penggugat dengan masyarakat Desa Bangun yang berjumlah sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) orang dan masyarakat Desa Bangun yang meminjam lahan tersebut telah membuat pernyataan tertulis dengan perjanjian yang boleh diusahai dilahan tersebut hanya tanaman palawija saja;
Bahwa luas lahan yang dipinjam sementara waktu oleh masyarakat Desa Bangun yang berjumlah 124 (seratus dua puluh empat) orang tersebut adalah seluas 70 Ha (tujuh puluh hektar) yang berada diatas areal tanah/lahan petanian seluas 203 Ha (dua ratus tiga hektar) yang berada di Blok A;
Bahwa akan tetapi setelah 6 (enam) bulan pinjam pakai lahan tersebut berjalan tanaman-tanaman masyarkat yang sebelumnya hanya tanaman palawija berubah menjadi tanaman kelapa sawit dan tanaman keras lainnya;
Bahwa ternyata sekitar bulan Oktober 2010 masyarakata Desa Bangun yang meminjam pakai lahan tersebut telah diam – diam dan tanpa seizin para Penggugat telah mengalihkan lahan pinjam pakai tersebut kepada orang lain yakni para Tergugat;
Bahwa para Tergugat telah menggarap/menyerobot lahan para Penggugat melebihi dari yang dipinjam pakai pertama yaitu dari seluas 70 Ha (tujuh puluh) Hektar menjadi lebih kurang seluas 159,48 ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) dan bahkan ada yang berani membuat tempat tinggal dan berjualan kebutuhan sehari-hari, serta membuat tenda – tenda, barak, musholla di lahan milik para Penggugat tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan dalil gugatan tersebut Majelis berpendapat terdapat hubungan erat baik secara kumulasi subjektif maupun objektif karena yang menjadi pokok permasalahannya adalah sama yaitu lahan lebih kurang seluas 159,48 ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) yang didalilkan Para Penggugat adalah miliknya dan telah digarap/diserobot oleh para Tergugat, sehingga tujuan Penggabungan Gugatan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No.575 K.Pdt/1983 yakni memudahkan/menyederhanakan proses pemeriksaan dan menghindari terjadinya putusan yang saling bertentangan dapat tercapai, oleh karenanya Majelis berkesimpulan eksepsi tentang Eksepsi tentang Samenvooging (kumulasi), haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi tentang Obscuur Libel, setelah Majelis membaca surat gugatan terdapat dalil posita maupun petitum bahwa yang menjadi objek perkara dalam perkara aquo adalah tanah seluas + 159, 48 Ha yang termasuk dalam lahan/tanah pertanian seluas ± 203 ha (dua ratus tiga) hektar yang didalilkan milik Para Penggugat yang ditandai dengan nama Blok A di Dusun I Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan dengan batas-batas:
Sebelah Barat berbatas dengan Tn. Yusbar Manurung 821,6 M;
Sebelah Timur berbatas dengan Tn. Rabun, Tn. Kadri, Tn. Karmidi, Tn. Saiman, Tn. Mian, Tn. Sagiman 885,5 M;
Sebelah Utara berbatas dengan Sungai/Kanal Inpres 2.068,9 M;
Sebelah Selatan berbatas dengan Sungai/Parit Karya 2.165,6 M;
Menimbang, bahwa selanjutnya tentang dalil eksepsi yang menerangkan Tergugat XXXIX (yang setelah gugatan diperbaiki menjadi Tergugat XXXVI) tidak ada membuat tempat tinggal pada objek perkara serta dalil eksepsi yang menerangkan Kemis selaku Tergugat XI tidak ada menguasai dan mengusahai objek perkara, menurut Majelis dalil tersebut telah masuk pada pokok perkara sehingga tidak relevan dipertimbangkan dalam pertimbangan eksepsi ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka terhadap eksepsi tentang Eksepsi tentang Obscuur Libel, haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tentang Surat Kuasa Khusus Tidak Sah, Kuasa Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII mendalilkan dalam eksepsinya tersebut bahwa ketentuan Pasal 147 Rbg/123 HIR dan SEMA Nomor 01/1971 memuat dengan tegas tentang syarat yang harus dipenuhi dan substansi yang harus termuat dalam sebuah Surat Kuasa Khusus yang akan dipergunakan dalam proses persidangan suatu perkara di depan pengadilan, selanjutnya di dalilkan Surat Kuasa Khusus para Penggugat yang telah diajukan dalam perkara ini tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dimana identitas para pihak tidak disebutkan dalam Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Agustus 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 147 ayat (1) RBG disebutkan “para pihak boleh dibantu atau diwakili oleh orang-orang yang secara khusus dan tertulis diberi kuasa untuk itu kecuali bila pemberi kuasa hadir sendiri. penggugat dapat memberi kuasa yang dinyatakan pada surat gugatan yang diajukan dan ditandatangani olehnya seperti dimaksud dalam pasal 142 ayat 1 atau sesuai dengan pasal 144 ayat 1 jika diajukan dengan lisan, dalam hal yang terakhir harus disebut pada catatan gugatan tersebut”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 ayat (1) HIR disebutkan “Kedua belah pihak, kalau mau, masing-masing boleh dibantu atau diwakili oleh seseorang yang harus dikuasakannya untuk itu dengan surat kuasa khusus, kecuali kalau pemberi kuasa itu sendiri hadir. Penggugat dapat juga memberi kuasa itu dalam surat permintaan yang ditandatanganinya dan diajukan menurut pasal 118 ayat (1) atau pada tuntutan yang dikemukakan dengan lisan menurut pasal 120; dan dalam hal terakhir ini, itu harus disebutkan dalam catatan tentang tuntutan itu”;
Menimbang, bahwa SEMA Nomor 01/1971 pada pokoknya menegaskan tentang memperhatikan surat edaran Mahkamah Agung tanggal 19 Januari 1959 No. 2/1959 dan tanggal 30 Juli 1962 N0. 5/1962 tentang petunjuk penyempurnaan surat kuasa khusus yang tidak memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam FS. 7 AJ. 1. UNDANG-UNDANG NO.20 TAHUN 1974 (L.N. TAHUN 1974 NO. 20) FS. 199 AJ. 1. RECHTSREGLEMENT BUTENGEWESTEN (L.N. TAHUN 1927 NO. 227) dan FS. 7 UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 1 TAHUN 1951 (L.N. TAHUN 1950 NO. 9), serta mengingat bahwa kebijaksanaan tersebut telah cukup lama dilaksanakan, Mahakamah Agung menganggap sampai saatnya bahwa yang berkepentingan sudah mengetahui serta mengindahkan syarat-syarat tentang surat kluasa khusus sebagaimana telah ditentukan dalam Undang-undang, selanjutnya dalam SEMA Nomor 01/1971 menegaskan mencabut kembali surat edaran masing-masing tanggal 19 Januari 1959 No. 2/1959 dan tanggal 30 Juli 1962 N0. 5/1962 tentang petunjuk penyempurnaan surat kuasa khusus;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahmakah Agung RI Nomor : 6 Tahun 1994 tanggal 14 Oktober 1994 menyebutkan : “Untuk menciptakan keseragaman dalam hal pemahaman terhadap Surat Kuasa Khusus yang diajukan oleh para pihak beperkara kepada Badan-badan Peradilan, maka dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut:
Surat Kuasa harus bersifat khusus dan menurut Undang-undang harus dicantumkan dengan jelas bahwa surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu, misalnya:
dalam perkara perdata harus dengan jelas disebut antara A sebagai Penggugat dan B sebagai Tergugat, misalnya dalam perkara waris atau hutang piutang tertentu dan sebagainya.
Dalam perkara pidana harus dengan jelas menyebut Pasal-pasal KUHAP yang didakwakan kepada terdakwa yang ditunjuk dengan lengkap.
Apabila dalam surat kuasa khusus tersebut telah disebutkan bahwa kuasa tersebut mencakup pula pemeriksaan dalam tingkat banding dan kasasi, maka surat kuasa khusus tersebut tetap sah berlaku hingga pemeriksaan dalam kasasi, tanpa diperlukan suatu surat khusus yang baru”;
Menimbang, bahwa dalam surat kuasa Para Penggugat tanggal 20 Agustus 2015 telah menyebutkan “khusus untuk dan atas nama pemberi kuasa baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama mendampingi/mewakili pemberi kuasa dalam perkara perdata: untuk selanjutnya menguasakan tentang Permohonan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum & serta seluruh rangkaian hukumnya di Pengadilan Negeri Tanjungbalai”;
Menimbang, bahwa pada hakekatnya menurut yurisprudensi sampai sekarang Surat Kuasa adalah sah kalau memenuhi ketentuan Pasal 123 HIR/Pasal 147 (1) R.Bg., sedang Surat Edaran Mahkamah Agung No.6 Tahun 1994 tanggal 14 Oktober 1994 hanya bersifat preventif yang bertujuan menciptakan keseragaman dalam Surat Kuasa Khusus;
Menimbang, bahwa walaupun dalam Surat Kuasa tidak disebut Subyek gugatan tidaklah otomatis Surat Kuasa menjadi tidak benar karena Surat Kuasa tersebut adalah satu kesatuan dengan gugatan. Sebab di dalam surat gugatan tersebut sudah jelas nama-nama yang ditarik sebagai pihak-pihak maupun alamatnya masing-masing;
Menimbang, bahwa selanjutnya apabila ditinjau dari sudut filosofis, inti dari penyelesaian sengketa perkara perdata menyangkut hak atas tanah adalah untuk menentukan siapa sebenarnya yang berhak atas tanah itu dengan cara mempertimbangkan pokok perkara melalui bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak;
Menimbang, bahwa dalam Rbg tidak ada ditentukan mengenai keberatan terhadap surat kuasa diputus dalam putusan sela, yang diatur hanya menyangkut kewenangan mengadili saja, dalam hal itu juga tidak diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga walaupun ada keberatan terhadap surat kuasa, perkara tetap dilanjutkan dengan pengajuan bukti kedua belah pihak;
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo kedua belah pihak telah mengajukan bukti-bukti bahkan telah dilakukan pemeriksaan atas objek perkara;
Menimbang, bahwa walaupun secara tertulis melalui jawabannya (eksepsi), kuasa hukum Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII keberatan atas syarat formil surat kuasa yang dibuat para Penggugat dengan kuasa hukumnya, namun fakta di persidangan kuasa hukum Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII tidak keberatan ketika bukti para Penggugat, baik bukti surat maupun saksi diajukan oleh kuasa hukumnya, demikian pula ketika dilakukan pemeriksaan setempat atas objek perkara, bahkan dalam kesimpulannya kuasa hukum Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII telah menanggapi dan menilai bukti-bukti yang diajukan para Penggugat melalui kuasa hukumnya tersebut;
Menimbang, bahwa atas fakta sebagaimana di atas apabila keberatan terhadap surat kuasa yang diajukan secara tertulis melalui jawabannya (eksepsi) dipertimbangkan dalam putusan akhir dengan menyatakan surat kuasa tidak sah dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sementara disi lain kuasa hukum para Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII tidak keberatan ketika bukti-bukti para Penggugat diajukan oleh kuasa hukumnya, maka akan sia-sialah waktu yang telah dipergunakan dalam memeriksa perkara tersebut, dengan perkataan lain perkara akan diulang kembali dari awal dengan mengabaikan segala bukti yang diajukan;
Menimbang, bahwa in casu waktu yang telah dipergunakan dalam memeriksa perkara adalah 6 (enam) bulan lebih, sementara dari bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak telah kelihatan siapa sebenarnya yang paling berhak atas objek perkara, belum lagi jika para Tergugat mengajukan upaya hukum banding serta kasasi dan PK, dikarenakan pembuktian yang ada para Tergugat telah mengetahui bukti yang diajukan oleh para Penggugat, sehingga penyelesaian perkara aquo membutuhkan waktu tahunan sementara putusan yang diajtuhkan hanya menyangkut surat kuasa saja, hal tersebut disamping memakan waktu yang panjang juga akan menghabiskan biaya yang banyak sehingga tidak sesuai dengan azas peradilan cepat dan biaya murah;
Menimbang, bahwa dengan berlandaskan pada azas peradilan cepat dan biaya murah, walaupun secara tertulis (formil) kuasa hukum Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII keberatan terhadap surat kuasa yang dibuat para Penggugat dan kuasa hukumnya, namun pada fakta di persidangan kuasa hukum para Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII tidak keberatan ketika bukti-bukti para Penggugat diajukan oleh kuasa hukumnya, demikian pula ketika dilakukan pemeriksaan setempat atas objek perkara, dan kuasa Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII telah pula menanggapi dan menilai bukti-bukti yang diajukan para Penggugat dalam konklusinya, maka Majelis Hakim berpendapat kehadiran kuasa hukum para Penggugat secara materiel tetap diakui oleh kuasa hukum para Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII, oleh karenanya Majelis Hakim berpendirian tetap mempertimbangkan apa yang menjadi masalah dalam pokok perkara dengan menilai bukti-bukti yang telah diajukan oleh kedua belah pihak, sehingga eksepsi para Tergugat tentang surat kuasa sebagaimana tersebut di atas harus dikesampingkan, dan selanjutnya menyatakan eksepsi tersebut dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas tentang eksepsi Kuasa Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII , maka Majelis berkesimpulan bahwa eksepsi Kuasa Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII tersebut harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan para Penggugat adalah sebagaimana yang telah diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam gugatan Penggugat adalah tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat dengan menguasai dan mengusahai lahan Blok di Dusun I Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan, luas lebih kurang 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) dari jumlah luas lahan keseluruhan yakni 203 Ha (dua ratus tiga hektar) yang didalilkan milik Para Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 283 RBg Penggugat berkewajiban untuk membuktikan hal tersebut diatas;
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat gugatan Para Penggugat tentang apa yang menjadi permasalahan pokok gugatan dikaitkan dengan jawaban Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII dihubungkan pula dengan alat bukti yang diajukan kedua belah pihak, selanjutnya Majelis mempertimbangkan tentang kepemilikan terhadap tanah perkara sebagai berikut:
Bahwa sepanjang pemeriksaan majelis terhadap bukti surat yang diajukan Para Penggugat, setelah Majelis menginvetarisirnya yang berkaitan dengan kepemilikan hak atas tanah adalah: bukti surat P-1 s/d P-84 dan bukti P-102 s/d P-114;
Bahwa bukti surat P-1 s/d P-84 dan bukti P-102 s/d P-114 yang diajukan Para Penggugat adalah bukan bukti kepemilikan yang kuat atas tanah sebagaimana dikehendaki Pasal 19 ayat (2) huruf C Undang-undang Pokok Agraria Jo. Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah;
Bahwa bukti surat P-1 s/d P-84 dan bukti P-102 s/d P-114 merupakan surat keterangan tentang pengusahaan tanah atas nama para Penggugat yang dibuat kepala desa Bangun dan diketahui Camat Pulau Rakyat;
Bahwa bukti surat P-1 s/d P-84 dan bukti P-102 s/d P-114 nota bene adalah merupakan akta dibawah tangan, oleh karena itu penilaian tentang kebenaran dari apa yang dinyatakan dalam akta tersebut masih harus didukung dan dikuatkan oleh alat bukti lain atau harus di dukung dengan bukti saksi. (Vide Putusan Mahkamah Agung No.775K/Sip/1971 tertanggal 6 Oktober 1971);
Bahwa selain bukti surat P-1 s/d P-84 dan bukti P-102 s/d P-114, dipersidangan telah diajukan pula bukti surat P.85 s/d P.98 berupa surat pernyataan tumpang sari atas nama: Anan Simanjuntak, Jasiran, Ruslan Lubis, Kasmuni Lubis, Sagiman, Basiman, Samian,Budiman, Poniman/Amat, Juparlin, Karmat, Sugianto, Hasan Lubis, Misdi, yang diketahui Kepala Desa Supardi, pada Mei 2010, mengenai benar ada mengusahai sebidang tanah pertanian seluas ± 5.000 M2 yang terletak di Desa Bangun Dusun I dengan cara tumpang sari kepada pihak Koperasi Mandoge Bina Tani jangka waktu tumpang sari selama 3 tahun sejak surat pernyataan tersebut dibuat;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi yang diajukan Penggugat bernama Supardi menerangkan ia sebagai mantan Kepala Desa Bangun mengetahui adanya surat ganti rugi lahan yang dilakukan Koperasi Mandoge Bina Tani, sebelum saksi menjadi Kepala Desa Bangun yaitu semasa Kepala Desa H. Ahmad, selanjutnya ia ada menerangkan pada tahun 2010 ada menandatangani pinjam pakai selama 3 tahun tumpang sari yang diberikan kepada ± 124 orang yang pinjam pakai;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi yang diajukan Penggugat bernama Supriatno ada menerangkan ia mengetahui Koperasi Mandoge memiliki surat-surat kepemilikan terhadap lahan yang dikuasai, dan ia mengetahuinya dari surat-surat keterangan mantan Kepala Desa Supardi;
Bahwa bukti surat P-115 s/d P-117 merupakan bukti surat yang pada pokoknya menerangkan tentang pembubaran Koperasi Mandoge Bina Tani;
Bahwa bukti surat P-99 berupa surat pernyataan Juli 2007, walaupun berbentuk pernyataan tetapi diketahui kepala Desa Bangun yang bernama Supardi;
Bahwa bukti surat P-100 berupa foto-foto bangunan dan tanaman sawit serta plang nama, tidaklah dapat membuktikan tentang bukti kepemilikan terhadap tanah sengketa, oleh karenanya tidak ada urgensinya untuk dipertimbangkan;
Bahwa bukti surat P-101 yang isinya mohon bantuan pembuatan kanal dari masyarakat Desa Bangun ke Koperasi Mandoge Bina Tani, bukti surat tersebut tidak diperlihatkan aslinya dan berdasarkan Putusan MA No. 3609 K/Pdt/1985 menyebutkan sebuah surat/dokumen yang tidak pernah dapat ditunjukkan aslinya, tidak dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti surat menurut Hukum Acara Perdata, oleh karenanya terhadap bukti surat P-101 tidak ada urgensinya untuk dipertimbangkan;
Bahwa bukti surat P-118 merupakan bukti surat yang menerangkan Surat Peta Situasi Tanah Koperasi Tani “Mandoge Bina Tani” tanggal 10 Mei 2010, yang ditandatangani oleh Ketua Yusbar Manurung, Sekretaris Darwin Pasaribu, Bendahara Adelin, Diketahui oleh Kepala Desa Bangun Supardi;
Bahwa bukti surat P-119 merupakan Peta SK Menhut No.579/Menhut-II/2014 yang menunjukkan lokasi Koptan Mandoge Bina Tani, akan tetapi tidak dapat digunakan untuk menenujukkan bukti kepemilikan hak;
Bahwa kepemilikan para Penggugat atas lahan/tanah yang didalilkan milik para Penggugat tersebut telah dibantah oleh Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII , dan untuk membuktikan bantahannya tersebut telah diajukan bukti surat berupa T-1 s/d T-31, T-33 s/d T-62;
Bahwa bukti surat T-1 s/d T-31, T-33 s/d T-62 yang yang diajukan Kuasa Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII adalah bukan bukti kepemilikan yang kuat atas tanah sebagaimana dikehendaki Pasal 19 ayat (2) huruf C Undang-undang Pokok Agraria Jo. Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah;
Bahwa bukti surat T-1 s/d T-31, T-33 s/d T-62 merupakan surat pernyataan menguasai dan mengusahai sebidang tanah yang tidak dibuat atau diketahui kepala desa dan tidak pula dibuat atau diketahui Camat;
Bahwa bukti surat T-32 merupakan SURAT KEPUTUSAN BADAN PERWAKILAN DESA BANGUN KECAMATAN PULAU RAKYAT KABUPATEN ASAHAN Nomor 2/BPD/DB/2003, tertanggal 28 Juli 2003 yang isinya penetapan lahan tidur yang ada di desa Bangun;
Bahwa bukti surat T-1 s/d T-31 isinya mendasarkan kepada bukti T-32, akan tetapi bukti T-32 aslinya tidak diperlihatkan di persidangan;
Bahwa bukti surat T-65 isinya merupakan surat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Asahan kepada Camat Pulau Rakyat tertanggal September 2004 yang menyampaikan bahwa + 2.625, 5 Ha areal Hutan natalu (Register 5/A) di Desa Bangun telah diusahai Masyarakat seluas + 1.500 Ha dan seluas + 1.125, 5 Ha sisa hutan agar tidak diambil/digarap masyarakat, bukti surat tersebut tidak diperlihatkan aslinya;
Bahwa bukti surat T-66 isinya merupakan surat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Asahan kepada Camat tertanggal 2 Maret 2015 perihal pelarangan penertiban surat keterangan tanah di kawasan hutan, bukti surat tersebut tidak diperlihatkan aslinya;
Bahwa bukti surat T-69 isinya berupa Rencana Usaha Kelompok Pelaksana SL PTT 2008, bukti surat tersebut tidak diperlihatkan aslinya;
Bahwa berdasarkan Putusan MA No. 3609 K/Pdt/1985 menyebutkan sebuah surat/dokumen yang tidak pernah dapat ditunjukkan aslinya, tidak dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti surat menurut Hukum Acara Perdata, oleh karenanya terhadap bukti surat T-32, T-65, T-66, T-69 tidak ada urgensinya untuk dipertimbangkan;
Bahwa bukti surat T-67 dan T-68 pada pokoknya subtansi isnya tidak dapat membuktikan kepemilikan atas tanah sengketa, sehingga tidak ada urgensinya pula untuk dipertimbangkan;
Bahwa demikian pula bukti surat T-70 berupa kliping harian surat kabar tentang pelaksanaan sita jaminan di Desa Bangun dan bukti surat T-71 s/d T-74 berupa foto-foto masyarakat desa Bangun yang menerima bibit jagung dari Dinas Pertanian Kabupaten Asahan serta foto tanaman kedelai dan foto penyuluhan pertanian subtansinya tidaklah dapat membuktikan tentang bukti kepemilikan terhadap tanah sengketa, oleh karenanya tidak ada urgensinya untuk dipertimbangkan;
Bahwa bukti surat T-63 merupakan surat pernyataan yang isinya benar ada menguasai dan mengusahai tanah terperkara yang terletak di Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan, yang dibuat oleh Kuswanto, Ruslan, Mesran, Yatiman Lubis, Sarwen, Abdul Hamid, Katio, Sugeng, Dedy Setiady, Sumardi pada tanggal 9 September 2015;
Bahwa bukti surat T-64 merupakan surat keterangan pernyataan tertanggal 20 Desember 2015 yang dibuat oleh yang bernama Kemis yang isinya menyatakan tidak ada mengusahai tanah negara yang ada di dusun I yang saat ini dipermasalahkan oleh Yusbar Manurung dan Darwin Pasaribu di Pengadilan Negeri Tanjung Balai;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 3901 K/Pdt/1985 yang menyebutkan “surat bukti yang merupakan pernyataan belaka dari orang-orang yang memberi pernyataan tanpa diperiksa di persidangan, tidak mempunyai kekuatan pembuktian apa-apa (tidak dapat disamakan dengan kesaksian)” selanjutnya dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 3428 K/Pdt/1985 menyebutkan “surat bukti yang hanya merupakan suatu pernyataan tidaklah mengikat dan tidak dapat disamakan dengan kesaksian yang seharusnya diberikan di bawah sumpah di muka pengadilan”, oleh karenanya terhadap bukti surat T-63 dan T-64 tidak mempunyai kekuatan pembuktian apa-apa;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi yang diajukan kuasa Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII yang bernama Sarimin, Sardimin dan Jaddan Siagian ada menerangkan bahwa tanah terperkara adalah tanah milik pemerintah;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi yang diajukan kuasa Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII yang bernama Sarimin ada menerangkan bahwa saksi tidak kenal dengan nama Adelin sebagaimana tersebut dalam bukti P-66 tanah tersebut diperoleh berdasarkan Garap;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi yang diajukan kuasa Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII yang bernama Sarimin ada menerangkan bahwa para Tergugat tidak pernah menanda tangani surat pernyataan Tumpang Sari sebagaimana tersebut dalam bukti surat P-85 s/d P-89;
Bahwa terhadap keterangan saksi Sarimin tersebut tentang tidak kenalnya ia dengan yang bernama Adelin dan para Tergugat tidak pernah menanda tangani surat pernyataan Tumpang Sari sebagaimana tersebut dalam bukti surat P-85 s/d P-89 Majelis menilainya keterangan tersebut hanya penilaian yang bersifat asumsi;
Bahwa keterangan saksi Sarimin, Sardimin dan Jaddan Siagian yang menerangkan bahwa tanah terperkara adalah tanah milik pemerintah, Majelis menilainya bertentangan dengan P-1 s/d P-84 dan bukti P-102 s/d P-114 yang dibuat kepala desa Bangun dan diketahui Camat Pulau Rakyat, dimana kepala desa dan Camat merupakan aparat pemerintah yang seharusnya dianggap lebih mengetahui tentang status tanah pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat alat bukti yang diajukan Para Penggugat dapat menguatkan dalilnya tentang kepemilikan tanah perkara sedangkan alat bukti yang diajukan Kuasa Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII khususnya bukti surat T-1 s/d T-31, T-33 s/d T-62 yang merupakan surat pernyataan menguasai dan mengusahai sebidang tanah yang tidak dibuat atau diketahui kepala desa dan tidak pula dibuat atau diketahui Camat lagi pula bukti surat T-1 s/d T-31 dasarkan kepada bukti surat T-32 yang tidak perlihatkan aslinya di persidangan sehingga bukti tersebut tidak dapat melemahkan alat bukti para Penggugat tersebut, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan para Pengggugat dapat membuktikan bahwa objek perkara adalah miliknya sehingga dengan demikian pula petitum keempat dari gugatan beralasan untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa tentang petitum kedua dari gugatan yang memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan para Penggugat yang dahulunya merupakan Pengurus dan Anggota Koperasi Mandoge Bina Tani memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan dalam perkara ini, Majelis berpendapat berdasarkan pertimbangan tentang bukti P-85 s/d P-89 dan P-99 serta keterangan saksi-saksi para Penggugat dalam pertimbangan tentang kepemilikan tanah perkara di atas serta dikaitkan dengan bukti surat P-115 s/d P-117, maka petitum kedua dari gugatan beralasan untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan petitum kelima dari gugatan tentang perbuatan para Tergugat yang telah menguasai/mengusahai tanah/lahan pertanian seluas lebih kurang 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) yang masih termasuk kedalam lahan/tanah pertanian seluas + 203 Ha (dua ratus tiga hektar) di Blok A milik para Penggugat yang terletak di Dusun I Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa menurut arrest Hooge Raad tanggal 31 Januari 1919 mengenai pasal 1401 B.W. negeri Belanda (sama dengan pasal 1365 KUHPerdata) telah memutuskan bahwa “melawan hukum” ialah tidak hanya berarti bertentangan dengan Undang-undang (wet), tetapi juga bertentangan dengan kesusilaan (goede zeden) dan kepantasan dalam pergaulan di dalam masyarakat (maatschappelijke betamelijkheid), sedangkan perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatige daad) juga memuat kealpaan yang melawan hukum dan merugikan orang atau orang-orang lain, dapat dituntut pembayaran kerugian;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya petitum keempat dan apabila dihubungkan dengan bukti P-100 berupa foto-foto bangunan dan tanaman sawit serta plang nama (walaupun dalam pertimbangan tentang kepemilikan tanah perkara di atas tidak ada urgensinya dipertimbangkan akan tetapi majelis melihat bukti tersebut relevan dengan petitum kelima) dan hasil pemeriksaan setempat yang menerangkan di atas objek perkara terdapat 2 posko, 1 Musholla dan 1 barak, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan para Tergugat yang menguasai dan mengusahai objek perkara adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian kepada para Penggugat, dengan demikian petitum kelima dari gugatan beralasan untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya petitum kelima maka terhadap petitum keenam dan kedelapan beralasan pula untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum ketujuh dari gugatan yang memohon kepada Majelis Hakim agar menghukum Tergugat XXXVI (Ponimin) untuk mengosongkan dan meninggalkan rumah yang didirikan di atas tanah/lahan pertanian milik para Penggugat tersebut tanpa adanya ganti rugi yang diberikan oleh para Penggugat, Majelis berpendapat setelah memeriksa alat bukti yang diajukan para Penggugat, Majelis tidak menemukan alat bukti yang mendukung dalil posita dan petitum yang berkaitan dengan hal tersebut, oleh karenanya terhadap petitum ketujuh haruslah dinyatakan tidak beralasan untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum kesembilan dari gugatan yang memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan para Penggugat mengalami kerugian materiel dan inmateriel, Majelis Hakim berpendapat oleh karena Penggugat tidak dapat membuktikan jumlah kerugian yang riil di persidangan baik melalui alat bukti surat maupun saksi, serta terhadap sengketa kepemilikan tanah tidak layak secara hukum untuk menyatakan pihak yang menang mengalami kerugian secara moril maka terhadap petitum tersebut tidak beralasan hukum untuk dikabulkan oleh karenanya haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya petitum kesembilan maka terhadap petitum kesepuluh harus pula ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai petitum kesebelas haruslah diterima karena demi kepastian hukum, maka oleh karena itu maka Majelis kabulkan sesuai dengan asas kepatutan dan keadilan yaitu sebesar Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) setiap harinya sehingga amarnya menjadi menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) setiap harinya, apabila lalai menjalankan putusan ini setelah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa mengenai petitum kedua belas dari gugatan yang memohon kepada Majelis Hakim agar “Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta (Uit vorbarr bij voraad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi”, Majelis Hakim berpendapat tidak ada urgensinya untuk dikabulkan, oleh karenanya terhadap petitum tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai petitum ketiga oleh karena dalam perkara ini Pengadilan telah meletakkan sita jaminan atas obyek sengketa oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai tanggal 5 Nopember 2015 Nomor 20/Pen.Pdt.G/2015/PN-Tjb, dan oleh karena petitum keempat dan kelima telah dikabulkan, maka beralasan pula petitum ketiga dari gugatan untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, oleh karena petitum ketujuh, kesembilan, kesepuluh dan kedua belas dinyatakan ditolak maka Majelis Hakim berpendapat gugatan para Penggugat hanya dapat dikabulkan sebagian, dan dengan demikian pula tehadap petitum kesatu haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap alat bukti selebihnya dengan telah dikabulkannya sebagian gugatan para Penggugat maka telah dianggap pula turut dipertimbangkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan para Penggugat dikabulkan sebagian maka pihak para Tergugat berada di pihak yang kalah, dan kepada pihak para Tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara;
DALAM REKONPENSI:
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan mencermati gugatan rekonpesi, Majelis berpendapat gugatan rekonpensi yang diajukan saling berhubungan erat dengan gugatan konpensi;
Menimbang, bahwa dalam petitum ketiga gugatan rekonpensi disebutkan “Menyatakan para Penggugat dr/para Tergugat dk, sebagai satu-satunya pemegang alas hak yang sah atas tanah terperkara masing-masing BERDASARKAN SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK OBJEK PERKARA dan berdasarkan KEPUTUSAN BADAN PERWAKILAN DESA BANGUN KECAMATAN PULAU RAKYAT KABUPATEN ASAHAN NOMOR : 2/BPD/DB/2003, TERTANGGAL 28 Juli 2003” selanjutnya dalam petitum keempat gugatan rekonpensi disebutkan “Menyatakan masing-masing SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK milik para Penggugat dr/para Tergugat dk dan berdasarkan KEPUTUSAN BADAN PERWAKILAN DESA BANGUN KECAMATAN PULAU RAKYAT KABUPATEN ASAHAN NOMOR : 2/BPD/DB/2003, TERTANGGAL 28 Juli 2003”, dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa perihal isi petitum ketiga dan keempat gugatan rekonpensi pada pokoknya telah dipertimbangkan dalam gugatan konpensi, dan dalam pertimbangan gugatan konpensi di atas telah dipertimbangkan yaitu bahwa bukti surat T-1 s/d T-31, T-33 s/d T-62 yang merupakan surat pernyataan menguasai dan mengusahai sebidang tanah yang tidak dibuat atau diketahui kepala desa dan tidak pula dibuat atau diketahui Camat lagi pula bukti surat T-1 s/d T-31 didasarkan kepada bukti surat T-32 yang tidak perlihatkan aslinya di persidangan, sehingga bukti surat tersebut tidak dapat melemahkan bukti surat para Penggugat tentang kepemilikan tanah perkara;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan dikabulkannya petitum keempat dari gugatan konpensi, maka cukup alasan bagi Majelis menolak petitum ketiga dan keempat gugatan rekonpensi para Penggugat Dalam Rekonpensi (DR)/Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII Dalam Konpensi (DK);
Menimbang, bahwa oleh karena petitum ketiga dan keempat gugatan rekonpensi adalah merupakan petitum pokok, dimana petitum-petitum lainnya hanya dapat dikabulkan bila petitum ketiga dan keempat gugatan rekonpensi tersebut dikabulkan, dan dengan telah ditolaknya petitum ketiga dan keempat gugatan rekonpensi oleh Majelis, maka terhadap petitum kedua, kelima, keenam, ketujuh, kedelapan, kesembilan dan kesepuluh dari gugatan rekonpensi tersebut haruslah juga ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya petitum kedua, ketiga, keempat, kelima, keenam, ketujuh, kedelapan, kesembilan dan kesepuluh, maka terhadap petitum kesatu juga harus dinyatakan ditolak, sehingga dengan demikian gugatan gugatan rekonpensi para Penggugat Dalam Rekonpensi (DR)/Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII Dalam Konpensi (DK) harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan rekonpensi para Penggugat Dalam Rekonpensi (DR)/Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII Dalam Konpensi (DK) ditolak untuk seluruhnya, maka para Penggugat Dalam Rekonpensi (DR)/Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII Dalam Konpensi (DK) berada di pihak yang kalah, dan para Penggugat Dalam Rekonpensi (DR)/Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII Dalam Konpensi (DK) harus dihukum untuk membayar biaya perkara;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam RBg dan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang maupun peraturan-peraturan dan ketentuan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
DALAM KONPENSI:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan untuk sebagian;
Menyatakan para Penggugat yang dahulunya merupakan Pengurus dan Anggota Koperasi Mandoge Bina Tani memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan dalam perkara ini;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan terhadap objek perkara yakni tanah/lahan pertanian seluas 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) yang terletak di Blok – A Dusun I Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara;
Menyatakan bahwa para Penggugat merupakan pemilik yang sah atas lahan/tanah pertanian seluas + 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) sesuai dengan surat-surat keterangan tanah yang ditandai dengan nama Blok A yang terletak di Dusun I Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Sebelah Barat berbatas dengan Tn. Yusbar Manurung 821,6 M;
Sebelah Timur berbatas dengan Tn. Rabun, Tn. Kadri, Tn. Karmidi, Tn. Saiman, Tn. Mian, Tn. Sagiman 885,5 M;
Sebelah Utara berbatas dengan Sungai/Kanal Inpres 2.068,09 M;
Sebelah Selatan berbatas dengan Sungai/Parit Karya 2.165,6 M;
Menyatakan perbuatan para Tergugat yang telah menguasai/mengusahai tanah/lahan pertanian seluas lebih kurang 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) yang masih termasuk kedalam lahan/tanah pertanian seluas + 203 Ha (dua ratus tiga hektar) di Blok A milik para Penggugat yang terletak di Dusun I Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan dan meninggalkan tanah/lahan pertanian seluas lebih kurang 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) tersebut dengan suka rela kepada para Penggugat tanpa adanya ganti rugi apapun yang diberikan oleh para Penggugat;
Menghukum para Tergugat dan atau orang lain yang menerima hak dari para Tergugat untuk mengosongkan dan meninggalkan tanah/lahan pertanian seluas lebih kurang 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) kepada para Penggugat dalam keadaan aman dan kondusif bebas tanpa syarat serta bebas dari ancaman maupun intimidasi dari pihak manapun;
Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) setiap harinya, apabila lalai menjalankan putusan ini setelah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 33.043.000,00 (tiga puluh tiga juta empat puluh tiga ribu rupiah rupiah)
DALAM REKONPENSI:
Menolak gugatan para Penggugat Dalam Rekonpensi (DR)/Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII Dalam Konpensi (DK) untuk seluruhnya;
Menghukum para Penggugat Dalam Rekonpensi (DR)/Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII Dalam Konpensi (DK) untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah: NIHIL;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai, pada hari Kamis tanggal30 Maret 2016 oleh kami, DAHLAN,S.H,M.H., sebagai Hakim Ketua, WAHYUDINSYAH P., S.H, M.Hum. dan FORCI NILPA DARMA,S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 20/ Pdt.G/2015/PN Tjb 31 Agustus 2015, putusan tersebut pada hari Kamis tanggal21 April 2016 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh WAHYUDINSYAH P., S.H, M.Hum. sebagai Hakim Ketua, dengan dihadiri FORCI NILPA DARMA,S.H., M.H., dan DANIEL A.P. SITEPU, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Surat Penetapan Penunjukan Majelis oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 20/ Pdt.G/2015/PN Tjb 30 Maret 2016, SAPRIONO, S.H., Panitera Pengganti serta dihadiri Kuasa Para Penggugat dan Kuasa Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII Dalam Konpensi (DK)/ para Penggugat Dalam Rekonpensi (DR), tanpa dihadiri oleh Tergugat I, IX, XVIII, XIX, XXI, XXIII, XXV, XXXVI dan Tergugat XXXVIII;
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,
d.t.o d.t.o
Forci Nilpa Darma, S.H., M.H. Wahyudinsyah, P., S.H., M.Hum.
d.t.o
Daniel A.P. Sitepu, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
d.t.o
Sapriono, S.H
Perincian biaya :
Pendaftaran Rp. 30.000,00
Pemberkasan Rp. 50.000,00
Panggilan Rp. 25.962.000,00
Sita Rp. 5.000.000,00
Sidang lapangan Rp. 2.000.000,00
Materai Rp. 6.000,00
Redaksi Rp. 5.000,00
Jumlah Rp. 33.043.000,00
(tiga puluh tiga juta empat puluh tiga ribu rupiah)
BIAYA-BIAYA HAK KEPANITERAAN :
Reg. No.W2.U8/ /HT.04.10/01/VI/2016.
Meterai Rp. 6.000.-
Penyerahan Salinan Rp. 2.100.-
L e g e s Rp. 3.000.-
Jumlah Rp.11.100.-
(Sebelas ribu rupiah)
Untuk Salinan yang serupa dengan bunyi aslinya
Diberikan dan atas permintaan Kuasa Penggugat
Panitera,
Pengadilan Negeri Tanjungbalai
KASPENDI SEMBIRING, SH
NIP. 19680221 199603 1 001