263/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 263/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
ANAN SIMANJUNTAK, DKK X H. YUSBAR MANURUNG, DKK.
MEMPERBAIKI
P U T U S A N
Nomor : 263/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Anan Simanjuntak, Laki-laki, Agama Islam, Umur 54 tahum, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera utara, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING I semuIa TERGUGAT I ;
Basiman, Laki-laki, Agama Islam , Umur 56 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING II semuIa TERGUGAT II ;
Sagiman, Laki-laki, Agama Islam, Umur 60 Tahun, Pekerjaan Bertani, Alamat Dusun I Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING III semuIa TERGUGAT III ;
Juparlin Simanjuntak, Laki-laki, Agama Islam, Umur 33 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING IV semuIa TERGUGAT IV ;
Parmin, Laki-laki, Agama Islam, Umur 47 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING V semuIa TERGUGAT V ;
Tumirin, Laki-laki, Agama Islam, Umur 34 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING VI semuIa TERGUGAT VI ;
Budi Lubis, Laki-laki, Agama Islam, Umur 33 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING VII semuIa TERGUGAT VII ;
Samian, Laki-laki, Agama Islam, Umur 54 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING VIII semuIa TERGUGAT VIII ;
Jasiran, Laki-laki, Agama Islam, Umur 57 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING IX semuIa TERGUGAT IX ;
Efendi Lubis, Laki-laki, Agama Islam, Umur 45 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun III Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING X semuIa TERGUGAT X ;
Kemis, Laki-laki, Agama Islam, Umur 56 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun III Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XI semuIa TERGUGAT XI ;
Sudarto, Laki-laki, Agama Islam, Umur 46 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XII semuIa TERGUGAT XII ;
Ahmat Poniman, Laki-laki, Agama Islam, Umur 59 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun III Kecamatan Pulau rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XIII semuIa TERGUGAT XIII ;
Sudiro, Laki-laki, Agama Islam, Umur 50 Tahun, Pekerjaan bertani, Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XIV semuIa TERGUGAT XIV ;
Hasan Basri Lubis, Laki-laki, Agama Islam, Umur 49 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun III Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XV semuIa TERGUGAT XV ;
Asmuni Lubis, Laki-laki, Agama Islam, Umur 57 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XVI semuIa TERGUGAT XVI ;
Nurhadi, Laki-laki, Agama Islam, Umur 39 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XVII semuIa TERGUGAT XVII ;
Mario, Laki-laki, Agama Islam, Umur 32 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XVIII semuIa TERGUGAT XVIII ;
Karmat, Laki-laki, Agama Islam, Umur 61 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XIX semuIa TERGUGAT XIX ;
Jumino, Laki-laki, Agama Islam, Umur 36 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XX semuIa TERGUGAT XX ;
Kusmiran, Laki-laki, Agama Islam, Umur 40 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XXI semuIa TERGUGAT XXI ;
Galanggang Harahap, Laki-laki. Agama Islam, Umur 47 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun III Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XXII semuIa TERGUGAT XXII ;
Ruslan Lubis, Laki-laki, Agama Islam, Umur 46 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XXIII semuIa TERGUGAT XXIII ;
Budiman, Laki-laki, Agama Islam, Umur 36 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XXIV semuIa TERGUGAT XXIV ;
Amlan Simanjuntak, Laki-laki, Agama Islam, Umur 4I Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XXV semuIa TERGUGAT XXV ;
Basimin, Laki-laki, Agama Islam, Umur 58 Tahun, Pekerjaan Bertani, Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XXVI semuIa TERGUGAT XXVI ;
Sungkono, Laki-laki, Agama Islam, Umur 57 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XXVII semuIa TERGUGAT XXVII ;
Bonar Simbolon, Laki-laki, Agama Islam, Umur 64 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumat, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XXVIII semuIa TERGUGAT XXVIII ;
Bahrudin Siagian, Laki-laki, Agama Islam, Umur 52 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XXIX semuIa TERGUGAT XXIX ;
Misdi, Laki-laki, Agama Islam, Umur 57 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XXX semuIa TERGUGAT XXX ;
Mislani Simanjuntak, Laki-laki, Agama Islam, Umur 31 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XXXI semuIa TERGUGAT XXXI ;
Burhan Siahaan, Laki-laki, Agama Islam, Umur 54 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun III Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XXXII semuIa TERGUGAT XXXII ;
Parno, Laki-laki, Agama Islam, Umur 53 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun III Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XXXIII semuIa TERGUGAT XXXIII ;
Kantiono, Laki-laki, Agama Islam, Umur 43 Tahun, pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XXXIV semuIa TERGUGAT XXXIV ;
Ahmat Jaiz, Laki-laki, Agama Islam, Umur 38 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun III Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XXXV semuIa TERGUGAT XXXV ;
Ponimin, Laki-laki, umur 56 tahun, pekerjaan petani, Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XXXVI semuIa TERGUGATXXXVI;
Sugianto, Laki-laki, umur 38 tahun, pekerjaan petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XXXVII semuIa TERGUGAT XXXVII ;
Samsul, Laki-laki, umur 46 tahun, pekerjaan petani , Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XXXVIII semuIa TERGUGAT XXXVIII;
Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII dalam hal ini memberikan kuasa kepada Tetty Siregar, S.H., dan Ridho Rezeki Pandiangan, S.H., Advokat & Konsultan Hukum Tetty Siregar, S.H., & Associates yang berkantor di Medan jalan Matoba II, No. 32, Medan Amplas, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 September 2015 ;
L A W A N :
H. Yusbar Manurung, Jenis Kelamin Laki-laki, Umur 62 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Ahmad Yani Graha Asahan Indah Blok C No. 25 Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semuIa PENGGUGAT I ;
Darwin Pasaribu, Jenis kelamin laki-laki, Agama Kristen, Umur 55 Tahun Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Alamat Jalan F.L Tobing No. 4 Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semuIa PENGGUGAT II ;
Adelin, Laki-laki, Agama Budha, Umur 42 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Seroja No. 9 Kelurahan Selawan Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERBANDINGIII semuIa PENGGUGAT III ;
Andri Gunawan, Laki-laki, Umur 56 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Imam Bonjol No 342 Kisaran Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IV semuIa PENGGUGAT IV ;
Marena, Perempuan, Agama Kristen, Umur 47 Tahun, Pekerjaan Karyawan swasta, Alamat Jalan Pasar III Komp. Perum 2 Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur, Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING V semuIa PENGGUGAT V ;
Yahti, Perempuan, Agama Budha, Umur 34 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Penghasilan Kelurahan Tambak Lau Mulgap II Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VI semuIa PENGGUGAT VI ;
Aziz, Laki-laki, Agama Kristen, Umur 46 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Pasar III Komp. Perum 2 Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERBANDINGVII semuIa PENGGUGAT VII ;
Eka Rudi Kusuma, Laki-laki, Agama Budha, Umur 22 tahun, Pekerjaan Mahasiswa, Alamat Jalan Imam Bonjol No. 342 Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VIII semuIa PENGGUGAT VIII ;
Jonson Karo Karo,laki-laki, Agama Kristen, Umur 48 tahun, Pekerjaan Karyawan swasta, Alamat Jalan Pasar III Komp. Perum 2 Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IX semuIa PENGGUGAT IX ;
Sutarmin, Laki-laki, Agama Budha, Umur 43 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan penghasilan Kelurahan Tambak Lau Mulgap II Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo Propinsi Sumatera Utara, Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING X semuIa PENGGUGAT X ;
Martu Hery, laki-laki, Agama Budha, Umur 26 Tahun, Pekerjaan Mahasiswa, Alamat Jalan Imam Bonjol No. 342 Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya dsisebut sebagai TERBANDING XI semuIa PENGGUGAT XI ;
Rowena Nirmala Sari, Perempuan, Agama Budha, Umur 25 Tahun, Pekerjaan Mahasiswa, Alamat Jalan Imam Bonjol No, 342 Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING XII semuIa PENGGUGAT XII ;
Venny, Perempuan, Agama Budha, Umur 28 Tahun, Pekerjan Mahasiswa, Alamat Jalan Imam Bonjol No. 342 Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERBANDINGXIII semuIa PENGGUGAT XIII ;
Nani, Perempuan, Agama Budha, Umur 75 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Jalan Imam Bonjol No. 342 Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING XIV semuIa PENGGUGAT XIV ;
Be eng, Perempuan, Agama Budha, Umur 55 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Jalan Imam Bonjol No. 342 Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING XV semuIa PENGGUGAT XV ;
Penggugat dalam hal ini memberikan kuasa kepada Suyanti, S.Ag, S.H., Advokat/Penasihat Hukum yang berkantor di jalan Jeruk No. 48 A Kelurahan Sentang Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Propinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Agustus 2015, selanjutnya kuasa tersebut diperbaiki sehingga menjadi penerima adalah Suyanti, S.Ag, S.H., dan Zulham Rany, S.H., berdasarkan berdasarkan Surat Kuasa perbaikan tanggal 14 September 2015;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 29 Agustus 2016, Nomor: 263/PDT/2016/PT.MDN tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat Banding ;
Berkas perkara tanggal 21 ApriI 2016 Nomor: 20/Pdt.G/2015/PN.Tjb dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Menimbang, bahwa Kuasa Para Penggugat telah mengajukan surat gugatan tanggal 27 Agustus 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada tanggal 31 Agustus 2015 dalam Register Nomor 20/Pdt.G/2015/PN-Tjb, sebagai berikut:
I. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM PARA PENGGUGAT
Bahwa para Penggugat dahulunya merupakan Pengurus dan Anggota Koperasi Mandoge Bina Tani yang diketuai oleh Bapak H. Yusbar Manurung yang terbentuk untuk memajukan kesejahteraan ekonomi dan kegiatan usaha anggota serta jajarannya terlebih-lebih dalam bidang usaha pertanian dan lain-lain, bahwa Koperasi Mandoge Bina Tani mempunyai unsur dan struktur kepengurusan serta anggota juga mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disyahkan melalui Akta Pendirian oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dengan Nomor : 16/BH/KDK.2.10/IX/2000 tanggal 2 September 2000, dan untuk pengembangan ke Kecamatan, Koperasi Mandoge Bina Tani membuka unit-unit seperti di Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan;
Bahwa akan tetapi berdasarkan Keputusan Rapat Khusus Pembubaran Koperasi Mandoge Bina Tani tanggal 15 September 2014, menyatakan Koperasi Mandoge Bina Tani telah dibubarkan, sesuai dengan ketentuan pasal 50 Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, maka dalam hal ini para Penggugat bertindak untuk dan atau diri sendiri dan tidak lagi membawakan nama Koperasi Mandoge Bina Tani dalam mempertahankan haknya dalam perkara ini sekalipun awalnya ceritanya mengatasnamakan Koperasi Mandoge Bina Tani, disebabkan memang benar Para Penggugat dahulu adalah Pengurus dan Anggota Koperasi Mandoge Bina Tani;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa pada tahun 2002 Masyarakat Desa Bangun melalui Kepala Desa Bangun (Bapak H. Ahmad) bermohon kepada Ketua Koperasi Mandoge Bina Tani untuk membuka areal pertanian sekaligus menjadi Bapak angkat dengan syarat tanah-tanah masyarakat harus diganti rugi;
Bahwa dengan adanya permohonan dan penawaran dari masyarakat Desa Bangun tersebut Pengurus dan Anggota Koperasi Mandoge Bina Tani bermusyawarah dan bermufakat untuk membuka lahan pertanian di Desa Bangun dengan menawarkan keseluruh anggota dan keluarga dari anggota Koperasi Mandoge Bina Tani untuk dapat mengganti rugi tanah masyarakat Desa Bangun;
Bahwa secara berangsur-angsur tanah masyarakat Desa Bangun tersebut diganti rugi oleh Pengurus dan Anggota serta sanak famili dari anggota Koperasi Mandoge Bina Tani dan setelah selesai di ganti rugi tanah tersebut ditandai oleh Koperasi Mandoge Bina Tani dengan nama Blok A yang terletak di Dusun I Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan dengan total luas keseluruhan seluas + 203 Ha (dua ratus tiga hektar) yang dibuatkan dengan alas hak surat-surat keterangan tanah dengan lampiran-lampirannya yakni: Surat Pernyataan, Sket Situasi Tanah, Surat Keterangan Kesaksian Batas Tanah dan Surat Penyerahan/Ganti Rugi Tanah;
Bahwa berdasarkan alas hak surat-surat keterangan tanah tersebut telah dibuatkan oleh Pengurus Koperasi Bina Tani Mandoge Peta Situasi Tanah yang diketahui oleh Kepala Desa Bangun dengan luas keseluruhan tahan/lahan pertanian yang diganti rugi seluas 203 Ha (dua ratus tiga hektar) dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Barat berbatas dengan Tn. Yusbar Manurung 821,6 M;
Sebelah Timur berbatas dengan Tn. Rabun, Tn. Kadri, Tn. Karmidi, Tn. Saiman, Tn. Mian, Tn. Sagiman 885,5 M;
Sebelah Utara berbatas dengan Sungai/Kanal Inpres 2.068,9 M;
Sebelah Selatan berbatas dengan Sungai/Parit Karya 1.165,8 M;
Jumlah luas tanah seluruhnya + 203 Ha (dua ratus tiga hektar).
Bahwa alas hak surat-surat keterangan tanah tersebut diterbitkan oleh Kepala Desa Bangun yang diketahui oleh Camat Kecamatan Pulau Rakyat yang terdiri dari:
-
NO. N A M A NOMOR SKT THN SURAT KET 1. YUSBAR MANURUNG 594.1/182 / DB /2010 2010 2. YUSBAR MANURUNG 594.1/ 183 / DB /2010 2010 3. YUSBAR MANURUNG 594.1/ 184 / DB /2010 2010 4. YUSBAR MANURUNG 594.1/ 185 / DB /2010 2010 5. YUSBAR MANURUNG 594.1/ 186 / DB /2010 2010 6. YUSBAR MANURUNG 594.1/ 187 / DB /2010 2010 7. YUSBAR MANURUNG 594.1/ 188 / DB /2010 2010 8. YUSBAR MANURUNG 594.1/ 189 / DB /2010 2010 9. YUSBAR MANURUNG 594.1/ 195 / DB /2010 2010 10. DARWIN PASARIBU 594.1/ 170 / DB /2010 2010 11. DARWIN PASARIBU 594.1/ 171 / DB /2010 2010 12. DARWIN PASARIBU 594.1/ 172 / DB /2010 2010 13. DARWIN PASARIBU 594.1/ 173 / DB /2010 2010 14. DARWIN PASARIBU 594.1/ 174 / DB /2010 2010 15. DARWIN PASARIBU 594.1/ 175 / DB /2010 2010 16. DARWIN PASARIBU 594.1/ 176 / DB /2010 2010 17. DARWIN PASARIBU 594.1/ 177 / DB /2010 2010 18. DARWIN PASARIBU 594.1/ 178 / DB /2010 2010 19. DARWIN PASARIBU 594.1/ 179 / DB /2010 2010 20. DARWIN PASARIBU 594.1/ 197 / DB /2010 2010 21. DARWIN PASARIBU 594.1/ 198 / DB /2010 2010 22. DARWIN PASARIBU 594.1/ 199 / DB /2010 2010 23. ADELIN 594.1/ 233 / DB /2010 2010 24. ADELIN 594.1/ 253 / DB /2010 2010 25. ADELIN 594.1/ 266 / DB /2010 2010 26. ADELIN 594.1/ 273 / DB /2010 2010 27. ADELIN 594.1/ 245 / DB /2010 2010 28. ADELIN 594.1/ 225 / DB /2010 2010 29. ADELIN 594.1/ 214 / DB /2010 2010 30. ADELIN 594.1/ 206 / DB /2010 2010 31. ADELIN 594.1/ 308 / DB /2010 2010 32. ADELIN 594.1/ 137 / DB /2010 2010 33. ADELIN 594.1/ 288 / DB /2010 2010 34. ADELIN 594.1/ 106 / DB /2010 2010 35. ADELIN 594.1/ 116 / DB /2010 2010 36. ADELIN 594.1/ 156 / DB /2010 2010 37. A Z I Z 594.1/ 271 / DB /2010 2010 38. A Z I Z 594.1/ 251 / DB /2010 2010 39. A Z I Z 594.1/ 231 / DB /2010 2010 40. A Z I Z 594.1/ 208 / DB /2010 2010 41. MARENA 594.1/ 227 / DB /2010 2010 42. MARENA 594.1/ 247 / BD /2010 2010 43. MARENA 594.1/ 269 / DB /2010 2010 44. MARENA 594.1/ 212 / DB /2010 2010 45. MARTU HERY 594.1/ 222 / DB /2010 2010 46. MARTU HERY 594.1/ 242 / DB /2010 2010 47. MARTU HERY 594.1/ 262 / DB /2010 2010 48. ROWENA NIRMALA SARI 594.1/ 223 / DB /2010 2010 49. ROWENA NIRMALA SARI 594.1/ 243 / DB /2010 2010 50 ROWENA NIRMALA SARI 594.1/ 263 / DB /2010 2010 51. SUTARMIN 594.1/ 230 / DB /2010 2010 52. SUTARMIN 594.1/ 250 / DB /2010 2010 53. SUTARMIN 594.1/ 270 / DB /2010 2010 54. SUTARMIN 594.1/ 209 / DB /2010 2010 55. SUTARMIN 594.1/ 121 / DB /2010 2010 56. SUTARMIN 594.1/ 96 / DB /2010 2010 57. SUTARMIN 594.1/ 132 / DB /2010 2010 58. VENNY 594.1/ 221 / DB /2010 2010 59. VENNY 594.1/ 241 / DB /2010 2010 60. VENNY 594.1/ 261 / DB /2010 2010 61 EKA RUDI KUSUMA 594.1/ 264 / DB /2010 2010 62 EKA RUDI KUSUMA 594.1/ 244 / DB /2010 2010 63 EKA RUDI KUSUMA 594.1/ 224 / DB /2010 2010 64 JONSON KAROKARO 594.1/ 228 / DB /2010 2010 65 JONSON KAROKARO 594.1/ 248 / DB /2010 2010 66 JONSON KAROKARO 594.1/ 268 / DB /2010 2010 67 JONSON KAROKARO 594.1/ 211 / DB /2010 2010 68 JONSON KAROKARO 594.1/ 107 / DB /2010 2010 69 JONSON KAROKARO 594.1/ 124 / DB /2010 2010 71 WIRINA 594.1/ 213 / DB /2010 2010 72 WIRINA 594.1/ 207 / DB /2010 2010 73 YAHTI 594.1/ 229 / DB /2010 2010 74 YAHTI 594.1/ 249 / DB /2010 2010 75 YAHTI 594.1/ 269 / DB /2010 2010 76 YAHTI 594.1/ 210 / DB /2010 2010 77 YAHTI 594.1/ 98 / DB /2010 2010 78 YAHTI 594.1/ 122 / DB /2010 2010 79 YAHTI 594.1/ 133 / DB /2010 2010 80 YAHTI 594.1/ 160 / DB /2010 2010 81 WILLY 594.1/ 215 / DB /2010 2010 82 WILLY 594.1/ 255 / DB /2010 2010 83 WILLY 594.1/ 235 / DB /2010 2010 84 ANDRI GUNAWAN 594.1/ 219 / DB /2010 2010 85 ANDRI GUNAWAN 594.1/ 239 / DB /2010 2010 86 ANDRI GUNAWAN 594.1/ 559 / DB /2010 2010 87 BIENG 594.1/ 220 / DB /2010 2010 88 BIENG 594.1/ 240 / DB /2010 2010 89 BIENG 594.1/ 260 / DB /2010 2010 90 NANI 594.1/ 217 / DB /2010 2010 91 NANI 594.1/ 237 / DB /2010 2010 92 NANI 594.1/ 251 / DB /2010 2010 93 JOIN LIONO 594.1/ 256 / DB /2010 2010 94 JOIN LIONO 594.1/ 216 / DB /2010 2010 95 JOIN LIONO 594.1/ 236 / DB /2010 2010 96 HERJANTO 594.1/ 205 / DB /2010 2010 97 HERJANTO 594.1/ 234 / DB /2010 2010 98 HERJANTO 594.1/254 / DB /2010 2010
Bahwa, setelah diganti rugi tanah-tanah masyarakat tersebut oleh para Penggugat yang dahulu Pengurus dan Anggota serta sanak famili dari Anggota Koperasi Mandoge Bina Tani tidak langsung bisa ditanami disebabkan areal tanah tersebut masih semak dan selalu banjir;
Bahwa, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Mandoge Bina Tani pada Bab III Pasal 4, 5 ayat e telah dijelaskan bahwa Tujuan dan Usaha Koperasi Mandoge Bina Tani adalah mengadakan usaha hasil produksi pertanian/perkebunan dan jasa lainnya, maka sesuai dengan hal tersebut diatas Koperasi Mandoge Bina Tani beserta seluruh Pengurusnya melanjutkan dengan membuat kanal atau parit pembuangan air dengan menurunkan alat berat beko dengan dua tahap, tahap pertama pada tahun 2004 sepanjang 5 Km dan tahap kedua pada tahun 2009 sepanjang 3 Km;
Bahwa, dari hasil pembuatan kanal tersebut maka lahan pertanian pada Blok A tersebut mulai kering dan tidak terkena banjir lagi begitu juga tanah masyarakat yang diusahai oleh masyarakat Desa Bangun, Desa Persatuan dan lahan-lahan sempadan dari lahan pertanian Koperasi Mandoge Bina Tani;
Bahwa setelah para Penggugat selesai membuat kanal atau pembuangan air tersebut maka para Penggugat membuat program tanam, akan tetapi belum sempat ditanami oleh para Penggugat, Kepala Desa Bangun waktu itu bermohon kepada para Penggugat untuk membantu masyarakat dengan memberikan pinjam pakai lahan untuk sementara atau berjangka waktu kepada masyarakat dan atas permohonan tersebut maka para Penggugat yang dahulunya merupakan Pengurus dan Anggota Koperasi Mandoge Bina Tani sepakat untuk meminjam pakaikan lahan untuk di usahai sementara atau berjangka waktu yakni selama 3 (tiga) tahun kepada masyarakat;
Bahwa pada bulan Mei 2010 telah terjadi kesepakatan antara para Penggugat dengan masyarakat Desa Bangun yang berjumlah sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) orang dan masyarakat Desa Bangun yang meminjam lahan tersebut telah membuat pernyataan tertulis dengan perjanjian yang boleh diusahai dilahan tersebut hanya tanaman palawija saja;
Bahwa luas lahan yang dipinjam sementara waktu oleh masyarakat Desa Bangun yang berjumlah 124 (seratus dua puluh empat) orang tersebut adalah seluas 70 Ha (tujuh puluh hektar) yang berada diatas areal tanah/lahan petanian seluas 203 Ha (dua ratus tiga hektar) yang berada di Blok A;
Bahwa akan tetapi setelah 6 (enam) bulan pinjam pakai lahan tersebut berjalan tanaman-tanaman masyarkat yang sebelumnya hanya tanaman palawija berubah menjadi tanaman kelapa sawit dan tanaman keras lainnya;
Bahwa ternyata sekitar bulan Oktober 2010 masyarakata Desa Bangun yang meminjam pakai lahan tersebut telah diam – diam dan tanpa seizin para Penggugat telah mengalihkan lahan pinjam pakai tersebut kepada orang lain yakni para Tergugat;
Bahwa para Tergugat telah menggarap/menyerobot lahan para Penggugat melebihi dari yang dipinjam pakai pertama yaitu dari seluas 70 Ha (tujuh puluh) Hektar menjadi lebih kurang seluas 159,48 ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) dan bahkan ada yang berani membuat tempat tinggal dan berjualan kebutuhan sehari-hari, serta membuat tenda – tenda, barak, musholla di lahan milik para Penggugat tersebut;
Bahwa perbuatan para Tergugat yang telah menerima peralihan hak dari masyarakat Desa Bangun yang meminjam pakai lahan tersebut adalah tanpa sepengetahuan dan seijin dari para Penggugat sebagai pemilik dari lahan tersebut;
Bahwa dengan demikian maka perbuatan seluruh para Tergugat atau orang lain daripadanya yang menggarap dengan menguasai dan mengusahai lahan tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum, dan tidak bisa dibenarkan pada alasan apapun;
Bahwa oleh karena perbuatan para Tergugat atau orang lain daripadanya yang menguasai dan mengusahai lahan tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum, maka sangat beralasan menurut hukum agar para Tergugat dihukum untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut dengan suka rela tanpa adanya ganti rugi apapun kepada para Penggugat;
Bahwa Tergugat XXXIX yakni Ponimin dengan tenang dan merasa tak bersalah telah membuat/membangun rumah tempat tinggalnya dan berjualan kebutuhan sehari –hari ditanah milik para Penggugat sejak bulan Oktober 2010, sehingga dengan demikian perbuatan Tergugat XXXIX (Ponimin) tersebut adalah perbuatan melawan hukum karena dengan sewenang-sewenangnya mendirikan bangunan tanpa seizin dari para Penggugat sebagai pemilik lahan tersebut;
Bahwa oleh karena perbuatan Poniman (Tergugat XXXIX) adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang telah mendirikan bangunan tanpa seizin dari para Penggugat sebagai pemilik lahan tersebut, maka sangat beralasan menurut hukum agar Poniman (Tergugat XXXIX) dihukum untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut dengan suka rela tanpa adanya ganti rugi apapun kepada para Penggugat;
Bahwa lama kelamaan para Tergugat ditambah lagi dengan masyarakat-masyarakat yang lainnya (penggarap/penyerobot) semakin merajalela dengan menggarap merambah sampai ke Blok lain dengan merusak sarana dan fasilitas jalan yang dilalui oleh kendaraan para Penggugat dan pekerja, bahkan tidak berhenti sampai disitu ada yang berbuat anarkis dengan membabi buta menganiaya pengawas (centeng) dari pihak para Penggugat yang bernama Poridin Sipangkar hingga meregang nyawa yang akhirnya meninggal dunia pada awal 2012 yang lalu;
Bahwa untuk menindak lanjuti masalah yang menimpa Poridin Sipangkar (pengawas/centeng) kebun para Penggugat tersebut, maka pihak keluarga sekaligus masyarakat dan para Penggugat melaporkan masalah tersebut kepihak yang berwajib agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;
Bahwa atas proses hukum yang berjalan telah menetapkan pelaku-pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap Poridin Sipangkar (centeng kebun para Penggugat) tersebut yaitu: Budiman telah dihukum 7 (tujuh) tahun penjara sesuai dengan Putusan No. 28/Pid.B/2014/PN.TB dan Suryanto alias Nasib, Sapri alias Supri dan Suwarno telah dihukum masing-masing 6 (enam ) tahun penjara sementara pelaku lainnya yakni: Sdr Giok, Sdr Nyoto, Sdr Joni Sianipar alias Sianipar, Sdr Mak Devi, Sdr Adi Ular alias Adi Belang dan Sdr Giren alias Ren (masing-masing belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak yang berwajib (Kepolisian);
Bahwa para Penggugat sudah punya itikad baik dengan mengajak para Tergugat dan masyarakat penggarap lainnya untuk bermusyawarah dan mufakat tepatnya pada bulan Maret s/d Mei 2014 melalui Bapak Kepala Desa Bangun (Bapak Amlan Simanjuntak/Tergugat XXV) dan Saudara Herman akan tetapi tidak mendapatkan hasil dan diabaikan begitu saja oleh para Tergugat sehingga para Penggugat mengambil kesimpulan dengan mengajukan gugatan ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Balai;
Bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat dengan menguasai dan mengusahai lahan Blok A tersebut, para Penggugat sangat dirugikan baik kerugian materil maupun imateril karena para Penggugat tidak dapat mengusahai dan menguasai lahan pada Blok A tersebut dengan luas lebih kurang 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) dari jumlah luas lahan keseluruhan yakni 203 Ha (dua ratus tiga hektar);
Bahwa kerugian materil yang dialami oleh para Penggugat yaitu sejak bulan Oktober 2010 hingga diajukannya gugatan ini ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai lebih kurang 5 (lima) tahun, para Penggugat tidak dapat menguasai/mengusahai lahan seluas 159,48 (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan) Hektar dari luas lahan keseluruhan 203 (dua ratus tiga) Hektar yang berada di Blok A tersebut;
Bahwa dengan tidak dapat diusahainya oleh para Penggugat lahan seluas 159,48 (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan) Hektar tersebut maka keuntungan para Penggugat menjadi tertunda selama 5 (lima) tahun dan apabila diperhitungkan dengan uang seluruhnya sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) x 43 orang = 2.150.000.000,- (dua milyar seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa kerugian inmaterial para Penggugat adalah karena telah menimbulkan kekecewaan, disebabkan perbuatan baik para Penggugat dilecehkan kehormatan dan nama baik dan para Tergugat tidak punya itikad baik untuk mengembalikan atau mengosongkan lahan para Penggugat tanpa ada tanaman dan bangunan diatasnya, padahal para Penggugat sudah membuka pintu untuk bermusyawarah akan tetapi tidak ditanggapi oleh para Tergugat;
Bahwa, kerugian immaterial tersebut para Penggugat merasa dilecehkan tentang kehormatan dan nama baik oleh para Tergugat sehingga tidak bisa mengusahai dan menguasai lahan pertanian seluas159,48 Hektar yang sudah dibeli secara syah sesuai administrasi dan hukum jual beli, maka rasa tersebut tidak mudah dipulihkan dan tidak dapat pula dinilai dengan uang, namun apabila ingin juga diperhitungkan dengan rupiah maka kerugian inmaterial/moral para Penggugat atas lahan pertanian yang dipakai/diserobot oleh para Tergugat dapat diperhitungkan sebesar 15 orang para Penggugat x 100.000.000,- (seratus juta rupiah) = Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa, dengan demikian kerugian-kerugian yang dialami para Penggugat dapat direkapitulasi sebagai berikut:
Kerugian Materil sejumlah : Rp. 2.150.000.000,- (dua milyar seratus lima puluh juta rupiah)
Kerugian Immateril sejumlah : Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)
Jumlah seluruhnya = Rp. 3.650.000.000,- (tiga milyar enam ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa, para Penggugat merasa khawatir gugatan ini tidak dapat dipenuhi oleh para Tergugat, maka agar gugatan para Penggugat tidak menjadi hampa atau nihil, maka para Penggugat bermohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai C/q. Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini agar meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap lahan pertanian milik para Penggugat seluas lebih kurang 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan Hektar) berikut tanaman serta bangunan yang terdapat diatasnya yang terletak di Dusun I Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara;
Bahwa, agar gugatan ini dapat dijalankan dengan baik oleh para Tergugat, maka para Penggugat bermohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai C/q Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini supaya menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari, apabila para Tergugat lalai menjalankan putusan perkara ini, setelah mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap;
Bahwa, oleh karena gugatan ini didukung oleh fakta atau bukti-bukti hukum yang kuat, maka beralasan hukum bila para Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai C/q Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, supaya berkenan menjalankan putusan secara serta merta atau lebih awal (Uit vorbarr bij voraad), meskipun ada Verzet, Banding ataupun Kasasi;
Berdasarkan dalil – dalil yang dikemukakan para Penggugat diatas, maka beralasan hukum bila para Penggugat bermohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai berkenan untuk memanggil para pihak yang berperkara, guna menghadiri persidangan pada hari dan tanggal yang ditentukan dan memutuskan perkara ini dengan amar sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan para Penggugat yang dahulunya merupakan Pengurus dan Anggota Koperasi Mandoge Bina Tani memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan dalam perkara ini;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan terhadap objek perkara yakni tanah/lahan pertanian seluas 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) yang terletak di Blok – A Dusun I Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara;
Menyatakan bahwa para Penggugat merupakan pemilik yang sah atas lahan/tanah pertanian seluas + 159,48 Ha (dua ratus satu hektar) sesuai dengan surat-surat keterangan tanah yang ditandai dengan nama Blok A yang terletak di Dusun I Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Sebelah Barat berbatas dengan Tn. Yusbar Manurung 821,6 M;
Sebelah Timur berbatas dengan Tn. Rabun, Tn. Kadri, Tn. Karmidi, Tn. Saiman, Tn. Mian, Tn. Sagiman 885,5 M;
Sebelah Utara berbatas dengan Sungai/Kanal Inpres 2.068,09 M;
Sebelah Selatan berbatas dengan Sungai/Parit Karya 2.165,6 M;
Menyatakan perbuatan para Tergugat yang telah menguasai/mengusahai tanah/lahan pertanian seluas lebih kurang 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) yang masih termasuk kedalam lahan/tanah pertanian seluas + 203 Ha (dua ratus tiga hektar) di Blok A milik para Penggugat yang terletak di Dusun I Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan dan meninggalkan tanah/lahan pertanian seluas lebih kurang 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) tersebut dengan suka rela kepada para Penggugat tanpa adanya ganti rugi apapun yang diberikan oleh para Penggugat;
Menghukum Tergugat XXXIX (Ponimin) untuk mengosongkan dan meninggalkan rumah yang didirikan diatas tanah/lahan pertanian milik para Penggugat tersebut tanpa adanya ganti rugi yang diberikan oleh para Penggugat;
Menghukum para Tergugat dan atau orang lain yang menerima hak dari para Tergugat untuk mengosongkan dan meninggalkan tanah/lahan pertanian seluas lebih kurang 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) kepada para Penggugat dalam keadaan aman dan kondusif bebas tanpa syarat serta bebas dari ancaman maupun intimidasi dari pihak manapun;
Menyatakan bahwa para Penggugat telah mengalami kerugian materil maupun immateril dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian Materil sejumlah : Rp. 2.150.000.000,- (dua milyar seratus lima puluh juta rupiah)
Kerugian Immateril sejumlah : Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)
Jumlah seluruhnya = Rp. 3.650.000.000,- (tiga milyar enam ratus lima puluh juta rupiah).
Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil dan immateril sejumlah 3.650.000.000,- (tiga milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) kepada para Penggugat;
Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5000.000,00 (lima juta rupiah) setiap harinya, apabila lalai menjalankan putusan ini setelah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta (Uit vorbarr bij voraad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi;
Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik ini (Naar goede justitie recht doen) mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya demi terwujudnya rasa keadilan dan manfaat hukum dalam kepastian hukumnya ditengah-tengah masyarakat, Terima kasih.
Menimbang, bahwa di persidangan Para Penggugat telah memperbaiki gugatannya tertanggal 14 September 2015, sebagai berikut:
Bahwa, atas nama Mario, laki-laki, Agama Islam, Umur 32 tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, untuk selanjutnya kami batalkan dari gugatan dan tidak lagi menjadi Tergugat XXXIV ;
Bahwa atas nama Parmin, Laki-laki, Agama Islam, Umur 47 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, untuk selanjutnya kami batalkan dari gugatan dan tidak lagi menjadi Tergugat XXXVI ;
Bahwa atas nama Sugiono, laki-laki, Agama Islam, Umur 34 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun III Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, untuk selanjutnya kami batalkan dari gugatan dan tidak lagi menjadi Tergugat XXXVII ;
Bahwa atas nama Nurmansyah, Laki-laki, Agama Islam, Umur 33 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, untuk selanjutnya kami batalkan dari gugatan dan tidak lagi menjadi Tergugat XLI ;
Bahwa, atas nama Sahren Siahaan, laki-laki, Agama Islam, Umur 59 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, untuk selanjutnya kami batalkan dari gugatan dan tidak lagi menjadi Tergugat XLIII ;
Bahwa, atas nama Mislani Simanjuntak Tergugat XXXI ada perubahan pada jenis kelamin yang sebelumnya Perempuan maka dalam hal ini seharusnya adalah laki-laki ;
Bahwa atas nama Kantiono, laki-laki, Agama Islam, Umur 43 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara sebelumnya sebagai Tergugat XXXV sekarang dan untuk selanjutnya menjadi Tergugat XXXIV ;
Bahwa, atas nama Ahmat Jaiz, laki-laki, Agama Islam, Umur 38 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun III Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, sebelumnya sebagai Tergugat XXXVIII sekarang untuk selanjutnya sebagai Tergugat XXXV ;
Bahwa, atas nama Ponimin, Laki-laki, Agama Islam, Umur 56 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, sebelumnya sebagai Tergugat XXXIX sekarang untuk selanjutnya menjadi Tergugat XXXVI ;
Bahwa atas nama Sugianto, Laki-laki, Umur 38 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, sebelumnya sebagai Tergugat XL sekarang untuk selanjutnya sebagai Tergugat XXXVII ;
Bahwa atas nama Samsul, laki-laki, Umur 46 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bangun Dusun I Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara, sebelumnya sebagai Tergugat XLII sekarang untuk selanjutnya menjadi Tergugat XXXVIII ;
Bahwa pada halaman 10 nomor 18 yang sebelumnya disebutkan : Bahwa Tergugat XXXIX (Ponimin) sekarang dirubah menjadi Tergugat XXXVI dengan tenang dan merasa tak bersalah telah membuat/membangun rumah tempat tinggalnya dan berjualan kebutuhan sehari-hari ditanah milik para Penggugat sejak Oktober 2010, sehingga dengan demikian perbuatan sebelumnya Tergugat XXXIX (Ponimin) sekarang Tergugat XXXVI tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum karena sewenang-wenang mendirikan bangunan tanpa seizing dari para Penggugat sebagai pemilik lahan tersebut ;
Bahwa pada halaman 10 nomor 19 yang sebelumnya disebutkan : Bahwa oleh karena perbuatan Ponimin (Tergugat XXXIX) sekarang berubah menjadi Ponimin (Tergugat XXXVI) adalah perbuatan melawan hukum yang telah mendirikan bangunan tanpa seizin dari para Penggugat sebagai pemilik lahan tersebut, maka sangat beralasan menurut hukum agar Ponimin (Tergugat XXXIX) sekarang (Tergugat XXXVI) dihukum untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut dengan suka rela tanpa ada ganti rugi apapun kepada para Penggugat ;
Bahwa pada halaman 12 nomor 4 tertulis menyatakan bahwa para Penggugat merupakan pemilik yang sah atas lahan/tanah seluas ± 159,48 Ha (dua ratus satu hektar) sekarang berubah menjadi (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) dst……….
Bahwa pada halaman 13 nomor 7 yang berbunyi menghukum Tergugat XXXIX (Ponimin) sekarang berubah menjadi Tergugat XXXVI (Ponimin) untuk mengosongkan dan meninggalkan rumah yang didirikan dst.........
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Kuasa Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII, memberikan Jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
Tentang Eksepsi
Eksepsi Tentang Plurium Litis Consortium
bahwa sesuai dengan dalil gugatan para penggugat sebagaimana dikemukakan diatas, dapat dilihat dan diketahui secara jelas dan nyata, bahwa para penggugat memperoleh tanah seluas 203 ha (dua ratus tiga) hektar tersebut, dari Masyarakat Bangun Desa dengan ganti rugi, yang mana objek perkara ditandai dengan Koperasi Mandoge Bina Tani dengan nama blok A yang terletak di Dusun I, Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, berdasarkan Surat Pernyataan, Sket Situasi Tanah, Surat Keterangan Kesaksian Batas dan Surat Penyerahan/Ganti Rugi ;
bahwa oleh karenanya jelas pula dapat diketahui dalam dalil gugatan para Penggugat pada halaman 9 (sembilan) angka 10 (sepuluh) dengan tegas menyatakan antara para Penggugat dengan Masyarakat Desa Bangun yang berjumlah 124 (seratus dua puluh empat) telah membuat surat pernyataan untuk meminjam objek perkara tersebut, dengan persyaratan Masyarakat Bangun Desa hanya dapat menguasai dan mengusahai objek perkara dengan menanam palawija, namun akan tetapi para Penggugat hanya mengajukan gugatan terhadap para Tergugat dengan jumlah para Tergugat sebanyak 43 (empat puluh tiga) orang, dan pada tanggal 14 September 2015, para Penggugat mengajukan perbaikan gugatan dengan mengurangi para Tergugat yaitu masing-masing Tergugat XXXIV, Tergugat XXXVI, Tergugat XXXVII, Tergugat XLI dan Tergugat XLIII dengan menyatakan dicabut dalam dalil gugatan, sehingga jumlah para Tergugat sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang. Dan sesuai dengan dalil gugatan para Penggugat jumlah Masyarakat Desa Bangun yang tidak diikutkan sebagai pihak Tergugat dalam objek perkara adalah sebanyak 86 (delapan puluh enam) orang ;
bahwa benar sebagian para Tergugat memperoleh tanah objek perkara tersebut dari peninggalan orang tua para Tergugat secara turun temurun, dimana orang para Tergugat sekitar tahun 1970 membuka lahan di areal hutan Nantalu dengan register 5/A, yang terletak di Desa Bangun Dusun I, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, untuk dijadikan sebagai lahan pertanian ;
bahwa untuk menghindari pembagian yang tidak merata dan juga untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, atas objek perkara, pihak Badan Perwakilan Desa (BPD) telah membuat surat Keputusan tentang PENETAPAN LAHAN TIDUR YANG ADA DI WILAYAH DESA BANGUN, KECAMATAN PULAU RAKYAT, KABUPATEN ASAHAN, sebagaimana dalam surat No. 2/BPD/DB/2003 tertanggal 28 Juli 2003, dengan memutuskan bahwa setiap satu Kepala Keluarga dibenarkan mengelola lahan tidak lebih dari 2 ha (dua) hektar dan yang diutamakan masyarakat Desa Bangun ;
bahwa sesuai dengan Keputusan tentang PENETAPAN LAHAN TIDUR YANG ADA DI WILAYAH DESA BANGUN, KECAMATAN PULAU RAKYAT, KABUPATEN ASAHAN, sebagaimana dalam surat No. 2/BPD/DB/2003 TERTANGGAL 28 JULI 2003, yang telah dibagikan kepada masyarakat Bangun Desa dengan jumlah para Tergugat sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang, dengan memperoleh setiap satu kepala keluarga mendapat bagian seluas 2 ha (dua) hektar, jika dihitung seluruh objek perkara yang dikuasai dan diusahai oleh para Tergugat adalah seluas 76 (tujuh puluh enam) hektar sesuai dengan gugatan para Penggugat yang telah di ikutkan sebagai para Tergugat dalam perkara ini ;
bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku pada peradilan kita, dalam perkara yang berkenaan dengan objek perkara atas tanah seluas ± 203 ha (dua ratus tiga) hektar yang mana para Penggugat peroleh dari ganti rugi dari masyarakat Desa Bangun yang berjumlah 124 (seratus dua puluh empat) orang, maka patut secara hokum masyarakat Bangun Desa yang berjumlah 124 (seratus dua puluh empat) orang tersebut harus di ikutkan sebagai pihak Tergugat dalam objek perkara karena merupakan satu kesatuan, dan dalil para Penggugat pada halaman 11 (sebelas) nomor 24 (dua puluh empat) sangat jelas menyatakan, para Penggugat tidak dapat menguasai dan mengusahai tanah atas seluas 159,48 (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan) hektar, di mana objek perkara tersebut telah para Tergugat kuasai dan usahai, sehingga dalam hal ini gugatan para Penggugat yang tidak mengikutsertakan seluruh masyarakat Bangun Desa, tidaklah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka patut dan beralasan menurut hukum apabila “gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard)” ;
Eksepsi tentang Samenvooging (kumulasi).
bahwa dapat dilihat dengan jelas, para Penggugat telah mengajukan gugatan dengan menggunakan lembaga samenvooging (kumulasi), dalam hal ini menggunakan lembaga samenvooging (kumulasi) subjektif, yaitu para Penggugat secara bersama-sama mengajukan gugatan terhadap para Tergugat secara bersama-sama dan samenvooging (kumulasi) objektif, yaitu dengan menggabungkan beberapa objek gugatan yang berdiri sendiri secara bersama-sama;
bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku pada peradilan kita, dalam hal suatu gugatan diajukan dengan menggunakan lembaga samenvooging (kumulasi), baik subjektif maupun objektif, haruslah dapat dibuktikan ada dan terpenuhinya “unsur innelijke samenhang (hubungan yang erat)” dalam hubungan hukum yang ada, khususnya hubungan hukum yang ada diantara objek perkara maupun antara para pihak yang berpekara, yang dapat dijadikan dasar dan alasan untuk mengajukan gugatan secara bersama-sama, baik subjek maupun objek;
bahwa apabila diperhatikan dengan cermat dan seksama, dapat dilihat dan diketahui dengan jelas, bahwa para Penggugat MEMILIKI LEGAL STANDING YANG BERDIRI SENDIRI SATU SAMA LAIN, BEGITU PULA DENGAN OBJEK PERKARA MEMILIKI DASAR ALAS HAK YANG BERDIRI SENDIRI TERLEPAS SATU SAMA LAIN, sehingga jelas hubungan-hubungan hukum yang ada dalam perkara ini adalah berdiri sendiri dan tidak ada serta tidak terpenuhi unsur innerlijke samenhang (hubungan yang erat);
bahwa dengan perkataan lain, tidaklah ternyata ada dan terpenuhi innerlijke samenhang (hubungan yang erat) antara hubungan-hubungan hukum yang ada, baik berkenaan dengan objek-objek perkara maupun dengan subjek ataupun pihak-pihak berpekara, sehingga tidak ada dasar dan alasan untuk mengajukan gugatan dengan menggunakan lembaga samenvooging (kumulasi) dalam peristiwa perkara ini;
Eksepsi tentang Obscuur Libel
bahwa disamping hal tersebut diatas, secara jelas dan nyata juga dapat dilihat bahwa posita gugatan yang diajukan para penggugat telah memuat dalil-dalil yang tidak sistimatis dan tidak saling mendukung satu sama lain bahkan terdapat pertentangan dalam dalil-dalil gugatan para Penggugat serta telah membuat petitum yang tidak jelas adanya, sehingga jelas bahwa gugatan para penggugat telah obscuur libel adanya;
bahwa menurut ketentuan hukum acara perdata yang berlaku pada peradilan kita, suatu gugatan haruslah memuat dalil-dalil posita yang jelas dan lengkap, baik dalil-dalil berupa “feitelijke gronden” yang membuat kejadian nyata yang timbul dalam peristiwa perkara yang bersangkutan, maupun berupa “rechts gronden” yang memuat dasar hukum alas hak dari penggugat untuk mengajukan gugatan;
bahwa keobscuur libelan dari dalil gugatan para penggugat dapat dilihat dari dalil gugatan pada halaman 6 (enam) nomor 3 (tiga), nomor 4 (empat) dan halaman 9 (sembilan) nomor 11 (sebelas), nomor 14 (empat belas), halaman 11 (sebelas) nomor 24 (dua puluh empat), nomor 25 (dua puluh lima), 26 (dua puluh enam), nomor 28 (dua puluh delapan), nomor 30 (tiga puluh) dan halaman 12 dalam petitum nomor 4 (empat), 5 (lima), 6 (enam), serta halaman 13 (tiga belas) nomor 8 (delapan), dapat dilihat dengan jelas antara posita dan petitum para Penggugat tidak adanya kesesuaian jumlah objek perkara ataupun perbatasan/sempadan atas tanah terperkara yang dikuasai dan diusahai oleh para Tergugat, oleh karenanya dalil gugatan Penggugat telah mengandung kekaburan (obscuur libel) adanya, sehingga patut dan beralasan kiranya menurut hukum apabila gugatan para penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaar);
bahwa kekaburan (obscuur libelan) dari dalil gugatan para Penggugat juga dapat dilihat dalam dalil pada halaman 10 (sepuluh), nomor 18 (delapan belas) dengan menyatakan Tergugat XXXIX membuat tempat tinggal pada objek perkara tersebut;
bahwa selama Tergugat XXXIX ataupun dengan para Tergugat lainnya selama menguasai dan mengusahai tanah terperkara tidak pernah mendirikan bangunan rumah diatas objek perkara hingga saat ini, dan para Tergugat hanya mempergunakan sebagai lahan pertanian;
bahwa begitu juga dalil gugatan Penggugat pada halaman 3 (tiga) nomor 11 (sebelas) atas nama KEMIS selaku Tergugat XI yang mengikut sertakan sebagai pihak Tergugat dalam objek perkara ini ada menguasai objek perkara, namun akan tetapi Tergugat XI (i.c. KEMIS) sampai dengan saat ini tidak ada menguasai dan mengusahai objek perkara tersebut, sehingga dalil gugatan para Penggugat haruslah ditolak dan atau tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaar);
Eksepsi Surat Kuasa Khusus Tidak Sah.
bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 147 Rbg/123 HIR dan SEMA Nomor 01/1971 memuat dengan tegas tentang syarat yang harus dipenuhi dan substansi yang harus termuat dalam sebuah Surat Kuasa Khusus yang akan dipergunakan dalam proses persidangan suatu perkara di depan pengadilan;
bahwa dalam pasal 147 Rbg/123 HIR dan SEMA Nomor 01/1971 tertanggal 23 Januari 1971 secara tegas diatur dan ditetapkan bahwa suatu Surat Kuasa Khusus (Bijzondere Schriftelijke Machtiging) harus memenuhi syarat dan harus memuat substansi yang jelas dan tegas menyebutkan :
menyebutkan identitas atau nama-nama pihak yang berperkara secara jelas dan lengkap;
menyebutkan secara jelas dan tegas tentang substansi ataupun objek yang diperkarakan;
bahwa oleh karenanya Surat Kuasa Khusus para Penggugat yang telah diajukan dalam perkara ini tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dimana identitas para pihak tidak disebutkan dalam Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Agustus 2015, sehingga gugatan yang diajukan dalam perkara ini harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaar);
Tentang Pokok Perkara
bahwa Tergugat I s/d XVII, dan Tergugat XIX, XX, XXI, XII, XIII, XIV, XXV, XXVI, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXV, XXXVIII, XL, dengan tegas menyangkal dan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh para Penggugat di dalam gugatannya tertanggal 31 Agustus 2015 yang lalu, terkecuali yang diakui secara tegas dibawah ini:
bahwa Tergugat I s/d XVII, dan Tergugat XIX, XX, XXI, XII, XIII, XIV, XXV, XXVI, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXV, XXXVIII, XL, juga dengan tegas menghunjuk seluruh uraian-uraian yang termaktub dalam dalil-dalil yang telah dikemukakan dalam eksepsi diatas, dan mohon dianggap sebagai satu kesatuan dan dianggap telah diulangi dibawah ini;
bahwa tidaklah dapat diterima karena tidak mengandung kebenaran dalil-dalil para Penggugat pada halaman 5 (lima) nomor 1 (satu) sampai dengan halaman 6 (enam) nomor 2 (dua), yang menyatakan para Penggugat membuka unit koperasi di Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, yang merupakan tempat tinggal dan domisili para Tergugat;
bahwa akan tetapi sampai dengan saat ini Koperasi Mandoge Bina Tani, yang diketuai oleh Penggugat I (i.c. H. Yusbar Manurung) tidak ada membuat ataupun membuka Unit Koperasi di Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan yang merupakan tempat tinggal para Tergugat dan juga para Tergugat tidak ada sebagai anggota dalam pembentukan unit koperasi tersebut;
bahwa tidaklah dapat diterima akal sehat dan harus ditolak karena tidak mengandung kebenaran dalil-dalil para Penggugat pada halaman 6 (enam) dalam pokok perkara nomor 1 (satu), nomor 2 (dua) dan nomor 3 (tiga), yang menyatakan Penggugat I (i.c. H. Yusbar Manurung) diangkat para Tergugat sebagai Bapak angkat di Desa Bangun dengan persyaratan tanah-tanah masyarakat harus diganti rugi oleh Penggugat I (i.c. H. Yusbar Manurung);
bahwa para Tergugat menegaskan, para Tergugat ataupun Masyarakat Desa Bangun tidak pernah bermohon kepada Kepala Desa Bangun yang bernama Bapak H. Ahmad, untuk mengajukan permohonan kepada Penggugat I (i.c. H. Yusbar Manurung) untuk di jadikan sebagai bapak angkat oleh para Tergugat, dan para Tergugat juga tidak pernah mengajukan permohonan untuk ganti rugi atas tanah-tanah masyarakat yang terletak di Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan dalam bentuk apapun kepada pihak lain, terutama kepada Penggugat I (i.c. H. Yusbar Manurung) karena tidak ada ikatan hubungan, baik secara kekerabatan ataupun kekeluargaan dengan para Tergugat dan masyarakat Bangun Desa, sehingga dalam hal ini dapat di baca dan diketahui dalam dalil gugatan para Penggugat pada halaman 1 (satu) dengan jelas bahwa tempat tinggal Penggugat I (i.c. H. Yusbar Manurung) dengan tempat tinggal para Tergugat sudah lain domisili/tempat tinggal yang berbeda;
bahwa akan tetapi para Penggugat tidak mengerti dan tidak memahami apakah yang dimaksud dengan bapak angkat yang dinyatakan dalam dalil gugatan ini, bahwa andai kata -quad non- benar masyarakat Bangun Desa mengangkat Penggugat I (i.c. H. Yusbar Manurung), sebagai bapak angkat, apakah masyarakat Bangun Desa mau memberikan ganti rugi atas tanah yang dimiliki, dimana para Tergugat dan masyarakat Bangun Desa dapat melanjutkan kehidupannya sehari-hari hanya dari hasil pertanian, dan sebagai bapak angkat yang dinyatakan oleh Penggugat I (i.c. H. Yusbar Manurung) seharusnya sebagai penasehat untuk para Tergugat dan masyarakat Desa Bangun dari segala permasalahan yang dialami oleh para Tergugat dan Masyarakat Desa Bangun;
bahwa dalil gugatan para Penggugat haruslah ditolak dan tidak dapat diterima, karena sangat bertentangan mengenai luas tanah dan batas yang telah dinyatakan dalam objek perkara tersebut, ini dapat di lihat dan diketahui dalam dalil gugatan para Penggugat dalam POSITA pada halaman 6 (enam), nomor 3 (tiga) dan nomor 4 (empat), dengan menyatakan luas keseluruhan tanah/lahan pertanian yang diganti rugi seluas 203 ha (dua ratus tiga) hektar, dan dalam PETITUM, pada halaman 12 (dua belas), nomor 4 (empat) “menyatakan bahwa para Penggugat merupakan pemilik yang sah atas lahan/tanah pertanian seluas ± 159,48 (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan) hektar sesuai dengan surat-surat keterangan tanah……dst” yang tidak ada bersesuaian baik dari jumlah luas tanah ataupun luas perbatasan/sempadan atas tanah objek perkara yang dipermasalahkan oleh para Penggugat dalam dalil gugatan tersebut;
bahwa dalam dalil gugatan para Penggugat juga menyebutkan salah satu nama Tergugat, yaitu Tergugat III (i.c. Sagiman), yang berbatasan langsung dengan objek perkara tersebut, yang mana Tergugat III menegaskan tanah milik para Penggugat tidak ada berbatasan dengan tanah milik Tergugat III, dan Tergugat III juga dapat memastikan bahwa Tergugat III bahwa Tergugat III tidak pernah membubuhkan tanda tangan atas perbatasan/sempadan tanah milik para Penggugat hingga sampai saat ini;
bahwa dalil gugatan pada Penggugat pada halaman 9 (sembilan) nomor 7 (tujuh) sampai dengan nomor 15 (lima belas) tidaklah dapat diterima karena tidak mengandung kebenaran adanya;
bahwa untuk pembuatan kanal di Desa Bangun I telah dilakukan pada tahun 1990, dengan 2 (dua) tahap, tahap I sepanjang ± 2.500, dan tahap ke II sepanjang ± 2.500, dimana masyarakat Desa Bangun I telah membuat permohonan kepada pihak PTP. Nusantara IV untuk melakukan pembuatan kanal air agar tidak selalu terjadi banjir di tanah yang dikuasai dan diusahai oleh masyarakat Bangun Desa sewaktu melakukan penanaman berupa tanaman jagung, sayur-sayuran dan tanaman padi;
bahwa akan tetapi, walaupun pembuatan kanal tersebut telah selesai di lakukan oleh pihak PTP. Nusantara IV, namun tanaman para Tergugat masih mengakibatkan kebanjiran, sehingga para Tergugat dan masyarakat Bangun Desa berhenti selama ± 2 (kurang lebih dua) tahun untuk menanami tanaman jagung, sayur-sayuran dan tanaman padi, dan selanjutnya pada tahun 1993 masyarakat Desa Bangun dan para Tergugat kembali bercocok tanam tanpa ada gangguan dari pihak manapun;
bahwa selain masyarakat Bangun Desa yang mengajukan permohonan untuk pembuatan kanal air, dari masyarakat Desa Persatuan juga mengajukan permohonan untuk pembuatan kanal air sesuai dengan Surat Perjanjian Pembekoan Kanal Baru Desa Persatuan Kecamatan Pulau Rakyat tertanggal 02 Oktober 1999 yang lalu;
bahwa para Tergugat selama menguasai dan mengusahai tanah perkara tersebut, para Tergugat tidak pernah membuat Surat Pernyataan ataupun surat perjanjian pinjam meminjam atas tanah seluas 70 ha (tujuh puluh) hektar kepada para Penggugat ataupun kepada pihak lain, dan para Penggugat juga menyatakan masyarakat Desa Bangun tanpa sepengetahuan para Penggugat telah mengalih lahan pinjaman tersebut kepada pihak ke-3, dan perlu penegasan dari para Penggugat yang mengalihkan tanah tersebut siapa? Dan apa dasar para Tergugat untuk mengalihkan tanah tersebut karena tanah terperkara merupakan tanah milik negara, yang mana para Tergugat dan masyarakat Desa Bangun memanfaatkan tanah tersebut dengan bercocok tanam dengan beberapa jenis tanaman yaitu seperti menanam sayur-sayuran, jagung, padi, secara terus menerus di atas tanah tersebut agar para Tergugat dan Masyarakat Desa Bangun dapat memenuhi kebutuhan kehidupan perekonomian sehari-hari, sehingga dalil gugatan para Penggugat pada halaman 9 (sembilan), nomor 10 (sepuluh) sampai dengan nomor 15 (lima belas), tidaklah sesuai ketentuan hokum yang berlaku;
bahwa para Tergugat dengan jelas menyatakan bahwa tanah terperkara adalah tanah yang diperoleh dari turun temurun dari peninggalan orang tua dari sebagian para Tergugat, dan sebagian para Tergugat memperoleh berdasarkan SURAT KEPUTUSAN BADAN PERWAKILAN DESA BANGUN KECAMATAN PULAU RAKYAT KABUPATEN ASAHAN NOMOR : 2/BPD/DB/2003, TENTANG PENETAPAN LAHAN TIDUR YANG ADA DI WILAYAH DESA BANGUN KECAMATAN PULAU RAKYAT KABUPATEN ASAHAN BADAN PERWAKILAN DESA BANGUN, TERTANGGAL 28 JULI 2003, dengan tujuan Badan Perwakilan Desa membuat surat keputusan tersebut agar masyarakat Desa Bangun, memperoleh hak atas tanah secara merata dan untuk memperbaiki perekonomian para Tergugat sehingga dapat membantu kehidupan masyarakat Bangun Desa;
bahwa para Tergugat selain memperoleh tanah terperkara, para Tergugat dan Masyarakat Desa Bangun pada Tahun 2011 yang lalu juga menerima bantuan dari Dinas Pertanian berupa bibit tanaman jagung, padi dan sayur-sayuran dengan tujuan masyarakat Bangun Desa dapat memperbaiki perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Bangun;
bahwa selama para Tergugat menguasai dan mengusahai tanah terperkara, para Tergugat hanya melakukan bercocok tanam dan para Tergugat ataupun Tergugat XXIX (i.c. Ponimin) tidak ada membuat tempat tinggal ataupun mendirikan bangunan di atas objek perkara hingga saat ini;
bahwa andaikata quad-non benar, para Penggugat adalah sebagai pemilik atas tanah terperkara yang diperoleh berdasarkan ganti rugi dari masyarakat Desa Bangun, apakah para Penggugat pernah mengusahai tanah terperkara tersebut;
bahwa dari uraian fakta-fakta tersebut diatas, dapat dilihat dan diketahui secara jelas bahwa para Penggugat tidak dapat membuktikan kebenaran dari dalil-dalil gugatan para Penggugat, sehingga gugatan Penggugat harus ditolak adanya;
bahwa gugatan para Penggugat telah diajukan dengan menggunakan klausula “perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaads)”, akan tetapi para Penggugat ternyata tidak dapat dan tidak mampu mengemukakan mana perbuatan yang dilakukan oleh para Tergugat, yang dapat memenuhi ada dan terpenuhinya unsur-unsur perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaads) dalam peristiwa perkara ini;
bahwa oleh karena, tidak terbukti ada dan terpenuhinya unsur-unsur perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaads) yang dilakukan oleh para Tergugat, maka sesuai ketentuan hukum Penetapan Sita Jaminan (conservatoir beslag) berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor : 20/Pen.Pdt.G/2015/PN-Tjb, tertanggal 5 November 2015, yang telah dilaksanakan pada hari Jumat, 20 November 2015, pada objek perkara dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku;
bahwa akan halnya dengan petitum para Penggugat yang memuat tentang permohonan agar para Tergugat dihukum secara tanggung renteng, tidaklah dapat diterima dan harus ditolak serta dikesampingkan adanya, karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terdapat alasan yang dapat dijadikan dasar untuk menghukum para Tergugat secara tanggung renteng;
bahwa begitu juga petitum para Penggugat “untuk menghukum para Tergugat untuk mengosongkan dan meninggalkan tanah/lahan objek perkara” dan “tuntutan dwangsom (uang paksa)” haruslah ditolak dan tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
bahwa demikian pula halnya dengan petitum “putusan serta merta (Uit Voerbaar Bij Voeraad)” yang dimohonkan di dalam perkara ini juga tidak dapat diterima dan harus ditolak serta dikesampingkan adanya karena tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 191 ayat (1) Rbg, Pasal 180 ayat (1) HIR, Pasal 332 Rv dan SEMA Nomor 03 Tahun 2000;
Berdasarkan uraian dan fakta-fakta tersebut diatas, maka patut dan beralasan kiranya menurut hukum apabila gugatan para Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaar);
GUGATAN DALAM REKONPENSI
bahwa para Penggugat dr/para Tergugat dk, menghunjuk dengan tegas seluruh dalil-dalil yang telah dikemukakan dalam konpensi diatas, dan mohon dianggap sebagai telah diulangi serta mohon dianggap sebagai satu kesatuan dalam rekonvensi dibawah ini;
bahwa benar sejak tahun 1970 yang lalu, sebagian dari para Penggugat dr/para Tergugat dk tanah terperkara diperoleh dari turun temurun dari peninggalan orang tua para Penggugat dr/para Tergugat dari hasil membuka areal HUTAN NANTALU DENGAN REGISTER 5/A, YANG TERLETAK DI DESA BANGUN, KECAMATAN PULAU RAKYAT dan sebagian para Penggugat dr/para Tergugat dk memperoleh dari BADAN PERWAKILAN DESA (BPD), BERDASARKAN KEPUTUSAN BADAN PERWAKILAN DESA BANGUN KECAMATAN PULAU RAKYAT KABUPATEN ASAHAN NOMOR : 2/BPD/DB/2003, TENTANG PENETAPAN LAHAN TIDUR YANG ADA DI WILAYAH DESA BANGUN KECAMATAN PULAU RAKYAT KABUPATEN ASAHAN BADAN PERWAKILAN DESA BANGUN, TERTANGGAL 28 JULI 2003, dengan memutuskan setiap satu Kepala Keluarga dibenarkan mengelola lahan tidak lebih dari 2 ha (dua) hektar;
bahwa pada tahun 1970 yang lalu, orang tua para Penggugat dr/para Tergugat dk menggarap lahan hutan Nantalu tersebut karena orang tua para Penggugat dr/para Tergugat dk tidak memiliki hak alas tanah karena berlatar belakang perekonomian rendah, dan untuk menghindari agar tidak terjadi pembagian yang tidak merata, pada tanggal 28 Juli 2003 yang lalu pihak BADAN PERWAKILAN DESA (BPD) BERDASARKAN KEPUTUSAN BADAN PERWAKILAN DESA BANGUN KECAMATAN PULAU RAKYAT KABUPATEN ASAHAN NOMOR : 2/BPD/DB/2003, membuat pembagian secara merata terutama kepada Masyarakat Desa Bangun, dengan mendapat bagian masing-masing seluas 2 ha (dua) hektar setiap satu Kepala Keluarga, dengan tujuan para Penggugat dr/para Tergugat dk dan masyarakat Desa Bangun memperoleh hak atas tanah untuk dapat memperbaiki perekonomian para Penggugat dr/para Tergugat dk;
bahwa sejak tahun 1970 yang lalu, tanah terperkara telah dikuasai dan diusahai secara terus menerus oleh sebagian orang tua para Penggugat dr/para Tergugat dk dengan memanfaatkan tanah tersebut dengan bercocok tanam untuk memenuhi kebutuhan kehidupan perekonomian sehari-hari dan sampai dengan saat ini yang menguasai dan mengusahai secara terus menerus tanah terperkara adalah para Penggugat dr/para Tergugat dk, sebagaimana masing-masing dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah Terperkara para Penggugat dr/para Tergugat dk;
bahwa benar tenah terperkara sering mengalami musim banjir, sehingga mengakibatkan para Penggugat dr/para Tergugat dk (i.c. masyarakat Desa Bangun) tidak dapat bercocok tanam ataupun sering mengalami gagal panen akibat banjir di areal tanah tersebut dan untuk mengatasi banjir tersebut, pada tahun 1990 yang lalu masyarakat Desa Bangun telah membuat permohonan kepada pihak PTP. Nusantara IV untuk melakukan pembuatan kanal air dengan 2 (dua) tahap, tahap I sepanjang ± 2.500, dan tahap ke II sepanjang ± 2.500;
bahwa akan tetapi, walaupun pembuatan kanal tersebut telah selesai di lakukan oleh pihak PTP. Nusantara IV, namun tanaman para Penggugat dr/para Tergugat dk masih kebanjiran, sehingga para Penggugat dr/para Tergugat dk dan masyarakat Bangun Desa berhenti selama ± 2 (kurang lebih dua) tahun untuk menanami tanaman jagung, sayur-sayuran dan tanaman padi, dan selanjutnya pada tahun 1993 para Penggugat dr/para Tergugat dk dan masyarakat Desa Bangun kembali bercocok tanam tanpa ada gangguan dari pihak manapun;
bahwa selain para Penggugat dr/para Tergugat dk dan masyarakat Bangun Desa yang mengajukan permohonan untuk pembuatan kanal air, masyarakat Desa Persatuan juga mengajukan permohonan untuk pembuatan kanal air sesuai dengan Surat Perjanjian Pembekoan Kanal Baru Desa Persatuan Kecamatan Pulau Rakyat tertanggal 02 Oktober 1999 yang lalu;
bahwa sejak tahun 2011 yang lalu, para Penggugat dr/para Tergugat dk dan masyarakat Bangun Desa juga telah menerima bantuan dari Dinas Pertanian berupa bibit jagung, padi dan bibit sayur-sayuran untuk meningkatkan perekonomian para Penggugat dr/para Tergugat dk dan masyarakat Bangun Desa dibidang pertanian dan juga merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap peningkatan produksi pertanian di Desa Bangun, namun akan tetapi bantuan yang telah diberikan oleh Dinas Pertanian kurang berhasil akibat banjir yang sering terjadi, sehingga para Penggugat dr/para Tergugat dk beralih menanam tanaman kelapa sawit hingga dengan saat ini;
bahwa oleh karenanya patut dan beralasan kiranya menurut hukum masing-masing “para Penggugat dr/para Tergugat dk, dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas 2 (dua) hektar BERDASARKAN KEPUTUSAN BADAN PERWAKILAN DESA BANGUN KECAMATAN PULAU RAKYAT KABUPATEN ASAHAN NOMOR : 2/BPD/DB/2003, TERTANGGAL 28 Juli 2003 yang lalu dan berdasarkan SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK OBJEK PERKARA;
bahwa para Penggugat dr/para Tergugat dk, tidak pernah membuat dan melakukan pengalihan berupa ganti rugi atas tanah terperkara kepada pihak manapun, baik itu kepada pihak para Tergugat dr/para Penggugat dk ataupun kepada pihak ketiga, sehingga jelas adanya bahwa “masing-masing Surat Keterangan Tanah milik para Tergugat dr/para Penggugat dk yang dikeluarkan oleh Camat Kecamatan Pulau Rakyat pada tahun 2010 sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) surat milik para Tergugat dr/para Penggugat dk tersebut dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku;
bahwa akan tetapi masing-masing “Surat Keterangan Tanah pada tahun 2010 sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) lembar berupa Surat Keterangan Camat yang dikeluarkan oleh Camat Kecamatan Pulau Rakyat milik para Tergugat dr/para Penggugat dk tersebut dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku maka patut dan beralasan pula kiranya menurut hukum apabila surat “Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Nomor : 20/Pen.Pdt.G/2015/PN-Tjb, tertanggal 5 November 2015, yang telah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 20 November 2015 oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tanjung Balai atas objek perkara tanpa menyebutkan batas-batas/sempadan tanah terperkara ataupun menyebutkan apa dasar alas hak atas sita jaminan objek perkara tersebut, sehingga patut menurut hukum Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), yang telah dilaksanakan haruslah dinyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum adanya”;
bahwa objek tanah terperkara sejak tahun 1970 telah dikuasai dan diusahai sebagian oleh para Penggugat dr/para Tergugat dk dan sebagian para Penggugat dr/para Tergugat menguasai dan mengusahai pada tanggal 28 Juli 2003, namun akan tetapi para Tergugat dr/para Penggugat dk memiliki alas hak tanah berdasarkan Surat Keterangan Tanah yang telah dikeluarkan oleh Camat Kecamatan Pulau Rakyat pada tahun 2010 sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) surat atas tanah tersebut, bahwa oleh karenanya patut dan beralasan kiranya menurut hukum apabila “para Tergugat dr/para Penggugat dk yang menguasai Surat Keterangan Tanah tersebut dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) dalam bentuk penyalah gunaan keadaan (misbruik van omstandigheden)”;
bahwa oleh karena para Tergugat dr/para Penggugat dk atas penguasaan Surat Keterangan Tanah yang telah dikeluarkan oleh Camat Kecamatan Pulau Rakyat pada tahun 2010 sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) surat tersebut telah dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku, maka patut dan beralasan kiranya menurut hukum apabila “para Tergugat dr/Penggugat dk maupun pihak ketiga yang memperoleh hak dari para Tergugat dr/Penggugat dk, dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum surat-surat yang timbul menyangkut objek perkara”;
bahwa apabila para Tergugat dr/para Penggugat dk tidak menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap adanya, maka patut dan beralasan kiranya menurut hukum para Tergugat dr/para Penggugat dk dihukum untuk membayar seketika dan sekaligus uang paksa (dwang som) setiap harinya sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
bahwa perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) dalam bentuk penyalah gunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) yang dilakukan oleh para Tergugat dr/para Penggugat dk, secara nyata juga telah menimbulkan kerugian materil kepada Penggugat dr/Tergugat dk, dimana dalam mempertahankan hak-hak Penggugat dr/Tergugat dk, telah menyewa jasa kantor pengacara, bahwa oleh karenanya patut dan beralasan kiranya menurut hukum apabila “para Tergugat dr/para Penggugat dk, dihukum untuk membayar seketika dan sekaligus, ganti rugi atas biaya pengacara yang diperhitungkan sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)”;
bahwa disamping kerugian materil tersebut diatas, secara nyata juga Penggugat dr/Tergugat dk telah pula mengalami kerugian moriil sehubungan dengan gugatan konpensi yang diajukan oleh para Tergugat dr/para Penggugat dk dalam perkara ini, sehingga patut dan beralasan kiranya menurut hukum apabila “para Tergugat dr/para Penggugat dk, dihukum untuk membayar kepada para Penggugat dr/para Tergugat dk, seketika dan sekaligus, ganti rugi moril, yang diperhitungkan sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)”;
bahwa guna menghindari agar gugatan para Penggugat dr/para Tergugat dk, tidak hampa adanya, dengan segala kerendahan hati dimohonkan kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan untuk meletakkan “Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)” atas harta benda para Tergugat dr/para Penggugat dk, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak yang akan dihunjuk kemudian;
bahwa gugatan rekonpensi yang diajukan oleh para Penggugat dr/para Tergugat dk, didasarkan atas bukti-bukti yang cukup eksepsionil adanya, sehingga patut dan beralasan kiranya menurut hukum apabila “putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dijalankan lebih dahulu walaupun adanya verzet, banding maupun kasasi (uit voer baar bij voorraad)”;
Berdasarkan uraian-uraian dan fakta-fakta tersebut diatas, dimohonkan kehadapan yang terhormat, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar kiranya berkenan untuk mengambil dan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
“Mengabulkan gugatan rekonpensi dari para Penggugat dr/para Tergugat dk untuk seluruhnya”;
“Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah dijalankan dalam perkara ini”;
“Menyatakan para Penggugat dr/para Tergugat dk, sebagai satu-satunya pemegang alas hak yang sah atas tanah terperkara masing-masing BERDASARKAN SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK OBJEK PERKARA dan berdasarkan KEPUTUSAN BADAN PERWAKILAN DESA BANGUN KECAMATAN PULAU RAKYAT KABUPATEN ASAHAN NOMOR : 2/BPD/DB/2003, TERTANGGAL 28 Juli 2003”;
“Menyatakan masing-masing SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK milik para Penggugat dr/para Tergugat dk dan berdasarkan KEPUTUSAN BADAN PERWAKILAN DESA BANGUN KECAMATAN PULAU RAKYAT KABUPATEN ASAHAN NOMOR : 2/BPD/DB/2003, TERTANGGAL 28 Juli 2003”, dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap;
“Menyatakan para Tergugat dr/para Penggugat dk telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) dalam bentuk penyalah gunaan keadaan (misbruik van omstandigheden)”;
“Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor : 20/Pen.Pdt.G/2015/PN-Tjb, tertanggal 5 November 2015 tentang Penetapan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), dinyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum adanya”;
“ Menyatakan penguasaan para Tergugat dr/para Penggugat dk atas “masing-masing Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Camat Kecamatan Pulau Rakyat pada tahun 2010 sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) surat dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku”;
“Menghukum para Tergugat dr/para Penggugat dk, untuk membayar kepada para Penggugat dr/para Tergugat dk, seketika dan sekaligus, dwang som (uang paksa) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila lalai dalam menjalankan isi putusan dalam perkara ini”;
“Menghukum para Tergugat dr/para Penggugat dk, untuk membayar kepada para Penggugat dr/para Tergugat dk, seketika dan sekaligus, ganti rugi atas biaya pengacara yang diperhitungkan sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)”;
“Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uit voer baar bij voorraad)”;
“Menghukum para Tergugat dr/para Penggugat dk untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini”;
Atau jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Tanjung BaIai menjatuhkan Putusan tanggal 21 ApriI 2016 Nomor: 20/Pdt.G/2015/PN.Tjb, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan untuk sebagian;
Menyatakan para Penggugat yang dahulunya merupakan Pengurus dan Anggota Koperasi Mandoge Bina Tani memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan dalam perkara ini;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan terhadap objek perkara yakni tanah/lahan pertanian seluas 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) yang terletak di Blok – A Dusun I Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara;
Menyatakan bahwa para Penggugat merupakan pemilik yang sah atas lahan/tanah pertanian seluas + 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) sesuai dengan surat-surat keterangan tanah yang ditandai dengan nama Blok A yang terletak di Dusun I Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Sebelah Barat berbatas dengan Tn. Yusbar Manurung 821,6 M;
Sebelah Timur berbatas dengan Tn. Rabun, Tn. Kadri, Tn. Karmidi, Tn. Saiman, Tn. Mian, Tn. Sagiman 885,5 M;
Sebelah Utara berbatas dengan Sungai/Kanal Inpres 2.068,09 M;
Sebelah Selatan berbatas dengan Sungai/Parit Karya 2.165,6 M;
Menyatakan perbuatan para Tergugat yang telah menguasai/mengusahai tanah/lahan pertanian seluas lebih kurang 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) yang masih termasuk kedalam lahan/tanah pertanian seluas + 203 Ha (dua ratus tiga hektar) di Blok A milik para Penggugat yang terletak di Dusun I Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan dan meninggalkan tanah/lahan pertanian seluas lebih kurang 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) tersebut dengan suka rela kepada para Penggugat tanpa adanya ganti rugi apapun yang diberikan oleh para Penggugat;
Menghukum para Tergugat dan atau orang lain yang menerima hak dari para Tergugat untuk mengosongkan dan meninggalkan tanah/lahan pertanian seluas lebih kurang 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) kepada para Penggugat dalam keadaan aman dan kondusif bebas tanpa syarat serta bebas dari ancaman maupun intimidasi dari pihak manapun;
Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) setiap harinya, apabila lalai menjalankan putusan ini setelah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 33.043.000,00 (tiga puluh tiga juta empat puluh tiga ribu rupiah rupiah);
DALAM REKONPENSI:
Menolak gugatan para Penggugat Dalam Rekonpensi (DR)/Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII Dalam Konpensi (DK) untuk seluruhnya;
Menghukum para Penggugat Dalam Rekonpensi (DR)/Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII Dalam Konpensi (DK) untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah: NIHIL;
Membaca surat-surat:
Relaas Pemberitahuan Putusan yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tanjung BaIai, yang menerangkan bahwa isi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung BaIai Nomor: 20/Pdt.G/2015/PN.Tjb., tanggal 21 ApriI 2016, telah diberitahukan masing-masing pada tanggaI 10 Mei 2016 kepada Pembanding I semuIa Tergugat I, kepada Pembanding IX semuIa Tergugat IX, kepada Pembanding XVIII semuIa Tergugat XVIII, kepada Pembanding XIX semuIa Tergugat XIX, kepada Pembanding XXI semuIa Tergugat XXI, kepada Pembanding XXIII semuIa Tergugat XXIII, kepada Pembanding XXV semuIa Tergugat XXV, kepada Pembanding XXXVI semuIa Tergugat XXXVI, kepada Pembanding XXXVIII semuIa Tergugat XXXVIII;
Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjung BaIai pada tanggal 2 Mei 2016, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat telah mengajukan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tanjung BaIai Nomor: 20/Pdt.G/2015/PN.Tjb., tanggal 21 ApriI 2016;
Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kisaran guna memenuhi surat dari PengadiIan Negeri Tanjung BaIai, yang menerangkan bahwa permohonan banding tersebut teIah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semuIa Para Penggugat pada tanggaI 16 Mei 2016;
Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat tertanggal 3 Juni 2016 dan diterima di Kepaniteraan PengadiIan Negeri Tanjung BaIai pada tanggaI 3 Juni 2016, memori banding tersebut teIah diserahkan kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semuIa Para Penggugat pada tanggaI 10 Juni 2016;
Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Penggugat tertanggal 20 Juni 2016 dan diterima di Kepaniteraan PengadiIan Negeri Tanjung BaIai pada tanggaI 30 Juni 2016, kontra memori banding tersebut teIah diserahkan kepada Kuasa Hukum Para Pembanding semuIa Para Tergugat pada tanggaI 25 JuIi 2016;
Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara yang dibuat meIaIui Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan, telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat pada tanggal 25 JuIi 2016, dan kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Penggugat pada tanggal 13 JuIi 2016 yang dibuat meIaIui Jurusita PengadiIan Negeri Kisaran, di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak hari berikutnya dari tanggal pemberitahuan tersebut sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan ;
TENTANGPERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat telah mengajukan memori banding tertanggaI 3 Juni 2016, terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tanjung BaIai Nomor: 20/Pdt.G/2015/PN.Tjb., tanggal 21 ApriI 2016, telah mengajukan keberatan yang pada pokoknya sebagai berikut:
TENTANG TENGGANG WAKTU MENGAJUKAN BANDING
Bahwa para Pembanding pada tanggal 21 April 2016 telah mengadiri persidangan untuk mendengarkan putusan dalam perkara aquo, sesuai dengan surat putusan yang diterima oleh para Pembanding dalam perkara No. 20/Pdt.G/2015/PN-Tjb benar adanya bahwasanya putusan tersebut dibacakan pada tanggal 21 April 2016.
Bahwa tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum banding yang diberikan Undang-undang kepada Para Pembanding adalah empat belas (14) hari setelah putusan tersebut dibacakan.
Bahwa tenggang waktu yang telah ditentutan oleh Undang-undang tersebut tidak dilanggar oleh Para Pembanding karena pada tanggal 2 Mei 2016 telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan melaui kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Balai dengan Risalah Pernyataan Permohonan Banding No. 6/Pdt.B/2016 tertanggal 2 Mei 2016.
Bahwa jika dihitung sejak tanggal penjatuhan putusan dengan diajukannya Risalah Pernyataan Permohonan Banding ini oleh Para Pembanding maka telah tepat waktu atau waktu mengajukan Risalah Pernyataan Permohonan Banding ini telah tepat dan sesuai dengan Undang-undang.
Bahwa oleh karenanya cukup berlasan hukum bagi Ketua Pengadilan Tinggi Medan Up. Majelis hakim tinggi yang memeriksa perkara aquo menyatakan bahwasanya tenggang waktu upaya hukum banding yang diajukan oleh Para Pembnading telah tepat waktu dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
TENTANG AMAR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI No. 20/Pdt.G/2015/PN-Tjb TANGGAL 21 APRIL 2016
Bahwa Pengadilan Negeri Tanjug Balai telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM KONVENSI;
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan untuk sebagian;
Menyatakan Para Penggugat yang dahulunya merupakan Pengurus dan Anggota Koperasi Mandoge Bina Tani memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan dalam perkara ini;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan terhadap objek perkara yakni tanah/lahan pertanian seluas 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) yang terletak di Blok – A Dusun I Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat kabupaten Asahan Proponsi Sumatera Utara;
Menyatakan bahwa Para Penggugat merupakan pemilik yang sah atas tanah/lahan pertanian seluas ± 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) sesuai dengan surat surat keterangan tanah yang ditandai dengan nama Blok – A yang terletak di Dusun I Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat kabupaten Asahan dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Barat berbatasan dengan Tn. Yusbar Manurung 821,6 M;
Sebelah Timur berbatasan dengaqn Tn. Rabun, Tn. Kadri, Tn. Karmidi, Tn. Saiman, Tn. Mian, Tn. Sagiman 885,5 M;
Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai/Kanal Inpres 2.068,09 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai/Parit Karya 2.165,6 M;
Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai/mengusahai tenah/lahan pertanian seluas lebih kurang 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) yang masih termasuk kedalam tanah/lahan pertanian seluas ± 203 Ha (dua ratus tiga hektar)di Blok A milik para Penggugat yang terletak yang terletak di Dusun I Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan adalah perbuatan melawan hukum;
Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan dan meninggalkan tanah/lahan pertanian seluas lebih kurang 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) tersebut dengan sukarela kepada para Penggugat tanpa adanya ganti rugi apapun yang diberikan oleh para Penggugat;
Menghukum para Tergugat dan atau orang lain yang menerima hak dari para Tergugat untuk mengosongkan dan meninggalkan tanah/lahan pertanian seluas lebih kurang 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) kepada para Penggugat dalam keadaan aman dan kondusif bebas tampa syarat serta bebas dari ancaman maupun intimidasi dari pihak manapun;
Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya, apabila lalai menjalankan putusan ini setelah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 33.043.0009,00 (tiga puluh tiga juta empat puluh tiga ribu rupiah);
DALAM REKONVENSI:
Menolak gugatan para Penggugat Dalam Rekonpensi (DR)/Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII Dalam Konpensi (DK) untuk seluruhnya;
Menghukum para Penggugat Dalam Rekonpensi (DR)/Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII Dalam Konpensi (DK) untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah: NIHIL;
TENTANG PUTUSAN JUDEX AQUO TELAH SALAH DALAM MEMPERTIMBANGKAN EKSEPSI DARI PARA TERGUGAT/PARA PEMBANDING
Tentang Perubahan Gugatan
Bahwa pada tanggal 15 September 2015 Para Penggugat/para Terbanding telah mengajukan perbaikan gugatan dimana perbaikan gugatan tersebut justru mengurangi sebagaian dari para Tergugat/Pembanding, hal ini seharusnya menjadi pertimbangan hakim untuk tidak menerima gugatan tersebut sebab perubahan gugatan telah diatur dalam hukum formil yang pasti
Bahwa dalam gugatannya, semula para Penggugat/para Terbanding telah mengajukan gugatan terhadap 43 (empat puluh tiga) pihak Tergugat saja, akan tetapi dalam perjalannya para Pengugat/para Pembanding telah mengajukan perubahan gugatan yang mana Penggugat merubah surat gugatannya dengan mencabut 11(sebelas) pihak Tergugat;
Bahwa dalam Hukum acara yang berlaku tindakan paraPenggugat/para Pembanding jelas telah melanggar ketentuan hukum acara yang ada yaitu melanggar ketentuan yang terdapat dalam Pasal 171Rv, jika para Penggugat/para Terbanding mau merubah sebuah surat gugatan maka tidak boleh merubah atau manambah petitum yang ada, akan tetapi dalam perkara ini ternyata para Penggugat/para Terbanding mencabut 11 (sebelas) Tergugat yang secara hukum pula telah merubah dan bahkan menghilangkan substansi dari gugatan yang ada;
Bahwa Jika para Penggugat/para Terbanding dalam gugatannya merasa ada kekurangan, maka tidak serta merta dapat mencabut sebelas pihak Tergugat, akan tetapi dapat mencabut seluruh gugatannya yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri ini dengan mengajukan gugatan yang baru, apalagi dalam perkara aquo Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini telah berulang kali menganjurkan kepada para Penggugat/para Terbanding untuk mencabut gugatannya karena terdapat kekeliruan dalam menyusun surat gugatan, akan tetapi faktanya para Penggugat/para Terbanding dalam persidangan ini tetap mengindahkan anjuran majelis hakim tersebut;
Bahwa argumen tentang kebenaran anjuran hakim tersebut juga telah dikomentasri oleh Prof. DR. Sudikno Merto Kusumo, SH dalam Bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia, edisi ke empat, penerbit Liberty Yogyakarta, halaman 81 menyebutkan: “Di dalam praktek sering terjadi pencabutan gugatan oleh pihak Penggugat, baik dengan alasan bahwa tuntutan Penggugat telah dipenuhi oleh Tergugat, maupun atas saran hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan karena ada kekeliruan dalam menyusun gugatan”.
Bahwa terhadap perubahan gugatan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku serta merugikan si Tergugat juga telah menjadi putusan penting dalam proses peradilan di Indonesia sehingga Mahkamah Agung Republik Indonesia juga telah banyak mengeluarkan Yurisprudensi diantaranya adalah Putusan MA RI No. 209k/Sip/1970, tgl.6 Maret 1971, yang pada pokonya menerangkan “Perubahan Gugatan diperbolehkan asal tidak mengubah atau menyimpang dari kejadian materil, Putusan MA RI No. 1043 k/ Sip/1971, tgl. 3 Desember 1974, yang mana pada pokoknya menerangkan “Perubahan atau tambahan surat gugatan boleh asal tidak mengakibatkan perubahan posita dan Tergugat tidak dirugikan dalam haknya untuk membela diri;
Tentang Kesalahan Terhadap Orang/Error In Persona
Bahwa Pengadilan Negeri Tanjung Balai dalam putusannya sudah sangat keliru dan salah dalam pertimbangannya dimana seluruh Eksepsi dari para Tergugat/Para Pembanding sama sekali tidak di pertimbangkan olehnya sehingga putusan judex aquo berdampak kepada ketidak adilan bagi para Tergugat/Para Pembanding
Bahwa bagaimana mungkin Pengadilan Negeri Tanjung Balai mengabaikan tentang kesalahan orang dalam gugatan para Penggugat/para Terbanding apalagi tidak mempertimbangkan tentang kesalahan orang (Error In Persona) tersebut, ternyata pertimbangan hukum yang sangat dangkal tersebut berdampak buruk bagi para Tergugat/para Pembanding karena telah dijatuhi putusan yang jauh dari rasa keadilan dan kepastian hukum.
Bahwa kesalahan orang tersebut jelas sangat terlihat dimana orang yang bernama Kemis (Tergugat II) sama sekali tidak mempunyai tanah di areal tanah terperkara, akan tetapi dalam pertimbangan hukumnya Pengadilan Negeri Tanjung Balai sama sekali tidak mempertimbangkannya sehingga terkesan tidak pernah membaca berkas atau sengaja mengabaikannya dengan cara tidak objektif memeriksa perkara aquo, fakta-fakta tersebut dalam pemeriksaan perkara judex aquo telah dihadirkan Saksi Saksi dari Para Tergugat/para Pembanding untuk menerangkan tentang kesalahan orang tersebut akan tetapi kenapa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai dangkal sekali pertimbangannya, untuk itu Para Tergugat/para Pembanding pula merasa tidak mendapatkan keadilan pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai tersebut;
Tentang Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium)
Bahwa selain tentang fakta-fakta diatas yang tidak di pertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai yang memeriksa perkara judex aquo terdapat fakta lain yang tidak di pertimbangkan yaitu tentang kurangnya pihak Tergugat yang digugat oleh para Penggugat/para Terbanding karena diatas tanah terperkara, masih banyak lagi orang atau pihak-pihak yang mengusai dan mengusahai tanah Terperkara yang tidak digugat oleh Penggugat/Terbanding diantaranya sebanyak 86 orang, yang mana orang-orang tersebut jelas menguasai dan mengusahai tanah terperkara secara turun temurun sejak tahun 70 han dari orang tua mereka Sehingga putusan perkara Judex aquo bernuansa kepada keberpihakan yang jauh dari rasa keadilan dan kepastian hukum.
Tentang luas tanah serta batas-batas tanah yang tidak sesuai fakta
Bahwa para Para Penggugat/para Terbanding secara faktual tidak dapat membuktikan tentang luas tanah serta batas-batas tanah yang dikuasai oleh para Tergugat/para Pembanding misalnya Tergugat I berapa luas tanah yang dikuasainya serta berbatasan dengan siapa-siapa saja, bahkan seluruh batas-batas tanah yang dimasukkan oleh Pengguat/terbanding dalam gugatannya adalah fiktif belaka, apalagi orang yang digugat olehnya tidak ada yang menguasai dan mengusahai tanah terperkara;
Bahwa tindakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai tersebut haruslah di pertanyakan bahkan pada saat pemeriksaan setempat para majelis hakim sendiri meminta agar para Penggugat/para Terbanding menunjukkan luas dan batas batas tanah yang menjadi objek terperkara, akan tetapi secara nyata dan bersalahan para Penggugat/para Terbanding tidak dapat menunujukkanya;
Bahwa pada saat itu seluruh masyarakat pun diyakinkan oleh Majelis Hakim bahwa mereka tidak mau berdosa menangani perkara aquo, karena menurut majelis hakim ini gugatan para Penggugat/para Terbanding tersebut sangatlah kabur dan menyesatkan, apalagi terdapat fakta bahwa para Tergugat/para Pembanding sudah menguasai dan mengusahai tanah terperkara jauh sebelum para Penggugat/para Terbanding mendapat surat keterangan tanah tersebut secara turun temurun sejak tahun 70 han dari orang tua para Tergugat/para Pembanding;
Bahwa mengenai luas serta batas tanah yang keliru dibuat oleh para Penggugat/para Terbanding tersebut Mahkamah Agung sudah banyak menerbitkan Yurisprudensi diantaranya adalah: Putusan MARI Nomor 585 K/Pdt/2000 tanggal 23 Mei 2001, Jo. Putusan MA RI No. 565 k/Sip/1973, tgl. 21 Agustus 1974, “Kalau objek gugatan tidak jelas batas-batanya, maka gugatan tidak dapat diterima”. Jo. Putusan MA RI No. 1149 k/Sip/1979, tgl. 17 April 1979, “Bila tidak jelas batas-batas tanah sengketa, maka gugatan tidak dapat diterima”.
Tentang Gugatan Kabur (Obscuur Libel)
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai tidak sama sekali mempertimbangkan tentang kaburnya surat gugatan dari para Penggugat/para Terbanding dimana antara objek yang disengketakan dengan ukuran dan batas-batas tanah yang dikuasai oleh para Tergugat/Pembanding berbeda sangat jauh secara faktual, apalagi dalam gugatan tersebut pada halaman 11 nomor 26 jelas-jelas telah disebutkan tentang kerugian materil dari penggugat selama lima tahun adalah Rp. 50.000.000-,(lima puluh juta rupiah) X 43 orang, bagaimana mungkin kerugian tersebut dapat dikalikan menjadi 43 orang sementara jumlah Penggugatnya hanyalah 15 orang saja;
Bahwa ternyata dalam pemeriksaan setempat (dissente) kekaburan gugatan tersebut semakin nyata tidak dapat dibuktikan oleh para Penggugat/para Terbanding karena antara objek yang disengketakan dengan luas dan batas-batas tanah para Tergugat tidak terdapat singkronisasi batas-batas tanah, apalagi secara faktual juga para Penggugat/para Terbanding selama persidangan tidak pernah merubah gugatan tentang batas-batas tanah para Tergugat/Pembanding dan tetap pada gugatan terdahulu sehingga cukup berasalan hukum Putusan Pengadilan Negeri tersbut haruslah tidak dapat diterima.
Bahwa terhadap gugatan yang kabur tersebut Mahkamah Agung telah banyak mengeluarkan yurisprudensi diatarannya adalah Putusan MARI nomor 34 K/AG/1997 Tanggal 27 Juli 1998.
Tentang Kapasitas dari para Penggugat/para Pembanding
Bahwa dalam gugatannya para Penggugat/para Terbanding sudah sangat jelas menyebutkan bahwa para Penggugat berjumlah 15 orang, sedangkan dalam gugatannya pada halaman 7 dan 8 poin nomor 5 terlihat sangat jelas bahwa para Penggugat/para Terbanding mendalilkan bahwa yang punya surat keterangan tanah diatas tanah terperkara adalah berjumlah 19 orang, jadi kenapa 4 orang lagi yang mengaku sebagai yang punya tanah tidak mengajukan gugatan atau menggugat para Tergugat/para Pembanding, bahkan ke 4 orang secara faktual tidak pernah memberikan kuasa kepada para Penggugat/para Terbanding dalam menuntut tanah terperkara;
Bahwa tindakan para Penggugat/para Terbanding yang mengajukan gugatan seolah-olah mewakili pihak lainnya adalah tidak dapat diterima oleh hukum, apalagi dalam pemeriksaan perkara judex aquo para Penggugat/para Terbanding tidat dapat menunjukkan surat kuasa dari pihak lainnya dalam mengajukan gugata, sehingga dalam hukum hal yang demikian tersebut dapat disebut sebagai Penggugat yang tidak mempunyai kapasitas (legitia persona standy in judicio) dalam mengajukan gugatan, dan kenapa hal ini tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai yang memeriksa perkara judex aquo
Eksepsi Tentang Kadaluarsa dan Gugurnya Hak Untuk Menuntut
Bahwa secara faktual Para Tergugat/para Pembanding telah menguasai tanah in casu sejak tahun 1970 an secara turun temurun dan terus menerus menguasai tanah dimaksud dengan cara merawat dan menjaga tanah tersebut dengan sungguh-sungguh sampai sekarang. Maka jika dikaitkan dengan waktu gugatan yang diajukan oleh Penggugat yang dihitung sejak diterimanya gugatan Penggugat dikepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Balai tertanggal 3 Agustus 2015 berarti sudah 40 (empat puluh) tahun lamanya Para Tergugat/para Pembanding para menguasai tanah terperkara
Bahwa menurut pasal 1963 KUHPerdata menyebutkan : “ Seseorang yang dengan itikad baik memperoleh suatu barang tak bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk, dengan suatu bezit selama dua puluh tahun, memperoleh hak milik atasnya dengan jalan kadaluwarsa. Seseorang yang dengan itikad baik menguasai sesuatu selama tiga puluh tahun, memperoleh hak milik tanpa dapat dipaksa untuk menunjukkan alas-haknya”. Maka dengan demikian jika dikaitkan rentang waktu antara lamanya Para Tergugat menguasai tanah in casu dengan lampaunya masa hak untuk menuntut sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 1967 maka gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut secara otomatis menjadi gugur dan batal demi hukum;
TENTANG PUTUSAN JUDEX AQUO TELAH SALAH DALAM MEMPERTIMBANGKAN POKOK PERKARA GUGATAN DARI PENGGUGAT/TERBANDING.
Bahwa dalam pertimbangan pokok perkaranya Pengadilan Negeri Medan juga sangat dangkal dalam melakukan legal reseaning terhadap fakta dan bukti-bukti dalam persidangan sehingga putusan jedex factie tersebut jauh dari rasa keadilan dan kepastian hukum terhadap para Tergugat/para Pembanding, diantaranya adalah pada pertimbangan bukti surat yang diajukan oleh para Penggugat/para Termohon yang mana tidak satupun bukti surat tersebut menunjukkan tentang adanya bukti alas hak yang sah secara hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 19 Ayat (2) Huruf C Undang-undang Pokok Agraria Jo. Pasal 32 Ayat (1) No. 24 tahun 1997 Tentang pendaftaran tanah;
Bahwa kalaupun ada sebagian saksi yang menerangkan tentang sebagian bukti surat tersebut adalah saksi yang beropini dari keterangannya bukanlah yang mengetahui secara langsung tentang bukti surat, sehingga secara faktual tidak perlu diperimbangkan, akan tetapi dalam perkara judex aquo justru Pengadilan Negeri Tanjung Balai dalam pertimbangannya menguatkan bukti surat dan keterangan saksi yang berbentuk opini tersebut, hal ini dapat terbantahkan oleh bukti surat T-66 yang pada pokoknya menerangkan: “bahwa Kepala Desa tidak mengetahui atau memegang arsip baik tentang keberadaan izin Koperasi Mandoge Bina Tani maupu arsip tanahnya, mengenai 15 orang Penggugat anggota dari Koperasi Mandoge Bina Tani yang katanya memiliki tanah di Desa Bangun Kepala Desa tidak mengetahuinya karena tidak arsip di di Kantor Desa, terhadap tanah di Desa Bangun tidak ada blok-blok”;
Bahwa dalam pertimbangannya Pengadilan Negeri Tanjung Balai juga terdapat kekeliruan dalam meneliti Bukti Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan oleh Kepala Desa dan di ketahui oleh kecamatan, bagaimana mungkin Kepala Desa dapat menerbitkan surat dalam satu hari bisa menerbitkan banyak surat serta pemilik tanah yang sama, padahal secara hukum Kepala Desa tidak boleh menerbitkan SKT terhadap perseorangan melebihi dua hektar, tapi faktanya bukti surat tersebut terdapat kesahan hukum dan prosedur dalam penerbitannya;
Bahwa sungguh sangat keliru dan salah Pengadilan Negeri Tanjung Balai mempertimbangkan keabsahan Koperasi Mandoge Bina Tani yang mana kebearadaan koperasi tersebut tidak pernah ada di Desa Bangun, kemudian wilayah beroperasinya Koperasi Mandoge Bina Tani juga bukan di wilayah Desa Bangun sehingga dalam mempertimbangkan bukti ini Pengadilan Negeri Tanjung Balai terlalu dangkal dan seenaknya saja mengiyakan dalil dari Para Penggugat/para Terbanding tersebut sehingga berdampak kepada ketidak adilannya dalam memutus perkara judex aquo;
Bahwa sangat kejam dan penindas Pengadilan Negeri Tanjung Balai dalam pertimbangan hukumnya yang menyatakan para Tergugat/para Pembanding telah melakukan perbuatan melawan hukum diatas tanah terperkara, dan telah melanggar hak-hak kebendaan dari para Penggugat/para Terbanding, karena jauh sebelum kebaradaan koperasi maupun SKT dari para Penggugat/para Terbanding, para Tergugat /para Pembanding sudah menguasai dan mengusahai tanah terperkara lebih dari 30 (tiga pulu tahun);
Bahwa oleh para Tergugat/para Pembanding objek perkara dalam perkara aquo tidak pernah sekalipun dijadikan jaminan hutang baik kepada Koperasi Mandoge Bina Tani maupun pihak lain. Sehingga adalah salah para Penggugat/para Terbanding sebagai mantan pengurus dan anggota Koperasi Mandoge Bina Tani menjadikan tanah/lahan milik para Tergugat/para Pembanding sebagai asset Koperasi Mandoge Bina Tani.
Bahwa Koperasi Mandoge Bina Tani telah dibubarkan pada tanggal 15 September 2014 berdasarkan Keputusan Rapat Khusus Pembubaran Koperasi Koperasi Mandoge Bina Tani dan kepada para Penggugat/para Tergugat tidak ada satupun wewenang dan penunjukan baik sebagai tim inventarisasi asset maupun tim likuidasi koperasi, sehingga tidak ada kapasitas para Penggugat/para Terbanding untuk menggugat tanah/lahan para Tergugat/para Pembanding dalam perkara aquo. Apalagi memang terhadap tanah/lahan seluas ± 159,48 Ha milik para Tergugat/para Pembanding tidak pernah sekalipun dijadikan jaminan hutang kepada pihak lain apalagi kepada Koperasi Mandoge Bina Tani.
Bahwa fakta hukum diatas sudah dapat menjawab bahwasanya para Tergugat/para Pembanding lah yang mempunyai prioritas utama untuk mendapatkan hak atas tanah terperkara bukannya para Penggugat/para Terbanding, tetapi kenapa Pengadilan Negeri Tanjung Balai mengamini dalil para Penggugat/para Terbanding tersebut; apalagi dalam putusan tersebut jumlah para Tergugat/para Pembanding tidak sama antara satu dengan lainnya alias tidak konsisten, pertanyaannya adalah berapa sebenarnya jumlah para Tergugat/para Pembanding dalam perkara aquo, 43 kah?, 38 kah atau 28 Tergugat
Bahwa sungguh sangat menyesatkan Pengadilan Negeri Tanjung Balai dalam pertimbangan hukumnya tentang pembayaran uang paksa (Dwangsom) kepada para Tergugat/para Terbanding sebesar Rp. 380.000 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) setiap harinya sangat keliru dan sala karena terhadap poin ini biasanya dituntut dalam gugatan Wan Prestasi, padahal dalam gugatan ini para Penggugat/para Terbanding telah mengajukan gugatan dengan title gugatan Perbuatan Melawan Hukum, jadi gugatan ini sama dengan tuntutan salah kamar alias salah ruangan;
Bahwa apalagi tuntutan dwangsom haruslah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku yaitu sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 611 a ayat (1) kalimat terakhir B.Rv, dimana pada pokoknya menerangkan lembaga uang paksa tidak dapat diterapkan dalam suatu putusan yang mengandung diktum penghukuman membayar sejumlah uang, jadi dengan adanya tuntutan sejumalah uang serta tuntutan dwangsom maka gugatan para Penggugat/para Terbanding tersebut juga tidak berdasar alias tidak sesuai dengan hukum yang berlaku;
Bahwa putusan yang kurang pertimbangan atau keliru dalam pertimbangannya Mahkamah Agung Republik Indonesia sudah banyak mengeluarkan Yurisprudensi, diantara Putusan Mahkamah Agung No. 638 K/Sip/1969 jo Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 151/1969 Pdt/PT Smg. Jo Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 49/1964 Pdt, Kaidah Hukum: Mahkamah Agung mengganggap perlu untuk meninjau keputusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd). (Yurisprudensi tahun 1970 , Buku No. 4, hal 525-537)
M A K A :
Berdasarkan dalil-dalil dan uraian diatas, cukup beralasan hukum bagi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara aquo agar berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut :
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 20/Pdt.G/2015/PN-Tjb tanggal 21 April 2016
Mengadili sendiri perkara tersebut;
DALAM K O N V E N S I
Dalam Eksepsi
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Para untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan para Penggugat/para Terbanding kurang pihak (Plurium litis consorsium);
Menyatakan gugatan para Penggugat/para Terbanding salah orang (Error in persona);
Menyatakan gugatan para Penggugat/para Terbanding tidak mempunyai kapasitas dalam mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat/para Pembanding (legitima persona standy in judicio);
Menyatakan gugatan para Penggugat/para Terbanding tidak dapat diterima oleh karena lampaunya waktu (kadaluarsa);
Menyatakan gugatan para Penggugat/para Terbanding Kabur
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan para Penggugat/para Terbanding untuk seluruhnya;
Menyatakan keberadaan Para Tergugat/Para Terbanding diatas tanah Terperkara lebih dari Tiga Puluh (30) tahun adalah sah secara huku
Menyatakan surat keterangan tanah dari para Penggugat/para Terbanding tidak sah karena dibuat tidak sesuai dengan Undang-undang
Membatalkan seluruh surat keterangan tanah dari para Penggugat /para Terbanding
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan gugatan rekonvensi para Tergugat Dk/para Pembanding DR Untuk seluruhnya
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Menghukum Penggugat Dk/Tergugat DR membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
A t a u ;
Apabila Majelis Hakim Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Penggugat telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 20 Juni 2016, terhadap memori banding yang diajukan oIeh Kuasa Hukum Para Pembanding semuIa Para Tergugat yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa para pembanding/para Tergugat menurut pengkuannya telah membuat pernyataan Banding pada tanggal 2 Mei 2016 dan mengajukan memori bandingnya tertanggal 3 Juni 2016 dan permohonan bantuan pemberitahuan dan penyerahan memori banding dari Pengadilan Negeri Tanjungbalai berdasarkan surat nomor : W2.U8/1382/HT.04.10/IX/2015 tertanggal 6 Juni 2016 baru diberitahukan serta diterima oleh para terbanding / para Penggugat (Kuasanya) pada tanggal 10 Juni 2016.
Bahwa atas Putusan itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai sudah tepat dan benar dalam menerapkan hukum, maka terhadap pokok perkara Majelis Hakim sudah mempertimbangkan baik terhadap bukti-bukti surat maupun keterangan saksi – saksi yang diajukan kedua belah pihak, putusan tersebut didasari atas pertimbangan tentang hukumnya (Rech Gronden) yang tepat, sesuai dengan aturan dan kaidah hukum yang berlaku dari sisi acaranya, sehingga apa yang dikatakan oleh Para Pembanding/Para Penggugat dalam Memori Bandingnya adalah tidak tepat dan tidak benar sama sekali.
Bahwa Para Pembanding mempermasalahkan tentang Putusan Judex Aquo telah salah dalam mempertimbangkan Eksespsi dari Para Tergugat/Para Pembanding.
Tentang perubahan gugatan.
Bahwa, selanjutnya kami juga Para Terbanding/Para Penggugat akan menjelaskan bahwa perbaikan gugatan dibenarkan selama proses perkara belum diperiksa dipersidangan, Penggugat berhak mencabut dan memperbaiki gugatan tanpa persetujuan para Tergugat (Putusan MARI).
Bahwa, didalam menjalankan perkara No. 20/Pdt.G/2015/PN.Tjb didalam persidangan para Tergugat/Para Pembanding baik didalam eksepsi sampai proses perkara ini diputus pada tanggal 21 April 2016 tidak pernah menyangkaldan merasa keberatan atas perbaikan gugatan yang Para Penggugat/Para Terbanding ajukan, bahkan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini tidak pernah mengingatkan bahwa gugatan yang diajukan harus dicabut karena adanya perbaikan yang diajukan pada tanggal 14 September 2015, maka dalam hal ini Para Pembanding/Para Tergugat tidak boleh berlebihan dalam menuangkan alasan keberatannya dengan menyatakan para Terbanding/Para Penggugat tidak menghiraukan peringatan Hakim, bahwa itu tidak benar adanya.
Bahwa Para Pembanding harus memahami dengan jelas dan terang proses yang dijalankan sebelumnya yakni pada tingkat persidangan pertama di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, proses yang berlangsung dipersidangan setelah dibuka oleh Majelis Hakim itu adalah proses resmi dan di cacat oleh Panitera, dan acara tersebut bisa menjadi pertimbangan hukum bagi Hakim didalam memutus perkara tersebut, dan apabila Hakim sudah memperingatkan para pihak dan pihak yang diinagtkan tidak mengindahkannya itu kesalahan yang patal, akan tetapi didalam perkara ini apa yg telah diingatkan Hakim untuk Para Penggugat/Para Terbanding sudah diikuti sesuai acara hukum Perdata.
Bahwa jelas tidak dipahami oleh Para Pembanding/Para Tergugat, disebabkan proses ditingkat pertama dan tingkat kedua (Banding) memakai kuasa yang berbeda , sedangkan inpersonnya yang mengkuasakan tidak pernah hadir dipersidangan.
Bahwa, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 305.K/SIP/1971 tanggal 16 Juni 1971 tentang Pengadilan Tinggi tidak berwenang untuk karena jabatannya (Ex Officio) menempatkan seseorang yang tidak digugat sebagai Tergugat, karena hal tersebut bertentangan dengan azas acara Perdata bahwa hanya Penggugatlah yang berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang akan digugat ;
Bahwa, menurut hemat Para Terbanding/Para Penggugat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai dalam perkara ini sudah tepat dan benar.
Bahwa, Tergugat I,IX,XVIII,XIX,XXI,XXIII,XXV,XXXVI,XXXVIII, selama persidangan tingkat pertama, setelah dipanggil secara patut dan syah menurut Undang – Undang akan tetapi TergugatI,IX,XVIII,XIX,XXI,XXIII,XXV,XXXVI,XXXVIII, tidak pernah menghadiri persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai dengan Nomor Register 20/Pdt.G/2015/PN.Tjb hingga putusan diucapkan dipersidangan.
Bahwa, tindakan yang seharusnya dilakukan oleh Tergugat I,IX,XVIII,XIX,XXI,XX,III,XXV,XXXVI,XXXVIII membuat upaya hukum perlawanan (Verzet) pada putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai nomor : 20/Pdt.6/2015/PN.TJG, , bukan malah ikut serta banding , maka untuk itu kami mohonkan kepada Majelis Hakim tingkat tinggi Medan dalam memeriksa perkara ini untuk dapat menolak permohonan banding yang diajukan oleh para Pembanding/Para Tergugat.
Bahwa, apa yang telah menjadi keberatan para Tergugat / para Pembanding saat ini didalam memori Bandingnya baik pada bagian :
Tentang kesalahan terhadap orang / error in pesona.
Tentang kurang pihak (Plurium Litis Consortium)
Tentang luas tanah serta batas-batas tanah yang tidak sesuai dengan fakta
Tentang gugatan kabur (Abscuur Libel) .
Tentang kapasitas dari para Penggugat / para Pembanding .
Eksepsi tentang kadaluarsa dan gugurnya hak untuk menuntut bahwa, apa yang menjadi keberatan para tergugat/ para terbanding .
Sudah melampaui batas pembahasan permasalahan yang diperkarakan disebabkan didalam tingkat pertama Eksepsi dan para Tergugat / para Pembanding hanya meliputi :
Eksepsi tentang Plurium Litis Consortium.
Eksepsi tentang Samenviging (Kumulasi).
Eksepsi tentang Abscuur Libel .
Eksepsi surat kuasa khusus tidak sah.
Bahwa, apa yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai bernomor Register 20/Pdt.G/2015/PN.Tjb, Majelis Hakim telah membuat pertimbangan – pertimbangan hukum yang kuat dan mempunyai dasar hukum yang jelas, menurut hemat kami Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung balai sudah tepat dan benar.
Bahwa, pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai sebelum menjatuhkan putusan hukumnya telah dengan sangat Cermat dalam mempelajari teori atau dokma hukumnya , sehinggga dalam mempertimbangkan perkara Aquo Majelis Hakim telah memberikan pertimbangan terlebih dahulu dengan cara menganalisa secara Yuridis Normatif sehingga didapat suatu Formulasi yang tepat sebagai Frame Work dalam membuat suatu putusan yang benar dalam perkara Aquo . Sehingga didalam putusannya Majelis Hakim memberikan pertimbangan yang cukup matang dan sangat jelas .
Bahwa,dengan demikian jelas dan terang secara hukum putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai didalam pertimbangan hukumnya dan telah sesuai dengan duduk perkara (Feltelijke Gronden ) begitu juga pertimbangan tentang hukumnya (Rechts Gronden) sesuai dengan analisa hukum dalam perkara ini .
Bahwa , para Terbanding / para Penggugat pada pokoknya masih sama dan tetap dengan apa yang telah Terbanding / para Penggugat uraikan dalam gugatannya , selanjutnya para Terbanding / para Penggugat sependapat dengan apa yang telah dipertimbangkan Majelis Hakim dalam putusannya, yang diputus pada tanggal 21 April 2016.
Berdasarkan kepada dasar dan alasan-alasan hukum Kontra Memori Banding sebagaimana tersebut diatas , maka dengan ini para Terbanding dahulu para Penggugat mohon kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Medan berkenan mengambil putusan hukum dalam perkara ini dengan dictumnya sebagai berikut :
Menolak Permohonan Banding dari para Pembanding / para Tergugat untuk seluruhnya;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai nomor 20/Pdt.G/2015/PN.TJB pada tanggal 21 April 2016;
Menghukum para Pembanding / para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini serta perkara Banding;
Demikian Kontra Memori ini para Terbanding dahulu para Penggugat ajukan semoga terkabul hendaknya, dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa MajeIis Hakim Tingkat Banding setelah membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, turunan resmi Putusan PengadiIan Negeri Tanjung Balai tanggaI 21 April 2016 Nomor : 20/Pdt.G/2015/PN.Tjb, memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semuIa para Tergugat , dan kontra memori banding yang diajukan oIeh Kuasa Hukum Terbanding semuIa para Penggugat, MajeIis Hakim Tingkat Banding berpendapat alasan dan pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berkenaan dengan hal-hal yang disengketakan oleh para pihak, telah tepat dan benar menurut hukum, maka MajeIis Hakim Tingkat Banding mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dipandang sudah tepat dan benar, namun Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dan memperbaiki tentang uang paksa (dwangsom) yang dijatuhkan oleh Hakim Tingkat Pertama, sebagaimana didalam diktum halaman 85 angka 8 dengan pertimbangan sebagai terurai dibawah ini ;
Menimbang, bahwa tentang uang paksa (dwangsom) yang telah dikabulkan oleh Hakim tingkat pertama didalam perkara ini, Hakim tingkat banding berpendapat rumusan ketentuan pasal 611 a BRV diatur bahwa Hakim “dapat” menjatuhkan dwangsom, dalam pasal ini disimpulkan tidak mengharuskan Hakim untuk menjatuhkan dwangsom didalam suatu perkara, Hakim diharuskan sifat kearifan dan kehati hatian (discretionare bevoegheid) didalam menjatuhkan uang paksa selanjutnya didalam menjatuhkan dwangsom apakah efektif dapat dijadikan sebagai tekanan psycis bagi terhukum untuk melaksanakan putusan tersebut dengan sukarela, namun didalam perkara ini Hakim tingkat banding melihat obyek didalam perkara ini adalah tanah yang dapat dieksekusi secara langsung (eksekusi riil) sehingga penghukuman dengan menjatuhkan uang paksa didalam perkara ini tidak perlu dilakukan oleh karenanya tentang uang paksa tersebut tidaklah dikabulkan, hal ini telah sejalan dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.307 K/ Sip/1976 tanggal 7 Desember 1976 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka putusan PengadiIan Negeri Tanjung Balai tanggaI 21 April 2016 Nomor : 20/Pdt.G/2015/PN.Tjb, yang dimintakan banding tersebut haruslah diperbaiki ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula Para Tergugat berada di pihak yang kalah maka dibebankan membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan, ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima Permohonan Banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut ;
Memperbaiki putusan PengadiIan Negeri Tanjung Balai tanggaI 21 April 2016 Nomor : 20/Pdt.G/2015/PN.Tjb, yang dimohonkan banding tersebut dengan
perbaikan amar seIengkapnya menjadi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan untuk sebagian ;
Menyatakan para Penggugat yang dahulunya merupakan Pengurus dan Anggota Koperasi Mandoge Bina Tani memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan dalam perkara ini ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan terhadap objek perkara yakni tanah/lahan pertanian seluas 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) yang terletak di Blok – A Dusun I Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara ;
Menyatakan bahwa para Penggugat merupakan pemilik yang sah atas lahan/tanah pertanian seluas + 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) sesuai dengan surat-surat keterangan tanah yang ditandai dengan nama Blok A yang terletak di Dusun I Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatas dengan Tn. Yusbar Manurung 821,6 M;
Sebelah Timur berbatas dengan Tn. Rabun, Tn. Kadri, Tn. Karmidi, Tn. Saiman, Tn. Mian, Tn. Sagiman 885,5 M;
Sebelah Utara berbatas dengan Sungai/Kanal Inpres 2.068,09 M;
Sebelah Selatan berbatas dengan Sungai/Parit Karya 2.165,6 M;
Menyatakan perbuatan para Tergugat yang telah menguasai/mengusahai tanah/lahan pertanian seluas lebih kurang 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) yang masih termasuk kedalam lahan/tanah pertanian seluas + 203 Ha (dua ratus tiga hektar) di Blok A milik para Penggugat yang terletak di Dusun I Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan dan meninggalkan tanah/lahan pertanian seluas lebih kurang 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) tersebut dengan suka rela kepada para Penggugat tanpa adanya ganti rugi apapun yang diberikan oleh para Penggugat ;
Menghukum para Tergugat dan atau orang lain yang menerima hak dari para Tergugat untuk mengosongkan dan meninggalkan tanah/lahan pertanian seluas lebih kurang 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) kepada para Penggugat dalam keadaan aman dan kondusif bebas tanpa syarat serta bebas dari ancaman maupun intimidasi dari pihak manapun ;
DALAM REKONPENSI:
Menolak gugatan para Penggugat Dalam Rekonpensi (DR)/Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII Dalam Konpensi (DK) untuk seluruhnya ;
Menghukum para Penggugat Dalam Rekonpensi (DR)/Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII Dalam Konpensi (DK) untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah: NIHIL ;
Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Selasa tanggal 27 September2016 oleh kami ARIFIN RUSLI HUTAGAOL,SH.MH Hakim Ketua Majelis, ALI NAFIAH DALIMUNTHE,SH.MM.MH dan LINTON SIRAIT,SH.MH para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 29 Agustus 2016 Nomor : 263/PDT/2016/PT.MDN, dan Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2016 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, serta FARIDA MALEM, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun Kuasanya.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ALI NAFIAH DALIMUNTHE,SH.MM.MH ARIFIN RUSLI HUTAGAOL,SH.MH
LINTON SIRAIT,SH.MH
PANITERA PENGGANTI,
FARIDA MALEM, SH
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah )