301/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst.
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 301/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Pembangunan II No. 34
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI : 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 301/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANANYANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mendalili perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :-----------------------------------------------------------
PT. ORIGA MULIA FIBERGLASS REINFORCED PLASTICS (PT. ORIGA MULIA F.R.P), beralamat di Jl. Kyai Caringin No.18 Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Raoul Adithya W., S.H., Jamso L. Sianipar, S.H. Jacklin Praycilia Thomas, S.H. Fajar Pambudi, S.H., Ivan Hamonangan Sianipar, S.H., Para Advokat, Asisten Advokat dan Konsultan Hukum pada Firma Hukum WIRANATAKUSUMAH LAW FIRM, beralamat di Jl. Yusuf Adiwinata SH No.43, Menteng Jakarta Pusat 10350, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 1 Maret 2016, selanjutnya disebut Penggugat ;-----------------------------------------------------------------------------------
M e l a w a n :
PT. SURABAYA STEEL INVESTAMA, yang beralamat di Spacio Building Lt. 5 Unit 508. Komplek Graha Kav. No.3, Jl. Mayjend Yono Soewoyo, Graha Family, Surabaya, yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat ;--------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;----------------------------------------------------
Setelah membaca dan mempelajari :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanggal 07 Juni 2016, Nomor : 301/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanggal 13 Juni 2016, Nomor : 301/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst, tentang Penetapan Hari Sidang pemeriksaan perkara gugatan ini ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanggal 06 September 2016, Nomor : 301/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan pihak-pihak yang berperkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi dipersidangan ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 27 Mei 2016 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 Mei 2016 di bawah Register Perkara Nomor : 301/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst, dan Surat Permohonan Perbaikan Serta Perubahan Gugatan tertanggal 20 September 2016, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
LEGAL STANDING PENGGUGAT :----------------------------------------------------
Bahwa Penggugat adalah suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Akta Nomor 17 tertanggal 6 Oktober 1983 yang dibuat di hadapan Sinta Susikto, S.H., Notaris di Jakarta, bergerak di bidang usaha pembuatan dan penjualan barang-barang dari fiberglass reinforced plastics ;----------------------------------
Bahwa dalam perkara aquo, Penggugat adalah Penjual yang memproduksi dan menjual produk berupa Tanki Penyimpanan berbahan fiberglass reinforced plastics (“FRP Tanki Penyimpanan”) kepada Tergugat selaku Pembeli berdasarkan Purchase Order No. 045/PO/SSI-OMF/XI/2014 tertanggal 1 Desember 2014 (“Purchase Order”) yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat dimana Purchase Order merujuk pada Surat Penawaran FPR Vertical Storage Tank No. Ref. 296/QT/OM/YS/1214 tertanggal 1 Desember 2014 (“Surat Penawaran”) yang memuat ketentuan-ketentuan terkait dengan hubungan hukum Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat ;-------------------------------------------------
KEWENANGAN MENGADILI PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT :-
Bahwa berdasarkan Ketentuan huruf E yang mengatur tentang penyelesaian Sengketa dalam Surat Penawaran menyatakan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------
Any dispute arising from the implementation of the activities referred to in this Proposal Offer, all parties involved by deliberation to reach consensus ;------------------------------------------------------------------------------
If the process of deliberation and consensus does not occur, then all parties involved agree and agree to resolve it and choosing legal common law in Central Jakarta District Court ;---------------------------------
The law governing this agreement is the law of the Republic of Indonesia ;-------------------------------------------------------------------------------
Terjemahan bebasnya adalah sebagai berikut :-------------------------------------
Setiap sengketa yang timbul dari pelaksanaan aktivitas yang disebutkan dalam Proposal Penawaran ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui musyawarah mufakat ;----------------------------
Jika proses musyawarah mufakat tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan dan memilih jurisdiksi hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;-------------------------------------------------
Hukum yang mengatur perjanjian ini adalah Hukum Republik Indonesia ;-------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Ketentuan Umum tersebut diatas, maka Penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Wanprestasi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan mengadili perkara sebagaimana telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat ;--------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------------
Adapun dalil-dalil yang menjadi dasar dari diajukannya Gugatan Perbuatan Wanprestasi ini adalah sebagai berikut :----------------------------------------------
Timbulnya Kesepakatan Jual Beli :-----------------------------------------------------
Bahwa sekitar bulan September 2014 Tergugat mengajukan permintaan tanki penyimpanan berbahan FRP Tanki Penyimpanan kepada Penggugat ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat kemudian mengirimkan contoh product drawing milik Penggugat kepada Tergugat melalui surat elektronik kepada Tergugat ;-------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya Tergugat meminta pengajuan penawaran atas permintaan tersebut kepada Penggugat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Penggugat dengan mengajukan penawaran kepada Tergugat melalui Surat Penawaran beserta Identifikasi Permintaan Pelanggan No. Proposal 4354-L/IPP/1214 (“IPP”) ;---------
Bahwa penawaran tersebut, Tergugat menyetujui dan menerbitkan Sales Order yang ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat berupa permintaan sebanyak 6(enam) unit FRP Tanki Penyimpanan dengan detail sebagai berikut :---------------------------------------------------
Shell 1:12 mmt, Shell 2:10 mmt, Shell 3:8 mmt.
Top : 8 mmt, Bottom : 12 mmt
Support Ladder.
Top Manhole 24”
All Nozzels (assumed) See Drawing
EPDM Gasket for top Manhole
Sus 304 Bolt, Nut & Washer for top manhole.
Sus 304 Name Plate.
Anchur Lugs & Lifthing Lugs.
Transportation to your site Surabaya.
Lacel Indicator (if any)
Instalation at site
Bahwa atas Purcase Order, Penggugat kemudian menerbitkan Sales Order/Pesanan No. 153/OM/SO/1214 berdasarkan IPP ke bagian produksi untuk memproduksi FRP Tanki Penyimpanan berbahan sebanyak 6 (enam) unit sesuai gambar yang telah disetujui tertanggal 3 Desember 2014 ;-----------------------------------------------------
| No | Description | Quantity | Unit Prince (Rp) | Total Prince (Rp) |
| 1 | FRP Waste Pinkle Acid HCL/ Regenerated HCL Acid Tank. Capacity L 60 M3 Size : 3000 mmdia x 8600 mmH Material : Vinylester Derakane 411 Thickness : Including : Excluding : | 6 Unit | Rp. 215.250.000,- | Rp.1.291.500.000. |
| TOTAL | Rp.1.291.500.000. | |||
Pelaksanaan Perjanjian :------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan Surat Penawaran, Tergugat diwajibkan terlebih dahulu melakukan pembayaran uang muka sebesar 10 % (sepuluh persen) dari total harga yang telah disepakati senilai Rp. 1.291.500.000 (satu milyar dua ratus Sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) senilai Rp. 129.150.000,- (seratus dua puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;------------------------
Bahwa Tergugat kemudian melakukan pembayaran uang muka tersebut yang kemudian ditindak lanjuti oleh Penggugat dengan memulai produksi 6 (enam) FRP Tanki Penyimpanan sesuai dengan Pesanan Tergugat akan tetapi hingga saat ini Tergugat belum juga melakukan pembayaran atas seluruh tanki pesanan Tergugat ;---------
Bahwa perlu Penggugat sampaikan untuk seluruh tanki permintaan Tergugat 1 (satu) unit FRP Tanki Penyimpanan telah selesai 98% (sembilan puluh delapan persen), dan selebihnya telah dimulai produksi dengan perkembangan pekerjaan yang berbeda-beda ;-------
Perselisihan :---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat sebelumnya telah mengajukan tagihan tertanggal 09 Nopember 2015 atas 1 (satu) unit FRP Tanki Penyimpanan yang telah selesai 98% (sembilan puluh delapan persen) kepada Tergugat senilai Rp. 215.250.000,- (dua ratus lima belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) melalui surat elektronik yang dikirimkan pada tanggal 9 Nopember 2015 dari [email protected] kepada [email protected], [email protected], dan [email protected], namun Tergugat hanya memberikan jawaban bahwa penundaan pembayaran terjadi karena Bank sedang melakukan peninjauan ulang terhadap fasilitas kredit dan akan segera melakukan pembayaran setelah peninjauan ulang selesai dilakukan. Namun ketika Penggugat menanyakan tanggal pasti pembayaran akan dilakukan, Tergugat tidak pernah memberikan tanggapan sama sekali ;------------------------------------------------------------
Bahwa Atas tagihan Penggugat yang diajukan pada tanggal 9 Nopember 2015 tersebut, Penggugat berulang kali mengingatkan Tergugat untuk melakukan pembayaran secara keseluruhan melalui surat elektronik yang dikirimkan dari [email protected] kepada [email protected], [email protected], dan [email protected] dan selalu saja tidak mendapatkan tanggapan dari Tergugat ;----------------------------------------------------------
Selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2015, Tergugat melalui [email protected] akhirnya memberikan tanggapan atas tagihan tersebut yang menyatakan bahwa penundaan pembayaran terjadi karena Bank sedang melakukan peninjauan ulang terhadap fasilitas kredit dan akan segera melakukan pembayaran setelah peninjauan ulang selesai dilakukan. Namun ketika Penggugat menanyakan tanggal pasti pembayaran akan dilakukan, Tergugat tidak pernah memberikan tanggapan sama sekali ;-----------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Ketentuan B angka 2 Surat Penawaran menyatakan pembayaran dilakukan dengan pentransferan ke rekening Penggugat di Bank Permanta Limited Mid Plaza Jakarta dengan Nomor Rekening 410-216-3783 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tagihan diterima oleh Tergugat ;--------------------------------------------------
Berdasarkan ketentuan yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat tersebut, maka kewajiban Tergugat adalah melakukan pembayaran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal 09 Nopember 2015, yaitu pada tanggal 08 Desember 2015. Namun hingga saat ini, Tergugat tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa karena Tergugat tidak beritikad baik untuk menyelesaikan pembayaran atas tagihan tersebut, Penggugat harus menyewa gudang untuk menyimpan 1 (satu) unit FRP Tanki Penyimpanan yang telah selesai dibuat oleh Penggugat ;-------------------------------------------
Selanjutnya, karena Tergugat masih saja tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran atas tagihan tertanggal 09 Nopember 2015 tersebut maka Penggugat menerbitkan dan mengirimkan Invoice tertanggal 30 Maret 2016 kepada Tergugat yang berisikan kewajiban Tergugat untuk membayar keseluruhan kekurangan harga sebesar Rp. 1.162.350.000,-(satu miliar seratus enam puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah dengan PPN 10% sehingga Tergugat memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp. 1.279.585.000,- (satu miliar dua ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;---------
Bahwa berdasarkan Ketentuan B angka 2 Surat Penawaran, Tergugat memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran atas tagihan tertanggal 30 Maret 2016 tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tagihan tersebut diterima oleh Tergugat yaitu 04 April 2016. Dengan demikian, Tergugat memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran paling lambat 04 Mei 2016 ;-----------------------
Namun hingga mendekati tanggal jatuh tempo, Tergugat masih saja belum melakukan kewajibannya maka Penggugat, melalui Kuasa Hukumnya, mengirimkan Surat No. Ref. 0109/WKU.ORIGA/IV/2016 tertanggal 25 April 2016 mengenai Somasi yang bertujuan untuk mengingatkan Tergugat untuk melakukan pembayaran tagihan tersebut paling lambat 3 (tiga) hari sejak Tergugat menerima Surat tersebut. Namun pembayaran tersebut masih saja belum dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat ;----------------------------------------------
Berdasarkan Ketentuan C Surat Penawaran, Tergugat dapat dikenakan denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari total harga jika terjadi keterlambatan pembayaran. Oleh karenanya, berdasarkan ketentuan tersebut, Tergugat memiliki kewajiban untuk membayarkan denda sebesar Rp. 129.150.000,- (seratus dua puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran yang telah lewat dari jangka waktu yang telah ditentukan ;-----------------------------------------------------------------------------
Dikarenakan hingga tanggal jatuh tempo, Tergugat masih belum melakukan pembayaran maka Penggugat melalui Kuasa Hukumnya, mengirimkan Surat No. Ref. 0112/WKU.ORIGA/IV/2016 tertanggal 02 Mei 2016 mengenai Somasi II yang bertujuan untuk kembali mengingatkan Tergugat untuk melakukan kewajiban pembayaran sebesar Rp. 1.407.735.000,- (satu miliar empat ratus tujuh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :------
kekurangan harga sebesar Rp. 1.278.585.000,- (satu miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah); dan-----------------------------------------------------------------------
denda 10% dari total harga sebesar Rp. 129.150.000,- (seratus dua puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;------------
Bahwa hingga somasi (Teguran) II yang dikirimkan Kuasa Hukum Penggugat, Tergugat tetap tidak menunjukkan itikad baiknya dimana Tergugat tidak menanggapi sama sekali Surat yang telah dikirimkan kepada Tergugat ;--------------------------------------------------------------------
Dasar Hukum :-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Berdasarkan Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) mendefinisikan jual beli sebagai suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain membayar harga yang telah diperjanjikan. Dengan demikian, berdasarkan Ketentuan tersebut, maka Penggugat dan Tergugat terikat dalam hubungan hukum jual beli dimana Penggugat berkewajiban untuk menyediakan 6 (enam) unit FRP Tanki Penyimpanan yang merupakan pesanan Tergugat dan Tergugat berkewajiban untuk membayar Penggugat sebesar Rp. 1.291.500.000,- (satu miliar dua ratus sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana telah disepakati dalam Purchase Order;----------------------------------------
Bahwa Pasal 1458 KUHPerdata menyatakan bahwa hubungan jual beli antara Penggugat dan Tergugat dianggap telah terjadi, seketika setelahnya Penggugat dan Tergugat mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya. Saat ini, Penggugat belum menyerahkan 6 unit FRP Tanki Penyimpanan tersebut karena Tergugat hingga saat ini belum melakukan pembayaran ;-----------------
Bahwa ketentuan Pasal 1460 KUHPerdata yang menyebutkan :--------
“Jika barang yang dijual itu berupa barang yang sudah ditentukan, maka sejak saat pembelian, barang itu menjadi tanggungan pembeli, meskipun penyerahannya belum dilakukan dan penjual berhak menuntut harganya”;-----------------------------------------------------------------
Oleh karenanya, merujuk pada ketentuan KUHPerdata tersebut di atas maka jelas berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Penggugat berhak untuk menuntut pemenuhan pembayaran penuh atas kekurangan harga yang telah disepakati yaitu sebesar Rp. 1.162.350.000,- (satu milyar seratus enam puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah PPN 10% sehingga senilai Rp. 1.278.585.000,- (satu miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;------------------------------------------
Bahwa menurut ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, Perjanjian yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat jelas-jelas telah memenuhi unsur sahnya suatu perjanjian, yaitu :----------------------------
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya :-----------------------------
Purchase Order yang diterbitkan oleh Tergugat telah disetujui oleh Penggugat dan Tergugat dengan ditandatangani oleh kedua belah pihak dimana Purchase Order tersebut merujuk pada Surat Penawaran. Dengan demikian, Penggugat dan Tergugat telah sepakat atas kondisi yang tertera dalam Surat Penawaran ;--------
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan :---------------------------
Penggugat dan Tergugat merupakan subjek hukum yang diatur di dalam Undang –Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas ;--------------------------------------------------------------------------
Suatu hal tertentu :--------------------------------------------------------------
Bahwa objek Perjanjian adalah FRP Tanki Penyimpanan dengan detail sebagaimana telah disebutkan pada Poin 2 (dua) Gugatan ini ;----------------------------------------------------------------------------------
Suatu sebab yang halal :------------------------------------------------------
Bahwa hal-hal yang diatur dalam Perjanjian tidak melanggar hukum yang berlaku di Indonesia ;-----------------------------------------
Bahwa dengan demikian berdasarkan hukum, Purchase Order dan Surat Penawaran yang dibuat dan disetujui antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat dan berlaku sebagai undang-undang bagi Penggugat dan Tergugat yang membuatnya (Pacta Sund Servanda) sebagaimana tercantum dalam pasal 1338 KUHPerdata dan tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat para pihak sehingga perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana telah diuraikan Penggugat merupakan Perbuatan Wanprestasi ;-----------------------------------------------------------
Berdasarkan buku Penafsiran Hakim Tentang Perbedaan antara Perkara Wanprestasi Dengan Penipuan yang diterbitkan oleh Puslitbang Hukum dan Peradilan, Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI halaman 13, wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban (bukan karena suatu keadaan yang memaksa) sebagaimana ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur. Wanprestasi diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan bahwa :------------------------
“si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatan sendiri, ialah jika ini menetapkan bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”;------------------
Penggugat telah berulang kali mengirimkan surat elektronik kepada Tergugat untuk mengingatkan Tergugat terkait dengan pembayaran Invoice tertanggal 09 Nopember 2015. Namun hingga lewat jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, Tergugat tidak juga melakukan pembayaran. Maka pada tanggal 21 Desember 2015, Penggugat mengingatkan kembali Tergugat untuk melakukan pembayaran atas Invoice tertanggal 09 Nopember 2015 melalui surat elektronik dan Tergugat tidak memberikan tanggapan ;---------------------------------------
Selain itu, terkait dengan Invoice tertanggal 30 Maret 2016, Penggugat melalui Kuasa Hukumnya, juga telah mengingatkan Tergugat untuk melakukan pembayaran atas seluruh kekurangan harga dan/atau denda melalui Surat Somasi I dan Surat Somasi II, akan tetapi hingga lewat jangka waktu yang ditentukan, Tergugat masih saja belum melakukan pembayaran atas kekurangan harga dan denda tersebut ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa Pasal 1243 KUH Perdata menyebutkan :----------------------------
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”;-------------------------------------------------------------
Bahwa Pasal 1239 KUHPerdata menyatakan :-------------------------------
“Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, apabila siberutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga”;--------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka adalah wajar dan beralasan jika Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat, karena jelas-jelas tindakan yang dilakukan Tergugat tersebut telah merugikan Penggugat dan Tergugat wajib menggantikan biaya, kerugian dan bunga yang ditimbulkan dari perbuatan Wanprestasi yang dilakukan Tergugat ;----
Kerugian Penggugat :----------------------------------------------------------------------
Bahwa atas perbuatan Tergugat tersebut, Penggugat menuntut agar Tergugat mengganti kerugian kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
Kerugian Materiil sebesar Rp. 2.065.517.500,- (dua miliar enam puluh lima juta lima ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :--------------------------------------------
Total tunggakan hutang atas pemesanan FRP Tangki Penyimpanan milik Penggugat sebesar Rp. 1.278.585.000,- (satu miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;---------------------------------------
Total bunga sebesar 10 % (sepuluh persen) dari total harga sebesar Rp. 129.150.000,- (seratus dua puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;----------------------------------------
Biaya sewa lahan/gudang penyimpanan FRP Tanki Penyimpanan dengan perhitungan sebagai berikut : 104,04 m2 x Rp. 170.000 x 8,5 bulan = Rp. 157.782.500,-(seratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) ;---------------------------------------------------------------
Biaya jasa Advokat untuk melakukan penagihan kepada Tergugat sebesar Rp. 500,000,000,- (lima ratus juta rupiah) ;-
Kerugian Immateriil : selain kerugian tersebut diatas Penggugat juga mengalami kerugian Immateriil dimana Penggugat harus menyediakan tempat yang cukup besar untuk penyimpanan FRP Tanki Penyimpanan yang merupakan pesanan Tergugat sehingga Penggugat sering terhambat dalam melaksanakan produksi di dalam pabrik dan Penggugat menetapkan kerugian Penggugat atas terhambatnya proses produksi Penggugat selama pesanan Tergugat berada didalam pabrik Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;-----
Bahwa agar gugatan Wanprestasi yang diajukan oleh Penggugat ini tidak sia-sia (illusioner), maka sebagai jaminan dan menjaga agar Tergugat tidak menjual atau mengalihkan atau membalik nama aset-aset milik Tergugat, Penggugat mohon Yth. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq Yth. Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo berkenan untuk menetapkan Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) atas tanah berikut bangunan diatasnya beserta seluruh isinya berupa mesin-mesin dan kendaraan-kendaraan milik Tergugat yang terletak di Jl. Raya Palemwatu No. 9 Blok I-C, Menganti, Gresik ;-----------------
Bahwa untuk mencegah Tergugat lalai dan/atau menghindari Putusan Pengadilan dalam perkara ini, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara aquo untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan isi putusan ini ;--------------------
Bahwa karena gugatan Penggugat ini didukung dengan bukti-bukti yang sangat kuat, maka adalah wajar dan beralasan jika Pengadilan menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini bersifat uitvoerbaar bij vorraad (dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada bantahan, banding ataupun kasasi) ;----------------------------------------------------------
TUNTUTAN (PETITUM) :------------------------------------------------------------------
Berdasarkan dalil-dalil dan fakta-fakta hukum yang telah Penggugat kemukakan di atas, maka Penggugat mohon kepada Yth, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Cq. Yth, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kiranya berkenan untuk memberikan Putusan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR :-------------------------------------------------------------------------------------
Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;--
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat ;---------------------------------------------------------------
Menyatakan sah dan mengikat berdasarkan hukum Menyatakan sah dan mengikat berdasarkan hukum Purchase Order No. 045/PO/SSI-OMF/XI/2014 tertanggal 1 Desember 2014 dan Surat Permintaan No. Ref. 296/QT/OM/YS/1214 tertanggal 1 Desember 2014 mengenai Penawaran FPR Vertical Storage Tank ;---------------------------------------
Menghukum dan memerintahkan Tergugat mengganti Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 2.315.517.500,- (dua milyar tiga ratus lima belas juta lima ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil sebesar Rp. 2.065.517.500,- (dua miliar enam puluh lima juta lima ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :--------------------------------------------
Total tunggakan hutang atas pemesanan FRP Tangki Penyimpanan milik Penggugat sebesar Rp. 1.278.585.000,- (satu miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;---------------------------------------
Total bunga sebesar 10 % (sepuluh persen) dari total harga sebesar Rp. 129.150.000,- (seratus dua puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;----------------------------------------
Biaya sewa lahan/gudang penyimpanan FRP Tanki Penyimpanan dengan perhitungan sebagai berikut : 104,04 m2 x Rp. 170.000 x 8,5 bulan = Rp. 157.782.500,-(seratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) ;---------------------------------------------------------------
Biaya jasa Advokat untuk melakukan penagihan kepada Tergugat sebesar Rp. 500,000,000,- (lima ratus juta rupiah) ;-
Kerugian Immateriil : selain kerugian tersebut diatas Penggugat juga mengalami kerugian Immateriil dimana Penggugat harus menyediakan tempat yang cukup besar untuk penyimpanan FRP Tanki Penyimpanan yang merupakan pesanan Tergugat sehingga Penggugat sering terhambat dalam melaksanakan produksi di dalam pabrik dan Penggugat menetapkan kerugian Penggugat atas terhambatnya proses produksi Penggugat selama pesanan Tergugat berada didalam pabrik Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;-----
Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan yang di atas tanah berikut bangunan diatasnya beserta seluruh isinya berupa mesin-mesin dan kendaraan-kendaraan milik Tergugat yang terletak di Jl Raya Palemwatu No. 9 Blok I-C, Menganti, Gresik ;------------------------
Menghukum dan memerintahkan Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada bantahan, banding atau kasasi (uit voerbaar bij voorraad);---------------
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;---------------
Menghukum Tergugat patuh terhadap putusan ini ;-------------------------
SUBSIDAIR :----------------------------------------------------------------------------------
Dalam peradilan yang baik dan bila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkeyakinan lain mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Penggugat datang menghadap Kuasanya Jamso L. Sianipar, SH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Maret 2016, sedangkan untuk Tergugat datang menghadap Kuasanya Amos Henry Zainaldy Taka, SH.MH dan Ario Widi Prasetyo, SH,M.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Juli 2016 ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menetapkan Sdr. Andi Subiyantadi, SH.MH, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selaku Mediator berdasarkan Penetapan Nomor : 301/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst, tertanggal 7 Juli 2016, dan berdasarkan Surat Laporan Mediator tanggal 31 Agustus 2016 ternyata antara para pihak tidak tercapai perdamaian ;----
Menimbang, bahwa oleh karena mediasi tidak berhasil maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan Penggugat, yang ternyata Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya dan perbaikannya ;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan Jawaban secara tertulis tertanggal 30 September 2016 sebagai berikut :--------------------------------------------------
DALAM KONPENSI DALAM POKOK PERKARA :---------------------------------
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya oleh Tergugat ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdapat hubungan hukum antara Tergugat dan Penggugat berkaitan dengan pemesanan 6 tanki FRP oleh Tergugat kepada Penggugat, sebagaimana surat penawaran FRP Vertocal Storage Tank No. 296/Q.T/OM/YS/1214 tanggal 1 Desember 2014 dan Purchase Order No. 045/PO/SSI-OMF/XI/2014 tanggal 1 Desember 2014 ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa ketentuan yang penting tentang tata cara pembayaran dalam Purchase Order No. 045/PO/SSI-OMF/XI/2014 tanggal 1 Desember 2014 adalah sebagai berikut :----------------------------------------------------
Payment : Excluding 10% PPN ;------------------------------------------
10% = Down Payment ;---------------------------------------
20% = Progress after main body FRP is completed ;-
60% = After delivery on site ;--------------------------------
10% = Retention 6 months ;----------------------------------
Terjemahan :-----------------------------------------------------------------------
Pembayaran : Diluar Pajak PPN 10% ;--------------------------------------
10%= Pembayaran uang muka ;---------------------------
20% = pembayaran setelah pembuatan badan utama
FRP selesai dilakukan ;-----------------------------
60% = Pembayaran setelah FRP dikirim ke lokasi ;---
10% = Pembayaran setelah 6 bulan untuk masa ------
Pemeliharaan ;------------------------------------------
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada point 7& 8 halaman 4 Gugatan, yang menyatakan :-------------------------------
Point 7 :-------------------------------------------------------------------------------
“..........Penggugat memulai produksi 6 (enam) FRP Tanki Penyimpanan sesuai dengan Pesanan Tergugat akan tetapi hingga saat ini Tergugat Belum juga melakukan pembayaran atas seluruh tanki pesanan Tergugat";--------------------------------------------------------
Point 8 :-------------------------------------------------------------------------------
"Bahwa perlu Penggugat sampaikan untuk seluruh tanki permintaan Tergugat 1 (satu) unit FRP Tanki Penyimpanan telah selesai 98% (sembian puluh delapan persen), dan selebihnya telah dimulai produksi dengan perkembangan pekerjaan yang berbeda-beda";----
Dikarenakan :-------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalil-dalil Penggugat dalam point 7 & 8 tentang pembayaran atas seluruh tanki pesanan Tergugat adalah tidak berdasarkan hukum atau tidak berdasarkan ketentuan yang telah disepakati oleh Tergugat dan Penggugat ;--------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan yang telah disepakati oleh Tergugat dan Penggugat sebagaimana Purchase Order No. 045/PO/SSI-OMF/XI/2014 tanggal 1 Desember 2014 khusus ketentuan yang mengatur tentang pembayaran (Payment) secara tegas ditentukan :----------------------------------------------------------------
Payment : Excluding 10% PPN ;------------------------------------------
10% = Down Payment ;---------------------------------------
20% = Progress after main body FRP is completed ;--
60% = After delivery on site ;---------------------------------
10% = Retention 6 months ;----------------------------------
Terjemahan :-----------------------------------------------------------------------
Pembayaran : Diluar Pajak PPN 10% ;--------------------------------------
10% = Pembayaran uang muka ;---------------------------
20% = pembayaran setelah pembuatan badan utama FRP selesai dilakukan ;------------------------------
60% = Pembayaran setelah FRP dikirim ke lokasi ;---
10% = Pembayaran setelah 6 bulan untuk masa pemeliharaan ;----------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan pembayaran diatas, maka secara yuridis Penggugat tidak berhak untuk meminta pelunasan seluruh harga 1 pesanan FRP Tergugat. Dan juga secara yuridis Penggugat tidak berhak untuk meminta pelunasan atas seluruh pesanan FRP Tergugat ;-------------------------------------------------------
Bahwa secara yuridis - pun, Penggugat tidak berhak untuk menagih seluruh pembayaran pembayaran FRP, dikarenakan Penggugat belum menyelesaikan seluruh pembuatan FRP pesanan Tergugat;---------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat hanya memiliki kewajiban pembayaran sebesar 20% dari harga 1 FRP pesanan Tergugat ;-------------------------------
Berdasarkan uraian hukum tersebut diatas, maka secara yuridis dalil Penggugat pada point 7 & 8 adalah tidak berdasarkan hukum, karenanya haruslah ditolak. Sebaliknya Tergugat hanya memiliki kewajiban pembayaran sebesar 20% dari harga 1 pesanan FRP Tergugat atau sebesar Rp. 43.050.000,- (empat puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada point 9 halaman 4 Gugatan, yang menyatakan :--------------------------------------
Point 9 :-------------------------------------------------------------------------------
"Bahwa Penggugat sebelumnya telah mengajukan tagihan tertanggal 9 Nopember 2015 atas 1 (satu) unit FRP tanki yang telah selesai 98% (sembilan puluh delapan persen) kepada Tergugat senilai Rp. 215.520.000,- melalui surat elektronik yang dikirimkan pada tanggal 9 Nopember 2015, namun Tergugat hanya memberikan jawaban bahwa penundaan pembayaran terjadi karena Bank sedang melakukan peninjauan ulang terhadap fasilitas kredit dan akan segera melakukan pembayaran setelah peninjauan ulang selesai dilakukan" ;--------------------------------------------------------
Dikarenakan :-------------------------------------------------------------------------
Bahwa secara yuridis dalil Penggugat pada point 9 adalah merupakan dalil yangtidak berdasarkan hukum dan merupakan itikad tidak baik dari Penggugat ;---------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan yang telah disepakati oleh Tergugat dan Penggugat sebagaimana Purchase Order No. 045/PO/SSI-OMF/XI/2014 tanggal 1 Desember 2014 khusus ketentuan yang mengatur tentang pembayaran (Payment), secara yuridis Penggugat tidak memiliki hak untuk meminta pelunasan terhadap pesanan 1 FRP oleh Tergugat ;----------------------------------
Bahwa Penggugat hanya memiliki hak untuk mengajukan tagihan sebesar 20% dari harga 1 pesanan FRP oleh Tergugat yaitu sebesar Rp.43.050.000,- (empat puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain itu, Penggugat juga tidak memiliki hak untuk menagih 100% dikarenakan Penggugat belum menyelesaikan secara sempurna 1 pesanan FRP Tergugat ;-----------------------------
Bahwa secara yuridis, Penggugat juga tidak memiliki hak untuk menagih 100% meskipun Penggugat telah menyelesaikan dan mengirim FRP pesanan Tergugat, mengingat Penggugat memiliki kewajiban sebesar 10% untuk masa pemeliharaan selama 6 bulan ;-------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian hukum tersebut diatas, maka secara yuridis dalil Penggugat pada point 9 adalah tidak berdasarkan hukum, karenanya haruslah ditolak. Selain itu terbukti Penggugat memiliki itikadyang tidak baik dengan menagih 100% pembayaran namun Penggugat belum menyelesaikan pesanan Tergugat. Sebaliknya Tergugat hanya memiliki kewajiban pembayaran sebesar 20% dari harga 1 FRP pesanan Tergugat atau sebesar Rp. 43.050.000,- (empat puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah) ;-------------------------------------------------
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada point 12 – 14 halaman 5 Gugatan, yang menyatakan :---------------------------
Point 12 :-----------------------------------------------------------------------------
"Berdasarkan ketentuan B angka 2 surat penawaran menyatakan pembayaran dilakukan dengan pentransferan ke rekening Penggugat di Bank Permata Limited Mid Plaza Jakarta dengan Nomor rekening 410-216-3783 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tagihan diterima oleh Tergugat";-------------------------------------
Point 13 :-----------------------------------------------------------------------------
"Berdasarkan ketentuan yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat tersebut, maka kewajiban Tergugat adalah melakukan pembayaran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal 9 Nopember 2015, yaitu pada tanggal 8 Desember 2015. Namun hingga saat ini, Tergugat tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran" ;-----------------------------------------------------------------------
Point 14 :-----------------------------------------------------------------------------
"Bahwa karena Tergugat tidak beritikad baik untuk menyelesaikan pembayaran atas tagihan tersebut, Penggugat harus menyewa gudang untuk menyimpan l(satu) unit FRP tanki penyimpanan yang telah selesai dibuat oleh Penggugat";----------------------------------------
Dikarenakan :-------------------------------------------------------------------------
Bahwa secara yuridis dalil Penggugat adalah tidak berdasarkan hukum sama sekali ;-------------------------------------------------------------
Bahwa benar memang pembayaran uang pesanan FRP dilakukan dengan cara transfer dan dilakukan paling lambat 30 hari setelah tagihan Penggugat. Namun demikian secara yuridis Penggugat dan Tergugat telah menyepakati tentang tata cara pembayaran atas pesanan FRP oleh Tergugat ;------------------------------------------
Bahwa terbukti Tergugat bukannya memiliki itikad tidak baik, namun pembayaran belum dilakukan oleh Tergugat dikarenakan pihak Bank masih melakukan peninjauan ulang terhadap fasilitas kredit, dan akan membayar setelah peninjauan ualng oleh Bank selesai dilakukan ;----------------------------------------------------------------
Bahwa terbukti justru Penggugat yang memiliki itikad tidak baik dikarenakan telah menagih seluruh jumlah harga FRP, padahal secara yuridis Penggugat tidak memiliki hak untuk menagih secara keseluruhan harga 1 unit FRP ;-------------------------------------
Bahwa secara yuridis, Penggugat tidak harus menyewa gudang untuk menyimpan FRP pesanan Tergugat, dikarenakan berdasarkan ketentuan Pembayaran dalam Purchase Order tanggal 1 Desember 2015, Penggugat memiliki kewajiban untuk mengirimkan FRP pesanan Tergugat di lokasi milik Tergugat ;------
Berdasarkan uraian hukum tersebut diatas, maka secara yuridis dalil Penggugat pada point 12, 13 dan 14 adalah tidak berdasarkan hukum, karenanya haruslah ditolak. Selain itu terbukti Penggugat yang memiliki itikad yang tidak baik dengan menagih 100% pembayaran namun Penggugat belum menyelesaikan pesanan Tergugat. Sebaliknya Tergugat hanya memiliki kewajiban pembayaran sebesar 20% dari harga 1 FRP pesanan Tergugat atau sebesar Rp. 43.050.000,- (empat puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada point 15& 16 halaman 5 Gugatan, yang menyatakan :----------------------------
Point 15 :-----------------------------------------------------------------------------
"Selanjutnya, karena Tergugat masih saja tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran atas tagihan tertanggal 9 Nopember 2015 tersebut, maka Penggugat menerbitkan dan mengirimkan Invoice tertanggal 30 Maret 2016 kepada Tergugat yang berisikan kewajiban Tergugat untuk membayar keseluruhan kekurangan harga sebesar Rp. 1.162.350.000,- ditambah dengan PPN 10% sehingga Tergugat memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp. 1.279.585.000,-" ;------
Point 16 :-----------------------------------------------------------------------------
"Bahwa berdasarkan ketentuan B angka 2 surat penawaran, Tergugat memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran atas tagihan tertanggal 30 Maret 2016 tersebut paling lambat 30 hari sejak tagihan tersebut diterima oleh Tergugat yaitu tanggal 4 April 2016, dengan demikian Tergugat memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran paling lambat tanggal 4 Mei 2016";-----------
Dikarenakan :-------------------------------------------------------------------------
Bahwa secara yuridis dalil Penggugat pada point 15 adalah tidak berdasarkan hukum dan bertentangan dengan kesepakatan yang telah dibuat dan ditanda tangani oleh Tergugat dan Penggugat ;---
Bahwa secara yuridis Penggugat tidak memiliki hak untuk menagih pembayaran sebesar 100% dikarenakan Tergugat belum membayar tahap tagihan atas 1 pesanan FRP Tergugat ;------------
Bahwa sebaliknya, secara yuridis Penggugat harus menyelesaikan FRP pesanan Tergugat terlebih dahulu dan mengirimkannya kepada Tergugat ;-----------------------------------------
Bahwa terbukti Penggugat belum menyelesaikan pembuatan FRP pesanan Tergugat serta tidak mengirimkan nya kepada Tergugat ;
Bahwa benar berdasarkan ketentuan B angka 2, Tergugat memiliki kewajiban untuk membayar dalam waktu 30 hari, namun demikian Tergugat tidak memiliki kewajiban untuk membayar seluruh tagihan atas pesanan 6 tanki FRP, dikarenakan berdasarkan ketentuan tata cara pembayaran secara tegas Penggugat harus mengirimkan tangki FRP pesanan Tergugat dahulu ke lokasi site milik Penggugat ;-------------------------------------
Bahwa meskipun 6 tangki FRP pesanan Tergugat telah diterima oleh Tergugat, Penggugat-pun tidak memiliki hak untuk mengajukan seluruh jumlah pesanan 6 tangki FRP ;-------------------
Bahwa Penggugat hanya memilki hak untuk menagih kepada Tergugat sebesar 60% apabila Penggugat telah mengirimkan 6 tangki FRP kepada Tergugat ;------------------------------------------------
Bahwa dikarenakan Penggugat tidak memiliki hak untuk mengajukan tagihan seluruh harga 6 tangki FRP, maka secara hukum tagihan Penggugat sebagaimana invoice tanggal 30 Maret 2016 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum ;------------
Berdasarkan uraian hukum tersebut diatas, maka secara yuridis dalil Penggugat pada point 15& 16 adalah tidak berdasarkan hukum, Penggugat tidak memiliki hak dan dasar hukum untuk mengajukan tagihan sebesar 100% kepada Tergugat dikarenakan Tergugat belum membayar tahap pembayaran, karenanya haruslah ditolak. Sebaliknya terbukti Penggugat belum menyelesaikan dan mengirimkan FRP pesanan Tergugat, namun telah menagih sebesar 100% harga FRP pesanan Tergugat ;------------------------------------------
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada point 18 halaman 6 Gugatan, yang menyatakan :----------------------------------
Point 18 :-----------------------------------------------------------------------------
"Berdasarkan ketentuan C surat penawaran, Tergugat dapat dikenakan denda sebesar 10% dari total harga jika terjadi keterlambatan pembayaran. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan tersebut, Tergugat memiliki kewajiban untuk membayarkan denda sebesar Rp. 129.150.000,- sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran yang telah lewat waktu dari jangka waktu yang telah ditentukan" ;--------------------------------------------------
Dikarenakan :-------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil Penggugat pada point 18, dikarenakan secara yuridis ketentuan tersebut bias diterapkan apabila kesalahan atau tindakan tidak membayar tersebut dilakukan oleh Tergugat dengan sengaja ;--------------------------------
Bahwa terbukti Tergugat telah memberitahukan kepada Penggugat dan Penggugat telah mengetahui tentang keadaan dimana pembayaran belum dapat dilakukan dikarenakan Bank sedang melakukan peninjauan ulang terhadap fasilitas kredit dan Tergugat akan segera melakukan pembayaran setelah peninjauan ulang selesai dilakukan ;-------------------------------------------------------
Bahwa terbukti secara yuridis ketidak terjadinya pembayaran oleh Tergugat adalah sepenuhnya diluar kemampuan dari Tergugat. Dikarenakan Bank telah melakukan peninjauan ulang atas fasilitas kredit Tergugat ;------------------------------------------------------------------
Bahwa keadaan dimana Tergugat belum dapat memenuhi kewajibannya kepada Penggugat dikarenakan bank melakukan peninjauan ulang atas fasilitas kredit nya, maka secara yuridis dapat diklasifikasi sebagai keadaan memaksa vang bersifat sementara ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa dikarenakan telah terjadi keadaan memaksa, maka secara yuridis Penggugat tidak memiliki hak untuk mengenakan denda sebesar 10% dari total atas keterlambatan pembayaran ;-------------
Bahwa dikarenakan Penggugat tidak memiliki hak untuk mengajukan denda keterlambatan, maka secara yuridis tuntutan denda sebesar 10% adalah tidak berdasarkan hukum ;---------------
Berdasarkan uraian hukum tersebut diatas, maka secara yuridis dalil Penggugat pada point 18 adalah tidak berdasarkan hukum, Penggugat tidak memiliki hak dan dasar hukum untuk mengajukan denda sebesar 10% dari total harga 6 tanki FRP kepada Tergugat, dikarenakan telah terjadi keadaan memaksa yang dialami oleh Tergugat, dimana bank telah melakukan peninjauan ulang terhadap fasilitas kredit Tergugat. Karenanya dalil Penggugat pada point 18 harus lah ditolak ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada point 19 halaman 6 Gugatan, yang menyatakan :----------------------------------
"Dikarenakan hingg.a tanggal jatuh tempo Tergugat masih belum melakukan pembayaran maka Penggugat melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat no. 0112/WKU.ORIGA/IV/2016 tertanggal 2 Mei 2016 mengenai somasi II yang bertujuan untuk kembali mengingatkan Tergugat untuk melakukan kewajiban pembayaran sebesar Rp. 1.407.735.000,- dengan rincian :-------------------------------
Kekurangan harga sebesar Rp. 1.278.585.000,-; dan----------------
Denda 10% dari total harga sebesar Rp. 129.150.000" ;-------------
Dikarenakan :-------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalil Penggugat pada point 19 adalah tidak berdasarkan hukum dan tidak berdasarkan ketentuan yang telah di disepakati oleh Penggugat dan Tergugat sebagaimana surat penawaran FRP Vertocal Storage Tank No. 296/QT/OM/YS/1214 tanggal 1 Desember 2014 dan Purchase Order No. 045/PO/SSI-OMF/XI/2014 tanggal 1 Desember 2014 ;---------------------------------
Bahwa secara yuridis Penggugat tidak memiliki hak dan tidak dapat menagih seluruh harga 6 pesanan FRP oleh Tergugat dikarenakan Tergugat belum membayar tahap pembayaran kedua ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa secara yurudis Tergugat hanya memiliki kewajiban untuk membayar 20% dari pesanan Tergugat. Dan sebaliknya Penggugat hanya memiliki hak untuk menagih sebesar 20% dari harga 6 FRP pesanan Tergugat atau sebesar Rp. 258.300.000. (vide. Ketentuan Pembayaran dalam Purchase Order No. 045/PO/SSI-OMF/XI/2014 tanggal 1 Desember 2014 ;----------------
Bahwa setelah Penggugat mengirimkan FRP pesanan Tergugat ke lokasi Tergugat, maka secara yuridis Tergugat memiliki kewajiban untuk membayar sebesar 60% dari harga 6 FRP atau sebesar Rp. 774.900.000,- ;---------------------------------------------------
Bahwa secara yuridis ketidak tepatan Tergugat membayar pesanannya dikarenakan telah terjadi keadaan diluar kemampuan Tergugat, dimana pihak Bank telah melakukan peninjauan ulang terhadap kredit Tergugat. Sehingga secara yuridis telah terpenuhi syarat keadaan memaksa sementara ;-------------------------------------
Bahwa dikarenakan telah terjadi keadaan memaksa sementara dan hal tersebut telah diketahui oleh Penggugat, maka secara yuridis Penggugat tidak memiliki hak untuk menuntut denda sebesar 10% ;---------------------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian hukum tersebut diatas, maka secara yuridis dalil Penggugat pada point 19 adalah tidak berdasarkan hukum, Tergugat hanya memiliki kewajiban sebesar 20% dari harga 6 tangki FRP atau sebesar Rp. 258.300.000,- dan setelah Pengugat mengirim FRP pesanan ke lokasi proyek Tergugat, Tergugat memiliki kewajiban untuk membayar sebesar 60% dari harga 6 tangki FRP atau sebesar Rp. 774.900.000,- Penggugat tidak memiliki hak dan dasar hukum untuk menagih secara penuh atas harga 6 FRP pesanan Tergugat dan tidak memiliki hak untuk mengajukan denda sebesar 10% dari total harga 6 tanki FRP kepada Tergugat, dikarenakan telah terjadi keadaan memaksa yang dialami oleh Tergugat, dimana bank telah melakukan peninjauan ulang terhadap fasilitas kredit Tergugat. Karenanya dalil Penggugat pada point 19 harus lah ditolak ;------------
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada point 21 halaman 6 Gugatan, yang menyatakan :----------------------------------
"Bahwa berdasarkan Pasal 1457 KUHPerdata mendefinisikan jual beli sebagai suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri nya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain membayar harga yang telah diperjanjikan. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut, maka Penggugat dan Tergugatterikat dalm suatu hubungan hukum jual beli dimana Penggugat berkewajiban untuk menyediakan 6 unit FRP tanki penyimpanan yang merupakan pesanan Tergugat dan Tergugat berkewajiban untuk membayar Penggugat sebesar Rp. 1.291.500.000,- sebagaimana telah disepakati dalam purchase Order" ;--------------------------------------------------------------------------------
Dikarenakan :-------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan yang telah disepakati oleh Tergugat dan Penggugat sebagaimana Purchase Order No. 045/PO/SSI-OMF/XI/2014 tanggal 1 Desember 2014 khusus ketentuan yang mengatur tentang pembayaran (Payment) secara tegas ditentukan :----------------------------------------------------------------
Payment : Excluding 10% PPN ;------------------------------------------
10% = Down Payment ;---------------------------------------
20% = Progress after main body FRP is completed;--
60% = After delivery on site ;--------------------------------
10% = Retention 6 months ;---------------------------------
Terjemahan :-----------------------------------------------------------------------
Pembayaran : Diluar Pajak PPN 10% ;--------------------------------------
10% = Pembayaran uang muka ;--------------------------
20% = pembayaran setelah pembuatan badan utama
FRP selesai dilakukan ;----------------------------
60% = Pembayaran setelah FRP dikirim ke lokasi ;---
10% = Pembayaran setelah 6 bulan untuk masa------
Pemeliharaan ;----------------------------------------
Bahwa secara yuridis, meskipun harga total pesanan 6 tanki FRP adalah sebesar Rp.1.291.500.000,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh satu juta lima ratus ribu Rupiah), namun Penggugat dan Tergugat telah menyepakati tentang tata cara dan tahap tahap pembayaran atas pesanan 6 tangki FRP oleh Tergugat ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa secara yuridis Penggugat dan Tergugat wajib mentaati tata cara pembayaran yang telah disepakati kedua belah pihak, (vide. Pasal 1338 KUHPerdata) ;-----------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan pembayaran diatas, maka secara yuridis Penggugat tidak berhak untuk meminta pelunasan seluruh harga 1 pesanan FRP Tergugat. Dan juga secara yuridis Penggugat tidak berhak untuk meminta pelunasan atas seluruh pesanan FRP Tergugat ;-------------------------------------------------------
Bahwa secra yuridis - pun, Penggugat tidak berhak untuk menagih seluruh pembayaran pembayaran FRP, dikarenakan Penggugat belum menyelesaikan seluruh pembuatan FRP pesanan Tergugat;
Bahwa secara yuridis, Penggugat wajib mengirimkan pesanan Tergugat ke tempat lokasi proyek Tergugat ;-----------------------------
Bahwa Tergugat hanya memiliki kewajiban pembayaran sebesar 20% dari harga FRP pesanan Tergugat, sebagaimana tata cara dan tahap pembayaran dalam Purchase Order ;-------------------------
Berdasarkan uraian hukum tersebut diatas, maka secara yuridis dalil Penggugat pada point 21 adalah tidak berdasarkan hukum, dikarenakan telah disepakatinya tata cara pembayaran, karenanya haruslah ditolak. Sebaliknya Tergugat hanya memiliki kewajiban pembayaran sebesar 20% dari harga 1 pesanan FRP Tergugat atau sebesar Rp. 43.050.000.- Dan sebaliknya Penggugat harus mengirimkan pesanan Tergugat dilokasi proyek Tergugat ;--------------
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada point 22 halaman 7 Gugatan, yang menyatakan :----------------------------------
"Bahwa pasal 1458 KUHPerdata menyatakan bahwa hubungan jual beli antara Pengugat dan Tergugat dianggap telah terjadi seketika setelah Penggugat dan Tergugat mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya.Saat ini Penggugat belum menyerahkan 6 unit FRP tanki penyimpanan tersebut karena Tergugat hingga kini belum melakukan pembayaran" ;------------------
Dikarenakan :-------------------------------------------------------------------------
Bahwa menolak dalil Penggugat pada point 22 dikarenakan dalil tersebut tidak berdasarkan hokum ;-----------------------------------------
Bahwa ketentuan pembayaran dalam Purchase Order, Tergugat hanya memiliki kewajiban untuk membayar 20% dari harga tanki FRP. Dan sebaliknya Penggugat berkewajiban untuk mengirimkan tanki FRP pesanan Tergugat ke lokasi proyek Tergugat ;-------------
Bahwa setelah Penggugat mengirimkan FRP pesanan Tergugat, maka secara yuridis – pun Tergugat hanya memiliki kewajiban untuk membayar 90% dari harga FRP tersebut dan sebesar 10% merupakan retensi selam 6 bulan ;------------------------------------------
Bahwa terbukti sampai dengan saat ini Penggugat belum menyelesaikan FRP pesanan Tergugat. Maka secara yuridis Penggugat juga telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa dikarenakan Penggugat juga telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) maka secara yuridis Gugatan Penggugat haruslah ditolak sebagaimana ketentuan hukum dan doktrin dibawah ini :-----------------------------------------------------------------------
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 438 K/Pdt/1995 tanggal 30 September 1996 yang menyatakan :--------------------
"Dalam suatu gugatan apabila terbukti bahwa Penggugat yang wanprestasi, maka gugatan Penggugat sepanjang mengenai wanprestasinya pihak lawan harus ditolak" ;-------------------------
Doktrin M. Yahya Harahap, SH., dalam bukunya Hukum Acara Perdata No. 461 point (5) yang menyatakan : "Dalam perjanjian timbal balik dimana masing-masing dibebani kewajiban untuk memenuhi prestasi secara timbal balik. Pada perjanjian seperti itu seseorang tidak berhak menggugat apabila dia sendiri tidak memenuhi apa yang menjadi kewajibannya dalam Perjanjian" ;---------------------------------------
Secara yuridis gugatan Penggugat adalah bertentangan dengan "As^s Exceptio Non Adimpleti Contractus" ;---------------
Berdasarkan uraian hukum tersebut diatas, maka secara yuridis dalil Penggugat pada point 22 adalah tidak berdasarkan hukum. Sebaliknya terbukti Penggugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi), sehingga gugatannya haruslah ditolak ;--------------
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada point 23 halaman 7 Gugatan, yang menyatakan :----------------------------------
"Bahwa ketentuan pasal 1460 KUHPerdata yang menyebutkan :-----
Jika barang yang dijual itu berupa barang yang sudah ditentukan, maka sejak saat pembelian, barang itu menjadi tanggungan pembeli, meskipun belum dilakukan dan penjual berhak untuk menuntut harganya " ;-------------------------------------------------------------
Oleh karenanya, merujuk pada ketentuan KUHPerdata tersebut diatas, maka jelas berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Penggugat berhak untuk menuntut pemenuhan pembayaran penuh atas kekurangan harga yang telah disepakati yaitu sebesar Rp. 1.162.350.000,- ditambah PPN10% sehingga senilai Rp. 1.278.585.000,-" ;--------------------------------------------------------------------
Dikarenakan :-------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat pada point 23, dikarenakan dalil tersebut tidak berdasarkan hukum dan bertentangan dengan kesepakatan yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana Purchase Order No. 045/PO/SSI- OMF/XI/2014 tanggal 1 Desember 2014 ;---------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan yang telah disepakati oleh Tergugat dan Penggugat sebagaimana Purchase Order No. 045/PO/SSI-OMF/XI/2014 tanggal 1 Desember 2014 khusus ketentuan yang mengatur tentang pembayaran (Payment) secara tegas ditentukan :----------------------------------------------------------------
Payment : Excluding 10% PPN ;---------------------------------
10% = Down Payment ;-------------------------------
20% = Progress after main body FRP is --------
Completed ;-------------------------------------
60% - After delivery on site ;------------------------
10% = Retention 6 months ;--------------------------
Terjemahan :--------------------------------------------------------------
Pembayaran : Diluar Pajak PPN 10% ;-----------------------------
10% = Pembayaran uang muka ;-----------------
20% = pembayaran setelah pembuatan -------
badan utama FRP selesai dilakukan ;--
60% = Pembayaran setelah FRP dikirim ke ---
Lokasi ;-----------------------------------------
10% = Pembayaran setelah 6 bulan untuk-----
masa pemeliharaan ;------------------------
Bahwa secara yuridis, meskipun harga total pesanan 6 FRP adalah sebesar Rp. 1.291.500.000,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh satu juta lima ratus ribu Rupiah), namun Penggugat dan Tergugat telah menyepakati tentang tata cara dan tahap pembayaran atas pesanan 6 tangki FRP oleh Tergugat ;-----
Bahwa secara yuridis Penggugat dan Tergugat wajib mentaati tata cara dan tahapan pembayaran yang telah disepakati kedua belah pihak, (vide. Pasal 1338 KUHPerdata) ;------------------------------------
Bahwa harga yang dimaskud dalam Pasal 1460 KUHPerdata tersebut diatas, adalah harga sebagaimana yang diatur dalam tata cara dan tahap Purchase Order yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat, yaitu 20% dari harga FRP pesanan Tergugat ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan pembayaran diatas, maka secara yuridis Penggugat tidak berhak untuk meminta pelunasan seluruh harga 1 pesanan FRP Tergugat. Dan juga secara yuridis Penggugat tidak berhak untuk meminta pelunasan atas seluruh pesanan FRP Tergugat ;-------------------------------------------------------
Bahwa secara yuridis-pun, Penggugat tidak berhak untuk menagih seluruh pembayaran pembayaran FRP, dikarenakan Penggugat belum menyelesaikan seluruh pembuatan FRP pesanan Tergugat;
Bahwa secara yuridis, Penggugat wajib mengirimkan pesanan Tergugat ke tempat lokasi proyek Tergugat ;-----------------------------
Bahwa Tergugat hanya memiliki kewajiban pembayaran sebesar 20% dari harga 6 tanki FRP pesanan Tergugat atau sebesar Rp. 258.300.000.-, sebagaimana tata cara dan tahap pembayaran dalam Purchase Order ;--------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian hukum tersebut diatas, maka secara yuridis dalil Penggugat pada point 23 adalah tidak berdasarkan hukum. Karenanya haruslah ditolak ;------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada point 28 halaman 8 Gugatan, yang menyatakan :----------------------------------
"Selain itu, terkait dengan invoice tertanggal 30 Maret 2016, Penggugat melalui Kuasa Hukumnya, juga telah mengingatkan Tergugat untuk melakukan pembayaran atas seluruh kekurangan harga dan/atau denda melalui surat somasi I dan surat somasi II, akan tetapi hingga lewat jangka waktu yang ditentukan, Tergugat masih saja belum melakukan pembayaran atas kekurangan harga dan denda tersebut" ;-------------------------------------------------------------
Dikarenakan :-------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil Penggugat pada point 28, dikarenakan dalil tersebut telah bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada ;--------------------------------------------------
Bahwa secara yuridis berdasarkan ketentuan pembayaran dalam purchase order, kewajiban Tergugat adalah hanya 20% dari harga 6 FRP pesanan Tergugat atau sebesar Rp. 258.300.000.- ;----------
Bahwa Penggugat tidak beralasan untuk meminta seluruh tagihan dari harga 6 FRP pesanan Tergugat, dikarenakan Penggugat secara yuridis memiliki kewajiban untuk mengirimkan terlebih dahulu 6 FRP pesanan Tergugat ke lokasi proyek Tergugat ;--------
Bahwa setelah Penggugat mengirimkan 6 FRP pesanan Tergugat, maka secara yuridis Tergugat wajib membayar sebesar 60% dari harga FRP pesanan Tergugat atau sebesar Rp. 774.900.000,- ;----
Bahwa meskipun Penggugat telah mengirimkan pesanan Tergugat, secara yuridis Penggugat hanya berhak untuk menagih sebesar total 90% dari harga FRP pesanan Tergugat, sedangkan yang 10% ditahan selama 6 bulan oleh Tergugat sebagai retensi ;-
Bahwa dikarenakan somasi I dan somasi II dari Penggugat adalah telah bertentangan dengan hukum dan tidak berdasarkan hukum, maka secara yuridis bukan merupakan bukti bahwa adanya perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dari Tergugat dan somasi- somasi tidak sah secara hukum ;--------------------------------------------
Berdasarkan uraian hukum tersebut diatas, maka secara yuridis dalil Penggugat pada point 28 adalah tidak berdasarkan hukum. Karenanya haruslah ditolak ;------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada point 32 halaman 9 Gugatan, tentang :------------------------------------------------
Kerugian materiil yang terdiri dari :--------------------------------------------
Total tunggakkan hutang atas pemesanan FRP tanki penyimpanan milik Penggugat sebesar Rp. 1.278.585.000,- ;------
Total bunga sebesar 10% dari total harga sebesar Rp. 129.150.000,- ;------------------------------------------------------------------
Biaya sewa lahan /gudang penyimpanan FRP tanki penyimpanan dengan perhitungan sebagai berikut: 104.04 M2 x Rp. 170.000,- x 8.5 bulan = Rp. 157.782.500,- ;------------------------
Biaya jasa Advokat untuk melakukan penagihan kepada Tergugat ;-------------------------------------------------------------------------
Kerugian Immateriil sebesar Rp. 250.000.000,- ;--------------------------
Dikarenakan :-------------------------------------------------------------------------
Bahwa terbukti dalil tuntutan materiil dan immaterial Penggugat adalah tidak berdasarkan hukum sama sekali ;--------------------------
TUNTUTAN MATERIIL KHUSUS TUNGGAKAN HUTANG :------------
Bahwa kerugian materiil tentang total tunggakan hutang atas pemesanan FRP tanki penyimpanan sebesar Rp. 1.278.585.000 adalah tidak berdasarkan hukum dan bertentangan dengan ketentuan yang disepakati oleh Penggugat dan Tergugat sebagaimana Purchase Order ;----------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Pusrchase Order yang ada, Penggugat hanya memiliki hak untuk menagih sebesar 60% dari harga 6 FRP yang dikirimkan ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa secara yurudis Tergugat hanya memiliki kewajiban kepada PENGGUGAT adalah sebesar 10% dari harga 6 FRP atau sebesar Rp. 129.150.000,- ;---------------------------------------------------
Bahwa Penggugat juga memiliki kewajiban untuk mengirimkan 6 FRP pesanan Tergugat ke lokasi proyek Tergugat ;--------------------
Bahwa setelah Tergugat menerima 6 FRP pesanannya, maka secara yuridis Tergugat hanya memiliki kewajiban membayar 60% dari harga 6 FRP atau sebesar Rp. 774.900.000.- ;---------------------
Bahwa secara yuridis, secara keseluruhan Penggugat hanya memiliki hak untuk menagih sebesar 90% dari harga 6 FRP, sedangkan sisa nya sebesar 10% ditahan oleh Tergugat selama 6 bulan sebagai retensi ;----------------------------------------------------------
Bahwa terbukti ketidak tepatan Tergugat untuk membayar tahapan pembayaran oleh Tergugat, dikarenakan adanya keadaan diluar kemampuan Tergugat, yaitu Bank telah melakukan peninjauan ulang atas kredit Tergugat, sehingga berdasarkan keadaan tersebut maka telah terjadi keadaan memaksa sementara ;------------------------------------------------------------------------
TUNTUTAN MATERIIL KHUSUS BUNGA 10% :---------------------------
Bahwa sebagaimana ketentuan yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat dalam Purchase Order, denda sebesar 10% tidak dapat diterapkan apabila telah terjadi keadaan memaksa/force majure ;--------------------------------------------------------
Bahwa terbukti telah terjadi keadaan memaksa sementara yang dihadapi oleh Tergugat, sehingga Tergugat tidak dapat melakukan tahap pembayaran sesuai dengan yang disepakati ;-------------------
Bahwa dikarenakan telah terjadi keadaan memaksa sementara dan keadaan memaksa sementara tersebut telah diketahui oleh Penggugat, maka secara yuridis Penggugat tidak dapat mengajukan tuntutan denda sebesar 10% ;-------------------------------
TUNTUTAN MATERIIL KHUSUS BIAYA SEWA :--------------------------
Bahwa terbukti tuntutan Penggugat tidak berdasarkan hukum sama sekali ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa secara yuridis, Penggugat mengakui belum menyelesaikan pembuatan 6 FRP pesanan Tergugat ;-------------------------------------
Bahwa dikarenakan pembuatan 6 FRP pesanan Tergugat belum selesai, maka tidak diperlukan biaya sewa untuk ruangan 6 FRP, dikarenakan FRP pesanan Tergugat masih dalam tahap pembuatan oleh Penggugat ;--------------------------------------------------
Bahwa kalau-pun Penggugat harus sewa ruangan, maka adalah tidak beralasan tuntutan tersebut, dikarenakan memang sebagaimana ketentuan yang telah disetujui Penggugat dan Tergugat, Penggugat berkewajiban untuk mengirimkan FRP pesanan Tergugat ke lokasi proyek Tergugat ;---------------------------
TUNTUTAN MATERIIL KHUSUS BIAYA ADVOKAT :---------------------
Bahwa secara yuridis tidak ada dasar hukum Penggugat menuntut ganti rugi untuk biaya Advokat.-----------------------------------------------
Bahwa dikarenakan tuntutan Penggugat tidak berdasarkan hukum, karenanya haruslah ditolak.-----------------------------------------
TUNTUTAN IMMATERIIL :--------------------------------------------------------
Bahwa tuntutan yang diajukan oleh Penggugat dalam tuntutan immateriil secara yuridis tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagai tuntutan immateriil ;----------------------------------
Bahwa apa yang didalilkan oleh Penggugat dalam tuntutan immateriil adalah bukan yang bersifat immateriil, namun berupa tuntutan materiil Penggugat yang berkaitan dengan sewa ruangan;
Berdasarkan uraian hukum tersebut diatas, maka dalil Penggugat dalam point 32 adalah tidak berdasarkan hukum sama sekali dan malah bertentangan dengan ketentuan yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat, karenanya haruslah ditolak ;-----------------------------------
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada point 33 halaman 10 Gugatan, tentang sita jaminan terhadap harta milik Tergugat yang berupa mesin-mesin dan kendaraan-kendaraan yang terletak di Raya Palemwatu No. 9 Blok l-C, Menganti, Gresik, dikarenakan :--------------------------------------------------------------------------
Secara yuridis Penggugat tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan perbuatan ingkar Janji (wanprestasi), dikarenakan Penggugat juga telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi), karenanya permohonan sita jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat adalah tidak berdasarkan hukum, sehingga haruslah ditolak ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat juga tidak berdasarkan hukum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 227 ayat 1 HIR ;----------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil tuntutan dwangsom dari Penggugat, dikarenakan :----------------------------------------------------
Gugatan Penggugat terhadap Tergugat adalah didasarkan pada perbuatan ingkar janji (wanprestasi) serta meminta agar Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat ;-------------------------
Bahwa terbukti Penggugat telah menggabungkan antara tuntutan pembayaran uang dengan tuntutan dwangsom. Karenanya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI., No. 791 K/Sip/1972 tanggal 26 Februari 1973, maka tuntutan dwangsom tidak berlaku;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dalil Penggugat tentang tuntutan dwangsom adalah tidak berdasarkan hukum, karenanya harus ditolak ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada point 35 halaman 10 Gugatan, dikarenakan :----------------------------------------
Permohonanuitvoerbaar bij voorraad yang diajukan Penggugat, haruslah dikesampingkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain dikarenakan terbukti Gugatan yang diajukan Penggugat telah bertentangan dengan hukum, permohonan itu sendiri tidak beralasan serta senyata-nyata tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Pasal 180 HIR ;-----------------------------------------------------------------------
Maka berdasarkan hal-hal terurai di atas, Tergugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan memeriksa, mengadili perkara ini serta memberikan putusan sebagai berikut :------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :------------------------------------------------------------
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;---------------------------
Menetapkan sisa kewajiban Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar 20% dari harga 6 FRP pesanan Tergugat atau sebesar Rp. 258.300.000,- ;------------------------------------------------------------------------
Menghukum Penggugat untuk mengirimkan 6 FRP pesanan Tergugat ke lokasi proyek Tergugat ;-------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar 60% dari harga FRP pesanan yang dikirimkan ke lokasi proyek Tergugat ;----------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya-biaya perkara menurut hukum ;----------------------------------------------------------
Atau, apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono) ;---------------------------------
Menimbang, bahwa atas Jawaban Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan Replik secara tertulis tertanggal 18 Oktober 2016, yang isi dan maksudnya sebagaimana terlampir dalam Berita Acara Sidang perkara ini yang untuk singkatnya dianggap telah termuat dalam putusan ini ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Replik Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan Duplik secara tertulis tertanggal 1 Nopember 2016, yang isi dan maksudnya sebagaimana terlampir dalam Berita Acara Sidang perkara ini yang untuk singkatnya dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan surat-surat bukti sebagai berikut :---------------
Foto kopi Identifikasi Permintaan Pelanggan dengan Nomor JN 4345. (Bukti P-1.a) ;--------------------------------------------------------------------------
Foto kopi Surat No. Ref. 296/QT/OM/YS/1214 tertanggal 1 Desember 2014 perihal Quotation of FRP Vertical Storage Tank. (Bukti P-1.b) ;--
Foto kopi Terjemahan resmi tersumpah Surat No. Ref. 296/QT/OM/YS/1214 tertanggal 1 Desember 2014 dengan perihal Quotation of FRP Vertical Storage Tank. . (Bukti P-1.c) ;------------------
Print Out Surat Elektronik pada tanggal 1 Desember 2014 yang dikirimkan oleh Yansen Budiman ([email protected]) kepada Hanan Sureksa dan Saryono terkait dengan pengiriman Surat No. Ref. 296/QT/OM/YS/1214 tertanggal 1 Desember 2014 dengan perihal Quotation of FRP Vertical Storage Tank. (Bukti P-1.d) ;-------------------
Foto kopi Purchase Order No. 045/PO/SSI-OMF/XI/2014 tertanggal 1 Desember 2014 yang diterbitkan oleh Tergugat yaitu pemesanan 6 unit tangki berbahan Fiber Reinforced Plastic. (Bukti P-1.e) ;------------
Foto kopi Terjemahan resmi tersumpah Purchase Order No. 045/PO/SSI-OMF/XI/2014 tertanggal 1 Desember 2014. (Bukti P-1.f) ;
Print Out Surat Elektronik pada tanggal 2 Desember 2014 antara Yansen Budiman ([email protected]) dengan Saryono ([email protected]) terkait dengan pengiriman Purchase Order No. 045/PO/SSI-OMF/XI/2014 tertanggal 1 Desember 2014 dan permintaan agar dikirimkan kembali setelah ditandatangani oleh Penggugat bersamaan dengan pengiriman Invoice. (Bukti P-1.g) ;-----
Foto kopi Sales Order / Pesanan Nomor 153/OM/SO/1214 yang diterbitkan atas nama konsumen/pemesan PT Surabaya "Steel Investama. (Bukti P-2.a) ;----------------------------------------------------------
Gambar Tangki No.40-B01, tangki No.41-B01, tangki No. 42-B01, tangki No.43-B01, tangki No.44-B01, dan tangki No.45-B01 adalah gambar dari wujud 6 unit tangki pesanan Tergugat yang sudah dikexjakan dan sudah disetujui oleh Hanan Sureksa selaku engineer/ tenaga ahli dari Tergugat. (Bukti P-2.b) ;---------------------------------------
Foto kopi Surat yang diterbitkan oleh Penggugat yang berisikan kemajuan pekerjaan 6 unit tangki yang dipesan oleh Tergugat sesuai dengan Sales Order : 153/OM/SO/1214 atas nama Tergugat. (Bukti P-2.c) ;-----------------------------------------------------------------------------------
Foto tangki No.40-B01 adalah wujud tangki yang hasilnya telah mencapai 98% (sembilan puluh delapan persen) . (Bukti P-2.d) ;-------
Foto tangki No.41-B01 adalah wujud tangki yang hasilnya telah mencapai 58% (lima puluh delapan persen) . (Bukti P-2.e) ;--------------
Foto tangki No.42-B01 dan Tangki No.43-B01 adalah wujud tangki yang hasilnya telah mencapai 39% (tiga puluh sembilan persen). (Bukti P-2.f) ;---------------------------------------------------------------------------
Foto tangki No.44-B01 adalah wujud tangki yang hasilnya telah mencapai 39% (tiga puluh sembilan persen) . (Bukti P-2.g) ;-------------
Foto tangki No.45-B01 adalah wujud tangki yang hasilnya telah mencapai 39% (tiga puluh sembilan persen) . (Bukti P-2.h) ;-------------
Foto bottom adalah merupakan bagian bawah tangki yang akan dipasang pada tangki No. 42-B01, tangki No. 43-B01, tangki No.44-B01, dan tangki No. 45-B01. (Bukti P-2.i) ;------------------------------------
Foto lifting lug adalah merupakan bagian yang akan dipasang pada tangki No.41-B01, tangki No.42-B01, tangki No.43-B01, tangki No.44-B01, dan tangki No.45-B01. (Bukti P-2.j) ;-------------------------------------
Foto manhole adalah merupakan bagian yang akan dipasang pada tangki No.42-B01, No.tangki 43-B01, No.tangki 44-B01, dan tangki No.45-B01. (Bukti P-2.k) ;----------------------------------------------------------
Foto tutup manhole adalah merupakan bagian yang akan dipasang pada tangki No.41- B01, tangki No.42-B01, tangki No.43-B01, tangki No.44-B01, dan tangki No.45-B01. (Bukti P-2.l) ;----------------------------
Foto nameplate plat nama yang akan dipasangkan pada tangki No.41-B01, tangki No.42-B01, tangki No.43-B01, tangki No.44-B01, dan tangki No.45-B01. (Bukti P-2.m) ;------------------------------------------
Foto fitting adalah merupakan bagian yang akan dipasang pada tangki No.41-B01, tangki No.42-B01, tangki No.43-B01, tangki No.44-B01, dan tangki No.45-B01. (Bukti P-2.n) ;------------------------------------
Foto baut adalah merupakan bagian yang akan dipasang pada tangki No.41-B01, tangki No.42-B01, tangki No.43-B01, tangki No.44-B01, dan tangki No.45-B01. (Bukti P-2.o) ;-------------------------------------------
Foto kopi Inspection Report Thickness dengan Laporan Nomor : QC/08/IX/15 tertanggal 04 September 2015 untuk tangki 40-B01 FRP Waste Pickle Acid HCL Tank. (Bukti P-3.a) ;----------------------------------
Foto kopi Terjemahan resmi tersumpah Inspection Report Thickness dengan Laporan Nomor : QC/08/EX/15 tertanggal 04 September 2015 untuk tangki No.40-B01 FRP Waste Pickle Acid HCL Tank. (Bukti P-3.b) ;-------------------------------------------------------------------------
Foto kopi Dimensional Report of Tank dengan Laporan Nomor : QC/09/IX/15 tertanggal 04 September 2015 untuk tangki No.40-B01 FRP Waste Pickle Acid HCL Tank. (Bukti P-3.c) ;---------------------------
Foto kopi Terjemahan resmi tersumpah Dimensional Report of Tank dengan Laporan Nomor : QC/09/IX/15 tertanggal 04 September 2015 untuk tangki No.40-B01 FRP Waste Pickle Acid HCL Tank. (Bukti P-3.d) ;-----------------------------------------------------------------------------------
Foto kopi Barcol Hardness Inspection dengan Laporan Nomor : QC/14/IX/15 tertanggal 04 September 2015 untuk tangki No.40-B01 FRP Waste Pickle Acid HCL Tank. (Bukti P-3.e) ;---------------------------
Foto kopi Terjemahan resmi tersumpah Barcol Hardness Inspection dengan Laporan Nomor : QC/14/IX/15 tertanggal 04 September 2015 untuk tangki 40-B01 FRP Waste Pickle Acid HCL Tank. (Bukti P-3.f) ;
Foto kopi Acetone Sensitivity Test Report dengan Laporan Nomor : QC/15/EX/15 tertanggal 04 September 2015 untuk tangki No.40-B01 FRP Waste Pickle Acid HCL Tank. (Bukti P-3.g) ;---------------------------
Foto kopi Terjemahan resmi tersumpah Acetone Sensitivity Test Report dengan Laporan Nomor : QC/15/IX/15 tertanggal 04 September 2015 untuk tangki No.40-B01 FRP Waste Pickle Acid HCL Tank. (Bukti P-3.h) ;-----------------------------------------------------------
Foto kopi Minutes of Meeting tertanggal 03 September 2015 yang diadakan di Surabaya yang dihadiri oleh Yansen B, Soentoro T, dan Johan selaku perwakilan Penggugat dan Subra M selaku perwakilan Tergugat. (Bukti P-4.a) ;------------------------------------------------------------
Foto kopi Terjemahan resmi tersumpah Minutes of Meeting tertanggal 03 September 2015 yang dilakukan di Surabaya. (Bukti P-4.b) ;--------
Foto kopi Minutes of Meeting tertanggal 10 September 2015 yang diadakan di Pabrik Penggugat yang terletak di Batu Ceper, Tangerang yang dihadiri oleh Yansen B, Jaenul, Johan dan Suhendar selaku perwakilan Penggugat dan Subra M selaku perwakilan Tergugat. (Bukti P-4.c) ;------------------------------------------------------------
Foto kopi Terjemahan resmi tersumpah Minutes of Meeting tertanggal 10 September 2015 yang dilakukan di Pabrik Penggugat yang terletak di Batu Ceper, Tangerang. (Bukti P-4.d) ;---------------------------
Print Out Surat Elektronik antara Yansen Budiman ([email protected]) dengan Zarkasih ([email protected]) pada tanggal 23 Oktober 2015 terkait dengan kelanjutan pesanan Tergugat. . (Bukti P-4.e) ;-----------------------------------------------------------
Foto kopi Surat Nomor : 001/OM-EX/11/15 tertanggal 6 November 2015 dengan perihal Surat Konfirmasi Penagihan 50% atas 1 unit Tangki yang didasarkan pada pembicaraan antara Soentoro Tanzil selaku perwakilan Penggugat dengan Subra M selaku perwakilan Tergugat. (Bukti P-4.f) ;-------------------------------------------------------------
Print Out Surat Elektronik dari Vania Rosilawati ([email protected]) kepada [email protected], [email protected]
, [email protected]pada tanggal 11 September 2015 perihal Surat Konfirmasi Penagihan 50% atas tangki pesanan Tergugat. (Bukti P-4.g) ;--------------------------------------------------------------------------Foto kopi Invoice dengan Nomor Faktur OM/12233/L/2014 tertanggal 08 Desember 2014 untuk pembayaran Down Payment sebesar Rp 142.065.000,- (seratus empat puluh dua juta enam puluh lima ribu rupiah). (Bukti P-5.a) ;---------------------------------------------------------------
Print Out Surat Elektronik dari Meina Kumiawati
([email protected])kepada Herlina ([email protected]) pada tanggal 20 Januari 2015 terkait dengan penagihan pembayaran Down Payment yang sudah jatuh tempo. (Bukti P-5.b) ;------------------------------------------------Print Out Surat Elektronik antara Yansen Budiman ([email protected]) dengan Saryono SR ([email protected]) dan Hanan Sureksa ([email protected]) pada tanggal 26 Januari 2015 terkait dengan penagihan pembayaran Down Payment yang belum juga dibayarkan oleh Tergugat. (Bukti P-5.c) ;-----------------------------------------------------------------------------------
Print Out Surat Elektronik antara Yansen Budiman ([email protected]) dengan Saryono SR ([email protected]) pada tanggal 27 Januari 2015 dan 28 Januari 2015 terkait dengan penagihan pembayaran Down Payment dimana Saryono SR menyatakan pembayaran Down Payment sedang diproses. (Bukti P-5.d) ;-----------------------------------------------------------------------------------
Print Out Surat Elektronik dari Sarva Subramanian ([email protected]) kepada Yansen Budiman ([email protected]) pada tanggal 28 Januari 2015 terkait jawaban atas Surat Elektronik yang dikirimkan oleh Yansen Budiman ([email protected]) kepada Sarya Subramanian ([email protected]) mengenai penagihan atas Down Payment dimana Sarya Subramanian menyatakan sedang berada di Australia. (Bukti P-5.e) ;-----------------------------------------------
Print Out Surat Elektronik dari Yansen Budiman ([email protected]) kepada Sarya Subramanian ([email protected]) pada tanggal 5 Februari 2015 yang meminta Sarva Subramanian untuk segera melakukan pembayaran atas Down Payment. (Bukti P-5.f) ;-------------
Print Out Surat Elektronik dari Yansen Budiman ([email protected]) kepada Sarya Subramanian ([email protected]) pada tanggal 17 Februari 2015 yang menyatakan pekerjaan sudah 20% (dua puluh persen) dilakukan dan diharapkan pembayaran dapat dilakukan pada minggu tersebut. . (Bukti P-5.g) ;-------------------------------------------------
Print Out Surat Elektronik dari Sarya Subramanian ([email protected]) kepada Yansen Budiman ([email protected]) pada tanggal 26 Februari 2015 terkait jawaban atas Surat Elektronik yang dikirimkan oleh Yansen Budiman ([email protected]) kepada Sarya Subramanian pada tanggal 25 Februari 2015 mengenai penagihan atas Down Payment yang dijanjikan oleh pak Robby yang merupakan presiden direktur PT Surabaya Steel Investama akan dilakukan pada tanggal 8 Maret 2015. . (Bukti P-5.h);
Foto kopi Proforma Invoice No. PI/OM/11188/L/2015 tertanggal 9 November 2015 (Bukti P-5.i) ;-------------------------------------------------
Foto kopi Terjemahan resmi tersumpah Proforma Invoice No. PI/OM/11188/L/2015 tertanggal 9 November 2015. . (Bukti P-5.j) ;---
Print Out Surat Elektronik antara Vania Rosilawati ([email protected]) dengan [email protected], [email protected]
, [email protected]pada tanggal 10 November 2015 teikait dengan penagihan pembayaran 50% (lima puluh persen) dari 1 (satu) tangki yang telah selesai. (Bukti P-5.k) ;---------------------------------------Foto kopi Terjemahan resmi tersumpah Surat Elektronik antara Vania Rosilawati ([email protected]) dengan Reza (reza [email protected]) pada tanggal 01 Desember 2015 terkait untuk penagihan Proforma Invoice No. PI/OM/11188/L/2015 tertanggal 9 November 2015 dimana Reza menyatakan pembayaran akan mengalami keterlambatan karena Bank sedang melakukan peninjauan terhadap fasilitas kredit Tergugat dan Vania Rosilawati menanyakan tanggal pasti pembayaran atas Proforma Invoice No. PI/OM/11188/L/2015 tertanggal 9 November 2015. (Bukti P-5.l) ;-----------------------------------
Foto kopi Terjemahan resmi tersumpah Surat Elektronik antara Vania Rosilawati ([email protected]) dengan Reza (reza [email protected]) pada tanggal 01 Desember 2015 terkait untuk penagihan Proforma Invoice No. PI/OM/11188/L/2015 tertanggal 9 November 2015 dimana Reza menyatakan pembayaran akan mengalami keterlambatan karena Bank sedang melakukan peninjauan terhadap fasilitas kredit Tergugat dan Vania Rosilawati menanyakan tanggal pasti pembayaran atas Proforma Invoice No. PI/OM/11188/L/2015 tertanggal 9 November 2015. (Bukti P-5.m) ;---------------------------------
Print Out Surat Elektronik antara Vania Rosilawati ([email protected]) dengan Reza ([email protected]) pada tanggal 07 Desember 2015 dengan tujuan untuk mengingatkan Tergugat untuk melakukan pembayaran atas Proforma Invoice No. PI/OM/11188/L/2015 tertanggal 9 November 2015 (REMINDER 1). (Bukti P-5.n) ;--------------------------------------------------------------------------
Print Out Surat elektronik antara Vania Rosilawati ([email protected]) dengan Reza dan Subramanian pada tanggal 21 Desember 2015 dengan tujuan untuk kembali Tergugat untuk melakukan pembayaran atas Proforma Invoice No. PI/OM/11188/L/2015 tertanggal 9 November 2015 (REMINDER). (Bukti P-5.o) ;------------------------------
Foto kopi Invoice dengan Nomor Faktur : OM/03052/L/2016 tertanggal 30 Marct 2016 dengan total tagihan sebesar Rp 1.278.585.000,- (satu miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah). (Bukti P-5.p) ;------------------------
Foto kopi Bukti Pengiriman invoice melalui JNE tertanggal 1 April 2016 kepada Tergugat. (Bukti P-5.q) ;------------------------------------------
Foto kopi Surat No. Ref. 0109/WKU.ORIGA/IV/2016 tertanggal 25 April 2016 dengan perihal Somasi dari Wiranatakusumah Law Firm selaku Kuasa Hukum Penggugat kepada Tergugat. (Bukti P-6a);
Foto kopi Surat No. Ref. 0112/WKU.ORIGA/IV/2016 tertanggal 02 Mei 2016 dengan perihal Somasi II dari Wiranatakusumah Law Firm selaku Kuasa Hukum Penggugat kepada Tergugat. (Bukti P-6.b) ;-----------------------------------------------------------------------------------
Foto kopi Bukti Pengiriman JNE yang dilakukan pada tanggal 2 Mei 2016 kepada Tergugat. (Bukti P-6.c) ;------------------------------------------
Foto kopi Surat No. 110/AHZT/V/2016 tertanggal 25 Mei 2016 dengan perihal Tanggapan Somasi dan Somasi II dari Amos HZ Taka & Associates selaku Kuasa Hukum Tergugat kepada Wiranatakusumah Law Office selaku Kuasa Hukum Penggugat. (Bukti P-6.d) ;--------------------------------------------------------------------------
Surat-surat bukti berupa foto kopi tersebut telah dibubuhi meterai cukup dan setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai aslinya, kecuali surat bukti bertanda P-1.e, P-4.f, P-6.b, P-6.c sesuai dengan foto kopi ;-----
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat, Penggugat telah mengajukan seorang saksi bernama YANSEN BUDIMAN yang dibawah sumpah telah memberikan keterangan sebagai berikut :-------------------------
Bahwa saksi pernah bekerja pada Penggugat sebagai Sales;
Bahwa tugas saksi adalah untuk menjual produk Penggugat berupa tangki;
Bahwa saksi mengirimkan Surat Penawaran untuk 6 (enam) unit tangki melalui e-mail;
Bahwa atas e-mail yang dikirimkan saksi tersebut, Tergugat memberikan jawaban dimana akan melakukan koordinasi dan akan memanggil saksi ke Surabaya;
Bahwa Tergugat memberikan jawaban atas penawaran tersebut kurang lebih 2 (dua) minggu atau 1 (satu) bulan setelah Penawaran tersebut dimana Tergugat memanggil saksi ke Surabaya;
Bahwa Tergugat membutuhkan tangki dan langsung menegosiasikan dengan saksi;
Bahwa Tangki yang dibeli oleh Tergugat adalah tangki yang diletakkan;
Bahwa setelah negosiasi, Tergugat menerbitkan Purchase Order untuk 6 (enam) unit tangki dan sudah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat;
Bahwa saksi membenarkan Purchase Order yang ditunjukkan kepada Saksi adalah Purchase Order yang dikirimkan oleh Tergugat kepada Penggugat;
Bahwa harga 1 (satu) unit tangki adalah Rp 215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah);
Bahwa tidak ada perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat;
Bahwa yang menjadi pengikat antara Penggugat dengan Tergugat adalah Purchase Order;
Bahwa harga sebesar Rp 1.291.500.000,- (satu miliar dua ratus sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) sudah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat;
Bahwa setelah Purchase Order, Tergugat harus membayarkan uang panjar sebesar 10% (sepuluh persen) dan sudah dibayar oleh Tergugat;
Bahwa setelah uang panjar dibayarkan oleh Tergugat, Penggugat membuat produk yang dipesan Tergugat;
Bahwa 6 (enam) unit tangki tersebut sudah diproses tetapi belum diserahkan oleh Penggugat karena proses pembayaran 90% (sembilan puluh persen) tidak berlangsung;
Bahwa menurut saksi, pembayaran belum dilakukan oleh Tergugat hingga saat ini;
Bahwa saksi sudah mengirimkan surat pemohonan untuk melakukan pembayaran tetapi Tergugat tidak memberikan tanggapan.
Bahwa selain saksi mengirimkan surat, saksi juga datang langsung ke Surabaya dan bertemu dengan Subramania SK dan menyepakati untuk melakukan pemeriksaan (inspeksi) produk yang akan dilanjutkan dengan melakukan pembayaran;
Bahwa Tergugat selalu mengingkari untuk melakukan pembayaran;
Bahwa dalam Surat Penawaran yang dikirimkan oleh saksi, terdapat pengaturan mengenai sanksi jika Tergugat tidak melakukan pembayaran yaitu akan dikenakan denda sebesar 10% (sepuluh persen);
Bahwa Tergugat terlambat melakukan pembayaran uang panjar lebih dari 3 (tiga) bulan;
Bahwa dalam Surat Penawaran, jangka waktu pembayaran adalah 14 (empat belas) hari;
Bahwa saksi selalu mengingatkan Tergugat untuk melakukan pembayaran baik melalui telepon atau e-mail namun Tergugat selalu beralasan belum mendapatkan dana pinjaman dari Bank;
Bahwa saat ini 6 (enam) unit tangki yang dibeli Tergugat masih berada di gudang Penggugat;
Bahwa setelah inspeksi dilakukan, tangki belum juga diambil oleh Tergugat;
Bahwa pada saat inspeksi dilakukan, Tergugat diwakili oleh Subramania selaku Direktur;
Bahwa perwakilan Tergugat menandatangani minutes of meeting;
Bahwa dalam pertemuan tersebut, Tergugat berjanji untuk melakukan pembayaran dan selanjutnya melalui telepon, pembayaran disepakati untuk dilakukan perunit sebesar 50% (lima pulu persen);
Bahwa sampai dengan Saksi mengundurkan diri dari Penggugat, Tergugat masih belum melakukan pembayaran;
Bahwa produk yang dibuat oleh Penggugat adalah produk pesanan yang disesuaikan dengan kebutuhan penggunaan dari pemesan yang sebagian besar digunakan sebagai tempat bahan kimia karena setiap bahan kimia berbeda sehingga tangki harus dibuat secara khusus;
Bahwa kemungkinan tangki dijual kepada pihak lain sangat sulit karena menurut saksi, beda bahan kimia akan beda penempatan atau wadah dan prosesnya berbeda sesuai dengan proses produk dari pemesan;
Bahwa produk tangki Penggugat berbeda-beda sesuai dengan permintaan pemesan sehingga tidak dapat dijual ke pihak ketiga;
Bahwa setiap tangki memiliki bahan baku yang berbeda-beda disesuaikan dengan kebutuhan dan ketahanan wadah atau bahan kimianya sehingga beda bahan kimia akan berbeda bahan bakunya.;
Bahwa setiap bahan baku memiliki jangka waktunya atau memiliki waktu kadaluarsanya;
Bahwa skema pembayaran yang ditawarkan oleh saksi kepada Tergugat adalah uang panjar sebesar 10% (sepuluh persen) dan kemudian Tergugat akan membayar sesuai dengan progress produk;
Bahwa maksud per progress produk adalah 20% (dua puluh persen) berarti produk sudah berapa buah;
Bahwa menurut saksi kalau produknya sudah jadi maka Tergugat harus membayar 100% (seratus persen);
Bahwa maksud 60% (enam puluh persen) after delivery adalah pembayaran dilakukan setelah produk dikirimkan kepada Tergugat;
Bahwa Penggugat mempercayai Tergugat pada awalnya namun karena Tergugat baru melakukan pembayaran uang panjar lebih dari 3 (tiga) bulan maka Penggugat menjadi khawatir terkait dengan pembayaran dari Tergugat;
Bahwa saksi pernah bertanya dengan beberapa perusahaan yang kerjasama dengan Tergugat dan mereka mengalami hal yang sama yaitu terlambat dibayar oleh Tergugat;
Bahwa untuk menjaga agar tidak terjadi hal yang sama, Penggugat melalui saksi meminta Tergugat untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu baru Penggugat akan melakukan pengiriman;
Bahwa Tergugat mengetahui tangki pesanannya sudah ada ketika Subramania melakukan inspeksi;
Bahwa Tergugat bersedia untuk melakukan pembayaran 50% (lima puluh persen) yang disampaikan secara lisan sebelum saksi mengundurkan diri;
Bahwa setelah Saksi datang berkali-kali ke Surabaya dan setelah Saksi diskusi dengan Subramania, saksi mengetahui alasan Tergugat tidak melakukan pembayaran yang kedua adalah Tergugat sedang mencari dana pinjaman dari Bank;
Bahwa Tergugat akan melakukan pembayaran setelah mendapatkan pinjaman dari Bank.
Bahwa karena kepercayaan Penggugat kepada Tergugat maka Penggugat membuat terlebih dahulu pesanan Tergugat sambil melakukan penagihan uang panjar;
Bahwa uang panjar baru dibayarkan ketika pekerjaan sudah selesai kurang lebih 10% (sepuluh persen) atau 15% (lima belas persen);
Bahwa Tergugat belum membayar tahap kedua sebesar 20% atau belum melunasi pembelian 6 tangki dikarenakan dana dari bank belum turun ;
Bahwa kewajiban Tergugat saat ini sebesar 20% sebagaimana tahap pembayaran dalam PO tanggal 1 Desember 2014 ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Tergugat telah mengajukan surat-surat bukti sebagai berikut :
Foto kopi Surat dari Penggugat dengan perihal : Quotation of FRP Vertical Storage Tank (surat penawaran dari Penggugat) tertanggal 1 Desember 2014. (Bukti T-1) ;---------------------------------------------------
Foto kopi Purchase Order No : 045/PO/SSI-OMF/XI/2014 tertanggal 01 Desember 2014, antara PT. Surabaya Steel Investama dengan PT. Origa Mulia FRP. (Bukti T-2) ;-----------------------------------------------
Foto kopi List Drawing for Waste Fickle Acid 0, Size : DIA 3000 X 8600H dari Penggugat tertanggal 6 Desember 2014. (Bukti T-3) ;------
Foto kopi Invoice dari Penggugat tertanggal 8 Desember 2014. (Bukti T-4) ;-------------------------------------------------------------------------------------
Foto kopi Document Transmittal dari Penggugat tertanggal 9 Desember 2014. (Bukti T-5) ;---------------------------------------------------
Foto kopi Print out email antara Subra (staf Tergugat) dengan Yansen Budiman (Staf Penggugat) mengenai konfirmasi bahwa Subra (Staf Tergugat) berada di Australia tertanggal 28 Januari 2015. (Bukti T-6) ;-----------------------------------------------------------------------------
Print out email bahwasanya Yansen Budiman (Staf Penggugat) memberitahukan kepada Saryono (Staf Tergugat) untuk menunggu pembayaran DP nya dari Tergugat dan kalau belum akan hold dulu pekerjaannya, tertanggal 5 Februari 2015. (Bukti T-7) ;--------------------
Print out E-mail dari Sarva Subramanian (Staff Tergugat) kepada Yansen (Staff Penggugat) tertanggal 13 Febuari 2015, mengenai pemberitahuan bahwa Pemilik PT. Surabaya Steel Investama sedang berada di Singapura, karena Ibunya sedang Sakit. (Bukti T-8) ;---------
Print out email bahwasanya Yansen Budiman (Staf Penggugat) memberitahukan kepada Subra (Staf Tergugat) untuk menunggu pembayaran DP nya dari Tergugat dan kalau belum akan hold dulu pekerjaannya, tertanggal 17 Februari 2015. (Bukti T-9) ;------------------
Foto Copy Bilyet Giro No. 328727 tertanggal 30 Juni 2015 untuk Down Payment 10% (DP) 6 Unit FRP Waste Pickle Acid HCL/Regenerated dan Surat Izin Mengemudi atas nama Yansen Budiman. (Bukti T-10) ;-------------------------------------------------------------
Foto kopi Proforma Invoice dari Penggugat melalui email tertanggal 19 Agustus 2015. (Bukti T-11) ;---------------------------------------------------
Print out E-mail dari Sarya Subramanian (Staff Tergugat) kepada Yansen Budiman (Staff Penggugat) tertanggal 20 Agustus 2015, mengenai pemberitahuan untuk menghentikan sementara produksi sampai dengan adanya pembayaran dan inspeksi, certitfy untuk pembayaran. (Bukti T-12) ;---------------------------------------------------------
Print out E-mail dari Vania Rosilawati (Staff Penggugat) kepada Ronny Santoso (Staff Tergugat) tertanggal 20 Agustus 2015 mengenai pemberitahuan bahwa telah diselesaikan 1 Unit tanki dan mohon dilakukan pembayaran atas 1 Unit tanki tersebut. (Bukti T-13);
Print out E-mail dari Yansen Budiman (Staff Penggugat) kepada staff Penggugat yang lainnya, mengetahui Staff Tergugat tertanggal 03 September 2015 mengenai pemberitahuan inti dari Minute of Meeting (Notulen Rapat). (Bukti T-14) ;----------------------------------------------------
Foto kopi Print out email Minute Of Meeting (notulen rapat) yang bertempat di kantor Penggugat tertanggal 10 September 2015 mengenai segala Pengiriman dan Pembayaran akan menunggu konfirmasi dari Tergugat. (Bukti T-15) ;-----------------------------------------
Print out email dari Reza (Staf Tergugat) kepada Vania Rossilawati (staf Penggugat) menginformasikan atas pemberitahuan mengenai peninjauan ulang fasilitas kredit bank tertanggal 1 Desember 2015. (Bukti T-16) ;---------------------------------------------------------------------------
Print out Tanki dari Penggugat yang telah dikirim ke tempat Tergugat tanggal 28 Januari 2016, bahwasanya seluruh foto tersebut tidak semuanya sesuai pesanan Tergugat. (Bukti T-17) ;-------------------------
Print out Tanki dari Penggugat yang telah dikirim ke tempat Tergugat tanggal 28 Januari 2016, bahwasanya seluruh foto tersebut tidak semuanya sesuai pesanan Tergugat. (Bukti T-17a) ;-----------------------
Foto kopi Print out Tanki dari Penggugat yang telah dikirim ke tempat Tergugat tanggal 28 Januari 2016. (Bukti T-17b) ;
Foto kopi Print out Tanki dari Penggugat yang telah dikirim ke tempat Tergugat tanggal 28 Januari 2016. (Bukti T-17c) ;---------------------------
Foto kopi Print out Tanki dari Penggugat yang telah dikirim ke tempat Tergugat tanggal 28 Januari 2016. (Bukti T-17d) ;---------------------------
Foto kopi Print out Tanki dari Penggugat yang telah dikirim ke tempat Tergugat tanggal 28 Januari 2016. (Bukti T-17e) ;---------------------------
Foto kopi Print out Tanki dari Penggugat yang telah dikirim ke tempat Tergugat tanggal 28 Januari 2016. (Bukti T-17f) ;---------------------------
Foto kopi Surat Tergugat kepada Penggugat tertanggal 27 April 2016 mengenai untuk bermaksud untuk membayar 1 unit tangki (FRP Waste Pickle Acid HCL/Regenerated HCL Acid Tank) . (Bukti T-18) ;-
Print out email dari Ronny (staff Tergugat) kepada Vania Rossilawati (staff Penggugat) menginformasikan Jawaban atas Pembayaran invoice. (Bukti T-19) ;----------------------------------------------------------------
Surat-surat bukti tersebut telah dibubuhi meterai cukup dan setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai aslinya kecuali surat bukti bertanda T-4, T-5 dan T-10 sesuai dengan foto kopi ;-----------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Tergugat tidak mengajukan bukti saksi ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat dan Tergugat telah mengajukan Kesimpulan secara tertulis masing-masing dipersidangan tertanggal 15 Desember 2016, yang isi dan maksudnya sebagaimana terlampir dalam Berita Acara Sidang perkara ini yang untuk singkatnya dianggap telah termuat dalam putusan ini ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak menyatakan tidak mengajukan hal-hal lainnya lagi dalam perkara ini dan mohon Putusan ;----
Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum didalam berita acara persidangan perkara ini untuk singkatnya dianggap telah dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam putusan ini ;----------------------------------------------
TENTANG HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat dan adalah sebagaimana tersebut diatas ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama di persidangan telah ditemukan fakta-fakta yang kebenarannya tidak disangkal oleh para pihak sehingga berlaku sebagai hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdapat hubungan hukum antara Tergugat dan Penggugat berkaitan dengan pemesanan 6 tanki FRP oleh Tergugat kepada Penggugat, sebagaimana surat penawaran FRP Vertocal Storage Tank No. 296/Q.T/OM/YS/1214 tanggal 1 Desember 2014 dan Purchase Order No. 045/PO/SSI-OMF/XI/2014 tanggal 1 Desember 2014 ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa ketentuan yang penting tentang tata cara pembayaran dalam Purchase Order No. 045/PO/SSI-OMF/XI/2014 tanggal 1 Desember 2014 adalah sebagai berikut :------------------------------------------------------
Pembayaran : Diluar Pajak PPN 10% ;--------------------------------------
10% = Pembayaran uang muka ;------------------------------------------------
20% = pembayaran setelah pembuatan badan utama FRP selesai dilakukan ;---------------------------------------------------------------------
60% = Pembayaran setelah FRP dikirim ke lokasi ;--------------------------
10% = Pembayaran setelah 6 bulan untuk masa pemeliharaan ;-------
Menimbang, bahwa yang menjadi persoalan dalam perkara ini adalah Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat sehingga kepada Tergugat supaya dihukum dan diperintahkan untuk mengganti Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 2.315.517.500,- (dua milyar tiga ratus lima belas juta lima ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) ;------------------
Menimbang, bahwa sebaliknya Tergugat dalam jawabannya mendalilkan bahwa :
Berdasarkan ketentuan pembayaran diatas, maka secara yuridis Penggugat tidak berhak untuk meminta pelunasan seluruh harga 1 pesanan FRP Tergugat. Dan juga secara yuridis Penggugat tidak berhak untuk meminta pelunasan atas seluruh pesanan FRP Tergugat;---------------------------------------------------------------------------------
Secara yuridis - pun, Penggugat tidak berhak untuk menagih seluruh pembayaran pembayaran FRP, dikarenakan Penggugat belum menyelesaikan seluruh pembuatan FRP pesanan Tergugat;--------------
Menimbang, bahwa pihak Penggugat untuk menguatkan dalil gugatannya telah mengajukan alat buktinya, sedangkan pihak Tergugat juga telah mengajukan alat buktinya; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya atas dasar alat bukti yang diajukan pihak Penggugat, tersebut akan dipertimbangkan petitum-petitum gugatan Penggugat apakah dapat dikabulkan atau tidak ;-----------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mengabulkan apakah gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya atau tidak sebagaimana tersebut dalam petitum kesatu akan dipertimbangkan tiap-tiap petitum dari gugatan Penggugat ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa petitum kedua yang berbunyi “Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat “ dipertimbangkan dibawah ini;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa benar terdapat hubungan hukum antara Tergugat dan Penggugat berkaitan dengan pemesanan 6 tanki FRP oleh Tergugat kepada Penggugat, sebagaimana surat penawaran FRP Vertocal Storage Tank No. 296/Q.T/OM/YS/1214 tanggal 1 Desember 2014 dan Purchase Order No. 045/PO/SSI-OMF/XI/2014 tanggal 1 Desember 2014 sebaqgaimana bukti P.1.d, P.1.e / T.1,T.2;--------------------
Menimbang, bahwa ketentuan yang penting tentang tata cara pembayaran dalam Purchase Order No. 045/PO/SSI-OMF/XI/2014 tanggal 1 Desember 2014 adalah sebagai berikut :--------------------------------
Payment : Excluding 10% PPN ;------------------------------------------
10% = Down Payment ;---------------------------------------
20% = Progress after main body FRP is completed ;-
60% = After delivery on site ;--------------------------------
10% = Retention 6 months ;----------------------------------
Terjemahan :-----------------------------------------------------------------------
Pembayaran : Diluar Pajak PPN 10% ;--------------------------------------
10%= Pembayaran uang muka ;---------------------------
20% = pembayaran setelah pembuatan badan utama
FRP selesai dilakukan ;-----------------------------
60% = Pembayaran setelah FRP dikirim ke lokasi ;---
10% = Pembayaran setelah 6 bulan untuk masa ------
Pemeliharaan ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Surat Penawaran, Tergugat diwajibkan terlebih dahulu melakukan pembayaran uang muka sebesar 10 % (sepuluh persen) dari total harga yang telah disepakati senilai Rp. 1.291.500.000 (satu milyar dua ratus Sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) senilai Rp. 129.150.000,- (seratus dua puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa Tergugat kemudian melakukan pembayaran uang muka tersebut yang kemudian ditindak lanjuti oleh Penggugat dengan memulai produksi 6 (enam) FRP Tanki Penyimpanan sesuai dengan Pesanan Tergugat akan tetapi hingga saat ini Tergugat belum juga melakukan pembayaran atas seluruh tanki pesanan Tergugat ;---------------
Menimbang, bahwa untuk seluruh tanki permintaan Tergugat 1 (satu) unit FRP Tanki Penyimpanan telah selesai 98% (sembilan puluh delapan persen), dan selebihnya telah dimulai produksi dengan perkembangan pekerjaan yang berbeda-beda ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa Penggugat sebelumnya telah mengajukan tagihan tertanggal 09 Nopember 2015 atas 1 (satu) unit FRP Tanki Penyimpanan yang telah selesai 98% (sembilan puluh delapan persen) kepada Tergugat senilai Rp. 215.250.000,- (dua ratus lima belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) melalui surat elektronik yang dikirimkan pada tanggal 9 Nopember 2015 dari [email protected] kepada [email protected], [email protected], dan [email protected], namun Tergugat hanya memberikan jawaban bahwa penundaan pembayaran terjadi karena Bank sedang melakukan peninjauan ulang terhadap fasilitas kredit dan akan segera melakukan pembayaran setelah peninjauan ulang selesai dilakukan. Namun ketika Penggugat menanyakan tanggal pasti pembayaran akan dilakukan, Tergugat tidak pernah memberikan tanggapan sama sekali ;-------------------
Menimbang, bahwa atas tagihan Penggugat yang diajukan pada tanggal 9 Nopember 2015 tersebut, Penggugat berulang kali mengingatkan Tergugat untuk melakukan pembayaran secara keseluruhan melalui surat elektronik yang dikirimkan dari [email protected] kepada [email protected], [email protected], dan [email protected] dan selalu saja tidak mendapatkan tanggapan dari Tergugat ;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.16 pada tanggal 1 Desember 2015, Tergugat melalui [email protected] akhirnya memberikan tanggapan atas tagihan tersebut yang menyatakan bahwa penundaan pembayaran terjadi karena Bank sedang melakukan peninjauan ulang terhadap fasilitas kredit dan akan segera melakukan pembayaran setelah peninjauan ulang selesai dilakukan;----------------------
Menimbang, bahwa sampai dengan gugatan ini dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat, ternyata Tergugat belum melakukan pelunasan pembayaran yang dilakukan dengan pentransferan ke rekening Penggugat di Bank Permanta Limited Mid Plaza Jakarta dengan Nomor Rekening 410-216-3783 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tagihan diterima oleh Tergugat ;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak menyelesaikan pembayaran atas tagihan tersebut dan ternyata juga Penggugat belum menyelesaikan pembuatan FRP pesanan Tergugat serta tidak mengirimkannya kepada Tergugat, maka secara hukum ternyata keduanya yaitu Penggugat dan Tergugat sama-sama belum menyelesaikan kewajibannya sebagaimana diperjanjikan, oleh karenanya gugatan yang demikian adalah sangat premature dan oleh karenanya haruslah ditolak;---
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Penggugat tersebut ternyata tidak membuktikan dalil yang diajukan oleh Penggugat, oleh karenanya petitum kedua haruslah ditolak ;----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut ternyata Penggugat tidak berhasil membuktikan dalilnya, oleh karena itu petitum kedua haruslah ditolak ;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa bukti – bukti lain yang diajukan Penggugat ternyata tidak bisa mendukung dalilnya, oleh karenanya haruslah dikesampingkan ;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa petitum yang lain pada dasarnya merupakan cakupan atau realisasi dari petitum kedua, sedangkan petitum kedua sebagai petitum pokok ditolak , maka dengan demikian petitum yang lain harusah ditolak pula ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat ditolak seluruhnya, maka kepada Penggugat sebagai pihak yang kalah harus dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya tercantum dalam amar putusan ;-------------------------------------------
Mengingat, segala ketentuan perundang undangan yang berkenaan dengan perkara ini;--------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;------------------------------
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa, tanggal 3 Januari 2017, oleh kami Kisworo, SH.M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, dengan Soesilo Atmoko, S.H.,M.H., dan Marulak Purba, S.H.,M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan di muka persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 5 Januari 2017, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Suswanti, S.H.,M.H., Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat ;-----------------------------
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
1. Soesilo Atmoko, S.H.,M.H., Kisworo ,S.H.,M.H.,
Ttd.
Marulak Purba, S.H.,M.H.,
Panitera Pengganti,
Ttd.
Suswanti,S.H.,M.H.,
Perincian biaya :
Pendaftaran .................. Rp. 30.000,-
Proses ……………............... Rp. 75.000,-
Panggilan ....................... Rp. 600.000,-
Redaksi.......................... Rp. 5.000,-
5. Materai …………………………. Rp. 6.000,-
Jumlah Rp. 716.000,-