225/PDT/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 225/PDT/2017/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
PT.ORIGA MULIA FIBERGLASS REINFORCED PLASTIC (PT.ORIGA MULIA F.R.P) >< PT.SURABAYA STEEL INVESTAMA
MENGADILI, - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 301/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Januari 2017 ; - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 225/PDT/2017/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
PT. ORIGA MULIA FIBERGLASS REINFORCED PLASTICS (PT. ORIGA MULIA F.R.P), beralamat di Jl. Kyai Caringin No.18 Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Titus Suhari,SH dan M. Firman Alamsyah,SH Para advokat yang berkantor di kantor Hukum Titus Suhari d/a Legis Law Group, Jalan Pakubuwono VI Nomor 26AF, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 17 Januari 2017, selanjutnya disebut PEMBANDING semula PENGGUGAT ;
M e l a w a n :
PT. SURABAYA STEEL INVESTAMA, yang beralamat di Spacio Building Lt. 5 Unit 508. Komplek Graha Kav. No.3, Jl. Mayjend Yono Soewoyo, Graha Family, Surabaya, yang selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT ;
Pengadilan Tinggi tersebut.
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 225/PEN/PDT/2017/PT.DKI tanggal 28 April 2017, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Berkas perkara Nomor 301 / Pdt.G / 2016/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Januari 2017, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut.
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 27 Mei 2016 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 Mei 2016 di bawah Register Perkara Nomor : 301/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst, dan Surat Permohonan Perbaikan Serta Perubahan Gugatan tertanggal 20 September 2016, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
LEGAL STANDING PENGGUGAT :
Bahwa Penggugat adalah suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Akta Nomor 17 tertanggal 6 Oktober 1983 yang dibuat di hadapan Sinta Susikto, S.H., Notaris di Jakarta, bergerak di bidang usaha pembuatan dan penjualan barang-barang dari fiberglass reinforced plastics ;
Bahwa dalam perkara aquo, Penggugat adalah Penjual yang memproduksi dan menjual produk berupa Tanki Penyimpanan berbahan fiberglass reinforced plastics (“FRP Tanki Penyimpanan”) kepada Tergugat selaku Pembeli berdasarkan Purchase Order No. 045/PO/SSI-OMF/XI/2014 tertanggal 1 Desember 2014 (“Purchase Order”) yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat dimana Purchase Order merujuk pada Surat Penawaran FPR Vertical Storage Tank No. Ref. 296/QT/OM/YS/1214 tertanggal 1 Desember 2014 (“Surat Penawaran”) yang memuat ketentuan-ketentuan terkait dengan hubungan hukum Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat ;
KEWENANGAN MENGADILI PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT :-
Bahwa berdasarkan Ketentuan huruf E yang mengatur tentang penyelesaian Sengketa dalam Surat Penawaran menyatakan sebagai berikut ;
Any dispute arising from the implementation of the activities referred to in this Proposal Offer, all parties involved by deliberation to reach consensus ;-
If the process of deliberation and consensus does not occur, then all parties involved agree and agree to resolve it and choosing legal common law in Central Jakarta District Court ;
The law governing this agreement is the law of the Republic of Indonesia ; Terjemahan bebasnya adalah sebagai berikut :
Setiap sengketa yang timbul dari pelaksanaan aktivitas yang disebutkan dalam Proposal Penawaran ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui musyawarah mufakat ;
Jika proses musyawarah mufakat tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan dan memilih jurisdiksi hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
Hukum yang mengatur perjanjian ini adalah Hukum Republik Indonesia ;
Berdasarkan Ketentuan Umum tersebut diatas, maka Penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Wanprestasi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan mengadili perkara sebagaimana telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
Adapun dalil-dalil yang menjadi dasar dari diajukannya Gugatan Perbuatan Wanprestasi ini adalah sebagai berikut :
Timbulnya Kesepakatan Jual Beli :
Bahwa sekitar bulan September 2014 Tergugat mengajukan permintaan tanki penyimpanan berbahan FRP Tanki Penyimpanan kepada Penggugat
Bahwa Penggugat kemudian mengirimkan contoh product drawing milik Penggugat kepada Tergugat melalui surat elektronik kepada Tergugat ;
Selanjutnya Tergugat meminta pengajuan penawaran atas permintaan tersebut kepada Penggugat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Penggugat dengan mengajukan penawaran kepada Tergugat melalui Surat Penawaran beserta Identifikasi Permintaan Pelanggan No. Proposal 4354-L/IPP/1214 (“IPP”) ;
Bahwa penawaran tersebut, Tergugat menyetujui dan menerbitkan Sales Order yang ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat berupa permintaan sebanyak 6(enam) unit FRP Tanki Penyimpanan dengan detail sebagai berikut :
Shell 1:12 mmt, Shell 2:10 mmt, Shell 3:8 mmt.
Top : 8 mmt, Bottom : 12 mmt
Support Ladder.
Top Manhole 24”
All Nozzels (assumed) See Drawing
EPDM Gasket for top Manhole
Sus 304 Bolt, Nut & Washer for top manhole.
Sus 304 Name Plate.
Anchur Lugs & Lifthing Lugs.
Transportation to your site Surabaya.
Lacel Indicator (if any)
Instalation at site
Bahwa atas Purcase Order, Penggugat kemudian menerbitkan Sales Order/Pesanan No. 153/OM/SO/1214 berdasarkan IPP ke bagian produksi untuk memproduksi FRP Tanki Penyimpanan berbahan sebanyak 6 (enam) unit sesuai gambar yang telah disetujui tertanggal 3 Desember 2014 ;
| No | Description | Quantity | Unit Prince (Rp) | Total Prince (Rp) |
| 1 | FRP Waste Pinkle Acid HCL/ Regenerated HCL Acid Tank. Capacity L 60 M3 Size : 3000 mmdia x 8600 mmH Material : Vinylester Derakane 411 Thickness : Including : Excluding : | 6 Unit | Rp. 215.250.000,- | Rp.1.291.500.000. |
| TOTAL | Rp.1.291.500.000. | |||
Pelaksanaan Perjanjian :
Bahwa berdasarkan ketentuan Surat Penawaran, Tergugat diwajibkan terlebih dahulu melakukan pembayaran uang muka sebesar 10 % (sepuluh persen) dari total harga yang telah disepakati senilai Rp. 1.291.500.000 (satu milyar dua ratus Sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) senilai Rp. 129.150.000,- (seratus dua puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Tergugat kemudian melakukan pembayaran uang muka tersebut yang kemudian ditindak lanjuti oleh Penggugat dengan memulai produksi 6 (enam) FRP Tanki Penyimpanan sesuai dengan Pesanan Tergugat akan tetapi hingga saat ini Tergugat belum juga melakukan pembayaran atas seluruh tanki pesanan Tergugat ;
Bahwa perlu Penggugat sampaikan untuk seluruh tanki permintaan Tergugat 1 (satu) unit FRP Tanki Penyimpanan telah selesai 98% (sembilan puluh delapan persen), dan selebihnya telah dimulai produksi dengan perkembangan pekerjaan yang berbeda-beda ;-
Perselisihan :
Bahwa Penggugat sebelumnya telah mengajukan tagihan tertanggal 09 Nopember 2015 atas 1 (satu) unit FRP Tanki Penyimpanan yang telah selesai 98% (sembilan puluh delapan persen) kepada Tergugat senilai Rp. 215.250.000,- (dua ratus lima belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) melalui surat elektronik yang dikirimkan pada tanggal 9 Nopember 2015 dari [email protected] kepada [email protected], [email protected], dan [email protected], namun Tergugat hanya memberikan jawaban bahwa penundaan pembayaran terjadi karena Bank sedang melakukan peninjauan ulang terhadap fasilitas kredit dan akan segera melakukan pembayaran setelah peninjauan ulang selesai dilakukan. Namun ketika Penggugat menanyakan tanggal pasti pembayaran akan dilakukan, Tergugat tidak pernah memberikan tanggapan sama sekali ;
Bahwa Atas tagihan Penggugat yang diajukan pada tanggal 9 Nopember 2015 tersebut, Penggugat berulang kali mengingatkan Tergugat untuk melakukan pembayaran secara keseluruhan melalui surat elektronik yang dikirimkan dari [email protected] kepada [email protected], [email protected], dan [email protected] dan selalu saja tidak mendapatkan tanggapan dari Tergugat ;
Selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2015, Tergugat melalui [email protected] akhirnya memberikan tanggapan atas tagihan tersebut yang menyatakan bahwa penundaan pembayaran terjadi karena Bank sedang melakukan peninjauan ulang terhadap fasilitas kredit dan akan segera melakukan pembayaran setelah peninjauan ulang selesai dilakukan. Namun ketika Penggugat menanyakan tanggal pasti pembayaran akan dilakukan, Tergugat tidak pernah memberikan tanggapan sama sekali ;
Berdasarkan Ketentuan B angka 2 Surat Penawaran menyatakan pembayaran dilakukan dengan pentransferan ke rekening Penggugat di Bank Permanta Limited Mid Plaza Jakarta dengan Nomor Rekening 410-216-3783 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tagihan diterima oleh Tergugat ;
Berdasarkan ketentuan yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat tersebut, maka kewajiban Tergugat adalah melakukan pembayaran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal 09 Nopember 2015, yaitu pada tanggal 08 Desember 2015. Namun hingga saat ini, Tergugat tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran ;-
Bahwa karena Tergugat tidak beritikad baik untuk menyelesaikan pembayaran atas tagihan tersebut, Penggugat harus menyewa gudang untuk menyimpan 1 (satu) unit FRP Tanki Penyimpanan yang telah selesai dibuat oleh Penggugat ;
Selanjutnya, karena Tergugat masih saja tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran atas tagihan tertanggal 09 Nopember 2015 tersebut maka Penggugat menerbitkan dan mengirimkan Invoice tertanggal 30 Maret 2016 kepada Tergugat yang berisikan kewajiban Tergugat untuk membayar keseluruhan kekurangan harga sebesar Rp. 1.162.350.000,-(satu miliar seratus enam puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah dengan PPN 10% sehingga Tergugat memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp. 1.279.585.000,- (satu miliar dua ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa berdasarkan Ketentuan B angka 2 Surat Penawaran, Tergugat memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran atas tagihan tertanggal 30 Maret 2016 tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tagihan tersebut diterima oleh Tergugat yaitu 04 April 2016. Dengan demikian, Tergugat memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran paling lambat 04 Mei 2016 ;
Namun hingga mendekati tanggal jatuh tempo, Tergugat masih saja belum melakukan kewajibannya maka Penggugat, melalui Kuasa Hukumnya, mengirimkan Surat No. Ref. 0109/WKU.ORIGA/IV/2016 tertanggal 25 April 2016 mengenai Somasi yang bertujuan untuk mengingatkan Tergugat untuk melakukan pembayaran tagihan tersebut paling lambat 3 (tiga) hari sejak Tergugat menerima Surat tersebut. Namun pembayaran tersebut masih saja belum dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat ;
Berdasarkan Ketentuan C Surat Penawaran, Tergugat dapat dikenakan denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari total harga jika terjadi keterlambatan pembayaran. Oleh karenanya, berdasarkan ketentuan tersebut, Tergugat memiliki kewajiban untuk membayarkan denda sebesar Rp. 129.150.000,- (seratus dua puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran yang telah lewat dari jangka waktu yang telah ditentukan ;
Dikarenakan hingga tanggal jatuh tempo, Tergugat masih belum melakukan pembayaran maka Penggugat melalui Kuasa Hukumnya, mengirimkan Surat No. Ref. 0112/WKU.ORIGA/IV/2016 tertanggal 02 Mei 2016 mengenai Somasi II yang bertujuan untuk kembali mengingatkan Tergugat untuk melakukan kewajiban pembayaran sebesar Rp. 1.407.735.000,- (satu miliar empat ratus tujuh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
kekurangan harga sebesar Rp. 1.278.585.000,- (satu miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah); dan
denda 10% dari total harga sebesar Rp. 129.150.000,- (seratus dua puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa hingga somasi (Teguran) II yang dikirimkan Kuasa Hukum Penggugat, Tergugat tetap tidak menunjukkan itikad baiknya dimana Tergugat tidak menanggapi sama sekali Surat yang telah dikirimkan kepada Tergugat ;
Dasar Hukum :
Bahwa Berdasarkan Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) mendefinisikan jual beli sebagai suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain membayar harga yang telah diperjanjikan. Dengan demikian, berdasarkan Ketentuan tersebut, maka Penggugat dan Tergugat terikat dalam hubungan hukum jual beli dimana Penggugat berkewajiban untuk menyediakan 6 (enam) unit FRP Tanki Penyimpanan yang merupakan pesanan Tergugat dan Tergugat berkewajiban untuk membayar Penggugat sebesar Rp. 1.291.500.000,- (satu miliar dua ratus sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana telah disepakati dalam Purchase Order;
Bahwa Pasal 1458 KUHPerdata menyatakan bahwa hubungan jual beli antara Penggugat dan Tergugat dianggap telah terjadi, seketika setelahnya Penggugat dan Tergugat mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya. Saat ini, Penggugat belum menyerahkan 6 unit FRP Tanki Penyimpanan tersebut karena Tergugat hingga saat ini belum melakukan pembayaran ;
Bahwa ketentuan Pasal 1460 KUHPerdata yang menyebutkan :
“Jika barang yang dijual itu berupa barang yang sudah ditentukan, maka sejak saat pembelian, barang itu menjadi tanggungan pembeli, meskipun penyerahannya belum dilakukan dan penjual berhak menuntut harganya”;-
Oleh karenanya, merujuk pada ketentuan KUHPerdata tersebut di atas maka jelas berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Penggugat berhak untuk menuntut pemenuhan pembayaran penuh atas kekurangan harga yang telah disepakati yaitu sebesar Rp. 1.162.350.000,- (satu milyar seratus enam puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah PPN 10% sehingga senilai Rp. 1.278.585.000,- (satu miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa menurut ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, Perjanjian yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat jelas-jelas telah memenuhi unsur sahnya suatu perjanjian, yaitu :
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya :
Purchase Order yang diterbitkan oleh Tergugat telah disetujui oleh Penggugat dan Tergugat dengan ditandatangani oleh kedua belah pihak dimana Purchase Order tersebut merujuk pada Surat Penawaran. Dengan demikian, Penggugat dan Tergugat telah sepakat atas kondisi yang tertera dalam Surat Penawaran ;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan :
Penggugat dan Tergugat merupakan subjek hukum yang diatur di dalam Undang –Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas ;
Suatu hal tertentu :
Bahwa objek Perjanjian adalah FRP Tanki Penyimpanan dengan detail sebagaimana telah disebutkan pada Poin 2 (dua) Gugatan ini ;
Suatu sebab yang halal :
Bahwa hal-hal yang diatur dalam Perjanjian tidak melanggar hukum yang berlaku di Indonesia ;
Bahwa dengan demikian berdasarkan hukum, Purchase Order dan Surat Penawaran yang dibuat dan disetujui antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat dan berlaku sebagai undang-undang bagi Penggugat dan Tergugat yang membuatnya (Pacta Sund Servanda) sebagaimana tercantum dalam pasal 1338 KUHPerdata dan tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat para pihak sehingga perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana telah diuraikan Penggugat merupakan Perbuatan Wanprestasi ;
Berdasarkan buku Penafsiran Hakim Tentang Perbedaan antara Perkara Wanprestasi Dengan Penipuan yang diterbitkan oleh Puslitbang Hukum dan Peradilan, Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI halaman 13, wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban (bukan karena suatu keadaan yang memaksa) sebagaimana ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur. Wanprestasi diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan bahwa :
“si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatan sendiri, ialah jika ini menetapkan bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”;-
Penggugat telah berulang kali mengirimkan surat elektronik kepada Tergugat untuk mengingatkan Tergugat terkait dengan pembayaran Invoice tertanggal 09 Nopember 2015. Namun hingga lewat jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, Tergugat tidak juga melakukan pembayaran. Maka pada tanggal 21 Desember 2015, Penggugat mengingatkan kembali Tergugat untuk melakukan pembayaran atas Invoice tertanggal 09 Nopember 2015 melalui surat elektronik dan Tergugat tidak memberikan tanggapan ;
Selain itu, terkait dengan Invoice tertanggal 30 Maret 2016, Penggugat melalui Kuasa Hukumnya, juga telah mengingatkan Tergugat untuk melakukan pembayaran atas seluruh kekurangan harga dan/atau denda melalui Surat Somasi I dan Surat Somasi II, akan tetapi hingga lewat jangka waktu yang ditentukan, Tergugat masih saja belum melakukan pembayaran atas kekurangan harga dan denda tersebut ;
Bahwa Pasal 1243 KUH Perdata menyebutkan :
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”;
Bahwa Pasal 1239 KUHPerdata menyatakan :
“Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, apabila siberutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga”;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka adalah wajar dan beralasan jika Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat, karena jelas-jelas tindakan yang dilakukan Tergugat tersebut telah merugikan Penggugat dan Tergugat wajib menggantikan biaya, kerugian dan bunga yang ditimbulkan dari perbuatan Wanprestasi yang dilakukan Tergugat ;
Kerugian Penggugat :
Bahwa atas perbuatan Tergugat tersebut, Penggugat menuntut agar Tergugat mengganti kerugian kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil sebesar Rp. 2.065.517.500,- (dua miliar enam puluh lima juta lima ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Total tunggakan hutang atas pemesanan FRP Tangki Penyimpanan milik Penggugat sebesar Rp. 1.278.585.000,- (satu miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;
Total bunga sebesar 10 % (sepuluh persen) dari total harga sebesar Rp. 129.150.000,- (seratus dua puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Biaya sewa lahan/gudang penyimpanan FRP Tanki Penyimpanan dengan perhitungan sebagai berikut : 104,04 m2 x Rp. 170.000 x 8,5 bulan = Rp. 157.782.500,-(seratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) ;
Biaya jasa Advokat untuk melakukan penagihan kepada Tergugat sebesar Rp. 500,000,000,- (lima ratus juta rupiah) ;-
Kerugian Immateriil : selain kerugian tersebut diatas Penggugat juga mengalami kerugian Immateriil dimana Penggugat harus menyediakan tempat yang cukup besar untuk penyimpanan FRP Tanki Penyimpanan yang merupakan pesanan Tergugat sehingga Penggugat sering terhambat dalam melaksanakan produksi di dalam pabrik dan Penggugat menetapkan kerugian Penggugat atas terhambatnya proses produksi Penggugat selama pesanan Tergugat berada didalam pabrik Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa agar gugatan Wanprestasi yang diajukan oleh Penggugat ini tidak sia-sia (illusioner), maka sebagai jaminan dan menjaga agar Tergugat tidak menjual atau mengalihkan atau membalik nama aset-aset milik Tergugat, Penggugat mohon Yth. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq Yth. Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo berkenan untuk menetapkan Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) atas tanah berikut bangunan diatasnya beserta seluruh isinya berupa mesin-mesin dan kendaraan-kendaraan milik Tergugat yang terletak di Jl. Raya Palemwatu No. 9 Blok I-C, Menganti, Gresik ;
Bahwa untuk mencegah Tergugat lalai dan/atau menghindari Putusan Pengadilan dalam perkara ini, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara aquo untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan isi putusan ini ;
Bahwa karena gugatan Penggugat ini didukung dengan bukti-bukti yang sangat kuat, maka adalah wajar dan beralasan jika Pengadilan menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini bersifat uitvoerbaar bij vorraad (dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada bantahan, banding ataupun kasasi) ;
TUNTUTAN (PETITUM) :
Berdasarkan dalil-dalil dan fakta-fakta hukum yang telah Penggugat kemukakan di atas, maka Penggugat mohon kepada Yth, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Cq. Yth, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kiranya berkenan untuk memberikan Putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :-
Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;--
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat ;-
Menyatakan sah dan mengikat berdasarkan hukum Menyatakan sah dan mengikat berdasarkan hukum Purchase Order No. 045/PO/SSI-OMF/XI/2014 tertanggal 1 Desember 2014 dan Surat Permintaan No. Ref. 296/QT/OM/YS/1214 tertanggal 1 Desember 2014 mengenai Penawaran FPR Vertical Storage Tank ;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat mengganti Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 2.315.517.500,- (dua milyar tiga ratus lima belas juta lima ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil sebesar Rp. 2.065.517.500,- (dua miliar enam puluh lima juta lima ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut ;
Total tunggakan hutang atas pemesanan FRP Tangki Penyimpanan milik Penggugat sebesar Rp. 1.278.585.000,- (satu miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;
Total bunga sebesar 10 % (sepuluh persen) dari total harga sebesar Rp. 129.150.000,- (seratus dua puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Biaya sewa lahan/gudang penyimpanan FRP Tanki Penyimpanan dengan perhitungan sebagai berikut : 104,04 m2 x Rp. 170.000 x 8,5 bulan = Rp. 157.782.500,-(seratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) ;
Biaya jasa Advokat untuk melakukan penagihan kepada Tergugat sebesar Rp. 500,000,000,- (lima ratus juta rupiah) ;-
Kerugian Immateriil : selain kerugian tersebut diatas Penggugat juga mengalami kerugian Immateriil dimana Penggugat harus menyediakan tempat yang cukup besar untuk penyimpanan FRP Tanki Penyimpanan yang merupakan pesanan Tergugat sehingga Penggugat sering terhambat dalam melaksanakan produksi di dalam pabrik dan Penggugat menetapkan kerugian Penggugat atas terhambatnya proses produksi Penggugat selama pesanan Tergugat berada didalam pabrik Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan yang di atas tanah berikut bangunan diatasnya beserta seluruh isinya berupa mesin-mesin dan kendaraan-kendaraan milik Tergugat yang terletak di Jl Raya Palemwatu No. 9 Blok I-C, Menganti, Gresik ;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini ;
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada bantahan, banding atau kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;
Menghukum Tergugat patuh terhadap putusan ini ;
SUBSIDAIR :
Dalam peradilan yang baik dan bila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkeyakinan lain mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan Jawaban secara tertulis tertanggal 30 September 2016 sebagai berikut :
DALAM KONPENSIDALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya oleh Tergugat ;
Bahwa benar terdapat hubungan hukum antara Tergugat dan Penggugat berkaitan dengan pemesanan 6 tanki FRP oleh Tergugat kepada Penggugat, sebagaimana surat penawaran FRP Vertocal Storage Tank No. 296/Q.T/OM/YS/1214 tanggal 1 Desember 2014 dan Purchase Order No. 045/PO/SSI-OMF/XI/2014 tanggal 1 Desember 2014 ;
Bahwa ketentuan yang penting tentang tata cara pembayaran dalam Purchase Order No. 045/PO/SSI-OMF/XI/2014 tanggal 1 Desember 2014 adalah sebagai berikut :
Payment : Excluding 10% PPN ;
10% = Down Payment ;
20% = Progress after main body FRP is completed ;-
60% = After delivery on site ;
10% = Retention 6 months ;
Pembayaran : Diluar Pajak PPN 10% ;
10%= Pembayaran uang muka ;
20% = pembayaran setelah pembuatan badan utama
FRP selesai dilakukan ;
60% = Pembayaran setelah FRP dikirim ke lokasi ;
10% = Pembayaran setelah 6 bulan untuk masa
Pemeliharaan ;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada point 7& 8 halaman 4 Gugatan, yang menyatakan :
“..........Penggugat memulai produksi 6 (enam) FRP Tanki Penyimpanan sesuai denganPesanan Tergugat akan tetapi hingga saat ini Tergugat Belum juga melakukan pembayaran atas seluruh tanki pesanan Tergugat";
"Bahwa perlu Penggugat sampaikan untuk seluruh tanki permintaan Tergugat 1 (satu) unit FRP Tanki Penyimpanan telah selesai 98% (sembian puluh delapan persen), dan selebihnya telah dimulai produksi dengan perkembangan pekerjaan yang berbeda-beda";
Bahwa dalil-dalil Penggugat dalam point 7 & 8 tentang pembayaran atas seluruh tanki pesanan Tergugat adalah tidak berdasarkan hukum atau tidak berdasarkan ketentuan yang telah disepakati oleh Tergugat dan Penggugat ;
Bahwa berdasarkan ketentuan yang telah disepakati oleh Tergugat dan Penggugat sebagaimana Purchase Order No. 045/PO/SSI-OMF/XI/2014 tanggal 1 Desember 2014 khusus ketentuan yang mengatur tentang pembayaran (Payment) secara tegas ditentukan :
Payment : Excluding 10% PPN ;
10% = Down Payment ;
20% = Progress after main body FRP is completed ;--
60% = After delivery on site ;
10% = Retention 6 months ;
Terjemahan :
Pembayaran : Diluar Pajak PPN 10% ;
10% = Pembayaran uang muka ;
20% = pembayaran setelah pembuatan badan utama FRP selesai dilakukan ;
60% = Pembayaran setelah FRP dikirim ke lokasi ;
10% = Pembayaran setelah 6 bulan untuk masa pemeliharaan ;
Bahwa berdasarkan ketentuan pembayaran diatas, maka secara yuridis Penggugat tidak berhak untuk meminta pelunasan seluruh harga 1 pesanan FRP Tergugat. Dan juga secara yuridis Penggugat tidak berhak untuk meminta pelunasan atas seluruh pesanan FRP Tergugat ;
Bahwa secara yuridis - pun, Penggugat tidak berhak untuk menagih seluruh pembayaran pembayaran FRP, dikarenakan Penggugat belum menyelesaikan seluruh pembuatan FRP pesanan Tergugat;
Bahwa Tergugat hanya memiliki kewajiban pembayaran sebesar 20% dari harga 1 FRP pesanan Tergugat ;
Berdasarkan uraian hukum tersebut diatas, maka secara yuridis dalil Penggugat pada point 7 & 8 adalah tidak berdasarkan hukum, karenanya haruslah ditolak. Sebaliknya Tergugat hanya memiliki kewajiban pembayaran sebesar 20% dari harga 1 pesanan FRP Tergugat atau sebesar Rp. 43.050.000,- (empat puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada point 9 halaman 4 Gugatan, yang menyatakan :
Point 9 :
"Bahwa Penggugat sebelumnya telah mengajukan tagihan tertanggal 9 Nopember 2015 atas 1 (satu) unit FRP tanki yang telah selesai 98% (sembilan puluh delapan persen) kepada Tergugat senilai Rp. 215.520.000,- melalui surat elektronik yang dikirimkan pada tanggal 9 Nopember 2015, namun Tergugat hanya memberikan jawaban bahwa penundaan pembayaran terjadi karena Bank sedang melakukan peninjauan ulang terhadap fasilitas kredit dan akan segera melakukan pembayaran setelah peninjauan ulang selesai dilakukan" ;
Dikarenakan :
Bahwa secara yuridis dalil Penggugat pada point 9 adalah merupakan dalil yangtidak berdasarkan hukum dan merupakan itikad tidak baik dari Penggugat ;
Bahwa berdasarkan ketentuan yang telah disepakati oleh Tergugat dan Penggugat sebagaimana Purchase Order No. 045/PO/SSI-OMF/XI/2014 tanggal 1 Desember 2014 khusus ketentuan yang mengatur tentang pembayaran (Payment), secara yuridis Penggugat tidak memiliki hak untuk meminta pelunasan terhadap pesanan 1 FRP oleh Tergugat ;
Bahwa Penggugat hanya memiliki hak untuk mengajukan tagihan sebesar 20% dari harga 1 pesanan FRP oleh Tergugat yaitu sebesar Rp.43.050.000,- (empat puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa selain itu, Penggugat juga tidak memiliki hak untuk menagih 100% dikarenakan Penggugat belum menyelesaikan secara sempurna 1 pesanan FRP Tergugat ;
Bahwa secara yuridis, Penggugat juga tidak memiliki hak untuk menagih 100% meskipun Penggugat telah menyelesaikan dan mengirim FRP pesanan Tergugat, mengingat Penggugat memiliki kewajiban sebesar 10% untuk masa pemeliharaan selama 6 bulan ;
Berdasarkan uraian hukum tersebut diatas, maka secara yuridis dalil Penggugat pada point 9 adalah tidak berdasarkan hukum, karenanya haruslah ditolak. Selain itu terbukti Penggugat memiliki itikadyang tidak baik dengan menagih 100% pembayaran namun Penggugat belum menyelesaikan pesanan Tergugat. Sebaliknya Tergugat hanya memiliki kewajiban pembayaran sebesar 20% dari harga 1 FRP pesanan Tergugat atau sebesar Rp. 43.050.000,- (empat puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada point 12 – 14 halaman 5 Gugatan, yang menyatakan :
Point 12 :
"Berdasarkan ketentuan B angka 2 surat penawaran menyatakan pembayaran dilakukan dengan pentransferan ke rekening Penggugat di Bank Permata Limited Mid Plaza Jakarta dengan Nomor rekening 410-216-3783 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tagihan diterima oleh Tergugat";
Point 13 :
"Berdasarkan ketentuan yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat tersebut, maka kewajiban Tergugat adalah melakukan pembayaran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal 9 Nopember 2015, yaitu pada tanggal 8 Desember 2015. Namun hingga saat ini, Tergugat tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran" ;
Point 14 :
"Bahwa karena Tergugat tidak beritikad baik untuk menyelesaikan pembayaran atas tagihan tersebut, Penggugat harus menyewa gudang untuk menyimpan l(satu) unit FRP tanki penyimpanan yang telah selesai dibuat oleh Penggugat";
Dikarenakan :
Bahwa secara yuridis dalil Penggugat adalah tidak berdasarkan hukum sama sekali ;
Bahwa benar memang pembayaran uang pesanan FRP dilakukan dengan cara transfer dan dilakukan paling lambat 30 hari setelah tagihan Penggugat. Namun demikian secara yuridis Penggugat dan Tergugat telah menyepakati tentang tata cara pembayaran atas pesanan FRP oleh Tergugat ;
Bahwa terbukti Tergugat bukannya memiliki itikad tidak baik, namun pembayaran belum dilakukan oleh Tergugat dikarenakan pihak Bank masih melakukan peninjauan ulang terhadap fasilitas kredit, dan akan membayar setelah peninjauan ualng oleh Bank selesai dilakukan ;
Bahwa terbukti justru Penggugat yang memiliki itikad tidak baik dikarenakan telah menagih seluruh jumlah harga FRP, padahal secara yuridis Penggugat tidak memiliki hak untuk menagih secara keseluruhan harga 1 unit FRP ;
Bahwa secara yuridis, Penggugat tidak harus menyewa gudang untuk menyimpan FRP pesanan Tergugat, dikarenakan berdasarkan ketentuan Pembayaran dalam Purchase Order tanggal 1 Desember 2015, Penggugat memiliki kewajiban untuk mengirimkan FRP pesanan Tergugat di lokasi milik Tergugat ;
Berdasarkan uraian hukum tersebut diatas, maka secara yuridis dalil Penggugat pada point 12, 13 dan 14 adalah tidak berdasarkan hukum, karenanya haruslah ditolak. Selain itu terbukti Penggugat yang memiliki itikad yang tidak baik dengan menagih 100% pembayaran namun Penggugat belum menyelesaikan pesanan Tergugat. Sebaliknya Tergugat hanya memiliki kewajiban pembayaran sebesar 20% dari harga 1 FRP pesanan Tergugat atau sebesar Rp. 43.050.000,- (empat puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada point 15& 16 halaman 5 Gugatan, yang menyatakan :
"Selanjutnya, karena Tergugat masih saja tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran atas tagihan tertanggal 9 Nopember 2015 tersebut, maka Penggugat menerbitkan dan mengirimkan Invoice tertanggal 30 Maret 2016 kepada Tergugat yang berisikan kewajiban Tergugat untuk membayar keseluruhan kekurangan harga sebesar Rp. 1.162.350.000,- ditambah dengan PPN 10% sehingga Tergugat memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp. 1.279.585.000,-" ;
"Bahwa berdasarkan ketentuan B angka 2 surat penawaran, Tergugat memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran atas tagihan tertanggal 30 Maret 2016 tersebut paling lambat 30 hari sejak tagihan tersebut diterima oleh Tergugat yaitu tanggal 4 April 2016, dengan demikian Tergugat memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran paling lambat tanggal 4 Mei 2016";
Bahwa secara yuridis dalil Penggugat pada point 15 adalah tidak berdasarkan hukum dan bertentangan dengan kesepakatan yang telah dibuat dan ditanda tangani oleh Tergugat dan Penggugat ;
Bahwa secara yuridis Penggugat tidak memiliki hak untuk menagih pembayaran sebesar 100% dikarenakan Tergugat belum membayar tahap tagihan atas 1 pesanan FRP Tergugat ;
Bahwa sebaliknya, secara yuridis Penggugat harus menyelesaikan FRP pesanan Tergugat terlebih dahulu dan mengirimkannya kepada Tergugat ;
Bahwa terbukti Penggugat belum menyelesaikan pembuatan FRP pesanan Tergugat serta tidak mengirimkan nya kepada Tergugat ;
Bahwa benar berdasarkan ketentuan B angka 2, Tergugat memiliki kewajiban untuk membayar dalam waktu 30 hari, namun demikian Tergugat tidak memiliki kewajiban untuk membayar seluruh tagihan atas pesanan 6 tanki FRP, dikarenakan berdasarkan ketentuan tata cara pembayaran secara tegas Penggugat harus mengirimkan tangki FRP pesanan Tergugat dahulu ke lokasi site milik Penggugat ;
Bahwa meskipun 6 tangki FRP pesanan Tergugat telah diterima oleh Tergugat, Penggugat-pun tidak memiliki hak untuk mengajukan seluruh jumlah pesanan 6 tangki FRP ;
Bahwa Penggugat hanya memilki hak untuk menagih kepada Tergugat sebesar 60% apabila Penggugat telah mengirimkan 6 tangki FRP kepada Tergugat ;
Bahwa dikarenakan Penggugat tidak memiliki hak untuk mengajukan tagihan seluruh harga 6 tangki FRP, maka secara hukum tagihan Penggugat sebagaimana invoice tanggal 30 Maret 2016 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum ;
Berdasarkan uraian hukum tersebut diatas, maka secara yuridis dalil Penggugat pada point 15& 16 adalah tidak berdasarkan hukum, Penggugat tidak memiliki hak dan dasar hukum untuk mengajukan tagihan sebesar 100% kepada Tergugat dikarenakan Tergugat belum membayar tahap pembayaran, karenanya haruslah ditolak. Sebaliknya terbukti Penggugat belum menyelesaikan dan mengirimkan FRP pesanan Tergugat, namun telah menagih sebesar 100% harga FRP pesanan Tergugat ;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada point 18 halaman 6 Gugatan, yang menyatakan :
Point 18 :
"Berdasarkan ketentuan C surat penawaran, Tergugat dapat dikenakan denda sebesar 10% dari total harga jika terjadi keterlambatan pembayaran. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan tersebut, Tergugat memiliki kewajiban untuk membayarkan denda sebesar Rp. 129.150.000,- sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran yang telah lewat waktu dari jangka waktu yang telah ditentukan" ;
Dikarenakan :
Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil Penggugat pada point 18, dikarenakan secara yuridis ketentuan tersebut bias diterapkan apabila kesalahan atau tindakan tidak membayar tersebut dilakukan oleh Tergugat dengan sengaja ;
Bahwa terbukti Tergugat telah memberitahukan kepada Penggugat dan Penggugat telah mengetahui tentang keadaan dimana pembayaran belum dapat dilakukan dikarenakan Bank sedang melakukan peninjauan ulang terhadap fasilitas kredit dan Tergugat akan segera melakukan pembayaran setelah peninjauan ulang selesai dilakukan ;-
Bahwa terbukti secara yuridis ketidak terjadinya pembayaran oleh Tergugat adalah sepenuhnya diluar kemampuan dari Tergugat. Dikarenakan Bank telah melakukan peninjauan ulang atas fasilitas kredit Tergugat ;
Bahwa keadaan dimana Tergugat belum dapat memenuhi kewajibannya kepada Penggugat dikarenakan bank melakukan peninjauan ulang atas fasilitas kredit nya, maka secara yuridis dapat diklasifikasi sebagai keadaan memaksa vang bersifat sementara ;
Bahwa dikarenakan telah terjadi keadaan memaksa, maka secara yuridis Penggugat tidak memiliki hak untuk mengenakan denda sebesar 10% dari total atas keterlambatan pembayaran ;
Bahwa dikarenakan Penggugat tidak memiliki hak untuk mengajukan denda keterlambatan, maka secara yuridis tuntutan denda sebesar 10% adalah tidak berdasarkan hukum ;
Berdasarkan uraian hukum tersebut diatas, maka secara yuridis dalil Penggugat pada point 18 adalah tidak berdasarkan hukum, Penggugat tidak memiliki hak dan dasar hukum untuk mengajukan denda sebesar 10% dari total harga 6 tanki FRP kepada Tergugat, dikarenakan telah terjadi keadaan memaksa yang dialami oleh Tergugat, dimana bank telah melakukan peninjauan ulang terhadap fasilitas kredit Tergugat. Karenanya dalil Penggugat pada point 18 harus lah ditolak ;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada point 19 halaman 6 Gugatan, yang menyatakan :
"Dikarenakan hingg.a tanggal jatuh tempo Tergugat masih belum melakukan pembayaran maka Penggugat melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat no. 0112/WKU.ORIGA/IV/2016 tertanggal 2 Mei 2016 mengenai somasi II yang bertujuan untuk kembali mengingatkan Tergugat untuk melakukan kewajiban pembayaran sebesar Rp. 1.407.735.000,- dengan rincian ;
Kekurangan harga sebesar Rp. 1.278.585.000,-; dan
Denda 10% dari total harga sebesar Rp. 129.150.000" ;
Dikarenakan :
Bahwa dalil Penggugat pada point 19 adalah tidak berdasarkan hukum dan tidak berdasarkan ketentuan yang telah di disepakati oleh Penggugat dan Tergugat sebagaimana surat penawaran FRP Vertocal Storage Tank No. 296/QT/OM/YS/1214 tanggal 1 Desember 2014 dan Purchase Order No. 045/PO/SSI-OMF/XI/2014 tanggal 1 Desember 2014 ;
Bahwa secara yuridis Penggugat tidak memiliki hak dan tidak dapat menagih seluruh harga 6 pesanan FRP oleh Tergugat dikarenakan Tergugat belum membayar tahap pembayaran kedua ;
Bahwa secara yurudis Tergugat hanya memiliki kewajiban untuk membayar 20% dari pesanan Tergugat. Dan sebaliknya Penggugat hanya memiliki hak untuk menagih sebesar 20% dari harga 6 FRP pesanan Tergugat atau sebesar Rp. 258.300.000. (vide. Ketentuan Pembayaran dalam Purchase Order No. 045/PO/SSI-OMF/XI/2014 tanggal 1 Desember 2014 ;
Bahwa setelah Penggugat mengirimkan FRP pesanan Tergugat ke lokasi Tergugat, maka secara yuridis Tergugat memiliki kewajiban untuk membayar sebesar 60% dari harga 6 FRP atau sebesar Rp. 774.900.000,- ;
Bahwa secara yuridis ketidak tepatan Tergugat membayar pesanannya dikarenakan telah terjadi keadaan diluar kemampuan Tergugat, dimana pihak Bank telah melakukan peninjauan ulang terhadap kredit Tergugat. Sehingga secara yuridis telah terpenuhi syarat keadaan memaksa sementara ;
Bahwa dikarenakan telah terjadi keadaan memaksa sementara dan hal tersebut telah diketahui oleh Penggugat, maka secara yuridis Penggugat tidak memiliki hak untuk menuntut denda sebesar 10% ;
Berdasarkan uraian hukum tersebut diatas, maka secara yuridis dalil Penggugat pada point 19 adalah tidak berdasarkan hukum, Tergugat hanya memiliki kewajiban sebesar 20% dari harga 6 tangki FRP atau sebesar Rp. 258.300.000,- dan setelah Pengugat mengirim FRP pesanan ke lokasi proyek Tergugat, Tergugat memiliki kewajiban untuk membayar sebesar 60% dari harga 6 tangki FRP atau sebesar Rp. 774.900.000,- Penggugat tidak memiliki hak dan dasar hukum untuk menagih secara penuh atas harga 6 FRP pesanan Tergugat dan tidak memiliki hak untuk mengajukan denda sebesar 10% dari total harga 6 tanki FRP kepada Tergugat, dikarenakan telah terjadi keadaan memaksa yang dialami oleh Tergugat, dimana bank telah melakukan peninjauan ulang terhadap fasilitas kredit Tergugat. Karenanya dalil Penggugat pada point 19 harus lah ditolak ;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada point 21 halaman 6 Gugatan, yang menyatakan :
"Bahwa berdasarkan Pasal 1457 KUHPerdata mendefinisikan jual beli sebagai suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri nya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain membayar harga yang telah diperjanjikan. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut, maka Penggugat dan Tergugatterikat dalm suatu hubungan hukum jual beli dimana Penggugat berkewajiban untuk menyediakan 6 unit FRP tanki penyimpanan yang merupakan pesanan Tergugat dan Tergugat berkewajiban untuk membayar Penggugat sebesar Rp. 1.291.500.000,- sebagaimana telah disepakati dalam purchase Order" ;
Bahwa berdasarkan ketentuan yang telah disepakati oleh Tergugat dan Penggugat sebagaimana Purchase Order No. 045/PO/SSI-OMF/XI/2014 tanggal 1 Desember 2014 khusus ketentuan yang mengatur tentang pembayaran (Payment) secara tegas ditentukan :
Payment : Excluding 10% PPN ;
10% = Down Payment ;
20% = Progress after main body FRP is completed;--
60% = After delivery on site ;
10% = Retention 6 months ;
Pembayaran : Diluar Pajak PPN 10% ;-
10% = Pembayaran uang muka ;
20% = pembayaran setelah pembuatan badan utama
FRP selesai dilakukan ;
60% = Pembayaran setelah FRP dikirim ke lokasi ;
10% = Pembayaran setelah 6 bulan untuk masa
Pemeliharaan ;
Bahwa secara yuridis, meskipun harga total pesanan 6 tanki FRP adalah sebesar Rp.1.291.500.000,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh satu juta lima ratus ribu Rupiah), namun Penggugat dan Tergugat telah menyepakati tentang tata cara dan tahap tahap pembayaran atas pesanan 6 tangki FRP oleh Tergugat ;
Bahwa secara yuridis Penggugat dan Tergugat wajib mentaati tata cara pembayaran yang telah disepakati kedua belah pihak, (vide. Pasal 1338 KUHPerdata) ;
Bahwa berdasarkan ketentuan pembayaran diatas, maka secara yuridis Penggugat tidak berhak untuk meminta pelunasan seluruh harga 1 pesanan FRP Tergugat. Dan juga secara yuridis Penggugat tidak berhak untuk meminta pelunasan atas seluruh pesanan FRP Tergugat ;
Bahwa secra yuridis - pun, Penggugat tidak berhak untuk menagih seluruh pembayaran pembayaran FRP, dikarenakan Penggugat belum menyelesaikan seluruh pembuatan FRP pesanan Tergugat;
Bahwa secara yuridis, Penggugat wajib mengirimkan pesanan Tergugat ke tempat lokasi proyek Tergugat ;
Bahwa Tergugat hanya memiliki kewajiban pembayaran sebesar 20% dari harga FRP pesanan Tergugat, sebagaimana tata cara dan tahap pembayaran dalam Purchase Order ;
Berdasarkan uraian hukum tersebut diatas, maka secara yuridis dalil Penggugat pada point 21 adalah tidak berdasarkan hukum, dikarenakan telah disepakatinya tata cara pembayaran, karenanya haruslah ditolak. Sebaliknya Tergugat hanya memiliki kewajiban pembayaran sebesar 20% dari harga 1 pesanan FRP Tergugat atau sebesar Rp. 43.050.000.- Dan sebaliknya Penggugat harus mengirimkan pesanan Tergugat dilokasi proyek Tergugat ;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada point 22 halaman 7 Gugatan, yang menyatakan :
"Bahwa pasal 1458 KUHPerdata menyatakan bahwa hubungan jual beli antara Pengugat dan Tergugat dianggap telah terjadi seketika setelah Penggugat dan Tergugat mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya.Saat ini Penggugat belum menyerahkan 6 unit FRP tanki penyimpanan tersebut karena Tergugat hingga kini belum melakukan pembayaran" ;
Dikarenakan :
Bahwa menolak dalil Penggugat pada point 22 dikarenakan dalil tersebut tidak berdasarkan hokum ;
Bahwa ketentuan pembayaran dalam Purchase Order, Tergugat hanya memiliki kewajiban untuk membayar 20% dari harga tanki FRP. Dan sebaliknya Penggugat berkewajiban untuk mengirimkan tanki FRP pesanan Tergugat ke lokasi proyek Tergugat ;
Bahwa setelah Penggugat mengirimkan FRP pesanan Tergugat, maka secara yuridis – pun Tergugat hanya memiliki kewajiban untuk membayar 90% dari harga FRP tersebut dan sebesar 10% merupakan retensi selam 6 bulan ;
Bahwa terbukti sampai dengan saat ini Penggugat belum menyelesaikan FRP pesanan Tergugat. Maka secara yuridis Penggugat juga telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ;
Bahwa dikarenakan Penggugat juga telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) maka secara yuridis Gugatan Penggugat haruslah ditolak sebagaimana ketentuan hukum dan doktrin dibawah ini :
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 438 K/Pdt/1995 tanggal 30 September 1996 yang menyatakan :
"Dalam suatu gugatan apabila terbukti bahwa Penggugat yang wanprestasi, maka gugatan Penggugat sepanjang mengenai wanprestasinya pihak lawan harus ditolak" ;
Doktrin M. Yahya Harahap, SH., dalam bukunya Hukum Acara Perdata No. 461 point (5) yang menyatakan : "Dalam perjanjian timbal balik dimana masing-masing dibebani kewajiban untuk memenuhi prestasi secara timbal balik. Pada perjanjian seperti itu seseorang tidak berhak menggugat apabila dia sendiri tidak memenuhi apa yang menjadi kewajibannya dalam Perjanjian" ;-
Secara yuridis gugatan Penggugat adalah bertentangan dengan "As^s Exceptio Non Adimpleti Contractus" ;
Berdasarkan uraian hukum tersebut diatas, maka secara yuridis dalil Penggugat pada point 22 adalah tidak berdasarkan hukum. Sebaliknya terbukti Penggugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi), sehingga gugatannya haruslah ditolak ;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada point 23 halaman 7 Gugatan, yang menyatakan :
"Bahwa ketentuan pasal 1460 KUHPerdata yang menyebutkan:
Jika barang yang dijual itu berupa barang yang sudah ditentukan, maka sejak saat pembelian, barang itu menjadi tanggungan pembeli, meskipun belum dilakukan dan penjual berhak untuk menuntut harganya "
Oleh karenanya, merujuk pada ketentuan KUHPerdata tersebut diatas, maka jelas berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Penggugat berhak untuk menuntut pemenuhan pembayaran penuh atas kekurangan harga yang telah disepakati yaitu sebesar Rp. 1.162.350.000,- ditambah PPN10% sehingga senilai Rp. 1.278.585.000,-";
Dikarenakan:
Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat pada point 23, dikarenakan dalil tersebut tidak berdasarkan hukum dan bertentangan dengan kesepakatan yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana Purchase Order No. 045/PO/SSI- OMF/XI/2014 tanggal 1 Desember 2014 ;
Bahwa berdasarkan ketentuan yang telah disepakati oleh Tergugat dan Penggugat sebagaimana Purchase Order No. 045/PO/SSI-OMF/XI/2014 tanggal 1 Desember 2014 khusus ketentuan yang mengatur tentang pembayaran (Payment) secara tegas ditentukan :
Payment : Excluding 10% PPN ;
10% = Down Payment ;
20% = Progress after main body FRP is
Completed ;
60% - After delivery on site ;
10% = Retention 6 months ;
Terjemahan :
Pembayaran : Diluar Pajak PPN 10% ;
10% = Pembayaran uang muka ;
20% = pembayaran setelah pembuatan
badan utama FRP selesai dilakukan ;
60% = Pembayaran setelah FRP dikirim ke
Lokasi ;
10% = Pembayaran setelah 6 bulan untuk
masa pemeliharaan ;
Bahwa secara yuridis, meskipun harga total pesanan 6 FRP adalah sebesar Rp. 1.291.500.000,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh satu juta lima ratus ribu Rupiah), namun Penggugat dan Tergugat telah menyepakati tentang tata cara dan tahap pembayaran atas pesanan 6 tangki FRP oleh Tergugat ;
Bahwa secara yuridis Penggugat dan Tergugat wajib mentaati tata cara dan tahapan pembayaran yang telah disepakati kedua belah pihak, (vide. Pasal 1338 KUHPerdata) ;
Bahwa harga yang dimaskud dalam Pasal 1460 KUHPerdata tersebut diatas, adalah harga sebagaimana yang diatur dalam tata cara dan tahap Purchase Order yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat, yaitu 20% dari harga FRP pesanan Tergugat ;
Bahwa berdasarkan ketentuan pembayaran diatas, maka secara yuridis Penggugat tidak berhak untuk meminta pelunasan seluruh harga 1 pesanan FRP Tergugat. Dan juga secara yuridis Penggugat tidak berhak untuk meminta pelunasan atas seluruh pesanan FRP Tergugat ;
Bahwa secara yuridis-pun, Penggugat tidak berhak untuk menagih seluruh pembayaran pembayaran FRP, dikarenakan Penggugat belum menyelesaikan seluruh pembuatan FRP pesanan Tergugat;
Bahwa secara yuridis, Penggugat wajib mengirimkan pesanan Tergugat ke tempat lokasi proyek Tergugat ;
Bahwa Tergugat hanya memiliki kewajiban pembayaran sebesar 20% dari harga 6 tanki FRP pesanan Tergugat atau sebesar Rp. 258.300.000.-, sebagaimana tata cara dan tahap pembayaran dalam Purchase Order ;
Berdasarkan uraian hukum tersebut diatas, maka secara yuridis dalil Penggugat pada point 23 adalah tidak berdasarkan hukum. Karenanya haruslah ditolak ;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada point 28 halaman 8 Gugatan, yang menyatakan :
"Selain itu, terkait dengan invoice tertanggal 30 Maret 2016, Penggugat melalui Kuasa Hukumnya, juga telah mengingatkan Tergugat untuk melakukan pembayaran atas seluruh kekurangan harga dan/atau denda melalui surat somasi I dan surat somasi II, akan tetapi hingga lewat jangka waktu yang ditentukan, Tergugat masih saja belum melakukan pembayaran atas kekurangan harga dan denda tersebut" ;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil Penggugat pada point 28, dikarenakan dalil tersebut telah bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada ;
Bahwa secara yuridis berdasarkan ketentuan pembayaran dalam purchase order, kewajiban Tergugat adalah hanya 20% dari harga 6 FRP pesanan Tergugat atau sebesar Rp. 258.300.000.- ;
Bahwa Penggugat tidak beralasan untuk meminta seluruh tagihan dari harga 6 FRP pesanan Tergugat, dikarenakan Penggugat secara yuridis memiliki kewajiban untuk mengirimkan terlebih dahulu 6 FRP pesanan Tergugat ke lokasi proyek Tergugat ;
Bahwa setelah Penggugat mengirimkan 6 FRP pesanan Tergugat, maka secara yuridis Tergugat wajib membayar sebesar 60% dari harga FRP pesanan Tergugat atau sebesar Rp. 774.900.000,- ;-
Bahwa meskipun Penggugat telah mengirimkan pesanan Tergugat, secara yuridis Penggugat hanya berhak untuk menagih sebesar total 90% dari harga FRP pesanan Tergugat, sedangkan yang 10% ditahan selama 6 bulan oleh Tergugat sebagai retensi ;-
Bahwa dikarenakan somasi I dan somasi II dari Penggugat adalah telah bertentangan dengan hukum dan tidak berdasarkan hukum, maka secara yuridis bukan merupakan bukti bahwa adanya perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dari Tergugat dan somasi- somasi tidak sah secara hukum ;
Berdasarkan uraian hukum tersebut diatas, maka secara yuridis dalil Penggugat pada point 28 adalah tidak berdasarkan hukum. Karenanya haruslah ditolak ;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada point 32 halaman 9 Gugatan, tentang :
Kerugian materiil yang terdiri dari :
Total tunggakkan hutang atas pemesanan FRP tanki penyimpanan milik Penggugat sebesar Rp. 1.278.585.000,- ;
Total bunga sebesar 10% dari total harga sebesar Rp. 129.150.000,- ;
Biaya sewa lahan /gudang penyimpanan FRP tanki penyimpanan dengan perhitungan sebagai berikut: 104.04 M2 x Rp. 170.000,- x 8.5 bulan = Rp. 157.782.500,- ;
Biaya jasa Advokat untuk melakukan penagihan kepada Tergugat ;
Kerugian Immateriil sebesar Rp. 250.000.000,- ;
Bahwa terbukti dalil tuntutan materiil dan immaterial Penggugat adalah tidak berdasarkan hukum sama sekali ;
TUNTUTAN MATERIIL KHUSUS TUNGGAKAN HUTANG :
Bahwa kerugian materiil tentang total tunggakan hutang atas pemesanan FRP tanki penyimpanan sebesar Rp. 1.278.585.000 adalah tidak berdasarkan hukum dan bertentangan dengan ketentuan yang disepakati oleh Penggugat dan Tergugat sebagaimana Purchase Order
Bahwa berdasarkan Pusrchase Order yang ada, Penggugat hanya memiliki hak untuk menagih sebesar 60% dari harga 6 FRP yang dikirimkan ;
Bahwa secara yurudis Tergugat hanya memiliki kewajiban kepada PENGGUGAT adalah sebesar 10% dari harga 6 FRP atau sebesar Rp. 129.150.000,- ;
Bahwa Penggugat juga memiliki kewajiban untuk mengirimkan 6 FRP pesanan Tergugat ke lokasi proyek Tergugat ;
Bahwa setelah Tergugat menerima 6 FRP pesanannya, maka secara yuridis Tergugat hanya memiliki kewajiban membayar 60% dari harga 6 FRP atau sebesar Rp. 774.900.000.- ;
Bahwa secara yuridis, secara keseluruhan Penggugat hanya memiliki hak untuk menagih sebesar 90% dari harga 6 FRP, sedangkan sisa nya sebesar 10% ditahan oleh Tergugat selama 6 bulan sebagai retensi ;
Bahwa terbukti ketidak tepatan Tergugat untuk membayar tahapan pembayaran oleh Tergugat, dikarenakan adanya keadaan diluar kemampuan Tergugat, yaitu Bank telah melakukan peninjauan ulang atas kredit Tergugat, sehingga berdasarkan keadaan tersebut maka telah terjadi keadaan memaksa sementara ;
TUNTUTAN MATERIIL KHUSUS BUNGA 10% :
Bahwa sebagaimana ketentuan yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat dalam Purchase Order, denda sebesar 10% tidak dapat diterapkan apabila telah terjadi keadaan memaksa/force majure ;
Bahwa terbukti telah terjadi keadaan memaksa sementara yang dihadapi oleh Tergugat, sehingga Tergugat tidak dapat melakukan tahap pembayaran sesuai dengan yang disepakati ;
Bahwa dikarenakan telah terjadi keadaan memaksa sementara dan keadaan memaksa sementara tersebut telah diketahui oleh Penggugat, maka secara yuridis Penggugat tidak dapat mengajukan tuntutan denda sebesar 10% ;
TUNTUTAN MATERIIL KHUSUS BIAYA SEWA :
Bahwa terbukti tuntutan Penggugat tidak berdasarkan hukum sama sekali ;
Bahwa secara yuridis, Penggugat mengakui belum menyelesaikan pembuatan 6 FRP pesanan Tergugat ;
Bahwa dikarenakan pembuatan 6 FRP pesanan Tergugat belum selesai, maka tidak diperlukan biaya sewa untuk ruangan 6 FRP, dikarenakan FRP pesanan Tergugat masih dalam tahap pembuatan oleh Penggugat ;
Bahwa kalau-pun Penggugat harus sewa ruangan, maka adalah tidak beralasan tuntutan tersebut, dikarenakan memang sebagaimana ketentuan yang telah disetujui Penggugat dan Tergugat, Penggugat berkewajiban untuk mengirimkan FRP pesanan Tergugat ke lokasi proyek Tergugat ;
TUNTUTAN MATERIIL KHUSUS BIAYA ADVOKAT :
Bahwa secara yuridis tidak ada dasar hukum Penggugat menuntut ganti rugi untuk biaya Advokat.
Bahwa dikarenakan tuntutan Penggugat tidak berdasarkan hukum, karenanya haruslah ditolak.
Bahwa tuntutan yang diajukan oleh Penggugat dalam tuntutan immateriil secara yuridis tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagai tuntutan immateriil ;
Bahwa apa yang didalilkan oleh Penggugat dalam tuntutan immateriil adalah bukan yang bersifat immateriil, namun berupa tuntutan materiil Penggugat yang berkaitan dengan sewa ruangan;
Berdasarkan uraian hukum tersebut diatas, maka dalil Penggugat dalam point 32 adalah tidak berdasarkan hukum sama sekali dan malah bertentangan dengan ketentuan yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat, karenanya haruslah ditolak ;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada point 33 halaman 10 Gugatan, tentang sita jaminan terhadap harta milik Tergugat yang berupa mesin-mesin dan kendaraan-kendaraan yang terletak di Raya Palemwatu No. 9 Blok l-C, Menganti, Gresik, dikarenakan :
Secara yuridis Penggugat tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan perbuatan ingkar Janji (wanprestasi), dikarenakan Penggugat juga telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi), karenanya permohonan sita jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat adalah tidak berdasarkan hukum, sehingga haruslah ditolak ;
Bahwa permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat juga tidak berdasarkan hukum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 227 ayat 1 HIR ;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil tuntutan dwangsom dari Penggugat, dikarenakan :
Gugatan Penggugat terhadap Tergugat adalah didasarkan pada perbuatan ingkar janji (wanprestasi) serta meminta agar Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat ;
Bahwa terbukti Penggugat telah menggabungkan antara tuntutan pembayaran uang dengan tuntutan dwangsom. Karenanya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI., No. 791 K/Sip/1972 tanggal 26 Februari 1973, maka tuntutan dwangsom tidak berlaku;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dalil Penggugat tentang tuntutan dwangsom adalah tidak berdasarkan hukum, karenanya harus ditolak ;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada point 35 halaman 10 Gugatan, dikarenakan :
Permohonanuitvoerbaar bij voorraad yang diajukan Penggugat, haruslah dikesampingkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain dikarenakan terbukti Gugatan yang diajukan Penggugat telah bertentangan dengan hukum, permohonan itu sendiri tidak beralasan serta senyata-nyata tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Pasal 180 HIR
Maka berdasarkan hal-hal terurai di atas, Tergugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan memeriksa, mengadili perkara ini serta memberikan putusan sebagai berikut :
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menetapkan sisa kewajiban Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar 20% dari harga 6 FRP pesanan Tergugat atau sebesar Rp. 258.300.000,-
Menghukum Penggugat untuk mengirimkan 6 FRP pesanan Tergugat ke lokasi proyek Tergugat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar 60% dari harga FRP pesanan yang dikirimkan ke lokasi proyek Tergugat ;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya-biaya perkara menurut hukum ;
Atau, apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan tanggal 5 Januari 2017 Nomor 301/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah) ;
Membaca berturut-turut :
Risalah pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerangkan bahwa pada tanggal 18 Januari 2017, Kuasa Hukum Pengugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 Januari 2017, Nomor 301/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst tersebut.
Pernyataan permohonan banding Pengugat telah diberitahukan oleh Jurusita kepada Tergugat, pada tanggal 8 Maret 2017 ;
Penerimaan memori banding dari Penggugat tertanggal 7 Februari 2017 yang diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 7 Februari 2017 dan telah diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 8 Maret 2017 ;
Penerimaan Kontra memori banding dari Tergugat tertanggal 17 Maret 2017 yang diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 12 April 2017 dan telah diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 17 April 2017
Risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa Pengugat pada tanggal 8 Maret 2017, Tergugat pada tanggal 8 Maret 2017, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA ;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat sebagaimana menurut Undang-undang, maka dengan demikian permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya tertanggal 7 Februari 2017 mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri jakarta Pusat perkara a-quo bersifat premature dan tidak cukup dipertimbangkan ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perkara a-quo tidak cukup hanya mempertimbangkan P.1.B sampai dengan P.1 E Jo.T.1 dan T2 berupa surat No. ref.296/QT/Y/1214 tertanggal 1 Desember 2014 tentang Quotation OF FRP Vertical Strorage dan Purchese Order Nomor 045/PO/SSI-OMP/XI/2014 Tertanggal 1 Desember 2014 karena bukti-bukti tersebut secara subtantif (materil) telah dirubah oleh Pembanding/Penggugat dan dan Terbanding/Tergugat melalui dokumen berupa bukti P-3 A dan bukti P3 A berupa Minutes Meeting tertanggal 3 September 2015 dan tertanggal 10 September 2015 yang tidak dipertimbangkan sama sekali oleh Judex factie padahal dari bukti-bukti tersebut diatas dapat dibuktikan adanya perubahan tahapan pembayaran dari yang semula seperti yang tercantum dalam Purchase Order ( PO) adalah berdasarkan prosentase progress dirubah dalam minutes meeting menjadi pembayaran pertanki. Perubahan tersebut menurut pembanding/Penggugat secara yuridis adalah sah karena perubahan tersebut lahir dari kesepakatan dan kecakapan para pihak khususnya Pembanding/Penggugat dan Terbanding (syarat subyektif) dan suatu hal tertentu serta sebab atau kausa yang halal (syarat obyektif), sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata Jo. Pasal 1338 KUHPerdata ;
Perbuatan Ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh Terbanding/Tergugat terhadap Pembanding/Penggugat sudah berlangsung sejak awal pelaksanaan perjanjian sampai dengan terjadinya gugatan perkara ini ;
Bahwa atas kondisi tersebut Pembanding/Penggugat sudah berulang kali mengingatkan Terbanding/Tergugat untuk melakukan pembayaran uang muka (Down payment) sebagaimana dibuktikan oleh Pembanding/Penggugat melalui bukti-bukti P-5,B, Bukti P-5.c, Bukti P-5.D, Bukti P-5.e, Bukti P-5.f, Bukti P-5.G dan Bukti P-5.h, dimana atas peringatan yang disampaikan oleh Terbanding/Tergugat selalu menunda-nunda pembayaran yang pada akhirnya pembayaran uang muka (down Payment) tersebut baru dilaksanakan oleh Terbanding/Tergugat pada waktu 3 (tiga) bulan setelah dikirim Invoice, dimana fakta ini diperkuat oleh keterangan yang disampaikan oleh saksi Yansen Budiman pada persidangan perkara ini pada tanggal 8 Desember 2016 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat (Terbanding) terlambat melakukan pembayaran uang muka lebih dari 3 (tiga) bulan ;
Rangkaian perbuatan ingkar janji (wanprestasi) Terbanding/Tergugat terhadap Pembanding/Penggugat juga terulang kembali ketika terjadi perubahan (amandemen) ketentuan tahapan pembayaran berdasarkan prosentase (menurut ketentuan yang diatur dalam Purchase Order/Vide Bukti P-1D dan Bukti P-1 E) dengan system pembayaran perunit yang diatur dalam Minutes Meeting tertanggal 3 September 2015 dan tertanggal 10 September 2015 (Vide Bukti P-3.A dan Bukti P-3.B) ;
Bahwa terjadinya perubahan mekanisme pembayaran seperti tersebut diatas dan sesuai janji dari Terbanding/Tergugat sendiri bahwa Terbanding/Tergugat akan melakukan pembayaran sebesar 50% (lima puluh persen) dari harga 1(satu) unit tanki FRP maka Pembanding/Penggugat mengirimkan Invoice No. PI/PM/11188/2015 tertanggal 9 Nopember 2015 (Vide Bukti P-5.i) agar Terbanding/Tergugat melakukan pembayarannya 1 (satu) unit tanki FRP yang telah selesai 98% (Sembilan puluh delapan persen) senilai Rp. 215.250,000 (dua ratus lima belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan tahapan 50% (lima puluh persen) dibayarkan terlebih dahulu dan jatuh tempo pada tanggal 8 Desember 2015 .
Bahwa dengan demikian terbukti secara sah dan meyakinkan Terbanding/Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang sangat merugikan Pembanding/Penggugat, sehingga pertimbangan hukum dari majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara perdata ini yang menolak gugatan pembanding/Penggugat adalah tidak benar dan harus dibatalkan oleh pemeriksan tingkat banding di Pengadiln Tinggi Jakarta ;
Tidak dilaksanakannya pengiriman unit tangki FRP adalah atas permintaan dari Terbanding/Tergugat sendiri ;
Terhadap pertimbangan yang menyatakan Penggugat (Pembanding) belum mengirimkan FRP tanki tersebut (Terbanding) bukanlah merupakan kesalahan dari Pembanding/Penggugat karena terdapat fakta hukum bahwa terkait dengan pengiriman tangki dalam minuters Of Meeting tetanggal 10 September 2015 (Vide Bukti P-3B) telah disepakati bahwa Pembanding/Penggugat akan mengirimkan tangki pesanan Terbanding/Tergugat. Dan melalui surat elektronik pada tanggal 23 Oktober 2015 (Bukti P-3.c) Terbanding/Tergugat memberitahukan bahwa pengiriman tangki masih menunggu penyelesaian pondasi dan selanjutnya Terbanding/Tergugat tidak pernah melakukan pemberitahuan kembali kepada Pembanding/Penggugat tentang jadwal pengiriman tangki tersebut. Begitu pula dilain sisi Terbanding/Tergugat juga tidak melakukan pemberitahuan pembayaran dari harga pembelian tangki tersebut sampai dengan masalah ini didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Pembanding semula Penggugat, Terbanding semula Tergugat telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya menerangkan bahwa putusan Judex Factie telah tepat dan benar karena telah didasarkan pada pertimbangan hukum dalam keputusannya telah mempertimbangkan secara menyeluruh fakta serta bukti-bukti yang telah disampaikan sudah benar dan tepat dalam menerapkan hukum sehingga haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 301/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Januari 2017 yang dimohonkan banding tersebut, juga memori banding dari Pembanding semula Penggugat dan kontra memori banding dari Terbanding semula Tergugat ternyata tidak ada hal yang baru yang perlu dipertimbangkan lagi karena bersifat pengulangan dan sudah disampaikan oleh para pihak dalam persidangan dimana Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sehingga putusan hakim tingkat Pertama tersebut dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat sebagai pihak yang kalah maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan ketentuan hukum yang berkenaan dengan pemeriksaan perkara ini pada tingkat banding, antara lain Nomor 20 Tahun 1947 jo Ketentuan-ketentuan HIR jis Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman,Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I,
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 301/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Januari 2017 ;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : Selasa, 30 Mei 2017 oleh kami ABID SALEH MENDROFA,SH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, HIDAYAT, SH. dan SRI ANDINI, SH.M.H Hakim Tinggi masing - masing selaku Hakim Anggota yang berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 28 April 2017, Nomor 225/Pen/Pdt/2017/PT.DKI telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, 6 Juni 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut serta didampingi oleh : DEWI RAHAYU,SH,MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berpekara;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
HIDAYAT.SH. ABID SALEH MENDROFA,SH.
SRI ANDINI,SH.M.H.
PANITERA PENGGANTI
DEWI RAHAYU,SH. MH
Rincian Biaya perkara :
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp. 139.000,-
Jumlah Rp 150.000,-