2204 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2204 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jalan Malaka Nomor 7-9
Also in 30 other cases
tolak
P U T U S A N
No. 2204 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
1. PT. Newasia Mandiri, berkedudukan tinggal di 3350 German Centre Jalan Kapten Subiyanto DJ. BSD Tangerang;
2. Andreas Andrianto Wijaya, dalam hal ini sebagai Direktur Utama PT. Newasia Mandiri serta sebagai pribadi, bertempat tinggal di Jalan Pluit Sakti V No. 4 Rt. 004/Rw. 007, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Hairandha Suryadinata, SH. dan kawan-kawan, para Advokat berkantor di Jalan Boulevard BGR Komplek Ruko Villa Gading Indah Blok A1 No. 1, Kelapa Gading, Jakarta Utara, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 Juli 2011;
Para Pemohon Kasasi dahulu Para Tergugat/Para Pembanding;
m e l a w a n
PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), berkedudukan di Jalan Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pokoknya atas dalil-dalil:
A. Hubungan hukum antara para pihak:
Bahwa Penggugat adalah PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia
(Persero), beralamat di Jalan Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat, sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kepemilikan sahamnya seluruhnya milik Negara yang dibentuk berdasarkan hukum Indonesia;
Bahwa Tergugat I adalah PT. Newasia Mandiri, beralamat di 3350 German Centre Jalan Kapten Subijanto DJ. Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang;
Bahwa Tergugat II adalah Andreas Andrianto Wijaya sebagai Direktur Utama PT. Newasia Mandiri berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-97591.AH.01.02 Tahun 2008 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
Bahwa pada tanggal 26 Juli 2008 Penggugat melalui cabangnya di
Medan telah melakukan pembelian pupuk urea Non Subsidi Ex. PT. Pupuk Kalimantan Timur ("Pupuk") kepada Tergugat I, sebanyak 2.250. MT (dua ribu dua ratus lima puluh metric ton) atau senilai Rp14.375.000.000,00 (empat belas milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana telah disepakati dalam surat perjanjian jual beli (SPJB) yang ditanda tangani oleh Kepala Cabang PT. PPI Medan dan Tergugat II, dengan perincian:
- SPJB No. 05/SPJB/SPJB/NAM/VII/2008 tanggal 26 Juli 2008 sebanyak 1.000 MT., senilai Rp6.250.000.000,00 (enam milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);
- SPJB No.010/SPJB/NAM/VIII/2008 tanggal 21 Agustus 2008 sebanyak 1.250 MT., senilai Rp8.125.000.000,00 (delapan milyar seratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa atas pesanan pupuk tersebut, Penggugat telah melakukan
pembayaran tunai dengan mentransfer melalui Bank Mandiri Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang ke rekening atas nama Tergugat I dengan nomor: 128.0005449530 pada tanggal 25 Agustus 2008 sejumlah Rp14.062.500.000,00 (empat belas milyar enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa kedua SPJB tersebut pada pokoknya menyatakan Tergugat
I harus menyerahkan pupuk paling lambat bulan Agustus 2008 dan
denda keterlambatan sebesar 10/00 (satu per mil) per hari dari harga barang dan pengembalian uang muka;
Bahwa sampai dengan batas waktu yaitu bulan Agustus 2008
sebagaimana diperjanjikan dalam SPJB No. 05/SPJB/NAM/VII/2008 tanggal 26 Juli 2008 dan SPJB No.010/SPJB/NAM/VIII/2008 tanggal 21 Agustus 2008, Tergugat I belum pernah melaksanakan kewajibannya menyerahkan pupuk kepada Penggugat, sehingga menyebabkan Penggugat juga tidak dapat menyerahkan pupuk sebagaimana telah dipesan oleh pelanggan Penggugat;
Bahwa pihak Penggugat (selaku Pembeli) dan Tergugat I (selaku Penjual) setuju dan mengikat diri untuk memilih domisili hukum yang tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan segala perselisihan yang timbul dalam kaitannya dengan pelaksanaan perjanjian jual beli tersebut yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat (vide Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) No. 005/SPJB/NAM/VII/2008 tanggal 26 Juli 2008 dan SPJB No.010/SPJB/NAM/VIII/2008 tanggal 21 Agustus 2008);
B. Uraian wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat:
Bahwa pada tanggal 26 Juli 2008 Penggugat melalui cabangnya di
Medan telah melakukan pembelian pupuk urea non subsidi ex. PT. Pupuk Kalimantan Timur ("Pupuk") kepada Tergugat I, sebanyak 2.250. MT (dua ribu dua ratus lima puluh metric ton) atau senilai Rp14.375.000.000,00 (empat belas milyar tiga ratus tujuh puluh Iima juta rupiah) sebagaimana telah disepakati dalam Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) yang ditanda tangani oleh Kepala Cabang PT. PPI Medan dan Tergugat II, dengan perincian:
- SPJB No. 05/SPJB/SPJB/NAM/VII/2008 tanggal 26 Juli 2008 sebanyak 1.000 MT., senilai Rp6.250.000.000,00 (enam milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);
- SPJB No. 010/SPJB/NAM/VIII/2008 tanggal .21 Agustus 2008 sebanyak 1.250 MT., senilai Rp8.125.000.000,00 (delapan milyar seratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa pesanan pupuk tersebut untuk memenuhi pesanan pupuk dari
pelanggan Penggugat sebanyak 2.250 MT. (dua ribu dua ratus lima puluh metric ton) atau senilai Rp14.625.000.000,00 (empat belas milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa atas pesanan pupuk tersebut, Penggugat telah melakukan
pembayaran tunai dengan mentransfer melalui Bank Mandiri Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang ke rekening atas nama Tergugat I dengan nomor 128.0005449530 pada tanggal 25 Agustus 2008 sejumlah Rp14.062.500.000,00 (empat belas milyar enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa kedua SPJB tersebut pada pokoknya menyatakan Tergugat harus menyerahkan pupuk paling lambat bulan Agustus 2008 dan
denda keterlambatan sebesar 1/000 (satu per mil) per hari dari harga
barang dan pengembalian uang muka;
Bahwa sampai dengan batas waktu yaitu bulan Agustus 2008 sebagaimana diperjanjikan dalam SPJB No. 05/SPJB/NAM/VII/2008 tanggal 26 Juli 2008 dan SPJB No. 010/SPJB/NAM/VIII/2008 tanggal 21 Agustus 2008, Tergugat I belum pernah melaksanakan kewajibannya menyerahkan pupuk kepada Penggugat, sehingga menyebabkan Penggugat juga tidak dapat menyerahkan pupuk sebagaimana telah dipesan oleh pelanggan Penggugat;
Bahwa Penggugat pada tanggal 24 Oktober 2008 telah menyurati
Tergugat I sesuai dengan surat nomor 1037/PPI-MDN/X/2008 untuk segera menyerahkan pupuk sebanyak 2.250 MT selambat lambatnya tanggal 10 November 2008;
Bahwa oleh karena Tergugat I belum juga menyerahkan pupuk
rnaka Penggugat secara tertulis melalui Cabangnya di Medan pada tanggal 31 Oktober 2008 meminta kejelasan kapan pupuk tersebut diserahkan sesuai dengan surat nomor 1066/PPI-MDN/X/2008;
Bahwa oleh karena tidak ada kejelasan maka pada tanggal 07
November 2008 Penggugat telah mengirimkan somasi I kepada Tergugat I yang pada pokoknya meminta kepada Tergugat I dalam waktu 7 (tujuh) hari harus sudah menyerahkan pupuk kepada Penggugat;
Bahwa pada tanggal 13 November 2008 Tergugat I melalui suratnya yang ditandatangani oleh Tergugat II kepada Penggugat No. 081/NAM/XI/2008 menyatakan bahwa Tergugat, telah menerima pembayaran pupuk sebanyak 2.250 MT (Rp14.062.500.000,00) dan akan menyerahkan pupuk tersebut paling lambat akhir November 2008;
Bahwa pada tanggal 19 November 2008 telah diadakan pertemuan
antara Penggugat dengan Tergugat I yang diwakili oleh Tergugat II dan sesuai dengan minute meeting maka pada tanggal 26 Nopember 2008 akan diserahkan pupuk sebanyak 1.000 MT dan pada akhir November 2008 akan diserahkan pupuk sebanyak 1.250 MT;
Bahwa oleh karena Tergugat I tidak merealisasikan janji-janjinya,
maka pada tanggal 17 Desember 2008 Penggugat telah menyampaikan Somasi II yang pada pokoknya meminta Tergugat I agar segera mengembalikan uang sebesar Rp14.062.500.000,00 dan meminta ganti rugi materil dan immaterial;
Bahwa oleh karena tidak ada tanggapan dari Tergugat I, maka pada
tanggal 30 Desember 2008 Penggugat telah menyampaikan Somasi III (terakhir) kepada Tergugat I;
Bahwa pada tanggal 25 Maret 2009 Tergugat II yang diwakili oleh
Tergugat I telah membuat surat pernyataan yang ditanda tangani Tergugat II dengan disaksikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa hukum dari Penggugat, yang pada pokoknya menyatakan akan menyerahkan pupuk paling lambat 31 Maret 2009 dan akan membayar selisih harga saat pemesanan dengan harga saat penyerahaan barang paling lambat bulan Mei- Juni 2009;
Bahwa akibat dari Tergugat I tidak juga menyerahkan pupuk pada
waktunya menyebabkan Penggugat mengalami kerugian dimana pelanggan telah membatalkan pembeliannya serta meminta ganti rugi secara materil maupun immateril sebagaimana dalam gugatan yang diajukan oleh pelanggan kepada Penggugat pada tanggal 10 Desember 2008 melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Perkara No. 425/Pdt.G/2008/ PN.JKT.PST. yang saat ini telah diputus oleh Majelis Hakim;
Bahwa selain kerugian materil, Penggugat juga telah dilaporkan oleh Pelanggan Penggugat kepada Kepolisian Kota Besar Medan dengan dugaan penipuan sehingga hal ini berakibat Penggugat mengalami kerugian Immateril;
Bahwa permasalahan gugatan dan laporan dari pelanggan Penggugat tersebut juga telah dimuat di beberapa media cetak antara lain di Harian Analisa Medan, tanggal 27 Februari 2009 yang mengakibatkan kerugian immaterial terutama hilangnya kepercayaan para pelanggan dan menurunnya nama baik Penggugat di kalangan bisnis;
Bahwa setelah pelanggan Penggugat sudah .tidak mau lagi menerima pupuk, baru kemudian Tergugat I menyerahkan pupuk secara bertahap antara lain:
| a. | Tanggal 02 April 2009 | sebanyak | 1.000 MT |
| b. | Tanggal 16 April 2009 | sebanyak | 200 MT |
| c. | Tanggal 15 Mei 2009 | sebanyak | 100 MT |
| d. | Tanggal 12 Juni 2009 | sebanyak | 450 MT |
| e. | Tanggal18 Juni 2009 | sebanyak | 300 MT |
| f. | Tanggal 23 Juni 2009 | sebanyak | 200 MT |
| Total pupuk urea Non Subsidi sebanyak | 2.250 MT | ||
Bahwa pada saat dilakukannya penyerahan pupuk oleh Tergugat I, harga pupuk jauh lebih murah dari pada harga saat Penggugat melakukan pesanan sesuai dengan SPJB No. 05/SPJB/NAM/VII/2008 tanggal 26 Juli 2008 dan SPJB No. 010/SPJB/NAM/VIII/2008 tanggal 21 Agustus 2008 yaitu dengan nilai Rp14.062.500.000,00 (empat belas milyar enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan waktu penyerahan sesuai tahapan penyerahan poin 17 harga pupuk urea non subsidi senilai Rp6.882.235.000,00 (enam milyar delapan ratus delapan puluh dua juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) sehingga terdapat
selisih pembelian pupuk urea non subsidi senilai Rp7.180.265.000,00
(tujuh milyar seratus delapan puluh juta dua ratus enam puluh lima ribu
rupiah);
Bahwa perbedaan harga tersebut diatas menyebabkan pupuk yang
diterima Penggugat ketika dijual kembali tidak sebanding dengan pembayaran Penggugat kepada Tergugat I pada tanggal 25 Agustus 2008 senilai Rp14.062.500.000,00 (empat belas milyar enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa hasil jual dari pupuk yang diserahkan oleh Tergugat I
sebanyak 2.250 MT. adalah senilai Rp6.882.235.000,00 (enam milyar delapan ratus delapan puluh dua juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Bahwa dari hasil jual tersebut terlihat jelas selisih harga antara hasil
jual dengan harga yang dibayarkan Penggugat, yaitu sebesar Rp7.180.265.000,00 (tujuh milyar seratus delapan puluh juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Tergugat I juga terbukti tidak mempuyai itikad baik karena
sampai saat ini belum melakukan pembayaran terhadap selisih harga sebagaimana dinyatakan Tergugat I dalam surat pernyataannya yang ditandatangani Tergugat II pada tanggal 25 Maret 2009 walaupun sudah diundang beberapa kali guna mempertanggung jawabkannya;
Bahwa Pasal 1234 KUHPerdata menyatakan tiap-tiap perikatan adalah
untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu;
Bahwa Pasal 1237 KUHPerdata menyatakan:
"Dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu kebendaan tertentu, kebendaan itu semenjak perikatan dilahirkan adalah atas tanggungan si berpiutang;
Jika si berutang lalai akan menyerahkannya, maka semenjak saat kelalaian, kebendaan adalah atas tanggungannya";
Bahwa Tergugat II sebagai Direktur Utama PT. Newasia Mandiri
yang menanda tangani SPJB No. 05/SPJB/NAM/VII/2008 tanggal 26 Juli 2008 dan SPJB No. 010/SPJB/NAM/VIII/2008 tanggal 21 Agustus 2008, serta melakukan pertemuan-pertemuan dengan Penggugat dalam rangka pelaksanaan SPJB tersebut di atas serta penyelesaian selisih harga pupuk urea non subsidi, telah terbukti tidak dengan iktikad baik menyelesaikan kewajiban sebagaimana SPJB tersebut serta merealisasikan pernyataan tanggal 25 Maret 2009, oleh karena itu sesuai dengan Pasal 97 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka Tergugat II secara pribadi bertanggung jawab juga terhadap kerugian yang dialami oleh Penggugat;
Berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, telah nyata dan .sah serta jelas
bahwa Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan wanprestasi yang merugikan Penggugat, maka sesuai dengan Pasal 1237 KUHPerdata, Penggugat mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan terhadap Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar kerugian baik materil maupun immaterial;
a. Materil:
- Selisih harga sebesar Rp7.180.265.000,00
- Penalti (klaim) keterlambatan:
- Penalti (klaim) untuk party 1000 MT (kontrak no. 005/SPJB/NAM/ VII/2008, tanggal 26 Juli 2008) sebesar: 0,001 x Rp6.250.000.000,00 x 236 hari kerja (September 2008-23 Juni 2009) = Rp1.475.000.000,00;
- Penalti (klaim) untuk Party 1.250 MT (kontrak no. 010/SPJB/NAM/ VIII/2008, tanggal 21 Agustus 2008) sebesar: 0,001 x Rp8.125.000.000,00 x 236 hari kerja (September 2008-23 Juni 2009) = Rp1.917.500.000,00,-;
- Keuntungan yang hilang dengan asumsi nilai pesanan pelanggan dikurangi dengan harga pesan kepada Tergugat I: Rp14.625.000.000,00 - Rp14.062.500.000,00 = Rp552.500.000,00;
- Perputaran modal yang seharusnya dapat dilakukan: dengan 1 (satu) kali transaksi sebulan. Untuk periode September 2008 s/d Juni 2009 terjadi 9 kali transaksi dengan perolehan keuntungan senilai Rp14.062.500.000,00 x 5%/bulan, sehingga total 9 x Rp703.125.000,00 = Rp6.328.125.000,00;
Total = Rp17.463.390.000,00;
b. Immateril:
Oleh karena keterlambatan Tergugat I menyerahkan pupuk sehingga Penggugat juga tidak dapat memenuhi pesanan pelanggan sehingga pelanggan Penggugat telah .. mengajukan gugatan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Perkara No. 425/Pdt.G/ 2003/PN.JKT.PST. serta melaporkan Penggugat kepada Kepolisian Kota Besar Medan sehingga hal ini berakibat hilangnya kepercayaan para pelanggan dan menurunnya nama baik Penggugat di kalangan bisnis yang
tidak ternilai namun apabila dinilai dengan uang maka tidak kurang dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah);
C. Permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) dan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II telah mengakibatkan kerugian PT. PPI (Persero) sejumlah Rp37.463.390.000,00 (tiga puluh tujuh milyar empat ratus enam puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu.rupiah);
Bahwa adanya kekawatiran Penggugat mengenai Tergugat I dan Tergugat II akan memindahkan asetnya dan guna menjamin pelaksanaan tuntutan Penggugat, maka Penggugat perlu memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang milik Tergugat I dan Tergugat II yaitu:
- Barang bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat I serta seluruh peralatan kantor dan inventaris kantor terletak di 3350 German Centre Jalan Kapten Subijanto DJ. Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang 15321;
- Tanah dan bangunan yang terletak di Pluit Sakti V No. 4, Rt.004, Rw.007, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara;
- Tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Taman Provence
No. 29 dan 30 Bumi Serpong Damai (BSD), Kel. Lengkong Wetan, Tangerang;
Bahwa gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang akurat yang tidak dapat dibantah, maka putusan di dalam perkara ini harus merupakan
putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada perlawanan, permohonan banding atau kasasi sebagaimana Pasal 180 HIR;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon
kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan supaya memberikan putusan sebagai berikut:
I. Dalam provisi:
1. Menerima permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan sah 'berharga;
3. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada
perlawanan, permohonan banding atau kasasi;
II. Dalam pokok perkara:
Primair:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng
untuk membayar kerugian kepada Penggugat berupa:
a. Kerugian materiil sejumlah Rp17.463.390.000,00 (tujuh belas milyar empat ratus enam puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
b. Kerugian immateriil sejumlah Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar);
4. Secara keseluruhan berjumlah Rp37.463.390.000,00 (tiga puluh tujuh
milyar empat ratus enam puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu
rupiah) dalam waktu paling lambat 7 hari sejak putusan perkara ini
dibacakan;
5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij
voorraad), walaupun ada verzet, banding maupun Kasasi;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk rnembayar uang
paksa sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk tiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara kepada
Penggugat;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara;
Atau
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut di atas, Para Tergugat telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
1. Eksepsi Penggugat tidak mempunyai kualitas sebagai Penggugat;
Bahwa pada point 4 bagian A, point 5, 6, 7, 16, 18 s/d 21 bagian B
gugatannya, maka yang menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk
tersebut adalah antara Tergugat I dengan PT. PPI Cabang Medan;
Berarti dari pengakuan tersebut, jelas tidak ada hubungan hukum secara
langsung antara Penggugat dengan Para Tergugat;
Bahwa dengan demikian, karena telah terbukti tidak ada hubungan hukum
antara Penggugat dengan Para Tergugat, maka jelas menurut hukum
Penggugat tidak mempunyai kualitas mengajukan gugatan terhadap Para
Tergugat atau tidak mempunyai kualitas sebagai Penggugat;
Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No, 294 K/Sip/1971 tertanggal 7 Juli 1971 yang kaedah hukumnya berbunyi:
"Gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum";
Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 456 K/Pdt/1993 tertanggal 13 Juni 1997 yang kaedali hukumnya berbunyi:
“Tidak terbukti adanya perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat,
maka gugatan terhadap Tergugat harus dinyatakan tidak dapat diterima";
Bahwa dari uraian-uraian tersebut, jelas Penggugat tidak mempunyai
kualitas sebagai Penggugat, maka gugatan Penggugat haruslah ditolak atau
setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk);
2. Eksepsi gugatan Penggugat adalah kurang pihak/tidak lengkap;
Bahwa pada point 1 bagian B gugatan Penggugat mendalilkan/ menyebutkan PT. Pupuk Kalimantan Timur, namun PT. Pupuk Kalimantan Timur tidak ditarik sebagai para pihak dalam perkara ini, baik sebagai Tergugat maupun Turut Tergugat;
Bahwa dikarenakan telah terbukti PT. Pupuk Kalimantan Timur tidak ditarik sebagai para pihak dalam perkara ini, maka jelas gugatan Penggugat adalah kurang pihak (tidak lengkap), sehingga sangat beralasan menurut hukum gugatan Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Aqunq R.1. No. 437 K/Sip/1973 tanggal 9 Desember 1973, No. 1078 K/Sip/1972 tanggal 11
November 1975, No. 1669 K/Sip/1971 tanggal 29 November 1983 dan No. 938 K/Sip/1971 tanggal 30 September 1972 yang kaedah hukumnya berbunyi sebagai berikut:
"Bilamana dalam gugatan, pihak-pihak yang berperkara tidak dicantumkan secara lengkap, maka gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima";
III. Eksepsi gugatan Penggugat tidak jelas/kabur/obscuur libel;
a. Bahwa di dalam gugatannya Penggugat tidak menjelaskan secara tegas dan nyata hubungan hukum masing-masing pihak, perbuatan hokum yang dilakukan antara Penggugat dengan Para Tergugat, disamping itu tidak ada fundamentum petendi yang mendukung petitum gugatan tersebut. Oleh sebab itu jelas gugatan Penggugat tersebut kabur/obscuur libel;
b. Bahwa tiap-tiap orang mempunyai hak dan kewajiban sendiri-sendiri/masing-masing, oleh karenanya gugatan Penggugat yang
telah menggugat Para Tergugat dalam satu gugatan tanpa
menjelaskan adanya koneksitas antara Para Tergugat dengan
Penggugat serta kewajiban mereka apakah masing-masing atau
bersama-sama adalah tidak jelas/kabur/obscuur libel;
c. Bahwa Penggugat dalam point 26 posita dan point 3 dan 4 petitum
gugatannya menuntut ganti rugi, namun tuntutan ganti rugi tersebut
tidak didukung bukti-bukti yang otentik serta tidak diperinci sama sekali, sehingga menunjukkan gugatan Penggugat tersebut adalah tidak jelas/kabur/obscuur libel, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima, sebagaimana diatur dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI sebagai berikut:
1. Putusan Mahkamah Agung RI tangal 16 Desember 1970 No. 492 K/Sip/1970, dimana salah satu pertimbangan hukumnya menyatakan:
"Ganti kerugian sejumlah uang tuntutan tanpa perincian kerugian-
kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutan itu, harus
dinyatakan tidak dapat diterima, karena tuntutan-tuntutan tersebut
adalah tidak jelas/tidak sempurna";
2. Putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 8 Mei 1980 No. 550 K/Sip/1979, yang kaidah hukumnya berbunyi:
"Petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima
karena tidak diadakan perincian mengenai kerugian-kerugian yang
dituntut";
3. Putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 3 September 1983 No. 19 K/Sip/1983, yang kaidah hukumnya menyatakan:
"Karena gugatan ganti rugi tidak diperinci, lagi pula belum diperiksa
oleh judex facti, gugatan ganti rugi tersebut harus dinyatakan
tidak dapat diterima";
d. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada point 6
petitum gugatannya, karena disamping tidak mempunyai dasar hukum
sama sekali, juga karena dalam tuntutan ganti rugi tidak diperkenankan
untuk menuntut uang paksa (dwangsom), sehingga jelas gugatan
Penggugat adalah tidak jelas/kabur/obscuur libel, maka haruslah ditolak
atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 486 K/Sip/1971 tanggal 1 September 1971 jo. Yurisprudensi Mahkamah
Agung RI No. 791 K/Sip/1972 tanggal 26 Februari 1973 jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 7 Desember 1976, yang berbunyi sebagai berikut:
"Bahwa uang paksa (dwangsom) tidak dapat dimintakan apabila dalam
petitum gugatan mengandung tuntutan berupa pembayaran sejumlah uang";
Maka berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terbukti eksepsi dari Para Tergugat beralasan menurut Hukum, dan karenanya dapat diterima. Oleh karenanya gugatan Penggugat haruslah ditolak atau .setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 12/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. tanggal 30 September 2010 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Para Tergugat tersebut;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk
membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp11.275.890.000,00
(sebelas milyar dua ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus sembilan
puluh ribu rupiah) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara sebesar Rp461.000,00 (empat ratus enam
puluh satu ribu rupiah) kepada para Tergugat secara tanggung renteng;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan para Tergugat/para Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan No. 155/PDT/2011/PT.DKI tanggal 2 Mei 2011;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada para Tergugat/para Pembanding pada tanggal 14 September 2011 kemudian terhadapnya oleh para Tergugat/para Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 Juli 2011 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 14 September 2011 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No. 12/Pdt.G/2010/ PN.Jkt.Sel. yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 28 September 2011;
Bahwa setelah itu, oleh Penggugat/Terbanding yang pada tanggal 16 November 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari para Tergugat/para Pembanding akan tetapi tidak diajukan jawaban memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi/para Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Dalam Eksepsi:
a. Bahwa Pemohon Kasasi mohon agar seluruh dalil-dalil Pemohon Kasasi yang dikemukakan pada peradilan tingkat pertama tetap dianggap dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Memori Kasasi ini;
b. Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dan sangat keberatan dengan judex facti tingkat banding yang mengabaikan kesalahan atau kekeliruan dari judex facti tingkat pertama dalam memberikan pertimbangan hukum pada alinea 1 halaman 32 Putusannya yang menyatakan:
"Menimbang, bahwa ternyata Branch Manager PT. PPI (Persero) Cabang Medan tersebut berdasarkan P-1 berupa Surat Pesanan Pupuk Urea Non Subsidi Eks., Kaltim, P-2 berupa Surat Perjanjian Jual Beli No. 05/SPJB/ NAM/VII/2008 tanggal 28 Juli 2008, bukti P-3 berupa Surat Perjanjian Jual Beli No. 10/SPJB/NAM/VII/2008 tanggal 21 Agustus 2008 yang sama dengan bukti Tergugat bertanda TI.II-1, TI.II-2 dan TI.II-3 ternyata bahwa Branch Manager PT. PPI (Persero) Cabang Medan di dalam membuat dan menandatangani perjanjian berkenaan dengan pembelian Pupuk Urea Non Subsidi, adalah selaku kuasa karenanya untuk dan atas nama PT. PPI (Persero) (Penggugat), oleh karenanya sudah tepat dan benar jika Penggugatlah yang tampil sebagai Penggugat dalam perkara a quo, dengan demikian eksepsi Tergugat I dan II tersebut sepatutnya ditolak";
Bahwa pertimbangan tersebut jelas salah dan sangat keliru, karena fakta hukum adanya surat kuasa tersebut tidak pemah dibuktikan dipersidangan;
Bahwa lagi pula - quad non - seandainyapun ada surat kuasa, namun surat
kuasa harus jelas, tegas dan terperinci serta isinya khusus;
Bahwa dengan demikian, karena telah terbukti tidak ada hubungan hukum
antara Termohon Kasasi/Penggugat dengan Pemohon Kasasi, maka jelas
menurut Hukum Termohon Kasasi/Penggugat tidak mempunyai kualitas
mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi atau tidak mempunyai kualitas sebagai Penggugat;
Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 294 K/ Sip/1971 tertanggal 7 Juli 1971 yang kaedah hukumnya berbunyi:
"Gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum”;
Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 456 K/ Pdt/1993 tertanggal 13 Juni 1997 yang kaedah hukumnya berbunyi:
"Tidak terbukti adanya perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat maka Gugatan terhadap Tergugat harus dinyatakan tidak dapat diterima";
Bahwa dari uraian-uraian tersebut, jelas Penggugat (Termohon Kasasi) tidak mempunyai kualitas sebagai Penggugat, maka gugatan Penggugat (Termohon Kasasi) haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk);
Bahwa dari uraian-uraian dan fakta hukum tersebut jelas judex facti salah dan sangat keliru memberikan pertimbangan hukum pada putusannya, sehingga di atas kesalahan dan kekeliruan judex facti tersebut telah terbukti judex facti salah menerapkan hukum atau lalai melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu sangat beralasan menurut hukum putusan a quo tersebut haruslah dibatalkan;
c. Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dan sangat keberatan dengan judex facti tingkat banding yang mengabaikan kesalahan atau kekeliruan dari judex facti tingkat pertama dalam memberikan pertimbangan hukum pada alinea 3 halaman 32 putusannya yang menyatakan:
"Menimbang, bahwa untuk menentukan ada tidaknya hubungan hukum dimaksud, selain harus dikaitkan dengan kepentingan hukum Penggugat sendiri juga harus dibuktikan dipersidangan, dimana dalam hubungan perkara ini, hubungan Hakim dimaksud adalah berkenaan dengan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat sehingga dengan tidak ditariknya pihak lain yang menurut Penggugat tidak menimbulkan kerugian baginya tidak dapat dijadikan ukuran gugatan Penggugat kurang pihak, sepanjang pembuktian di persidangan tidak menentukan lain. Dengan demikian pokok eksepsi angka 2 inipun patut dan adil untuk ditolak;
Bahwa pertimbangan tersebut jelas salah dan sangat keliru, karena telah
terbukti PT. Pupuk Kalimantan Timur disebutkan/didalilkan dalam gugatannya, maka jelas PT. Pupuk Kalimantan Timur harus ditarik sebagai para pihak dalam perkara ini;
Bahwa dengan tidak ditariknya . PT. Pupuk Kalimantan Timur sebagai para pihak dalam perkara ini, maka jelas gugatan Penggugat/Termohon Kasasi adalah kurang pihak/tidak lengkap, sehingga gugatannya haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No. 437 K/ Sip/1973 tanggal 9 Desember 1973, No. 1078 K/Sip/1972 tanggal 11 November 1975, No. 1669 K/Sip/1971 tanggal 29 November 1983 dan No. 938 K/Sip/1971 tanggal 30 September 1972 yang kaedah hukumnya berbunyi sebagai berikut:
"Bilamana dalam gugatan, pihak-pihak yang berperkara tidak dicantumkan secara lengkap, maka gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima";
Bahwa dari uraian-uraian dan fakta hukum tersebut jelas judex facti salah dan sangat keliru memberikan pertimbangan hukum pada putusannya, sehingga di atas kesalahan dan kekeliruan judex facti tersebut telah terbukti judex facti salah menerapkan hukum atau lalai melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu sangat beralasan menurut hukum putusan a quo tersebut haruslah dibatalkan;
Dalam Pokok Perkara:
a. Bahwa Pemohon Kasasi mohon agar seluruh dalil-dalil Pemohon Kasasi yang dikemukakan pada peradilan tingkat pertama tetap dianggap dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dalam pokok perkara pada Memori Kasasi ini;
b. Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dan sangat keberatan dengan judex facti tingkat banding yang mengabaikan kesalahan atau kekeliruan dari judex facti tingkat pertama dalam memberikan pertimbangan hukum pada alinea 3 halaman 36 putusannya yang menyatakan:
"Menimbang, bahwa walaupun pada akhimya benar Tergugat telah
melaksanakan prestasinya berupa penyerahan pupuk urea non subsidi, eks pupuk Kaltim dan telah diterima oleh Penggugat namun keterlambatan penyerahannya adalah merupakan prestasi buruk (wanprestasi), oleh karenanya Tergugat I dan Tergugat II telah berada dalam keadaan wanprestasi";
Bahwa pertimbangan tersebut jelas salah dan sangat keliru, karena telah
terbukti yang mengajukan gugatan dalam perkara ini adalah pihak yang tidak mempunyai kualitas sebagai Penggugat, maka jelas tidak ada tindakan
wanprestasi yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi terhadap Termohon Kasasi/Penggugat. Hal ini disebabkan, karena Pemohon Kasasi hanya
mempunyai hubungan hukum dengan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Cabang Medan;
Bahwa lagi pula sudah menjadi akta, maka Pemohon Kasasi telah melaksanakan prestasinya berupa penyerahan pupuk urea non subsidi, eks. pupuk Kalimantan Timur tersebut kepada PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Cabang Medan;
Bahwa dengan telah dilaksanakannya Prestasi tersebut, maka jelas salah dan keliru judex facti menyatakan Pemohon Kasasi melakukan wanprestasi;
Bahwa dari uraian-uraian dan fakta hukum tersebut jelas judex facti salah dan sangat keliru memberikan pertimbangan hukum pada putusannya, sehingga di atas kesalahan dan kekeliruan judex facti tersebut telah terbukti judex facti salah menerapkan hukum atau lalai melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu sangat beralasan menurut hukum putusan a quo tersebut haruslah dibatalkan;
c. Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dan sangat keberatan dengan judex facti tingkat banding yang mengabaikan Kesalahan atau Kekeliruan dari judex facti tingkat pertama dalam memberikan pertimbangan hukum pada alinea 4 halaman 36 putusannya yang menyatakan:
"Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-21a sampai dengan P-21z berupa
bukti penjualan pupuk urea non subsldi yang dilakukan oleh Penggugat
setelah dengan sangat terlambat pupuk urea termaksud diserahkan oleh
Tergugat I, ternyata dari total penjualan yang berhasil diralh oleh Penggugat
hanyalah sebesar Rp6.882.235.000,00 sehingga terjadi selisih harga sebagai
kerugian Penggugat sejumlah Rp7.180.265.000,00 yang harus dibayar oIeh
Tergugat kepada Penggugat";
Bahwa pertimbangan tersebut jelas salah dan sangat keliru, karena selisih harga penjualan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi, dan tidak dapat dihubungkan dengan Para Termohon Kasasi;
Bahwa apabila melakukan proses penjualan dengan harga yang merugikan
Termohon Kasasi, maka hal tersebut jelas kesalahan/kekeliruan Terrnohon
Kasasi, karena mengapa menjual barang dengan harga yang jelas-jelas
merugikan Terbanding/Penggugat sendiri;
Bahwa dengan demikian tidak ada dasar hukumnya Pemohon Kasasi harus
mengganti selisih harga tersebut. Hal ini disamping tidak ada ketentuan hokum yang mengatakannya. Terbukti judex facti tidak mencantumkan/ menguraikan dalam pertimbangan hukumnya, juga karena tidak pernah diperjanjikan oleh Pemohon Kasasi dengan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Cabang Medan;
Bahwa disamping itu surat pernyataan tertanggal 25 Maret 2009 tersebut tidak dapat dijadikan pedoman dalam perkara ini, karena dibuat dalam keadaan terpaksa dan tertekan, lagi pula hanya sepihak dan tidak mengikat, maka jelas tidak dapat dijadikan pertimbangan hukum dalam perkara ini;
Bahwa dari uraian-uraian dan fakta hukum tersebut jelas judex facti salah dan sangat keliru memberikan pertimbangan hukum pada putusannya, sehingga di atas kesalahan dan kekeliruari judex facti tersebut telah terbukti judex facti salah menerapkan hukum atau lalai melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu sangat beralasan menurut hokum putusan a quo tersebut haruslah dibatalkan;
d. Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dan sangat keberatan dengan judex facti tingkat banding yang mengabaikan kesalahan atau kekeliruan dari judex facti tingkat pertama dalam memberikan pertimbangan hukum pada alinea 4 halaman 37 putusannya yang menyatakan:
"Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang dipertimbangkan di atas kerugian materil yang harus dibebankan kepada Para Tergugat adalah Rp7.180.265.000,00 + Rp1.475.000.000,00 + Rp1.917.500.000,00 + Rp703.125.000,00 = Rp11.275.890.000,00 (sebelas milyar dua ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah)";
Bahwa pertimbangan tersebut jelas salah dan sangat keliru, dengan didasarkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa perhitungan selisih harga jelas bukan kesalahan/kekeliruan Pemohon Kasasi, tetapi adalah kesalahan/kekeliruan Termohon Kasasi/Penggugat sendiri, karena proses penjualan dilakukan oleh Termohon Kasasi/Penggugat sendiri;
b. Bahwa perhitungan penalty jelas tidak mempunyai dasar hukum sama sekali, karena seandainya Termohon Kasasi/Penggugat melakukan penjualan dengan benar/baik, maka tidak akan ada kerugian;
c. Bahwa perhitungan bunga jelas salah dan keliru, karena disamping tidak ada diperjanjikan, juga tidak masuk asal bunga dikenakan 5 % sebulan;
Bahwa tindakan judex facti tersebut jelas telah melampaui batas
wewenangnya, sehingga jelas judex facti melanggar ketentuan hukum yang
berlaku;
Bahwa dari uraian-uraian dan fakta hukum tersebut jelas judex facti salah dan sangat keliru memberikan pertimbangan hukum pada putusannya, sehingga di atas kesalahan dan kekeliruan judex facti tersebut telah terbukti judex facti salah menerapkan hukum atau lalai melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu sangat beralasan menurut hukum putusan a quo tersebut haruslah dibatalkan;
- Bahwa pertimbangan hukum judex facti tidak lengkap/tidak sempuma;
Bahwa telah terbukti pertimbangan hukum judex facti tingkat banding dalam
putusannya, pada pokoknya hanya berpedoman kepada judex facti tingkat
pertama, namun alasan-alasan dan dasar hukumnya untuk mendukung
pertimbangan hukum judex facti tidak lengkap/tidak sempurna, sehingga jelas judex facti salah menerapkan hukum atau bertentangan dengan hukum atau undang-undang;
Bahwa pertimbangan judex facti tersebut jelas salah dan sangat keliru, serta
membuktikan adanya kesalahan atau kekeliruan dari judex facti, karena judex facti dalam memberikan pertimbangan hukum pada putusannya harus terperinci dan tepat, lengkap pertimbangan hukumnya serta memuat alasan-alasan dan dasar putusan tersebut, sebagaimana diatur/ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku;
Hal ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:
"Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan dasar putusan itu, juga harus memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili";
Pasal 178 ayat (1) HIR:
"Hakim karena jabatannya, waktu bermusyawarah wajib mencukupkan segala alasan hukum, yang tidak dlkemukakan oleh kedua belah pihak";
Pasal 178 ayat (2) HIR:
"Hakim wajib mengadlli atas segala bagian gugatan";
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 588 K/Sip/1975, yang kaedah hukumnya menyatakan sebagai berikut:
"Keputusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, karena kurang tepat dan tidak terperinci harus ditolak";
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 638 K/Sip/1969:
"Mahkamah Agung menganggap perlu untuk meninjau Keputusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi yang kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiverd)";
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1974 menyatakan:
- Adalah satu kenyataan, bahwa putusan-putusan yang diambil oIeh Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi kadang-kadang tidak disertai pertimbangan yang dikehendaki oleh undang-undang;
- Dengan tidak/kurang memberi pertimbangan dan alasan, bahkan apabila alasan-alasan itu kurang jelas, sukar dapat dimengeri ataupun bertentangan satu sama lainnya, maka hal demikian dapat dipandang sebagai suatu kelalaian dalam acara (vormverzuiim) yang dapat mengakibatkan batalnya putusan pengadilan yang bersangkutan dalam pemeriksaan kasasi;
- Bahwa dari uraian-uraian dan fakta-fakta hukum tersebut di atas telah terbukti Pemohon Kasasi dapat membuktikan kelemahan-kelemahan/ kesalahan-kesalahan dari judex facti dalam memberikan pertimbangan hukum pada putusannya, sehingga sangat beralasan menurut Hukum Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 155/Pdt/2011/PT.DKI tertanggal 2 Mei 2011 jo. putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 12/Pdt.G/ 2010/PN.JKT.SEL tertanggal 30 September 2010 haruslah dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI, dan menyatakan gugatan Termohon Kasasi/ Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat
diterima;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, judex facti tidak salah menerapkan hukum, pertimbangan judex facti sudah tepat dan benar, bahwa telah terbukti Tergugat wanprestasi yaitu tidak menyerahkan pupuk yang telah dibayar pada Tergugat I pada waktunya sehingga penggugat mengalami kerugian, lagi pula alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No.14 Tahun 1985, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: PT. Newasia Mandiri dan kawan tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat ditolak, maka Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. PT. Newasia Mandiri, 2. Andreas Andrianto Wijaya, dalam hal ini sebagai Direktur Utama PT. Newsia Mandiri serta sebagai pribadi tersebut;
Menghukum Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2013 oleh I Made Tara, SH. Hakim Agung ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Takdir Rahmadi,SH.,LL.M. dan H. Soltoni Mohdally, SH.,MH. Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Victor Togi Rumahorbo, SH.,MH. Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: K e t u a :
ttd/Dr. Takdir Rahmadi, SH.,LL.M. ttd/I Made Tara, SH.
ttd/H. Soltoni Mohdally, SH.,MH.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti:
M e t e r a i…………... Rp 6.000,00 ttd/Victor Togi Rumahorbo, SH.,MH.
R e d a k s i………….. Rp 5.000,00
Administrasi kasasi … Rp489.000,00
Jumlah…….. Rp500.000,00
===========
Untuk Salinan:
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
PRI PAMBUDI TEGUH, SH.,MH.
Nip. 19610313 198803 1 003