1624 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1624 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan Malaka Nomor 7-9
TOLAK
P U T U S A N
No. 1624 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA, berkedudukan di Wisma ITC, Jalan Abdul Muis No. 8 Jakarta 10160, yang diwakili oleh Triningsih, SH., MH. dan kawan-kawan, para Jaksa Pengacara Negara, berkantor di Jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;
m e l a w a n:
PT INDOVINOS, yang dalam hal ini diwakili oleh Michael Sutiono, sebagai Direktur PT Indovinos, berdasarkan Akta Notaris No. 01 tertanggal 10 Agustus 2009 oleh Notaris Shella Falianti, SH., berkedudukan di Jalan Letjen M.T. Haryono No. 9, Jakarta Selatan,
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil:
1. Bahwa Penggugat adalah Badan Hukum Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang perdagangan umum khususnya bidang jasa pendistribusian atau penyalur dan penjual barang-barang dalam wilayah Republik Indonesia sesuai dengan Akte No. 01 tertanggal 10 Agustus 2009 perubahan atas Akte No. 04 tertanggal 24 Juli 2007 pada kantor Notaris Shella Falianti, SH. sesuai dengan SK Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-10.HT.03.02-Th.2003, tanggal 10 Januari 2003;
2. Bahwa Tergugat adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk oleh Pemerintah Rl cq. Menteri Perdagangan untuk mengimpor dan menyalurkan makanan dan minuman beralkohol sesuai dengan Surat Menteri Perdagangan Rl Nomor 1721/M.DAG/12/2005 tertanggal 28 Desember 2005 Perihal: Penugasan Impor dan Penyaluran Minuman Beralkohol (Minol);
3. Bahwa berdasarkan Surat Nomor: 17/Du.Eks/PPI/III/2006 tertanggal 20 Februari 2006, Tergugat telah menunjuk Penggugat sekaligus memberikan kewenangan kepada Penggugat sebagai Distributor "Duty Paid" minuman Beralkohol Golongan A, B dan C untuk disalurkan atau dipasarkan ke Hotel-hotel, Pub, Bar dan Restoran anggota PHRI di dalam wilayah Republik Indonesia khususnya di wilayah Jawa, Bali, Batam dan Kepulauan Riau;
4. Bahwa atas penunjukkan dari Tergugat tersebut, Penggugat menyatakan kesediannya. Karena sebagai bentuk ikatan kerja sama serta sekaligus sebagai pedoman pelaksanaan guna mengatur hak dan kewajiban masing-masing, antara Penggugat dan Tergugat dibuatlah Perjanjian Kerja Sama Pendistribusian Minuman Beralkohol Nomor: 40/KNT/F&B/LC/PPI/II/2006 tertanggal 20 Februari 2006, yang berlaku selama lebih kurang 10 bulan sejak tanggal penandatanganan dan berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2006;
5. Bahwa sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian tersebut di atas, tugas dari Tergugat adalah mengimpor minuman beralkohol (MINOL) untuk golongan A, B dan C sesuai pesanan Penggugat, kemudian menempatkannya di gudang-gudang pabean atau Gudang Berikat pada pelabuhan yang telah ditunjuk oleh Tergugat. Sedangkan tugas serta hak dan kewajiban Penggugat adalah mengajukan surat pesanan, membayar biaya importasi atau inklaring yang meliputi: harga barang, bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak pertambahan nilai barang mewah, pajak penghasilan, ongkos angkut, asuransi, sewa gudang, ongkos angkut porter, termasuk juga segala biaya Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dikenakan oleh Kantor Bea dan Cukai, serta membayar biaya pemberian label yang telah ditentukan oleh Tergugat. Selanjutnya kemudian Penggugat berhak menerima barang minuman beralkohol (Minol) tersebut dan menjual atau memasarkannya ke Hotel-hotel, Pub, Bar dan Restoran anggota PHRI di wilayah yang telah ditentukan;
6. Bahwa selama Penggugat bekerjasama dengan Tergugat dalam kurun waktu sejak tanggal 20 Februari 2006 sampai dengan masa akhir Perjanjian tanggal 31 Desember 2006, kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat berjalan normal dan relatif lancar, tanpa ada kendala-kendala yang berarti. Dimana Penggugat telah melaksanakan segala ketentuan-ketentuan sebagaimana diperjanjikan, dalam hal ini telah membayar tunas seluruh biaya-biaya yang menjadi kewajibannya, kemudian telah mendistribusikan dan/atau memasarkan minuman beralkohol (minol) yang diterima sesuai ketentuan;
7. Bahwa Penggugat merasa kaget dan merasa shok karena setelah hubungan kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat telah berakhir, tiba-tiba pada tanggal 17 Juni 2008 dengan suratnya No. 20/Dirkom/Eks/PPI/VI/2008 Tergugat menginformasikan adanya tagihan yang harus dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat yakni tagihan Surat Perintah Kekurangan Pembayaran Bea Masuk (SPKPBM). Kemudian disusul surat-surat lain masing-masing No. 32/Dir.Eks/PPI/Vl/2008 tanggal 18 Juni 2008, No. 43/ Dir.Keu.Eks/PPI/Vl/2008 tanggal 24 Juni 2008, Nomor: 359/Dir.Keu.Eks/PPI/ VIII/2008 tanggal 6 Agustus 2008, No. 405/Dir.Keu.Eks/PPI/VIII/2008 tanggal 26 Agustus 2008. Dimana dalam suratnya yang terakhir diterima Penggugat No. 634/Dir.Keu.Eks/PPI/XII/2008 tanggal 19 Desember 2008, Tergugat mengklaim Penggugat untuk membayar tagihan pembebanan SPKPBM beserta beban bunga sampai dengan 19 Desember 2008 senilai total sebesar Rp42.486.636.669,- (empat puluh dua milyar empat ratus delapan puluh enam juta enam ratus tiga puluh enam ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah);
8. Bahwa surat-surat tagihan yang diajukan kepada Penggugat tersebut tanpa didasari bukti dan alasan yang cukup, tidak pernah mencantumkan rincian yang jelas dari mana total tagihan SPKPBM dan bunga senilai
Rp42.486.636.669,- tersebut. Sehingga surat tersebut nyata-nyata hanyalah mengada-ada, karena sesungguhnya Penggugat telah membayar lunas setiap pesanan barang minuman beralkohol terhadap Penggugat. Dari 37 pesanan dan pengambilan barang oleh Penggugat terhadap Tergugat sudah dibayar lunas dengan masing-masing sebanyak 37 kali pembayaran yang semuanya sudah mencakup seluruh rincian biaya yang harus ditanggung Penggugat. Karenanya tindakan Tergugat yang telah mengajukan surat-surat tagihan yang nota bene tanpa dasar, tanpa rincian dan tanpa alasan yang cukup tersebut jelas hanyalah mengada-ada dan omong kosong belaka;
9. Bahwa tindakan penagihan-penagihan oleh Tergugat tersebut di atas, jelaslah dapat dikategorikan sebagai tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian khususnya kerugian immaterial menyangkut terganggunya kinerja Penggugat akibat harus menghadapi dan melayani tagihan-tagihan yang tidak berdasarkan yang diajukan oleh Tergugat;
10.Bahwa tindakan Tergugat tersebut jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata jo. Pasal 1366 KUHPerdata, yang melahirkan hak bagi Penggugat untuk menuntut ganti rugi atas perbuatan Tergugat;
11. Bahwa suatu kegiatan dapat dikategorikan sebagai suatu unsur perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), apabila memenuhi unsur-unsur:
a. Adanya perbuatan melawan hukum, memang benar bahwa sejak Lindenbaum vs Cohen Arrest (1919) terdapat kriteria baru mengenai perbuatan melawan hukum yaitu suatu perbuatan yang walaupun tidak bertentangan dengan undang-undang sudah dianggap melawan hukum apabila ternyata bertentangan dengan kepatutan dalam pergaulan masyarakat;
b. Adanya kesalahan, kesalahan yang timbul harus dapat diukur secara obyektif dan subyektif. Secara obyektif harus dibuktikan bahwa manusia biasa dapat menduga kemungkinan timbulnya akibat dan kemungkinan ini akan mencegah seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat. Sedangkan secara subyektif harus dibuktikan bahwa pelaku memiliki keahlian untuk berbuat dan dapat menduga akibat perbuatannya;
c. Adanya kerugian yang timbul, kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum dapat berupa kerugian material maupun kerugian non-materiil yang nyata-nyata diderita dan keuntungan yang seharusnya dapat diperoleh. Kerugian non-materiil merupakan kerugian yang bersifat psikologis. Misalnya ketakutan, sakit ataupun kehilangan kesenangan hidup serta terganggunya aktifitas akibat dari perbuatan orang lain tersebut yang tidak bisa dinilai dengan uang;
12. Bahwa akibat perbuatan Tergugat tersebut jelas telah menimbulkan kerugian immaterial bagi Penggugat sebagaimana diuraikan di atas. Karenanya sangat wajar Penggugat menuntut Tergugat agar menyatakan membatalkan dan menarik kembali surat-surat penagihannya dari Penggugat, mengajukan permintaan maaf kepada Penggugat baik secara langsung maupun melalui 3 (tiga) media massa selama 3 (tiga) hari berturut-turut;
13. Bahwa kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat sebagai Perusahaan akibat tagihan yang tidak berdasar dari Tergugat jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
14. Bahwa karena tindakan Tergugat yang demikian tersebut sangatlah beralasan. Penggugat memohon kepada Pengadilan agar menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat. Dan sebagai konsekwensinya juga sangatlah beralasan Pengadilan menghukum Tergugat untuk membatalkan dan menarik kembali surat-surat penagihannya terhadap Penggugat dan meminta maaf baik secara langsung maupun melalui media massa nasional;
15. Bahwa mengingat dalil-dalil dan bukti-bukti yang tidak dapat diragukan kebenarannya, maka Penggugat mohon agar diputuskan secara serta merta (Uitvoerbaar bij vooraad) walau ada verzet, banding maupun kasasi;
Dalam Provisi:
16. Bahwa untuk menghindari kerugian lebih besar yang akan diderita Penggugat akibat tagihan pembebanan SPKPBM dari Tergugat beserta dengan pembebanan bunga sebesar Rp42.486.636.669,- (empat puluh dua milliar empat ratus delapan puluh enam juta enam ratus tiga puluh enam ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah) baik materil maupun Immateril, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk terlebih dahulu mengeluarkan penetapan penundaan tagihan pembebanan SPKPBM dan pembebanan bunga sebesar 2% sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap;
Maka; Berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, Penggugat dengan ini memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar dapat memutuskan/menetapkan:
Dalam Provisi:
- Menunda seluruh tagihan pembebanan SPKPBM dan pebebanan bunga sebesar 2% dari Tergugat kepada Penggugat dengan total tagihan sebesar Rp42.486.636.669,- (empat puluh dua milliar empat ratus delapan puluh enam juta enam ratus tiga puluh enam ribu enam ratus enam puluh sembilan Rupiah) sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap (Inkracht van Gewijsde);
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
4. Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian Immateril sebesar
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Immateril yang diderita Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tunai dan seketika;
6. Menghukum Tergugat untuk membatalkan dan menarik kembali surat-surat tagihan:
- Nomor: 20/Dirkom/Eks/PPI/Vl/2008 tanggal 17 Juni 2008;
- Nomor: 32/Dir.Eks/PPI/Vl/2008 tanggal 18 Juni 2008;
- Nomor: 43/Dir.Keu.Eks/PPI/Vl/2008 tanggal 24 Juni 2008;
- Nomor: 359/Dir.Keu.Eks/PPI/VIII/2008 tanggal 6 Agustus 2008;
- Nomor: 405/Dir.Keu.Eks/PPI/VIII/2008 tanggal 26 Agustus 2008;
- Nomor: 634/Dir.Keu.Eks/PPI/XII/2008 tanggal 19 Desember 2008;
7. Menghukum Tergugat untuk meminta maaf secara tertulis kepada Penggugat baik secara langsung maupun melalui 3 (tiga) media massa khususnya media cetak nasional selama 3 (tiga) hari berturut-turut;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (serta merta) walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi dari Tergugat;
9. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
Atau: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
A. Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel) karena tidak menyatakan ketentuan hukum apa yang dilanggar oleh Tergugat yaitu dalam menyusun gugatannya Penggugat tidak menguraikan hal-hal tersebut dilakukan Tergugat sehingga memenuhi unsur sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”, sebab dalam gugatannya, Penggugat hanya menyatakan:
1. Dalam posita halaman 4 point 10 hanya menyebutkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada: ... PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Wisma ITC JI. Abdul Muis No. 8 Jakarta, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
2. Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), sebagaimana terdapat di dalam petitum halaman 6 no. 2 gugatan, Penggugat menuntut agar Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Gugatan Penggugat sama sekali tidak mendalilkan ketentuan hukum mana yang telah dilanggar oleh Tergugat, oleh karena itu uraian tentang bentuk-bentuk perbuatan Tergugat dikatakan Penggugat telah melawan hukum tidak terurai dalam gugatan Penggugat, Penggugat hanya menguraikan tentang arti dari perbuatan melawan hukum sebagaimana disebutkan dalam point 5 gugatan Penggugat, sedangkan uraian tentang perbuatan Tergugat melawan hukum tidak satupun diuraikan Penggugat. Sehingga materi pokok gugatan Penggugat tentang perbuatan melawan hukum tidak tercantum dalam gugatan Penggugat oleh karena itu gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak ada atau setidak-tidaknya dinyatakan kabur (Obscuur Libel);
Mari kita perhatikan point 6 dari gugatan Penggugat yaitu setelah point 5 yang langsung mendalilkan "Bahwa selama Penggugat bekerjasama dengan Tergugat dalam kurun waktu sejak tanggal 20 Februari 2006 sampai dengan masa akhir Perjanjian tanggal 31 Desember 2006 kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat berjalan normal dan relatif lancar, tanpa ada kendala-kendala yang berarti. Dimana Penggugat telah melaksanakan segala ketentuan-ketentuan sebagaimana diperjanjikan, dalam hal ini Penggugat telah membayar lunas seluruh biaya-biaya yang menjadi kewajibannya, kemudian telah mendistribusikan dan/atau memasarkan minuman beralkohol (Minol) yang diterima sesuai ketentuan". Dan lebih tidak relevan secara langsung (ujug-ujug) atau tanpa dasar atau tanpa suatu uraian yang relevan Penggugat dalam point 7 mendalilkan: Penggugat merasa kaget dan merasa shok karena setelah hubungan kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat telah berakhir, tiba-tiba pada tanggal 17 Juni 2008 dengan suratnya No. 20/Diskom/Eks/PPI/VI/2008 Tergugat menginformasikan adanya tagihan yang harus dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat yakni tagihan Surat Perintah Kekurangan Pembayaran Bea Masuk (SKKPBM). Kemudian disusul surat-surat lain masing-masing
No. 32/Dir.Eks/PPI/VI/2008 tanggal 18 Juni 2008, No. 43/Dir.Eks/VI/PPI/ 2008 tanggal 24 Juni 2008, No. 359/Dir.Keu.Eks/VIII/2008 tanggal 6 Agustus 2008 dan No. 405/Dir.Keu.Eks/PPI/VIII/2008 tanggal 26 Agustus 2008. Dimana dalam suratnya yang terakhir diterima Penggugat No. 634/ Dir.Keu.Eks/PPI/XII/2008 tanggal 19 Desember 2008, Tergugat mengklaim Penggugat untuk membayar tagihan pembebanan SPKPBM beserta beban bunga sampai dengan 19 Desember 2008 senilai total sebesar
Rp 42.486.636.669,- (enam puluh dua miliar empat ratus delapan puluh enam juta enam ratus tiga puluh enam ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah)", sehingga lebih menegaskan lagi gugatan Penggugat tidak mempunyai dasar atau landasan gugatan. Dengan kata lain Penggugat hanya mengajukan gugatannya untuk menaikkan bargaining terhadap kewajibannya membayar SKPBM sebesar Rp42.486.636.669,- (empat puluh dua miliar empat ratus delapan puluh enam juta enam ratus tiga puluh enam ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah), sesuai surat tagihan yang sesungguhnya berasal dari pihak ketiga (Bea dan Cukai Jakarta, Batam dan Pekanbaru) yaitu surat-surat tagihan:
Nomor: 20/Dirkom/Eks/PPI/VI/2008 tanggal 17 Juni 2008;
Nomor: 32/Dir.Eks/PPI/Vl/2008 tanggal 18 Juni 2008;
Nomor: 43/Dir.Keu.Eks/PPI/VI/2008 tanggal 24 Juni 2008;
Nomor: 359/Dir.Keu.Eks/PPI/VIII/2008 tanggal 6 Agustus 2008;
Nomor: 405/Dir.Keu.Eks/PPI/VIII/2008 tanggal 26 Agustus 2008;
Nomor: 634/Dir.Keu.Eks/PPI/XII/2008 tanggal 19 Desember 2008;
Atau setidak-tidaknya tujuan gugatan Penggugat hanyalah untuk menunda- nunda pembayaran kewajiban pembayarannya sebagaimana terdapat dalam SKPBM (ke-6 surat di atas) dengan demikian adalah patut dan layak diterima oleh Majelis Hakim terhadap gugatan Penggugat batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan menurut hukum atau dengan kata lain gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau tidak sah menurut hukum;
B. Para Pihak di dalam perkara ini tidak lengkap;
1. Gugatan Penggugat di dalam perkara ini hanya diajukan terhadap Tergugat (PT PPI);
2. Bahwa Tergugat mengajukan tagihan kepada Penggugat adalah berdasarkan:
- Laporan Hasil Audit (LHA) Komite Pemeriksaan Bersama Nomor: LHA-05/KPB/2008 tanggal 19 Maret 2008 PT Indovinos Kekurangan Pembayaran Bea Masuk sebesar Rp42.486.636.669,- (empat puluh dua miliar empat ratus delapan puluh enam juta enam ratus tiga puluh enam ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah);
- Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Jakarta, Tipe B Batam dan Pekanbaru;
3. Berdasarkan uraian di atas menunjukkan bahwa gugatan Penggugat salah pihak, salah alamat atau salah sasaran di dalam menggugat Tergugat, karena pihak Tergugat (PT PPI) baru mengetahui Laporan Hasil Audit (LHA) dan Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Cukai Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) PT Indovinos dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Jakarta, Tipe B Batam dan Pekanbaru, setelah adanya permintaan dari pihak ketiga (Bea dan Cukai) di atas;
4. Dengan demikian sangat jelas bahwa pihak di dalam perkara ini tidak lengkap, oleh karena itu gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima. Kenapa, sebab tanpa adanya permintaan dari pihak ketiga (Bea dan Cukai Jakarta, Batam dan Pekanbaru) adalah tidak mungkin dan tidak akan Tergugat meneruskan atau mengajukan permintaan pihak ketiga tersebut kepada Penggugat lalu mengapa hanya Tergugat yang hanya digugat Penggugat;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan Nomor: 315/PDT.G/2009/PN.JKT.PST., tanggal 16 Februari 2010 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Provisi:
- Menyatakan tuntutan provisionil tidak dapat diterima;
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti P-5.1 sampai dengan bukti P-5.41 berupa pembayaran PIB yang membebaskan Penggugat dari kewajibannya terhadap Tergugat atas Perjanjian Kerjasama No. 40/KNT/F & B/LC/PPI/II/2006 tanggal 20 Februari 2006;
3. Menghukum Tergugat untuk membatalkan dan menarik kembali surat-surat tagihan dari Tergugat kepada Penggugat, karena surat tersebut dinyatakan tidak sah yakni berupa surat-surat:
- Nomor: 20/Dirkom/Eks/PPI/VI/2008 tanggal 17 Juni 2008;
- Nomor: 32/Dir.Eks/PPI/VI/2008 tanggal 18 Juni 2008;
- Nomor: 43/Dir.Keu.Eks/PPI/VI/2008 tanggal 24 Juni 2008;
- Nomor: 359/Dir.Keu.Eks/PPI/VIII/2008 tanggal 6 Agustus 2008;
- Nomor: 405/Dir.Keu.Eks/PPI/VIII/2008 tanggal 26 Agustus 2008;
- Nomor: 634/Dir.Keu.Eks/PPI/XII/2008 tanggal 19 Desember 2008;
4. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp 401.000,- (empat ratus satu ribu rupiah);
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat/ Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan putusan No. 509/PDT/2010/PT.DKI., tanggal 21 Desember 2010;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding pada tanggal 8 Desember 2011 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pembanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Desember 2011) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 20 Desember 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 99/Srt.Pdt.Kas/2011/PN.JKT.PST. jo. No. 315/PDT.G/ 2009/PN.JKT.PST., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 30 Desember 2011;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Terbanding yang pada tanggal
7 Februari 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/ Pembanding, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 April 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
1. Bahwa putusan Pengadilan Tingkat Banding, telah salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku;
2. Bahwa pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Tingkat Banding adalah lalai memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan atau tidak cermat dalam menilai hukum pembuktian; Sebagai dasar untuk mendukung alasan-alasan diajukannya Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Pembanding yang semula Tergugat adalah: Putusan Pengadilan Tingkat Banding telah salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku, dalam hal sebagai berikut:
1.1. Bahwa Putusan Tingkat Banding Nomor: 509/Pdt/2010/PT.DKI., tanggal 21 Desember 2010 yang secara serta merta telah mengambil alih pertimbangan hukum yang tertuang dalam Putusan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) Nomor: 315/PDT.G/2009/ PN.Jkt.Pst., tanggal 16 Februari 2010 adalah tidak tepat, yakni pada halaman 9 dari 17 halaman pertimbangan hukum Putusan Tingkat Banding yang dinyatakan:
Bahwa dalam Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat tidak ada fakta hukum baru yang perlu dipertimbangkan, maka Majelis Hakim Tingkat Banding menyetujui dan membenarkan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karena pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan Hakim Anggota II mengatakan Dissenting Oppinion dalam musyawarah Majelis Tingkat Banding tersebut benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya, namun salah satu Hakim Anggota Majelis yaitu: terdapat pendapat yang berbeda (Dissenting Oppinion) yang diajukan oleh Hakim Anggota II yaitu Roki Panjaitan, SH. mengenai pertimbangan maupun amar putusan hakim tingkat pertama yaitu dalam pertimbangan sebagai berikut:
Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pembanding semula Tergugat Ad.1 s/d Ad.3 putusan perdata Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 509/Pdt/2010/PT.DKI jo. Nomor: Pdt.G/2009/ PN.Jkt.Pst. (halaman 10 dari 17 halaman) dapat dibenarkan, namun fakta-fakta tersebut diabaikan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama yaitu mengenai hal hal sebagai berikut:
- Bahwa alasan Pemohon Kasasi/Pembanding semula Tergugat untuk menagih dan melayangkan Surat Perintah Kekurangan Pembayaran Bea Masuk (SPKPBM) adalah berdasarkan:
1. Hasil Audit Departemen Keuangan Rl Komite Pemeriksaan bersama antara Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai;
2. Surat dari Dirjen Bea dan Cukai Jakarta Nomor: S-00081/ AUDPUS/W3007/KP04/2008 tanggal 3 April 2008;
3. Surat dari Dirjen Bea dan Cukai Tipe B Batam No. S-0004/ AUDIT/KPU.02/BD.0202/2008 tanggal 18 April 2008;
4. Surat dari Dirjen Bea dan Cukai Pekanbaru No. S-00021/ AUDPUS/10.WBC.02/KP.11/2008 tanggal 15 April 2008;
- Bahwa setiap mengimpor minuman beralkohol, Termohon Kasasi/ Terbanding semula Penggugat mempunyai kewajiban membayar Bea masuk cukai, denda, admintrasi dan pajak dalam rangka import (P-1 Pasal 6.2) Pembayaran ini yang ditagih oleh Pemohon Kasasi/ Pembanding semula Tergugat dari Termohon Kasasi/Terbanding semula Penggugat;
- Bahwa penagihan pembayaran bea masuk cukai, denda administrasi dan pajak dalam rangka import oleh Dirjen Bea dan Cukai tersebut selanjutnya tagihan tersebut diteruskan oleh Pemohon Kasasi/ Pembanding semula Tergugat kepada Termohon Kasasi/Terbanding semula Penggugat sebagai distributor tunggal yang ditujukan oleh Pemohon Kasasi/Pembanding semula Tergugat (Bukti - P1 Pasal 5.2 dan Pasal 9.4);
- Yang menjadi pokok dalam permasalahan perkara ini adalah: apakah tindakan Pemohon Kasasi/Pembanding semula Tergugat dalam menagih dan melayangkan (SPKPBM) Surat Perintah Kekurangan Pembayaran Bea Masuk (bukti P-6.1, P-6.2 dan P-6.3) dapat dinyatakan perbuatan melawan hukum?
-- Siapakah yang harus membayar kekurangan kewajiban membayar sebesar Rp42.486.636.669,- (empat puluh dua miliyar empat ratus delapan puluh enam juta enam ratus tiga puluh enam ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah) sesuai dengan hasil Audit Dirjen Bea dan Cukai (bukti P-6.3);
- Bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama merupakan putusan yang kurang sempurna karena dalam pertimbangannnya sangat sumir dan jumping, karena Pemohon Kasasi/Pembanding semula Tergugat merupakan satu-satunya BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang diberi kewenangan oleh pemerintah untuk mengimpor minuman beralkohol jenis A, B dan C, maksud pemerintah agar import minuman beralkohol itu melalui satu pintu sehingga pajaknya bisa masuk ke kas Negara cq. Departemen Keuangan;
- Bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut Pemohon Kasasi/ Pembanding semula Tergugat melakukan Kerjasama dengan Termohon Kasasi/Terbanding semula Penggugat selaku distributor Duty Paid Khususnya mengenai import Minol (Vide Bukti T.5/P.4);
- Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama kurang atau tidak mempertimbangkan secara cermat bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pembanding semula Tergugat dimana mengenai bukti pemesanan minuman beralkohol oleh Termohon Kasasi/ Terbanding semula Penggugat (Bukti T.6.16, P.6.17, P.6.18 dan P.7.1 s/d P.7.23), bahwa dari surat tersebut jelas disebutkan seluruh Bea, Cukai, Pajak dan biaya administrasi dalam pemesanan minuman beralkohol menjadi tanggung jawab pemesan In Cassu Termohon Kasasi/Terbanding semula Penggugat, sedangkan kedudukan Termohon Kasasi/Terbanding semula Penggugat adalah sebagai salah satu distributor Duty Paid dalam hal import minuman beralkohol yang ditunjuk oleh Pemohon Kasasi/Pembanding semula Tergugat, sehingga dengan demikian segala Bea, Pajak, Cukai yang berhubungan dengan import minuman beralkohol pembayarannya menjadi tanggung jawab Termohon Kasasi/Terbanding semula Penggugat, termasuk didalamnya kekurangan pembayaran bea, pajak, cukai sebagai hasil Audit bersama Dirjen Pajak dan Bea Cukai menjadi tanggung jawab Termohon Kasasi/Terbanding semula Penggugat;
- Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan dengan cermat bukti T-5/P-4 yang merupakan perjanjian antara Pemohon Kasasi/Pembanding semula Tergugat dengan Termohon Kasasi/Terbanding semula Penggugat khususnya dalam Pasal 9.4 menjelaskan "Bahwa segala kekurangan pembayaran dan biaya-biaya lain atas pihak-pihak kedua membebaskan pihak Pertama dari segala tuntutan materi dan hukum apapun selama perjanjian ini berlaku maupun di kemudian hari (Pasal 6.8) harus dibayar oleh Pemohon Kasasi/Terbanding semula Penggugat (Pasal 9.4 surat Perjanjian Nomor: 40/KNT/F&B/LC/PPI/II/2006 tanggal 20 Februari 2006) meskipun dalam keterangan saksi-saksi yang diajukan pada persidangan tingkat pertama tidak mendukung alat-alat bukti yang diajukan dalam pesidangan, dikarenakan saksi-saksi yang diajukan tersebut tidak ada yang mengetahui mengenai adanya proses kerja sama operasional antara Pemohon Kasasi/Pembanding semula Tergugat dengan Termohon Kasasi/Terbanding semula Penggugat dalam hal import minuman beralkohol Golongan A, B dan C (Bukti
T-4/P-3), sehingga sudah sepantasnya Pemohon Kasasi/ Pembanding semula Tergugat melayangkan atau mengirim surat penagihan pembayaran sebagaimana hasil Audit bersama Dirjen Pajak dan Bea Cukai sebanyak 6 (enam) surat kepada Termohon Kasasi/Terbanding semula Penggugat, dengan demikian perbuatan Pemohon Kasasi/Pembanding semula Tergugat menagih atau mengirimkan Surat Permintaan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk (SPKPBM) sebagai hasil Audit bersama Dirjen Pajak dan Bea Cukai kepada Termohon Kasasi/Terbanding semula Penggugat tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum;
- Bahwa dalam Pertimbangan Majelis Hakim pada Putusan Banding halaman 13 dari 17 halaman yang menjelaskan bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama juga tidak mempertimbangkan dengan cermat bukti P-4/T.5 yang merupakan Perjanjian antara Pembanding semula Tergugat dengan Terbanding semula Penggugat yang dalam Pasal 9.4 disebutkan bahwa Terbanding semula Penggugat bersedia membayar kekurangan dan biaya lain-lainnya atas pungutan-pungutan pemerintah yang disebut dalam Pasal 8.6;
Terhadap pertimbangan Majelis Hakim tersebut di atas, kami sependapat namun dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pendistribusian Minuman Beralkohol antara Pemohon Kasasi/ Pembanding semula Tergugat dengan Termohon/Terbanding semula Penggugat Nomor: 40/KNT/F&B/LC/PPI/II/2006 tanggal 20 Februari 2006 pada Pasal 6.8 dinyatakan "....Pihak Kedua membebaskan Pihak Pertama dari segala tuntutan materi dan hukum apapun selama Perjanjian ini berlaku di kemudian hari";
- Bahwa tujuan Termohon Kasasi/Terbanding semula Penggugat mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi/Pembanding semula Tergugat ke Pengadilan Tingkat Pertama semata-mata untuk menghindarkan tanggung jawabnya dalam melaksanakan pembayaran Bea Masuk, Cukai, beserta denda adminstrasi serta pajak import barang jenis minuman beralkohol;
- Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangannya kurang mencermati, bahwa tindakan Termohon Kasasi/Terbanding semula Penggugat yang menghindar dari tanggung jawab pembayaran Bea Masuk Cukai beserta denda administrasi serta pajak barang import khusus minuman beralkohol merupakan suatu perbuatan yang merugikan Keuangan Negara dari sektor penerimaan pajak;
- Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan "Alat-alat bukti" yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pembanding semula Tergugat mengenai penagihan pembayaran sebanyak 6 (enam) surat sebagai berikut:
1. Surat No. 20/Dirkom/Eks/PPI/Vl/2008 tanggal 17 Juni 2008;
2. Surat No. 32/Dirkom/Eks/PPI/Vl/2008 tanggal 18 Juni 2008;
3. Surat No. 43/Dirkom/Eks/PPI/VI/2008 tanggal 24 Juni 2008;
4. Surat No. 359/Dirkom/Eks/PPI/VIII/2008 tanggal 6 Agustus 2008;
5. Surat No. 405/Dirkom/Eks/PPIA/VIII/2008 tanggal 26 Agustus 2008;
6. Surat No. 634/Dirkom/Eks/PPI/XII/2008 tanggal 19 Desember 2008;
Yang dinyatakan ditarik dan dibatalkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama harus ditolak, dan karena petitum utama gugatan Termohon Kasasi/Terbanding semula Penggugat, tentang pembatalan surat-surat serta lainnya harus ikut ditolak, dengan demikian seluruh petitum gugatan Termohon Kasasi/Terbanding semula Penggugat seharusnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding harus ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan ke-1 sampai dengan ke-2:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti/ Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum, oleh karena dalam perkara a quo Penggugat telah membuktikan bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran biaya Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mengajukan bukti P-5.1 sampai dengan P-5.41 dan terhadap bukti tersebut tidak disangkal oleh Tergugat, sedangkan Tergugat tidak dapat menunjukkan bukti yang dapat melemahkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat tersebut;
Lagipula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 16 April 2013 oleh Dr. H. Mohammad Saleh,
SH., MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Syamsul Ma’arif, SH., LL.M., Ph.D. dan Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH., S.IP. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh Endang Wahyu Utami, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
ttd./ ttd./
Syamsul Ma’arif, SH., LL.M., Ph.D. Dr. H. Mohammad Saleh, SH., MH.
ttd./
Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH., S.IP.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
Meterai ..................... Rp 6.000,00 ttd./
Redaksi .................... Rp 5.000,00 Endang Wahyu Utami, SH., MH.
Administrasi Kasasi.... Rp 489.000,00
Jumlah ...................... Rp 500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
an. Panitera
Panitera Muda Perdata
Pri Pambudi Teguh, SH., MH.
Nip. 19610313 198803 1 003