18/PID/2017/PT KALBAR
Putusan PT PONTIANAK Nomor 18/PID/2017/PT KALBAR
Suandi Tono anak dari Madsah
MENGADILI : 1. Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor 242/Pid.B/2016/PN Stg tanggal 12 Januari 2017, yang dimintakan banding tersebut 3. Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan 4. Menetapkan lamanya para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 5. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp 2. 500. ( dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
NOMOR : 18/PID/2017/PT.KALBAR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Terdakwa I :
| Nama lengkap | : | Suandi Tono anak dari Madsah; |
| Tempat lahir | : | Guhung Terapau; |
| Umur/ tanggal lahir | : | 25 tahun / 14 Juni 1991; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Dusun Guhung Terapau Desa Laman Mumbung Kecamatan Menukung Kab. Melawi; |
| Agama | : | Katolik; |
| Pekerjaan | : | Swasta (Karyawan PT. SBK). |
Terdakwa II :
| Nama lengkap | : | Odon anak dari Buyong; |
| Tempat lahir | : | Nanga Juoi; |
| Umur/ tanggal lahir | : | 51 tahun / lahir pada bulan Mei 1965; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Desa Kiham Batang RT/RW 001/001 Kecamatan katingan Hulu Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah dan di Lokasi Jaga Malam alat berat KM 82 PT. SBK camp 35 Nanga Nuak Kab. Melawi; |
| Agama | : | Kristen Protestan; |
| Pekerjaan | : | Swasta (Karyawan PT. SBK). |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Sintang ditahan dengan surat Perintah/Penetapan Panahanan :
Penyidik sejak tanggal 19 September 2016 s/d tanggal 8 Oktober 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 9 Oktober 2016 s/d tanggal 10 November 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Nopember 2016 s/d tanggal 17 November 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Sintang sejak tanggal 18 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 17 Desember 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sintang sejak tanggal 18 Desember 2016 s/d tanggal 17 Januari 2017;
Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat sejak tanggal 18 Januari 2017 s/d tanggal 16 Februari 2017 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat sejak tanggal 17 Februari s/d tanggal 17 April 2017 ;
Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri proses pemeriksaan perkaranya;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 18/PID/2017/PT KALBAR tanggal 6 Maret 2017 serta berkas perkara putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor 242Pid.B/2016/PN Stg tanggal 12 Januari 2017 dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Setelah membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Nomor Reg Perkara PDM- /STANG/II/1016 tanggal 28 November 2016 yang berbunyi sebagai berikut;
Dakwaan.
Kesatu :
Bahwa Terdakwa I SUANDI TONO Anak dari MADSAH bersama-sama dengan Terdakwa II ODON Anak dari BUYONG pada Hari Minggu tanggal 18 September 2016 sekitar jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Bulan September Tahun 2016, bertempat di Pondok Jaga Malam KM. 82 PT. SBK Base Camp 35 Nanga Nuak Kabupaten Melawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sintang, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada Hari Minggu dini hari yakni pada tanggal 18 September 2016 sekira jam 04.00 Wib, para Terdakwa yang merupakan Karyawan PT. SBK dan saat itu sedang bertugas jaga malam di pos jaga malam alat berat PT. SBK di KM. 82 Base Camp 35 Nanga Nuak Kabupaten Melawi didatangi oleh seseorang yang sebelumnya sudah dikenal oleh para Terdakwa yakni Saksi SALUNDIK Anak dari PACANG (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor dan membawa 2 (dua) buah jerigen dalam keadaan kosong. Selanjutnya Saksi SALUNDIK Anak dari PACANG menjelaskan maksud kedatangannya kepada para Terdakwa yakni ingin meminta Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik PT. SBK yang diketahui ada dalam tangki penyimpanan alat berat yang sedang dijaga oleh para Terdakwa dengan maksud unyuk dibawa pulang ke kampung Saksi SALUNDIK Anak dari PACANG. Kemudian karena mendapat iming-iming imbalan berupa uang dari Saksi SALUNDIK Anak dari PACANG maka para Terdakwa pun menuruti kemauan Saksi SALUNDIK Anak dari PACANG. Selanjutnya Terdakwa II) ODON Anak dari BUYONG pun mengambil sebuah selang berwarna biru dan memberikannya kepada Terdakwa I) SUANDI TONO Anak dari MADSAH yang kemudian naik ke atas alat berat milik PT. SBK dan membuka tutup tangki penyimpanan BBM dan memasukkan selang hitam tersebut kemudian Saksi SALUNDIK Anak dari PACANG yang bertugas menyedot BBM jenis solar milik PT. SBK tersebut dan dimasukkan kedalam 2 (dua) buah jerigen masing-masing ukuraan 30 L (tiga puluh Liter) dan 10 L (sepuluh Liter) milik Saksi SALUNDIK Anak dari PACANG yang sudah disiapkan sebelumnya sedangkan Terdakwa II) ODON Anak dari BUYONG menunggu di Pos jaga sambil mengawasi keadaan. Selanjutnya setelah mengisi 2 (dua) buah jerigen tersebut dengan BBM jenis solar milik PT. SBK hingga penuh, Saksi SALUNDIK Anak dari PACANG kemudian memberikan uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) kepada para Terdakwa sebagai imbalan karena telah membantu Saksi SALUNDIK Anak dari PACANG. Selanjutnya Saksi SALUNDIK Anak dari PACANG dengan membawa 2 (dua) buah jerigen berisi BBM jenis solar milik PT. SBK tersebut lalu mengendarai sepeda motornya kembali hendak pulang namun ditengah perjalanan Saksi SALUNDIK Anak dari PACANG dihentikan oleh petugas Kepolisian yang saat itu sedang berpatroli kemudian setelah ditanyai oleh Petugas Kepolisian mengena asal-usul BBM jensi solar yang dibawa oleh Saksi SALUNDIK Anak dari PACANG tersebut didapatkan secara tidak sah dari para Terdakwa maka selanjutnya petugas Kepolisian pun segera mendatangi para Terdakwa dan mengamankannya.
Bahwa para Terdakwa sebagai Karyawan PT. SBK memiliki tugas dan tanggung jawab berupa petugas jaga yang menjaga aset perusahaan baik berupa alat berat maupun minyak solar yang berada didalam tangki penyimpanan BBM di Perusahaan PT. SBK Camp 35 Nanga Nuak Kabupaten Melawi.
Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. SBK akibat perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa adalah sebesar Rp. 1.581.000,- (Satu juta lima ratus delapan puluh satu ribu Rupiah).
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP.
ATAU
Kedua :
Bahwa Terdakwa I) SUANDI TONO Anak dari MADSAH bersama-sama dengan Terdakwa II) ODON Anak dari BUYONG pada Hari Minggu tanggal 18 September 2016 sekitar jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Bulan September Tahun 2016, bertempat di Pondok Jaga Malam KM. 82 PT. SBK Base Camp 35 Nanga Nuak Kabupaten Melawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sintang , dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada Hari Minggu dini hari yakni pada tanggal 18 September 2016 sekira jam 04.00 Wib, para Terdakwa yang merupakan Karyawan PT. SBK dan saat itu sedang bertugas jaga malam di pos jaga malam alat berat PT. SBK di KM. 82 Base Camp 35 Nanga Nuak Kabupaten Melawi didatangi oleh seseorang yang sebelumnya sudah dikenal oleh para Terdakwa yakni Saksi SALUNDIK Anak dari PACANG (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor dan membawa 2 (dua) buah jerigen dalam keadaan kosong. Selanjutnya Saksi SALUNDIK Anak dari PACANG menjelaskan maksud kedatangannya kepada para Terdakwa yakni ingin meminta Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik PT. SBK yang diketahui ada dalam tangki penyimpanan alat berat yang sedang dijaga oleh para Terdakwa dengan maksud unyuk dibawa pulang ke kampung Saksi SALUNDIK Anak dari PACANG. Kemudian karena mendapat iming-iming imbalan berupa uang dari Saksi SALUNDIK Anak dari PACANG maka para Terdakwa pun menuruti kemauan Saksi SALUNDIK Anak dari PACANG. Selanjutnya Terdakwa II) ODON Anak dari BUYONG pun mengambil sebuah selang berwarna biru dan memberikannya kepada Terdakwa I) SUANDI TONO Anak dari MADSAH yang kemudian naik ke atas alat berat milik PT. SBK dan membuka tutup tangki penyimpanan BBM dan memasukkan selang hitam tersebut kemudian Saksi SALUNDIK Anak dari PACANG yang bertugas menyedot BBM jenis solar milik PT. SBK tersebut dan dimasukkan kedalam 2 (dua) buah jerigen masing-masing ukuraan 30 L (tiga puluh Liter) dan 10 L (sepuluh Liter) milik Saksi SALUNDIK Anak dari PACANG yang sudah disiapkan sebelumnya sedangkan Terdakwa II) ODON Anak dari BUYONG menunggu di Pos jaga sambil mengawasi keadaan. Selanjutnya setelah mengisi 2 (dua) buah jerigen tersebut dengan BBM jenis solar milik PT. SBK hingga penuh, Saksi SALUNDIK Anak dari PACANG kemudian memberikan uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) kepada para Terdakwa sebagai imbalan karena telah membantu Saksi SALUNDIK Anak dari PACANG. Selanjutnya Saksi SALUNDIK Anak dari PACANG dengan membawa 2 (dua) buah jerigen berisi BBM jenis solar milik PT. SBK tersebut lalu mengendarai sepeda motornya kembali hendak pulang namun ditengah perjalanan Saksi SALUNDIK Anak dari PACANG dihentikan oleh petugas Kepolisian yang saat itu sedang berpatroli kemudian setelah ditanyai oleh Petugas Kepolisian mengena asal-usul BBM jensi solar yang dibawa oleh Saksi SALUNDIK Anak dari PACANG tersebut didapatkan secara tidak sah dari para Terdakwa maka selanjutnya petugas Kepolisian pun segera mendatangi para Terdakwa dan mengamankannya.
Bahwa para Terdakwa sebagai Karyawan PT. SBK memiliki tugas dan tanggung jawab berupa petugas jaga yang menjaga aset perusahaan baik berupa alat berat maupun minyak solar yang berada didalam tangki penyimpanan BBM di Perusahaan PT. SBK Camp 35 Nanga Nuak Kabupaten Melawi.
Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. SBK akibat perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa adalah sebesar Rp. 1.581.000,- (Satu juta lima ratus delapan puluh satu ribu Rupiah).
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Setelah membaca, surat tuntutan Pidana Penuntut Umum Nomor Reg Perkara: PDM-97/STANG/II/1116 tanggal 22 Desember 2016 yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Sintang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa ISuandi Tono anak dari Madsyah dan Terdakwa II Odon anak dari Buyong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu” sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ISuandi Tono anak dari Madsyah dan Terdakwa II Odon anak dari Buyong selama 10 (sepuluh) bulan, dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Para Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah selang warna biru dengan panjang sekitar 3,5 meter;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menyatakan pula agar Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) jika dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Telah membaca, putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor 242/Pid.B/2016/PN Stg tanggal 12 Januari 2017, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I. Suandi Tono anak dari Madsah dan terdakwa II. Odon anak dari Buyong tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja”, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama masing-masing 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah selang warna biru dengan panjang sekitar 3,5 meter;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah membaca Akte permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sintang bahwa pada tanggal 18 Januari 2017 Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor 242/Pid.B/2016/PN Stg tanggal 12 Januari 2017;
Telah membaca Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sintang bahwa pada tanggal 18 Januari2017 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada para Terdakwa ;
Telah membaca Akta Memori Banding tertanggal 24 Januari 2017 yang dibuat oleh Penuntut Umum dan memori banding tersebut telah di beritahukan dan diserahkan kepada para Terdakwa pada tanggal 27 Januari 2017 .
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Nomor W17-U3 / 318 / HK.01 / II / 2017 tanggal 20 Februari 2017 Terdakwa dan Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari kerja sebelum berkas di kirim ke Pengadilan Tinggi ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang, maka Majelis Hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat berpendapat bahwa permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ‘
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam hal ini selaku pemohon banding telah mengajukan Memori Banding tertanggal 24 Januari 2017 yang pada pokoknya menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor 242/Pid.B/2016/PN Stg tanggal 12 Januari 2017 dengan alasan, mengingat perbuatan yang dilakukan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan perbuatan para Terdakwa merugikan orang lain.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Pengadilan Tinggi membaca dan meneliti berkas perkara, berita acara penyidikan, berita acara pemeriksaan di sidang Pengadilan dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor 242/Pid.B/2016/PN Stg tanggal 12 Januari 2017 serta Memori Banding dari Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Sintang dalam perkara ini telah tepat dan benar, maka apa yang telah dipertimbangakan dan diputus oleh Pengadilan Negeri Sintang tersebut diatas telah sesuai menurut hukum, karena itu patut untuk dipertahankan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor 242/Pid.B/2016/PN Stg tanggal 12 Januari 2017 yang dimintakan banding tersebut haruslah dikuatkan
Menimbang, bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Negeri Sintang tersebut dikuatkan, maka terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan sesuai ketentuan hukum tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah dan di hukum, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan dan dengan perintah agar terdakwa ditahan ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan :
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor 242/Pid.B/2016/PN Stg tanggal 12 Januari 2017, yang dimintakan banding tersebut
Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan lamanya para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp 2.500. ( dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2017 oleh Kami RONIUS, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, SYAMSUL QAMAR, SH., MH. dan SUDARWIN, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat berdasarkan surat penetapan penunujukan Majelis Hakim Nomor. 18/PID/2017/PT. KAL BAR tanggal 6 Maret 2017 putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dan didampingi para Hakim Anggota serta dibantu TULUS SUWARSO, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Para Terdakwa
| HAKIM ANGGOTA : SYAMSUL QAMAR, SH., MH. | KETUA MAJELIS, RONIUS, SH. | |
| SUDARWIN, SH., MH. | PANITERA PENGGANTI, TULUS SUWARSO, SH |