242/Pid.B/2016/PN Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 242/Pid.B/2016/PN Stg
1.SUANDI TONO anak dari MADSAH 2.ODON anak dari BUYONG
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I. Suandi Tono anak dari Madsah dan Terdakwa II. Odon anak dari Buyong tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja”, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama masing-masing 6 (enam) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah selang warna biru dengan panjang sekitar 3,5 meter Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah).