20/Pid. Sus- Tpk/2016/PN.DPS
Putusan PN DENPASAR Nomor 20/Pid. Sus- Tpk/2016/PN.DPS
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
I WAYAN CATENG
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I WAYAN CATENG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana pada Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa I WAYAN CATENG tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak pidana Korupsi yang Dilakukan Secara Berlanjut ”sebagaimana pada Dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 5. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa atas kesalahannya itu dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 ,- (lima puluh juta rupiah), dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 6. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Memerintahkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) lbr. Informasi rekening pinjaman kredit tidak terjadwal; 2. 1 (satu) lembar slip setoran tertanggal 24 April 2001 sebesar Rp. 638.131.417,-; 3. 1 (satu) bendel perjanjian kredit no.2574/BPD/CT/KKP/2001 tgl.26-10-2001 dan 1 (satu) bendel pencairan kredit KKP no. 2574/BPD/CT/KKP/2001 tanggal 26-10-2001; 4. 1 (satu) gabung rincian perhitungan subsidi bunga KKP untuk jenis kegiatan usaha int.padi, jagung, kedelai, ubi kayu dan jalar periode 1-11-2000 s/d 31-7-2006; 5. 1 (satu) bendel SE BPD ttg KKP; 6. 1 (satu) gabung Kep.Men ttg Juknis pemanfaatanan Skim KKP nomor 399/Kpts/BM.530/8/2000; 7. 1 (satu) gabung Kep.Men Keu RI nomor 417/KMK.017/2000 tanggal 5-10-2000 ttg. Perubahan keputusan Menteri keuangan RI nomor : 345/KMK.017/2000 ttg. Pendanaan KKP; 8. 1 (satu) gabung Per.Men Keu RI nomor 559/KMK.06/2004 tgl. 25-11-2004 ttg. Perubahan ketiga atas Kep.Me.Keua nomor 345/KMK.017/2000 ttg. Pendanaan KKP; 9. Keputusan Menteri Koperasi RI no. 598/Kep/M/IV/1991 ttg penetapan KUD Mandiri; 10. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 0021/TBN/PNK/2016 tentang pernyataan Bank BPD Bali perihal data-data selama tahap penyaluran KKP sudah tidak tersimpan di Kantor Depo Arsip Bank BPD Bali; 11. RDKK MT tahun 2000/2001; 12. 1 (satu) gabung surat peringatan ketiga (III) nomor : 4141.50.30.2005-2 tanggal 19 Agustus 2005; 13. 1 (satu) gabung permohonan perpanjangan KKP MP. 2001/2002 nomor 09/KUD/J/III/2002 tanggal 22 Maret 2002 dari KUD Jegu; 14. 1 (satu) gabung permohonan perpanjangan KKP MP. 2001/2002 nomor 27/KUD/J/X/2002 tanggal 7 Oktober 2002 dari KUD Jegu; 15. 1 (satu) gabung persetujuan permohonan kredit nomor : 2467.50.30.2003.2 tanggal 25 Juni 2003; 16. 1 (satu) gabung permohonan perpanjangan KKP MP.2003/2004 nomor : 24/KUD/J/X/2003 tanggal 20 Oktober 2003; 17. 1 (satu) gabung permohonan perpanjangan KKP MP.2004/2004 nomor : 36/KUD/J/IV/2004 tanggal 15 April 2004; 18. 1 (satu) gabung perjanjian kredit no. 3321/BPD/CT/KKP/2004 tanggal 6 September 2004; 19. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 080/TBN/PNK/2016 tentang pernyataan Bank BPD Bali perihal data-data selama tahap penyaluran KKP sudah tidak tersimpan di Kantor Depo Arsip Bank BPD Bali; Dikembalikan kepada Bank BPD Bali cabang Tabanan melalui saksi I Dewa Gede Putra Yustina, SH; 20. 1 (satu) gabung buku Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Laporan Keuangan Dan Laporan Badan Pemeriksa Tahun Buku 2000 dan Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tahun 2002 tanggal 25 Pebruari 2002; 21. 1 (satu) Buku Harian Kas Umum Desember 2000 s/d Agustus 2002; 22. 1 (satu) Buku Harian Kas Umum Nopember 2000 s/d Oktober 2002; 23. 1 (satu) Buku Harian Kas Umum Nopember 2002 s/d Desember 2004; 24. 1 (satu) Buku Harian Kas Juli 1999 s/d Nopember 2000; 25. 1 (satu) Buku Kas Kasir 2 Agustus 1999 s/d Desember 2000; 26. Buku piutang di BPD Tabanan; 27. 1 (satu) buah Akta Perubahan Anggaran Dasar KUD Jegu; 28. 1 (satu) Buku Keputusan Rapat Pengurus; 29. 1 (satu) Buku Notulen Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD JEGU; Dikembalikan kepada KUD Jegu melalui saksi I Made Bergog; 30. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas sebesar Rp. 71.000.000,- tanggal 24 April 2001; 31. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas sebesar Rp. 33.501.899,- beserta kwitansi tanggal 24 April 2001; 32. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas sebesar Rp. Rp. 2.054.000,- tanggal 24 April 2001; 33. 1 (satu) lembar slip setoran Bank BPD Bali Cabang Tabanan sebesar Rp. 54.000.000,- tanpa tanggal; 34. 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp. 2.000.000,- tanggal 19 April 2001; Dikembalikan kepada KUD Jegu melalui saksi Ni Nyoman Sariani; 9. Menghukum terdakwaI WAYAN CATENG untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor :20/Pid. Sus- Tpk/2016/PN.DPS.
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana korupsi pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : I WAYAN CATENG;
Tempat lahir : Jegu;
Umur / tgl. Lahir : 73 Tahun/ 03 Oktober 1942;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Banjar Dinas Jegu Baleagung, Kelurahan atau Desa Jegu, Kec. Penebel, Kab.Tabanan;
A g a m a : Hindu;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SLTP;
Dalam perkara ini terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, oleh:
Penyidik : tidak ditahan;
Penuntut umum : sejak 21Juli 2016 s/d 09 Agustus 2016;
Majelis Hakim: sejak tanggal 25 Juli 2016 s/d 23 Agustus 2016;
Majelis Hakim: Perpanjangan Ketua PN Denpasar sejak 24 Agustus 2016 s/d 22 Oktober 2016;
Majelis Hakim: Perpanjangan tahap pertama Ketua Pengadlan Tinggi Denpasar sejak tanggal 23 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 21 Nopember 2016;
Majelis Hakim: Perpanjangan tahap kedua Keua Pengadilan Tinggi Denpasar sejak tanggal 22 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 21 Desember 2016;
Di depan persidangan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum:
Semula oleh I GEDE AGUNG SANJAYA, SH dan FERRA RATNA WARDANI, SH, Keduanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Pengacara “GANESHA LAW FIRM”, yang beralamat di Jl. Nuansa Hijau Utama II No. 4 Ubung Kota Denpasar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 Agustus 2016;
Selanjutnya sejak tanggal 14 Nopember 2016 Surat Kuasa yang diberikan kepada I GEDE AGUNG SANJAYA, SH dan rekan telah dicabut oleh Terdakwa dan sejak tanggal 15 Nopember 2016 Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum EDY HARTAKA SH dari Kantor “EDY HARTAKA & PARTNERS LAW OFFICE”, yang beralamat di Jl. Tunjungsari Perum Persada Sari E/No. 38 Kota Denpasar berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Nopember2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca keseluruhan berkas perkara beserta lampiran-lampirannya;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang-barang bukti yang ada;
Setelah memperhatikan dengan seksama segala sesuatu yang terjadi dipersidangan;
Setelah mendengar uraian tuntutan pidana Penuntut Umum, No.Reg. PDM-02/TBNAN/07/2016 atas diri terdakwa I WAYAN CATENG, tertanggal 21 JULI 2016 yang pada pokoknya memohon pada Majelis Hakim agar menjatuhkan pada diri terdakwa dengan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I WAYAN CATENG bersalah melakukan tindak Pidana “Korupsi secara berlanjut“ sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I WAYAN CATENGdengan Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 3 (Tiga) bulan kurungan;
Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 152.640.715,- (seratus lima puluh dua juta enam ratus ratus empat puluh ribu tujuh ratus lima belas rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 6 (Enam) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lbr. Informasi rekening pinjaman kredit tidak terjadwal;
1 (satu) lembar slip setoran tertanggal 24 April 2001 sebesar Rp. 638.131.417,-;
1 (satu) bendel perjanjian kredit no.2574/BPD/CT/KKP/2001 tgl.26-10-2001 dan 1 (satu) bendel pencairan kredit KKP no. 2574 / BPD / CT / KKP / 2001 tanggal 26-10-2001;
1 (satu) gabung rincian perhitungan subsidi bunga KKP untuk jenis kegiatan usaha int. padi, jagung, kedelai, ubi kayu dan jalar periode 1-11-2000 s/d 31-7-2006;
1 (satu) bendel SE BPD ttg KKP;
1 (satu) gabung Kep.Men ttg Juknis pemanfaatanan Skim KKP nomor 399/Kpts/BM.530/8/2000;
1 (satu) gabung Kep.Men Keu RI nomor 417/KMK.017/2000 tanggal 5-10-2000 ttg. Perubahan keputusan Menteri keuangan RI nomor : 345/KMK.017/2000 ttg. Pendanaan KKP;
1 (satu) gabung Per.Men Keu RI nomor 559/KMK.06/2004 tgl. 25-11-2004 ttg. Perubahan ketiga atas Kep.Me.Keua nomor 345 / KMK.017 / 2000 ttg. Pendanaan KKP;
Keputusan Menteri Koperasi RI no. 598/Kep/M/IV/1991 ttg penetapan KUD Mandiri;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 0021/TBN/PNK/2016 tentang pernyataan Bank BPD Bali perihal data-data selama tahap penyaluran KKP sudah tidak tersimpan di Kantor Depo Arsip Bank BPD Bali;
RDKK MT tahun 2000/2001;
1 (satu) gabung surat peringatan ketiga (III) nomor : 4141.50.30.2005-2 tanggal 19 Agustus 2005;
1 (satu) gabung permohonan perpanjangan KKP MP. 2001/2002 nomor 09/KUD/J/III/2002 tanggal 22 Maret 2002 dari KUD Jegu;
1 (satu) gabung permohonan perpanjangan KKP MP. 2001/2002 nomor 27/KUD/J/X/2002 tanggal 7 Oktober 2002 dari KUD Jegu;
1 (satu) gabung persetujuan permohonan kredit nomor : 2467.50.30.2003.2 tanggal 25 Juni 2003;
1 (satu) gabung permohonan perpanjangan KKP MP.2003/2004 nomor : 24/KUD/J/X/2003 tanggal 20 Oktober 2003;
1 (satu) gabung permohonan perpanjangan KKP MP.2004/2004 nomor : 36/KUD/J/IV/2004 tanggal 15 April 2004;
1 (satu) gabung perjanjian kredit no. 3321/BPD/CT/KKP/2004 tanggal 6 September 2004;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 080/TBN/PNK/2016 tentang pernyataan Bank BPD Bali perihal data-data selama tahap penyaluran KKP sudah tidak tersimpan di Kantor Depo Arsip Bank BPD Bali;
Dikembalikan kepada Bank BPD Bali cabang Tabanan melalui saksi I Dewa Gede Putra Yustina, SH;
1 (satu) gabung buku Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Laporan Keuangan Dan Laporan Badan Pemeriksa Tahun Buku 2000 dan Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tahun 2002 tanggal 25 Pebruari 2002;
1 (satu) Buku Harian Kas Umum Desember 2000 s/d Agustus 2002;
1 (satu) Buku Harian Kas Umum Nopember 2000 s/d Oktober 2002;
1 (satu) Buku Harian Kas Umum Nopember 2002 s/d Desember 2004;
1 (satu) Buku Harian Kas Juli 1999 s/d Nopember 2000;
1 (satu) Buku Kas Kasir 2 Agustus 1999 s/d Desember 2000;
Buku piutang di BPD Tabanan;
1 (satu) buah Akta Perubahan Anggaran Dasar KUD Jegu;
1 (satu) Buku Keputusan Rapat Pengurus;
1 (satu) Buku Notulen Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD JEGU.
Dikembalikan kepada KUD Jegu melalui saksi I Made Bergog
1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas sebesar Rp. 71.000.000,- tanggal 24 April 2001;
1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas sebesar Rp. 33.501.899,- beserta kwitansi tanggal 24 April 2001;
1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas sebesar Rp. Rp. 2.054.000,- tanggal 24 April 2001;
1 (satu) lembar slip setoran Bank BPD Bali Cabang Tabanan sebesar Rp. 54.000.000,- tanpa tanggal;
1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp. 2.000.000,- tanggal 19 April 2001.
Dikembalikan kepada KUD Jegu melalui saksi Ni Nyoman Sariani
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum dan Terdakwa sendiri mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis tertanggal 16 November 2016 yang pada pokoknya berkesimpulan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut”, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan memohon pada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan TerdakwaI WAYAN CATENG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan TerdakwaI WAYAN CATENG oleh karena itu dari segala dakwaan (Vrijspraak); Atau jika Majelis berpendapat lain mohon menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya;
Memulihkan hak TerdakwaI WAYAN CATENG dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti dalam perkara ini agar dikembalikan kepada yang berhak;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa atas pledoi Penasihat Hukum dan Terdakwa sendiri tersebut, Penuntut Umum mengajukan replik yang disampaikan secara tertulis di depan persidangan pada hari Rabu Tanggal 22 November 2016 yang pada pokoknya menyatakan menolak nota pembelaan (pledoi) dari Penasihat Hukum terdakwa dan tetap dengan tuntutannya;
Menimbang, bahwa atas replik Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum dan Terdakwa sendiri pada hari Hari Rabu Tanggal 30 November 2016 juga telah mengajukan duplik secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan menolak segala tuntutan dari Penuntut Umum dan tetap dengan nota pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke muka persidangan, berdasarkan SuratDakwaan Penuntut Umum No. Reg. PDM-02 / TBNAN / 07 / 2016 tertanggal 21 JULI 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa ia terdakwa I WAYAN CATENG, pada hari yang tidak bisa diingat secara pasti tanggal 24 April 2001, tanggal 26 Oktober 2001, tanggal 26 April 2002, tanggal 30 Oktober 2002, tanggal 27 Juni 2003, tanggal 18 Desember 2003, tanggal yang tidak bisa diingat secara pasti bulan Maret 2004, tanggal 6 September 2004 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2001 sampai dengan Tahun 2004, bertempat di Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Tabanan Jalan Gunung Batur Desa Delod Peken Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar di Denpasar, terdakwa telah ”melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa KUD Jegu berdiri sejak tahun 1973 dan sudah berbadan hukum nomor : 244/BH/PAD/KWK.22/III/1996 tanggal 27 Maret 1996 serta telah memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) kemudian KUD Jegu bergerak dibidang usaha pembelian pupuk dan obat-obatan pertanian dan keanggotaannya meliputi wilayah Desa Jegu, Desa Buruan, Desa Pitra dan Desa Riang Gede dengan susunan pengurus sebagai berikut:
Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 yaitu :
-
- Ketua : I MADE SUDARTA (almarhum); - Wakil Ketua : I MADE BUDIARTA; - Sekretaris : I MADE BERGOG; - Bendahara : I WAYAN SIYIG (almarhum); - Pembantu : I WAYAN SUARTA; - Manager : Terdakwa I WAYAN CATENG;
- Bahwa pada tahun 2001 terdapat program dari Departemen Pertanian Republik Indonesia yaitu Bantuan Kredit Investasi berupa Skim Kredit Ketahanan Pangan (KKP) dengan subsidi bunga sebesar 10% (sepuluh persen)dari Pemerintah cq. Departemen Keuangan Republik Indonesia dan sebagai pihak pelaksana dan penyediadana adalah Bank Daerah Bali Cabang Tabanan sebagai pelaksana pemberian Kredit Ketahanan Pangan (KKP);
- Bahwa sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementrian Pertanian Republik Indonesia Nomor : 399/Kpts/BM.530/8/2000 Tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Skim Kredit Ketahanan Pangan dan Surat Edaran Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor : 0146.103.10.2000.2 tentang Pedoman Pelaksana Kredit Ketahanan Pangan, Kredit Ketahanan Pangan (KKP) adalah Kredit investasi dan atau modal kerja yang diberikan oleh Bank Pelaksana kepada petani, peternak, kelompok (tani dan peternak) dalam rangka pembiayaan intensifikasi padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar, peternakan sapi potong, ayam buras, itik dan mina tani. Pendanaan KKP berasal dari dana Bank Pembangunan Daerah Bali sesuai dengan memorandum Kesepakatan Bersama Nomor : MKB-29/KKP/BP3/2000 tanggal16 Oktober 2000. Tujuan diberikannya Skim Kredit Ketahanan Pangan adalah : untuk meningkatkan ketahanan pangan Nasional dan peningkatan pendapatan petani, peternak, nelayan dan petani ikan melalui penyediaan kredit investasi dan atau modal kerja dengan tingkat bunga yang terjangkau (murah);
- Bahwa syarat petani dan koperasi untuk memperolehSkim Kredit Ketahanan Pangan antara lain adalah:
Petani penggarap dan petani pemilik penggarap yang usaha pokoknya bercocok tanam padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar dan memiliki luas garapan maksimal 2 (dua) hektar serta telah memperoleh rekomendasi dari PPL atau Dinas Pertanian atau Dinas Perkebunan setempat;
Koperasi yang dapat memperoleh KKP adalah Koperasi yang berbadan hukum sehat sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Negara Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah) serta memperoleh rekomendasi dari Dinas Koperasi setempat dan tidak memiliki tunggakan KUT.TP sebelumnya;
Memiliki agunan yang cukup untuk menjamin pengembalian kredit dimaksud sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik IndonesiaNomor 7 Tahun 1992 yang telah diubah dengan Undang-undang Republik IndonesiaNomor 10 Tahun 1998.
- Bahwa koperasi dalam menyalurkan kredit atas permintaan kelompok Tani mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
Menyeleksi calon peserta KKP;
Memeriksa kebenaran RDKK yang diajukan oleh Kelompok Tani;
Menyusun dan menandatangani rekapitulasi RDKK berdasarkan RDKK yang diajukan Kelompok Tani;
Mengajukan permohonan KKP kepada Bank Pelaksana yang dilampiri rekapitulasi RDKK yang telah disetujui Dinas Pertanian atau Dinas teknis setempat;
Menandatangani akad kredit dengan Bank Pelaksana;
Menerima dan menyalurkan KKP dari Bank Pelaksana kepada petani melalui Kelompok Tani;
Melaksanakan administrasi kredit sesuai pedoman dan peraturan yang ditetapkan oleh Bank Pelaksana;
Mengawasi penggunaan kredit oleh petani;
Melakukan penagihan pengembalian kredit kepada petani/kelompok tani;
Menyetorkan pengembalian kredit dari petani / kelompok tani ke Bank pelaksana;
Memberikan bukti pelunasan kredit kepada kelompok tani.
- Bahwa mendengar ada program Skim Kredit Ketahanan Pangan (KKP) dari Kementrian Pertanian RI, terdakwaI WAYAN CATENG yang menjadi Manager KUD Jegu berkeinginan untuk ikut program tersebut melalui KUD Jegu. Pada bulan April 2001, terdakwa I WAYAN CATENG mengajukan permohonan KKP melalui KUD Jegu dengan dilengkapi Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) masa tanam 2001 – 2002 dengan jumlah dana sebesar Rp. 602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enan ribu lima ratus rupiah) yang dibuat oleh terdakwa I WAYAN CATENG, Ketua Subak hanya disuruh menandatangani RDKK tersebut tanpa mengetahui dan mengerti isi dari Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tersebut, dengan rincian:
Subak Pitera jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.14.026.500,- (empat belas juta dua puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Subak Asah Anyar jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.8.662.000,- (delapan juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah);
Subak Serason jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.20.550.500,- (dua puluh juta lima ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah);
Subak Pohgending jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.13.958.500,- (tiga belas juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Subak Suala jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.12.704.000,- (dua belas juta tujuh ratus empat ribu rupiah);
Subak Nyuling jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.14.927.000,- (empat belas juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Subak Buruan Kaja jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.7.382.500,- (tujuh juta tiga ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Subak Buruan Tengah jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.7.654.500,- (tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Subak Buruan Kelod jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.11.046.000,- (sebelas juta empat puluh enam ribu rupiah);
Subak Sandan jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.15.504.500,- (lima belas juta lima ratus empat ribu lima ratus rupiah);
Subak SekarTaji jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.16.602.500,- (enam belas juta enam ratus dua ribu lima ratus rupiah);
Subak Pitung jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.21.140.250,- (dua puluh satu juta seratus empat puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Subak Cepik jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.25.279.750,- (dua puluh lima juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Subak Benana Kelod jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.21.767.000,- (dua puluh satu juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
Subak Benana Kaja jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.10.963.500,- (sepuluh juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
Subak Benana jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.12.442.000,- (dua belas juta empat ratus empat puluh dua ribu rupiah);
Subak Desa jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.58.778.000,- (lima puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
Subak Sigaran jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.43.768.500,- (empat puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Subak Dukuh jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.22.172.000,- (dua puluh dua juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
Subak Caguh jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.23.905.500,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus lima ribu lima ratus rupiah);
Subak Penatih jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.11.661.500,- (sebelas juta enam ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Subak Sengkulung jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.11.330.500,- (sebelas juta tiga ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah);
Subak Darma jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.43.597.500,- (empat puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Subak Taman jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.29.703.500,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus tiga ribu lima ratus rupiah);
Subak Kebon Kawan jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.32.372.500,- (tiga puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Subak Riang Kaja jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.10.578.500,- (sepuluh juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Subak Riang Tengah jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.12.480.000,- (dua belas juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Subak Riang Kelod jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.20.055.000,- (dua puluh juta lima puluh lima ribu rupiah);
Subak Riang Delod Sema jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.14.592.500,- (empat belas juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Subak Riang Delod Sema Gede jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.11.144.500,- (sebelas juta seratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Subak Riang Ancut jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.22.245.500,- (dua puluh dua juta dua ratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah);
Jumlah seluruhnya sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah);
- Bahwa adapun beberapa Petani atau Subak yang menjadi ruang lingkup KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu yang tidak mengetahui tugas dan fungsi sebagai Ketua Kelompok berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No.339/Kpts/BM/530/8/2000 Tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Skim Kredit Ketahanan Pangan dan tidak pernah mengajukan amprahan kebutuhan akan pupuk KCL dan ZPT/Za sebagaimana tercantum dalam RDKK dengan rincian yaitu sebagai berikut:
Bahwa saksi I NENGAH SUKASANA selaku Ketua Subak Buruan sejak tahun 1993 sampai dengan tahun 2003. Bahwa saksi I NENGAH SUKASANA tidak mengetahui terkait dengan tugas dan fungsi sebagai Ketua Kelompok berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No.339/Kpts/BM/530/8/2000 Tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Skim Kredit Ketahanan Pangan karena pada saat itu saksi I NENGAH SUKASANA ditunjuk oleh anggota atau masyarakat Banjar sehingga tidak ada SK (Surat Keputusan) tetapi hanya didasarkan pada pemilihan dan kesepakatan bersama. Bahwa pada saat KKP maka saksi I NENGAH SUKASANA tidak pernah mengajukan amprahan RDKK kebutuhan akan pupuk KCL dan ZPT/Za. Bahwa saksi I NENGAH SUKASANA selaku Ketua Subak Buruan tidak pernah menerima uang atau dana KKP dari KUD Jegu, karena didasarkan kesepakatan pada saat rapat dimana dana tersebut dikelola oleh KUD Jegu;
Bahwa saksi I NYOMAN SANDI selaku Ketua Kelompok Tani Subak Templek Darma sejak tahun 2001 sampai dengan tahun 2015. Bahwa saksi I NYOMAN SANDI tidak mengetahui terkait dengan tugas dan fungsi sebagai Ketua Kelompok berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No.339/Kpts/BM/530/8/2000 Tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Skim Kredit Ketahanan Pangan karena pada saat itu saksi I NYOMAN SANDI ditunjuk oleh anggota subak Templek Darma sehingga tidak ada SK (Surat Keputusan) tetapi hanya didasarkan pada pemilihan dan kesepakatan bersama. Bahwa saksi I NYOMAN SANDI tidak pernah membuat RDKK tetapi saksi I NYOMAN SANDI hanya disuruh untuk menandatangani di Rumah saksi I NYOMAN SANDI oleh pegawai KUD Jegu yang tidak diketahui namanya sekitar akhir tahun 2000. Bahwa saksi I NYOMAN SANDI selaku Ketua Subak Templek Darma tidak pernah menerima uang atau dana KKP dari KUD Jegu;
Bahwa saksi I NENGAH ARSANA sebagai Ketua Kelompok Tani di Subak Nyuling dan saksi I NENGAH ARSANA pernah menjadi anggota KUD Jegu sekitar tahun 2001 sampai dengan tahun 2004. Bahwa saksi I NENGAH ARSANA tidak pernah membuat RDKK tetapi saksi I NENGAH ARSANA hanya membuat amprahan dan disuruh ke KUD Jegu untuk menandatangani RDKK tersebut oleh petugas KUD Jegu. Bahwa saksi I NENGAH ARSANA selaku Ketua Subak Nyuling tidak pernah menerima uang atau dana KKP dari KUD Jegu, sepengetahuan saksi I NENGAH ARSANA, Subak Nyuling hanya menerima pupuk dan obat-obatan dari KUD Jegu;
Bahwa saksi I KETUT LEGAWA sebagai Anggota Kelompok Tani di Subak Riang Ancut. Bahwa saksi I KETUT LEGAWA tidak pernah membuat RDKK Kelompok Tani atau Subak Riang Ancut dan saksi I KETUT LEGAWA tidak pernah menandatangani RDKK Kelompok Tani atau Subak Riang Ancut. Bahwa saksi I KETUT LEGAWA tidak pernah menerima uang atau dana kredit KKP dari KUD Jegu dan sepengetahuan saksi I KETUT LEGAWA maka Subak Riang Ancut hanya menerima pupuk dan obat-obatan dari KUD Jegu;
Bahwa saksi I NYOMAN MARNA sebagai Ketua Kelompok Tani Subak Kebon Kawan sejak tahun 1967 sampai dengan tahun 1978 dan sejak tahun 1982 sampai dengan tahun 2014. Bahwa saksi I NYOMAN MARNA dan semua Kelompok Tani di Subak Kebon Kawan pernah mengajukan amprahan akan KCL dan ZPT/ZA. Bahwa saksi I NYOMAN MARNA tidak pernah menerima uang atau dana kredit KKP dari KUD Jegu tetapi saksi I NYOMAN MARNA hanya menerima pupuk dan obat-obatan KUD Jegu;
Bahwa saksi I WAYAN SUARTA sebagai Ketua Kelompok Tani Subak Cepik. Bahwa saksi I WAYAN SUARTA tidak mengetahui tugas dan fungsi sebagai ketua kelompok sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 339/Kpts/BM/530/8/2000 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Skim Kredit Ketahanan Pangan. Bahwa saksiI WAYAN SUARTA tidak ada mengajukan amparahan akan KCL dan ZPT/ZA dan tanda tangan yang tertera pada bukti RDKK Kelompok Tani Subak Cepik adalah bukan tanda tangan saksi I WAYAN SUARTA serta saksi I WAYAN SUARTA tidak pernah menulis apapun dalam RDKK tersebut. ;
Bahwa saksi I WAYAN SANTIKA sebagai Pengurus Kelompok Tani Subak Taman. Bahwa saksi I WAYAN SANTIKA sebagai Pengurus Kelompok Tani Subak Taman tidak pernah membuat RDKK dan tanda tangan yang tertera dalam bukti RDKK Kelompok Tani atau Subak Petung dan Subak Taman adalah tanda tangan saksi I WAYAN SANTIKA tetapi pada waktu saksi I WAYAN SANTIKA menandatangani RDKK tersebut tercantum nama saksi I WAYAN SANTIKA sebagai Ketua Kelompok Tani padahal saksi I WAYAN SANTIKA hanya sebagai pengurus Subak Taman;
- Bahwa terdakwa I WAYAN CATENG mengajukan surat permohonan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) kepada BPD (Bank Pembangunan Daerah) Bali Cabang Tabanan pada tanggal 24 April 2001 dengan dilengkapi RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) kemudian dilakukan analisa kredit oleh Analis Kredit dan Kasi Pemasaran Kredit kemudian Analis Kredit dan Kasi Pemasaran Kredit membuat Surat Persetujuan Permohonan Kredit (SPPK) yang menerangkan bahwa kredit tersebut disetujui kemudian Surat Persetujuan Permohonan Kredit (SPPK) diserahkan kepada nasabah dan Kasi Administrasi Kredit untuk dibuatkan Perjanjian Kredit dan disetujui oleh Kepala Bank Pembangunan Daerah(Bali)CabangTabanan yaitu saksi Drs. I KETUT RAWITHA kemudian dana tersebut disalurkan melalui Bank Pelaksanayaitu Bank Pembangunan Daerah(BPD) Bali Cabang Tabanan sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan dan jatuh temponya sampai dengan tanggal 24 Oktober 2001 kemudian Pihak Bank Pembangunan Daerah(BPD) Bali Cabang Tabanan memberitahukan kepada KUD Jegu melaluiterdakwaI WAYAN CATENGdan menyatakan bahwa permohonan yang diajukan KUD Jegu disetujui dan dapat dicairkan kemudian terdakwa I WAYAN CATENG dan bendaharaI WAYAN SIYIG(almarhum) pada tanggal 24 April 2001 datang ke kantor Bank Pembangunan Daerah(BPD) Bali Cabang Tabanan untuk mencairkan dana skim KKP tersebut kemudian sesampainya di Kantor Bank Pembangunan Daerah(BPD) Bali Cabang Tabanan, maka terdakwa I WAYAN CATENG mencairkan dana skim KKP tersebutsebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) secara tunai sesuai dengan bukti pencairan nomor : 787/BPD/CT/KKP/2001 tanggal 24 April 2001 yang ditandatangani oleh terdakwa I WAYAN CATENG, I WAYAN SIYIG (almarhum)selaku Bendahara KUD Jegudan saksi IDA AYU NYOMAN PASTINING RATNADI, SE.selaku Teller atau Kasir BPD Bali Cabang Tabanan kemudian setelah dana Skim Kredit Ketahanan Pangan tersebut cair, terdakwa I WAYAN CATENG langsung menggunakan dana tersebut untuk membayar hutang Kredit Usaha Tani KUD Jegu yang masih nunggak di BPD Bali Cabang Tabanan sebesar Rp.638.131.417,- (enam ratus tiga puluh delapan juta seratus tiga puluh satu ribu empat ratus tujuh belas rupiah) dengan bukti setoran Nomor : 04200-4 Tanggal 24 April 2001 tanpa persetujuan dari para petani yang berhak atas dana skim KKP tersebut kemudian untuk melunasi dana KUT tersebut, maka terdakwa I WAYAN CATENG masih harus menambah atau menombok dana sebesar Rp.35.134.917,- (tiga puluh lima juta seratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah) dibayarkan dengan cara melakukan penarikan dari akun rekening tabungan KUD Jegu Nomor Rekening 012 45.02257-1atas nama KUD JEGU(I WAYAN CATENG) yang berada di BPD (Bank Pembangunan Daerah) Bali Cabang Tabanan;
- Bahwa terdapat beberapa pengurus KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu periode 2000-2005 yang tidak pernah mendapat penyampaian dari terdakwa I WAYAN CATENG perihal dana KKP tersebut akan dipergunakan untuk membayar hutang KUT di BPD Bali Cabang Tabanan yaitu antara lain:
Bahwa saksi I MADE BUDIARTHA selaku Wakil Ketua KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu periode 2000-2005 yang menyebutkan bahwa pada saat rapat pengurus KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu periode 2000-2005, terdakwa I WAYAN CATENG pernah menyampaikan perihal dana bantuan KKP sudah cair tetapi terdakwa I WAYAN CATENG mempergunakan dana KKP tersebut untuk membayar hutang KUT di BPD Bali Cabang Tabanan kemudian atas penyampaian dari terdakwa I WAYAN CATENG maka saksi I MADE BUDIARTHA selaku Wakil Ketua KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu periode 2000-2005 hanya bisa menyetujui saja sebab penggunaan dana KKP untuk membayar hutang KUT di BPD Bali Cabang Tabanan tersebut sudah terjadi dan saksi I MADE BUDIARTHA selaku Wakil Ketua KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu periode 2000-2005 tidak pernah dilibatkan pada saat pengajuan dan pencairan dana KKP tersebut;
Bahwa saksi I MADE BERGOG selaku Sekretaris KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu periode 2000-2005 yang menyatakan tidak mengetahui mengenai pencairan dana KKP dan yang mengetahui pencairan dana KKP adalah terdakwa I WAYAN CATENG kemudian saksi I MADE BERGOG selaku Sekretaris KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu periode 2000-2005 tidak pernah dilibatkan untuk pencairan dana KKP dan yang biasanya ikut terkait dengan masalah pencairan dana adalah I WAYAN SIYIG (almarhum) serta saksiI MADE BERGOG selaku Sekretaris KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu periode 2000-2005 tidak pernah diajak rapat serta tidak pernah diminta persetujuan bahwa dana KKP dipergunakan untuk membayar hutang KUD Jegu;
Bahwa saksi NI NYOMAN SARIANI selaku Kasir Umum KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu yang menyatakan tidak pernah dilibatkan oleh terdakwa I WAYAN CATENG dalam proses pengajuan dana KKP sampai dana KKP tersebut dicairkan dan saksi NI NYOMAN SARIANI selaku Kasir Umum KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu hanya diberikan bukti pada saat dana KKP tersebut dicairkan kemudian terdakwa I WAYAN CATENG menyuruh saksi NI NYOMAN SARIANI selaku Kasir Umum KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu untuk memasukkan atau mencatat pencairan dana KKP tersebut dalam buku kas serta saksi NI NYOMAN SARIANI selaku Kasir Umum KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu tidak ada menerima uang secara tunai dari terdakwa I WAYAN CATENG, sesuai slip tersebut saksi NI NYOMAN SARIANI selaku Kasir Umum KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu mencatat bukti pencairan dana KKP tersebut ke dalam buku kas kasir umum;
Bahwa saksi I NENGAH SUMENDRA selaku Pengawas KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu yang mempunyai tugas untuk setiap 3 (tiga) bulan sekali melakukan pemeriksaan dan melakukan pengawasan yaitu mengenai pembukuan KUD Jegu, keuangan, serta kebijakan yang diambil oleh pengurus tetapi kenyataannya saksi I NENGAH SUMENDRA selaku Pengawas KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu tidak pernah melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara utuh karena semua sudah dihandel oleh terdakwa I WAYAN CATENG;
- Bahwa sampai dengan jatuh tempo kredit KKP yang pertama pada tanggal 24 Oktober 2001 maka KUD Jegu tidak bisa melunasi kredit KKP tersebut kemudian pada tanggal 26 Oktober 2001, terdakwa I WAYAN CATENG mengajukan kembali kredit KKP yang kedua tanpa melunasi terlebih dahulu KKP yang pertama kemudian terdakwa I WAYAN CATENG mengajukan surat permohonan skim KKP yang kedua ke BPD Bali Cabang Tabanan Nomor : 61/KUD/J/X/2001 disertai dengan RDKK yang terdahulu kemudian permohonan Skim KKP yang diajukan oleh terdakwa I WAYAN CATENG disetujui oleh BPD Bali Cabang Tabanan berdasarkan Surat Persetujuan Permohonan Kredit dari BPD Bali Cabang Tabanan Nomor: 4011.50.30.2001.2 tanggal 22 Oktober 2001 kemudian keluar rekomendasi dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tabanan No. 510.1/1338/BN tanggal 26 Oktober 2001 perihal Rekomendasi KKP untuk KUD Jegu selanjutnya dibuat Perjanjian Kredit Nomor 2574/BPD/CT/KKP/2001 tanggal 26 Oktober 2001 antara saksi Drs. I KETUT RAWITHA selaku Kepala Cabang BPD Bali Cabang Tabanan dengan I WAYAN SIYIG (almarhum)selaku bendahara KUD Jegu dan terdakwa I WAYAN CATENG kemudian dalam perjanjian kredit tersebut BPD Bali Cabang Tabanan memberikan KKP yang kedua sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung dari 26 Oktober 2001 sampai dengan 26 April 2002 kemudian setelah ditandatangani perjanjian kredit, pada saat itu juga tanggal 26 Oktober 2001 dana KKP tersebut cair dengan bukti pencairan Nomor : 2574/BPD/CT/KKP/2001 tanggal 26 Oktober 2001 yang ditandatangani oleh terdakwa I WAYAN CATENG, I WAYAN SIYIG (almarhum)selaku Bendahara KUD Jegu dan saksi IDA AYU NYOMAN PASTINING RATNADI, SE. selaku Teller BPD Bali Cabang Tabanan kemudian setelah dana Skim Kredit Ketahanan Pangan tersebut cair maka terdakwa I WAYAN CATENG langsung menggunakan dana tersebut untuk membayar hutang KKP yang pertama yang masih nunggak di BPD Bali Cabang Tabanan sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) tanpa persetujuan dari para petani;
- Bahwa sampai jatuh tempo skim KKP yang kedua yaitu tanggal 26 April 2002 terdakwa I WAYAN CATENG tidak bisa melunasi skim KKP yang kedua kemudian terdakwa I WAYAN CATENG kembali mengajukan permohonan skim KKP yang ke-3 (tiga) di BPD Bali Cabang Tabanan dengan surat permohonan dari KUD Jegu Nomor : 09/KUD/J/III/2002 tanggal 20 Maret 2002 dan menggunakan RDKK skim KKP yang pertama tanpa ada perubahan sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah). Berdasarkan surat permohonan tersebut, BPD Bali menyetujuipermohonan kredit tersebut dengan Surat BPD Bali Cabang Tabanan Nomor: 1408.50.30.2002.2 tanggal 22 April 2002 perihal persetujuan permohonan kredit selanjutnya dibuat Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) kredit Nomor : 062/BPD/CT/KKP/2002 tanggal 26 April 2002 antara saksi Drs. I KETUT RAWITHA selaku Kepala Cabang BPD Bali Cabang Tabanan dengan I WAYAN SIYIG (almarhum) selaku bendahara KUD Jegu dan terdakwa I WAYAN CATENG. Dalam perjanjian kredit tersebut BPD Bali Cabang Tabanan memberikan KKP yang ketiga sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal 26 April 2002 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2002. Bahwa setelah dana Skim Kredit Ketahanan Pangan tersebut cair, terdakwaI WAYAN CATENGlangsungmenggunakan dana tersebut untuk membayar hutang KKP yang kedua karena jangka waktu KKP yang kedua telah habis dan KUD Jegu yang masih nunggak di BPD Bali Cabang Tabanan sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan pembayaran tersebut tanpa persetujuan dari para petani yang mengajukan RDKK;
- Bahwa sampai jatuh tempo skim KKP yang ketiga yaitu tanggal 26 Oktober 2002 terdakwa I WAYAN CATENG tidak bisa melunasi skim KKP yang ketiga selanjutnya terdakwa I WAYAN CATENG kembali mengajukan permohonan skim KKP yang ke empat di BPD Bali Cabang Tabanan dengan surat permohonan dari KUD Jegu Nomor : 27/KUD/J/2002 tanggal 7 Oktober 2002 dan menggunakan RDKK skim KKP yang pertama tanpa ada perubahan sebesar Rp. 602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah). Berdasarkan surat permohonan tersebut, BPD Bali menyetujui permohonan kredit tersebut dengan Surat BPD Bali Cabang Tabanan Nomor :2969.50.30.2002.2 tanggal 29 Oktober 2002 perihal persetujuan permohonan kredit selanjutnya dibuat Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) kredit Nomor :165/BPD/CT/KKP/2001 tanggal 30 Oktober 2002 antara saksi Drs. I KETUT RAWITHA selaku Kepala Cabang BPD Bali Cabang Tabanan dengan I WAYAN SIYIG (almarhum) selaku bendaharaKUDJegudan terdakwaI WAYAN CATENG. Dalam perjanjian kredit tersebut BPD Bali Cabang Tabanan memberikan KKP ke empat sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal 26 Oktober 2002 sampai dengan tanggal 26 April 2003. Bahwa setelah dana Skim Kredit Ketahanan Pangan tersebut cair, terdakwa I WAYAN CATENG langsung menggunakan dana tersebut untuk membayar hutang KKP yang ketiga karena jangka waktu KKP yang ketiga telah habis dan KUD Jegu yang masih nunggak di BPD Bali Cabang Tabanan sebesar Rp.602.996.500,-(enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan pembayaran tersebut tanpa persetujuan dari para petani yang mengajukan RDKK;
- Bahwa sampai jatuh tempo skim KKP yang keempat yaitu tanggal 26 April 2003 terdakwaI WAYAN CATENG tidak bisa melunasi skim KKP yang keempat kemudian terdakwa I WAYAN CATENG kembali mengajukan permohonan skim KKP yang kelima di BPD Bali Cabang Tabanan dengan surat permohonan dari KUD Jegu dengan menggunakan RDKK skim KKP yang pertama tanpa ada perubahan sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah). Berdasarkan surat permohonan tersebut, BPD Bali menyetujui permohonan kredit tersebut dengan Surat BPD Bali Cabang Tabanan Nomor: 2467.50.30.2003.2 tanggal 25 Juni 2003 perihal persetujuan permohonan kredit selanjutnya dibuat Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) kredit Nomor : 1856/BPD/CT/KKP/2003 tanggal 27 Juni 2003 antara saksi Drs. I KETUT RAWITHA selaku Kepala Cabang BPD Bali Cabang Tabanan dengan I WAYAN SIYIG (almarhum) selaku bendahara KUD Jegu dan terdakwa I WAYAN CATENG. Dalam perjanjian kredit tersebut BPD Bali Cabang Tabanan memberikan KKP yang kelima sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal 26 April 2003 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2003. Bahwa setelah dana Skim Kredit Ketahanan Pangan tersebut cair, terdakwa I WAYAN CATENGlangsung menggunakan dana tersebut untuk membayar hutang KKP yang keempat karena jangka waktu KKP yang keempat telah habisdanKUDJeguyangmasihnunggakdi BPDBaliCabang Tabanansebesar Rp.602.996.500,-(enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan pembayaran tersebut tanpa persetujuan dari para petani yang mengajukan RDKK;
- Bahwa sampai jatuh tempo skim KKP yang kelima yaitu tanggal 26 Oktober 2003 terdakwa I WAYAN CATENG tidak bisa melunasi skim KKP yang kelima kemudian terdakwa I WAYAN CATENG kembali mengajukan permohonan skim KKP yang keenam di BPD Bali Cabang Tabanan dengan surat permohonan dari KUD Jegu Nomor : 24/KUD/J/X/2003 tanggal 20 Oktober 2003 dan menggunakan RDKK skim KKP yang pertama tanpa ada perubahan sebesar Rp. 602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah). Berdasarkan surat permohonan tersebut, BPD Bali menyetujui permohonan kredit tersebut dengan Surat BPD Bali Cabang Tabanan Nomor : 3874.50.30.2003.2 tanggal 3 Desember 2003 perihal persetujuan permohonan kredit selanjutnya dibuat Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) kredit Nomor :3773/BPD/CT/KKP/2003 tanggal 18 Desember 2003 antara saksi Drs. I KETUT RAWITHA selaku Kepala Cabang BPD Bali Cabang Tabanan dengan I WAYAN SIYIG (almarhum)selakubendahara KUD Jegu dan terdakwa I WAYAN CATENG. Dalam perjanjian kredit tersebut BPD Bali Cabang Tabanan memberikan KKP sebesar Rp. 602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal 26 Oktober 2003 sampai dengan tanggal 26 Maret 2004. Bahwa setelah dana Skim Kredit KetahananPangan tersebut cair, terdakwa I WAYAN CATENG langsung menggunakan dana tersebut untuk membayar hutang KKP yang kelima karena jangka waktu KKP yang kelima telah habisdanKUDJeguyangmasih nunggak di BPD Bali Cabang Tabanan sebesar Rp.602.996.500,-(enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan pembayaran tersebut tanpa persetujuan dari para petani yang mengajukan RDKK.
- Bahwa sampai jatuh tempo skim KKP yang keenam yaitu tanggal 26 Maret 2004, terdakwa I WAYAN CATENG tidak bias melunasi skim KKP yang keenam kemudian terdakwaI WAYAN CATENG kembali mengajukan permohonan skim KKP yang ketujuh di BPD Bali Cabang Tabanan dengan surat permohonan dari KUD Jegu dan menggunakan RDKK skim KKP yang pertama tanpa ada perubahan sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah). Berdasarkan surat permohonan tersebut, BPD Bali menyetujui permohonan kredit tersebut dengan Surat BPD Bali Cabang Tabanan perihal persetujuan permohonan kredit selanjutnya dibuat Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) kredit antara saksi Drs. I KETUT RAWITHA selaku Kepala Cabang BPD Bali Cabang Tabanan dengan I WAYAN SIYIG (almarhum)selaku bendahara KUD Jegu dan terdakwa I WAYAN CATENG. Dalam perjanjiankredittersebut BPD Bali Cabang Tabanan memberikan KKP sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal 26 Maret 2004 sampai dengan September 2004. Bahwa setelah dana Skim Kredit Ketahanan Pangan tersebut cair, terdakwa I WAYAN CATENG langsung menggunakan dana tersebut untuk membayar hutang KKP yang keenam karena jangka waktu KKP yang keenamtelah habis dan KUD Jegu yang masih nunggak di BPD Bali Cabang Tabanan sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan pembayaran tersebut tanpa persetujuan dari para petani yang mengajukan RDKK;
- Bahwa sampai jatuh tempo skim KKP yang ketujuh yaitu September 2004, terdakwaI WAYAN CATENG tidak bisa melunasi skim KKP yang ketujuh kemudian terdakwaI WAYAN CATENG kembali mengajukan permohonan skim KKP yang kedelapan di BPD Bali Cabang Tabanan dengan surat permohonan dari KUD Jegu dan menggunakan RDKK skim KKP yang pertama tanpa ada perubahan sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah). Berdasarkan surat permohonan tersebut, BPD Bali menyetujui permohonan kredit tersebut dengan Surat BPD Bali Cabang Tabanan perihal persetujuan permohonan kredit selanjutnya dibuat Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) kredit Nomor :3321/BPD/CT/KKP/2004 tanggal 6 September 2004 antara saksi Drs. I KETUT RAWITHA selaku Kepala Cabang BPD Bali Cabang Tabanan dengan I WAYAN SIYIG (almarhum) selaku bendahara KUD Jegu dan terdakwa I WAYAN CATENG. Dalam perjanjian kredit tersebut BPD Bali Cabang Tabanan memberikan KKP sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal 6 September 2004 sampai dengan tanggal 6 Maret 2005. Bahwa setelah dana Skim Kredit Ketahanan Pangan tersebut cair, terdakwa I WAYAN CATENG langsung menggunakan dana tersebut untuk membayar hutang KKP yang ketujuh karena jangka waktu KKP yang ketujuh telah habis dan KUD Jegu yang masih nunggak di BPD Bali Cabang Tabanan sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan pembayaran tersebut tanpa persetujuan dari para petani yang mengajukan RDKK;
- Bahwa KUD Jegu tidak bisa melunasi skim KKP tersebut sehingga BPD Bali Cabang Tabanan melakukan hapus buku terhadap kredit KUD Jegu dengan alasan karena KUD Jegu tidak aktif dan kredit yang ada di Bank BPD Bali Cabang Tabanan tergolong macet sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, Penyisihan penghapusan aktiva telah terbentuk 100%, agar tunggakan bunga dan denda tidak membengkak karena kemampuan membayar dari KUD Jegu sudah tidak ada;
- Bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa I WAYAN CATENG tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam:
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian terutama pada Pasal 4 yang menyatakan bahwa “fungsi dan peran Koperasi adalah:
membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya;
berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi”;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara terutama pada Pasal 3 Ayat (1) yang menyatakan bahwa ”keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan”;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terutama Pasal 18 Ayat (3) yang menyatakan bahwa ”Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 559/KMK.06/2004 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 345/KMK.017/2000 Tentang Pendanaan Kredit Ketahanan Pangan Menteri Keuangan Republik Indonesia terutama pada Pasal 9 Ayat (4) yang menyebutkan bahwa “plafon KKP individual ditetapkan oleh Bank Pelaksana dengan memperhatikan pertimbangan masing-masing instansi terkait, dengan ketentuan :
Untuk petani, peternak, nelayan dan petani ikan paling tinggi sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Untuk koperasi dalam rangka pengadaan pangan (gabah, jagung, dan kedelai) paling tinggi sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah terutama Pasal 4 Ayat (1) yang menyatakan bahwa ”Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatuhan dan manfaat bagi masyarakat”;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 339/Kpts/BM.530/8/2000 Tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Skim Kredit Ketahanan Pangan terutama pada:
Pasal 1 angka 4 yang menyebutkan bahwa “Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
Pasal 8 yang menyebutkan bahwa “Koperasi dalam hal menyalurkan KKP atas permintaan Kelompok Tani dipersyaratkan:
Sudah berbadan hukum;
Memiliki pengurus yang aktif;
Memenuhi persyaratan eligilibitas sesuai dengan ketentuan yang ada;
Memiliki Kelompok Tani hamparan/kawasan yang telah dikukuhkan/terdaftar pada Dinas teknis setempat”;
Pasal 9 yang menyebutkan bahwa “Koperasi dalam menyalurkan kredit atas permintaan Kelompok Tani mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
1. Menyeleksi calon peserta KKP;
2. Memeriksa kebenaran RDKK yang diajukan oleh Kelompok Tani;
3. Menyusun dan menandatangani rekapitulasi RDKK berdasarkan RDKK yang diajukan Kelompok Tani;
4. Mengajukan permohonan KKP kepada Bank Pelaksana yang dilampiri rekapitulasi RDKK yang telah disetujui Dinas Pertanian atau Dinas teknis setempat;
5. Menandatangani akad kredit dengan bank Pelaksana;
6. Menerima dan menyalurkan KKP dari Bank Pelaksana kepada Petani melalui Kelompok Tani;
7. Melaksanakan administrasi kredit sesuai pedoman dan peraturan yang ditetapkan oleh Bank Pelaksana;
8. Mengawasi penggunaan kredit oleh petani;
9. Melakukan penagihan pengembalian kredit kepada petani/Kelompok Tani;
10. Menyetorkan pengembalian kredit dari petani/Kelompok Tani ke Bank Pelaksana;
11. Memberikan bukti pelunasan kredit kepada Kelompok Tani”.
Surat Edaran Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor 0146.103.10.2000.2 tanggal9 Nopember 2000 Tentang Pedoman Pelaksana Kredit Ketahanan Pangan terutama pada:
Bab II Ketetuan Umum angka 4 yang menyebutkan bahwa “Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi”;
Bab VI Syarat-Syarat Petani, Peternak, Nelayan, Petani Ikan dan Koperasi Untuk Memperoleh KKP angka 6 yang menyebutkan bahwa “Koperasi yang dapat memperoleh KKP adalah Koperasi yang berbadan Hukum sehat sesuai dengan Kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Negara Koperasi dan PKM serta memperoleh rekomendasi dari Dinas Koperasi setempat, dan tidak memiliki tunggakan KUT. TP. sebelumnya”;
Bab VII Tugas dan Fungsi Kelompok Tani, PPL, Koperasi angka 3 yang menyebutkan bahwa “tugas dan fungsi Koperasi dalam menyalurkan KKP atas permintaan kelompok tani anggotanya sebagai berikut:
a. Menyeleksi calon peserta KKP;
b. Memeriksa kebenaran RDKK yang diajukan oleh kelompok tani;
c. Menyusun dan menandatangani rekapitulasi RDKK berdasarkan RDKK yang diajukan kelompok tani;
d. Mengajukan permohonan KKP kepada Cabang BPD Bali yang dilampiri rekapitulasi RDKK yang telah disetujui Dinas Pertanian atau Dinas teknis setempat yang terkait disertai RDKK kelompok tani;
e. Menandatangani akad kredit dengan cabang BPD Bali;
f. Menerima dan menyalurkan KKP dari BPD Bali kepada petani melalui kelompok tani masing-masing;
g. Meminta tanda bukti penerimaan KKP yang telah ditandatangani oleh para anggota Kelompok tani untuk diteruskan kepada BPD Bali;
h. Melaksanakan administrasi kredit sesuai pedoman dan peraturan yang ditetapkan BPD Bali;
i. Mengawasi penggunaan kredit oleh petani;
j. Melakukan penagihan pengembalian kredit kepada petani atau kelompok tani;
k. Menyetorkan pengembalian kredit dari petani/kelompok tani ke BPD Bali secara penuh;
l. Memberikan bukti tanda terima/pelunasan kredit kepada kelompok tani”;
- Bahwa akibatdari perbuatan terdakwaI WAYAN CATENG yang telah menggunakan dana KKP untuk menutupi hutang KUT, menyebabkan program Skim Kredit Ketahanan Pangan (KKP) dari Kementrian Pertanian RI tahun 2001 tidak dapat terlaksana sebagaimana mestinya (tidak sesuai dengan Juknis);
- Bahwa Dengan tidak disalurkannya dana skim KKP kepada para petani atau Poktan Subak sebagaimana dalam RDKK, maka program KKP tidak terlaksana dan tujuan program KKP tidak tercapai, sementara Pemerintah (Kementerian Keuangan Republik Indonesia) tetap harus menanggung klaim atau tagihan subsidi bunga dari BPD Bali sejak April 2001 sampai dengan tahun 2005, mengakibatkan kerugian Negara berupa subsidi bunga sebesar Rp.152.640.715,- (seratus lima puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu tujuh ratus lima belas rupiah) dari Menteri Keuangan RI, sebagaimana hasil laporan audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali Nomor : SR-214/PW22/5/2016 tanggal 26 Mei 2016 dengan rincian :
-
NO PERIODE JUMLAH SUBSIDI 1. Periode 1 Pebruari – 30 April 2001 1.156.432,00 2. Periode 1 Mei – 31 Juli 2001 14.703.202,00 3. Periode 1 Agustus – 31 Oktober 2001 14.124.986,00 4. Periode 1 Nopember 2001 – 31 Januari 2002 14.703.202,00 5. Periode 1 Pebruari – 30 April 2002 0,00 6. Periode 1 Mei – 31 Juli 2002 0,00 7. Periode 1 Agustus – 31 Oktober 2002 991.227,00 8. Periode 1 November 2002 – 31 Januari 2003 15.198.816,00 9. Periode 1 Pebruari – 30 April 2003 0,00 10. Periode 1 Mei -31 Juli 2003 13.678.934,00 11. Periode 1 Agustus – 31 Oktober 2003 13.678.934,00 12. Periode 1 Nopember 2003- 31 Januari 2004 13.678.934,00 13. Periode 1 Pebruari – 30 April 2004 13.678.934,00 14. Periode 1 Mei – 31 Juli 2004 13.678.934,00 15. Periode 1 Agustus – 31 Oktober 2004 4.584.426,00 16. Periode 1 Nopember 2004 – 31 Januari 2005 11.399.112,00 17. Periode 1 Pebruari - 30 April 2005 7.682.010,00 18. Periode 1 Mei – 31 Juli 2005 0,00 19. Periode 1 Agustus – 31 Oktober 2005 0,00 20. Periode 1 Nopember 2004 – 31 Januari 2006 0,00 J U M L A H 152.640.715,00
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
SUBSIDIAIR:
Bahwa ia terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005, pada hari dan tanggal yang tidak bisa ditentukan secara pasti yaitu tanggal 24 April 2001, tanggal 26 Oktober 2001, tanggal 26 April 2002, tanggal 30 Oktober 2002, tanggal 27 Juni 2003, tanggal 18 Desember 2003, tanggal yang tidak bisa diingat secara pasti bulan Maret 2004, tanggal 6 September 2004 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2001 sampai dengan Tahun 2004, bertempat di Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Tabanan Jalan Gunung Batur, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar di Denpasar, terdakwa telah ”melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa KUD Jeguberdiri sejak tahun 1973 dan sudah berbadan hukum nomor : 244/BH/PAD/KWK.22/III/1996 tanggal 27 Maret 1996 serta telah memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) kemudian KUD Jegu bergerak dibidang usaha pembelian pupuk dan obat-obatan pertanian dan keanggotaannya meliputi wilayah Desa Jegu, Desa Buruan, Desa Pitra dan Desa Riang Gede dengan susunan pengurus sebagai berikut:
Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 yaitu :
-
- Ketua : I MADE SUDARTA (almarhum); - Wakil Ketua : I MADE BUDIARTA; - Sekretaris : I MADE BERGOG; - Bendahara : I WAYAN SIYIG (almarhum); - Pembantu : I WAYAN SUARTA; - Manager : Terdakwa I WAYAN CATENG;
Bahwa sesuai AD (Anggaran Dasar) KUD Jegu tugas-tugas terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 antara lain :
Melaksanakan tugas-tugas bidang usaha sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang disetujui Rapat Anggota serta pengarahan dan penggarisan yang dilakukan pengurus;
Memimpin dan mengkoordinir para karyawan dalam tugas-tugas bidang usaha;
Melaksanakan tugas-tugas pengurus yang telah dipercayakan kepadanya yaitu menandatangani surat-surat keluar yang menyangkut soal-soal penawaran, pembeliandan penjualan barang bertintak untuk dan atas nama pengurus, menandatangani perjanjian jual beli dengan anggota dan pihak lain;
Kewenangan sebagai Manager antara lain :
Atas dasar persetujuan tertulis dari pengurus, manager/menandatangi surat-surat berharga dengan Bank dan mengesahkan pengeluaran-pengeluaran sejumlah uang atau barang tertentu;
Manager dibantu dengan staf administrasi keuangan menyelenggarakan admnistrasi uang dan barang dengan tertib dan teratur serta mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap setiap uang dan barang yang keluar masuk untuk menghindarkan kerugian koperasi;
Kewajibanya antara lain:
Memperhatikan setiap ketentuan atau peraturan pemerintah yang berhubungan dengan kepegawaian;
Mengadakan pertemuan secara berkala diantara para karyawan beserta kepala-kepala bagian atau unit koperasi bersama pengurus;
Membuat laporan setiap 3 (tiga) bulan kepada pengurus;
Tanggung jawabnya antara lain:
Manager bertanggung jawab penuh kepada pengurus atas berhasil tidaknya tugas yang diserahkan kepadanya;
Manager secara pribadi bertanggung jawab sepenuhnya atas hal-hal yang dilakukan diluar penggarisan yang menyebabkan kerugian kepada koperasi;
- Bahwa pada tahun 2001 terdapat program dari Departemen Pertanian Republik Indonesia yaitu Bantuan Kredit Investasi berupa Skim Kredit Ketahanan Pangan (KKP) dengan subsidi bunga sebesar 10% (sepuluh persen)dari Pemerintah cq. Departemen Keuangan Republik Indonesia dan sebagai pihak pelaksana dan penyediadana adalah Bank Daerah Bali Cabang Tabanan sebagai pelaksana pemberian Kredit Ketahanan Pangan (KKP);
- Bahwa sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementrian Pertanian Republik Indonesia Nomor : 399/Kpts/BM.530/8/2000 Tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Skim Kredit Ketahanan Pangan dan Surat Edaran Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor : 0146.103.10.2000.2 tentang Pedoman Pelaksana Kredit Ketahanan Pangan, Kredit Ketahanan Pangan (KKP) adalah Kredit investasi dan atau modal kerja yang diberikan oleh Bank Pelaksana kepada petani, peternak, kelompok (tani dan peternak) dalam rangka pembiayaan intensifikasi padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar, peternakan sapi potong, ayam buras, itik dan mina tani. Pendanaan KKP berasal dari dana Bank Pembangunan Daerah Bali sesuai dengan memorandum Kesepakatan Bersama Nomor : MKB-29/KKP/BP3/2000 tanggal16 Oktober 2000. Tujuan diberikannya Skim Kredit Ketahanan Pangan adalah : untuk meningkatkan ketahanan pangan Nasional dan peningkatan pendapatan petani, peternak, nelayan dan petani ikan melalui penyediaan kredit investasi dan atau modal kerja dengan tingkat bunga yang terjangkau (murah);
- Bahwa syarat petani dan koperasi untuk memperolehSkim Kredit Ketahanan Pangan antara lain adalah:
Petani penggarap dan petani pemilik penggarap yang usaha pokoknya bercocok tanam padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar dan memiliki luas garapan maksimal 2 (dua) hektar serta telah memperoleh rekomendasi dari PPL atau Dinas Pertanian atau Dinas Perkebunan setempat;
Koperasi yang dapat memperoleh KKP adalah Koperasi yang berbadan hukum sehat sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Negara Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah) serta memperoleh rekomendasi dari Dinas Koperasi setempat dan tidak memiliki tunggakan KUT.TP sebelumnya;
Memiliki agunan yang cukup untuk menjamin pengembalian kredit dimaksud sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik IndonesiaNomor 7 Tahun 1992 yang telah dirubah dengan Undang-undang Republik IndonesiaNomor 10 Tahun 1998;
- Bahwa koperasi dalam menyalurkan kredit atas permintaan kelompok Tani mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
Menyeleksi calon peserta KKP;
Memeriksa kebenaran RDKK yang diajukan oleh Kelompok Tani;
Menyusun dan menandatangani rekapitulasi RDKK berdasarkan RDKK yang diajukan Kelompok Tani;
Mengajukan permohonan KKP kepada Bank Pelaksana yang dilampiri rekapitulasi RDKK yang telah disetujui Dinas Pertanian atau Dinas teknis setempat;
Menandatangani akad kredit dengan Bank Pelaksana;
Menerima dan menyalurkan KKP dari Bank Pelaksana kepada petani melalui Kelompok Tani;
Melaksanakan administrasi kredit sesuai pedoman dan peraturan yang ditetapkan oleh Bank Pelaksana;
Mengawasi penggunaan kredit oleh petani;
Melakukan penagihan pengembalian kredit kepada petani/kelompok tani;
Menyetorkan pengembalian kredit dari petani / kelompok tani ke Bank pelaksana;
Memberikan bukti pelunasan kredit kepada kelompok tani;
Bahwa mendengar ada program Skim Kredit Ketahanan Pangan (KKP) dari Kementrian Pertanian RI, terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 berkeinginan untuk ikut program tersebut melalui KUD Jegu. Bahwa terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 dalam melaksanakan penyaluran kredit KKP tidak mencantumkan persetujuan secara tertulis dari pengurus KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu periode 2000-2005 terkait dengan penyaluran kredit KKP tersebut sehingga dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa pengurus KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu periode 2000-2005 yang tidak pernah mendapat penyampaian dari terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 perihal dana KKP tersebut akan dipergunakan untuk membayar hutang KUT di BPD Bali Cabang Tabanan sehingga hal tersebut tidak mencerminkan penyelenggaraan administrasi uang dan barang yang tertib dan teratur karena kredit KKP yang seharusnya disalurkan dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Tabanan selaku Bank Pelaksana kepada petani melalui kelompok tani tetapi dalam pelaksanaannya justru oleh terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 mempergunakan kredit KKP tersebut untuk membayar hutang KUT di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Tabanan;
Bahwa pada bulan April 2001, terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 mengajukan permohonan KKP melalui KUD Jegu dengan dilengkapi Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) masa tanam 2001 – 2002 dengan jumlah dana sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang dibuat oleh terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005. Ketua Subak hanya disuruh menandatangani RDKK tersebut tanpa mengetahui dan mengerti isi dari Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tersebut, dengan rincian:
Subak Pitera jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.14.026.500,- (empat belas juta dua puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Subak Asah Anyar jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.8.662.000,- (delapan juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah);
Subak Serason jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.20.550.500,- (dua puluh juta lima ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah);
Subak Pohgending jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.13.958.500,- (tiga belas juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Subak Suala jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.12.704.000,- (dua belas juta tujuh ratus empat ribu rupiah);
Subak Nyuling jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.14.927.000,- (empat belas juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Subak Buruan Kaja jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.7.382.500,- (tujuh juta tiga ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Subak Buruan Tengah jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.7.654.500,- (tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Subak Buruan Kelod jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.11.046.000,- (sebelas juta empat puluh enam ribu rupiah);
Subak Sandan jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.15.504.500,- (lima belas juta lima ratus empat ribu lima ratus rupiah);
Subak SekarTaji jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.16.602.500,- (enam belas juta enam ratus dua ribu lima ratus rupiah);
Subak Pitung jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.21.140.250,- (dua puluh satu juta seratus empat puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Subak Cepik jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.25.279.750,- (dua puluh lima juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Subak Benana Kelod jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.21.767.000,- (dua puluh satu juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
Subak Benana Kaja jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.10.963.500,- (sepuluh juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
Subak Benana jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.12.442.000,- (dua belas juta empat ratus empat puluh dua ribu rupiah);
Subak Desa jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.58.778.000,- (lima puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
Subak Sigaran jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.43.768.500,- (empat puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Subak Dukuh jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.22.172.000,- (dua puluh dua juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
Subak Caguh jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.23.905.500,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus lima ribu lima ratus rupiah);
Subak Penatih jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.11.661.500,- (sebelas juta enam ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Subak Sengkulung jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.11.330.500,- (sebelas juta tiga ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah);
Subak Darma jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.43.597.500,- (empat puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Subak Taman jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.29.703.500,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus tiga ribu lima ratus rupiah);
Subak Kebon Kawan jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.32.372.500,- (tiga puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Subak Riang Kaja jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.10.578.500,- (sepuluh juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Subak Riang Tengah jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.12.480.000,- (dua belas juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Subak Riang Kelod jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.20.055.000,- (dua puluh juta lima puluh lima ribu rupiah);
Subak Riang Delod Sema jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.14.592.500,- (empat belas juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Subak Riang Delod Sema Gede jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.11.144.500,- (sebelas juta seratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Subak Riang Ancut jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.22.245.500,- (dua puluh dua juta dua ratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah);
Jumlah seluruhnya sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah);
- Bahwa adapun beberapa Petani atau Subak yang menjadi ruang lingkup KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu yang tidak mengetahui tugas dan fungsi sebagai Ketua Kelompok berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No.339/Kpts/BM/530/8/2000 Tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Skim Kredit Ketahanan Pangan dan tidak pernah mengajukan amprahan kebutuhan akan pupuk KCL dan ZPT/Za sebagaimana tercantum dalam RDKK dengan rincian yaitu sebagai berikut:
Bahwa saksi I NENGAH SUKASANA selaku Ketua Subak Buruan sejak tahun 1993 sampai dengan tahun 2003. Bahwa saksi I NENGAH SUKASANA tidak mengetahui terkait dengan tugas dan fungsi sebagai Ketua Kelompok berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No.339/Kpts/BM/530/8/2000 Tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Skim Kredit Ketahanan Pangan karena pada saat itu saksi I NENGAH SUKASANA ditunjuk oleh anggota atau masyarakat Banjar sehingga tidak ada SK (Surat Keputusan) tetapi hanya didasarkan pada pemilihan dan kesepakatan bersama. Bahwa pada saat KKP maka saksi I NENGAH SUKASANA tidak pernah mengajukan amprahan RDKK kebutuhan akan pupuk KCL dan ZPT/Za. Bahwa saksi I NENGAH SUKASANA selaku Ketua Subak Buruan tidak pernah menerima uang atau dana KKP dari KUD Jegu, karena didasarkan kesepakatan pada saat rapat dimana dana tersebut dikelola oleh KUD Jegu;
Bahwa saksi I NYOMAN SANDI selaku Ketua Kelompok Tani Subak Templek Darma sejak tahun 2001 sampai dengan tahun 2015. Bahwa saksi I NYOMAN SANDI tidak mengetahui terkait dengan tugas dan fungsi sebagai Ketua Kelompok berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No.339/Kpts/BM/530/8/2000 Tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Skim Kredit Ketahanan Pangan karena pada saat itu saksi I NYOMAN SANDI ditunjuk oleh anggota subak Templek Darma sehingga tidak ada SK (Surat Keputusan) tetapi hanya didasarkan pada pemilihan dan kesepakatan bersama. Bahwa saksi I NYOMAN SANDI tidak pernah membuat RDKK tetapi saksi I NYOMAN SANDI hanya disuruh untuk menandatangani di Rumah saksi I NYOMAN SANDI oleh pegawai KUD Jegu yang tidak diketahui namanya sekitar akhir tahun 2000. Bahwa saksi I NYOMAN SANDI selaku Ketua Subak Templek Darma tidak pernah menerima uang atau dana KKP dari KUD Jegu;
Bahwa saksi I NENGAH ARSANA sebagai Ketua Kelompok Tani di Subak Nyuling dan saksi I NENGAH ARSANA pernah menjadi anggota KUD Jegu sekitar tahun 2001 sampai dengan tahun 2004. Bahwa saksi I NENGAH ARSANA tidak pernah membuat RDKK tetapi saksi I NENGAH ARSANA hanya membuat amprahan dan disuruh ke KUD Jegu untuk menandatangani RDKK tersebut oleh petugas KUD Jegu. Bahwa saksi I NENGAH ARSANA selaku Ketua Subak Nyuling tidak pernah menerima uang atau dana KKP dari KUD Jegu, sepengetahuan saksi I NENGAH ARSANA, Subak Nyuling hanya menerima pupuk dan obat-obatan dari KUD Jegu;
Bahwa saksi I KETUT LEGAWA sebagai Anggota Kelompok Tani di Subak Riang Ancut. Bahwa saksi I KETUT LEGAWA tidak pernah membuat RDKK Kelompok Tani atau Subak Riang Ancut dan saksi I KETUT LEGAWA tidak pernah menandatangani RDKK Kelompok Tani atau Subak Riang Ancut. Bahwa saksi I KETUT LEGAWA tidak pernah menerima uang atau dana kredit KKP dari KUD Jegu dan sepengetahuan saksi I KETUT LEGAWA maka Subak Riang Ancut hanya menerima pupuk dan obat-obatan dari KUD Jegu;
Bahwa saksi I NYOMAN MARNA sebagai Ketua Kelompok Tani Subak Kebon Kawan sejak tahun 1967 sampai dengan tahun 1978 dan sejak tahun 1982 sampai dengan tahun 2014. Bahwa saksi I NYOMAN MARNA dan semua Kelompok Tani di Subak Kebon Kawan pernah mengajukan amprahan akan KCL dan ZPT/ZA. Bahwa saksi I NYOMAN MARNA tidak pernah menerima uang atau dana kredit KKP dari KUD Jegu tetapi saksi I NYOMAN MARNA hanya menerima pupuk dan obat-obatan KUD Jegu;
Bahwa saksi I WAYAN SUARTA sebagai Ketua Kelompok Tani Subak Cepik. Bahwa saksi I WAYAN SUARTA tidak mengetahui tugas dan fungsi sebagai ketua kelompok sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 339/Kpts/BM/530/8/2000 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Skim Kredit Ketahanan Pangan. Bahwa saksi I WAYAN SUARTA tidak ada mengajukan amprahan akan KCL dan ZPT/ZA dan tanda tangan yang tertera pada bukti RDKK Kelompok Tani Subak Cepik adalah bukan tanda tangan saksi I WAYAN SUARTA serta saksi I WAYAN SUARTA tidak pernah menulis apapun dalam RDKK tersebut ;
Bahwa saksi I WAYAN SANTIKA sebagai Pengurus Kelompok Tani Subak Taman. Bahwa saksi I WAYAN SANTIKA sebagai Pengurus Kelompok Tani Subak Taman tidak pernah membuat RDKK dan tanda tangan yang tertera dalam bukti RDKK Kelompok Tani atau Subak Petung dan Subak Taman adalah tanda tangan saksi I WAYAN SANTIKA tetapi pada waktu saksi I WAYAN SANTIKA menandatangani RDKK tersebut tercantum nama saksi I WAYAN SANTIKA sebagai Ketua Kelompok Tani padahal saksi I WAYAN SANTIKA hanya sebagai pengurus Subak Taman;
- Bahwa terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 mengajukan surat permohonan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) kepada BPD (Bank Pembangunan Daerah) Bali Cabang Tabanan pada tanggal 24 April 2001 dengan dilengkapi RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) kemudian dilakukan analisa kredit oleh Analis Kredit dan Kasi Pemasaran Kredit kemudian Analis Kredit dan Kasi Pemasaran Kredit membuat Surat Persetujuan Permohonan Kredit (SPPK) yang menerangkan bahwa kredit tersebut disetujui kemudian Surat Persetujuan Permohonan Kredit (SPPK) diserahkan kepada nasabah dan Kasi Administrasi Kredit untuk dibuatkan Perjanjian Kredit dan disetujui oleh Kepala Bank Pembangunan Daerah (Bali) Cabang Tabanan yaitu saksi Drs. I KETUT RAWITHA kemudian dana tersebut disalurkan melalui Bank Pelaksanayaitu Bank Pembangunan Daerah(BPD) Bali Cabang Tabanan sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan dan jatuh temponya sampai dengan tanggal 24 Oktober 2001 kemudian Pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Tabanan memberitahukan kepada KUD Jegu melalui terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 dan menyatakan bahwa permohonan yang diajukan KUD Jegu disetujui dan dapat dicairkan kemudian terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 dan bendahara I WAYAN SIYIG (almarhum) pada tanggal 24 April 2001 datang ke kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Tabanan untuk mencairkan dana skim KKP tersebut kemudian sesampainya di Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Tabanan, maka terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 mencairkan dana skim KKP tersebut sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) secara tunai sesuai dengan bukti pencairan nomor : 787/BPD/CT/KKP/2001 tanggal 24 April 2001 yang ditandatangani oleh terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005, I WAYAN SIYIG (almarhum) selaku Bendahara KUD Jegu dan saksi IDA AYU NYOMAN PASTINING RATNADI,SE, selaku Teller atau Kasir BPD Bali Cabang Tabanan kemudian setelah dana Skim Kredit Ketahanan Pangan tersebut cair, terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 langsung menggunakan dana tersebut untuk membayar hutang Kredit Usaha Tani KUD Jegu yang masih nunggak di BPD Bali Cabang Tabanan sebesar Rp.638.131.417,- (enam ratus tiga puluh delapan juta seratus tiga puluh satu ribu empat ratus tujuh belas rupiah) dengan bukti setoran Nomor : 04200-4 Tanggal 24 April 2001 tanpa persetujuan dari para petani yang berhak atas dana skim KKP tersebut kemudian untuk melunasi dana KUT tersebut, maka terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 masih harus menambah atau menombok dana sebesar Rp.35.134.917,- (tiga puluh lima juta seratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah) dibayarkan dengan cara melakukan penarikan dari akun rekening tabungan KUD Jegu Nomor Rekening 012 45.02257-1 atas nama KUD JEGU (I WAYAN CATENG) yang berada di BPD (Bank Pembangunan Daerah) Bali Cabang Tabanan;
- Bahwa terdapat beberapa pengurus KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu periode 2000-2005 yang tidak pernah mendapat penyampaian dari terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005perihaldana KKP tersebut akan dipergunakan untuk membayar hutang KUT di BPD Bali Cabang Tabanan yaitu antara lain :
Bahwa saksi I MADE BUDIARTHA selaku Wakil Ketua KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu periode 2000-2005 yang menyebutkan bahwa pada saat rapat pengurus KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu periode 2000-2005, terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005pernah menyampaikan perihal dana bantuan KKP sudah cair tetapi terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005mempergunakan dana KKP tersebut untuk membayar hutang KUT di BPD Bali Cabang Tabanan kemudian atas penyampaian dari terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005maka saksi I MADE BUDIARTHA selaku Wakil Ketua KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu periode 2000-2005 hanya bisa menyetujui saja sebab penggunaan dana KKP untuk membayar hutang KUT di BPD Bali Cabang Tabanan tersebut sudah terjadi dan saksi I MADE BUDIARTHA selaku Wakil Ketua KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu periode 2000-2005 tidak pernah dilibatkan pada saat pengajuan dan pencairan dana KKP tersebut;
Bahwa saksi I MADE BERGOG selaku Sekretaris KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu periode 2000-2005 yang menyatakan tidak mengetahui mengenai pencairan dana KKP dan yang mengetahui pencairan dana KKP adalah terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005kemudian saksi I MADE BERGOG selaku Sekretaris KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu periode 2000-2005 tidak pernah dilibatkan untuk pencairan dana KKP dan yang biasanya ikut terkait dengan masalah pencairan dana adalah I WAYAN SIYIG (almarhum) serta saksi I MADE BERGOG selaku Sekretaris KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu periode 2000-2005 tidak pernah diajak rapat serta tidak pernah diminta persetujuan bahwa dana KKP dipergunakan untuk membayar hutang KUD Jegu;
Bahwa saksi NI NYOMAN SARIANI selaku Kasir Umum KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu yang menyatakan tidak pernah dilibatkan oleh terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005dalam proses pengajuan dana KKP sampai dana KKP tersebut dicairkan dan saksiNI NYOMAN SARIANI selaku Kasir Umum KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu hanya diberikan bukti pada saat dana KKP tersebut dicairkan kemudian terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 menyuruh saksi NI NYOMAN SARIANI selaku Kasir Umum KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu untuk memasukkan atau mencatat pencairan dana KKP tersebut dalam buku kas serta saksi NI NYOMAN SARIANI selaku Kasir Umum KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu tidak ada menerima uang secara tunai dari terdakwaI WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005, sesuai slip tersebut saksi NI NYOMAN SARIANI selaku Kasir Umum KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu mencatat bukti pencairan dana KKP tersebut ke dalam buku kas kasir umum;
Bahwa saksi I NENGAH SUMENDRA selaku Pengawas KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu yang mempunyai tugas untuk setiap 3 (tiga) bulan sekali melakukan pemeriksaan dan melakukan pengawasan yaitu mengenai pembukuan KUD Jegu, keuangan, serta kebijakan yang diambil oleh pengurus tetapi kenyataannya saksi I NENGAH SUMENDRA selaku Pengawas KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu tidak pernah melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara utuh karena semua sudah dihandel oleh terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005;
- Bahwa sampai dengan jatuh tempo kredit KKP yang pertama pada tanggal 24 Oktober 2001 maka KUD Jegu tidak bisa melunasi kredit KKP tersebut kemudian pada tanggal 26 Oktober 2001, terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 mengajukan kembali kredit KKP yang kedua tanpa melunasi terlebih dahulu KKP yang pertama kemudian terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 mengajukan surat permohonan skim KKP yang kedua ke BPD Bali Cabang Tabanan Nomor : 61/KUD/J/X/2001 disertai dengan RDKK yang terdahulu kemudian permohonan Skim KKP yang diajukan oleh terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 disetujui oleh BPD Bali Cabang Tabanan berdasarkan Surat Persetujuan Permohonan Kredit dari BPD Bali Cabang Tabanan Nomor : 4011.50.30.2001.2 tanggal 22 Oktober 2001 kemudian keluar rekomendasi dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tabanan No. 510.1/1338/BN tanggal 26 Oktober 2001 perihal Rekomendasi KKP untuk KUD Jegu selanjutnya dibuat Perjanjian Kredit Nomor 2574/BPD/CT/KKP/2001 tanggal 26 Oktober 2001 antara saksi Drs. I KETUT RAWITHA selaku Kepala Cabang BPD Bali Cabang Tabanan dengan I WAYAN SIYIG (almarhum)selaku Bendahara KUD Jegu dan terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 kemudian dalam perjanjian kredit tersebut BPD Bali Cabang Tabanan memberikan KKP yang kedua sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung dari 26 Oktober 2001 sampai dengan 26 April 2002 kemudian setelah ditandatangani perjanjian kredit, pada saat itu juga tanggal 26 Oktober 2001 dana KKP tersebut cair dengan bukti pencairan Nomor : 2574/ BPD/CT/KKP/2001 tanggal 26 Oktober 2001 yang ditandatangani oleh terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005, I WAYAN SIYIG (almarhum)selaku Bendahara KUD Jegu dan saksi IDA AYU NYOMAN PASTINING RATNADI, SE. selaku Teller BPD Bali Cabang Tabanan kemudian setelah dana Skim Kredit Ketahanan Pangan tersebut cair maka terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 langsung menggunakan dana tersebut untuk membayar hutang KKP yang pertama yang masih nunggak di BPD Bali Cabang Tabanan sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) tanpa persetujuan dari para petani;
- Bahwa sampai jatuh tempo skim KKP yang kedua yaitu tanggal 26 April 2002 terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 tidak bisa melunasi skim KKP yang kedua kemudian terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 kembali mengajukan permohonan skim KKP yang ketiga di BPD Bali Cabang Tabanan dengan surat permohonan dari KUD Jegu Nomor : 09/KUD/J/III/2002 tanggal 20 Maret 2002 dan menggunakan RDKK skim KKP yang pertama tanpa ada perubahan sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah). Berdasarkan surat permohonan tersebut, BPD Bali menyetujui permohonan kredit tersebut dengan Surat BPD Bali Cabang Tabanan Nomor : 1408.50.30.2002.2 tanggal 22 April 2002 perihal persetujuan permohonan kredit selanjutnya dibuat Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) kredit Nomor : 062/BPD/CT/KKP/2002 tanggal 26 April 2002 antara saksi Drs. I KETUT RAWITHA selaku Kepala Cabang BPD Bali Cabang Tabanan dengan I WAYAN SIYIG (almarhum)selaku Bendahara KUD Jegu dan terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005. Dalam perjanjian kredit tersebut BPD Bali Cabang Tabanan memberikan KKP yang ketiga sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal 26 April 2002 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2002. Bahwa setelah dana Skim Kredit Ketahanan Pangan tersebut cair, terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 langsung menggunakan dana tersebut untuk membayar hutang KKP yang kedua karena jangka waktu KKP yang kedua telah habis dan KUD Jegu yang masih nunggak di BPD Bali Cabang Tabanan sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan pembayaran tersebut tanpa persetujuan dari para petani yang mengajukan RDKK;
- Bahwa sampai jatuh tempo skim KKP yang ketiga yaitu tanggal 26 Oktober 2002 terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 tidak bisa melunasi skim KKP yang ketiga selanjutnya terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 kembali mengajukan permohonan skim KKP yang keempat di BPD Bali Cabang Tabanan dengan surat permohonan dari KUD Jegu Nomor : 27/KUD/J/2002 tanggal 7 Oktober 2002 dan menggunakan RDKK skim KKP yang pertama tanpa ada perubahan sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah). Berdasarkan surat permohonan tersebut, BPD Bali menyetujui permohonan kredit tersebut dengan Surat BPD Bali Cabang Tabanan Nomor : 2969.50.30.2002.2 tanggal 29 Oktober 2002 perihal persetujuan permohonan kredit selanjutnya dibuat Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) kredit Nomor : 165/BPD/CT/KKP/2001 tanggal 30 Oktober 2002 antara saksi Drs. I KETUT RAWITHA selaku Kepala Cabang BPD Bali Cabang Tabanan dengan I WAYAN SIYIG (almarhum)selaku Bendahara KUD Jegu dan terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005. Dalam perjanjian kredit tersebut BPD Bali Cabang Tabanan memberikan KKP keempat sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal 26 Oktober 2002 sampai dengan tanggal 26 April 2003. Bahwa setelah dana Skim Kredit Ketahanan Pangan tersebut cair, terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 langsung menggunakan dana tersebut untuk membayar hutang KKP yang ketiga karena jangka waktu KKP yang ketiga telah habis dan KUD Jegu yang masih nunggak di BPD Bali Cabang Tabanan sebesar Rp.602.996.500,-(enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan pembayaran tersebut tanpa persetujuan dari para petani yang mengajukan RDKK;
- Bahwa sampai jatuh tempo skim KKP yang keempat yaitu tanggal 26 April 2003 terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 tidak bisa melunasi skim KKP yang keempat kemudian terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 kembali mengajukan permohonan skim KKP yang kelima di BPD Bali Cabang Tabanan dengan surat permohonan dari KUD Jegu dengan menggunakan RDKK skim KKP yang pertama tanpa ada perubahan sebesar Rp. 602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah). Berdasarkan surat permohonan tersebut, BPD Bali menyetujui permohonan kredit tersebut dengan Surat BPD Bali Cabang Tabanan Nomor : 2467.50.30.2003.2 tanggal 25 Juni 2003 perihal persetujuan permohonan kredit selanjutnya dibuat Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) kredit Nomor : 1856/BPD/CT/KKP/2003 tanggal 27 Juni 2003 antara saksi Drs. I KETUT RAWITHA selaku Kepala Cabang BPD Bali Cabang Tabanan dengan I WAYAN SIYIG (almarhum) selaku Bendahara KUD Jegu dan terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005. Dalam perjanjian kredit tersebut BPD Bali Cabang Tabanan memberikan KKP yang kelima sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal 26 April 2003 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2003. Bahwa setelah dana Skim Kredit Ketahanan Pangan tersebut cair, terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 langsung menggunakan dana tersebut untuk membayar hutang KKP yang keempat karena jangka waktu KKP yang keempat telah habis dan KUD Jegu yang masih nunggak di BPD Bali Cabang Tabanan sebesar Rp.602.996.500,-(enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan pembayaran tersebut tanpa persetujuan dari para petani yang mengajukan RDKK;
- Bahwa sampai jatuh tempo skim KKP yang kelima yaitu tanggal 26 Oktober 2003 terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 tidak bisa melunasi skim KKP yang kelima kemudian terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 kembali mengajukan permohonan skim KKP yang keenam di BPD Bali Cabang Tabanan dengan surat permohonan dari KUD Jegu Nomor :24/KUD/J/X/2003 tanggal 20 Oktober 2003 dan menggunakan RDKK skim KKP yang pertama tanpa ada perubahan sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah). Berdasarkansurat permohonan tersebut, BPD Bali menyetujui permohonan kredit tersebut dengan Surat BPD Bali Cabang Tabanan Nomor : 3874.50.30.2003.2 tanggal 3 Desember 2003 perihal persetujuan permohonan kredit selanjutnya dibuat Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) kredit Nomor :3773/BPD/CT/KKP/2003 tanggal 18 Desember 2003 antara saksi Drs. I KETUT RAWITHA selaku Kepala Cabang BPD Bali Cabang Tabanan dengan I WAYAN SIYIG (almarhum)selaku Bendahara KUD Jegu dan terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005. Dalam perjanjian kredit tersebut BPD Bali Cabang Tabanan memberikan KKP sebesar Rp. 602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal 26 Oktober 2003 sampai dengan tanggal 26 Maret 2004. Bahwa setelah dana Skim Kredit KetahananPangan tersebut cair, terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 langsung menggunakan dana tersebut untuk membayar hutang KKP yang kelima karena jangka waktu KKP yang ke lima telah habis dan KUD Jegu yang masih nunggak di BPD Bali Cabang Tabanan sebesar Rp.602.996.500,-(enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan pembayaran tersebut tanpa persetujuan dari para petani yang mengajukan RDKK;
- Bahwasampai jatuh tempo skim KKP yang keenam yaitu tanggal 26 Maret 2004, terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 tidak bisa melunasi skim KKP yang keenam kemudian terdakwaI WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 kembali mengajukan permohonan skim KKP yang ketujuh di BPD Bali Cabang Tabanan dengan surat permohonan dari KUD Jegu dan menggunakan RDKK skim KKP yang pertama tanpa ada perubahan sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah). Berdasarkan surat permohonan tersebut, BPD Bali menyetujui permohonan kredit tersebut dengan Surat BPD Bali Cabang Tabanan perihal persetujuan permohonan kredit selanjutnya dibuat Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) kredit antara saksi Drs. I KETUT RAWITHA selaku Kepala Cabang BPD Bali Cabang Tabanan dengan I WAYAN SIYIG (almarhum)selaku Bendahara KUD Jegu dan terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005. Dalam perjanjian kredit tersebut BPD Bali Cabang Tabanan memberikan KKP sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal 26 Maret 2004 sampai dengan September 2004. Bahwa setelah dana Skim Kredit Ketahanan Pangan tersebut cair, terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 langsung menggunakan dana tersebut untuk membayar hutang KKP yang keenam karena jangka waktu KKP yang keenamtelah habis dan KUD Jegu yang masih nunggak di BPD Bali Cabang Tabanan sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan pembayaran tersebut tanpa persetujuan dari para petani yang mengajukan RDKK;
- Bahwa sampai jatuh tempo skim KKP yang ketujuh yaitu September 2004, terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 tidak bisa melunasi skim KKP yang ketujuh kemudian terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 kembali mengajukan permohonan skim KKP yang ke delapan di BPD Bali Cabang Tabanan dengan surat permohonan dari KUD Jegu dan menggunakan RDKK skim KKP yang pertama tanpa ada perubahan sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah). Berdasarkan surat permohonan tersebut, BPD Bali menyetujui permohonan kredit tersebut dengan Surat BPD Bali Cabang Tabanan perihal persetujuan permohonan kredit selanjutnya dibuat Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) kredit Nomor : 3321/BPD/CT/KKP/2004 tanggal 6 September 2004 antara saksi Drs. I KETUT RAWITHA selaku Kepala Cabang BPD Bali Cabang Tabanan dengan I WAYAN SIYIG (almarhum)selakuBendaharaKUDJegu dan terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005. Dalam perjanjian kredit tersebut BPD Bali Cabang Tabanan memberikan KKP sebesar Rp. 602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal 6 September 2004 sampai dengan tanggal 6 Maret 2005. Bahwa setelah dana Skim Kredit Ketahanan Pangan tersebut cair, terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 langsung menggunakan dana tersebut untuk membayar hutang KKP yang ketujuh karena jangka waktu KKP yang ketujuh telah habis dan KUD Jegu yang masih nunggak di BPD Bali Cabang Tabanan sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan pembayaran tersebut tanpa persetujuan dari para petani yang mengajukan RDKK;
- Bahwa KUD Jegu tidak bisa melunasi skim KKP tersebut sehingga BPD Bali Cabang Tabanan melakukan hapus buku terhadap kredit KUD Jegu dengan alasan karena KUD Jegu tidak aktif dan kredit yang ada di Bank BPD Bali Cabang Tabanan tergolong macet sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, Penyisihan penghapusan aktiva telah terbentuk 100%, agar tunggakan bunga dan denda tidak membengkak karena kemampuan membayar dari KUD Jegu sudah tidak ada;
- Bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam :
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian terutama pada Pasal 4 yang menyatakan bahwa “fungsi dan peran Koperasi adalah:
membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya;
berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi”;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara terutama pada Pasal 3 Ayat (1) yang menyatakan bahwa ”keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan”;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terutama Pasal 18 Ayat (3) yang menyatakan bahwa ”Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 559/KMK.06/2004 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 345/KMK.017/2000 Tentang Pendanaan Kredit Ketahanan Pangan Menteri Keuangan Republik Indonesia terutama pada Pasal 9 Ayat (4) yang menyebutkan bahwa “plafon KKP individual ditetapkan oleh Bank Pelaksana dengan memperhatikan pertimbangan masing-masing instansi terkait, dengan ketentuan :
Untuk petani, peternak, nelayan dan petani ikan paling tinggi sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Untuk koperasi dalam rangka pengadaan pangan (gabah, jagung, dan kedelai) paling tinggi sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah terutama Pasal 4 Ayat (1) yang menyatakan bahwa ”Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatuhan dan manfaat bagi masyarakat”;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 339/Kpts/BM.530/8/2000 Tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Skim Kredit Ketahanan Pangan terutama pada:
Pasal 1 angka 4 yang menyebutkan bahwa “Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
Pasal 8 yang menyebutkan bahwa “Koperasi dalam hal menyalurkan KKP atas permintaan Kelompok Tani dipersyaratkan :
Sudah berbadan hukum;
Memiliki pengurus yang aktif;
Memenuhi persyaratan eligilibitas sesuai dengan ketentuan yang ada;
Memiliki Kelompok Tani hamparan/kawasan yang telah dikukuhkan/terdaftar pada Dinas teknis setempat”;
Pasal 9 yang menyebutkan bahwa “Koperasi dalam menyalurkan kredit atas permintaan Kelompok Tani mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
Menyeleksi calon peserta KKP;
Memeriksa kebenaran RDKK yang diajukan oleh Kelompok Tani;
Menyusun dan menandatangani rekapitulasi RDKK berdasarkan RDKK yang diajukan Kelompok Tani;
Mengajukan permohonan KKP kepada Bank Pelaksana yang dilampiri rekapitulasi RDKK yang telah disetujui Dinas Pertanian atau Dinas teknis setempat;
Menandatangani akad kredit dengan bank Pelaksana;
Menerima dan menyalurkan KKP dari Bank Pelaksana kepada Petani melalui Kelompok Tani;
Melaksanakan administrasi kredit sesuai pedoman dan peraturan yang ditetapkan oleh Bank Pelaksana;
Mengawasi penggunaan kredit oleh petani;
Melakukan penagihan pengembalian kredit kepada petani/Kelompok Tani;
Menyetorkan pengembalian kredit dari petani/Kelompok Tani ke bank Pelaksana;
Memberikan bukti pelunasan kredit kepada Kelompok Tani”;
Surat Edaran Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor 0146.103.10.2000.2 tanggal 9 Nopember 2000 Tentang Pedoman Pelaksana Kredit Ketahanan Pangan terutama pada:
Bab II Ketetuan Umum angka 4 yang menyebutkan bahwa “Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi”;
Bab VI Syarat-Syarat Petani, Peternak, Nelayan, Petani Ikan dan Koperasi Untuk Memperoleh KKP angka 6 yang menyebutkan bahwa “Koperasi yang dapat memperoleh KKP adalah Koperasi yang berbadan Hukum sehat sesuai dengan Kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Negara Koperasi dan PKM serta memperoleh rekomendasi dari Dinas Koperasi setempat, dan tidak memiliki tunggakan KUT. TP. sebelumnya”;
Bab VII Tugas dan Fungsi Kelompok Tani, PPL, Koperasi angka 3 yang menyebutkan bahwa “tugas dan fungsi Koperasi dalam menyalurkan KKP atas permintaan kelompok tani anggotanya sebagai berikut :
Menyeleksi calon peserta KKP;
Memeriksa kebenaran RDKK yang diajukan oleh kelompok tani;
Menyusun dan menandatangani rekapitulasi RDKK berdasarkan RDKK yang diajukan kelompok tani;
Mengajukan permohonan KKP kepada Cabang BPD Bali yang dilampiri rekapitulasi RDKK yang telah disetujui Dinas Pertanian atau Dinas teknis setempat yang terkait disertai RDKK kelompok tani;
Menandatangani akad kredit dengan cabang BPD Bali;
Menerima dan menyalurkan KKP dari BPD Bali kepada petani melalui kelompok tani masing-masing;
Meminta tanda bukti penerimaan KKP yang telah ditandatangani oleh para anggota Kelompok tani untuk diteruskan kepada BPD Bali;
Melaksanakan administrasi kredit sesuai pedoman dan peraturan yang ditetapkan BPD Bali;
Mengawasi penggunaan kredit oleh petani;
Melakukan penagihan pengembalian kredit kepada petani atau kelompok tani;
Menyetorkan pengembalian kredit dari petani/kelompok tani ke BPD Bali secara penuh;
Memberikan bukti tanda terima/pelunasan kredit kepada kelompok tani”;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 yang telah menyalahgunakan kewenangannya dengan telah menggunakan dana KKP untuk menutupi hutang KUT, menyebabkan program Skim Kredit Ketahanan Pangan (KKP) dari Kementrian Pertanian RI tahun 2001 tidak dapat terlaksana sebagaimana mestinya (tidak sesuai dengan Juknis);
- Bahwa dengan tidak disalurkannya dana skim KKP kepadapara petani atau Poktan Subak sebagaimana dalam RDKK, maka program KKP tidak terlaksana dan tujuan program KKP tidak tercapai, sementara Pemerintah (Kementerian Keuangan Republik Indonesia) tetap harus menanggung klaim atau tagihan subsidi bunga dari BPD Bali sejak April 2001 sampai dengan tahun 2005 sehingga mengakibatkan kerugian Negara berupa subsidi bunga sebesar Rp. 152.640.715,- (seratus lima puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu tujuh ratus lima belas rupiah) dari Menteri Keuangan RI, sebagaimana hasil laporan audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali Nomor : SR-214/PW22/5/2016 tanggal 26 Mei 2016 dengan rincian :
-
NO PERIODE JUMLAH SUBSIDI 1. Periode 1 Pebruari – 30 April 2001 1.156.432,00 2. Periode 1 Mei – 31 Juli 2001 14.703.202,00 3. Periode 1 Agustus – 31 Oktober 2001 14.124.986,00 4. Periode 1 Nopember 2001 – 31 Januari 2002 14.703.202,00 5. Periode 1 Pebruari – 30 April 2002 0,00 6. Periode 1 Mei – 31 Juli 2002 0,00 7. Periode 1 Agustus – 31 Oktober 2002 991.227,00 8. Periode 1 November 2002 – 31 Januari 2003 15.198.816,00 9. Periode 1 Pebruari – 30 April 2003 0,00 10. Periode 1 Mei -31 Juli 2003 13.678.934,00 11. Periode 1 Agustus – 31 Oktober 2003 13.678.934,00 12. Periode 1 Nopember 2003- 31 Januari 2004 13.678.934,00 13. Periode 1 Pebruari – 30 April 2004 13.678.934,00 14. Periode 1 Mei – 31 Juli 2004 13.678.934,00 15. Periode 1 Agustus – 31 Oktober 2004 4.584.426,00 16. Periode 1 Nopember 2004 – 31 Januari 2005 11.399.112,00 17. Periode 1 Pebruari - 30 April 2005 7.682.010,00 18. Periode 1 Mei – 31 Juli 2005 0,00 19. Periode 1 Agustus – 31 Oktober 2005 0,00 20. Periode 1 Nopember 2004 – 31 Januari 2006 0,00 J U M L A H 152.640.715,00
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan (eksepsi) pada Tanggal 16 Agustus2016, yang dibacakan di muka persidangan yang mengemukakan pada pokoknya sebagai berikut:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada PN Denpasar tidak berwenang mengadili perkara Terdakwa;
Uraian surat dakwaan terhadap TerdakwaI WAYAN CATENG tidak cermat, jelas dan lengkap;
Surat Dakwaan JPU terhadap Terdakwa I WAYAN CATENG tidak singkron dengan hasil pemeriksaan penyidik;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal–hal yang telah di uraikan di atas, selanjutnya Penasihat Hukum terdakwa mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, yang memeriksa dan memutuskan perkara ini menjatuhkan putusan yang menyatakan bahwa Surat Dakwaan No. Reg. PDM-02/TBNAN/07/2016 tertanggal 21 JULI 2016 adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa terhadap Keberatan atau Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan tanggapan yang dibacakan di Persidangan padaRabu24 Agustus 2016, yang pada pokoknya berkesimpulan bahwa materi eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa sudah memasuki pokok perkara dan bukan termasuk ruang lingkup materi eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP. Selanjutnya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar agar menolak Keberatan atau Eksepsi tim Penasehat Hukum dan menyatakan sidang dilanjutkan untuk pemeriksaan pokok perkara;
Menimbang, bahwa atas Keberatan Penasihat Hukum terdakwa tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela yang amarnya adalah sebagai berikut:
MENGADILI
Menyatakan keberatan (eksepsi) Penasihat Hukum terdakwa tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum sah dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini;
Memerintahkan agar persidangan dalam perkara pidana Nomor : Reg. Perk.: PDM-02/TBNAN/07/2016 atas diri terdakwa I WAYAN CATENG dilanjutkan;
Menyatakan biaya perkara yang timbul dalam putusan sela ini akan diperhitungkan bersama-sama dengan biaya perkara pada putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannnya JPU di persidangan telah menghadirkan saksi-saksi dibawah sumpah menurut hukum agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi I NENGAH SUKASANA:
Bahwa saksi bukan anggota KUD Jegu, namun saksi adalah ketua Subak Buruan Sejak tahun 1993 s/d tahun 2003, yang mana Subak Buruan pernah menerima distribusi pupuk lewat KUD Jegu sepengetahuan saksi ada kurang lebih 4 (empat) Desa :
Desa Jegu;
Desa Buruan;
Desa Pitra;
Desa Riang Gede;
Bahwa saksi tidak tahu pasti dengan jumlah anggota seluruhnya;
Bahwa saksi tidak mengetahui KUD Jegu mempunyai AD/ART;
Bahwa jumlah anggota petani yang ada diwilayah Subak Buruan berjumlah + 213 (dua ratus tiga belas) orang terdiri dari 5 banjar / kelompok tani yaitu Buruan Kaja, Buruan Tengah, Buruan Kelod, Sandan Tegeh, Sekar Tajih, dan luas tanah pada saat itu + 80 Ha;
Bahwa saksi tidak mengetahui KUD Jegu bergerak dibidang apa saja;
Bahwa saksi dipilih sebagai Ketua Subak berdasarkan kesepakatan bersama dari masing-masing banjar dan pemilihan Ketua Subak pada saat itu dilakukan di Balai Gong di pura Dalem Buruan ;
Bahwa saksi tidak mengetahuinya tugas dan fungsi dari ketua kelompok, karena pada saat itu saksi di tunjuk oleh anggota / masyarakat banjar tidak ada SK nya hanya di dasarkan pemilihan dan kesepakatan bersama;
Bahwa saksi mengetahui adanya bantuan kredit KKP dari Pemerintah yang disalurkan oleh KUD Jegu berdasarkan informasi dari KUD Jegu;
Bahwa sekitar tahun 2001 saksi diajak rapat oleh Pihak KUD Jegu di ruang rapat KUD dan dihadiri oleh semua Ketua Kelompok Tani yang ada di wilayah KUD Jegu yang membahas tentang bantuan Kredit Ketahanan Pangan kepada anggota Subak, dan akhirnya disampaikan kesepakatan oleh pihak KUD bahwa dana KKP akan dikelola oleh KUD, masing-masing subak hanya menerima selisih bunga dari kredit tersebut;
Bahwa pada saat rapat dengan KUD Jegu disampaikan bahwa ada persyaratan mengenai bantuan dana KKP yang harus dikembalikan tepat waktu, pokok dan bunganya dan kalau tidak tepat waktu dalam hal pengembalian akan dituntut, oleh sebab itu saksi atau kelompok Subak lainnya tidak berani ambil resiko untuk menerima dana KKP tersebut;
Bahwa pada saat pengajuan dana KKP saksi tidak pernah mengajukan amprahan RDKK kebutuhan akan pupuk KCL dan ZPT/Za;
Bahwa saksi selaku Ketua Subak Buruan tidak pernah menerima uang/dana KKP dari KUD Jegu;
Bahwa Subak Buruan mendapat distribusi pupuk dari KUD Jegu sejak amprahan Program KUT (Kredit Usaha Tani) sekitar tahun 1997 dan selain pupuk Subak juga menerima bantuan obat-obatan untuk padi sampai saksi menjabat tahun 2003 setelah itu saksi tidak tahu karena pengurus Subak Buruan sudah diganti;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut.
Saksi I NYOMAN SANDI:
Bahwa saksi tidak menjadi anggota KUD Jegu, namun saksi adalah Ketua Kelompok Tani Subak Templek Darma sejak tahun 2001 s/d tahun 2015, yang mana Subak Templek Darma pernah menerima distribusi pupuk lewat KUD Jegu;
Bahwa keanggotaan KUD Jegu sepengetahuan saksi ada kurang lebih 4 (empat) Desa:
Desa Jegu;
Desa Buruan;
Desa Pitra;
Desa Riang Gede;
Bahwa saksi tidak tahu pasti dengan jumlah anggota seluruhnya;
Bahwa saksi tidak mengetahui KUD Jegu mempunyai AD/ART;
Bahwa jumlah anggota petani yang ada diwilayah Subak Templek Darma berjumlah + 70 (tujuh puluh) orang terdiri dari 4 Templek / kelompok tani yaitu Subak Templek Darma, Subak Sandan Darma, Subak Seke Darma, Subak Gantal Darma dan luas tanah pada saat itu + 61 Ha;
Bahwa Saksi tidak mengetahui KUD Jegu bergerak dibidang apa saja;
Bahwa saksi dipilih sebagai Ketua Subak Templek Darma berdasarkan kesepakatan bersama dari masing-masing banjar;
Bahwa saksi tidak mengetahuinya tugas dan fungsi dari ketua kelompok, karena pada saat itu saksi di tunjuk oleh anggota / masyarakat banjar tidak ada SK nya hanya didasarkan pemilihan dan kesepakatan bersama;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang informasi Kredit Ketahanan Pangan (KKP);
Bahwa saksi tidak pernath diajak rapat di KUD Jegu membahas tentang KKP;
Bahwa pada tahun 2001 saksi pernah disuruh mendata anggota subak templek Darma;
Bahwa pada saat pengajuan dana KKP saksi tidak pernah mengajukan amprahan RDKK, saksi hanya disuruh menandatangani dirumah saksi oleh pegawai KUD Jegu yang tidak diketahui namanya sekitar akhir tahun 2000;
Bahwa saksi selaku Ketua Subak Buruan tidak pernah menerima uang/dana KKP dari KUD Jegu;
Bahwa saksi selaku Ketua Kelompok Tani Subak Templek Darma pernah diajak oleh pihak pengurus KUD Jegu ke BPD Bali Cabang Tabanan untuk menandatangani sesuatu;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi I NENGAH ARSANA:
Bahwa saksi Pernah menjadi anggota KUD JEGU sekitar tahun 2001 s/d tahun 2004.
Bahwa sepengetahuan saksi ada kurang lebih 4 (empat) Desa, yaitu :
Desa Jegu;
Desa Buruan;
Desa Pitra;
Desa Riang Gede;
Bahwa iuran yang diwajibkan peranggotanya awalnya sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah KUD Jegu sudah mempunyai AD/ART.
Bahwa KUD JEGU sudah berbadan hukum tetapi saksi tidak mengetahui sejak kapan sudah berbadan hukum.
Bahwa jumlah anggota petani yang ada diwilayah Subak Nyuling berjumlah + 41 orang.
Bahwa sepengetahuan saksi KUD Jegu tersebut bergerak di bidang Penyaluran pupuk dan Obat-obatan.
Bahwa yang mengangkat saksi sebagai Ketua Kelompok Tani di Subak Nyuling adalah Anggota Kelompok Tani sejak Tahun 2001.
Bahwa Subak Nyuling beranggotakan sebanyak 41 orang sedangkan luas tanah di daerah subak Nyuling sekitar 18, 95 Ha.
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai ketua kelompok tani yaitu:
mengajukan amprahan pupuk dan obat-obatan ke KUD Jegu supaya;
mendapatkan pupuk sesuai dengan yang diajukan dalam amprahan;
Bahwa tidak tahu tentang adanya bantuan kredit KKP dari Pemerintah;
Bahwa saksi Tidak pernah diajak rapat membahas tentang KKP;
Bahwa saksi tidak pernah disuruh untuk mendata anggota Subak Nyuling terkait masalah kebutuhan pupuk dan obat-obatan;
Bahwa saksi tidak pernah membuat RDKK, hanya membuat amprahan dan disuruh ke KUD Jegu untuk menandatangani RDKK tersebut oleh petugas KUD Jegu;
Bahwa saksi selaku ketua subak Nyuling tidak pernah menerima uang/dana KKP dari KUD Jegu, sepengetahuan saksi Subak Nyuling hanya menerima pupuk dan obat-obatan dari KUD Jegu;
Bahwa saksi tidak pernah diajak oleh pengurus KUD Jegu untuk menandatangani apapun di BPD Bali Cabang Tabanan;
Bahwa Subak Nyuling menerima pupuk dari KUD Jegu sejak saksi menjadi Ketua Subak;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi I WAYAN SUARTA:
Bahwa saksi tidak pernah sebagai anggota KUD Jegu , namun saksi adalah Ketua Kelompok petani yang wilayah garapannya di Subak Cepik sejak tahunnya saksi lupa, sedangkan siapa ketua (Pekaseh) Subak Cepik 2001 s/d 2002 saksi lupa , yang mana Subak Cepik pernah menerima distribusi pupuk dari Bimas lewat KUD Jegu;
Bahwa sepengetahuan saksi ada kurang lebih 4 (empat) Desa, yaitu :
Desa Jegu;
Desa Buruan;
Desa Pitra;
Desa Riang Gede;
Bahwa sepengetahuan saksi KUD Jegu bergerak dibidang pupuk;
Berawal dari karena para petani di Subak Cepik tdak mendapat distribusi pupuk dari KUD Jegu, maka saksi berinisiatif pergi menanyakan ke KUD Jegu kenapa para petani di Subak Cepik tidak menerima pupuk, kemudian dari pihak KUD Jegu menjelaskan bahwa untuk menerima pupuk harus dibuat Kelompok Petani lebih dahulu, setelah itu saksi pulang ke desa dan mulai mendata para petani yang mau menerima distribusi pupuk dan memunjuk saksi sebagai Ketua Kelompok Tani;
Jumlah anggota petani yang ada diwilayah subak Cepik tahun 2001/2002 saksi tidak tahu tetapi yang sekarang berjumlah 210 orang. Waktu itu jumlah anggota kelompok tani yang saksi data adalah 20 orang dari Dusun Buruan Tengah dan Dusun Buruan Kaja yang termasuk wilayah garapannya di Subak Cepik;
Bahwa saksi hanya mengurusi masalah pupuk dan Obat-obatan;
Bahwa yang mengangkat saksi sebagai Ketua kelompok tani adalah para anggota Kelompok Tani;
Bahwa Pada tahun 2001 itu kami semua kelompok tani di Subak Cepik tidak ada yang mengajukan amprahan akan KCL dan ZPT/ZA. Tandatangan yang tertera tersebut adalah bukan tandatangan saksi, dan saksi tidak pernah menulis apapun dalam RDKK tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah diajak ke BPD Bali Cabang Tabanan untuk menandatangani apapun;
Bahwa saksi pernah terima uang dari KUD Jegu sebesar RP. 6.000.000,- tapi saksi saksi lupa tahun berapa, KUD Jegu (yang menyerahkan uangnya sudah lupa) mengatakan uang tersebut adalah uang garapan untuk petani karena waktu itu adalah musim tanam. saksi juga tidak diberi tanda terima ataupun kwitansi. Namun uang tersebut diminta kembali oleh KUD Jegu dan kemudian saksi serahkan semua uang Rp. 6.000.000 tersebut;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi I WAYAN SANTIKA:
Bahwa saksi adalah Pengurus Subak Tungging tetapi membantu juga di Subak Taman sejak kapannya saksi lupa karena sebagian besar petani di Subak Tungging punya sawah di Suaak Taman, yang mana Subak Taman pernah menerima distribusi pupuk dari Bimas lewat KUD Jegu;
Bahwa saksi tidak ingat kapan diangkat sebagai penguruas Subak Taman karena kepengurusan diganti setiap 3 tahun sekali;
Bahwa saksi tidak tahu secara jelas keanggotaan KUD Jegu, sepengetahuan saksi ada banyak anggotanya.Saksi tidak tahu;
Bahwa saksi sebenarnya pengurus di Subak Tungging tetapi banyak petani di subak tungging yang memiliki sawah di subak taman maka saksi dimintai tolong oleh petani di subak Taman untuk mengurusi masalah pengadaan pupuk ke KUD Jegu;
Bahwa saksi tidak tahu pasti jumlah anggota Subak Taman;
Bahwa saksi tidak tahu berapa luas lahan di subak taman karena ada pengurusnya yang lain, yang saksi tahu luas lahan di subak Tungging saja;
Bahwa saksi tidak pernah diajak rapat oleh KUD Jegu untuk membahas dana KKP;
Bahwa saksi tidak pernah mendata anggota subak Taman terkait kebutuhan pupuk dan obat-obatan;
Bahwa pada waktu saksi sebagai pengurus subak taman tidak pernah membuat RDKK saksi hanya membuat amprahan pupuk Urea dan TSP kepada pegawai KUD Jegu (MADE JENAKE DAN I WAYAN ASTIKA). Setelah saksi menyerahkan amprahan kepada KUD Jegu saksi dibawakan seminggu saksi dicari ke rumah oleh I Made Jenaka untuk disuruh menandatangani RDKK tahun 2001/2002. Tandatangan yang tertera tersebut memang adalah tandatangan saksi dalam RDKK dan saksi tanda tangan sebagai Ketua Kelompok Tani padahal saksi hanya sebagai pengurus Subak taman;
Bahwa saksi tidak mengatahui dalam RDKK sebagai Ketua Kelompok, saksi hanya langsung menandatangani saja tanpa membacanya lebih dulu;
Bahwa saksi dan subak taman tidak pernah menerima dana KKP dan tidak tahu masalah dana KKP. Sepengetahuan saksi Subak taman hanya menerima pupuk saja lewat KUD Jegu;
Bahwa saksi tidak pernah sama sekali datang ke BPD Bali diajak oleh KUD Jegu terkait dana KKP;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi I MADE BUDIARTHA,:
Bahwa sekira tahun 2000 saksi menjadi pengurus KUD Jegu yaitu sebagai wakil ketua Pengurus karena pada saat itu saksi menjabat sebagai klian dinas banjar buruan kajah desa buruan penebel Tabanan;
Bahwa KUD Jegu sudah berbadan hukum dan memiliki AD/ART;
Bahwa KUD Jegu bergerak dalam bidang usaha penyaluran pupuk dan pengadaan pangan, antara lain pada usaha pengolahan Gabah menjadi beras atau Rice Mailing Unit (RMU), unit simpan pinjam (kredit), Saprodi, distribusi penjualan pupuk bersubsidi dari pemerintah kepada petani di wilayah KUD Jegu, usaha pembelian cengkeh dari petani, dll;
Bahwa keanggotaan KUD Jegu meliputi ada 4 (empat) Desa yaitu Desa Jegu, Desa Buruan, Desa Pitra, Desa Riang Gede dan jumlah keseluruhan ± 1000 (seribu) lebih orang;
Bahwa Susunan Kepengurusan KUD Jegu Periode 2000 – 2005:
-
Ketua
: I Made Sudarta (almarhum); Wakil Ketua
: I Made Budiarta; Sekretaris
: I Made Bergog; Bendahara
: I Wayan Siyig; Pembantu
: I Wayan Suarta; Manager
: I Wayan Cateng; Periode 2006-2011 : Ketua Pengurus
: I Wayan Cateng Wakil Ketua
: I Made Budhiarta Sekretaris
: I Made Bergog Bendahara
: I Wayan Suarjana Manajer
: I Ketut Seridana, S.Pd Pengawas
: I Nengah Sumendra
Bahwa saksi dipilih secara aklamasi oleh anggota dalam forum Rapat Anggota Tahunan (RAT). Namun pada saat pemilihan tersebut saksi tidak hadir dalam rapat, sehingga atas keputusan RAT tersebut saksi diberitahu oleh sdr. Bergog;
Bahwa saksi tidak pernah menerima gaji atau honor dari KUD Jegu karena saksi tidak terlalu aktif dalam kegiatan kepengurusan KUD Jegu, jadi saksi hanya tahu setelah diberitahu oleh sdr. Bergog dan Terdakwa Cateng bahwa tugas saksi hanyalah membantu ketua dan pengurus lainnya;
Bahwa setelah penyidik menunjukkan AD/ART kepada saksi, saksi baru tahu dan ingat, berDasarkan AD/ART tersebut tugas dan kewenangan saksi selaku pengurus KUD antara lain:
Tugas :
Memimpin koperasi dan usahanya;
Mengajukan rancangan dan rencana kerja dan rancangan RAPBK;
Menyelenggarakan rapat anggota;
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
Memelihara buku daftar anggota, buku daftar pengurus, buku daftar pengawas, serta buku-buku admiistrasi organisasi dan usaha lainnya;
Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi;
Tugas tiap anggota pengurus ditetapkanb dalam peraturan khusus yang disahkan oleh rapat anggota;
Kewenangan:
Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
Memutuskan penerimaan dan pemolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai ketentuanAnggaran Dasar;
Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota;
Bahwa KUD Jegu setiap tahun rutin diadakan RAT karena tiap tahun saksi mendapat surat undangannya, namun sejak tahun 2008 sudah tidak pernah diadakan RAT lagi;
Bahwa setiap RAT seringkali saksi tidak hadir, karena kesibukan saksi ada pekerjaan lain diluar Pengurus KUD;
Bahwa seingat saksi mengenai Kredit Ketahanan Pangan (KKP) pernah dibicarakan oleh ketua KUD Jegu Terdakwa Cateng dalam pertemuan pengurus dan anggota KUD Jegu, yaitu kredit yang merupakan bantuan pemerintah untuk disalurkan melalui KUD Jegu kepada para petani di KUD Jegu bertujuan untuk peningkatan produksi hasil pertanian. Dilaksanakan di Bale Serbaguna Desa Jegu, sekitar tahun 2001 dihadiri oleh para pengurus, para perbekel 4 Desa, dan sekitar ratusan anggota KUD Jegu;
Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan dalam pengajuan maupun pencairan dana KKP;
Bahwa sepengetahuan saksi yang mengurus atau memproses pengajuan dan pencairan dana KKP adalah Terdakwa Wayan Cateng dan sdr. Bergog, selain itu saksi tidak tahu sebab saksi sendiri kurang aktif didalam pengurus dan tidak pernah dilibatkan;
Bahwa saksi tidak pernbah diajak ke BPD Bali Cabang Tabanan untuk pengajuan maupun pencairan dana KKP;
Bahwa pada saat rapat pengurus waktu tgl bulan dan tahun saksi lupa pernah dikatakan oleh Terdakwa Cateng bahwa dana bantuan KKP sudah cair namun langsung dipergunakan untuk membayar hutang KUT di BPD Bali Cabang Tabanan. Atas penyampaiannya tersebut saksi hanya bisa menyetujui saja sebab itu sudah terjadi dan saksi tidak pernah dilibatkan pada saat pengajuan dan pencairan dana KKP tersebut;
Bahwa sebelum dana KKP tersebut cair dan akan dipakai untuk membayar hutang, saksi tidak pernah diajak rapat membahas hal tersebut;
Bahwa saksi baru tahu kalau KUD Jegu mempunyai hutang di BPD Bali Cabang Tabanan setelah diberitahu oleh Terdakwa Wayan Cateng dalam rapat pengurus;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah KUD Jegu pernah membayar angsuran KKP karena saksi tidak pernah dilibatkan;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah KKP sampai sekarang sudah lunas atau belum;
Bahwa sejak terakhir kali RAT tahun 2007 KUD Jegu sudah tidak beroperasi lagi hingga sekarang;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi I WAYAN BERGOG:
Bahwa Saksi dulu ikut sebagai pendiri KUD Jegu pada tahun 1973 waktu itu baru berdirinya KUD saksi ditugaskan sebagai juru arah (Pembantu) keanggotaan untuk membangun KUD Jegu, kemudian pada tanggal 19 Pebruari 2001 sampai dengan tahun 2013 saksi diangkat menjadi Sekretaris di KUD Jegu.
Bahwa Saksi diangkat sebagai Sekretaris di KUD Jegu berDasarkan RAT (Rapat Anggota Tahunan) pada tanggal 19 Pebruari 2001.
Bahwa KUD Jegu sudah berbadan hukum dan memiliki AD/AR.
Tugas saksi sebagai Sekretaris di KUD Jegu yaitu :
Mengajukan rancangan dan rencana kerja dan rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja dan keuangan);
Menyelenggarakan rapat anggota;
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
Memelihara buku daftar anggota, buku daftar pengurus, buku daftar pengawas, serta buku-buku administrasi organisasi dan usaha lainnya;
Tugas tiap anggota pengurus ditetapkan dalam peraturan khusus yang disahkan oleh rapat anggota;
Kewenangan saksi sebagai Sekretaris di KUD Jegu yaitu :
Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai ketentuan Anggaran Dasar;
Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan rapat anggota;
Bahwa KUD Jegu bergerak dalam penyaluran pupuk dan pengadaan pangan, antara lain pada usaha pengolahan Gabah menjadi beras atau Rice Mailing Unit (RMU), unit simpan pinjam (kredit), Saprodi, distribusi penjualan pupuk bersubsidi dari pemerintah kepada petani di wilayah KUD Jegu, usaha pembelian cengkeh dari petani, memungut iuran listrik,jual beli minyak tanah, dll;
Bahwa ada 4 (empat) Desa yaitu Desa Jegu, Desa Buruan, Desa Pitra, Desa Riang Gede dan jumlah keseluruhan kurang lebih 1000 (seribu) orang;
Bahwa susunan kepengurusan Periode 2000 – 2005;
Ketua : I Made Sudarta (almarhum);
Wakil Ketua : I Made Budiarta;
Sekretaris : I Made Bergog;
Bendahara : I Wayan Siyig (almarhum);
Pembantu : I Wayan Suarta;
Manager : I Wayan Cateng;
Periode 2006-2011:
Ketua Pengurus : I Wayan Cateng;
Wakil Ketua : I Made Budhiarta;
Sekretaris : I Made Bergog;
Bendahara : I Wayan Suarjana;
Manajer : I Ketut Seridana, S.Pd;
Pengawas : I Nengah Sumendra;
Bahwa setiap tahun rutin diadakan RAT karena tiap tahun saksi yang membuat surat undangannya, namun sejak tahun 2008 sudah tidak pernah diadakan RAT lagi;
Bahwa mengenai operasional KUD Jegu tidak dilakukan oleh pengurus langsung namun pengelolaannya diserahkan kepada seorang Manager dan dibantu oleh para karyawan untuk mengelola di KUD Jegu;
Bahwa pernah dalam rapat pengurus dibahas mengenai Bantuan dana KKP berasal dari penjelasan Terdakwa Wayan Cateng melalui Bank Pelaksana yakni (BPD Cabang Tabanan) dalam rapat Pengurus bahwa I Wayan Cateng pernah menyampaikan ada program KKP untuk petani namun karena petani/kelompok tani tidak mau mengurus dan tidak punya jaminan akhirnya dari kelompok tani meminta supaya KUD Jegu menjembataninya.Kemudian pernah juga dibahas penyelesaian hutang KKP di BDP Bali Cabang Tabanan;
Bahwa saksi tidak mengetahui pada waktu dana bantuan KKP cair, namun saksi mengetahui ada dana KKP sebesar Rp. 602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dari laporan pertanggungjawaban pengurus, tahun buku 2002 tanggal 25 Pebruari 2002.;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai pencairan dana KKP dan yang mengetahui pencairan dana KKP yakni Terdakwa I Wayan Cateng;
Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan untuk pencairan dana KKP dan yang biasanya kalau masalah pencairan dana yang ikut adalah Bendahara;
Bahwa yang mengurus mengenai pengajuan dan pencairan dana KKP sepengetahuan saksi adalah Terdakwa Wayan cateng karena Terdakwa Wayan Cateng selaku Manager;
Bahwa saksi mengetahui KUD Jegu memiliki hutang di BPD Bali pada waktu diadakan rapat mengenai pertanggungjawaban pengurus, laporan keuangan dan laporan Badan Pemeriksa Tahun Buku 2001 dan rencana anggaran pendapatan dan belanja tahun buku 2002;
Bahwa sepengetahuan saksi KUD Jegu sudah pernah membayar angsuran di BPD Bali Cabang Tabanan;
Bahwa sepengetahuan saksi KUD Jegu sampai sekarang belum bisa melunasi hutang KKP di BPD Bali Cabang Tabanan;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi NI NYOMAN SARIANI:
Bahwa riwayat pekerjaan saksi sebagai berikut :
Tahun 1991 saksi bekerja di KUD Jegu sebagai karyawati selanjutnya Tahun 1993 sampai dengan tahun 2009 saksi diangkat sebagai Kasir Umum di KUD jegu;
Pada tahun 2009 saksi berhenti sebagai Kasir Umum di KUD Jegu karena KUD Jegu sudah tidak beroperasi lagi atau tidak efektif lagi;
Saksi diangkat secara lisan oleh Manager KUD Jegu yaitu Pak Wayan Cateng;
Bahwa tugas-tugas saksi sebagai Kasir Umum KUD jegu adalah mencatat pemasukan dan pengeluaran uang yang ada di KUD Jegu di buku kas umum dan pencatatan tersebut dilakukan setiap hari;
Bahwa pada saat itu pertama kali menjadi anggota KUD Jegu, saksi membayar iuran pertama kali sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa KUD Jegu sudah berbadan hukum dan memiliki AD/AR;
Bahwa KUD Jegu pernah menerima bantuan pinjaman dari pemerintah berupa Kredit Ketahanan Pangan (KKP) melalui BPD Bali Cabang Tabanan sebesar Rp. 602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah), cair pada tanggal 24 April 2001 dan sudah saksi catat/masukkan kedalam Buku kas Umum;
Bahwa sepengetahuan saksi KKP adalah Kredit Ketahanan Pangan dan baru setelah ditunjukkan oleh penyidik aturan tentang KKP yaitu Keputusan Menteri Pertanian No : 339/Kpts/BM.530/8/2000 pada pasal 1 angka 1 baru saksi mengetahui bahwa yang dimaksud dengan Kredit Ketahanan Pangan yang sleanjutnya disingkat KKP untuk sektor pertanian adalah kredit investasi dan atau modal kerja yang diberikan oleh Bank Pelaksana kepada petani, peternak, kelompok (tani dan ternak) dalam rangka pembiayaan intensifikasi padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar, peternakan sapi potong, ayam buras, itik dan mina tani;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana mekanisme pengajuan permohonan dana KKP dan saksi juga tidak tahu apakah pernah diajukan proporsal dan saksi sebagai Kasir Umum di KUD Jegu tidak pernah dilibatkan oleh Pak Wayan Cateng dalam proses mengajukan KKP sampai dana KKP tersebut cair, saksi hanya diberikan bukti pada saat dana KKP cair kemudian saksi disuruh memasukkan/mencatat dalam buku kas oleh Pak Wayan Cateng dan saksi tidak ada menerima uang secara tunai dari Pak Wayan Cateng, sesuai slip tersebut saksi mencatatnya ke dalam buku kas kasir umum. Saksi tidak pernah dilibatkan oleh Pak Wayan Cateng dalam pencairan dana KKP tersebut yang saksi ketahui hanya Pak Wayan Cateng sendiri yang melakukan pencairan tersebut;
Bahwa benar dalam Buku Kas Kasir (umum) no. 5 saksi catat KUD Jegu menerima bantuan dana KUT sebesar Rp. 602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) karena pada saat itu saksi belum tahu ada perubahan nama KUT menjadi KKP namun setelah saksi cocokkan jumlah angkanya dengan bukti yang diberikan oleh Pak Wayan Cateng kepada saksi memang benar bahwa dana sebesar Rp. 602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) sebenarnya adalah dana bantuan KKP bukan KUT;
Bahwa sepengetahuan saksi bahwa bantuan dana KKP sebesar Rp. 602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) tersebut tidak pernah disalurkan kepada petani melainkan begitu dana KKP cair langsung dipakai untuk melunasi hutang KUT di BPD Bali Cabang Tabanan malah ada kekurangan sehingga Pak Wayan Cateng memakai dana KUD yang diambilkan dari buku Simpeda sebesar Rp. 71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) untuk melunasi hutang KUT pada tanggal 24 April 2001;
Bahwa Saksi mengetahui dana KKP cair dan dipakai untuk melunasi hutang KUT dari Pak Wayan Cateng karena saksi diberikan bukti pelunasannya selanjutnya saksi catat di Buku Kas Kasir Umum no.5 tertanggal 24 April 2001;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak pernah dibuatkan laporan pertanggungjawaban tentang penggunaan dana KKP;
Sepengetahuan saksi bahwa KUD Jegu sejak awal sudah mempunyai usaha dibidang pelayanan pupuk dan obat-obatan, selain itu usaha simpan pinjam. Jadi kebutuhan petani bisa tetap terlayani;
Bahwa saksi sudah membuat pertanggungjawaban sesuai dengan bukti yang ada di Buku Kas kasir (umum) No.5;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi I NENGAH SUMENDRA:
Bahwa pada tahun 1994 saksi menjadi anggota KUD Jegu, kemudian diangkat menjadi anggota badan Pemeriksa/Pengawas KUD Jegu sejak tahun 1996;
Bahwa iuran wajib untuk menjadi anggota KUD Jegu sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dibayar sekali pada saat pertama menjadi anggota;
Bahwa KUD Jegu sudah berbadan hukum dan memiliki AD/ART, namun mengenai AD/ART saksi baru melihatnya pada saat ditunjukkan oleh penyidik Kejaksaan;
Bahwa KUD Jegu bergerak dalam bidang usaha penyaluran pupuk dan pengadaan pangan, antara lain pada usaha pengolahan Gabah menjadi beras atau Rice Mailing Unit (RMU), unit simpan pinjam (kredit), Saprodi, distribusi penjualan pupuk bersubsidi dari pemerintah kepada petani di wilayah KUD Jegu, usaha pembelian cengkeh dari petani, dll;
Bahwa yang ikut dalam keanggotaan KUD Jegu, Kec. Penebel, Kabupaten Tabanan ada 4 (empat) Desa yaitu Desa Jegu, Desa Buruan, Desa Pitra, Desa Riang Gede dan jumlah keseluruhan 1.160 orang;
Bahwa susunan kepengurusan Periode 2000 – 2005;
Ketua : I Made Sudarta (almarhum);
Wakil Ketua : I Made Budiarta;
Sekretaris : I Made Bergog;
Bendahara : I Wayan Siyig (almarhum);
Pembantu : I Wayan Suarta;
Manager : I Wayan Cateng;
Periode 2006-2011 :
Ketua Pengurus : I Wayan Cateng;
Wakil Ketua : I Made Budhiarta;
Sekretaris : I Made Bergog;
Bendahara : I Wayan Suarjana;
Manajer : I Ketut Seridana, S.Pd;
Pengawas : I Nengah Sumendra;
Bahwa saksi diangkat sebagai ketua badan pengawas/pemeriksa berdasarkan pemilihan dalam forum RAT, dimanaawalnya saksi menolak karena pengetahuan saksi sangat minim terutama mengenai keuangan, namun saksi tetap ditunjuk oleh terdakwa Wayan Cateng;
Bahwa tugas pengawas menurut AD/ART ialah: tiap 3 bulan sekali melakukan pemeriksaan dan melakukan pengawasan, yaitu mengenai pembukuan KUD Jegu, keuangan, serta kebijakan yang diambil oleh pengurus,namun selama menjadi ketua badan pengawas saksi nyaris tidak pernah melaksanakan tupoksi saksi secara utuh, karena semua sudah dihandel oleh Terdakwa Wayan Cateng;
Bahwa mekanisme ataupun teknis pelaksanaan tugas saksi di lapangan selain setiap triwulan, tiap kali sebelum diadakannya RAT yang biasanya di selenggarakan bulan Maret, selalu diadakan terlebih dahulu rapat pengurus dan badan pengawas yaitu 2 minggu sebelumnya, dimana dalam rapat tersebut badan pengawas memeriksa kesiapan pengurus mengenai laporan Pertanggungjawaban dan keuangan KUD Jegu;
Bahwa selama saksi menjabat sebagai pengawas di KUD Jegu, pernah mendengar KUD Jegu menerima bantuan pinjaman dari pemerintah berupa Kredit Ketahanan Pangan (KKP) melalui BPD Bali Cabang Tabanan sebesar Rp. 602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah), cair pada tanggal 24 April 2001;
Bahwa saksi hanya mengetahui bahwa singkatan KKP adalah Kredit Ketahanan Pangan;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana mekanisme pengajuan permohonan dana KKP dan saksi juga tidak tahu apakah pernah diajukan proporsal dan saksi sebagai pengawas di KUD Jegu tidak pernah dilibatkan oleh Pak Wayan Cateng dalam proses mengajukan KKP sampai dana KKP tersebut cair, saksi hanya diberikan bukti penerimaan kas jumlah Rp. 602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan bukti pengeluaran kas jumlah Rp. 638.131.417,- (enam ratus tiga puluh delapan juta seratus tiga puluh satu ribu empat ratus tujuh belas rupiah) untuk terima kredit/pencairan sekitar tahun 2013;
Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan oleh Pak Wayan Cateng dalam pencairan dana KKP tersebut (terlampir);
Bahwa saksi tidak tahu dana bantuan KKP tersebut sudah seluruhnya disalurkan kepada Petani;
Bahwa buku kas dan pembukuan,saksi tidak ada melakukan pemeriksaan karena pengetahuan saksi dibidang itu sangat minim dan saksi pasrahkan semuanya kepada Terdakwa Wayan Cateng;
Bahwa saksi tidak memeriksa laporan pertanggungjawaban pengurus, laporan keuangan dan laporan badan pemeriksa tahun buku 2001 dan rencana anggaran pendapatan dan belanja tahun buku 2002 KUD Jegu tanggal 25 Pebruari 2002, hanya disuruh membacakan oleh Terdakwa Wayan Cateng pada saat RAT dan setiap tahun rutin diadakan RAT karena tiap tahun saksi mendapat surat undangannya, namun sejak tahun 2008 sudah tidak pernah diadakan RAT lagi;
Bahwa saksi tak mengetahui sebelumnya KUD Jegu memang sudah mempunyai hutang KKP di BPD Bali Cabang Tabanan;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi I KETUT SADIA:
Bahwa riwayat pekerjaansaksi:
Tahun 1977 di Kantor Pertanian Kabupaten Tabanan sebagai Tenaga Honorer;
Tahun 1978 s/d 1979 di Dinas Pertanian Kab.Bangli sebagai PPL (Honorer);
Tahun 1980 diangkat menjadi CPNS dan tahun 1981 diangkat menjadi PNS Di Dinas Pertanian Tabanan bertugas di Ds.Tengkudak Kec.Penebel, Tabanan sebagai PPL;
Tahun 1992 s/d 1994 di Ds.Penataan Kec.Penebel Kab.Tabanan masih sebagai PPL;
Tahun 1995 s/d 1999 sebagai PPL pada 4 desa yaitu Desa Riang Gede, Jegu, Buruan dan Desa Pitra;
Tahun 1999 s/d 2013 (pensiun) di Desa Jegu sebagai PPL;
Bahwa yang mengangkat saksi menjadi PPL adalah Bimas (Bimbingan Massal) Kementrian Pertanian dan diDasarkan SK Pengangkatan tahun 1980 sebagai PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan;
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa struktur organisasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan ke BPP (Balai Penyuluh Pertanian) kecamatan Penebel, dari BPP kemudian Ke PPL setiap Desa;
Bahwa Tugas dan Fungsi saksi pada saat menjabat sebagai PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) yaitu :
Menyusun Programa Penyuluhan Pertanian tingkat Desa;
Menyusun Rencana Kerja Tahunan tingkat Desa;
Sebagai Pendamping Pelaku utama dan Pelaku Usaha di tingkat Desa;
Bahwa sesuai dengan Kepmentan No : 399/Kpts/BM.530/8/2000 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Skim Kredit Ketahanan Pangan Menteri Pertanian tanggal 22 Agustus tahun 2000, Kredit Ketahanan Pangan adalah Program Pemerintah yaitu Departemen Pertanian RI bekerja sama dengan departemen Keuangan RI dan BPD Bali sebagai Bank Pelaksana berupa Kredit Investasi dan/atau modal kerja yang diberikan oleh bank pelaksana kepada petani, peternak dan kelompok tani/ternak dalam rangka pembiayaan pembiayaan intensifikasi padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar, peternakan sapi potong, ayam buras, itik, dan mina tani;
Bahwa seingat saksi KUD Jegu pernah menerima fasilitas skim KKP karena pada tahun 2001 saksi selaku PPL pernah Mendampingi Petani atau semua anggota subak sewilayah desa Jegu untuk membuat RDKK;
Bahwa benar itu tanda tangan saksi selaku PPL Desa Jegu dan Desa Riang Gede, seingat saksi sekitar 3 subak, yang menyusun RDKK tersebut adalah Ketua Kelompok Tani, dan PPL hanya sebatas mengetahui, dan pada saat saksi menandatangani RDKK yang ditunjukkan oleh Pemerikas MT 2001 -2002 untuk rincian harga sarana produksi masih kosong hanya tertera satuan kilo dan volume produksi, dan saksi menandatangani RDKK tersebut dikantor Desa;
Bahwa Untuk masalah pelaporan KUD ke Dinas Pertanian saksi kurang mengetahui, saksi hanya sebatas pendampingan penyusunan RDKK kepada kelompok tani;
Bahwa saksi tidak mengetahui masalah penyetoran KUD ke Dinas Koperasi saksi hanya mendampingi KUD apabila terdapat masalah pengembalian Kredit;
Di wilayah Desa Jegu sepengetahuan saksi tidak pernah mengalami permasalahan pengembalian kredit;
Bahwa seingat saksi pernah dibentuk tim dari Kabupaten untuk memonitoring permasalahan sarana produksi terkait KKP;
Bahwa saksi kurang mengetahui dalam bentuk apa pencairannya, hanya sebatas sarana produksi yang diterima oleh Petani yaitu pupuk dan obat-obatan, tetapi setelah ditunjukkan oleh Pemeriksa BerDasarkan Pasal 13 angka 7 dan 8 Kepmentan No : 399/Kpts/BM.530/8/2000 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Skim Kredit Ketahanan Pangan Menteri Pertanian tanggal 22 Agustus tahun 2000, harus diberikan dalam bentuk dana yang utuh berDasarkan kebutuhan dalam RDKK;
Bahwa dalam hal Musim Tanam (MT) ada 2 periode MT yaitu MT pertama pada bulan Oktober s/d Maret, dan MT kedua pada bulan April s/d September, dan satu bulan sebelum MT petani harus mengajukan RDKK ke KUD selaku penyalur sarana produksi;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi IDA BAGUS PUTU ARNAWAN:
Bahwa dari Tahun 2000 s/d 2007 saksi bekerja di Dinas Pertanian Kab.Tabanan di tugaskan di Ds.Buruan dan Ds.Pitrah kec.Penebel sebagai PPL;
Bahwa yang mengangkat saksi menjadi PPL adalah Bimas (Bimbingan Massal) Kementrian Pertanian dan di dasarkan SK Pengangkatan tahun 1984 sebagai CPNS sebagai PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan);
Bahwa tugas dan fungsi saksi pada saat menjabat sebagai PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) yaitu:
Menyusun Programa Penyuluhan Pertanian tingkat Desa;
Menyusun Rencana Kerja Tahunan tingkat Desa;
Sebagai Pendamping Pelaku utama dan Pelaku Usaha di tingkat Desa;
Bahwa sesuai dengan Kepmentan No : 399/Kpts/BM.530/8/2000 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Skim Kredit Ketahanan Pangan Menteri Pertanian tanggal 22 Agustus tahun 2000, Kredit Ketahanan Pangan adalah Program Pemerintah yaitu Departemen Pertanian RI bekerja sama dengan departemen Keuangan RI dan BPD Bali sebagai Bank Pelaksana berupa Kredit Investasi dan/atau modal kerja yang diberikan oleh bank pelaksana kepada petani, peternak dan kelompok tani/ternak dalam rangka pembiayaan pembiayaan intensifikasi padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar, peternakan sapi potong, ayam buras, itik, dan mina tani;
Bahwa KUD Jegu pernah mendapat fasilitas skim KKP pada tahun 2001 dan saksi selaku PPL pernah mendampingi petani atau semua anggota subak sewilayah desa Jegu untuk membuat RDKK;
Bahwa benar itu tanda tangan saksi selaku PPL Desa Pitra dan Desa Buruan dan Desa Penebel, seingat saksi sekitar 6 subak kalau untuk jumlah keseluruhan kelompok Tani saksi lupa, karena banyak sekali., Yang menyusun RDKK tersebut adalah Ketua Kelompok Tani, dan PPL hanya sebatas mengetahui, dan pada saat saksi menandatangani RDKK yang ditunjukkan oleh Pemerikas MT 2001 -2002 untuk rincian harga sarana produksi masih kosong hanya tertera satuan kilo dan volume produksi, dan saksi menandatangani RDKK tersebut dikantor Desa;
Bahwa untuk masalah pelaporan KUD ke Dinas Pertanian saksi kurang mengetahui, saksi hanya sebatas pendampingan penyusunan RDKK kepada kelompok tani;
- Bahwa saksi kurang mengetahui dalam bentuk apa pencairannya, hanya sebatas sarana produksi yang diterima oleh petani yaitu pupuk dan obat-obatan;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Ir. I WAYAN SUANDRA:
Bahwa jabatan saksi pada tanggal 8 September 1999 sebagai Kasi Pengembangan Produksi Padi dan Palawija pada Dinas Pertanian Kab.Tabanan, pada tanggal 8 Maret 2001 sebagai Pj.Kasi Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman pada Dinas Pertanian Kab.Tabanan dan tanggal 8 April 2002 s/d tanggal 25 Agustus 2008 sebagai Kepala Seksi Pengembangan Usaha Pertanian pada Dinas Pertanian Kab.Tabanan;
- Bahwa tugas dan fungsi saksi pada saat menjabat sebagai Kasi Pengembangan usaha yaitu:
Menyusun rencana kegiatan pada Seksi Pengembangan Usaha pertanian;
Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
Memberikan petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan;
Menyusun pedoman pembinaan dan bimbingan menagemen usaha tani;
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Melaksanakan pemantauan pengawasan pengendalian dan evaluasi kegiatan pengembangan usaha pertanian;
Menginventarisir permasalahan di seksi pengembangan usaha pertanian;
Bahwa sesuai dengan Kepmentan No : 399/Kpts/BM.530/8/2000 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Skim Kredit Ketahanan Pangan Menteri Pertanian tanggal 22 Agustus tahun 2000, Kredit Ketahanan Pangan adalah Program Pemerintah yaitu Departemen Pertanian RI bekerja sama dengan departemen Keuangan RI dan BPD Bali sebagai Bank Pelaksana berupa Kredit Investasi dan/atau modal kerja yang diberikan oleh bank pelaksana kepada petani, peternak dan kelompok tani/ternak dalam rangka pembiayaan pembiayaan intensifikasi padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar, peternakan sapi potong, ayam buras, itik, dan mina tani;
Bahwa pada saat saksi menjabat Kasi Pengembangan Usaha pada tahun 2004, pihak KUD Jegu pernah mengajukan rekomendasi perpanjangan dana Skim Kredit Ketahanan Pangan (KKP) ke Dinas Pertanian Kab.Tabanan, dan saat itu setelah saksiteliti kelengkapan syarat administrasi tidak lengkap yaitu tidak adanya surat keterangan yang menyatakan bahwa ada serangan hama atau bencana alam yang menyebabkan kerugian, sehingga saksi selaku kasi pembiayaan saat itu mengusulkan kepada pimpinan agar KUD Jegu tidak diberikan rekomendasi perpanjangan Skim KKP dan pimpinan (Kadis Pertanian Pak Nyoman Sunarta) menyetujui usulan saksi untuk tidak memberikan surat rekomendasi kepada KUD Jegu;
Bahwa berdasarkan pengalaman saksi, dapat saksi simpulkan bahwa memang benar KUD Jegu sebelumnya pernah mendapatkan Skim Kredit Ketahanan Pangan (KKP);
Bahwa tidak ada kewajiban KUD membuat laporan kepada kami, namun pihak Bank Pelaksana dalam hal ini BPD Bali Cabang Tabanan wajib membuat laporan bulanan kepada Dinas Pertanian Kab.Tabanan yang isinya jumlah kredit yang diterima pemohon (baik KUD maupun Poktan), sisa kredit, sisa tunggakan, dan tanggal jatuh tempo, namun untuk laporan bulanan tahun 2001 saksi tidak mengetahui;
Bahwa saksi tidak tahu Apakah pihak BPD Bali Cabang Tabanan rutin menyetorkan laporan setiap bulan kepada Dinas Pertanian Kab.Tabanan;
Bahwa saksi tidak tahu apakah pernah dibentuk tim monitoring evaluasi baik dari Dinas Pertanaian Kab.Tabanan ataupun dari pusat pada tahun 2001;
Bahwa berdasarkan Pasal 13 angka 7 dan 8 Kepmentan No : 399/Kpts/BM.530/8/2000 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Skim Kredit Ketahanan Pangan Menteri Pertanian tanggal 22 Agustus tahun 2000, harus diberikan dalam bentuk dana yang utuh berDasarkan kebutuhan dalam RDKK;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui setelah salah satu pengurus KUD datang ke Kantor Dinas Pertanian untuk memohon perpanjangan KKP karena jangka waktu pinjaman sudah berakhir sedangkan dari pihak KUD belum bisa melunasi KKP tersebut sesuai jangka waktu yang ditentukan sehingga mohon perpajangan sekitar tahun 2005/2006 dan saksi melihat besar jumlah KKP yang diajukan dalam rekapan foto copy RDKK oleh KUD Jegu pada tahun 2004 sebesar Rp. 602.996.500,00 (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah), oleh karena pada saat itu Pengurus KUD Jegu hanya membawa rekapan dan foto copy RDKK dan tidak ada Puso (Gagal panen) yang disebabkan oleh bencana alam dan serangan hama penyakit, maka dari Dinas Pertanian menolak untuk memberikan rekomendasi perpanjangan KKP tersebut;
Bahwa saksi tidak ingat secara mendetail karena pada waktu saya membaca foto copy RDKK yang dibawa oleh salah satu pengurus pada waktu itu yang saya ingat diperuntukan a.l : untuk Pupuk, Vestisida, biaya garapan dan pemeliharaan dan untuk siapa saja saya tidak ingat;
Bahwa sesuai laporan perkembangan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang saksi terima dari Bank BPD Bali Cabang Tabanan khusus untuk KUD Jegu Per Januari 2007 KUD Jegu sudah melunasi KKP tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi sumber dana KKP yang diberikan kepada KUD Jegu tersebut berasal dari Bank Pelaksana dalam hal ini Bank BPD Bali Cabang Tabanan dengan bunga sebesar 22% dimana pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Pertanian memberikan subsidi Bunga kepada petani sebesar 10% sehingga petani hanya membayar bunga KKP sebesar 12%;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Ir. ANAK AGUNG RAKA ICWARA WARDHANA, M.Si:
Bahwa pada tahun 2001 s/d tahun 2008 menjadi Kasi pengembangan Usaha Pertanian pada Sub Dinas Usaha Tani dan Pengolahan Hasil Dinas Pertanian pada DInas Pertanian Kab.Tabanan;
Bahwa sesuai dengan Kepmentan No : 399/Kpts/BM.530/8/2000 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Skim Kredit Ketahanan Pangan Menteri Pertanian tanggal 22 Agustus tahun 2000, Kredit Ketahanan Pangan adalah Program Pemerintah yaitu Departemen Pertanian RI bekerja sama dengan departemen Keuangan RI dan BPD Bali sebagai Bank Pelaksana berupa Kredit Investasi dan/atau modal kerja yang diberikan oleh bank pelaksana kepada petani, peternak dan kelompok tani/ternak dalam rangka pembiayaan pembiayaan intensifikasi padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar, peternakan sapi potong, ayam buras, itik, dan mina tani;
Bahwa saya tidak mengetahui KUD Jegu mendapatkan dana KKP;
Bahwa untuk mekanisme pencairan KKP secara umum syarat-syarat yang harus dipenuhi adanya pengajuan RDKK yang disusun oleh kelompok tani bersama PPL, selanjutnya dibagian pengembangan diverifikasi untuk diajukan ke Kepala Dinas dan Kepala Dinas memutuskan disetujui atau tidaknya permohonan tersebut. Setelah disetujui baru dikeluarkan rekomendasi;
Bahwa tidak ada kewajiban KUD membuat laporan kepada kami, namun pihak Bank Pelaksana dalam hal ini BPD Bali Cabang Tabanan wajib membuat laporan bulanan kepada Dinas Pertanian Kab.Tabanan yang isinya jumlah kredit yang diterima pemohon (baik KUD maupun Poktan), sisa kredit, sisa tunggakan, dan tanggal jatuh tempo, namun untuk laporan bulanan tahun 2001 saksi tidak mengetahui;
Bahwa berdasarkan Pasal 13 angka 7 dan 8 Kepmentan No : 399/Kpts/BM.530/8/2000 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Skim Kredit Ketahanan Pangan Menteri Pertanian tanggal 22 Agustus tahun 2000, harus diberikan dalam bentuk dana yang utuh berdasarkan kebutuhan dalam RDKK;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Drs. EC I WAYAN SUGIARTA, MM:
Bahwa riwayat pekerjaan saksi sebagai berikut :
Pada Tahun 1998 sebagai Kepala Seksi Kredit BPD Bali Cabang Tabanan;
Pada Tahun 2001 pindah ke BPD Bali Kantor Pusat sebagai Aor (Asisten Ovesier) Kredit;
Pada Tahun 2006 sebagai Kepala Cabang BPD Legian;
Pada Tahun 2008 sebagai Kabag Kepatuhan Kantor BPD Bali di Renon;
Pada Tahun 2012 sebagai Kepala Cabang BPD Klungkung;
Pada akhir Tahun 2013 sebagai Kabag Diklat Kantor BPD Bali Kantor Pusat di Renon;
Pada bulan Juni Tahun 2014 sebagai Kabag Tresuri Kantor BPD Bali Kantor Pusat di Renon;
Pada bulan Juni Tahun 2015 sebagai Plt. Kepala Cabang BPD Karangasem;
Pada tanggal 8 Januari 2016 sebagai Wakil Kepala SKAI (Satuan Kerja Audit Interen & AF (Anti Fraoud) pada BPD Bali Kantor Pusat di Renon;
Bahwa jabatan di bagian kredit terdiri dari 3 seksi, yaitu seksi pemasaran kredit, seksi administrasi kredit dan seksi penyelematan kredit saksi pada saat di BPD Bali Cabang Tabanan kebetulan menjabat sebagai Kasi Pemasaran Kredit;
Bahwa tugas-tugas dan kewenangan saksi selaku Kasi Pemasaran Kredit diantaranya :
Memeriksa usulan analis kredit;
Setelah memeriksa usulan dari analis kredit dilanjutkan ke Wakil Kepala Cabang;
Setelah dari Wakil Kepala Cabang selanjutnya usulan dari analis kredit diteruskan ke Kepala Cabang;
Usulan kalau disetujui atau tidak kembali turun ke analis kredit;
Mekanisme kerja pada analis kredit yaitu awalnya nasabah calon penerima kredit mengajukan permohonan kredit dengan persyaratan-persyaratan umum;
Legalitas pemohon (identitas, KTP,KK, akta perkawinan bagi yang sudah menikah);
Surat persetujuan suami/isteri;
Legalitas usaha (Surat keterangan tempat usaha atau ijin lengkap meliputi copy SIUP, NPWP, TDP,dll);
Laporan keuangan (jika ada);
Copy Jaminan (sertifikat dan pelunasan pajaknya) ;
Bahwa saksi pernah ada sosialisasi mengenai Program Kredit Ketahanan Pangan (KKP) di BPD Pusat di Denpasar dan berDasarkan Surat Edaran BPD Bali Nomor : 0146.03.10.2000.2 tanggal 9 Nopember 2000 tentang pedoman pelaksana Kredit Ketahanan Pangan (KKP);
Bahwa BPD Bali Cabang Tabanan ditunjuk sebagai Bank Pelaksana berDasarkan Surat Edaran BPD Bali Nomor : 0146.03.10.2000.2 tanggal 9 Nopember 2000 tentang pedoman pelaksana Kredit Ketahanan Pangan (KKP), KKP (Kredit Ketahanan Pangan) yaitu Kredit Ketahanan Pangan yang diberikan kepada petani dalam arti luas termasuk kepada kelompok tani (jagung, padi, kedelai), usaha ternak, petani ikan, nelayan, serta koperasi. Ya, pernah menjadi Bank Pelaksana program KKP berdasarkan Surat Edaran BPD Bali Nomor : 0146.03.10.2000.2 tanggal 9 Nopember 2000 dan berdasarkan Memorandum Kesepakatan Bersama antara BPD Bali dengan pemerintah atau Departemen Keuangan RI yang ditandatangani pada tanggal 16 Oktober 2000;
Bahwa menurut Surat Edaran BPD Bali Nomor : 0146.03.10.2000.2 tanggal 9 Nopember 2000 sumber dana KKP dari Bank Pelaksana dalam hal ini BPD Bali;
Bahwa mekanisme pencairan dana KKP adalah:
KUD Jegu selaku pihak nasabah mengajukan surat permohonan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) ke BPD Bali Cabang Tabanan dengan dilengkapi RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) lalu dilakukan analisa kredit oleh Analis kredit dan Kasi pemasaran Kredit pada tanggal yang sama, kemudian Analis kredit dan Kasi pemasaran kredit membuat Surat Persetujuan Permohonan Kredit (SPPK) yang menerangkan bahwa kredit tersebut disetujui, selanjutnya SPPK diserahkan kepada nasabah dan Kasi Administrasi Kredit untuk dibuatkan Perjanjian Kredit. Setelah disetujui, Debitur (Nasabah) diminta ke BPD Bali Cabang Tabanan untuk melakukan pencairan Kredit sambil membawa persyaratan kredit yang masih kurang untuk dilengkapi (apabila masih ada kelengkapan persyaratan yang kurang). Untuk Syarat-syarat khusus sesuai dengan Surat Edaran BPD Bali Nomor : 0146.03.10.2000.2 tanggal 9 Nopember 2000 tentang Pedoman Pelaksana Kredit Ketahanan Pangan;
Bahwa KUD Jegu pernah mengajukan permohonan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) pada Tahun 2000-2001 dengan jumlah dana KKP sebesar Rp. 602.996.500,- (enam ratus dua juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Bahwa pengajuan permohonan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) oleh KUD Jegu secara umum sudah memenuhi syarat umum, dan syarat khusus sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam Surat Edaran BPD Bali Nomor : 0146.03.10.2000.2 tanggal 9 Nopember 2000 tentang Pedoman Pelaksana Kredit Ketahanan Pangan sudah memenuhi syarat untuk pengajuan kredit dan selanjutnya dapat dicairkan;
Bahwa seingat saksi pada saat itu sudah memenuhi sehingga dapat diproses lebih lanjut untuk diusulkan guna mendapat persetujuan dari Wakil dan Kepala Cabang;
Bahwa pada saat itu KUD Jegu masih ada sisa hutang yang masih tersalurkan di kelompok Tani sejumlah Rp.638.131.417 (enam ratus tiga puluh delapan juta seratus tiga puluh satu ribu empat ratus tujuh belas rupiah);
Bahwa Kredit Ketahanan Pangan (KKP) dicairkan pada tanggal 24 April 2001 sebesar Rp. 602.996.500,- (enam ratus dua juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan persentase bunga sebesar 12 % pertahun dan pelunasannya paling lambat 6 (enam) bulan;
Bahwa saksi mengetahui pencairan KKP sebesar Rp. 602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah), namun terhadap uang yang dicairkan di teller saksi tidak mengetahui diserahkan kepada orang yang menerimanya;
Bahwa berdasarkan file yang saksi pelajari, dapat saksi jelaskan bahwa yang terjadi pada saat itu dana kredit tidak diserahkan tunai ataupun dipindah ke akun rekening tabungan KUD Jegu, melainkan langsung dipindah ke akun hutang tunggakan KUD sebelumnya atas nama nasabah KUD Jegu atas dasar kompensasi untuk menutup hutang KUD Jegu sebesar Rp.638.131.417,- (enam ratus tiga puluh delapan juta seratus tiga puluh satu ribu empat ratus tujuh belas rupiah), sehingga pada saat itu KUD Jegu yang diwakili oleh Pak Wayan Cateng masih harus menambah/nombok sebesar Rp.35.134.917,- (tiga puluh lima juta seratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus tujuh belas) yang mana diambilkan dari tabungan KUD Jegu untuk menambahkan kekurangan tunggakan hutang KUD Jegu;
Bahwa saksi mengetahuinya karena pada saat itu saksi sebagai analis kredit menganalisa untuk permohonan kreditnya, tetapi untuk inisiatif perpindahan akun dari pemohon dalam hal ini Terdakwa I Wayan Cateng selaku Manager KUD Jegu;
Bahwa pihak BPD Bali Cabang Tabanan saat itu tidak melakukan pencegahan atau setidaknya memberi tahu kepada tersangka I Wayan Cateng bahwa pemindahan akun dana kredit tersebut seharusnya tidaklah diperbolehkan terbukti dari slip setoran tertanggal 24 April 2001 sebesar Rp.638.131.417 yang ditandatangani langsung oleh I Wayan Cateng selaku Manager KUD Jegu saat itu;
Bahwa mengenai mekanisme klaim dan perhitungan subsidi bunga yang mengetahuinya langsung adalah dari biro pengendalian kredit, saat ini sudah melebur menjadi satu di bagian Pemasaran kredit;
Bentuk jaminan/agunan yang digunakan dalam proses pengajuan KKP oleh KUD Jegu adalah:
a. SHM No. 544:
Letak : di Desa Buruan Penebel Kab.Tabanan;
Luas : 140 M2;
GS : No. 573/1991, tanggal 15 Pebruari 1991;
Atas nama I Made Sudarta;
b. SHM No. 248:
Letak : di Desa Wanasari Penebel Kab.Tabanan;
Luas : 1900 M2;
GS : No. 339/1977, tanggal 20 April 19771;
Atas nama I Wayan Cateng;
Bahwa penyerahan agunan untuk proses pengajuan KKP adalah diwajibkan berdasarkan Surat Edaran BPD Bali Nomor. 0146.103.10.2000.2 tanggal 9 Nopember 2000 tentang Pedoman Pelaksana Kredit Ketahanan Pangan. Yang diatur pada ketentuan no. VI angka 7 yang menyatakan persyaratan-persyaratan lainnya adalah memiliki agunan yang cukup untuk menjamin pengembalian kredit dimaksud sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 1992 yang telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998. Yang mengajukan jaminan/agunan tersebut yaitu KUD Jegu;
Bahwa proses pencairan subsidi bunga sesuai Surat Edaran Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor 0146.103.10.2000.2 tanggal 9 Nopember 2000 tentang Pedoman Pelaksana Kredit Ketahanan Pangan adalah Bank BPD Bali Kantor Pusat mengajukan tagihan subsidi bunga kepada Kementerian Keuangan berDasarkan tagihan subsidi bunga dari Kantor Cabang yang menyalurkan KKP, selanjutnya Kementerian Keuangan memberikan subsidi bunga kepada Kantor Pusat yang diteruskan ke Kantor Cabang yang mengajukan subsidi bunga;
Bahwa sumber dana subsidi bunga KKP adalah dari Menteri Keuangan dan yang menerima subsidi bunga KKP adalah Penerima subsidi bunga KKP adalah petani, peternak, petani ikan dan koperasi;
Bahwa proses pencairan subsidi bunga hanya dibayar oleh Menteri Keuangan selama jangka waktu KKP yang telah ditetapkan, apabila terjadi tunggakan atau kelambatan pelunasan KKP maka bunga KKP sepenuhnya dibayar oleh pemakai kredit (22%). Pembayaran subsidi bunga KKP dilaksanakan secara tiga bulanan untuk periode bulan Nopember – Januari, Pebruari – April, Mei – Juli, Agustus – Oktober, atas permintaan Bank Pelaksana dalam hal ini Bank BPD Bali, yang diajukan kepada Menteri Keuangan Up. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan;
Bahwa jangka waktu subsidi bunga dana KKP sesuai Surat Edaran Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor 0146.103.10.2000.2 tanggal 9 Nopember 2000 tentang Pedoman Pelaksana Kredit Ketahanan Pangan adalah selama jangka waktu KKP yang telah ditetapkan. Apabila terjadi tunggakan atau kelambatan pelunasan KKP sepenuhnya dibayar oleh pemakai kredit (22%);
Bahwa dalam hal masa tanam, pihak KUD Jegu selalu membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dan terdapat rekomendasi dari dinas terkait (pertanian atau pertenakan), syarat-syarat lainnya sesuai dengan ketentuan Bank Pemberi Kredit KKP;
Bahwa KUD jegu selalu mengajukan permohonan kredit selama periode 2001 s/d 2005 yaitu:
Pada tahun 2001 KUD Jegu mengajukan permohonan ke Bank BPD Bali kantor Cabang Tabanan;
Permohonan KUD Jegu Nomor 61/KUD/J/X/2001 mendapat rekomendasi dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tabanan No. 510.1/1338/BN tanggal 26 Oktober 2001 perihal Rekomendasi KKP untuk KUD Jegu, Persetujuan Permohonan Kredit dari BPD Bali Cabang Tabanan Nomor 4011.50.30.2001.2 tanggal 22 Oktober 2001 dan diteruskan dengan Perjanjian Kredit Nomor 2574/BPD/CT/KKP/2001 tanggal 26 Oktober 2001. KUD Jegu menikmati kredit sebesar Rp. 602.996.500,- dengan jangka waktu selama 6 bulan terhitung dari 26 Oktober 2001 s.d. 26 April 2002;
Adanya surat permohonan dari KUD Jegu Nomor 09/KUD/J/III/2002 tanggal 20 Maret 2002, Surat BPD Bali Cabang Tabanan Nomor 1408.50.30.2002.2 tanggal 22 April 2002 perihal persetujuan permohonan kredit, diteruskan dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) kredit Nomor 062/BPD/CT/KKP/2002 tanggal 26 April 2002, kredit diperpanjang selama 6 bulan terhitung 26 April 2002 s.d. 26 Oktober 2002, dengan pembayaran kewajiban bunga pada tanggal 22 April 2002 sebesar Rp. 36.179.790,00;
Adanya surat permohonan dari KUD Jegu Nomor 27/KUD/J/2002 tanggal 7 Oktober 2002, Surat BPD Bali Cabang Tabanan Nomor 2969.50.30.2002.2 tanggal 29 Oktober 2002 perihal persetujuan permohonan kredit, diteruskan dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) kredit Nomor 165/BPD/CT/KKP/2001 tanggal 30 Oktober 2002, kredit diperpanjang selama 6 bulan terhitung 26 Oktober 2002 s.d. 26 April 2003, dengan pembayaran kewajiban bunga pada tanggal 22 Oktober 2002 sebesar Rp. 36.179.790;
Adanya surat permohonan dari KUD Jegu Nomor 00/KUD/J/X/2003 tanggal 00 bulan 2003, Surat BPD Bali Cabang Tabanan Nomor 2467.50.30.2003.2 tanggal 25 Juni 2003 perihal persetujuan permohonan kredit, diteruskan dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) kredit Nomor 1856/BPD/CT/KKP/2003 tanggal 27 Juni 2003, kredit diperpanjang selama 6 bulan terhitung 26 April 2003 s.d. 26 Oktober 2003;
Adanya surat permohonan dari KUD Jegu Nomor 24/KUD/J/X/2003 tanggal 20 Oktober 2003 perihal permohonan perpanjangan KKP, Surat BPD Bali Cabang Tabanan Nomor 3874.50.30.2003.2 tanggal 3 Desember 2003 perihal persetujuan permohonan kredit, diteruskan dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) kredit Nomor 3773/BPD/CT/KKP/2003 tanggal 18 Desember 2003, kredit diperpanjang selama 6 bulan terhitung 26 Oktober 2003 s.d. 26 Maret 2004;
Adanya surat permohonan dari KUD Jegu Nomor 24/KUD/J/X/2003 tanggal 20 Oktober 2003 perihal permohonan perpanjangan KKP, Surat BPD Bali Cabang Tabanan Nomor 3874.50.30.2003.2 tanggal 3 Desember 2003 perihal persetujuan permohonan kredit, diteruskan dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) kredit Nomor 3773/BPD/CT/KKP/2003 tanggal 18 Desember 2003, kredit diperpanjang selama 6 bulan terhitung 26 Oktober 2003 s.d. 26 Maret 2004;
Adanya surat permohonan dari KUD Jegu perihal permohonan perpanjangan KKP, Surat BPD Bali Cabang Tabanan perihal persetujuan permohonan kredit, diteruskan dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) kredit, kredit diperpanjang selama 6 bulan terhitung Maret 2004 s.d. September 2004;
Adanya surat permohonan dari KUD Jegu perihal permohonan perpanjangan KKP, Surat BPD Bali Cabang Tabanan perihal persetujuan permohonan kredit dilanjutkan dengan Perjanjian Kredit (PK) Nomor 3321/BPD/CT/KKP/2004 tanggal 6 September 2004, jangka waktu selama 6 bulan terhitung 6 September 2004 s.d. 6 Maret 2005;
Bahwa perpanjangan kredit KUD Jegu pada saat itu dimungkinkan karena KUD Jegu membayar kewajiban bunga sesuai jadwal;
Bahwa setiap pencairan dan pengajuan serta perhitungan subsidi bunga dilakukan oleh Kantor Pusat BPD Bali;
Bahwa sesuai Buku Pedoman Perkreditan Bank BPD Bali, setiap permohonan kredit termasuk permohonan KKP yang diajukan oleh KUD Jegu dilakukan proses analisa kredit. Hal ini diatur pada Surat Edaran Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor 0146.103.10.2000.2 tanggal 9 Nopember 2000 tentang Pedoman Pelaksana Kredit Ketahanan Pangan pada ketentuan VIII angka 1 yang menyebutkan persyaratan KKP tetap mengacu pada persyaratan umum teknis perbankan yang berlaku di masing-masing sektor ekonomi berDasarkan analisa kredit yang sehat, karena risiko kredit sepenuhnya menjadi risiko bisnis Bank BPD Bali;
Bahwa Kredit dinyatakan hapus buku apabila sudah mendapat persetujuan Direksi atau usulan dari Kantor Cabang Pemegang Rekening yang kondisinya sudah tergolong macet. Kantor Cabang boleh mengusulkan kredit macet untuk dihapus bukukan secara administrative ke Direksi sudah memenuhi persyaratan:
Usaha dari Debitur sudah macet (tidak ada aktivitas), sehingga kemampuan membayar kembali tidak ada;
Untuk menghindari kerugian lebih banyak karena semasih kredit aktif, bunga dan denda tetap dilaksanakan perhitungan, sedangkan apabila dalam status hapus buku tidak dilaksanakan perhitungan;
Untuk memperbaiki portofolio perkreditan (memperbaiki kolektibiliti);
Bahwa program hapus buku terhadap kredit macet yang ada pada Bank umum telag diatur dalam Peraturan bank Indonesia (PBI) dalam Bab VII Pasal 69 sampai 71 PBI No. 7/2005 tentang penilaian kualitas aktiva Bank Umum. Disamping itu hapus buku dan hapus tagih sesuai dengan pasal 8 ayat (2) UU Perbankkan No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan No. 10 tahun 1998;
Bahwa KKP KUD Jegu dinyatakan hapus buku dengan alasan:
Karena KUD Jegu tidak aktif dan kredit yang ada di Bank BPD Bali Cabang Tabanan tergolong macet sesuai dengan ketentuan BI No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah degan No. 10 Tahun 1998;
Penyisihan penghapusan aktiva telah terbentuk 100%;
Agar tunggakan bunga dan denda tidak membengkak karena kemampuan membayar dari KUD Jegu sudah tidak ada;
Bahwa KUD Jegu hapus buku pada tanggal 9 Juli 2007 sesuai dengan rekening koran kredit angsuran (tidak tetap);
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi I DEWA GEDE PUTRA YUSTINA, SH:
Bahwa riwayat pekerjaan saksi sebagai berikut:
Pada 20 Desember 1990 sampai dengan 1994 sebagai pegawai kontrak Pelaksana;
Tahun 1994 – 1996 dipindah ke BPD Kantor Pusat Denpasar sebagai Pelaksana;
Tahun 1999 menjadi Kepala Kantor Kas Candidasa selanjutnya pindah ke Kantor BPD Bali Cabang Seririt dan pada tahun yang sama pindah ke BPD Bali Cabang Tabanan sebagai Kasi Administrasi Kredit;
Tahun 2003 sebagai Kasi Pemasaran Kredit BPD Bali Cabang Tabanan;
Tahun 2006 sebagai Kepala Cabang Pembantu BPD Bali Cabang Pembantu Nusa Dua;
Tahun 2007 pindah ke kantor Pusat BPD Bali Denpasar sebagai Kepala Bagian Hukum;
Tahun 2010 sebagai Kepala Cabang BPD Bali Cabang Karangasem;
Tahun 2014 pindah ke BPD Bali Cabang Utama Denpasar, Tahun yang sama pindah ke Kantor Pusat BPD Bali sebagai Kepala Divisi Administrasi dan Umum;
Pada 4 Januari 2016 Kantor Pusat BPD Bali sebagai Kepala Divisi Umum dan Kesekretariatan;
Bahwa tugas-tugas dan kewenangan saksi selaku Kasi Administrasi Kredit diantaranya :
1. Menerima keputusan KPK (Kelompok Pemutus Kredit dari Kepala cabang untuk mencairkan kredit;
2. Membuat perjanjian Kredit;
3. Membuat nota pencairan kredit;
4. Membuat tagihan kepada Debitur;
5. Membuat laporan Sistem Informasi Debitur;
Bahwa BPD pernah menjadi Bank Pelaksana program KKP berdasarkan Surat Edaran BPD Bali Nomor : 0146.03.10.2000.2 tanggal 9 Nopember 2000 dan berDasarkan Memorandum Kesepakatan Bersama antara BPD Bali dengan pemerintah atau Departemen Keuangan RI yang ditandatangani pada tanggal 16 Oktober 2000;
Bahwa menurut Surat Edaran BPD Bali Nomor : 0146.03.10.2000.2 tanggal 9 Nopember 2000 sumber dana KKP dari Bank Pelaksana dalam hal ini BPD Bali. Mekanisme pencairan dan KKP adalah:
Bahwa KUD Jegu selaku pihak nasabah mengajukan surat permohonan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) ke BPD Bali Cabang Tabanan dengan dilengkapi RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) lalu dilakukan analisa kredit oleh Kasi Analis dan pemasaran Kredit pada tanggal yang sama, kemudian Kasi Analis dan pemasaran kredit membuat Surat Persetujuan Kredit (SPK) yang menerangkan bahwa kredit tersebut disetujui, selanjutnya SPK diserahkan kepada saksi selaku Kasi Administrasi Kredit. Setelah disetujui, Debitur (Nasabah) diminta ke BPD Bali Cabang Tabanan untuk melakukan pencairan Kredit sambil membawa persyaratan kredit yang masih kurang untuk dilengkapi (apabila masih ada kelengkapan persyaratan yang kurang). Setelah persyaratan dilengkapi oleh Debitur (Nasabah), saksi kembali melakukan pengecekan kelengkapan persaksirat kredit tersebut, kemudian setelah dinyatakan lengkap dibuatlah Perjanjian Kredit antara Debitur (Nasabah) dengan BPD Bali Cabang Tabanan selanjutnya perjanjian tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak dan setelah disetujui kredit bisa dicairkan oleh Debitur (Nasabah) di bagian teller/Kasir (Kepala Teller saat itu I Putu Subagiana);
Bahwa KUD Jegu pernah mengajukan permohonan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) pada Tahun 2000-2001 dengan jumlah dana KKP sebesar Rp. 602.996.500,- (enam ratus dua juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Bahwa pada saat KUD Jegu mengajukan permohonan KKP kami melakukan peninjauan ke KUD Jegu untuk memastikan KUD Jegu termasuk kedalam kategori koperasi yang sehat dan layak menerima program KKP;
Bahwa pengajuan permohonan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) oleh KUD Jegu secara administrasi sudah memenuhi syarat untuk pengajuan kredit dan selanjutnya bias dicairkan;
Bahwa untuk pemenuhan syarat-syarat pengajuan kredit ketahanan pangan yang diajukan oleh KUD Jegu yang lebih mengetahui bagian pemasaran karena yang memverifikasi bagian pemasaran kredit dan analis kredit tersebut kemudian dicocokkan yang mana setelah dilakukan verifikasi syarat-syarat tersebut diserahkan kepada kasi pemasaran dibawa ke wakil kepala cabang untuk diteruskan kepada pimpinan cabang dan apabila disetujui kebagian kasi administrasi kredit dan selanjutnya dibuatkan Surat Persetujuan Permohonan Kredit yang ditandatangani oleh Menejer KUD, Bendahara KUD Jegu serta Kepala Cabang kemudian dibuatkan Surat Perjanjian Kredit yang ditandatangani oleh Menejer KUD, Bendahara KUD Jegu serta Kepala Cabang ditambah dengan bukti pencairan kredit ke teller untuk dicairkan;
Bahwa kalau dilihat dari analisa kreditnya yang dibuat oleh analis bagian pemasaran kredit, KUD Jegu masih terdapat tunggakan sebelumnya sejumlah Rp. 638.131.417,- (enam ratus tiga puluh delapan juta seratus tiga puluh satu ribu empat ratus tujuh belas rupiah);
Bahwa bila dilihat dari segi teknis perkreditan diperbolehkan sepanjang kredit dalam kondisi lancar;
Bahwa Kredit Ketahanan Pangan (KKP) dicairkan pada tanggal 24 April 2001 sebesar Rp. 602.996.500,- (enam ratus dua juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan persentase bunga sebesar 12 % pertahun dan pelunasannya paling lambat 6 (enam) bulan;
Bahwa saksi mengetahui pencairan KKP sebesar Rp. 602.996.500,- (enam ratus dua juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah), namun terhadap uang yang dicairkan di teller saksi tidak mengetahui diserahkan kepada orang yang menerimanya;
Bahwa berdasarkan file yang saksi pelajari, dapat saksi jelaskan bahwa yang terjadi pada saat itu dana kredit tidak diserahkan tunai ataupun dipindah ke akun rekening tabungan KUD Jegu, melainkan langsung dipindah ke akun hutang tunggakan KUD sebelumnya atas nama nasabah KUD Jegu atas Dasar kompensasi untuk menutup hutang KUD Jegu sebesar Rp.638.131.417,- (enam ratus tiga puluh delapan juta seratus tiga puluh satu ribu empat ratus tujuh belas rupiah), sehingga pada saat itu KUD Jegu yang diwakili oleh Pak Wayan Cateng masih harus menambah/nombok sebesar Rp.35.134.917,- (tiga puluh lima juta seratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus tujuh belas) yang mana diambilkan dari tabungan KUD Jegu untuk menambahkan kekurangan tunggakan hutang KUD Jegu;
Bahwa saksi tidak mengetahui atas inisiatif siapa perpindahan dana kredit KKP tersebut ke akun hutang KUT atas nama nasabah KUD Jegu;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pihak BPD Bali Cabang Tabanan saat itu tidak melakukan pencegahan atau setidaknya memberi tahu kepada tersangka I Wayan Cateng bahwa pemindahan akun dana kredit tersebut;
Bahwa mengenai mekanisme klaim dan perhitungan subsidi bunga yang mengetahuinya langsung adalah dari biro pengendalian kredit, saat ini sudah melebur menjadi satu di bagian Pemasaran kredit.
Bahwa bentuk jaminan/agunan yang digunakan dalam proses pengajuan KKP oleh KUD Jegu adalah :
a. SHM No. 544:
Letak : di Desa Buruan Penebel Kab.Tabanan;
Luas : 140 M2;
GS : No. 573/1991, tanggal 15 Pebruari 1991;
Atas nama I Made Sudarta;
b. SHM No. 248:
Letak : di Desa Wanasari Penebel Kab.Tabanan;
Luas : 1900 M2;
GS : No. 339/1977, tanggal 20 April 19771;
Atas nama I Wayan Cateng;
Bahwa penyerahan agunan untuk proses pengajuan KKP adalah diwajibkan berDasarkan Surat Edaran BPD Bali Nomor. 0146.103.10.2000.2 tanggal 9 Nopember 2000 tentang Pedoman Pelaksana Kredit Ketahanan Pangan. Yang diatur pada ketentuan no. VI angka 7 yang menyatakan persyaratan-persyaratan lainnya adalah memiliki agunan yang cukup untuk menjamin pengembalian kredit dimaksud sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 1992 yang telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998. Yang mengajukan jaminan/agunan tersebut yaitu KUD Jegu;
Bahwa proses pencairan subsidi bunga sesuai Surat Edaran Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor 0146.103.10.2000.2 tanggal 9 Nopember 2000 tentang Pedoman Pelaksana Kredit Ketahanan Pangan adalah Bank BPD Bali Kantor Pusat mengajukan tagihan subsidi bunga kepada Kementerian Keuangan berDasarkan tagihan subsidi bunga dari Kantor Cabang yang menyalurkan KKP, selanjutnya Kementerian Keuangan memberikan subsidi bunga kepada Kantor Pusat yang diteruskan ke Kantor Cabang yang mengajukan subsidi bunga;
Bahwa sumber dana subsidi bunga KKP adalah dari Menteri Keuangan dan yang menerima subsidi bunga KKP adalah Penerima subsidi bunga KKP adalah petani, peternak, petani ikan dan koperasi;
Bahwa proses pencairan subsidi bunga hanya dibayar oleh Menteri Keuangan selama jangka waktu KKP yang telah ditetapkan, apabila terjadi tunggakan atau kelambatan pelunasan KKP maka bunga KKP sepenuhnya dibayar oleh pemakai kredit (22%). Pembayaran subsidi bunga KKP dilaksanakan secara tiga bulanan untuk periode bulan Nopember – Januari, Pebruari – April, Mei – Juli, Agustus – Oktober, atas permintaan Bank Pelaksana dalam hal ini Bank BPD Bali, yang diajukan kepada Menteri Keuangan Up. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan;
Bahwa jangka waktu subsidi bunga dana KKP sesuai Surat Edaran Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor 0146.103.10.2000.2 tanggal 9 Nopember 2000 tentang Pedoman Pelaksana Kredit Ketahanan Pangan adalah selama jangka waktu KKP yang telah ditetapkan. Apabila terjadi tunggakan atau kelambatan pelunasan KKP sepenuhnya dibayar oleh pemakai kredit (22%);
Bahwa dalam hal masa tanam, pihak KUD Jegu selalu membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dan terdapat rekomendasi dari dinas terkait (pertanian atau pertenakan), syarat-syarat lainnya sesuai dengan ketentuan Bank Pemberi Kredit KKP;
Bahwa KUD jegu selalu mengajukan permohonan bila mengajukan permohonan kredit selama periode 2001 s/d 2005 yaitu:
1. Pada tahun 2001 KUD Jegu mengajukan permohonan ke Bank BPD Bali kantor Cabang Tabanan;
2. Permohonan KUD Jegu Nomor 61/KUD/J/X/2001 mendapat rekomendasi dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tabanan No. 510.1/1338/BN tanggal 26 Oktober 2001 perihal Rekomendasi KKP untuk KUD Jegu, Persetujuan Permohonan Kredit dari BPD Bali Cabang Tabanan Nomor 4011.50.30.2001.2 tanggal 22 Oktober 2001 dan diteruskan dengan Perjanjian Kredit Nomor 2574/BPD/CT/KKP/2001 tanggal 26 Oktober 2001. KUD Jegu menikmati kredit sebesar Rp. 602.996.500,- dengan jangka waktu selama 6 bulan terhitung dari 26 Oktober 2001 s.d. 26 April 2002;
3. Adanya surat permohonan dari KUD Jegu Nomor 09/KUD/J/III/2002 tanggal 20 Maret 2002, Surat BPD Bali Cabang Tabanan Nomor 1408.50.30.2002.2 tanggal 22 April 2002 perihal persetujuan permohonan kredit, diteruskan dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) kredit Nomor 062/BPD/CT/KKP/2002 tanggal 26 April 2002, kredit diperpanjang selama 6 bulan terhitung 26 April 2002 s.d. 26 Oktober 2002, dengan pembayaran kewajiban bunga pada tanggal 22 April 2002 sebesar Rp. 36.179.790,00;
4. Adanya surat permohonan dari KUD Jegu Nomor 27/KUD/J/2002 tanggal 7 Oktober 2002, Surat BPD Bali Cabang Tabanan Nomor 2969.50.30.2002.2 tanggal 29 Oktober 2002 perihal persetujuan permohonan kredit, diteruskan dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) kredit Nomor 165/BPD/CT/KKP/2001 tanggal 30 Oktober 2002, kredit diperpanjang selama 6 bulan terhitung 26 Oktober 2002 s.d. 26 April 2003, dengan pembayaran kewajiban bunga pada tanggal 22 Oktober 2002 sebesar Rp. 36.179.790;
5. Adanya surat permohonan dari KUD Jegu Nomor 00/KUD/J/X/2003 tanggal 00 bulan 2003, Surat BPD Bali Cabang Tabanan Nomor 2467.50.30.2003.2 tanggal 25 Juni 2003 perihal persetujuan permohonan kredit, diteruskan dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) kredit Nomor 1856/BPD/CT/KKP/2003 tanggal 27 Juni 2003, kredit diperpanjang selama 6 bulan terhitung 26 April 2003 s.d. 26 Oktober 2003;
6. Adanya surat permohonan dari KUD Jegu Nomor 24/KUD/J/X/2003 tanggal 20 Oktober 2003 perihal permohonan perpanjangan KKP, Surat BPD Bali Cabang Tabanan Nomor 3874.50.30.2003.2 tanggal 3 Desember 2003 perihal persetujuan permohonan kredit, diteruskan dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) kredit Nomor 3773/BPD/CT/KKP/2003 tanggal 18 Desember 2003, kredit diperpanjang selama 6 bulan terhitung 26 Oktober 2003 s.d. 26 Maret 2004;
7. Adanya surat permohonan dari KUD Jegu Nomor 24/KUD/J/X/2003 tanggal 20 Oktober 2003 perihal permohonan perpanjangan KKP, Surat BPD Bali Cabang Tabanan Nomor 3874.50.30.2003.2 tanggal 3 Desember 2003 perihal persetujuan permohonan kredit, diteruskan dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) kredit Nomor 3773/BPD/CT/KKP/2003 tanggal 18 Desember 2003, kredit diperpanjang selama 6 bulan terhitung 26 Oktober 2003 s.d. 26 Maret 2004;
8. Adanya surat permohonan dari KUD Jegu perihal permohonan perpanjangan KKP, Surat BPD Bali Cabang Tabanan perihal persetujuan permohonan kredit, diteruskan dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) kredit, kredit diperpanjang selama 6 bulan terhitung Maret 2004 s.d. September 2004;
9. Adanya surat permohonan dari KUD Jegu perihal permohonan perpanjangan KKP, Surat BPD Bali Cabang Tabanan perihal persetujuan permohonan kredit dilanjutkan dengan Perjanjian Kredit (PK) Nomor 3321/BPD/CT/KKP/2004 tanggal 6 September 2004, jangka waktu selama 6 bulan terhitung 6 September 2004 s.d. 6 Maret 2005;
- Bahwa perpanjangan kredit KUD Jegu pada saat itu dimungkinkan karena KUD Jegu membayar kewajiban bunga sesuai jadwal;
Bahwa setiap pencairan dan pengajuan serta perhitungan subsidi bunga dilakukan oleh Kantor Pusat BPD Bali;
Bahwa sesuai Buku Pedoman Perkreditan Bank BPD Bali, setiap permohonan kredit termasuk permohonan KKP yang diajukan oleh KUD Jegu dilakukan proses analisa kredit. Hal ini diatur pada Surat Edaran Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor 0146.103.10.2000.2 tanggal 9 Nopember 2000 tentang Pedoman Pelaksana Kredit Ketahanan Pangan pada ketentuan VIII angka 1 yang menyebutkan persyaratan KKP tetap mengacu pada persyaratan umum teknis perbankan yang berlaku di masing-masing sektor ekonomi berDasarkan analisa kredit yang sehat, karena risiko kredit sepenuhnya menjadi risiko bisnis Bank BPD Bali;
Bahwa Kredit dinyatakan hapus buku apabila sudah mendapat persetujuan Direksi atau usulan dari Kantor Cabang Pemegang Rekening yang kondisinya sudah tergolong macet. Kantor Cabang boleh mengusulkan kredit macet untuk dihapus bukukan secara administrative ke Direksi sudah memenuhi persyaratan :
Usaha dari Debitur sudah macet (tidak ada aktivitas), sehingga kemampuan membayar kembali tidak ada;
Untuk menghindari kerugian lebih banyak karena semasih kredit aktif, bunga dan denda tetap dilaksanakan perhitungan, sedangkan apabila dalam status hapus buku tidak dilaksanakan perhitungan;
Untuk memperbaiki portofolio perkreditan (memperbaiki kolektibiliti);
Bahwa program hapus buku terhadap kredit macet yang ada pada Bank umum telag diatur dalam Peraturan bank Indonesia (PBI) dalam Bab VII Pasal 69 sampai 71 PBI No. 7/2005 tentang penilaian kualitas aktiva Bank Umum. Disamping itu hapus buku dan hapus tagih sesuai dengan pasal 8 ayat (2) UU Perbankkan No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan No. 10 tahun 1998;
Bahwa KKP KUD Jegu dinyatakan hapus buku dengan alasan:
Karena KUD Jegu tidak aktif dan kredit yang ada di Bank BPD Bali Cabang Tabanan tergolong macet sesuai dengan ketentuan BI No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah degan No. 10 Tahun 1998;
Penyisihan penghapusan aktiva telah terbentuk 100%;
Agar tunggakan bunga dan denda tidak membengkak karena kemampuan membayar dari KUD Jegu sudah tidak ada;
Bahwa KUD Jegu hapus buku pada tanggal 9 Juli 2007 sesuai dengan rekening koran kredit angsuran (tidak tetap);
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi I GUSTI NGURAH MADE SUPARDI:
Bahwa riwayat pekerjaan saksi sebagai berikut:
Tahun 1990 saksi bekerja di BPD Bali Cabang Tabanan menjabat sebagai Pelaksana Kas Keliling (Pungutan Tabungan);
Tahun 1996 saksi sebagai analis kredit BPD Bali Cabang Tabanan;
Tahun 2002 saksi mutasi ke BPD Bali Cabang Bangli menjabat sebagai analis kredit;
Tahun 2005 saksi mutasi ke BPD Bali Capem Payangan Ubud-Gianyar menjabat sebagai Kasi Pemasaran;
Tahun 2006 saksi mutasi ke BPD Bali Cabang Badung di Kuta menjabat sebagai Kasi Pemasaran;
Tahun 2010 s/d Desember 2012 Kepala Capem Mengwi;
Desember 2012 s/d Pebruari 2014 sebagai wakil Kepala Cabang Mangupura;
Pebruari 2014 s/d Juni 2015 di Kantor Pusat BPD Bali Denpasar sebagai Kepala Bagian Korporasi;
Juni 2015 s/d sekarang ditugaskan di Bank BPD Bali Cabang Mataram menjabat sebagai Kepala Cabang;
Bahwa Jabatan di bagian kredit terdiri dari 3 seksi, yaitu seksi pemasaran kredit, seksi administrasi kredit dan seksi penyelematan kredit saksi pada saat di BPD Bali Cabang Tabanan kebetulan menjabat sebagai analis kredit untuk Seksi Pemasaran Kredit;
Bahwa adapun tugas dan kewenangan saksi sebagai analis kredit :
Memberikan informasi tentang produk kredit;
Memberikan info persyaratan-persyaratan tentang kredit;
Menerima berkas permohonan kredit berikut kelengkapan persyaratannya;
Melakukan Verifikasi kelengkapan persyaratan dan melakukan kunjungan / survey bersama dengan Kepala Seksi Pemasaran Kredit;
Melakukan analisa kredit terhadap calon penerima kredit;
Diatur dalam ketentuan internal berupa buku pedoman perkreditan (BPP) dan struktur organisasi BPD Bali;
Bahwa mekanisme kerja pada analis kredit yaitu awalnya nasabah calon penerima kredit mengajukan permohonan kredit dengan persyaratan-persyaratan umum:
Legalitas pemohon (identitas, KTP,KK, akta perkawinan bagi yang sudah menikah);
Surat persetujuan suami/isteri;
Legalitas usaha (Surat keterangan tempat usaha atau ijin lengkap meliputi copy SIUP, NPWP, TDP, dll);
Laporan keuangan (jika ada);
Copy Jaminan (sertifikat dan pelunasan pajaknya);
Bahwa seingat saksi pernah ada sosialisasi mengenai Program Kredit Ketahanan Pangan (KKP) di BPD Pusat di Denpasar dan berDasarkan Surat Edaran BPD Bali Nomor : 0146.03.10.2000.2 tanggal 9 Nopember 2000 tentang pedoman pelaksana Kredit Ketahanan Pangan (KKP).
Bahwa BPD Bali Cabang Tabanan pernah ditunjuk sebagai Bank Pelaksana Kredit Ketahanan Pangan (KKP) berDasarkan Surat Edaran BPD Bali Nomor : 0146.03.10.2000.2 tanggal 9 Nopember 2000 tentang pedoman pelaksana Kredit Ketahanan Pangan (KKP), KKP (Kredit Ketahanan Pangan) yaitu Kredit Ketahanan Pangan yang diberikan kepada petani dalam arti luas termasuk kepada kelompok tani (jagung, padi, kedelai), usaha ternak, petani ikan, nelayan, serta koperasi;
Bahwa BPD Bali Cabang Tabanan pernah menjadi Bank Pelaksana program KKP berDasarkan Surat Edaran BPD Bali Nomor : 0146.03.10.2000.2 tanggal 9 Nopember 2000 dan berDasarkan Memorandum Kesepakatan Bersama antara BPD Bali dengan pemerintah atau Departemen Keuangan RI yang ditandatangani pada tanggal 16 Oktober 2000;
Bahwa menurut Surat Edaran BPD Bali Nomor : 0146.03.10.2000.2 tanggal 9 Nopember 2000 sumber dana KKP dari Bank Pelaksana dalam hal ini BPD Bali;
Bahwa mekanisme pencairan dan KKP adalah :
KUD Jegu selaku pihak nasabah mengajukan surat permohonan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) ke BPD Bali Cabang Tabanan dengan dilengkapi RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) lalu dilakukan analisa kredit oleh Analis kredit dan Kasi pemasaran Kredit pada tanggal yang sama, kemudian Analis kredit dan Kasi pemasaran kredit membuat Surat Persetujuan Permohonan Kredit (SPPK) yang menerangkan bahwa kredit tersebut disetujui, selanjutnya SPPK diserahkan kepada nasabah dan seksi admin kredit untuk dibuatkan perjanjian kredit. Setelah disetujui, Debitur (Nasabah) diminta ke BPD Bali Cabang Tabanan untuk melakukan pencairan Kredit sambil membawa persyaratan kredit yang masih kurang untuk dilengkapi (apabila masih ada kelengkapan persyaratan yang kurang);
Bahwa untuk Syarat-syarat khusus sesuai dengan Surat Edaran BPD Bali Nomor : 0146.03.10.2000.2 tanggal 9 Nopember 2000 tentang Pedoman Pelaksana Kredit Ketahanan Pangan
Bahwa KUD Jegu pernah mengajukan permohonan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) pada Tahun 2000-2001 dengan jumlah dana KKP sebesar Rp. 602.996.500,- (enam ratus dua juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Bahwa pengajuan permohonan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) oleh KUD Jegu secara umum sudah memenuhi syarat umum, dan syarat khusus sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam Surat Edaran BPD Bali Nomor : 0146.03.10.2000.2 tanggal 9 Nopember 2000 tentang Pedoman Pelaksana Kredit Ketahanan Pangan sudah memenuhi syarat untuk pengajuan kredit dan selanjutnya dapat dicairkan;
Bahwa seingat saksi pada saat itu sudah memenuhi sehingga dapat diproses lebih lanjut untuk diusulkan guna mendapat persetujuan dari Wakil dan Kepala Cabang;
Bahwa pada saat itu KUD Jegu masih ada sisa hutang yang masih tersalurkan di kelompok Tani sejumlah Rp.638.131.417 (enam ratus tiga puluh delapan juta seratus tiga puluh satu ribu empat ratus tujuh belas rupiah);
Bahwa Kredit Ketahanan Pangan (KKP) dicairkan pada tanggal 24 April 2001 sebesar Rp. 602.996.500,- (enam ratus dua juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan persentase bunga sebesar 12 % pertahun dan pelunasannya paling lambat 6 (enam) bulan;
Bahwa saksi mengetahui pencairan KKP sebesar Rp. 602.996.500,- (enam ratus dua juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah), namun terhadap uang yang dicairkan di teller saksi tidak mengetahui diserahkan kepada orang yang menerimanya;
Bahwa berdasarkan file yang saksi pelajari, dapat saksi jelaskan bahwa yang terjadi pada saat itu dana kredit tidak diserahkan tunai ataupun dipindah ke akun rekening tabungan KUD Jegu, melainkan langsung dipindah ke akun hutang tunggakan KUD sebelumnya atas nama nasabah KUD Jegu atas Dasar kompensasi untuk menutup hutang KUD Jegu sebesar Rp.638.131.417,- (enam ratus tiga puluh delapan juta seratus tiga puluh satu ribu empat ratus tujuh belas rupiah), sehingga pada saat itu KUD Jegu yang diwakili oleh Pak Wayan Cateng masih harus menambah/nombok sebesar Rp.35.134.917,- (tiga puluh lima juta seratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus tujuh belas) yang mana diambilkan dari tabungan KUD Jegu untuk menambahkan kekurangan tunggakan hutang KUD Jegu;
Bahwa saksi mengetahuinya karena pada saat itu saksi sebagai analis kredit menganalisa untuk permohonan kreditnya, tetapi untuk inisiatif perpindahan akun dari pemohon dalam hal ini saudara I Wayan Cateng selaku Manager KUD Jegu;
Bahwa terbukti dari slip setoran tertanggal 24 April 2001 sebesar Rp.638.131.417 yang ditandatangani langsung oleh I Wayan Cateng selaku Manager KUD Jegu saat itu;
Bahwa mengenai mekanisme klaim dan perhitungan subsidi bunga yang mengetahuinya langsung adalah dari biro pengendalian kredit, saat ini sudah melebur menjadi Divisi Kredit bagian Pengembangan produk dan administrasi kredit;
Bahwa penyerahan agunan untuk proses pengajuan KKP adalah diwajibkan berDasarkan Surat Edaran BPD Bali Nomor. 0146.103.10.2000.2 tanggal 9 Nopember 2000 tentang Pedoman Pelaksana Kredit Ketahanan Pangan. Yang diatur pada ketentuan no. VI angka 7 yang menyatakan persyaratan-persyaratan lainnya adalah memiliki agunan yang cukup untuk menjamin pengembalian kredit dimaksud sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 1992 yang telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998. Yang mengajukan jaminan/agunan tersebut yaitu KUD Jegu;
Bahwa proses pencairan subsidi bunga sesuai Surat Edaran Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor 0146.103.10.2000.2 tanggal 9 Nopember 2000 tentang Pedoman Pelaksana Kredit Ketahanan Pangan adalah Bank BPD Bali Kantor Pusat mengajukan tagihan subsidi bunga kepada Kementerian Keuangan berDasarkan tagihan subsidi bunga dari Kantor Cabang yang menyalurkan KKP, selanjutnya Kementerian Keuangan memberikan subsidi bunga kepada Kantor Pusat yang diteruskan ke Kantor Cabang yang mengajukan subsidi bunga;
Bahwa sumber dana subsidi bunga KKP adalah dari Menteri Keuangan dan yang menerima subsidi bunga KKP adalah Penerima subsidi bunga KKP adalah petani, peternak, petani ikan dan koperasi;
Bahwa proses pencairan subsidi bunga hanya dibayar oleh Menteri Keuangan selama jangka waktu KKP yang telah ditetapkan, apabila terjadi tunggakan atau kelambatan pelunasan KKP maka bunga KKP sepenuhnya dibayar oleh pemakai kredit (22%). Pembayaran subsidi bunga KKP dilaksanakan secara tiga bulanan untuk periode bulan Nopember – Januari, Pebruari – April, Mei – Juli, Agustus – Oktober, atas permintaan Bank Pelaksana dalam hal ini Bank BPD Bali, yang diajukan kepada Menteri Keuangan Up. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan;
Bahwa jangka waktu subsidi bunga dana KKP sesuai Surat Edaran Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor 0146.103.10.2000.2 tanggal 9 Nopember 2000 tentang Pedoman Pelaksana Kredit Ketahanan Pangan adalah selama jangka waktu KKP yang telah ditetapkan. Apabila terjadi tunggakan atau kelambatan pelunasan KKP sepenuhnya dibayar oleh pemakai kredit (22%);
Bahwa dalam hal masa tanam, pihak KUD Jegu selalu membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dan terdapat rekomendasi dari dinas terkait (pertanian atau pertenakan), syarat-syarat lainnya sesuai dengan ketentuan Bank Pemberi Kredit KKP;
Bahwa KUD jegu selalu mengajukan permohonan kredit selama periode 2001 s/d 2005 yaitu :
Pada tahun 2001 KUD Jegu mengajukan permohonan ke Bank BPD Bali kantor Cabang Tabanan;
Permohonan KUD Jegu Nomor 61/KUD/J/X/2001 mendapat rekomendasi dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tabanan No. 510.1/1338/BN tanggal 26 Oktober 2001 perihal Rekomendasi KKP untuk KUD Jegu, Persetujuan Permohonan Kredit dari BPD Bali Cabang Tabanan Nomor 4011.50.30.2001.2 tanggal 22 Oktober 2001 dan diteruskan dengan Perjanjian Kredit Nomor 2574/BPD/CT/KKP/2001 tanggal 26 Oktober 2001. KUD Jegu menikmati kredit sebesar Rp. 602.996.500,- dengan jangka waktu selama 6 bulan terhitung dari 26 Oktober 2001 s.d. 26 April 2002;
Adanya surat permohonan dari KUD Jegu Nomor 09/KUD/J/III/2002 tanggal 20 Maret 2002, Surat BPD Bali Cabang Tabanan Nomor 1408.50.30.2002.2 tanggal 22 April 2002 perihal persetujuan permohonan kredit, diteruskan dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) kredit Nomor 062/BPD/CT/KKP/2002 tanggal 26 April 2002, kredit diperpanjang selama 6 bulan terhitung 26 April 2002 s.d. 26 Oktober 2002, dengan pembayaran kewajiban bunga pada tanggal 22 April 2002 sebesar Rp. 36.179.790,00;
Adanya surat permohonan dari KUD Jegu Nomor 27/KUD/J/2002 tanggal 7 Oktober 2002, Surat BPD Bali Cabang Tabanan Nomor 2969.50.30.2002.2 tanggal 29 Oktober 2002 perihal persetujuan permohonan kredit, diteruskan dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) kredit Nomor 165/BPD/CT/KKP/2001 tanggal 30 Oktober 2002, kredit diperpanjang selama 6 bulan terhitung 26 Oktober 2002 s.d. 26 April 2003, dengan pembayaran kewajiban bunga pada tanggal 22 Oktober 2002 sebesar Rp. 36.179.790;
Adanya surat permohonan dari KUD Jegu Nomor 00/KUD/J/X/2003 tanggal 00 bulan 2003, Surat BPD Bali Cabang Tabanan Nomor 2467.50.30.2003.2 tanggal 25 Juni 2003 perihal persetujuan permohonan kredit, diteruskan dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) kredit Nomor 1856/BPD/CT/KKP/2003 tanggal 27 Juni 2003, kredit diperpanjang selama 6 bulan terhitung 26 April 2003 s.d. 26 Oktober 2003;
Adanya surat permohonan dari KUD Jegu Nomor 24/KUD/J/X/2003 tanggal 20 Oktober 2003 perihal permohonan perpanjangan KKP, Surat BPD Bali Cabang Tabanan Nomor 3874.50.30.2003.2 tanggal 3 Desember 2003 perihal persetujuan permohonan kredit, diteruskan dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) kredit Nomor 3773/BPD/CT/KKP/2003 tanggal 18 Desember 2003, kredit diperpanjang selama 6 bulan terhitung 26 Oktober 2003 s.d. 26 Maret 2004;
Adanya surat permohonan dari KUD Jegu Nomor 24/KUD/J/X/2003 tanggal 20 Oktober 2003 perihal permohonan perpanjangan KKP, Surat BPD Bali Cabang Tabanan Nomor 3874.50.30.2003.2 tanggal 3 Desember 2003 perihal persetujuan permohonan kredit, diteruskan dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) kredit Nomor 3773/BPD/CT/KKP/2003 tanggal 18 Desember 2003, kredit diperpanjang selama 6 bulan terhitung 26 Oktober 2003 s.d. 26 Maret 2004;
Adanya surat permohonan dari KUD Jegu perihal permohonan perpanjangan KKP, Surat BPD Bali Cabang Tabanan perihal persetujuan permohonan kredit, diteruskan dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) kredit, kredit diperpanjang selama 6 bulan terhitung Maret 2004 s.d. September 2004;
Adanya surat permohonan dari KUD Jegu perihal permohonan perpanjangan KKP, Surat BPD Bali Cabang Tabanan perihal persetujuan permohonan kredit dilanjutkan dengan Perjanjian Kredit (PK) Nomor 3321/BPD/CT/KKP/2004 tanggal 6 September 2004, jangka waktu selama 6 bulan terhitung 6 September 2004 s.d. 6 Maret 2005;
Bahwa perpanjangan kredit KUD Jegu pada saat itu dimungkinkan karena KUD Jegu membayar kewajiban bunga sesuai jadwal;
Bahwa setiap pencairan dan pengajuan serta perhitungan subsidi bunga dilakukan oleh Kantor Pusat BPD Bali;
Bahwa sesuai Buku Pedoman Perkreditan Bank BPD Bali, setiap permohonan kredit termasuk permohonan KKP yang diajukan oleh KUD Jegu dilakukan proses analisa kredit. Hal ini diatur pada Surat Edaran Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor 0146.103.10.2000.2 tanggal 9 Nopember 2000 tentang Pedoman Pelaksana Kredit Ketahanan Pangan pada ketentuan VIII angka 1 yang menyebutkan persyaratan KKP tetap mengacu pada persyaratan umum teknis perbankan yang berlaku di masing-masing sektor ekonomi berdasarkan analisa kredit yang sehat, karena risiko kredit sepenuhnya menjadi risiko bisnis Bank BPD Bali;
Bahwa Kredit dinyatakan hapus buku apabila sudah mendapat persetujuan Direksi atau usulan dari Kantor Cabang Pemegang Rekening yang kondisinya sudah tergolong macet. Kantor Cabang boleh mengusulkan kredit macet untuk dihapus bukukan secara administrative ke Direksi sudah memenuhi persyaratan:
Usaha dari Debitur sudah macet (tidak ada aktivitas), sehingga kemampuan membayar kembali tidak ada;
Untuk menghindari kerugian lebih banyak karena semasih kredit aktif, bunga dan denda tetap dilaksanakan perhitungan, sedangkan apabila dalam status hapus buku tidak dilaksanakan perhitungan;
Untuk memperbaiki portofolio perkreditan (memperbaiki kolektibiliti);
Bahwa Program hapus buku terhadap kredit macet yang ada pada Bank umum telag diatur dalam Peraturan bank Indonesia (PBI) dalam Bab VII Pasal 69 sampai 71 PBI No. 7/2005 tentang penilaian kualitas aktiva Bank Umum. Disamping itu hapus buku dan hapus tagih sesuai dengan pasal 8 ayat (2) UU Perbankkan No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan No. 10 tahun 1998;
Bahwa KKP KUD Jegu dinyatakan hapus buku dengan alasan:
Karena KUD Jegu tidak aktif dan kredit yang ada di Bank BPD Bali Cabang Tabanan tergolong macet sesuai dengan ketentuan BI No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah degan No. 10 Tahun 1998;
Penyisihan penghapusan aktiva telah terbentuk 100%;
Agar tunggakan bunga dan denda tidak membengkak karena kemampuan membayar dari KUD Jegu sudah tidak ada;
- Bahwa KUD Jegu hapus buku pada tanggal 9 Juli 2007 sesuai dengan rekening koran kredit angsuran (tidak tetap);
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
Saksi Drs. I KETUT RAWITA:
Bahwa riwayat pekerjaan saksi sebagai berikut:
Tahun 1971 saksi bekerja di BPD Bali Cabang Bangli menjabat sebagai pegawai pelaksana;
Tahun 1980 saksi sebagai Kasi Umum BPD Bali Cabang Klungkung;
Tahun 1983 saksi mutasi ke BPD Bali Cabang Tabanan menjabat sebagai Kasi Penyelamatan Kredit;
Tahun 1987 saksi mutasi ke BPD Bali Cabang Klungkung menjabat sebagai wakil Kepala Cabang;
Tahun 1991 saksi mutasi ke BPD Bali Cabang Karangasem menjabat sebagai wakil kepala cabang;
Tahun 1993 mutasi di BPD Bali Cabang utama Denpasar sebagai Kabid Penyelamatan Kredit;
Tahun 1995 sebagai Kepala Bagian Penyelamatan Kredit di BPD Pusat Denpasar;
Tahun 1998 s/d 2002 sebagai Kepala BPD Bali Cabang Tabanan;
Tahun 2002 s/d 2003 wakil Biro Kredit Kantor BPD pusat Denpasar;
Tahun 2003 mutasi ke kantor BPD pusat Denpasar s/d 2005 sbg Kabiro Kredit;
Tahun 2005 saksi memasuki masa pensiun sampai sekarang;
Bahwa adapun tugas dan kewenangan saksi sebagai Kepala Cabang yaitu sebagai perpanjangan Dewan Direksi pusat saya bertanggung jawab untuk mempimpin, dan mengkoordinir pelaksanaan tugas kantor cabang. Diatur dalam ketentuan internal berupa Buku Pedoman Prekreditan (BPP) dan strutur organisasi BPD Bali;
Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Kepala Cabang BPD Bali Cabang Tabanan tahun 1998 s/d 2002, ada surat dari kantor Pusat untuk sosialisasi mengenai program KKP, dan saat itu saksi mendisposisikan kepada Kasi Pemasaran Kredit dan analis kredit untuk menghadiri sosialisasi tersebut, dan setelahnya oleh Kasi Pemasaran Kredit dilaporkan kepada saya selaku Kepala Cabang BPD Bali Cabang Tabanan;
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No.399.Kpts/BM.530/8/2000 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Skim Kredit Ketahanan Pangan dan Surat Edaran BPD Bali Nomor : 0146.03.10.2000.2 tanggal 9 Nopember 2000 tentang pedoman pelaksana Kredit Ketahanan Pangan (KKP), KKP (Kredit Ketahanan Pangan) yaitu Kredit investasi dan atau modal kerja yang diberikan kepada petani dalam arti luas termasuk kepada kelompok tani (jagung, padi, kedelai), usaha ternak, petani ikan, nelayan, serta koperasi;
Bahwa dasar hukum yang mengatur tentang Kredit Ketahanan Pangan (KKP) disalurkan melalui BPD Bali Cabang Tabanan yaitu Undang-undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 yang ditunjuk sebagai pelaksana pemberian Kredit Ketahanan Pangan (KKP) dan Surat dari Menteri Keuangan yang pada pokoknya menunjuk BPD Bali sebagai salah satu Bank Pelaksana program KKP;
Bahwa pada saat saksi masih bertugas sebagai Kepala Cabang di BPD Bali cabang Tabanan tahun 1998-2002, KUD Jegu memang pernah mendapatkan fasilitas dana bantuan KKP pada tahun 2001. Adapun mengenai proses KKP tahun 2001, awalnya pihak KUD Jegu mengajukan permohonan berikut syarat-syarat teknis, kemudian diverifikasi oleh bagian analis kredit bersama Kasi Pemasaran Kredit (Pak Wayan Sugiartha) selanjutnya diajukan kepada kelompok pemutus kredit (KPK) yang terdiri dari Kasi pemasaran Kredit, wakil kepala cabang dan saksi sendiri selaku kepala cabang, selanjutnya saksi selaku kepala cabang bersama tim KPK yang lain akhirnya saat itu memutuskan untuk memberikan fasilitas KKP kepada KUD Jegu dengan pertimbangan hasil analisa kredit sudah cukup memenuhi syarat pada tanggal 22 oktober 2001 dan KUD Jegu kami nilai sangat sehat untuk mendapatkan dana KKP. Selanjutnya pasca keputusan persetujuan itu, dibuatlah Surat Persetujuan Kredit (SPK) yang saya tandatangani selaku kepala cabang untuk dikirim ke KUD Jegu kemudian sambil menunggu jawaban dari KUD Jegu dibuatlah surat perjanjian kredit oleh bagian administrasi kredit berikut kelengkapan administrasi lainnya. Selanjutnya bagian administrasi kredit (I Dewa Yustina) yang memproses pencairan kredit dimana dari KUD Jegu saat itu diwakili oleh manager I Wayan Cateng berikut beberapa orang dari KUD Jegu (pengurus). Untuk Jumlah yang diajukan oleh KUD Jegu Pada saat itu saksi lupa;
Bahwa seingat saksi KUD Jegu masih punya tunggakan karena berdasarkan informasi baik dari analis kredit dan dari Pihak KUD uang tersebut masih ada di anggota-anggota kelompok tani yang disebabkan masa panen petani tidak bersamaan;
Bahwa untuk Formulir Permohonan Kredit Ketahanan Pangan dibuat oleh Analis Kredit kemudian diajukan kepada Kasi Pemasaran Kredit, dan yang meneliti kelengkapan berkas atau syarat-syarat dari bagian analis kepada Kasi Pemasaran Kredit, kemudian Wakil Kepala Cabang, dan saksi hanya menandatangani Hasil dan Keputusan Analisa Kredit, dan untuk masalah jaminan saksi meneliti berdasarkan laporan dari analis kredit, apakah jaminan yang diagunkan layak ataukah tidak;
Bahwa saksi kurang ingat kapan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) tersebut dicairkan dan yang mengetahui mengenai presentase suku bunga adalah bagian administrasi kredit dan analis kredit;
Bahwa KUD Jegu mendapat kompensasi KKP tetapi masih mempunyai tunggakan hutang sebelumnya, seingat saksi KUD Jegu nombok untuk kekurangan hutang sebelumnya;
Bahwa mempergunakan dana KKP tersebut untuk melunasi hutang / tunggakan sebelumnya tidak diperbolehkan menurut aturannya tetapi karena dana KUD masih banyak di Petani, KUD Jegu tidak bisa mentup kredit sebelumnya sehingga atas inisiatif Pak I Wayan Cateng berinisiatif mengajukan permohonan kredit KKP dan dana nya untuk menutupi hutang kredit sebelumnya dan karena jumlah hutang sebelumnya lebih besar dari dana program KKP yang akan dicairkan, akhirnya dari pihak KUD nombok untuk melunasi hutang sebelumnya;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor 0146.103.10.2000.2 tanggal 9 Nopember 2000 Tentang Pedoman Pelaksana Kredit Ketahanan Pangan salah satu syarat untuk memperoleh KKP yaitu pemohon KKP tidak memiliki tunggakan utang sebelumnya, namun karena saat itu bagian analis kredit meyakini bahwa KUD Jegu selaku pemohon KKP dapat menyelesaikan kredit yang dimohonkan maka saya selaku Kepala Bank BPD pada saat itu menyetujui permohonan KKP yang diajukan oleh KUD Jegu;
- Bahwa untuk masalah mekanisme pembayaran subsidi yang mengetahui adalah dari biro pengendalian kredit yang ada di kantor Pusat BPD di Denpasar;
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
Saksi I PUTU SUBAGIANA:
Bahwa riwayat pekerjaan saksi sebagai berikut :
Tahun 1982 saksi bekerja di BPD Bali kantor pusat menjabat sebagai pegawai kontrak pelaksana;
Bulan Nopember 1982 menjadi pegawai kontrak pelaksana di BPD Bali Cabang Tabanan;
Tahun 1985 saksi diangkat menjadi pegawai pelaksana di BPD Bali Cabang Tabanan;
Tahun 1996 saksi selaku Kasi Dana (Head Teller) Cabang Tabanan;
Tahun 2002 sebagai Kasi ADC (Admnistrasi Credit) BPD Bali Cabang Tabanan;
Tahun 2006 saksi mutasi ke BPD Bali Cabang Negara sebagai Kasi Penyelematan Kredit;
Tahun 2006 s/d 2011 mutasi ke BPD Bali Cabang Tabanan Baturiti sebagai Kepala Capem Baturiti Tabanan;
Bahwa saksi diangkat berdasarkan Keputusan Direksi Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor : 099/Kep/Bpd/96 tanggal 09 Agustus 1996 tentang Pengangkatan Pegawai kontrak menjadi Dinas tetap BPD Bali;
Bahwa mengenai Tugas dan Kewenangan saksi pada saat itu yaitu:
Melaksanakan Pengelolaan Kas harian;
Memberikan otorisasi pembukaan nasabah baru untuk nasabah kelompok dana antara lain Deposito, Giro dan Tabungan;
Pemberian modal kas head teller kepada teller;
Penerimaan modal dari kas teller ke kas head teller;
Diatur di BPP (Buku Pedoman Pelaksanaan) BPD Bali;
Bahwa dalam hal Pertanggung jawaban terdapat berita acara kas dari masing-masing teller, kemudian di rekap menjadi berita acara kas , dan yang membuat rekapan berita acara kas yaitu saksi sendiri selaku Kasi Dana, kemudian saksi laporkan kepada atasan yaitu wakil kepala cabang, kemudian kepada kepala Cabang;
Bahwa secara umum yang saksi tahu mengenai KKP yaitu Kredit Investasi dan atau modal kerja yang diberikan oleh Bank Pelaksana dalam hal ini BPD Bali kepada Petani, peternak, kelompok tani dalam rangka pembiayaan intensifikasi padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar, peternakan sapi potong, ayam buras, itik dan mina petani, dimana sumber dana bukan lagi berasal dari pemerintah melainkan dari BPD Bali selaku pihak channelling sekaligus executing;
Bahwa saksi selaku Kasi Dana pada saat itu mengetahui bahwa KUD mengajukan permohonan KKP pada saat pencairan Kredit di Teller disertai blanko biaya-biaya serta kwitansi pencairan kredit dari ADC kepada teller dan otorisasi kemudian dapat dicairkan oleh teller, karena untuk proses pengajuannya saksi kurang mengetahui;
Bahwa saksi kurang mengetahui untuk penghitungan kredit dan subsidi bunga yang mengetahui adalah Biro Pengendalian Kredit pada kantor pusat BPD Bali, tugas saksi hanya sebatas pencairan saja;
Bahwa saksi tidak mengetahui pada saat pencairan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) oleh KUD Jegu ke BPD Bali Cabang Tabanan, apakah KUD Jegu masih mempunyai tunggakan sebelumnya;
Bahwa untuk waktu pastinya pencairan KKP saksi kurang ingat, saksi baru ingat setelah diperlihatkan oleh penyidik bukti pencairan kredit, dan seingat saksi pada saat itu yang datang ke BPD Bali Cabang Tabanan adalah Manager KUD Jegu yaitu I Wayan Cateng;
Bahwa pada saat pencairan kredit Ketahanan Pangan (KKP) oleh KUD Jegu ke BPD Bali Cabang Tabanan, saksi lupa tetapi setelah ditunjukkan oleh penyidik bukti kwitansi pencairan kredit tertanggal 24 april 2001 sejumlah Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah), dan berdasarkan bukti setoran 24 april 2001 ke rekening KUD Jegu No.00.04200-4 atas nama KUD Jegu dari I Wayan Cateng;
Bahwa berdasarkan bukti setoran yang ditunjukkan oleh penyidik, bahwa masalah perpindahan akun atas inisiatif KUD Jegu;
- Bahwa mengenai angsuran kredit saksi selaku Kasi ADC (Kasi Admin Kredit) tidak mengetahuinya, karena untuk masalah angsuran kredit ditangani oleh Kasi Pemasaran Kredit atau dapat langsung ke teller. Karena tugas saksi sebagai ADC hanya memelihara file, menyimpan jaminan-jaminan kredit, dan melayani nasabah-nasabah yang akan mengambil jaminan bagi kredit yang sudah lunas;
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
Saksi IDA AYU NYOMAN PASTINING RATNADI:
Bahwa saksi tidak kenal dengan I Wayan Cateng dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa riwayat pekerjaan saksi sebagai berikut : Diangkat sebagai pegawai tetap di Bank BPD Bali pada tahun 1995 dengan Keputusan Direksi Bank BPD Bali No. 034/Kep/Bpd/95 tanggal 17 Pebruari 1995, Sebagai Petugas kasir Bank BPD Bali Kantor Cabang Tabanan sesuai Surat keputusan Direksi Bank BPD Bali Nomor : 038/Skp/Bpd/94 tanggal 28 April 1994;
Bahwa saksi diangkat berDasarkan Surat Keputusan Direksi Bank BPD Bali No. 034/Kep/Bpd/95 tanggal 17 Pebruari 1995;
Bahwa tugas-tugas saya selaku Kasir diantaranya :
Melayani pengambilan tunai uang nasabah untuk semua jenis rekening;
Menerima setoran kliring dan membukukan semua transaksi rekening, jumlah bunga serta biaya ke buku rekening nasabah;
Menerima setoran pajak dari nasabah pengguna rekening/masyarakat serta membukukan setoran tersebut ke dalam rekening yang berhak;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai program KKP dan tidak mengetahui mengenai pencairannya;
Bahwa sesuai dengan bukti yang diperlihatkan oleh Penyidik diketahui pencairan KKP dilakukan pada tanggal 24 April 2001 di Bank BPD Bali Kantor Cabang Tabanan;
Bahwa sesuai dengan bukti yang diperlihatkan oleh Penyidik diketahui pencairan KKP dilakukan pada tanggal 26 Oktober 2001 di Bank BPD Bali Kantor Cabang Tabanan untuk pelunasan kredit yang cair tanggal 24 April 2001;
Bahwa yang mewakili dari pihak KUD Jegu untuk mencairkan dana KKP yaitu I Wayan Cateng selaku Manager KUD Jegu dengan I Wayan Siyig selaku Bendahara KUD Jegu;
Bahwa dana kredit dicairkan secara tunai sebesar Rp. 602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah;
Bahwa sesuai bukti yang ditunjukkan oleh Pemeriksa, memang benar bahwa tanda tangan yang tertera dalam bukti setoran tersebut merupakan tanda tangan saksi;
Bahwa saya selaku teller tidak mengerti mengenai subsidi bunga yang diberikan untuk dana KKP;
Bahwa setelah dilakukan pencairan dana kredit KKP, dana tersebut disetorkan kembali ke rekening kredit KKP yang cair pada tanggal 24 April 2001 oleh penerima KKP;
Bahwa atas keterangan saksi, Pada pokoknya Terdakwa membenarkan keterangan saksi;
Saksi I DEWA AYU MAYUNI:
Bahwa saksi tidak kenal dengan I Wayan Cateng dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa riwayat pekerjaan saksi sebagai berikut :
Tahun 1984 saya bekerja di BPD Bali menjabat sebagai Pegawai;
Tahun 1990 pindah Ke BPD Bali Cabang Denpasar sebagai Pelaksana;
Tahun 1997 sebagai Kepala Kantor Kas BPD Bali Cabang Teuku Umar Denpasar;
Tahun 1998 menjadi Kepala Cabang Pembantu BPD Bali Teuku Umar Denpasar;
Tahun 2002 menjadi Wakil Cabang Pelayanan di Cabang Utama BPD Bali Denpasar;
Tahun 2003 pada Biro Perencanaan sebagai Kepala Bagian Rencana Kerja;
Tahun 2004 menjadi Kepala Bagian POK (Portepel dan Restrukturisasi kredit) pada Biro Pembinaan Cabang BPD Pusat;
Pada Bulan Juli 2005 kembali menjadi Kepala Bagian PCA (Pembinaan Cabang) di BPD Pusat;
Tahun 2008 menjadi Kepala Cabang Badung, Kuta;
Tahun 2011 kembali BPD Pusat menjadi Kepala Bagian MRK;
Tahun 2013 s/d sekarang menjadi Kepala Bagian Divisi KPN Kepala Bagian UKK APUPPT pada BPD Bali;
Bahwa saksi diangkat berdasarkan SK dari Direksi BPD Bali nomor 079/Skp/Bpd/86 tanggal 13 September 1986;
Bahwa pada saat menjabat sebagai Kepala Bagian POK tugas yaitu : melakukan Pemantauan dan evaluasi atas realisasi penggunaan kredit likuiditas Bank Indonesia, Kredit Program dan kredit yang sumber dananya dari pihak / lembaga lain berdasarkan kerjasama pembiayaan, seperti : PNM, Dep.Keu, Dep.Kehutanan, Dep.Koperasi, Yayasan Damandiri;
Bahwa saksi hanya mengetahui KUD Jegu mendapat Fasilitas Kredit pada saat saksi menjabat sebagai Kepala Bagian POK Pada Biro Pembinaan Cabang BPD Pusat tahun 2004 hingga 2005;
Bahwa berdasarkan SE Bank BPD Bali nomor : 0146.103.10.2000.2 tanggal 9 Nopember 2000 mengenai Proses pencairan subsidi bunga hanya dibayar oleh Menteri Keuangan selama jangka waktu KKP yang telah ditetapkan, apabila terjadi tunggakan atau kelambatan pelunasan KKP maka bunga KKP sepenuhnya dibayar oleh pemakai kredit (22%). Pembayaran subsidi bunga KKP dilaksanakan secara tiga bulanan untuk periode bulan Nopember – Januari, Pebruari – April, Mei – Juli, Agustus – Oktober, atas permintaan Bank Pelaksana dalam hal ini Bank BPD Bali, yang diajukan kepada Menteri Keuangan Up. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan;
Bahwa mekanisme pencairan Subsidi Bunga pada BPD Pusat yang diajukan oleh BPD Bali Cabang Tabanan dalam hal subsidi KKP BPD Cabang Tabanan mengajukan Rekening Koran Subsidi Bunga, kemudian bawahan saya yaitu bagian Kelompok Officer mengitung hari bunga, saldo, subsidi bunga yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat itu, yang kemudian diajukan melalui surat kepada Menteri Keuangan Up.Direktur Jendral Lembaga Keuangan untuk dapat dicairkannya subsidi bunga tersebut;
Bahwa bentuk bukti penerimaan subsidi bunga yang diberikan oleh Kementerian Keuangan kepada Bank BPD Bali sebagai Bank Pelaksana yang menerima subsidi bunga KKP yaitu bentuknya kiriman uang berupa RTGS (transfer dari Dep,Keu) kepada BPD Bali Kantor Pusat;
Bahwa jangka waktu subsidi bunga dana KKP sesuai Surat Edaran Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor 0146.103.10.2000.2 tanggal 9 Nopember 2000 tentang Pedoman Pelaksana Kredit Ketahanan Pangan adalah selama jangka waktu KKP yang telah ditetapkan. Apabila terjadi tunggakan atau kelambatan pelunasan KKP sepenuhnya dibayar oleh pemakai kredit (22%);
Bahwa secara umum yang mengetahui mekanisme pengajuan kredit tersebut adalah pihak Bank BPD Cabang Tabanan yang dalam hal ini sebagai Bank Pelaksana;
Bahwa pihak BPD Bali Kantor Pusat tidak melakukan analisa terkait yang diajukan oleh pihak debitur hanya menerima pengajuan subsidi bunga dari kantor cabang;
Bahwa bentuk perhitungan subsidi bunga dana KKP sesuai Surat Edaran Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor 0146.103.10.2000.2 tanggal 9 Nopember 2000 tentang Pedoman Pelaksana Kredit Ketahanan Pangan adalah perhitungan subsidi bunga dilaksanakan atas saldo harian KKP secara bunga tunggal (tidak bunga berbunga) berdasarkan hari sebenarnya dengan ketentuan 1 (satu) tahun dihitung 365 hari sebagai faktor pembagi tetap;
Bahwa perhitungannya : Saldo Akhir x persentase subsidi bunga x hari bunga/ 365 hari;
Berdasarkan hasil rekaptulasi dari Dep.Keu untuk tahun 2004 :
1. Periode 1 Mei 2004 s/d 31 Juli 2004 sebesar Rp. 13.678.934,-;
2. Periode 1 Agustus 2004 s/d 31 Oktober 2004 sebesar Rp. 4.584.426,-;
3. Periode 1 Nopember 2004 s/d 31 Januari 2005 sebesar Rp. 11.399.112,-;
Berdasarkan hasil rekaptulasi dari Dep.Keu untuk tahun 2005 :
1. Periode 1 Pebruari 2005 s/d 30 April 2005 sebesar Rp. 7.682.010,-;
- Bahwa berdasarkan SK yang saksi dapatkan bahwa saksi mulai bertugas dibagian POK Tefel mulai 1 April 2004 sampai Juli 2005 sehingga untuk periode bulan Pebruari 2001 s/d bulan April 2004 saksi mengetahui ada subsidi yang diberikan oleh Dep.Keu sesuai dengan Surat Edaran Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor 0146.103.10.2000.2 tanggal 9 Nopember 2000 tentang Pedoman Pelaksana Kredit Ketahanan Pangan;
Bahwa Tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi :Pada pokoknya Terdakwa membenarkan keterangan saksi;
Saksi IDA BAGUS MAYUN WARSANA, BPA:
Bahwa riwayat pekerjaan saksi sebagai berikut:
Mulai bekerja di Bank BPD Bali pada Tahun 1969;
Sebagai Wakil Kepala Biro Pengendalian Kredit pada tanggal 1 November 2000 sesuai SK Nomor 151/SKP/BPD/2000;
Sebagai Kepala Biro Pengendalian Kredit pada tanggal 31 Januari 2001 sesuai SK Nomor 010/Skp/Bpd/2001;
Terhitung mulai tanggal 31 Desember 2003 memasuki masa bebas tugas;
Bahwa saksi diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor 067/Skp/Bpd/69 tanggal 7 Juli 1969;
Pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pengendalian Kredit BPD Pusat dengan tugas menyusun kebijakan-kebijakan perkreditan Bank dan SKIM-SKIM Kredit termasuk dengan perhitungan subsidi bunga;
Bahwa saksi hanya mengetahui KUD Jegu pada tahun 2001 mendapat Fasilitas Kredit setelah ada laporan dari cabang untuk menghitung subsidi bunga;
Bahwa berdasarkan SE Bank BPD Bali nomor : 0146.103.10.2000.2 tanggal 9 Nopember 2000 mengenai Proses pencairan subsidi bunga hanya dibayar oleh Menteri Keuangan selama jangka waktu KKP yang telah ditetapkan, apabila terjadi tunggakan atau kelambatan pelunasan KKP maka berban bunga KKP sepenuhnya dibayar oleh pemakai kredit (22%). Pembayaran subsidi bunga KKP dilaksanakan secara tiga bulanan untuk periode bulan Nopember – Januari, Pebruari – April, Mei – Juli, Agustus – Oktober, atas permintaan Bank Pelaksana dalam hal ini Bank BPD Bali, yang diajukan kepada Menteri Keuangan Up. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan;
Bahwa BPD Cabang Tabanan mengajukan Rekening Koran Subsidi Bunga, selanjutnya bawahan saksi selaku Bagian Porteple dan wakil biro melakukan perhitungan atas saldo harian KKP secara bunga tunggal (tidak bunga berbunga) berdasarkan hari sebenarnya dengan ketentuan 1 (satu) tahun dihitung 365 hari sebagai faktor pembagi tetap yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat itu, yang kemudian diajukan melalui surat kepada Menteri Keuangan Up.Direktur Jendral Lembaga Keuangan untuk dapat dicairkannya subsidi bunga tersebut;
Bahwa bentuk bukti penerimaan subsidi bunga yang diberikan oleh Kementerian Keuangan kepada Bank BPD Bali sebagai Bank Pelaksana yang menerima subsidi bunga KKP yaitu kiriman uang berupa transfer dari Dep,Keu kepada BPD Bali Kantor Pusat;
Bahwa jangka waktu subsidi bunga dana KKP sesuai Surat Edaran Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor 0146.103.10.2000.2 tanggal 9 Nopember 2000 tentang Pedoman Pelaksana Kredit Ketahanan Pangan adalah selama jangka waktu KKP yang telah ditetapkan. Apabila terjadi tunggakan atau kelambatan pelunasan KKP sepenuhnya dibayar oleh pemakai kredit (22%);
Bahwa dalam hal penerimaan subsidi bunga dana KKP, tidak ada dilakukan pelaporan oleh Bank Penerima;
Bahwa secara umum memang dalam proses pengajuannya kredit kembali seperti itu, dan pelaksanaanya diserahkan sepenuhnya kepada Bank BPD Cabang Tabanan yang dalam hal ini sebagai Bank Pelaksana;
Bahwa pihak BPD Bali Kantor Pusat tidak melakukan analisa, hanya menerima pengajuan subsidi bunga dari kantor cabang;
Bahwa bentuk perhitungan subsidi bunga dana KKP sesuai Surat Edaran Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor 0146.103.10.2000.2 tanggal 9 Nopember 2000 tentang Pedoman Pelaksana Kredit Ketahanan Pangan adalah perhitungan subsidi bunga dilaksanakan atas saldo harian KKP secara bunga tunggal (tidak bunga berbunga) berdasarkan hari sebenarnya dengan ketentuan 1 (satu) tahun dihitung 365 hari sebagai faktor pembagi tetap;
Bahwa perhitungannya : Saldo Akhir x persentase subsidi bunga x hari bunga/ 365 hari;
Berdasarkan hasil rekaptulasi dari Dep.Keu untuk tahun 2001:
1. Periode 1 Februari s/d 30 April 2001 sebesar Rp. 1.156.432,-;
2. Periode 1 Mei s/d 31 Juli 2001 sebesar Rp. 14.703.202,-;
3. Periode 1 Agustus s/d 31 Oktober 2001 sebesar Rp. 14.124.986,-;
4. Periode 1 Nopember s/d 31 Januari 2002 sebesar Rp. 14.703.202,-;
Berdasarkan hasil rekaptulasi dari Dep.Keu untuk tahun 2002 :
1. Periode 1 Februari s/d 30 April 2002 sebesar Rp. 0,-;
2. Periode 1 Mei s/d 31 Juli 2002 sebesar Rp. 0,-;
3. Periode 1 Agustus s/d 31 Oktober 2002 sebesar Rp. 991.227,-;
4. Periode 1 Nopember s/d 31 Januari 2002 sebesar Rp. 15.198.816;
Berdasarkan hasil rekaptulasi dari Dep.Keu untuk tahun 2003 :
1. Periode 1 Februari s/d 30 April 2003 sebesar Rp. 0,-;
2. Periode 1 Mei s/d 31 Juli 2003 sebesar Rp. 13.678.934,-;
3. Periode 1 Agustus s/d 31 Oktober 2003 sebesar Rp. 13.678.934,-;
4. Periode 1 Nopember s/d 31 Januari 2004 sebesar Rp. 13.678.934,-;
Bahwa saksi mengetahui tentang pengajuan subsidi bunga yang diajukan oleh BPD Bali Pusat dalam hal Kredit KKP pada periode bulan Pebruari 2001 s/d bulan April 2003 sesuai dengan rincian perhitungan subsidi bunga KKP;
Bahwa Tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi :Pada pokoknya Terdakwa membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa di muka persidangan JPU telah pula menghadirkan seorang Ahli di bidang audit forensic dari perwakilan BPKP Perwakilan Provinsi Bali, yang memberikan pendapatnya di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut:
PENDAPAT AHLI :DOSO SUKENDRO, Ak.CA. CfrA:
Bahwa Ahli merupakan Koordinator Pengawasan Bidang Perwakilan BPKP Provinsi Bali, Diploma IV STAN;
Bahwa yang menjadi dasar pemberian keterangan ahli atas Perkara Tindak Pidana Korupsi atas Penyalahgunaan bantuan Skim Kredit Ketahanan Pangan periode tahun 2001 s.d 2005 dari Pemerintah kepada KUD Jegu, Desa Jegu, Kec. Penebel, Kab.Tabanan yang diduga dilakukan oleh Terdakwa I WAYAN CATENG adalah: Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Nomor : B – 852/P.1.17/Fd.1/04/2016 tanggal 12 April 2016 Perihal Mohon Bantuan Ahli untuk Perhitungan Kerugian Negara;dan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali Nomor ST-945/PW22/5/2016tanggal1 Juni 2016 dan Surat Nomor S-944/PW22/5/2016 hal Penugasan Pemberian Keterangan Ahli dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan bantuan Skim Kredit Ketahanan Pangan tahun 2001 periode tahun 2001 s.d 2005 dari Pemerintah kepada KUD Jegu, Desa Jegu, Kec. Penebel, Kab.Tabanan yang diduga dilakukan oleh TerdakwaI WAYAN CATENG;
Bahwa riwayat pendidikan dan Jabatan yang duduki sehingga disebut sebagai ahli dalam kasus ini yaitu:
Riwayat Pendidikan :
SD Negeri Purwodadi di Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang, lulus tahun 1983;
SMP Negeri 5 Magelang di Kota Magelang, lulus tahun 1986;
SMA Negeri 1 Magelang di Kota Magelang, lulus tahun 1989;
Diploma III Sekolah Tinggi Akuntansi Negara di Jurangmangu Tangerang, Lulus tahun 1992;
Diploma IV Sekolah Tinggi Akuntansi Negara di Jurangmangu Tangerang, Lulus tahun 1998;
Pendidikan dan Pelatihan yang pernah diikuti:
Pendidikan dan Pelatihan Audit Operasional/Manajemen Audit Tahun 1992;
Pendidikan dan Pelatihan Kompetensi Widyaiswara Tahun 2007;
Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2007;
TOT Sistem Akuntansi Pemerintahan Tahun 2009;
Pendidikan dan Pelatihan SPIP Tahun 2011;
Diklat Audit Penyesuaian Harga, Klaim dan EHKP Tahun 2013;
Diklat Forensik Audit Tahun 2013;
Diklat Penyidikan Tahun 2013;
Sertifikasi Kompetensi Audit Forensik (CFrA) Tahun 2013 dan 2015;
Diklat TOT Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2014;
Diklat Matrikulasi Hukum Tahun 2015.
Riwayat Pekerjaan :
Ajun Pengawas Keuangan dan Pembangunan pada Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat (1992 – 1995);
Auditor Ahli Pertama pada Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu (1998 – 2002);
Auditor Ahli Pertama pada Pusinfowas (2002 – 2005);
Auditor Ahli Muda pada Pusinfowas (2005);
Kepala Sub Bagian Keuangan pada Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan (2005-2007);
Kepala Sub Bagian Akuntansi pada Biro Keuangan Sekretariat Utama BPKP (2008 – 2012);
Kepala Bidang Investigasi pada Perwakilan BPKP Provinsi Papua (2012 – 2013);
Kepala Bidang Investigasi pada Perwakilan BPKP Provinsi Bali (2013 – Oktober 2014);
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi pada Perwakilan BPKP Provinsi Bali (Oktober 2014 – sekarang);
BahwaAhli tidak kenal dengan Terdakwa I WAYAN CATENG dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa sebagai Ahli, sesuai dengan ketentuan pasal 120 jo. pasal 179 UU. RI. No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, bersedia disumpah / berjanji terlebih dahulu menurut Agama Islam;
Bahwa ditugaskan sebagai Ahli atas permintaan Kejaksaan Negeri Tabanan melalui Surat Nomor B-283/P.1.17/Fd.1/02/2015 tanggal 5 Februari 2015 perihal Mohon Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, dan sesuai dengan Surat Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali Nomor ST-2256/PW22/5/2015 tanggal 7 Desember 2015 yang diperpanjang dengan Surat Tugas Nomor ST-367/PW22/5/2015 dan Surat Nomor S-366/PW22/5/2015 tanggal 24 Februari 2016 hal Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Skim Kredit Ketahanan Pangan (KKP) dari Departemen Keuangan RI Kepada KUD Jegu Periode Tahun 2001 s.d 2015 Saya (bersama Tim) ditugaskan untuk melaksanakan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus tersebut. Adapun susunan tim auditnya sebagai berikut:
Bahwa tujuan, ruang lingkup dan batasan penugasan dalam pelaksanaan penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara ini sebagai berikut :
| Pengendali Mutu | : | Doso Sukendro, Ak. CA. CFrA; |
| Pengendali Teknis | : | Rudy Ojak Sihotang, SE; |
| Ketua Tim | : | Yuli Suryatmi, SE; |
| Anggota Tim | : | Murtapa; |
Tujuan Penugasan;
Tujuan penugasan adalah untuk melakukan audit dalam rangka menghitung kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana skim Kredit Ketahanan Pangan dari Departemen Keuangan RI Kepada KUD Jegu Tahun 2001 sampai dengan 2005;
Ruang Lingkup Penugasan;
Ruang lingkup Audit penghitungan kerugian keuangan negara yang kami lakukan mencakup Penggunaan Skim Kredit Ketahanan Pangan (KKP) dari Departemen Keuangan RI kepada Koperasi Unit Desa Jegu Periode Tahun 2001 s.d 2005;
Batasan Tanggung Jawab Penugasan;
Tanggung jawab auditor dalam melaksanakan penugasan terbatas pada simpulan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan skim kredit ketahanan pangan dari Departemen Keuangan RI kepada KUD Jegu Tahun 2001 sampai dengan 2005;
Bahwa prosedur penugasan audit yang dilakukan adalah :
Mengidentifikasi penyimpangan yang terjadi, melalui:
Pemaparan perkara bersama Penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan;
Indikasi terjadinya kerugian keuangan negara;
Mempelajari dan menelaah peraturan-peraturan yang terkait pelaksanaan pemberian Skim Kredit Ketahanan Pangan;
Mengidentifikasi Transaksi, yakni:
Mengidentifikasi jenis transaksi, yaitu pemberian Kredit Ketahanan Pangan (KKP);
Mengidentifikasi jenis kerugian, yaitu subsidi bunga dari pemerintah yang tidak tepat sasaran;
Mengidentifikasi, mengumpulkan, verifikasi dan analisis bukti
Mengidentifikasi bukti yang diperlukan;
Mendapatkan atau memperoleh bukti-bukti tersebut melalui dan/atau bersama penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan;
Memverifikasi dan menganalisis bukti dan rekonstruksi kronologis kejadian berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh untuk menentukan kompetensi, relevansi dan kecukupannya untuk penghitungan kerugian keuangan negara;
Menghitung jumlah kerugian keuangan negara dan menyusun Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para pihak yang diperoleh melalui dan/atau bersama penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
KUD Jegu menerima bantuan skim Kredit Ketahanan Pangan (KKP) selama periode tahun 2001 sampai dengan 2005 dengan masa kredit 6 (enam) bulan. Setiap berakhir masa/periode kredit, KUD Jegu melakukan pembaharuan KKP ke BPD Bali Cabang Tabanan, dengan alasan karena masyarakat masih memerlukan kredit tersebut;
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), yang merupakan persyaratan untuk memperoleh Kredit Ketahanan Pangan (KKP) Musim Tanam 2001/2002 diperoleh informasi bahwa terdapat 31 (tiga puluh satu) subak anggota KUD Jegu yang mengajukan RDKK dengan total nilai Rp.602.996.500,00;
Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang pertama kali Tahun 2001 diperoleh KUD Jegu dengan fakta bahwa Koperasi Unit Desa Jegu masih mempunyai hutang Kredit Usaha Tani (KUT) kepada Pemerintah sebesar Rp.638.131.417,00 (enam ratus tiga puluh delapan juta seratus tiga puluh satu ribu empat ratus tujuh belas rupiah);
Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang diperoleh oleh KUD Jegu pertama kali (Musim Tanam 2001) sebesar Rp.602.996.500,00 tidak disalurkan ke petani melalui kelompok tani, namun seluruhnya dipergunakan untuk menutup hutang Kredit Usaha Tani (KUT);
Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang diperoleh KUD Jegu sebesar Rp.602.996.500,00, mulai tahun 2001 s.d 2004 tidak pernah dilakukan angsuran pokok, dan setiap musim tanam dilakukan pembaharuan kembali sedang angsuran pengembalian kredit, baru mulai dilakukan tahun 2005;
Bahwa Data-data yang digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menghitung kerugian negara secara umum adalah sebagai berikut :
Laporan Pertanggungjawaban Pengurus, Laporan Keuangan dan Laporan Badan Pemeriksa Tahun Buku 2000 dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Buku 2001 KUD Jegu tanggal 19 Februari 2001;
Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan Kabupaten Tabanan Nomor 510/1338/BN tanggal 26 Oktober 2001;
Surat Ketua KUD Jegu Nomor 61/KUD/K/X/2001 tanggal 26 Oktober 2001;
Form Pengambilan Kredit Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor 787/BPD/CT/KKP/2001 tanggal 24 April 2001;
Bukti Pelunasan Kas KUD Jegu K.M. No 267 tanggal 24 April 2001;
Bukti Pelunasan Kas KUD Jegu No 202 Tanggal 24 April 2001;
Surat Keterangan PT Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Tabanan Nomor 0021/TBN/PNK/2016 tanggal 1 Februari 2016 yang dibuat oleh Sdr. I B Gede Ary Wijaya Guntur, SE, MM selaku Kepala Cabang;
Surat Perjanjian Kredit No 2574/BPD/CT/KKP/2001 tanggal 26 Oktober 2001;
Surat Kepala Divisi Kredit PT Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor B-1138/KRD/PPA/2015 tanggal 22 Mei 2015 sebagai tindak lanjut dari Surat Kejaksaan Negeri Tabanan Nomor : B-970/P.1.12/Fb.1/1/05/2015 tanggal 13 Mei 2015 Perihal Mohon Rekapitulasi Tagihan Subsidi Bunga KKP Tahun 2001;
Rekening kredit angsuran (Tidak Tetap) periode 01/01/2001 s.d. 30/12/2005 atas Kredit ketahanan pangan KUD Jegu dari BPD Bali Kantor Cabang Tabanan bahwa dari periode 01/01/2001 s.d. 30/12/2005 tanggal 18 Januari 2016;
Rekap RDKK yang diajukan melalui Koperasi Unit Desa (KUP) Jegu untuk Kredit Ketahanan Pangan (KKP) MT 2001/2002 (Cap dan ttd BPD Cabang Tabanan);
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) yang diajukan melalui Koperasi untuk kredit ketahanan pangan (KKP) MT 2001/2002 sebanyak 31 RDKK dari Subak;
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) yang diajukan melalui Koperasi untuk kredit ketahanan pangan (KKP) MT 2003/2003 sebanyak 31 RDKK dari Subak;
Keterangan dan dokumen lain yang terkait.
Bahwa dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara terhadap Penyalahgunaan bantuan Skim Kredit Ketahanan Pangan periode tahun 2001 s.d 2005 dari Pemerintah kepada KUD Jegu, Desa Jegu, Kec. Penebel, Kab.Tabanan, peraturan-peraturan yang digunakan, sebagai berikut:
Keputusan Menteri Pertanian Nomor :399/Kpts/BM.530/2000 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Skim Kredit Ketahanan Pangan;
Surat Edaran Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor : 0146.103.10.2000.2 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ketahanan Pangan;
Bahwa yang dimaksud dengan ”Keuangan Negara” sesuai dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 1 Angka 1, Keuangan Negara adalah Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Bahwa sesuai dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara adalah Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum sengaja maupun lalai;
Bahwa penyimpangan yang ditemukan dalam pelaksanaan audit dalam perkara ini berdasarkan uraian fakta dan proses penyimpangan yang ditemukan adalah:
Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang diperoleh KUD Jegu Rp602.996.500,00 Tahun 2001, menyimpang dari ketentuan karena Koperasi Unit Desa Jegu masih mempunyai hutang Kredit Usaha Tani (KUT) kepada Pemerintah sebesar Rp638.131.417,00 (enam ratus tiga puluh delapan juta seratus tiga puluh satu ribu empat ratus tujuh belas rupiah);
Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang diperoleh oleh KUD Jegu sebesar Rp602.996.500,00 tidak disalurkan ke petani melalui kelompok tani, namun seluruhnya dipergunakan untuk menutup hutang Kredit Usaha Tani (KUT);
Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang diperoleh KUD Jegu sebesar Rp602.996.500,00, mulai tahun 2001 s.d 2004 tidak pernah dilakukan angsuran pokok, namun masih terus memperoleh subsidi bunga kredit;
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), yang merupakan persyaratan untuk memperoleh Kredit Ketahanan Pangan (KKP) dari 31 (tiga puluh satu) subak anggota KUD Jegu yang mengajukan RDKK dengan total nilai Rp602.996.500,00, dibuat tidak sesuai ketentuan (hasil keterangan subak tidak mengetahui adanya RDKK tersebut);
Bahwa metode audit yang dilakukan dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara ini adalah menghitung nilai Subsidi Bunga yang tidak sesuai ketentuan, yang dibayar oleh Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Program Kredit Ketahanan Pangan (KKP) pada Koperasi Unit Desa (KUD) Jegu periode tahun 2001 s.d 2005;
Bahwa hasil audit terhadap Penyalahgunaan bantuan Skim Kredit Ketahanan Pangan periode tahun 2001 s.d 2005 dari Pemerintah kepada KUD Jegu, Desa Jegu, Kec. Penebel, Kab.Tabanan, telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp152.640.715,00 (Seratus Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Tujuh Ratus Lima Belas Rupiah) yaitu berupa subsidi bunga Kredit Ketahanan Pangan pada KUD Jegu dari Pemerintah melalui BPD Bali periode tahun 2001 s.d 2005 yang tidak sesuai ketentuan;
Bahwa secara lengkap hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara ini telah kami sampaikan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan dengan surat nomor : SR-214/PW22/5/2016 tanggal 26 Mei 2016 Hal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Skim Kredit Ketahanan Pangan (KKP) Dari Departemen Keuangan RI Periode Tahun 2001 s.d 2005;
Bahwa terhadappendapat ahli tersebut terdakwa tidak menanggapi;
Menimbang, bahwa untuk menangkis alat bukti saksi yang diajukan JPU, Penasihat Hukum terdakwa telah pula menghadirkan 4 (empat) orang saksi yang meringankan (a decharge) yang di muka persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Saksi I WAYAN SUYASA, BPA:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa I Wayan Cateng dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi adalah mantan Kepala Desa Jegu periode Tahun 1994 s/d 2002 dan sekaligus sebagai anggota BPP (Badan Pembina dan Perlindungan) KUD Jegu;
Bahwa apa yang menjadi tugas saksi sebagai anggota dari BPP KUD Jegu saksi tidak mengetahui;
Bahwa KUD Jegu bergerak di bidang simpan pinjam dan juga menyediakan pupuk untuk para petani;
Bahwa saksi pernah diundang dalam rapat mengenai pemberitahuan dana KKP;
Bahwa dalam rapat tersebut Terdakwa hadir sebagai manager KUD Jegu dan menjelaskan mengenai KKP;
Bahwa yang saksi ketahui syarat untuk memperoleh KKP adalah harus ada RDKK yang dibuat dan diajukan oleh petani;
Bahwa saksi tidak mengetahui mana program KUT dan mana KKP;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah bantuan tersebut sudah terealisasi atau belum;
Bahwa untuk KUD Jegu selalu ada pelaporan tiap triwulan yang disampaikan secara lisan;
Bahwa dalam setiap rapat ada disampaikan secara lancer kalau dana KUT ada yang lancer da nada yang masih menunggak;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara rinci mengenai keuangan maupun anggaran KUD Jegu;
Bahwa selama 8 (delapan) tahun menjabat BPP keuntungan KUD Jegu naik turun;
Bahwa dalam laporan KUD Jegu disampaikan tidak ada masyarakat yang kecewa mengenai KUT maupun KKP.
Bahwa atas keterangan saksi :Pada pokoknya Terdakwa membenarkan keterangan saksi;
Saksi Ir. WAYAN SUBADI:
Bahwa saksi kenal dengan I Wayan Cateng dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi menerangkan bekerja sebagai sopir di KUD Jegu;
Bahwa saksi menerangkan sebagai sopir KUD Jegu mempunyai tugas mengantarkan pupuk ke beberapa gabungan kelompok tani dan juga sering dimintakan tolong untuk mengantar karyawan maupun pengurus KUD Jegu ke tempat yang dituju;
Bahwa saksi menerangkan pernah dimintai tolong oleh terdakwa untuk mengantarkan terdakwa beserta dengan beberapa pengurus yakni saksi Bergog, saksi Sudiartha dan sdr. Siyig (Alm) untuk dating ke Bank BPD Cabang Tabanan;
Bahwa saksi menerangkan dalam perjalanan sempat berkomunikasi dengan terdakwa tujuan terdakwa datang ke Bank BPD Bali Cabang Tabanan adalah untuk mencairkan kredit;
Bahwa saksi menerangkan tidak pernah melihat terdakwa membawa bungkusan ataupun uang tunai keluar dari Bank BPD Bali Cabang Tabanan hingga terdakwa berada di dalam mobil menuju KUD Jegu;
Bahwa atas keterangan saksi : Pada pokoknya Terdakwa membenarkan keterangan saksi;
Saksi I WAYAN ASTIKA:
Bahwa saksi kenal dengan I Wayan Cateng dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi adalah pengurus di KUD Jegu yang bertugas menyalurkan pupuk kepada kelompok tani;
Bahwa saksi menerangkan penyaluran pupuk dari KUD Jegu kepada kelompok tani didasarkan atas permintaan atau amprahan yang diajukan oleh kelompok tani kepada KUD Jegu;
Bahwa saksi menerangkan mengetahui KUD Jegu membeli pupuk dari dana KKP setelah diberitahukan oleh terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan apabila petani masih mempunyai tunggakan maka tidak bisa memperoleh pupuk;
Bahwa atas keterangan saksi : Pada pokoknya Terdakwa membenarkan keterangan saksi;
Saksi I MADE JENAKA:
Bahwa saksi kenal dengan I Wayan Cateng dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi adalah pengurus di KUD Jegu yang bertugas membantu saksi I WAYAN ASTIKA menyalurkan pupuk kepada kelompok tani;
Bahwa saksi menerangkan penyaluran pupuk dari KUD Jegu kepada kelompok tani didasarkan atas permintaan atau amprahan yang diajukan oleh kelompok tani kepada KUD Jegu;
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui sumber dana pembelian pupuk di KUD Jegu;
Bahwa atas keterangan saksi: Pada pokoknya Terdakwa membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwadi muka persidangantelah pula di dengar keterangan Terdakwa I WAYAN CATENG didepan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa riwayat pekerjaan terdakwa sebagai berikut : bekerja di KUD Jegu pada bulan Maret 1973 s/d tahun 1982 jabatan sebagai Manager, setelah itu pada tahun 1982 s/d 1985 terdakwa ditugaskan menjadi Ketua Koordinator KUD se-Kabupaten Tabanan, kemudian pada tahun 1985 s/d Tahun 1988 terdakwa menjabat sebagai Sekretaris PUSKUD Bali Dwipa Provinsi Bali, setelah itu terdakwa kembali pada tahun 1988 s/d 1993 menjadi Manager di KUD Jegu, setelah itu kembali terdakwa dipilih menjadi pengurus PUSKUD Bali Dwipa Provinsi Bali sebagai Sekretaris sampai dengan l998 namun tetap merangkap sebagai manajer KUD Jegu, selanjutnya sejak tahun 1998 s/d 2005 dipilih kembali sebagai manajer KUD Jegu. Terakhir sejak tahun 2006 s/d 2010 terdakwa dipilih sebagai Ketua KUD Jegu;
Bahwa terdakwa menerangkan diangkat sebagai Manager KUD Jegu pada Tahun 1973, 1988, dan 1998 berdasarkan pemilihan langsung oleh pengurus KUD Jegu dimana pertanggungjawaban terdakwa selaku manajer langsung kepada pengurus, dan pada periode yang terdakwa sudah lupa waktunya atas pengangkatan jabatan sebagai manajer tersebut terdakwa mendapatkan Surat Perjanjian Kontrak antara Pengurus dengan terdakwa selaku manajer. Sedangkan terdakwa dipilih sebagai Ketua KUD Jegu pada tahun 2006 berdasarkan pemilihan langsung Rapat Anggota Tahunan (RAT);
Bahwa KUD Jegu berdiri tahun 1973, awalnya masih bernama BUUD/KUD Jegu dimana AD/ART BUUD/KUD Jegu saat itu disahkan Menteri Koperasi RI, selanjutnya terus mengalami perubahan hingga terakhir menjadi Badan Hukum Nomor: 244/BH/PAD/KWK.22/III/1996 tanggal 27 Maret 1996 (Karena Nomor Badan Hukum sewaktu-waktu bisa berubah menyesuaikan dengan perubahan Undang-undang Koperasi);
Bahwa KUD Jegu memiliki AD/ART;
Bahwa tugas-tugas sebagai Manager :Mengelola usaha KUD sesuai dengan program kerja pengurus, Kewenangan sebagai Manager: Memimpin usaha termasuk mengangkat karyawan KUD, Mewakili pengurus dalam melaksanakan tugas-tugas usaha;
Bahwa terdakwa menerangkan Tugas-tugas sebagai Ketua:
Memimpin pengurus, dimana kebijakan pengurus itu adalah bersifat kolektif kolegial : masing-masing pengurus memiliki hak dan kwenangan yang sama dan tidak ada perbedaan, hanya saja saya sebagai pemimpin yang dituakan saja;
Bersama-sama dengan pengurus yang lain mewakili KUD Jegu baik di dalam maupun di luar pengadilan;
Memimpin rapat pengurus;
Kewenangan sebagai Ketua :
Bersama-sama dengan pengurus lain mengangkat manajer;
Bersama-sama dengan pengurus lain mengadakan rapat kordinasi dengan pihak lain;
Menyusun rencana program kerja, anggaran pendapatan dan belanja berDasarkan kebijakan pengurus;
Menentukan kebijakan-kebijakan lain KUD berDasarkan keputusan rapat pengurus;
Bahwa susunan kepengurusan Periode 2000 – 2005:
Ketua : I Made Sudarta (almarhum);
Wakil Ketua : I Made Budiarta;
Sekretaris : I Made Bergog;
Bendahara : I Wayan Siyig;
Pembantu : I Wayan Suarta;
Manager : I Wayan Cateng;
Susunan kepengurusan Periode 2006 – 2010:
Ketua : I Wayan Cateng;
Wakil Ketua : I Made Budiarta;
Sekretaris : I Made Bergog;
Bendahara : I Wayan Suarjana;
Pembantu : I Wayan Suarta;
Manager : I Ketut Seridana, S.Pd;
Bahwa yang ikut dalam keanggotaan KUD Jegu terdiri dari 4 Desa :
Desa Jegu;
Desa Riang Gede;
Desa Buruan;
Desa Pitra;
Bahwa modal awalnya dulu dari simpanan pokok anggota sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) per anggota, pembayarannya ada yang dicicil dan ada yang membayar dengan bahan-bahan bangunan untuk mendirikan bangunan penyosohan gabah, simpanan pokok anggota kemudian diputar kembali melalui roda usaha KUD berupa penyosohan gabah menjadi beras yang selanjutnya disalurkan ke Bulog. Kemudian berkembang sumber modal dari kredit perbankan (BRI);
Bahwa KUD Jegu pernah menerima Pinjaman Kredit Ketahanan (KKP) yaitu pada tahun 2001 sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta Sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) diperuntukkan bagi pembelian pupuk para petani, dimana pinjaman tersebut terus dapat diperbaharui setiap kali selesai musim tanam;
Bahwa selain itu KUD Jegu juga pernah mendapat bantuan dana bergulir tahunnya saya lupa sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk perkuatan unit simpan pinjam, pada saat itu saya sebagai manajer KUD Jegu. Periode 2000-2005;
Bahwa Kredit Ketahanan Pangan adalah Kredit investasi dan atau modal kerja yang diberikan oleh Bank Pelaksana dalam hal ini BPD Bali Cabang Tabanan kepada petani, peternak, kelompok tani dan peternak dalam rangka pembiayaan intensifikasi padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar, peternakan sapi potong, ayam buras, itik dan mina tani;
Bahwa peraturan khusus yang mengatur mengenai KKP : Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 399/Kpts/BM.530/8/2000 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Skim Kredit Ketahanan Pangan;
Bahwa tujuan Kredit Ketahanan Pangan adalah untuk membiayai usaha Tani. Jadi awalnya petani tidak mampu mencari kredit langsung kepada bank, karena dalam aturan bank jika petani ingin mendapatkan kredit pupuk dari bank harus membentuk kelompok dan memberikan jaminan ke bank. Kemudian karena petani pada waktu itu tidak mampu membentuk kelompok dan menyediakn agunan di bank maka KUD Jegu diminta oleh petani untuk membantu memfasilitasi kredit Sarana Produksi Pertanian (Saprotan) semisal pupuk dan obat-obatan. Kemudian KUD Jegu mengadakan pertemuan dengan kelompok-kelompok petani di wilayah KUD Jegu yang terdiri dari 4 desa tersebut di atas, lalu dalam rapat tersebut dipimpin oleh pengurus dan disaksikan oleh badan pengawas KUD Jegu serta PPL (Petugas Penyuluh Lapangan), mantri Tani untuk wilayah kecamatan penebel, serta dan seluruh Kepala Desa di wilayah KUD Jegu memutuskan : menugaskan KUD Jegu untuk membantu penyaluran kredit KKP (Kredit Ketahan Pangan) kepada petani dengan status KUD Jegu sebagai Chanelling/penghubung/kepanjangan tangan dari BPD Bali Cabang Tabanan;
Bahwa KUD Jegu pernah menerima Pinjaman Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yaitu pada tahun 2001 sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) diperuntukkan bagi pembelian pupuk para petani, dimana pinjaman tersebut terus dapat diperbaharui setiap 2 (dua) kali selesai musim tanam;
Bahwa mekanisme Pengajuan : KUD Jegu minta kepada para petani untuk disediakan RDKK yang disusun bersama-sama dibantu oleh PPL sebagai syarat untuk mendapatkan kredit, kemudian RDKK tersebut oleh KUD Jegu diajukan ke Kantor Dinas Pertanian Kab. Tabanan untuk mendapat rekomendasi agar dana KKP bisa segera dicairkan oleh Bank Pelaksana dalam hal yaitu BPD Bali Cabang Tabanan;
Bahwa alurnya sudah berjalan sebagaimana mestinya, namun karena waktu itu hanya ada satu orang PPL sehingga tidak bisa bekerja maksimal, maka KUD Jegu berinisiatif untuk membantu para ketua kolpompok tani di masing-masing Subak dalam penyusunan RDKK tersebut;
Bahwa syarat untuk mendapatkan KKP yaitu RDKK tersebut oleh KUD Jegu diajukan ke Kantor Dinas Pertanian Kab. Tabanan untuk mendapat rekomendasi agar dana KKP bisa segera dicairkan oleh Bank Pelaksana dalam hal yaitu BPD Bali Cabang Tabanan;
Bahwa sebenarnya yang menyusun RDKK adalah kelompok tani bersama-sama dengan PPL (Dinas Pertanian), namun karena waktu itu hanya ada satu orang PPL sehingga tidak bisa bekerja maksimal, maka KUD Jegu berinisiatif untuk membantu para Ketua kelompok tani di masing-masing Subak dalam penyusunan RDKK tersebut;
Bahwa adapun yang tertuang dalam RDKK periode MT 2001/2002 adalah daftar nama petani anggota kelompok tani masing-masing Subak, luas tanah masing-masing petani, berikut daftar kebutuhan pupuk yang akan diajukan kredit, dan yang membuat RDKK tersebut KUD Jegu karena diminta bantuan oleh petani untuk membuat RDDK dan untuk penentuan harga berDasarkan harga pasaran pada saat itu serta syarat lain yang dibutuhkan dalam pencairan kredit KKPitu adalah jaminan berupa sertifikat tanah;
Bahwa untuk pembelian pupuk dan obat-obatan yang dikelola oleh KUD Jegu dan disalurkan untuk petani yang tertuang dalam RDKK;
Bahwa KUD Jegu mengajukan kredit untuk menerima dana KKP sebesar Rp. Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) sesuai RDKK MT 2001/2002 dan dicairkan tanggal 24 April 2001 di BPD Bali Cabang Tabanan yang pada saat itu diwakilkan oleh pengurus yaitu Ketua, Sekretaris, Bendahara dan saya selaku manager pada saat itu;
Bahwa terdakwa menerangkan pada saat itu terdakwa bersama dengan pengurus KUD Jegu datang ke Bank BPD Bali cabang Tabanan dan bertemu dengan bagian kredit dengan maksud untuk menandatangani pencairan dana KKP yang diajukan oleh KUD Jegu, kemudian setelah dana KKP tersebut cair sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dana tersebut langsung dipergunakan oleh terdakwa untuk membayar hutang lama yaitu kredit KUT sebesar Rp. 638.131.417,- (enam ratus tiga puluh delapan juta seratus tiga puluh satu ribu empat ratus tujuh belas rupiah) yang disetorkan pada hari dan tanggal yang sama;
Bahwa bukti penerimaan kas sejumlah Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) merupakan kredit KKP tetapi terdapat salah penulisan pada bukti penerimaan kas tersebut dan disetorkan kembali ke BPD Bali Cabang Tabanan dengan bukti setoran yang saya tandatangani tanggal 24 April 2001 sebesar Rp. 638.131.417,- (enam ratus tiga puluh delapan juta seratus tiga puluh satu ribu empat ratus tujuh belas rupiah) untuk melunasi hutang sebelumnya;
Bahwa terdakwa mengambil dana atas Dasar perintah pengurus untuk menutupi selisih tersebut dari simpeda milik KUD Jegu sebesar Rp. 71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) pada tanggal 24 April 2001 dengan bukti buku tabungan no. 012.45.02.257-1 atas nama KUD Jegu(I Wayan Cateng) dengan rincian sebagai berikut :
- untuk biaya materai kredit sebesar Rp. 54.000,-;
- untuk biaya hak tanggungan sebesar Rp. 2.000.000,-;
- untuk biaya bunga KUT sebesar Rp. 33.501.899,-;
sehingga masih ada sisa uang sebesar Rp. 309.184,- (tiga ratus sembilan ribu seratus delapan puluh empat rupiah) dimana sisa uang tersebut langsung masuk ke kas. Dan sudah dicatatkan dalam buku kas kasir;
Bahwa atas kesepakatan antara pengurus KUD dengan bank pelaksana guna disepakati untuk pengalihan kredit dari KUT ke KKP;
Bahwa KUD Jegu mendapatkan dana KKP setiap 2 MT dan melakukan perpanjangan kredit setiap 2 MT dengan jumlah yang sama sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan terakhir tidak mendapatkan rekomendasi dari dinas pertanian sehingga bank tidak bisa lagi mengeluarkan kredit;
Bahwa KUD Jegu mengajukan permohonan perpanjangan kredit sejak MT 2002 sampai kredit berhenti MT 2004. Mekanisme permohonan perpanjangan kredit yaitu awalnya dilakukan setiap pengajuan kredit baru harus disertai dengan rekomendasi dinas pertanian dan permohonan perpanjangan kredit yang ditujukan kepada Bank Pelaksana;
Bahwa setiap pengajuan perpanjangan KKP prosesnya sama dan atas persetujuan pengurus KUD Jegu;
Menimbang, bahwa JPU di muka persidangan telah menunjukkan alat bukti surat dan dibenarkan oleh para saksi dan juga oleh para terdakwa, yaitu:
1 (satu) lbr. Informasi rekening pinjaman kredit tidak terjadwal;
1 (satu) lembar slip setoran tertanggal 24 April 2001 sebesar Rp. 638.131.417,-;
1 (satu) bendel perjanjian kredit no.2574/BPD/CT/KKP/2001 tgl.26-10-2001 dan 1 (satu) bendel pencairan kredit KKP no. 2574/BPD/CT/KKP/2001 tanggal 26-10-2001;
1 (satu) gabung rincian perhitungan subsidi bunga KKP untuk jenis kegiatan usaha int. padi, jagung, kedelai, ubi kayu dan jalar periode 1-11-2000 s/d 31-7-2006;
1 (satu) bendel SE BPD ttg KKP;
1 (satu) gabung Kep.Men ttg Juknis pemanfaatanan Skim KKP nomor 399/Kpts/BM.530/8/2000;
1 (satu) gabung Kep.Men Keu RI nomor 417/KMK.017/2000 tanggal 5-10-2000 ttg. Perubahan keputusan Menteri keuangan RI nomor : 345/KMK.017/2000 ttg. Pendanaan KKP;
1 (satu) gabung Per.Men Keu RI nomor 559/KMK.06/2004 tgl. 25-11-2004 ttg. Perubahan ketiga atas Kep.Me.Keua nomor 345/KMK.017/2000 ttg. Pendanaan KKP;
Keputusan Menteri Koperasi RI no. 598/Kep/M/IV/1991 ttg penetapan KUD Mandiri;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 0021/TBN/PNK/2016 tentang pernyataan Bank BPD Bali perihal data-data selama tahap penyaluran KKP sudah tidak tersimpan di Kantor Depo Arsip Bank BPD Bali;
RDKK MT tahun 2000/2001;
1 (satu) gabung surat peringatan ketiga (III) nomor : 4141.50.30.2005-2 tanggal 19 Agustus 2005;
1 (satu) gabung permohonan perpanjangan KKP MP. 2001/2002 nomor 09/KUD/J/III/2002 tanggal 22 Maret 2002 dari KUD Jegu;
1 (satu) gabung permohonan perpanjangan KKP MP. 2001/2002 nomor 27/KUD/J/X/2002 tanggal 7 Oktober 2002 dari KUD Jegu;
1 (satu) gabung persetujuan permohonan kredit nomor : 2467.50.30.2003.2 tanggal 25 Juni 2003;
1 (satu) gabung permohonan perpanjangan KKP MP.2003/2004 nomor : 24/KUD/J/X/2003 tanggal 20 Oktober 2003;
1 (satu) gabung permohonan perpanjangan KKP MP.2004/2004 nomor : 36/KUD/J/IV/2004 tanggal 15 April 2004;
1 (satu) gabung perjanjian kredit no. 3321/BPD/CT/KKP/2004 tanggal 6 September 2004;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 080/TBN/PNK/2016 tentang pernyataan Bank BPD Bali perihal data-data selama tahap penyaluran KKP sudah tidak tersimpan di Kantor Depo Arsip Bank BPD Bali;
1 (satu) gabung buku Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Laporan Keuangan Dan Laporan Badan Pemeriksa Tahun Buku 2000 dan Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tahun 2002 tanggal 25 Pebruari 2002;
1 (satu) Buku Harian Kas Umum Desember 2000 s/d Agustus 2002;
1 (satu) Buku Harian Kas Umum Nopember 2000 s/d Oktober 2002;
1 (satu) Buku Harian Kas Umum Nopember 2002 s/d Desember 2004;
1 (satu) Buku Harian Kas Juli 1999 s/d Nopember 2000;
1 (satu) Buku Kas Kasir 2 Agustus 1999 s/d Desember 2000;
Buku piutang di BPD Tabanan;
1 (satu) buah Akta Perubahan Anggaran Dasar KUD Jegu;
1 (satu) Buku Keputusan Rapat Pengurus;
1 (satu) Buku Notulen Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD JEGU;
1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas sebesar Rp. 71.000.000,- tanggal 24 April 2001;
1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas sebesar Rp. 33.501.899,- beserta kwitansi tanggal 24 April 2001;
1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas sebesar Rp. Rp. 2.054.000,- tanggal 24 April 2001;
1 (satu) lembar slip setoran Bank BPD Bali Cabang Tabanan sebesar Rp. 54.000.000,- tanpa tanggal;
1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp. 2.000.000,- tanggal 19 April 2001.
Menimbang, bahwa untuk mematahkan dalil-dalil pembuktian JPU, Penasehat Hukum terdakwa di muka persidangan telah pula menunjukkan alat bukti surat T1 s/d T4; yaitu : T1 (Berita Acara Rapat Pengurus KUCD Jegu dengan pengurus Kelompok Tani); T2 (Berita Acara Penggeledahan); T3 (Surat permohonan rekomendasi KKP Ketua KUD Jegu kepada Kadis Pertanian Kab. Tabanan); dan T4 (Naskah perjanjian kredit No. 2574/BPD/CT/KKP/2001);
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka Majelis Hakim menunjuk pada Berita Acara Persidangan dalam perkara ini yang memuat secara lengkap segala peristiwa yang terjadi dalam persidangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli, yang dikaitkan dengan keterangan Terdakwa dihubungkan pula dengan keberadaan barang-barang bukti surat, dilihat dalam hubungan yang satu dengan yang lain saling terkait dan bersesuaian, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I WAYAN CATENG menjabat sebagai Manajer KUD JEGU periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005; dengan susunan pengurus 5 sebagai berikut :
-
- Ketua : I MADE SUDARTA (almarhum); - Wakil Ketua : I MADE BUDIARTA; - Sekretaris : I MADE BERGOG; - Bendahara : I WAYAN SIYIG (almarhum); - Pembantu : I WAYAN SUARTA; - Manager : Terdakwa I WAYAN CATENG;
Bahwa sesuai AD (Anggaran Dasar) KUD Jegu tugas-tugas terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 antara lain:
Melaksanakan tugas-tugas bidang usaha sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang disetujui Rapat Anggota serta pengarahan dan penggarisan yang dilakukan pengurus;
Memimpin dan mengkoordinir para karyawan dalam tugas-tugas bidang usaha;
Melaksanakan tugas-tugas pengurus yang telah dipercayakan kepadanya yaitu menandatangani surat-surat keluar yang menyangkut soal-soal penawaran, pembeliandan penjualan barang bertintak untuk dan atas nama pengurus, menandatangani perjanjian jual beli dengan anggota dan pihak lain;
Kewenangan sebagai Manager antara lain :
Atas dasar persetujuan tertulis dari pengurus, manager/menandatangi surat-surat berharga dengan Bank dan mengesahkan pengeluaran-pengeluaran sejumlah uang atau barang tertentu;
Manager dibantu dengan staf administrasi keuangan menyelenggarakan admnistrasi uang dan barang dengan tertib dan teratur serta mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap setiap uang dan barang yang keluar masuk untuk menghindarkan kerugian koperasi;
Kewajibanya antara lain :
Memperhatikan setiap ketentuan atau peraturan pemerintah yang berhubungan dengan kepegawaian;
Mengadakan pertemuan secara berkala diantara para karyawan beserta kepala-kepala bagian atau unit koperasi bersama pengurus;
Membuat laporan setiap 3 (tiga) bulan kepada pengurus;
Tanggung jawabnya antara lain :
Manager bertanggung jawab penuh kepada pengurus atas berhasil tidaknya tugas yang diserahkan kepadanya;
Manager secara pribadi bertanggung jawab sepenuhnya atas hal-hal yang dilakukan diluar penggarisan yang menyebabkan kerugian kepada koperasi;
Bahwa selanjutnya terdakwa sejak tahun 2006 s/d 2010 dipilih sebagai Ketua KUD Jegu;
Bahwa pada tahun 2001 KUD Jegu pernah mengajukan Pinjaman Kredit Ketahanan (KKP) yaitu sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta Sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) diperuntukkan bagi pembelian pupuk para petani, dimana pinjaman tersebut terus dapat diperbaharui setiap kali selesai musim tanam;
Bahwa sumber dana subsidi bunga KKP adalah dari Menteri Keuangan dan yang menerima subsidi bunga KKP adalah Penerima subsidi bunga KKP adalah petani, peternak, petani ikan dan koperasi;
Bahwa syarat untuk mendapatkan KKP yaitu mengajukan Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)dan agunan kepada Bank Pelaksana yaitu BPD Bali Cabang Tabanan;
Bahwa I Made Sudarta (ketua KUDJegu) dan I Made Bergog (sekretaris KUD Jegu) pada 27 Juni 2005 telah mengajukan rekomendasi atas KKP KUD Jegu MP. 2005/2005 kepada Kadis Pertanian tanaman Pangan Daerah kab. Tabanan;
Bahwa Kelompok tani tidak ada yang mengajukan KKP karena tidak memiliki agunan sebagaimana dipersyaratkan untuk memperoleh KKP;
Bahwa sesuai nasakah Perjanjian Kredit No. 2574/BPD/CT/KKP/2001 antara saksi Drs. I Ketut Rawitha (Pihak I/ BPD Bali) dengan I Wayan Siyig dan I Wayan Cateng (Pihak II/ KUD Jegu); KUD Jegu mengajukan kredit untuk dana KKP sebesar Rp. Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) sesuai RDKK MT 2001/2002 dan dicairkan tanggal 24 April 2001 di BPD Bali Cabang;
Bahwa jaminan yang diserahkan KUD Jegu kepada BPD Bali adalah: (1) tanah SHM. No. 544 luas 140 M2 (nilai Rp. 15.750.000) berikut bangunan (nilai Rp. 30.000.000) atas nama I Made Sudarta; (2) Tanah SHM luas 1500 M2 (nilai Rp. 168.750.000) berikut bangunan (nilai Rp. 9.000.000) atas nama I Made Sudarta; dan (3) Tanah SHM No. 248 luas 1900 M2 (nilai Rp. 142.500.000) berikut bangunan (nilai 2.100.000) atas nama I Wayan Cateng;
Bahwa Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang pertama kali Tahun 2001 diperoleh KUD Jegu dengan fakta bahwa Koperasi Unit Desa Jegu masih mempunyai hutang Kredit Usaha Tani (KUT) kepada Pemerintah sebesar Rp.638.131.417,00 (enam ratus tiga puluh delapan juta seratus tiga puluh satu ribu empat ratus tujuh belas rupiah);
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor 0146.103.10.2000.2 tanggal 9 Nopember 2000 Tentang Pedoman Pelaksana Kredit Ketahanan Pangan salah satu syarat untuk memperoleh KKP yaitu pemohon KKP tidak memiliki tunggakan utang sebelumnya, namun karena saat itu bagian analis kredit meyakini bahwa KUD Jegu selaku pemohon KKP dapat menyelesaikan kredit yang dimohonkan maka Saksi Drs. I Ketut Rawitha selaku Kepala Bank BPD pada saat itu menyetujui permohonan KKP yang diajukan oleh KUD Jegu;
Bahwa atas kesepakatan antara pengurus KUD dengan bank pelaksana telahdisepakati untuk pengalihan kredit dari KUT ke KKP;
Bahwa Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang diperoleh oleh KUD Jegu pertama kali (Musim Tanam 2001) sebesar Rp.602.996.500,00 tidak disalurkan ke petani melalui kelompok tani, namun seluruhnya dipergunakan untuk menutup hutang Kredit Usaha Tani (KUT);
Bahwa pada Tahun 2002 s/d 2004 KUD Jegu mengajukan perpanjangan kredit KKP dan disetujui oleh BPD Bali Cabang Tabanan kredit diperpanjang setiap 6 bulan;
Bahwa perpanjangan kredit KUD Jegu pada saat itu dimungkinkan karena KUD Jegu membayar kewajiban bunga sesuai jadwal;
Bahwa perpanjangan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang diperoleh oleh KUD Jegu sejak 2002 s/d 2004) sebesar Rp.602.996.500,00 tidak disalurkan ke petani melalui kelompok tani, namun seluruhnya dipergunakan untuk menutup hutang KKP;
Bahwa Dengan tidak disalurkannya dana skim KKP kepada para petani atau Poktan Subak sebagaimana dalam RDKK, maka program KKP tidak terlaksana dan tujuan program KKP tidak tercapai, sementara Pemerintah (Kementerian Keuangan Republik Indonesia) tetap harus menanggung klaim atau tagihan subsidi bunga dari BPD Bali sejak April 2001 sampai dengan tahun 2005, mengakibatkan kerugian Negara berupa subsidi bunga sebesar Rp.152.640.715,- (seratus lima puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu tujuh ratus lima belas rupiah) dari Menteri Keuangan RI, sebagaimana hasil laporan audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali Nomor : SR-214/PW22/5/2016 tanggal 26 Mei 2016;
Bahwa KKP KUD Jegu sejak tanggal 9 Juli 2007 dinyatakan hapus buku dengan alasan : (i) Karena KUD Jegu tidak aktif dan kredit yang ada di Bank BPD Bali Cabang Tabanan tergolong macet sesuai dengan ketentuan BI No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah degan No. 10 Tahun 1998; (ii) Penyisihan penghapusan aktiva telah terbentuk 100%.; (iii) Agar tunggakan bunga dan denda tidak membengkak karena kemampuan membayar dari KUD Jegu sudah tidak ada.
Bahwa BPD Bali tidak melakukan langkah hukum berupa sita jaminan maupun pengajuan lelang terhadap benda jaminan kredit KKP yang diserahkan KUD Jegu;
Bahwa Terdakwa I Wayan Cateng tidak pernah menikmati atau menggunakan dana KKP untuk keperluan pribadi terdakwa;
Menimbang, bahwa seseorang dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya, manakala keseluruhan unsur dari ketentuan pidana yang didakwakan kepadanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatannya di muka persidangan. Oleh karena itulah kini dipertimbangkan, apakah dengan fakta-fakta yuridis tersebut di atas, terdakwa sudah dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya, sebagaimana diuraikan di bawah ini;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh JPU didakwa dengan surat dakwaan yang disusun secara subsidairitas, yaitu suatu teknik penyusunan surat dakwaan berlapis berdasarkan urutan ancaman pidana yang paling berat, Primair Pasal 2 ayat (1) UU.RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair Pasal 3 UU.RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara subsidairitas, maka Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair Penuntut Umum, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) UU.RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP yang elemen atau unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Secara melawan hukum;
3. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
4. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Unsur ke 1 : Setiap Orang:
Menimbang, bahwa dalam ketentuan UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa Pasal 1 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 bahwa : korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa Pasal 20 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 berbunyi: Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya;
Menimbang, pada bagian Penjelasan Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 berbunyi: bahwayang dimaksud dengan pengurus adalah organ korporasi yang menjalankan kepengurusan korporasi yang bersangkutan. Sesuai dengan Anggaran Dasar, termasuk mereka yang dalam kenyataannya memiliki kewenangan dan ikut memutuskan kebijakan korporasi yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korporasi:
Menimbang, bahwa Koperasi Unit Desa (KUD) Jegu yang berdiri sejak tahun 1973 dan sudah berbadan hukum nomor : 244/BH/PAD/KWK.22/III/1996 tanggal 27 Maret 1996 serta telah memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) kemudian KUD Jegu bergerak dibidang usaha pembelian pupuk dan obat-obatan pertanian dan keanggotaannya meliputi wilayah Desa Jegu, Desa Buruan, Desa Pitra dan Desa Riang Gede, sehingga dengan demikian KUD Jegu adalah korporasi sebagaimana dimaksud oleh ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa susunan pengurus Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 sebagai berikut:
| - | Ketua | : | I MADE SUDARTA (almarhum); |
| - | Wakil Ketua | : | I MADE BUDIARTA; |
| - | Sekretaris | : | I MADE BERGOG; |
| - | Bendahara | : | I WAYAN SIYIG (almarhum); |
| - | Pembantu | : | I WAYAN SUARTA; |
| - | Manager | : | Terdakwa I WAYAN CATENG; |
Menimbang, bahwa menurut teori hukum orang perseorangan adalah subyek hukum sebagai penyandang hak dan kewajiban yang yang mampu bertanggung jawab terhadap setiap perbuatan pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa kemampuan bertanggung-jawab itu sendiri menurut para ahli hukum pidana dapat didiskripsikan bahwa pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum mempunyai kemampuan untuk membedakan mana perbuatan yang baik dan mana yang buruk, yang sesuai hukum dan yang melawan hukum, disamping itu pelaku tindak pidana mempunyai kemampuan untuk menentukan mengerti akan perbuatannya dan dapat menentukan kehendaknya secara sadar;
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan para terdakwa adalah benar sebagai subyek hukum yang mempunyai identitas sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan, dengan demikian terbukti tidak terjadi kesalahan orang (error in persona), in casu adalah Terdakwa I Wayan Cateng. Bahwa di samping itu terdakwa dalam keadaan sehat serta cakap menurut hukum, hal demikian dibuktikan atas kemampuannya untuk menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepada para terdakwa secara lancar;
Menimbang, bahwa Koperasi Unit Desa (KUD) Jegu yang berdiri sejak tahun 1973 dan sudah berbadan hukum nomor : 244/BH/PAD/KWK.22/III/1996 tanggal 27 Maret 1996 serta telah memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) kemudian KUD Jegu bergerak dibidang usaha pembelian pupuk dan obat-obatan pertanian dan keanggotaannya meliputi wilayah Desa Jegu, Desa Buruan, Desa Pitra dan Desa Riang Gede, sehingga dengan demikian KUD Jegu adalah korporasi sebagaimana dimaksud oleh ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Menimbang, bahwa susunan pengurus Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 sebagai berikut :
| - | Ketua | : | I MADE SUDARTA (almarhum); |
| - | Wakil Ketua | : | I MADE BUDIARTA; |
| - | Sekretaris | : | I MADE BERGOG; |
| - | Bendahara | : | I WAYAN SIYIG (almarhum); |
| - | Pembantu | : | I WAYAN SUARTA; |
| - | Manager | : | Terdakwa I WAYAN CATENG; |
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas maka Majelis berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi, namun demikian apakah terdakwa secara hukum telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka hal demikian harus dibuktikan dalam unsur-unsur dakwaan berikutnya;
Unsur ke-2 : Secara Melawan Hukum:
Menimbang, bahwa apabila mencermati rumusan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 dapat disimpulkan bahwa yang ”menjadi inti delik” (bestanddeel delict) dari pasal tersebut adalah ”adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri” dengan demikian menjadi sangat jelas bahwa konstruksi perbuatan melawan hukum harus dijadikan sebagai cara atau sarana (modus operandi) untuk mencapai tujuan yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang dimaksud dengan “Secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil. Perbuatan melawan hukum dalam arti formil berarti perbuatan tersebut adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.Sedangkan perbuatan melawan hukum dalam arti materiil berarti meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa sesuai faktanya adalah benar ada Putusan Hak Uji Materiil Mahkamah Konstitusi tanggal 25 Juli 2006 No : 003/PUU-IV/2006 yang menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No.20 Tahun 2001 Jo.UU No.31 Tahun 1999 mengenai ’perbuatan melawan hukum materiil’ adalah bertentangan dengan Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan demikian menurut Mahkamah Konstitusi pemberantasan tindak pidana korupsi harus disandarkan pada perbuatan melawan hukum formil semata;
Menimbang, bahwa dengan adanya rumusan Melawan Hukum sebagai bagian Inti Delik (Delictsbestanddelen) dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 menyebabkan Pasal ini bersifat sangat umum dan sangat luas cakupannya. Maksudnya bahwa semua perbuatan korupsi sebagaimana diatur didalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 pada dasarnya dapat masuk kedalam pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001, termasuk perbuatan Penyalahgunaan Kewenangan sebagaimana diatur didalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, karena di dalam perbuatan penyalahgunaan kewenangan melekat juga sifat melawan hukum. (Amin Sutikno,SH.MH, Dakwaan dan Pembuktian Dalam Perkara Korupsi, Makalah Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Mencakup Pengertian Melawan Hukum Formil dan Materiil, vide Varia Peradilan, Edisi Juli 2007, hal 65-66);
Menimbang, bahwa menurut Prof. Dr. Indrianto Seno Adji,SH.MH, antara perbuatan melawan hukum dengan penyalahgunaan kewenangan adalah berbeda satu dengan lainnya, walau sebenarnya dalam penyalahgunaan kewenangan, tersirat juga adanya perbuatan melawan hukum. (Prof.Dr.Indriyanto Seno Aji,SH.MH, Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, Penerbit CV. Aditya Media Jakarta 2007 hal. 441);
Menimbang, bahwa UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 meskipun tidak menyatakan secara tegas, namun pada dasarnya mengakui juga adanya perbedaan antara perbuatan secara melawan hukum dengan perbuatan penyalahgunaan kewenangan dalam konteks tindak pidana korupsi, yang dibuktikan dengan diaturnya secara tersendiri-sendiri masing-masing perbuatan tersebut, dimana perbuatan melawan hukum diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, sedangkan perbuatan penyalahgunaan kewenangan diatur di dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa perlu dilakukan pembedaan atau pembatasan antara perbuatan secara melawan hukum dengan penyalahgunaan kewenangan dalam konteks tindak pidana korupsi, pembedaan atau pembatasan mana didasarkan pada sifat kekhususan dari suatu perbuatan pidana, sehingga apabila perbuatan terdakwa dalam suatu tindak pidana korupsi adalah merupakan Spesifikasi Hukum (Lex Specialis) yang mengarah pada perbuatan Penyalahgunaan Kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, maka akan lebih tepat diterapkan ketentuan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, daripada diterapkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum yang didakwakan kepada Terdakwa I Wayan Cateng didasarkan pada perbuatan terdakwa dalam kedudukan dan kapasitasnya selaku Manajer KUD Jeguperiode Tahun 2000 s/d 2005 berkaitan dengan pengajuan KKPpada tahun 2001 sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah), hal mana terdakwa memiliki tugas dan kewenanganantara lain:
- Melaksanakan tugas-tugas pengurus yang telah dipercayakan kepadanya yaitu menandatangani surat-surat keluar yang menyangkut soal-soal penawaran, pembelian dan penjualan barang bertintak untuk dan atas nama pengurus, menandatangani perjanjian jual beli dengan anggota dan pihak lain;
- Atas dasar persetujuan tertulis dari pengurus, manager/menandatangi surat-surat berharga dengan Bank dan mengesahkan pengeluaran-pengeluaran sejumlah uang atau barang tertentu;
Menimbang, bahwa terkait pengajuan KKP kepada BPD Bali Tahun 2001 tersebut, Terdakwa I Wayan Cateng bersama I Wayan Siyig (Bendahara KUD Jegu) bertindak selaku atas nama KUD Jegu dan telah mendapat persetujuan pengurus KUD Jegu, bukan bertindak atas nama pribadi Terdakwa. Sebagaimana disebutkan dalam naskah Perjanjian Kredit No. 2574/BPD/CT/KKP/2001 antara saksi Drs. I Ketut Rawitha (Pihak I) mewakili BPD Bali dengan I Wayan Siyig (bendahara KUD Jegu) dan I Wayan Cateng (Pihak II) mewakili KUD Jegu;
Menimbang, bahwa bentuk agunan yang diserahkan KUD Jegu kepada BPD Bali adalah: (1) tanah SHM. No. 544 luas 140 M2 (nilai Rp. 15.750.000) berikut bangunan (nilai Rp. 30.000.000) atas nama I Made Sudarta; (2) Tanah SHM luas 1500 M2 (nilai Rp. 168.750.000) berikut bangunan (nilai Rp. 9.000.000) atas nama I Made Sudarta; dan (3) Tanah SHM No. 248 luas 1900 M2 (nilai Rp. 142.500.000) berikut bangunan (nilai 2.100.000) atas nama I Wayan Cateng;
Menimbang, Bahwa berdasarkan Surat Edaran Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor 0146.103.10.2000.2 tanggal 9 Nopember 2000 Tentang Pedoman Pelaksana Kredit Ketahanan Pangan salah satu syarat untuk memperoleh KKP yaitu pemohon KKP tidak memiliki tunggakan utang sebelumnya, namun karena saat itu bagian analis kredit meyakini bahwa KUD Jegu selaku pemohon KKP dapat menyelesaikan kredit yang dimohonkan maka Saksi Drs. I Ketut Rawitha selaku Kepala Bank BPD pada saat itu menyetujui permohonan KKP yang diajukan oleh KUD Jegu;
Menimbang, bahwa sesuai faktanya atas kesepakatan antara pengurus KUD dengan BPD Bali selaku bank pelaksana telah disepakati untuk pengalihan kredit dari KUT ke KKP;
Menimbang, Bahwa Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang diperoleh oleh KUD Jegu pertama kali (Musim Tanam 2001) sebesar Rp.602.996.500,00 tidak disalurkan ke petani melalui kelompok tani, namun seluruhnya dipergunakan untuk menutup hutang Kredit Usaha Tani (KUT); begitu pula halnya pada Tahun 2002 s/d 2004 KUD Jegu mengajukan perpanjangan kredit KKP dan disetujui oleh BPD Bali Cabang Tabanan kredit diperpanjang setiap 6 bulan; namun tidak disalurkan ke petani melalui kelompok tani, namun seluruhnya dipergunakan untuk menutup hutang KKP KUD Jegu;
Menimbang, bahwa dengan tidak disalurkannya dana skim KKP kepada para petani atau Poktan Subak sebagaimana dalam RDKK mengakibatkan kerugian Negara berupa subsidi bunga sebesar Rp.152.640.715,- (seratus lima puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu tujuh ratus lima belas rupiah) dari Menteri Keuangan RI, sebagaimana hasil laporan audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali Nomor : SR-214/PW22/5/2016 tanggal 26 Mei 2016;
Menimbang, bahwa dalam surat tuntutannya JPU mendalilkan bahwa perbuatan terdakwa I Wayan Cateng telah bertentangan dengan peraturan perundangan, yaitu:
(1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian;
(2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara terutama pada Pasal 3 Ayat (1) yang menyatakan bahwa ”keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan”;
(3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terutama Pasal 18 Ayat (3) yang menyatakan bahwa ”Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
(4). Keputusan Menteri Pertanian Nomor 339/Kpts/BM.530/8/2000 Tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Skim Kredit Ketahanan Pangan;
(5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 559/KMK.06/2004 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 345/KMK.017/2000 Tentang Pendanaan Kredit Ketahanan Pangan Menteri Keuangan Republik Indonesia ; dan
(6) Surat Edaran Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor 0146.103.10.2000.2 tanggal 9 Nopember 2000 Tentang Pedoman Pelaksana Kredit Ketahanan Pangan;
Menimbang, bahwa terhadap dalil JPU tersebut, Majelis berpendapat bahwa peraturan tersebut di atas yang dijadikan landasan untuk menentukan sifat melawan hukum terdakwa senyatanya bersifat umum (lex generalis) oleh karena tidak secara tegas dan spesifik mengatur ketentuan pidana terhadap perbuatan penyalah gunaan kredit KKP tersebut apakah tindak pidana korupsi ataukah bukan. Sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 6 huruf c UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor yang berbunyi: “Pengadilan Tipikor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berwenang mengadili dan memutus perkara…. (c) tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi”;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa di dalam pengelolaan dana KKP yang bersumber dari APBN (kementrian Keuangan), secara spesifik (lex spesialis) masih berada dalam lingkup kewenangan terdakwa sebagai selaku Manajer KUD Jegu, namun dalam perbuatan tersebut telah terjadi penyalahgunaan kewenangan atau kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukannya yang ada padanya, yakni dana KKP tersebut tidak disalurkan kepada kelompok tani sesuai isi RDKK. Sehingga Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa I Wayan Cateng selaku Manajer KUD Jegu Dengan demikian berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa tersebut merupakan spesifikasi hukum (Lex spesialis) yang mengarah pada perbuatan penyalah gunaan kewenangan atau kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukannya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, dan bukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksudkan di dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001; hal demikian ini sesuai azas lex specialis de rogat lex generalis;
Menimbang, bahwa konsekuensi didakwakannya dan dituntutnya Terdakwa melanggar Pasal 2 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, maka secara imperatif Terdakwa harus dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Padahal sesuai hasil laporan audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali Nomor : SR-214/PW22/5/2016 tanggal 26 Mei 2016, akibat perbuatan terdakwa yang yang tidak menyalurkan dana KKP tersebut kerugian Negara berupa subsidi bunga sebesar Rp.152.640.715,- (seratus lima puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu tujuh ratus lima belas rupiah) dari Menteri Keuangan RI, sebagaimana hasil laporan audit BPKP Perwakilan; dan sesuai faktanya Terdakwa tidak pernah menggunakan atau menikmati dana kredit KKP tersebut untuk kepentingan pribadinya. Maka terhadap fakta hukum hal demikian ini tentunya tidak sejalan dengan prinsip proporsionalitas dan tujuan hukum itu sendiri, yakni keadilan yang bermakna kesetimbangan. Sehingga berdasakan pertimbangan hukum yang demikian ini, secara hukum dalil JPU yang menyatakan perbuatan terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum (wederechtelijk) sudah sepatutnya harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa lebih tepat dikenakan dakwaan melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Manajer KUD Jegu dari pada didakwa melakukan perbuatan ”melawan hukum” secara umum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun l999 Jo UU No. 20 Tahun 2001; dan oleh karena itu sudah sepatutnya unsur perbuatan melawan hukum dinyatakan tidak terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ”secara melawan hukum” dinyatakan tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena ada salah satu unsur yaitu unsur “secara melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun l999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 dinyatakan tidak tepenuhi, maka unsur selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi dan Terdakwa secara hukum wajib dibebaskan dari Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan susunan dakwaan secara subsidairitas dimana dakwaan primair dinyatakan tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim wajib mempertimbangkan dakwaan subsidair yaitu Terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun l999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun l999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups Jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP, yang mempunyai unsur delik sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Dengan tujuan menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena; jabatan atau kedudukan;
4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
5. Dilakukan secara berlanjut;
Unsur ke-1 : Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” dalam dakwaan subsidair adalah sama dengan unsur “setiap orang” dalam dakwaan primair, maka untuk mempersingkat putusan ini pertimbangan unsur “setiap orang” dalam dakwaan primair diambil alih dan dianggap sebagai pertimbangan dalam dakwaan subsidair, oleh karena dalam dakwaan primair unsur “setiap orang” telah dinyatakan terpenuhi, maka unsur “setiap orang” dalam dakwaan subsidair secara hukum dinyatakan terpenuhi pula;
Unsur ke-2: Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung kesengajaan (opzet) terdakwa dan kesalahan/sengaja yang termasuk dalam syarat pemidanaan adalah menghendaki dan mengetahui akan arti dan akibat dari perbuatannya, sehingga apabila dikaitkan dengan unsur selanjutnya yaitu ”menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi” dengan ”merugikan keuangan negara”, maka kesengajaan ini harus berhubungan langsung dan yang menjadi tujuan utama dari perbuatan seorang terdakwa, yaitu untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi dengan merugikan keuangan negara. Dengan perkataan lain bahwa Keuntungan itu diperoleh dengan kesengajaan sebagai tujuan atau maksud, sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan dengan menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada. Kekayaan dalam arti ini tidak semata-mata berupa benda atau uang saja, tetapi segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang termasuk hak.Selanjutnya Ahli hukum pidana menjelaskan bahwa dalam rumusan Pasal 3 tidak dicantumkan unsur melawan hukum, dalam hal yang dituju oleh pengetahuan si pembuat (tujuan menguntungkan diri dengan melawan hukum). Walaupun unsur melawan hukum tidak dicantumkan dalam rumusan ini, tetapi menurut logika sebelum berbuat tidak mungkin si pembuat tidak memiliki kesadaran tentang tercelanya perbuatan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya untuk mencapai kehendak yang menguntungkan diri tersebut;
Menimbang, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 813.K/Pid/1987 tanggal 29 juni 1989 terdapat kaidah hukum yang pada pokoknya dapat disimpulkan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Kata atau dalam unsur ini mempunyai arti bersifat pilihan atau alternatif maka apabila salah satu elemen unsur ini telah terpenuhi maka unsur ini telah terbukti sesuai dengan fakta yang terungkap didalam persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi- saksi, keterangan Ahli dan keterangan terdakwa, serta barang bukti yang diajukan di persidangan terungkap fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I WAYAN CATENG menjabat sebagai Manajer KUD JEGU periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005;
Bahwa pada tahun 2001 KUD Jegu pernah mengajukan Pinjaman Kredit Ketahanan (KKP) yaitu sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta Sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) diperuntukkan bagi pembelian pupuk para petani, dimana pinjaman tersebut terus dapat diperbaharui setiap kali selesai musim tanam;
Bahwa sumber dana subsidi bunga KKP adalah dari Menteri Keuangan dan yang menerima subsidi bunga KKP adalah Penerima subsidi bunga KKP adalah petani, peternak, petani ikan dan koperasi;
Bahwa syarat untuk mendapatkan KKP yaitu mengajukan Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan agunan kepada Bank Pelaksana yaitu BPD Bali Cabang Tabanan;
Bahwa sesuai nasakah Perjanjian Kredit No. 2574/BPD/CT/KKP/2001 antara saksi Drs. I Ketut Rawitha (Pihak I/ BPD Bali) dengan I Wayan Siyig dan I Wayan Cateng (Pihak II/ KUD Jegu); KUD Jegu mengajukan kredit untuk dana KKP sebesar Rp. Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) sesuai RDKK MT 2001/2002 dan dicairkan tanggal 24 April 2001 di BPD Bali Cabang;
Bahwa jaminan yang diserahkan KUD Jegu kepada BPD Bali adalah: (1) tanah SHM. No. 544 luas 140 M2 (nilai Rp. 15.750.000) berikut bangunan (nilai Rp. 30.000.000) atas nama I Made Sudarta; (2) Tanah SHM luas 1500 M2 (nilai Rp. 168.750.000) berikut bangunan (nilai Rp. 9.000.000) atas nama I Made Sudarta; dan (3) Tanah SHM No. 248 luas 1900 M2 (nilai Rp. 142.500.000) berikut bangunan (nilai 2.100.000) atas nama I Wayan Cateng;
Bahwa Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang pertama kali Tahun 2001 diperoleh KUD Jegu dengan fakta bahwa Koperasi Unit Desa Jegu masih mempunyai hutang Kredit Usaha Tani (KUT) kepada Pemerintah sebesar Rp.638.131.417,00 (enam ratus tiga puluh delapan juta seratus tiga puluh satu ribu empat ratus tujuh belas rupiah);
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor 0146.103.10.2000.2 tanggal 9 Nopember 2000 Tentang Pedoman Pelaksana Kredit Ketahanan Pangan salah satu syarat untuk memperoleh KKP yaitu pemohon KKP tidak memiliki tunggakan utang sebelumnya, namun karena saat itu bagian analis kredit meyakini bahwa KUD Jegu selaku pemohon KKP dapat menyelesaikan kredit yang dimohonkan maka Saksi Drs. I Ketut Rawitha selaku Kepala Bank BPD pada saat itu menyetujui permohonan KKP yang diajukan oleh KUD Jegu;
Bahwa atas kesepakatan antara pengurus KUD dengan bank pelaksana telah disepakati bahwa kredit KKP yang dicairkan oleh BPD Bali kepada KUD Jegu adalah untuk pengalihan kredit dari KUT yang terutang pada tahun sebelumnya;
Bahwa Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang diperoleh oleh KUD Jegu pertama kali (Musim Tanam 2001) sebesar Rp.602.996.500,00 tidak disalurkan ke petani melalui kelompok tani, namun seluruhnya dipergunakan untuk menutup hutang Kredit Usaha Tani (KUT);
Bahwa pada Tahun 2002 s/d 2004 KUD Jegu mengajukan perpanjangan kredit KKP dan disetujui oleh BPD Bali Cabang Tabanan kredit diperpanjang setiap 6 bulan;
Bahwa perpanjangan kredit KUD Jegu pada saat itu dimungkinkan karena KUD Jegu membayar kewajiban bunga sesuai jadwal;
Bahwa perpanjangan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang diperoleh oleh KUD Jegu sejak 2002 s/d 2004) sebesar Rp.602.996.500,00 tidak disalurkan ke petani melalui kelompok tani, namun seluruhnya dipergunakan untuk menutup hutang KKP yang dipinjam oleh KUD Jegu;
Bahwa KKP KUD Jegu sejak tanggal 9 Juli 2007 dinyatakan hapus buku dengan alasan : (i) Karena KUD Jegu tidak aktif dan kredit yang ada di Bank BPD Bali Cabang Tabanan tergolong macet sesuai dengan ketentuan BI No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah degan No. 10 Tahun 1998; (ii) Penyisihan penghapusan aktiva telah terbentuk 100%.; (iii) Agar tunggakan bunga dan denda tidak membengkak karena kemampuan membayar dari KUD Jegu sudah tidak ada;
Bahwa terdakwa tidak pernah menggunakan atau menikmati kredit KKP tersebut untuk keperluan pribadi terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan tidak disalurkannya oleh terdakwa dana skim KKP sebesar Rp.602.996.500,00 kepada para petani atau Poktan Subak sebagaimana dalam RDKK, maka KUD Jegu sebagai suatu korporasi telah memperoleh keuntungan berupa penundaan waktu pelunasan pinjaman KKP kepada BPD Bali, yakni seharusnya pelunasan kredit KKp tersebut harus lunas pada Tahun 2002, namun karena adanya persetujuan perpanjangan kredit KKP dari BPD Bali secara berulang hingga pada Tahun 2004. Bahkan sampai KUD Jegu sudah tidak aktif beroperasi, pinjaman KKP KUD Jegu dihapus bukukan oleh BPD Bali karena tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya;
Menimbang, bahwa erdasarkan pertimbangan hukum tersebut, maka Terdakwa dengan jelas telah memberikan keuntungan kepada KUD Jegu sebagai suatu korporasi; sehingga dengan demikian unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi ini telah terpenuhi;
Unsur Ke 3: Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi, untuk tujuan lain dari kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya. Yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, untuk mengambil tindakan yang diperlukan, agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berhubungan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau kesengajaan menafsirkan secara salah ketentuan-ketentuan tersebut. Sedangkan yang dimaksud dengan “sarana” adalah syarat, cara, atau media (peristilahan hukum dalam praktek), sehingga yang dimaksud dengan sarana dalam ketentuan Pasal 3 tersebut adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, adalah bersifat alternatif, artinya dalam membuktikan unsur tersebut tidak perlu semua sub unsurnya terpenuhi namun cukup satu sub unsurnya terpenuhi maka dianggap unsur tersebut telah terpenuhi secara sempurna;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh Majelis Hakim akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang terdakwa lakukan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum adalah sebagai perbuatan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”;
Menimbang, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I WAYAN CATENG menjabat sebagai Manajer KUD JEGU periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005; dengan susunan pengurus 5 sebagai berikut :
-
- Ketua : I MADE SUDARTA (almarhum); - Wakil Ketua : I MADE BUDIARTA; - Sekretaris : I MADE BERGOG; - Bendahara : I WAYAN SIYIG (almarhum); - Pembantu : I WAYAN SUARTA; - Manager : Terdakwa I WAYAN CATENG;
Bahwa sesuai AD (Anggaran Dasar) KUD Jegu tugas-tugas terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 antara lain :
Melaksanakan tugas-tugas bidang usaha sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang disetujui Rapat Anggota serta pengarahan dan penggarisan yang dilakukan pengurus;
Memimpin dan mengkoordinir para karyawan dalam tugas-tugas bidang usaha;
Melaksanakan tugas-tugas pengurus yang telah dipercayakan kepadanya yaitu menandatangani surat-surat keluar yang menyangkut soal-soal penawaran, pembeliandan penjualan barang bertintak untuk dan atas nama pengurus, menandatangani perjanjian jual beli dengan anggota dan pihak lain;
Kewenangan sebagai Manager antara lain :
Atas dasar persetujuan tertulis dari pengurus, manager/menandatangi surat-surat berharga dengan Bank dan mengesahkan pengeluaran-pengeluaran sejumlah uang atau barang tertentu;
Manager dibantu dengan staf administrasi keuangan menyelenggarakan admnistrasi uang dan barang dengan tertib dan teratur serta mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap setiap uang dan barang yang keluar masuk untuk menghindarkan kerugian koperasi;
Kewajibanya antara lain :
Memperhatikan setiap ketentuan atau peraturan pemerintah yang berhubungan dengan kepegawaian;
Mengadakan pertemuan secara berkala diantara para karyawan beserta kepala-kepala bagian atau unit koperasi bersama pengurus;
Membuat laporan setiap 3 (tiga) bulan kepada pengurus;
Tanggung jawabnya antara lain:
Manager bertanggung jawab penuh kepada pengurus atas berhasil tidaknya tugas yang diserahkan kepadanya;
Manager secara pribadi bertanggung jawab sepenuhnya atas hal-hal yang dilakukan diluar penggarisan yang menyebabkan kerugian kepada koperasi;
Bahwa selanjutnya terdakwa sejak tahun 2006 s/d 2010 dipilih sebagai Ketua KUD Jegu;
Bahwa pada tahun 2001 KUD Jegu pernah mengajukan Pinjaman Kredit Ketahanan (KKP) yaitu sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta Sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) diperuntukkan bagi pembelian pupuk para petani, dimana pinjaman tersebut terus dapat diperbaharui setiap kali selesai musim tanam;
Bahwa sumber dana subsidi bunga KKP adalah dari Menteri Keuangan dan yang menerima subsidi bunga KKP adalah Penerima subsidi bunga KKP adalah petani, peternak, petani ikan dan koperasi;
Bahwa syarat untuk mendapatkan KKP yaitu mengajukan Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan agunan kepada Bank Pelaksana yaitu BPD Bali Cabang Tabanan;
Bahwa I Made Sudarta (ketua KUDJegu) dan I Made Bergog (sekretaris KUD Jegu) pada 27 Juni 2005 telah mengajukan rekomendasi atas KKP KUD Jegu MP. 2005/2005 kepada Kadis Pertanian tanaman Pangan Daerah kab. Tabanan;
Bahwa Kelompok tani tidak ada yang mengajukan KKP karena tidak memiliki agunan sebagaimana dipersyaratkan untuk memperoleh KKP;
Bahwa sesuai nasakah Perjanjian Kredit No. 2574/BPD/CT/KKP/2001 antara saksi Drs. I Ketut Rawitha (Pihak I/ BPD Bali) dengan I Wayan Siyig dan I Wayan Cateng (Pihak II/ KUD Jegu); KUD Jegu mengajukan kredit untuk dana KKP sebesar Rp. Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) sesuai RDKK MT 2001/2002 dan dicairkan tanggal 24 April 2001 di BPD Bali Cabang;
Bahwa jaminan yang diserahkan KUD Jegu kepada BPD Bali adalah: (1) tanah SHM. No. 544 luas 140 M2 (nilai Rp. 15.750.000) berikut bangunan (nilai Rp. 30.000.000) atas nama I Made Sudarta; (2) Tanah SHM luas 1500 M2 (nilai Rp. 168.750.000) berikut bangunan (nilai Rp. 9.000.000) atas nama I Made Sudarta; dan (3) Tanah SHM No. 248 luas 1900 M2 (nilai Rp. 142.500.000) berikut bangunan (nilai 2.100.000) atas nama I Wayan Cateng;
Bahwa Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang pertama kali Tahun 2001 diperoleh KUD Jegu dengan fakta bahwa Koperasi Unit Desa Jegu masih mempunyai hutang Kredit Usaha Tani (KUT) kepada Pemerintah sebesar Rp.638.131.417,00 (enam ratus tiga puluh delapan juta seratus tiga puluh satu ribu empat ratus tujuh belas rupiah);
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor 0146.103.10.2000.2 tanggal 9 Nopember 2000 Tentang Pedoman Pelaksana Kredit Ketahanan Pangan salah satu syarat untuk memperoleh KKP yaitu pemohon KKP tidak memiliki tunggakan utang sebelumnya, namun karena saat itu bagian analis kredit meyakini bahwa KUD Jegu selaku pemohon KKP dapat menyelesaikan kredit yang dimohonkan maka Saksi Drs. I Ketut Rawitha selaku Kepala Bank BPD pada saat itu menyetujui permohonan KKP yang diajukan oleh KUD Jegu;
Bahwa atas kesepakatan antara pengurus KUD dengan bank pelaksana telah disepakati untuk pengalihan kredit dari KUT ke KKP;
Bahwa Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang diperoleh oleh KUD Jegu pertama kali (Musim Tanam 2001) sebesar Rp.602.996.500,00 tidak disalurkan ke petani melalui kelompok tani, namun seluruhnya dipergunakan untuk menutup hutang Kredit Usaha Tani (KUT);
Bahwa pada Tahun 2002 s/d 2004 KUD Jegu mengajukan perpanjangan kredit KKP dan disetujui oleh BPD Bali Cabang Tabanan kredit diperpanjang setiap 6 bulan;
Bahwa perpanjangan kredit KUD Jegu pada saat itu dimungkinkan karena KUD Jegu membayar kewajiban bunga sesuai jadwal;
Bahwa perpanjangan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang diperoleh oleh KUD Jegu sejak 2002 s/d 2004) sebesar Rp.602.996.500,00 tidak disalurkan ke petani melalui kelompok tani, namun seluruhnya dipergunakan untuk menutup hutang KKP;
Menimbang, bahwa Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang diperoleh oleh KUD Jegu sejak 2001 s/d 2004) sebesar Rp.602.996.500,00 yang dalam realisasinya tidak disalurkan ke petani melalui kelompok tani, namun seluruhnya dipergunakan untuk menutup hutang KUT/ KKP yang dipinjam oleh KUD Jegu yang dilakukan oleh terdakwa tersebut pada dasarnya masih berada dalam lingkup kewenangannya selaku Manaje KUD Jegu, namun dalam perbuatan tersebut telah terjadi penyalahgunaan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya Hal mana terdakwa tidak menyalurkan dana KKP tersebut sesuai peruntukannya sebagaimana tercantum dalam RDKK Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa tersebut secara hukum telah terbukti merupakan perbuatan penyalah gunaan kewenangan atau kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa dengan alasan dan pertimbangan hukum tersebut diatas, maka unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” secara hukum dinyatakan telah terpenuhi;
Unsur ke-4: Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara:
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 ditegaskan bahwa kata “dapat” sebelum frasa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi juga merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka kata “dapat” berarti bukan saja perbuatan tersebut telah nyata-nyata berakibat terjadinya kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara (actual loss), melainkan juga meliputi perbuatan yang dapat (berpotensi) menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara (potential loss), hal demikian sesuai Yurisprudensi MA RI dalam perkara No.813 K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 yang menegaskan: ”bahwa jumlah kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tidak perlu pasti jumlahnya, sudah cukup adanya kecenderungan timbulnya kerugian negara”;
Menimbang, bahwa sedang yang dimaksud dengan ”merugikan” adalah sama artinya menjadi rugi atau berkurang, sehingga yang dimaksud merugikan keuangan negara samalah artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara, sedangkan pengertian keuangan negara menurut Penjelasan Umum Undang-undang No. 31 tahun 1999 disebutkan bahwa ”keuangan negara” adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala dan segala kewajiban yang timbul karena:
a. berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertangungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun daerah;
b. berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara”;
Menimbang, bahwa untuk arti merugikan perekonomian negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi merugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan. Yang dimaksud dengan perekonomian Negara sebagaimana di dalam Penjelasan Umum Undang-undang No. 31 Tahun 1999 disebutkan ”Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat”;
Menimbang, berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, alat bukti surat, dan keterangan terdakwa di muka persidangan, diperoleh fakta hukum bahwa dengan tidak disalurkannya dana skim KKP kepada para petani atau Poktan Subak sebagaimana dalam RDKK, maka program KKP tidak terlaksana dan tujuan program KKP tidak tercapai, sementara Pemerintah (Kementerian Keuangan Republik Indonesia) tetap harus menanggung klaim atau tagihan subsidi bunga dari BPD Bali sejak April 2001 sampai dengan tahun 2005, mengakibatkan kerugian Negara berupa subsidi bunga sebesar Rp.152.640.715,- (seratus lima puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu tujuh ratus lima belas rupiah) dari Menteri Keuangan RI, sebagaimana hasil laporan audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali Nomor : SR-214/PW22/5/2016 tanggal 26 Mei 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, maka unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” secara hukum telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka seluruh unsur dari Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 telah terbukti, dan selanjutnya Majelis Hakim akan meninjau Pasal lain yang telah di “juncto”kan dengan Pasal tersebut, yaitu Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Unsur Ke-5: Dilakukan Secara Berlanjut:
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan JPU yang menjuntokan dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP yang tiada lain tentang suatu rangkaian perbuatan sehingga dapat dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut. Bahwa unsur perbuatan berlanjut ini bukan merupakan unsur dari suatu tindak pidana yang berdiri sendiri, tetapi merupakan unsur pelengkap yang menyertai unsur utama dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga meskipun unsur ini tidak terpenuhi tidak mengakibatkan tidak terbuktinya suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa terhadap permasalahan bilamana beberapa perilaku itu harus dianggap sebagai suatu tindakan yang berlanjut, undang-undang sendiri tidak memberikan penjelasannya, yaitu tentang kriteria yang bagaimana yang harus dipergunakan orang untuk menganggap bahwa beberapa perilaku itu sebenarnya merupakan suatu tindakan yang berlanjut.
Menimbang, bahwa di dalam memori penjelasan mengenai pembentukan Pasal 64 KUHP itu, pembentuk undang-undang hanya mensyaratkan : bahwa berbagai perilaku itu haruslah merupakan pelaksanaan satu keputusan yang terlarang, dan bahwa suatu kejahatan yang berlanjut itu hanya dapat terjadi dari sekumpulan tindak pidana yang sejenis;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur perbuatan berlanjut, haruslah memenuhi beberapa syarat yaitu:
a. Beberapa perbuatan tersebut timbul dari niat yang sama;
b. Perbuatan-perbuatan tersebut harus sama dan sejenis;
c. Jangka waktu perbuatan-perbuatan tersebut dilakukan, relatif tidak terlalu lama;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I WAYAN CATENG menjabat sebagai Manajer KUD JEGU periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005; Bahwa selanjutnya terdakwa sejak tahun 2006 s/d 2010 dipilih sebagai Ketua KUD Jegu;
Bahwa pada tahun 2001 KUD Jegu pernah mengajukan Pinjaman Kredit Ketahanan (KKP) yaitu sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta Sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) diperuntukkan bagi pembelian pupuk para petani, dimana pinjaman tersebut terus dapat diperbaharui setiap kali selesai musim tanam;
Bahwa syarat untuk mendapatkan KKP yaitu mengajukan Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan agunan kepada Bank Pelaksana yaitu BPD Bali Cabang Tabanan;
Bahwa I Made Sudarta (ketua KUDJegu) dan I Made Bergog (sekretaris KUD Jegu) pada 27 Juni 2005 telah mengajukan rekomendasi atas KKP KUD Jegu MP. 2005/2005 kepada Kadis Pertanian tanaman Pangan Daerah kab. Tabanan;
Bahwa Kelompok tani tidak ada yang mengajukan KKP karena tidak memiliki agunan sebagaimana dipersyaratkan untuk memperoleh KKP;
Bahwa sesuai nasakah Perjanjian Kredit No. 2574/BPD/CT/KKP/2001 antara saksi Drs. I Ketut Rawitha (Pihak I/ BPD Bali) dengan I Wayan Siyig dan I Wayan Cateng (Pihak II/ KUD Jegu); KUD Jegu mengajukan kredit untuk dana KKP sebesar Rp. Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) sesuai RDKK MT 2001/2002 dan dicairkan tanggal 24 April 2001 di BPD Bali Cabang;
Bahwa jaminan yang diserahkan KUD Jegu kepada BPD Bali adalah:
(1) tanah SHM. No. 544 luas 140 M2 (nilai Rp. 15.750.000) berikut bangunan (nilai Rp. 30.000.000) atas nama I Made Sudarta;
(2) Tanah SHM luas 1500 M2 (nilai Rp. 168.750.000) berikut bangunan (nilai Rp. 9.000.000) atas nama I Made Sudarta; dan
(3) Tanah SHM No. 248 luas 1900 M2 (nilai Rp. 142.500.000) berikut bangunan (nilai 2.100.000) atas nama I Wayan Cateng;
Bahwa Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang pertama kali Tahun 2001 diperoleh KUD Jegu dengan fakta bahwa Koperasi Unit Desa Jegu masih mempunyai hutang Kredit Usaha Tani (KUT) kepada Pemerintah sebesar Rp.638.131.417,00 (enam ratus tiga puluh delapan juta seratus tiga puluh satu ribu empat ratus tujuh belas rupiah);
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor 0146.103.10.2000.2 tanggal 9 Nopember 2000 Tentang Pedoman Pelaksana Kredit Ketahanan Pangan salah satu syarat untuk memperoleh KKP yaitu pemohon KKP tidak memiliki tunggakan utang sebelumnya, namun karena saat itu bagian analis kredit meyakini bahwa KUD Jegu selaku pemohon KKP dapat menyelesaikan kredit yang dimohonkan maka Saksi Drs. I Ketut Rawitha selaku Kepala Bank BPD pada saat itu menyetujui permohonan KKP yang diajukan oleh KUD Jegu;
Bahwa atas kesepakatan antara pengurus KUD dengan bank pelaksana telah disepakati untuk pengalihan kredit dari KUT ke KKP;
Bahwa Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang diperoleh oleh KUD Jegu pertama kali (Musim Tanam 2001) sebesar Rp.602.996.500,00 tidak disalurkan ke petani melalui kelompok tani, namun seluruhnya dipergunakan untuk menutup hutang Kredit Usaha Tani (KUT);
Bahwa pada Tahun 2002 s/d 2004 KUD Jegu mengajukan perpanjangan kredit KKP dan disetujui oleh BPD Bali Cabang Tabanan yang mana kredit diperpanjang setiap 6 bulan;
Bahwa perpanjangan kredit KUD Jegu pada saat itu dimungkinkan karena KUD Jegu membayar kewajiban bunga sesuai jadwal;
Bahwa perpanjangan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang diperoleh oleh KUD Jegu sejak 2002 s/d 2004) sebesar Rp.602.996.500,00 tidak disalurkan ke petani melalui kelompok tani, namun seluruhnya dipergunakan untuk menutup hutang KKP;
Bahwa dengan tidak disalurkannya dana skim KKP kepada para petani atau Poktan Subak sebagaimana dalam RDKK, maka program KKP tidak terlaksana dan tujuan program KKP tidak tercapai, sementara Pemerintah (Kementerian Keuangan Republik Indonesia) tetap harus menanggung klaim atau tagihan subsidi bunga dari BPD Bali sejak April 2001 sampai dengan tahun 2005, mengakibatkan kerugian Negara berupa subsidi bunga sebesar Rp. 152.640.715,- (seratus lima puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu tujuh ratus lima belas rupiah) dari Menteri Keuangan RI, sebagaimana hasil laporan audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali Nomor: SR-214/PW22/5/2016 tanggal 26 Mei 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa selaku manajer KUD Jegu yang memperoleh pinjaman KKP sejak Tahun 2001 s/d 2004 guna untuk disalurkan kepada kelompok tani sebagaimana tercantum dalam RDKK, namun dalam realisasinya pinjaman KKP tersebut digunakan untuk melunasi hutang KUT dan KKP yang diperoleh KUD Jegu. Dengan demikian senyatanya merupakan satu jenis perbuatan pidana yaitu terdakwa telah menggunakan kewenangan, jabatan, kedudukan, kesempatan, kedudukan atau sarana yang ada padanya diluar maksud tujuan diberikannya wewenang, jabatannya, kedudukan sebagai Manajer KUD jegu tersebut;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa sudah tepat dikatagorikan sebagai perbuatan berlanjut oleh karena merupakan beberapa perbuatan pidana yang dilakukan secara berlanjut, yang mensyaratkan adanya niat yang sama, merupakan perbuatan sejenis dan berlangsung dalam kurun waktu yang relatif tidak terlalu lama. Hal mana yang demikian itu fakta hukumnya telah terungkap di persidangan, sehingga oleh karenanya unsur “secara berlanjut” secara hukum dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, di mana seluruh unsur telah terpenuhi, Maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa I Wayan Cateng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pada dakwaan subsidair, dengan kwalifikasi yang disebutkan nanti dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Pledoi Penasihat Hukum dan pledoi Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan fakta-fakta di muka persidangan tidak terbukti memenuhi keseluruhan unsur yang terdapat di dalam Pasal 2UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sehingga sepatutnya terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut atau setidak-tidaknya diringankan hukumannya;
Menimbang, bahwa dalam pledoinya Penasihat Hukum terdakwa mendalilkan Terdakwa I Wayan Cateng selaku Manajer KUD tidaklah tepat harus mempertanggungjawabkan pengelolaan pinjaman KKP yang diperoleh KUD Jegu secara pribadi/individual, sebab KUD Jegu sebagai suatu korporasi bisa dipersalahkan apabila kesengajaan ataukealpaan terdapat pada orang-orang yang menjadi alat-alat perlengkapannya. Kesalahan itu bukan individual akan tetapi kolektif karena korporasilah yang menerima keuntungan, bukan individu terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis dapat memahami pledoi Penasihat Hukum Terdakwa dengan pertimbangan bahwa kedudukan dan kapasitas Terdakwa selaku Manajer KUD jika dilihat dari tugas, kewenangan serta tanggungjawabnya dalam hubungannya dengan pengurus, maka secara sruktural posisi dan kedudukan terdakwa adalah di bawah / subordinat dari para pengurus. Sehingga dengan demikian cukup beralasan kiranya jika muncul pertanyaan kenapa dan mengapa hanya terdakwa saja yang nota bene secara organic kedudukannya dalam kepengurusan KUD Jegu berada dalam strata terbawah yang menjadi terdakwa dalam perkara ini. Bukankah juga terdapat pengurus KUD Jegu lainnya yang masih ada dan hidup tapi tidak dijadikan terdakwa.Adalah suatu yang naïf atau kurang dapat diterima secara hukum, manakala tidak dijadikannya pengurus lainnya sebagai terdakwa disebabkan alasan bahwa mereka tidak tahu dan tidak pernah dilibatkan oleh terdakwa dalam pengelolaan kredit KKP. Terhadap hal demikian seharusnya dapat diatasi jika diikuti teori fiksi hukum yaitu : setiap orang dianggap tahu hukum” dan derivasi /konsekuensi teori fiktif tersebut, yakni; ignorantia neminem juris excusat (ketidaktahuan hukum tidak boleh dijadikan dalih untuk melanggar hukum). Begitu pula halnya dengan pihak BPD Bali yang mana dalam pengucuran KKP kepada KUD Jegu, Saksi Drs. I Ketut Rawitha selaku Kepala BPD waktu itu, yang menyetujui dikucurkannya kredit KKP kepada KUD Jegu , padahal KUD Jegu diketahui masih menunggak hutang KUT. Bahkan perpanjangan kredit KKP tersebut oleh KUDJegu tidak disalurkan kepada kelompok tani juga diketahui oleh pihak BPD Bali;
Menimbang, bahwa Terhadap keberatan Penasihat Hukum terdakwa tersebut, Majelis berpendapat bahwa untuk menentukan seseorang atau suatu korporasi menjadi tersangka atau terdakwa tentunya merupakan otoritas Kejaksaan. Hal mana untuk menentukan status seseorang menjadi tersangka dan terdakwa tentunya telah dilakukan secara hati-hati dan seksama berdasarkan temuan alat bukti dari proses penyelidikan dan penuntutan. Sehingga dalam konteks ini Majelis menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan seseorang untuk menjadi tersangka dan atau terdakwa, karena yang demikan adalah kewenangan Jaksa. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum yang demikian ini, maka secara hukum dalil Penasihat Hukum sudah semestinya dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan yang dikemukakan oleh Penasehat Hukum terdakwa tersebut, Majelis Hakim tidaklah sependapat, oleh karena seluruh unsur sebagimana dimaksud oleh Penasehat Hukum terdakwa di dalam pembelaannya telah dipertimbangkan dan ternyata seluruh unsur telah terpenuhi dan terbukti, maka oleh karena itu pledoi tersebut dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa JPU dalam tuntutannya juga menuntut adanya penjatuhan pidana Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebesar Rp. 152.640.715,- (seratus lima puluh dua juta enam ratus ratus empat puluh ribu tujuh ratus lima belas rupiah);
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa selain pidana penjara terhadap Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa masalah uang pengganti ini telah diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 mengenai pidana tambahan yang dapat dijatuhkan atas diri terdakwa di luar yang telah ditentukan dalam KUHP, yaitu berupa :
Perampasan barang bergerak yang bewujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk/ atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik para terpidana dimana tindak korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang-barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi;
Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada para terpidana;
Menimbang, bahwa jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pelakunya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam Putusan Pengadilan;
Menimbang, bahwa uang pengganti hanya dapat dibebankan kepada Terdakwa apabila benar-benar ada kerugian keuangan Negara akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, dan besarnya uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa bukanlah sebesar keseluruhan potensi kerugian keuangan Negara akan tetapi harus sebesar uang Negara yang benar-benar nyata (riil) telah diambil dan dinikmati oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan berapa terdakwa harus dihukum untuk membayar uang pengganti;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di muka persidangan ternyata terdakwa tidak pernah menggunakan dan atau menikmati subsidi bunga sebesar Rp.152.640.715,- (seratus lima puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu tujuh ratus lima belas rupiah) untuk kepentingan pribadinya; maka dengan demikian secara hukum terdakwa wajib dibebaskan untuk membayar uang pengganti;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah dan selama persidangan tidak diketemukan alasan-alasan pemaaf dan ataupun pembenar bagi perbuatannya itu, di samping itu dalam persidangan terdakwa mampu menjawab pertanyaan dengan baik dan mengerti mengapa dirinya diajukan ke muka persidangan, maka berarti terdakwa adalah orang yang sehat akal dan jiwanya serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya, dan dapat dipersalahkan atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, dengan demikian terdakwa tersebut, harus dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya; dan denda yang besarnya akan disebutkan nanti dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri terdakwa, agar putusan ini memenuhi rasa keadilan masyarakat, maupun pembinaan terdakwa, patutlah diperhatikan peringatan Majelis Hakim yang tidak bosan-bosannya dan tidak henti-hentinya selalu mencari dan menemukan pemecahan permasalahan ini, yaitu dengan mengembalikan segala sesuatunya kepada peringatan Tuhan, dimana keadilan atas namanya diucapkan, sehingga senantiasa diingatkan agar para saksi dan terdakwa memberikan keterangan yang benar, semata-mata agar Majelis Hakim tidak tersesatkan dan salah dalam menegakkan hukum dan kebenaran serta keadilan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena itulah, manakala memperhatikan proses latar belakang terjadinya perkara ini sesungguhnya bukanlah kesengajaan atau kealpaan pelaksanaan tata kelola sistim keuangan pihak KUD Jegu semata, namun juga kelonggaran sikap dari BPD Bali sebagai bank pelaksana penyaluran KKP yang tidak mamatuhi peraturan pelaksanaan kredit KKP tersebut. Begitu pula halnya kantor Dinas Pertanian Kab. Tabana yang berwenang memberikan rekomendasi RDKK yang diajukan oleh KUD Jegu, namun dalam pelaksanaannya tidak pernah melakukan evaluasi dan monitoring terhadap penyaluran KKP tersebut. Sehingga di dalam penyelesaian perkara ini Majelis berupaya mencari kesetimbangan dan keadilan yang mencakup tiga dimensi, yakni kepastian hukum, kemanfaatan dalam penegakan hukum yang dirasakan masyarakat, serta rasa keadilan bagi negara selaku korban dan pelaku itu sendiri;
Majelis Hakim menyadari sesungguhnya hal tersebut bukan dapat dicapai dengan mudah;namun Majelis hakim telah berupaya secara sungguh-sungguh demi terwujudnya tiga dimensi tujuan hukum tersebut, karena putusan ini berkepala “Demi Keadilan Berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa”, oleh karena itu Majelis Hakim berusaha dengan sungguh-sungguh menempatkan segala sesuatunya semata-mata berdasarkan rasa takut akan Tuhan;
Menimbang, bahwa tujuan pidana bukanlah semata-mata untuk menderitakan (menista) terdakwa, tetapi lebih sebagai upaya edukatif agar dikemudian hari terdakwa dapat memperbaiki perilakunya, menurut iman dan kepercayaaannya serta seturut dengan kehendak Undang-Undang dan ketertiban masyarakat pada umumnya, disamping itu, tentunya juga harus memperhatikan perasaan keadilan masyarakat, sehingga keseimbangan dan tertib masyarakat dapat dipelihara;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, tetapi lebih bertujuan untuk:
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat;
Mengadakan koreksi terhadap terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah di jatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa pernah ditahan, maka perlu ditetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa saat ini Terdakwa ditahan dan karena tidak ada alasn yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan serta untuk menjaga kemungkinan Terdakwa menghindari pelaksanaan putusan apabila perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, maka diperintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum maka masing-masing statusnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa akhirnya sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusannya, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri dan perbuatan terdakwa tersebut;
Hal-hal yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mendorong terwujudnya ketahanan pangan petani/kelompok tani Desa Jegu Tabanan;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Kehadiran terdakwa di tengah-tengah keluarganya untuk memberikan bimbingan dan penghidupan bagi keluarganya sangatlah diharapkan;
Terdakwa telah mengabdikan dirinya sebagai Manajer KUD Jeguuntuk menyediakan sarana produksi pertanian dalam bentuk pupuk dan obat-obatan;
Terdakwa tidak pernah menikmati hasil korupsi;
Mengingat, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal-Pasal dalam ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa I WAYAN CATENG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana pada Dakwaan Primair;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa I WAYAN CATENG tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak pidana Korupsi yang Dilakukan Secara Berlanjut ”sebagaimana pada Dakwaan subsidair;
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
5. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa atas kesalahannya itu dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 ,- (lima puluh juta rupiah), dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
6. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
7. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
8. Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) lbr. Informasi rekening pinjaman kredit tidak terjadwal;
1 (satu) lembar slip setoran tertanggal 24 April 2001 sebesar Rp. 638.131.417,-;
1 (satu) bendel perjanjian kredit no.2574/BPD/CT/KKP/2001 tgl.26-10-2001 dan 1 (satu) bendel pencairan kredit KKP no. 2574/BPD/CT/KKP/2001 tanggal 26-10-2001;
1 (satu) gabung rincian perhitungan subsidi bunga KKP untuk jenis kegiatan usaha int.padi, jagung, kedelai, ubi kayu dan jalar periode 1-11-2000 s/d 31-7-2006;
1 (satu) bendel SE BPD ttg KKP;
1 (satu) gabung Kep.Men ttg Juknis pemanfaatanan Skim KKP nomor 399/Kpts/BM.530/8/2000;
1 (satu) gabung Kep.Men Keu RI nomor 417/KMK.017/2000 tanggal 5-10-2000 ttg. Perubahan keputusan Menteri keuangan RI nomor : 345/KMK.017/2000 ttg. Pendanaan KKP;
1 (satu) gabung Per.Men Keu RI nomor 559/KMK.06/2004 tgl. 25-11-2004 ttg. Perubahan ketiga atas Kep.Me.Keua nomor 345/KMK.017/2000 ttg. Pendanaan KKP;
Keputusan Menteri Koperasi RI no. 598/Kep/M/IV/1991 ttg penetapan KUD Mandiri;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 0021/TBN/PNK/2016 tentang pernyataan Bank BPD Bali perihal data-data selama tahap penyaluran KKP sudah tidak tersimpan di Kantor Depo Arsip Bank BPD Bali;
RDKK MT tahun 2000/2001;
1 (satu) gabung surat peringatan ketiga (III) nomor : 4141.50.30.2005-2 tanggal 19 Agustus 2005;
1 (satu) gabung permohonan perpanjangan KKP MP. 2001/2002 nomor 09/KUD/J/III/2002 tanggal 22 Maret 2002 dari KUD Jegu;
1 (satu) gabung permohonan perpanjangan KKP MP. 2001/2002 nomor 27/KUD/J/X/2002 tanggal 7 Oktober 2002 dari KUD Jegu;
1 (satu) gabung persetujuan permohonan kredit nomor : 2467.50.30.2003.2 tanggal 25 Juni 2003;
1 (satu) gabung permohonan perpanjangan KKP MP.2003/2004 nomor : 24/KUD/J/X/2003 tanggal 20 Oktober 2003;
1 (satu) gabung permohonan perpanjangan KKP MP.2004/2004 nomor : 36/KUD/J/IV/2004 tanggal 15 April 2004;
1 (satu) gabung perjanjian kredit no. 3321/BPD/CT/KKP/2004 tanggal 6 September 2004;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 080/TBN/PNK/2016 tentang pernyataan Bank BPD Bali perihal data-data selama tahap penyaluran KKP sudah tidak tersimpan di Kantor Depo Arsip Bank BPD Bali;
Dikembalikan kepada Bank BPD Bali cabang Tabanan melalui saksi I Dewa Gede Putra Yustina, SH;
1 (satu) gabung buku Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Laporan Keuangan Dan Laporan Badan Pemeriksa Tahun Buku 2000 dan Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tahun 2002 tanggal 25 Pebruari 2002;
1 (satu) Buku Harian Kas Umum Desember 2000 s/d Agustus 2002;
1 (satu) Buku Harian Kas Umum Nopember 2000 s/d Oktober 2002;
1 (satu) Buku Harian Kas Umum Nopember 2002 s/d Desember 2004;
1 (satu) Buku Harian Kas Juli 1999 s/d Nopember 2000;
1 (satu) Buku Kas Kasir 2 Agustus 1999 s/d Desember 2000;
Buku piutang di BPD Tabanan;
1 (satu) buah Akta Perubahan Anggaran Dasar KUD Jegu;
1 (satu) Buku Keputusan Rapat Pengurus;
1 (satu) Buku Notulen Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD JEGU;
Dikembalikan kepada KUD Jegu melalui saksi I Made Bergog;
1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas sebesar Rp. 71.000.000,- tanggal 24 April 2001;
1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas sebesar Rp. 33.501.899,- beserta kwitansi tanggal 24 April 2001;
1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas sebesar Rp. Rp. 2.054.000,- tanggal 24 April 2001;
1 (satu) lembar slip setoran Bank BPD Bali Cabang Tabanan sebesar Rp. 54.000.000,- tanpa tanggal;
1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp. 2.000.000,- tanggal 19 April 2001;
Dikembalikan kepada KUD Jegu melalui saksi Ni Nyoman Sariani;
9. Menghukum terdakwaI WAYAN CATENG untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tidak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar pada hari : Rabu, Tanggal 30 November 2016, oleh kami : SUTRISNO, SH, M.H, sebagai Hakim Ketua Majelis, I WAYAN SUKANILA, SH, MH, dan SUMALI, SH, MH, HAKIM Ad Hoc selaku Hakim Anggota, putusan mana pada hari ini: RABU, Tanggal 07 Desember 2016 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim yang sama dengan dibantu oleh : IDA BAGUS MADE SWARJANA NARAPATI, SH, selaku Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh I MADE RAI JONI ARTHA SH. dkkselaku Penuntut Umum serta terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS
ttd ttd
I WAYAN SUKANILA, SH, MH, SUTRISNO , SH, M.H,
ttd
SUMALI, SH, MH.
Panitera Pengganti,
ttd
IDA BAGUS MADE SWARJANA NARAPATI, SH
Catatan :
Dicatat disini bahwa baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 07 Desember 2016, No. 20 / Pid.Sus. Tpk / 2016 / PN.Dps.
Panitera Pengganti,
ttd
IDA BAGUS MADE SWARJANA NARAPATI, SH
Catatan :
Bahwa pada hari ini Rabu, tanggal 14 Desember 2016 Jaksa Penuntut Umum (I MADE RAI JONI ARTHA S.H ) telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tanggal 07 Desember 2016, Nomor : 20/Pid.Sus.Tpk/2016/PN.Bps.
Panitera Pengganti,
ttd
IDA BAGUS MADE SWARJANA NARAPATI, SH