2/PID.SUS.TPK/2017/PT.DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 2/PID.SUS.TPK/2017/PT.DPS
Other Participants (1)
I WAYAN CATENG
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 7 Desember 2016 Nomor: 20/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Dps yang dimintakan banding, sekedar mengenai pidana badan dan pidana denda sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; - Menyatakan Terdakwa I WAYAN CATENG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana pada Dakwaan Primair; a. Menjatuhkan pidana kepada I WAYAN CATENG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun; b. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa I WAYAN CATENG atas kesalahannya itu sebesar, Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; c. Membebani Terdakwa I WAYAN CATENG untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 152.640.715 (seratus lima puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu tujuh ratus lima belas rupiah) dan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda Terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) lbr. Informasi rekening pinjaman kredit tidak terjadwal; 2. 1 (satu) lembar slip setoran tertanggal 24 April 2001 sebesar Rp. 638.131.417,-; 3. 1 (satu) bendel perjanjian kredit no.2574/BPD/CT/KKP/2001 tgl.26-10-2001 dan 1 (satu) bendel pencairan kredit KKP no. 2574/BPD/CT/KKP/2001 tanggal 26-10-2001; 4. 1 (satu) gabung rincian perhitungan subsidi bunga KKP untuk jenis kegiatan usaha int.padi, jagung, kedelai, ubi kayu dan jalar periode 1-11-2000 s/d 31-7-2006; 5. 1 (satu) bendel SE BPD ttg KKP; 6. 1 (satu) gabung Kep.Men ttg Juknis pemanfaatanan Skim KKP nomor 399/Kpts/BM.530/8/2000; 7. 1 (satu) gabung Kep.Men Keu RI nomor 417/KMK.017/2000 tanggal 5-10-2000 ttg. Perubahan keputusan Menteri keuangan RI nomor : 345/KMK.017/2000 ttg. Pendanaan KKP; 8. 1 (satu) gabung Per.Men Keu RI nomor 559/KMK.06/2004 tgl. 25-11-2004 ttg. Perubahan ketiga atas Kep.Me.Keua nomor 345/KMK.017/2000 ttg. Pendanaan KKP; 9. Keputusan Menteri Koperasi RI no. 598/Kep/M/IV/1991 ttg penetapan KUD Mandiri; 10. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 0021/TBN/PNK/2016 tentang pernyataan Bank BPD Bali perihal data-data selama tahap penyaluran KKP sudah tidak tersimpan di Kantor Depo Arsip Bank BPD Bali; 11. RDKK MT tahun 2000/2001; 12. 1 (satu) gabung surat peringatan ketiga (III) nomor : 4141.50.30.2005-2 tanggal 19 Agustus 2005; 13. 1 (satu) gabung permohonan perpanjangan KKP MP. 2001/2002 nomor 09/KUD/J/III/2002 tanggal 22 Maret 2002 dari KUD Jegu; 14. 1 (satu) gabung permohonan perpanjangan KKP MP. 2001/2002 nomor 27/KUD/J/X/2002 tanggal 7 Oktober 2002 dari KUD Jegu; 15. 1 (satu) gabung persetujuan permohonan kredit nomor : 2467.50.30.2003.2 tanggal 25 Juni 2003; 16. 1 (satu) gabung permohonan perpanjangan KKP MP.2003/2004 nomor : 24/KUD/J/X/2003 tanggal 20 Oktober 2003; 17. 1 (satu) gabung permohonan perpanjangan KKP MP.2004/2004 nomor : 36/KUD/J/IV/2004 tanggal 15 April 2004; 18. 1 (satu) gabung perjanjian kredit no. 3321/BPD/CT/KKP/2004 tanggal 6 September 2004; 19. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 080/TBN/PNK/2016 tentang pernyataan Bank BPD Bali perihal data-data selama tahap penyaluran KKP sudah tidak tersimpan di Kantor Depo Arsip Bank BPD Bali; Dikembalikan kepada Bank BPD Bali cabang Tabanan melalui saksi I Dewa Gede Putra Yustina, SH; 20. 1 (satu) gabung buku Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Laporan Keuangan Dan Laporan Badan Pemeriksa Tahun Buku 2000 dan Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tahun 2002 tanggal 25 Pebruari 2002; 21. 1 (satu) Buku Harian Kas Umum Desember 2000 s/d Agustus 2002; 22. 1 (satu) Buku Harian Kas Umum Nopember 2000 s/d Oktober 2002; 23. 1 (satu) Buku Harian Kas Umum Nopember 2002 s/d Desember 2004; 24. 1 (satu) Buku Harian Kas Juli 1999 s/d Nopember 2000; 25. 1 (satu) Buku Kas Kasir 2 Agustus 1999 s/d Desember 2000; 26. Buku piutang di BPD Tabanan; 27. 1 (satu) buah Akta Perubahan Anggaran Dasar KUD Jegu; 28. 1 (satu) Buku Keputusan Rapat Pengurus; 29. 1 (satu) Buku Notulen Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD JEGU; Dikembalikan kepada KUD Jegu melalui saksi I Made Bergog; 30. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas sebesar Rp. 71.000.000,- tanggal 24 April 2001; 31. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas sebesar Rp. 33.501.899,- beserta kwitansi tanggal 24 April 2001; 32. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas sebesar Rp. Rp. 2.054.000,- tanggal 24 April 2001; 33. 1 (satu) lembar slip setoran Bank BPD Bali Cabang Tabanan sebesar Rp. 54.000.000,- tanpa tanggal; 34. 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp. 2.000.000,- tanggal 19 April 2001; Dikembalikan kepada KUD Jegu melalui saksi Ni Nyoman Sariani; 6. Membebani terdakwa I WAYAN CATENG untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah ).
SALINAN
P U T U S A N
Nomor 2 / PID.SUS.TPK / 2017 / PT.DPS
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bali yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Korupsi dalam peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : I WAYAN CATENG;
Tempat lahir : Jegu;
Umur/Tgl. lahir : 73 tahun/ 3 Oktober 2016;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Banjar Dinas Jegu Baleagung, Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan;
Agama : Hindu;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SLTP;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat Perintah / Penetapan penahanan:
Penyidik tidak ditahan;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Juli 2016 sampai dengan 9 Agustus
2016;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Denpasar sejak tanggal 25 Juli 2016 sampai dengan 23 Agustus 2016:
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 24
Agustus 2016 sampai dengan 22 Oktober 2016;
Perpanjangan ke-1 oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar
Sejak tanggal 23 Oktober 2016 sampai dengan 21 Nopember 2016;
Perpanjangan ke-1 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar sejak
tanggal 22 Nopember 2016 sampai dengan 21 Desember 2016;
Perpanjangan penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar
tanggal 20 Desember 2016, Nomor : 112 /Pen. Pid.Sus.TPK /2016/
PT.Dps. sejak taggal 14 Desember 2016 sampai dengan tanggal 12
Januari 2017;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpsar tanggal 4 Januari 2017 Nomor : 1/Pen.Pid.Sus.TPK/2017/PT. Dps. Sejak tanggal 13 Januari 2017 sampai dengan tanggal 13 Maret 2017;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang bersangkutan serta salinan resmi Putusan Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 7 Desember 2016 Nomor: 20/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Dps dalam perkara terdakwa tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Rek. Perk :PDS-02/TBNAN/Ft.1/07/2016 Tanggal 21 Juli 2016, terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
Primair :
Bahwa ia terdakwa I WAYAN CATENG, pada hari yang tidak bisa diingat secara pasti tanggal 24 April 2001, tanggal 26 Oktober 2001, tanggal 26 April 2002, tanggal 30 Oktober 2002, tanggal 27 Juni 2003, tanggal 18 Desember 2003, tanggal yang tidak bisa diingat secara pasti bulan Maret 2004, tanggal 6 September 2004 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2001 sampai dengan Tahun 2004, bertempat di Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Tabanan Jalan Gunung Batur Desa Delod Peken Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar di Denpasar, terdakwa telah ”melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa KUD Jegu berdiri sejak tahun 1973 dan sudah berbadan hukum nomor: 244/BH/PAD/KWK.22/III/1996 tanggal 27 Maret 1996 serta telah memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) kemudian KUD Jegu bergerak dibidang usaha pembelian pupuk dan obat-obatan pertanian dan keanggotaannya meliputi wilayah Desa Jegu, Desa Buruan, Desa Pitra dan Desa Riang Gede dengan susunan pengurus sebagai berikut :
Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 yaitu :
-
- Ketua : I MADE SUDARTA (almarhum) - Wakil Ketua : I MADE BUDIARTA - Sekretaris : I MADE BERGOG - Bendahara : I WAYAN SIYIG (almarhum) - Pembantu : I WAYAN SUARTA - Manager : Terdakwa I WAYAN CATENG
Bahwa pada tahun 2001 terdapat program dari Departemen Pertanian Republik Indonesia yaitu Bantuan Kredit Investasi berupa Skim Kredit Ketahanan Pangan (KKP) dengan subsidi bunga sebesar 10% (sepuluh persen) dari Pemerintah cq. Departemen Keuangan Republik Indonesia dan sebagai pihak pelaksana dan penyedia dana adalah Bank Daerah Bali Cabang Tabanan sebagai pelaksana pemberian Kredit Ketahanan Pangan (KKP);
Bahwa sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementrian Pertanian Republik Indonesia Nomor: 399/Kpts/BM.530/8/2000 Tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Skim Kredit Ketahanan Pangan dan Surat Edaran Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor: 0146.103.10.2000.2 tentang Pedoman Pelaksana Kredit Ketahanan Pangan, Kredit Ketahanan Pangan (KKP) adalah Kredit investasi dan atau modal kerja yang diberikan oleh Bank Pelaksana kepada petani, peternak, kelompok (tani dan peternak) dalam rangka pembiayaan intensifikasi padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar, peternakan sapi potong, ayam buras, itik dan mina tani. Pendanaan KKP berasal dari dana Bank Pembangunan Daerah Bali sesuai dengan memorandum Kesepakatan Bersama Nomor: MKB-29/KKP/BP3/2000 tanggal 16 Oktober 2000. Tujuan diberikannya Skim Kredit Ketahanan Pangan adalah: untuk meningkatkan ketahanan pangan Nasional dan peningkatan pendapatan petani, peternak, nelayan dan petani ikan melalui penyediaan kredit investasi dan atau modal kerja dengan tingkat bunga yang terjangkau (murah);
Bahwa syarat petani dan koperasi untuk memperoleh Skim Kredit Ketahanan Pangan antara lain adalah:
Petani penggarap dan petani pemilik penggarap yang usaha pokoknya bercocok tanam padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar dan memiliki luas garapan maksimal 2 (dua) hektar serta telah memperoleh rekomendasi dari PPL atau Dinas Pertanian atau Dinas Perkebunan setempat;
Koperasi yang dapat memperoleh KKP adalah Koperasi yang berbadan hukum sehat sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Negara Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah) serta memperoleh rekomendasi dari Dinas Koperasi setempat dan tidak memiliki tunggakan KUT.TP sebelumnya;
Memiliki agunan yang cukup untuk menjamin pengembalian kredit dimaksud sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998.
Bahwa koperasi dalam menyalurkan kredit atas permintaan kelompok Tani mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
Menyeleksi calon peserta KKP;
Memeriksa kebenaran RDKK yang diajukan oleh Kelompok Tani;
Menyusun dan menandatangani rekapitulasi RDKK berdasarkan RDKK yang diajukan Kelompok Tani;
Mengajukan permohonan KKP kepada Bank Pelaksana yang dilampiri rekapitulasi RDKK yang telah disetujui Dinas Pertanian atau Dinas teknis setempat;
Menandatangani akad kredit dengan Bank Pelaksana;
Menerima dan menyalurkan KKP dari Bank Pelaksana kepada petani melalui Kelompok Tani;
Melaksanakan administrasi kredit sesuai pedoman dan peraturan yang ditetapkan oleh Bank Pelaksana;
Mengawasi penggunaan kredit oleh petani;
Melakukan penagihan pengembalian kredit kepada petani/kelompok tani;
Menyetorkan pengembalian kredit dari petani / kelompok tani ke Bank pelaksana;
Memberikan bukti pelunasan kredit kepada kelompok tani.
Bahwa mendengar ada program Skim Kredit Ketahanan Pangan (KKP) dari Kementrian Pertanian RI, terdakwa I WAYAN CATENG yang menjadi Manager KUD Jegu berkeinginan untuk ikut program tersebut melalui KUD Jegu. Pada bulan April 2001, terdakwa I WAYAN CATENG mengajukan permohonan KKP melalui KUD Jegu dengan dilengkapi Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) masa tanam 2001 – 2002 dengan jumlah dana sebesar Rp. 602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enan ribu lima ratus rupiah) yang dibuat oleh terdakwa I WAYAN CATENG, Ketua Subak hanya disuruh menandatangani RDKK tersebut tanpa mengetahui dan mengerti isi dari Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tersebut, dengan rincian:
Subak Pitera jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.14.026.500,- (empat belas juta dua puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Subak Asah Anyar jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.8.662.000,- (delapan juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah);
Subak Serason jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.20.550.500,- (dua puluh juta lima ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah);
Subak Pohgending jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.13.958.500,- (tiga belas juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Subak Suala jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.12.704.000,- (dua belas juta tujuh ratus empat ribu rupiah);
Subak Nyuling jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.14.927.000,- (empat belas juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Subak Buruan Kaja jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.7.382.500,- (tujuh juta tiga ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Subak Buruan Tengah jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.7.654.500,- (tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Subak Buruan Kelod jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.11.046.000,- (sebelas juta empat puluh enam ribu rupiah);
Subak Sandan jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.15.504.500,- (lima belas juta lima ratus empat ribu lima ratus rupiah);
Subak Sekar Taji jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.16.602.500,- (enam belas juta enam ratus dua ribu lima ratus rupiah);
Subak Pitung jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.21.140.250,- (dua puluh satu juta seratus empat puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Subak Cepik jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.25.279.750,- (dua puluh lima juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Subak Benana Kelod jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.21.767.000,- (dua puluh satu juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
Subak Benana Kaja jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.10.963.500,- (sepuluh juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
Subak Benana jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.12.442.000,- (dua belas juta empat ratus empat puluh dua ribu rupiah);
Subak Desa jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.58.778.000,- (lima puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
Subak Sigaran jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.43.768.500,- (empat puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Subak Dukuh jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.22.172.000,- (dua puluh dua juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
Subak Caguh jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.23.905.500,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus lima ribu lima ratus rupiah);
Subak Penatih jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.11.661.500,- (sebelas juta enam ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Subak Sengkulung jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.11.330.500,- (sebelas juta tiga ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah);
Subak Darma jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.43.597.500,- (empat puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Subak Taman jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.29.703.500,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus tiga ribu lima ratus rupiah);
Subak Kebon Kawan jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.32.372.500,- (tiga puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Subak Riang Kaja jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.10.578.500,- (sepuluh juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Subak Riang Tengah jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.12.480.000,- (dua belas juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Subak Riang Kelod jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.20.055.000,- (dua puluh juta lima puluh lima ribu rupiah);
Subak Riang Delod Sema jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.14.592.500,- (empat belas juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Subak Riang Delod Sema Gede jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.11.144.500,- (sebelas juta seratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Subak Riang Ancut jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.22.245.500,- (dua puluh dua juta dua ratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah);
Jumlah seluruhnya sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Bahwa adapun beberapa Petani atau Subak yang menjadi ruang lingkup KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu yang tidak mengetahui tugas dan fungsi sebagai Ketua Kelompok berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No.339/Kpts/BM/530/8/2000 Tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Skim Kredit Ketahanan Pangan dan tidak pernah mengajukan amprahan kebutuhan akan pupuk KCL dan ZPT/Za sebagaimana tercantum dalam RDKK dengan rincian yaitu sebagai berikut :
Bahwa saksi I NENGAH SUKASANA selaku Ketua Subak Buruan sejak tahun 1993 sampai dengan tahun 2003. Bahwa saksi I NENGAH SUKASANA tidak mengetahui terkait dengan tugas dan fungsi sebagai Ketua Kelompok berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No.339/Kpts/BM/530/8/2000 Tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Skim Kredit Ketahanan Pangan karena pada saat itu saksi I NENGAH SUKASANA ditunjuk oleh anggota atau masyarakat Banjar sehingga tidak ada SK (Surat Keputusan) tetapi hanya didasarkan pada pemilihan dan kesepakatan bersama. Bahwa pada saat KKP maka saksi I NENGAH SUKASANA tidak pernah mengajukan amprahan RDKK kebutuhan akan pupuk KCL dan ZPT/Za. Bahwa saksi I NENGAH SUKASANA selaku Ketua Subak Buruan tidak pernah menerima uang atau dana KKP dari KUD Jegu, karena didasarkan kesepakatan pada saat rapat dimana dana tersebut dikelola oleh KUD Jegu;
Bahwa saksi I NYOMAN SANDI selaku Ketua Kelompok Tani Subak Templek Darma sejak tahun 2001 sampai dengan tahun 2015. Bahwa saksi I NYOMAN SANDI tidak mengetahui terkait dengan tugas dan fungsi sebagai Ketua Kelompok berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No.339/Kpts/BM/530/8/2000 Tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Skim Kredit Ketahanan Pangan karena pada saat itu saksi I NYOMAN SANDI ditunjuk oleh anggota subak Templek Darma sehingga tidak ada SK (Surat Keputusan) tetapi hanya didasarkan pada pemilihan dan kesepakatan bersama. Bahwa saksi I NYOMAN SANDI tidak pernah membuat RDKK tetapi saksi I NYOMAN SANDI hanya disuruh untuk menandatangani di Rumah saksi I NYOMAN SANDI oleh pegawai KUD Jegu yang tidak diketahui namanya sekitar akhir tahun 2000. Bahwa saksi I NYOMAN SANDI selaku Ketua Subak Templek Darma tidak pernah menerima uang atau dana KKP dari KUD Jegu;
Bahwa saksi I NENGAH ARSANA sebagai Ketua Kelompok Tani di Subak Nyuling dan saksi I NENGAH ARSANA pernah menjadi anggota KUD Jegu sekitar tahun 2001 sampai dengan tahun 2004. Bahwa saksi I NENGAH ARSANA tidak pernah membuat RDKK tetapi saksi I NENGAH ARSANA hanya membuat amprahan dan disuruh ke KUD Jegu untuk menandatangani RDKK tersebut oleh petugas KUD Jegu. Bahwa saksi I NENGAH ARSANA selaku Ketua Subak Nyuling tidak pernah menerima uang atau dana KKP dari KUD Jegu, sepengetahuan saksi I NENGAH ARSANA, Subak Nyuling hanya menerima pupuk dan obat-obatan dari KUD Jegu;
Bahwa saksi I KETUT LEGAWA sebagai Anggota Kelompok Tani di Subak Riang Ancut. Bahwa saksi I KETUT LEGAWA tidak pernah membuat RDKK Kelompok Tani atau Subak Riang Ancut dan saksi I KETUT LEGAWA tidak pernah menandatangani RDKK Kelompok Tani atau Subak Riang Ancut. Bahwa saksi I KETUT LEGAWA tidak pernah menerima uang atau dana kredit KKP dari KUD Jegu dan sepengetahuan saksi I KETUT LEGAWA maka Subak Riang Ancut hanya menerima pupuk dan obat-obatan dari KUD Jegu;
Bahwa saksi I NYOMAN MARNA sebagai Ketua Kelompok Tani Subak Kebon Kawan sejak tahun 1967 sampai dengan tahun 1978 dan sejak tahun 1982 sampai dengan tahun 2014. Bahwa saksi I NYOMAN MARNA dan semua Kelompok Tani di Subak Kebon Kawan pernah mengajukan amprahan akan KCL dan ZPT/ZA. Bahwa saksi I NYOMAN MARNA tidak pernah menerima uang atau dana kredit KKP dari KUD Jegu tetapi saksi I NYOMAN MARNA hanya menerima pupuk dan obat-obatan KUD Jegu;
Bahwa saksi I WAYAN SUARTA sebagai Ketua Kelompok Tani Subak Cepik. Bahwa saksi I WAYAN SUARTA tidak mengetahui tugas dan fungsi sebagai ketua kelompok sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 339/Kpts/BM/530/8/2000 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Skim Kredit Ketahanan Pangan. Bahwa saksi I WAYAN SUARTA tidak ada mengajukan amparahan akan KCL dan ZPT/ZA dan tanda tangan yang tertera pada bukti RDKK Kelompok Tani Subak Cepik adalah bukan tanda tangan saksi I WAYAN SUARTA serta saksi I WAYAN SUARTA tidak pernah menulis apapun dalam RDKK tersebut. ;
Bahwa saksi I WAYAN SANTIKA sebagai Pengurus Kelompok Tani Subak Taman. Bahwa saksi I WAYAN SANTIKA sebagai Pengurus Kelompok Tani Subak Taman tidak pernah membuat RDKK dan tanda tangan yang tertera dalam bukti RDKK Kelompok Tani atau Subak Petung dan Subak Taman adalah tanda tangan saksi I WAYAN SANTIKA tetapi pada waktu saksi I WAYAN SANTIKA menandatangani RDKK tersebut tercantum nama saksi I WAYAN SANTIKA sebagai Ketua Kelompok Tani padahal saksi I WAYAN SANTIKA hanya sebagai pengurus Subak Taman;
Bahwa terdakwa I WAYAN CATENG mengajukan surat permohonan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) kepada BPD (Bank Pembangunan Daerah) Bali Cabang Tabanan pada tanggal 24 April 2001 dengan dilengkapi RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) kemudian dilakukan analisa kredit oleh Analis Kredit dan Kasi Pemasaran Kredit kemudian Analis Kredit dan Kasi Pemasaran Kredit membuat Surat Persetujuan Permohonan Kredit (SPPK) yang menerangkan bahwa kredit tersebut disetujui kemudian Surat Persetujuan Permohonan Kredit (SPPK) diserahkan kepada nasabah dan Kasi Administrasi Kredit untuk dibuatkan Perjanjian Kredit dan disetujui oleh Kepala Bank Pembangunan Daerah (Bali) Cabang Tabanan yaitu saksi Drs. I KETUT RAWITHA kemudian dana tersebut disalurkan melalui Bank Pelaksana yaitu Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Tabanan sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan dan jatuh temponya sampai dengan tanggal 24 Oktober 2001 kemudian Pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Tabanan memberitahukan kepada KUD Jegu melalui terdakwa I WAYAN CATENG dan menyatakan bahwa permohonan yang diajukan KUD Jegu disetujui dan dapat dicairkan kemudian terdakwa I WAYAN CATENG dan bendahara I WAYAN SIYIG (almarhum) pada tanggal 24 April 2001 datang ke kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Tabanan untuk mencairkan dana skim KKP tersebut kemudian sesampainya di Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Tabanan, maka terdakwa I WAYAN CATENG mencairkan dana skim KKP tersebut sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) secara tunai sesuai dengan bukti pencairan nomor : 787/BPD/CT/KKP/2001 tanggal 24 April 2001 yang ditandatangani oleh terdakwa I WAYAN CATENG, I WAYAN SIYIG (almarhum) selaku Bendahara KUD Jegu dan saksi IDA AYU NYOMAN PASTINING RATNADI, SE. selaku Teller atau Kasir BPD Bali Cabang Tabanan kemudian setelah dana Skim Kredit Ketahanan Pangan tersebut cair, terdakwa I WAYAN CATENG langsung menggunakan dana tersebut untuk membayar hutang Kredit Usaha Tani KUD Jegu yang masih nunggak di BPD Bali Cabang Tabanan sebesar Rp.638.131.417,- (enam ratus tiga puluh delapan juta seratus tiga puluh satu ribu empat ratus tujuh belas rupiah) dengan bukti setoran Nomor : 04200-4 Tanggal 24 April 2001 tanpa persetujuan dari para petani yang berhak atas dana skim KKP tersebut kemudian untuk melunasi dana KUT tersebut, maka terdakwa I WAYAN CATENG masih harus menambah atau menombok dana sebesar Rp.35.134.917,- (tiga puluh lima juta seratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah) dibayarkan dengan cara melakukan penarikan dari akun rekening tabungan KUD Jegu Nomor Rekening 012 45.02257-1 atas nama KUD JEGU (I WAYAN CATENG) yang berada di BPD (Bank Pembangunan Daerah) Bali Cabang Tabanan;
Bahwa terdapat beberapa pengurus KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu periode 2000-2005 yang tidak pernah mendapat penyampaian dari terdakwa I WAYAN CATENG perihal dana KKP tersebut akan dipergunakan untuk membayar hutang KUT di BPD Bali Cabang Tabanan yaitu antara lain :
Bahwa saksi I MADE BUDIARTHA selaku Wakil Ketua KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu periode 2000-2005 yang menyebutkan bahwa pada saat rapat pengurus KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu periode 2000-2005, terdakwa I WAYAN CATENG pernah menyampaikan perihal dana bantuan KKP sudah cair tetapi terdakwa I WAYAN CATENG mempergunakan dana KKP tersebut untuk membayar hutang KUT di BPD Bali Cabang Tabanan kemudian atas penyampaian dari terdakwa I WAYAN CATENG maka saksi I MADE BUDIARTHA selaku Wakil Ketua KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu periode 2000-2005 hanya bisa menyetujui saja sebab penggunaan dana KKP untuk membayar hutang KUT di BPD Bali Cabang Tabanan tersebut sudah terjadi dan saksi I MADE BUDIARTHA selaku Wakil Ketua KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu periode 2000-2005 tidak pernah dilibatkan pada saat pengajuan dan pencairan dana KKP tersebut;
Bahwa saksi I MADE BERGOG selaku Sekretaris KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu periode 2000-2005 yang menyatakan tidak mengetahui mengenai pencairan dana KKP dan yang mengetahui pencairan dana KKP adalah terdakwa I WAYAN CATENG kemudian saksi I MADE BERGOG selaku Sekretaris KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu periode 2000-2005 tidak pernah dilibatkan untuk pencairan dana KKP dan yang biasanya ikut terkait dengan masalah pencairan dana adalah I WAYAN SIYIG (almarhum) serta saksi I MADE BERGOG selaku Sekretaris KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu periode 2000-2005 tidak pernah diajak rapat serta tidak pernah diminta persetujuan bahwa dana KKP dipergunakan untuk membayar hutang KUD Jegu;
Bahwa saksi NI NYOMAN SARIANI selaku Kasir Umum KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu yang menyatakan tidak pernah dilibatkan oleh terdakwa I WAYAN CATENG dalam proses pengajuan dana KKP sampai dana KKP tersebut dicairkan dan saksi NI NYOMAN SARIANI selaku Kasir Umum KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu hanya diberikan bukti pada saat dana KKP tersebut dicairkan kemudian terdakwa I WAYAN CATENG menyuruh saksi NI NYOMAN SARIANI selaku Kasir Umum KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu untuk memasukkan atau mencatat pencairan dana KKP tersebut dalam buku kas serta saksi NI NYOMAN SARIANI selaku Kasir Umum KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu tidak ada menerima uang secara tunai dari terdakwa I WAYAN CATENG, sesuai slip tersebut saksi NI NYOMAN SARIANI selaku Kasir Umum KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu mencatat bukti pencairan dana KKP tersebut ke dalam buku kas kasir umum;
Bahwa saksi I NENGAH SUMENDRA selaku Pengawas KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu yang mempunyai tugas untuk setiap 3 (tiga) bulan sekali melakukan pemeriksaan dan melakukan pengawasan yaitu mengenai pembukuan KUD Jegu, keuangan, serta kebijakan yang diambil oleh pengurus tetapi kenyataannya saksi I NENGAH SUMENDRA selaku Pengawas KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu tidak pernah melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara utuh karena semua sudah dihandel oleh terdakwa I WAYAN CATENG;
Bahwa sampai dengan jatuh tempo kredit KKP yang pertama pada tanggal 24 Oktober 2001 maka KUD Jegu tidak bisa melunasi kredit KKP tersebut kemudian pada tanggal 26 Oktober 2001, terdakwa I WAYAN CATENG mengajukan kembali kredit KKP yang kedua tanpa melunasi terlebih dahulu KKP yang pertama kemudian terdakwa I WAYAN CATENG mengajukan surat permohonan skim KKP yang kedua ke BPD Bali Cabang Tabanan Nomor: 61/KUD/J/X/2001 disertai dengan RDKK yang terdahulu kemudian permohonan Skim KKP yang diajukan oleh terdakwa I WAYAN CATENG disetujui oleh BPD Bali Cabang Tabanan berdasarkan Surat Persetujuan Permohonan Kredit dari BPD Bali Cabang Tabanan Nomor: 4011.50.30.2001.2 tanggal 22 Oktober 2001 kemudian keluar rekomendasi dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tabanan No. 510.1/1338/BN tanggal 26 Oktober 2001 perihal Rekomendasi KKP untuk KUD Jegu selanjutnya dibuat Perjanjian Kredit Nomor 2574/BPD/CT/KKP/2001 tanggal 26 Oktober 2001 antara saksi Drs. I KETUT RAWITHA selaku Kepala Cabang BPD Bali Cabang Tabanan dengan I WAYAN SIYIG (almarhum) selaku bendahara KUD Jegu dan terdakwa I WAYAN CATENG kemudian dalam perjanjian kredit tersebut BPD Bali Cabang Tabanan memberikan KKP yang kedua sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung dari 26 Oktober 2001 sampai dengan 26 April 2002 kemudian setelah ditandatangani perjanjian kredit, pada saat itu juga tanggal 26 Oktober 2001 dana KKP tersebut cair dengan bukti pencairan Nomor: 2574/BPD/CT/KKP/2001 tanggal 26 Oktober 2001 yang ditandatangani oleh terdakwa I WAYAN CATENG, I WAYAN SIYIG (almarhum) selaku Bendahara KUD Jegu dan saksi IDA AYU NYOMAN PASTINING RATNADI, SE. selaku Teller BPD Bali Cabang Tabanan kemudian setelah dana Skim Kredit Ketahanan Pangan tersebut cair maka terdakwa I WAYAN CATENG langsung menggunakan dana tersebut untuk membayar hutang KKP yang pertama yang masih nunggak di BPD Bali Cabang Tabanan sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) tanpa persetujuan dari para petani;
Bahwa sampai jatuh tempo skim KKP yang kedua yaitu tanggal 26 April 2002 terdakwa I WAYAN CATENG tidak bisa melunasi skim KKP yang kedua kemudian terdakwa I WAYAN CATENG kembali mengajukan permohonan skim KKP yang ke-3 (tiga) di BPD Bali Cabang Tabanan dengan surat permohonan dari KUD Jegu Nomor: 09/KUD/J/III/2002 tanggal 20 Maret 2002 dan menggunakan RDKK skim KKP yang pertama tanpa ada perubahan sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah). Berdasarkan surat permohonan tersebut, BPD Bali menyetujui permohonan kredit tersebut dengan Surat BPD Bali Cabang Tabanan Nomor: 1408.50.30.2002.2 tanggal 22 April 2002 perihal persetujuan permohonan kredit selanjutnya dibuat Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) kredit Nomor: 062/BPD/CT/KKP/2002 tanggal 26 April 2002 antara saksi Drs. I KETUT RAWITHA selaku Kepala Cabang BPD Bali Cabang Tabanan dengan I WAYAN SIYIG (almarhum) selaku bendahara KUD Jegu dan terdakwa I WAYAN CATENG. Dalam perjanjian kredit tersebut BPD Bali Cabang Tabanan memberikan KKP yang ketiga sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal 26 April 2002 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2002. Bahwa setelah dana Skim Kredit Ketahanan Pangan tersebut cair, terdakwa I WAYAN CATENG langsung menggunakan dana tersebut untuk membayar hutang KKP yang kedua karena jangka waktu KKP yang kedua telah habis dan KUD Jegu yang masih nunggak di BPD Bali Cabang Tabanan sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan pembayaran tersebut tanpa persetujuan dari para petani yang mengajukan RDKK;
Bahwa sampai jatuh tempo skim KKP yang ketiga yaitu tanggal 26 Oktober 2002 terdakwa I WAYAN CATENG tidak bisa melunasi skim KKP yang ketiga selanjutnya terdakwa I WAYAN CATENG kembali mengajukan permohonan skim KKP yang ke empat di BPD Bali Cabang Tabanan dengan surat permohonan dari KUD Jegu Nomor: 27/KUD/J/2002 tanggal 7 Oktober 2002 dan menggunakan RDKK skim KKP yang pertama tanpa ada perubahan sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah). Berdasarkan surat permohonan tersebut, BPD Bali menyetujui permohonan kredit tersebut dengan Surat BPD Bali Cabang Tabanan Nomor: 2969.50.30.2002.2 tanggal 29 Oktober 2002 perihal persetujuan permohonan kredit selanjutnya dibuat Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) kredit Nomor: 165/BPD/CT/KKP/2001 tanggal 30 Oktober 2002 antara saksi Drs. I KETUT RAWITHA selaku Kepala Cabang BPD Bali Cabang Tabanan dengan I WAYAN SIYIG (almarhum) selaku bendahara KUD Jegu dan terdakwa I WAYAN CATENG. Dalam perjanjian kredit tersebut BPD Bali Cabang Tabanan memberikan KKP ke empat sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal 26 Oktober 2002 sampai dengan tanggal 26 April 2003. Bahwa setelah dana Skim Kredit Ketahanan Pangan tersebut cair, terdakwa I WAYAN CATENG langsung menggunakan dana tersebut untuk membayar hutang KKP yang ketiga karena jangka waktu KKP yang ketiga telah habis dan KUD Jegu yang masih nunggak di BPD Bali Cabang Tabanan sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan pembayaran tersebut tanpa persetujuan dari para petani yang mengajukan RDKK;
Bahwa sampai jatuh tempo skim KKP yang keempat yaitu tanggal 26 April 2003 terdakwa I WAYAN CATENG tidak bisa melunasi skim KKP yang keempat kemudian terdakwa I WAYAN CATENG kembali mengajukan permohonan skim KKP yang kelima di BPD Bali Cabang Tabanan dengan surat permohonan dari KUD Jegu dengan menggunakan RDKK skim KKP yang pertama tanpa ada perubahan sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah). Berdasarkan surat permohonan tersebut, BPD Bali menyetujui permohonan kredit tersebut dengan Surat BPD Bali Cabang Tabanan Nomor: 2467.50.30.2003.2 tanggal 25 Juni 2003 perihal persetujuan permohonan kredit selanjutnya dibuat Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) kredit Nomor: 1856/BPD/CT/KKP/2003 tanggal 27 Juni 2003 antara saksi Drs. I KETUT RAWITHA selaku Kepala Cabang BPD Bali Cabang Tabanan dengan I WAYAN SIYIG (almarhum) selaku bendahara KUD Jegu dan terdakwa I WAYAN CATENG. Dalam perjanjian kredit tersebut BPD Bali Cabang Tabanan memberikan KKP yang kelima sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal 26 April 2003 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2003. Bahwa setelah dana Skim Kredit Ketahanan Pangan tersebut cair, terdakwa I WAYAN CATENG langsung menggunakan dana tersebut untuk membayar hutang KKP yang keempat karena jangka waktu KKP yang keempat telah habis dan KUD Jegu yang masih nunggak di BPD Bali Cabang Tabanan sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan pembayaran tersebut tanpa persetujuan dari para petani yang mengajukan RDKK;
Bahwa sampai jatuh tempo skim KKP yang kelima yaitu tanggal 26 Oktober 2003 terdakwa I WAYAN CATENG tidak bisa melunasi skim KKP yang kelima kemudian terdakwa I WAYAN CATENG kembali mengajukan permohonan skim KKP yang keenam di BPD Bali Cabang Tabanan dengan surat permohonan dari KUD Jegu Nomor: 24/KUD/J/X/2003 tanggal 20 Oktober 2003 dan menggunakan RDKK skim KKP yang pertama tanpa ada perubahan sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah). Berdasarkan surat permohonan tersebut, BPD Bali menyetujui permohonan kredit tersebut dengan Surat BPD Bali Cabang Tabanan Nomor : 3874.50.30.2003.2 tanggal 3 Desember 2003 perihal persetujuan permohonan kredit selanjutnya dibuat Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) kredit Nomor: 3773/BPD/CT/KKP/2003 tanggal 18 Desember 2003 antara saksi Drs. I KETUT RAWITHA selaku Kepala Cabang BPD Bali Cabang Tabanan dengan I WAYAN SIYIG (almarhum) selaku bendahara KUD Jegu dan terdakwa I WAYAN CATENG. Dalam perjanjian kredit tersebut BPD Bali Cabang Tabanan memberikan KKP sebesar Rp. 602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal 26 Oktober 2003 sampai dengan tanggal 26 Maret 2004. Bahwa setelah dana Skim Kredit Ketahanan Pangan tersebut cair, terdakwa I WAYAN CATENG langsung menggunakan dana tersebut untuk membayar hutang KKP yang kelima karena jangka waktu KKP yang kelima telah habis dan KUD Jegu yang masih nunggak di BPD Bali Cabang Tabanan sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan pembayaran tersebut tanpa persetujuan dari para petani yang mengajukan RDKK;
Bahwa sampai jatuh tempo skim KKP yang keenam yaitu tanggal 26 Maret 2004, terdakwa I WAYAN CATENG tidak bisa melunasi skim KKP yang keenam kemudian terdakwa I WAYAN CATENG kembali mengajukan permohonan skim KKP yang ketujuh di BPD Bali Cabang Tabanan dengan surat permohonan dari KUD Jegu dan menggunakan RDKK skim KKP yang pertama tanpa ada perubahan sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah). Berdasarkan surat permohonan tersebut, BPD Bali menyetujui permohonan kredit tersebut dengan Surat BPD Bali Cabang Tabanan perihal persetujuan permohonan kredit selanjutnya dibuat Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) kredit antara saksi Drs. I KETUT RAWITHA selaku Kepala Cabang BPD Bali Cabang Tabanan dengan I WAYAN SIYIG (almarhum) selaku bendahara KUD Jegu dan terdakwa I WAYAN CATENG. Dalam perjanjian kredit tersebut BPD Bali Cabang Tabanan memberikan KKP sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal 26 Maret 2004 sampai dengan September 2004. Bahwa setelah dana Skim Kredit Ketahanan Pangan tersebut cair, terdakwa I WAYAN CATENG langsung menggunakan dana tersebut untuk membayar hutang KKP yang keenam karena jangka waktu KKP yang keenam telah habis dan KUD Jegu yang masih nunggak di BPD Bali Cabang Tabanan sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan pembayaran tersebut tanpa persetujuan dari para petani yang mengajukan RDKK;
Bahwa sampai jatuh tempo skim KKP yang ketujuh yaitu September 2004, terdakwa I WAYAN CATENG tidak bisa melunasi skim KKP yang ketujuh kemudian terdakwa I WAYAN CATENG kembali mengajukan permohonan skim KKP yang kedelapan di BPD Bali Cabang Tabanan dengan surat permohonan dari KUD Jegu dan menggunakan RDKK skim KKP yang pertama tanpa ada perubahan sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah). Berdasarkan surat permohonan tersebut, BPD Bali menyetujui permohonan kredit tersebut dengan Surat BPD Bali Cabang Tabanan perihal persetujuan permohonan kredit selanjutnya dibuat Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) kredit Nomor: 3321/BPD/CT/KKP/2004 tanggal 6 September 2004 antara saksi Drs. I KETUT RAWITHA selaku Kepala Cabang BPD Bali Cabang Tabanan dengan I WAYAN SIYIG (almarhum) selaku bendahara KUD Jegu dan terdakwa I WAYAN CATENG. Dalam perjanjian kredit tersebut BPD Bali Cabang Tabanan memberikan KKP sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal 6 September 2004 sampai dengan tanggal 6 Maret 2005. Bahwa setelah dana Skim Kredit Ketahanan Pangan tersebut cair, terdakwa I WAYAN CATENG langsung menggunakan dana tersebut untuk membayar hutang KKP yang ketujuh karena jangka waktu KKP yang ketujuh telah habis dan KUD Jegu yang masih nunggak di BPD Bali Cabang Tabanan sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan pembayaran tersebut tanpa persetujuan dari para petani yang mengajukan RDKK;
Bahwa KUD Jegu tidak bisa melunasi skim KKP tersebut sehingga BPD Bali Cabang Tabanan melakukan hapus buku terhadap kredit KUD Jegu dengan alasan karena KUD Jegu tidak aktif dan kredit yang ada di Bank BPD Bali Cabang Tabanan tergolong macet sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, Penyisihan penghapusan aktiva telah terbentuk 100%, agar tunggakan bunga dan denda tidak membengkak karena kemampuan membayar dari KUD Jegu sudah tidak ada;
Bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa I WAYAN CATENG tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian terutama pada Pasal 4 yang menyatakan bahwa “fungsi dan peran Koperasi adalah :
membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya;
berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi”;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara terutama pada Pasal 3 Ayat (1) yang menyatakan bahwa ”keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan”;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terutama Pasal 18 Ayat (3) yang menyatakan bahwa ”Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 559/KMK.06/2004 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 345/KMK.017/2000 Tentang Pendanaan Kredit Ketahanan Pangan Menteri Keuangan Republik Indonesia terutama pada Pasal 9 Ayat (4) yang menyebutkan bahwa “plafon KKP individual ditetapkan oleh Bank Pelaksana dengan memperhatikan pertimbangan masing-masing instansi terkait, dengan ketentuan :
Untuk petani, peternak, nelayan dan petani ikan paling tinggi sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Untuk koperasi dalam rangka pengadaan pangan (gabah, jagung, dan kedelai) paling tinggi sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah terutama Pasal 4 Ayat (1) yang menyatakan bahwa ”Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatuhan dan manfaat bagi masyarakat”;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 339/Kpts/BM.530/8/2000 Tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Skim Kredit Ketahanan Pangan terutama pada :
Pasal 1 angka 4 yang menyebutkan bahwa “Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
Pasal 8 yang menyebutkan bahwa “Koperasi dalam hal menyalurkan KKP atas permintaan Kelompok Tani dipersyaratkan :
Sudah berbadan hukum;
Memiliki pengurus yang aktif;
Memenuhi persyaratan eligilibitas sesuai dengan ketentuan yang ada;
Memiliki Kelompok Tani hamparan/kawasan yang telah dikukuhkan/terdaftar pada Dinas teknis setempat”;
Pasal 9 yang menyebutkan bahwa “Koperasi dalam menyalurkan kredit atas permintaan Kelompok Tani mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
1. Menyeleksi calon peserta KKP;
2. Memeriksa kebenaran RDKK yang diajukan oleh Kelompok Tani;
3. Menyusun dan menandatangani rekapitulasi RDKK berdasarkan RDKK yang diajukan Kelompok Tani;
4. Mengajukan permohonan KKP kepada Bank Pelaksana yang dilampiri rekapitulasi RDKK yang telah disetujui Dinas Pertanian atau Dinas teknis setempat;
5. Menandatangani akad kredit dengan bank Pelaksana;
6. Menerima dan menyalurkan KKP dari Bank Pelaksana kepada Petani melalui Kelompok Tani;
7. Melaksanakan administrasi kredit sesuai pedoman dan peraturan yang ditetapkan oleh Bank Pelaksana;
8. Mengawasi penggunaan kredit oleh petani;
9. Melakukan penagihan pengembalian kredit kepada petani/Kelompok Tani;
10.Menyetorkan pengembalian kredit dari petani/Kelompok Tani ke Bank Pelaksana;
11.Memberikan bukti pelunasan kredit kepada Kelompok Tani”.
Surat Edaran Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor 0146.103.10.2000.2 tanggal 9 Nopember 2000 Tentang Pedoman Pelaksana Kredit Ketahanan Pangan terutama pada :
Bab II Ketetuan Umum angka 4 yang menyebutkan bahwa “Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi”;
Bab VI Syarat-Syarat Petani, Peternak, Nelayan, Petani Ikan dan Koperasi Untuk Memperoleh KKP angka 6 yang menyebutkan bahwa “Koperasi yang dapat memperoleh KKP adalah Koperasi yang berbadan Hukum sehat sesuai dengan Kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Negara Koperasi dan PKM serta memperoleh rekomendasi dari Dinas Koperasi setempat, dan tidak memiliki tunggakan KUT. TP. sebelumnya”;
Bab VII Tugas dan Fungsi Kelompok Tani, PPL, Koperasi angka 3 yang menyebutkan bahwa “tugas dan fungsi Koperasi dalam menyalurkan KKP atas permintaan kelompok tani anggotanya sebagai berikut :
a. Menyeleksi calon peserta KKP;
b. Memeriksa kebenaran RDKK yang diajukan oleh kelompok tani;
c. Menyusun dan menandatangani rekapitulasi RDKK berdasarkan RDKK yang diajukan kelompok tani;
d. Mengajukan permohonan KKP kepada Cabang BPD Bali yang dilampiri rekapitulasi RDKK yang telah disetujui Dinas Pertanian atau Dinas teknis setempat yang terkait disertai RDKK kelompok tani;
e. Menandatangani akad kredit dengan cabang BPD Bali;
f. Menerima dan menyalurkan KKP dari BPD Bali kepada petani melalui kelompok tani masing-masing;
g. Meminta tanda bukti penerimaan KKP yang telah ditandatangani oleh para anggota Kelompok tani untuk diteruskan kepada BPD Bali;
h. Melaksanakan administrasi kredit sesuai pedoman dan peraturan yang ditetapkan BPD Bali;
i. Mengawasi penggunaan kredit oleh petani;
j. Melakukan penagihan pengembalian kredit kepada petani atau kelompok tani;
k. Menyetorkan pengembalian kredit dari petani/kelompok tani ke BPD Bali secara penuh;
l. Memberikan bukti tanda terima/pelunasan kredit kepada kelompok tani”.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa I WAYAN CATENG yang telah menggunakan dana KKP untuk menutupi hutang KUT, menyebabkan program Skim Kredit Ketahanan Pangan (KKP) dari Kementrian Pertanian RI tahun 2001 tidak dapat terlaksana sebagaimana mestinya (tidak sesuai dengan Juknis);
Dengan tidak disalurkannya dana skim KKP kepada para petani atau Poktan Subak sebagaimana dalam RDKK, maka program KKP tidak terlaksana dan tujuan program KKP tidak tercapai, sementara Pemerintah (Kementerian Keuangan Republik Indonesia) tetap harus menanggung klaim atau tagihan subsidi bunga dari BPD Bali sejak April 2001 sampai dengan tahun 2005, mengakibatkan kerugian Negara berupa subsidi bunga sebesar Rp.152.640.715,- (seratus lima puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu tujuh ratus lima belas rupiah) dari Menteri Keuangan RI, sebagaimana hasil laporan audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali Nomor : SR-214/PW22/5/2016 tanggal 26 Mei 2016 dengan rincian :
-
NO PERIODE JUMLAH SUBSIDI 1. Periode 1 Pebruari – 30 April 2001 1.156.432,00 2. Periode 1 Mei – 31 Juli 2001 14.703.202,00 3. Periode 1 Agustus – 31 Oktober 2001 14.124.986,00 4. Periode 1 Nopember 2001 – 31 Januari 2002 14.703.202,00 5. Periode 1 Pebruari – 30 April 2002 0,00 6. Periode 1 Mei – 31 Juli 2002 0,00 7. Periode 1 Agustus – 31 Oktober 2002 991.227,00 8. Periode 1 November 2002 – 31 Januari 2003 15.198.816,00 9. Periode 1 Pebruari – 30 April 2003 0,00 10. Periode 1 Mei -31 Juli 2003 13.678.934,00 11. Periode 1 Agustus – 31 Oktober 2003 13.678.934,00 12. Periode 1 Nopember 2003- 31 Januari 2004 13.678.934,00 13. Periode 1 Pebruari – 30 April 2004 13.678.934,00 14. Periode 1 Mei – 31 Juli 2004 13.678.934,00 15. Periode 1 Agustus – 31 Oktober 2004 4.584.426,00 16. Periode 1 Nopember 2004 – 31 Januari 2005 11.399.112,00 17. Periode 1 Pebruari - 30 April 2005 7.682.010,00 18. Periode 1 Mei – 31 Juli 2005 0,00 19. Periode 1 Agustus – 31 Oktober 2005 0,00 20. Periode 1 Nopember 2004 – 31 Januari 2006 0,00 J U M L A H 152.640.715,00
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
SUBSIDIAIR
Bahwa ia terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005, pada hari dan tanggal yang tidak bisa ditentukan secara pasti yaitu tanggal 24 April 2001, tanggal 26 Oktober 2001, tanggal 26 April 2002, tanggal 30 Oktober 2002, tanggal 27 Juni 2003, tanggal 18 Desember 2003, tanggal yang tidak bisa diingat secara pasti bulan Maret 2004, tanggal 6 September 2004 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2001 sampai dengan Tahun 2004, bertempat di Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Tabanan Jalan Gunung Batur, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar di Denpasar, terdakwa telah ”melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa KUD Jegu berdiri sejak tahun 1973 dan sudah berbadan hukum nomor: 244/BH/PAD/KWK.22/III/1996 tanggal 27 Maret 1996 serta telah memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) kemudian KUD Jegu bergerak dibidang usaha pembelian pupuk dan obat-obatan pertanian dan keanggotaannya meliputi wilayah Desa Jegu, Desa Buruan, Desa Pitra dan Desa Riang Gede dengan susunan pengurus sebagai berikut :
Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 yaitu :
-
- Ketua : I MADE SUDARTA (almarhum) - Wakil Ketua : I MADE BUDIARTA - Sekretaris : I MADE BERGOG - Bendahara : I WAYAN SIYIG (almarhum) - Pembantu : I WAYAN SUARTA - Manager : Terdakwa I WAYAN CATENG
Bahwa sesuai AD (Anggaran Dasar) KUD Jegu tugas-tugas terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 antara lain:
Melaksanakan tugas-tugas bidang usaha sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang disetujui Rapat Anggota serta pengarahan dan penggarisan yang dilakukan pengurus
Memimpin dan mengkoordinir para karyawan dalam tugas-tugas bidang usaha.
Melaksanakan tugas-tugas pengurus yang telah dipercayakan kepadanya yaitu menandatangani surat-surat keluar yang menyangkut soal-soal penawaran, pembelian dan penjualan barang bertindak untuk dan atas nama pengurus, menandatangani perjanjian jual beli dengan anggota dan pihak lain.
Kewenangan sebagai Manager antara lain :
Atas dasar persetujuan tertulis dari pengurus, manager/menandatangi surat-surat berharga dengan Bank dan mengesahkan pengeluaran-pengeluaran sejumlah uang atau barang tertentu.
Manager dibantu dengan staf administrasi keuangan menyelenggarakan admnistrasi uang dan barang dengan tertib dan teratur serta mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap setiap uang dan barang yang keluar masuk untuk menghindarkan kerugian koperasi.
Kewajibanya antara lain :
Memperhatikan setiap ketentuan atau peraturan pemerintah yang berhubungan dengan kepegawaian.
Mengadakan pertemuan secara berkala di antara para karyawan beserta kepala-kepala bagian atau unit koperasi bersama pengurus.
Membuat laporan setiap 3 (tiga) bulan kepada pengurus.
Tanggung jawabnya antara lain :
Manager bertanggung jawab penuh kepada pengurus atas berhasil tidaknya tugas yang diserahkan kepadanya.
Manager secara pribadi bertanggung jawab sepenuhnya atas hal-hal yang dilakukan di luar penggarisan yang menyebabkan kerugian kepada koperasi.
Bahwa pada tahun 2001 terdapat program dari Departemen Pertanian Republik Indonesia yaitu Bantuan Kredit Investasi berupa Skim Kredit Ketahanan Pangan (KKP) dengan subsidi bunga sebesar 10% (sepuluh persen) dari Pemerintah cq. Departemen Keuangan Republik Indonesia dan sebagai pihak pelaksana dan penyedia dana adalah Bank Daerah Bali Cabang Tabanan sebagai pelaksana pemberian Kredit Ketahanan Pangan (KKP);
Bahwa sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementrian Pertanian Republik Indonesia Nomor: 399/Kpts/BM.530/8/2000 Tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Skim Kredit Ketahanan Pangan dan Surat Edaran Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor: 0146.103.10.2000.2 tentang Pedoman Pelaksana Kredit Ketahanan Pangan, Kredit Ketahanan Pangan (KKP) adalah Kredit investasi dan atau modal kerja yang diberikan oleh Bank Pelaksana kepada petani, peternak, kelompok (tani dan peternak) dalam rangka pembiayaan intensifikasi padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar, peternakan sapi potong, ayam buras, itik dan mina tani. Pendanaan KKP berasal dari dana Bank Pembangunan Daerah Bali sesuai dengan memorandum Kesepakatan Bersama Nomor: MKB-29/KKP/BP3/2000 tanggal 16 Oktober 2000. Tujuan diberikannya Skim Kredit Ketahanan Pangan adalah untuk meningkatkan ketahanan pangan Nasional dan peningkatan pendapatan petani, peternak, nelayan dan petani ikan melalui penyediaan kredit investasi dan atau modal kerja dengan tingkat bunga yang terjangkau (murah);
Bahwa syarat petani dan koperasi untuk memperoleh Skim Kredit Ketahanan Pangan antara lain adalah:
Petani penggarap dan petani pemilik penggarap yang usaha pokoknya bercocok tanam padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar dan memiliki luas garapan maksimal 2 (dua) hektar serta telah memperoleh rekomendasi dari PPL atau Dinas Pertanian atau Dinas Perkebunan setempat;
Koperasi yang dapat memperoleh KKP adalah Koperasi yang berbadan hukum sehat sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Negara Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah) serta memperoleh rekomendasi dari Dinas Koperasi setempat dan tidak memiliki tunggakan KUT.TP sebelumnya;
Memiliki agunan yang cukup untuk menjamin pengembalian kredit dimaksud sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998.
Bahwa koperasi dalam menyalurkan kredit atas permintaan kelompok Tani mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
Menyeleksi calon peserta KKP;
Memeriksa kebenaran RDKK yang diajukan oleh Kelompok Tani;
Menyusun dan menandatangani rekapitulasi RDKK berdasarkan RDKK yang diajukan Kelompok Tani;
Mengajukan permohonan KKP kepada Bank Pelaksana yang dilampiri rekapitulasi RDKK yang telah disetujui Dinas Pertanian atau Dinas teknis setempat;
Menandatangani akad kredit dengan Bank Pelaksana;
Menerima dan menyalurkan KKP dari Bank Pelaksana kepada petani melalui Kelompok Tani;
Melaksanakan administrasi kredit sesuai pedoman dan peraturan yang ditetapkan oleh Bank Pelaksana;
Mengawasi penggunaan kredit oleh petani;
Melakukan penagihan pengembalian kredit kepada petani/kelompok tani;
Menyetorkan pengembalian kredit dari petani/kelompok tani ke Bank pelaksana;
Memberikan bukti pelunasan kredit kepada kelompok tani.
Bahwa mendengar ada program Skim Kredit Ketahanan Pangan (KKP) dari Kementrian Pertanian RI, terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 berkeinginan untuk ikut program tersebut melalui KUD Jegu. Bahwa terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 dalam melaksanakan penyaluran kredit KKP tidak mencantumkan persetujuan secara tertulis dari pengurus KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu periode 2000-2005 terkait dengan penyaluran kredit KKP tersebut sehingga dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa pengurus KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu periode 2000-2005 yang tidak pernah mendapat penyampaian dari terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 perihal dana KKP tersebut akan dipergunakan untuk membayar hutang KUT di BPD Bali Cabang Tabanan sehingga hal tersebut tidak mencerminkan penyelenggaraan administrasi uang dan barang yang tertib dan teratur karena kredit KKP yang seharusnya disalurkan dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Tabanan selaku Bank Pelaksana kepada petani melalui kelompok tani tetapi dalam pelaksanaannya justru oleh terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 mempergunakan kredit KKP tersebut untuk membayar hutang KUT di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Tabanan.
Bahwa pada bulan April 2001, terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 mengajukan permohonan KKP melalui KUD Jegu dengan dilengkapi Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) masa tanam 2001–2002 dengan jumlah dana sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang dibuat oleh terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005. Ketua Subak hanya disuruh menandatangani RDKK tersebut tanpa mengetahui dan mengerti isi dari Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tersebut, dengan rincian :
Subak Pitera jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.14.026.500,- (empat belas juta dua puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Subak Asah Anyar jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.8.662.000,- (delapan juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah);
Subak Serason jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.20.550.500,- (dua puluh juta lima ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah);
Subak Pohgending jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.13.958.500,- (tiga belas juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Subak Suala jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.12.704.000,- (dua belas juta tujuh ratus empat ribu rupiah);
Subak Nyuling jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.14.927.000,- (empat belas juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Subak Buruan Kaja jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.7.382.500,- (tujuh juta tiga ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Subak Buruan Tengah jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.7.654.500,- (tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Subak Buruan Kelod jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.11.046.000,- (sebelas juta empat puluh enam ribu rupiah);
Subak Sandan jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.15.504.500,- (lima belas juta lima ratus empat ribu lima ratus rupiah);
Subak Sekar Taji jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.16.602.500,- (enam belas juta enam ratus dua ribu lima ratus rupiah);
Subak Pitung jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.21.140.250,- (dua puluh satu juta seratus empat puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Subak Cepik jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.25.279.750,- (dua puluh lima juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Subak Benana Kelod jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.21.767.000,- (dua puluh satu juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
Subak Benana Kaja jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.10.963.500,- (sepuluh juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
Subak Benana jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.12.442.000,- (dua belas juta empat ratus empat puluh dua ribu rupiah);
Subak Desa jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.58.778.000,- (lima puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
Subak Sigaran jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.43.768.500,- (empat puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Subak Dukuh jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.22.172.000,- (dua puluh dua juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
Subak Caguh jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.23.905.500,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus lima ribu lima ratus rupiah);
Subak Penatih jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.11.661.500,- (sebelas juta enam ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Subak Sengkulung jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.11.330.500,- (sebelas juta tiga ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah);
Subak Darma jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.43.597.500,- (empat puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Subak Taman jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.29.703.500,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus tiga ribu lima ratus rupiah);
Subak Kebon Kawan jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.32.372.500,- (tiga puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Subak Riang Kaja jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.10.578.500,- (sepuluh juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Subak Riang Tengah jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.12.480.000,- (dua belas juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Subak Riang Kelod jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.20.055.000,- (dua puluh juta lima puluh lima ribu rupiah);
Subak Riang Delod Sema jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.14.592.500,- (empat belas juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Subak Riang Delod Sema Gede jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.11.144.500,- (sebelas juta seratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Subak Riang Ancut jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.22.245.500,- (dua puluh dua juta dua ratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah);
Jumlah seluruhnya sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Bahwa adapun beberapa Petani atau Subak yang menjadi ruang lingkup KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu yang tidak mengetahui tugas dan fungsi sebagai Ketua Kelompok berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No.339/Kpts/BM/530/8/2000 Tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Skim Kredit Ketahanan Pangan dan tidak pernah mengajukan amprahan kebutuhan akan pupuk KCL dan ZPT/Za sebagaimana tercantum dalam RDKK dengan rincian yaitu sebagai berikut:
Bahwa saksi I NENGAH SUKASANA selaku Ketua Subak Buruan sejak tahun 1993 sampai dengan tahun 2003. Bahwa saksi I NENGAH SUKASANA tidak mengetahui terkait dengan tugas dan fungsi sebagai Ketua Kelompok berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No.339/Kpts/BM/530/8/2000 Tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Skim Kredit Ketahanan Pangan karena pada saat itu saksi I NENGAH SUKASANA ditunjuk oleh anggota atau masyarakat Banjar sehingga tidak ada SK (Surat Keputusan) tetapi hanya didasarkan pada pemilihan dan kesepakatan bersama. Bahwa pada saat KKP maka saksi I NENGAH SUKASANA tidak pernah mengajukan amprahan RDKK kebutuhan akan pupuk KCL dan ZPT/Za. Bahwa saksi I NENGAH SUKASANA selaku Ketua Subak Buruan tidak pernah menerima uang atau dana KKP dari KUD Jegu, karena didasarkan kesepakatan pada saat rapat dimana dana tersebut dikelola oleh KUD Jegu;
Bahwa saksi I NYOMAN SANDI selaku Ketua Kelompok Tani Subak Templek Darma sejak tahun 2001 sampai dengan tahun 2015. Bahwa saksi I NYOMAN SANDI tidak mengetahui terkait dengan tugas dan fungsi sebagai Ketua Kelompok berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No.339/Kpts/BM/530/8/2000 Tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Skim Kredit Ketahanan Pangan karena pada saat itu saksi I NYOMAN SANDI ditunjuk oleh anggota subak Templek Darma sehingga tidak ada SK (Surat Keputusan) tetapi hanya didasarkan pada pemilihan dan kesepakatan bersama. Bahwa saksi I NYOMAN SANDI tidak pernah membuat RDKK tetapi saksi I NYOMAN SANDI hanya disuruh untuk menandatangani di Rumah saksi I NYOMAN SANDI oleh pegawai KUD Jegu yang tidak diketahui namanya sekitar akhir tahun 2000. Bahwa saksi I NYOMAN SANDI selaku Ketua Subak Templek Darma tidak pernah menerima uang atau dana KKP dari KUD Jegu;
Bahwa saksi I NENGAH ARSANA sebagai Ketua Kelompok Tani di Subak Nyuling dan saksi I NENGAH ARSANA pernah menjadi anggota KUD Jegu sekitar tahun 2001 sampai dengan tahun 2004. Bahwa saksi I NENGAH ARSANA tidak pernah membuat RDKK tetapi saksi I NENGAH ARSANA hanya membuat amprahan dan disuruh ke KUD Jegu untuk menandatangani RDKK tersebut oleh petugas KUD Jegu. Bahwa saksi I NENGAH ARSANA selaku Ketua Subak Nyuling tidak pernah menerima uang atau dana KKP dari KUD Jegu, sepengetahuan saksi I NENGAH ARSANA, Subak Nyuling hanya menerima pupuk dan obat-obatan dari KUD Jegu;
Bahwa saksi I KETUT LEGAWA sebagai Anggota Kelompok Tani di Subak Riang Ancut. Bahwa saksi I KETUT LEGAWA tidak pernah membuat RDKK Kelompok Tani atau Subak Riang Ancut dan saksi I KETUT LEGAWA tidak pernah menandatangani RDKK Kelompok Tani atau Subak Riang Ancut. Bahwa saksi I KETUT LEGAWA tidak pernah menerima uang atau dana kredit KKP dari KUD Jegu dan sepengetahuan saksi I KETUT LEGAWA maka Subak Riang Ancut hanya menerima pupuk dan obat-obatan dari KUD Jegu;
Bahwa saksi I NYOMAN MARNA sebagai Ketua Kelompok Tani Subak Kebon Kawan sejak tahun 1967 sampai dengan tahun 1978 dan sejak tahun 1982 sampai dengan tahun 2014. Bahwa saksi I NYOMAN MARNA dan semua Kelompok Tani di Subak Kebon Kawan pernah mengajukan amprahan akan KCL dan ZPT/ZA. Bahwa saksi I NYOMAN MARNA tidak pernah menerima uang atau dana kredit KKP dari KUD Jegu tetapi saksi I NYOMAN MARNA hanya menerima pupuk dan obat-obatan KUD Jegu;
Bahwa saksi I WAYAN SUARTA sebagai Ketua Kelompok Tani Subak Cepik. Bahwa saksi I WAYAN SUARTA tidak mengetahui tugas dan fungsi sebagai ketua kelompok sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 339/Kpts/BM/530/8/2000 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Skim Kredit Ketahanan Pangan. Bahwa saksi I WAYAN SUARTA tidak ada mengajukan amprahan akan KCL dan ZPT/ZA dan tanda tangan yang tertera pada bukti RDKK Kelompok Tani Subak Cepik adalah bukan tanda tangan saksi I WAYAN SUARTA serta saksi I WAYAN SUARTA tidak pernah menulis apapun dalam RDKK tersebut;
Bahwa saksi I WAYAN SANTIKA sebagai Pengurus Kelompok Tani Subak Taman. Bahwa saksi I WAYAN SANTIKA sebagai Pengurus Kelompok Tani Subak Taman tidak pernah membuat RDKK dan tanda tangan yang tertera dalam bukti RDKK Kelompok Tani atau Subak Petung dan Subak Taman adalah tanda tangan saksi I WAYAN SANTIKA tetapi pada waktu saksi I WAYAN SANTIKA menandatangani RDKK tersebut tercantum nama saksi I WAYAN SANTIKA sebagai Ketua Kelompok Tani padahal saksi I WAYAN SANTIKA hanya sebagai pengurus Subak Taman;
Bahwa terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 mengajukan surat permohonan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) kepada BPD (Bank Pembangunan Daerah) Bali Cabang Tabanan pada tanggal 24 April 2001 dengan dilengkapi RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) kemudian dilakukan analisa kredit oleh Analis Kredit dan Kasi Pemasaran Kredit kemudian Analis Kredit dan Kasi Pemasaran Kredit membuat Surat Persetujuan Permohonan Kredit (SPPK) yang menerangkan bahwa kredit tersebut disetujui kemudian Surat Persetujuan Permohonan Kredit (SPPK) diserahkan kepada nasabah dan Kasi Administrasi Kredit untuk dibuatkan Perjanjian Kredit dan disetujui oleh Kepala Bank Pembangunan Daerah (Bali) Cabang Tabanan yaitu saksi Drs. I KETUT RAWITHA kemudian dana tersebut disalurkan melalui Bank Pelaksana yaitu Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Tabanan sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan dan jatuh temponya sampai dengan tanggal 24 Oktober 2001 kemudian Pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Tabanan memberitahukan kepada KUD Jegu melalui terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 dan menyatakan bahwa permohonan yang diajukan KUD Jegu disetujui dan dapat dicairkan kemudian terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 dan bendahara I WAYAN SIYIG (almarhum) pada tanggal 24 April 2001 datang ke kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Tabanan untuk mencairkan dana skim KKP tersebut kemudian sesampainya di Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Tabanan, maka terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 mencairkan dana skim KKP tersebut sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) secara tunai sesuai dengan bukti pencairan nomor: 787/BPD/CT/KKP/2001 tanggal 24 April 2001 yang ditandatangani oleh terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005, I WAYAN SIYIG (almarhum) selaku Bendahara KUD Jegu dan saksi IDA AYU NYOMAN PASTINING RATNADI, SE. selaku Teller atau Kasir BPD Bali Cabang Tabanan kemudian setelah dana Skim Kredit Ketahanan Pangan tersebut cair, terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 langsung menggunakan dana tersebut untuk membayar hutang Kredit Usaha Tani KUD Jegu yang masih nunggak di BPD Bali Cabang Tabanan sebesar Rp.638.131.417,- (enam ratus tiga puluh delapan juta seratus tiga puluh satu ribu empat ratus tujuh belas rupiah) dengan bukti setoran Nomor: 04200-4 Tanggal 24 April 2001 tanpa persetujuan dari para petani yang berhak atas dana skim KKP tersebut kemudian untuk melunasi dana KUT tersebut, maka terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 masih harus menambah atau menombok dana sebesar Rp.35.134.917,- (tiga puluh lima juta seratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah) dibayarkan dengan cara melakukan penarikan dari akun rekening tabungan KUD Jegu Nomor Rekening 012 45.02257-1 atas nama KUD JEGU (I WAYAN CATENG) yang berada di BPD (Bank Pembangunan Daerah) Bali Cabang Tabanan;
Bahwa terdapat beberapa pengurus KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu periode 2000-2005 yang tidak pernah mendapat penyampaian dari terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 perihal dana KKP tersebut akan dipergunakan untuk membayar hutang KUT di BPD Bali Cabang Tabanan yaitu antara lain :
Bahwa saksi I MADE BUDIARTHA selaku Wakil Ketua KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu periode 2000-2005 yang menyebutkan bahwa pada saat rapat pengurus KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu periode 2000-2005, terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 pernah menyampaikan perihal dana bantuan KKP sudah cair tetapi terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 mempergunakan dana KKP tersebut untuk membayar hutang KUT di BPD Bali Cabang Tabanan kemudian atas penyampaian dari terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 maka saksi I MADE BUDIARTHA selaku Wakil Ketua KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu periode 2000-2005 hanya bisa menyetujui saja sebab penggunaan dana KKP untuk membayar hutang KUT di BPD Bali Cabang Tabanan tersebut sudah terjadi dan saksi I MADE BUDIARTHA selaku Wakil Ketua KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu periode 2000-2005 tidak pernah dilibatkan pada saat pengajuan dan pencairan dana KKP tersebut;
Bahwa saksi I MADE BERGOG selaku Sekretaris KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu periode 2000-2005 yang menyatakan tidak mengetahui mengenai pencairan dana KKP dan yang mengetahui pencairan dana KKP adalah terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 kemudian saksi I MADE BERGOG selaku Sekretaris KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu periode 2000-2005 tidak pernah dilibatkan untuk pencairan dana KKP dan yang biasanya ikut terkait dengan masalah pencairan dana adalah I WAYAN SIYIG (almarhum) serta saksi I MADE BERGOG selaku Sekretaris KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu periode 2000-2005 tidak pernah diajak rapat serta tidak pernah diminta persetujuan bahwa dana KKP dipergunakan untuk membayar hutang KUD Jegu;
Bahwa saksi NI NYOMAN SARIANI selaku Kasir Umum KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu yang menyatakan tidak pernah dilibatkan oleh terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 dalam proses pengajuan dana KKP sampai dana KKP tersebut dicairkan dan saksi NI NYOMAN SARIANI selaku Kasir Umum KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu hanya diberikan bukti pada saat dana KKP tersebut dicairkan kemudian terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 menyuruh saksi NI NYOMAN SARIANI selaku Kasir Umum KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu untuk memasukkan atau mencatat pencairan dana KKP tersebut dalam buku kas serta saksi NI NYOMAN SARIANI selaku Kasir Umum KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu tidak ada menerima uang secara tunai dari terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005, sesuai slip tersebut saksi NI NYOMAN SARIANI selaku Kasir Umum KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu mencatat bukti pencairan dana KKP tersebut ke dalam buku kas kasir umum;
Bahwa saksi I NENGAH SUMENDRA selaku Pengawas KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu yang mempunyai tugas untuk setiap 3 (tiga) bulan sekali melakukan pemeriksaan dan melakukan pengawasan yaitu mengenai pembukuan KUD Jegu, keuangan, serta kebijakan yang diambil oleh pengurus tetapi kenyataannya saksi I NENGAH SUMENDRA selaku Pengawas KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu tidak pernah melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara utuh karena semua sudah dihandel oleh terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005;
Bahwa sampai dengan jatuh tempo kredit KKP yang pertama pada tanggal 24 Oktober 2001 maka KUD Jegu tidak bisa melunasi kredit KKP tersebut kemudian pada tanggal 26 Oktober 2001, terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 mengajukan kembali kredit KKP yang kedua tanpa melunasi terlebih dahulu KKP yang pertama kemudian terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 mengajukan surat permohonan skim KKP yang kedua ke BPD Bali Cabang Tabanan Nomor: 61/KUD/J/X/2001 disertai dengan RDKK yang terdahulu kemudian permohonan Skim KKP yang diajukan oleh terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 disetujui oleh BPD Bali Cabang Tabanan berdasarkan Surat Persetujuan Permohonan Kredit dari BPD Bali Cabang Tabanan Nomor: 4011.50.30.2001.2 tanggal 22 Oktober 2001 kemudian ke luar rekomendasi dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tabanan No. 510.1/1338/BN tanggal 26 Oktober 2001 perihal Rekomendasi KKP untuk KUD Jegu selanjutnya dibuat Perjanjian Kredit Nomor 2574/BPD/CT/KKP/2001 tanggal 26 Oktober 2001 antara saksi Drs. I KETUT RAWITHA selaku Kepala Cabang BPD Bali Cabang Tabanan dengan I WAYAN SIYIG (almarhum) selaku Bendahara KUD Jegu dan terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 kemudian dalam perjanjian kredit tersebut BPD Bali Cabang Tabanan memberikan KKP yang kedua sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung dari 26 Oktober 2001 sampai dengan 26 April 2002 kemudian setelah ditandatangani perjanjian kredit, pada saat itu juga tanggal 26 Oktober 2001 dana KKP tersebut cair dengan bukti pencairan Nomor : 2574/ BPD/CT/KKP/2001 tanggal 26 Oktober 2001 yang ditandatangani oleh terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005, I WAYAN SIYIG (almarhum) selaku Bendahara KUD Jegu dan saksi IDA AYU NYOMAN PASTINING RATNADI, SE. selaku Teller BPD Bali Cabang Tabanan kemudian setelah dana Skim Kredit Ketahanan Pangan tersebut cair maka terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 langsung menggunakan dana tersebut untuk membayar hutang KKP yang pertama yang masih nunggak di BPD Bali Cabang Tabanan sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) tanpa persetujuan dari para petani;
Bahwa sampai jatuh tempo skim KKP yang kedua yaitu tanggal 26 April 2002 terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 tidak bisa melunasi skim KKP yang kedua kemudian terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 kembali mengajukan permohonan skim KKP yang ketiga di BPD Bali Cabang Tabanan dengan surat permohonan dari KUD Jegu Nomor: 09/KUD/J/III/2002 tanggal 20 Maret 2002 dan menggunakan RDKK skim KKP yang pertama tanpa ada perubahan sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah). Berdasarkan surat permohonan tersebut, BPD Bali menyetujui permohonan kredit tersebut dengan Surat BPD Bali Cabang Tabanan Nomor : 1408.50.30.2002.2 tanggal 22 April 2002 perihal persetujuan permohonan kredit selanjutnya dibuat Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) kredit Nomor: 062/BPD/CT/KKP/2002 tanggal 26 April 2002 antara saksi Drs. I KETUT RAWITHA selaku Kepala Cabang BPD Bali Cabang Tabanan dengan I WAYAN SIYIG (almarhum) selaku Bendahara KUD Jegu dan terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005. Dalam perjanjian kredit tersebut BPD Bali Cabang Tabanan memberikan KKP yang ketiga sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal 26 April 2002 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2002. Bahwa setelah dana Skim Kredit Ketahanan Pangan tersebut cair, terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 langsung menggunakan dana tersebut untuk membayar hutang KKP yang kedua karena jangka waktu KKP yang kedua telah habis dan KUD Jegu yang masih nunggak di BPD Bali Cabang Tabanan sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan pembayaran tersebut tanpa persetujuan dari para petani yang mengajukan RDKK.
Bahwa sampai jatuh tempo skim KKP yang ketiga yaitu tanggal 26 Oktober 2002 terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 tidak bisa melunasi skim KKP yang ketiga selanjutnya terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 kembali mengajukan permohonan skim KKP yang keempat di BPD Bali Cabang Tabanan dengan surat permohonan dari KUD Jegu Nomor: 27/KUD/J/2002 tanggal 7 Oktober 2002 dan menggunakan RDKK skim KKP yang pertama tanpa ada perubahan sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah). Berdasarkan surat permohonan tersebut, BPD Bali menyetujui permohonan kredit tersebut dengan Surat BPD Bali Cabang Tabanan Nomor: 2969.50.30.2002.2 tanggal 29 Oktober 2002 perihal persetujuan permohonan kredit selanjutnya dibuat Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) kredit Nomor : 165/BPD/CT/KKP/2001 tanggal 30 Oktober 2002 antara saksi Drs. I KETUT RAWITHA selaku Kepala Cabang BPD Bali Cabang Tabanan dengan I WAYAN SIYIG (almarhum) selaku Bendahara KUD Jegu dan terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005. Dalam perjanjian kredit tersebut BPD Bali Cabang Tabanan memberikan KKP keempat sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal 26 Oktober 2002 sampai dengan tanggal 26 April 2003. Bahwa setelah dana Skim Kredit Ketahanan Pangan tersebut cair, terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 langsung menggunakan dana tersebut untuk membayar hutang KKP yang ketiga karena jangka waktu KKP yang ketiga telah habis dan KUD Jegu yang masih nunggak di BPD Bali Cabang Tabanan sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan pembayaran tersebut tanpa persetujuan dari para petani yang mengajukan RDKK;
Bahwa sampai jatuh tempo skim KKP yang keempat yaitu tanggal 26 April 2003 terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 tidak bisa melunasi skim KKP yang keempat kemudian terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 kembali mengajukan permohonan skim KKP yang kelima di BPD Bali Cabang Tabanan dengan surat permohonan dari KUD Jegu dengan menggunakan RDKK skim KKP yang pertama tanpa ada perubahan sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah). Berdasarkan surat permohonan tersebut, BPD Bali menyetujui permohonan kredit tersebut dengan Surat BPD Bali Cabang Tabanan Nomor: 2467.50.30.2003.2 tanggal 25 Juni 2003 perihal persetujuan permohonan kredit selanjutnya dibuat Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) kredit Nomor : 1856/BPD/CT/KKP/2003 tanggal 27 Juni 2003 antara saksi Drs. I KETUT RAWITHA selaku Kepala Cabang BPD Bali Cabang Tabanan dengan I WAYAN SIYIG (almarhum) selaku Bendahara KUD Jegu dan terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005. Dalam perjanjian kredit tersebut BPD Bali Cabang Tabanan memberikan KKP yang kelima sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal 26 April 2003 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2003. Bahwa setelah dana Skim Kredit Ketahanan Pangan tersebut cair, terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 langsung menggunakan dana tersebut untuk membayar hutang KKP yang keempat karena jangka waktu KKP yang keempat telah habis dan KUD Jegu yang masih nunggak di BPD Bali Cabang Tabanan sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan pembayaran tersebut tanpa persetujuan dari para petani yang mengajukan RDKK;
Bahwa sampai jatuh tempo skim KKP yang kelima yaitu tanggal 26 Oktober 2003 terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 tidak bisa melunasi skim KKP yang kelima kemudian terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 kembali mengajukan permohonan skim KKP yang keenam di BPD Bali Cabang Tabanan dengan surat permohonan dari KUD Jegu Nomor: 24/KUD/J/X/2003 tanggal 20 Oktober 2003 dan menggunakan RDKK skim KKP yang pertama tanpa ada perubahan sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah). Berdasarkan surat permohonan tersebut, BPD Bali menyetujui permohonan kredit tersebut dengan Surat BPD Bali Cabang Tabanan Nomor: 3874.50.30.2003.2 tanggal 3 Desember 2003 perihal persetujuan permohonan kredit selanjutnya dibuat Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) kredit Nomor: 3773/BPD/CT/KKP/2003 tanggal 18 Desember 2003 antara saksi Drs. I KETUT RAWITHA selaku Kepala Cabang BPD Bali Cabang Tabanan dengan I WAYAN SIYIG (almarhum) selaku Bendahara KUD Jegu dan terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005. Dalam perjanjian kredit tersebut BPD Bali Cabang Tabanan memberikan KKP sebesar Rp. 602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal 26 Oktober 2003 sampai dengan tanggal 26 Maret 2004. Bahwa setelah dana Skim Kredit Ketahanan Pangan tersebut cair, terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 langsung menggunakan dana tersebut untuk membayar hutang KKP yang kelima karena jangka waktu KKP yang ke lima telah habis dan KUD Jegu yang masih nunggak di BPD Bali Cabang Tabanan sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan pembayaran tersebut tanpa persetujuan dari para petani yang mengajukan RDKK;
Bahwa sampai jatuh tempo skim KKP yang keenam yaitu tanggal 26 Maret 2004, terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 tidak bisa melunasi skim KKP yang keenam kemudian terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 kembali mengajukan permohonan skim KKP yang ketujuh di BPD Bali Cabang Tabanan dengan surat permohonan dari KUD Jegu dan menggunakan RDKK skim KKP yang pertama tanpa ada perubahan sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah). Berdasarkan surat permohonan tersebut, BPD Bali menyetujui permohonan kredit tersebut dengan Surat BPD Bali Cabang Tabanan perihal persetujuan permohonan kredit selanjutnya dibuat Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) kredit antara saksi Drs. I KETUT RAWITHA selaku Kepala Cabang BPD Bali Cabang Tabanan dengan I WAYAN SIYIG (almarhum) selaku Bendahara KUD Jegu dan terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005. Dalam perjanjian kredit tersebut BPD Bali Cabang Tabanan memberikan KKP sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal 26 Maret 2004 sampai dengan September 2004. Bahwa setelah dana Skim Kredit Ketahanan Pangan tersebut cair, terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 langsung menggunakan dana tersebut untuk membayar hutang KKP yang keenam karena jangka waktu KKP yang keenam telah habis dan KUD Jegu yang masih nunggak di BPD Bali Cabang Tabanan sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan pembayaran tersebut tanpa persetujuan dari para petani yang mengajukan RDKK;
Bahwa sampai jatuh tempo skim KKP yang ketujuh yaitu September 2004, terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 tidak bisa melunasi skim KKP yang ketujuh kemudian terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 kembali mengajukan permohonan skim KKP yang ke delapan di BPD Bali Cabang Tabanan dengan surat permohonan dari KUD Jegu dan menggunakan RDKK skim KKP yang pertama tanpa ada perubahan sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah). Berdasarkan surat permohonan tersebut, BPD Bali menyetujui permohonan kredit tersebut dengan Surat BPD Bali Cabang Tabanan perihal persetujuan permohonan kredit selanjutnya dibuat Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) kredit Nomor : 3321/BPD/CT/KKP/2004 tanggal 6 September 2004 antara saksi Drs. I KETUT RAWITHA selaku Kepala Cabang BPD Bali Cabang Tabanan dengan I WAYAN SIYIG (almarhum) selaku Bendahara KUD Jegu dan terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005. Dalam perjanjian kredit tersebut BPD Bali Cabang Tabanan memberikan KKP sebesar Rp. 602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal 6 September 2004 sampai dengan tanggal 6 Maret 2005. Bahwa setelah dana Skim Kredit Ketahanan Pangan tersebut cair, terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 langsung menggunakan dana tersebut untuk membayar hutang KKP yang ketujuh karena jangka waktu KKP yang ketujuh telah habis dan KUD Jegu yang masih nunggak di BPD Bali Cabang Tabanan sebesar Rp.602.996.500,- (enam ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan pembayaran tersebut tanpa persetujuan dari para petani yang mengajukan RDKK;
Bahwa KUD Jegu tidak bisa melunasi skim KKP tersebut sehingga BPD Bali Cabang Tabanan melakukan hapus buku terhadap kredit KUD Jegu dengan alasan karena KUD Jegu tidak aktif dan kredit yang ada di Bank BPD Bali Cabang Tabanan tergolong macet sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, Penyisihan penghapusan aktiva telah terbentuk 100%, agar tunggakan bunga dan denda tidak membengkak karena kemampuan membayar dari KUD Jegu sudah tidak ada;
Bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam :
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian terutama pada Pasal 4 yang menyatakan bahwa “fungsi dan peran Koperasi adalah:
membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya;
berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi”;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara terutama pada Pasal 3 Ayat (1) yang menyatakan bahwa ”keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan”;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terutama Pasal 18 Ayat (3) yang menyatakan bahwa ”Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 559/KMK.06/2004 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 345/KMK.017/2000 Tentang Pendanaan Kredit Ketahanan Pangan Menteri Keuangan Republik Indonesia terutama pada Pasal 9 Ayat (4) yang menyebutkan bahwa “plafon KKP individual ditetapkan oleh Bank Pelaksana dengan memperhatikan pertimbangan masing-masing instansi terkait, dengan ketentuan :
Untuk petani, peternak, nelayan dan petani ikan paling tinggi sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Untuk koperasi dalam rangka pengadaan pangan (gabah, jagung, dan kedelai) paling tinggi sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah terutama Pasal 4 Ayat (1) yang menyatakan bahwa ”Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatuhan dan manfaat bagi masyarakat”;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 339/Kpts/BM.530/8/2000 Tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Skim Kredit Ketahanan Pangan terutama pada :
Pasal 1 angka 4 yang menyebutkan bahwa “Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
Pasal 8 yang menyebutkan bahwa “Koperasi dalam hal menyalurkan KKP atas permintaan Kelompok Tani dipersyaratkan :
Sudah berbadan hukum;
Memiliki pengurus yang aktif;
Memenuhi persyaratan eligilibitas sesuai dengan ketentuan yang ada;
Memiliki Kelompok Tani hamparan/kawasan yang telah dikukuhkan/terdaftar pada Dinas teknis setempat”;
Pasal 9 yang menyebutkan bahwa “Koperasi dalam menyalurkan kredit atas permintaan Kelompok Tani mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
Menyeleksi calon peserta KKP;
Memeriksa kebenaran RDKK yang diajukan oleh Kelompok Tani;
Menyusun dan menandatangani rekapitulasi RDKK berdasarkan RDKK yang diajukan Kelompok Tani;
Mengajukan permohonan KKP kepada Bank Pelaksana yang dilampiri rekapitulasi RDKK yang telah disetujui Dinas Pertanian atau Dinas teknis setempat;
Menandatangani akad kredit dengan bank Pelaksana;
Menerima dan menyalurkan KKP dari Bank Pelaksana kepada Petani melalui Kelompok Tani;
Melaksanakan administrasi kredit sesuai pedoman dan peraturan yang ditetapkan oleh Bank Pelaksana;
Mengawasi penggunaan kredit oleh petani;
Melakukan penagihan pengembalian kredit kepada petani/Kelompok Tani;
Menyetorkan pengembalian kredit dari petani/Kelompok Tani ke bank Pelaksana;
Memberikan bukti pelunasan kredit kepada Kelompok Tani”.
Surat Edaran Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor 0146.103.10.2000.2 tanggal 9 Nopember 2000 Tentang Pedoman Pelaksana Kredit Ketahanan Pangan terutama pada :
Bab II Ketetuan Umum angka 4 yang menyebutkan bahwa “Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi”;
Bab VI Syarat-Syarat Petani, Peternak, Nelayan, Petani Ikan dan Koperasi Untuk Memperoleh KKP angka 6 yang menyebutkan bahwa “Koperasi yang dapat memperoleh KKP adalah Koperasi yang berbadan Hukum sehat sesuai dengan Kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Negara Koperasi dan PKM serta memperoleh rekomendasi dari Dinas Koperasi setempat, dan tidak memiliki tunggakan KUT. TP. sebelumnya”;
Bab VII Tugas dan Fungsi Kelompok Tani, PPL, Koperasi angka 3 yang menyebutkan bahwa “tugas dan fungsi Koperasi dalam menyalurkan KKP atas permintaan kelompok tani anggotanya sebagai berikut :
Menyeleksi calon peserta KKP;
Memeriksa kebenaran RDKK yang diajukan oleh kelompok tani;
Menyusun dan menandatangani rekapitulasi RDKK berdasarkan RDKK yang diajukan kelompok tani;
Mengajukan permohonan KKP kepada Cabang BPD Bali yang dilampiri rekapitulasi RDKK yang telah disetujui Dinas Pertanian atau Dinas teknis setempat yang terkait disertai RDKK kelompok tani;
Menandatangani akad kredit dengan cabang BPD Bali;
Menerima dan menyalurkan KKP dari BPD Bali kepada petani melalui kelompok tani masing-masing;
Meminta tanda bukti penerimaan KKP yang telah ditandatangani oleh para anggota Kelompok tani untuk diteruskan kepada BPD Bali;
Melaksanakan administrasi kredit sesuai pedoman dan peraturan yang ditetapkan BPD Bali;
Mengawasi penggunaan kredit oleh petani;
Melakukan penagihan pengembalian kredit kepada petani atau kelompok tani;
Menyetorkan pengembalian kredit dari petani/kelompok tani ke BPD Bali secara penuh;
Memberikan bukti tanda terima/pelunasan kredit kepada kelompok tani”.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa I WAYAN CATENG selaku Manajer KUD (Koperasi Unit Desa) Jegu Periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 yang telah menyalahgunakan kewenangannya dengan telah menggunakan dana KKP untuk menutupi hutang KUT, menyebabkan program Skim Kredit Ketahanan Pangan (KKP) dari Kementrian Pertanian RI tahun 2001 tidak dapat terlaksana sebagaimana mestinya (tidak sesuai dengan Juknis);
Dengan tidak disalurkannya dana skim KKP kepada para petani atau Poktan Subak sebagaimana dalam RDKK, maka program KKP tidak terlaksana dan tujuan program KKP tidak tercapai, sementara Pemerintah (Kementerian Keuangan Republik Indonesia) tetap harus menanggung klaim atau tagihan subsidi bunga dari BPD Bali sejak April 2001 sampai dengan tahun 2005 sehingga mengakibatkan kerugian Negara berupa subsidi bunga sebesar Rp. 152.640.715,- (seratus lima puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu tujuh ratus lima belas rupiah) dari Menteri Keuangan RI, sebagaimana hasil laporan audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali Nomor : SR-214/PW22/5/2016 tanggal 26 Mei 2016 dengan rincian :
-
NO PERIODE JUMLAH SUBSIDI 1. Periode 1 Pebruari – 30 April 2001 1.156.432,00 2. Periode 1 Mei – 31 Juli 2001 14.703.202,00 3. Periode 1 Agustus – 31 Oktober 2001 14.124.986,00 4. Periode 1 Nopember 2001 – 31 Januari 2002 14.703.202,00 5. Periode 1 Pebruari – 30 April 2002 0,00 6. Periode 1 Mei – 31 Juli 2002 0,00 7. Periode 1 Agustus – 31 Oktober 2002 991.227,00 8. Periode 1 November 2002 – 31 Januari 2003 15.198.816,00 9. Periode 1 Pebruari – 30 April 2003 0,00 10. Periode 1 Mei -31 Juli 2003 13.678.934,00 11. Periode 1 Agustus – 31 Oktober 2003 13.678.934,00 12. Periode 1 Nopember 2003- 31 Januari 2004 13.678.934,00 13. Periode 1 Pebruari – 30 April 2004 13.678.934,00 14. Periode 1 Mei – 31 Juli 2004 13.678.934,00 15. Periode 1 Agustus – 31 Oktober 2004 4.584.426,00 16. Periode 1 Nopember 2004 – 31 Januari 2005 11.399.112,00 17. Periode 1 Pebruari - 30 April 2005 7.682.010,00 18. Periode 1 Mei – 31 Juli 2005 0,00 19. Periode 1 Agustus – 31 Oktober 2005 0,00 20. Periode 1 Nopember 2004 – 31 Januari 2006 0,00 J U M L A H 152.640.715,00
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut maka Terdakwa dituntut dengan Surat Tuntutan (Requisitoir) Penuntut Umum No. Reg.Perk: PDM-02/TBNAN/07/2016 tertanggal 21 Juli 2016 sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I WAYAN CATENG bersalah melakukan tindak Pidana “Korupsi secara berlanjut“ sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I WAYAN CATENG dengan Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 3 (Tiga) bulan kurungan;
Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 152.640.715,- (seratus lima puluh dua juta enam ratus ratus empat puluh ribu tujuh ratus lima belas rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 6 (Enam) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lbr. Informasi rekening pinjaman kredit tidak terjadwal;
1 (satu) lembar slip setoran tertanggal 24 April 2001 sebesar Rp. 638.131.417,-;
1 (satu) bendel perjanjian kredit no.2574/BPD/CT/KKP/2001 tgl.26-10-2001 dan 1 (satu) bendel pencairan kredit KKP no. 2574 / BPD / CT / KKP / 2001 tanggal 26-10-2001;
1 (satu) gabung rincian perhitungan subsidi bunga KKP untuk jenis kegiatan usaha int. padi, jagung, kedelai, ubi kayu dan jalar periode 1-11-2000 s/d 31-7-2006;
1 (satu) bendel SE BPD ttg KKP;
1 (satu) gabung Kep.Men ttg Juknis pemanfaatanan Skim KKP nomor 399/Kpts/BM.530/8/2000;
1 (satu) gabung Kep.Men Keu RI nomor 417/KMK.017/2000 tanggal 5-10-2000 ttg. Perubahan keputusan Menteri keuangan RI nomor : 345/KMK.017/2000 ttg. Pendanaan KKP;
1 (satu) gabung Per.Men Keu RI nomor 559/KMK.06/2004 tgl. 25-11-2004 ttg. Perubahan ketiga atas Kep.Me.Keua nomor 345 / KMK.017 / 2000 ttg. Pendanaan KKP;
Keputusan Menteri Koperasi RI no. 598/Kep/M/IV/1991 ttg penetapan KUD Mandiri;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 0021/TBN/PNK/2016 tentang pernyataan Bank BPD Bali perihal data-data selama tahap penyaluran KKP sudah tidak tersimpan di Kantor Depo Arsip Bank BPD Bali;
RDKK MT tahun 2000/2001;
1 (satu) gabung surat peringatan ketiga (III) nomor : 4141.50.30.2005-2 tanggal 19 Agustus 2005;
1 (satu) gabung permohonan perpanjangan KKP MP. 2001/2002 nomor 09/KUD/J/III/2002 tanggal 22 Maret 2002 dari KUD Jegu;
1 (satu) gabung permohonan perpanjangan KKP MP. 2001/2002 nomor 27/KUD/J/X/2002 tanggal 7 Oktober 2002 dari KUD Jegu;
1 (satu) gabung persetujuan permohonan kredit nomor : 2467.50.30.2003.2 tanggal 25 Juni 2003;
1 (satu) gabung permohonan perpanjangan KKP MP.2003/2004 nomor : 24/KUD/J/X/2003 tanggal 20 Oktober 2003;
1 (satu) gabung permohonan perpanjangan KKP MP.2004/2004 nomor : 36/KUD/J/IV/2004 tanggal 15 April 2004;
1 (satu) gabung perjanjian kredit no. 3321/BPD/CT/KKP/2004 tanggal 6 September 2004;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 080/TBN/PNK/2016 tentang pernyataan Bank BPD Bali perihal data-data selama tahap penyaluran KKP sudah tidak tersimpan di Kantor Depo Arsip Bank BPD Bali;
Dikembalikan kepada Bank BPD Bali cabang Tabanan melalui saksi I Dewa Gede Putra Yustina, SH;
1 (satu) gabung buku Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Laporan Keuangan Dan Laporan Badan Pemeriksa Tahun Buku 2000 dan Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tahun 2002 tanggal 25 Pebruari 2002;
1 (satu) Buku Harian Kas Umum Desember 2000 s/d Agustus 2002;
1 (satu) Buku Harian Kas Umum Nopember 2000 s/d Oktober 2002;
1 (satu) Buku Harian Kas Umum Nopember 2002 s/d Desember 2004;
1 (satu) Buku Harian Kas Juli 1999 s/d Nopember 2000;
1 (satu) Buku Kas Kasir 2 Agustus 1999 s/d Desember 2000;
Buku piutang di BPD Tabanan;
1 (satu) buah Akta Perubahan Anggaran Dasar KUD Jegu;
1 (satu) Buku Keputusan Rapat Pengurus;
1 (satu) Buku Notulen Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD JEGU.
Dikembalikan kepada KUD Jegu melalui saksi I Made Bergog
1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas sebesar Rp. 71.000.000,- tanggal 24 April 2001;
1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas sebesar Rp. 33.501.899,- beserta kwitansi tanggal 24 April 2001;
1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas sebesar Rp. Rp. 2.054.000,- tanggal 24 April 2001;
1 (satu) lembar slip setoran Bank BPD Bali Cabang Tabanan sebesar Rp. 54.000.000,- tanpa tanggal;
1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp. 2.000.000,- tanggal 19 April 2001.
Dikembalikan kepada KUD Jegu melalui saksi Ni Nyoman Sariani
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Denpasar telah menjatuhkan putusannya pada tanggal 7 Desember 2016 Nomor : 20/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Dps yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa I WAYAN CATENG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana pada Dakwaan Primair;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa I WAYAN CATENG tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak pidana Korupsi yang Dilakukan Secara Berlanjut ”sebagaimana pada Dakwaan subsidair;
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
5. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa atas kesalahannya itu dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 ,- (lima puluh juta rupiah), dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
6. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
7. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
8. Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) lbr. Informasi rekening pinjaman kredit tidak terjadwal;
1 (satu) lembar slip setoran tertanggal 24 April 2001 sebesar Rp. 638.131.417,-;
1 (satu) bendel perjanjian kredit no.2574/BPD/CT/KKP/2001 tgl.26-10-2001 dan 1 (satu) bendel pencairan kredit KKP no. 2574/BPD/CT/KKP/2001 tanggal 26-10-2001;
1 (satu) gabung rincian perhitungan subsidi bunga KKP untuk jenis kegiatan usaha int.padi, jagung, kedelai, ubi kayu dan jalar periode 1-11-2000 s/d 31-7-2006;
1 (satu) bendel SE BPD ttg KKP;
1 (satu) gabung Kep.Men ttg Juknis pemanfaatanan Skim KKP nomor 399/Kpts/BM.530/8/2000;
1 (satu) gabung Kep.Men Keu RI nomor 417/KMK.017/2000 tanggal 5-10-2000 ttg. Perubahan keputusan Menteri keuangan RI nomor : 345/KMK.017/2000 ttg. Pendanaan KKP;
1 (satu) gabung Per.Men Keu RI nomor 559/KMK.06/2004 tgl. 25-11-2004 ttg. Perubahan ketiga atas Kep.Me.Keua nomor 345/KMK.017/2000 ttg. Pendanaan KKP;
Keputusan Menteri Koperasi RI no. 598/Kep/M/IV/1991 ttg penetapan KUD Mandiri;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 0021/TBN/PNK/2016 tentang pernyataan Bank BPD Bali perihal data-data selama tahap penyaluran KKP sudah tidak tersimpan di Kantor Depo Arsip Bank BPD Bali;
RDKK MT tahun 2000/2001;
1 (satu) gabung surat peringatan ketiga (III) nomor : 4141.50.30.2005-2 tanggal 19 Agustus 2005;
1 (satu) gabung permohonan perpanjangan KKP MP. 2001/2002 nomor 09/KUD/J/III/2002 tanggal 22 Maret 2002 dari KUD Jegu;
1 (satu) gabung permohonan perpanjangan KKP MP. 2001/2002 nomor 27/KUD/J/X/2002 tanggal 7 Oktober 2002 dari KUD Jegu;
1 (satu) gabung persetujuan permohonan kredit nomor : 2467.50.30.2003.2 tanggal 25 Juni 2003;
1 (satu) gabung permohonan perpanjangan KKP MP.2003/2004 nomor : 24/KUD/J/X/2003 tanggal 20 Oktober 2003;
1 (satu) gabung permohonan perpanjangan KKP MP.2004/2004 nomor : 36/KUD/J/IV/2004 tanggal 15 April 2004;
1 (satu) gabung perjanjian kredit no. 3321/BPD/CT/KKP/2004 tanggal 6 September 2004;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 080/TBN/PNK/2016 tentang pernyataan Bank BPD Bali perihal data-data selama tahap penyaluran KKP sudah tidak tersimpan di Kantor Depo Arsip Bank BPD Bali;
Dikembalikan kepada Bank BPD Bali Cabang Tabanan melalui saksi I Dewa Gede Putra Yustina, SH;
1 (satu) gabung buku Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Laporan Keuangan Dan Laporan Badan Pemeriksa Tahun Buku 2000 dan Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tahun 2002 tanggal 25 Pebruari 2002;
1 (satu) Buku Harian Kas Umum Desember 2000 s/d Agustus 2002;
1 (satu) Buku Harian Kas Umum Nopember 2000 s/d Oktober 2002;
1 (satu) Buku Harian Kas Umum Nopember 2002 s/d Desember 2004;
1 (satu) Buku Harian Kas Juli 1999 s/d Nopember 2000;
1 (satu) Buku Kas Kasir 2 Agustus 1999 s/d Desember 2000;
Buku piutang di BPD Tabanan;
1 (satu) buah Akta Perubahan Anggaran Dasar KUD Jegu;
1 (satu) Buku Keputusan Rapat Pengurus;
1 (satu) Buku Notulen Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD JEGU;
Dikembalikan kepada KUD Jegu melalui saksi I Made Bergog;
1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas sebesar Rp. 71.000.000,- tanggal 24 April 2001;
1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas sebesar Rp. 33.501.899,- beserta kwitansi tanggal 24 April 2001;
1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas sebesar Rp. Rp. 2.054.000,- tanggal 24 April 2001;
1 (satu) lembar slip setoran Bank BPD Bali Cabang Tabanan sebesar Rp. 54.000.000,- tanpa tanggal;
1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp. 2.000.000,- tanggal 19 April 2001;
Dikembalikan kepada KUD Jegu melalui saksi Ni Nyoman Sariani;
9. Menghukum terdakwaI WAYAN CATENG untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Telah membaca :
Akta permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar Bahwa pada tanggal 14 Desember 2016, No. 20/Pid.Sus-TPK/2016/PN., Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 7 Desember 2016 No. 20/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Dps.;
Pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Denpasar bahwa pada tanggal 19 Desember 2016 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa;
Memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal 3 Januari 2017 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar Pada tanggal 5 Januari 2017, serta telah diberitahukan dan disertai penyerahan salinannya kepada Terdakwa pada tanggal 5 Januari 2017, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Denpasar;
Kontra memori banding tertanggal 16 Januari 2017, yang diajukan oleh Terdakwa, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar, tanggal 16 Januari 2017, telah diserahkan salinan resminya kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 19 Januari 2017;
Surat pemberitahuan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 9 Januari 2017 sampai 17 Januari 2017 kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 hari kerja sebelum berkas di kirim ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum, pada tanggal 14 Desember 2016 mengajukan permohonan banding dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang, sehingga dengan demikian permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding mempelajari secara seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 20/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Dps tanggal 7 Desember 2016, serta memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum, serta kontra memori banding yang diajukan oleh Terdakwa, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bali kurang sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar khususnya mengenai dakwaan yang terbukti di persidangan dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya, menyatakan keberatan terhadap putusan Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Denpasar yang pada pokoknya berisi agar Terdakwa dijatuhi pidana selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp. 152.640.715 (seratus lima puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu tujuh ratus lima belas rupiah) dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 6 (enam) bulan, sebagai mana pada dakwaan primair. Berdasarkan hal tersebut di atas Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bali sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang bahwa dalam setiap rumusan tindak pidana tercermin adanya sifat perbuatan melawan hukum, dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sifat melawan hukumnya termaktub dari istilah penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang bahwa perbuatan melawan hukum tersebut menjadi sifat umum dari suatu delik, maka tidak terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum dalam suatu perbuatan, menunjukan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana begitu juga terhadap Pasal 2 Undang-Undang 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang bahwa menurut Prof. Komariah Emong Sapardjaja untuk menghapuskan sifat melawan hukum materiil hanya diterima dalam fungsinya yang negatif dalam arti bahwa suatu perbuatan dapat hilang sifatnya sebagai melawan hukum apabila secara materiil perbuatan itu tidak bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu Majelis Pengadilan Tinggi Bali berpendapat bahwa penggunaan dana KKP untuk membayar hutang KUT di BPD Bali Cabang Tabanan tanpa sepengetahuan pengurus KUD Jegu yang menimbulkan kerugian negara tidak menghapus perbuatan melawan hukum yang mempunyai fungsi negatif dengan demikian unsur perbuatan melawan hukum terbukti dalam perbuatan terdakwa;
Menimbang bahwa dengan demikian Majelis Pengadilan Tinggi Bali berpendapat perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
Menimbang bahwa, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 yang menyatakan “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat“, ini terkandung maksud Putusan Pengadilan harus dapat memberikan rasa keadilan bagi terdakwa, masyarakat dan negara karena orientasi pemidanaan adalah memberikan keseimbangan terhadap kepentingan masyarakat, kepentingan terdakwa dan negara. Maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bali berpendapat dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa harus dapat memberikan rasa keadilan oleh karena itu lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa cukup memenuhi rasa keadilan untuk itu Kami Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bali kurang sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti Pasal 2 dan terbukti Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang bahwa, Terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Menimbang bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bali sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa dakwaan yang terbukti dipersidangan adalah dakwaan primer maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bali memperberat sanksi yang dijatuhkan baik pidana badan maupun pidana denda yang amarnya seperti tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan menurut Pasal 21 jo Pasal 27 ayat (1)(2), Pasal 193 ayat (2) b KUHAP tidak ada alasan Terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan, oleh karena itu terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, sesuai ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding besarnya akan disebutkan dalam amar dibawah ini.
Mengingat akan ketentuan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Peradilan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 7 Desember 2016 Nomor: 20/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Dps yang dimintakan banding, sekedar mengenai pidana badan dan pidana denda sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa I WAYAN CATENG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana pada Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada I WAYAN CATENG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa I WAYAN CATENG atas kesalahannya itu sebesar, Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Membebani Terdakwa I WAYAN CATENG untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 152.640.715 (seratus lima puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu tujuh ratus lima belas rupiah) dan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda Terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lbr. Informasi rekening pinjaman kredit tidak terjadwal;
1 (satu) lembar slip setoran tertanggal 24 April 2001 sebesar Rp. 638.131.417,-;
1 (satu) bendel perjanjian kredit no.2574/BPD/CT/KKP/2001 tgl.26-10-2001 dan 1 (satu) bendel pencairan kredit KKP no. 2574/BPD/CT/KKP/2001 tanggal 26-10-2001;
1 (satu) gabung rincian perhitungan subsidi bunga KKP untuk jenis kegiatan usaha int.padi, jagung, kedelai, ubi kayu dan jalar periode 1-11-2000 s/d 31-7-2006;
1 (satu) bendel SE BPD ttg KKP;
1 (satu) gabung Kep.Men ttg Juknis pemanfaatanan Skim KKP nomor 399/Kpts/BM.530/8/2000;
1 (satu) gabung Kep.Men Keu RI nomor 417/KMK.017/2000 tanggal 5-10-2000 ttg. Perubahan keputusan Menteri keuangan RI nomor : 345/KMK.017/2000 ttg. Pendanaan KKP;
1 (satu) gabung Per.Men Keu RI nomor 559/KMK.06/2004 tgl. 25-11-2004 ttg. Perubahan ketiga atas Kep.Me.Keua nomor 345/KMK.017/2000 ttg. Pendanaan KKP;
Keputusan Menteri Koperasi RI no. 598/Kep/M/IV/1991 ttg penetapan KUD Mandiri;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 0021/TBN/PNK/2016 tentang pernyataan Bank BPD Bali perihal data-data selama tahap penyaluran KKP sudah tidak tersimpan di Kantor Depo Arsip Bank BPD Bali;
RDKK MT tahun 2000/2001;
1 (satu) gabung surat peringatan ketiga (III) nomor : 4141.50.30.2005-2 tanggal 19 Agustus 2005;
1 (satu) gabung permohonan perpanjangan KKP MP. 2001/2002 nomor 09/KUD/J/III/2002 tanggal 22 Maret 2002 dari KUD Jegu;
1 (satu) gabung permohonan perpanjangan KKP MP. 2001/2002 nomor 27/KUD/J/X/2002 tanggal 7 Oktober 2002 dari KUD Jegu;
1 (satu) gabung persetujuan permohonan kredit nomor : 2467.50.30.2003.2 tanggal 25 Juni 2003;
1 (satu) gabung permohonan perpanjangan KKP MP.2003/2004 nomor : 24/KUD/J/X/2003 tanggal 20 Oktober 2003;
1 (satu) gabung permohonan perpanjangan KKP MP.2004/2004 nomor : 36/KUD/J/IV/2004 tanggal 15 April 2004;
1 (satu) gabung perjanjian kredit no. 3321/BPD/CT/KKP/2004 tanggal 6 September 2004;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 080/TBN/PNK/2016 tentang pernyataan Bank BPD Bali perihal data-data selama tahap penyaluran KKP sudah tidak tersimpan di Kantor Depo Arsip Bank BPD Bali;
Dikembalikan kepada Bank BPD Bali cabang Tabanan melalui saksi I Dewa Gede Putra Yustina, SH;
1 (satu) gabung buku Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Laporan Keuangan Dan Laporan Badan Pemeriksa Tahun Buku 2000 dan Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tahun 2002 tanggal 25 Pebruari 2002;
1 (satu) Buku Harian Kas Umum Desember 2000 s/d Agustus 2002;
1 (satu) Buku Harian Kas Umum Nopember 2000 s/d Oktober 2002;
1 (satu) Buku Harian Kas Umum Nopember 2002 s/d Desember 2004;
1 (satu) Buku Harian Kas Juli 1999 s/d Nopember 2000;
1 (satu) Buku Kas Kasir 2 Agustus 1999 s/d Desember 2000;
Buku piutang di BPD Tabanan;
1 (satu) buah Akta Perubahan Anggaran Dasar KUD Jegu;
1 (satu) Buku Keputusan Rapat Pengurus;
1 (satu) Buku Notulen Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD JEGU;
Dikembalikan kepada KUD Jegu melalui saksi I Made Bergog;
1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas sebesar Rp. 71.000.000,- tanggal 24 April 2001;
1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas sebesar Rp. 33.501.899,- beserta kwitansi tanggal 24 April 2001;
1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas sebesar Rp. Rp. 2.054.000,- tanggal 24 April 2001;
1 (satu) lembar slip setoran Bank BPD Bali Cabang Tabanan sebesar Rp. 54.000.000,- tanpa tanggal;
1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp. 2.000.000,- tanggal 19 April 2001;
Dikembalikan kepada KUD Jegu melalui saksi Ni Nyoman Sariani;
6. Membebani terdakwa I WAYAN CATENG untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah ).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bali pada hari : Rabu tanggal 1 Pebruari 2017 oleh kami I MADE SUJANA, SH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bali selaku Hakim Ketua Majelis, dengan DR. H. GUSRIZAL, S.H., M.H. Hakim Tinggi Bali selaku Hakim Anggota Majelis dan DR. IHAT SUBIHAT, S.H., M.H. Hakim Ad.Hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Bali Selaku Hakim Anggota Majelis. Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bali tanggal 10 Januari 2017 Nomor: 2/Pen.Pid.Sus.TPK/2017/PT.DPS untuk memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Tingkat Banding dan putusan tersebut diucapkan pada hari : Rabu tanggal 8 Pebruari 2017 dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh I WAYAN PAGEH,SH.,MH. selaku Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
ttd ttd
DR. H.GUSRIZAL,SH.,M.Hum. I MADE SUJANA, SH.
ttd ttd
DR. IHAT SUBIHAT,SH.,M.H.
Panitera Pengganti
ttd
I WAYAN PAGEH, SH.,MH.
Untuk salinan resmi
Denpasar, Pebruari 2017
Panitera
H. Bambang Hermanto Wahid, SH.M.Hum
NIP. 19570827195603 1 006