707 K/Pdt.Sus/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 707 K/Pdt.Sus/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Raya Kediri - Kertosono Km.7
Also in 1 other case
SUHARSONO, dkk. vs PT. SURYA ZIG ZAG
TOLAK
P U T U S A N
No. 707 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
SUHARSONO, beralamat di Jalan Tangsari RT.03 RW.02 Desa Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri;
SUGITO, beralamat di Tugurejo RT.02 RW.06 Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri;
EKO WIDODO, beralamat di Banaran, Gang Masjid RT.15 RW.06 Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri;
Pemohon Kasasi I, II dan III dahulu Tergugat 1, 2 dan 4;
m e l a w a n :
PT. SURYA ZIG ZAG, berkedudukan di Jalan Raya Kediri Kertosono KM 07 Kediri;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
dan :
BUDIYONO, beralamat di Dsn. Grompol RT.01, RW. 02 Ds. Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri;
PUPUT HENDRAWAN, beralamat di Jl. Pumpungan III/ 71 B Surabaya;
SUKARDI, beralamat di Jalan Slamet Riyadi RT.02, RW.01 Ds. Semen, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri;
Para Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat 3, 5 dan 6;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi I, II dan III serta para Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat 1 s/d 6 di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Serikat Pekerja SPK dan Serikat Pekerja SPSI PT. SURYA ZIG ZAG menyampaikan surat yang ditujukan kepada Direksi PT. SURYA ZIG ZAG, tertanggal 22 November 2010 dengan Nomor : 010/SPSI-SPK/SZZ/22-XI/2010, perihal : Permohonan Menghadap pada hari Kamis, tanggal 25 November 2010; (Bukti P-1);
Bahwa PT. SURYA ZIG ZAG menyampaikan surat yang ditujukan kepada Serikat Pekerja SPSI dan Serikat Pekerja SPK, tertanggal 23 November 2010, dengan Nomor : 29/SZ-10A/23-XI/2010, perihal undangan untuk pertemuan hari Senin, tanggal 29 November 2010; (Bukti P-2);
Bahwa pertemuan pada hari Senin, tanggal 29 November 2010, yang dihadiri pihak perusahaan 5 (lima) orang dan pihak serikat pekerja 13 (tiga belas) orang; Hasil pertemuan dengan kesimpulan yang intinya "berdasarkan pendirian para pihak maka penyelesaian akan didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku"; (Bukti P-3);
Bahwa berikutnya Serikat Pekerja SPK dan Serikat Pekerja SPSI PT. SURYA ZIG ZAG menyampaikan surat yang ditujukan kepada Direksi PT. SURYA ZIG ZAG, tertanggal 30 November 2010 dengan Nomor : 011/SPSI-SPK/SZZ/30-XI/2010, perihal : Permohonan Menghadap pada hari Kamis, tanggal 02 Desember 2010; (Bukti P-4);
Bahwa kemudian PT. SURYA ZIG ZAG menyampaikan surat yang ditujukan kepada Serikat Pekerja SPSI dan Serikat Pekerja SPK, tertanggal 01 Desember 2010, dengan Nomor : 31/SZ-10A/01-XI/2010, perihal undangan untuk pertemuan hari Rabu, tanggal 08 Desember 2010; (Bukti P-5);
Bahwa pertemuan pada hari Rabu, tanggal 08 Desember 2010, yang dihadiri pihak perusahaan 5 (lima) orang dan pihak serikat pekerja 11 (sebelas) orang; Hasil pertemuan dengan kesimpulan yang intinya "berdasarkan pertemuan hari ini terdapat perbedaan pendapat antara para pihak, sehingga untuk penyelesaian selanjutnya akan dilakukan secara tripatit dan/ atau berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku; (Bukti P-6);
Bahwa selanjutnya ada Pemberitahuan Mogok Kerja tertanggal 09 Desember 2010 dan sebagai penanggung jawab mogok kerja adalah : Serikat Pekerja SPSI dan Serikat Pekerja SPK, yang ditujukan kepada Direksi PT. SURYA ZIG ZAG, dimana mogok kerja akan dilaksanakan pada hari Senin s/d Kamis, tanggal 20 s/d 23 Desember 2010, mulai jam 08.00. s/d 12.00. dan jam 13.00. s/d 16.00. Wib, dengan mengambil tempat lokasi/ area Perusahaan PT. SURYA ZIG ZAG, dan yang menjadi alasan mogok kerja adalah tidak adanya kesepahaman/ kesepakatan terhadap Permohonan/ Permintaan/ Tuntutan Tunjangan Keluarga sebagaimana Surat Nomor : 008/SPSI-SPK/SZZ/07-XI/2010 meskipun telah dilakukan pertemuan/ perundingan bipartit sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku. (Bukti P-7);
Bahwa kemudian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kediri menyampaikan surat dengan No. 560/831/418.54/2010, tertanggal 14 Desember 2010, perihal undangan yang intinya meminta klarifikasi tuntutan para Pekerja PT.SURYA ZIG ZAG pada tanggal 15 Desember 2010; (Bukti P-8);
Bahwa berkaitan dengan surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kediri pada nomor (8) di atas, maka Penggugat memberikan penjelasan/ tanggapan tertulis berkaitan dengan pemberitahuan mogok kerja dengan Surat Nomor : 50/SZ-10/14-XII/2010; (Bukti P-9);
Bahwa selanjutnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kediri menyampaikan surat dengan No. 567/855/418.54/2010, tertanggal 16 Desember 2010, perihal Anjuran Mediator, yang telah memberikan anjuran sebagai berikut :
Pada Nomor 1 yakni "Agar Serikat Pekerja/ Buruh menyelesaikan perselisihan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam hal ini dapat mengajukan gugatannya ke peradilan PPHI Jawa Timur di Surabaya untuk mendapatkan keputusan";
Pada Nomor 2 yakni "Sambil menunggu adanya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum, agar semua pekerja tetap menjalankan kewajibannya bekerja sehingga situasi tetap kondusif dan tidak menimbulkan kerugian bagi semua pihak";
Pada Nomor 3 yakni : "Agar pengusaha mengajak semua pekerja/ buruh untuk bekerja seperti biasa dan menyelesaikan perselisihannya dengan Serikat Pekerja/ Buruh sesuai dengan prosedur"; (Bukti P-10);
Bahwa Berkaitan dengan Anjuran Mediator pada nomor (10) di atas, Penggugat menerbitkan Pemberitahuan dengan No.31/SZ-03/17-XII/2010 tertanggal 17 Desember 2010, yang intinya "Perusahaan menghimbau agar seluruh Pekerja tetap bekerja sebagaimana mestinya sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing dan mengharapkan dukungan seluruh Pekerja untuk penyelesaian permasalahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; (Bukti P-11);
Bahwa kemudian Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT. SURYA ZIG ZAG menyampaikan surat tertanggal 17 Desember 2010 dengan No.017.1/SPSI/SZZ/17-XII/2010, perihal : Pembatalan Aksi Mogok Kerja, yang intinya "mencabut keputusan bersama antara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dengan Serikat Pekerja Keadilan (SPK) tentang rencana mogok kerja yang dilaksanakan pada tanggal 20 s/d 23 Desember 2010; (Bukti P-12);
Bahwa berkaitan dengan adanya Anjuran Mediator pada nomor (10) di atas dan Pemberitahuan Penggugat pada angka (11) di atas, khususnya para Tergugat ternyata tetap tidak beritikad baik untuk mematuhi Anjuran dan pemberitahuan Penggugat tersebut, bahkan pada tanggal 20 s/d 23 Desember 2010 para Tergugat tidak bersedia bahkan bersikeras menolak untuk melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya, dan/ atau para Tergugat dengan cara lain telah melalaikan kewajibannya sebagai Pekerja dan/ atau para Tergugat dengan sengaja atau sembrono, yang menyebabkan dirinya menjadi tidak mampu melakukan pekerjaan yang dijanjikan sebagaimana dalam Perjanjian Kerja maupun Perjanjian Kerja Bersama; (Bukti P-13);
Bahwa berkaitan dengan perbuatan/ tindakan para Tergugat pada nomor (13) di atas maka Penggugat dalam menyikapi perkara ini adalah hubungan kerja yang berawal dari kecocokan/ kesepakatan antara pemberi kerja (Pengusaha) maupun penerima kerja (Pekerja), demikian sebaliknya secara konstitusional berakhirnya hubungan kerja dapat berakhir karena sebab apapun sebagaimana diatur dalam ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun peraturan pelaksanaannya, termasuk didalamnya antara lain dalam hal terdapat "alasan mendesak", yang mengakibatkan tidak memungkinkan hubungan kerja antara Penggugat sebagai Pengusaha dengan para Tergugat sebagai para Pekerja dilanjutkan, karena :
Para Tergugat telah berkeras kepala menolak akan memenuhi perintah-perintah yang patut yang diberikan kepadanya dan para Tergugat dengan cara lain sangat melalaikan kewajiban-kewajiban yang oleh persetujuannya dibebankan padanya serta para Tergugat telah dengan sengaja atau sembrono telah menjadi tak mampu melakukan pekerjaannya;
Berdasarkan ketentuan Pasal 191 UU No. 13 Tahun 2003 Jis. Pasal 125 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004 Jis. Butir 4 Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. : SE.13/Men/SJ-HK/l/2005, tanggal 07 Januari 2005 Jis. Pasal 1603 Huruf 0, Butir 10,11 & 12 KUHPerdata Jis. Pasal 27 ayat (1) Kepmenaker No. Kep.150/Men/2000;
Bahwa berkaitan dengan perbuatan/ tindakan para Tergugat pada nomor (13) maka pada tanggal 23 Desember 2010 Penggugat melakukan Panggilan Dinas untuk melakukan perundingan bipartit dengan para Tergugat pada tanggal 24 Desember 2010 untuk pembahasan penyelesaian perselisihan
pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dengan para Tergugat; (Bukti P-14);
Bahwa berkaitan dengan perundingan bipartit pada nomor (15) di atas dan belum adanya kesepakatan penyelesaian pemutusan hubungan kerja antara Pengugat dengan para Tergugat dalam persoalan PHK ini dikarenakan memang sangat berbeda; Penggugat memandang dari sudut Hubungan Kerja sementara para Tergugat memandang dari sudut pelanggaran, sebagaimana Risalah Perundingan Bipartit (Bukti P-15);
Bahwa karena belum adanya kesepakatan penyelesaian pemutusan hubungan kerja antara Pengugat dengan para Tergugat maka Penggugat melakukan tindakan skorsing mulai sejak tanggal 24 Desember 2010 terhadap para Tergugat selama proses pemutusan hubungan kerja dengan pemberian Upah Pokok dan Tunjangan Tetap sebesar 100% (seratus prosen) sesuai ketentuan Pasal 155 ayat (3) Jo. Pasal 191 UU No. 13 Tahun 2003 Jo. Pasal 125 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004 Jo. Pasal 16 ayat (3) Kepmenaker No. Kep. 150/Men/2000; (Bukti P-16);
Bahwa untuk tindak lanjut penyelesaian pemutusan hubungan kerja maka Penggugat melakukan pencatatan perselisihan pemutusan hubungan kerja yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kediri, dengan surat No.96/SZ-01/27-XII/2010 untuk Sdr. Suharsono, No.97/SZ-01/27-XII/2010 untuk Sdr. Sugito No.98/SZ-01/27-XII/ 2010 untuk Sdr. Budiyono No.99/SZ-01/27-XII/2010 untuk Sdr. Eko Widodo, No.100/SZ-01/27-XII/2010 untuk Sdr. Puput Hendrawan, No.101/SZ-01/27-XII/ 2010 untuk Sdr. Sukardi, semua surat pencatatan tertanggal 27 Desember 2010 sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004; (Bukti P-17);
Bahwa kemudian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kediri menyampaikan surat dengan No. 005/911/418.54/2010, tertanggal 28 Desember 2010, perihal : Undangan Mediasi pada tanggal 29 Desember 2010; (Bukti P-18);
Bahwa pada akhirnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kediri menyampaikan surat dengan No. 567/929/418.54/2010, tertanggal 31 Desember 2010, perihal Anjuran Mediator, yang telah memberikan anjuran sebagai berikut :
Pada Nomor 1 yakni "Agar kedua belah pihak dapat merundingkan kembali untuk mencapai kesepakatan PHK dengan memberikan hak-hak karyawan berupa Pesangon 2 X ketentuan Pasal 156 ayat (2), Penghargaan Masa Kerja sesuai Pasal 156 ayat (3), dan Penggantian Hak sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003";
Pada Nomor 2 yakni "Agar pengusaha mengajukan penetapan PHK karyawan kepada lembaga PPHI di Surabaya";
Pada Nomor 3 yakni : "Agar pekerja/ buruh yang keberatan dengan keputusan PHK pengusaha dapat mengajukan gugatan atas keputusan tersebut kepada lembaga PPHI di Surabaya";
Pada Nomor 4 yakni : "Agar para pihak dapat memberikan tanggapan anjuran ini paling lama 10 hari setelah menerima". (Bukti P-19);
Bahwa dengan adanya Anjuran Mediator pada nomor (20) di atas Penggugat memberikan tanggapan sebagaimana surat dengan No : 01/SZ-10/ 03-1/2011, tertanggal 03 Januari 2011, yang pada intinya Penggugat Menerima Anjuran Mediator; (Bukti P-20);
Bahwa berkaitan dengan nomor (21) di atas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kediri mengeluarkan surat tertanggal 07 Januari 2011 dengan No. 567/18/418.54/2011, perihal : Risalah Hasil Mediasi, yang intinya "Hubungan Kerja tidak layak untuk dilanjutkan mengingat pihak Pengusaha menganggap hubungan kerja sudah tidak harmonis, apabila dilanjutkan dapat menjadikan situasi yang tidak kondusif dan kontra produktif. (Bukti P-21);
Bahwa menurut Anjuran Mediator berakhirnya hubungan kerja dengan alasan disharmonisasi dapat bermula dari pihak-pihak atau kedua belah pihak bersepakat mengakhiri hubungan kerja, dan apabila Pemutusan Hubungan Kerja terjadi maka Penggugat bersedia memberikan Uang Pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003;
Bahwa perselisihan PHK tidak dapat diselesaikan pada tingkat bipartit dan mediasi, untuk itu penyelesaian lebih lanjut para pihak dapat mengajukan gugatan/ penetapan kepada lembaga PPHI di Surabaya;
Adapun yang menjadi dasar gugatan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja sebagai berikut :
Bahwa adanya perbuatan/ tindakan para Tergugat sebagaimana yang terurai dalam duduk perkara di atas sehingga menjadi "ALASAN MENDESAK" yang mengakibatkan tidak memungkinkan hubungan kerja dilanjutkan maka Pengusaha in casu Penggugat dapat menempuh upaya penyelesaian melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sebagaimana ketentuan Surat Edaran Menakertrans Rl Nomor : SE-13/MEN/SJ-HK/2005, tanggal 07 Januari 2005, Butir 4; (Bukti P-22);
Bahwa berkaitan dengan nomor (1) di atas dan berdasarkan Penjelasan Umum UU No. 02 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, pada paragraf (3) pada intinya "hubungan antara pengusaha dengan pekerja didasari karena adanya kesepakatan untuk mengikatkan diri dalam suatu hubungan kerja, dalam hal salah satu pihak tidak menghendaki untuk terikat hubungan kerja, maka sulit bagi para pihak untuk mempertahankan hubungan yang harmonis, maka diperlukan jalan keluar yang terbaik bagi kedua pihak untuk menentukan bentuk penyelesaiannya"; (Bukti P-23);
Bahwa berkaitan dengan nomor (1) dan (2) di atas serta berdasarkan pada ketentuan Pasal 191 UU No. 13 Tahun 2003 Jis. Pasal 125 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004 Jis. Butir 4 Surat Edaran Menakertrans No. SE.13/Men/SJ-HK/l/2005 Jis. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) pada :
Pasal 1603n, yakni :
"Masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja tanpa pemberitahuan pemutusan hubungan kerja atau tanpa mengindahkan aturan-aturan yang berlaku bagi pemberitahuan pemutusan hubungan kerja, tetapi pihak yang berbuat demikian tanpa persetujuan pihak lain, bertindak secara bertentangan dengan hukum, kecuali bila dia sekaligus membayar ganti rugi kepada pihak lain atas dasar ketentuan Pasal 1603q atau dia memutus hubungan kerja secara demikian dengan alasan mendesak yang seketika itu diberitahukan kepada lainnya". (Bukti P-24);
Pasal 1603o, yang intinya :
"Bagi majikan yang dipandang sebagai alasan-alasan mendesak adalah perbuatan-perbuatan, sifat-sifat atau sikap buruh yang sedemikian rupa, sehingga mengakibatkan, bahwa tidak pantaslah majikan diharapkan untuk meneruskan hubungan kerja", antara lain :
Pada angka 10 intinya "jika karyawan bersikeras menolak memenuhi perintah-perintah wajar yang diberikan oleh atau atas nama majikan";
Pada angka 11 intinya "jika karyawan dengan cara lain terlalu melalaikan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh perjanjian";
Pada angka 12 intinya "jika karyawan karena sengaja atau sembrono, menjadi tidak mampu melakukan pekerjaan yang dijanjikan". (Bukti P-25);
Bahwa sebagai konsekwensi hukum akibat PHK ini terjadi karena adanya "alasan mendesak" yang mengakibatkan tidak memungkinkan hubungan kerja dilanjutkan maka berdasarkan ketentuan Pasal 191 UU No. 13 Tahun 2003 Jis. Pasal 125 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004 Jis. Butir 4 Surat Edaran Menakertrans No. : SE.13/Men/SJ-HK/l/2005 Jis. Pasal 1603 Huruf 0, Butir 10, 11 & 12 KUHPerdata Jis. Pasal 27 ayat (1) Kepmenaker No. Kep. 150/ Men/2000 maka Penggugat bersedia untuk memberikan hak-hak para Tergugat yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan & oleh karenanya para Tergugat haruslah dihukum untuk menerima hak-haknya dari Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
Nama : Suharsono;
NIK : 29607032;
Masuk Bekerja : 11 Juli 1996;
Upah (UP+TT) : Rp. 1.101.000,00.
Uang Pesangon : Rp. 19 818 000,00.
Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp. 5 505 000,00.
Uang Penggantian Hak : Rp. 3.798.450,00.
Istirahat Tahunan : Rp. 440.400,00.
Total Hak-haknya : Rp. 29.561.850,00.
Nama : Sugito;
NIK : 29209005;
Masuk Bekerja : 01 September 1992;
Upah (UP+TT) : Rp. 1.159.800,00.
Uang Pesangon : Rp. 20. 876.400,00.
Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp. 8.118.600,00.
Uang Penggantian Hak : Rp. 4.349.250,00.
Istirahat Tahunan : Rp. 463.920,00.
Total Hak-haknya : Rp. 33.808.170,00.
Nama : Budiyono;
NIK : 29207015;
Masuk Bekerja : 29 Juli 1992;
Upah (UP+TT) : Rp. 1.171.300,00.
Uang Pesangon : Rp. 21.083.400,00.
Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp. 8.199.100,00.
Uang Penggantian Hak : Rp. 4.392.375,00.
Istirahat Tahunan : Rp. 507.563,33.
Total Hak-haknya : Rp. 34.182.438,33.
Nama : Eko Widodo;
NIK : 29512007;
Masuk Bekerja : 17 September 1993;
Upah (UP+TT) : Rp. 1.132.400,00.
Uang Pesangon : Rp. 20.383.200,00.
Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp. 6.794.400,00.
Uang Penggantian Hak : Rp. 4.076.640,00.
Istirahat Tahunan : Rp. 528.453,33.
Total Hak-haknya : Rp. 31.782.693,33.
Nama : Puput Hendrawan ;
NIK : 10806001;
Masuk Bekerja : 02 Juni 2008;
Upah (UP+TT) : Rp. 1.227.400,00.
Uang Pesangon : Rp. 7.364.400,00.
Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp. 0,00.
Uang Penggantian Hak : Rp. 1.104.660,00.
Istirahat Tahunan : Rp. 490.960,00.
Total Hak-haknya : Rp. 8.960.020,00.
Nama : Sukardi;
NIK : 29210006;
Masuk Bekerja : 28 Oktober 1992;
Upah (UP+TT) : Rp. 1.159.800,00.
Uang Pesangon : Rp. 20.876.400,00.
Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp. 8.118.600,00.
Uang Penggantian Hak : Rp. 4.349.250,00.
Istirahat Tahunan : Rp. 463.920,00.
Total Hak-haknya : Rp. 33.808.170,00.
Sehingga jumlah secara keseluruhan hak-hak para Tergugat adalah sebesar : Rp.172.103.341,67 (seratus tujuh puluh dua juta seratus tiga ribu tiga ratus empat puluh satu koma enam puluh tujuh rupiah);
Bahwa oleh karenanya hubungan kerja antara Penggugat dan para Tergugat haruslah dinyatakan putus terhitung sejak dibacakannya putusan ini oleh Majelis Hakim;
Bahwa karena gugatan Penggugat diajukan dengan disertai alat bukti yang sah, maka Penggugat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara PHK ini menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, kasasi atau upaya hukum lainnya;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka kami mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya c.q. Majelis Hakim berkenan memanggil pihak Penggugat dan pihak Tergugat, memeriksa perkara dan memberikan putusan perkara sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan para Tergugat terhitung sejak dibacakannya putusan ini karena "alasan mendesak" yang mengakibatkan tidak memungkinkan hubungan kerja dilanjutkan sesuai ketentuan Pasal 191 UU No. 13 Tahun 2003 Jis. Pasal 125 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004 Jis. Butir 4 Surat Edaran Menakertrans No. : SE.13/Men/SJ-HK/l/2005 Jis. Pasal 1603 Huruf O, Butir 10, 11 & 12 KUHPerdata Jis. Pasal 27 ayat (1) Kepmenaker No. Kep. 150/Men/2000;
Menghukum para Tergugat untuk menerima hak-haknya dari Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
Nama : Suharsono;
NIK : 29607032;
Masuk Bekerja : 11 Juli 1996;
Upah (UP+TT) : Rp. 1.101.000,00.
Uang Pesangon : Rp. 19 818 000,00.
Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp. 5 505 000,00.
Uang Penggantian Hak : Rp. 3.798.450,00.
Istirahat Tahunan : Rp. 440.400,00.
Total Hak-haknya : Rp. 29.561.850,00.
Nama : Sugito;
NIK : 29209005;
Masuk Bekerja : 01 September 1992;
Upah (UP+TT) : Rp. 1.159.800,00.
Uang Pesangon : Rp. 20. 876.400,00.
Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp. 8.118.600,00.
Uang Penggantian Hak : Rp. 4.349.250,00.
Istirahat Tahunan : Rp. 463.920,00.
Total Hak-haknya : Rp. 33.808.170,00.
Nama : Budiyono;
NIK : 29207015;
Masuk Bekerja : 29 Juli 1992;
Upah (UP+TT) : Rp. 1.171.300,00.
Uang Pesangon : Rp. 21.083.400,00.
Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp. 8.199.100,00.
Uang Penggantian Hak : Rp. 4.392.375,00.
Istirahat Tahunan : Rp. 507.563,33.
Total Hak-haknya : Rp. 34.182.438,33.
Nama : Eko Widodo;
NIK : 29512007;
Masuk Bekerja : 17 September 1993;
Upah (UP+TT) : Rp. 1.132.400,00.
Uang Pesangon : Rp. 20.383.200,00.
Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp. 6.794.400,00.
Uang Penggantian Hak : Rp. 4.076.640,00.
Istirahat Tahunan : Rp. 528.453,33.
Total Hak-haknya : Rp. 31.782.693,33.
Nama : Puput Hendrawan;
NIK : 10806001;
Masuk Bekerja : 02 Juni 2008;
Upah (UP+TT) : Rp. 1.227.400,00.
Uang Pesangon : Rp. 7.364.400,00.
Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp. 0,00.
Uang Penggantian Hak : Rp. 1.104.660,00.
Istirahat Tahunan : Rp. 490.960,00.
Total Hak-haknya : Rp. 8.960.020,00.
Nama : Sukardi;
NIK : 29210006;
Masuk Bekerja : 28 Oktober 1992;
Upah (UP+TT) : Rp. 1.159.800,00.
Uang Pesangon : Rp. 20.876.400,00.
Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp. 8.118.600,00.
Uang Penggantian Hak : Rp. 4.349.250,00.
Istirahat Tahunan : Rp. 463.920,00.
Total Hak-haknya : Rp. 33.808.170,00.
Sehingga jumlah secara keseluruhan hak-hak para Tergugat adalah sebesar : Rp.172.103.341,67 (seratus tujuh puluh dua juta seratus tiga ribu tiga ratus empat puluh satu koma enam puluh tujuh rupiah);
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, kasasi atau upaya hukum lainnya;
Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi dan gugatan balik (rekonvensi) pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Gugatan Tidak Tepat.
Bahwa dalam gugatan telah digugat beberapa subyek hukum mulai dari Sdr. Suharsono, Sdr. Sugito, Sdr. Budiyono, Sdr. Eko Widodo, Sdr. Puput Hendrawan dan Sdr. Sukardi, dalam hal ini perbuatan hukum antara subyek hukum dalam gugatan adalah berdiri sendiri dan tidak ada kaitan hukum atau suatu perbuatan perbarengan sehingga pertanggungjawaban hukumnya secara individu. Dalam hal ini Penggugat telah menjadikan satu dalam satu gugatan dan hal ini sangatlah tidak tepat karena apabila dijadikan satu dalam satu gugatan maupun perkara maka putusan pengadilan akan berlaku/ menundukan kepada semua Tergugat, padahal kedudukan, perbuatan serta tanggung jawab hukum Tergugat adalah secara individu. Dengan demikian gugatan adalah tidak tepat dan harus ditolak demi keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum;
Gugatan Penggugat Kabur.
Bahwa orang yang diajukan di muka persidangan harus mengetahui perkara apa yang digugatkan, hal ini bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dalam hal membela diri dalam persidangan. Dalam hal ini Penggugat tidak menjelaskan secara jelas perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat sehingga mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja. Dalam hal ini kesengajaan, kesembronoan atau kelalaian apa yang dilakukan oleh Tergugat adalah tidak jelas. Dengan demikian gugatan Penggugat adalah kabur dan harus ditolak;
Bahwa memperhatikan poin 1 dan poin 2 sebagaimana tersebut di atas maka gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak tepat, tidak jelas atau kabur (obscuur libels);
DALAM REKONVENSI :
Bahwa dalil yang telah dipergunakan dalam konvensi dianggap dipergunakan kembali dalam rekonvensi;
Bahwa Penggugat Rekonvensi menolak semua dalil yang diajukan oleh Tergugat Rekonvensi kecuali yang diakui kebenarannya;
Bahwa dasar perselisihan hubungan industrial ini didasari oleh Pernyataan Bersama antara karyawan/ pekerja dengan serikat pekerja-serikat pekerja yang ditanda tangani oleh 303 pekerja/ karyawan dari keseluruhan 420 pekerja/ karyawan yang salah satu isi dalam pernyataan bersama tersebut menolak draft PKB periode 2010-2012 yang telah dibahas namun belum selesai dalam proses pembuatannya hingga sekarang; Maka haruslah dinyatakan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tersebut sedang diperselisihkan sehingga tidak dapat dilanjutkan proses pembuatannya/ penyelesaiannya sampai perkara ini dinyatakan putus dan berkekuatan hukum tetap;
Bahwa mengingat tidak seharusnya para Tergugat/ Penggugat Rekonvensi dalam menjalankan tugasnya sebagai pengurus dan anggota serikat pekerja maupun penanggungjawab mogok kerja dimana pula sebagai karyawan/ pekerja tidak pernah mendapatkan surat peringatan I, II dan III yang masih berlaku hingga sekarang dengan memperhatikan dasar surat skorsing terhadap para Tergugat/ Penggugat Rekonvensi yang konsideran pada salah satu atau keduanya hanya berdasar membaca berita acara permintaan keterangan dari urusan kamtib perusahaan dan membaca berita acara laporan kejadian dari urusan kamtib perusahaan tertanggal 20,21,22,23 Desember 2010; Dimana tidak jelas dasar hukum mana yang dipakai menurut perundangan yang berlaku, maka haruslah dinyatakan skorsing dicabut/ dibatalkan karena melanggar ketentuan perundangan yang berlaku;
Bahwa memperhatikan status para Tergugat/ Penggugat Rekonvensi sampai dengan perkara putus atau berkekuatan hukum tetap adalah masih sebagai pekerja/ karyawan Penggugat/ Tergugat Rekonvensi maka Penggugat/ Tergugat Rekonvensi haruslah dihukum untuk membayar upah dan hak-hak Tergugat/ Penggugat Rekonvensi lainnya termasuk jamsostek dan tunjangan hari raya serta hak-hak lain yang biasa diterima secara keseluruhan sesuai ketentuan nilai upah dan ketentuan nilai tunjangan yang diberlakukan secara umum oleh Penggugat/ Tergugat Rekonvensi berdasar ketentuan perundangan yang berlaku dan/ atau peraturan perusahaan;
Bahwa pada saat mogok kerja tanggal 20 sampai dengan 23 Desember 2010 para Tergugat/ Penggugat Rekonvensi tidak diberi upah sebagaimana bukti T-27, T-28, T-29, T-30 maka haruslah dinyatakan bahwa tindakan Penggugat/ Tergugat Rekonvensi tidak benar karena telah menjatuhkan sanksi padahal berkaitan dengan sanksi tersebut belum ada proses dan dasar hukumnya;
Berdasarkan yang tersebut di atas, maka Penggugat/ Tergugat Rekonvensi mohon agar Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini untuk berkenan memutuskan hal - hal sebagai berikut :
DALAM REKONVENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi secara keseluruhan;
Menyatakan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode tahun 2010-2012 antara Penggugat dengan Serikat Pekerja tidak dapat dilanjutkan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap karena sedang diperselisihkan;
Menyatakan skorsing kepada para Tergugat dicabut atau dibatalkan karena melanggar ketentuan perundangan yang berlaku;
Menyatakan perbuatan Penggugat/ Tergugat Rekonvensi tidak membayar upah kepada para Tergugat selama mogok kerja adalah perbuatan melawan hukum;
Menghukum Penggugat/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar upah dan hak-hak para Tergugat/ Penggugat Rekonvensi lainnya termasuk Jamsostek, Tunjangan Hari Raya, serta hak-hak lainnya yang biasa diterima secara keseluruhan sesuai ketentuan nilai upah dan nilai tunjangan yang diberlakukan secara umum oleh Penggugat/ Tergugat Rekonvensi berdasar ketentuan perundangan yang berlaku dan/ atau peraturan perusahaan, selama sampai dengan perkara ini diputus dan berkekuatan hukum tetap;
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 13/G/2011/PHI.Sby., tanggal 13 April 2011 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Pengugat Konpensi dengan Tergugat Konpensi putus terhitung sejak putusan ini dibacakan;
Menghukum Tergugat Konpensi untuk membayar kepada para Tergugat;
Nama : SUHARSONO;
Uang Pesangon : Rp. 19.818.000,-.
Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp. 5.505.000,-.
Uang Penggantian Hak : Rp. 3.798.450,-.
Istirahat Tahunan : Rp. 440.000,-.
Total Haknya : Rp. 29.561.850,-.
Nama : SUGITO;
Uang Pesangon : Rp. 20.876.400,-.
Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp. 8.118.600,-.
Uang Penggantian Hak : Rp. 4. 349.250,-.
Istirahat Tahunan : Rp. 463.920,-.
Total Haknya : Rp. 33.808.170,-.
Nama : BUDIYONO;
Uang Pesangon : Rp. 21.083.400,-.
Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp. 8.199.100,-.
Uang Penggantian Hak : Rp. 4.392.375,-.
Istirahat Tahunan : Rp. 507.563,33,-.
Total Haknya : Rp. 34.182.438,33,-.
Nama : EKO WIDODO;
Uang Pesangon : Rp. 20.383.200,-.
Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp. 6.794.400,-.
Uang Penggantian Hak : Rp. 4.076.640,-.
Istirahat Tahunan : Rp. 528.453,33,-.
Total Haknya : Rp. 31.782.693,33,- .
Nama : PUPUT HENDRAWAN;
Uang Pesangon : Rp. 7.364.400,-.
Uang Penggantian Hak : Rp. 1.104.660,-.
Istirahat Tahunan : Rp. 490.960,-.
Total Haknya : Rp. 8.960.020,-.
Nama : SUKARDI;
Uang Pesangon : Rp. 20.876.400,-.
Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp. 8.118.600,-.
Uang Penggantian Hak : Rp. 4.349.250,-.
Istirahat Tahunan : Rp. 463.920,-.
Total Haknya : Rp. 33.808.170,-.
Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI :
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.121.000,- (dua juta seratus dua puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat 1, 2 dan 4 pada tanggal 13 April 2011 kemudian terhadapnya oleh Tergugat 1, 2 dan 4 diajukan permohonan kasasi secara lisan masing-masing pada tanggal 25 April 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi masing-masing dengan Nomor : 23/Kas/G/2011/PHI.Sby., Jo. Nomor : 13/G/2011/PHI.Sby.; Nomor : 26/Kas/G/2011/PHI.Sby., Jo. Nomor : 13/G/2011/PHI.Sby.; Nomor : 25/Kas/G/2011/PHI.Sby., Jo. Nomor : 13/G/2011/PHI.Sby., yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut masing-masing pada tanggal 06 Mei 2011;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 23 Mei 2011, telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat 1, 2 dan 4 diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 06 Juni 2011;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I, II dan III/ Tergugat 1, 2 dan 4 dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi I/ Tergugat 1 :
Bahwa pada pokoknya permasalahan dalam perkara sampai terjadi Pemutusan Hubungan Kerja adalah adanya tuntutan dari pihak pekerja yang in casu diwakili oleh Tergugat agar dapatnya diberikan uang Tunjangan Keluarga yang notabene para pekerja yang sudah menjalani masa kerja yang cukup lama untuk mencukupi kebutuhan keluarganya dirasa masih kurang mencukupi;
Bahwa namun ternyata dalam pertimbangan hukum dari Judex Facti justru dititik beratkan pada adanya Pemutusan Hubungan Kerja yang notabene diakibatkan adanya Hubungan Kerja yang tidak harmonis;
Bahwa yang menjadi dasar pertimbangan hukum Judex Facti tersebut secara feitlijhe sebenarnya adalah akibat dari permasalahan pokok yang in casu sebenarnya adalah adanya Tuntutan Tunjangan Keluarga yang tidak dipenuhi Penggugat/ Pengusaha sehingga timbul adanya aksi mogok kerja tersebut;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya tersebut justru terbawa arus kepentingan dari Penggugat yang bermaksud untuk memPHK Tergugat/ Karyawan sehingga permasalahan pokok dalam perkara yang antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah terungkap yaitu adanya tuntutan untuk agar diberikan Tunjangan Keluarga;
Bahwa permasalahan dis harmonis dalam hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sebenarnya adalah rekayasa dari pihak Penggugat agar memberikan penilaian dalam hubungan kerja tersebut memang sudah tidak bisa dipertahankan dan mendesak untuk dihentikan dengan cara Pemutusan Hubungan Kerja;
Bahwa secara yuridis tindakan Tergugat melakukan upaya demo dan mogok kerja adalah masih dalam koridor hukum yang dibenarkan dan dilindungi undang-undang dimana hal tersebut terjadi bukan hanya karena kesalahan Tergugat saja tetapi juga sebagai akibat dari pihak Penggugat yang tidak memperhatikan nasib dari keluarga para Pekerja/ Tergugat;
Bahwa secara Fetlijhe Tergugat adalah sebagai pengurus dari Serikat Pekerja Keadilan yang secara yuridis keberadaannya adalah sah dan dilindungi oleh undang-undang, sehingga dari fakta hukum yang demikian terkandung maksud tersembunyi dari Penggugat untuk melemahkan posisi Tergugat di perusahaannya sehingga akan lebih mudah memperlakukan terhadap pekerjanya;
Bahwa dari fakta hukum sebagaimana tersebut di atas nampak Judex Facti tidak cukup dalam mempertimbangkan putusannya dengan tidak menggali permasalahan hukum yang sebenarnya terjadi antara Penggugat dan Tergugat dan hanya mendasarkan pada akibat yang ditimbulkan dari permasalahan pokok sebenarnya terjadi yaitu adanya Tuntutan Tunjangan Keluarga;
Bahwa hubungan yang tidak harmonis antara Pengusaha dan Pekerja adalah merupakan suatu kewajaran asalkan masih dalam batasan-batasan yang diatur dan dibenarkan oleh undang-undang karena masing-masing pihak punya hak dan kewajiban yang berbeda, demikian juga halnya dalam hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat;
Bahwa dari fakta-fakta hukum (met feiten) sebagaimana tersebut di atas nampak jelas bahwasanya Judex Facti telah tidak cukup mempertimbangkan putusannya sehingga sudah sepatutnya terhadap putusan yang demikian untuk DIBATALKAN dan selanjutnya saya mohon dijatuhkan putusan dengan mempertimbangkan secara cukup fakta-fakta hukum yang ada;
“Bahwa disamping itu Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian dan hanya memperhatikan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dan tidak mempertimbangkan terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh para Tergugat “ (Yurisprudensi MARI No. : 981 K/Sip/1972 tanggal 31-10-1974);
Bahwa fakta tersebut dapat diungkapkan sebagai berikut :
Bahwa dengan saling dibantahnya dalil masing-masing pihak yang dikuatkan dengan alat bukti seharusnya Judex Facti mempertimbangkan terhadap alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak dan selanjutnya mempertimbangkan terhadap alat bukti yang mengandung kebenaran dan rasa keadilan;
Bahwa secara Feitlijhe Judex Facti hanya mempertimbangkan terhadap bukti P-20 dan P-21 yang notabene bukan didasari atas kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja namun lebih didasarkan pada kepentingan dan kehendak dari Pengusaha/ Penggugat;
Bahwa secara Juridiech dari bukti P-14 dan P-15 yang diajukan oleh Penggugat telah terbukti adanya upaya melawan hukum yang dilakukan oleh Penggugat untuk memaksakan kehendaknya dengan tidak mengindahkan peraturan perundangan (C.C. UU No. 13 Tahun 2003) yang selanjutnya dilegalitaskan oleh pihak Mediator/ Disnakertrans Kabupaten Kediri sehingga terbit bukti P-20 dan P-21;
Bahwa lahirnya bukti P-20 dan P-21 telah membuktikan tidak obyektifnya pihak Mediator/ I.C. Disnakertrans Kabupaten Kediri dalam upaya memediasi antara Pengusaha dan Pekerja dan tambah lebih condong pada pihak Pengusaha/ Penggugat tanpa mempertimbangkan faktor sosial ekonomi pekerja dan masyarakat Kabupaten Kediri pada umumnya;
Bahwa tindakan mogok kerja yang dilakukan Serikat Pekerja Keadilan (SPK) telah secara resmi adanya surat pemberitahuan yaitu T-7 dan T-8 serta T-9 sehingga para Tergugat tidak menjalankan tugas kerja adalah sudah melalui prosedur aturan yang benar karena belum dipenuhinya kesepakatan dalam mediasi;
Bahwa terhadap bukti P-13 yang diajukan oleh Penggugat adalah merupakan upaya paksa dan sewenang-wenang dari Pengusaha yang tidak memperhatikan aspirasi dari para Pekerja yang notabene diwakili Serikat Pekerja Keadilan (SPK) yang mengharapkan adanya Tunjangan Keluarga yang selanjutnya melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) dengan menerbitkan bukti P-14 dan P-15;
Bahwa disamping itu Judex Facti juga telah mengabaikan fakta hukum dengan membenarkan Penggugat untuk tidak membayar upah meskipun belum ada proses dan dasar hukumnya sebagaimana yaitu bukti T-27 s/d T-30;
Bahwa dari proses pembuktian tersebut nampak ketidaktertiban dari Judex Facti dengan tidak menerapkan Hukum Pembuktian dengan sebenarnya dan lebih mempertimbangkan terhadap alat bukti yang diajukan oleh Penggugat yang notabene justru mengandung adanya upaya paksa dan perbuatan melawan hukum dan yang lebih memprihatinkan digunakan untuk menghukum Tergugat tanpa mempertimbangkan terhadap aspek sosial dan ekonomi dari Tergugat dan keluarganya serta masyarakat Kabupaten Kediri pada umumnya;
Bahwa pertimbangan Judex Facti yang tidak menerapkan hukum pembuktian dengan baik dan benar mengakibatkan kerugian secara moril dan materiil bagi para Pekerja/ Tergugat dan justru bertentangan dengan ketentuan Pasal 151, 155 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 161 Undang-Undang No. : 13 Tahun 2003;
Bahwa ketidaktertiban bahkan kecerobohan Judex Facti dapat diperiksa pada pertimbangan hukum pada halaman 48 alinea ke 3 dan halaman 55 pada putusan dalam pokok perkara poin 3 yang disebutkan :
“… Majelis berpendapat bahwa Tergugat berkewajiban untuk memberikan upah kepada Penggugat……………..” dan ……………. Menghukum Tergugat Konpensi untuk membayar kepada para Tergugat; ……”;
Dari fakta hukum tersebut nampak Judex Facti tidak cermat dalam memberikan pertimbangan dalam putusannya sehingga layak dan patut terhadap putusan yang demikian untuk DIBATALKAN;
Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi II/ Tergugat 2 :
Bahwa pada pokoknya permasalahan dalam perkara sampai terjadi Pemutusan Hubungan Kerja adalah adanya tuntutan dari pihak pekerja yang in casu diwakili oleh Tergugat agar dapatnya diberikan Uang Tunjangan Keluarga yang notabene para pekerja yang sudah menjalani masa kerja yang cukup lama untuk mencukupi kebutuhan keluarganya dirasa masih kurang mencukupi;
Bahwa namun ternyata dalam pertimbangan hukum dari Judex Facti justru dititik beratkan pada adanya Pemutusan Hubungan Kerja yang notabene diakibatkan adanya Hubungan Kerja yang tidak harmonis;
Bahwa yang menjadi dasar pertimbangan hukum Judex Facti tersebut secara feitlijhe sebenarnya adalah akibat dari permasalahan pokok yang in casu sebenarnya adalah adanya Tuntutan Tunjangan Keluarga yang tidak dipenuhi Penggugat/ Pengusaha sehingga timbul adanya Aksi Mogok Kerja tersebut;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya tersebut justru terbawa arus kepentingan dari Penggugat yang bermaksud untuk mem PHK Tergugat/ Karyawan sehingga permasalahan pokok dalam perkara yang antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah terungkap yaitu adanya tuntutan untuk agar diberikan Tunjangan Keluarga;
Bahwa permasalahan disharmonis dalam hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sebenarnya adalah rekayasa dari pihak Penggugat agar memberikan penilaian dalam hubungan kerja tersebut memang sudah tidak bisa dipertahankan dan mendesak untuk dihentikan dengan cara Pemutusan Hubungan Kerja;
Bahwa secara yuridis tindakan Tergugat melakukan upaya demo dan mogok kerja adalah masih dalam koridor hukum yang dibenarkan dan dilindungi undang-undang dimana hal tersebut terjadi bukan hanya karena kesalahan Tergugat saja tetapi juga sebagai akibat dari pihak Penggugat yang tidak memperhatikan nasib dari keluarga para Pekerja/ Tergugat;
Bahwa secara fetlijhe Tergugat adalah sebagai pengurus dari Serikat Pekerja Keadilan yang secara yuridis keberadaannya adalah sah dan dilindungi oleh undang-undang, sehingga dari fakta hukum yang demikian terkandung maksud tersembunyi dari Penggugat untuk melemahkan posisi Tergugat di perusahaannya sehingga akan lebih mudah memperlakukan terhadap pekerjanya;
Bahwa dari fakta hukum sebagaimana tersebut di atas nampak Judex Facti tidak cukup dalam mempertimbangkan putusannya dengan tidak menggali permasalahan hukum yang sebenarnya terjadi antara Penggugat dan Tergugat dan hanya mendasarkan pada akibat yang ditimbulkan dari permasalahan pokok sebenarnya terjadi yaitu adanya Tuntutan Tunjangan Keluarga;
Bahwa hubungan yang tidak harmonis antara Pengusaha dan Pekerja adalah merupakan suatu kewajaran asalkan masih dalam batasan-batasan yang diatur dan dibenarkan oleh undang-undang karena masing-masing pihak punya hak dan kewajiban yang berbeda, demikian juga halnya dalam hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat;
Bahwa dari fakta-fakta hukum (met feiten) sebagaimana tersebut di atas nampak jelas bahwasanya Judex Facti telah tidak cukup mempertimbangkan putusannya sehingga sudah sepatutnya terhadap putusan yang demikian untuk DIBATALKAN dan selanjutnya saya mohon dijatuhkan putusan dengan mempertimbangkan secara cukup fakta-fakta hukum yang ada;
“Bahwa disamping itu Judex Facti telah salah dalam menerapkan Hukum Pembuktian dan hanya memperhatikan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dan tidak mempertimbangkan terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh para Tergugat“ (yurisprudensi MARI No. : 981 K/Sip/1972 tanggal 31-10-1974);
Bahwa fakta tersebut dapat diungkapkan sebagai berikut :
Bahwa dengan saling dibantahnya dalil masing-masing pihak yang dikuatkan dengan alat bukti seharusnya Judex Facti mempertimbangkan terhadap alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak dan selanjutnya mempertimbangkan terhadap alat bukti yang mengandung kebenaran dan rasa keadilan;
Bahwa secara feitlijhe Judex Facti hanya mempertimbangkan terhadap bukti P-20 dan P-21 yang notabene bukan didasari atas kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja namun lebih didasarkan pada kepentingan dan kehendak dari Pengusaha/ Penggugat;
Bahwa secara Juridiech dari bukti P-14 dan P-15 yang diajukan oleh Penggugat telah terbukti adanya upaya melawan hukum yang dilakukan oleh Penggugat untuk memaksakan kehendaknya dengan tidak mengindahkan peraturan perundangan (C.C. UU No. 13 Tahun 2003) yang selanjutnya dilegalitaskan oleh pihak Mediator/ Disnakertrans Kabupaten Kediri sehingga terbit bukti P-20 dan P-21;
Bahwa lahirnya bukti P-20 dan P-21 telah membuktikan tidak obyektifnya pihak Mediator/ i.c. Disnakertrans Kabupaten Kediri dalam upaya memediasi antara Pengusaha dan Pekerja dan tambah lebih condong pada pihak Pengusaha/ Penggugat tanpa mempertimbangkan faktor sosial ekonomi Pekerja dan masyarakat Kabupaten Kediri pada umumnya;
Bahwa tindakan mogok kerja yang dilakukan Serikat Pekerja Keadilan (SPK) telah secara resmi adanya surat pemberitahuan yaitu T-7 dan T-8 serta T-9 sehingga para Tergugat tidak menjalankan tugas kerja adalah sudah melalui prosedur aturan yang benar karena belum dipenuhinya kesepakatan dalam mediasi;
Bahwa terhadap bukti P-13 yang diajukan oleh Penggugat adalah merupakan upaya paksa dan sewenang-wenang dari Pengusaha yang tidak memperhatikan aspirasi dari para Pekerja yang notabene diwakili Serikat Pekerja Keadilan (SPK) yang mengharapkan adanya Tunjangan Keluarga yang selanjutnya melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) dengan menerbitkan bukti P-14 dan P-15;
Bahwa disamping itu Judex Facti juga telah mengabaikan fakta hukum dengan membenarkan Penggugat untuk tidak membayar upah meskipun belum ada proses dan dasar hukumnya sebagaimana yaitu bukti T-27 s/d T-30;
Bahwa dari proses pembuktian tersebut nampak ketidaktertiban dari Judex Facti dengan tidak menerapkan Hukum Pembuktian dengan sebenarnya dan lebih mempertimbangkan terhadap alat bukti yang diajukan oleh Penggugat yang notabene justru mengandung adanya upaya paksa dan perbuatan melawan hukum dan yang lebih memprihatinkan digunakan untuk menghukum Tergugat tanpa mempertimbangkan terhadap aspek sosial dan ekonomi dari Tergugat dan keluarganya serta masyarakat Kabupaten Kediri pada umumnya;
Bahwa pertimbangan Judex Facti yang tidak menerapkan Hukum Pembuktian dengan baik dan benar mengakibatkan kerugian secara moril dan materiil bagi para Pekerja/ Tergugat dan justru bertentangan dengan ketentuan Pasal 151, 155 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 161 Undang-Undang No. : 13 Tahun 2003;
Bahwa ketidaktertiban bahkan kecerobohan Judex Facti dapat diperiksa pada pertimbangan hukum pada halaman 48 alinea ke 3 dan halaman 55 pada putusan dalam pokok perkara poin 3 yang disebutkan :
“…… Majelis berpendapat bahwa Tergugat berkewajiban untuk memberikan upah kepada Penggugat……………..” dan “……………. Menghukum Tergugat Konpensi untuk membayar kepada para Tergugat; ……….”;
Dari fakta hukum tersebut nampak Judex Facti tidak cermat dalam memberikan pertimbangan dalam putusannya sehingga layak dan patut terhadap putusan yang demikian untuk DIBATALKAN;
Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi III/ Tergugat 4 :
Bahwa pada pokoknya permasalahan dalam perkara sampai terjadi Pemutusan Hubungan Kerja adalah adanya tuntutan dari pihak pekerja yang in casu diwakili oleh Tergugat agar dapatnya diberikan uang Tunjangan Keluarga yang notabene para pekerja yang sudah menjalani masa kerja yang cukup lama untuk mencukupi kebutuhan keluarganya dirasa masih kurang mencukupi;
Bahwa namun ternyata dalam pertimbangan hukum dari Judex Facti justru dititik beratkan pada adanya Pemutusan Hubungan Kerja yang notabene diakibatkan adanya hubungan kerja yang tidak harmonis;
Bahwa yang menjadi dasar pertimbangan hukum Judex Facti tersebut secara feitlijhe sebenarnya adalah akibat dari permasalahan pokok yang in casu sebenarnya adalah adanya Tuntutan Tunjangan Keluarga yang tidak dipenuhi Penggugat/ Pengusaha sehingga timbul adanya Aksi Mogok Kerja tersebut;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya tersebut justru terbawa arus kepentingan dari Penggugat yang bermaksud untuk mem PHK Tergugat/ Karyawan sehingga permasalahan pokok dalam perkara yang antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah terungkap yaitu adanya tuntutan untuk agar diberikan Tunjangan Keluarga;
Bahwa permasalahan disharmonis dalam hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sebenarnya adalah rekayasa dari pihak Penggugat agar memberikan penilaian dalam hubungan kerja tersebut memang sudah tidak bisa dipertahankan dan mendesak untuk dihentikan dengan cara Pemutusan Hubungan Kerja;
Bahwa secara yuridis tindakan Tergugat melakukan upaya demo dan mogok kerja adalah masih dalam koridor hukum yang dibenarkan dan dilindungi undang-undang dimana hal tersebut terjadi bukan hanya karena kesalahan Tergugat saja tetapi juga sebagai akibat dari pihak Penggugat yang tidak memperhatikan nasib dari keluarga para Pekerja/ Tergugat;
Bahwa secara fetlijhe Tergugat adalah sebagai Pengurus dari Serikat Pekerja Keadilan yang secara yuridis keberadaannya adalah sah dan dilindungi oleh undang-undang, sehingga dari fakta hukum yang demikian terkandung maksud tersembunyi dari Penggugat untuk melemahkan posisi Tergugat di perusahaannya sehingga akan lebih mudah memperlakukan terhadap pekerjanya;
Bahwa dari fakta hukum sebagaimana tersebut di atas nampak Judex Facti tidak cukup dalam mempertimbangkan putusannya dengan tidak menggali permasalahan hukum yang sebenarnya terjadi antara Penggugat dan Tergugat dan hanya mendasarkan pada akibat yang ditimbulkan dari permasalahan pokok sebenarnya terjadi yaitu adanya Tuntutan Tunjangan Keluarga;
Bahwa hubungan yang tidak harmonis antara Pengusaha dan Pekerja adalah merupakan suatu kewajaran asalkan masih dalam batasan-batasan yang diatur dan dibenarkan oleh undang-undang karena masing-masing pihak punya hak dan kewajiban yang berbeda, demikian juga halnya dalam hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat;
Bahwa dari fakta-fakta hukum (met feiten) sebagaimana tersebut di atas nampak jelas bahwasanya Judex Facti telah tidak cukup mempertimbangkan putusannya sehingga sudah sepatutnya terhadap putusan yang demikian untuk DIBATALKAN dan selanjutnya saya mohon dijatuhkan putusan dengan mempertimbangkan secara cukup fakta-fakta hukum yang ada;
“Bahwa disamping itu Judex Facti telah salah dalam menerapkan Hukum Pembuktian dan hanya memperhatikan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dan tidak mempertimbangkan terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh para Tergugat “ (yurisprudensi MARI No. : 981 K/Sip/1972 tanggal 31-10-1974);
Bahwa fakta tersebut dapat diungkapkan sebagai berikut :
Bahwa dengan saling dibantahnya dalil masing-masing pihak yang dikuatkan dengan alat bukti seharusnya Judex Facti mempertimbangkan terhadap alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak dan selanjutnya mempertimbangkan terhadap alat bukti yang mengandung kebenaran dan rasa keadilan;
Bahwa secara feitlijhe Judex Facti hanya mempertimbangkan terhadap bukti P-20 dan P-21 yang notabene bukan didasari atas kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja namun lebih didasarkan pada kepentingan dan kehendak dari Pengusaha/ Penggugat;
Bahwa secara juridis dari bukti P-14 dan P-15 yang diajukan oleh Penggugat telah terbukti adanya upaya melawan hukum yang dilakukan oleh Penggugat untuk memaksakan kehendaknya dengan tidak mengindahkan peraturan perundangan (c.c. UU No. 13 Tahun 2003) yang selanjutnya dilegalitaskan oleh pihak Mediator/ Disnakertrans Kabupaten Kediri sehingga terbit bukti P-20 dan P-21;
Bahwa lahirnya bukti P-20 dan P-21 telah membuktikan tidak obyektifnya pihak Mediator/ i.c. Disnakertrans Kabupaten Kediri dalam upaya memediasi antara Pengusaha dan Pekerja dan tambah lebih condong pada pihak Pengusaha/ Penggugat tanpa mempertimbangkan faktor sosial ekonomi Pekerja dan masyarakat Kabupaten Kediri pada umumnya;
Bahwa tindakan mogok kerja yang dilakukan Serikat Pekerja Keadilan (SPK) telah secara resmi adanya surat pemberitahuan yaitu T-7 dan T-8 serta T-9 sehingga para Tergugat tidak menjalankan tugas kerja adalah sudah melalui prosedur aturan yang benar karena belum dipenuhinya kesepakatan dalam mediasi;
Bahwa terhadap bukti P-13 yang diajukan oleh Penggugat adalah merupakan upaya paksa dan sewenang-wenang dari Pengusaha yang tidak memperhatikan aspirasi dari para Pekerja yang notabene diwakili Serikat Pekerja Keadilan (SPK) yang mengharapkan adanya Tunjangan Keluarga yang selanjutnya melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) dengan menerbitkan bukti P-14 dan P-15;
Bahwa disamping itu Judex facti juga telah mengabaikan fakta hukum dengan membenarkan Penggugat untuk tidak membayar upah meskipun belum ada proses dan dasar hukumnya sebagaimana yaitu bukti T-27 s/d T-30;
Bahwa dari proses pembuktian tersebut nampak ketidaktertiban dari Judex Facti dengan tidak menerapkan Hukum Pembuktian dengan sebenarnya dan lebih mempertimbangkan terhadap alat bukti yang diajukan oleh Penggugat yang notabene justru mengandung adanya upaya paksa dan perbuatan melawan hukum dan yang lebih memprihatinkan digunakan untuk menghukum Tergugat tanpa mempertimbangkan terhadap aspek sosial dan ekonomi dari Tergugat dan keluarganya serta masyarakat Kabupaten Kediri pada umumnya;
Bahwa pertimbangan Judex Facti yang tidak menerapkan hukum pembuktian dengan baik dan benar mengakibatkan kerugian secara moril dan materiil bagi para Pekerja/ Tergugat dan justru bertentangan dengan ketentuan Pasal 151, 155 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 161 Undang-Undang No. : 13 Tahun 2003;
Bahwa ketidaktertiban bahkan kecerobohan Judex Facti dapat diperiksa pada pertimbangan hukum pada halaman 48 alinea ke 3 dan halaman 55 pada putusan dalam pokok perkara poin 3 yang disebutkan :
“…… Majelis berpendapat bahwa Tergugat berkewajiban untuk memberikan upah kepada Penggugat……………..” dan “……………. Menghukum Tergugat Konpensi untuk membayar kepada para Tergugat; ……”;
Dari fakta hukum tersebut nampak Judex Facti tidak cermat dalam memberikan pertimbangan dalam putusannya sehingga layak dan patut terhadap putusan yang demikian untuk DIBATALKAN;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I, II dan III tidak dapat dibenarkan karena meneliti dengan saksama memori kasasi tertanggal 6 Mei 2011 dan kontra memori kasasi tertanggal 1 Juni 2011, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, ternyata Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan yang cukup dan benar, kecuali mengenai amar putusan perlu perbaikan, karena nilai gugatan dalam perkara a quo di atas Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No.2 Tahun 2004, pihak yang kalah dibebani membayar biaya perkara;
Bahwa dalam perkara ini pihak yang kalah adalah Penggugat dalam konpensi, maka biaya perkara dibebankan kepada Penggugat dalam konpensi;
Bahwa pada putusan Judex Facti tertulis menghukum Tergugat dalam konpensi untuk membayar biaya perkara, sedangkan dalam pertimbangan hukumnya yang kalah adalah Penggugat dalam konpensi, maka Mahkamah Agung perlu memperbaiki amar putusan Judex Facti menjadi menghukum Penggugat dalam konpensi untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I, II dan III : SUHARSONO, SUGITO dan EKO WIDODO, tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 13/G/2011/PHI.Sby., tanggal 13 April 2011 sehingga amarnya seperti yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa karena Penggugat dalam konpensi adalah pihak yang kalah, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Penggugat dalam konpensi;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 terakhir dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No.13 Tahun 2003 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I, II dan II : SUHARSONO, SUGITO dan EKO WIDODO, tersebut;
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya No. : 13/ G/ 2011/ PHI.Sby., tanggal 13 April 2011 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat dalam konpensi untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Pengugat dalam konpensi dengan Tergugat dalam konpensi putus terhitung sejak putusan ini dibacakan;
Menghukum Penggugat dalam konpensi untuk membayar kepada para Tergugat dalam konpensi :
Nama : SUHARSONO;
Uang Pesangon : Rp.19.818.000,-;
Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp. 5.505.000,-;
Uang Penggantian Hak : Rp. 3.798.450,-;
Istirahat Tahunan : Rp. 440.000,-;
Total Haknya : Rp.29.561.850,-;
2. Nama : SUGITO;
Uang Pesangon : Rp.20.876.400,-;
Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp. 8.118.600,-;
Uang Penggantian Hak : Rp. 4.349.250,-;
Istirahat Tahunan : Rp. 463.920,-;
Total Haknya : Rp.33.808.170,-;
Nama : BUDIYONO;
Uang Pesangon : Rp.21.083.400,-;
Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp. 8.199.100,-;
Uang Penggantian Hak : Rp. 4.392.375,-;
Istirahat Tahunan : Rp. 507.563,33,-;
Total Haknya : Rp.34.182.438,33,-;
Nama : EKO WIDODO;
Uang Pesangon : Rp.20.383.200,-;
Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp. 6.794.400,-;
Uang Penggantian Hak : Rp. 4.076.640,-;
Istirahat Tahunan : Rp. 528.453,33,-;
Total Haknya : Rp.31.782.693,33,-;
Nama : PUPUT HENDRAWAN;
Uang Pesangon : Rp.7.364.400,-;
Uang Penggantian Hak : Rp.1.104.660,-;
Istirahat Tahunan : Rp. 490.960,-;
Total Haknya : Rp.8.960.020,-;
Nama : SUKARDI;
Uang Pesangon : Rp.20.876.400,-;
Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp. 8.118.600,-;
Uang Penggantian Hak : Rp. 4.349.250,-;
Istirahat Tahunan : Rp. 463.920,-;
Total Haknya : Rp.33.808.170,-;
Menolak gugatan Penggugat dalam konpensi untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI :
Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi/ Tergugat dalam konpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI :
Membebankan Penggugat dalam konpensi/ Tergugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2011 oleh H. DJAFNI DJAMAL, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, DWI TJAHYO SOEWARSONO, SH., MH., dan BUYUNG MARIZAL, SH., MH., Hakim-Hakim Ad. Hoc. PHI pada Mahkamah Agung sebagai Hakim - Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh FLORENSANI KENDENAN, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
TTD/DWI TJAHYO SOEWARSONO,SH.,MH. D /TTD/H.DJAFNI DJAMAL,SH.,MH.
TTD/BUYUNG MARIZAL,SH.,MH. Tt
d./
ttd./ Panitera Pengganti :
DWI TJAHYO TTD/FLORENSANI KENDENAN,SH.,MH. H. DJAFNI DJAMAL, SHBUYUNG MARIZAL, S
Biaya-biaya :
M e t e r a i ……………... Rp. 6.000,- ttd
R e d a k s i …………….. Rp. 5.000,- FLORENSANI KENDENAN, SH., MH.
Administrasi kasasi …….. Rp.489.000,-
Jumlah ………………….. Rp.500.000,-.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, S.H., M.H.
NIP.040 049 629.