71 PK/Pdt.Sus-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 71 PK/Pdt.Sus-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Raya Kediri - Kertosono Km.7
Also in 1 other case
SUHARSONO VS PT. SURYA ZIG ZAG, DKK
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: SUHARSONO,tersebut;
P U T U S A N
Nomor 71 PK/Pdt.Sus-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada pemeriksaan peninjauan kembali memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
SUHARSONO, bertempat tinggal di Jalan Tangsari RT. 03 RW. 02, Ds. Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat I/Pemohon Kasasi I;
m e l a w a n
PT. SURYA ZIG ZAG, yang diwakili oleh Direktur, Drs. Ec. Bodhi Suwarna Tanumulya, berkedudukan di Jalan Raya Kediri Kertosono KM 07 Kediri, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ison Auni Zaidan dan Susana Tripalupi, Wakil Kepala Bagian (Lembaga: Bagian Umum & SDM) dan Staf Direksi (Lembaga: Sekretaris Direksi), berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 22 Februari 2013, sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat/Termohon Kasasi;
d a n
SUGITO, bertempat tinggal di Tugurejo RT. 02 RW. 06 Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri;
BUDIYONO, bertempat tinggal di Dusun Grompol RT. 01 RW. 02, Ds. Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo, KabupatenKediri;
EKO WIDODO, bertempat tinggal di Banaran Gang Masjid RT. 15 RW. 06 Kel. Banaran Kec. Pesantren Kota Kediri;
PUPUT HENDRAWAN, bertempat tinggal di Jalan Pumpungan III/71 B Surabaya;
SUKARDI, bertempat tinggal di Jalan Slamet Riyadi RT.02, RW.01 Ds. Semen, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, sebagai Para Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat II s.d VI/Pemohon Kasasi II, III dan Para Turut Termohon Kasasi;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
M
enimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi I telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 707 K/ Pdt.Sus/2011 tanggal 29 Desember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dan Para Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi, Pemohon Kasasi II, III dan Para Turut Termohon Kasasi pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Serikat Pekerja SPK dan Serikat Pekerja SPSI PT. SURYA ZIG ZAG menyampaikan surat yang ditujukan kepada Direksi PT. SURYA ZIG ZAG, tertanggal 22 November 2010 dengan Nomor: 010/SPSI-SPK/SZZ/ 22-XI/2010, perihal : Permohonan Menghadap pada hari Kamis, tanggal 25 November 2010;
Bahwa PT. SURYA ZIG ZAG menyampaikan surat yang ditujukan kepada Serikat Pekerja SPSI dan Serikat Pekerja SPK, tertanggal 23 November 2010, dengan Nomor: 29/SZ-10A/23-XI/2010, perihal undangan untuk pertemuan hari Senin, tanggal 29 November 2010;
Bahwa pertemuan pada hari Senin, tanggal 29 November 2010, yang dihadiri pihak perusahaan 5 (lima) orang dan pihak serikat pekerja 13 (tiga belas) orang; Hasil pertemuan dengan kesimpulan yang intinya "berdasarkan pendirian para pihak maka penyelesaian akan didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku";
Bahwa berikutnya Serikat Pekerja SPK dan Serikat Pekerja SPSI PT. SURYA ZIG ZAG menyampaikan surat yang ditujukan kepada Direksi PT. SURYA ZIG ZAG, tertanggal 30 November 2010 dengan Nomor: 011/SPSI-SPK/SZZ/30-XI/2010, perihal: Permohonan menghadap pada hari Kamis, tanggal 02 Desember 2010;
Bahwa kemudian PT. SURYA ZIG ZAG menyampaikan surat yang ditujukan kepada Serikat Pekerja SPSI dan Serikat Pekerja SPK, tertanggal 01 Desember 2010, dengan Nomor: 31/SZ-10A/01-XI/2010, perihal undangan untuk pertemuan hari Rabu, tanggal 08 Desember 2010;
Bahwa pertemuan pada hari Rabu, tanggal 08 Desember 2010, yang dihadiri pihak perusahaan 5 (lima) orang dan pihak serikat pekerja 11 (sebelas) orang; Hasil pertemuan dengan kesimpulan yang intinya "berdasarkan pertemuan hari ini terdapat perbedaan pendapat antara para pihak, sehingga untuk penyelesaian selanjutnya akan dilakukan secara tripatit dan/atau berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
Bahwa selanjutnya ada Pemberitahuan Mogok Kerja tertanggal 09 Desember 2010 dan sebagai penanggung jawab mogok kerja adalah: Serikat Pekerja SPSI dan Serikat Pekerja SPK, yang ditujukan kepada Direksi PT. SURYA ZIG ZAG, dimana mogok kerja akan dilaksanakan pada hari Senin s/d Kamis, tanggal 20 s/d 23 Desember 2010, mulai jam 08.00. s/d 12.00. dan jam 13.00. s/d 16.00. Wib, dengan mengambil tempat lokasi/ area Perusahaan PT. SURYA ZIG ZAG, dan yang menjadi alasan mogok kerja adalah tidak adanya kesepahaman/kesepakatan terhadap Permohonan/Permintaan/Tuntutan Tunjangan Keluarga sebagaimana Surat Nomor 008/SPSI-SPK/SZZ/07-XI/2010 meskipun telah dilakukan pertemuan/perundingan bipartit sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku;
Bahwa kemudian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kediri menyampaikan surat dengan Nomor 560/831/418.54/2010, tertanggal 14 Desember 2010, perihal undangan yang intinya meminta klarifikasi tuntutan para Pekerja PT.SURYA ZIG ZAG pada tanggal 15 Desember 2010;
Bahwa berkaitan dengan surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kediri pada nomor (8) di atas, maka Penggugat memberikan penjelasan/tanggapan tertulis berkaitan dengan pemberitahuan mogok kerja dengan Surat Nomor: 50/SZ-10/14-XII/2010;
Bahwa selanjutnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kediri menyampaikan surat dengan Nomor 567/855/418.54/2010, tertanggal 16 Desember 2010, perihal Anjuran Mediator, yang telah memberikan anjuran sebagai berikut:
Pada Nomor 1 yakni "Agar Serikat Pekerja/Buruh menyelesaikan perselisihan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam hal ini dapat mengajukan gugatannya ke peradilan PPHI Jawa Timur di Surabaya untuk mendapatkan keputusan";
Pada Nomor 2 yakni "Sambil menunggu adanya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum, agar semua pekerja tetap menjalankan kewajibannya bekerja sehingga situasi tetap kondusif dan tidak menimbulkan kerugian bagi semua pihak";
Pada Nomor 3 yakni : "Agar pengusaha mengajak semua pekerja/buruh untuk bekerja seperti biasa dan menyelesaikan perselisihannya dengan Serikat Pekerja/Buruh sesuai dengan prosedur";
Bahwa berkaitan dengan Anjuran Mediator pada nomor (10) di atas, Penggugat menerbitkan Pemberitahuan dengan Nomor 31/SZ-03/17-XII/2010 tertanggal 17 Desember 2010, yang intinya "Perusahaan menghimbau agar seluruh Pekerja tetap bekerja sebagaimana mestinya sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing dan mengharapkan dukungan seluruh Pekerja untuk penyelesaian permasalahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Bahwa kemudian Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT. SURYA ZIG ZAG menyampaikan surat tertanggal 17 Desember 2010 dengan Nomor 017.1/SPSI/SZZ/17-XII/2010, perihal: Pembatalan Aksi Mogok Kerja, yang intinya "mencabut keputusan bersama antara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dengan Serikat Pekerja Keadilan (SPK) tentang rencana mogok kerja yang dilaksanakan pada tanggal 20 s/d 23 Desember 2010;
Bahwa berkaitan dengan adanya Anjuran Mediator pada nomor (10) di atas dan pemberitahuan Penggugat pada angka (11) di atas, khususnya Para Tergugat ternyata tetap tidak beritikad baik untuk mematuhi Anjuran dan pemberitahuan Penggugat tersebut, bahkan pada tanggal 20 s/d 23 Desember 2010 Para Tergugat tidak bersedia bahkan bersikeras menolak untuk melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya, dan/atau Para Tergugat dengan cara lain telah melalaikan kewajibannya sebagai Pekerja dan/atau Para Tergugat dengan sengaja atau sembrono, yang menyebabkan dirinya menjadi tidak mampu melakukan pekerjaan yang dijanjikan sebagaimana dalam Perjanjian Kerja maupun Perjanjian Kerja Bersama;
Bahwa berkaitan dengan perbuatan/tindakan Para Tergugat pada nomor (13) di atas maka Penggugat dalam menyikapi perkara ini adalah hubungan kerja yang berawal dari kecocokan/kesepakatan antara pemberi kerja (Pengusaha) maupun penerima kerja (Pekerja), demikian sebaliknya secara konstitusional berakhirnya hubungan kerja dapat berakhir karena sebab apapun sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun peraturan pelaksanaannya, termasuk di dalamnya antara lain dalam hal terdapat "alasan mendesak", yang mengakibatkan tidak memungkinkan hubungan kerja antara Penggugat sebagai Pengusaha dengan Para Tergugat sebagai Para Pekerja dilanjutkan, karena:
Para Tergugat telah berkeras kepala menolak akan memenuhi perintah-perintah yang patut yang diberikan kepadanya dan Para Tergugat dengan cara lain sangat melalaikan kewajiban-kewajiban yang oleh persetujuannya dibebankan padanya serta Para Tergugat telah dengan sengaja atau sembrono telah menjadi tak mampu melakukan pekerjaannya;
Berdasarkan ketentuan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Jis. Pasal 125 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Jis. Butir 4 Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: SE.13/Men/SJ-HK/l/2005, tanggal 07 Januari 2005 Jis. Pasal 1603 Huruf 0, Butir 10,11 & 12 KUHPerdata Jis. Pasal 27 ayat (1) Kepmenaker Nomor Kep.150/Men/2000;
Bahwa berkaitan dengan perbuatan/tindakan Para Tergugat pada nomor (13) maka pada tanggal 23 Desember 2010 Penggugat melakukan Panggilan Dinas untuk melakukan perundingan bipartit dengan Para Tergugat pada tanggal 24 Desember 2010 untuk pembahasan penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat;
Bahwa berkaitan dengan perundingan bipartit pada nomor (15) di atas dan belum adanya kesepakatan penyelesaian pemutusan hubungan kerja antara Pengugat dengan Para Tergugat dalam persoalan PHK ini dikarenakan memang sangat berbeda; Penggugat memandang dari sudut Hubungan Kerja sementara Para Tergugat memandang dari sudut pelanggaran, sebagaimana Risalah Perundingan Bipartit;
Bahwa karena belum adanya kesepakatan penyelesaian pemutusan hubungan kerja antara Pengugat dengan Para Tergugat maka Penggugat melakukan tindakan skorsing mulai sejak tanggal 24 Desember 2010 terhadap Para Tergugat selama proses pemutusan hubungan kerja dengan pemberian Upah Pokok dan Tunjangan Tetap sebesar 100% (seratus prosen) sesuai ketentuan Pasal 155 ayat (3) Jo. Pasal 191 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Jo. Pasal 125 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Jo. Pasal 16 ayat (3) Kepmenaker Nomor Kep. 150/Men/2000;
Bahwa untuk tindak lanjut penyelesaian pemutusan hubungan kerja maka Penggugat melakukan pencatatan perselisihan pemutusan hubungan kerja yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kediri, dengan surat Nomor 96/SZ-01/27-XII/2010 untuk Sdr. Suharsono, Nomor 97/SZ-01/27-XII/2010 untuk Sdr. Sugito Nomor 98/SZ-01/27-XII/ 2010 untuk Sdr. Budiyono Nomor 99/SZ-01/27-XII/2010 untuk Sdr. Eko Widodo, Nomor 100/SZ-01/27-XII/2010 untuk Sdr. Puput Hendrawan, Nomor 101/SZ-01/27-XII/ 2010 untuk Sdr. Sukardi, semua surat pencatatan tertanggal 27 Desember 2010 sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004;
Bahwa kemudian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kediri menyampaikan surat dengan Nomor 005/911/418.54/2010, tertanggal 28 Desember 2010, perihal: Undangan Mediasi pada tanggal 29 Desember 2010;
Bahwa pada akhirnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kediri menyampaikan surat dengan Nomor 567/929/418.54/2010, tertanggal 31 Desember 2010, perihal Anjuran Mediator, yang telah memberikan anjuran sebagai berikut:
Pada Nomor 1 yakni "Agar kedua belah pihak dapat merundingkan kembali untuk mencapai kesepakatan PHK dengan memberikan hak-hak karyawan berupa Pesangon 2 X ketentuan Pasal 156 ayat (2), Penghargaan Masa Kerja sesuai Pasal 156 ayat (3), dan Penggantian Hak sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003";
Pada Nomor 2 yakni "Agar pengusaha mengajukan penetapan PHK karyawan kepada lembaga PPHI di Surabaya";
Pada Nomor 3 yakni: "Agar pekerja/buruh yang keberatan dengan keputusan PHK pengusaha dapat mengajukan gugatan atas keputusan tersebut kepada lembaga PPHI di Surabaya";
Pada Nomor 4 yakni: "Agar para pihak dapat memberikan tanggapan anjuran ini paling lama 10 hari setelah menerima";
Bahwa dengan adanya Anjuran Mediator pada nomor (20) di atas Penggugat memberikan tanggapan sebagaimana surat dengan Nomor 01/ SZ-10/03-1/2011, tertanggal 03 Januari 2011, yang pada intinya Penggugat Menerima Anjuran Mediator;
Bahwa berkaitan dengan nomor (21) di atas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kediri mengeluarkan surat tertanggal 07 Januari 2011 dengan Nomor 567/18/418.54/2011, perihal: Risalah Hasil Mediasi, yang intinya "Hubungan kerja tidak layak untuk dilanjutkan mengingat pihak Pengusaha menganggap hubungan kerja sudah tidak harmonis, apabila dilanjutkan dapat menjadikan situasi yang tidak kondusif dan kontra produktif;
Bahwa menurut Anjuran Mediator berakhirnya hubungan kerja dengan alasan disharmonisasi dapat bermula dari pihak-pihak atau kedua belah pihak bersepakat mengakhiri hubungan kerja, dan apabila Pemutusan Hubungan Kerja terjadi maka Penggugat bersedia memberikan Uang Pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa perselisihan PHK tidak dapat diselesaikan pada tingkat bipartit dan mediasi, untuk itu penyelesaian lebih lanjut para pihak dapat mengajukan gugatan/penetapan kepada lembaga PPHI di Surabaya;
Adapun yang menjadi dasar gugatan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja sebagai berikut :
Bahwa adanya perbuatan/tindakan Para Tergugat sebagaimana yang terurai dalam duduk perkara di atas sehingga menjadi "alasan mendesak" yang mengakibatkan tidak memungkinkan hubungan kerja dilanjutkan maka Pengusaha in casu Penggugat dapat menempuh upaya penyelesaian melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sebagaimana ketentuan Surat Edaran Menakertrans Rl Nomor SE-13/MEN/SJ-HK/2005, tanggal 07 Januari 2005, Butir 4;
Bahwa berkaitan dengan nomor (1) di atas dan berdasarkan Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, pada paragraf (3) pada intinya "hubungan antara pengusaha dengan pekerja didasari karena adanya kesepakatan untuk mengikatkan diri dalam suatu hubungan kerja, dalam hal salah satu pihak tidak menghendaki untuk terikat hubungan kerja, maka sulit bagi para pihak untuk mempertahankan hubungan yang harmonis, maka diperlukan jalan keluar yang terbaik bagi kedua pihak untuk menentukan bentuk penyelesaiannya";
Bahwa berkaitan dengan nomor (1) dan (2) di atas serta berdasarkan pada ketentuan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Jis. Pasal 125 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Jis. Butir 4 Surat Edaran Menakertrans Nomor SE.13/Men/SJ-HK/l/2005 Jis. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) pada:
Pasal 1603n, yakni:
"Masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja tanpa pemberitahuan pemutusan hubungan kerja atau tanpa mengindahkan aturan-aturan yang berlaku bagi pemberitahuan pemutusan hubungan kerja, tetapi pihak yang berbuat demikian tanpa persetujuan pihak lain, bertindak secara bertentangan dengan hukum, kecuali bila dia sekaligus membayar ganti rugi kepada pihak lain atas dasar ketentuan Pasal 1603q atau dia memutus hubungan kerja secara demikian dengan alasan mendesak yang seketika itu diberitahukan kepada lainnya";
Pasal 1603o, yang intinya:
"Bagi majikan yang dipandang sebagai alasan-alasan mendesak adalah perbuatan-perbuatan, sifat-sifat atau sikap buruh yang sedemikian rupa, sehingga mengakibatkan, bahwa tidak pantaslah majikan diharapkan untuk meneruskan hubungan kerja", antara lain:
Pada angka 10 intinya "jika karyawan bersikeras menolak memenuhi perintah-perintah wajar yang diberikan oleh atau atas nama majikan";
Pada angka 11 intinya "jika karyawan dengan cara lain terlalu melalaikan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh perjanjian";
Pada angka 12 intinya "jika karyawan karena sengaja atau sembrono, menjadi tidak mampu melakukan pekerjaan yang dijanjikan";
Bahwa sebagai konsekwensi hukum akibat PHK ini terjadi karena adanya "alasan mendesak" yang mengakibatkan tidak memungkinkan hubungan kerja dilanjutkan maka berdasarkan ketentuan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Jis. Pasal 125 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Jis. Butir 4 Surat Edaran Menakertrans Nomor SE.13/Men/SJ-HK/l/2005 Jis. Pasal 1603 Huruf 0, Butir 10, 11 & 12 KUHPerdata Jis. Pasal 27 ayat (1) Kepmenaker Nomor Kep.150/ Men/2000 maka Penggugat bersedia untuk memberikan hak-hak Para Tergugat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan & oleh karenanya Para Tergugat haruslah dihukum untuk menerima hak-haknya dari Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
Nama : Suharsono;
NIK : 29607032;
Masuk Bekerja : 11 Juli 1996;
Upah (UP+TT) : Rp 1.101.000,00.
Uang Pesangon : Rp19 818 000,00.
Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp 5 505 000,00.
Uang Penggantian Hak : Rp 3.798.450,00.
Istirahat Tahunan : Rp 440.400,00.
Total Hak-haknya : Rp29.561.850,00.
Nama : Sugito;
NIK : 29209005;
Masuk Bekerja : 01 September 1992;
Upah (UP+TT) : Rp 1.159.800,00.
Uang Pesangon : Rp20.876.400,00.
Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp 8.118.600,00.
Uang Penggantian Hak : Rp 4.349.250,00.
Istirahat Tahunan : Rp 463.920,00.
Total Hak-haknya : Rp33.808.170,00.
Nama : Budiyono;
NIK : 29207015;
Masuk Bekerja : 29 Juli 1992;
Upah (UP+TT) : Rp 1.171.300,00.
Uang Pesangon : Rp21.083.400,00.
Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp 8.199.100,00.
Uang Penggantian Hak : Rp 4.392.375,00.
Istirahat Tahunan : Rp 507.563,33.
Total Hak-haknya : Rp34.182.438,33.
Nama : Eko Widodo;
NIK : 29512007;
Masuk Bekerja : 17 September 1993;
Upah (UP+TT) : Rp 1.132.400,00.
Uang Pesangon : Rp20.383.200,00.
Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp 6.794.400,00.
Uang Penggantian Hak : Rp 4.076.640,00.
Istirahat Tahunan : Rp 528.453,33.
Total Hak-haknya : Rp31.782.693,33.
Nama : Puput Hendrawan;
NIK : 10806001;
Masuk Bekerja : 02 Juni 2008;
Upah (UP+TT) : Rp 1.227.400,00.
Uang Pesangon : Rp 7.364.400,00.
Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp 0,00.
Uang Penggantian Hak : Rp 1.104.660,00.
Istirahat Tahunan : Rp 490.960,00.
Total Hak-haknya : Rp 8.960.020,00.
Nama : Sukardi;
NIK : 29210006;
Masuk Bekerja : 28 Oktober 1992;
Upah (UP+TT) : Rp 1.159.800,00.
Uang Pesangon : Rp20.876.400,00.
Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp 8.118.600,00.
Uang Penggantian Hak : Rp 4.349.250,00.
Istirahat Tahunan : Rp 463.920,00.
Total Hak-haknya : Rp33.808.170,00.
Sehingga jumlah secara keseluruhan hak-hak Para Tergugat adalah sebesar: Rp172.103.341,67 (seratus tujuh puluh dua juta seratus tiga ribu tiga ratus empat puluh satu koma enam puluh tujuh rupiah);
Bahwa oleh karenanya hubungan kerja antara Penggugat dan Para Tergugat haruslah dinyatakan putus terhitung sejak dibacakannya putusan ini oleh Majelis Hakim;
Bahwa karena gugatan Penggugat diajukan dengan disertai alat bukti yang sah, maka Penggugat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara PHK ini menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, kasasi atau upaya hukum lainnya;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Para Tergugat terhitung sejak dibacakannya putusan ini karena "alasan mendesak" yang mengakibatkan tidak memungkinkan hubungan kerja dilanjutkan sesuai ketentuan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Jis. Pasal 125 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Jis. Butir 4 Surat Edaran Menakertrans Nomor SE.13/Men/SJ-HK/l/2005 Jis. Pasal 1603 Huruf O, Butir 10, 11 & 12 KUHPerdata Jis. Pasal 27 ayat (1) Kepmenaker Nomor Kep.150/Men/2000;
Menghukum Para Tergugat untuk menerima hak-haknya dari Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
Nama : Suharsono;
NIK : 29607032;
Masuk Bekerja : 11 Juli 1996;
Upah (UP+TT) : Rp 1.101.000,00.
Uang Pesangon : Rp19 818 000,00.
Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp 5 505 000,00.
Uang Penggantian Hak : Rp. 3.798.450,00.
Istirahat Tahunan : Rp 440.400,00.
Total Hak-haknya : Rp29.561.850,00.
Nama : Sugito;
NIK : 29209005;
Masuk Bekerja : 01 September 1992;
Upah (UP+TT) : Rp 1.159.800,00.
Uang Pesangon : Rp20. 876.400,00.
Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp 8.118.600,00.
Uang Penggantian Hak : Rp 4.349.250,00.
Istirahat Tahunan : Rp 463.920,00.
Total Hak-haknya : Rp33.808.170,00.
Nama : Budiyono;
NIK : 29207015;
Masuk Bekerja : 29 Juli 1992;
Upah (UP+TT) : Rp 1.171.300,00.
Uang Pesangon : Rp21.083.400,00.
Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp 8.199.100,00.
Uang Penggantian Hak : Rp 4.392.375,00.
Istirahat Tahunan : Rp 507.563,33.
Total Hak-haknya : Rp34.182.438,33.
Nama : Eko Widodo;
NIK : 29512007;
Masuk Bekerja : 17 September 1993;
Upah (UP+TT) : Rp 1.132.400,00.
Uang Pesangon : Rp20.383.200,00.
Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp 6.794.400,00.
Uang Penggantian Hak : Rp 4.076.640,00.
Istirahat Tahunan : Rp 528.453,33.
Total Hak-haknya : Rp31.782.693,33.
Nama : Puput Hendrawan;
NIK : 10806001;
Masuk Bekerja : 02 Juni 2008;
Upah (UP+TT) : Rp 1.227.400,00.
Uang Pesangon : Rp 7.364.400,00.
Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp 0,00.
Uang Penggantian Hak : Rp 1.104.660,00.
Istirahat Tahunan : Rp 490.960,00.
Total Hak-haknya : Rp 8.960.020,00.
Nama : Sukardi;
NIK : 29210006;
Masuk Bekerja : 28 Oktober 1992;
Upah (UP+TT) : Rp 1.159.800,00.
Uang Pesangon : Rp20.876.400,00.
Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp 8.118.600,00.
Uang Penggantian Hak : Rp 4.349.250,00.
Istirahat Tahunan : Rp 463.920,00.
Total Hak-haknya : Rp33.808.170,00.
Sehingga jumlah secara keseluruhan hak-hak Para Tergugat adalah sebesar: Rp172.103.341,67 (seratus tujuh puluh dua juta seratus tiga ribu tiga ratus empat puluh satu koma enam puluh tujuh rupiah);
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, kasasi atau upaya hukum lainnya;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Para Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Gugatan Tidak Tepat.
Bahwa dalam gugatan telah digugat beberapa subyek hukum mulai dari Sdr. Suharsono, Sdr. Sugito, Sdr. Budiyono, Sdr. Eko Widodo, Sdr. Puput Hendrawan dan Sdr. Sukardi, dalam hal ini perbuatan hukum antara subyek hukum dalam gugatan adalah berdiri sendiri dan tidak ada kaitan hukum atau suatu perbuatan perbarengan sehingga pertanggungjawaban hukumnya secara individu. Dalam hal ini Penggugat telah menjadikan satu dalam satu gugatan dan hal ini sangatlah tidak tepat karena apabila dijadikan satu dalam satu gugatan maupun perkara maka putusan pengadilan akan berlaku/menundukkan kepada semua Tergugat, padahal kedudukan, perbuatan serta tanggung jawab hukum Tergugat adalah secara individu. Dengan demikian gugatan adalah tidak tepat dan harus ditolak demi keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum;
Gugatan Penggugat Kabur.
Bahwa orang yang diajukan di muka persidangan harus mengetahui perkara apa yang digugatkan, hal ini bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dalam hal membela diri dalam persidangan. Dalam hal ini Penggugat tidak menjelaskan secara jelas perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat sehingga mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja. Dalam hal ini kesengajaan, kesembronoan atau kelalaian apa yang dilakukan oleh Tergugat adalah tidak jelas. Dengan demikian gugatan Penggugat adalah kabur dan harus ditolak;
Bahwa memperhatikan poin 1 dan poin 2 sebagaimana tersebut di atas maka gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak tepat, tidak jelas atau kabur (obscuur libels);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Para Tergugat mengajukan gugatan balik (rekonvensi) pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dalil yang telah dipergunakan dalam konvensi dianggap dipergunakan kembali dalam rekonvensi;
Bahwa Penggugat Rekonvensi menolak semua dalil yang diajukan oleh Tergugat Rekonvensi kecuali yang diakui kebenarannya;
Bahwa dasar perselisihan hubungan industrial ini didasari oleh Pernyataan Bersama antara karyawan/pekerja dengan serikat pekerja-serikat pekerja yang ditanda tangani oleh 303 pekerja/karyawan dari keseluruhan 420 pekerja/karyawan yang salah satu isi dalam pernyataan bersama tersebut menolak draft PKB periode 2010-2012 yang telah dibahas namun belum selesai dalam proses pembuatannya hingga sekarang; Maka haruslah dinyatakan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tersebut sedang diperselisihkan sehingga tidak dapat dilanjutkan proses pembuatannya/ penyelesaiannya sampai perkara ini dinyatakan putus dan berkekuatan hukum tetap;
Bahwa mengingat tidak seharusnya para Tergugat/Penggugat Rekonvensi dalam menjalankan tugasnya sebagai pengurus dan anggota serikat pekerja maupun penanggungjawab mogok kerja dimana pula sebagai karyawan/ pekerja tidak pernah mendapatkan surat peringatan I, II dan III yang masih berlaku hingga sekarang dengan memperhatikan dasar surat skorsing terhadap Para Tergugat/Penggugat Rekonvensi yang konsideran pada salah satu atau keduanya hanya berdasar membaca berita acara permintaan keterangan dari urusan kamtib perusahaan dan membaca berita acara laporan kejadian dari urusan kamtib perusahaan tertanggal 20, 21, 22, 23 Desember 2010; Dimana tidak jelas dasar hukum mana yang dipakai menurut perundangan yang berlaku, maka haruslah dinyatakan skorsing dicabut/dibatalkan karena melanggar ketentuan perundangan yang berlaku;
Bahwa memperhatikan status Para Tergugat/Penggugat Rekonvensi sampai dengan perkara putus atau berkekuatan hukum tetap adalah masih sebagai pekerja/karyawan Penggugat/Tergugat Rekonvensi maka Penggugat/ Tergugat Rekonvensi haruslah dihukum untuk membayar upah dan hak-hak Tergugat/Penggugat Rekonvensi lainnya termasuk jamsostek dan tunjangan hari raya serta hak-hak lain yang biasa diterima secara keseluruhan sesuai ketentuan nilai upah dan ketentuan nilai tunjangan yang diberlakukan secara umum oleh Penggugat/Tergugat Rekonvensi berdasar ketentuan perundangan yang berlaku dan/atau peraturan perusahaan;
Bahwa pada saat mogok kerja tanggal 20 sampai dengan 23 Desember 2010 Para Tergugat/Penggugat Rekonvensi tidak diberi upah sebagaimana bukti T-27, T-28, T-29, T-30 maka haruslah dinyatakan bahwa tindakan Penggugat/Tergugat Rekonvensi tidak benar karena telah menjatuhkan sanksi padahal berkaitan dengan sanksi tersebut belum ada proses dan dasar hukumnya;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas,Para Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi secara keseluruhan;
Menyatakan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode tahun 2010-2012 antara Penggugat dengan Serikat Pekerja tidak dapat dilanjutkan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap karena sedang diperselisihkan;
Menyatakan skorsing kepada Para Tergugat dicabut atau dibatalkan karena melanggar ketentuan perundangan yang berlaku;
Menyatakan perbuatan Penggugat/Tergugat Rekonvensi tidak membayar upah kepada Para Tergugat selama mogok kerja adalah perbuatan melawan hukum;
Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar upah dan hak-hak Para Tergugat/Penggugat Rekonvensi lainnya termasuk Jamsostek, Tunjangan Hari Raya, serta hak-hak lainnya yang biasa diterima secara keseluruhan sesuai ketentuan nilai upah dan nilai tunjangan yang diberlakukan secara umum oleh Penggugat/Tergugat Rekonvensi berdasar ketentuan perundangan yang berlaku dan/atau peraturan perusahaan, selama sampai dengan perkara ini diputus dan berkekuatan hukum tetap;
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memberikan putusan Nomor 13/G/2011/ PHI.Sby, tanggal 13 April 2011 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Pengugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi putus terhitung sejak putusan ini dibacakan;
Menghukum Penggugat Konvensi untuk membayar kepada Para Tergugat;
Nama : SUHARSONO;
Uang Pesangon : Rp19.818.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp 5.505.000,00
Uang Penggantian Hak : Rp 3.798.450,00
Istirahat Tahunan : Rp 440.000,00
Total Haknya : Rp29.561.850,00
Nama : SUGITO;
Uang Pesangon : Rp20.876.400,00
Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp 8.118.600,00
Uang Penggantian Hak : Rp 4. 349.250,00
Istirahat Tahunan : Rp 463.920,00
Total Haknya : Rp33.808.170,00
Nama : BUDIYONO;
Uang Pesangon : Rp21.083.400,00
Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp 8.199.100,00
Uang Penggantian Hak : Rp 4.392.375,00
Istirahat Tahunan : Rp 507.563,33
Total Haknya : Rp34.182.438,33
Nama : EKO WIDODO;
Uang Pesangon : Rp20.383.200,00
Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp 6.794.400,00
Uang Penggantian Hak : Rp 4.076.640,00
Istirahat Tahunan : Rp 528.453,33
Total Haknya : Rp31.782.693,33
Nama : PUPUT HENDRAWAN;
Uang Pesangon : Rp 7.364.400,00
Uang Penggantian Hak : Rp 1.104.660,00
Istirahat Tahunan : Rp 490.960,00
Total Haknya : Rp 8.960.020,00
Nama : SUKARDI;
Uang Pesangon : Rp20.876.400,00
Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp 8.118.600,00
Uang Penggantian Hak : Rp 4.349.250,00
Istirahat Tahunan : Rp 463.920,00
Total Haknya : Rp33.808.170,00
Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI:
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp2.121.000,00 (dua juta seratus dua puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung Nomor 707 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 29 Desember 2011 sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I, II dan II: SUHARSONO, SUGITO dan EKO WIDODO, tersebut;
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 13/ G/ 2011/ PHI.Sby., tanggal 13 April 2011 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat dalam konvensi untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Pengugat dalam konvensi dengan Tergugat dalam konvensi putus terhitung sejak putusan ini dibacakan;
Menghukum Penggugat dalam konvensi untuk membayar kepada Para Tergugat dalam konvensi :
Nama : SUHARSONO;
Uang Pesangon : Rp19.818.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp 5.505.000,00
Uang Penggantian Hak : Rp 3.798.450,00
Istirahat Tahunan : Rp 440.000,00
Total Haknya : Rp29.561.850,00
2. Nama : SUGITO;
Uang Pesangon : Rp20.876.400,00
Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp 8.118.600,00
Uang Penggantian Hak : Rp 4.349.250,00
Istirahat Tahunan : Rp 463.920,00
Total Haknya : Rp33.808.170,00
Nama : BUDIYONO;
Uang Pesangon : Rp21.083.400,00
Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp 8.199.100,00
Uang Penggantian Hak : Rp 4.392.375,00
Istirahat Tahunan : Rp 507.563,33
Total Haknya : Rp34.182.438,33
Nama : EKO WIDODO;
Uang Pesangon : Rp20.383.200,00
Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp 6.794.400,00
Uang Penggantian Hak : Rp 4.076.640,00
Istirahat Tahunan : Rp 528.453,33
Total Haknya : Rp31.782.693,33
Nama : PUPUT HENDRAWAN;
Uang Pesangon : Rp 7.364.400,00
Uang Penggantian Hak : Rp 1.104.660,00
Istirahat Tahunan : Rp 490.960,00
Total Haknya : Rp 8.960.020,00
Nama : SUKARDI;
Uang Pesangon : Rp20.876.400,00
Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp 8.118.600,00
Uang Penggantian Hak : Rp 4.349.250,00
Istirahat Tahunan : Rp 463.920,00
Total Haknya : Rp33.808.170,00
Menolak gugatan Penggugat dalam konvensi untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI:
Menolak gugatan Penggugat dalam rekonvensi/Tergugat dalam konvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI:
Membebankan Penggugat dalam konvensi/Tergugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dalam perkara ini putusan Mahkamah Agung diberitahukan kepada Pemohon Kasasi I dahulu Tergugat I pada tanggal 14 April 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi I dahulu Tergugat I diajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 8 Februari 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 03/ PK/2013/PHI.SBY Jo. Nomor 707 K/Pdt.Sus/2011, permohonan tersebut diikuti dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya pada tanggal 8 Februari 2013 (hari itu juga);
Bahwa alasan peninjauan kembali telah disampaikan kepada Termohon Kasasi pada tanggal19 Februari 2013, kemudian Termohon Kasasi mengajukan jawaban alasan peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 28 Februari 2013;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak mengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung mengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi tersebut telah diberitahukan kepada pemohon kasasi secara patut pada tanggal 14 agustus 2012, antara tenggang waktu pemberitahuan tersebut dengan permohonan peninjauan kembali ini sebagaimana di tentukan oleh undang-undang yaitu selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari setelah pemberitahuan isi putusan tersebut;
Bahwa Putusan No: 707K/Pdt.Sus/2011 telah jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim;
Sedangkan dalam dasar gugatan yang disampaikan Termohon PK yaitu:
Alasan mendesak sesuai Surat Edaran Menakertrans RI Nomor SE-13/ MEN/SJ-HK/2005 tanggal Januari 2005 (Bukti P.22) adalah salah dalam penerapan hukum dan tidak sesuai maksud Surat Edaran Menakertrans tersebut yang sebenarnya yang hal ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan disharmonisasi hubungan kerja sehingga dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja;
Alasan mendesak berdasar penjelasan umum Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2004 pada paragraph (3) pada intinya “ hubungan antara Pengusaha dan Pekerja didasari karena adanya kesepakatan untuk mengikatkan diri dalam suatu hubungan kerja, dalam hal salah satu pihak tidak menghendaki untuk terikat hubungan kerja maka sulit bagi para pihak untuk mempertahankan hubungan yang harmonis, maka diperlukan jalan keluar yang terbaik bagi para kedua pihak untuk menentukan bentuk penyelesaiannya; bukti (P-23) adalah salah dalam penerapan hukum dan tidak sesuai dengan maksud dari penjelasan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2004 karena cuplikan penjelasan tersebut tidak ditulis/dimaknai secara utuh namun dipenggal sebagian sehingga seolah-olah benar menjadi dasar Penggugat/Termohon PK padahal tidak sesuai dengan maksud yang sebenarnya; sedangkan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2004 merupakan hukum acara sebagaimana yang tertuang dalam hukum materiil (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003) sehingga dasar Pemutusan Hubungan Kerja yang sebenarnya tertuang dalam hukum materiil tersebut yaitu Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Alasan mendesak berdasar pada ketentuan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jis. Pasal 125 Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2004 butir 4 Surat Edaran Menakertrans Nomor SE 13/Men/SJ-HK/I/2005 jis.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) pada:
Pasal 1603n; 1603 (bukti P-24), (bukti P-25) dan
Pasal 1603o butir 10,11 dan 12 Jis. Pasal 27 ayat (1) Kepmenaker Nomor Kep 150/Men/2000; Adalah salah dalam penerapan hukum khususnya dalam pokok perkara ini karena alasan mendesak untuk melakukan PHK dengan alasan Disharmonisasi Hubungan Kerja tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya sebagaimana bukti T-4a (Permohon Tunjangan Keluarga untuk seluruh karyawan Termohon PK), bukti T2-a (Pernyataan Bersama Seluruh Karyawan PT. Surya Zig Zag untuk Memohon/Meminta Tunjangan Keluarga), bukti T-2b Permenakertrans Nomor Per 17/Men/VIII/2005 Pasal 4 ayat (4) sebagai dasar hukum memohon/meminta tunjangan keluarga), bukti T-5 (Risalah Perundingan Bipartit yang Terakhir/Perundingan ke II (dua) dengan Termohon PK) (sebagai dasar hukum melakukan mogok kerja karena gagalnya perundingan), bukti P-7 (Pemberitahuan Mogok Kerja selama 4 (empat) hari tanggal 20, 21, 22 dan 23 Desember 2010), Bukti T-9 (Surat Edaran kepastian mogok kerja dari Pemohon Kasasi selaku penanggung jawab mogok kerja), bukti T-11 (panggilan dinas secara individu yang bertentangan dengan Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003), bukti T-21, (skorsing kepada Suharsono yang sekarang sebagai Pemohon PK yang mana surat skorsing ini bertentangan dengan Pasal 153 ayat (1) huruf (g) serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh/serikat pekerja termasuk pula UUD 1945, bukti T-10 (berita acara susunan pengurus SPK periode 2010 sampai dengan 2012 yaitu bahwa Suharsono sebagai Ketua Serikat Pekerja Keadilan Unit kerja PT Surya Zig Zag Kediri;
Bahwa dari fakta yang sebenarnya dan dasar gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Termohon Kasasi/Termohon PK yang oleh Majelis Hakim telah dikabulkan dalam putusan-putusan sebelumnya (Judex Facti – Nomor 13/G/2011/PHI.Sby yang diperkuat dengan Judex Juris Nomor 707K/Pdt.Sus/2011 maka telah terjadi kekhilafan Hakim;
Bahwa dalam Pemutusan Hubungan Kerja dengan dasar Disharmonisasi Hubungan Kerja tidak diatur dalam ketentuan perundangan manapun juga di Republik Indonesia, terkhusus dalam perkara ini mengingat Pemohon PK/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pemohon Kasasi adalah Ketua Serikat Pekerja Keadilan unit kerja PT. Surya Zig Zag Kediri dengan nomor pencatatan 049.TC/SP/SB/V/2007; Yang mana yang bersangkutan sedang memperjuangkan kesejahteraan seluruh buruh/pekerja di tempatnya bekerja termasuk dengan melakukan mogok kerja sekaligus penanggung jawab mogok kerja; Yang mana dasar hukum permintaan tunjangan keluarga bagi seluruh buruh/pekerja yang masa kerjanya di atas 1(satu) tahun adalah dengan dasar PER-17/MEN/VIII/2005 Pasal 4 ayat (4) meskipun yang sekarang Pasal 4 ayat(4) sebagaimana Permenakertrans di atas telah dihilangkan sejak dengan terbitnya Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 yang diberlakukan pada bulan Juni 2012, sehingga bahwa dasar Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan Disharmonisasi dipaksakan oleh Termohon PK dengan memanfaatkan kekhilafan Hakim.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama alasan-alasan peninjauan kembali tanggal 8 Februari 2013 dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal 28 Februari 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, dalam hal ini Mahkamah Agung tidak melakukan kekeliruan yang nyata dalam memutusperkara a quo, dan Judex Juris menguatkan Putusan Judex Facti berdasarkan bukti persidangan bahwa PHK karena hubungan kerja tidak mungkin harmonis lagi, dikuatkan dengan telah diterbitkannya surat skorsing;
Bahwa adapun alasan Pemohon yang mendasarkan gugatan Penggugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dengan alasan mendesak tidak dapat dipertimbangkan karena Judex Juris tidak memutus berdasarkan penerapan hukum a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjuan Kembali SUHARSONO tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, dan nilai gugatan dalam perkara ini Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: SUHARSONO,tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat I/Pemohon Kasasi I untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali, yang ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 30 September 2013 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, SH., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Horadin Saragih, SH., MH., dan Arief Soedjito, SH., MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Rita Elsy, SH., MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd./ Dr. Horadin Saragih, SH., MH. ttd./ H. Mahdi Soroinda
Nasution, SH., M.Hum.
ttd./ Arief Soedjito, SH., MH.
Panitera Pengganti,
Biaya Peninjauan Kembali: ttd./ Rita Elsy, SH., MH.
1. Meterai ……………… Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………… Rp 5.000,00
3. Administrasi Kasasi … Rp2.489.000,00
J u m l a h … Rp2.500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP: 19591207 198512 2 002