59/PID.SUS/2018/PT KDI
Putusan PT KENDARI Nomor 59/PID.SUS/2018/PT KDI
- Terdakwa : IWAN HASNAWI Alias MORIS Bin HASNAWI.
- MENGADILI : - Menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor 38/Pid.Sus/2018/PN Bau tanggal 23 Mei 2018 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai masa pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan bahwa Terdakwa IWAN HASNAWI Alias MORIS Bin HASNAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antara golongan (SARA)” 2. Menjatuhkan pidana pada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan 3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J2 Prime Warna Gold dengan nomor IMEI (1) 345617/08/681761/9, IMEI 2 : 345618/08/681761/7 dirampas untuk Negara - Akun media sosial Facebook dengan akses Email [email protected] dan nomor telepon 081245683456 dengan kata sandi/pasword 858201 serta nama domain Iwan Ladosa dikembalikan kepada Terdakwa - 1 (satu) lembar Print Out status dengan nama domain AMIRUDDIN ENA AMIR dan 1 (satu) lembar print out status dengan nama domain Iwan Ladosa tetap dilampirkan dalam berkas perkara 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, ditingkat banding ditentukan sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 59/PID.SUS/2018/PT KDI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : IWAN HASNAWI Alias MORIS Bin HASNAWI;
Tempat lahir : Baubau;
Umur/Tanggal lahir : 35 tahun/1 Januari 1983;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Wakaka, Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 13 Januari 2018 sampai dengan tanggal 1 Februari 2018;
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 Februari 2018 sampai dengan tanggal 13 Maret 2018;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 13 Maret 2018 sampai dengan tanggal 1 April 2018;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Maret 2018 sampai dengan tanggal 21 April 2018;
5. Perpanjangan penahananoleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 April 2018 sampai dengan tanggal 20 Juni 2018;
6. Penetapan Penahanan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak tanggal 28 Mei 2018 sampai dengan tanggal 26 Juni 2018;
7. Penetapan perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak tanggal 27 juni 2018 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2018;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang terlampir didalamnya beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri BaubauNomor 38/Pid.Sus/2018/PN Bautanggal 23Mei 2018, dalam perkaraTerdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaanPenuntut Umum No. Reg. Perkara :PDM- 13 /RP-9/Euh.2/03/2018 tanggal 21 Maret 2018Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
Bahwa terdakwa IWAN HASNAWI ALIAS MORIS BIN HASNAWI (alm)pada hari Kamis tanggal 04Januari 2018atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di jalan Wakangka Kelurahan Wameo Kecamatan Batupoaro Kota Baubau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baubau, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 04Januari 2018saat terdakwa berada di rumahnya, terdakwa menggunakan Handphone merk Samsung J2 Prime warna gold miliknya membuka dan masuk media sosial Facebook melalui akun facebook terdakwa dengan nama akun IWAN LADOSA akses email : [email protected], setelah terdakwa masuk ke media sosial facebook terdakwa melihat postingan yangdiunggah oleh akun AMIRUDDIN ENA AMIR pada hari Kamis tanggal 04Januari 2018 pukul 23.30 Wita bertuliskan “Jambret dan motornya babak belur dihajar masa di bagian simpangan kantor camat betoambari. Korban jambretnya perempuan. Untung sikorban mengejar dan berteriak. Sehingga pemuda di TKP menahan si hamster dan terjatuh. Nyaris nyawa si hamster lenyap jika tidak segera diamankan” yang telah dikomentari oleh beberapa orang, kemudian terdakwa ikut mengomentari postingan tersebut dengan menulis kalimat “paling orang lipu yg jamret nya”, lalu tulisan terdakwa tersebut terdakwa kirim/unggah dalam kolom komentar sehingga tulisan terdakwa dengan kalimat “paling orang lipu yg jamret nya” tersebar dan dapat dilihat dan dibaca oleh orang-orang yang mengakses facebook, maksud terdakwa menulis kalimat “paling orang lipu yg jamret nya” bertujuan menuduh pelaku jambret adalah orang Lipu, sementara terdakwa bukanlah pihak yang berwenang dan terdakwa lakukan tanpa ada izin dari pihak manapun sehingga atas tulisan terdakwa tersebut membuat masyarakat lipu tersinggung dan keberatan, selanjutnya melalui perwakilannya yakni saksi IRWAN LA DAI, masyarakat lipu melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Baubau untuk proses hukum lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan AtasUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum Nomor RegPerkara :13/RP-9/03/2018 tanggal 15 Mei 2018Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa IWAN HASNAWI ALIAS MORIS BIN HASNAWI (ALM), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama ras dan antar golongan” dalam Dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IWAN HASNAWI ALIAS MORIS BIN HASNAWI (ALM), dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone merk Samsung J2 Prime Warna Gold dengan nomor IMEI (1) 345617/08/681761/9, IMEI 2 : 345618/08/681761/7, dirampas untuk Negara;
akun media sosial Facebook dengan akses Email [email protected] nomor telepon 081245683456 dengan kata sandi/pasword 858201 serta nama domain Iwan Ladosa, dikembalikan kepada terdakwa;
1 (satu) lembar Print Out status dengan nama domain AMIRUDDIN ENA AMIR;
1 (satu) lembar print out status dengan nama domain Iwan Ladosa;
dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Negeri Baubau telah menjatuhkan putusan pada tanggal 23 Mei 2018Nomor 38/Pid.Sus/2018/PN Bau yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terdakwa IWAN HASNAWI ALIAS MORIS BIN HASNAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antara golongan (SARA)”;
Menjatuhkan pidana pada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone merk Samsung J2 Prime Warna Gold dengan nomor IMEI (1) 345617/08/681761/9, IMEI 2 : 345618/08/681761/7 dirampas untuk Negara;
Akun media sosial Facebook dengan akses Email [email protected] dan nomor telepon 081245683456 dengan kata sandi/pasword 858201 serta nama domain Iwan Ladosa dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) lembar Print Out status dengan nama domain AMIRUDDIN ENA AMIR dan 1 (satu) lembar print out status dengan nama domain Iwan Ladosa tetap dilampirkan dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum telah mengajukan permintaanbanding dihadapanPanitera Pengadilan Negeri Baubaupada tanggal 28 Mei 2018sesuaiAkta Permintaan Banding Penuntut UmumNomor 38/Akta.Pid.Sus/2018/PNBautanggal 28 Mei 2018 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Terdakwapada tanggal 30 Mei 2018 sesuai akta pemberitahuan permintaan banding Nomor 38/Pid.Sus/2018/PN Bautanggal 30 Mei 2018;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum maupunTerdakwatelah diberikan kesempatan mempelajari berkas perkara (inzage) sesuai Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Banding yang dibuat oleh JurusitaPengadilan Negeri Baubau masing-masing Nomor 38/Pid.Sus/2018/PN Bautanggal 4 Juni 2018selama 7 (tujuh) hari kerja, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi SulawesiTenggara;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding pada tanggal 31 Mei 2018 dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 4 Juli 2018;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dan mencermati secara seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri BaubauNomor 38/Pid.Sus/2018/PN Bau tanggal 23 Mei 2018dan telah membaca dan memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Penuntut umum, ternyata tidak ada hal baru yang diajukan untuk dipertimbangkan dalam tingkat banding, maka Pengadilan Tinggi membenarkan dan sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antara golongan (SARA)”, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum,dan oleh karenanya pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali masa pidana yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding kurang memenuhi rasa keadilan, dan oleh karena itu adalah adil apabila Terdakwa dihukum seperti tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa walaupun perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut telah dimaafkan oleh masyarakat Desa Lipu, namun untuk memberikan efek jera kepada Terdakwa, adalah dipandang patut dan adil apabila kepada Terdakwa tersebut dijatuhkan hukuman sebagaimana tertera dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut, maka Terdakwaharuslahdihukum, namun, tujuanpemidanaan tersebut bukanlah merupakanpembalasanmelainkan suatu pembinaan agar Terdakwa menyadari akan kesalahannya sehingga diharapkan dikemudian hari tidak mengulangi atau melakukan tindak pidana yang lain;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, maka Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara Nomor 38/Pid.Sus/2018/PN Bau tanggal 23 Mei 2018,haruslah diperbaiki sekedar mengenai masa pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dikuatkan, sebagaimana amar tersebut dibawah ini;
Menimbang,oleh karenaTerdakwa berada dalam tahanan maka cukup alasan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah menjalani masa penahanannya, maka akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang jumlahnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
MengingatPasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP,serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor 38/Pid.Sus/2018/PN Bau tanggal 23 Mei 2018 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai masa pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terdakwa IWAN HASNAWI Alias MORIS Bin HASNAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antara golongan (SARA)”;
Menjatuhkan pidana pada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone merk Samsung J2 Prime Warna Gold dengan nomor IMEI (1) 345617/08/681761/9, IMEI 2 : 345618/08/681761/7 dirampas untuk Negara;
Akun media sosial Facebook dengan akses Email [email protected] dan nomor telepon 081245683456 dengan kata sandi/pasword 858201 serta nama domain Iwan Ladosa dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) lembar Print Out status dengan nama domain AMIRUDDIN ENA AMIR dan 1 (satu) lembar print out status dengan nama domain Iwan Ladosa tetap dilampirkan dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, ditingkat banding ditentukan sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Senin tanggal 9 Juli 2018oleh kami Jamuka Sitorus, S.H., M.Hum. selaku Ketua Majelis, Hari Widodo, S.H., M.H. dan Sapawi, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 59/PEN.PID.SUS/2018/PTKDI tanggal 7 Juni 2018, yang mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiriHakim-Hakim Anggotatersebut, serta H. Abd. Wali, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri Penuntut Umum danTerdakwa.
Hakim-hakim Anggota, ttd HARI WIDODO, S.H., M.H. | Hakim KetuaMajelis, ttd JAMUKA SITORUS, S.H., M.Hum. |
| ttd SAPAWI, S.H., M.H. |
PaniteraPengganti,
ttd
H. ABD. WALI, S.H.,M.H.
Turunan putusan sesuai dengan aslinya
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara
Panitera,
RAHMAT LAGAN, S.H., M.Hum.
NIP.19610420 198411 1001