38/Pid.Sus/2018/PN Bau
Putusan PN BAUBAU Nomor 38/Pid.Sus/2018/PN Bau
Penuntut Umum: Bagus Dwi Arianto,sh Terdakwa: IWAN HASNAWI Alias MORIS BIN HASNAWI
MENGADILI : Menyatakan bahwa Terdakwa IWAN HASNAWI ALIAS MORIS BIN HASNAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)” Menjatuhkan pidana pada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J2 Prime Warna Gold dengan nomor IMEI (1) 345617/08/681761/9, IMEI 2 : 345618/08/681761/7 dirampas untuk Negara Akun media sosial Facebook dengan akses Email [email protected] dan nomor telepon 081245683456 dengan kata sandi/pasword 858201 serta nama domain Iwan Ladosa dikembalikan kepada Terdakwa 1 (satu) lembar Print Out status dengan nama domain AMIRUDDIN ENA AMIR dan 1 (satu) lembar print out status dengan nama domain Iwan Ladosa tetap dilampirkan dalam berkas perkara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2. 000,- ( dua ribu rupiah)