3/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mam
Putusan PN MAMUJU Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mam
Penuntut Umum: RIZAL F, SH. MH Terdakwa: EFFENDY GASONG, S.Sos
Menyatakan Terdakwa EFFENDY GASONG, S.Sos tidak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut Menyatakan Terdakwa EFFENDY GASONG, S.Sos telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidiair Jaksa Penuntut Umum Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalankan, kecuali dalam masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir, Terdakwa telah dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap Menjatuhkan pula pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp 20. 000. 000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan Menjatuhkan Pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti kepada Negara sejumlah Rp. 3. 000. 000 (Tiga Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu ) bulan Menetapkan barang bukti berupa : Copy Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (PERUM PERUMNAS) REGIONAL VII dengan Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat tentang Pembangunan dan Pemasaran Perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Majene Copy Surat Komitmen Operasional Penyerahan alat berat berupa excavator anatara pihak I (pertama atas nama H. Effendy Gasong, S.sos kepada pihak II (kedua) atas nama Muh. Agus. HS tanggal 22 Agustus 2016. Copy Berita Acara serah terima barang untuk pengelolaan TPA sampah tande Kabupaten Majene tanggal 27 Desember 2011. Asli Laporan Realisasi Per SKPD Semester I TA. 2015 Asli Laporan Realisasi Per SKPD Semester II TA. 2015 . Asli Laporan Realisasi Per SKPD Semester II TA. 2016 Copy legalisir Surat Keputusan Bupati Majene Nomor : 820/ BK-DD/ 808/X/2011 Tanggal 05 Oktober 2011 beserta Daftar lampirannya. Copy Surat Pernyataan Pelantikan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 812/X/2011 Tanggal 07 Oktober 2011, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104. Copy Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 813/X/22011 Tanggal 07 Oktober 2011, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104. Copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 814/X/ 2011 Tanggal 07 Oktober 2011, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104. Copy Surat Keputusan Bupati Majene beserta Daftar lampirannya yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 619/VII/2015 Tanggal 03 Agustus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104. Copy Surat Pernyataan Pelantikan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 297/ IV/2015 Tanggal 10 Agustus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104 Copy Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 298/IV/2015 Tanggal 10 Agustus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104. Copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 299/ IV/ 2015 Tanggal 10 Agustrus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104. Copy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Derah Tingkat I Sulawesi Selatan yang telah dilegalisir Nomor : PN. 821. 12-678, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos. Copy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Derah Tingkat I Sulawesi Selatan yang telah dilegalisir Nomor : 64/GSS/BP-PENG/1979 Tanggal 18 September 1979, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos. Foto Copy Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang (KIB) B Perlatan dan Mesin yang telah dilegalisir. Dokumen Hibah BMN Excavator (Peralatan dan Mesin NUP: 7 Kode Barang : 3. 01. 01. 03. 999 Lokasi Pekerjaan Kab. Majene Sumber APBN TA 2011 Nilai Rp 1. 208. 350. 000. Surat Kepala Satuan Kerja Pengembangan Pengembangan Sistem PLP Sulawesi Barat Nomor : UM. 03. 02/PSPLP. SB/815 Tanggal 12 Juli 2017 Perihal Permohonan Persetujuan Usulan Hibah Barang Milik Negara. Berita Acara Verifikasi Kelengkapan Dokumen Hibah BMN Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Nomor : 48/ HB-PPLP/VII/ 2017. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Menerima Hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Bupati Majene Tanggal 23 Februari 2015. Surat Bupati Majene Nomor :024/10/2015 Perihal Permohonana Hibah/ Alih Status Barang Milik Negara (BMN) Tanggal 23 Februari 2015. Keputusan Mentri Keuangan Republik Indonesia beserta lampirannya atas nama Kepala KPKNL Palopo Nomor : 70/KM.6/WKN. 15. KNL.04/2017 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. Copy Dokumen Kontrak Paket Pekerjaan : Pengadaan Alat Berat Pengoperasian TPA Sampah Kab. Mamuju dan Kab. Majene (3 Unit) Nomor : 4/ KONTRAK/PPLP/IV/2011 Tanggal Kontrak 1 April 2011 Nilai Kontrak Rp. 3. 754. 300. 00,-. Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun 2012 Bulan Februari, Maret, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember. Buku Rincian Objek Kwitansi Nota Pembelian Tahun 2012 Bulan Februari, Maret, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun 2013 Bulan Maret, Juni, Agustus, dan Desember. Buku Rincian Objek Kwitansi Nota Pembelian Tahun 2013 Bulan Maret, Juni, Agustus, dan Desember. Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun 2014 bulan April , Mei, Juni, Juli, Agustus, Oktober, dan November. Buku Rincian Objek Kwitansi Nota Pembelian Tahun 2014 bulan April , Mei, Juni, Juli, Agustus, Oktober, dan November. 1 Bundel Buku Rincian Objek Belanja Tahun 2015 Bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, September, Oktober. 1 Bundel Buku Rincian Objek Belanja Tahun 2016 Bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, Desember. Laporan Pertanggung Jawaban “SPJ FUNSIONAL BENDAHARA PENERIMAAN” Bulan Januari s/d Desember 2015. Laporan Pertanggung Jawaban “SPJ FUNSIONAL BENDAHARA PENERIMAAN” Bulan Januari s/d Desember 2016. Laporan Pertanggung Jawaban Fungsional/ Administratif Bendahara Penerimaan Tahun 2012. Bukti Penerimaan Bendahara Penerimaan Tahun Anggaran 2012. Peraturan Derah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Peraturan Bupati Majene Nomor 5 Tahun 2016 tentang perubahan tariff kendaraan/ alat-alat berat laboratorium. Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain 8. Membebankan pula kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10. 000. (Sepuluh Ribu Rupiah)