37/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
Putusan PT MAKASSAR Nomor 37/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
EFFENDY GASONG, S.Sos
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju tanggal 24 Mei 2018 Nomor 3/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Mam., - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan - Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding, sebesar Rp. 5. 000,00 (lima ribu Rupiah)
P U T U S A N
NOMOR :37/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
-------Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut berikut ini, dalam perkara Terdakwa:--------------------------------------------
Nama Lengkap : EFFENDY GASONG, S.Sos;
Tempat Lahir : Majene;
Umur/Tgl. Lahir : 59 tahun/ 31 Desember 1958;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Lembang, Taupe, Kecamatan Banggae Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (Pensiunan tahun 2017);
Pendidikan : S-1;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 19 Juli 2017 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2017 dengan penahanan dalam Rumah Tahanan Negara dan dialihkan menjadi tahanan kota sejak tanggal 27 Juli 2017 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2017;
Perpanjangan penahanan dengan tahanan kota oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Agustus 2017 sampai dengan 16 September 2017;
Perpanjangan Penahanan pertama dengan tahanan kota oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju sejak tanggal 17 september 2017 sampai dengan 16 Oktober 2017;
Perpanjangan penahanan kedua dengan tahanan kota oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju sejak tanggal 17 Oktober 2017 sampai dengan 15 November 2017;
Penuntut Umum dengan tahanan kota sejak tanggal 8 Februari 2018 sampai dengan tanggal 27 Februari 2018.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju dengan tahanan kota sejak tanggal 14 Februari 2018 sampai dengan tanggal 15 Maret 2018;
Perpanjangan penahanan dengan tahanan kota oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Maret sampai dengan 14 Mei 2018;
Perpanjangan penahanan dengan tahanan kota oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat sejak tanggal 15 Mei 2018 sampai dengan 13 Juni 2018;
Dalam perkara ini Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya Mustamin, SH., Pengacara/Penasehat Hukum, beralamat kantor di Jalan Manunggal Nomor 51 Majene Sulawesi Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Oktober 2017;
Pengadilan Tinggi tersebut ;---------------------------------------------------
Telah membaca ;----------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar No.37/PID.SUS.TPK/2018/ PT.MKS. tanggal 22 Juni 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;--------------------
Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Makassar No.37/PID.SUS.TPK/2018/ PT.MKS. tanggal 22 Juni 2018 tentang penunjukan Panitera Pengganti untuk mendampingi Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding;---------------------------------------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
-------Membaca, surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, pada Kejaksaan Negeri Majene Tanggal No.REG.PERKARA;PDS-01/MAJENE/02/2018 tanggal 12 Februari 2018 dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN:
PRIMAIR
--------- Bahwa terdakwa EFFENDY GASONG, S.Sos, pada waktu-waktu dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2016,bertempat di Kantor Dinas Perumahan Pemukiman dan Kebersihan (Perkimber) Kabupaten Majene diJalan Ahmad Yani, Kelurahan Rangas Kecamatan Banggae Kabupaten Majene, di Kelurahan Tande Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju yang berwenang mengadilinya, secara melawan hukum yaitu Terdakwa yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perkimber Kabupaten Majene(pada tahun 2015 berubah nomenklatur menjadi Dinas tata Ruang, Pemukiman dan Kebersihan) menerima barang milik negara (BMN) yang diserahkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum RI melalui Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan pemukiman Provinsi Sulawesi Baratberupa 1 (satu) unit alat berat excavator yang diperuntukkan untuk pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Tande Kabupaten Majene, namun pada kenyataannya tanpa persetujuan pengelola barang yaitu Menteri Keuangan, Terdakwa mempergunakan excavator tersebut di luar lokasi TPA, penggunaan tersebut dibawah kendali Terdakwa tanpa melibatkan Bidang Kebersihan yang bertanggungjawab atas penggunaan /pengelolaan peralatan /kendaraan kegiatan kebersihan. Penggunaan excavator di luar peruntukannya tersebut menghasilkan manfaat /penerimaan sewa, namun tidak disetorkan ke kas daerah atau kas negara.PerbuatanTerdakwatelah memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, yaitu hasil dari pemanfaatan alat excavator dinikmati oleh Terdakwa sendiri serta orang lain yaitu AGUS, JEFRI dan GUSTI (masing-masing diajukan dalam penuntutan terpisah), sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat Nomor :SR-269/PW32/5/2017tanggal 07 Desember 2017mengakibatkan terjadinya kerugian Negara sebesar Rp. 181.800.000,-(seratus delapan puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, perbuatan mana dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut;
Berawal pada tanggal 27 Desember 2011, Terdakwa selaku Kepala Dinas Perkimber Kabupaten Majene telah menerima penyerahan 1 (satu) unit alat berat berupa excavator merk Hyundai Robex PC 210, type R210-7H dari FIRDAUS, ST, MT selaku Kepala Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Sulawesi Barat mewakili Kementrian Pekerjaan Umum RI yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang tanggal 27 Desember 2011 tujuan pengadaan excavator adalah untuk mendukung pengoperasian TPA Sampah yang berada di Kelurahan Tande Kecamatan Banggae Kabupaten Majene.
Bahwa pengoperasian excavator tersebut pada awalnya dijalankan oleh operator HAERUDDIN yang merupakan Kepala Bidang Kebersihan Dinas Perkimber, excavator digunakan untuk pengelolaan sampah di TPA Tande dan tidak pernah dikeluarkan dari lokasi tersebut, sedangkan untuk biaya operasionalnya berupa bahan bakar dibiayai dari Bidang Kebersihan Dinas Perkimber. Selanjutnya pada tahun 2012, Terdakwa menunjuk RAHMADI Bin MANSYUR (PNS pada Dinas Perkimber) untuk menjalankan alat excavator yang digunakan sesuai dengan peruntukannya yaitu untuk pengelolaan sampah dan biaya operasionalnya tetap dibiayai dari anggaran Bidang Kebersihan Dinas Perkimber.
Bahwa Terdakwa menemui GUSTI yang bukan pegawai negeri namun berprofesi sebagai operator excavator, lalu Terdakwa menawarkan kepada GUSTI untuk menjalankan excavator yaitu merapikan /menimbun TPA Tande dan agar excavator digunakan mencari pekerjaan diluar TPA Tande untuk mendapatkan keuntungan. Selanjutnya pengoperasian excavator beralih dari RAHMADI MANSYUR kepada GUSTI. Pengalihan excavator tersebut dilakukan tanpa melibatkan Kepala Bidang Kebersihan.
Bahwa pada tanggal 11 Februari 2013, diadakan Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) Regional VII dengan Dewan pengurus Korpri Kabupaten Majene, perjanjian tersebut adalah pemesanan rumah-rumah oleh Korpri Kabupaten Majene kepada Perum Perumnas di atas lahan milik Korpri Kabupaten Majene, dalam perjanjian disebutkan mengenai tanggungjawab pembiayaan yaitu pada Pasal 5 Ayat (2) huruf (k) yaitu Pihak Kedua (Korpri Kabupaten Majene) bertanggungjawab atas pembiayaan berupa pembukaan muka tanah, pekerjaan jalan dan jembatan. Namun Terdakwa sebagai Kepala Dinas Perkimber mengambil inisiatif menggunakan alat excavator pada TPA Tande untuk pembukaan muka tanah di lokasi yang akan dibangun perumahan Korpri di Lingkungan Moloku Kecamatan banggae Kabupaten Majene. Selanjutnya Terdakwa meminta GUSTI agar melakukan pembukaan muka tanah tersebut, lalu pada saat itu GUSTI meminta bantuan JEPRI Alias JERI mengoperasikan alat excavator tersebut pembukaan muka tanah di lokasi yang akan dibangun perumahan Korpri. Atas pekerjaan tersebut Terdakwa tidak memberikan upah secara langsung namun memberikan keleluasan sebesar-besarnya kepada GUSTI dan JEPRI untuk mempergunakan atau memanfaatkan excavator di luar TPA yang menguntungkan dan uang keuntungan hasil pemanfaatannya dibagi kepada Terdakwa, GUSTI dan JEPRI.
Bahwa Terdakwa yang hanya merupakan pengguna Barang Milik Negara yang diserahkan untuk pengelolaan TPA, bertindak seolah-olah sebagai pengelola dan tidak melibatkan Kepala Bidang Kebersihan dalam penggunaan Barang Milik Negara pada pengelolaan TPA, padahal berdasarkan ketentuan bahwa pengelola excavatora dalah Menteri Keuangan karena status barang adalah masih sebagai Barang Milik Negara.
Bahwa setelah GUSTI dan JEPRI mengerjakan pembukaan muka tanah di lokasi yang akan dibangun perumahan Korpri, atas izin dari Terdakwa, excavator dipergunakan oleh GUSTI pada tenggang waktu dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 pada beberapa tempat di luar TPA Tande, yaitu:
Pekerjaan kerja bakti di beberapa lokasi diantaranya: Sungai Saleppa selama 3 hari, pekerjaan selokan di Lutang bersama TNI selama 3 hari
Pekerjaan apabila terjadi bencana longsor
Normalisasi sungai di Palipi, dimintai tolong oleh SUDIRMAN (Kepala Desa Sendana), selama 2 (dua) hari
Pekerjaan buka jalan di Palipi, merupakan proyek sub kontrak yang dikerjakan selama 1 (satu) hari
Pekerjaan penimbunan NURHIDAYAH di daerah Lutang, selama seminggu (7 hari)
Pekerjaan timbunan di daerah Salobulo, Kampung Baru dan lain-lainnya dari beberapa orang yang meminta penimbunan,
Pekerjaan Proyek Jalan milik ARWIN di daerah Kabiraan, selama 7 (tujuh) hari
Dari pekerjaan-pekerjaan tersebut GUSTI mendapatkan uang hasil pemanfaatan excavator, sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yaitu:
Dari NURHIDAYAH sebesar Rp. 30.000.000,-
Dari ARWIN sebesar Rp. 20.000.000,-
Dari Penduduk Salobulo sebesar Rp. 15.000.000,-
Sedangkan penggunaan excavator oleh JEPRI dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 di beberapa tempat di luar TPA Tande, yaitu:
Membersihkan aliran sungai di Binanga.
Membersihkan selokan didepan SPBUBanggae.
Merehab jalan diKecamatan Malunda yang digunakan oleh pihak swasta yaitu RICHARD Alias BOGEL atas perintah Terdakwa selama kurang lebih 1 (satu) bulan.
Percetakan sawah pada sekitar bulan Maret 2016.
Dari pekerjaan-pekerjaan tersebut JEPRI mendapatkan uang hasil pemanfaatan excavator, sebesar Rp. 82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yaitu:
Dari RICHARD sebesar Rp. 75.000.000,-
Dari RAHMAN (Pematangan Sawah) sebesar Rp. 7.500.000,-
Bahwa dari uang hasil pemanfaatan excavator di luar TPA Tande tersebut, Terdakwa menerima uang dari GUSTI sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan dari JEPRI sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2016, Terdakwa mengadakan Komitmen Kerjasama Operasional secara tertulis dengan MUH. AGUS HS selaku pelaksana kegiatan. Komitmen kerjasama tersebut dilakukan dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan kegiatan pengurugan tanah penutup permukaan sampah di TPA Tande dengan ketentuan:
Pihak I (Terdakwa selaku Kepala Dinas Perkimber Majene) menyerahkan excavator untuk dioperasikan pada lokasi di luar kawasan TPA setelah pelaksanaan kegiatan pengurugan tanah penutup pada fase dan penghitungan tertentu di TPA Tande
Semua pembiayaan perbaikan /servis alat excavator ditanggung oleh pihak II (MUH. AGUS HS) selama dalam ikatan komitmen kerjasama
Semua pembiayaan yang timbul akibat kerugian tersebut, yang dikeluarkan oleh pihak II akan diperhitungkan pembayarannya melalui penggunaan excavator dengan limit Rp. 2.000.000,- per hari
Pihak II berkewajiban melaksanakan kegiatan pengurugan tanah penutup sampah di TPA sesuai volume kerja dan arahan petunjuk dari bidang Kebersihan Dinas Tata Ruang pemukiman dan kebersihan Kabupaten Majene.
Pada kondisi tertentu manakala pihak Pemerintah Daerah membutuhkan penggunaan alat excavator secara tiba-tiba, sepertinya bencana longsor dan lain-lain, maka pihak II tidak keberatan dan menyerahkan alat excavator tersebut dioperasikan di tempat kejadian.
Bilamana pengoperasian alat excavator di tempat kejadian bencana, pembebanan pembiayaan disepakati untuk dilaksanakan oleh pihak II, maka pihak I akan mengkompensasikan terhadap waktu penggunaan pihak II secara otomatis di tempat lain.
Bahwa Terdakwa menyerahkan alat excavator kepada MUH. AGUS HS dengan ketentuan tersebut di atas, sehingga selain untuk keperluan TPA, MUH. AGUS HS juga leluasa menggunakan alat excavator pada beberapa kegiatan di luar TPA Tande, yaitu:
Pematangan lahan pribadi ABDUL RAHMAN SULU dengan penerimaan sebesar Rp. 7.000.000,-
Pekerjaan perbaikan jalan Ulumanda dengan penerimaan sebesar Rp. 10.500.000,-
Pekerjaan kebun dengan penerimaan sebesar Rp. 63.000.000,-
Sehingga penerimaan hasil pemanfaatan alat excavator yang diterima oleh MUH. AGUS HS yaitu sebesar Rp. 80.500.000,- (delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Uang hasil pemanfaatan excavator yang diperoleh dari luar TPA tersebut tidak disetorkan ke kas negara tetapi dipergunakan untuk keperluan pribadi.
Rangkaian perbuatanTerdakwa tersebut secara melawan hukum, bertentangan dengan:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah:
Pasal 21 ayat (2) “Penyewaan atas barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh pengelola barang”,
Pasal 21 ayat (4) “Penyewaan atas barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d, dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang”
Pasal 22ayat (4) “Penyewaan dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian sewa-menyewa, yang sekurang-kurangnya memuat: a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian; b. jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa, dan jangka waktu; c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan; d. persyaratan lain yang dianggap perlu.”
Pasal 22 ayat (5)“Hasil penyewaan merupakan penerimaan negara/daerah dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening kas umum negara/daerah.”
Pasal 24“Kerjasama pemanfaatan barang milik negara/daerah dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka : a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik negara/daerah; b. meningkatkan penerimaan negara/pendapatan daerah”.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah:
Pasal 26 ayat (2) “Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan negara/daerah dan kepentingan umum”
Pasal 28 Ayat (4) “Sewa Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang”
Pasal 29 Ayat (7) “Sewa Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan perjanjian, yang sekurang-kurangnya memuat: a. para pihak yang terikat dalam perjanjian; b. jenis, luas atau jumlah barang, besaran Sewa, dan jangka waktu; c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu Sewa; dan d. hak dan kewajiban para pihak.”
Pasal 29 Ayat (8) “Hasil Sewa Barang Milik Negara/Daerah merupakan penerimaan negara dan seluruhnya wajib disetorkanke rekening Kas Umum Negara/Daerah.”
Pasal 31 “Kerjasama pemanfaatan barang milik negara/daerah dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka : a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik negara/daerah; b. meningkatkan penerimaan negara/pendapatan daerah”.
Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 181.800.000,- (seratus delapan puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) berupa Excavator pada DInas Perumahan, Pemukiman dan Kebersihan Kabupaten Majene oleh BPKP Perwakilan Prov. Sulawesi Barat, Nomor; SR-269/PW32/5/2017 tanggal 7 Desember 2017.
-------Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31tahun 1999 jo. Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahanatas Undang- Undangnomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.----------------------
SUBSIDIAIR :
--------- Bahwa terdakwa EFFENDY GASONG, S.Sos, pada waktu-waktu dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2016, bertempat di Kantor Dinas Perumahan Pemukiman dan Kebersihan (Perkimber) Kabupaten Majene di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Rangas Kecamatan Banggae Kabupaten Majene,di Kelurahan Tande Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju yang berwenang mengadilinya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa, serta AGUS, JEFRI dan GUSTI (masing-masing diajukan dalam penuntutan terpisah) telah mendapat keuntungan uang hasil pemanfaatan Barang Milik Negara berupa excavator, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanTerdakwa yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perkimber Kabupaten Majene (pada tahun 2015 berubah nomenklatur menjadi Dinas tata Ruang, Pemukiman dan Kebersihan) menyalahgunakan kewenangannya sebagai pengguna /penerima pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang diserahkan kepadanya oleh Kementrian Pekerjaan Umum RI melalui Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan pemukiman Provinsi Sulawesi Barat berupa 1 (satu) unit alat berat excavatoryang diperuntukkan untuk pengolahan sampah di Tempat PembuanganAkhir (TPA) Kelurahan Tande Kabupaten Majene, Terdakwa menggunakan BMN di luar dari peruntukannya tanpa meminta persetujuan dari pengelola barang yaitu Menteri Keuangan RI, penggunaan tersebut dibawah kendali Terdakwa tanpa melibatkan Bidang Kebersihan yang bertanggungjawab atas penggunaan /pengelolaan peralatan /kendaraan kegiatan kebersihan. Penggunaan excavator di luar peruntukannya tersebut menghasilkan manfaat /penerimaan sewa, namun tidak disetorkan ke kas negara, perbuatan Terdakwa dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yangberdasarkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat Nomor : SR- 269/PW32/5/2017 tanggal 07 Desember 2017 mengakibatkan terjadinya kerugian Negara sebesar Rp. 181.800.000,- (seratus delapan puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, perbuatan mana dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Petikan Surat Keputusan Bupati Majene nomor 820 /BK-DD /808 /X /2011 tanggal 5 Oktober 2011 tentang Pengangkatan H. EFFENDY GASONG, S.Sos. sebagai Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Kebersihan Kabupaten Majene, dan Surat Pernyataan melaksanakan Tugas nomor 820 /BK-DD /814 X /2011 tanggal 7 Oktober 2011, Terdakwa melaksanakan tugas sebagai Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Kebersihan Kabupaten Majene.
Berawal pada tanggal 27 Desember 2011, Terdakwa selaku Kepala Dinas Perkimber Kabupaten Majene telah menerima penyerahan 1 (satu) unit alat berat berupa excavator merk Hyundai Robex PC 210, type R210-7H dari FIRDAUS, ST, MT selaku Kepala Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Sulawesi Barat yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang tanggal 27 Desember 2011 tujuan pengadaan excavator adalah untuk mendukung pengoperasian TPA Sampah yang berada di Kelurahan Tande Kecamatan Banggae Kabupaten Majene.
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Majene Nomor : 4 tahun 2012, tanggal 27 Januari 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majene nomor 9 tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene, Pasal 302 ayat (1) “Dinas Perumahan Pemukiman dan Kebersihan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas mempunyai tugas pokok membantu Kepala Daerah menyelanggarakan kewenangan bidang Perumahan Pemukiman dan Kebersihan berdasarkan prinsip otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan /atau berdasarkan ketentuan yang berlaku”. Dan Pasal 302 ayat (2) :“ “Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana pada ayat (1), Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Kebersihan mempunyai fungsi mengkoordinir, mengarahkan, membimbing, membina dan memberdayakan unsur manajemen satuan keja perangkat daerah bidang perumahan pemukiman dan kebersihan, meliputi:
Penyusunan rencana dan program kerja sebagai acuan pelaksanaan tugas;
Perumusan kebijakan teknis di Perumahan Pemukiman dan Kebersihan, pemadam kebakaran dan penerangan jalan;
Pemberian izin dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang perumahan pemukiman;
Perencanaan, pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis bidang kebersihan kota;
Pemeriharaan dan penyiapan lahan pemakaman;
Pelaksanaan koordinasi penyusunan program dan anggaran dinas;
Penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas dan pemberian saran pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.”
Bahwa pengoperasian excavator pada awalnya dijalankan oleh operator HAERUDDIN yang merupakan Kepala Bidang Kebersihan Dinas Perkimber, excavator digunakan untuk pengelolaan sampah di TPA Tande dan tidak pernah dikeluarkan dari lokasi tersebut, sedangkan untuk biaya operasionalnya berupa bahan bakar dibiayai dari Bidang Kebersihan Dinas Perkimber. Selanjutnya pada tahun 2012, Terdakwa menunjuk RAHMADI Bin MANSYUR (pegawai negeri sipil pada Dinas Perkimber) untuk menjalankan alat excavator yang digunakan sesuai dengan peruntukannya yaitu untuk pengelolaan sampah dan biaya operasionalnya tetap dibiayai dari anggaran Bidang Kebersihan Dinas Perkimber.
Bahwa Terdakwa menemui GUSTI yang bukan pegawai negeri namun berprofesi sebagai operator excavator, lalu Terdakwa menawarkan kepada GUSTI untuk menjalankan excavator yaitu merapikan /menimbun TPA Tande dan agar excavator digunakan mencari pekerjaan diluar TPA Tande untuk mendapatkan keuntungan. Selanjutnya pengoperasian excavator beralih dari RAHMADI MANSYUR kepada GUSTI. Pengalihan excavator tersebut dilakukan tanpa melibatkan Kepala Bidang Kebersihan.
Bahwa pada tanggal 11 Februari 2013, diadakan Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) Regional VII dengan Dewan pengurus Korpri Kabupaten Majene, perjanjian tersebut adalah pemesanan rumah-rumah oleh Korpri Kabupaten Majene kepada Perum Perumnas di atas lahan milik Korpri Kabupaten Majene, dalam perjanjian disebutkan mengenai tanggungjawab pembiayaan yaitu pada Pasal 5 Ayat (2) huruf (k) yaitu Pihak Kedua (Korpri Kabupaten Majene) bertanggungjawab atas pembiayaan berupa pembukaan muka tanah, pekerjaan jalan dan jembatan. Namun Terdakwa sebagai Kepala Dinas Perkimber mengambil inisiatif menggunakan alat excavator pada TPA Tande untuk pembukaan muka tanah di lokasi yang akan dibangun perumahan Korpri di Lingkungan Moloku Kecamatan banggae Kabupaten Majene. Selanjutnya Terdakwa meminta GUSTI agar melakukan pembukaan muka tanah tersebut, lalu pada saat itu GUSTI meminta bantuan JEPRI Alias JERI mengoperasikan alat excavator tersebut pembukaan muka tanah di lokasi yang akan dibangun perumahan Korpri. Atas pekerjaan tersebut Terdakwa tidak memberikan upah secara langsung namun memberikan keleluasan sebesar-besarnya kepada GUSTI dan JEPRI untuk mempergunakan atau memanfaatkan excavatordi luarTPA yang menguntungkan dan uang keuntungan hasil pemanfaatannya dibagi kepada Terdakwa, GUSTI dan JEPRI.
Bahwa Terdakwa yang hanya merupakan pengguna Barang Milik Negara yang diserahkan untuk pengelolaan TPA, bertindak seolah-olah sebagai pengelola dan tidak melibatkan Kepala Bidang Kebersihan dalam penggunaan Barang Milik Negara pada pengelolaan TPA, padahal berdasarkan ketentuan bahwa pengelola excavatora dalah Menteri Keuangan karena status barang adalah masih sebagai Barang Milik Negara.
Bahwa setelah GUSTI dan JEPRI mengerjakan pembukaan muka tanah di lokasi yang akan dibangun perumahan Korpri, atas izin dari Terdakwa, excavator dipergunakan oleh GUSTI pada tenggang waktu dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 di beberapa tempat di luar TPA Tande, yaitu:
Pekerjaan kerja bakti di beberapa lokasi diantaranya: Sungai Saleppa selama 3 hari, pekerjaan selokan di Lutang bersama TNI selama 3 hari
Pekerjaan apabila terjadi bencana longsor
Normalisasi sungai di Palipi, dimintai tolong oleh SUDIRMAN (Kepala Desa Sendana), selama 2 (dua) hari
Pekerjaan buka jalan di Palipi, merupakan proyek sub kontrak yang dikerjakan selama 1 (satu) hari
Pekerjaan penimbunan NURHIDAYAH di daerah Lutang, selama seminggu (7 hari)
Pekerjaan timbunan di daerah Salobulo, Kampung Baru dan lain-lainnya dari beberapa orang yang meminta penimbunan,
Pekerjaan Proyek Jalan milik ARWIN di daerah Kabiraan, selama 7 (tujuh) hari
Dari pekerjaan-pekerjaan tersebut GUSTI mendapatkan uang hasil pemanfaatan excavator, sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yaitu:
Dari NURHIDAYAH sebesar Rp. 30.000.000,-
Dari ARWIN sebesar Rp. 20.000.000,-
Dari Penduduk Salobulo sebesar Rp. 15.000.000,-
Sedangkan penggunaan excavator oleh JEPRI dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 di beberapa tempat di luar TPA Tande, yaitu:
Membersihkan aliran sungai di Binanga.
Membersihkan selokan didepan SPBUBanggae.
Merehab jalan diKecamatan Malunda yang digunakan oleh pihak swasta yaitu RICHARD Alias BOGEL atas perintah Terdakwa selama kurang lebih 1 (satu) bulan.
Percetakan sawah pada sekitar bulan Maret 2016.
Dari pekerjaan-pekerjaan tersebut JEPRI mendapatkan uang hasil pemanfaatan excavator, sebesar Rp. 82.500.000,- (delapan puluh dua juta limam rupiah) yaitu:
Dari RICHARD sebesar Rp. 75.000.000,-
Dari RAHMAN (Pematangan Sawah) sebesar Rp. 7.500.000,-
Bahwa dari uang hasil pemanfaatan excavator di luar TPA Tande tersebut, Terdakwa menerima uang dari GUSTI sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan dari JEPRI sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2016, Terdakwa mengadakan Komitmen Kerjasama Operasional secara tertulis dengan MUH. AGUS HS selaku pelaksana kegiatan. Komitmen kerjasama tersebut dilakukan dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan kegiatan pengurugan tanah penutup permukaan sampah di TPA Tande dengan ketentuan:
Pihak I (Terdakwa selaku Kepala Dinas Perkimber Majene) menyerahkan excavator untuk dioperasikan pada lokasi di luar kawasan TPA setelah pelaksanaan kegiatan pengurugan tanah penutup pada fase dan penghitungan tertentu di TPA Tande
Semua pembiayaan perbaikan /servis alat excavator ditanggung oleh pihak II (MUH. AGUS HS) selama dalam ikatan komitmen kerjasama
Semua pembiayaan yang timbul akibat kerugian tersebut, yang dikeluarkan oleh pihak II akan diperhitungkan pembayarannya melalui penggunaan excavator dengan limit Rp. 2.000.000,- per hari
Pihak II berkewajiban melaksanakan kegiatan pengurugan tanah penutup sampah di TPA sesuai volume kerja dan arahan petunjuk dari bidang Kebersihan Dinas Tata Ruang pemukiman dan kebersihan Kabupaten Majene
Pada kondisi tertentu manakala pihak Pemerintah Daerah membutuhkan penggunaan alat excavator secara tiba-tiba, sepertinya bencana longsor dan lain-lain, maka pihak II tidak keberatan dan menyerahkan alat excavator tersebut dioperasikan di tempat kejadian
Bilamana pengoperasian alat excavator di tempat kejadian bencana, pembebanan pembiayaan disepakati untuk dilaksanakan oleh pihak II, maka pihak I akan mengkompensasikan terhadap waktu penggunaan pihak II secara otomatis di tempat lain.
Bahwa Terdakwa menyerahkan alat excavator kepada MUH. AGUS HS dengan ketentuan tersebut di atas, sehingga selain untuk keperluan TPA, MUH. AGUS HS juga leluasa menggunakan alat excavator pada beberapa kegiatan di luar TPA Tande, yaitu:
Pematangan lahan pribadi ABDUL RAHMAN SULU dengan penerimaan sebesar Rp. 7.000.000,-
Pekerjaan perbaikan jalan Ulumanda dengan penerimaan sebesar Rp. 10.500.000,-
Pekerjaan kebun dengan penerimaan sebesar Rp. 63.000.000,-
Sehingga penerimaan hasil pemanfaatan alat excavator yang diterima oleh MUH. AGUS HS yaitu sebesar Rp. 80.500.000,- (delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Uang hasil pemanfaatan excavator yang diperoleh dari luar TPA tersebut tidak disetorkan ke kas negara tetapi dipergunakan untuk keperluan pribadi.
Rangkaian perbuatanTerdakwa tersebutsecara melawan hukum, bertentangan dengan:
Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Pasal 21 ayat (2) “Penyewaan atas barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh pengelola barang”,
Pasal 21 ayat (4) “Penyewaan atas barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d, dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang”
Pasal 22ayat (4) “Penyewaan dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian sewa-menyewa, yang sekurang-kurangnya memuat: a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian; b. jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa, dan jangka waktu; c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan; d. persyaratan lain yang dianggap perlu.”
Pasal 22 ayat (5)“Hasil penyewaan merupakan penerimaan negara/daerah dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening kas umum negara/daerah.”
Pasal 24“Kerjasama pemanfaatan barang milik negara/daerah dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka : a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik negara/daerah; b. meningkatkan penerimaan negara/pendapatan daerah”.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Pasal 26 ayat (2) “Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan negara/daerah dan kepentingan umum”
Pasal 28 Ayat (4) “Sewa Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang”
Pasal 29 Ayat (7) “Sewa Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan perjanjian, yang sekurang-kurangnya memuat: a. para pihak yang terikat dalam perjanjian; b. jenis, luas atau jumlah barang, besaran Sewa, dan jangka waktu; c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu Sewa; dan d. hak dan kewajiban para pihak.”
Pasal 29 Ayat (8) “Hasil Sewa Barang Milik Negara/Daerah merupakan penerimaan negara dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening Kas Umum Negara/Daerah.”
Pasal 31 “Kerjasama pemanfaatan barang milik negara/daerah dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka : a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik negara/daerah; b. meningkatkan penerimaan negara/pendapatan daerah”.
Peraturan Bupati Majene Nomor : 4 tahun 2012, tanggal 27 Januari 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majene nomor 9 tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene:
Pasal 302 ayat (1) :“Dinas Perumahan Pemukiman dan Kebersihan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas mempunyai tugas pokok membantu Kepala Daerah menyelanggarakan kewenangan bidang Perumahan Pemukiman dan Kebersihan berdasarkan prinsip otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan /atau berdasarkan ketentuan yang berlaku”
Pasal 302 ayat (2) :“Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana pada ayat (1), Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Kebersihan mempunyai fungsi mengkoordinir, mengarahkan, membimbing, membina dan memberdayakan unsur manajemen satuan keja perangkat daerah bidang perumahan pemukiman dan kebersihan, meliputi:
Penyusunan rencana dan program kerja sebagai acuan pelaksanaan tugas;
Perumusan kebijakan teknis di Perumahan Pemukiman dan Kebersihan, pemadam kebakaran dan penerangan jalan;
Pemberian izin dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang perumahan pemukiman;
Perencanaan, pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis bidang kebersihan kota;
Pemeriharaan dan penyiapan lahan pemakaman;
Pelaksanaan koordinasi penyusunan program dan anggaran dinas;
Penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas dan pemberian saran pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.”
Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 181.800.000,- (seratus delapan puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) berupa excavatorpada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Kebersihan Kabupaten Majene oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Nomor; SR-269/PW32/5/2017 tanggal 7 Desember 2017.
Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.;
-------- Membaca, surat Tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Majene yang dibacakan dan diserahkan dalam sidang, oleh Penuntut Umum tertanggal 25 April 2018 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa EFFENDY GASONG,S.SOS tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair
Menyatakan terdakwa EFFENDY GASONG,S.SOS, terbukti secara sah dan meyakinkan “melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat (1) Undang - Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Efendy Gasong,S.SOS dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan.
Membebankan kepada terdakwa EFFENDY GASONG, S.Sos membayar uang pengganti sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan kurungan
5. Menyatakan barang bukti berupa :
Copy Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (PERUM PERUMNAS) REGIONAL VII dengan Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat tentang Pembangunan dan Pemasaran Perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Majene;
Copy Surat Komitmen Operasional Penyerahan alat berat berupa excavator anatara pihak I (pertama atas nama H. Effendy Gasong, S.sos kepada pihak II (kedua) atas nama Muh. Agus. HS tanggal 22 Agustus 2016.
Copy Berita Acara serah terima barang untuk pengelolaan TPA sampah tande Kabupaten Majene tanggal 27 Desember 2011.
Asli Laporan Realisasi Per SKPD Semester I TA. 2015;
Asli Laporan Realisasi Per SKPD Semester II TA. 2015;.
Asli Laporan Realisasi Per SKPD Semester II TA. 2016;
Copy legalisir Surat Keputusan Bupati Majene Nomor : 820/ BK-DD/ 808/X/2011 Tanggal 05 Oktober 2011 beserta Daftar lampirannya.
Copy Surat Pernyataan Pelantikan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 812/X/2011 Tanggal 07 Oktober 2011, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104.
Copy Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 813/X/22011 Tanggal 07 Oktober 2011, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104.
Copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 814/X/ 2011 Tanggal 07 Oktober 2011, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104.
Copy Surat Keputusan Bupati Majene beserta Daftar lampirannya yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 619/VII/2015 Tanggal 03 Agustus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104.
Copy Surat Pernyataan Pelantikan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 297/ IV/2015 Tanggal 10 Agustus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104.
Copy Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 298/IV/2015 Tanggal 10 Agustus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104.
Copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 299/ IV/ 2015 Tanggal 10 Agustrus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104.
Copy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Derah Tingkat I Sulawesi Selatan yang telah dilegalisir Nomor : PN.821.12-678, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos.
Copy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Derah Tingkat I Sulawesi Selatan yang telah dilegalisir Nomor : 64/GSS/BP-PENG/1979 Tanggal 18 September 1979, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos.
Foto Copy Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang (KIB) B Perlatan dan Mesin yang telah dilegalisir.
Dokumen Hibah BMN Excavator (Peralatan dan Mesin NUP: 7 Kode Barang :3.01.01.03.999 Lokasi Pekerjaan Kab. Majene Sumber APBN TA 2011 Nilai Rp 1. 208.350.000.
Surat Kepala Satuan Kerja Pengembangan Pengembangan Sistem PLP Sulawesi Barat Nomor : UM.03.02/PSPLP. SB/815 Tanggal 12 Juli 2017 Perihal Permohonan Persetujuan Usulan Hibah Barang Milik Negara.
Berita Acara Verifikasi Kelengkapan Dokumen Hibah BMN Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Nomor : 48/ HB-PPLP/VII/2017.
Surat Pernyataan Tidak Keberatan Menerima Hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Bupati Majene Tanggal 23 Februari 2015.
Surat Bupati Majene Nomor :024/10/2015 Perihal Permohonana Hibah/ Alih Status Barang Milik Negara (BMN) Tanggal 23 Februari 2015.
Keputusan Mentri Keuangan Republik Indonesia beserta lampirannya atas nama Kepala KPKNL Palopo Nomor : 70/KM.6/WKN.15.KNL.04/2017 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.
Copy Dokumen Kontrak Paket Pekerjaan : Pengadaan Alat Berat Pengoperasian TPA Sampah Kab. Mamuju dan Kab. Majene (3 Unit) Nomor : 4/ KONTRAK/PPLP/IV/2011 Tanggal Kontrak 1 April 2011 Nilai Kontrak Rp. 3.754.300.00,-.
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun 2012 Bulan Februari, Maret, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember.
Buku Rincian Objek Kwitansi Nota Pembelian Tahun 2012 Bulan Februari, Maret, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun 2013 Bulan Maret, Juni, Agustus, dan Desember.
Buku Rincian Objek Kwitansi Nota Pembelian Tahun 2013 Bulan Maret, Juni, Agustus, dan Desember.
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun 2014 bulan April , Mei, Juni, Juli, Agustus, Oktober, dan November.
Buku Rincian Objek Kwitansi Nota Pembelian Tahun 2014 bulan April , Mei, Juni, Juli, Agustus, Oktober, dan November.
1 Bundel Buku Rincian Objek Belanja Tahun 2015 Bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, September, Oktober.
1 Bundel Buku Rincian Objek Belanja Tahun 2016 Bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, Desember.
Laporan Pertanggung Jawaban “SPJ FUNSIONAL BENDAHARA PENERIMAAN” Bulan Januari s/d Desember 2015.
Laporan Pertanggung Jawaban “SPJ FUNSIONAL BENDAHARA PENERIMAAN” Bulan Januari s/d Desember 2016.
Laporan Pertanggung Jawaban Fungsional/ Administratif Bendahara Penerimaan Tahun 2012.
Bukti Penerimaan Bendahara Penerimaan Tahun Anggaran 2012.
Peraturan Derah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Peraturan Bupati Majene Nomor 5 Tahun 2016 tentang perubahan tariff kendaraan/ alat-alat berat laboratorium.
Keseluruhan dipergunakan untuk perkara atas nama terdakwa MUH. AGUS HS Bin HUSAINI dan terdakwa GUSTI Bin RUMA dkk
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
-------Menimbang, Bahwa atas surat tuntutan Jaksa Penuntut umum tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju telah menjatuhkan putusannya Nomor No. 3/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Mam.
tanggal 24 M ei 2018, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa EFFENDY GASONG, S.Sos tidak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa EFFENDY GASONG, S.Sos telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan subsidiair Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalankan, kecuali dalam masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir, Terdakwa telah dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Menjatuhkan pula pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menjatuhkan Pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti kepada Negara sejumlah Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu ) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Copy Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (PERUM PERUMNAS) REGIONAL VII dengan Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat tentang Pembangunan dan Pemasaran Perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Majene;
Copy Surat Komitmen Operasional Penyerahan alat berat berupa excavator anatara pihak I (pertama atas nama H. Effendy Gasong, S.sos kepada pihak II (kedua) atas nama Muh. Agus. HS tanggal 22 Agustus 2016.
Copy Berita Acara serah terima barang untuk pengelolaan TPA sampah tande Kabupaten Majene tanggal 27 Desember 2011.
Asli Laporan Realisasi Per SKPD Semester I TA. 2015;
Asli Laporan Realisasi Per SKPD Semester II TA. 2015;.
Asli Laporan Realisasi Per SKPD Semester II TA. 2016;
Copy legalisir Surat Keputusan Bupati Majene Nomor : 820/ BK-DD/ 808/X/2011 Tanggal 05 Oktober 2011 beserta Daftar lampirannya.
Copy Surat Pernyataan Pelantikan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 812/X/2011 Tanggal 07 Oktober 2011, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104.
Copy Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 813/X/22011 Tanggal 07 Oktober 2011, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104.
Copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 814/X/ 2011 Tanggal 07 Oktober 2011, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104.
Copy Surat Keputusan Bupati Majene beserta Daftar lampirannya yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 619/VII/2015 Tanggal 03 Agustus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104.
Copy Surat Pernyataan Pelantikan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 297/ IV/2015 Tanggal 10 Agustus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104
Copy Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 298/IV/2015 Tanggal 10 Agustus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104.
Copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 299/ IV/ 2015 Tanggal 10 Agustrus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104.
Copy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Derah Tingkat I Sulawesi Selatan yang telah dilegalisir Nomor : PN.821.12-678, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos.
Copy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Derah Tingkat I Sulawesi Selatan yang telah dilegalisir Nomor : 64/GSS/BP-PENG/1979 Tanggal 18 September 1979, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos.
Foto Copy Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang (KIB) B Perlatan dan Mesin yang telah dilegalisir.
Dokumen Hibah BMN Excavator (Peralatan dan Mesin NUP: 7 Kode Barang :3.01.01.03.999 Lokasi Pekerjaan Kab. Majene Sumber APBN TA 2011 Nilai Rp 1. 208.350.000.
Surat Kepala Satuan Kerja Pengembangan Pengembangan Sistem PLP Sulawesi Barat Nomor : UM.03.02/PSPLP. SB/815 Tanggal 12 Juli 2017 Perihal Permohonan Persetujuan Usulan Hibah Barang Milik Negara.
Berita Acara Verifikasi Kelengkapan Dokumen Hibah BMN Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Nomor : 48/ HB-PPLP/VII/2017.
Surat Pernyataan Tidak Keberatan Menerima Hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Bupati Majene Tanggal 23 Februari 2015.
Surat Bupati Majene Nomor :024/10/2015 Perihal Permohonana Hibah/ Alih Status Barang Milik Negara (BMN) Tanggal 23 Februari 2015.
Keputusan Mentri Keuangan Republik Indonesia beserta lampirannya atas nama Kepala KPKNL Palopo Nomor : 70/KM.6/WKN.15.KNL.04/2017 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.
Copy Dokumen Kontrak Paket Pekerjaan : Pengadaan Alat Berat Pengoperasian TPA Sampah Kab. Mamuju dan Kab. Majene (3 Unit) Nomor : 4/ KONTRAK/PPLP/IV/2011 Tanggal Kontrak 1 April 2011 Nilai Kontrak Rp. 3.754.300.00,-.
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun 2012 Bulan Februari, Maret, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember.
Buku Rincian Objek Kwitansi Nota Pembelian Tahun 2012 Bulan Februari, Maret, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun 2013 Bulan Maret, Juni, Agustus, dan Desember.
Buku Rincian Objek Kwitansi Nota Pembelian Tahun 2013 Bulan Maret, Juni, Agustus, dan Desember.
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun 2014 bulan April , Mei, Juni, Juli, Agustus, Oktober, dan November.
Buku Rincian Objek Kwitansi Nota Pembelian Tahun 2014 bulan April , Mei, Juni, Juli, Agustus, Oktober, dan November.
1 Bundel Buku Rincian Objek Belanja Tahun 2015 Bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, September, Oktober.
1 Bundel Buku Rincian Objek Belanja Tahun 2016 Bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, Desember.
Laporan Pertanggung Jawaban “SPJ FUNSIONAL BENDAHARA PENERIMAAN” Bulan Januari s/d Desember 2015.
Laporan Pertanggung Jawaban “SPJ FUNSIONAL BENDAHARA PENERIMAAN” Bulan Januari s/d Desember 2016.
Laporan Pertanggung Jawaban Fungsional/ Administratif Bendahara Penerimaan Tahun 2012.
Bukti Penerimaan Bendahara Penerimaan Tahun Anggaran 2012.
Peraturan Derah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Peraturan Bupati Majene Nomor 5 Tahun 2016 tentang perubahan tariff kendaraan/ alat-alat berat laboratorium.
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Membebankan pula kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000. (Sepuluh Ribu Rupiah);
-------Membaca akte permintaan banding No.3/Pid.Sus.Tpk/2018/ PN.Mam. yang dibuat oleh HARLI YUNUS, SH. Panitera Pengadilan Negeri Mamuju yang menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 3/Pid.Sus.Tpk/2018/PN.Mam. tertanggal 31 Mei 2018 dan dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 31 Mei 2018, sesuai relaas pemberitahuan untuk itu ;----
-------Membaca memori banding Jaksa Penuntut Umum tertanggal 28 Mei 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mamuju pada tanggal 31 Mei 2018, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa melalui Penasihat hukumnya pada tanggal 31 Mei 2018 oleh KAMARUDDIN, Jurusita pada Pengadilan Negeri Mamuju sesuai akta terlampir dalam berkas perkara, yang memuat keberatan sebagai berikut :
Majelis Hakim dalam perkara ini telah salah menerapkan hukum
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju telah memutus Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun, tidak sesuai dengan penerapan pasal dakwaan yaitu Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena Majelis Hakim dalam pertimbangannya yang dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan tanggal 24 Mei 2018 sekitar pukul 15.00 wita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Mamuju, menerapkan penghukuman pada Pasal 12 A Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan alasan Terdakwa hanya menikmati kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Menurut Penuntut Umum, Majelis Hakim telah keliru menafsirkan bunyi Pasal 12 A, karena jelas pada Pasal 12 A Ayat (2) tersebut hanya diberlakukan untuk tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, sehingga tidak diberlakukan untuk tindak pidana korupsi diluar pasal tersebut, termasuk Pasal 3, pasal yang diputuskan kepada Terdakwa oleh Majelis Hakim.
Bahwa Majelis Hakim berpendapat Uang Pengganti yang dikenakan kepada Terdakwa adalah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), karena berdasarkan fakta yang diperoleh dalam persidangan Terdakwa mengakui menerima uang dari GUSTI sebesar Rp. 3.000.000,- dan dari JEPRI sebesar Rp. 12.000.000,-. Namun Hakim hanya menganggap Rp. 3.000.000,- karena Rp. 12.000.000,- digunakan oleh Terdakwa untuk membeli tanah timbunan yang digunakan untuk TPA.
Dalam hal ini Penuntut Umum tidak sependapat dengan hal tersebut, seharusnya Terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp. 15.000.000,-, karena uang tersebut diperoleh dari GUSTI dan JEPRI yang berasal dari hasil sewa Barang Milik Negara yang berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pasal 22 ayat (5); “Hasil penyewaan merupakan penerimaan negara /daerah dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening kas umum negara /daerah.”
Pembelian tanah timbunan yang dilakukan oleh Terdakwa meskipun diperuntukkan untuk TPA, adalah hal terpisah, oleh karena pembelian tersebut tidak melalui mekanisme penganggaran maka tidak serta merta dapat dibebankan kepada negara /daerah untuk menggantinya, setiap pengadaan untuk negara haruslah melalui mekanisme pengganggaran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bahwa Majelis Hakim salah menafsirkan tentang kerugian negara. Dalam perkara ini Hakim beranggapan kerugian negara adalah nilai yang dinikmati oleh Terdakwa. Menurut Penuntut Umum dan fakta dalam persidangan kerugian negara dalam perkara ini bukanlah semata-mata uang yang dinikmati oleh Terdakwa yaitu sebesar Rp. 3.000.000,-, melainkan uang hasil sewa BMN sebesar Rp. 181.800.000,- yang diperoleh dengan sepengetahuan dan seizin Terdakwa namun dengan sengaja tidak disetorkan ke kas negara, sebagaimana dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: “Kerugian negara /daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.
Majelis Hakim tidak konsisten dalam putusannya, karena dilain sisi Majelis Hakim berpendapat dalam perkara ini perbuatan Terdakwa mengakibatkan pemanfaatan Barang Milik Negara tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan menghasilkan sejumlah uang hasil sewa sebesar Rp. 228.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) yang berasal dari saudara GUSTI sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), dari saudara JEPRI sebesar Rp. 82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan dari saudara MUH. AGUS sebesar Rp. 80.500.000,- (delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah) (yang masing-masing diajukan dalam penuntutan terpisah) namun ternyata uang hasil sewa BMN tersebut tidak disetorkan ke kas negara /daerah.
Tapi dilain sisi Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa tersebut hanya merugikan keuangan negara senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) karena hanya senilai itulah yang dinikmati oleh Terdakwa. Selebihnya dinikmati masing-masing oleh GUSTI, JEPRI dan MUH. AGUS.
Pemikiran Majelis Hakim seperti ini, bila diterapkan tentulah sesat dan sangat berbahaya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, karena:
Fakta hukum tersebut memenuhi unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” sebagaimana dimaksud Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa Majelis Hakim keliru menganggap yang dilakukan oleh Terdakwa serta GUSTI dan JEPRI maupun MUH. AGUS yang sepakat menggunakan BMN diluar peruntukannya asalkan TPA dapat dirapikan atau ditimbun adalah suatu perjanjian yang sah dan diakui. Menurut Penuntut Umum kesepakatan tersebut tidak dapat diakui sebagai suatu perjanjian yang sah karena untuk mencapai tujuan kepakatan mereka melakukan perbuatan melawan hukum yaitu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah:
Pasal 21 ayat (2); “Penyewaan atas barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh pengelola barang”,
Pasal 21 ayat (4); “Penyewaan atas barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d, dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang”
Pasal 22 ayat (4); “Penyewaan dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian sewa-menyewa, yang sekurang-kurangnya memuat: a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian; b. jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa, dan jangka waktu; c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan; d. persyaratan lain yang dianggap perlu.”
Pasal 22 ayat (5); “Hasil penyewaan merupakan penerimaan negara /daerah dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening kas umum negara /daerah.”
Pasal 24; “Kerjasama pemanfaatan barang milik negara/daerah dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka : a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik negara /daerah; b. meningkatkan penerimaan negara /pendapatan daerah”.
Bahwa pemidanaan hukuman bersyarat terhadap Terdakwa adalah tidak tepat karena Terdakwa sendiri telah memasuki masa pensiun sejak tahun 2017, sehingga Terdakwa tidak lagi memiliki kewenangan jabatan dan tidak mungkin lagi melakukan perbuatan hukum terkait dengan jabatannya. Oleh karena itu dengan kondisi tersebut hukuman yang tepat adalah hukuman tanpa syarat yang memiliki efek jera.
Bahwa Hakim salah berkesimpulan adalah lebih baik bila Barang Milik Negara (BMN) berupa excavator tersebut dipergunakan oleh pihak swasta GUSTI, JEPRI dan MUH. AGUS dengan alasan excavator tersebut lebih terawat dibanding bila hanya dipergunakan di TPA. Pertimbangan tersebut kemudian dijadikan alasan oleh Hakim dalam putusannya untuk membenarkan tindakan Terdakwa yang memberikan BMN berupa excavator tersebut kepada pihak swasta, sehingga Hakim memberikan putusan yang lebih ringan kepada Terdakwa.
Karena fakta berdasarkan persidangan, yang terjadi adalah setelah excavator tersebut dipergunakan oleh GUSTI, JEPRI dan MUH. AGUS selama kurang lebih 4 tahun, kondisi excavator tersebut sudah tidak normal lagi, ada beberapa kerusakan, yaitu HOS (pompa oli) bocor (keterangan dari saksi RAHMADI Bin MANSYUR pada persidangan), selain itu berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli BPKP, alat GPS (global positioning system) pada excavator tersebut telah rusak (tertuang dalam Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) berupa excavator pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Kebersihan Kabupaten Majene oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Nomor; SR-269/PW32/5/2017 tanggal 7 Desember 2017, halaman 9). Hal tersebut menunjukkan kesalahan Terdakwa yang telah memberikan BMN kepada pihak swasta yang tidak bertanggungjawab, sehingga mengakibatkan asset negara menjadi rusak. Selain itu sebenarnya kondisi excavator tidak akan serusak saat ini apabila hanya digunakan di TPA karena beban kerja excavator tersebut tidak sebesar dibanding digunakan di luar oleh pihak swasta yang tidak bertanggungjawab (dipergunakan tidak sesuai peruntukannya)
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju telah Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun, menurut kami selaku Jaksa Penuntut Umum terlalu ringan dan tidak mempunyai efek jera bagi Terdakwa serta tidak mempunyai efek preventif / pencegahan bagi orang lain yang akan melakukan kejahatan disamping itu belum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat karena akibat perbuatan telah mencemarkan nama Pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Majene dengan stigma korup. Menurut MULADI (Lembaga Pidana Bersyarat, 2004), Pidana Bersyarat (hukuman percobaan) harus mendapat prioritas utama di dalam penjatuhan pidana, kecuali apabila pengadilan berpendapat bahwa pertama, perampasan kemerdekaan diperlukan melindungi masyarakat terhadap tindak pidana lebih lanjut yang mungkin dilakukan oleh pelaku; kedua, pelaku tindak pidana membutuhkan pembinaan untuk perbaikan dan dengan pertimbangan efektifitas dalam hal ini diperlukan pembinaan di dalam lembaga; dan ketiga, penerapan pidana bersyarat akan mengurangi kesan beratnya tindak pidana.
Penjatuhan hukuman percobaan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada PN Mamuju pada kasus korupsi akan mengurangi kesan beratnya pidana tindak pidana korupsi, sehingga menyebabkan orang tidak lagi melihat ancaman pidana dalam UU Tipikor sebagai sesuatu yang menakutkan. Dalam hal ini pemidanaan tipikor telah kehilangan fungsi pencegahan umumnya. Pencegahan khusus berupa efek jera yang diharapkan muncul dari pemidanaan korupsipun juga dikhawatirkan hilang bersamaan dengan penghukuman percobaan yang berarti bahwa terpidana tidak perlu menjalani hukuman meskipun dinyatakan terbukti bersalah.
Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Mamuju tidak berpihak kepada agenda pemberantasan tindak pidana korupsi dan melukai rasa keadilan masyarakat. Putusan tersebut mengendorkan semangat Aparat Penegak Hukum lainnya dalam melawan korupsi.
Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar menerima permohonan banding dan menyatakan :
Menyatakan terdakwa EFFENDY GASONG, S.Sos. terbukti secara sah dan meyakinkan “melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EFFENDY GASONG, S.Sos dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Membebankan kepada terdakwa EFFENDY GASONG, S.Sos membayar uang pengganti sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1. Copy Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (PERUM PERUMNAS) REGIONAL VII dengan Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat tentang Pembangunan dan Pemasaran Perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Majene;
2. Copy Surat Komitmen Operasional Penyerahan alat berat berupa excavator anatara pihak I (pertama atas nama H. Effendy Gasong, S.sos kepada pihak II (kedua) atas nama Muh. Agus. HS tanggal 22 Agustus 2016.
3. Copy Berita Acara serah terima barang untuk pengelolaan TPA sampah tande Kabupaten Majene tanggal 27 Desember 2011.
4. Asli Laporan Realisasi Per SKPD Semester I TA. 2015;
5. Asli Laporan Realisasi Per SKPD Semester II TA. 2015;.
6. Asli Laporan Realisasi Per SKPD Semester II TA. 2016;
Copy legalisir Surat Keputusan Bupati Majene Nomor : 820/ BK-DD/ 808/X/2011 Tanggal 05 Oktober 2011 beserta Daftar lampirannya.
Copy Surat Pernyataan Pelantikan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 812/X/2011 Tanggal 07 Oktober 2011, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104.
Copy Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 813/X/22011 Tanggal 07 Oktober 2011, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104.
Copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 814/X/ 2011 Tanggal 07 Oktober 2011, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104.
Copy Surat Keputusan Bupati Majene beserta Daftar lampirannya yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 619/VII/2015 Tanggal 03 Agustus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104.
Copy Surat Pernyataan Pelantikan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 297/ IV/2015 Tanggal 10 Agustus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104.
Copy Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 298/IV/2015 Tanggal 10 Agustus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104.
Copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 299/ IV/ 2015 Tanggal 10 Agustrus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104.
Copy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Derah Tingkat I Sulawesi Selatan yang telah dilegalisir Nomor : PN.821.12-678, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos.
Copy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Derah Tingkat I Sulawesi Selatan yang telah dilegalisir Nomor : 64/GSS/BP-PENG/1979 Tanggal 18 September 1979, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos.
Foto Copy Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang (KIB) B Perlatan dan Mesin yang telah dilegalisir.
Dokumen Hibah BMN Excavator (Peralatan dan Mesin NUP: 7 Kode Barang :3.01.01.03.999 Lokasi Pekerjaan Kab. Majene Sumber APBN TA 2011 Nilai Rp 1. 208.350.000.
Surat Kepala Satuan Kerja Pengembangan Pengembangan Sistem PLP Sulawesi Barat Nomor : UM.03.02/PSPLP. SB/815 Tanggal 12 Juli 2017 Perihal Permohonan Persetujuan Usulan Hibah Barang Milik Negara.
Berita Acara Verifikasi Kelengkapan Dokumen Hibah BMN Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Nomor : 48/ HB-PPLP/VII/2017.
Surat Pernyataan Tidak Keberatan Menerima Hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Bupati Majene Tanggal 23 Februari 2015.
Surat Bupati Majene Nomor :024/10/2015 Perihal Permohonana Hibah/ Alih Status Barang Milik Negara (BMN) Tanggal 23 Februari 2015.
Keputusan Mentri Keuangan Republik Indonesia beserta lampirannya atas nama Kepala KPKNL Palopo Nomor : 70/KM.6/WKN.15.KNL.04/2017 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.
Copy Dokumen Kontrak Paket Pekerjaan : Pengadaan Alat Berat Pengoperasian TPA Sampah Kab. Mamuju dan Kab. Majene (3 Unit) Nomor : 4/ KONTRAK/PPLP/IV/2011 Tanggal Kontrak 1 April 2011 Nilai Kontrak Rp. 3.754.300.00,-.
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun 2012 Bulan Februari, Maret, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember.
Buku Rincian Objek Kwitansi Nota Pembelian Tahun 2012 Bulan Februari, Maret, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun 2013 Bulan Maret, Juni, Agustus, dan Desember.
Buku Rincian Objek Kwitansi Nota Pembelian Tahun 2013 Bulan Maret, Juni, Agustus, dan Desember.
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun 2014 bulan April , Mei, Juni, Juli, Agustus, Oktober, dan November.
Buku Rincian Objek Kwitansi Nota Pembelian Tahun 2014 bulan April , Mei, Juni, Juli, Agustus, Oktober, dan November.
1 Bundel Buku Rincian Objek Belanja Tahun 2015 Bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, September, Oktober.
1 Bundel Buku Rincian Objek Belanja Tahun 2016 Bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, Desember.
Laporan Pertanggung Jawaban “SPJ FUNSIONAL BENDAHARA PENERIMAAN” Bulan Januari s/d Desember 2015.
Laporan Pertanggung Jawaban “SPJ FUNSIONAL BENDAHARA PENERIMAAN” Bulan Januari s/d Desember 2016.
Laporan Pertanggung Jawaban Fungsional/ Administratif Bendahara Penerimaan Tahun 2012.
Bukti Penerimaan Bendahara Penerimaan Tahun Anggaran 2012.
Peraturan Derah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Peraturan Bupati Majene Nomor 5 Tahun 2016 tentang perubahan tariff kendaraan/ alat-alat berat laboratorium
Dikembalikan kepada Penuntut Umum.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
-------Menimbang, bahwa atas memori banding Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding dalam perkara ini;
-------Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara yang dimintakan banding tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Makassar, kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa melalui Penasihat hukumnya telah diberitahukan haknya untuk mempelajari berkas perkara tersebut, masing-masing untuk Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, pada tanggal 30 Mei 2018, sesuai relaas pemberitahuan untuk itu;
-------Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju tersebut dijatuhkan/diucapkan pada tanggal 24 Mei 2018 dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan permintaan banding pada tanggal 31 Mei 2018;-
-------Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam undang-undang maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar berpendapat bahwa permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mencermati dengan seksama berkas perkara berupa surat Dakwaan, Berita acara sidang, surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Mamuju tanggal 24 Mei 2018 Nomor 3/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Mam. ternyata Majelis Hakim tindak pidana Korupsi pada tingkat banding tidak menemukan kekeliruan dalam menerapkan hukum acara dalam menerapkan unsur-unsur dari tindak pidana yang di dakwakan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tingkat Pertama tangga 24 Mei 2018 Nomor 3/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Mam., serta memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, maka Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat Pertama dalam putusannya, yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam surat dakwaan Subsidair, karena Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama telah menguraikan dengan tepat dan benar baik mengenai pertimbangan maupun penilaian hukum serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya tersebut, oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
-------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan penilaian hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju tanggal 24 Mei 2018 Nomor 3/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Mam., tersebut sudah tepat dan benar baik mengenai pertimbangan maupun dalam penjatuhan pidananya, sehingga dapat dipertahankan dan harus dikuatkan dalam tingkat banding;
-------Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, dan Terdakwa pernah ditahan maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
-------Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai pasal 222 ayat (1) KUHAP, dibebani pula membayar biaya perkara, dalam kedua tingkat peradilan ;
-------Mengingat, pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang.RI NO.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI NO.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang.RI NO.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Undang- undang Nomor 8 Tahun 1981 tetntang Hukum Acara Pidana serta peraturan – peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju tanggal 24 Mei 2018 Nomor 3/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Mam.,
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding, sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah);
------Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tidak pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar pada hari Senin tanggal 16 Juli 2018, oleh Kami: PRIM FAHRUR RAZI, SH.MH. Hakim Pengadilan Tinggi Makassar selaku Hakim Ketua Majelis, H. AHMAD GAFFAR, SH.MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar dan H. M. IMRAN ARIEF, SH. MH. Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu YULIUS TAPPI, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Makassar, tanpa dihadiri oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum;-----
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
t t d t t d
H. AHMAD GAFFAR, SH.MH. PRIM FAHRUR RAZI, SH.MH.
t t d
H. M. IMRAN ARIEF, SH. MH.
PANITERA PENGGANTI,
t t d
YULIUS TAPPI,SH.