43/Pid.Sus/2012/PT.Dps.
Putusan PT DENPASAR Nomor 43/Pid.Sus/2012/PT.Dps.
Other Participants (1)
GEDE TUSAN WIDNYANA
1. Menerima permohonan pemeriksaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja tanggal 24 Mei 2012 Nomor : 136 / Pid.Sus / 2012 / PN.Sgr. yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga berbunyi sebagai berikut ; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini pada kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 43/Pid.Sus/2012/PT.Dps
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
----- Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dalam Peradilan Tingkat Banding ,telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa : ---------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : GEDE TUSAN WIDNYANA ; ----------------------------------------
Tempat lahir : Sukasada ; ------------------------------------------------------------
Umur/tgl.lahir : 44 tahun / 22 Januari 1968 ; -------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; -------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Lingkungan Bantang Banua, Kel.Sukasada, Kab.Buleleng ;-
Agama : H i n d u ; --------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta ; ----------------------------------------------------------
----- Terdakwa tidak ditahan ; ---------------------------------------------------------------------------
----- Pengadilan Tinggi tersebut ; ----------------------------------------------------------------------
----- Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta Turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Singaraja tanggal 24 Mei 2012 Nomor : 136 / Pid.Sus / 2012 /PN.Sgr. Dalam perkara tersebut ; ------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 16 Mei 2012 NO.REG PERK: PDM-136/SINGA/05/2012, Terdakwa didakwa sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa terdakwa GEDE TUSAN WIDNYANA, pada hari Kamis tanggal 19 April 2012 sekitar jam 15.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan April 2012 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2012, bertempat di Lingkungan Bantang Banua, Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, atau disuatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------
--Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan pada awal dakwaan tersebut diatas, terdakwa datang ke rumah saksi I Gede Mara di Lingkungan Bantang Banua, Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng dengan maksud memberi uang untuk memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 yakni pasangan calon Tutik Nova, namun saat itu saksi I Gede Mara tidak ada di rumahnya, kemudian terdakwa menemui istri dari saksi I Gede Mara yang bernama Kadek Murniasih dan berkata “ ini uang untuk kamu “ dan selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) disertai/disteples dengan 2 (dua) lembar stiker bergambar pasangan calon No.urut 2 (Tutik-Nova) dan 1 (satu) lembar potongan kertas bertuliskan Gede Mara, Kd.Murdiasih (B.Banua) dan juga berkata “ ini uang berikan bapakmu” yang selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang disertai/disteples dengan 2 (dua) lembar stiker bergambar pasangan calon No.Urut 2 (Tutik-Nova) dan 1 (satu) lembar potongan kertas bertuliskan Kt.Darma, Ngh Taman (B.Banua) agar memilih pasangan calon No.2 (Tutik-Nova) dan kemudian setelah uang tersebut diterima oleh Kadek Murniasih, lalu terdakwa pergi, dan selanjutnya uang tersebut yang ada bertuliskan Kt.Darma, Ngh Taman (B.Banua) diserahkan kepada saksi Nengah Taman dan uang yang ada potongan kertas bertuliskan Gede Darma, Kd.Murdiasih diserahkan kepada saksi I Gede Mara ; --------------------------------------------------------------
--Bahwa selanjutnya saksi I Gede Mara menyampaikan dan menceriterakan kepada saksi Putu Oka Putra bahwa istri saksi telah diberikan uang beserta stiker bergambar pasangan calon No.Urut.2 (Tutik-Nova) oleh terdakwa Gede Tusan Widnyana lalu oleh saksi Putu Oka Putra diantar ke Kantor Panwaslu Kada Kabupaten Buleleng untuk melapor ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ; -------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum tertanggal 23 Mei 2012 NO.REG.PERKARA : PDM-136 /SINGA/05/2012, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa GEDE TUSAN WIDNYANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi uang kepada seseorang supaya memilih pasangan calon tertentu, melanggar Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sesuai dakwaan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GEDE TUSAN WIDNYANA berupa pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------
2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu) rupiah Nomor seri POG860680 dan DMU384735 ; --------------------------------------------
Dirampas untuk Negara ; -----------------------------------------------------------------------
4 (empat) lembar stiker pasangan calon Nomor urut 2. ; ---------------------------
2 (dua) lembar potongan kertas masing-masing bertuliskan Gede Mara, Kd.Murdiasih (B.Banua) dan Kt.Darma, Ngh Taman (B.Banua) ; ------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; ----------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Negeri Singaraja telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa GEDE TUSAN WIDNYANA tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengajamemberi uang kepada seseorang supaya memilih pasangan calon tertentu ; ---
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti, berupa : ----------------------------------------------------------
2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Nomor seri POG860680 dan DMU384735, haruslah dirampas untuk negara,sedangkan ; --------------------------------------------------------------------------
4 (empat) lembar stiker pasangan calon Nomor urut 2. ; ---------------------------
2 (dua) lembar potongan kertas masing-masing bertuliskan Gede Mara, Kd.Murdiasih (B.Banua) dan Kt.Darma, Ngh Taman (B.Banua), patut dirampas untuk dimusnahkan ; -----------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa terhadap Putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Singaraja pada tanggal 28 Mei 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan banding Nomor : 02 /Akta.Pid/2012/PN.Sgr. dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa tanggal 30 Mei 2012 ; -------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa sehubungan dengan adanya permintaan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal 4 Juni 2012, dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada Terdakwa pada tanggal 7 Juni 2012 ; ------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dari Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Singaraja tanggal 12 Juni 2012 memberi kesempatan kepada Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singaraja terhitung mulai tanggal 12 Juni 2012 sampai dengan tanggal 21 Juni 2012 sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Denpasar ; ---------------------------------------
----- Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta telah memenuhi ketentuan undang-undang ,maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ; -------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Penuntut Umum atas permintaan bandingnya telah mengajukan keberatan-keberatannya atas putusan Hakim Tingkat Pertama sebagaimana tertuang dalam Memori bandingnya, pada pokoknya sebagai berikut : -----
Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, telah salah dalam penjatuhan pidana, karena Putusan yang dijatuhkan kurang dari ancaman minimal pidana denda yang diatur dalam Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yaitu yang selengkapnya berbunyi “ diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ; ------------------------------------------------------
Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara ini terlalu ringan dan tidak sepadan dengan perbuatan Terdakwa sehingga tidak membuat efek jera bagi terdakwa ; -------------------------
----- Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan tanggapan atau tidak mengajukan Kontra Memori Banding atas Memori Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum ; ----
----- Menimbang, bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama berkas perkara aquo beserta lampirannya, turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Singaraja tanggal 24 Mei 2012 Nomor : 136/Pid.Sus/2012/PN.Sgr. dan Memori Banding Penuntut Umum, Maka Pengadilan Tinggi memberikan pendapat / pertimbangannya seperti di bawah ini ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara aquo sepanjang terbuktinya terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan tunggal oleh Jaksa Penuntut Umum yang telah didasarkan atas pertimbangan hukum terpenuhinya unsur-unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa ; ---------------------------------
----- Menimbang, bahwa namun demikian Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mengadili perkara aquo, sepanjang menyangkut pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang besarnya di bawah minimal dari pidana denda yang diancamkan pada pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa yang didasarkan atas segala argumen Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, kecuali mengenai paradigma bahwa Hakim hanya sekedar terompet undang-undang harus di hapuskan ; --------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa segala pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara aquo yang mendasari pidana denda kepada Terdakwa di jatuhkan lebih rendah dari ancaman minimal pada pasal yang terbukti di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding tidak dapat untuk diterapkan dalam perkara ini, karena perbuatan pidana yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa itu dapat mencederai pesta demokrasi serta dapat mempengaruhi keabsahan hasil pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Buleleng yang bersih termasuk bebas dari Money Politik, oleh karena itu pidana denda sebesar sepuluh kali lipat dari uang yang telah diberikan kepada saksi I Gede Mara melalui istrinya saksi yang bernama Kadek Murniasih, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni sebesar Rp.1.000.000,- Subsidair 2 (dua) bulan kurungan adalah cukup adil dan layak untuk dijatuhkan kepada Terdakwa dalam perkara ini ; ----------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan seperti tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Negeri Singaraja tanggal 24 Mei 2012 Nomor : 136 / Pid.Sus / 2012 / PN.Sgr. dapat dipertahankan dan dikuatkan dengan perbaikan sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi seperti di bawah ini ; --------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sudah sepatutnya kepada Terdakwa untuk dibebani biaya yang timbul dalam perkara ini pada kedua tingkat peradilan ; --------------------------------------------------
----- Mengingat dan memperhatikan Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab-Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; -------------
M E N G A D I L I ;
Menerima permohonan pemeriksaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; ------
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja tanggal 24 Mei 2012 Nomor : 136 / Pid.Sus / 2012 / PN.Sgr. yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga berbunyi sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; --------------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini pada kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------
----- Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar pada hari : K A M I S, Tanggal.12 JULI 2012 oleh kami DADA TUWA TOBU,SH.Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar sebagai Hakim Ketua Majelis dengan SUTOTO HADI,SH.M.Hum. dan HERRI SWANTORO,SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 2 Juli 2012 Nomor: 43 / Pen.Pid / 2012 / PT.Dps. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding dan putusan tersebut diucapkan pada hari : R A B U, tanggal 18 JULI 2012 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu WAYAN RAHADIAN,SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa ; ---------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
TTD TTD
SUTOTO HADI,SH.M.Hum DADA TUWA TOBU,SH.
TTD
HERRI SWANTORO,SH.MH.
PANITERA PENGGANTI
TTD
WAYAN RAHADIAN,SH.
Untuk Salinan Resmi
Panitera / Sekretaris Pengadilan Tinggi Denpasar
A.A.SAGUNG KETUT RATNADI,SH
N I P .040041247