136/PID.SUS/2012/PN.SGR
Putusan PN SINGARAJA Nomor 136/PID.SUS/2012/PN.SGR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
GEDE TUSAN WIDNYANA
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa GEDE TUSAN WIDNYANA tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
P U T U S A N
NO. : 136/Pid.Sus/2012/PN.SGR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singaraja yang mengadili perkara pidana dengan acara biasa pada tingkat pertama menjatuhkan putusan terhadap terdakwa :
Nama lengkap : GEDE TUSAN WIDNYANA
Tempat lahir : Sukasada
Umur/tgl lahir : 44 tahun/22 Januari 1968
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Lingkungan Bantang Banua, Kel. Sukasada, Kec. Sukasada, Kab. Buleleng
Agama : Hindu
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah meneliti dan membaca berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Negeri Singaraja menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa GEDE TUSAN WIDNYANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memberi uang kepada seseorang supaya memilih pasangan calon tertentu”, melanggar pasal 117 ayat (2) Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sesuai dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GEDE TUSAN WIDNYANA berupa pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukri berupa :
2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) nomor seri POG860680 dan DMU384735;
Dirampas untuk negara;
4 (empat) lembar stiker pasangan calon nomor urut 2;
2 (dua) lembar potongan kertas masing-masing bertuliskan Gede Mara, Kd. Murdiasih (B. Banua) dan Kt. Darma, Ngh. Taman (B. Banua);
Dirampas untuk dimusnahkan;
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar pembelaan dari terdakwa yang disampaikan secara lisan, yang pada pokoknya adalah terdakwa telah mengakui kesalahannya, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, oleh karena itu terdakwa mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya;
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum atas pembelaan terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Telah mendengar Duplik terdakwa atas Replik dari Penuntut Umum yang juga disampaikan secara lisan di depan persidangan, yang pada pokoknya adalah tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa GEDE TUSAN WIDNYANA, pada hari Kamis, tanggal 19 April 2012,sekitar jam 15.00 Wita. atau pada suatu waktu dalam bulan April 2012 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2012, bertempat di Lingkungan Bantang Banua, Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, atau di suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan pada awal dakwaan tersebut diatas, terdakwa datang ke rumah saksi I Gede Mara di Lingkungan Bantang Banua, Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, dengan maksud memberi uang untuk memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 yakni pasangan calon Tutik-Nova, namun saat itu saksi I Gede Mara tidak ada di rumahnya, kemudian terdakwa menemui istri dari saksi I Gede Mara yang bernama Kadek Murniasih dan berkata “ini uang untuk kamu” dan selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima Puluh ribu rupiah) disertai/disteples dengan 2 (dua) lembar stiker bergambar pasangan calon No. Urut 2 (Tutik-Nova) dan 1 (satu) lembar potongan kertas bertuliskan Gede Mara, Kd. Murniasih (B. Banua) dan juga berkata “ini uang berikan bapakmu” yang selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang disertai/disteples dengan 2 (dua) lembar stiker bergambar pasangan calon No. Urut 2 (Tutik-Nova) dan 1 (satu) lembar potongan kertas bertuliskan Kt. Darma, Ngh. Taman (B. Banua) agar memilih pasangan calon No. 2 (Tutik-Nova) dan kemudian setelah uang tersebut diterima oleh Kadek Murniasih, lalu terdakwa pergi, dan selanjutnya uang tersebut yang ada bertuliskan Kt. Darma, Ngh. Taman (B. Banua) diserahkan kepada saksi Nengah Tamah dan uang yang ada potongan kertas bertuliskan Gede Mara, Kd. Murniasih diserahkan kepada saksi I Gede Mara;
Bahwa selanjutnya saksi I Gede Mara menyampaikan dan menceritakan kepada saksi Putu Oka Putra bahwa istri saksi telah diberikan uang beserta stiker bergambar pasangan calon No. Urut 2 (Tutik-Nova) oleh terdakwa Gede Tusan Widnyana lalu oleh saksi Putu Oka Putra diantar ke Kantor Panwaslu Kada Kabupaten Buleleng untuk melapor;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 117 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan dengan bersumpah terlebih dahulu yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi I GEDE MARA :
bahwa, pada hari Kamis, tanggal 19 April 2012, sekitar jam 15.00 Wita., bertempat di rumah saksi di Lingkungan Bantang Banua, Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, terdakwa telah menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) beserta stiker pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati No. Urut 2 (Tutik-Nova) yang disteples menjadi satu dengan potongan kertas atas nama Gede Mara-Kadek Murniasih dan Kt. Darma-Ngh Taman;
bahwa, pada saat kejadian itu saksi tidak ada di rumah karena sedang bekerja dan yang menerima uang tersebut adalah istri saksi bernama Kadek Murniasih;
bahwa, terdakwa memberi saksi uang dan stiker tersebut dengan tujuan agar saksi memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang ada dalam stiker tersebut yaitu pasangan No. Urut 2 (Tutik-Nova);
bahwa, setelah saksi tiba di rumah uang beserta stiker yang diterima oleh istri saksi diserahkan kepada saksi;
bahwa, setelah itu saksi lalu menemui saksi Putu Oka Putra yang kebetulan saat itu sedang bersama saksi Made Rimbawan, kemudian saksi menceritakan kejadian tersebut, selanjutnya saksi diantar oleh saksi Putu Oka Putra untuk melapor ke Panwaslu Kada Buleleng;
bahwa, saksi sebelumnya tidak pernah diberi uang oleh terdakwa;
bahwa, saksi tidak mau menerima uang tersebut karena tidak sesuai dengan hati nurani saksi;
bahwa, seingat saksi, saksi melaporkan kejadian tersebut pada hari itu juga pada tanggal 19 April 2012;
bahwa, terhadap barang bukti yang diperlihatkan Ketua Majelis Hakim di persidangan, saksi menyatakan benar;
Atas keterangan saksi di atas, terdakwa menyatakan ada yang tidak benar yaitu :
bahwa, yang benar adalah saksi melaporkan terdakwa pada tanggal 20 April 2012;
Atas tanggapan terdakwa tersebut, saksi membenarkan;
Saksi NENGAH TAMAN :
bahwa, pada hari Kamis, tanggal 19 April 2012, sekitar jam 15.00 Wita., bertempat di rumah saksi di Lingkungan Bantang Banua, Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, terdakwa telah menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) beserta stiker pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati No. Urut 2 (Tutik-Nova) yang disteples menjadi satu dengan potongan kertas atas nama Gede Mara-Kadek Murniasih dan Kt. Darma-Ngh Taman;
bahwa, pada saat datang ke rumah saksi di Lingkungan Bantang Banua Sukasada, terdakwa bertemu dengan menantu saksi bernama Kadek Murniasih;
bahwa, saat itu saksi melihat langsung terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) beserta stiker yang sudah disteples menjadi satu sebanyak 2 (dua) lembar;
bahwa, yang menerima uang tersebut menantu saksi bernama Kadek Murniasih dan setelah uang diterima lalu terdakwa pergi, kemudian uang beserta stiker tersebut diberikan kepada saksi;
bahwa, saksi tidak tahu apa tujuan terdakwa menyerahkan uang tersebut;
bahwa, setelah anak saksi yang bernama I Gede Mara datang dari bekerja lalu uang beserta stiker tersebut saksi serahkan kepada anak saksi;
bahwa, terhadap barang bukti yang diperlihatkan Ketua Majelis Hakim di persidangan, saksi menyatakan benar;
Atas keterangan saksi di atas, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi PUTU OKA PUTRA :
bahwa, saksi mengerti terdakwa diajukan ke persidangan sehubungan dengan peristiwa penyerahan uang oleh terdakwa pada saat sebelum Pemilu Kada Kabupaten Buleleng;
bahwa, Pemilu Kada Kabupaten Buleleng dilaksanakan pada tanggal 22 April 2012;
bahwa, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Kamis, tanggal 19 April 2012, sekitar jam 15.00 Wita., bertempat di rumah saksi I Gede Mara di Lingkungan Bantang Banua, Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, dimana terdakwa telah menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) beserta stiker pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati No. Urut 2 (Tutik-Nova) yang disteples menjadi satu dengan potongan kertas atas nama Gede Mara-Kadek Murniasih dan Kt. Darma-Ngh Taman;
bahwa, saksi mengetahui kejadian tersebut karena pada saat itu datang saksi I Gede Mara ke rumah saksi dan mengatakan kalau istrinya diberi uang beserta stiker pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati No. Urut 2 (Tutik-Nova);
bahwa, setelah mendengar keterangan dari saksi I Gede Mara kemudian saksi menyarankan agar melapor ke Panwaslu Kab. Buleleng, dan selanjutnya saksi mengantar saksi I Gede Mara melapor ke Panwaslu Kabupaten Buleleng;
bahwa, menurut keterangan saksi I Gede Mara bahwa yang memberi uang dan stiker tersebut adalah terdakwa;
bahwa, menurut saksi terdakwa memberikan uang kepada saksi I Gede Mara dengan tujuan supaya memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati No. Urut 2 yakni pasangan calon Tutik-Nova;
bahwa, terhadap barang bukti yang diperlihatkan Ketua Majelis Hakim di persidangan, saksi menyatakan benar;
Atas keterangan saksi di atas, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi MADE RIMBAWAN :
bahwa, pada hari Kamis, tanggal 19 April 2012 sore hari saat saksi berada di rumah saksi Putu Oka Putra lalu datang saksi I Gede Mara yang menceritakan kalau istrinya telah diberi 2 (dua) lembar uang tunai masing-masing pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang disteples dengan 2 (dua) stiker pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati No. Urut 2 (Tutik-Nova) serta potongan kertas yang masing-masing bertuliskan nama Gede Mara-Kadek Murniasih dan Kt Darma-Nengah Taman;
bahwa, menurut keterangan saksi I Gede Mara yang memberi uang tersebut adalah terdakwa;
bahwa, selanjutnya saksi menyarankan kepada saksi I Gede Mara agar melapor ke Panwas Pemilukada Kabupaten Buleleng;
bahwa, saat itu tanggal 19 April 2012 saksi I Gede Mara langsung melaporkan kejadian tersebut ke Panwaslu Kada Kabupaten Buleleng dengan diantar oleh saksi Putu Oka Putra;
bahwa, menurut keterangan saksi I Gede Mara terdakwa memberi uang tersebut dengan tujuan agar memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati No. Urut 2 yakni pasangan calon Tutik-Nova;
bahwa, terhadap barang bukti yang diperlihatkan Ketua Majelis Hakim di persidangan, saksi menyatakan benar;
Atas keterangan saksi di atas, terdakwa menyatakan ada yang tidak benar yaitu :
bahwa, yang benar adalah saksi melaporkan terdakwa pada tanggal 20 April 2012;
Atas tanggapan terdakwa tersebut, saksi membenarkan;
Saksi MADE SUTARNA :
bahwa, saksi mengerti terdakwa diajukan ke persidangan karena sehubungan dengan masalah pemberian uang oleh terdakwa untuk memilih pasangan calon tertentu;
bahwa, saksi kenal dengan saksi I Gede Mara dan setahu saksi ia adalah simpatisan dari kandidat Tutik-Nova;
bahwa, menurut keterangan terdakwa, uang yang diberikan kepada istri saksi I Gede Mara asalnya adalah milik terdakwa sendiri;
bahwa, menurut keterangan terdakwa, dirinya sering memberi uang kepada saksi I Gede Mara dan keluarganya karena merasa simpati saja;
bahwa, saksi pernah menjadi simpatisan pasangan calon Tutik-Nova tetapi kemudian mengundurkan diri karena tidak pernah ada dana operasionalnya;
Atas keterangan saksi di atas, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa saksi KADEK MURNIASIH telah dipanggil secara patut namun tidak hadir di persidangan karena sakit, oleh karena itu atas persetujuan terdakwa dan Penuntut Umum, keterangan saksi tersebut dibacakan sebagaimana dimuat dalam Berita Acara di Penyidik yang diperiksa oleh BRIPKA NYOMAN SUKEDANA pada tanggal 23 April 2012, dan atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diajukan barang bukti berupa :
2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) nomor seri POG860680 dan DMU384735;
4 (empat) lembar stiker pasangan calon nomor urut 2;
2 (dua) lembar potongan kertas masing-masing bertuliskan Gede Mara, Kd. Murdiasih (B. Banua) dan Kt. Darma, Ngh. Taman (B. Banua);
Barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat merupakan sebagai alat bukti yang sah;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
bahwa, sebelumnya terdakwa sudah pernah diperiksa di penyidik dan keterangan yang terdakwa berikan sudah benar semua;
bahwa, terdakwa mengerti dihadapkan ke persidangan karena perbuatan terdakwa yang telah memberi uang kepada istri saksi I Gede Mara yang bernama Kadek Murniasih, berupa uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) beserta stiker pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati No. Urut 2 (Tutik-Nova) yang disteples menjadi satu dengan potongan kertas atas nama Gede Mara-Kadek Murniasih dan Kt. Darma-Ngh. Taman;
bahwa, perbuatan tersebut terdakwa lakukan pada hari Kamis, tanggal 19 April 2012, sekitar jam 15.00 Wita., bertempat di rumah saksi I Gede Mara di Lingkungan Bantang Banua, Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng;
bahwa, kejadian tersebut awalnya adalah sebelum Pemilu Kada Kabupaten Buleleng dilaksanakan, sewaktu terdakwa datang ke rumah saksi I Gede Mara namun saat itu saksi I Gede Mara tidak ada di rumahnya, sehingga uang tersebut terdakwa serahkan kepada istrinya yang bernama Kadek Murniasih;
bahwa, terdakwa memberi uang kepada saksi I Gede Mara dan keluarganya untuk memotivasinya supaya menjadi saksi di TPS dari pihak pasangan calon Bupati dan wakil Bupati No. Urut 2 (Tutik-Nova);
bahwa, terdakwa adalah simpatisan dari calon Bupati dan Wakil Bupati No. Urut 2 (Tutik-Nova) dan terdakwa bekerja pada Rumah Sakit Kertha Usada Singaraja milik salah satu calon Bupati yaitu Bu Tutik;
bahwa, terdakwa mendapatkan stiker calon Bupati dan Wakil Bupati No. Urut 2 (Tutik-Nova) pada saat kampanye;
bahwa, uang yang terdakwa berikan kepada keluarga I Gede Mara adalah uang milik terdakwa sendiri yang didapat dari intensif pada saat terdakwa bekerja di Rumah Sakit Kertha Usada Singaraja;
bahwa, tidak ada yang menyuruh terdakwa untuk melakukan perbuatan tersebut, terdakwa melakukannya karena terdakwa merasa simpati saja kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati No. Urut 2 (Tutik-Nova);
bahwa, terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan Ketua Majelis Hakim di persidangan;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 117 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja;
Memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah;
Menimbang, bahwa untuk mempersalahkan terdakwa dalam dakwaan dimaksud maka semua unsur rumusan delik tersebut haruslah dapat dibuktikan, dan berhubung dengan itu maka Majelis akan membahas unsur-unsur di atas satu demi satu sebagaimana terurai dibawah ini;
Ad. 1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang mendukung hak dan kewajiban yang didakwa telah melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan di persidangan oleh Penuntut Umum, seseorang sebagai terdakwa yang mengaku bernama GEDE TUSAN WIDNYANA dan telah mengakui identitas selengkapnya sebagaimana yang terdapat dalam surat dakwaan, demikian pula saksi-saksi telah membenarkan bahwa terdakwalah orangnya yang dimaksudkan dalam dakwaan tersebut, dan dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Dengan sengaja;
Menimbang, bahwa dalam undang-undang sendiri tidak memberikan keterangan mengenai arti dari kesengajaan. Dalam MvT ada sedikit keterangan tentang opzettelijk, yaitu sebagai willens en wetens yang dalam arti harfiah dapat disebut sebagai menghendaki dan mengetahui. Mengenai willens en wetens ini dapat diterangkan lebih lanjut ialah, bahwa orang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja berarti ia menghendaki mewujudkan perbuatan dan ia mengetahui, mengerti nilai perbuatan serta sadar (bahkan bisa menghendaki) akan akibat yang timbul dari perbuatannya itu (Vide Adami Chazawi, Kejahatan terhadap Harta Benda, Bayumedia, Malang, 2003, hlm. 81-82);
Menimbang, bahwa menurut S.R. Sianturi, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Tindak Pidana di KUHP berikut uraiannya“ penerbit Alumni Ahaem-Petehaem halaman 616-617 menyebutkan :“ Unsur kesalahannya berbentuk kesengajaan yang dalam pasal ini dirumuskan dengan maksud dan dalam perkara ini kesengajaan disini dikaitkan dengan tindakan melawan hukum yang dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum atau dengan hak orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari para saksi dan telah diakui oleh terdakwa sendiri diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Kamis, tanggal 19 April 2012, sekitar jam 15.00 Wita., bertempat di rumah saksi I Gede Mara di Lingkungan Bantang Banua, Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, terdakwa telah memberi uang kepada istri saksi I Gede Mara yang bernama Kadek Murniasih, berupa uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) beserta stiker pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati No. Urut 2 (Tutik-Nova) yang disteples menjadi satu dengan potongan kertas atas nama Gede Mara-Kadek Murniasih dan Kt. Darma-Ngh. Taman;
Menimbang, bahwa fakta juga diperoleh dari keterangan terdakwa bahwa ia melakukan perbuatan tersebut sebagai bentuk rasa simpatinya kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati No. Urut 2 (Tutik-Nova) dan menginginkan adanya perubahan, tetapi terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa perbuatannya yang memberikan sejumlah uang kepada istri saksi I Gede Mara yang bernama Kadek Murniasih adalah perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa tersebut adalah perbuatan yang dilakukan “dengan sengaja”, karena terdakwa sebagai simpatisan dari calon Bupati dan Wakil Bupati No. Urut 2 (Tutik-Nova) yang bekerja pada Rumah Sakit Kertha Usada Singaraja milik salah satu calon Bupati yaitu Bu Tutik menginginkan agar saksi I Gede Mara beserta keluarganya menjadi saksi di TPS dari pihak pasangan calon Bupati dan wakil Bupati No. Urut 2 (Tutik-Nova) dalam Pemilu Kada Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan pada tanggal 22 April 2012;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, maka Majelis berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam unsur ini juga mengandung klausul yang bersifat alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung menuju pada uraian yang lebih relevan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap didalam persidangan, yaitu “memberi uang kepada seseorang supaya memilih pasangan calon tertentu”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Kamis, tanggal 19 April 2012, sekitar jam 15.00 Wita., bertempat di rumah saksi I Gede Mara di Lingkungan Bantang Banua, Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, terdakwa telah memberi uang kepada istri saksi I Gede Mara yang bernama Kadek Murniasih, berupa uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) beserta stiker pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati No. Urut 2 (Tutik-Nova) yang disteples menjadi satu dengan potongan kertas atas nama Gede Mara-Kadek Murniasih dan Kt. Darma-Ngh. Taman;
Menimbang, bahwa kejadian tersebut awalnya adalah sebelum Pemilu Kada Kabupaten Buleleng dilaksanakan, terdakwa datang ke rumah saksi I Gede Mara namun saat itu saksi I Gede Mara tidak ada di rumahnya, sehingga uang tersebut terdakwa serahkan kepada istrinya yang bernama Kadek Murniasih dan setelah saksi I Gede Mara datang dari bekerja selanjutnya uang tersebut diserahkan Kadek Murniasih kepada saksi I Gede Mara;
Menimbang, bahwa setelah menerima uang tersebut kemudian saksi I Gede Mara pergi ke rumah saksi Putu Oka Putra dimana saat itu juga ada saksi Made Rimbawan, lalu saksi I Gede Mara menceritakan kejadian tersebut dan setelah mendengar keterangan dari saksi I Gede Mara kemudian saksi Putu Oka Putra dan saksi Made Rimbawan menyarankan agar melapor ke Panwaslu Kab. Buleleng, selanjutnya saksi I Gede Mara melapor ke Panwaslu Kabupaten Buleleng dengan diantar oleh saksi Putu Oka Putra;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang telah bersesuaian dengan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena terdakwa sebagai simpatisan dari calon Bupati dan Wakil Bupati No. Urut 2 (Tutik-Nova) merasa simpati kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati No. Urut 2 (Tutik-Nova), sehingga terdakwa berusaha memotivasi saksi I Gede Mara dan keluarganya supaya memilih calon Bupati dan wakil Bupati No. Urut 2 (Tutik-Nova);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa unsur ketiga ini juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur yang terkandung dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa sebelumnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum;
Menimbang, bahwa selama berlangsungnya persidangan perkara ini, terdakwa dapatlah disimpulkan orang yang sehat jasmani maupun rohaninya sehingga mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, hal ini terlihat dari tingkah laku terdakwa, cara bicara dan bertutur kata serta penalarannya dalam mengikuti jalannya sidang, disamping itu tidak ternyata di persidangan terdakwa adalah orang yang mempunyai alasan pemaaf dan atau alasan pembenar yang dapat meniadakan pertanggungjawaban pidana pada dirinya, oleh karenanya terdakwa dapat dipertanggungjawabkan dalam perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dapat dipertanggungjawabkan dalam perbuatannya maka terdakwa haruslah dipidana;
Menimbang, bahwa sebagai dasar penjatuhan pidana dalam diri terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang dapat mempengaruhi berat ringannya pidana tersebut;
Hal-hal yang memberatkan :
perbuatan terdakwa dapat mengacaukan jalannya Pemilu Kada di Kab. Buleleng;
Hal-hal yang meringankan :
terdakwa sopan di persidangan;
terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena kemauan terdakwa sendiri dan uang yang terdakwa berikan kepada saksi I Gede Mara dan keluarganya adalah uang miliknya sendiri yang berasal dari uang intensif pada saat terdakwa bekerja di Rumah Sakit Kertha Usada Singaraja milik salah satu calon Bupati (dari No. Urut 2) yaitu Bu Tutik;
Menimbang, bahwa selain itu perlu juga dipertimbangkan bahwa dalam doktrin ditentukan bahwa penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan kepada pelaku tindak pidana merupakan Ultimum Remidium, yang berarti bahwa penjatuhan pidana penjara merupakan obat terakhir dalam hal pelaku tindak pidana tidak memungkinkan untuk dijatuhi pidana dengan jenis pidana denda maupun pidana bersyarat artinya dalam penjatuhan pidana kepada terdakwa perlu adanya diagnose jenis pidana apa yang paling tepat dijatuhkan kepada terdakwa sehingga penjatuhan pidana efektif untuk mencapai tujuan pemidanaan yang dalam hukum pidana modern mengarahkan pemidanaan pada pembinaan pada pelaku dan bukan sebagai balas dendam;
Menimbang, bahwa Majelis dalam menjatuhkan putusan juga berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI tanggal 03 September 1973 No. 05 Tahun 1973 Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 01 Tahun 2000 yang mengharapkan supaya pengadilan menjatuhkan pidana yang sungguh-sungguh setimpal dengan beratnya dan sifatnya kejahatan;
Menimbang, bahwa terhadap delik yang terbukti dilakukan oleh terdakwa ditentukan ancaman pidana minimal 1 (satu) tahun dan sebagaimana diketahui bahwa penentuan batas minimum khusus berlatar belakang kekurangpercayaan terhadap hakim karena lazimnya yang ada adalah ketentuan batas maksimum, dan dalam perkara ini Majelis memandang bahwa pidana minimum yang diancamkan dalam pasal 117 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak sepadan dengan fakta yang terjadi di persidangan, dimana terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi I Gede Mara dan keluarganya, dan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut berasal dari uang sakunya sendiri yang merupakan penyisihan dari gajinya karena sebagai simpatisan terdakwa ingin memberikan uang tersebut untuk memotivasi saksi I Gede Mara dan keluarganya supaya menjadi saksi di TPS dari pihak pasangan untuk calon Bupati dan wakil Bupati No. Urut 2 (Tutik-Nova) pada saat Pemilu Kada Kabupaten Buleleng, dan Majelis yakin bahwa penentuan batas minimum dalam ketentuan pasal 117 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah didasarkan pada ide atau pemikiran bahwa money politik dilakukan dimana pasangan calon bupati dan wakil bupati membagi-bagikan uang untuk usaha mencapai kemenangan sedangkan dalam perkara in casu perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak seperti yang dibayangkan oleh pembentuk Undang-undang, oleh karena itu penjatuhan pidana dibawah minimum khusus dalam perkara in casu semata-mata didasarkan kepada rasa keadilan dengan mempergunakan hati nurani karena permasalahan penegakan hukum seharusnya dibenahi melalui perbaikan sistem dan peningkatan profesionalisme personil, bukan dengan cara memangkas kewenangan berdasarkan kekurangpercayaan (Hasil Rakernas Mahkamah Agung yang disampaikan oleh Dr. Artijo Alkostar, SH., LLM., Palembang, tanggal 06 s/d 10 Oktober 2009, hlm. 11);
Menimbang, bahwa uraian pertimbangan di atas yang didasari pada pendapat bahwa paradigma hakim hanya sekadar terompet undang-undang inilah yang harus dihapuskan dari praktek peradilan di Indonesia jika menginginkan lahirnya putusan-putusan hakim yang lebih responsif (Vide Prof. Dr. Achmad Ali, SH., MH., Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-undang (Legisprudence)), Prenada Media Group, Jakarta, 2009, hlm. 478;
Menimbang, bahwa Majelis mengacu pula pada ketentuan pasal 28 ayat (1) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menentukan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, oleh karena itu penjatuhan pidana minimum khusus dalam perkara in casu adalah dalam rangka menegakkan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keadaan terdakwa dan keluarganya serta akibat yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa, dalam hal ini perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bukan merupakan perkara yang menjadi perhatian Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disebutkan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan cukup mempunyai efek jera dan dipandang adil oleh terdakwa dan keluarganya, disamping rasa keadilan masyarakat terayomi;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) nomor seri POG860680 dan DMU384735, haruslah dirampas untuk negara, sedangkan
4 (empat) lembar stiker pasangan calon nomor urut 2 dan 2 (dua) lembar potongan kertas masing-masing bertuliskan Gede Mara, Kd. Murdiasih (B. Banua) dan Kt. Darma, Ngh. Taman (B. Banua), patut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka berdasarkan ketentuan pasal 222 KUHAP terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat selain ketentuan perundangan sebagaimana telah dikutip di atas, juga Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan hukum lain yang bersangkutan khususnya pasal 117 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa GEDE TUSAN WIDNYANA tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memberi uang kepada seseorang supaya memilih pasangan calon tertentu;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan barang bukti, berupa :
2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) nomor seri POG860680 dan DMU384735, haruslah dirampas untuk negara, sedangkan
4 (empat) lembar stiker pasangan calon nomor urut 2 dan 2 (dua) lembar potongan kertas masing-masing bertuliskan Gede Mara, Kd. Murdiasih (B. Banua) dan Kt. Darma, Ngh. Taman (B. Banua), patut dirampas untuk dimusnahkan;
4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, pada hari Kamis, tanggal 24 Mei 2012, oleh I KETUT SUDIRA, SH., MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, PUTU AYU SUDARIASIH, SH., MH. dan KURNIA MUSTIKAWATI, SH., masing-masing sebagai Hakim-hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum, oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota, I KETUT SURYAWAN, SH. sebagai Panitera Pengganti, I GEDE PUTU ASTAWA, SH., Penuntut Umum, dan terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
PUTU AYU SUDARIASIH, SH., MH. I KETUT SUDIRA, SH., MH.
KURNIA MUSTIKAWATI, SH.
Panitera Pengganti,
I KETUT SURYAWAN, SH.