39/Pid.Sus/2014/PN Btl.
Putusan PN BANTUL Nomor 39/Pid.Sus/2014/PN Btl.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
THEA DRUCE DATKA KABAN alias OCE bin GANDA KABAN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa THEA DRUCE DATKA KABAN alias OCE bin GANDA KABAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALULINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (SEPULUH) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Nopol AB-2951-FH Tahun 2008 warna hitam jenis sepeda motor 125 CC ; - 1 (satu) lembar STNK atas nama SYAMSUDIN SAID d/a Purwokinanti PA I/70 Yogyakarta yang berlaku sampai dengan 11 Desember 2011 ; - 1 (satu) lembar SIM C atas nama WAHYU ANDI RIZA BAGASKARA dengan nomor SIM : 921214480101 yang berlaku sampai dengan tanggal 24 Desember 2014 ; Dikembalikan kepada Saksi SYAMSUDIN SAID ; - 1 (satu) unit Kereta Gandengan ; - 1 (satu) lembar SIM A atas nama THEA DRUCE DATKA KABAN dengan nomor SIM 920907140248 yang berlaku sampai dengan tanggal 24 September 2015 ; Dikembalikan kepada Terdakwa THEA DRUCE DATKA KABAN ; - 1 (satu) unit minibus Toyota Kijang Super Nopol BK-1187-LG Tahun 1992 warna biru isi silinder 1486 cc ; - 1 (satu) lembar STNK-nya atas nama RAHMAT SINURAYA,SE. d/a Jalan Letjen Jamin Ginting 446 Kelurahan Padang Bulan Medan Baru, Medan Sumatera Utara yang berlaku sampai dengan tanggal 28 Nopember 2017; Dikembalikan kepada Saksi ARITARA KESUMA SINURAYA ; 5. Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 39/Pid.Sus/2014/PN Btl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :-----------------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : THEA DRUCE DATKA KABAN alias OCE bin GANDA KABAN ;---------------------------------------------
Tempat lahir : Medan ;----------------------------------------------------------
Umur/Tanggal lahir : 19 tahun / 24 September 1994 ;---------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ;--------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Bunga Kantil Pasar VII LK 16 Padang Bulan Selayang II Medan Selayang ;-----------------------------
Agama : Kristen ;----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Mahasiswa ;----------------------------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai ”Terdakwa” ;----------------------------------------------------------
Terdakwa saat ini tidak berada dalam tahanan ;-----------------------------------------
Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya DARIS PURBA, S.H., Advokat pada Kantor Advokat Daris Purba, SH & Associates yang beralamat di Jl. Letjen Suprapto nomor 71, Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 06 Februari 2014 ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri Tersebut ;------------------------------------------------------------------
Telah membaca :---------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul tanggal 17 Februari 2014 nomor : 39/Pen.Pid/2014/PN.Btl tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul tanggal 17 Februari 2014 Nomor : 39/Pen.Pid/2014/PN.Btl tentang penetapan hari sidang ;------------------
Berkas perkara atas nama terdakwa THEA DRUCE DATKA KABAN alias OCE bin GANDA KABAN beserta seluruh lampirannya ;--------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta alat bukti lainnya yang diajukan di persidangan ;-------------------------------------------------------------------------
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;-----------------
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :-------------------
Menyatakan Terdakwa THEA DRUCE DATKA KABAN alias OCE bin GANDA KABAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dinyatakan dalam dakwaan alternatif kesatu ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa THEA DRUCE DATKA KABAN alias OCE bin GANDA KABAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan ;----
Menetapkan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Nopol AB-2951-FH Tahun 2008 warna hitam jenis sepeda motor 125 CC ;----------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK atas nama SYAMSUDIN SAID d/a Purwokinanti PA I/70 Yogyakarta yang berlaku sampai dengan 11 Desember 2011 ;----------
1 (satu) lembar SIM C atas nama WAHYU ANDI RIZA BAGASKARA dengan nomor SIM : 921214480101 yang berlaku sampai dengan tanggal 24 Desember 2014 ;-----------------------------------------------------------------------
Agar dikembalikan kepada Saksi SYAMSUDIN SAID ;---------------------------------
1 (satu) unit Kereta Gandengan ;------------------------------------------------------
1 (satu) lembar SIM A atas nama THEA DRUCE DATKA KABAN dengan nomor SIM 920907140248 yang berlaku sampai dengan tanggal 24 September 2015 ;--------------------------------------------------------------------------
Agar dikembalikan kepada Terdakwa THEA DRUCE DATKA KABAN ;-----------
1 (satu) unit minibus Toyota Kijang Super Nopol BK-1187-LG Tahun 1992 warna biru isi silinder 1486 cc ;---------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK-nya atas nama RAHMAT SINURAYA,SE. d/a Jalan Letjen Jamin Ginting 446 Kelurahan Padang Bulan Medan Baru, Medan Sumatera Utara yang berlaku sampai dengan tanggal 28 Nopember 2017;-------------------------------------------------------------------------------------------
Agar dikembalikan kepada Saksi ARITARA KESUMA SINURAYA ;---------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan sebagaimana termuat dalam Surat Pembelaan tanggal 04 Juni 2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa tuntutan Penuntut Umum terhadap terdakwa tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan karena tidak terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan pada dakwaan Kesatu sebagai alternatif yang dipilih oleh Penuntut Umum dimana Terdakwa didakwa melakukan perbuatan yang diatur dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan dan dipulihkan harkat serta martabatnya ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;------------------------------------------------------------
Telah mendengar jawaban Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-12/BNTUL/02/2014 terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
KESATU ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
”Bahwa Terdakwa THEA DRUCE DATKA KABAN alias OCE bin GANDA KABAN pada hari Jumat, tanggal 06 September 2013 sekitar pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September 2013, bertempat di Jalan Raya Jembatan Layang (Fly Over) Janti Dusun Karangjambe, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa mengemudikan mobil Toyota Kijang Super warna biru nomor polisi BK-1187-LG STNK atas nama RAHMAT SINURAYA,SE. milik Saksi ARITARA KESUMA SINURAYA dari bengkel las milik Mas Besur di Jalan Solo Berbah Sleman yang saat itu mobil tersebut menggandeng sebuah kereta gandeng roda dua yang sebelumnya dipasang di bengkel las tersebut dan mobil tersebut membawa dua orang penumpang, yaitu Saksi ARITARA KESUMA SINURAYA dan Saksi EDGAR NAINGGOLAN, selanjutnya selama dalam perjalanan terdakwa bersama-sama para saksi tersebut sudah merasakan laju kereta gandeng sudah tidak stabil, bahkan Saksi ARITARA KESUMA SINURAYA dan Saksi EDGAR NAINGGOLAN sudah mengingatkan terdakwa untuk mengurangi kecepatan mobil hingga akhirnya pada saat melewati jalan menurun Fly Over Janti ke arah selatan di lajur kanan kereta gandeng tersebut terlepas dari mobil dan berada dalam posisi ujung gandengan menempel pembatas jalan sebelah kiri dan bodi gandengan melintang ke tengah lajur kiri jalan, kemudian datanglah Korban WAHYU ANDI RIZA BAGASKARA dari arah utara ke selatan dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam Nopol AB-2951-FH STNK atas nama SYAMSUDIN SAID dan menabrak ujung samping kanan kereta gandeng hingga akhirnya Korban WAHYU ANDI RIZA BAGASKARA terjatuh dalam posisi terlentang di depan kereta gandengan ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Korban WAHYU ANDI RIZA BAGASKARA dibawa ke RSAU dr.Hardjo Lukito Yogyakarta dan langsung dibawa ke RSUP Dr.Sardjito Yogyakarta untuk dilakukan perawatan akhirnya hingga meninggal dunia pada hari Rabu, tanggal 11 September 2013 pukul 04.25 WIB yang menurut Visum et Repertum Nomor 42/X/2013/RSDS Tanggal 31 Oktober 2013 disimpulkan sebagai berikut :----
| a. | Tim Medis sudah melakukan pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis lainnya sesuai dengan Standar Pelayanan Medis di RSUP Dr.Sardjito terhadap seorang berjenis kelamin laki-laki, umur 19 tahun, tanggal 7 September 2013 pukul 00.27 WIB sampai dengan tanggal 11 September 2013 pukul 04.25 WIB (meninggal dunia) ;-------------------------------------------------------------------------------- |
| b. | Pada pemeriksaan diketemukan kesadaran koma, kepala belakang tengah tampak memar dan bengkak, lubang telinga kanan dan kiri tampak keluar darah, pada lubang hidung kanan tampak keluar darah, pada pinggang kiri tampak memar, yang kelainan tersebut akibat kekerasan tumpul ;------------------- |
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “;-----------------------
ATAU ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
”Bahwa Terdakwa THEA DRUCE DATKA KABAN alias OCE bin GANDA KABAN pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan alternatif kesatu diatas, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, setelah kereta gandengan terlepas dari mobil Toyota Kijang Super warna biru nomor polisi BK-1187-LG STNK atas nama RAHMAT SINURAYA,SE. milik Saksi ARITARA KESUMA SINURAYA yang dikendarai oleh terdakwa sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan alternatif kesatu diatas, kemudian terdakwa menghentikan mobil tersebut dan terdakwa bersama-sama dengan Saksi EDGAR NAINGGOLAN berjalan menuju ke tempat Korban WAHYU ANDI RIZA BAGASKARA terjatuh, sedangkan Saksi ARITARA KESUMA SINURAYA tetap berada dalam mobil, kemudian Saksi EDGAR NAINGGOLAN menepikan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam Nopol AB-2951-FH STNK atas nama SYAMSUDIN SAID yang sebelumnya dikendarai oleh Korban WAHYU ANDI RIZA BAGASKARA, lalu terdakwa mengajak Saksi EDGAR NAINGGOLAN kembali lagi ke mobil dan kemudian terdakwa mengajak para saksi pergi meninggalkan tempat tersebut menuju ke bengkel di daerah Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul ;--------------------
Bahwa setelah kejadian Korban WAHYU ANDI RIZA BAGASKARA menabrak kereta gandeng yang terlepas tersebut, terdakwa tidak memberikan pertolongan kepada Korban WAHYU ANDI RIZA BAGASKARA maupun tidak melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Negara Republik Indonesia ;-------------------------------
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.” ;---------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi guna didengar keterangannya di persidangan (kecuali saksi SUHERI bin WITO KIYONO keterangan kepada penyidik yang telah diberikan dibawah sumpah atas permintaan Penuntut Umum dibacakan di persidangan) yang bunyi selengkapnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, yaitu :-----------
ARITARA KESUMA SINURAYA, dibawah sumpah telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------
Bahwa pada malam terjadinya kecelakaan, saksi dalam perjalanan menggunakan mobil Toyota Kijang Super Nopol BK-1187-LG milik saksi yang dikendarai oleh Terdakwa dengan posisi duduk saksi di samping terdakwa dan di kursi belakang saksi EDGAR NAINGGOLAN ;----------------
Bahwa perjalanan saksi bersama Terdakwa dan saksi EDGAR NAINGGOLAN dari arah Jalan Solo menuju ke bengkel di Jalan Wonosari dan berangkat dari sebuah bengkel di Jalan Solo ;---------------------------------
Bahwa kendaraan milik saksi yang dikendarai oleh terdakwa tersebut membawa gandengan yang akan digunakan untuk membawa mobil balap dimana gandengan tersebut baru dibuat dan dipasang di bengkel di Jalan Solo tersebut ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perjalanan saksi sudah merasakan kondisi gandengan tidak stabil dan saksi telah memperingatkan Terdakwa namun Terdakwa tetap berkendara dengan kecepatan normal ;------------------------------------------------
Bahwa ketika kendaraan melewati Jembatan Layang Janti Fly Over Dusun Karangjambe, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul menurun ke arah selatan, gandengan terlepas dan berhenti melintang menutupi separoh badan jalan ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menghentikan kendaraan saat sampai di bawah jembatan tepatnya di depan garasi Bus Safari Dharma Raya, lalu terdakwa bersama saksi EDGAR NAINGGOLAN turun dari mobil dan berjalan menuju ke atas;
EDGAR NAINGGOLAN, dibawah sumpah telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada malam terjadinya kecelakaan, saksi dalam perjalanan menggunakan mobil Toyota Kijang Super Nopol BK-1187-LG milik saksi ARITARA KESUMA SINURAYA yang dikendarai oleh Terdakwa dengan posisi duduk saksi ARITARA KESUMA SINURAYA di samping terdakwa dan saksi duduk di kursi belakang ;-----------------------------------------------------
Bahwa perjalanan saksi bersama Terdakwa dan saksi ARITARA KESUMA SINURAYA dari arah Jalan Solo menuju ke bengkel di Jalan Wonosari dan berangkat dari sebuah bengkel di Jalan Solo ;---------------------------------------
Bahwa kendaraan milik saksi ARITARA KESUMA SINURAYA yang dikendarai oleh terdakwa tersebut membawa gandengan yang akan digunakan untuk membawa mobil balap dimana gandengan tersebut baru dibuat dan dipasang di bengkel di Jalan Solo tersebut ;---------------------------
Bahwa dalam perjalanan saksi ARITARA KESUMA SINURAYA sudah merasakan kondisi gandengan tidak stabil dan saksi ARITARA KESUMA SINURAYA telah memperingatkan Terdakwa namun Terdakwa tetap berkendara dengan kecepatan normal ;------------------------------------------------
Bahwa ketika kendaraan melewati Jembatan Layang Janti Fly Over Dusun Karangjambe, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul menurun ke arah selatan, gandengan terlepas dan berhenti melintang menutupi separoh badan jalan ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menghentikan kendaraan saat sampai di bawah jembatan tepatnya di depan garasi Bus Safari Dharma Raya, lalu terdakwa bersama saksi turun dari mobil dan berjalan menuju ke atas ;-------------------------------
Bahwa ketika Terdakwa dan saksi sedang berjalan menuju ke lokasi gandengan terhenti di atas tiba-tiba saksi mendengar suara benturan dan sesampainya di dekat lokasi gandengan terhenti saksi melihat sepeda motor terjatuh berikut pengendaranya ;------------------------------------------------
Bahwa saksi sempat meminggirkan sepeda motor dan akan menolong korban namun terdakwa mengajak pergi meninggalkan lokasi ;-----------------
SYAMSUDIN, dibawah sumpah telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada malam terjadinya kecelakaan, korban WAHYU ANDI RIZA BAGASKARA mengirimkan pesan kepada saksi yang adalah ayah korban yang isinya mengabarkan korban pulang terlambat ;-------------------------------
Bahwa sekitar pukul 23.30 WIB saksi mendapatkan telepon dari RS TNI AU Hardjolukito menggunakan telepon genggam milik Korban WAHYU ANDI RIZA BAGASKARA yang mengabarkan Korban WAHYU ANDI RIZA BAGASKARA mengalami kecelakaan dan dirawat di UGD RS TNI AU Hardjolukito ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bersama istri saksi langsung menuju ke rumah sakit dan disana menjumpai Korban WAHYU ANDI RIZA BAGASKARA dalam kondisi luka parah, yaitu mulut, hidung, dan telingan keluar darah ;------------
Bahwa Korban WAHYU ANDI RIZA BAGASKARA dirawat di RSUP DR.Sardjito selama 5 (lima) hari dan akhirnya meninggal dunia ;---------------
AGUNG AJI WIJAYA, dibawah sumpah telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
Bahwa sehari setelah kecelakaan yang menimpa tetangga saksi yaitu korban WAHYU ANDI RIZA BAGASKARA saksi pergi ke RSUP DR.Sardjito untuk menengok korban ;--------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah bertemu dengan terdakwa yang mengaku sebagai pemilik gandengan dimana terdakwa berjanji akan menengok Korban WAHYU ANDI RIZA BAGASKARA di RSUP DR.Sardjito ;------------------------
Bahwa saksi mendengar keluarga korban meminta uang perdamaian sebesar sekitar Rp.36.000.000,- (Tiga puluh enam juta rupiah) namun tidak ada titik temu antara keluarga korban dengan keluarga Terdakwa ;------------
SUHERI bin WITO KIYONO, dibawah sumpah dihadapan Penyidik telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 06 September 2013 sekitar pukul 23.00 WIB pada saat saksi sedang melayani pembeli di warung milik kakaknya di Janti Fly Over Dusun Karangjambe, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, mendengar suara benturan keras dari arah jalan raya Janti Fly Over, lalu saksi keluar dari warung untuk mendekati tempat kejadian dan melihat ada satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 AB-2951-FH yang tergeletak di tempat kejadian, 1 (satu) unit gandengan dan seorang laki-laki dengan kondisi luka-luka yang digotong oleh beberapa orang untuk dimasukkan ke sebuah mobil dan akan dibawa ke rumah sakit ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesaat setelah kejadian tersebut saksi melihat ada sebuah ada sebuah mobil yang berhenti tidak jauh dari tempat kejadian yang di dalamnya keluar seseorang menuju tempat kejadian dan masuk kembali ke dalam mobil meninggalkan tempat kejadian tersebut ;-----------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui arah datangnya sepeda motor, berapa kecepatannya maupun titik tabraknya, namun saksi hanya mengetahui sepeda motor mengalami kerusakan pada bagian stang dan pengendara mengalami luka mengeluarkan darah pada bagian kepala bagian belakang serta tidak sadarkan diri ;------------------------------------------------------------------
Bahwa kondisi jalan pada saat itu lurus beraspal dan merupakan turunan fly over, terdapat divider dan marka jalan, pandangan terbuka, cuaca malam hari, dengan arus lalu lintas sepi ;---------------------------------------------
JOKO SRIYANTO, dibawah sumpah telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada malam terjadinya kecelakaan, saksi sedang duduk sambil makan di sekitar lokasi kecelakaan yaitu Janti Fly Over Dusun Karangjambe, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mendengar suara keras dari arah jalan raya lalu saksi berjalan menuju ke arah sumber suara tersebut dan melihat sebuah gandengan yang tergeletak di jalan raya sisi timur dan sebuah sepeda motor dalam posisi terjatuh dekat gandengan tersebut ;--------------------------
Bahwa saksi tidak ikut mendekati tempat kejadian karena takut dan sudah banyak orang yang mendekat ke tempat kejadian ;--------------------------------
Bahwa saksi melihat ada sebuah mobil yang berhenti tidak jauh dari tempat kejadian kecelakaan sekitar 100 (seratus) meter di selatan tempat kejadian dan saksi sempat melihat dari dalam mobil tersebut keluar seseorang yang menuju ke tempat terjadinya kecelakaan, namun sesaat kemudian orang tersebut masuk kembali ke dalam mobil dan kemudian pergi ke arah selatan meninggalkan tempat tersebut ;----------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan saksi-saksi guna didengar keterangannya di persidangan yang bunyi selengkapnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, yaitu :-----------
NIETA SILFANA, dibawah sumpah telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena kakak ipar saksi satu kampung dengan terdakwa di Sumatera Utara ;------------------------------------
Bahwa saksi mendapatkan tugas dari pihak keluarga terdakwa untuk mengupayakan perdamaian dengan keluarga Korban WAHYU ANDI RIZA BAGASKARA yang beralamat di Jalan Wonosari Yogyakarta ;-----------------
Bahwa pada hari Senin, tanggal 09 September 2013 saksi datang ke RSUP DR.Sardjito tempat Korban WAHYU ANDI RIZA BAGASKARA dirawat dan bertemu dengan orang tua korban, lalu saksi dan terdakwa meminta maaf kepada orang tua korban mewakili pihak terdakwa dan ditanggapi baik-baik dengan keluarga terdakwa ;----------------------------------
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 11 September 2013 saksi melayat ke rumah duka dengan memberikan uang duka sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) yang diterima oleh keluarga korban ;-----------------------------------
Bahwa setelah acara selamatan 7 (tujuh) hari, saksi ketemu dengan orang tua korban di Polsek untuk melakukan negosiasi biaya perdamaian yang pada saat itu keluarga korban mengajukan sebesar Rp.36.700.000,- (Tiga puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan perhitungan biaya sampai seribu hari, namun pihak terdakwa hanya sanggup sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) hingga akhirnya tidak terjadi kesepakatan ;-------------------------------------------------------------------------------
REJEKI PUTRA GINTING, dibawah sumpah telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 03 April 2014 saksi dan Saksi NIETA SILFANA mendatangi rumah keluarga Korban WAHYU ANDI RIZA BAGASKARA untuk membicarakan perdamaian namun rumah dalam keadaan kosong ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 04 April 2014 saksi dan Saksi NIETA SILFANA datang kembali ke rumah keluarga korban yang ditemui oleh Saksi SYAMSUDIN SAID (bapak korban) dan Ibu IRMA (ibu korban) untuk membicarakan upaya perdamaian, namun akhirnya tidak ada kesepakatan perdamaian ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan dimana isi keterangan selengkapnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan dan dianggap termuat serta merupakan satu kesatuan dalam putusan ini ;-----------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 06 September 2013 sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa mengemudikan mobil Toyota Kijang Super warna biru nomor polisi BK-1187-LG milik Saksi ARITARA KESUMA SINURAYA dari bengkel las milik Mas Besur di Jalan Solo Berbah Sleman menuju ke bengkel di Jalan Wonosari ;--------------------------------------------------------------
Bahwa mobil tersebut menggandeng sebuah kereta gandeng roda dua yang sebelumnya dipasang di bengkel las tersebut dan mobil tersebut membawa dua orang penumpang, yaitu Saksi ARITARA KESUMA SINURAYA dan Saksi EDGAR NAINGGOLAN ;------------------------------------
Bahwa pada saat sebelum berangkat terdakwa tidak melakukan pengecekan apakah gandengan telah dipasang dengan benar ;---------------
Bahwa dalam perjalanan terdakwa dan para saksi tersebut sudah merasakan laju kereta gandeng sudah tidak stabil dimana saksi ARITARA KESUMA SINURAYA dan Saksi EDGAR NAINGGOLAN sudah mengingatkan terdakwa untuk mengurangi kecepatan mobil namun terdakwa tetap menjalankan kendaraan dengan kecepatan semula ;---------
Bahwa pada saat melewati Jalan Raya Jembatan Layang (Fly Over) Janti Dusun Karangjambe, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul ke arah selatan di lajur kanan, terdakwa diberitahu oleh Saksi ARITARA KESUMA SINURAYA gandengan telah terlepas dari mobil;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa menghentikan mobil yang dikendarai di jalur lambat bawah jembatan layang tepatnya di depan garasi bus Safari Darma Raya kemudian terdakwa dan Saksi EDGAR NAINGGOLAN berjalan menuju ke tempat gandengan terhenti dan melihat gandengan tersebut berhenti dalam posisi melintang ujung gandengan menempel di pembatas kiri dan ujung belakang gandengan hampir memenuhi lajur/sisi kiri jalan ;--
Bahwa sebelum sampai ke tempat gandengan terhenti terdakwa melihat kilatan lampu sepeda motor dan kemudian sepeda motor tersebut menabrak gandengan hingga pengendaranya terjatuh ;--------------------------
Bahwa sesampainya di lokasi saksi EDGAR NAINGGOLAN sempat meminggirkan sepeda motor lalu hendak menolong korban namun terdakwa mengajak Saksi EDGAR NAINGGOLAN pergi meninggalkan korban di tempat tersebut menuju ke bengkel di Jalan Wonosari ;-------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan alat bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor : 42/X/2013/RSDS tanggal 31 Oktober 2013 atas seorang bernama WAHYU ANDY RIZA BAGASKARA yang dilakukan oleh dr. Rahmat Andi Hartanto, Sp.BS., dokter pada RSUP DR. SARDJITO, Yogyakarta, pada tanggal 07 September 2013, dengan kesimpulan :--------------------------------------------------------------
Tim Medis sudah melakukan pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis lainnya sesuai dengan Standar Pelayanan Medis di RSUP Dr.Sardjito terhadap seorang berjenis kelamin laki-laki, umur 19 tahun, tanggal 7 September 2013 pukul 00.27 WIB sampai dengan tanggal 11 September 2013 pukul 04.25 WIB (meninggal dunia) ;--------------------------------------------------------
Pada pemeriksaan diketemukan kesadaran koma, kepala belakang tengah tampak memar dan bengkak, lubang telinga kanan dan kiri tampak keluar darah, pada lubang hidung kanan tampak keluar darah, pada pinggang kiri tampak memar, yang kelainan tersebut akibat kekerasan tumpul ;------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum dan untuk itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian yaitu berupa :--------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Nopol AB-2951-FH Tahun 2008 warna hitam jenis sepeda motor 125 CC ;----------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK atas nama SYAMSUDIN SAID d/a Purwokinanti PA I/70 Yogyakarta yang berlaku sampai dengan 11 Desember 2011 ;----------
1 (satu) lembar SIM C atas nama WAHYU ANDI RIZA BAGASKARA dengan nomor SIM : 921214480101 yang berlaku sampai dengan tanggal 24 Desember 2014 ;-----------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Kereta Gandengan ;------------------------------------------------------
1 (satu) lembar SIM A atas nama THEA DRUCE DATKA KABAN dengan nomor SIM 920907140248 yang berlaku sampai dengan tanggal 24 September 2015 ;--------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit minibus Toyota Kijang Super Nopol BK-1187-LG Tahun 1992 warna biru isi silinder 1486 cc ;---------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK-nya atas nama RAHMAT SINURAYA,SE. d/a Jalan Letjen Jamin Ginting 446 Kelurahan Padang Bulan Medan Baru, Medan Sumatera Utara yang berlaku sampai dengan tanggal 28 Nopember 2017;-------------------------------------------------------------------------------------------
yang dibenarkan oleh para saksi maupun terdakwa ;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta surat-surat yang ada dalam perkara ini, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 06 September 2013 sekitar pukul 23.00 WIB, bertempat di Jalan Raya Jembatan Layang (Fly Over) Janti Dusun Karangjambe, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, telah terjadi kecelakaan lalulintas yang melibatkan Terdakwa yang mengendarai 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Kijang Super warna biru nomor polisi BK-1187-LG yang menggandeng sebuah kereta gandeng roda dua dan korban WAHYU ANDI RIZA BAGASKARA (selanjutnya disebut “Korban”) yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam Nopol AB-2951-FH ;----------------------------------------------------
Bahwa Korban mengalami koma kemudian meninggal dunia sebagaimana disebutkan dalam alat bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor : 42/X/2013/RSDS tanggal 31 Oktober 2013 atas seorang bernama WAHYU ANDI RIZA BAGASKARA yang dilakukan oleh dr. Rahmat Andi Hartanto, Sp.BS., dokter pada RSUP DR. SARDJITO, Yogyakarta, pada tanggal 07 September 2013, dengan kesimpulan :-----------------------------------------------------
Tim Medis sudah melakukan pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis lainnya sesuai dengan Standar Pelayanan Medis di RSUP Dr.Sardjito terhadap seorang berjenis kelamin laki-laki, umur 19 tahun, tanggal 7 September 2013 pukul 00.27 WIB sampai dengan tanggal 11 September 2013 pukul 04.25 WIB (meninggal dunia) ;---------------------------
Pada pemeriksaan diketemukan kesadaran koma, kepala belakang tengah tampak memar dan bengkak, lubang telinga kanan dan kiri tampak keluar darah, pada lubang hidung kanan tampak keluar darah, pada pinggang kiri tampak memar, yang kelainan tersebut akibat kekerasan tumpul ;------------
Bahwa Terdakwa mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku pada saat kejadian ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa serta alat bukti lainnya yang diajukan di persidangan dan dihubungkan dengan adanya barang bukti, fakta-fakta hukum yang terungkap maupun petunjuk yang diperoleh, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa untuk menyatakan seorang terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan terdakwa tersebut harus memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;----------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan Kesatu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (selanjutnya disebut “UULAJ”) atau dakwaan Kedua melanggar Pasal 312 UULAJ ;--------------------
Menimbang, bahwa dalam hal surat dakwaan disusun secara alternatif maka Majelis Hakim cukup memilih salah satu dakwaan saja yang lebih sesuai dengan perbuatan terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ;-----------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum dan memilih dakwaan Kesatu yaitu melanggar pasal 310 ayat (4) UULAJ, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap Orang ;-------------------------------------------------------------------------------------
Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalulintas ;-----------------------------------------------------
Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia ;------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa THEA DRUCE DATKA KABAN alias OCE ke muka persidangan, yang berdasarkan keterangan saksi serta keterangan terdakwa sendiri dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini benar terdakwalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan, dengan demikian unsur “setiap orang” dalam hal ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur kedua adalah “Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalulintas”;------------
Menimbang, bahwa mengenai sub unsur “kelalaian” dalam pasal 310 ayat (4) UULAJ, di dalam UULAJ tersebut tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan kelalaian, dengan demikian penjelasan dan pemahaman mengenai apa itu kelalaian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya dalam pasal 359 dan pasal 360 KUHP dapat dipedomani ;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kelalaian yang dimaksud dalam KUHP adalah suatu perbuatan yang disengaja, namun berbeda dengan perbuatan pidana lain, akibat dari perbuatan yang berupa kelalaian tersebut sudah barang tentu tidak diinginkan oleh pelaku, sehingga kelalaian yang disengaja itulah yang menjadi kesalahan pelaku ;-----
Menimbang, bahwa untuk menyatakan suatu kelalaian adalah kesalahan dalam suatu tindak pidana sehingga pelakunya dapat dipidana karena kelalaiannya tersebut menyebabkan suatu kejadian yang merugikan orang lain, maka kelalaian tersebut harus sedemikian rupa dimana pelaku sudah seharusnya menyadari perbuatan yang merupakan kelalaian yang dilakukannya tersebut sangat mungkin mengakibatkan kerugian bagi orang lain meskipun pelaku tentu tidak menginginkan hal tersebut, dimana kelalaian tersebut haruslah suatu kelalaian yang amat sangat yang disebabkan karena pelaku sangat kurang hati-hati, lalai lupa atau amat kurang perhatian ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan para saksi di bawah sumpah serta keterangan terdakwa, bukti surat dan adanya barang bukti yang dibenarkan oleh para saksi maupun terdakwa, Majelis Hakim memperoleh keyakinan akan adanya kebenaran materiil mengenai suatu peristiwa yaitu bahwa pada Jumat, tanggal 06 September 2013 sekitar pukul 23.00 WIB, bertempat di Jalan Raya Jembatan Layang (Fly Over) Janti Dusun Karangjambe, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, telah terjadi kecelakaan lalulintas yang melibatkan Terdakwa yang sebelum terjadinya kecelakaan mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merek Toyota Kijang Super warna biru nomor polisi BK-1187-LG yang menggandeng sebuah kereta gandeng roda dua dan Korban yang pada saat kecelakaan mengemudikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam Nopol AB-2951-FH. Kronologis peristiwa tersebut adalah sebagai berikut :-----------------------
Bahwa pada waktu sebagaimana dan tempat sebagaimana telah disebutkan diatas, Terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor roda empat merek Toyota Kijang Super warna biru nomor polisi BK-1187-LG yang dipinjam Terdakwa dari saksi ARITARA KESUMA SINURAYA ;---------------------------------
Bahwa Terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor atau mobil tersebut dari bengkel las di Jalan Solo, Berbah, Sleman tempat Terdakwa membuat sebuah kereta gandeng roda dua yang kemudian disambungkan ke bagian belakang mobil yang dikemudikan Terdakwa tersebut ;---------------------------------------------
Bahwa maksud dari pembuatan dan pemasangan kereta gandeng di mobil milik saksi ARITARA KESUMA SINURAYA tersebut adalah untuk menarik mobil lain yang akan digunakan terdakwa untuk mengikuti kegiatan otomotif drag race/balap menuju lokasi balap ;-------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa bersama sama dengan saksi ARITARA KESUMA SINURAYA dan saksi EDGAR NAINGGOLAN kemudian berangkat dari bengkel las tersebut diatas hendak menuju sebuah bengkel di jalan Wonosari tempat terletaknya mobil yang akan digunakan untuk balap yang hendak ditarik dengan mobil yang dikendarai terdakwa yang sudah dipasangkan kereta gandeng tersebut ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perjalanan dari bengkel las di jalan Solo menuju bengkel mobil di jalan Wonosari, rute yang dilalui terdakwa adalah melalui Jembatan Layang (Fly Over) Janti yang terletak di Dusun Karangjambe, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul ;--------------------------------------------
Bahwa selama perjalanan Terdakwa bersama para saksi tersebut sudah merasakan laju kereta gandeng yang dipasang di bagian belakang mobil tidak stabil, dimana Saksi ARITARA KESUMA SINURAYA dan saksi EDGAR NAINGGOLAN sempat mengingatkan Terdakwa untuk mengurangi kecepatan mobil namun meskipun sudah diperingatkan Terdakwa tetap mengemudikan kendaraan dengan kecepatan yang sama dan juga tidak berhenti untuk melakukan pemeriksaan kondisi sambungan kereta gandeng ;----------------------
Bahwa pada saat mobil yang dikendarai Terdakwa melewati jembatan layang Janti dengan posisi mobil sudah berada di bagian jalan yang menurun, kereta gandeng yang dipasang di bagian belakang mobil tiba-tiba terlepas lalu kereta gandeng tersebut terhenti di lajur kiri dari badan jalan dengan posisi melintang tepatnya dalam posisi ujung gandengan menempel pembatas jalan sebelah kiri dan bodi gandengan melintang ke tengah lajur kiri jalan ;-------------------------
Bahwa menyadari kereta gandeng yang ditarik dengan mobil yang dikemudikannya terlepas, Terdakwa menepikan mobil di bagian bawah jembatan dengan posisi parkir masih di dalam jembatan lalu bersama saksi EDGAR NAINGGOLAN pergi mendaki jembatan ke arah lokasi kereta gandeng tersebut terhenti ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa belum sempat Terdakwa dan saksi EDGAR NAINGGOLAN sampai di tempat kereta gandeng terhenti, sebuah kendaraan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam Nopol AB-2951-FH yang dikemudikan korban WAHYU ANDI RIZA BAGASKARA datang dari arah jalan jembatan yang mendaki atau dari arah utara ke selatan dan menabrak ujung samping kanan kereta gandeng hingga pengemudi yaitu korban WAHYU ANDI RIZA BAGASKARA terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya dalam posisi terlentang di depan kereta gandengan ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pemasangan kereta gandeng pada kendaraan bermotor roda empat yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam UULAJ khususnya pasal 51 sampai dengan pasal 56 UULAJ ;------
Menimbang, bahwa fungsi kendaraan bermotor yang dikendarai Terdakwa bukanlah ditujukan untuk menarik kendaraan bermotor lain menggunakan kereta gandeng sebagaimana ternyata dari Surat Tanda Nomor Kendaraan dari mobil yang dikendarai Terdakwa tersebut dimana apabila ada perubahan atau penambahan fungsi seharusnya pemilik kendaraan melaporkannya sebagaimana diatur dalam pasal 71 UULAJ ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagai pengemudi dari kendaraan bermotor tersebut, Terdakwa yang sudah memiliki Surat Ijin Mengemudi seharusnya memperhatikan dan mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan dari kendaraan bermotor yang dikemudikannya sebagaimana ditentukan dalam pasal 106 ayat (3) UULAJ ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Majelis menilai rangkaian perbuatan Terdakwa sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
mengemudikan kendaraan bermotor roda empat yang dipasang atau disambung dengan suatu kereta gandeng yang tidak sesuai peruntukan atau fungsi kendaraan bermotor tersebut sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan ;--------------------------------------------------------------------------
lalu mengemudikan kendaraan bermotor roda empat yang sudah dipasang atau disambung dengan suatu kereta gandeng ke jalan raya termasuk naik ke jembatan layang, dimana ketika kereta gandeng masih tersambung dalam perjalanan sudah terpantau bahwa kondisi kereta gandeng tidak stabil namun tetap tidak diperhatikan ;------------------------------------------------------------------------
sehingga akhirnya kereta gandeng terlepas dari sambungannya dan terhenti melintang di lajur kiri jalan dari jembatan layang dengan posisi berhenti pada jalan menurun ;------------------------------------------------------------------------------------
akhirnya pemakai kendaraan lain dalam hal ini korban WAHYU ANDI RIZA BAGASKARA yang mengemudikan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam Nopol AB-2951-FH yang datang dari arah belakang setelah mendaki melalui puncak jembatan lalu menuruni jembatan tidak melihat kereta gandeng yang terhenti melintang di lajur kiri jalan dimana kereta gandeng tidak dilengkapi lampu atau benda lain yang dapat menjadi tanda sehingga tidak dapat menghindar lalu menabrak kereta gandeng tersebut ;--------------------------
adalah suatu tindakan yang menunjukkan kekuranghati-hatian dari Terdakwa yang amat sangat, dimana seharusnya Terdakwa bisa memperhitungkan kemungkinan yang terjadi dari perbuatan mengemudikan kendaraan bermotor roda empat yang disambung dengan kereta gandeng yang dipasang tanpa sesuai ketentuan yang ada dimana ketika dalam perjalanan pun Terdakwa selain karena diperingatkan oleh saksi EDGAR NAINGGOLAN dan saksi ARITARA, telah pula menyadari bahwa kereta gandeng tidak berjalan dengan stabil. Dengan demikian perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas adalah kelalaian Terdakwa yang menjadi kesalahannya dimana meskipun kecelakaan yang terjadi bukan langsung antara kendaraan yang dikemudikan Terdakwa dengan kendaraan yang dikemudikan korban, namun Majelis menilai adalah akibat kelalaian yang kemudian menjadi kesalahan Terdakwalah kecelakaan yang dialami korban yaitu menabrak kereta gandeng yang terhenti melintang di lajur kiri jalan jembatan layang ;------------------------
Dengan demikian unsur “Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalulintas” telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ketiga adalah “Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan lalulintas yang disebabkan oleh kelalaian Terdakwa tersebut sebagaimana telah diuraikan diatas, korban telah meninggal dunia beberapa hari kemudian setelah kejadian tepatnya tanggal 11 (sebelas) September 2013 setelah sebelumnya korban berada dalam kondisi koma, dimana kondisi korban tersebut diakibatkan luka-luka yang dideritanya karena mengalami kecelakaan lalulintas sebagaimana dapat disimpulkan dari keadaan korban yang dinyatakan dalam Visum Et Repertum Nomor : 42/X/2013/RSDS tanggal 31 Oktober 2013 atas seorang bernama WAHYU ANDI RIZA BAGASKARA yang dilakukan oleh dr. Rahmat Andi Hartanto, Sp.BS., dokter pada RSUP DR. SARDJITO, Yogyakarta, pada tanggal 07 September 2013, dengan kesimpulan :------
Tim Medis sudah melakukan pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis lainnya sesuai dengan Standar Pelayanan Medis di RSUP Dr.Sardjito terhadap seorang berjenis kelamin laki-laki, umur 19 tahun, tanggal 7 September 2013 pukul 00.27 WIB sampai dengan tanggal 11 September 2013 pukul 04.25 WIB (meninggal dunia) ;---------------------------
Pada pemeriksaan diketemukan kesadaran koma, kepala belakang tengah tampak memar dan bengkak, lubang telinga kanan dan kiri tampak keluar darah, pada lubang hidung kanan tampak keluar darah, pada pinggang kiri tampak memar, yang kelainan tersebut akibat kekerasan tumpul ;------------
Dari Visum tersebut terlihat bahwa korban diterima di Rumah Sakit tidak lama setelah korban mengalami kecelakaan sehingga Majelis berkeyakinan bahwa meninggalnya korban adalah akibat luka-luka yang dideritanya karena kecelakaan lalu lintas yang menjadi pokok perkara ini. Dalam kaitannya dengan meninggalnya korban tersebut, patut diperhatikan pula perbuatan Terdakwa dan rekan-rekan Terdakwa yang sebetulnya mempunyai kesempatan untuk segera menolong korban namun tidak dilakukan dan justru Terdakwa beserta rekan-rekan Terdakwa memutuskan meninggalkan lokasi kejadian ;-------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian unsur “Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan Penasihat hukum Terdakwa tentang hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------
bahwa sesungguhnya tidak ada yang melihat terjadinya tabrakan antara korban dengan kereta gandeng yang terhenti di lajur kiri jalur arah utara selatan jembatan layang ;----------------------------------------------------------------------
bahwa seharusnya korban bisa mengantisipasi keberadaan kereta gandeng yang terhenti atau parkir di lajur kiri tak ubahnya kendaraan yang bannya pecah atau mengalami kerusakan mesin ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis tidak sependapat dimana selain sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan diatas tentang meskipun kecelakaan yang terjadi bukan langsung antara kendaraan yang dikemudikan Terdakwa dengan kendaraan yang dikemudikan korban, keterangan saksi EDGAR NAINGGOLAN dan keterangan Terdakwa sendiri telah jelas menerangkan bahwa ketika saksi EDGAR dan Terdakwa sedang berjalan kaki menuju lokasi kereta gandeng terhenti, saksi EDGAR dan Terdakwa mendengar suara benturan. Sehingga sesaat kemudian ketika saksi EDGAR dan Terdakwa sampai di lokasi terhentinya kereta gandeng, saksi EDGAR sempat menyaksikan korban dan sepeda motor korban serta sempat hendak menolong korban namun oleh Terdakwa saksi EDGAR diajak pergi meninggalkan lokasi kejadian ;-----------------------
Menimbang, bahwa mengenai argumen Penasihat Hukum Terdakwa bahwa kereta gandeng tersebut sedang parkir tak ubahnya kendaraan yang pecah ban atau mengalami rusak mesin, Majelis menilai tidak pada tempatnya kondisi kereta gandeng yang sejak awal telah melanggar ketentuan UULAJ dengan disambung pada kendaraan yang tidak sesuai peruntukkannya, lalu ketika kereta gandeng terlepas di jalan raya jembatan layang yang tidak mempunyai bahu jalan untuk berhenti hingga terhenti melintang di badan jalan tepatnya di lajur kiri, untuk dikatakan sebagai sedang parkir melainkan jelas terhentinya kereta gandeng tersebut di lajur jalan adalah akibat kelalaian Terdakwa selaku pengemudi kendaraan roda empat yang dipakai untuk menarik kereta gandeng tersebut sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan diatas ;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian dengan menunjuk pula kepada pertimbangan-pertimbangan tentang pembuktian unsur dakwaan sebagaimana telah diuraikan diatas maka dalil Penasihat Hukum dalam rangkaian pembelaannya tersebut telah dipertimbangkan dan harus dikesampingkan. Sedangkan mengenai permohonan mohon putusan yang seadil-adilnya, hal tersebut adalah sudah menjadi kewajiban Hakim selain itu Hakim akan mempertimbangkan pula pertimbangan mengenai hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan ;-------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Kesatu yaitu melanggar pasal 310 ayat (4) UULAJ, dengan demikian dakwaan Kedua sebagai alternatif tidak perlu dibuktikan lagi ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan / atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus Terdakwa pertanggungjawabkan ;--------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana, namun Majelis tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum mengenai penjatuhan pidana denda dimana menurut hemat Majelis selain penjatuhan pidana denda sebagaimana pasal yang didakwakan adalah fakultatif, terhadap terdakwa telah dijatuhkan pidana penjara yang telah memberikan rasa sakit atau penderitaan yang dipandang cukup juga tidak ada hal-hal yang mendesak untuk penjatuhan pidana denda seperti misalnya apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan kerusakan pada benda milik negara ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, yaitu :-------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban ;-------------
Terdakwa tidak segera menolong korban namun justru meninggalkan korban ;--
Hal-hal yang meringankan :-----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa masih muda ;--------------------------------------------------------------------------
Terdakwa masih sekolah ;-----------------------------------------------------------------------
Terdakwa melalui keluarganya telah turut menanggung biaya perawatan korban serta telah memberikan uang duka kepada keluarga korban, hal mana menunjukkan niat Terdakwa untuk berdamai dan bertanggungjawab ;--------------
Menimbang, bahwa tujuan dari hukuman yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa tidak dimaksudkan untuk membalas dendam atau menyengsarakan tetapi bertujuan untuk menyadarkan agar di masa mendatang terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi serta mencegah orang lain melakukan tindak pidana yang sama, dengan demikian penjatuhan pidana kepada terdakwa di pandang adil dan memenuhi rasa keadilan baik bagi terdakwa maupun masyarakat ;----------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa benda-benda sitaan yang diajukan sebagai barang bukti di persidangan, berdasarkan pengamatan Hakim dan fakta yang terungkap di persidangan bukan merupakan alat untuk melakukan kejahatan atau hasil dari kejahatan sehingga sudah semestinya barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka kepada terdakwa harus dibebankan untuk untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;---------------------------
Mengingat pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, KUHP, KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa THEA DRUCE DATKA KABAN alias OCE bin GANDA KABAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALULINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” ;---------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (SEPULUH) bulan ;---------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-----------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Nopol AB-2951-FH Tahun 2008 warna hitam jenis sepeda motor 125 CC ;----------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK atas nama SYAMSUDIN SAID d/a Purwokinanti PA I/70 Yogyakarta yang berlaku sampai dengan 11 Desember 2011 ;----------
1 (satu) lembar SIM C atas nama WAHYU ANDI RIZA BAGASKARA dengan nomor SIM : 921214480101 yang berlaku sampai dengan tanggal 24 Desember 2014 ;-----------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Saksi SYAMSUDIN SAID ;---------------------------------
1 (satu) unit Kereta Gandengan ;------------------------------------------------------
1 (satu) lembar SIM A atas nama THEA DRUCE DATKA KABAN dengan nomor SIM 920907140248 yang berlaku sampai dengan tanggal 24 September 2015 ;--------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa THEA DRUCE DATKA KABAN ;-----------
1 (satu) unit minibus Toyota Kijang Super Nopol BK-1187-LG Tahun 1992 warna biru isi silinder 1486 cc ;---------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK-nya atas nama RAHMAT SINURAYA,SE. d/a Jalan Letjen Jamin Ginting 446 Kelurahan Padang Bulan Medan Baru, Medan Sumatera Utara yang berlaku sampai dengan tanggal 28 Nopember 2017;-------------------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Saksi ARITARA KESUMA SINURAYA ;----------------------
Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul pada hari KAMIS tanggal 26 JUNI 2014, oleh kami TITIK BUDI WINARTI, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, BAYU SOHO RAHARDJO, S.H., dan BOYKE B.S NAPITUPULU, S.E., S.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari SELASA tanggal 01 JULI 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh PARDJONO, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh CIPI PERDANA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa.----------------------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
BAYU SOHO RAHARDJO, S.H. TITIK BUDI WINARTI, S.H., M.H.
BOYKE B.S NAPITUPULU, S.E., S.H.
PANITERA PENGGANTI,
PARDJONO