93/PID.SUS/2014/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 93/PID.SUS/2014/PT YYK
Other Participants (1)
THEA DRUCE DATKA KABAN alias OCE bin GANDA KABAN
MENGUATKAN
PUTUSAN
Nomor93/PID.SUS/2014/PTYYK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a Lengkap : THEA DRUCE DATKA KABAN alias OCE bin GANDA KABAN ;
Tempat lahir : Medan ;
Umur / Tanggal lahir : 19 tahun / 24 September 1994 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Bunga Kantil Pasar VII LK 16 Padang Bulan Selayang II Medan Selayang ;
Agama : Kristen ;
Pekerjaan : Mahasiswa ;
Terdakwa saat ini tidak berada dalam tahanan ;
Terdakwa dalan tingkat banding didampingi Penasihat Hukumnya ALEX CORNELIS TIMMERMAN, S.H., MH.Li., MBA., Ph.D. Advokat beralamat di Kantor Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum “Berdikari” Jalan Ringroad Utara Nomor 214 B, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Juli 2014 ;
PENGADILAN TINGGI tersebut :
Membaca dan memperhatikan :
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 25 Agustus 2014, Nomor 93/PID.SUS/2014/PT YYK. tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Membaca salinan resmi putusan perkara pidana Pengadilan Negeri Bantul tanggal 1 Juli 2014, Nomor 39/Pid.Sus/2014/PN.Btl. atas nama Terdakwa THEA DRUCE DATKA KABAN alias OCE bin GANDA KABAN serta berkas perkara Nomor 39/Pid.Sus/2014/PN.Btl. ;
Menimbang, bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 7 Februari 2014, No. Reg. Perk. : PDM-12/BNTUL/02/2014 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Dakwaan :
KESATU:
Bahwa Terdakwa THEA DRUCE DATKA KABAN alias OCE bin GANDA KABAN pada hari Jumat, tanggal 06 September 2013 sekitar pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September 2013, bertempat di Jalan Raya Jembatan Layang (Fly Over) Janti Dusun Karangjambe, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa mengemudikan mobil Toyota Kijang Super warna biru nomor polisi BK-1187-LG STNK atas nama RAHMAT SINURAYA,SE. milik Saksi ARITARA KESUMA SINURAYA dari bengkel las milik Mas Besur di Jalan Solo Berbah Sleman yang saat itu mobil tersebut menggandeng sebuah kereta gandeng roda dua yang sebelumnya dipasang di bengkel las tersebut dan mobil tersebut membawa dua orang penumpang, yaitu Saksi ARITARA KESUMA SINURAYA dan Saksi EDGAR NAINGGOLAN, selanjutnya selama dalam perjalanan terdakwa bersama-sama para saksi tersebut sudah merasakan laju kereta gandeng sudah tidak stabil, bahkan Saksi ARITARA KESUMA SINURAYA dan Saksi EDGAR NAINGGOLAN sudah mengingatkan terdakwa untuk mengurangi kecepatan mobil hingga akhirnya pada saat melewati jalan menurun Fly Over Janti ke arah selatan di lajur kanan kereta gandeng tersebut terlepas dari mobil dan berada dalam posisi ujung gandengan menempel pembatas jalan sebelah kiri dan bodi gandengan melintang ke tengah lajur kiri jalan, kemudian datanglah Korban WAHYU ANDI RIZA BAGASKARA dari arah utara ke selatan dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam Nopol AB-2951-FH STNK atas nama SYAMSUDIN SAID dan menabrak ujung samping kanan kereta gandeng hingga akhirnya Korban WAHYU ANDI RIZA BAGASKARA terjatuh dalam posisi terlentang di depan kereta gandengan.
Bahwa selanjutnya Korban WAHYU ANDI RIZA BAGASKARA dibawa ke RSAU dr.Hardjo Lukito Yogyakarta dan langsung dibawa ke RSUP Dr.Sardjito Yogyakarta untuk dilakukan perawatan akhirnya hingga meninggal dunia pada hari Rabu, tanggal 11 September 2013 pukul 04.25 WIB yang menurut Visum et Repertum Nomor 42/X/2013/RSDS Tanggal 31 Oktober 2013 disimpulkan sebagai berikut :
-
a. Tim Medis sudah melakukan pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis lainnya sesuai dengan Standar Pelayanan Medis di RSUP Dr.Sardjito terhadap seorang berjenis kelamin laki-laki, umur 19 tahun, tanggal 7 September 2013 pukul 00.27 WIB sampai dengan tanggal 11 September 2013 pukul 04.25 WIB (meninggal dunia). b. Pada pemeriksaan diketemukan kesadaran koma, kepala belakang tengah tampak memar dan bengkak, lubang telinga kanan dan kiri tampak keluar darah, pada lubang hidung kanan tampak keluar darah, pada pinggang kiri tampak memar, yang kelainan tersebut akibat kekerasan tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa THEA DRUCE DATKA KABAN alias OCE bin GANDA KABAN pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan alternatif kesatu diatas, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, setelah kereta gandengan terlepas dari mobil Toyota Kijang Super warna biru nomor polisi BK-1187-LG STNK atas nama RAHMAT SINURAYA,SE. milik Saksi ARITARA KESUMA SINURAYA yang dikendarai oleh terdakwa sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan alternatif kesatu diatas, kemudian terdakwa menghentikan mobil tersebut dan terdakwa bersama-sama dengan Saksi EDGAR NAINGGOLAN berjalan menuju ke tempat Korban WAHYU ANDI RIZA BAGASKARA terjatuh, sedangkan Saksi ARITARA KESUMA SINURAYA tetap berada dalam mobil, kemudian Saksi EDGAR NAINGGOLAN menepikan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam Nopol AB-2951-FH STNK atas nama SYAMSUDIN SAID yang sebelumnya dikendarai oleh Korban WAHYU ANDI RIZA BAGASKARA, lalu terdakwa mengajak Saksi EDGAR NAINGGOLAN kembali lagi ke mobil dan kemudian terdakwa mengajak para saksi pergi meninggalkan tempat tersebut menuju ke bengkel di daerah Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.
Bahwa setelah kejadian Korban WAHYU ANDI RIZA BAGASKARA menabrak kereta gandeng yang terlepas tersebut, terdakwa tidak memberikan pertolongan kepada Korban WAHYU ANDI RIZA BAGASKARA maupun tidak melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan pidana dari Jaksa penuntut Umum tertanggal 21 Mei 2014, No. Reg. Perk. : PDM-12/BNTUL/02/ 2014 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa THEA DRUCE DATKA KABAN alias OCE bin GANDA KABAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dinyatakan dalam dakwaan alternatif kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa THEA DRUCE DATKA KABAN alias OCE bin GANDA KABAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun
dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Nopol AB-2951-FH Tahun 2008 warna hitam jenis sepeda motor 125 CC.
1 (satu) lembar STNK atas nama SYAMSUDIN SAID d/a Purwokinanti PA I/70 Yogyakarta yang berlaku sampai dengan 11 Desember 2011.
1 (satu) lembar SIM C atas nama WAHYU ANDI RIZA BAGASKARA dengan nomor SIM : 921214480101 yang berlaku sampai dengan tanggal 24 Desember 2014.
Agar dikembalikan kepada Saksi SYAMSUDIN SAID.
1 (satu) unit Kereta Gandengan.
1 (satu) lembar SIM A atas nama THEA DRUCE DATKA KABAN dengan nomor SIM 920907140248 yang berlaku sampai dengan tanggal 24 September 2015.
Agar dikembalikan kepada Terdakwa THEA DRUCE DATKA KABAN.
1 (satu) unit minibus Toyota Kijang Super Nopol BK-1187-LG Tahun 1992 warna biru isi silinder 1486 cc.
1 (satu) lembar STNK-nya atas nama RAHMAT SINURAYA,SE. d/a Jalan Letjen Jamin Ginting 446 Kelurahan Padang Bulan Medan Baru, Medan Sumatera Utara yang berlaku sampai dengan tanggal 28 Nopember 2017.
Agar dikembalikan kepada Saksi ARITARA KESUMA SINURAYA.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Negeri Bantul telah menjatuhkan putusan tanggal 1 Juli 2014, Nomor 39/Pid.Sus/2014/PN.Btl., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa THEA DRUCE DATKA KABAN alias OCE bin GANDA KABAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALULINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (SEPULUH) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Nopol AB-2951-FH Tahun 2008 warna hitam jenis sepeda motor 125 CC ;
1 (satu) lembar STNK atas nama SYAMSUDIN SAID d/a Purwokinanti PA I/70 Yogyakarta yang berlaku sampai dengan 11 Desember 2011 ;
1 (satu) lembar SIM C atas nama WAHYU ANDI RIZA BAGASKARA dengan nomor SIM : 921214480101 yang berlaku sampai dengan tanggal 24 Desember 2014 ;
Dikembalikan kepada Saksi SYAMSUDIN SAID ;
1 (satu) unit Kereta Gandengan ;
1 (satu) lembar SIM A atas nama THEA DRUCE DATKA KABAN dengan nomor SIM 920907140248 yang berlaku sampai dengan tanggal 24 September 2015 ;
Dikembalikan kepada Terdakwa THEA DRUCE DATKA KABAN ;
1 (satu) unit minibus Toyota Kijang Super Nopol BK-1187-LG Tahun 1992 warna biru isi silinder 1486 cc ;
1 (satu) lembar STNK-nya atas nama RAHMAT SINURAYA,SE. d/a Jalan Letjen Jamin Ginting 446 Kelurahan Padang Bulan Medan Baru, Medan Sumatera Utara yang berlaku sampai dengan tanggal 28 Nopember 2017;
Dikembalikan kepada Saksi ARITARA KESUMA SINURAYA ;
Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Bantul pada tanggal 3 Juli 2014 sebagaimana ternyata dari Akta permintaan banding Nomor 39/Pid.Sus/2014/ PN.Btl. dan akta permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa dengan surat Ketua Pengadilan Negeri Bantul Nomor W13.U5/1246/HK.01/VII/2014, tanggal 3 Juli 2014 ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa juga telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Bantul pada tanggal 7 Juli 2014 sebagaimana ternyata dari Akta permintaan banding Nomor 39/Pid.Sus/2014/ PN.Btl. dan akta permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 8 Juli 2014 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding Jaksa Penuntut Umum tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan memori banding tertanggal 24 Juli 2014, dan telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 12 Agusttus 2014 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding Terdakwa tersebut, Terdakwa juga mengajukan memori banding tertanggal 25 Juli 2014, dan telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 4 Agustus 2014 ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta masing-masing pada tanggal 21 Juli 2014 ;
Menimbang, bahwa oleh karena permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa untuk mendukung permintaan bandingnya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding yang isi pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Putusan Pengadilan Negeri Bantul belum memenuhi rasa keadilan terutama bagi keluarga korban ;
Mohon agar Pengadilan Tinggi Yogyakarta menjatuhkan putusan sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk mendukung permintaan bandingnya Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Bantul tentang Terdakwa tidak segera menolong korban tetapi justru meninggalkan lokasi kejadian, merupakan pertimbangan yang belum sempurna, karena apa motif Terdakwa meninggalkan korban belum terungkap secara jelas, seharusnya digali secara tuntas ;
Hak-hak pelaku / Terdakwa terabaikan karena Pengadilan Negeri Bantul tidak menggali secara mendalam berapa kecepatan kendaraan sepeda motor yang dikendarai korban, berapa jumlah kejadian kecelakaan pada malam itu akibat terlepasnya gandengan tersebut, bagaimana kondisi perilaku atau mental korban dalam kesehariannya terutama ketika mengendarai sepeda motor, apakah sepeda motor yang dikendarai tersebut laik jalan, apakah korban terlatih untuk mengantisipasi keadaan mendadak, bagaimana cara korban memperoleh SIM, apakah korban memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang normal, tidak mabuk, tidak mempunyai motif bunuh diri ;
Pertimbangan Pengadilan Negeri Bantul hanya melulu menekankan adanya kelalaian Terdakwa tanpa menggali sisi nyata keadaan korban, bahwa korban justru memiliki andil yang amat besar karena kelalaiannya sendiri sehingga terjadi kecelakaan tersebut ;
Terdakwa sesungguhnya sebagai korban dari perilaku korban sendiri, karena kurang hati-hatinya korban sendiri menabrak gandengan yang tengah akan diatasi oleh Terdakwa ;
Nuansa emosional karena dipengaruhi keluarga korban sehingga menggiring Majelis Hakim untuk menghukum Terdakwa ;
Terdakwa merasa keadilan yang benar-benar adil tidak ditegakkan ;
Mohon agar putusan Pengadilan Negeri Bantul tanggal 1 Juli 2014, Nomor 39/Pid.Sus/2014/PN.Btl. dibatalkan dan Pengadilan Tinggi Yogyakarta membebaskan Terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mempelajari berkas perkara dengan seksama, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bantul tanggal 1 Juli 2014, Nomor 39/Pid.Sus/2014/PN.Btl. memperhatikan memori banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum serta memori banding dari Terdakwa, Pengadilan Tinggi Yogyakarta berkesimpulan Pengadilan Negeri Bantul dalam putusannya telah memberikan pertimbang hukum yang cukup atas terbuktinya Terdakwa melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada dakwaan alternatif ke satu ;
Menimbang, bahwa apa yang dikemukakan Terdakwa dalam memori banding tidak dapat melemahkan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Bantul sehingga harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bantul, Pengadilan Tinggi Yogyakarta dapat menyetujuinya karena dirasa sudah cukup adil dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Bantul tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Yogyakarta dalam memutus perkara ini pada tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Bantul tanggal 1 Juli 2014, Nomor 39/Pid.Sus/2014/PN.Btl. dapat dipertahankan dan dikuatkan, yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat pasal 310 ayat (4), Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan dari Terdakwa ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bantul tanggal 1 Juli 2014, Nomor 39/Pid.Sus/2014/PN.Btl. yang dimintakan banding tersebut ;
- Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa, yang untuk tingkat banding sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari KAMIS tanggal 2 OKTOBER 2014, oleh DR. HERU IRIANI, SH. M.Hum. selaku Hakim Ketua Majelis, EKO TUNGGUL PRIBADI, SH dan SUMARJANTO, SH. sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 6 OKTOBER2014 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta DIDIT MAHATMANTA, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa hadirnya Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
1. EKO TUNGGUL PRIBADI, SH DR. HERU IRIANI, SH. M.Hum
2
Panitera Pengganti,
DIDIT MAHATMANTA, SH
. SUMARJANTO, SH