202/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Lalu Lintas)
Putusan PN BANTUL Nomor 202/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Lalu Lintas)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUPANGAT Bin ATMOREJO (Alm)
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SUPANGAT Bin ATMOREJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir, telah bersalah melakukan suatu tindak pidana dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari; 3. Menetapkan agar barang bukti berupa : • 1 (satu) unit sepeda ayun jenis perempuan; Dikembalikan kepada saksi korban PONIRAH Binti SOMO WIYONO; • 1 (satu) unit kendaraan Nopol AD 8896 YH merk/type Daihatsu 1.5/S 93. Tahun 2003 isi silinder 1498cc warna silver metalic Noka: MHKSVRRHE3K000234, Nosin ; 9250974 bahan bakar bensin; • 1 (satu) lembar STNK Nopol ; AD 8896 YH an. Sudarsono alamat Jln. A Yani Rt. 01 /09Kerten Lwr Surakarta; Dikembalikan kepada saksi FLORENTIUS SUHENDI Bin PUJI SUTRISNO; • 1 (satu) buah SIM A An. SUPANGGAT, alamt Jln. Jlagran, GT II/240 Rt.06, Rw. 02 Gendong Tengah Yogyakarta; Dikembalikan kepada Terdakwa SUPANGAT Bin ATMOREJO ; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 202/ Pid.Sus / 2015 / PN Btl (Lalu Lintas)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SUPANGAT Bin ATMOREJO (Alm)
Tempat lahir : Gunungkidul
Umur/tanggal lahir : 69 Tahun / 01 Desember 1945.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Jlagran GT II/240, Rt. 06 Rw. 02, Yogyakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari Selasa tanggal 15 September 2015, pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUPANGAT Bin ADMOREJO (alm) telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “Kerena kelaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, “ sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (2) Undang-Undang R.I. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya;
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa SUPANGAT Bin ADMOREJO (alm) selama, 1 (satu) bulan dengan perintah segera ditahan dan denda Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidiair 7 (tujuh) hari Kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda ayun jenis perempuan;
(Dikembalikan kepada saksi PONIRAH Binti SOMO WIYONO);
- 1 (satu) unit kendaraan Nopol AD 8896 YH merk/type Daihatsu 1.5/S 93. Tahun 2003 isi silinder 1498cc warna silver metalic Noka: MHKSVRRHE3K000234, Nosin ; 9250974 bahan bakar bensin;
- 1 (satu) lembar STNK Nopol ; AD 8896 YH Sudarsono alamat Jln. A Yani Rt. 01 /09 Kerten Lwr Surakarta;
(Dikembalikan kepada saksi FLORENTIUS SUHENDI Bin PUJI SUTRISNO)
- 1 (satu) buah SIM A An. SUPANGGAT, alamt Jln. Jlagran, GT II/240 Rt.06, Rw. 02 Gendong Tengah Yogyakarta;
(Dikembalikan kepada terdakwa SUPANGGAT)
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk memberikan hukuman yang seringan ringannya;
Setelah mendengar replik dari Jaksa Penuntut Umum yang diajukan secara lisan pada persidangan tanggal 15 September 2015 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar duplik dari Terdakwa yang diajukan secara lisan pada persidangan tanggal 15 September 2015 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU :
Bahwa ia terdakwa SUPANGAT Bin ADMOREJO (alm) pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2015, bertempat di Jalan Parangtritis tepatnya di Dusun Ngupit, Desa Patalan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengemudikan kendaraan bermotor,yang terlibat kevelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagimana dimaksud dalam pasal 231 ayat (1) huruf a, b dan c tanpa alasan yang patut , yaitu terhadap diri korban PONIRAH Binti SOMO WIYONO dan kerusakan sepeda ayun milik korban. perbutan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat terdakwa mengemudikan kendaraan mobil Daihatsu Espass warna Silver Nomor Polisi AD-8896-YH datang dari arah Selatan menuju ke Utara melaju dengan kecepatan kurang lebih 40 s/d 50km / jam, pada saat itu cuaca cerah malam hari kondisi jalan lurus penerangan jalan cukup jarak pandang bebas, saat itu juga terdakwa melaju dibelakang mobil yang tidak dikenal terdakwa tidak menjaga jarak, atau mengemudikan mobilnya terlalu dekat dengan mobil yang berada di depannya sehingga saat itu juga ada pejalan kaki hendak menyeberang jalan. Terdakwa kurang berkonsentrasi memperhatikan jalan pada saat mobil yang berada di depan terdakwa menghindar ke kiri terdakwa kaget ketika tiba-tiba dilihatnya ada saksi PONIRAH Binti SOMO WIYONO akan menyebrang jalan sambil menuntun sepeda anginnya sehingga mobil yang dikemudiakan terdakwa tidak bisa dikendalikan dan menabrak sepeda ayun- yang sedang dituntun saksi PONIRAH Binti SOMO WIYONO hingga terjatuh. Terdakwa tidak mengenhtikan kendaraannya bahkan terdakwa berusaha melarikan diri kearah utara sampai dengan perempatan Bakulan kira kira berjarak kurang lebih 2 (dua) km dari tempat kejadian terdakwa memberi tanda sein ke kanan kearah timur akan melarikan diri sedangkan pos polisi ada di sebelah kiri disebelah barat jalan ketika terdakwa berusaha melarikan diri berhasil dihentikan oleh saksi EKO BEKTI SUMANTO Bin SAMAN;
Akibat perbuatan terdakwa saksi PONIRAH Binti SOMO WIYONO mengalami luka luka pada bibir bagian atas dengan ukuran 3x1x1cm akibat trauma dengan gigi saat jatuh sesuai yang diterangkan dalam visum et repertum No: 001/VISUM/RSURH/IV2015, pemeriksaan tanggal tanggal 25 Maret 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Dewi Masithoh, dokter pemeriksa pada RSU Rahma Husada Bantul:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 312 Undang-Undang R.I No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa SUPANGAT Bin ADMOREJO (alm) pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2015, bertempat di Jalan Parangtritis tepatnya di Dusun Ngupit, Desa Patalan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengemudikan kendaraan bermotor,yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), yaitu terhadap diri korban PONIRAH Binti SOMO WIYONO dan kerusakan sepeda ayun milik korban. perbutan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat terdakwa mengemudikan kendaraan mobil Daihatsu Espass warna Silver Nomor Polisi AD-8896-YH datang dari arah Selatan menuju ke Utara melaju dengan kecepatan kurang lebih 40 s/d 50km / jam, pada saat itu cuaca cerah malam hari kondisi jalan lurus penerangan jalan cukup jarak pandang bebas, saat itu juga terdakwa melaju dibelakang mobil yang tidak dikenal terdakwa tidak menjaga jarak, atau mengemudikan mobilnya terlalu dekat dengan mobil yang berada di depannya sehingga saat itu juga ada pejalan kaki hendak menyeberang jalan. Terdakwa kurang berkonsentrasi memperhatikan jalan pada saat mobil yang berada di depan terdakwa menghindar ke kiri terdakwa kaget ketika tiba-tiba dilihatnya ada saksi PONIRAH Binti SOMO WIYONO akan menyebrang jalan sambil menuntun sepeda anginnya sehingga mobil yang dikemudiakan terdakwa tidak bisa dikendalikan dan menabrak sepeda ayun yang sedang dituntun saksi PONIRAH Binti SOMO WIYONO hingga terjatuh. Terdakwa tidak -mengenhtikan kendaraannya bahkan terdakwa berusaha melarikan diri kearah utara sampai dengan perempatan Bakulan kira kira berjarak kurang lebih 2 (dua) km dari tempat kejadian terdakwa memberi tanda sein ke kanan atau ke arah timur akan melarikan diri sedangkan pos polisi ada di sebelah barat jalan atau sebelah kiri jalan ketika terdakwa berusaha melarikan diri berhasil dihentikan oleh saki EKO BEKTI SUMANTO Bin SAMAN;
Akibat perbuatan terdakwa saksi PONIRAH Binti SOMO WIYONO mengalami luka luka pada bibir bagian atas dengan ukuran 3x1x1cm akibat trauma dengan gigi saat jatuh sesuai yang diterangkan dalam visum et repertum No: 001/VISUM/RSURH/IV2015, pemeriksaan tanggal tanggal 25 Maret 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Dewi Masithoh, dokter pemeriksa pada RSU Rahma Husada Bantul:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang R.I No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Setelah Membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul tanggal 01 September 2015 No.202/Pid.Sus/2015/PN.Btl, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul tanggal 01 September 2015 No.202/Pid.Sus/2015/PN.Btl, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah, keterangan mana masing-masing pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi PARYANTO Bin MARJI ;
Bahwa benar saksi pernah di periksa di depan Penyidik dan semua keterangan yang telah disampaikan tersebut adalah yang sebenarnya;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 sekitar pukul 18.30 Wib, bertempat di Jalan Parangtritis tepatnya di Dusun Ngupit, Desa Patalan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan mobil Daihatsu Espass warna Silver Nomor Polisi AD-8896-YH dengan seorang pengemudi sepeda ayun/kayuh;
Bahwa peristiwa tersebut berawal pada saat kendaraan mobil Daihatsu Espass warna Silver Nomor Polisi AD-8896-YH melaju di jalan Parangtritis dari arah selatan menuju keutara dan sesampainya Dusun Ngupit, Desa Patalan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, tiba-tiba dari arah utara ada pengemudi sepeda ayun/kayuh seorang perempuan tua yang namanya saksi tidak tahu hendak menyebrang jalan dan saat itu sudah berada ditengah jalan, kemudian mobil Daihatsu Espass warna Silver Nomor Polisi AD-8896-YH yang melaju dari arah selatan karena sudah terlalu dekat dengan pengemudi sepeda ayun/kayuh tersebut terlihat tidak bisa dikendalikan dan akhirnya sisi kanan bodi mobil menyenggol sepeda ayun/kayuh tersebut yang menyebabkan pengemudi sepeda ayun/kayuh tersebut terjatuh keaspal;
Bahwa setelah pengemudi sepeda ayun/kayuh tersebut terjatuh keaspal, pengemudi mobil Daihatsu Espass warna Silver Nomor Polisi AD-8896-YH, tidak berhenti menolong dan justru tetap melaju kearah utara;
Bahwa karena pengemudi mobil Daihatsu Espass warna Silver Nomor Polisi AD-8896-YH tesebut tidak mau berhenti dan tetap melaju kemudian sdr. Eko Bekti Sumanto langsung mengejar pengemudi mobil Daihatsu Espass warna Silver Nomor Polisi AD-8896-YH, sedangkan saksi langsung menolong pengemudi sepeda ayun/kayuh yang pada saat itu mengalami luka dibibir dan giginya kocak (oglak);
Bahwa selanjutnya sepengetahuan saksi pada saat itu datang beberapa Polisi dan akhirnya korban dibawa ke RS Rahma Husada di Jalan Parangtritis;
Bahwa setahu saksi pada saat itu pengemudi mobil Daihatsu Espass warna Silver Nomor Polisi AD-8896-YH melaju dengan kecepatan kurang lebih 40 s/d 50km / jam;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan tersebut kondisi jalan aspal lurus dan tidak bergelombang dan cuaca juga cerah terang dan tidak dalam kondisi hujan;
Bahwa setahu saksi pada saat itu saksi tidak mendengar ada suara rem maupun klakson dari pengemudi mobil Daihatsu Espass warna Silver Nomor Polisi AD-8896-YH tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi EKO BEKTI SUMANTO Bin SAMAN;
Bahwa benar saksi pernah di periksa di depan Penyidik dan semua keterangan yang telah disampaikan tersebut adalah yang sebenarnya;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 sekitar pukul 18.30 Wib, bertempat di Jalan Parangtritis tepatnya di Dusun Ngupit, Desa Patalan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan mobil Daihatsu Espass warna Silver Nomor Polisi AD-8896-YH dengan seorang pengemudi sepeda ayun/kayuh;
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi berada di dekat lokasi sedang mengangkut kayu yang kebetuan datang dan akan dimasukkan ke tempat rumah makan;
Bahwa peristiwa tersebut berawal pada saat kendaraan mobil Daihatsu Espass warna Silver Nomor Polisi AD-8896-YH melaju di jalan Parangtritis dari arah selatan menuju keutara dan sesampainya Dusun Ngupit, Desa Patalan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, tiba-tiba dari arah utara ada pengemudi sepeda ayun/kayuh seorang perempuan tua yang namanya ibu PONIRAH hendak menyebrang jalan dan saat itu sudah berada ditengah jalan, kemudian mobil Daihatsu Espass warna Silver Nomor Polisi AD-8896-YH yang melaju dari arah selatan karena sudah terlalu dekat dengan pengemudi sepeda ayun/kayuh tersebut terlihat tidak bisa dikendalikan dan akhirnya sisi kanan bodi mobil menyenggol sepeda ayun/kayuh tersebut yang menyebabkan pengemudi sepeda ayun/kayuh tersebut terjatuh keaspal;
Bahwa setelah pengemudi sepeda ayun/kayuh tersebut terjatuh keaspal, pengemudi mobil Daihatsu Espass warna Silver Nomor Polisi AD-8896-YH, tidak berhenti menolong dan justru tetap melaju kearah utara;
Bahwa selanjutnya karena pengemudi mobil Daihatsu Espass warna Silver Nomor Polisi AD-8896-YH tetap melaju dan tidak mau berhenti kemudian saksi berinisiatif untuk mengejar pengemudi mobil Daihatsu Espass warna Silver Nomor Polisi AD-8896-YH tersebut, dan setelah sampai lampu merah ternyata juga ada orang lain yang ikut mengejar dan akhirnya melapor ke pos Polisi yang ada di dekat lampu merah tersebut, dan selanjutnya Polisi ikut mengejar sampai akhirnya pengemudi mobil Daihatsu Espass warna Silver Nomor Polisi AD-8896-YH tersebut dapat dihentikan dan dibawa ke Pos Polisi;
Bahwa saksi sangat yakin bahwa terdakwa adalah pengemudi mobil Daihatsu Espass warna Silver Nomor Polisi AD-8896-YH tersebut, karena pada saat terdakwa berhasil diberhentikan saksi melihat dengan jelas wajah terdakwa tersebut;
Bahwa setahu saksi pada saat itu pengemudi mobil Daihatsu Espass warna Silver Nomor Polisi AD-8896-YH melaju dengan kecepatan kurang lebih 40 / jam;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan tersebut kondisi jalan aspal lurus dan tidak bergelombang dan cuaca juga cerah terang dan tidak dalam kondisi hujan;
Bahwa setahu saksi pada saat itu saksi tidak mendengar ada suara rem maupun klakson dari pengemudi mobil Daihatsu Espass warna Silver Nomor Polisi AD-8896-YH tersebut;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan tersebut saksi juga tidak tahu apakah pengemudi sepeda ayun /kayuh tersebut sempat member tanda/isyarat akan menyeberang atau tidak;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak benar dan keberatan karena pada dasarnya saksi tidak berniat melarikan diri, karena pada saat itu terdakwa merasa takut diamuk masa sehingga terdakwa baru akan berhenti Pos Polisi terdekat, atas bantahan terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
Saksi FLORENTIUS SUHENDI Bin PUJI SUTRISNO
Bahwa benar saksi pernah di periksa di depan Penyidik dan semua keterangan yang telah disampaikan tersebut adalah yang sebenarnya;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 sekitar pukul 18.30 Wib, bertempat di Jalan Parangtritis tepatnya di Dusun Ngupit, Desa Patalan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan mobil Daihatsu Espass warna Silver Nomor Polisi AD-8896-YH dengan seorang pengemudi sepeda ayun/kayuh;
Bahwa saksi tidak mengetahui langsung terjadinya kecelakaan tersebut, dan saksi mengetahui kecelakaan tersebut karena mendapat telephone yang mengatakan/mengabarkan bahwa kalau mobil yang dikendarai oleh terdakwa mengalami keceakaan;
Bahwa saksi adalah pemelik mobil Daihatsu Espass warna Silver Nomor Polisi AD-8896-YH yang kebetulan pada saat terjadi kecelakaan tersebut dikemudikan oleh terdakwa;
Bahwa pada saat saksi melihat kondisi mobil setelah terjadinya kecelakaan tersebut, terdapat kerusakan pada bagian depan sebelah kanan seperti goresan bekas benturan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi PONIRAH Binti SUMOWIYONO
Bahwa benar saksi pernah di periksa di depan Penyidik dan semua keterangan yang telah disampaikan tersebut adalah yang sebenarnya;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 sekitar pukul 18.30 Wib, bertempat di Jalan Parangtritis tepatnya di Dusun Ngupit, Desa Patalan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan mobil Daihatsu Espass warna Silver Nomor Polisi AD-8896-YH dengan saksi yang pada saat itu mengemudikan sepeda ayun/onthel;
Bahwa peristiwa tersebut berawal pada saat saksi hendak pulang dari beli obat diapotek, dimana pada saat itu saksi naik sepeda ayun/onthel dari arah utara di Dusun Ngupit, Desa Patalan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, saksi hendak meyeberang jalan dan sudah memberikan isyarat berupa lambaian tangan dan berhenti pas ditengah jalan garis putih, pada saat itu saksi tidak melihat dari arah selatan ada kendaraan namun tiba-tiba saksi ditabrak mobil dari arah selatan dan akhirnya tidak sadarkan diri;
Bahwa saksi pada saat kecelakaan tersebut mengalami sejumlah luka-luka dibibir dan sebanyak 12 (dua belas) gigi saksi mengalami goyang/oglak namun saat ini telah sembuh dan tinggal 2 (dua) gigi yang masih oglak;
Bahwa saksi pada setelah kecelakaan tersebut dirawat inap selama 3 (tiga) hari di Rumah Sakit Rahma Husada jalan Parangtritis, dan semua biaya rumah sakit telah ditanggung oleh jasa raharja namun saksi baru bisa beraktifitas normal dan bisa kembali bekerja sebagai buruh setelah 15 (lima belas) hari pasca kecelakaan tersebut;
Bahwa selain mengalami luka-luka di bagian bibir dan gigi, sepeda ayun/onthel milik terdakwa juga mengalami kerusakan pada bagian depan dan belakang sehingga belum bisa digunakan seperti semula;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan tersebut kondisi jalan aspal lurus dan tidak bergelombang dan cuaca juga cerah terang dan tidak dalam kondisi hujan;
Bahwa setahu saksi pada saat itu saksi tidak mendengar ada suara rem maupun klakson dari pengemudi mobil Daihatsu Espass warna Silver Nomor Polisi AD-8896-YH tersebut;
Bahwa sesaat setelah terjadinya kecelakaan tersebut, terdakwa datang kerumah saksi untuk meminta maaf dan memberikan uang santunan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa pada saat ini saksi dan terdakwa sudah ada perdamaian, saksi juga sudah iklhlas memaafkan terdakwa dan tidak ada dendam dengan terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan walaupun telah diberi kesempatan namun terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (Saksi Ade Charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 sekitar pukul 18.30 Wib, bertempat di Jalan Parangtritis tepatnya di Dusun Ngupit, Desa Patalan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan mobil Daihatsu Espass warna Silver Nomor Polisi AD-8896-YH yang terdakwa kemudikan dengan sepeda ayun/onthel yang dikemudikan oleh saksi Ponirah Binti Somo Wiyono;
Bahwa peristiwa tersebut berawal pada saat terdakwa pulang dari Parangtritis dari arah selatan menuju keutara bersama 3 (tiga) orang penumpang yang kebetulan pada saat itu terdakwa sedang mengantar penumpang carteran, dan sesampainya Dusun Ngupit, Desa Patalan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, tiba-tiba dari arah utara ada pengemudi sepeda ayun/kayuh seorang perempuan tua yang namanya ibu PONIRAH hendak menyebrang jalan dan saat itu sudah berada ditengah jalan, kemudian karena jarak pandang terdakwa hanya sekitar 3 (tiga) meter karena kebetulan pada saat itu didepan terdakwa ada mobil sedan sehingga mobil Daihatsu Espass warna Silver Nomor Polisi AD-8896-YH yang dikemudikan terdakwa karena sudah terlalu dekat dengan pengemudi sepeda ayun/kayuh tersebut tidak bisa dikendalikan dan akhirnya sisi kanan bodi mobil menyenggol sepeda ayun/kayuh tersebut yang menyebabkan pengemudi sepeda ayun/kayuh tersebut terjatuh keaspal;
Bahwa oleh karena terdakwa takut diamuk masa kemudian terdakwa tetap melaju untuk mencari pos Polisi terdekat, namun belum sampai di Pos Polisi, terdakwa berhenti dilampu merah dan akhirnya berhasil diberhentikan saksi Eko Bekti Sumanto selanjutnya dibawa ke Pos Polisi;
Bahwa ditempat terjadinya kecelakaan tersebut sebenarnya sudah ada lampu warna kuning yang berada didekat apotek, dan terdakwa juga sudah mengetahui bahwa lampu kuning tersebut berarti harus hati-hati;
Bahwa terdakwa pada dasarnya sudah sangat mahir mengemudi kendaraan roda empat karena sejak tahun 1981, terdakwa sudah bisa mengemudikan kendaraan roda empat;
Bahwa seingat terdakwa pada saat terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa mengemudikan mobil Daihatsu Espass warna Silver Nomor Polisi AD-8896-YH tersebut melaju dengan kecepatan kurang lebih 40 / jam;
Bahwa sesaat setelah terjadinya kecelakaan tersebut, terdakwa datang kerumah saksi korban Ponirah untuk meminta maaf dan memberikan uang santunan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa pada saat ini antara terdakwa dan saksi korban Ponirah sudah ada perdamaian, saksi korban juga sudah iklhlas memaafkan terdakwa;
Bahwa terdakwa merasa sangat menyesal atas kesalahannya tersebut dan berjanji akan lebih berhati-hati lagi dalam mengendarai mobil
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti untuk diperiksa dipersidangan berupa :
1 (satu) unit sepeda ayun jenis perempuan;
1 (satu) unit kendaraan Nopol AD 8896 YH merk/type Daihatsu 1.5/S 93. Tahun 2003 isi silinder 1498cc warna silver metalic Noka: MHKSVRRHE3K000234, Nosin ; 9250974 bahan bakar bensin;
1 (satu) lembar STNK Nopol ; AD 8896 YH an. Sudarsono alamat Jln. A Yani Rt. 01 /09Kerten Lwr Surakarta;
1 (satu) buah SIM A An. SUPANGGAT, alamt Jln. Jlagran, GT II/240 Rt.06, Rw. 02 Gendong Tengah Yogyakarta;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa dimana Para saksi dan Terdakwa mengenali dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat barang bukti yang diajukan dalam perkara ini dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian terhadap tindak pidana yang telah didakwakan terhadap diri terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan Hasil Visum Et Repertum No: 001/VISUM/RSURH/IV2015, tertanggal 25 Maret 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Dewi Masithoh, dokter pemeriksa pada RSU Rahma Husada Bantul yang telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan bernama PONIRAH Binti SOMO WIYONO dengan kesimpulan didapatkan luka robek pada bibir bagian atas dengan ukuran 3x1x1cm, luka bersih, akibat trauma dengan gigi saat terjatuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan memperhatikan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 sekitar pukul 18.30 Wib, bertempat di Jalan Parangtritis tepatnya di Dusun Ngupit, Desa Patalan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan mobil Daihatsu Espass warna Silver Nomor Polisi AD-8896-YH yang terdakwa kemudikan dengan sepeda ayun/onthel yang dikemudikan oleh saksi Ponirah Binti Somo Wiyono;
Bahwa benar peristiwa tersebut berawal pada saat terdakwa pulang dari Parangtritis dari arah selatan menuju keutara bersama 3 (tiga) orang penumpang yang kebetulan pada saat itu terdakwa sedang mengantar penumpang carteran, dan sesampainya Dusun Ngupit, Desa Patalan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, tiba-tiba dari arah utara ada pengemudi sepeda ayun/kayuh seorang perempuan tua yang bernama PONIRAH hendak menyebrang jalan dan saat itu sudah berada ditengah jalan, kemudian karena jarak pandang terdakwa hanya sekitar 3 (tiga) meter karena kebetulan pada saat itu didepan terdakwa ada mobil sedan sehingga mobil Daihatsu Espass warna Silver Nomor Polisi AD-8896-YH yang dikemudikan terdakwa karena sudah terlalu dekat dengan pengemudi sepeda ayun/kayuh tersebut tidak bisa dikendalikan dan akhirnya sisi kanan bodi mobil menyenggol sepeda ayun/kayuh tersebut yang menyebabkan pengemudi sepeda ayun/kayuh tersebut terjatuh keaspal;
Bahwa benar terdakwa kemudian terdakwa tetap melaju untuk mencari pos Polisi terdekat, namun belum sampai di Pos Polisi terdakwa berhenti dilampu merah dan akhirnya berhasil diberhentikan saksi Eko Bekti Sumanto selanjutnya dibawa ke Pos Polisi;
Bahwa benar ditempat terjadinya kecelakaan tersebut sebenarnya sudah ada lampu warna kuning yang berada didekat apotek, dan terdakwa juga sudah mengetahui bahwa lampu kuning tersebut berarti harus hati-hati;
Bahwa benar pada saat terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa mengemudikan mobil Daihatsu Espass warna Silver Nomor Polisi AD-8896-YH tersebut melaju dengan kecepatan kurang lebih 40 / jam;
Bahwa benar pada saat terjadi kecelakaan tersebut kondisi jalan aspal lurus dan tidak bergelombang dan cuaca juga cerah terang dan tidak dalam kondisi hujan;
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut saksi korban mengalami sejumlah luka di bibir dan gigi sebagaimana Hasil Visum Et Repertum No: 001/VISUM/RSURH/IV2015, tertanggal 25 Maret 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Dewi Masithoh, dokter pemeriksa pada RSU Rahma Husada Bantul yang telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan bernama PONIRAH Binti SOMO WIYONO dengan kesimpulan didapatkan luka robek pada bibir bagian atas dengan ukuran 3x1x1cm, luka bersih, akibat trauma dengan gigi saat terjatuh;
Bahwa benar selain mengalami luka-luka di bagian bibir dan gigi, sepeda ayun/onthel milik saksi korban PONIRAH Binti SOMO WIYONO juga mengalami kerusakan pada bagian depan dan belakang sehingga belum bisa digunakan seperti semula;
Bahwa benar sesaat setelah terjadinya kecelakaan tersebut, terdakwa datang kerumah saksi korban Ponirah untuk meminta maaf dan memberikan uang santunan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa benar pada saat ini antara terdakwa dan saksi korban Ponirah sudah ada perdamaian, saksi korban juga sudah iklhlas memaafkan terdakwa;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan dan relevan untuk dijadikan pertimbangan tetapi belum termuat dalam putusan ini, untuk mempersingkat dan menghindari terulang-ulangnya penulisan maka cukup dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan persidangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan, serta dianggap telah termuat dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disususun kombinasi berupa dakwaan alternatif, yaitu:
KESATU :
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-Undang R.I No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya;
ATAU
KEDUA :
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang R.I No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya;
Menimbang, bahwa menurut Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Penjelasan dan Penerapan KUHAP Penerbit Sinar Grafika tahun 2003 halaman 399-400 dijelaskan bahwa untuk memeriksa, meneliti, dan mempertimbangkan dakwaan yang bersifat alternatif terdapat 3 (tiga) macam teknik yaitu :
Memeriksa, meneliti, dan mempertimbangkan semua alternatif dakwaan, lalu dipilih atau diambil satu alternatif dakwaan mana yang terbukti secara sah dan meyakinkan serta paling sesuai dengan fakta hukum yang didapat dari hasil pemeriksaan perkara ;
Memeriksa, meneliti, dan mempertimbangkan dakwaan alternatif pertama terlebih dahulu, jika dakwaan alternatif pertama yang terbukti secara sah dan meyakinkan serta paling sesuai dengan fakta hukum yang didapat dari hasil pemeriksaan perkara maka dipilih atau diambil dakwaan alternatif pertama, jika tidak terbukti maka dakwaan alternatif kedua atau seterusnya yang dipertimbangkan, seperti halnya pada teknik jika dakwaan bersifat subsidaritas ;
Majelis Hakim langsung memilih dan mengambil salah satu alternatif dakwaan dari dakwaan alternatif yang ada secara langsung, tetapi tetap dengan berpegangan pada ketentuan terhadap satu alternatif dakwaan yang memang terbukti secara sah dan meyakinkan serta paling sesuai dengan fakta hukum yang didapat dari hasil pemeriksaan perkara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka Majelis Hakim akan memilih salah satu dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut yang sesuai fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum, yaitu Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Karena Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu-lintas;
Dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam perkara ini adalah orang atau seseorang yang kepadanya telah disangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa mengenai pengertian “setiap orang” itu menunjukkan orang atau manusia, yang apabila orang tersebut memenuhi semua unsur-unsur dari perbuatan pidana yang dimaksud dalam ketentuan pasal yang didakwakan, dan bahwa “setiap orang” menunjukkan siapa saja yang melakukan perbuatan pidana yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud “setiap orang” tidak lain adalah Terdakwa SUPANGAT Bin ATMOREJO (Alm) dengan segala identitasnya seperti yang terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan Terdakwa sendiri dalam persidangan telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa demikian juga dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas Terdakwa di persidangan dan sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek hukum atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur “Setiap Orang” seperti yang dimaksud dalam dakwaan alternatif kedua tersebut telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “mengemudikan” adalah seorang pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang telah memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Sedangkan yang dimaksud dengan “kendaraan bermotor” adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekaknik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi PARYANTO Bin MARJI, saksi EKO BEKTI SUMANTO dan saksi PONIRAH binti SOMO WIYONO dihubungkan dengan keterangan terdakwa sendiri didepan persidangan benar bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa telah mengendarai mobil Daihatsu Espass warna Silver Nomor Polisi AD-8896-YH di Jalan Parangtritis melaju dari arah selatan menuju arah utara menuju Jogjakarta;
Menimbang, bahwa mobil Daihatsu Espass warna Silver Nomor Polisi AD-8896-YH yang dikendarai oleh terdakwa pada waktu sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas adalah kendaraan bermotor yang digerakkan oleh peralatan mekaknik berupa mesin dengan bahan bakar gasoline (bensin), dengan demikian mobil Daihatsu Espass warna Silver Nomor Polisi AD-8896-YH yang dikendarai oleh terdakwa tersebut merupakan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor” seperti yang dimaksud dalam dakwaan alternatif kedua tersebut telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu-lintas
Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons yang dimaksud dengan kelalaian/kealpaan adalah tidak adanya penghati-hati disamping dapat diduga-duganya akan timbul akibat;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Van Hamel unsur kealpaan mengandung dua syarat yaitu:
- Tidak mengadakan penduga-duga sebagaimana diharuskan oleh hukum;
- Tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diharuskan oleh hukum;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi PARYANTO Bin MARJI, saksi EKO BEKTI SUMANTO dan saksi PONIRAH binti SOMO WIYONO dihubungkan dengan keterangan terdakwa sendiri didepan persidangan benar bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 sekitar pukul 18.30 bertempat di Jalan Parangtritis tepatnya di Dusun Ngupit, Desa Patalan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor mobil merk Daihatsu Espass warna Silver Nomor Polisi AD-8896-YH yang dikemudian terdakwa SUPANGAT Bin ATMOREJO (Alm) dengan sebuah sepeda kayuh/onthel yang dikendarai saksi korban PONIRAH binti SOMO WIYONO ;
Menimbang, bahwa peristiwa tersebut berawal pada saat terdakwa pulang dari Parangtritis dari arah selatan menuju ke utara bersama 3 (tiga) orang penumpang yang kebetulan pada saat itu terdakwa sedang mengantar penumpang carteran, dan sesampainya Dusun Ngupit, Desa Patalan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, tiba-tiba dari arah utara ada pengemudi sepeda ayun/kayuh seorang perempuan tua yang bernama PONIRAH hendak menyebrang jalan dan saat itu sudah berada ditengah jalan;
Menimbang, bahwa kemudian karena jarak pandang terdakwa hanya sekitar 3 (tiga) meter karena kebetulan pada saat itu didepan terdakwa ada mobil sedan sehingga mobil Daihatsu Espass warna Silver Nomor Polisi AD-8896-YH yang dikemudikan terdakwa karena sudah terlalu dekat dengan pengemudi sepeda ayun/kayuh tersebut tidak bisa dikendalikan dan akhirnya sisi kanan bodi mobil menyenggol sepeda ayun/kayuh tersebut yang menyebabkan pengemudi sepeda ayun/kayuh tersebut terjatuh keaspal;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa mengendarai mobil Daihatsu Espass warna Silver Nomor Polisi AD-8896-YH tersebut Terdakwa telah mengetahui kondisi dan situasi dijalan raya Parangtristis beraspal datar lurus, cuaca cerah masih terang dan tidak dalam kondisi hujan, didepan terlihat lampu kuning menyala tanda pengendara harus hati-hati karena diseberang jalan ada apotek, dan kondisi lalu lintas cukup ramai dan lancar serta posisi mobil Daihatsu Espass warna Silver Nomor Polisi AD-8896-YH yang dikemudikan terdakwa tepat berada dibelakang sebuah mobil sedan dengan jarak yang sangat dekat, melihat kondisi yang seperti ini maka harusnya Terdakwa bisa memperkirakan dan melakukan penduga-duga serta sekaligus melakukan penghati-hati dengan cara mengerem untuk mengurangi laju kecepatan mobil Daihatsu Espass warna Silver Nomor Polisi AD-8896-YH yang ia kendarai tersebut dan sekaligus mengambil jarak aman dengan mobil yang ada didepannya karena didepan sudah terlihat ada lampu kuning menyala tanda pengendara harus berhati-hati karena didaerah itu ada apotek yang cukup sering dan banyak didatangi pembeli obat, namun hal ini tidak dilakukan oleh Terdakwa dan justru Terdakwa tetap melaju tanpa mengurangi kecepatan dan juga tidak mengambil jarak aman dengan mobil sedan yang ada didepannya sehingga ketika ada pengendara sepeda onthel yang dikendarai oleh saksi korban PONIRAH binti SOMO WIYONO yang akan menyeberang, terdakwa tidak bisa mengendalikan kendaraannya tersebut hingga akhirnya sisi kanan bodi mobil menyenggol sepeda ayun/kayuh yang dikendarai oleh saksi korban PONIRAH binti SOMO WIYONO tersebut yang menyebabkan pengemudi sepeda ayun/kayuh tersebut terjatuh keaspal;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas terlihat bahwa Terdakwa tidak melakukan penduga-duga terhadap akibat yang akan timbul dan disamping itu Terdakwa juga tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diatur dan diharuskan oleh hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu-lintas” seperti yang dimaksud dalam dakwaan alternatif kedua tersebut telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur Dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi PARYANTO Bin MARJI, saksi EKO BEKTI SUMANTO dan saksi PONIRAH binti SOMO WIYONO dihubungkan dengan keterangan terdakwa sendiri didepan persidangan benar bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi korban PONIRAH binti SOMO WIYONO mengalami sejumlah luka-luka dibibir dan gigi sebagaimana Hasil Visum Et Repertum No: 001/VISUM/RSURH/IV2015, tertanggal 25 Maret 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Dewi Masithoh, dokter pemeriksa pada RSU Rahma Husada Bantul yang telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan bernama PONIRAH Binti SOMO WIYONO dengan kesimpulan didapatkan luka robek pada bibir bagian atas dengan ukuran 3x1x1cm, luka bersih, akibat trauma dengan gigi saat terjatuh;
Menimbang, bahwa selain saksi korban PONIRAH Binti SOMO WIYONO mengalami luka-luka di bagian bibir dan gigi, sepeda ayun/onthel milik saksi korban PONIRAH Binti SOMO WIYONO juga mengalami kerusakan pada bagian depan dan belakang sehingga belum bisa digunakan seperti semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana sebelumnya telah diuraikan diatas sesaat setelah terjadinya kecelakaan tersebut, terdakwa datang kerumah saksi korban Ponirah untuk meminta maaf dan memberikan uang santunan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga pada saat ini antara terdakwa dan saksi korban Ponirah sudah ada perdamaian, dan saksi korban juga sudah iklhlas memaafkan terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang” seperti yang dimaksud dalam dakwaan alternatif kedua tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa semua unsur untuk adanya perbuatan pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi adanya, sehingga Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbutan pidana dalam dakwaan alternatif kedua tersebut;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa, baik alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar maka oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
HAL- HAL YANG MEMBERATKAN
- ;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui terus terang, menyesal serta berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa telah memberi santunan kepada korban;
Antara Terdakwa dengan korban sudah ada perdamaian dan saksi korban juga sudah memaafkan terdakwa;
Menimbang, bahwa tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat. Tujuan ini merupakan tujuan umum, yang jika dijabarkan lebih lanjut terdapat aliran yang berbeda-beda namun secara khusus dapat diklasifikasikan tujuan hukum pidana antara lain untuk memenuhi rasa keadilan, melindungi masyarakat disamping itu juga untuk melindungi kepentingan individu (HAM) dan kepentingan masyarakat dengan negara serta untuk menyelesaikan konflik;
Menimbang, bahwa salah satu fungsi dari peradilan pidana adalah untuk bisa menciptakan Restitutio in integrum (kekacauan dalam masyarakat, haruslah dipulihkan pada keadaan semula / aman), berdasarkan fakta dipersidangan sebagaimana sebelumnya telah diuraikan diatas antara saksi korban Ponirah dengan terdakwa sudah ada perdamaian dan saksi korban juga sudah memaafkan terdakwa, sehingga pada dasarnya konsep Restitutio in integrum sudah dapat dicapai dalam penyelesaian perkara aquo sehingga menurut Majelis penjatuhan jenis pidana yang nantinya akan dijatuhkan kepada diri terdakwa tidak harus berupa pemenjaraan sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dan lagi pula tujuan utama dari pemidanaan bukanlah untuk mengadakan pembalasan kepada terpidana melainkan untuk memasyaratkan terpidana dengan mengadakan pembinaan, sehingga menjadikannya orang yang baik dan berguna;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda ayun jenis perempuan;
Karena dalam persidangan telah diakui keberadaan serta telah disita secara sah dari saksi korban PONIRAH Binti SOMO WIYONO, dan telah dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini, maka patut dan berdasar menurut hukum barang bukti tersebut untuk dikembalikan kepada saksi korban PONIRAH Binti SOMO WIYONO;
1 (satu) unit kendaraan Nopol AD 8896 YH merk/type Daihatsu 1.5/S 93. Tahun 2003 isi silinder 1498cc warna silver metalic Noka: MHKSVRRHE3K000234, Nosin ; 9250974 bahan bakar bensin;
1 (satu) lembar STNK Nopol ; AD 8896 YH an. Sudarsono alamat Jln. A Yani Rt. 01 /09Kerten Lwr Surakarta;
Karena dalam persidangan telah diakui keberadaan serta kepemilikannya oleh saksi FLORENTIUS SUHENDI Bin PUJI SUTRISNO dan telah dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini, maka patut dan berdasar menurut hukum barang bukti tersebut untuk dikembalikan kepada saksi FLORENTIUS SUHENDI Bin PUJI SUTRISNO;
1 (satu) buah SIM A An. SUPANGGAT, alamt Jln. Jlagran, GT II/240 Rt.06, Rw. 02 Gendong Tengah Yogyakarta;
Karena dalam persidangan telah diakui keberadaan serta telah disita secara sah dari Terdakwa SUPANGAT Bin ATMOREJO, dan telah dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini, maka patut dan berdasar menurut hukum barang bukti tersebut untuk dikembalikan kepada Terdakwa SUPANGAT Bin ATMOREJO ;
Menimbang, bahwa mengenai jenis pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada diri Terdakwa terdapat perbedaan pendapat dari Majelis Hakim, Ketua Majelis dan Hakim Anggota II mengusulkan agar terdakwa dijatuhi pidana berupa pidana bersyarat/pidana percobaan (Voorwardelijke Veroordeling), sedangkan Hakim Anggota I mengusulkan agar terdakwa dijatuhi pidana berupa pidana penjara tanpa percobaan dengan pertimbangan bahwa dalam perkara aquo terdakwa selain terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan ternyata terdakwa pada saat terjadinya kecelakaan tersebut tidak segera berhenti dan memberikan pertolongan kepada korban sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan Pasal 231 ayat (1) huruf a, b, c, dan d UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sehingga seharusnya selain dikenakan ketentuan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut seharusnya terdakwa juga dikenakan ketentuan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009, akan tetapi karena dalam penyusunan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum secara alternatif sehingga Majelis akhirnya hanya memilih salah satu ketentuan Pasal dari dakwaan Penuntut Umum tersebut, berdasarkan pertimbangan tersebut maka menurut Hakim Anggota I pidana yang pantas dan layak untuk dijatuhkan kepada terdakwa adalah berupa pidana penjara tanpa dengan percobaan;
Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat dari Majelis Hakim mengenai jenis pidana yang dijatuhkan dan walaupun telah diusahakan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai permufakatan maka sesuai dengan ketentuan Pasal 182 ayat 6 KUHAP Jis Pasal 14 ayat 3 Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Majelis Hakim setelah bermusyawarah telah mengambil putusan berdasarkan suara terbanyak (cq. Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota II);
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka terhadap terdakwa yang telah dinyatakan bersalah maka kepadanya selain dijatuhi pidana penjara juga harus dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat ketentuan Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUPANGAT Bin ATMOREJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir, telah bersalah melakukan suatu tindak pidana dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda ayun jenis perempuan;
Dikembalikan kepada saksi korban PONIRAH Binti SOMO WIYONO;
1 (satu) unit kendaraan Nopol AD 8896 YH merk/type Daihatsu 1.5/S 93. Tahun 2003 isi silinder 1498cc warna silver metalic Noka: MHKSVRRHE3K000234, Nosin ; 9250974 bahan bakar bensin;
1 (satu) lembar STNK Nopol ; AD 8896 YH an. Sudarsono alamat Jln. A Yani Rt. 01 /09Kerten Lwr Surakarta;
Dikembalikan kepada saksi FLORENTIUS SUHENDI Bin PUJI SUTRISNO;
1 (satu) buah SIM A An. SUPANGGAT, alamt Jln. Jlagran, GT II/240 Rt.06, Rw. 02 Gendong Tengah Yogyakarta;
Dikembalikan kepada Terdakwa SUPANGAT Bin ATMOREJO ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada Hari Senin tanggal 28 September 2015 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul oleh kami: SUTAJI, SH.MH., selaku Hakim Ketua , SUPANDRIYO, SH.MH., dan RR ANDY NURVITA, SH.MH masing-masing selaku Hakim anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa 06 Oktober 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim anggota tersebut serta dibantu SHINTA IKASARI, SH Panitera pengganti dan dihadiri oleh DANY P FEBRIYANTO, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul dihadapan Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua
SUPANDRIYO, SH.MH., SUTAJI, SH.MH
RR ANDY NURVITA, SH.MH
Panitera Pengganti
SHINTA IKASARI, SH