6/PID.SUS/2016/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 6/PID.SUS/2016/PT YYK
Other Participants (1)
SUPANGAT Bin ATMOREJO (Alm)
Menguatkan
P U T U S A N
Nomor6/PID.SUS/2016/PTYYK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SUPANGAT Bin ATMOREJO (Alm) ;
Tempat lahir : Gunungkidul ;
Umur/tanggal lahir : 69 Tahun / 01 Desember 1945;
Jenis kelamin : Laki laki ;
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Jlagran GT II/240, Rt. 06 Rw. 02, Yogyakarta;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Tinggi tersebut :
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 6/PEN.PID.SUS/2016/PT YYK. tanggal 26 Januari 2016, tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili di tingkat banding perkara pidana Nomor 202/Pid.Sus/2015/PN.Btl. (Lalu Lintas) yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Bantul tanggal 6 Oktober 2015 ;
Telah membaca dan meneliti berkas perkara tersebut diatas ;
Telah membaca surat dakwaan Penuntut Umum, Reg. Perk. No. : PDM-58/BNTUL_Euh/08/2015, tanggal 13 Agustus 2015, yang mendakwa Terdakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa SUPANGAT Bin ADMOREJO (alm) pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2015, bertempat di Jalan Parangtritis tepatnya di Dusun Ngupit, Desa Patalan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengemudikan kendaraan bermotor,yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagimana dimaksud dalam pasal 231 ayat (1) huruf a, b dan c tanpa alasan yang patut , yaitu terhadap diri korban PONIRAH Binti SOMO WIYONO dan kerusakan sepeda ayun milik korban. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat terdakwa mengemudikan kendaraan mobil Daihatsu Espass warna Silver Nomor Polisi AD-8896-YH datang dari arah Selatan menuju ke Utara melaju dengan kecepatan kurang lebih 40 s/d 50km / jam, pada saat itu cuaca cerah malam hari kondisi jalan lurus penerangan jalan cukup jarak pandang bebas, saat itu juga terdakwa melaju dibelakang mobil yang tidak dikenal terdakwa tidak menjaga jarak, atau mengemudikan mobilnya terlalu dekat dengan mobil yang berada di depannya sehingga saat itu juga ada pejalan kaki hendak menyeberang jalan. Terdakwa kurang berkonsentrasi memperhatikan jalan pada saat mobil yang berada di depan terdakwa menghindar ke kiri terdakwa kaget ketika tiba-tiba dilihatnya ada saksi PONIRAH Binti SOMO WIYONO akan menyebrang jalan sambil menuntun sepeda anginnya sehingga mobil yang dikemudikan terdakwa tidak bisa dikendalikan dan menabrak sepeda ayun- yang sedang dituntun saksi PONIRAH Binti SOMO WIYONO hingga terjatuh. Terdakwa tidak menghentikan kendaraannya bahkan terdakwa berusaha melarikan diri kearah utara sampai dengan perempatan Bakulan kira kira berjarak kurang lebih 2 (dua) km dari tempat kejadian terdakwa memberi tanda sein ke kanan kearah timur akan melarikan diri sedangkan pos polisi ada di sebelah kiri disebelah barat jalan ketika terdakwa berusaha melarikan diri berhasil dihentikan oleh saksi EKO BEKTI SUMANTO Bin SAMAN;
Akibat perbuatan terdakwa saksi PONIRAH Binti SOMO WIYONO mengalami luka luka pada bibir bagian atas dengan ukuran 3x1x1cm akibat trauma dengan gigi saat jatuh sesuai yang diterangkan dalam visum et repertum No: 001/VISUM/RSURH/IV2015, pemeriksaan tanggal 25 Maret 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Dewi Masithoh, dokter pemeriksa pada RSU Rahma Husada Bantul:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 312 Undang-Undang R.I No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa SUPANGAT Bin ADMOREJO (alm) pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2015, bertempat di Jalan Parangtritis tepatnya di Dusun Ngupit, Desa Patalan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengemudikan kendaraan bermotor,yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), yaitu terhadap diri korban PONIRAH Binti SOMO WIYONO dan kerusakan sepeda ayun milik korban. perbutan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat terdakwa mengemudikan kendaraan mobil Daihatsu Espass warna Silver Nomor Polisi AD-8896-YH datang dari arah Selatan menuju ke Utara melaju dengan kecepatan kurang lebih 40 s/d 50km / jam, pada saat itu cuaca cerah malam hari kondisi jalan lurus penerangan jalan cukup jarak pandang bebas, saat itu juga terdakwa melaju dibelakang mobil yang tidak dikenal terdakwa tidak menjaga jarak, atau mengemudikan mobilnya terlalu dekat dengan mobil yang berada di depannya sehingga saat itu juga ada pejalan kaki hendak menyeberang jalan. Terdakwa kurang berkonsentrasi memperhatikan jalan pada saat mobil yang berada di depan terdakwa menghindar ke kiri terdakwa kaget ketika tiba-tiba dilihatnya ada saksi PONIRAH Binti SOMO WIYONO akan menyebrang jalan sambil menuntun sepeda anginnya sehingga mobil yang dikemudikan terdakwa tidak bisa dikendalikan dan menabrak sepeda ayun yang sedang dituntun saksi PONIRAH Binti SOMO WIYONO hingga terjatuh. Terdakwa tidak menghentikan kendaraannya bahkan terdakwa berusaha melarikan diri kearah utara sampai dengan perempatan Bakulan kira kira berjarak kurang lebih 2 (dua) km dari tempat kejadian terdakwa memberi tanda sein ke kanan atau ke arah timur akan melarikan diri sedangkan pos polisi ada di sebelah barat jalan atau sebelah kiri jalan ketika terdakwa berusaha melarikan diri berhasil dihentikan oleh saki EKO BEKTI SUMANTO Bin SAMAN;
Akibat perbuatan terdakwa saksi PONIRAH Binti SOMO WIYONO mengalami luka luka pada bibir bagian atas dengan ukuran 3x1x1cm akibat trauma dengan gigi saat jatuh sesuai yang diterangkan dalam visum et repertum No: 001/VISUM/RSURH/IV2015, pemeriksaan tanggal 25 Maret 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Dewi Masithoh, dokter pemeriksa pada RSU Rahma Husada Bantul:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang R.I No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya;
Telah membaca tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUPANGAT Bin ADMOREJO (alm) telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “Kerena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, “ sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (2) Undang-Undang R.I. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya;
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa SUPANGAT Bin ADMOREJO (alm) selama, 1 (satu) bulan dengan perintah segera ditahan dan denda Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidiair 7 (tujuh) hari Kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda ayun jenis perempuan;
(Dikembalikan kepada saksi PONIRAH Binti SOMO WIYONO);
- 1 (satu) unit kendaraan Nopol AD 8896 YH merk/type Daihatsu 1.5/S 93. Tahun 2003 isi silinder 1498cc warna silver metalic Noka: MHKSVRRHE3K000234, Nosin ; 9250974 bahan bakar bensin;
- 1 (satu) lembar STNK Nopol ; AD 8896 YH Sudarsono alamat Jln. A Yani Rt. 01 /09 Kerten Lwr Surakarta;
(Dikembalikan kepada saksi FLORENTIUS SUHENDI Bin PUJI SUTRISNO)
- 1 (satu) buah SIM A An. SUPANGGAT, alamt Jln. Jlagran, GT II/240 Rt.06, Rw. 02 Gendong Tengan Yogyakarta;
(Dikembalikan kepada terdakwa SUPANGGAT)
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah membaca salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 202/Pid.Sus/2015/PN.Btl. (Lalu Lintas), tanggal 6 Oktober 2015 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SUPANGAT Bin ATMOREJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir, telah bersalah melakukan suatu tindak pidana dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda ayun jenis perempuan;
Dikembalikan kepada saksi korban PONIRAH Binti SOMO WIYONO;
1 (satu) unit kendaraan Nopol AD 8896 YH merk/type Daihatsu 1.5/S 93. Tahun 2003 isi silinder 1498cc warna silver metalic Noka: MHKSVRRHE3K000234, Nosin ; 9250974 bahan bakar bensin;
1 (satu) lembar STNK Nopol ; AD 8896 YH an. Sudarsono alamat Jln. A Yani Rt. 01 /09Kerten Lwr Surakarta;
Dikembalikan kepada saksi FLORENTIUS SUHENDI Bin PUJI SUTRISNO;
1 (satu) buah SIM A An. SUPANGGAT, alamt Jln. Jlagran, GT II/240 Rt.06, Rw. 02 Gendong Tengan Yogyakarta;
Dikembalikan kepada Terdakwa SUPANGAT Bin ATMOREJO ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah);
Telah membaca Akta Pernyataan permohonan banding yang menyatakan bahwa pada tanggal 9 Oktober 2015 Jaksa Penuntut Umum dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Bantul telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bantul tersebut dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 22 Oktober 2015 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Bantul ;
Telah membaca memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tanggal 12 Oktober 2015 dan telah diberitahukan / diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 22 Oktober 2015 ;
Telah membaca pemberitahuan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara (inzage) masing-masing tertanggal
13 Oktober 2015 sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta ;
Menimbang, bahwa permintaan dan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat syarat yang ditentukan oleh undang undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penuntut Umum telah menyampaikan memori banding tanggal 12 Oktober 2015
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan saksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 202/Pid.Sus/2015/PN.Btl., tanggal 6 Oktober 2015, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa memori banding pembanding Jaksa Penuntut Umum setelah diteliti dengan saksama bahwa ternyata apa yang telah diuraikan Penuntut Umum tersebut tidak terdapat adanya alasan alasan yang dapat dijadikan dasar untuk memperbaiki ataupun membatalkan putusan Pengadilan Negari Bantul yang dimohonkan banding tersebut, oleh karena itu memori banding Penuntut Umum tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa secara saksama putusan hakim tingkat pertama tersebut tidak terdapat adanya kesalahan dalam menyimpulkan fakta fakta yang terungkap dipersidangan dan dalam penerapan hukumnya serta dalam pertimbangan unsur unsur tindak pidana yang telah didakwakan kepada Terdakwa, maka putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 202/Pid.Sus/2015/PN.Btl., tanggal 6 Oktober 2015, yang dimohonkan banding tersebut haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat ketentuan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 202/Pid.Sus /2015/ PN.Btl. (Lalu Lintas), tanggal 6 Oktober 2015 yang di mohonkan banding tersebut ;
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000.- ( Limaribu rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 oleh kami Sudaryati, SH., MH. sebagai Hakim Ketua dengan Budi Setiyono, SH.,MH. dan Kusriyanto, SH.,M.Hum. sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 Pebruari 2016 oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Sri Astuti, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa ;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
1.Budi Setiyono, SH.,MH. Sudaryati, SH., MH
2.Kusriyanto, SH.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
Sri Astuti, SH