339 K/Pdt.Sus/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 339 K/Pdt.Sus/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Telesonik, Kelurahan Pasir Jaya,Jatiuwung
Also in 32 other cases
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi WARID DIANTO, tersebut;
P U T U S A N
No. 339 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
WARID DIANTO, bertempat tinggal di Desa Banjar Anyar RT.03/ 02 Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. KONANANG PAHRUR, SH., 2. DONNY KRISWANDI, SH., 3. M. IRAYADI, SH., 4. BUDI SANTOSO, SH., dari DPC GSPMII Kota/ Kabupaten Bekasi, berkantor di Jalan Raya Pahlawan No. 52, Aren Jaya, Bulak Kapal, Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Februari 2011;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
M e l a w a n
PT.MAYORA INDAH, berkedudukan di Kawasan Industri MM 2100 Blok H No.10 Cibitung-Bekasi;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat adalah pekerja PT.Mayora Indah sejak 19 Februari 2003 berdasarkan Surat Pengangkatan No.: 61/SK/PERS/II/2003 dengan upah sebesar Rp1.325.430,00 (satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu empat ratus tiga puluh rupiah);
Bahwa pada tanggal 9 Desember 2009 Penggugat bersama rekan sekerjanya meninggalkan ruangan kerja untuk melaksanakan sholat dhuhur setelah mendapat izin dari atasannya, setelah sholat Penggugat dan rekan sekerja duduk sebentar di area merokok;
Bahwa pada saat Penggugat sedang duduk sambil merokok di area merokok bersama dengan rekan sekerja dan kemudian Manajer Produksi yang sedang memeriksa ke area tersebut melihat Penggugat;
Bahwa berkenaan dengan kejadian tanggal 9 Desember 2009 tersebut Penggugat dikenakan sanksi berupa skorsing mulai tanggal 10 Desember 2009 sampai dengan 12 Desember 2009 dan diminta masuk kerja kembali pada tanggal 14 Desember 2009 sebagai akhir dari masa hukuman dengan tuduhan telah melakukan tindakan indispliner dan memberikan keterangan tidak benar kepada atasan sebagaimana tersebut dalam Pasal 59 ayat 2a serta Pasal 62 huruf b PKB PT.Mayora Indah (bukti terlampir);
Bahwa sanksi tersebut telah dijalankan oleh Penggugat, dan pada tanggal 14 Desember 2009 Penggugat masuk kerja kembali, sehingga dengan dijalankannya skorsing tersebut maka sanksi yang diberikan oleh Tergugat berkaitan dengan pelanggaran PKB PT.Mayora Indah Pasal 59 dan Pasal 62 telah berakhir sejak tanggal 14 Desember 2009;
Bahwa Tergugat telah mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja tanpa tanggal dan nomor surat terhadap Penggugat yang berlaku sejak tanggal 21 Desember 2009 dengan mengacu pada kesalahan yang dilakukan pada tanggal 9 Desember 2009 (bukti terlampir);
Bahwa sanksi skorsing yang diberikan akibat dari tindakan tanggal 9 Desember 2009 selama 3 hari, telah dijalankan oleh Penggugat dan Tergugat meminta masuk kerja kembali pada tanggal 14 Desember 2009, bahwa kemudian Tergugat memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat adalah bentuk double sanksi yaitu satu kesalahan dengan hukuman 2 (dua) kali sanksi yang secara jelas tidak berlaku dalam hubungan industrial sehingga surat pemutusan hubungan kerja tersebut adalah batal demi hukum;
Bahwa perbuatan Tergugat yang telah memberikan sanksi skorsing dan pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat yang dilakukan secara berturut - turut dalam 1 (satu) kesalahan adalah bentuk double sanksi, karena sebelumnya Tergugat telah memberikan sanksi skorsing dari tanggal 10 Desember 2009 sampai dengan 12 Desember 2009 kepada Penggugat dan meminta Penggugat masuk bekerja kembali tanggal 14 Desember 2009 dan kemudian tanggal 21 Desember 2009 Tergugat mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja dengan memuat kesalahan dan perbuatan tanggal 9 Desember 2009, yang sebelumnya telah dikenakan sanksi skorsing sehingga surat pemutusan hubungan kerja tersebut adalah batal demi hukum;
Bahwa mengenai tuduhan Tergugat yang menyatakan Penggugat telah memberikan keterangan palsu/ yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan/ kepentingan Negara sebagaimana tertuang dalam PKB PT.Mayora Indah Pasal 62 pelanggaran berat yaitu huruf b tidak sesuai dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, sebab Pasal 62 PKB PT.Mayora Indah bentuk dari penjabaran Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 yang tidak mempunyai kekuatan hukum sebagaimana diputuskan oleh Makamah Konstitusi perkara No.012/PUU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004;
Bahwa akibat dari perbuatan Tergugat yang bertentangan dengan hukum mengakibatkan surat pemutusan hubungan kerja tersebut adalah batal demi hukum dan mewajibkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula;
Bahwa Penggugat telah mencoba menyelesaikan masalah ini dengan penuh kesungguhan dengan mengirim surat untuk berunding secara bipartit tetapi tidak menemui titik temu dan telah dimediasi di Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi dan telah keluar anjuran pada tanggal 12 Mei 2010 dengan isi anjuran sebagai berikut:
MENGANJURKAN
Agar perusahaan PT.Mayora Indah mempekerjakan kembali pekerja Sdr. Warid Dianto;
Pengusaha PT.Mayora Indah memanggil secara tertulis pekerja Sdr.Warid Dianto untuk bekerja kembali paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima anjuran ini;
Pekerja Sdr.Warid Dianto melaporkan diri secara tertulis kepada pengusaha PT.Mayora Indah untuk bekerja kembali paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima anjuran;
Agar Pengusaha PT.Mayora Indah dan serikat pekerja PUK GSPMII PT.Mayora Indah segera menjawab surat anjuran secara tertulis selambat - lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya surat anjuran ini;
Bahwa dari anjuran tersebut di atas Penggugat telah memberikan jawaban secara tertulis kepada Tergugat tentang kesiapannya untuk bekerja kembali dan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi tentang menerima anjuran tersebut;
Bahwa akibat dengan dikeluarkannya Surat Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat, Tergugat telah menghentikan segala kewajibannya yaitu membayar upah dari bulan Desember 2009 sampai diajukannya surat gugatan ini sehingga sudah menjadi kewajiban secara hukum pihak Tergugat untuk membayar upah selama proses pemutusan hubungan kerja ini;
Bahwa akibat dengan dikeluarkannya Surat Pemutusan Hubungan Kerja Tergugat telah menghentikan segala kewajibannya yaitu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2010 sebesar 125% dari gaji pokok atau sebesar Rp1.656.787,00 (satu juta enam ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) dan bonus tahun 2009 sebesar 75% dari gaji pokok atau sebesar Rp994.072,00 (sembilan ratus sembilan puluh empat ribu tujuh puluh dua rupiah);
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, mohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memangil Penggugat dan Tergugat untuk hadir dalam persidangan kemudian memutus perkara sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja yang berlaku sejak tanggal 21 Desember 2009 adalah batal demi hukum;
Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Sdr. Warid Dianto pada posisi dan jabatan semula;
Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama proses sebesar Rp1.325.430,00 (satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu empat ratus tiga puluh rupiah) sejak bulan Desember 2009 sampai dengan adanya putusan yang bersifat tetap dan final;
Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2010 sebesar 125% dari gaji pokok atau sebeasr Rp1.656.787,00 (satu juta enam ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) dan bonus tahun 2009 sebesar 75% dari gaji pokok atau sebesar Rp994.072,00 (sembilan ratus sembilan puluh empat ribu tujuh puluh dua rupiah);
Biaya menurut hukum;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Bandung telah mengambil putusan, yaitu Putusannya No.174/G/2010/PHI.PN.BDG., tanggal 14 Februari 2011 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat WARID DIANTO dengan Tergugat PT.MAYORA INDAH terhitung tanggal 1 April 2010;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang pisah 2 (dua) bulan dan upah proses 3 (tiga) bulan untuk Januari 2010, Februari 2010 dan Maret 2010 seluruhnya berjumlah Rp6.627.150,00 (enam juta enam ratus dua puluh tujuh ribu seratus lima puluh rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp319.000,00 (tiga ratus sembilan belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 14 Februari 2011 kemudian terhadapnya oleh Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Februari 2011 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 21 Februari 2011 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No.04/Kas/G/2011/PHI/PN.Bdg., yang dibuat oleh Plt.Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Bandung, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Bandung tersebut pada tanggal 28 Februari 2011;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat yang pada tanggal 3 Maret 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Bandung pada tanggal 15 Maret 2011;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa Judex Facti telah salah memberikan pertimbangan hukumnya sehingga amar/ dictum putusan Judex Facti melanggar hukum dan telah melampaui kewenangannya, sebagaimana tertulis di:
Halaman 17 Paragraf ke 1:
Menimbang, bahwa di dalam Perjanjian Kerja Bersama tidak mengatur tentang hak-hak Penggugat yang diPHK karena kesalahan berat oleh karena dalam jawaban Tergugat memohon kepada Majelis Hakim putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dan berdasarkan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 100 "dalam mengambil putusan Majelis Hakim mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan dan keadilan". Dan Majelis Hakim berpendapat pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung 1 April 2010 didasarkan pada keadilan dan kepatutan dengan Penggugat telah lama bekerja pada Tergugat sejak tanggal 19 Februari 2003 yang sudah memberikan kontribusi tenaga dalam bentuk pekerjaan pada Tergugat maka dirasakan adil dan patut terhadap pemutusan hubungan kerjanya diberikan uang pisah sebesar 2 bulan upah dan upah proses selama 3 bulan (Januari, Februari, Maret 2010 yang dihitung 5 x Rp1.325.430,00 = Rp6.627.150,00;
Adapun yang menjadi keberatan Pemohon Kasasi adalah:
Bahwa selama proses persidangan tidak diketemukan fakta-fakta hukum, data-data maupun bukti-bukti yang menunjukan adanya peristiwa hukum/ perbuatan hukum antara pihak Penggugat dan Tergugat pada tanggal 1 April 2010, sehingga tidak ada/ tidak cukup alasan hukum bagi Judex Facti memPHK Penggugat pada tanggal 1 April 2010, dengan demikian terlihat jelas Judex Facti telah melanggar hukum;
Bahwa Judex Facti telah melampaui kewenangannya yang telah menetapkan besarnya uang pisah secara sewenang-wenang, karena uang pisah haruslah dirundingkan antara Serikat Pekerja dengan pihak Pengusaha jika itu diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama atau dirundingkan antara pekerja dengan pengusaha jika itu diatur dalam perjanjian kerja, (Pasal 1320 KUHPerdata, Pasal 1 angka (14) dan angka (21) UU No. 13 Tahun 2003);
Berdasarkan keberatan-keberatan tersebut di atas, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim Kasasi untuk membatalkan diktum ke-2 dan ke-4 putusan perkara No.174/G/2010/PHI/PN.BDG., tanggal 14 Februari 2011 serta mohon Majelis Hakim Kasasi yang mulia mengadili sendiri perkara ini dengan mempertimbangkan pada bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada, serta berkenan menyatakan hubungan kerja antara Pemohon Kasasi/ semula Penggugat dengan Termohon Kasasi/ semula Tergugat tidak terputus;
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum dalam pertimbangan hukumya, sebagaimana tertulis di:
Halaman 16 Paragraf ke 2:
Menimbang, bahwa dengan demikian pemutusan hubungan kerja kepada dasar kesalahan berat Pasal 158 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 012/PUU-I/ 2003 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat jo. Surat Edaran Menakertrans RI. Nomor: SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia angka 4 "Dalam hal terdapat" alasan mendesak" yang mengakibatkan tidak memungkinkan hubungan kerja dilanjutkan, maka pengusaha dapat menempuh upaya penyelesaian melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial", Majelis Hakim berpendapat karena Penggugat telah terbukti melakukan kesalahan berat sehingga haruslah diputuskan hubungan kerjanya dengan alasan mendesak" jo. Pasal 1603 huruf O 10 KUH-Pdt menyebutkan : "bagi majikan dianggap sebagai alasan-alasan mendesak dalam arti pasal lalu perbuatan-perbuatan sifat atau tingkah laku si buruh yang demikian hingga karenanya dari pihak majikan tidak sepatutnya dapat diminta untuk meneruskan perhubungan kerjanya yaitu: "apabila si buruh pada waktu menutup persetujuan telah menyesatkan si majikan dengan memperlihatkan surat-surat pernyataan palsu atau dipalsukan kepada si majikan ini dengan sengaja telah memberikan keterangan-keterangan palsu tentang cara bagaimana perhubungan kerja telah berakhir";
Adapun yang menjadi keberatan Pemohon Kasasi adalah:
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena Surat Edaran Menakertrans RI. Nomor: SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi Republik Indonesia angka 4 "Dalam hal terdapat" alasan mendesak" seharusnya pihak Pengusaha/ Termohon Kasasi/ semula Tergugat yang harus mengajukan Surat Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial tetapi fakta dan bukti hukumya justru pihak pengusaha telah menerbitkan surat PHK tertanggal 21 Desember 2009, tanpa melalui penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, ataupun bukti putusan hakim pidana;
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan Pasal 1603 huruf O KUHPerdata dalam perkara ini, karena yang dimaksud dengan Pasal 1603 huruf O KUHPerdata adalah adanya kebohongan/ keterangan palsu saat membuat perjanjian kerja, atau saat berakhirnya hubungan kerja, sehingga tidak ada sangkut paut dengan pokok perkara ini, yang ingin membatalkan surat PHK tanggal 21 Desember 2009;
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum, dan terkesan
telah hiper aktif dalam mencari celah-celah hukum agar dapat memutus PHK dalam perkara ini, dengan mencambur baur aturan
hukum/ pasal-pasal dari berbagai peraturan perundang-undangan, walaupun bertentangan dengan azas lex specialis derogat lexgeneralis;
Berdasarkan keberatan-keberatan tersebut di atas, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim Kasasi yang mulia untuk membatalkan putusan perkara No. 174/ G/2010/PHI/PN.BDG., tanggal 14 Februari 2011 serta mohon Majelis Hakim Kasasi yang mulia mengadili sendiri perkara ini dengan mempertimbangkan pada bukti-bukti, fakta/ data dan peraturan perundang-udangan yang ada. Agar putusan dalam perkara ini mempunyai nilai kepastian, keadilan serta bermanfaat bagi para pihak;
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum dalam pertimbangan hukumnya sehingga putusan Judex Facti melanggar hukum, sebagaimana tertulis di:
Pertimbangan Hukumnya:
Halaman 17 Paragraf ke 2:
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 1, angka 3, angka 5 dan angka 6 yang menuntut surat pemutusan hubungan yang berlaku sejak tanggal 21 Desember 2009 batal demi hukum dengan menuntut Penggugat dipekerjakan kembali serta menuntut THR tahun 2010 serta bonus tahun 2009, Majelis Hakim telah mempertimbangkan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal 1 April 2010, sehingga Penggugat tidak berhak Tunjangan Hari Raya 2010 serta tidak ada bukti tentang bonus tahun 2009 dengan demikian petitum angka 1, angka 2, angka 3, angka 5, angka 6 haruslah dinyatakan tidak dapat dikabulkan;
Adapun yang menjadi keberatan Pemohon Kasasi adalah:
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena Judex Facti tidak memberikan pertimbangan hukum untuk Surat Pemutusan Hubungan Kerja yang berlaku sejak tanggal 21 Desember 2009 (Bukti P-4), yang harusnya dinyatakan batal demi hukum, sesuai Pasal 155 ayat (1) jo. Pasal 151 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003, karena diterbitkan/ dibuat lebih dahulu oleh Termohon Kasasi/ semulaTergugat tanpa penetapan lembaga perselisihan hubungan industrial;
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum pembuktian untuk THR tahun 2010 dan bonus tahun 2009, karena dasar hukum untuk mendapat THR diatur dalam Permen No. 04/ 1994 tentang THR dan dasar hukum bonus tahun 2009 ada di dalam Pasal 39 Perjanjian Kerja Bersama PT.Mayora Indah Tbk.;
Berdasarkan keberatan-keberatan tersebut di atas, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim Kasasi yang mulia untuk membatalkan putusan perkara No. 174/G/2010/PHI/PN.BDG., tanggal 14 Februari 2011 serta mohon Majelis Hakim Kasasi mengadili sendiri perkara ini dan menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja yang berlaku sejak tanggal 21 Desember 2009 adalah batal demi hukum;
Bahwa Judex Facti telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-udangan, karena dalam amar putusan dan pertimbangan hukumnya saling bertentangan, yakni:
Amar Putusan:
MENGADILI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Pertimbangan Hukumnya:
Halaman 17 Paragraf ke 2:
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 1, angka 3, angka 5 dan angka 6 yang menuntut surat pemutusan hubungan yang berlaku sejak tanggal 21 Desember 2009 batal demi hukum dengan menuntut Penggugat dipekerjakan kembali serta menuntut THR tahun 2010 serta bonus tahun 2009, Majelis Hakim telah mempertimbangkan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal 1 April 2010, sehingga Penggugat tidak berhak Tunjangan Hari Raya 2010 serta tidak ada bukti tentang bonus tahun 2009 dengan demikian petitum angka 1, angka 2, angka 3, angka 5, angka 6 haruslah dinyatakan tidak dapat dikabulkan;
Adapun yang menjadi keberatan Pemohon Kasasi adalah bahwa Judex Facti telah lalai karena dari 6 petitum pokok/ primair dalam surat gugatan Penggugat, tidak ada satu pun yang kabulkan dalam pertimbangan hukum Judex Facti, tetapi dalam diktum ke 1 putusan perkara No. 174/G/2010/PHI/ PN.BDG., tanggal 14 Februari 2011 padahal senyatanya Judex Facti mengabulkan petitum dalil jawaban Tergugat;
Berdasarkan keberatan-keberatan tersebut di atas, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim Kasasi yang mulia untuk membatalkan diktum ke-1 putusan perkara No. 174/G/2010/PHI/PN.BDG., tanggal 14 Februari 2011 serta mohon Majelis Hakim Kasasi mengadili sendiri perkara, untuk dapat memberikan putusan yang memiliki nilai akademis, yang memenuhi standar hukum acara;
Bahwa dikarenakan perkara aquo belum berkekuatan hukum tetap sebab
masih dalam proses pemeriksaan kasasi, maka demi hukum yang didasarkan
pada Pasal 155 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 jo. Pasal 2 PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, maka Pemohon Kasasi/ semula Penggugat
meminta kepada Majelis Hakim Kasasi berkenan menghukum Termohon Kasasi/ semula Tergugat untuk tetap membayar upah setiap bulannya
kepada Pemohon Kasasi/ semula Penggugat Rp1.325.430,00 (satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu empat ratus tiga puluh rupiah) terhitung dari bulan
Desember 2009 sampai dengan Februari 2011 sampai ada putusan yang
bersifat tetap dan mengikat;
Bahwa dikarenakan perkara aquo belum berkekuatan hukum tetap sebab
masih dalam proses pemeriksaan kasasi, maka demi hukum yang didasarkan
pada Permen No. 04/ 1994 tentang THR dan Perjanjian Kerja Bersama PT.Mayora Indah Tbk., maka Pemohon Kasasi/ semula Penggugat meminta kepada Majelis Hakim Kasasi yang mulia berkenan menghukum Termohon Kasasi/ semula Tergugat untuk tetap membayar THR tahun 2010 sebesar 125% dari gaji pokok atau sebesar Rp1.656.787,00 (satu juta enam ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) dan bonus tahun 2009 sebesar 75% dari gaji pokok atau sebesar Rp994.072,00 (sembilan ratus sembilan puluh empat ribu tujuh puluh dua rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Menimbang, bahwa terlepas dari keberatan-keberatan aquo MA berpendapat bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum dalam memutus perkara aquo dalam pokok perkara, dengan pertimbangan MA sebagai berikut:
a. Tentang Pelanggaran/ Kesalahan Penggugat:
Bahwa berdasarkan penilaian hasil pembuktian (PHP) oleh Judex Facti diperoleh fakta bahwa Pengugat telah melakukan suatu tindakan/ perbuatan yang oleh Judex Facti merupakan pelanggaran ketentuan PKB masing-masing melanggar Pasal 59 (tepatnya pada ayat 2 huruf "a") dan melanggar Pasal 62 (tepatnya pada huruf "b") dengan masing-masing tindakan/ perbuatan sebagai berikut:
Pada tanggal 9 Desember 2009 Penggugat kedapatan sedang merokok di area kerja masih dalam jam kerja;
Pada saat ditanya berkenaan dengan pelanggaran tersebut Penggugat memberikan keterangan palsu/ tidak benar dengan mengatakan Penggugat dalam waktu kerja shift dua, sedangkan yang benarnya Penggugat dalam waktu kerja shift satu;
Bahwa atas kedua tindakan/ perbuatan Penggugat aquo dalam kaitannya dengan ketentuan PKB, maka menurut MA:
Tindakan/ perbuatan Penggugat yang pertama di atas tidak tepat apabila dikatakan melanggar norma/ ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf "a" PKB, karena ketentuan dalam PKB tersebut mengisyaratkan untuk tindakan/ perbuatan merokok di tempat yang diberi tanda "larangan", sedangkan dalam tindakan/ perbuatan merokok yang dilakukan oleh Penggugat aquo dilakukan tidak di tempat yang ada tanda "larangan" sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 59 ayat (2) hurruf "a" PKB;
Tindakan/ perbuatan Penggugat yang kedua di atas juga tidak tepat bila dikatakan melanggar norma/ ketentuan Pasal 62 huruf "b" PKB, karena ketentuan dalam PKB tersebut mengisyaratkan adanya akibat dari pemberian keterangan palsu yakni sehingga merugikan perusahaan/ kepentingan negara, sedangkan dalam perkara aquo tidak terdapat adanya bukti-bukti timbulnya kerugian perusahaan atau kerugian kepentingan negara akibat adanya tindakan/ perbuatan Penggugat;
Bahwa lagi pula tindakan/ perbuatan yang kedua yang dilakukan oleh Penggugat aquo bukanlan merupakan tindakan/ perbuatan yang berdiri sendiri akan tetapi masih dalam satu rangkaian atau pemrosesan atas tindakan/ perbuatan Penggugat yang pertama;
Bahwa meskipun kedua tindakan/ perbuatan Penggugat aquo menurut MA tidak dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran yang memenuhi ketentuan/ norma Pasal 59 ayat (2) huruf "a" dan Pasal 62 huruf "b" PKB maupun ketentuan/ norma lainnya dalam PKB, secara kepatutan kedua tindakan/ perbuatan Penggugat aquo tidak dapat dibenarkan dan merupakan suatu kesalahan;
b. Tentanq PHK:
Bahwa putusan Judex Facti yang menyatakan hubungan kerja antara Penggugat (Warid Dianto) dengan Tergugat (PT.Mayoran Indah) putus terhitung tanggal 1 April 2010 tidak dapat dibenarkan.
Bahwa tindakan PHK tanpa terlebih dahulu adanya putusan PHI yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat melalui surat PHK tanpa tanggal terhitung tanggal 21 Desember 2009 adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 ayat (3) UU No.13 Tahun 2003, dan tindakan PHK oleh Tergugat aquo berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) adalah batal demi hukum.
Bahwa namun demikian karena adanya perselisihan yang demikian ini dapat mengurangi keharmonisan hubungan kerja kedua belah pihak dan apabila hubungan kerja tetap dilanjutkan maka akan sulit dapat terwujudnya hubungan kerja yang harmonis, maka dengan mendasarkan ketentuan dalam Pasal 100 UU No.2 Tahun 2004 jo. Pasal 5 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009 dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 151 ayat (3) jo. Pasal 155 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 aquo hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan putus terhitung sejak putusan PHI diucapkan yakni tanggal 14 Februari 2011;
c. Tentang Kompensai PHK (Uang Pesangon, dan Iain-Iain):
Bahwa karena dalam alasan PHK aquo adanya kesalahan yang dilakukan oleh Penggugat, maka terhadap PHK aquo adalah patut dan adil Penggugat diberikan kompensasi PHK dengan menerapkan ketentuan Dalam Pasal 161 ayat (3) UU No.13 Tahun 2003;
Bahwa karena Penggugat terhitung sejak memulai hubungan kerja tanggal 19 Februari 2003 sampai dengan tanggal 14 Februari 2011 mempunyai masa kerja selama 7 tahun lebih dan menerima upah terakhir sebesar Rp1.325.430,00 sebulan, maka Penggugat berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggnatian Hak atas penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan dengan perhitungan sebagai berikut:
Uang Pesangon:
8 xRp1.325.430,00: Rp10.603.440,00;
Uang Penghargaan Masa Kerja:
3xRp1.325.430,00 : Rp3.976.290,00;
Uang Penggantian Hak atas penggantian
perumahan serta pengobatan dan perawatan:
15% x (Rp10.603.440,00 + Rp3.976.290,00) Rp2.186.960,00;
JumIah : Rp16.766.690,00;
d. Tentang Tuntutan atas Upah Proses, THR 2010, dan Bonus Tahun 2009:
Bahwa karena tindakan PHK secara sepihak oleh Tergugat kepada Penggugat aquo batal demi hukum, dan dengan adanya tindakan PHK oleh Tergugat aquo sama halnya dengan tindakan Tergugat tidak mempekerjakan Penggugat sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf" f" UU No.13 Tahun 2003, maka Penggugat berhak atas upah proses yang dengan memperhatikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 100 UU No.2 Tahun 2004 ditetapkan sebesar 6 bulan dengan perhitungan 6 x Rp1.325.430,00 = Rp7.952.580,00;
Bahwa terhadap tuntutan THR 2010 dan bonus 2009, karena hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat demi hukum dinyatakan putus terhitung sejak tanggal 14 Februari 2011, maka kedua tuntutan aquo beralasan berdasarkan ketentuan Pasal 37 dan Pasal 39 PKB, maka tuntutan atas THR Tahun 2010 dan bonus Tahun 2009 harus dikabulkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi harus dikabulkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi WARID DIANTO, dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Bandung No. 174/G/2010/PHI.PN.Bdg., tanggal 14 Februari 2011 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), maka biaya perkara dalam perkara ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi WARID DIANTO, tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Bandung No.174/G/2010/PHI.PN.Bdg., tanggal 14 Februari 2011;
MENGADILI SENDIRI :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan tindakan PHK oleh Tergugat kepada Penggugat melalui surat PHK yang dinyatakan berlaku sejak tanggal 21 Desember 2009 adalah batal demi hukum, dan selanjutnya menetapkan kembali hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan putus terhitung sejak tanggal 14 Februari 2011;
Menghukum Tergugat membayar hak Penggugat atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak atas penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang besar seluruhnya berjumlah Rp16.766.690,00;
Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat Upah Proses, THR Tahun 2010, dan Bonus Tahun 2009 dengan perincian sebagai berikut:
Upah Proses : Rp7.952.580,00;
THR Tahun 2010 : Rp1.656.787,00;
Banus Tahun 2009 : Rp994.072,00;
Jumlah : Rp10.603.439,00;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat tanggal 4 Mei 2012 oleh H. DJAFNI DJAMAL, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, ARSYAD, SH., MH., dan BERNARD, SH., MM., Hakim-Hakim Ad. Hoc. PHI sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh FLORENSANI KENDENAN, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
TTD/ARSYAD,SH.,MH. TTD/H.DJAFNI DJAMAL,SH.,MH.
TTD/BERNARD,SH.,MM.d./ ttd.FAUZAN, SH., MH. H. DJAFNI DJAMAL, SH
Panitera Pengganti :
TTD / TTD/FLORENSANI KENDENAN,SH.,MH.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, S.H., M.H.
NIP.1959 1207 1985 12 2 002.