125 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 125 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Telesonik, Kelurahan Pasir Jaya,Jatiuwung
Also in 32 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: LIZA NOVARIA tersebut;
P U T U S A N
Nomor 125 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
LIZA NOVARIA, bertempat tinggal di Pekayon Jaya Rt. 010 / Rw. 004 Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Muhamad Irayadi, SH.,MH., dan kawan-kawan kesemuanya adalah Pengurus DPC GSPMII Kab. Kota Bekasi yang berkedudukan di Perum. Taman Juanda Blok I.1 No. 15 Duren Jaya, Bekasi Timur – Kota Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Desember 2013, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
PT. MAYORA INDAH Tbk. yang diwakili oleh Direktur Utama Andre Sukendra Atmadja, berkedudukan di Kawasan Industri MM 2100, Jl. Jawa Blok H/No. 10 Cibitung - Bekasi, dalam hal ini memberi kuasa kepada Adnan Karim dan kawan, IR & GA Section Head PT. MAYORA Indah Cibitung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Oktober 2013. sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah pekerja PT. Mayora Indah Tbk. sejak tanggal 26 Agustus 1998 dengan Jabatan Administrasi Personalia pada Departemen IR & GA dengan No. NIK :07912;
Bahwa dalam menjalankan pekerjaannya Penggugat mempunyai tugas memasukkan data – data mengenai hasil Premi produksi bagi seluruh pekerja bagian produksi di PT.Mayora Indah Tbk;
Bahwa Upah Penggugat sebesar Rp2.577.598,- (dua juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah) yang berlaku sejak 1 Januari 2013 berdasarkan hal – hal sebagai berikut;
Bahwa UMK Kab. Bekasi yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep. 1405-Bangsos/2012 Tanggal 21 November 2012, upah untuk Kelompok II yang berlaku di PT. Mayora Indah Tbk. adalah sebesar Rp2.302.300,- (dua juta tiga ratus dua ribu tiga ratus rupiah) dan berdasarkan kesepakatan tanggal 13 Februari 2013, yang dibuat oleh Pimpinan Unit Kerja GSPMII PT. Mayora Indah Tbk. dengan Pihak Manajemen PT. Mayora Indah Tbk. serta PB. GSPB tentang kenaikan upah untuk tahun 2013 adalah sebesar Rp587.300,- (lima ratus ribu delapan puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) untuk seluruh pekerja yang pembayarannya di rapel dari bulan Januari 2013;
Bahwa dengan demikian upah Penggugat pada bulan Desember 2012 sebesar Rp1.990.298,- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah) ditambah kenaikan upah sesuai kesepatan sebagaimana tersebut di atas sehingga upah Penggugat adalah sebesar Rp2.577.598,- (dua juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah), hal tersebut disebabkan karena hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat belum terputus secara hukum;
Bahwa pada tanggal 6 November 2012 sekitar jam 22.00 WIB, Bapak Adnan Karim selaku IR & GA Dept. Head bersama dengan staff lainnya mendatangi rumah Penggugat guna menanyakan secara langsung kepada Penggugat, tentang apakah Penggugat terlibat atau tidak dalam peristiwa yang dilakukan Sdr. Ferry Arif terkait dengan adanya pemalsuan data – data pekerja baru;
Bahwa kedatangan seorang IR & GA Dept. Head yaitu Bapak Adnan Karim dan team pada jam 22.00 WIB malam adalah suatu tindakan yang tidak sesuai dengan etika dan adab kepantasan untuk berkunjung/ bertamu di dalam masyarakat, apalagi Penggugat adalah seorang perempuan serta merupakan bentuk penekanan terhadap Penggugat untuk mengakui sesuatu yang tidak pernah Penggugat lakukan;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 7 November 2012, Penggugat dipanggil oleh Bapak Adnan Karim untuk dipertemukan dengan Factory Manager yaitu Bapak A.G Eko Widiyanto untuk dimintai keterangan apakah Penggugat menerima imbalan dari Sdr. Ferry Arif terkait dengan memasukkan pekerja baru ke PT. Mayora Indah Tbk. tanpa prosedur yang berlaku;
Bahwa dalam pertemuan tersebut Penggugat tetap menyatakan tidak mengetahui peristiwa tersebut juga tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun;
Bahwa pada hari yang sama juga Penggugat dipertemukan langsung dengan Sdr. Ferry Arif bersama dengan IR & GA Dept. Head dan Factory Manager beserta staff personalia lainnya;
Bahwa dalam pertemuan tersebut Sdr. Ferry Arif menyatakan Penggugat tidak terlibat dalam masalah tersebut, walaupun IR & GA Dept. Head terus mendesak Sdr. Ferry Arif untuk membuat pernyataan tentang keterlibatan Penggugat, tetapi Sdr. Ferry Arif tidak membuat surat pernyataan sebagaimana diharapkan dan diperintah oleh IR & GA Dept. Head;
Bahwa dalam pertemuan tersebut Penggugat menganggap bahwa masalah tersebut telah selesai dengan adanya keterangan pekerja yaitu Sdr. Ferry Arif yang telah mengakui melakukan perbuatan memasukkan karyawan tanpa prosedur yang berlaku, dan tidak ada satu pernyataan dalam pertemuan tersebut yang menyatakan Penggugat menerima imbalan dari Sdr. Ferry Arif;
Bahwa selepas pertemuan tersebut Sdr. Ferry Arif langsung mengundurkan diri dari PT. Mayora Indah Tbk, sebagai bentuk sanksi dari melakukan perbuatan memasukan karyawan tanpa prosedur yang berlaku, sehingga peristiwa tersebut dianggap selesai;
Bahwa setelah peristiwa tersebut Penggugat tetap bekerja seperti biasa;
Bahwa pada tanggal 26 Desember 2012 Tergugat mengeluarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja No. 237/MYR-CBT/HRD-PHK/VII/2012 terhadap Penggugat;
Bahwa dalam Surat Pemutusan Hubungan Kerja tersebut Tergugat menyatakan “Penggugat telah melakukan pelanggaran berat sesuai dengan PKB Pasal 62 Huruf “K” yaitu menerima imbalan berupa apapun dari pihak lain yang mempunyai hubungan relasi dengan perusahaan”;
Bahwa permasalahan tersebut sebenarnya sudah selesai sebagaimana diterangkan Penggugat pada angka 5 sehingga sudah tidak ada alasan lagi Tergugat untuk memberikan surat pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat karena Penggugat tidak terbukti melakukan/menerima imbalan, serta tidak ada bukti dan saksi yang menyatakan dan menerangkan Penggugat terlibat dalam peristiwa tersebut;
Bahwa oleh karena Tergugat masih tetap mempertahankan pendapatnya untuk itu kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja No. 237/MYR-CBT/HRD-PHK/VII/2012 tertanggal 26 Desember 2012 adalah batal demi hukum;
Bahwa Penggugat telah mencoba menyelesaikan masalah ini dengan penuh kesungguhan dengan mengajak Tergugat untuk berunding secara bipartite tetapi tidak menemui titik temu dan telah dimediasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi serta telah keluar anjuran pada tanggal 13 Mei 2013 dan telah dikeluarkan RISALAH mediasi sebagai syarat mengajukan gugatan ini;
Bahwa tindakan Tergugat yang melakukan pemutusan Hubungan Kerja tanpa melakukan prosedur yang ditetapkan oleh Undang – Undang adalah batal demi hukum hal tersebut dapat diuraikan sebagai berikut;
Bahwa Tergugat tidak mengajukan Permohonan Penetapan Pemutusan Hubungan Kerja pada lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Pasal 151 Ayat 3 UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan :
Bahwa secara nyata dan terbukti dengan jelas dan terang Tergugat langsung mengeluarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja No. 237/MYR-CBT/HRD-PHK/VII/2012 tertanggal 26 Desember 2012 tanpa mengajukan permohonan Penetapan Pemutusan Hubungan Kerja pada lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud di atas;
Bahwa akibat dari tindakan Tergugat tersebut di atas maka Surat Pemutusan Hubungan Kerja No. 237/MYR-CBT/HRD-PHK/VII/2012 tertanggal 26 Desember 2012 tidak memenuhi Pasal 151 Ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003 adalah batal demi hukum karena bertentangan dengan pasal 155 ayat 1 UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan;
Bahwa dalam surat pemutusan hubungan kerja Tergugat menyatakan : Penggugat telah melakukan pelanggaran berat sesuai dengan PKB pasal 62 Huruf “K” yaitu menerima imbalan berupa apapun dari pihak lain yang mempunyai hubungan relasi dengan perusahaan” tidak sesuai dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, sebab Pasal 62 PKB PT. Mayora Indah bentuk dari penjabaran Pasal 158 UU No 13 Tahun 2003 yang tidak mempunyai kekuatan hukum sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi perkara No. 012/PUU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004;
Bahwa Tergugat menyatakan Penggugat menerima imbalan dari Sdr. Ferry Arif, padahal hal tersebut telah diterangkan sendiri oleh Ferry Arif yang menyatakan tidak memberikan imbalan apapun kepada Penggugat dan Penggugat tidak terlibat dalam masalah ini dan hal tersebut telah diterangkan di depan IR & GA Dept. Head dan Factory Manager beserta staff personalia lainnya;
Bahwa apa yang dilakukan Sdr. Ferry Arif adalah tindak pidana penipuan terhadap 2 pekerja baru yang dijanjikan akan mendapatkan pekerjaan di PT. Mayora Indah Tbk. tetapi ternyata 2 orang tersebut tidak terdaftar secara resmi sebagai pekerja, dan perkara ini telah dilaporkan oleh pekerja yang dirugikan tersebut ke Pihak Kepolisian dan sekarang Sdr. Ferry Arif telah diputus bersalah dan ditahan;
Bahwa kalaupun Penggugat terlibat atau bekerja sama dengan Sdr. Ferry Arif, pasti Penggugat dipanggil oleh pihak kepolisian atau Pengadilan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tetapi sampai dengan Sdr. Ferry Arif diputus bersalah oleh pengadilan dan ditahan, Penggugat tidak pernah dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka;
Bahwa dengan demikian perbuatan yang dilakukan Sdr. Ferry Arif tidak melibatkan Penggugat, tetapi dilakukan secara individu/seorang diri dalam melakukan perbuatannya;
Bahwa oleh karena alasan dalam surat pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat tersebut, menyatakan Penggugat melakukan pelanggaran berat maka seharusnya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara No. 012/PUU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat dan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.13/MEN/SC-HK/I/2005, maka Pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan setelah adanya bukti Putusan Hakim Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Bahwa hal tersebut tidak dapat disimpangi, hal ini dimaksudkan demi tegaknya kepastian hukum, dan menghindari bentuk main hakim sendiri, serta agar tidak semena – mena dengan membuat tuduhan – tuduhan palsu tanpa bukti oleh Tergugat guna memuluskan keinginannya mem PHK Penggugat;
Bahwa dengan demikian Tergugat telah melakukan kesalahan prosedur dalam melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat yaitu:
Bahwa Tergugat terbukti tidak mengajukan Permohonan Penetapan Pemutusan Hubungan Kerja terlebih dahulu pada lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Pasal 151 Ayat 3 UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan;
Bahwa Tergugat tidak mempunyai bukti putusan dari hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagai landasan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat;
Bahwa dengan demikian Surat Pemutusan Hubungan Kerja No. 237/MYR-CBT/HRD-PHK/VII/2012 tertanggal 26 Desember 2012 adalah batal demi hukum dan menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak terputus, sekaligus mewajibkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula;
Bahwa akibat batal demi hukum Surat Pemutusan Hubungan Kerja No. 237/MYR-CBT/HRD-PHK/VII/2012 tertanggal 26 Desember 2012 maka hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat belum terputus secara hukum, untuk itu Tergugat wajib membayar upah Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Periode upah bulan Januari 2013 sampai dengan adanya putusan yang telah mempunyai berkekuatan hukum tetap dan mengikat sebesar Rp2.577.598,- (dua juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah) untuk setiap bulannya dan Tunjangan Hari Raya tahun 2013 yang belum dibayarkan Tergugat sebesar 125% X Rp2.577.598,- = Rp3.221.997,- (tiga juta dua ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh), serta Bonus tahun 2012 sebesar 75% X Rp1.990.298,- = Rp1.492.723,- (satu juta empat ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah );
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja No. 237/MYR-CBT/HRD-PHK/VII/2012 tertanggal 26 Desember 2012 adalah Batal Demi Hukum;
Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak Terputus
Mewajibkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada bagian, jabatan dan posisi semula;
Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugat sejak Periode upah bulan Januari 2013 sampai dengan adanya putusan yang telah mempunyai berkekuatan hukum tetap dan mengikat sebesar Rp2.577.598,- (dua juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah ) untuk setiap bulannya;
Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya tahun 2013 kepada Penggugat sebesar Rp3.221.997,- (tiga juta dua ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh), dan Bonus tahun 2012 sebesar 75% X 1.990.298,- = 1.492.723,- ( satu juta empat ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah );
Membebankan biaya menurut hukum.
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah memberi putusan Nomor 106/G/2013/ PHI.BDG. tanggal 11 Desember 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan surat pemutusan hubungan kerja No. 237/MYR-CBT/HRD-PHK/VII/2012 tanggal 26 Desember 2012 batal demi hukum;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 1 Januari 2013;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak perumahan/pengobatan/perawatan sebesar Rp52.643.382,- (lima puluh dua juta enam ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah);
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sebesar Rp469.000,- (empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Penggugat pada tanggal 11 Desember 2013, terhadap putusan tersebut, Penggugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Desember 2013 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 18 Desember 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 53/Kas/G/2013/PHI.Bdg. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut pada tanggal 30 Desember 2013;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat tersebut telah diberitahukan kepada Termohon Kasasi/Tergugat pada tanggal 9 Januari 2014, kemudian Termohon Kasasi/Tergugat mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 27 Januari 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
Bahwa Judex facti salah menerapkan hukum, dalam memberikan pertimbangan hukumnya sebagaimana tertulis di:
Halaman 19 Paragraf ke 2 (dua) dan Paragraf ke 3 (tiga):
Menimbang, bahwa oleh karena surat Tergugat No. 237/MYR-CBT/HRD-PHK/VII/ 2012 sudah dinyatakan batal demi hukum, maka petitum angka 3 gugatan Penggugat yang memohon agar dinyatakan hubungan kerja antara penggugat dengan Tergugat tidak terputus, dan petitum angka 4 gugatan Penggugat memohon agar Tergugat diwajibkan mempekerjakan kembali Penggugat pada bagian, jabatan dan posisi semula, adalah beralasan menurut hukum, namun oleh karena Penggugat sudah bekerja pada perusahaan lain sebagaimana keterangan saksi Simboloni yang juga diakui secara lisan dan tegas oleh Penggugat dimuka persidangan, maka atas alasan itu Majelis Hakim menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat sudah bekerja pada perusahaan lain, maka hubungan kerja Penggugat pada Tergugat dapatlah dinyatakan putus sejak 1 Januari 2013;
Adapun keberatan Pemohon Kasasi terhadap salah menerapkan hukum diberikan oleh Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya adalah:
Bahwa saat dasar/alasan, serta cara Pemutusan Hubungan kerja dinyatakan BATAL DEMI HUKUM oleh Judex Facti, seharusnya Pemohon Kasasi/semula Penggugat dapat bekerja kembali, karena: cara pengakhiran hubungan kerja dan/atau dasar/alasan berakhirnya perjanjian kerja yang dilakukan oleh Termohon kasasi/semula Tergugat bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, maupun Perjanjian Kerja Bersama, sehingga mengharuskan Hakim berdasarkan jabatannya (ex officio) menyatakan Perjanjian Kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak terputus/belum dapat diakhiri, dengan demikian perjanjian tetap berlaku serta mengikat bagi para pihak untuk tetap melaksanakan kewajiban masing-masing;
Bahwa alasan Judex Facti untuk memutus hubungan kerja antara Pemohon kasasi/semula Penggugat dengan Termohon kasasi/semula Tergugat, dengan alasan Pemohon Kasasi sudah bekerja di perusahaan lain, tidak ada dasar hukum (baik peraturan perundang-undangan, perjanjian, maupun kebiasaan); karena dalam perselisihan PHK a quo Termohon kasasi/semula Tergugat langsung memutus hubungan kerja secara sepihak dan tidak pernah membayar upah selama proses, sehingga membuat pemohon kasasi bekerja freelance guna memenuhi biaya kebutuhan hidupnya sambil menunggu putusan Pengadilan Hubungan Industrial, hal itu diungkapkan Pemohon Kasasi dalam acara sidang pemeriksaan saksi pada tanggal 20 November 2013;
Sudah seharusnya dan sepantasnya serta sepatutnya Termohon kasasi/semula Tergugat dalam melakukan pemutusan hubungan kerja sesuai proses yang ditentukan dalam UU No. 2 tahun 2004, serta tetap membayar upah selama proses sesuai pasal 155 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003, saat Pemohon kasasi dilarang menjalankan pekerjaan;
Bahwa tidak pernah ada peristiwa hukum kongkrit antara Penggugat dan Tergugat yang terjadi pada tanggal 1 Januari 2013, karena terhitung sejak tanggal 27 Desember 2012 Tergugat sudah MELARANG PENGGUGAT tidak diperbolehkan menjalankan pekerjaan dan memasuki area perusahaan;
Bahwa selama dalam proses persidangan tidak ditemukan fakta maupun BUKTI (Akta, surat atau keterangan saksi) yang menyatakan telah terjadi peristiwa hukum kongkrit antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 1 Januari 2013 yang dapat di jadikan DASAR/ALASAN yang diperkenakan oleh HUKUM untuk dapat menyatakan berakhirnya hubungan kerja maupun perjanjian kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
Bahwa pertimbangan hukum dan amar dictum ke 3 (tiga) putusan JUDEX FACTI tidak ada ARGUMENTASI HUKUM/LOGIKA HUKUM yang dapat dijadikan DASAR/ALASAN HUKUM untuk dapat menyatakan putusnya hubungan kerja atau berakhirnya perjanjian kerja antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 1 Januari 2013;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon Majelis Hakim Kasasi yang Mulia, membatalkan:
Diktum angka 3 (tiga) dari putusan PHI pada Pengadilan Negeri Klas 1 A Bandung dalam perkara No. 106/G/2013/PHI/PN.Bdg tanggal 4 Desember 2013 yang menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 1 Januari 2013;
Diktum angka 4 (empat) dari putusan PHI pada Pengadilan Negeri Klas 1 A Bandung dalam perkara No. 106/G/2013/PHI/ PN.Bdg tanggal 4 Desember 2013;
Dan selanjutnya mohon Majelis Hakim Kasasi yang mulia berkenan untuk mengadili sendiri untuk memberikan putusan dengan: menyatakan Hubungan kerja antara Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat dengan Termohon Kasasi/dahulu Tergugat tidak Terputus;
Bahwa dalam perselisihan pemutusan hubungan kerja a quo, ternyata Judex facti salah menerapkan hukum, dalam memberikan pertimbangan hukumnya sebagaimana tertulis di:
Halaman 21 Paragraf ke 1 (satu)
Menimbang bahwa petitum angka 6 gugatan Penggugat tentang tuntutan pembayaran bonus tahun 2012 haruslah ditolak, karena Penggugat dalam gugatannya tidak menguraikan atau menjelaskan alasan dan/atau dasar hukum tuntutan tersebut;
Adapun keberatan Pemohon Kasasi terhadap salah menerapkan hukum dalam memberikan pertimbangan hukumnya, karena judex facti tidak memberikan pertimbangan hukum tidak seksama/tidak cermat (Onvoldoende Gemotiveerd), karena Petitum angka 6 telah didalilkan secara terang dalam posita gugatan Penggugat angka 13;
Dengan merujuk Pasal 50 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, maka cukup dasar dan alasan hukum bagi Majelis Hakim Kasasi yang Mulia untuk mengadili sendiri dan mengabulkan petitum Pemohon kasasi/semula Penggugat, pada angka :
Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugat sejak periode bulan Januari 2013 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat sebesar Rp2.577.598,- (Dua juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya tahun 2013 kepada Penggugat sebesar Rp3.221.997,- (Tiga juta dua ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dan bonus 2012 sebesar Rp75% x 1.990.298,- = Rp1.492.723,- (satu juta empat ratus Sembilan puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah);
Kami berharap kepada Majelis Hakim Kasasi yang Mulia dapat memberikan putusan yang dapat menciptakan kelangsungan berusaha bagi pihak pengusaha dan menjaga kelangsungan bekerja bagi pihak pekerja yang merupakan wujud konkrit prinsip-prinsip dasar hubungan industrial;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
mengenai keberatan-keberatan 1 dan 2:
Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 30 Desember 2013 dihubungkan dengan pertimbangan judex facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tidak salah menerapkan hukum menyatakan PHK tanpa kesalahan dengan uang kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja 2 (dua) kali uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), (3), (4), Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, dengan pertimbangan:
Bahwa Pekerja telah diputus hubungan kerjanya oleh Pengusaha sejak 26 Desember 2012 (vide bukti P5/T-30) oleh karenanya hubungan kerja sudah dapat dipastikan tidak harmonis;
Bahwa Pekerja tidak berhak atas upah proses karena Pekerja mengakui di persidangan telah bekerja pada perusahaan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: LIZA NOVARIA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: LIZA NOVARIA tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 oleh Dr.H. Supandi, SH.,M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Fauzan, SH.,MH., dan Dr. Horadin Saragih, SH.,MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan Ferry Agustina Budi Utami, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd./Dr. Fauzan, SH.,MH. Ttd./
Ttd./Dr. Horadin Saragih, SH.,MH. Dr.H. Supandi, SH.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
Ttd./
Ferry Agustina Budi Utami, SH.,MH.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
An. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
( RAHMI MULYATI, SH.MH. )
NIP : 19591207 1985 12 2 002