4/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Satria Permadi, S. Sos bin M. Sodik
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos Bin M. SODIK tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos Bin M. SODIK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos Bin M. SODIK dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan Kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: 1. Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Cabang Pembantu Antasari Nomor : LHAK-07/1A/IX/2015 tanggal 29 September 2015 2. Petunjuk teknis Penyaluran KUR PT. Bank Lampung Nomor 70 tahun 2012. 3. Buku SOP Tahun 2011, Tahun 2012 dan buku kumpulan peraturan KUR tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomia n; 4. Berkas keputusan Direksi Nomor : 144/DIR/KRD/X/2011 tentang Kebijakan Perkreditan Bank (KPB) PT. Bank Lampung 5. 11 Berkas KUR nasabah yang dinyatakan macet berasal dari Kec. Punduh Pidada Kab. Pesawaran. 6. Rekening Koran buku tabungan dan rekening koran pinjaman para nasabah KUR yang macet; 7. Daftar Nama Debitur yang telah dibayar Klaimnya oleh Askrindo terhitung Januari 2017. 8. Copy Berkas pengajuan klaim PT.Askrindo oleh Bank Lampung Capem Antasari sebanyak 4 debitur dari 6 debitur capem Antasari An.Wahyu Sudrajat,Hipni Idris, Muzammi, Akuan Rois. 9. Slip Formulir Setoran kepada 6 nasabah. a. Hipni Idris tertanggal 31 maret 2015 sebesar Rp. 10.108.186 b. Surono tertanggal 29 Mei 2015 (2x) dan 30 Juni 2015 (1x) sebesar Rp. 3.369.396 c. Wahyu Sudrajat tertanggal 29 Mei 2015 sebesar Rp. 3.369.396 d. Misdiyanto tertanggal 29 Mei 2015 sebesar Rp. 6.738.791. e. Mahyudi tertanggal 31 Maret 2015 dan 29 Mei 2015 sebesar Rp. 10.108.186 f. Akuan Rois tertanggal 31 Maret 2015 (1x),29 Mei 2015 (2x) dan 30 Juni 2015 (1x) sebesar Rp.6.738.791. 10. Daftar Pencairan Kredit Per kode jenis Product tunai/non tunai 11. Permohonan Kredit an. Hipni Idris SPK 02/SPK/KMK-LS/IV/2013 tanggal 18 April 2013 12. Permohonan Kredit an. Ngatimin SPK 74/SPK/KUR-MK/VIII/2013 tanggal 2 Agustus 2013 13. Permohonan Kredit an. Awaludin SPK 76/SPK/KUR-MK/VIII/2013 tanggal 2 Agustus 2013 14. BAPK An. Satria Permadi tertanggal 15 September 2015 15. BAPK tambahan An. Satria Permadi tertanggal 15 September 2015 16. BAPK An. Hipni tertanggal 15 September 2015 17. BAPK tambahan An. Hipni tertanggal 15 September 2015 18. BAPK An. Fortaliza tertanggal 10 September 2015 19. BAPK tambahan An. Fotaliza tertanggal 10 September 2015 20. BAPK An. Elinar Fauzi tertanggal 10 September 2015 21. BAPK An. Ade Wijaya tertanggal 11 September 2015 22. BAPK tambahan An. Ade Wijaya tertanggal 14 September 2015 23. BAPK An. Feni Miana Sari tertanggal 11 September 2015 24. BAPK tambahan An. Feni Miana Sari tertanggal 14 September 2015 25. BAPK tambahan An. Feni Miana Sari tertanggal 25 September 2015 26. BAPK An. Olga Yuliskandini Yusal tertanggal 11 September 2015 27. BAPK An. Rahardian Agung tertanggal 10 September 2015 28. BAPK An. Diana Sherli Utami tertanggal 14 September 2015 29. BAPK An. Amielda Futri tertanggal 11 September 2015 30. BAPK An. M. Abdalah tertanggal 152 September 2015 31. Kertas kerja pemeriksaan / kunjungan An.Agus kuntoro, Misdianto, Bahris Idris, Awaludin, Fahmi Fahlevi,Sohibul Akbar, Sujoko, Dadang Abdul Gani, Saadi Yusuf, Wahyu Sudrajat, Surat Pernyataan Bahris Idris (copy) 32. Flash Disk Tool Analisa KUR 33. Bukti Setoran Asli an. Akuan Rois (pelunasan tanggal 26 Mei 2017) 34. Bukti Setoran Asli an. Hipni Idris (angsuran tanggal 19 Mei 2017) 35. Kwitansi atas nama Hipni Idris tanggal 09-06-2017 senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan 11-06-2017 senilai Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk pembayaran pelunasan hutang kepada Mahyudi; 36. Laporan Hasil Audit KCP-Antasari Periode Semester II Tahun 2014 Nomor : LHA-01/Sem-II-2014/II/IV/205 Tanggal 16 April 2015 ; 37. Baki Debet Pertanggal 31 Desember 2015 berdasarkan Banking System dan Kewajiban Subrogasi; 38. Form Asli Nota Debet No. 630/DN/ATS-KRD/V/2017 An. Muzammil tanggal 10 Mei 2017; 39. Form Asli Nota Debet No. 631/DN/ATS-KRD/V/2017 An. Surono tanggal 10 Mei 2017; 40. Form Asli Nota Debet No. 674/DN/ATS-KRD/V/2017 An. Akuan Rois tanggal 26 Mei 2017; 41. Berkas Kredit An. LINDA PK 157/SPK/KMK-LS/VI/2014; 42. Berkas Kredit An. LILIS EFENDI PK 90/SPK/KUR-MK/V/2014 43. Berkas Kredit An. WAHYUNI PK 95/SPK/KUR-MK/XI/2014; 44. Berkas Kredit An. UPIK AGUSTINA PK 153/SPK/KUR-MK/V/2014 ï¶ Barang Bukti Point 1 s/d 44 dipergunakan dalam Perkara Terdakwa Hipni bin Rozak 7. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tjk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa
Nama lengkap : SATRIA PERMADI,S.Sos Bin M.SODIK;
Tempat lahir : Palembang;
Umur/tanggal lahir : 43 Tahun/2 Maret 1974;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Ridwan Rais Gang. B. Praja No. 56 RT/RW
002/002 Kelurahan Kali Balau Kencana Sukabumi
Kota Bandar Lampung;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Lampung;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Kota oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Januari 2018 sampai dengan tanggal 13 Februari 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1 A sejak tanggal 7 Februari 2018 sampai dengan tanggal 8 Maret 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1 A sejak tanggal 9 Maret 2018 sampai dengan tanggal 7 Mei 2018;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum 1. Drs ANDI ANSYORI, SH.MH 2. MUHAMMAD SYAHIDIN INDRAJAYA,SH dan 3. MAS ARIONA,SH pada Kantor Hukum ANDI ANSYORI & REKAN, Jl. Abdi Negara No. 54 RT. 06/LK. 1 Kelurahan Gulak Galik Kecamatan Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 12 Februari 2018 dibawah register nomor 147/SK/2018/PN.Tjk;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tjk tanggal 7 Februari 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tjk tanggal 8 Februari 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos tidak terbukti secara sah dan bersalah, “turut melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi” sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana termuat dalam dakwaan Primair ; ------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos dibebaskan dalam dakwaan Primair ; ------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos terbukti secara sah dan bersalah “ melakukan Tindak Pidana Korupsi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana termuat dalam dakwaan Subsidair; -------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos dengan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan Kota, dengan perintah supaya Terdakwa segera ditahan di RUTAN kelas I Way Hui Lampung Selatan ; -----
Menghukum Terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos untuk membayar denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum terdakwa Satria Permadi, S.Sos untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 342.034.617,2 ( tiga ratus empat puluh dua juta tiga puluh empat ribu enam ratus tujuh belas rupiah koma dua sen) ke kas negara di PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Cabang Pembantu Antasari yang dikurangi dengan uang milik terdakwa Satria Permadi, S.sos sebesar Rp. 52.983.152,9 (lima puluh juta rupiah sembilan ratus delapan puluh tiga ribu seratus lima puluh dua rupiah koma sembilan sen) yang telah dititipkan kepada Penuntut Umun melalui PT. BPD Lampung dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar Uang pengganti ke kas Negara melalui PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Cabang Pembantu Antasari dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 5 (lima) bulan. ---------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti, berupa :
Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Cabang Pembantu Antasari Nomor : LHAK-07/1A/IX/2015 tanggal 29 September 2015
Petunjuk teknis Penyaluran KUR PT. Bank Lampung Nomor 70 tahun 2012.
Buku SOP Tahun 2011, Tahun 2012 dan buku kumpulan peraturan KUR tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomia n;
Berkas keputusan Direksi Nomor : 144/DIR/KRD/X/2011 tentang Kebijakan Perkreditan Bank (KPB) PT. Bank Lampung
11 Berkas KUR nasabah yang dinyatakan macet berasal dari Kec. Punduh Pidada Kab. Pesawaran.
Rekening Koran buku tabungan dan rekening koran pinjaman para nasabah KUR yang macet;
Daftar Nama Debitur yang telah dibayar Klaimnya oleh Askrindo terhitung Januari 2017.
Copy Berkas pengajuan klaim PT.Askrindo oleh Bank Lampung Capem Antasari sebanyak 4 debitur dari 6 debitur capem Antasari An.Wahyu Sudrajat,Hipni Idris, Muzammi, Akuan Rois.
Slip Formulir Setoran kepada 6 nasabah.
Hipni Idris tertanggal 31 maret 2015 sebesar Rp. 10.108.186
Surono tertanggal 29 Mei 2015 (2x) dan 30 Juni 2015 (1x) sebesar Rp. 3.369.396
Wahyu Sudrajat tertanggal 29 Mei 2015 sebesar Rp. 3.369.396
Misdiyanto tertanggal 29 Mei 2015 sebesar Rp. 6.738.791.
Mahyudi tertanggal 31 Maret 2015 dan 29 Mei 2015 sebesar Rp. 10.108.186
Akuan Rois tertanggal 31 Maret 2015 (1x),29 Mei 2015 (2x) dan 30 Juni 2015 (1x) sebesar Rp.6.738.791.
Daftar Pencairan Kredit Per kode jenis Product tunai/non tunai
Permohonan Kredit an. Hipni Idris SPK 02/SPK/KMK-LS/IV/2013 tanggal 18 April 2013
Permohonan Kredit an. Ngatimin SPK 74/SPK/KUR-MK/VIII/2013 tanggal 2 Agustus 2013
Permohonan Kredit an. Awaludin SPK 76/SPK/KUR-MK/VIII/2013 tanggal 2 Agustus 2013
BAPK An. Satria Permadi tertanggal 15 September 2015
BAPK tambahan An. Satria Permadi tertanggal 15 September 2015
BAPK An. Hipni tertanggal 15 September 2015
BAPK tambahan An. Hipni tertanggal 15 September 2015
BAPK An. Fortaliza tertanggal 10 September 2015
BAPK tambahan An. Fotaliza tertanggal 10 September 2015
BAPK An. Elinar Fauzi tertanggal 10 September 2015
BAPK An. Ade Wijaya tertanggal 11 September 2015
BAPK tambahan An. Ade Wijaya tertanggal 14 September 2015
BAPK An. Feni Miana Sari tertanggal 11 September 2015
BAPK tambahan An. Feni Miana Sari tertanggal 14 September 2015
BAPK tambahan An. Feni Miana Sari tertanggal 25 September 2015
BAPK An. Olga Yuliskandini Yusal tertanggal 11 September 2015
BAPK An. Rahardian Agung tertanggal 10 September 2015
BAPK An. Diana Sherli Utami tertanggal 14 September 2015
BAPK An. Amielda Futri tertanggal 11 September 2015
BAPK An. M. Abdalah tertanggal 152 September 2015
Kertas kerja pemeriksaan / kunjungan An.Agus kuntoro, Misdianto, Bahris Idris, Awaludin, Fahmi Fahlevi,Sohibul Akbar, Sujoko, Dadang Abdul Gani, Saadi Yusuf, Wahyu Sudrajat, Surat Pernyataan Bahris Idris (copy)
Flash Disk Tool Analisa KUR
Bukti Setoran Asli an. Akuan Rois (pelunasan tanggal 26 Mei 2017)
Bukti Setoran Asli an. Hipni Idris (angsuran tanggal 19 Mei 2017)
Kwitansi atas nama Hipni Idris tanggal 09-06-2017 senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan 11-06-2017 senilai Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk pembayaran pelunasan hutang kepada Mahyudi;
Laporan Hasil Audit KCP-Antasari Periode Semester II Tahun 2014 Nomor : LHA-01/Sem-II-2014/II/IV/205 Tanggal 16 April 2015 ;
Baki Debet Pertanggal 31 Desember 2015 berdasarkan Banking System dan Kewajiban Subrogasi;
Form Asli Nota Debet No. 630/DN/ATS-KRD/V/2017 An. Muzammil tanggal 10 Mei 2017;
Form Asli Nota Debet No. 631/DN/ATS-KRD/V/2017 An. Surono tanggal 10 Mei 2017;
Form Asli Nota Debet No. 674/DN/ATS-KRD/V/2017 An. Akuan Rois tanggal 26 Mei 2017;
Berkas Kredit An. LINDA PK 157/SPK/KMK-LS/VI/2014;
Berkas Kredit An. LILIS EFENDI PK 90/SPK/KUR-MK/V/2014
Berkas Kredit An. WAHYUNI PK 95/SPK/KUR-MK/XI/2014;
Berkas Kredit An. UPIK AGUSTINA PK 153/SPK/KUR-MK/V/2014
Barang Bukti Point 1 s/d 44 dipergunakan dalam Perkara Terdakwa Hipni bin Rozak
Menetapkan agar Terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). ------------------------
Setelah mendengar Pledoi/Pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon :
Primair:
Menyatakan Terdakwa Satria Permadi,S.Sos Bin M.Sodik tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair dan Subsidair.
Membebaskan terdakwa Satria Permadi,S.Sos Bin M.Sodik oleh karena itu dari semua dakwaan tersebut.
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan Kota.
Menyatakan bahwa macetnya kredit pada BPD Capem Antasari bukan termasuk tindak pidana Korupsi, Tetapi masuk wilayah hukum Perbankan.
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya.
Setelah mendengar pula tanggapan (replik) Penuntut Umum atas Pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa, yang pada pokoknya Penuntut Umum menolak Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan mohon kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara ini sebagaimana Surat Tuntutan Penuntut Umum ;
Setelah mendengar tanggapan (duplik) dari Penasihat Hukum Terdakwa, pada pokoknya tetap kepada pembelaan semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
P R I M A I R :
Bahwa terdakwa SATRIA PERMADI, S. Sos selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Cabang Pembantu Antasari berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Nomor : 120/DIR/SDM/X/2012 tanggal 04 Oktober 2012 bersama-sama dengan saksi HIPNI selaku Penyelia Pemasaran PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Cabang Pembantu Antasari berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Nomor : 120 /DIR/SDM/X/2012 tanggal 04 Oktober 2012 dan saksi HIPNI IDRIS, Ama.Pd, pada Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2014, bertempat di PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Cabang Pembantu Antasari di Jl. Pangeran Antasari Nomor. 35 Kelurahan Kedamaian Kecamatan Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum yaitu terdakwa telah menandatangani surat persetujuan /menyetujui kredit yang tidak memenuhi persyaratan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bertentangan dengan : Surat Keputusan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Keuangan Komite Kebijakan Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) Nomor. KEP-15/D.I.M.EKON/10/2011 tanggal 5 Oktober 2011 tentang Standar Operasional dan Prosedur Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Nomor. 70 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Program KUR , Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung, Nomor. 144/DIR/KRD/X/2011 tanggal 24 Oktober 2011 tentang Kebijakan Perkreditan Bank ( KPB ) PT. Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Lampung, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya orang lain yakni saksi Hipni Idris, Ama.Pd sebesar Rp. 649.138.801, 90,- (enam ratus empat puluh sembilan juta seratus tiga puluh delapan ratus ribu delapan ratus satu rupiah sembilan puluh sen) yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.308.208.036,30 (satu milyar tiga ratus delapan juta dua ratus delapan ribu tiga puluh enam rupiah tiga puluh sen) atau setidak-tidaknya sejumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : LAPKKN-402/PW08/5/2017 tanggal 01 November 2017, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------
Pada Tahun 2011 Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Keuangan Komite Kebijakan Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) menandatangani Surat Keputusan Nomor. KEP-15/D.I.M.EKON/10/2011 tanggal 5 Oktober 2011 tentang Standar Operasional dan Prosedur Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan Penyaluran, Pelaksanaan, Persyaratan Umum bagi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Bahwa yang dimaksud dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah pembiayaan /kredit modal kerja dan atau investasi kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) dibidang usaha yang produktif dan layak, namun belum bankable (belum dapat memenuhi persyaratan perkreditan) dengan plafon kredit minimal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) maksimal sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin yaitu PT. Asuransi Kredit Indonesia/Askrindo, sehingga diharapkan penyaluran KUR dapat membantu pengembangan usaha produktif, dengan sumber dana penyaluran KUR adalah 100 % berasal dari Bank Pelaksana. KUR yang disalurkan oleh Bank Pelaksana dijamin oleh Perusahaan Penjamin secara otomatis bersyarat (conditional automatic cover) sebesar :
80 % untuk sektor pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan dan industri kecil ;
70 % untuk sektor lainnya dari kredit/pembiayaan.
Sedangkan persyaratan umum bagi UMKMK untuk dapat menerima KUR yaitu :
Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi dari perbankan dan/atau yang tidak sedang menerima kredit Program dari Pemerintah, yang dibuktikan dengan hasil Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia pada saat permohonan kredit/pembiayaan diajukan.
Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk Pemerintah sebagai salah satu Bank Pelaksana KUR dengan pemegang saham milik PT. Bank Lampung sebesar 95% (sembilan puluh persen) dipegang oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung sedangkan sebesar 5% (lima persen) adalah milik Koperasi Karyawan PT. Bank Lampung.
Bahwa terdakwa SATRIA PERMADI, S. Sos sebagai Pemimpin PT. BPD Lampung Cabang Pembantu (Capem) Antasari berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. BPD Lampung Nomor : 120/DIR/SDM/X/2012 tanggal 04 Oktober 2012 dengan struktur organisasi yaitu :
Pemimpin Kantor Capem : SATRIA PERMADI S. Sos
Penyelia Pemasaran : Hipni
Penyelia Operasional : Fortaliza
Asisten Pemasaran : Feni Miana Sari
Olga Yuliskadini Yusal
Amielda Futri
M. Abdalah Firman
Ahmad Ade Wijaya
Bahwa terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK yang ditunjuk oleh Direksi PT. BPD Lampung selaku Pemimpin Cabang Pembantu (Capem) Antasari memiliki Tanggung Jawab berdasarkan ketentuan dalam Lampiran 2 Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Nomor : 73/DIR/REN/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014 adendum Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Nomor : 91/DIR/REN/VI/2012 tanggal 27 Juni 2012 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Buku II Bab IV Sub Bab : Pemimpin Cabang Pembantu, yaitu :
Mensupervisi Penyelia Pemasaran untuk merealisasikan :
Pemetaan Potensi pasar terkait dengan Kredit UMKM, Kredit Program, Kredit Konsumer dan potensi dana
Penyusunan strategi dan program pemasaran kredit UMKM, Kredit Program, Kredit Konsumer dan pemasaran dana.
Implementasi strategi program pemasaran kredit UMKM, Kredit Program, Kredit Konsumer dan pemasaran dana.
Pelaksanaan penerimaan aplikasi kredit, input data, serta analisa kelayakan terhadap aplikasi kredit baru/tambahan/perpanjangan.
Penelitian Validitas fisik dan nilai agunan kredit UMKM, Kredit Program dan Kredit Konsumer.
Pendapat/usulan terhadap aplikasi kredit UMKM, Kredit program dan Kredit Konsumer yang sedang di proses.
Pembuatan Surat Keputusan Kredit
Penelitian Kelengkapan Persyaratan pemberian kredit sebagaimana tercantum dalam surat keputusan kredit.
Memonitoring perkembangan pembayaran cicilan kredit UMKM, Kredit Program dan Kredit Konsumer.
Penagihan cicilan Kredit UMKM, Kredit Program, Kredit Konsumer.
Memonitoring dan pembinaan langsung kepada debitur kredit UMKM, Kredit Program dan Kredit Konsumer dan mengetahui kondisi usaha dan finansial debitur.
Pelaksanaan upaya-upaya untuk menjaga kwalitas portofolio kredit UMKM, Kredit Program dan Kredit Konsumer
Pembinaan hubungan nasabah prioritas
Proseling produk lainnya kepada nasabah
Standar layanan.
Mensupervisi penyelia pelayanan.
Pelayanan transaksi dan informasi nasabah sesuai standar layanan.
Pemasaran produk dan jasa bank
Penyelesaian komplain nasabah
Pengelolaan kas cabang pelayanan terbaik kepada nasabah.
Mensupervisi penyelia operasional.
Adapun yang menjadi kewenangan terdakwa yaitu:
Menandatangani surat/ warkat/ voucer/ dokumen/ laporan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas cabang sesuai batas kewenangan yang ada.
Menetapkan pembagian tugas serta penegakan disiplin kepada pegawai dan pejabat yang menjadi tanggung jawab penyeliaannya.
Memberikan penilaian kinerja terhadap pegawai dan pejabat bawahannya.
Menyampaikan rekomendasi pengembangan pegawai dan pejabat bawahannya.
Menyetujui/ memutuskan sesuai kewenangan dan atau keputusan/ kebijakan direksi.
Bahwa dalam prosedur Perkreditan yang sehat sebagaimana ketentuan dalam Surat Keputusan Direksi PT. BPD Lampung Nomor : 144/DIR/KRD/X/2011 tanggal 24 Oktober 2011 tentang Kebijakan Perkreditan Bank (KPB) PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung mengatur hal hal diantaranya :
Halaman 5 point 1 : dinyatakan bahwa “sebelum kredit disetujui, Bank harus melakukan peninjauan ke lokasi (on the spot) awal untuk memastikan bahwa kredit yang akan diberikan benar-benar sesuai dengan prinsip kehati-hatian sehingga terhindar dari kerugian”.
Halaman 23 point 4 : Persetujuan Kredit, bahwa setelah kredit diputuskan setuju oleh pejabat yang berwenang langkah selanjutnya sebelum penandatanganan Perjanjian Kredit adalah sebagai berikut ; “Kredit dalam kewenangan persetujuan Pemimpin Cabang Utama/Cabang/Cabang pembantu yang telah disetujui dapat diterbitkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) untuk dikirim ke nasabah.
Halaman 23 point 5 : Perjanjian Kredit, bahwa kredit yang telah diputuskan dan disepakati oleh Pemohon kredit, wajib dituangkan dalam Perjanjian Kredit secara tertulis sesuai dengan format perjanjian kredit yang berlaku pada bank.
Halaman 23 point 6 huruf a : Pencairan kredit, bahwa pencairan kredit hanya dapat dilakukan apabila seluruh syarat-syarat yang ditetapkan dalam SP3K disetujui dan dipenuhi oleh pemohon.
Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung merupakan salah satu Bank Pelaksana penyaluran KUR sejak tahun 2012 melalui Bank Operasional salah satunya PT. BPD Lampung Cabang Pembantu (Capem) Antasari sebagai Penyalur KUR, kemudian sebagai Pedoman Penyaluran KUR diterbitkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Nomor . Kep.70/DIR/KRD/V/2012 tanggal 21 Mei 2012 tentang Petunjuk Tehnis Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mengatur diantaranya sebagai berikut :
Halaman 9 : PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung dapat menyalurkan KUR Ritel dan dengan Plafon diatas Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Hal 17 angka 16 : Persyaratan Calon Debitur yaitu :
Perorangan
Menjalankan usaha produktif yang layak
Bertempat tinggal dan usaha yang jelas
Usaha telah dijalankan minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak mengajukan permohonan kredit di bank.
Usaha mempunyai atau dapat menyerap tenaga kerja
Mempunyai pembukuan dan catatan usaha yang sederhana
Izin-izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku
Calon Debitur mengajukan permohonan kredit secara tertulis kepada Bank dengan melampirkan :
Fotocopy KTP Pemohon dan istri/suami bagi yang sudah berlaku
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
Fotocopy Surat Nikah Pemohon (apabila sudah berkeluarga)
Pas foto pemohon beserta istri/suami (ukuran 4x6 2 lembar)
Untuk Permohonan kredit sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) s/d Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) :
Fotocopy Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa atau kelurahan atau dinas yang terkait dengan usaha dan lokasi usaha debitur
Fotocopy izin usaha formal bagi pemohon yang sudah memilikinya
Untuk permohonan kredit diatas Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) :
Fotocopy izin usaha formal (SIUP) serta izin usaha lainnya
Fotocopy NPWP
Hal 23 Angka 17 huruf c : Bahwa pelaksanaan analisis kelayakan/ pembiayaan untuk KUR dengan plafon diatas Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagai berikut :
Pejabat kredit/analis kredit Kantor Cabang atau Cabang Pembantu melakukan penelitian atas kebenaran identitas pemohon
Meneliti keakuratan atau keabsahan semua dokumen perizinan yang disampaikan
Mengambil Informasi Bank dengan Sistem Informasi Debitur (SID) melalui Bank Indonesia untuk mengetahui apakah yang bersangkutan sudah memiliki pinjaman.
Pejabat kredit/analis melakukan analisa pembahasan atas permohonan debitur dari seluruh aspek (5c) yaitu Character, Capital, Capacity, Collateral dan Condition of economic
Analisa kebutuhan modal kerja dan investasi merupakan maksimal pembiayaan yang diberikan berdasarkan kebutuhan modal kerja/investasi dengan memperhitungkan dana sendiri debitur dan kemampuan membayar debitur yang bersangkutan
Melakukan pengikatan notariil terhadap sertifikat hak milik dan taksasi jaminan tambahan
Pejabat kredit/analis membuat analisa pembahasan Cabang /Cabang Pembantu dan mengusulkan kepada Pemimpin Cabang/Cabang Pembantu untuk disetujui/ditolak melalui rapat Komite Pemutus Kredit tingkat Cabang/Cabang Pembantu.
Penandatanganan Perjanjian Kredit antara debitur dengan Pemimpin Cabang atau Cabang Pembantu yang merupakan persyaratan efektif Perjanjian Kredit dilakukan setelah seluruh persyaratan kredit dipenuhi.
Halaman 24 angka 18 : Pemimpin Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Cabang Pembantu berwenang memutuskan/menyetujui Kredit Usaha Rakyat dengan plafon diatas Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) s/d Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Nomor. 79/DIR/KRD/V/2012 tanggal 31 Mei 2012 tentang Wewenang Pemberian Persetujuan Kredit dan Garansi Bank Bagi Pejabat PT. BPD Lampung di lampiran kedua menyatakan :
Kolom 2 : Komite Pemutus Kredit Kantor Cabang Pembantu yaitu : Pemimpin Cabang Pembantu, Penyelia Pemasaran, Penyelia Operasional, Analis Pemasaran Kredit Komersil, UMKM dan Kredit Program, Analis Kredit Konsumer, Analis Adminstrasi Kredit.
Kolom 4 : Keterangan angka 5 menyatakan : On The Spot (OTS) dilakukan oleh Analis dan Pejabat pada Cabang Pembantu.
Bahwa dalam kurun waktu tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK selaku Pemimpin PT. BPD Lampung Cabang Pembantu Antasari telah menyetujui Permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Modal Kerja diantaranya sebanyak 15 orang debitur dengan jumlah plafon sebesar Rp. 2.730.000.000,- (dua milyar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) atas analisa kredit diantaranya yang membuat dan yang mengajukan adalah saksi HIPNI selaku Penyelia Pemasaran dengan salah satu debitur an. HIPNI IDRIS, Ama.Pd dari Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran dengan plafon sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan beberapa debitur lainnya yang dibawa oleh saksi HIPNI IDRIS, Ama.Pd juga berasal dari Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran dengan proses yang tidak sesuai prosedur pengajuan antara lain : tidak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), tidak melakukan peninjauan ke lapangan ( on the spot ), tidak meminta Sistem Informasi Debitur (SID) ke Bank Indonesia, tidak melakukan analisa kredit secara benar dan tidak melakukan rapat komite kredit, sehingga berdasarkan Laporan Rekapitulasi Kolektibilitas Debitur posisi tanggal 31 Desember 2015 menghasilkan data banking system PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Capem Antasari terdapat 15 orang Debitur terdiri dari 14 orang debitur dalam posisi Kolektibilitas 5 (kategori macet) dengan nilai plafon kredit sebesar Rp. 2.430.000.000,- (dua milyar empat ratus tiga puluh juta rupiah) dan saldo pinjaman atau baki debet sebesar Rp. 1.120.652.234,30 (satu milyar seratus dua puluh juta enam ratus lima puluh dua ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah tiga puluh sen) dan 1 orang debitur dalam posisi Kolektibilitas 4 (kategori diragukan) dengan nilai plafon kredit sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan saldo pinjaman atau baki debet sebesar Rp. 187.555.802,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu delapan ratus dua rupiah) dengan data para debitur sebagai berikut :
| No | Nama debitur | Jenis Usaha | Plafon KUR (Rp) | Baki Debet | Perjanjian kredit |
| 1. | Agus Guntoro | Panglong Kayu | Rp. 100.000.000,- | Rp. 52.058.269. | 80/SPK/KUR/IX/2013 tanggal 26 September 2013 |
| 2. | Wahyu Sudrajat | Toko Listrik dan Perabotan RT | Rp. 100.000.000,- | Rp. 21.481.524,20 | 86/SPK/KUR/X/2013 tanggal 4 Oktober 2013 |
| 3. | Muzammil | Warung Klontong | Rp. 60.000.000,- | Rp. 7.701.826,40 | 85/SPK/KUR/X/2013 tanggal 4 Oktober 2013 |
| 4. | Lilis Efendi | Penjualan Komputer dan Sparepart | Rp. 250.000.000,- | Rp. 177.180.593,- | 90/SPK/KUR/IX/2013 tanggal 23 Oktober 2013 |
| 5. | Surono | Warung Klontongan | Rp. 100.000.000,- | Rp. 54.833.633,- | 93/SPK/KUR/IX/2013 tanggal 25 Oktober 2013 |
| 6. | Wahyuni | Warung Klontongan | Rp. 75.000.000,- | Rp. 39.043.704,- | 95/SPK/KUR/IX/2013 tanggal 8 November 2013 |
| 7. | Surtiah | Warung Klontongan | Rp. 150.000.000,- | Rp. 102.410.028,- | 100/SPK/KUR/IX/2013 tanggal 15 November 2013 |
| 8. | Akuan Rois | Ternak Ayam petelur | Rp. 200.000.000,- | Rp. 33.401.710,- | 104/SPK/KUR/IX/2013 tanggal 5 Desember 2013 |
| 9. | A. Kholidi | Toko Gerabatan | Rp. 200.000.000,- | Rp. 54.655.254 | 116/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 27 Januari 2014 |
| 10 | Misdiyanto | Penjilidan dan Percetakan TCC Multi Global Indonesia | Rp. 200.000.000,- | Rp. 122.965.077 | 121/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 17 Februari 2014 |
| 11 | Awalludin | Pangkalan pasir | Rp. 95.000.000,- | Rp. 27.106.473,60 | 133/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 26 Maret 2014 |
| 12 | Upik Agustina | Penjualan Meubel Ukir | Rp. 300.000.000,- | Rp. 73.717.330,- | 153/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 16 Mei 2014 |
| 13 | Hipni Idris | Percetakan Photocopy dan alat tulis | Rp. 300.000.000,- | Rp. 89.138.801,90 | 154/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 19 Mei 2014 |
| 14 | Linda | Somil, Pengolahan Kayu Palet dan Kotak Telur | Rp. 300.000.000,- | Rp. 264.958.009,- | 157/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 18 Juni 2014 |
| Sub Jumlah | Rp. 2.430.000.000,- | Rp.1.120.652.234,30 | |||
| 15 | Mahyudi | Ternak Ayam Petelur | Rp. 300.000.000,- | Rp. 187.555.802,- | 143/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 28 April 2014 |
| Sub Jumlah | Rp. 300.000.000,- | Rp. 187.555.802,- | |||
| J U M L A H | Rp. 2.730.000.000. | Rp.1.308.208.036,30 |
Bahwa dari penyaluran KUR yang telah disetujui oleh terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Cabang Pembantu Antasari di atas terdapat 11 (sebelas) pinjaman kredit debitur yaitu an. Agus Guntoro, Wahyu Sudrajat, Muzammil, Lilis Efendi, Wahyuni, Akuan Rois, Misdiyanto, Awaludin, Linda, Mahyudi dan Hipni Idris tidak lengkap persyaratan sebagai calon debitur yaitu tidak ada bukti pembukuan atau catatan sederhana atas usaha yang dijalankan pada berkas pengajuan KUR dan terdapat 5 (lima) orang debitur yang dokumen Sistem Informasi Debitur (SID) nya tidak ada, dicetak setelah dan bersamaan dengan tanggal pencairan KUR yaitu debitur an. Akuan Rois SID dicetak tanggal 6 Desember 2013 setelah tanggal pencairan kredit yaitu 5 Desember 2013, debitur an. A. Kholidi SID dicetak pada tanggal yang sama dengan tanggal pencairan kredit yaitu tanggal 27 Januari 2014, debitur an. Mahyudi SID dicetak pada tanggal yang sama yaitu tanggal 28 April 2014 dan debitur an. HIPNI IDRIS, Ama,Pd SID tidak dimintakan ke Bank Indonesia. Bahwa alasan terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK selaku Pemimpin PT. BPD Lampung Capem Antasari bahwa pinjaman HIPNI IDRIS, Ama.Pd kedua ini sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) menggunakan jaminan/agunan dan usaha yang sama dengan pinjaman pertama sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sehingga terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK tidak memerintahkan saksi HIPNI selaku Penyelia Pemasaran dan petugas di bidang Pemasaran untuk melakukan OTS ke lokasi usaha dan jaminan milik saksi HIPNI IDRIS, Ama.Pd kemudian pada tanggal 16 Mei 2014 terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK selaku Pemimpin Capem Antasari menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) an. HIPNI IDRIS, Ama.Pd, sedangkan sebagai persyaratan KUR terdakwa menyuruh saksi HIPNI selaku Penyelia Pemasaran untuk membuat kelengkapan administrasi KUR seolah-olah telah dilakukan OTS dan rapat komite oleh petugas diantaranya : Pemeriksaan dan Penilaian Jaminan dan Lokasi Usaha, Nota Dinas Pengajuan KUR, Ihtisar Keputusan Kredit, Analisa KUR dan kemudian para asisten Pemasaran menandatangani kelengkapan administrasi KUR setelah kredit dicairkan dengan alasan untuk kelengkapan administrasi.
Bahwa untuk permohonan KUR antara lain an. Mahyudi dan Akuan Rois, saksi HIPNI IDRIS, Ama.Pd yang membawa dan mengajukan ke PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Capem Antasari untuk selanjutnya saksi HIPNI selaku Penyelia Pemasaran melakukan analisa kredit tidak memastikan kebenaran data informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit, melainkan hanya secara formalitas saat melakukan OTS terhadap objek yang akan dibiayai tanpa meneliti keakuratan atau keabsahan semua dokumen perizinan yang disampaikan, kemudian saksi HIPNI menyusun Analisa Kredit untuk disampaikan kepada terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK selaku Pemimpin PT. BPD Capem Antasari untuk melakukan verifikasi kembali berkas Permohonan Analisa Kredit (PAK) yang diajukan oleh Calon Debitur, namun terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK langsung merekomendasikan Permohonan Analisa Kredit (PAK) dan menyetujui Putusan Kredit atas berkas permohonan kredit yang diajukan oleh calon debitur tanpa melalui rapat komite untuk memutus kredit seharusnya sebelum menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK bersama dengan saksi HIPNI selaku Penyelia Pemasaran memastikan keabsahan kelengkapan persyaratan dan menganalisa kelayakan serta produktifitas usaha milik calon debitur.
Bahwa dari pencairan Kredit Usaha Rakyat di PT. BPD Lampung Capem Antasari tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 sebanyak Rp. 2.730.000.000.- (dua milyar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) oleh terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK selaku Pemimpin Capem Antasari yang tidak sesuai dengan prosedur penyaluran KUR telah memperkaya saksi HIPNI IDRIS, Ama.Pd sebesar Rp. 649.138.801, 90,- (enam ratus empat puluh sembilan juta seratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus satu rupiah sembilan puluh sen) yang berasal dari baki debet milik saksi HIPNI IDRIS, Ama.Pd sebesar Rp. 89.138.801,90,- (delapan puluh sembilan juta seratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus satu rupiah sembilan puluh rupiah) dan dari pemotongan yang dilakukan saksi HIPNI IDRIS, Ama.Pd terhadap pencairan KUR dari 7 (tujuh) orang debitur kurang lebih sebesar Rp. 560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Agus Kuntoro kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Surono kurang lebih sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
Akuan Rois kurang lebih sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Kholidi kurang lebih sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
Mahyudi kurang lebih sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah);
Awaludin kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Wahyu Sudrajat kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa selain pencairan untuk para debitur diatas masih terdapat pencairan KUR untuk 7 orang debitur yang diperkaya atas perbuatan terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK dengan rincian sebagai berikut :
Lilis Effendi kurang lebih sebesar Rp. 177.180.593,-
Upik Agustina kurang lebih sebesar Rp. 73.717.330,-
Linda kurang lebih sebesar Rp. 264.958.009,-
Muzamil kurang lebih sebesar Rp. 7.701.826,40,-
Wahyudi kurang lebih sebesar Rp. 39.043.704,-
Surtiah kurang lebih sebesar Rp. 102.410.028,-
Misdianto kurang lebih sebesar Rp. 122.965.077,-
Bahwa perbuatan terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK atas berkas pengajuan KUR oleh 15 debitur diatas ke Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Cabang Pembantu Antasari terdapat penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu :
Surat Keputusan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Keuangan Komite Kebijakan Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi Nomor : KEP-15/D.I.M.EKON/10/2011 tanggal 5 Oktober 2011 tentang Standar Operasional dan Prosedur Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam Bab II Pelaksanaan KUR hal 22 menyatakan : Bahwa Persyaratan umum bagi UMKMK untuk dapat menerima KUR yaitu : Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi dari perbankan dan/atau yang tidak sedang menerima kredit Program dari Pemerintah , yang dibuktikan dengan hasil Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia pada saat permohonan kredit/pembiayaan diajukan.
Juknis Penyaluran Progran KUR Lampiran Sk Direksi No 70 tahun 2012
Hal 17 angka 16 : Persyaratan Calon Debitur :
Perorangan
Menjalankan usaha produktif yang layak
Bertempat tinggal dan usaha yang jelas
Usaha telah dijalankan minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak mengajukan permohonan kredit di bank
Usaha mempunyai atau dapat menyerap tenaga kerja
Mempunyai pembukuan dan catatan usaha yang sederhana
Izin-izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku
Hal 22 angka 17 Prosedur pelaksanaan analisa kelayakan/pembiayaan untuk KUR dengan plafon diatas Rp. 20.000.000,- dengan cara mengambil Informasi Bank dengan SID melalui BI untuk mengetahui apakah yang bersangkutan sudah memiliki pinjaman.
Hal 15 Mekanisme Penyaluran KUR langsung dari bank ke UMKMK yaitu Bank melakukan pengecekan SID dan melakukan analisa kelayakan.
Hal 23 angka 8 : Atas Analisa Pembahasan yang disampaikan dan dengan memeprhatikan rekomendasi Komite Pemutus Kredit Tingkat Cabang aytau Capem , pemimpin cabang/capem akan memutus setuju atau ditolak.
Hal 23 angka 9 : Penandatangan Perjanjian Kredit antara debiturdengan Pemimpin Cabang/Pemimpin Capem yang merupakan persyaratan efektif Perjanjian Kredit dilakukan setelah seluruh persyaratan kredit dipenuhi.
Surat Keputusan Direksi Nomor : 144/DIR/KRD/X/2011 tanggal 24 Oktober 2011 tentang Kebijakan Perkreditan Bank (KPB) PT. Bank Pembangunan daerah (BPD) Lampung Halaman 5 point 1 Prosedur Perkreditan yang Sehat.
Bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa SATRIA PERMADI S. Sos secara melawan hukum bersama-sama saksi HIPNI dan saksi HIPNI IDRIS, Ama.Pd telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.308.208.036,30 (satu milyar tiga ratus delapan juta dua ratus delapan ribu tiga puluh enam rupiah tiga puluh sen) atau setidak-tidaknya sejumlah itu sesuai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : LAPKKN-402/PW08/5/2017 tanggal 01 November 2017 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Kantor Cabang Pembantu Antasari tahun 2013 sampai dengan tahun 2014.
Perbuatan terdakwa SATRIA PERMADI S. Sos bersama-sama saksi HIPNI dan saksi HIPNI IDRIS, Ama.Pd diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) b Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. -------------------------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa SATRIA PERMADI, S. Sos selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Cabang Pembantu Antasari berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Nomor : 120/DIR/SDM/X/2012 tanggal 04 Oktober 2012 bersama-sama dengan saksi HIPNI selaku Penyelia Pemasaran PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Cabang Pembantu Antasari berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Nomor : 120 /DIR/SDM/X/2012 tanggal 04 Oktober 2012 dan saksi HIPNI IDRIS, Ama.Pd, pada Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2014, bertempat di PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Cabang Pembantu Antasari di Jl. Pangeran Antasari Nomor. 35 Kelurahan Kedamaian Kecamatan Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkandiri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan orang lain yakni saksi Hipni Idris,Ama.Pd sebesar Rp. 649.138.801, 90,- (enam ratus empat puluh sembilan juta seratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus satu rupiah sembilan puluh rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu terdakwa selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Cabang Pembantu Antasari yang menandatangani surat persetujuan /menyetujui kredit sesuai kewenangannya yang tidak memenuhi persyaratan Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang bertentangan dengan : Surat Keputusan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Keuangan Komite Kebijakan Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi ( UMKMK ) Nomor. KEP-15/D.I.M.EKON/10/2011 tanggal 5 Oktober 2011 tentang Standar Operasional dan Prosedur Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Nomor. 70 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Program KUR, Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Lampung Nomor. 144/DIR/KRD/X/2011 tanggal 24 Oktober 2011 tentang Kebijakan Perkreditan Bank ( KPB ) PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.308.208.036,30 (satu milyar tiga ratus delapan juta dua ratus delapan ribu tiga puluh enam rupiah tiga puluh sen) atau setidak-tidaknya sejumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : LAPKKN-402/PW08/5/2017 tanggal 01 November 2017, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------
Pada Tahun 2011 Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Keuangan Komite Kebijakan Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) menandatangani Surat Keputusan Nomor. KEP-15/D.I.M.EKON/10/2011 tanggal 5 Oktober 2011 tentang Standar Operasional dan Prosedur Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan Penyaluran, Pelaksanaan, Persyaratan Umum bagi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Bahwa yang dimaksud dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah pembiayaan /kredit modal kerja dan atau investasi kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) dibidang usaha yang produktif dan layak, namun belum bankable (belum dapat memenuhi persyaratan perkreditan) dengan plafon kredit minimal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) maksimal sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin yaitu PT. Asuransi Kredit Indonesia/Askrindo, sehingga diharapkan penyaluran KUR dapat membantu pengembangan usaha produktif, dengan sumber dana penyaluran KUR adalah 100 % berasal dari Bank Pelaksana. KUR yang disalurkan oleh Bank Pelaksana dijamin oleh Perusahaan Penjamin secara otomatis bersyarat (conditional automatic cover) sebesar :
80 % untuk sektor pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan dan industri kecil ;
70 % untuk sektor lainnya dari kredit/pembiayaan.
Sedangkan persyaratan umum bagi UMKMK untuk dapat menerima KUR yaitu :
Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi dari perbankan dan/atau yang tidak sedang menerima kredit Program dari Pemerintah, yang dibuktikan dengan hasil Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia pada saat permohonan kredit/pembiayaan diajukan.
Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk Pemerintah sebagai salah satu Bank Pelaksana KUR dengan pemegang saham milik PT. Bank Lampung sebesar 95% (sembilan puluh persen) dipegang oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung sedangkan sebesar 5% (lima persen) adalah milik Koperasi Karyawan PT. Bank Lampung.
Bahwa terdakwa SATRIA PERMADI, S. Sos sebagai Pemimpin PT. BPD Lampung Cabang Pembantu (Capem) Antasari berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. BPD Lampung Nomor : 120/DIR/SDM/X/2012 tanggal 04 Oktober 2012 dengan struktur organisasi yaitu :
Pemimpin Kantor Capem : SATRIA PERMADI S. Sos
Penyelia Pemasaran : Hipni
Penyelia Operasional : Fortaliza
Asisten Pemasaran : Feni Miana Sari
Olga Yuliskadini Yusal
Amielda Futri
M. Abdalah Firman
Ahmad Ade Wijaya
Bahwa terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK yang ditunjuk oleh Direksi PT. BPD Lampung selaku Pemimpin Cabang Pembantu (Capem) Antasari memiliki Tanggung Jawab berdasarkan ketentuan dalam Lampiran 2 Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Nomor : 73/DIR/REN/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014 adendum Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Nomor : 91/DIR/REN/VI/2012 tanggal 27 Juni 2012 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Buku II Bab IV Sub Bab : Pemimpin Cabang Pembantu, yaitu :
Mensupervisi Penyelia Pemasaran untuk merealisasikan :
Pemetaan Potensi pasar terkait dengan Kredit UMKM, Kredit Program, Kredit Konsumer dan potensi dana
Penyusunan strategi dan program pemasaran kredit UMKM, Kredit Program, Kredit Konsumer dan pemasaran dana.
Implementasi strategi program pemasaran kredit UMKM, Kredit Program, Kredit Konsumer dan pemasaran dana.
Pelaksanaan penerimaan aplikasi kredit, input data, serta analisa kelayakan terhadap aplikasi kredit baru/tambahan/perpanjangan.
Penelitian Validitas fisik dan nilai agunan kredit UMKM, Kredit Program dan Kredit Konsumer.
Pendapat/usulan terhadap aplikasi kredit UMKM, Kredit program dan Kredit Konsumer yang sedang di proses.
Pembuatan Surat Keputusan Kredit
Penelitian Kelengkapan Persyaratan pemberian kredit sebagaimana tercantum dalam surat keputusan kredit.
Memonitoring perkembangan pembayaran cicilan kredit UMKM, Kredit Program dan Kredit Konsumer.
Penagihan cicilan Kredit UMKM, Kredit Program, Kredit Konsumer.
Memonitoring dan pembinaan langsung kepada debitur kredit UMKM, Kredit Program dan Kredit Konsumer dan mengetahui kondisi usaha dan finansial debitur.
Pelaksanaan upaya-upaya untuk menjaga kwalitas portofolio kredit UMKM, Kredit Program dan Kredit Konsumer
Pembinaan hubungan nasabah prioritas
Proseling produk lainnya kepada nasabah
Standar layanan.
Mensupervisi penyelia pelayanan.
Pelayanan transaksi dan informasi nasabah sesuai standar layanan.
Pemasaran produk dan jasa bank
Penyelesaian komplain nasabah
Pengelolaan kas cabang pelayanan terbaik kepada nasabah.
Mensupervisi penyelia operasional.
Adapun yang menjadi kewenangan terdakwa yaitu:
Menandatangani surat/warkat/voucer/dokumen/laporan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas cabang sesuai batas kewenangan yang ada.
Menetapkan pembagian tugas serta penegakan disiplin kepada pegawai dan pejabat yang menjadi tanggung jawab penyeliaannya.
Memberikan penilaian kinerja terhadap pegawai dan pejabat bawahannya.
Menyampaikan rekomendasi pengembangan pegawai dan pejabat bawahannya.
Menyetujui/memutuskan sesuai kewenangan dan atau keputusan/ kebijakan direksi.
Bahwa dalam prosedur Perkreditan yang sehat sebagaimana ketentuan dalam Surat Keputusan Direksi PT. BPD Lampung Nomor : 144/DIR/KRD/X/2011 tanggal 24 Oktober 2011 tentang Kebijakan Perkreditan Bank (KPB) PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung mengatur hal hal diantaranya :
Halaman 5 point 1 : dinyatakan bahwa “sebelum kredit disetujui, Bank harus melakukan peninjauan ke lokasi (on the spot) awal untuk memastikan bahwa kredit yang akan diberikan benar-benar sesuai dengan prinsip kehati-hatian sehingga terhindar dari kerugian”.
Halaman 23 point 4 : Persetujuan Kredit, bahwa setelah kredit diputuskan setuju oleh pejabat yang berwenang langkah selanjutnya sebelum penandatanganan Perjanjian Kredit adalah sebagai berikut ; “Kredit dalam kewenangan persetujuan Pemimpin Cabang Utama/Cabang/Cabang pembantu yang telah disetujui dapat diterbitkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) untuk dikirim ke nasabah.
Halaman 23 point 5 : Perjanjian Kredit, bahwa kredit yang telah diputuskan dan disepakati oleh Pemohon kredit, wajib dituangkan dalam Perjanjian Kredit secara tertulis sesuai dengan format perjanjian kredit yang berlaku pada bank.
Halaman 23 point 6 huruf a : Pencairan kredit, bahwa pencairan kredit hanya dapat dilakukan apabila seluruh syarat-syarat yang ditetapkan dalam SP3K disetujui dan dipenuhi oleh pemohon.
Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung merupakan salah satu Bank Pelaksana penyaluran KUR sejak tahun 2012 melalui Bank Operasional salah satunya PT. BPD Lampung Cabang Pembantu (Capem) Antasari sebagai Penyalur KUR, kemudian sebagai Pedoman Penyaluran KUR diterbitkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Nomor : Kep.70/DIR/KRD/V/2012 tanggal 21 Mei 2012 tentang Petunjuk Tehnis Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mengatur diantaranya sebagai berikut :
Halaman 9 : PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung dapat menyalurkan KUR Ritel dan dengan Plafon diatas Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Hal 17 angka 16 : Persyaratan Calon Debitur yaitu :
Perorangan
Menjalankan usaha produktif yang layak
Bertempat tinggal dan usaha yang jelas
Usaha telah dijalankan minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak mengajukan permohonan kredit di bank
Usaha mempunyai atau dapat menyerap tenaga kerja
Mempunyai pembukuan dan catatan usaha yang sederhana
Izin-izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku
Calon Debitur mengajukan permohonan kredit secara tertulis kepada Bank dengan melampirkan :
Fotocopy KTP Pemohon dan istri/suami bagi yang sudah berlaku
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
Fotocopy Surat Nikah Pemohon (apabila sudah berkeluarga)
Pas foto pemohon beserta istri/suami (ukuran 4x6 2 lembar)
Untuk Permohonan kredit sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) s/d Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) :
Fotocopy Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa atau kelurahan atau dinas yang terkait dengan usaha dan lokasi usaha debitur
Fotocopy izin usaha formal bagi pemohon yang sudah memilikinya
Untuk permohonan kredit diatas Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) :
Fotocopy izin usaha formal (SIUP) serta izin usaha lainnya
Fotocopy NPWP
Hal 23 Angka 17 huruf c : Bahwa pelaksanaan analisis kelayakan/ pembiayaan untuk KUR dengan plafon diatas Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagai berikut :
Pejabat kredit/analis kredit Kantor Cabang atau Cabang Pembantu melakukan penelitian atas kebenaran identitas pemohon
Meneliti keakuratan atau keabsahan semua dokumen perizinan yang disampaikan
Mengambil Informasi Bank dengan Sistem Informasi Debitur (SID) melalui Bank Indonesia untuk mengetahui apakah yang bersangkutan sudah memiliki pinjaman.
Pejabat kredit/analis melakukan analisa pembahasan atas permohonan debitur dari seluruh aspek (5c) yaitu Character, Capital, Capacity, Collateral dan Condition of economic
Analisa kebutuhan modal kerja dan investasi merupakan maksimal pembiayaan yang diberikan berdasarkan kebutuhan modal kerja/investasi dengan memperhitungkan dana sendiri debitur dan kemampuan membayar debitur yang bersangkutan
Melakukan pengikatan notariil terhadap sertifikat hak milik dan taksasi jaminan tambahan
Pejabat kredit/analis membuat analisa pembahasan Cabang /Cabang Pembantu dan mengusulkan kepada Pemimpin Cabang/Cabang Pembantu untuk disetujui/ditolak melalui rapat Komite Pemutus Kredit tingkat Cabang/Cabang Pembantu.
Penandatanganan Perjanjian Kredit antara debitur dengan Pemimpin Cabang atau Cabang Pembantu yang merupakan persyaratan efektif Perjanjian Kredit dilakukan setelah seluruh persyaratan kredit dipenuhi.
Halaman 24 angka 18 : Pemimpin Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Cabang Pembantu berwenang memutuskan/menyetujui Kredit Usaha Rakyat dengan plafon diatas Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) s/d Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Nomor. 79/DIR/KRD/V/2012 tanggal 31 Mei 2012 tentang Wewenang Pemberian Persetujuan Kredit dan Garansi Bank Bagi Pejabat PT. BPD Lampung di lampiran kedua menyatakan :
Kolom 2 : Komite Pemutus Kredit Kantor Cabang Pembantu yaitu : Pemimpin Cabang Pembantu, Penyelia Pemasaran, Penyelia Operasional, Analis Pemasaran Kredit Komersil, UMKM dan Kredit Program, Analis Kredit Konsumer, Analis Adminstrasi Kredit.
Kolom 4 : Keterangan angka 5 menyatakan : On The Spot (OTS) dilakukan oleh Analis dan Pejabat pada Cabang Pembantu.
Bahwa dalam kurun waktu tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK selaku Pemimpin PT. BPD Lampung Cabang Pembantu Antasari telah menyetujui Permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Modal Kerja diantaranya sebanyak 15 orang debitur dengan jumlah plafon sebesar Rp. 2.730.000.000,- (dua milyar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) atas analisa kredit diantaranya yang membuat dan yang mengajukan saksi HIPNI selaku Penyelia Pemasaran dengan salah satu debitur an. HIPNI IDRIS, Ama.Pd dari Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran dengan plafon sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan beberapa debitur lainnya yang dibawa oleh saksi HIPNI IDRIS juga berasal dari Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran dengan proses yang tidak sesuai prosedur pengajuan antara lain : tidak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), tidak melakukan peninjauan ke lapangan ( on the spot ), tidak meminta Sistem Informasi Debitur (SID) ke Bank Indonesia, tidak melakukan analisa kredit secara benar dan tidak melakukan rapat komite kredit, sehingga berdasarkan Laporan Rekapitulasi Kolektibilitas Debitur posisi tanggal 31 Desember 2015 menghasilkan data banking system PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Capem Antasari terdapat 15 Debitur terdiri dari 14 debitur dalam posisi Kolektibilitas 5 (kategori macet) dengan nilai plafon kredit sebesar Rp. 2.430.000.000,- (dua milyar empat ratus tiga puluh juta rupiah) dan saldo pinjaman atau baki debet sebesar Rp. 1.120.652.234,30 (satu milyar seratus dua puluh juta enam ratus lima puluh dua ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah tiga puluh sen) dan 1 debitur dalam posisi Kolektibilitas 4 (kategori diragukan) dengan nilai plafon kredit sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan saldo pinjaman atau baki debet sebesar Rp. 187.555.802,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu delapan ratus dua rupiah) dengan data para debitur sebagai berikut :
| No | Nama debitur | Jenis Usaha | Plafon KUR (Rp) | Baki Debet | Perjanjian kredit |
| 1. | Agus Guntoro | Panglong Kayu | Rp. 100.000.000,- | Rp. 52.058.269. | 80/SPK/KUR/IX/2013 tanggal 26 September 2013 |
| 2. | Wahyu Sudrajat | Toko Listrik dan Perabotan RT | Rp. 100.000.000,- | Rp. 21.481.524,20 | 86/SPK/KUR/X/2013 tanggal 4 Oktober 2013 |
| 3. | Muzammil | Warung Klontong | Rp. 60.000.000,- | Rp. 7.701.826,40 | 85/SPK/KUR/X/2013 tanggal 4 Oktober 2013 |
| 4. | Lilis Efendi | Penjualan Komputer dan Sparepart | Rp. 250.000.000,- | Rp. 177.180.593,- | 90/SPK/KUR/IX/2013 tanggal 23 Oktober 2013 |
| 5. | Surono | Warung Klontongan | Rp. 100.000.000,- | Rp. 54.833.633,- | 93/SPK/KUR/IX/2013 tanggal 25 Oktober 2013 |
| 6. | Wahyuni | Warung Klontongan | Rp. 75.000.000,- | Rp. 39.043.704,- | 95/SPK/KUR/IX/2013 tanggal 8 November 2013 |
| 7. | Surtiah | Warung Klontongan | Rp. 150.000.000,- | Rp. 102.410.028,- | 100/SPK/KUR/IX/2013 tanggal 15 November 2013 |
| 8. | Akuan Rois | Ternak Ayam petelur | Rp. 200.000.000,- | Rp. 33.401.710,- | 104/SPK/KUR/IX/2013 tanggal 5 Desember 2013 |
| 9. | A. Kholidi | Toko Gerabatan | Rp. 200.000.000,- | Rp. 54.655.254 | 116/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 27 Januari 2014 |
| 10 | Misdiyanto | Penjilidan dan Percetakan TCC Multi Global Indonesia | Rp. 200.000.000,- | Rp. 122.965.077 | 121/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 17 Februari 2014 |
| 11 | Awalludin | Pangkalan pasir | Rp. 95.000.000,- | Rp. 27.106.473,60 | 133/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 26 Maret 2014 |
| 12 | Upik Agustina | Penjualan Meubel Ukir | Rp. 300.000.000,- | Rp. 73.717.330,- | 153/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 16 Mei 2014 |
| 13 | Hipni Idris | Percetakan Photocopy dan alat tulis | Rp. 300.000.000,- | Rp. 89.138.801,90 | 154/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 19 Mei 2014 |
| 14 | Linda | Somil, Pengolahan Kayu Palet dan Kotak Telur | Rp. 300.000.000,- | Rp. 264.958.009,- | 157/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 18 Juni 2014 |
| Sub Jumlah | Rp. 2.430.000.000,- | Rp.1.120.652.234,30 | |||
| 15 | Mahyudi | Ternak Ayam Petelur | Rp. 300.000.000,- | Rp. 187.555.802,- | 143/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 28 April 2014 |
| Sub Jumlah | Rp. 300.000.000,- | Rp. 187.555.802,- | |||
| J U M L A H | Rp. 2.730.000.000. | Rp.1.308.208.036,30 |
Bahwa dari penyaluran KUR yang telah disetujui oleh terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Cabang Pembantu Antasari di atas terdapat 11 (sebelas) pinjaman kredit debitur yaitu an. Agus Guntoro, Wahyu Sudrajat, Muzammil, Lilis Efendi, Wahyuni, Akuan Rois, Misdiyanto, Awaludin, Linda, Mahyudi dan Hipni Idris tidak lengkap persyaratan sebagai calon debitur yaitu tidak ada bukti pembukuan atau catatan sederhana atas usaha yang dijalankan pada berkas pengajuan KUR dan terdapat 5 (lima) orang debitur yang dokumen Sistem Informasi Debitur (SID) nya tidak ada, dicetak setelah dan bersamaan dengan tanggal pencairan KUR yaitu debitur an. Akuan Rois SID dicetak tanggal 6 Desember 2013 setelah tanggal pencairan kredit yaitu 5 Desember 2013, debitur an. A. Kholidi SID dicetak pada tanggal yang sama dengan tanggal pencairan kredit yaitu tanggal 27 Januari 2014, debitur an. Mahyudi SID dicetak pada tanggal yang sama yaitu tanggal 28 April 2014 dan debitur an. HIPNI IDRIS, Ama,Pd SID tidak dimintakan ke Bank Indonesia. Bahwa alasan terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK selaku Pemimpin PT. BPD Lampung Capem Antasari bahwa pinjaman HIPNI IDRIS, Ama.Pd kedua ini sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) menggunakan jaminan/agunan dan usaha yang sama dengan pinjaman pertama sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sehingga terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK tidak memerintahkan saksi HIPNI selaku Penyelia Pemasaran dan petugas di bidang Pemasaran untuk melakukan OTS ke lokasi usaha dan jaminan milik saksi HIPNI IDRIS, Ama.Pd kemudian pada tanggal 16 Mei 2014 terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK selaku Pemimpin Capem Antasari menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) an. HIPNI IDRIS, Ama.Pd, sedangkan sebagai persyaratan KUR terdakwa menyuruh saksi HIPNI selaku Penyelia pemasaran untuk membuat kelengkapan administrasi KUR seolah-olah telah dilakukan OTS dan rapat komite oleh petugas diantaranya : Pemeriksaan dan Penilaian Jaminan dan Lokasi Usaha, Nota Dinas Pengajuan KUR, Ihtisar Keputusan Kredit, Analisa KUR kemudian para asisten Pemasaran menandatangani kelengkapan administrasi KUR setelah kredit dicairkan dengan alasan untuk kelengkapan administrasi.
Bahwa atas permohonan KUR antara lain an. Mahyudi dan an. Akuan Rois, saksi HIPNI IDRIS, Ama.Pd yang membawa dan mengajukan ke PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Capem Antasari untuk selanjutnya saksi HIPNI selaku Penyelia Pemasaran melakukan analisa kredit tidak memastikan kebenaran data informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit, melainkan hanya secara formalitas saat melakukan OTS terhadap objek yang akan dibiayai tanpa meneliti keakuratan atau keabsahan semua dokumen perizinan yang disampaikan , kemudian saksi HIPNI menyusun Analisa Kredit untuk disampaikan kepada terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK selaku Pemimpin PT. BPD Capem Antasari untuk melakukan verifikasi kembali berkas Permohonan Analisa Kredit (PAK) yang diajukan oleh Calon Debitur, namun terdakwa SATRIA PERMADI langsung merekomendasikan Permohonan Analisa Kredit (PAK) dan menyetujui Putusan Kredit atas berkas permohonan kredit yang diajukan oleh calon debitur tanpa melalui rapat komite untuk memutus kredit seharusnya sebelum menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK bersama dengan saksi HIPNI selaku Penyelia Pemasaran memastikan keabsahan kelengkapan persyaratan dan menganalisa kelayakan serta produktifitas usaha milik calon debitur.
Bahwa dari pencairan Kredit Usaha Rakyat di PT. BPD Lampung Capem Antasari tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 sebanyak Rp. 2.730.000.000.- (dua milyar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) oleh terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK selaku Pemimpin Capem Antasari yang tidak sesuai dengan prosedur penyaluran KUR telah menguntungkan saksi HIPNI IDRIS, Ama.Pd sebesar Rp. 649.138.801, 90,- (enam ratus empat puluh sembilan juta seratus tiga puluh delapan ratus ribu delapan ratus satu rupiah sembilan puluh sen) yang berasal dari baki debet milik saksi HIPNI IDRIS, Ama.Pd sebesar Rp. 89.138.801,90,- (delapan puluh sembilan juta seratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus satu rupiah sembilan puluh rupiah) dan dari pemotongan yang dilakukan saksi HIPNI IDRIS, Ama.Pd terhadap pencairan KUR dari 7 (tujuh) orang debitur kurang lebih sebesar Rp. 560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Agus Kuntoro kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Surono kurang lebih sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
Akuan Rois kurang lebih sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Kholidi kurang lebih sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh uta rupiah);
Mahyudi kurang lebih sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah);
Awaludin kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Wahyu Sudrajat kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa selain pencairan untuk para debitur diatas masih terdapat pencairan KUR untuk 7 orang debitur yang diperkaya atas perbuatan terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK dengan rincian sebagai berikut :
Lilis Effendi kurang lebih sebesar Rp. 177.180.593,-
Upik Agustina kurang lebih sebesar Rp. 73.717.330,-
Linda kurang lebih sebesar Rp. 264.958.009,-
Muzamil kurang lebih sebesar Rp. 7.701.826,40,-
Wahyudi kurang lebih sebesar Rp. 39.043.704,-
Surtiah kurang lebih sebesar Rp. 102.410.028,-
Misdianto kurang lebih sebesar Rp. 122.965.077,-
Bahwa perbuatan terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK atas berkas pengajuan KUR oleh 15 debitur diatas ke Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Cabang Pembantu Antasari terdapat penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu :
Surat Keputusan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Keuangan Komite Kebijakan Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi Nomor : KEP-15/D.I.M.EKON/10/2011 tanggal 5 Oktober 2011 tentang Standar Oprasional dan Prosedur Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam Bab II Pelaksanaan KUR hal 22 menyatakan : Bahwa Persyaratan umum bagi UMKMK untuk dapat menerima KUR yaitu : Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi dari perbankan dan/atau yang tidak sedang menerima kredit Program dari Pemerintah , yang dibuktikan dengan hasil Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia pada saat permohonan kredit/pembiayaan diajukan.
Juknis Penyaluran Progran KUR Lampiran Sk Direksi No 70 tahun 2012
Hal 17 angka 16 : Persyaratan Calon Debitur :
Perorangan
Menjalankan usaha produktif yang layak
Bertempat tinggal dan usaha yang jelas
Usaha telah dijalankan minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak mengajukan permohonan kredit di bank
Usaha mempunyai atau dapat menyerap tenaga kerja
Mempunyai pembukuan dan catatan usaha yang sederhana
Izin-izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku
Hal 22 angka 17 Prosedur pelaksanaan analisa kelayakan/pembiayaan untuk KUR dengan plafon diatas Rp. 20.000.000,- dengan cara mengambil Informasi Bank dengan SID melalui BI untuk mengetahui apakah yang bersangkutan sudah memiliki pinjaman.
Hal 15 Mekanisme Penyaluran KUR langsung dari bank ke UMKMK yaitu Bank melakukan pengecekan SID dan melakukan analisa kelayakan.
Hal 23 angka 8 : Atas Analisa Pembahasan yang disampaikan dan dengan memeprhatikan rekomendasi Komite Pemutus Kredit Tingkat Cabang aytau Capem , pemimpin cabang/capem akan memutus setuju atau ditolak.
Hal 23 angka 9 : Penandatangan Perjanjian Kredit antara debiturdengan Pemimpin Cabang/Pemimpin Capem yang merupakan persyaratan efektif Perjanjian Kredit dilakukan setelah seluruh persyaratan kredit dipenuhi.
Surat Keputusan Direksi Nomor : 144/DIR/KRD/X/2011 tanggal 24 Oktober 2011 tentang Kebijakan Perkreditan Bank (KPB) PT. Bank Pembangunan daerah (BPD) Lampung Halaman 5 point 1 Prosedur Perkreditan yang Sehat.
Bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa SATRIA PERMADI S. Sos telah menyalahgunakan kewenangannya bersama-sama saksi HIPNI dan saksi HIPNI IDRIS, Ama.Pd telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.308.208.036,30 (satu milyar tiga ratus delapan juta dua ratus delapan ribu tiga puluh enam rupiah tiga puluh sen) atau setidak-tidaknya sejumlah itu sesuai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : LAPKKN-402/PW08/5/2017 tanggal 01 November 2017 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Kantor Cabang Pembantu Antasari tahun 2013 sampai dengan tahun 2014.
Perbuatan terdakwa SATRIA PERMADI S. Sos bersama-sama saksi HIPNI dan saksi HIPNI IDRIS diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) b Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatannya;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi dipersidangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Hi. YUZAR HERRYSONTAMA :
- Bahwa saksi pernah menjabat Direktur Kepatuhan PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung sesuai SK Direksi PT BPD Lampung Nomor : 151/DIR/KPH/XII/2015 tanggal 31 Desember 2015, dengan membawahi 3 group head yaitu : Group head kepatuhan, Group head M.R daan Group head APU/PPT.
- Bahwa tugas dan wewenang saksi diantaranya memastikan telah berjalannya fungsi kepatuhan Bank kemudian apabila adanya temuan atau penyimpangan maka tugas Divisi Kepatuhan adalah mengawasi apakah telah ditindaklanjuti terhadap temuan/penyimpangan tersebut.
- Bahwa terkait dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ada pada PT. BPD Lampung adalah Program Pemerintah untuk usaha retail (UMKM) seluruh sektor usaha, yaitu perdagangan, industri pengolahan, jasa, pertanian, dan perkebunan sedangkan untuk KUR tahun 2017 hanya dikhususkan untuk sektor pertanian dan peternakan.
- Bahwa Jenis KUR yang diberikan PT BPD Lampung kepada masyarakat untuk tahun 2012 meliputi Kredit Modal Kerja(KMK) dan Kredit Investasi .
- Bahwa pedoman PT BPD Lampung dalam menyalurkan KUR kepada para pemohon adalah dengan mempedomani Buku Petunjuk Teknis Penyaluran KUR yang ditetapkan berdasarkan SK Direksi PT BPD Lampung Nomor : Kep.70/DIR/KRD/V/2012 tanggal 21 Mei 2012 yang mendasarkan pada Keputusan Menko Perekonomian Nomor : 15/D.1.M.Ekon/10/2011 tanggal 4 Oktober 2011;
- Bahwa sesuai dengan buku petunjuk teknis penyaluran KUR tanggal 21 Mei 2012, bahwa KUR dapat diberikan kepada usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang per-orangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria.
- Bahwa saksi selaku Direktur Kepatuhan PT. BPD Lampung pernah menerima laporan terkait penyaluran KUR di PT. BPD Lampung Capem Antasari tahun 2013 s/d 2014 saat itu sebagai Pimpinan Capem Antasari adalah saksi Satria Permadi, S.Sos dan sebagai Penyelia Pemasaran adalah saksi Hipni bin Rozak.
- Bahwa pada tahun 2015 Tim Auditor Internal pernah melakukan pemeriksaan khusus terkait adanya temuan penyimpangan dalam Penyaluran KUR di Capem Antasari yang tidak sesuai dengan Peraturan atau ketentuan penyaluran KUR .
- Bahwa Pelanggaran tersebut yaitu : usaha debitur yang tertera di dalam dokumen kredit an. Akuan Rois, Mahyudi, Awaludin dan Wahyu Sudrajat buka usaha debitur tetapi milik orang lain , juga dana realisasi KUR tidak digunakan debitur tetapi digunakan sebagian untuk kepentingan orang lain yaitu an. Muzammil, Akuan rois, Surono, Mahyudi, Agus Kuntoro, Kholidi, Awaludin yang dilakukan di Capem Antasari.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak berkeberatan.
2. AMSIR ANSHORI, SE :
- Bahwa saksi pada Tahun 2014 s/d sekarang sebagai Group Head Internal Audit pada PT. BPD Lampungyang diangkat dengan SK Direksi tanggal 06 Oktober 2014.
- Bahwa tugas pokok dan tanggung jawab diantaranya : membentuk Tim Audit, menjalankan tahapan audit dan pembuatan serta penyampaian Laporan hasil audit kepada Direksi, dengan ruang lingkup tugasnya adalah Dana, Kredit dan Jasa Pelayanan bank.
- Bahwa tahapan Group Internal Audit melakukan Audit yaitu :
Menyusun Tim Audit dengan menunjuk Departemen Head selaku Ketua Tim.
Ketua Tim membuat Program Audit yang diusulkan kepada Group Head.
Group Head membuat Nota Dinas kepada Direktur Utama untuk memberi penugasan kepada Tim Audit untuk melakukan audit.
Tim Audit membuat Laporan Hasil Audit dan diserahkan kepada Group Head untuk diketahui dengan mengecek dan mengkonfirmasi langsung hasil tersebut kepada Ketua Tim untuk selanjutnyaa diserahkan kepad Dirut.
- Bahwa terkait temuan Kredit Bermasalah di Kantor PT. BPD Capem Antasari, saksi menjelaskan bahwa pada tanggal 06 s/d 14 April 2015, Tim Audit yang dipimpin oleh ASLISYAH DP dengan anggota M. BUDI MULYAWAN dan AHMAD ADE WIJAYA telah melakukan audit/pemeriksaan yang hasilnya sebagai berikut :
Terdapat permasalahan pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan data sebagai berikut :
-
1. Akuan Rois PERMASALAHAN : Tidak diterapkannya prinsif prudential banking pada pencairan kredit ini.
Hasil OTS Auditor bahwa usaha yang bersangkutan berupa Ternak Ayam sudah tidak ada lagi, sehingga sumber pengembalian kredit tidak ada.
Pada surat pernyataan debitur disebutkan bahwa pinjaman yang diajukan adalah “Pinjaman Kredit Investasi” namun kredit yang direalisasikan adalah kredit Modal Kerja.
Analisa yang dilakukan oleh Petugas Bank terhadap pemberian plafond kredit sebesar Rp. 200.000.000,- tidak tepat mengingat usaha ybs tidak didukung dengan neraca dan bukti-bukti pendukung.
Tidak terdapat dokumen HO, SIUP, SITU.
Dokumen SID tertanggal 06/12/2013 namun kredit telah dicairkan pada tanggal 05/12/2013 dan pada SID diterangkan bahwa debitur ybs memiliki kredit di BRI Cab. Teluk Betung dengan status Kol. 5 tmt. 5/12/2011 s/d 5/10/2013 sebesar Rp.2.483.000,-.
Tidak dilakukannya monitoring kredit oleh petugas.
2. Surono PERMASALAHAN : Tidak diterapkannya prinsif prudential banking pada pencairan kredit ini.
Tidak didukung dengan neraca usaha dan bukti-bukti pendukung.
Di dalam Analisa disebutkan bahwa Debitur memiliki 4 Karyawan dan usaha tersebut dibantu oleh Istri debitur, hasil OTS Auditor diketahui bahwa Debitur tidak memiliki karyawan mengingat usaha ybs masih tergolong usaha kecil.
Tidak dilakukannya monitoring kredit oleh Petugas.
3. Surtiah PERMASALAHAN : Tidak diterapkannya prinsif prudential banking pada pencairan kredit ini.
Hasil OTS Auditor Debitur tidak dapat ditemui, menurut informasi yang didapat diketahui bahwa Debitur pindah Domisili ke Luar Daerah.
Analisa berdasarkan Dokumen yang dilakukan oleh Auditor menyimpulkan bahwa tidak terdapat Surat Keterangan Usaha dan Surat Keterangan Harga Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala desa Sukarame tanggal 10 November 2013 tidak terdapat nomor register.
Tidak terdapat data laporan keuangan (neraca / pembukuan) beserta dokumen pendukungnya.
Tidak dilakukannya monitoring kredit oleh Petugas.
4. Upik Agustina PERMASALAHAN : Tidak diterapkannya prinsif prudential banking pada pencairan kredit ini.
Tidak terdapat Neraca/laporan keuangan 3 tahun terakhir beserta bukti pendukung.
Tidak terdapat SITU untuk pencairan diatas Rp. 100.000.000,-.
Pada RAB proposal singkat debitur disebutkan keuntungan penjualan per bulan sebesar Rp. 4.075.000,- namun kemampuan angsuran per bulan Rp.10.108.106,-
Tidak dilakukannya monitoring kredit oleh Petugas.
5. Agus Guntoro PERMASALAHAN : Tidak diterapkannya prinsif prudential banking pada pencairan kredit ini.
Hasil OTS Auditor diketahui bahwa Usaha Debitur saat ini masih ada, akan tetapi usaha debitur tidak berkembang dibuktikan dengan usaha ybs sudah tidak aktif lagi.
Tidak terdapat neraca / pembukuan sederhana.
Tidak dilakukannya monitoring kredit oleh Petugas.
6. Hipni Idris PERMASALAHAN : Tidak diterapkannya prinsif prudential banking pada pencairan kredit ini.
Hasil OTS Auditor diketahui bahwa Usaha Debitur saat ini sudah tidak ada.
Tidak terdapat neraca / pembukuan sederhana.
Tidak terdapat SID, SIUP, SITU dan HO.
Dari dokumen analisa kredit diketahui bahwa laba / rugi per bulan (kemampuan bayar debitur) sebesar Rp. 4.075.000,-, namun kewajiban angsuran kredit ybs perbulannya adalah sebesar Rp. 10.108.186,-
Tidak dilakukannya monitoring kredit oleh Petugas.
Kesimpulan :
Tidak diterapkannya prinsip prudential banking dalam penyaluran kredit.
Terjadi pelanggaran terkait dengan penyaluran kredit KUR dan Aneka Guna yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu sbb :
Usaha Debitur yang tertera di dalam dokumen kredit a.n Akuan Rois, Mahyudi, Awalludin dan Wahyu Sudrajat, bukan usaha debitur, tetapi usaha milik orang lain, dan hal tersebut baru diketahui oleh Petugas Bank pada saat kredit-kredit tersebut mulai bermasalah dalam pembayaran angsuran kreditnya.
Dana dari hasil realisasi pencairan kredit :
Tidak digunakan debitur tetapi digunakan untuk kepentingan orang lain an (Muzamil, Akuan Rois, Wahyu Sudrajat).
Digunakan debitur sebagian, digunakan oleh orang lain sebagian yakni kredit an. Surono, A. Kholidi, Mahyudi, Agus Kuntoro, Dian Mustika Sari dan Ani Mulyani.
Rekomendasi :
Kepada KCP Antasari agar melakukan seluruh langkah penyelamatan kredit dengan berkoordinasi dan meminta supervisi langsung dari Group Kredit hingga seluruh kredit tersebut Lunas.
Kepada Manajemen diusulkan agar dapat untuk membebastugaskan 2 (dua) orang Pejabat, yaitu ;
- Hipni yang sebelumnya Penyelia Pemasaran KCP Antasari dan saat ini menjabat Pemimpin KCP Antasari;
- Satria Permadi yang sebelumnya Pemimpin KCP Antasari dan saat ini menjabat Pemimpin KC Kalianda .
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak berkeberatan
3. AHMAD ADE WIJAYA :
- Bahwa saksi diangkat sebagai Auditor di PT. BPD Lampung berdasarkan SK Direksi Nomor : 014/DIR/SDM/III/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Perubahan Status Jabatan Pegawai PT. BPD Lampung.
- Bahwa yang menjadi ruang lingkup pekerjaan Group Internal Audit PT. BPD Lampung adalah seluruh kegiatan operasional Bank termasuk pemeriksaan kredit, Jasa Pelayanan Bank dll.
- Bahwa hasilnya ditemukan kredit macet di Cabang dan kemudian tindakan saksi bersama Tim adalah melaporkan kepada Direksi yang mana dalam Laporan tersebut sudah terdapat rekomendasi;
- Bahwa terdapat permasalahan pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan data sebagai berikut :
-
1. Akuan Rois PERMASALAHAN : Tidak diterapkannya prinsif prudential banking pada pencairan kredit ini.
Hasil OTS Auditor bahwa usaha yang bersangkutan berupa Ternak Ayam sudah tidak ada lagi, sehingga sumber pengembalian kredit tidak ada.
Pada surat pernyataan debitur disebutkan bahwa pinjaman yang diajukan adalah “Pinjaman Kredit Investasi” namun kredit yang direalisasikan adalah kredit Modal Kerja.
Analisa yang dilakukan oleh Petugas Bank terhadap pemberian plafond kredit sebesar Rp. 200.000.000,- tidak tepat mengingat usaha ybs tidak didukung dengan neraca dan bukti-bukti pendukung.
Tidak terdapat dokumen HO, SIUP, SITU.
Dokumen SID tertanggal 06/12/2013 namun kredit telah dicairkan pada tanggal 05/12/2013 dan pada SID diterangkan bahwa debitur ybs memiliki kredit di BRI Cab. Teluk Betung dengan status Kol. 5 tmt. 5/12/2011 s/d 5/10/2013 sebesar Rp.2.483.000,-.
Tidak dilakukannya monitoring kredit oleh petugas.
2. Surono PERMASALAHAN : Tidak diterapkannya prinsif prudential banking pada pencairan kredit ini.
Tidak didukung dengan neraca usaha dan bukti-bukti pendukung.
Di dalam Analisa disebutkan bahwa Debitur memiliki 4 Karyawan dan usaha tersebut dibantu oleh Istri debitur, hasil OTS Auditor diketahui bahwa Debitur tidak memiliki karyawan mengingat usaha ybs masih tergolong usaha kecil.
3. Surtiah PERMASALAHAN : Tidak diterapkannya prinsif prudential banking pada pencairan kredit ini.
Hasil OTS Auditor Debitur tidak dapat ditemui, menurut informasi yang didapat diketahui bahwa Debitur pindah Domisili ke Luar Daerah.
Analisa berdasarkan Dokumen yang dilakukan oleh Auditor menyimpulkan bahwa tidak terdapat Surat Keterangan Usaha dan Surat Keterangan Harga Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sukarame tanggal 10 November 2013 tidak terdapat nomor register.
Tidak terdapat RAB untuk kredit penambahan Modal Kerja, pada proposal singkat debitur disebutkan keuntungan penjualan per-bulan sebesar Rp. 4.750.000,- namun kemampuan angsuran per-bulan Rp.7.000.000,-
Tidak terdapat data laporan keuangan (neraca/pembukuan) beserta dokumen pendukungnya.
Tidak dilakukannya monitoring kredit oleh Petugas.
4. Upik Agustina PERMASALAHAN : Tidak diterapkannya prinsif prudential banking pada pencairan kredit ini.
Tidak terdapat Neraca / laporan keuangan 3 th terakhir beserta bukti pendukung.
Tidak terdapat SITU untuk pencairan diatas Rp. 100.000.000,-.
Pada RAB proposal singkat debitur disebutkan keuntungan penjualan per bulan sebesar Rp. 4.075.000,- namun kemampuan angsuran per bulan Rp.10.108.106,-
Tidak dilakukannya monitoring kredit oleh Petugas.
5. Agus Guntoro PERMASALAHAN : Tidak diterapkannya prinsif prudential banking pada pencairan kredit ini.
Hasil OTS Auditor diketahui bahwa Usaha Debitur saat ini masih ada, akan tetapi usaha debitur tidak berkembang dibuktikan dengan usaha ybs sudah tidak aktif lagi.
Tidak terdapat neraca / pembukuan sederhana.
Tidak dilakukannya monitoring kredit oleh Petugas.
6. Hipni Idris PERMASALAHAN : Tidak diterapkannya prinsif prudential banking pada pencairan kredit ini.
Hasil OTS Auditor diketahui bahwa Usaha Debitur saat ini sudah tidak ada.
Tidak terdapat neraca / pembukuan sederhana.
Tidak terdapat SID, SIUP, SITU dan HO.
Dari dokumen analisa kredit diketahui bahwa laba / rugi per bulan (kemampuan bayar debitur) sebesar Rp. 4.075.000,-, namun kewajiban angsuran kredit ybs perbulannya adalah sebesar Rp. 10.108.186,-
Tidak dilakukannya monitoring kredit oleh Petugas.
REKOMENDASI :
Berdasarkan permasalahan tersebut diatas, maka Tim Audit merekomendasikan kepada Pemimpin PT. Bank Lampung KCP Antasari agar :
Melakukan seluruh langkah penyelamatan kredit dengan berkoordinasi dan meminta supervisi langsung dari Group Kredit agar kredit yang telah diberikan dapat tetap masuk dalam kategori Performing Loan.
Menempatkan Pejabat Bank yang yang memiliki kompetensi yang baik pada unit kredit dengan cara meminta kepada Group terkait agar dapat mengusulkannya kepada Management.
Meminta kepada Group Kredit agar kepada unit operasional dapat diberikan refreshment / sosialisasi secara berkala mengenai ketentuan-ketentuan yang terkait dengan kegiatan perkreditan.
Dengan kesimpulan :
Tidak diterapkannya prinsip prudential banking dalam penyaluran kredit.
Terjadi pelanggaran terkait dengan penyaluran kredit KUR dan Aneka Guna yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu sbb :
Usaha Debitur yang tertera di dalam dokumen kredit a.n Akuan Rois, Mahyudi, Awalludin dan Wahyu Sudrajat,bukan usaha debitur, tetapi usaha milik orang lain, dan hal tersebut baru diketahui oleh Petugas Bank pada saat kredit-kredit tersebut mulai bermasalah dalam pembayaran angsuran kreditnya.
Dana dari hasil realisasi pencairan kredit :
Tidak digunakan debitur tetapi digunakan untuk kepentingan orang lain an (Muzamil, Akuan Rois, Wahyu Sudrajat).
Digunakan debitur sebagian, digunakan oleh orang lain sebagian yakni kredit an. Surono, A. Kholidi, Mahyudi, Agus Kuntoro, Dian Mustika Sari dan Ani Mulyani.
Terdapat pembayaran kredit dilakukan oleh Pemimpin KCP Antasari dengan tujuan menghindari penurunan kolektibililtas atau peningkatan NPL an. Debitur Hipni Idris, Surono, Akuan Rois, Mahyudi, Wahyu Sudrajat, Misdianto dan Dian Mustika Sari.
3. Tidak dijalankannya SOP Penarikan Tabungan oleh Teller dan Penyelia Pelayanan, sehingga penarikan tabungan an. Ani Mulyani dapat dilakukan tanpa kehadiran nasabah sendiri.
- Bahwa dapat saksi jelaskan keterkaitan SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK, HIPNI bin A. RAZAK dan HIPNI IDRIS, Ama.Pd bin H. IDRIS yaitu :
SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK, dalam Pemeriksaan Khusus kapasitasnya adalah Mantan Kepala Capem Antasari dan sebagai PEMUTUS KREDIT (penentu terakhir Kredit dapat dicairkan atau tidak).
HIPNI bin A. RAZAK, dalam Pemeriksaan Khusus kapasitasnya adalah Kepala Capem Antasari (Dalam pemeriksaan Umum kapasitasnya masih sebagai Penyelia), kaitan dalam perkara ini sesuai dengan hasil Pemeriksaan Khusus adalah selaku Pengusul Kredit yang bertugas dari awal yaitu analisa, On the Spot Agunan, menentukan jumlah plafon kredit sampai dengan penagihan dan monitoring kredit.
HIPNI IDRIS, A.Ma.Pd bin H. IDRIS, dalam Pemeriksaan Khusus kapasitasnya adalah sebagai salah satu debitur dan dalam pemeriksaan khusus yang dilakukan terhadap para debitur lain didapatkan fakta bahwa yang mengakomodir hampir seluruh debitur yang berdomisili di Kec. Punduh Pidada adalah melalui HIPNI IDRIS dan hasil pencairan kredit tidak seluruhnya dinikmati oleh masing-masing debitur melainkan ada yang dinikmati juga oleh HIPNI IDRIS yaitu :
An. AGUS KUNTORO, dari Rp.100.000.000,- pencairan kredit, debitur hanya menikmati Rp.35.000.000,-, Rp.40.000.000,- dinikmati WAGIRAN selaku pemilik jaminan, dinikmati oleh HIPNI IDRIS (+ Rp. 20.000.000,-).
An. MUZAMIL, dari Rp. 60.000.000,- pencairan kredit, debitur tidak menikmati sama sekali, yang menikmati adalah HERLI yang merupakan sepupu dari Debitur dan HIPNI IDRIS.
An. SURONO, dari Rp. 100.000.000,- pencairan kredit, debitur hanya menikmati Rp. 20.000.000,-, sisanya setelah dipotong biaya adm, provisi dan notaris dinikmati oleh HIPNI IDRIS (+ Rp. 75.000.000,-).
An. AKUAN ROIS, dari Rp. 200.000.000,- pencairan kredit, dinikmati oleh MARLIA sebesar Rp. 40.000.000,- dan sisanya setelah dipotong biaya adm, provisi dan notaris dinikmati oleh HIPNI IDRIS (+ Rp. 150.000.000,-).
An. KHOLIDI, dari Rp. 200.000.000,- pencairan kredit, debitur hanya menikmati Rp. 100.000.000,-, sisanya setelah dipotong biaya adm, provisi dan notaris dinikmati oleh HIPNI IDRIS (+ Rp. 90.000.000,-).
An. MAHYUDI, dari Rp. 300.000.000,- pencairan kredit, debitur hanya menikmati Rp. 40.000.000,-, dinikmati FITRIONO sebesar Rp. 60.000.000,-, sisanya setelah dipotong biaya adm, provisi dan notaris dinikmati oleh HIPNI IDRIS (+ Rp. 190.000.000,-).
An. AWALUDIN, dari Rp. 95.000.000,- pencairan kredit, debitur hanya menikmati Rp. 60.000.000,-, diberikan kepada HIPNI (Penyelia) sebesar Rp. 3.000.000,-, Rp. 20.000.000,- dinikmati oleh HIPNI IDRIS (dengan alasan dipinjam dan sudah dikembalikan).
An.WAHYU SUDRAJAT, dari Rp. 100.000.000,- pencairan kredit, debitur hanya menikmati Rp. 80.000.000,-, sisanya setelah dipotong biaya adm, provisi dan notaris dinikmati oleh HIPNI IDRIS (+ Rp. 15.000.000,-)
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak berkeberatan
4. Hi. ASIADI, SH :
- Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Pemimpin Divisi Kredit pada Bank Lampung tahun 2012 s/d 2014.
- Bahwa calon debitur KUR adalah Pengusaha UMKMK yang memiliki usaha yang fisiable/layak tetapi belum bankable/belum memenuhi persyaratan.
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. BPD Lampung tentang Juknis Penyaluran KUR Bab II Ketentuan Umum huruf B angka 3 Plafon Pemberian Kredit KUR Ritel lebih dari Rp. 20 juta s/d maksimal Rp. 500 juta.
- Bahwa kewenangan untuk memutus Plafon s/d maksimal Rp. 500 juta untuk Pemimpin Cabang Utama dan Pemimpin Kantor Cabang sedangkan untuk Pemimpin Kantor Cabang Pembantu maksimal s/d Rp. 300 Juta, sedangkan Kantor Kas Khusus hanya boleh memproses pengajuan KUR untuk wewenang memutus kredit ada pada Kantor Cabang Induknya.
- Bahwa KUR dapat dikatakan kurang lancar apabila telah melebihi 30 (tiga puluh) hari dan apabila telah lewat 180 (seratus delapan puluh) hari/6 (enam) bulan maka dikategorikan Kredit Macet.
- Bahwa yang harus bertanggungjawab terhadap Pemutus KUR sampai dengan Kredit tersebut lunas adalah dari Hasil Rapat Komite yang diketuai oleh Pemimpin Kantor Operasional beserta Anggota Komite yaitu Analis Kredit, Penyelia Kredit dan Penyelia Operasional/lainnya yang bersifat independen
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan.
5. AKUAN ROIS :
- Bahwa saksi pernah mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 5 Desember 2013 di Bank Lampung Capem Antasari melalui saksi Hipni Idris.
- Bahwa saat saksi disuruh oleh terdakwa Hipni idris agar dipinjam namanya dalam pengajuan pinjaman KUR saksi merasa tidak yakin bisa karena saksi black list di bank lain karena saksi ada masalah, namun saksi diberitahu oleh terdakwa Hipni idris bahwa pinjaman KUR disetujui saksi merasa bingung.
- Bahwa saksi tidak datang ke Bank Lampung Capem Antasari melainkan saksi hanya menandatangani permohonan pinjaman lalu diserahkan kepada terdakwa Hipni Idris.
- Bahwa saksi diminta persyaratan saja oleh terdakwa Hipni Idris berupa fotocopy KTP, KK, buku nikah, mengenai jaminan milik Marliah saksi tidak mengetahui, saksi ketemu Marliah saat di Bank Lampung capem Antasari pada saat pencairan saja.
- Bahwa saksi tidak mempunyai usaha berupa “Ayam Petelur” seperti yang ada di berkas pengajuan.
- Bahwa usaha ayam petelur tersebut saksi disuruh oleh Hipni Idris untuk mencarikan usaha Ayam Petelur milik orang lain agar pada saat orang bank Lampung datang mensurvey saksi dapat menunjukkan seolah-olah usaha tersebut milik saksi.
- Bahwa saksi hanya satu kali datang ke Bank lampung capem Antasari saat pencaiaran saja, saat itu saksi mendapat uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari terdakwa Hipni Idris sebagai fee sisanya sebesar kurang lebih Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) setelah dipotongan admininstrasi bank diambil oleh terdakwa Hipni idris.
- Bahwa untuk pengangsuran adalah kewajiban terdakwa HIPNI IDRIS karena buku dan atm dipegangnya, selain itu pada dasarnya pinjaman tersebut hanyalah sekedar atas nama saksi saja tetapi yang menggunakan adalah Pak HIPNI IDRIS.
- Bahwa sebelumnya tanggal 26 Mei 2017, HERLI yang merupakan ponakan dari terdakwa HIPNI IDRIS ada mendatangangi rumah saksi di Desa Sanggi, Kec. Padang Cermin yang mana saat itu memberitahukan terdakwa Hipni Idris akan melakukan pelunasan tunggakan An. saksi tersebut.
- Bahwa setelah pelunasan tersebut selesai di Bank Lampung Capem Hanura dan setelah saksi menyerahkan tanda bukti setoran pelunasan kepada HERLI, pada hari itu juga tanggal 26 Mei 2017 saksi kemudian dibawa oleh HERLI ke Bank Lampung Capem Antasari menemui Ibu yang saksi lupa namanya (saat itu ada Pak HIPNI yang dari Bank Lampung) dan saksi ada diserahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah berikut bangunan Atas nama Hipni Idris dan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah berikut bangunan Atas nama Marliah, yang kemudian saksi langsung serahkan kepada HERLI. dan kami pun langsung kembali pulang
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan.
MAHYUDIBinROPI’I :
Bahwa adik Saksi (fatima) butuh dana untuk rehap rumahnya dan mau pinjam bank tidak bisa nabung sehingga minta tolong memakai nama saksi dan adik Saksi hanya butuh uang sejumlah Rp.40.000.000; (empat puluh juta rupiah), karena hanya mampu mengangsur dengan pinjaman sejumlah tersebut, namun karena terdakwa HIPNI IDRIS dan FITRIONO (pemilik agunan) juga akan mengajukan pinjaman maka berdasarkan kesepakatan antara Saksi, FITRIONO, dan terdakwa HIPNI IDRIS bahwa pinjaman saksi tidak Rp.40.000.000; (empat puluh juta rupiah) namun sejumlah Rp.300.000.000; (tiga ratus juta rupiah).
Bahwa beberapa hari kemudian saksi menyiapkan KK, KTP Saksi dan istri, PBB, dan Sertipikat Rumah Saksi.
Bahwa surat Keterangan harga Tanah Saksi dapatkan dari terdakwa Hipni Idris yang sudah ada isinya yang menjelaskan harga tanah dan bangunan rumah Saksi tersebut dan Saksi bawa ke Sekretaris Desa Kota Jawa (Mulyadi) untuk ditandatangani. selanjutnya Saksi serahkan KK, KTP Saksi dan istri, PBB serta Surat Keterangan Harga Tanah tersebut kepada HIPNI IDRIS dan kelengkapan administrasi atas nama FITRIONO berdasarkan keterangan FITRIONO juga diurus oleh HIPNI IDRIS, kemudian permohonan Kredit Saksi dibawa oleh HIPNI IDRIS ke PT. BANK Lampung Capem Antasari karena sejak awal Hipni Idris yanag akan menggunakan Kredit /pinjaman Saksi tersebut.
Bahwa saksi tahu bahwa PT. BPD Lampung Capem Antasari ada memberikan pinjaman KUR adalah dari HIPNI IDTRIS, pada bulan Pebuari 2014 Saksi memang sering jalan bareng dengan HIPNI IDRIS dan dia mengatakan bahwa PT. BPD Lampung Capem Antasari sedang ada program KUR dan saksi bisa mengajukan pinjaman dengan melengkapi syarat-syaratnya ;
Bahwa saksi tidak memiliki usaha apapun, sedangkan didalam berkas permohonan KUR yang saksi ajukan ada surat pernyataan yang menyatakan bahwa saksi memiliki usaha Peternakan Ayam Petelor bukan Saksi yang membuat tapi Hipni Idris, saksi hanya menandatangi saja.
Bahwa adapun jaminan/agunan yang Saksi berikan adalah berupa Tanah bangunan SHM No. 381 atas namaMahyudi dan Tanah dan Bangunan SHM No. 40 atas nama Fitriono yang telah memberikan Surat Kuasa kepada Saksi pada tanggal 25 April 2014.
Bahwa Pihak PT. BPD Lampung Capem Antasari pernah datang ke rumah Saksi yaitu Saudara HIPNI tapi tidak bertanya hanya memfoto rumah Saksi saja kemudian dia pulang. (namun Pak HIPNI dari pihak PT. BPD Lampung Capem Antasari tahu jika Saksi mengajukan KUR tersebut akan dibagi untuk 3 (orang) yaitu SAKSI, FITRIONO, dan terdakwa HIPNI IDRIS, dan pak HIPNI dari PT. BPD Lampung dia juga tahu jika Saksi tidak memiliki usaha apapun), selanjutnya Komunikasi untuk Pengajuan KUR tersebut hanya HIPNI IDRIS dan HIPNI dari pihak PT. BPD Lampung, karena yang membawa pengajuan permohonan KUR tersebut ke kantor PT. BPD Lampung adalah HIPNI IDRIS Saksi hanya datang pada saat tandatangan Surat Perjanjian dan pengikatan Notaris.
Bahwa pada saat Saksi mengajukan KUR ke PT. BPD Lampung Capem Antasari Saksi tidak sedang menerima kredit/KUR dari Bank manapun.
Bahwa saksi tahu yang memberikan taksiran harga Jaminan /agunan untuk Tanah dan Bangunan adalah Hipni Idris, karena Saksi menerima sudah terisi harga tanah dan bangunan, Saksi hanya disruruh membawa Surat Keterangan Harga Tanah Nomor;474/ /V.07.13/IV/2014 tanggal 24 April 2014 ke Sekretaris Desa Kota Jawa untuk ditandatangani , surat keterangan yang Saksi terima dari HIPNI IDRIS yang sudah diisi dan Saksi serahkan ke Sekretaris Desa Kota Jawa untuk ditandatangani. Dan dalam Surat Keterangan Harga Tanah tersebut tertera harga tanah Rp.150.000; (seratus lima puluh ribu rupiah) s/d 300.000; (tiga ratus ribu rupiah) per meter persegi dan untuk Surat Keterangan Harga Tanah atas nama FITRIONO yang tertera berkisar antara Rp.750.000;(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) s/d 1.250.000; (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang mengurus adalah HIPNI IDRIS menurut keterangan FITRIONO
Bahwa sebelum pencairan KUR dengan jaminan/agunan yang Saksi berikan kepada PT. BPD Lampung Capem Antasari didahului dengan pengikatan secara Notarialdi Kantor PT. BPD Lampung Capem Antasari dengan Notaris FAHRUL ROZI, SH dengan nomor surat 444/KCP.Ats/PB-1/IV/2014 tanggal 25 April 2014.
Bahwa Saksi menerima Pinjaman KUR dari PT. BPD Lampung Capem Antasari adalah pada tanggal 28 April 2014 sesuai dengan transfer dana ke dalam rekening Saksi dengan Nomor Rekening 397.05.54.00143.7 sebesar Rp. 282.894.000; (dua ratus delapan puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) sedangkan pinjaman Saksi dalam Akta Perjanjian Kerjasama sebesar Rp. 300.000.000;(tiga ratus juta rupiah) sehingga terjadi kekurangan sebesar Rp. 17.106.000; (tujuh belas juta seratus enam ribu rupiah).
Bahwa sesuai kesepakatan setelah Pencairan yang dilakukan di kantor PT. BPD Lampung Capem Antasari yang dihadiri oleh Saksi Istri Saksi ASIAH, FITRIONO dan istrinya SITI MASITOH dan HIPNI IDRIS dan istrinya ASNAWATI, uang tersebut langsung Saksi cairkan secara tunai sebesarRp. 282.894.000; (dua ratus delapan puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), tadinya mau langsung dibagi di Bank namun tidak jadi sehingga, Saksi dan HIPNI IDRIS dan FITRIONO bawa pulang kerumah HIPNI IDRIS di daerah BLORA kemiling ;
Bahwa uang tersebut saksi serahkan kepada terdakwa HIPNI IDRIS Rp 190.000.000,- dan Fitriono dapat Rp.60.000.000,- ;
- Bahwa sampai saat ini jumlah angsuran KUR yang sudah Saksi setor ke PT. BPD Lampung adalah sejumlah Rp. 40.300.000; (empat puluh juta tiga ratus ribu rupiah), namun bukti setor yang ada pada Saksi hanya 2 (dua) kali sejumlah Rp.2.600.000; (dua juta enam ratus ribu rupiah) selebihnya bukti setor ada pada adik SaksiFATIMAH sedangkan FITRIONO sudah mengangsur sejumlah Rp.63.550.000; (enam puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) namun yang ada bukti setornya sejumlah Rp.43.300.000; (empat puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah), selebihnya tidak ada bukti setor karena diserahkan melalui HIPNI IDRIS.
Saat ini uang yang Saksi pakai sebesar Rp.40.000.000,- dan Fitriono sebesar Rp.60.000.000,- sudah kami lunas tertanggal 11 April 2017 di Bank Lampung Antasari, sedangkan yang digunakan Hipni Idris masih belum dilunasinya.
- Bahwa angsuran untuk pinjaman KUR sebesar Rp. 300.000.000,- adalah sebesar Rp. 10.108.186 per bulan Saksi tidak sanggup karena Saksi tidak memiliki usaha untuk mengangsur pinjaman tersebut dan Saksi juga merasa tidak layak untuk menerima pinjaman sebesar itu
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan.
7. AWALUDIN :
- Bahwa saksi pernah dua kali mengajukan permohonan KUR yaitu pada tahun 2013 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan pada tahun 2013 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), yang kedua diajukan pada pertengahan Tahun 2014.
- Bahwa untuk pengajuan yang kedua di Tahun 2014, setelah Saksi melunasi Kredit Saksi yang pertama, Saksi ada mengajukan lagi di pertengahan Tahun 2014 dengan mendatangi BPD Lampung Capem Antasari bertemu dengan Pak HIPNI dan mengajukan secara lisan Kredit sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan ditolak oleh Pak Hipni dengan alasan bisnis Saksi (galian pasir) tidak ada SITU, SIUP dan tidak ada izin tambang. Karena alasan tersebut dijelaskan juga oleh Pak Hipni bahwa untuk pengajuan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke atas harus dengan menggunakan persyaratan tersebut, maka Saksi disuruh untuk mengajukan Rp. 95.000.000,-(sembilan puluh lima juta rupiah).
- Bahwa saksi tahu bahwa PT. BPD Lampung Capem Antasari ada memberikan pinjaman KUR adalah dari sepupu Saksi Hipni Idris dan teman Saksi(Wahyu Sudrajat), yang sebelumnya sudah mendapatkan KUR duluan.
- Bahwa bentuk usaha yang dimiliki penggalian pasir kali dan terletak di Desa Bawang Punduh Pidada Kab. Pesawaran adalah milik Tarmizi (kakak kandung). Usaha tersebut berdiri sejak Tahun 2010.Di usaha tersebut ada menggunakan tenaga kerja yaitu Saksi, kakak Saksi dan 2 (dua) orang penyedot pasir.
- Bahwa sepengetahuan Saksi tidak ada pembukuan tetapi istri Saksi ada memegang catatan kecil berupa penggunaan uang oleh karyawan, dimana dilakukan pekerjaan, besaran biaya, dll.
- Bahwa saksi tidak memiliki Izin Usaha baik SIUP, SITU maupun izin tambang dan untuk Surat Keterangan izin Usaha dari Kantor Kecamatan Punduh Pidada Saksi minta dibuatkan oleh Usep Abduh Somad (sekcam) dengan memaksa agar dibuatkan Surat keterangan seolah-olah Saksi memiliki usaha tambang pasir, surat keterangan itu merupakan persyaratan agar Saksi bisa mendapatkan pinjaman KUR, sesuai keterangan dari Bank Lampung.
- Bahwa adapun jaminan/agunan yang Saksi berikan adalah berupa Sertifikat Tanah Hak Milik An. Saksi sendiri Atas nama AWALUDIN sesuai dengan dokumen Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Nomor 00071 tanggal 09 Oktober 2002 untuk sebidang tanah yang diatasnya ada bangunan di Kec. Punduh Pidada Kab. Lampung Selatan.
- Bahwa Pihak BPD Lampung Capem Antasari ada melakukan pemeriksaan yaitu Pak HIPNI dan Bu Mia, yang dilakukan adalah melakukan pengecekan sesuai dengan dokumen sertifikat yang ada serta ada memfoto tempat usaha milik Tarmizi bukan milik Saksi dan jaminan/agunan milik Saksi.
- Bahwa saksi diminta oleh Pak Hipni untuk meminta kepada Lurah Surat Taksiran Harga dan Saksi kemudian meminta kepada Kepala Desa Bawang (Pak SAADI) sepupu Saksi untuk membuatnya dan Pak Kepala Desa mengeluarkan Surat Keterangan Harga Tanah.
- Bahwa terlebih dahulu dilakukan pengikatan secara Notarial di Notaris FAHRUL ROZI, SH. yang beralamat di Jalan Sisingamaraja, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
- Bahwa saksi menerima Pinjaman KUR dari PT. BPD Lampung Capem Antasari adalah pada tanggal 26 Maret 2014 sesuai dengan transfer dana ke dalam rekening Saksi dengan Nomor Rekening 397.03.04.11514.2 sebesar Rp. 88.105.500,- (delapan puluh delapan juta seratus lima ribu lima ratus rupiah), sedangkan pinjaman Saksi dalam Akta Perjanjian Kerjasama sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) sehingga terjadi kekurangan sebesar Rp. 6.894.500,- (enam juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah).
- Bahwa ada penjelasan yang diberikan pihak PT. BPD Lampung Capem Antasari tentang kekurangan yang Saksi tidak terima tersebut, tetapi Saksi lupa siapa yang memberitahukan.
- Bahwa saksi telah melaksanakan kewajiban untuk mengangsur KUR sesuai Akta Perjanjian sebanyak 9 (sembilan) kali setiap bulan sebesar + Rp. 3.200.925,- (tiga juta dua ratus ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) dengan jumlah Rp.27.106.473,60 (dua puluh tujuh juta seratus enam ribu empat ratus tukuh puluh tiga rupiah koma enam puluh sen) angsuran terakhir bulan Maret 2015, yang Saksi bayarkan langsung ke Kantor BPD Lampung Capem Antasari.
- Bahwa sampai saat ini jumlah angsuran KUR yang sudah Saksi setor ke Bank berdasarkan bukti setoran adalah 9 (sembilan) bulan sejumlah Rp. 27.106.473,60,- (dua puluh tujuh juta seratus enam ribu empat ratus tukuh puluh tiga rupiah koma enam puluh sen) (perbulan Rp. 3.200.925,-).
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan
8. SURONO :
- Bahwa saksi pernah mengajukan pinjaman KUR di PT. BPD Lampung Capem Antasari sekitar awal bulan Oktober 2013 ;
- Bahwa saksi ditemui Bu Wati (istri Hipni Idris) yang minta tolong kepada saksi agar mau dipakai nama saksi untuk mengajukan Pinjaman KUR di PT. BPD Capem Antasari dengan nilai Rp. 100.000.000,- untuk digunakan oleh Hipni Idris dan Jaminan nanti disiapkan oleh pak Hipni Idris kata Bu Wati, saat itu saksi katakan sekarang belum mau karena takut macet/tidak mampu mengangsur, namun dikatakan Bu Wati pakai yang semampunya saja selebihnya nanti dipakai oleh Pak Hipni Idris lalu meminta fotocopy KTP, KK dan buku nikah. Selang beberapa hari kemudian datang Pegawai Bank Capem Antasari 4 orang bersama dengan Hipni Idris kerumah saksi untuk melihat usaha saksi yaitu Dagang Sembako dan menfoto, sedangkan Pak Hipni idris minta fotocopy KTP saksi dan istri, Kartu keluarga dan buku nikah, kemudian saksi tunggu pencairan saja, sekitar 1 minggu Pak Hipni Idris mengajak saksi untuk ke Bank Lampung Capem Antasari untuk ambil uang.
- Bahwa saksi tidak mengetahui persyaratan apa saja karena saksi baru sekali melakukan pinjaman KUR itupun dimintakan oleh Hipni Idris dan istri (bu Wati).
- Bahwa bentuk usaha yang saksi miliki adalah warung klontongan dan terletak di Desa Bangun Rejo Rt/Rw 003/001 Kec. Punduh Pidada Kab. Pesawaran ,berdiri sejak 2012, Usaha saksi tidak memiliki Surat Izin usaha (SIUP)
- Bahwa adapun jaminan/agunan untuk pinjam KUR saksi tidak mengetahui karena disiapkan oleh Pak Hipni, belakang ini saksi mengetahui bahwa Jaminan tersebut berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah berikut bangunan Atas nama A. Bahris Idris (kakak Hipni Idris).
- Bahwa saksi menerima Pinjaman KUR dari PT. BPD Lampung Capem Antasari pada tanggal 25 Oktober 2013 , saksi terima uang langsung dari Hipni Idris bukan dari orang Bank Lampung Capem Antasari setelah saksi tandatangan berkas berkas, tetapi hanya sebesar Rp. 20.000.000 saja selebihnya diambil oleh Hipni Idris .
- Bahwa atas pinjaman KUR yang hanya saksi gunakan sebesar Rp. 20.000.000,- telah saksi bayar ke Hipni Idris selama 2 tahun sebesar Rp. 951.000,-/bulan, bukan pihak Bank Lampung capem Antasari, karena sejak awal Hipni Idris bilang nanti bayar ke saksi aja daripada jauh-jauh ke Karang.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan.
9. WAHYU SUDRAJAT :
- Bahwa saksi pernah mengajukan permohonan KUR yaitu pada tahun 2013 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada tanggal lupa dalam pertengahan 2013 dalam surat Permohonan Fasilitas KUR.
- Bahwa saksi ada bertemu dengan HIPNI IDRIS dan menjelaskan akan mengajukan KUR dan dijanjikan oleh beliau akan dibantu dengan fee Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk beliau.
- Bahwa sekitar sebulan kemudian, saksi dihubungi by phone oleh HIPNI IDRIS bahwa dana sudah bisa dicairkan dan saksi kemudian mendatangi Kantor BPD Lampung Capem Antasari, disana dibuatkan Rekening An. saksi dan dana masuk ke Nomor Rekening tersebut sebesar Rp. 90.954.000,- (sembilan puluh juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah), saksi menarik Rp. 88.000.000,-(delapan puluh delapan juta rupiah), di luar Kantor BPD Lampung Capem Antasari saksi menyerahkan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada HERLI dan HENDRI serta sopirnya AGUS (suruhan HIPNI IDRIS) yang menunggu di Mobil Avanza Silver, saksi kemudian kembali pulang.
- Bahwa bentuk usaha yang adik saksi (RATNA JUWITA) miliki Toko elektronik, alat listrik dan Perabotan Rumah Tangga dan yang pasti Usaha tidak ada memiliki Izin Usaha baik SIUP dan SITU.
- Bahwa adapun jaminan/agunan yang saksi berikan adalah berupa 2 (dua) Sertifikat Tanah Hak Milik An. RATNA JUWITA sesuai dengan dokumen Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Nomor 74 tanggal 16 Oktober 2012 untuk sebidang tanah seluas 477 M2 di Kec. Punduh Pidada Kab. Lampung Selatan dan Sertifikat Tanah Hak Milik An. DADANG ABDUL GANI sesuai dengan dokumen Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Nomor 180 tanggal 18 September 2012 untuk sebidang tanah seluas 3.146 M2 di Kec. Punduh Pidada Kab. Lampung Selatan, yang seingat saksi dikuasakan kepada saksi.
- Bahwa pihak BPD Lampung Capem Antasari ada melakukan pemeriksaan yaitu Pak HIPNI dan 4 (empat) rekannya, yang dilakukan adalah melakukan pengecekan sesuai dengan dokumen sertifikat yang ada serta ada memfoto tempat usaha dan jaminan/agunan saksi.
- Bahwa sampai saat ini jumlah angsuran KUR yang sudah disetor ke Bank oleh DADANG ABDUL GANI dan RATNA JUWITA adalah perbulannya Rp. 3.369.395,- (tiga juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah). Untuk totalnya saksi tidak mengetahui secara pasti karena pembayaran ada juga yang penuh, ada yang hanya bayaran pokoknya saja, ada juga yang HIPNI dari BPD Lampung Capem Antasari yang meminta uang kepada saksi di rumah secara tunai untuk pembayaran dengan kuitansi tetepi bukan kuitansi bank ;
- Bahwa saksi ada menyerahkan uang KUR yang saksi terima sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada HIPNI IDRIS melalui anak buahnya yaitu HERLI dan HERI yang berada di Mobil Avanza Hitam yang diserahkan pada saat pencairan dana tanggal 04 Oktober 2013 di Parkiran BPD Lampung Capem Antasari
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan
10. UPIK AGUSTINA :
- Bahwa saksi pernah mengajukan pinjamna KUR pada bulan Mei 2014, namun saksi tidak pernah membuat dan menandatangan permohonan KUR serta proposal singkat ke Bank Lampung Cabang Pembantu Antasari.
- Bahwa pada bulan Februari 2014 saksi mengajukan ke Bank Lampung Natar sebesar Rp. 350.000.000,- namun tidak disetujui karena plafon kredit tidak mencapai sebesar Rp. 350.000.000,- kemudian saksi disarankan oleh Firman (kepala Bank Lampung Natar) untuk mengajukan ke Cabang Pembantu Antasari, kemudian saksi mengajukan ke Pak Hipni dengan melampirkan fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Buku Nikah, PBB, fotocopy sertifikat, sekitar 2 minggu saksi dihubungi oleh pihak bank Antasari untuk melengkapi syarat berupa Surat Izin usaha Perusahaan (SIUP) karena saat itu saksi hanya melampirkan Surat Keterangan dari Kades Negeri Sakti, selanjutnya saksi mengurus SIUP di Kantor Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kota Bandar Lampung, untuk Surat Keterangan harga tanah saksi diberikan blangko untuk meminta informasi harga tanah dan bangunan milik saksi ke kades Negeri Sakti.
- Bahwa bentuk usaha yang saksi miliki adalah Toko Resti Meubel Ukir yang letaknnya di Jl. Cik Ditiro no. 56 Kel. Sumber rejo Sejahtera Kemiling Bandar Lampung yang SIUP tertanggal 14 Mei 2014.
- Bahwa adapun jaminan/agunan yang saksi berikan adalah berupa Tanah bangunan SHM No. 0646 atas nama Ruslan Yanes (suami).
- Bahwa Pihak PT. BPD Lampung Capem Antasari pernah datang ke rumah saksi yaitu HIPNI bersama Olga dan 1 orang supir, untuk memfoto rumah saksi di Negeri Sakti saja kemudian ke tempat usaha di Kemiling, meminta kwitansi pembelian kayu dan melakukan wawancara dengan saksi.
- Bahwa saksi menerima Pinjaman KUR dari PT. BPD Lampung Capem Antasari adalah pada tanggal 16 Mei 2014 sesuai dengan transfer dana ke dalam rekening saksi dengan Nomor Rekening 397.05.54.00153. sebesar Rp. 286.894.000; (dua ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) sedangkan pinjaman saksi dalam Akta Perjanjian Kerjasama sebesar Rp. 300.000.000; (tiga ratus juta rupiah) sehingga terjadi kekurangan sebesar Rp. 13.106.000; (tiga belas juta seratus enam ribu rupiah) untuk biaya Notaris dan lain-lain., saat itu saksi tarik semua hanya sisanya Rp. 16.000.000,- untuk persiapan bayar angsuran bulan depan.
- Bahwa angsuran untuk pinjaman KUR sebesar Rp. 300.000.000,- adalah sebesar Rp. 10.108.186,- per bulan, awalnya saksi sanggup karena usaha saksi tidak berjalan lagi sehingga saksi tidak bisa mengansur pinjaman ke bank Capem Antasari, Angsuran saksi berupa angsuran pokok dan bunga yang saksi transfer sendiri 3 (tiga) kali.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan
WAHYUNI Bin HAMZAH :
Bahwa saksi pernah menandatangani permohonan KUR pada saat pencairan tanggal 8 November 2013 sesuai dengan Buku Tabungan Bank Lampung yang saksi miliki.
Bahwa setelah itu ada dilakukan survey oleh pihak Bank Lampung yaitu dua orang perempuan dan satu orang laki-laki Saksi tidak tahu namanya terhadap agunan milik saksi tersebut kemudian diberitahukan bahwa dua hari lagi akan cair;
Bahwa dua hari kemudian saksi mendapat telpon dari Bank Lampung untuk realisasi, kemudian Saksi bersama dengan istri Saksi berangkat ke Bandar Lampung untuk realisasi ;
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa bentuk usaha yang saksi miliki adalah Warung kelontongan yang terletak di Desa Batu Raja Kecamatan Punduh Pidada (sewa tempat) Kabupaten Pesawaran dan jual hasil bumi yang terletak di Desa Kota Jawa Kec. Punduh Pidada (rumah tinggal saksi).
Bahwa saksi tidak memilki Surat Izin Usaha.
Bahwa adapun jaminan/agunan yang saksi berikan adalah berupa Sertifkat Tanah Atas nama WAHYUNI (saksi sendiri) sesuai dengan dokumen sertifikat Hak Milik no. 163.
Bahwa PT. Bank Lampung Capem Antasari pernah melakukan pemeriksaan (on the spot) ke tempat usaha dan Jaminan/agunan yang datang adalah seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari bank Lampung lalu mereka melakukan foto-foto terhadap tempat usaha saksi dan rumah tinggal saksi.
Bahwa saksi telah mengangsur sebanyak lebih kurang 20 kali setiap bulan dari yang seharusnya 36 kali angsuran sebesar Rp. 2.527.046,- (dua juta lima ratus dua puluh tujuh ribu empat puluh enam rupiah)
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan.
12. MUZAMMIL Bin MURSALIN :
- Bahwa saksi pernah mengajukan pinjaman KUR di PT. Bank Lampung Capem Antasaripada tanggal dan bulan saksi sudah lupa namun pada tahun 2013.
- Bahwa Cara saksi mengajukan permohonan KUR adalah sebagai berikut :
Awalnya Saksi mendengar selentingan dari masyarakat bahwa adanya program KUR dari Bank Lampung, kemudian saksi mendatangi tetangga saksi (Pak SARNUBI) yang pada saat itu sedang mau melakukan KUR dan disana juga saksi bertemu dengan HIPNI karyawan Bank Lampung;
Kemudian beberapa hari kemudian saksi bertemu dengan HIPNI dijalan (papasan dijalan) lalu saya mengatakan kepada HIPNI bahwa Saksi minat untuk mengajukan KUR pada Bank Lampung;
Lalu sekira 2 (dua) minggu kemudian HIPNI datang kerumah Saksi bersama 2 (dua) rekannya (karyawan wanita PT. Bank Lampung) untuk menandatangani pengajuan KUR.
- Bahwa bentuk usaha yang Saksi miliki adalah Warung Klontong yang terletak dirumah tempat tinggal Saksi di Banding Agung Induk RT.01 RW.01 desa Banding Agung Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran.
- Bahwa saksi tidak memiliki pembukuan atau catatan sederhana untuk usaha warung klontongan saksi tersebut;
- Bahwa saksi tidak memilki Surat Izin Usaha.
- Bahwa adapun jaminan/agunan yang saksi berikan adalah berupa Sertifkat Tanah Atas nama MUZAMMIL sesuai dengan dokumen sertifikat Hak Milik no. 4 milik saksi sendiri.
- Bahwa saksi menerima Pinjaman KUR dari PT. BANK Lampung Capem Antasari adalah pada tanggal 4 Oktober 2013 sesuai dengan transfer dana yang saksi terima secara cash sebesar Rp. 55.166.000,- (lima puluh lima juta seratus enam puluh enam ribu rupiah), sedangkan pinjaman saksi dalam Akta Perjanjian Kerjasama sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sehingga terjadi kekurangan sebesar Rp. 4.834.000,- (empat juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
- Bahwa saksi sempat menunggak selama 2 (dua) tahun lebih dari bulan September tahun 2014 hingga bulan 10 Mei 2017 saksi melunasi angsuran tersebut, dan selama saksi menunggak pihak Bank Lampung pernah melakukan penagihan sebanyak 3 (tiga) kali datang kerumah Saksi.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
13. USEP ABDUSSOMAD :
- Bahwa saksi yang membuat dan menandatangani surat keterangan yang menerangkan pada intinya kepemilikan sebuah usaha Sedot Pasir/Tambang Pasir milik AWALLUDIN dikarenakan Kasi Pelayanan Umum dan Camat sedang tidak berada ditempat, dan Camat tidak tahu tentang adanya surat keterangan yang Saksi buat tersebut.
- Bahwa Saksi tidak pernah memeriksa usaha sedot pasir / tambang pasir tersebut, hanya AWALLUDIN saja yang mengatakan usaha tersebut adalah miliknya.
- Bahwa dari hasil audit khusus yang dikeluarkan oleh PT. Bank Lampung yang pada intinya menerangkan bahwa usaha usaha sedot pasir / tambang pasir tersebut bukanlah milik AWALLUDIN melainkan milik TARMIZI, dan AWALLUDIN hanyalah reseller yang menjual kembali setelah membeli dari hasil tambang milik TARMIZI karena Saksi pernah melihat usaha tersebut ada dan Saksi juga pernah ditawari AWALLUDIN untuk membeli pasir padanya, dan Saksi tidak tahu kalau ternyata AWALLUDIN hanya sebagai reseller atau yang menjual kembali setelah sebelumnya membeli dari tambang pasir milik TARMIZI
- Bahwa Saksi tidak menerima apapun baik uang maupun sesuatu dalam membuat surat keterangan tersebut
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan
14. HERMANSAH :
- Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Kasi Pelayanan pada tahun 2014 s/d 2016 Sebagai Kolektor PBB, memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal perizinan usaha sesuai pelimpahkan tugas dari Kantor Pelayanan Perizinan Kab. Pesawaran.
- Bahwa proses penerbitan SIUP berbarengan dengan permohonan penerbitan SITU dengan persyaratan sama yaitu mengisi formulir isian SITU;
- Bahwa untuk pengajuan pembuatan SIUP bisa diwakilkan oleh orang lain sedangkan untuk pengisian harus yang bersangkutan kalau yang menyerahkan formulir SIUP berikut persyaratan bisa diwakilkan oleh orang lain selagi lengkap maka bisa kami terima untuk dibuatkan Surat pengantar ke kantor pelayanan Perizinan Pemda yang ditandatangani oleh Camat.
- Bahwa pemohon Mahyudi dalam mengajukan SIUP dibantu oleh Hipni Idris (anggota DPRD Kab. Pesawaran) yang menemui Saksi dan mengatakan “tolong fasilitasi Mahyudi untuk membuat SIUP” , kemudian Saksi katakan “ya udah Mahyudi datang aja ke rumah dinas Saksi di sebelah Kantor Kecamatan untuk mengambil formulir SIUP” ;
- Bahwa saat Mahyudi bersama Pak Awaludin datang saksi berikan formulir dan mengatakan agar diisi dan dilengkapi persyaratannya, kemudian saat masih dalam proses pengisian formulir SIUP sdr Hipni Idris meminta kepada Saksi agar dikeluarkan Surat Keterangan Sementara untuk persyaratan pengajuan di Bank Lampung, lalu Saksi katakan agar Mahyudi mengembalikan berkas SITU dan SIUP yang sudah diisi lengkap, selanjutnya berkas permohonan SIUP diantarkan kepada Saksi oleh orang suruhan Hipni Idris, setelah berkas permohonan SIUP Saksi terima kemudian Saksi buat Surat Keterangan Sementara yang diambil oleh orang suruhan Hipni Idris;
- Bahwa Saksi menerbitkan Surat Keterangan Sementar tersebut karena atas permintaan Hipni Idris kepada Saksi karena ada keperluan mendesak untuk dipergunakannya sebagai persyaratan pengajuan pinjaman di Bank Lampung;
- Bahwa dalam proses pembuatan /penerbitan SIUP an. Mahyudi Saksi tidak melakukan pengujian kebenaran atas persyaratan SIUP yang disampaikan oleh orang suruhan Hipni Idris kepada Saksi.
- Bahwa Permohonan SIUP yang melalui HIPNI IDRIS an. Kholidi, Surtiah, Mahyudi, yang mengatakan bahwa mereka dapat informasi dari HIPNI IDRIS kalau membuat SIUP bisa melalui staf kecamatan Pak Herman, lalu datang suami Surtiah dan Kholidi untuk membuat SIUP, kemudian Saksi jelaskan persyaratan dan saat itu mereka mengatakan SIUP ini akan digunakan untuk pinjam uang di Bank Lampung Antasari yang bisa dibantu Hipni Idris proses di Bank lampung ;
- Bahwa saat proses pembuatan SIUP Hipni Idris menanyakan kepada Saksi SIUP yang sudah jadi agar diserahkan kepada dia, lalu saksi katakan nanti kalau udah selesai. Dan saksi juga pernah membuat Surat Keterangan sementara an. Saadi (kades bawang/ kakak Hipni Idris) yang diminta sendiri oleh Sa’adi.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan
15. ITSAN :
- Bahwa Saksi pernah Pemimpin PT. BPD Lampung Cabang Pembantu Antasari sejak bulan Septemberar 2016 s/d Desember 2017;
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejati Lampung dalam kaitan penyaluran KUR oleh PT. BPD Capem Antasari di tahun 2013 s/d 2014 yang tidak sesuai prosedur dan peruntukannya.
- Bahwa Mekanisme pengajuan KUR Modal Kerja tersebut adalah :
Calon debitur datang ke Bank Lampung Cabang Pembantu Antasari dengan membawa persyaratan pengajuan permohonan KUR yang diserahkan kepada Asisten Pemasaran, kemudian assisten pemasaran mengecek dan memeriksa kelengkapan dan keabsahan persyaratan setelah dinyatakan lengkap kemudian diteruskan ke bagian penyelia Pemasaran yang diperiksa ulang dan setelah itu diserahkan kepimpinan Cabang Pembantu Antasari. Selanjutnya oleh Pimpinan Cabang berkas tersebut diperiksa kembali sudah memenuhi persyartan atau belum jika sudah Pimpinan cabang membuat disposisi yang ditujukan kepada Penyelia Pemasaran untuk melakukan on the spot.
- Bahwa kemudian Bagian penyelia Pemasaran melakukan on the spot
(OTS) ketempat calon Debitur dengan melakukan hal-hal sbb:
Melihat usahanya benar-benar ada atau tidak,
Kemudian melakukan wawancara kepada calon debitur mengenai usahanya bergerak dalam bidang apa, sejak kapan usaha tersebut berlangsung dengan melihat surat yang berhubungan dengan usahanya (SITU, SIUP), pemasarannya dimana saja, bahan bakunya darimana, pegawainya ada berapa, biaya produksi berapa,.
Penyelia Pemasaran juga melakukan pemeriksaan terhadap jaminan yang akan diagunkan yaitu dengan melihat dokumen serta pisik barang yang akan diagunkan.
Selanjutnya Penyelia Pemasaran membuat Analisa Kredit, kemudian terhadap Analisa Kredit yang dibuat oleh Penyelia Pemasaran dilakukan Rapat Komite Pemutus Kredit yang terdiri dari Pimpinan Kantor, Penyelia Pemasaran, Penyelia operasional dan Analis Kredit untuk menentukan layak atau tidaknya Calon Debitur tersebut mendapatkan KUR, setelah dianggap layak kemudian KUR tersebut siap dikucurkan kepada Debitur.
- Bahwa KUR Modal Kerja tersebut harus ada jaminan dan jaminannya dapat berupa Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik, barang bergerak seperti mobil atau motor yang umurnya maksimal 5 (lima) tahun atau Deposito.
- Bahwa untuk pengajuan peminjaman KUR yang baru harus melalui prosedur yang sama seperti peminjaman KUR yang lama yaitu dilakukan on the spot (OTS) untuk mengecek usaha dan jaminan , analisa kredit , rapat komite untuk diputuskan bisa atau tidak diberikan KUR kembali.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan.
16. FORTALIZA, SE, :
- Bahwa saksi pernah bertugas sebagai Penyelia Operasional di Bagian Oprasional PT. BPD Lampung Cabang Pembantu Antasari pada bulan Februari 2013 s/d maret 2016;
- Bahwa seharusnya tugas pengelolaan terkait adminstrasi kredit adalah tanggungjawab saksi, namun dalam hal ini tugas tersebut diambil alih dan dikerjakan oleh Penyelia Pemasaran (Hipni bin Rozak).
- Bahwa HIPNI IDRIS pada tahun 2014 mengajukan kredit KUR kedua sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah), sementara pinjaman pertama belum Lunas, kemudian HIPNI (Penyelia Pemasaran) bertanya dengan Saksi bagaimanakah dengan pengajuan pinjaman baru an. HIPNI IDRIS, Saksi sarankan untuk melunasi Pinjaman yang lama dan jika layak serta sesuai silahkan saja diberikan, selang beberapa hari kemudian Saksi disodorkan 1 bundel berkas kredit an. HIPNI IDRIS oleh Pak HIPNI sambil mengatakan dan menyakinkan Saksi untuk tandatangan saja karena pembayaran angsurannya lancar.
- Bahwa kemudian Saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lokasi Usaha dan Berita Acara Pemeriksaan jaminan, Laporan Kunjungan setempat tertanggal yang sama 14 Mei 2014, Absensi Rapat Komite dan Notulen Rapat (tertanggal 16 Mei 2014) padahal Saksi tidak pernah melakukan OTS (pemeriksaan ke lapangan /kunjungan) terhadap Lokasi Usaha milik HIPNI IDRIS dan Saksi tidak pernah merasa diundang untuk Rapat Komite.
- Bahwa OTS berdasarkan SK Direksi PT. BPD Lampung Nomor 79 tanggal 31 Mei 2012 wajib dilakukan untuk menilai apakah usaha dan jaminan ada dan layak untuk diberikan kredit, dimana hasil OTS akan dituangkan dalam Analisa Kredit oleh yang melakukan OTS atau bagian pemasaran yang kemudian Analisa Kredit akan dirapatkan dalam Rapat Komite Kredit.
Sedangkan untuk debitur KUR yang lain Saksi tidak pernah ikut melakukan OTS, walaupun nama Saksi dicantumkan didalam Surat Perintah Perjalanan Dinas yang ditandatangani oleh Pimcapem sdr SATRIA PERMADI, setahunya sesuai aturan Direksi PT. Bank lampung Nomor : 79 /DIR/KRD/V/2012 tanggal 31 Mei 2012, bahwa yang melakukan OTS adalah Analis dan Pejabat terkait pada cabang. Sementara Saksi Penyelia Opersional tidak terkait untuk melakukan OTS, yang terkait dalam hal ini adalah Bidang pemasaran (analis dan penyelia)
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan.
17. OLGA YULISKANDINI YUSAL, S.Kom :
- Bahwa saksi adalah Karyawan PT. Bank Lampung, S-1, ;
- Bahwa Saksi diangkat sebagai tenaga Kontrak Desember 2011 selanjutnya Saksi diangkat sebagai Pegawai tetap bulan 19 Feb 2014 sebagai Asisten pemasaran dibawah Penyelia Pemasaran yaitu Pak Hipni;
- Bahwa seharusnya permohonan KUR dibawa sendiri oleh calon debitur, terhadap permohonan KUR yang berasal dari Punduh Pidada Saksi tidak pernah menerima langsung dari calon debitur, karena Saksi menerima dari Penyelia Pemasaran (Hipni) sebelum dilakukan OTS.
- Bahwa tandatangan Saksi di (OTS) Pemeriksaan Jaminan dan Lokasi Usaha adalah tandatangan Saksi karena Saksi melakukan OTS, namun bukan Saksi yang menganalisa kreditnya dan bukan tandatangan Saksi didalam Analisa kredit tersebut yaitu :
An. SURTIAH dengan plafon Rp.150.000.000,- KUR Modal kerja dengan jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan an. Surtiah Periksa jaminan adalah HIPNI dan OLGA YULISKA DINI. Y, AMIELDA FUTRI.
An.MISDIANTO Dengan plafon Rp. 200 jt KUR Modal Kerja dengan Jaminan 2 atas nama sendiri.
Periksa jaminan adalah HIPNI dan OLGA serta AMIELDA FUTRI
An. AGUS GUNTORO dengan plafon sebesar Rp. 100.000.000,- KUR Modal kerja dengan 1 buah Jaminan atas nama Wagiran. Periksa jaminan OLGA, Feni Miana dan Abdalah .
Sedangkan Debitur atas nama Surono ini tidak saksi lakukan OTS dan Analisa Kredit untuk tandatangan di lembar OTS dan Analisa Kredit bukan tandatangan saksi.
- Bahwa saksi sebagai salah satu Anggota Komite Kredit karena Saksi berada dibagian Pemasaran sebagai staf, tetapi tidak pernah dilakukan Rapat Komite Kredit, tandatangan di absensi rapat komite Saksi lakukan pada saat setelah pencairan yang disodorkan oleh Penyelia Pemasaran dengan mengatakan untuk kelengkapan berkas kalau tidak Saksi tangan tangan maka Pimcapem akan memerintahkan untuk tandatangan, sehingga Saksi merasa terpaksa untuk menandatangani karena berada dibawah tekanan.
- Bahwa terhadap Debitur yang Saksi lakukan OTS diatas bukan Saksi yang melakukan penilaian perhitungan harga Jaminan tetapi Analis dan penyelia (Hipni bin Rozak).
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan.
AMIELDA FUTRI, SE :
- Bahwa saksi diangkat sebagai tenaga Kontrak Awal 2010 selanjutnya saksi diangkat sebagai Pegawai tetap tahun Juli 2012, tugas nya sebagai Teller KCP Menggala sampai dengan Juni 2011, kemudian pindah ke KCP Antasari sebagai teller sampai dengan September 2013 kemudian menjadi Asisten pemasaran sampai dengan Pebruari 2014 sesuai dengan Surat Tugas dari Pimcapem Satria Permadi.
- Bahwa Tugas Saksi sebagai Asisten pemasaran dibawah Penyelia Pemasaran yaitu pak Hipni.
- Bahwa seharusnya permohonan KUR dibawa sendiri oleh calon debitur, terhadap permohonan KUR yang berasal dari Punduh Pidada Saksi tidak pernah menerima langsung dari calon debitur, karena Saksi menerima dari Penyelia Pemasaran (Hipni) sebelum dilakukan OTS.
- Bahwa tandatangan Saksi di (OTS) Pemeriksaan Jaminan dan Lokasi Usaha adalah tandatangan Saksi karena Saksi melakukan OTS, namun Saksi tidak yang membuat dan melakukan Perhitungan Nilai jaminan dan bukan Saksi yang menganalisa kreditnya juga tandatangan Saksi didalam Analisa kredit tersebut bukan tandatangan Saksi . Adapun nama debitur nya yaitu :
An. AKUAN ROIS dengan plafon Rp.200.000.000,- KUR Modal kerja dengan jaminan berupa 2 bidang tanah dan bangunan an. MARLIAH dan HIPNI IDRIS. Periksa jaminan adalah HIPNI dan FENI MIANA SARI , AMIELDA FUTRI.
An.WAHYU SUDRAJAT Dengan plafon Rp. 100 jt KUR Modal Kerja dengan Jaminan 2 atas nama AN. DADANG ABDUL GANI dan RATNA JUWITA. Periksa jaminan HIPNI dan AMIELDA.
An. MUZAMMIL Dengan plafon sebesar Rp. 60.000.000,- KUR Modal kerja dengan 1 buah Jaminan atas nama sendiri .Periksa jaminan HIPNI dan AMEILDA
An. SURTIAH dengan plafon sebesar Rp. 150.000.000,- Jaminan atas nama sendiri Periksa jamainan HIPNI dan AMIELDA serta OLGA
An. MISDINATO dengan palfon sebesar Rp. 200.000.000,- Jaminan 2 bidang tanah dan bangunan Periksa jaminan HIPNI, AMILEDA dan OLGA
Sedangkan Debitur atas nama Surono ini tidak saksi lakukan OTS dan Analisa Kredit untuk tandatangan di lembar OTS dan Analisa Kredit bukan tandatangan Saksi.
- Bahwa Saksi sebagai salah satu Anggota Komite Kredit karena saksi berada dibagian Pemasaran sebagai staf, tetapi tidak pernah dilakukan Rapat Komite Kredit, tandatangan di absensi rapat komite Saksi lakukan pada saat setelah pencairan yang disodorkan oleh Penyelia Pemasaran dengan mengatakan untuk kelengkapan berkas kalau tidak Saksi tanda tangan maka Pimcapem akan memerintahkan untuk tandatangan, sehingga Saksi merasa terpaksa untuk menandatangani karena berada dibawah tekanan.
- Bahwa sepengahuan saksi yang membuat Analisa kredit antara Analis (Feni Miana) dan penyelia Pemasaran (Hipni) dan tandatangan di Analisa kredit bukan tandatangan Saksi.
- Bahwa Terhadap Debitur yang Saksi lakukan OTS diatas bukan Saksi yang melakukan penilaian perhitungan harga Jaminan tetapi Analis dan penyelia.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan.
19. M. ABDALAH FIRMAN , Amd :
- Bahwa Saksi sejak bulan Mei 2012 s/d September 2013 Sebagai Asisten Pemasaran Capem Antasari.
- Bahwa tugas Saksi hanya memfoto Lokasi Usaha dan jaminan calon debitur , adapun nama debitur yaitu :
An. Awaludin dengan cara Saksi mendampingi Pak Hipni (Penyelia Pemasaran) untuk pemeriksaan usaha dan jaminan an. Awaludin pada 29 Juli 2013 di Desa Bawang Kec. Punduh Pidada Kab. Pesawaran, namun untuk Pemeriksaan Lokasi usaha dan jaminan an. Awaludin tanggal 21 Maret 2014 saksi tidak mengikuti lagi karena Saksi sudah pindah ke KCU;
- Bahwa pada saat saksi melakukan OTS bulan Juli 2013 hanya
memfoto Lokasi Jaminan, tempat Usaha dan saat kami sampai ditempat Awaludin disana sudah ada terdakwa Hipni Idris bertemu dan mengobrol kemudian bersama Hipni Idris kami kerumah Awaludin karena Hipni Idris yang menunjukkan rumah Awaludin, sesampai di rumah Awaludin saksi yang memfoto rumah Awaludin lalu Awaludin menunjukkan tempat usaha yaitu Penggalian Pasir .
-Bahwa sepulang dari OTS beberapa hari kemudian saksi disuruh oleh Pak Hipni untuk mendokumentasi proses pengikatan KUR Awaludin, selesai dokumentasi Saksi diperintahkan tandatangan, setalah itu Saksi mencetak foto waktu OTS dan Foto proses pengikatan sekaligus, lalu Saksi tempelkan diberkas dan Saksi simpan, sedangkan Perhitungan Nilai jaminan di Pemeriksaan jaminan bukan Saksi membuat perhitungan. Saksi tandatangan di Berita Acara Pemeriksaan usaha dan jaminan tanggal 29 Juli 2013, sedangkan di berkas Kredit tanggal 26 Maret 2014 Saksi tidak mengetahui sama sekali karena Saksi tidak melakukan OTS dan tidak melakukan Analisa Kredit;
an. Agus Guntoro Saksi ikut mendampingi Feni Miana Sari sebagai Analis Kredit dan Olga Yuliskadini pada tanggal 23 September 2013 melakukan OTS dengan pemeriksaan Jaminan dan Usaha di Dusun Bayur Jaya Desa Sukajaya Kec. Punduh Pidada Kab. Pesawaran dengan Usaha Panglong kayu miliki Agus Guntoro Pinjaman Rp. 100 jt Jaminan berupa tanah dan rumah milik Wagiran tapi Saksi tidak bertemu dengan Wagiran Saksi hanya fototempat Usaha dan Jaminan.
- Bahwa rapat komite Kredit tidak pernah ada , tandatangan Saksi di rapat komite disuruh oleh Pak Hipni setelah pencairan, karena Saksi lihat yang lain sudah tandatangan ( analis dan asisten pemasaran) sedangkan penyelia dan PimCapem terakhir.
- Bahwa Saksi tidak pernah membuat Analisa Kredit dan tandatangan di analisa kredit;
- an. Muzamiil dan Wahyu Sudrajrat tanggal pencairan sama yaitu 4 oktober 2013 saat itu Saksi diperintahkan oleh Hipni (Penyelia Pemasaran) saat setelah pencairan untuk tandatangan diberkas kredit yang sebelumnya Saksi tidak pernah melakukan OTS dan tidak ada rapat komite, di berkas Muzamiil notulen rapat dan dianalisa kredit bukan tandatangan Saksi, sedangkan di kredit Wahyu Sudrajat bukan tandatangan Saksi yaitu dianalisa kredit, di absensi rapat komite dan di ihtisar keputusan komite.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan
20. RAHADIAN ISKAMDAR AGUNG, SE. MM :
- Bahwa Saksi selaku Teller mengetahui jika PT. BPD Lampung Capem Antasari menyalurkan KUR (kredit usaha rakyat) karena adanya pembayaran angsuran KUR melalui Saksi selaku teller oleh para debitur KUR.
- Bahwa pernah ada yang melakukan setoran angsuran KUR setelah KAS sudah ditutup sekira pukul 21.00 Wib, dan yang melakukan penyetoran yaitu ibu FENI MIANASARI selaku staf Pemasaran Bisnis yaitu pada tanggal 29 Mei 2015, mekanismenya adalah bahwa setelah KAS ditutup kemudian Saksi membuka kembali atas permintaan FORTALIZA selaku Penyelia Pelayanan atas perintah Pimpinan dalam hal ini Pak SATRIA PERMADI
- Bahwa Saksi menjelaskan yang saksi posting untuk dimasukkan kedalam Kas Bank Lampung pada setoran angsuran KUR adalah sejumlah Rp.58.908.379,- (lima puluh delapan juta sembilan ratus delapan ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dengan rincian lengkap sebagai berikut :
Kredit Usaha Rakyat (KUR) :
Atas nama SURONO sejumlah Rp. 3.369.396,- jam 20.14 WIB;
Atas nama AKUAN ROIS sejumlah Rp. 6.738.791,- jam 20.21 WIB;
Atas nama WAHYU SUDRAJAT sejumlah Rp. 3.369.396,- jam 21.10 WIB;
Atas nama MISDIYANTO sejumlah Rp. 6.738.790,- jam 20.00 WIB;
Atas nama MAHYUDI sejumlah Rp. 10.108.186,- jam 20.12 WIB;
Atas nama WAHYU SUDRAJAT sejumlah Rp. 1.500.000,- jam 20.27 WIB;
Atas nama SYAMSUL HUDA sejumlah Rp. 2.527.047,- jam 21.13 WIB;
Atas nama MUHAMMADIN sejumlah Rp. 10.108.186,- jam 20.15 WIB;
Atas nama DIAN DALIANA sejumlah Rp. 4.211.744,- jam 20.17 WIB;
Atas nama WAHYUNI sejumlah Rp. 2.527.047,- jam 20.20 WIB;
Atas nama M.BURHANTO sejumlah Rp. 3.803.346,- jam 21.09 WIB;
Atas nama AGUS GUNTORO sejumlah Rp. 3.369.396,- jam 20.16 WIB.
Total sejumlah Rp. 58.371.325,-
- Bahwa biasanya Saksi menghitung jumlah uang yang masuk dan dicocokkan dengan banking sistem untuk di opnam KAS, kemudian Saksi, Penyelia dan Pimpinan yang hadir pada saat itu menandatangani Berita Acara Opnam.
- Bahwa dapat Saksi jelaskan Berita Acara Opnam setelah penyetoran ke Kas pada tanggal 29 Mei 2015 sekira pukul 21.00 WIB, Saksi membuat Berita Acara Opnam kemudian Saksi cetak namun setelah Saksitanda tangani Berita Acra Opnam tersebut kemudian Saksi serahkan kepada penyelia yang bertugas pada saat itu yaitu HIPNI/FORTALIZA.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan
21. ADE WIJAYA, SE Als JAY Bin ABDUL HASAN
- Bahwa saksi diangkat sebagai Asisten Pemasaran Capem Antasari dan saksi juga bagian penagihan kepada para debitur .
- Bahwa saksi melakukan OTS terhadap debitur an MAHYUDI dan saat itu saksi membuat laporan hasil OTS kemudian dibahas dalam rapat komite kredit antara lain saksi, HIPNI, SATRIA dan DIANA, pada saat itu saksi menyatakan bahwa hanya layak diberikan kredit sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) namun dalam rapat tersebut tidak ada keputusan selanjutnya beberapa hari setelah rapat tersebut Pak HIPNI selaku Penyelia memerintahkan saksi untuk membantu membuat kelengkapan berkas analisa kredit dengan besaran kredit senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
- Bahwa demikian pula terhadap debitur an. AWALLUDIN saksi hanya sebatas menandatangani Notulen Rapat Komite Kredit karena pada saat itu saksi termasuk karyawan baru di Capem Antasari sehingga saksi tidak ikut melakukan OTS, tidak ikut melakukan analisa, tidak ikut Rapat Komite namun hanya tanda tangan saja.
- Bahwa berkas atas nama AWALUDIN, saksi tandatangan seolah dilakukan Rapat Komite, namun untuk berkas an MAHYUDI benar dilakukan rapat namun saat itu tidak mendapatkan keputusan.
- Bahwa dapat saksi jelaskan yang membuat analisa kredit dalam berkas MAHYUDI adalah penyelia atas nama HIPNI.
- Bahwa saksi pernah melakukan penagihan ke Kecamatan Punduh Pidada bersama dengan Hipni (penyelia pemasaran) saat itu saksi udah menerima uang tagihan atas nama Surono dari saksi Hipni (Penyelia ) bukan dari debitur Surono.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan.
22. DIANA SHERLY UTAMI Binti BARNO :
- Bahwa saksi saat ini menjabat sebagai teller pada Bank Lampung Capem Antasari;
- Bahwa Pada tahun 2014 saksi ditempatkan sebagai asisten pemasaran yang memiliki tugas diantaranya adalah memasarkan produk Bank Lampung, melakukan survey/OTS, membuat analisa, melakukan rapat komite;
- Bahwa saksi pernah menerima permohonan pengajuan KUR yang saat ini mengalami macet, saat itu berkas saya serahkan kepada Pak Hipni;
- Bahwa Saksi tidak pernah melakukan OTS maupun analisa kredit;
- Bahwa terhadap KUR yang diajukan oleh UPIK AGUSTINA saksi tidak pernah melakukan OTS juga namun tandatangan di dalam berkas pengajuan tersebut karena perintah Pak HIPNI;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan.
23. HIPNI BIN RAZAK :
- Bahwa Saksi diangkat sebagai Penyelia Pemasaran BANK Lampung Cabang Pembantu Antasari sejak Oktober 2012 s/d Juli 2015 berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung tanggal 04 Oktober 2012. Adapun Tanggung Jawab serta Wewenang Saksi selaku Penyelia Pemasaran :
• Memetakan potensi pasar terkait dengan kredit komersial,
• Mengelola penelitian validitas fisik dan nilai agunan,
• mengelola pembuatan surat keputusan kredit,
• mengelola penagihan cicilan kredit komersil , kredit UMKM, kredit program dan kredit konsumer
• mengelola monitoring dan pembinaan langsung kepada debitur kredit komersil , kredit UKM, kredit program dan kredit konsumer untuk mengetahui kondisi usaha finasial debitur
• melaksanakan rencana kinerja (KPI, target dan insiatif) dan rencana anggaran cab pembantu khususnya yang terkait dengan seksi pemasaran
- Bahwa Jenis KUR yang ada di Bank Lampung cabang pembantu antasari adalah:
- KUR Investasi
- KUR Modal Kerja.
Yang ada di Kantor Cabang Pembantu Antasari hanya KUR Modal Kerja yang digulirkan sejak Oktober tahun 2012 s/d Desember 2014
- Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran kredit Usaha Rakyat PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung, hal 17 angka 16 persyaratan Calon debitur adalah :
a. Perorangan
menjalankan usaha produktif yang layak
Bertempat tinggal dan usaha yang jelas
Usaha telah dijalankan minimun 1 (satu) tahun terhitung sejak mengajukan permohonan kredit di Bank
Usaha mempunyai atau dapat menyerap tenaga kerja.
Mempunyai pembukuan atau catatan usaha yang sederhana
Izin-izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku
b. Calon debitur mengajukan permohonan kredit secara tertulis kepada bank dengan melampirkan :
Foto Copy pemohon dan istri/suami bagi yag sudah berkeluarga.
Foto Copy Kartu Keluarga yang masih berlaku
Foto Copy Surat Nikah pemohon apabila sudah berkeluarga
Pas Photo pemohon beserta suami/istri ukuran 4x6 2 lembar
c. Untuk pemohon kredit Rp. 20.000.000; (dua puluh juta rupiah) s/d Rp.100.000.000; (seratus juta rupiah) yaitu :
Foto Copy Surat Keterangan Usaha atau SKU dari Desa atau Kelurahan atau Dinas yang terkait dengan Usaha Lokasi debitur
Foto Copy Izin Usaha Formal Bagi Pemohon yang sudah memilikinya.
d. Untuk Pemohon Kredit di atas Rp.100.000.000; (seratus juta rupiah) s/d Rp.500.000.000; (lima ratus juta rupiah) yaitu:
1. Foto Copy izin usaha Formal (SIUP) serta izin usaha lainnya
2. Foto copy NPWP
3. Data Laporan Keuangan beserta dokumen pendukungnya (apabila ada).
- Bahwa Prosedur pelaksanaan analisa kelayakan sebagaimana diatur didalam Juknis Penyaluran Program KUR dengan plafon diatas Rp. 20.000.000,- diatur :
Pejabat kredit/analis Kantor cabang atau Cabang pembantu melakukan penelitian atas kebenaran identitas pemohon
Meneliti Keakuratan atau keabsahan semua dokumen perizinan yang disampaikan.
Mengambil Informasi Bank dengan Sistem Informasi Debitur (SID) melalui Bank Indonesia untuk mengetahui apakah yang bersangkutan sudah memiliki pinjaman.
Pejabat Kredit/Analis melakukan analisa pembahasan atas permohonan debitur dari seluruh aspek (5c) yaitu : Karakter, Kapital, Kapasiti, Kolateral dan condition of economi.
- Bahwa Mekanisme penyaluran KUR :
a. Langsung dari Bank ke UMKMK
Bank Lampung melakukan penilaian secara individu terhadap calon dibitur KUR
Bank Melakukan pengecekan sistem informasi debitur (SID) dan melakukan analisa kelayakan
Apabila Bank menilai layak dan menyetujui pemberian KUR maka Calon debitur menandatangani Perjanjian Kredit.
Bank selanjutnya mengajukan permohonan penjaminan kepada Perusahaan Penjaminan.
Perusahaan Penjamin menerbitkan sertifikat penjaminan.
b. Tidak Langsung melalui lembaga Lankage dengan pola eksekuting
c. Melalui lembaga Lankage dengan pola Chanelling.
- Bahwa mekanisme calon debitur mengajukan KUR di Capem Antasari adalah :
Calon debitur datang ke Bank Lampung Cabang Pembantu Antasari dengan membawa persyaratan pengajuan permohonan KUR yang diserahkan kepada Asisten Pemasaran, kemudian asisten pemasaran mengecek dan memeriksa kelengkapan dan keabsahan persyaratan setelah dinyatakan lengkap kemudian diteruskan ke bagian Penyelia Pemasaran yang diperiksa ulang dan setelah itu diserahkan ke Pimpinan Cabang Pembantu Antasari. Selanjutnya oleh Pimpinan Capem berkas tersebut diperiksa kembali sudah memenuhi persyaratan atau belum jika sudah Pimcapem membuat disposisi yang ditujukan kepada Penyelia Pemasaran untuk melakukan on the sport. Kemudian Bagian penyelia Pemasaran melakukan on the sport ke tempat calon Dibitur dengan melakukan hal-hal sebagai berikut :
Melihat usahanya benar-benar ada atau tidak,
Kemudian melakukan wawancara kepada calon debitur mengenai usahanya bergerak dalam bidang apa, sejak kapan usaha tersebut berlangsung dengan melihat surat yang berhubungan dengan usahanya (SITU, SIUP), pemasarannya dimana saja, bahan bakunya darimana, pegawainya ada berapa, biaya produksi brapa,.
Penyelia Pemasaran juga melakukan pemeriksaan terhadap jaminan yang akan diagunkan yaitu dengan melihat dokumen serta pisik barang yang akan diagunkan.
Selanjutnya Penyelia Pemasaran membuat Analisa Kredit, kemudian terhadap Analisa Kredit yang dibuat oleh Penyelia Pemasaran dilakukan Rapat Komite Pemutus Kredit yang terdiri dari Pimpinan Kantor, Penyelia Pemasaran, Penyelia operasional dan Analis Kredit untuk menentukan layak atau tidaknya Calon Debitur tersebut mendapatkan KUR, setelah dianggap layak kemudian KUR tersebut siap dikucurkan kepada Debitur.
- Bahwa jangka waktu pemberian KUR Modal Kerja tersebut minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun, dengan Plafon KUR di Capem Antasari mulai dari Rp.20.000.000; (dua puluh juta rupiah) s/d Rp.300.000.000; (tiga ratus juta rupiah). Dan terhadap KUR Modal Kerja tersebut dapat diperpanjang dengan syarat/kriteria adalah apabila si Debitur membutuhkan modal lagi buat tambahan usahanya dengan syarat sama dengan pengajuan awal dengan agunan yang sama jika plafonnya sama namun jika plafon nya berbeda atau lebih tinggi maka agunannya harus ditambah dan disesuaikan dengan nilai plafon yang diberikan.
- Bahwa KUR Modal Kerja dan KUR Ivestasi tersebut harus ada jaminan dan jaminannya dapat berupa Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik, barang bergerak seperti mobil atau motor yang umurnya maksimal 5 (lima) tahun atau Deposito.
- Bahwa Debitur Bank Lampung Cabang Pembantu Antasari tersebut telah secara otomatis dijaminkan melalui lembaga penjamin yaitu PT. ASKRINDO dengan nilai jaminan 70 % s/d 80 % dari plafon kredit.
- Bahwa debitur yang Saksi OTS yaitu:
An. MISDIANTO dengan plafon Rp.200.000.000,- KUR Modal kerja dengan jaminan berupa 2 bidang tanah atas nama Misdinato. Periksa jaminan adalah HIPNI dan OLGA YULISKA DINI. Y, AMIELDA FUTRI.
An.MUZAMIL dengan plafon Rp. 60 jt KUR Modal Kerja dengan Jaminan atas nama sendiri.
Periksa jaminan adalah HIPNI dan AMIELDA FUTRI
An. KHOLIDI dengan plafon sebesar Rp. 200.000.000,- KUR Modal kerja dengan 2 buah Jaminan atas nama KHOLIDI dan HIPNI IDRIS. Periksa jaminan HIPNI dan FORALIZA.
An. WAHYU SUDRAJAT PLAFON sebesar Rp. 100 jt KUR Modal kerja dengan 1 buah Jaminan atas nama orang tua. Periksa jaminan HIPNI, AMIELDA FUTRI
An. AWALUDIN sebesar Rp. 95 jt KUR Modal kerja dengan 1 buah Jaminan atas nama debitur sendiri Periksa jaminan HIPNI, M. ABDALAH FIRMAN
- Bahwa Terhadap Debitur atas nama :
1. HIPNI IDRIS tidak dilakukan OTS dan Taksasi Jaminan, Awal ceritanya sekira tahun 2014 HIPNI IDRIS datang menemui Saksi dan akan mengajukan kredit lagi, namun Saksi tolak karena HIPNI IDRIS masih memiliki Pinjaman di Bank Lampung berupa Kredit Komersial yang belum lunas Rp.250.000.000; , selanjutnya berkas permohonan kredit atas nama HIPNI IDRIS tersebut Saksi serahkan kepada staf Saksi yang namanya lupa untuk dibuatkan Analisa Kredit (tidak dilakukan On The Sport, nilai yang dijaminkan untuk KUR tersebut nilainya tidak mencukupi karena jaminan yang diajukan tersebut dijadikan jaminan untuk pinjaman yang pertama, yang membuat Analisa Kredit adalah Saksi, Olga Yuliska Dini. Y, Diana Sherli Utami, kemudian dilakukan Rapat Komite yang terdiri dari Pimcapem (Satria Permadi), Penyelia Operasional (Fortaliza), Penyelia Pemasaran (Hipni), dan seluruh staf dibagian Pemasaran (Diana Sri Utami, Ade Wijaya), dan berdasarkan rapat Komite tersebut diputuskan diberikan Kredit kepada Saudara HIPNI IDRIS dengan Plafon sebesar Rp.300.000.000; (tiga ratus juta rupiah). SID pada saat pengajuan kredit tidak ada karena tidak dimintakan.
2. MAHYUDI Proses pencairan Kredit tidak dilakukan OTS dan Taksasi Jaminan. (Jaminan yang diagunkan berupa Tanah dan bangunan An. MAHYUDI dan FITRIONO nilainya sebenarnya tidak mencukupi untuk pinjaman yang diajukan sejumlah Plafon Rp.300.000.000; (tiga ratus juta rupiah), usahanya sebenarnya bukan ayam peternak seperti yang ada di Analisa Kredit namun usahanya yang sebenarnya adalah Warung Klontongan kecil yang tidak layak untuk pinjaman sebesar Rp.300.000.000; sehingga pada saat pengajuan pertama kali Saksi tolak, namun karena perintah Pimpinan Cabang Pembantu Antasari atas nama SATRIA PERMADI akhirnya disetujui untuk diberikan kredit sejumlah tersebut. Yang membuat Analisa Kredit adalah Saksi, Ade wijaya, Diana Sherli Utami. SID pada saat pengajuan kredit tidak ada karena tidak dimintakan.
3. SURONO Saksi tidak melakukan On The Sport (sebenarnya tidak ada jaminan yang diagunkan), karena pada saat mengajukan permohonan kredit jaminan yang diagunkan adalah sertifikat tanah milik saudara NGATIMIN yang juga sebagai Debitur KUR di Bank Lampung Cabang Pembantu Antasari pada tahun 2013 dan sudah diagunkan oleh sudara NGATIMIN untuk Kredit atas namanya tersebut, sehingga Debitur SURONO sebenarnya tidak layak mendapatkan Kredit karena tidak memenuhi syarat yaitu tidak ada jaminannya, namun dibuat analisa seolah-olah memenuhi syarat sehingga Kredit yang diajukan disetujui dan dicairkan sejumlah Rp.100.000.000; (seratus juta rupiah), tapi atas perintah Pimpinan Cabang Pembantu antasari Satria Permadi kredit tersebut disetujui dan dicairkan.
- Bahwa Mekanisme Penyaluran KUR :
Langsung dari Bank ke UMKMK
Bank Lampung melakukan penilaian secara individu terhadap calon dibitur KUR
Bank Melakukan pengecekan sistem informasi debitur (SID) dan melakukan analisa kelayakan
Apabila Bank menilai layak dan menyetujui pemberian KUR maka Calon debitur menandatangani Perjanjian Kredit.
Bank selanjutnya mengajukan permohonan penjaminan kepada Perusahaan Penjaminan.
Perusahaan Penjamin menerbitkan sertifikat penjaminan.
- Bahwa permohonan KUR dibawa sendiri oleh calon debitur, terhadap permohonan KUR yang berasal dari Punduh Pidada Saksi tidak pernah menerima langsung dari calon debitur, karena Saksi menerima dari Penyelia Pemasaran (Hipni) sebelum dilakukan OTS.
- Bahwa tandatangan Saksi di (OTS) Pemeriksaan Jaminan dan Lokasi Usaha adalah tandatangan Saksi karena Saksi melakukan OTS, namun Saksi tidak yang membuat dan melakukan Perhitungan Nilai jaminan dan bukan Saksi yang menganalisa kreditnya juga tandatangan Saksi didalam Analisa kredit tersebut bukan tandatangan Saksi . Adapun nama debitur nya yaitu :
1. An. AKUAN ROIS dengan plafon Rp.200.000.000,- KUR Modal kerja dengan jaminan berupa 2 bidang tanah dan bangunan an. MARLIAH dan HIPNI IDRIS. Periksa jaminan adalah HIPNI dan FENI MIANA SARI , AMIELDA FUTRI.
2. An.WAHYU SUDRAJAT Dengan plafon Rp. 100 jt KUR Modal Kerja dengan Jaminan 2 atas nama AN. DADANG ABDUL GANI dan RATNA JUWITA. Periksa jaminan HIPNI dan AMIELDA.
3. An. MUZAMMIL Dengan plafon sebesar Rp. 60.000.000,- KUR Modal kerja dengan 1 buah Jaminan atas nama sendiri .Periksa jaminan HIPNI dan AMEILDA
4. An. SURTIAH dengan plafon sebesar Rp. 150.000.000,- Jaminan atas nama sendiri Periksa jamainan HIPNI dan AMIELDA serta OLGA
5. An. MISDIANTO dengan palfon sebesar Rp. 200.000.000,- Jaminan 2 bidang tanah dan bangunan Periksa jaminan HIPNI, AMILEDA dan OLGA
Sedangkan Debitur atas nama Surono ini tidak Saksi lakukan OTS dan Analisa Kredit untuk tandatangan di lembar OTS dan Analisa Kredit bukan tandatangan Saksi.
- Bahwa Saksi sebagai salah satu Anggota Komite Kredit karena Saksi berada dibagian Pemasaran sebagai staf, tetapi tidak pernah dilakukan Rapat Komite Kredit, tandatangan di absensi rapat komite Saksi lakukan pada saat setelah pencairan yang disodorkan oleh Penyelia Pemasaran dengan mengatakan untuk kelengkapan berkas kalau tidak Saksi tanda tangan maka Pimcapem akan memerintahkan untuk tandatangan, sehingga Saksi merasa terpaksa untuk menandatangani karena berada dibawah tekanan.
- Bahwa sepengahuan Saksi yang membuat Analisa kredit antara Analis (Feni Miana) dan penyelia Pemasaran (Hipni) dan tandatangan di Analisa kredit bukan tandatangan Saksi.
- Bahwa terhadap Debitur yang Saksi lakukan OTS diatas bukan Saksi yang melakukan penilaian perhitungan harga Jaminan tetapi Analis dan penyelia.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
24. HIPNI IDRIS :
- Bahwa saksi pernah menandatangani permohonan KUR tanpa tanggal dan tanpa bulan tahun 2014 sesuai dalam surat Pengajuan Permohonan KUR yang Terdakwa ajukan ke PT. BPD Lampung Capem Antasari.
- Bahwa Saksi adalah nasabah Bank Lampung Capem Antasari sejak tahun 2013 Saksi telah mendapatkan Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), setelah berjalan kurang lebih 1 tahun Saksi melihat ada nasabah KUR Bank Lampung Capem Antasari mendapat Pinjaman yang jumlahnya sama namun bunganya lebih kecil, sedangkan bunga pinjaman Saksi dikenakan 14 %, lalu Saksi tanyakan kepada pihak Bank Lampung Capem Antasari dengan Sdr Hipni (penyelia) bagaimana cara lalu dijawab harus dilunasi dulu pinjaman yang pertama, sehingga pada tanggal 16 Mei 2014 Saksi melunasi pinjaman pertama setelah itu baru Saksi mengajukan Pinjaman kembali jenis KUR.
- Bahwa saksi tahu bahwa PT. BPD Lampung Capem Antasari ada memberikan pinjaman KUR adalah sejak terdakwa menjadi nasabah di Capem Antsari dan lamanya pengajuan permohonan pinjaman KUR terdakwa sampai dengan pencairan 3 (tiga) hari.
- Bahwa berdasarkan formulir KUR yang saksi baca di Bank Lampung Capem Antasari persyaratan pengajuan Pinjaman KUR yang terdakwa penuhi adalah:
1. Fotocopy KTP pemohon dan istri yang masih berlaku
2. Fotocopy KK pemohon yang masih berlaku
3. Fotocopy Surat Nikah Pemohon
4. Fotocopy rekening tabungan Bank Lampung
5. Pas foto pemohon beserta istri
6. Fotocopy izin usaha formal (SIUP, SITU, TDP)
- Bahwa bentuk usaha yang saksi miliki adalah CV. Bumi Bawang Utama bergerak di bidang percetakan, penjilidan dan photo copy) yang terletak di Desa bangun Rejo Kecamatan Punduh Pidada Kab. Pesawaran,1 (satu) orang pegawai, berdiri sejak tahun 2008,ada pembukuan usaha yang sederhana,Ada Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tertanggal 19 April 2013.
- Bahwa adapun jaminan/agunan yang saksi berikan adalah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah an. Achmad Nasero dengan surat Kuasa Menjaminkan dari pemiliknya tanggal 19 Mei 2014 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah berikut bangunan an. Purnomo dengan surat Kuasa Menjaminkan dari pemiliknya tanggal 19 Mei 2014.
- Bahwa pernah dilakukan OTS (pemeriksaan lokasi usaha dan jaminan) yang datang ada 4 - 5 orang seingat saksi ada perempuan 2 salah satunya atas nama Olga dan dan laki 2 tapi terkait pinjaman Pertama atau Kedua terdakwa tidak ingat.
- Bahwa pada saat saksi mengajukan KUR ke PT. BPD Lampung Capem Antasari sedang menerima kredit/KUR dari PT. BPD Lampung Cabang Antasari untuk Kredit Modal Kerja sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk jangka waktu selama 2 (dua ) tahun dengan Surat Perjanjian Kredit Nomor : 02/SPK/KMK-LAINya/A/IV/2013 tanggal 18 April 2013 s/d 18 April 2015, yang sudah terdakwa lunaskan tanggal 16 Mei 2014.
- Bahwa permohonan KUR sudah lama saksi ajukan ke Capem Antasari namun karena terdakwa belum bisa melunasi pinjaman yang pertama sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), sehingga pinjaman KUR terdakwa sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) belum bisa diproses, ketika sudah terdakwa lunasi tanggal 16 Mei 2014, keesokan harinya baru dilakukan survey dan dikatakan proses 2 hari saja oleh petugas Olga, sekitar tanggal 18 Mei 2014 pagi hari terdakwa datang ke Bank Antasari terdakwa mendapat informasi bahwa akan rapat komite dulu, sore harinya terdakwa di telpon oleh Amel bahwa pinjaman terdakwa besok bisa dicairkan.
- Bahwa agunan yang saksi gunakan untuk pinjaman KUR tahun 2014 sama dengan Agunan Kredit Modal Kerja tahun 2013 berupa 2 sertifikat an. Acmad Nasero dan an. Purnomo, sedangkan pemberitahuan bahwa Pinjaman KUR yang terdakwa ajukan ke PT. BPD Lampung Capem Antasari disetujui pada tanggal 16 Mei 2014 oleh Amel dan Olga.
- Bahwa saksi mendapat blangko dari Bank lampung kemudian saksi bawa ke Kades untuk meminta taksiran Harga untuk tanah LT. 345 m2 LB. 175 m2 milik Purnomo adalah Kepala Desa Bangun Rejo (an. Maryanto) dengan cara mengeluarkan surat keterangan harga dengan harga tanah per meter persegi berdasarkan harga pasar setempat dan khusus untuk tanah serta bangunan yang terdakwa agunkan untuk tanah ditaksir seharga Rp. 35.000,00 – Rp. 125.000,00 sedangkan harga bangunan rumah seharga Rp. 750.000,00 - Rp. 1.250.000,00 dan untuk tanah LT. 3200 m2 milik Ahmad Nasero adalah Kepala Desa Bawang dengan cara mengeluarkan surat keterangan harga dengan harga tanah per meter persegi berdasarkan harga pasar setempat dan khusus untuk tanah yang terdakwa agunkan ditaksir seharga Rp. 35.000,00 – Rp. 150.000,00.
- Bahwa sebelum pencairan KUR dengan jaminan/agunan yang saksi berikan kepada PT.BPD Lampung Capem Antasari didahului dengan pengikatan secara Notarialdi PT. BPD Lampung Capem Antasari oleh Notaris Fahrul Rozi, SH tanggal 19 Mei 2014 (cover Note).
- Bahwa saksi membaca isi /materi Akta Perjanjian Kerjasama sebelum menandatangani Perjanjian Kerjasama tersebut.
- Bahwa saksi menerima Pinjaman KUR dari PT. BPD Lampung Capem Antasari tanggal 19 Mei 2014 sesuai dengan transfer dana ke dalam rekening saksi dengan Nomor Rekening 397.05.54.00154.9 sebesar Rp. 273.894.000,00,- sedangkan pinjaman terdakwa dalam Akta Perjanjian Kerjasama sebesar Rp. 300.000.000,00 sehingga terjadi kekurangan sebesar Rp. 26.106.000,00.
- Bahwa sesuai dengan yang Saksi tandatangani di Tanda Terima Pembayaran sebesar Rp.273.894.000,00 sisanya sebesar Rp. 26.106.000,00 untuk biaya :
Pengikatan Notaris APHT (Fahrul Rozi, SH) Rp. 8.000.000,00
Biaya Balik Nama Sertifikat (Fahrul Rozi) Rp. 9.000.000,00
Premi Asuransi Askrida (kebakaran) Rp. 916.000,00
Premi Asuransi Askrida (jiwa) Rp. 3.390.000,00
Provisi 1% Rp. 1.800.000,00
Administrasi 0,60 % Rp. 1.800.000,00
- Bahwa saksi sudah mengangsur KUR tidak sesuai dengan Akta Perjanjian dan baru sebanyak 7 (tujuh) kali setiap bulan sebesar Rp. 10.108.186,00-.
- Bahwa sampai saat ini jumlah angsuran KUR yang sudah saksi setor ke PT. BPD Lampung Capem Antasari sejumlah Rp. 70.757.302,00 kemudian pada tanggal 3, 5, 8 Mei 2017 membayar total sebesar Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah), lalu pada tanggal 19 Mei 2017 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa angsuran yang saksi setor mencakup angsuran pokok dan bunga, pihak Bank Lampung Capem Antasari pernah melakukan penagihan kepada terdakwa yaitu sdr Hipni dan Ipoh.
- Bahwa pada saat saksi akan mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Kab. Pesawaran tahun 2013 saksi memerlukan banyak suara untuk mendukung saksi , kemudian datang sdr Marliyah penduduk Desa Banding Agung Kec. Punduh Pidada untuk meminjam sertifikat SHM an. Terdakwa HIPNI IDRIS, yang akan digunakan sebagai jaminan pinjaman KUR di bank Lampung capem Antasari, lalu selang beberapa kemudian datang Marliyah mengatakan bahwa tidak bisa pakai namanya tapi pakai nama Akuan Rois, saat itu terdakwa katakan silahkan saja karena Akuan Rois penduduk kecamatan Padang Cermin ada hubungan kerabat, kemudian sdr Marliah datang ke tempat terdakwa dan mengatakan sertifikat untuk agunan, lalu saat pengikatan terdakwa datang ke bank lampung antasari saat itu terdakwa tahu yang pinjam adalah Akuan rois sebesar Rp. 200.000.000,- setelah cair uang pinjaman dimobil oleh Akuan Rois, keesokan Marliyah datang kerumah lalu terdakwa katakan pinjam sebesar Rp. 30.000.000,00, untuk pengembalian terdakwa diperintah Marliyah untuk mengangsur ke rekening pinjaman Akuan Rois , pinjaman tersebut baru terdakwa kembalikaan sebesar Rp. 12.000.000,- masalah ada atau tidaknya usaha Akuan rois terdakwa tidak tahu karena saat survey terdakwa tidak ikut.
- Bahwa saksi menyuruh Tabrani untuk mengantar permohonan Mahyudi, setelah cair Rp. 90.000.000,- saksi cicil dengan Mahyudi.
- Bahwa berdasarkan keterangan A. Bahris pinjaman KUR an. A. Kholidi di PT. BPD Lampung Capem Antasari sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) digunakan oleh saksi sebesar Rp. 80.000.000, dirumah dia karena menggunakan Agunan milik terdakwa.
- Bahwa saksi pinjam secara pribadi dengan Surono senilai Rp. 60.000.000,- dan baru terdakwa kembalikan dengan menyetor tunai ke rekening Surono senilai Rp. 15.770.000,-
- Bahwa Adapun alasan saksi menyetor ke rekening an.setoran Surono,. Akuan Rois, Mahyudi, Kholidi itu karena terdakwa pinjam ke mereka , sedangkan an. Muzammil Saksi titipan dari bahris Idris dan Awaludin karena terdakwa beli tanahnya senilai Rp. 68.000.000,- untuk Rp. 20.000.000,- terdakwa setorkan ke rekening Awaludin.
- Bahwa saksi pernah titip uang kepada saksi Satria sebesar Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) untuk setoran an. Surono, Mahyudi, Akuan rois dan Kholidi di sebuah Rumah Makan Garuntang tahun 2015 uang tersebut terdakwa pinjam dari sdr Lena (teman satria Permadi) Rp. 100.000.000,- terdakwa titip dengan Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), sedangkan terdakwa juga ada menitip uang untuk angsuran pinjaman KUR dengan Pak Hipni setoran an. Mahyudi (bukti tanda terima terdakwa tidak ada) pada saat dia datang ke Punduh untuk menagih.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan.
25. ADITYA RAMA PUTRA :
- Bahwa saksi karyawan PT. BPD Lampung Capem Antasari .
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Satria Permadi, S.Sos, saksi Hipni
Bin Rozak dan saksi Hipni Idris.
- Bahwa saksi saat ini sebagai Penyelia Pemasaran kredit di PT. BPD
Lampung Capem Antasari sejak Maret 2016 s/d sekarang.
- Bahwa ada 15 debitur KUR yang bermasalah tahun penyaluran
2013 s/d 2014 yang sebagain besar berasal dari Kecamatan Punduh
Pidada .
- Bahwa telah ada 6 debitur KUR yang Lunas yaitu an : Surono,
Akuan Rois, Surtiah, Muzammil, Hipni Idris, Misdiyanto.
- Bahwa total tagihan kepada debitur adalah jumlah dari Baki Debet,
Tagihan Bunga dan Subrograsi Askrindo apabila diajukan klaim ke
Askrindo.
- Bahwa ada kebijakan Dirut bahwa Bunga tetap dihitung walaupun telah
jatuh tempo yaitu 6 bulan setelah jatuh tempo.
- Bahwa terhadap 9 debitur dengan 12 Agunan/jaminan yang ada di Bank
Lampung Capem Antasari telah dilakukan Penilaian oleh Apprasil MB-Pro
per tanggal 24 April 2018 dengan nilai keseluruhan sebesar Rp.
3.155.860.500,- (tiga milyar seratus lima puluh lima juta delapan ratus
enam puluh ribu lima ratus rupiah) diatas dari Nilai Kerugian Keuangan
Negara yang timbul dari perkara Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp.
1.308.208.036,30 (satu milyar tiga ratus delapan juta dua ratus delapan
ribu tiga puluh enam koma tiga puluh rupiah).
- Bahwa terdapat Nilai Agunan/ jaminan an. Kholidi sebesar 124.709.000,-
(seratus dua puluh empat juta tujuh ratus sembilan ribu rupiah),
sedangkan kewajiban debitur an. Kholidi sebesar 168.649.924,- (seratus
enam puluh delapan juta enam ratus empat puluh sembilan ribu sembilan
ratus dua puluh rupiah) dari jumlah Baki debet per 24 April 2018 sebesar
Rp.52.255.254,- Tagihan bunga per 24 April 2018 sebesar Rp.
29.757.994 dan Subrograsi Akrindo per 24 April 2018 sebesar Rp.
86.636.767,- sehingga terdapat kekurangan sebesar Rp. 43.940.924,-
(empat puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh ribu sembilan ratus
dua puluh empat rupiah).
- Bahwa untuk Nilai Agunan/jaminan an. Awaludin tidak dapat dilakukan
penilaian oleh Appraisal karena ukuran luas tanah tidak sesuai dengan di
Sertifikat terdapat tanah yang dijual dibawah tangan oleh debitur seluas
400 m2 sehingga Bank Lampung menggunakan nilai Agunana tahun
2013 saat pengajuan KUR sebesar Rp.184.195.467,- (seratus delapan
puluh empat juta seratus sembilan puluh lima ribu empat ratus enam
puluh tujuh rupiah)
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli yaitu NOVA TAMARA,SE pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa ahli adalah PNS pada Perwakilan BPKP Provinsi Lampung (Jabatan Auditor Muda).
- Bahwa Dasar penugasan ahli memberikan keterangan ini adalah Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Nomor S-1649/PW08/5/2017perihal Pemberian Keterangan Ahli dan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Nomor ST-726/PW08/5/2017tanggal tanggal 20 November 2017, sebagai tindak lanjut dari Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor B-2760/N.8/Fd.1/06/2017 tanggal 07 Juni perihal Permintaan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) perihal Permohonan Keterangan Ahli;
- Bahwa Penyidik Kejaksaan Tinggi pernah meminta kami melakukan Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pemberian Kredit Usaha Rakyat oleh PT. Bank Lampung Kantor Cabang Pembantu Antasari untuk penyaluran Tahun 2013 sampai dengan 2014 sesuai Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: B-2760/N.8/Fd.1/06/2017 tanggal 07 Juni 2017 perihal Permintaan Penghitungan Kerugian Negara (PKN), dan ditindaklanjuti oleh Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Nomor S-1266/PW08/5/2017 tanggal 13 September 2017 dengan Surat Tugas Nomor : ST-530/PW08/5/2017 tanggal 13 September 2017 yang diperpanjang dengan Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Nomor : S-1449/PW08/5/2017 tanggal 12 Oktober 2017;
- Bahwa Dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tersebut telah ditemukan penyimpangan terhadap proses pengajuan, persetujuan, pencairan dan penggunaan atas pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada 15 Debitur oleh PT Bank Lampung Kantor Cabang Pembantu Antasari Tahun 2013 dan Tahun 2014;
- Bahwa Prosedur yang digunakan dalam melakukan penghitungan kerugian Keuangan Negara, adalah sebagai berikut :
Meminta pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan Ekspose/gelar kasus bersama dan menjelaskan kasus dimaksud sebelum dimulai penugasan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara.
Meminta data/dokumen/bukti yang terkait dengan kasus tersebut melalui Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung.
Melakukan reviu dokumen, prosedur analitis,konfirmasi dan Klarifikasi Audit kepada pihak terkait dan evaluasi data berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh melalui Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung.
Melakukan penghitungan jumlah kerugian Keuangan Negara.
Melakukan penyusunan Laporan Hasil AuditDalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
- Bahwa Data/dokumen/bukti yang dipergunakan untuk menghitung kerugian Keuangan Negara adalah data/dokumen/bukti yang diperoleh melalui Penyidik Kejaksaaan Tinggi Lampung, sebagai berikut :
Photocopy SK Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi Nomor: KEP-15/D.I.M.EKON/10/2011 tanggal 5 Oktober 2011 tentang Standar Operasional dan Prosedur Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Photocopy buku saku tanya jawab KUR yang disusun oleh Tim Pelaksana Komite kebijakan KUR Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI pada Maret 2013, didalamnya disebutkan bahwa PT. Bank Lampung adalah salah satu dari 26 BPD yang dapat melaksanakan penyaluran KUR.
Photocopy Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung Nomor 120/DIR/SDM/X/2012 tanggal 4 Oktober 2012 tentang Promosi dan Mutasi Pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung.
Photocopy Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung Nomor: kep.70/DIR/KRD/V/2012 tanggal 21 Mei 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.
Photocopy SK DIR No 144/DIR/KRD/X/2011 tanggal 24 oktober 2011 tentang Kebijakan Perkreditan Bank (KPB) PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung.
Photocopy SK DIR No 79/DIR/KRD/V/2012 tanggal 31 Mei 2012 tentang wewenang pemberian persetujuan kredit dan garansi bank bagi pejabat PT.BPD Lampung.
PhotocopySurat Keputusan Direksi Nomor: 118/DIR/KRD-2/VII/2009 Tentang Buku Pedoman Perkreditan Standar Operasional Prosedur.
Photocopy SK Direksi No. 43/DIR/III/2012 tanggal 29 Mei 2011 tentang Pelanggaran dan sanksi pegawai.
Photocopy Berkas Permohonan Fasilitas Kredit (KUR-MK) dan proposal serta dokumen kelengkapan atas 15 Debitur KUR Tahun 2013 dan 2014 pada PT Bank Lampung Capem Antasari.
PhotocopyLaporan Hasil Audit Khusus oleh Internal Audit PT. Bank Lampung Nomor LHAK-07/IA/IX/2015 tanggal 28 September 2015.
Photocopy Laporan Rekapitulasi Kolektibilitas per 31 Desember 2015 yang dihasilkan dari data banking system PT Bank Lampung Capem Antasari atas 15 Debitur Kredit Usaha Rakyat Modal Kerja (KUR-MK) pada Kantor Cabang Pembantu Antasari penyaluran tahun 2013 dan 2014.
Photocopy Rekening Koran Pinjaman 15 Debitur KUR Tahun 2013 dan 2014 pada Kantor Cabang Pembantu Antasari posisi tanggal 31 Desember 2015.
Photocopy Rekening Koran Tabungan 15 Debitur KUR Tahun 2013 dan 2014 pada Kantor Cabang Pembantu Antasari posisi tanggal 31 Desember 2015.
Photocopy Surat PT Askrindo Cabang Bandar Lampung Nomor 278/LPM tanggal 30 Juni 2015 perihal Persetujuan Klaim KUR a.n. Hipni Idris.
Photocopy Pemindah Bukuan PT Bank Lampung Kantor Capem Antasari yang ditandatangani Pemimpin (Hipni) dengan keterangan Kiriman Uang Masuk (Antasari) Rekening Kredit An. Awalludin pokok dan bunga, PB, Pembayaran Klaim Asrindo Kredit MK-KUR An. Awalludin) tanggal 4 Agustus 2015.
Photocopy Surat DAMD Klaim & Subrogasi PT Asuransi Kredit Indonesia Cabang Bandar Lampung Nomor 378/LMP-KS tanggal 14 Agustus 2015 perihal Persetujuan Klaim KUR an A. Kholidi.
Photocopy Surat DAMD Klaim & Subrogasi PT Asuransi Kredit Indonesia Cabang Bandar Lampung Nomor 244/LMP-KS tanggal 30 Mei 2015 perihal Persetujuan Klaim KUR an Muzammil.
Photocopy pemindahbukuan (pembayaran klaim askrindo kredit modal kerja KUR an Akuan Rois) tanggal 30 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Hipni selaku Pemimpin KCP Antasari.
Photocopy Surat PT Askrindo Nomor 71/LMP tanggal 29 Januari 2015 Perihal Persetujuan Klaim KUR a.n. Upik Agustina.
Photocopy Keterangan/BAP/BAK Saksi-saksi dan Pihak Terkait.
Dokumen Lainnya yang terkait.
- Bahwa Hasil perhitungan terhadap Kerugian Keuangan Negara tersebut Ahlituangkan dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh PT Bank Lampung Kantor Cabang Pembantu Antasari Tahun 2013 sampai dengan 2014 Nomor kenal dengan dokumen Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sesuai Surat Pengantar Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Nomor LAPKKN-402/PW08/5/2017 tanggal 01 November 2017;
- Bahwa Penyimpangan yang terjadi mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh PT Bank Lampung Kantor Cabang Pembantu Antasari Tahun 2013 sampai dengan 2014 tanggal 01 November 2017 yang merupakan lampiran Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Nomor LAPKKN-402/PW08/5/2017 tanggal 01 November 2017;
- Bahwa Metode penghitungan kerugian Keuangan Negara yang kami lakukan adalah menjumlahkan seluruh saldo pinjaman atau baki debet per 31 Desember 2015 atas 15 Debitur KUR PT Bank Lampung Capem Antasari penyaluran Tahun 2013 dan 2014;
- Bahwa Kerugian keuangan negara adalah Rp1.308.208.036,30 terdiri atas jumlah secara total, dan total jumlah tersebut dirinci berdasarkan jumlah pinjaman/baki debet posisi per 31 Desember 2015 atas 15 Debitur KUR PT Bank Lampung Capem Antasari penyaluran Tahun 2013 dan 2014 sebagaimana tertuang dalam lampiran laporan.
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa menghadirkan Ahli yaitu Dr. BAMBANG HARTONO,SH.,M.Hum dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa ahli diminta oleh Penasehat Hukum untuk menjadi ahli yang meringankan dalam perkara a quo.
- Bahwa Disertasi (S3) adalah tentang Pembebanan uang pengganti dalam Perkara TP Korupsi.
- Bahwa delik dalam Hukum Pidana yaitu adanya : Subyek (orang, Badan Hukum, korporasi), adanya Perbuatan, adanya Unsur Melawan Hukum dalam putusan MK melawan Hukum Formil serta dapat dipertanggungjawabkan artinya ada hal yang menjadi pembenar.
- Bahwa dalam hukum Pidana terdapat Hukum Pidana Umum dan Khusus seperti UU TPKorupsi.
- Bahwa Hukum Privat seperti Hukum Perdata yang mengatur hak-hak orang perorangan seperti Perikatan, perjanjian Pinjam Meminjam.
- Bahwa perkara a quo menurut ahli adalah delik hukum perbankan karena termasuk dalam ranah hukum Perdata, sehingga harus dibayar dengan ganti rugi.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa tanggung Jawab serta wewenang terdakwa selaku Pemimpin PT. BPD Lampung Cabang Pembantu Antasari pada tahun 2012 s/d tahun 2014 ;
Tanggung jawab utama :
Mensupervisi Penyelia Pemasaran untuk merealisasikan :
Pemetaan Potensi pasar terkait dengan Kredit UMKM, Kredit Program, Kredit konsumer dan potensi dana
Penyusunan strategi dan program pemasaran kredit UMKM, Kredit Program, kredit konsumer dan pemasaran dana.
Implementasi strategi program pemasaran kredit UMKM, Kredit Program, kredit konsumer dan pemasaran dana.
Pelaksanaan penerimaan aplikasi kredit, input data, serta analisa kelayakan terhadap aplikasi kredit baru/tambahan/perpanjangan.
Penelitian Validitas pisik dan nilai agunan kredit UMKM, Kredit program, dan Kredit Konsumer.
Pendapat terhadap atau usulan terhadap aplikasi kredit UMKM, Kredit program dan Kredit Konsumer yang sedang di Proses.
Pembuatan Surat Keputusan Kredit
Penelitian Kelengkapan Persyaratan pemberian kredit sebagaimana tercantum dalam surat keputusan kredit.
Memonitoring perkembangan pembayaran cicilan kredit UMKM, Kredit program dan Kredit konsumer.
Penagihan cicilan Kredit UMKM, Kredit Program, kredit Konsumer
Memonitoring dan pembinaan langsung kepada debitur kredit UMKM, Kredit program dan Kredit konsumer dan mengetahui kondisi usaha dan pinansial debitur.
Pelaksanaan upaya-upaya untuk menjaga kwalitas porto folio kredit UMKM, Kredit program dan Kredit konsumer
Pembinaan hubungan nasabah prioritas
Proseling produk lainnya kepada nasabah
Standar layanan.
Mensupervisi penyelia pelayanan.
Pelayanan transaksi dan informasi nasabah sesuai standar layanan.
Pemasaran prodak sdan jasa bank
Penyelesaian Komplain nasabah
Pengelolaan kas cabang pelayanan terbaik kepada nasabah.
Mensupervisi penyelia operasional.
Sedangkan Kewenangan terdakwa selaku Pemimpin BANK Lampung Cabang Pembantu Antasari yaitu:
Menandatangani surat/warkat/voucer/dokumen/laporan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas cabang sesuai batas kewenangan yang ada.
Menetapkan pembagian tugas serta penegakan disiplin kepada pegawai dan pejabat yang menjadi tanggung jawab penyeliaannya.
Memberikan penilaian kinerja terhadap pegawai dan pejabat bawahannya.
Menyampaikan rekomendasi pengembangan pegawai dan pejabat bawahannya.
Menyetujui/memutuskan sesuai kewenangan dan atau keputusan/kebijakan direksi.
Bahwa Jenis Kredit yang ada di PT. BPD Lampung Cabang pembantu di Antasari adalah :
- Kredit Kontruksi
- Kredit Pantas
- Kredit KUR
- Kredit Aneka Guna
Bahwa Jenis KUR yang ada di Bank Lampung cabang pembantu antasari adalah :
- KUR Investasi
- KUR Modal Kerja.
Bahwa Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon Debitur dalam mengajukan KUR Modal Kerja adalah :
a. Perorangan
Menjalankan usaha produktif yang layak
Bertempat tinggal dan usaha yang jelas
Usaha telah dijalankan minimun 1 (satu) tahun terhutung sejak mengajukan permohonan kredit di Bank
Usaha mempunyai atau dapat menyerap tenaga kerja.
Mempunyai pembukuan atau catatan usaha yang sederhana
Izin-izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku
Calon debitur mengajukan permohonan kredit secara tertulis kepada bank dengan melampirkan :
Foto Copy pemohon dan istri/suami bagi yag sudah berkeluarga.
Foto Copy Kartu Keluarga yang masih berlak
Foto Copy Surat Nikah pemohon apabila sudah berkeluarga
Pas Photo pemohon beserta suami/istri ukuran 4x6 2 lembar
Untuk pemohon kredit Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) s/d Rp. 100.000.000; (seratus juta rupiah) :
Foto Copy Surat Keterangan Usaha atau SKU dari Desa atau Kelurahan atau Dinas yang terkait dengan Usaha Lokasi debitur
Foto Copy Izin Usaha Formal Bagi Pemohon yang sudah memilikinya.
Untuk Pemohon Kredit di atas Rp.100.000.000; (seratus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yaitu:
Foto Copy izin usaha Formal (SIUP) serta izin usaha lainnya
Foto copy NPWP
Data Laporan Keuangan beserta dokumen pendukungnya
Bahwa Mekanisme pengajuan KUR Modal Kerja tersebut adalah :
Calon debitur datang ke Bank Lampung Cabang Pembantu Antasari dengan membawa persyaratan pengajuan permohonan KUR yang diserahkan kepada Asisten Pemasaran, kemudian assisten pemasaran mengecek dan memeriksa kelengkapan dan keabsahan persyaratan setelah dinyatkan lengkap kemudian diteruskan ke bagian penyelia Pemasaran yang diperiksa ulang dan setelah itu diserahkan kepimpinan Cabang Pembantu Antasari. Selanjutnya oleh Pimpinan Cabang berkas tersebut diperiksa kembali sudah memenuhi persyartan atau belum jika sudah Pimpinan cabang membuat disposisi yang ditujukan kepada Penyelia Pemasaran untuk melakukan on the sport. Kemudian Bagian penyelia Pemasaran melakukan on the spot ketempat calon Dibitur dengan melakukan hal-hal sbb:
melihat usahanya benar-benar ada atau tidak,
kemudian melakukan wawancara kepada calon debitur mengenai usahanya bergerak dalam bidang apa, sejak kapan usaha tersebut berlangsung dengan melihat surat yang berhubungan dengan usahanya (SITU, SIUP), pemasarannya dimana saja, bahan bakunya darimana, pegawainya ada berapa, biaya produksi berapa.
Penyelia Pemasaran juga melakukan pemeriksaan terhadap jaminan yang akan diagunkan yaitu dengan melihat dokumen serta pisik barang yang akan diagunkan.
Selanjutnya Penyelia Pemasaran membuat Analisa Kredit, kemudian terhadap Analisa Kredit yang dibuat oleh Penyelia Pemasaran dilakukan Rapat Komite Pemutus Kredit yang terdiri dari Pimpinan Kantor, Penyelia Pemasaran, Penyelia operasional dan Analis Kredit untuk menentukan layak atau tidaknya Calon Debitur tersebut mendapatkan KUR, setelah dianggap layak kemudian KUR tersebut siap disalurkan kepada Debitur.
Bahwa Jangka waktu pemberian KUR minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun, dengan Plafon mulai dari Rp.20.000.000; (dua puluh juta rupiah) s/d Rp.300.000.000; (tiga ratus juta rupiah) ;
Bahwa KUR Modal Kerja tersebut harus ada jaminan dan jaminannya dapat berupa Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik, barang bergerak seperti mobil atau motor yang umurnya maksimal 5 (lima) tahun atau Deposito.
Bahwa saat terdakwa sebagai Kacapem Antasari KUR tahun 2012 s/d 2014, terdakwa hanya menyalurkan KUR bulan Januari 2013 s/d Desember 2013 saja selanjutnya terdakwa hanya fokus penagihan saja. Jumlah Nasabah sebanyak 22 (dua puluh dua) Debitur dengan jumlah Plafon sebesar Rp. 2.540.000.000 (dua milyar lima ratus empat puluh juta rupiah) jangka waktu selama 3 (tiga) tahun.
Bahwa untuk debitur dari kecamatan Punduh Pidada sisa yang belum terbayar sampai dengan per 31 Mei 2017 adalah Rp.539.975.634,- untuk 8 debitur an. Hipni Idris, Surtiah, A. Kholidi, Awaludin, Agus Kuntoro, Wahyu Sudrajat, Misdianto dan Mahyudi (belum termasuk bunga bank dan pengembalian ke PT. Askrindo /Subrogasi;
Bahwa Pedoman dalam menyetujui KUR adalah :
a. SOP mengenai KUR dan SOP mengenai Perkreditan.
b. Rapat Komite Pemutus Kredit
Acuan / Dasar Hukum dalam pemberian KUR adalah :
SK Direksi Nomor : KEP.70/Dir/KRD/V/2012 tanggal 21 Mei 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran kredit Usaha Rakyat PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung.
Keputusan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan kementrian Koordinator Bidang Perekonomian selaku ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi Nomor : KEP.15/D.I.M.EKON/X/2011 tanggal 5 Oktober 2011 Tentang standar operasional dan prosedur pelaksanaan kredit usaha rakyat.
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor: KEP.08/M.EKON/01/2012 tanggal 31 Januari 2012 Tentang perubahan atas keputusan Menteri Koordinator Bkidang Perekonomian selaku Ketua Kebijakan Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi Nomor : KEP.07/M.EKON/01/2010 Tentang Penambahan Bank Pelaksana Kredit Usaha Rakyat.
Bahwa Proses pencairan KUR dilakukan sekaligus langsung kerekening debitur dengan ketentuan hanya bisa dicairkan 60 persen terlebih dahulu sisanya dana yang ada di rekening Debitur di Blokir oleh Bank, kemudian pihak Bank melakukan survei terhadap usahanya., Kemudian Debitur mengajukan pencairan kembali dan jika pihak Bank memandang pihak Debitur bisa melakukan pencairan kembali dengan melihat usahanya maka pihak Bank mencairkan dari Rekening debitur tersebut.
Bahwa Terhadap pengajuan para Debitur semua terdakwa terima melalui Penyelia Pemasaran (Hipni bin Rozak) yang menyodorkan permohonan KUR sesuai tanggal pengajuan berupa Surat Permohonan saja, kemudian terdakwa perintahkan untuk lakukan OTS terhadap para calon debitur :
Terhadap Pinjaman KMK (Kredit Modal Kerja) Hipni Idris yang pertama sebesar Rp. 250.000.000,- pada tanggal 18 April 2013 dengan jangka waktu 3 tahun yang membawa Permohonan adalah Hipni yang dikatakan bahwa Pak ini ada Permohonan Kredit dari Kecamatan Punduh Pidada kemudian dilakukan OTS oleh Hipni dan Fortaliza, selanjutnya untuk pinjaman kedua tanggal 16 Mei 2014 KUR Hipni Idris, terdakwa suruh temui Pak Hipni (Penyelia) untuk melihat persyaratan KUR, dihari yang sama tanggal 16 Mei 2014 Pak Hipni keruangan mengatakan bahwa Pak Hipni mengajukan lagi dengan Agunan yang sama dan usaha yang sama dan karena sebelumnya telah dilakukan OTS maka terdakwa tidak perintahkan untuk lakukan OTS karena bahwa dikatakan oleh Hipni idris bahwa usaha ada dan sama dengan yang lama maka tinggal dilakukan Pengikatan lalu terdakwa membuat Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit kepada Hipni Idris tanggal 16 Mei 2014, lalu masalah pemberitahuan ke Hipni Idris terdakwa serahkan kepada Hipni karena sebagai Penyelia Pemasaran, kemudian dilakukan Pengikatan dan Penandatanganan Perjanjian Kredit tanggal 19 Mei 2014.
- Bahwa untuk semua persyaratan KUR terdakwa perintahkan kepada Penyelia (Hipni) untuk membuat adminstrasi kredit KUR saja seolah-olah dilakukan OTS dan rapat Komite seperti : Pemeriksaan dan Penilaian Jaminan dan Lokasi Usaha, Nota Dinas Pengajuan KUR, Ihtisar Keputusan Komite Kredit, Analisa KUR, kemudian sampai ditandatangani oleh para petugas (anggota komite kredit / para asisten Pemasaran yaitu Olga, Ade wijya dan Diana sherli utami) setelah semua tandatangan baru dibawa oleh Hipni keruangan terdakwa.
- Bahwa untuk para debitur yang lain dibawa oleh Hipni bin Rozak yang mengatakan bahwa mereka orang dari Kec. Punduh Pidada karena pada saat Hipni bin Rozak melakukan OTS ke pinjaman Hipni Idris pertama bulan April 2013 dan melakukan Pemasaran /promosi KUR dari situ masyarkat tertarik dengan KUR ini ;
- Bahwa karena Hipni Idris sudah berhasil mendapatkan pinjaman dan dia merupakan orang terpandang di sana dan mempunyai banyak keluarga, sehingga mudah Capem Antasari mendapat nasabah. Pada saat itu ada beberapa debitur yang dibawa permohonan oleh Hipni bin Rozak, untuk OTS yang dilakukan berbarengan adalah an. Wahyu Sudrajat dan Muzamill oleh HIPNI bin Rozak dan Amelida Putri tanggal 02 Oktober 2013 untuk yang membawa adalah Hipni bin Rozak sedangkan yang membuat Hipni bin Rozak dan dilakukan rapat komite, untuk pencairan yang disetujui sesuai dengan yang diajukan an. Muzzamil Rp. 50 jt dan Wahyu Sudrajat Rp. 100 jt.
- Bahwa untuk debitur an. Surono pengajuan tanggal 25 Oktober 2013 pinjaman sebesar Rp. 100 jt, ada SPPD OTS dengan petugas Olga, Feni dan Amelda, hasil OTS dilaporkan oleh HIPNI bi Rozak dan kemudian saat dilakukan rapat komite ada keberatan dari petugas OTS bahwa Usaha Surono tidak layak diberikan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratusb juta rupiah) karena berdasarkan hitungan analisa kredit yang mereka hitung tidak dapat diberikan plafon sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), agunan SHM an. Bahris Idris Nomor SHM : 0068 LT. 1.465 m2 di Desa Bawang Punduh Pidad, sedangkan Agunan masih digunakan oleh Ngatimin untuk KUR tanggal 02 -08 -2013 (2 tahun) lunas tanggal 29 mei 2015, sehingga untuk pinjaman Surono tidak mempunyai agunan, juga di dalam Surat Kuasa Menjual hanya ditandatangan oleh Surono dan bukan Bahris Idris (pemilik jaminan), saat itu terdakwa lihat hanya fotocopy SHM dan kesalahan terdakwa tidak teliti.
- Bahwa untuk Mahyudi pinjaman sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) , pada saat dilakukan rapat komite ada yang mengajukan keberatan Olga, Diana dan Ade (Pembuat Analisa) dilihat dari plafon dan analisa tidak masuk untuk pinjaman sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), kemudian saksi katakan silahkan dikoordinasi dg tim OTS (Hipni dan Fortaliza) selang 2 hari kemudian Hipni bin Rozak mengatakan bahwa untuk dilakukan Rapat Komite untuk penentuan pinjaman atas nama Mahyudi yang membuat Analisa Kredit adalah Hipni bin Rozak.
- Bahwa untuk Akuan Rois, A. Kholidi, Agus Kuntoro, Awaludin, Surtiah, dan Misdiyanto prosesnya sama dengan para debitur diatas hanya untuk Akuan Rois permintaan SID belum ada tetapi tetap diberikan, setelah dilakukan pencairan terdakwa baru ketahui bahwa ternyata Akuan Rois terdapat kol 5 di Bank lain.
Bahwa untuk para debitur (Hipni Idris, Surono, Wahyu Sudrajat, Muzammil) tidak ada SID sampai saat ini.
Bahwa semua yang ada pada bagian pemasaran Bisnis dan Penyelia Oprasional masuk sebagai anggota rapat komite, namun tidak semua debitur dilakukan Rapat komite salah satunya an. Hipni Idris.
Bahwa setelah terdakwa menerima Daftar Angsuran dari Asisten pemasaran terhadap semua Kredit termasuk KUR, kemudian apabila ada nasabah yang sudah telah jatuh tempo pembayaran angsuran sekitar 5 hari maka terdakwa perintah kepada petugas penagihan untuk melakukan penagihan. Pada bulan September pada tahun 2014 terdakwa bersama dengan Hipni bin Rozak Penyelia Pemasaran mencari tahu dengan turun ke Kecamatan Punduh Pidada untuk menagih ke para debitur dan menanyakan mengapa tidak mengangsur dan saat itu terdakwa tanyakan mana usaha kemudian mereka katakan bahwa sejak awal tidak memiliki usaha dan mereka hanya mengggunakan sebagaian pinjaman KUR kerenna sebagian dipakai oleh Hipni Idris (anggota DPRD Pesawaran) silahkan tanya juga dengan Hipni (Penyelia) masalah pengajuan KUR,.
Bahwa alasan debitur atas nama Hipni Idris tidak dilakukan OTS dan rapat komite karena terdakwa memperoleh informasi dari Hipni Idris bahwa usaha dan jaminan yang sama yang digunakan untuk pinjaman pertama digunakan untuk pinjaman KUR ini, hal ini sesuai dengan aturan di bank Lampung;
Bahwa adapun alasan terdakwa menyetor diluar jam kantor karena ada Ade Wijaya membawa uang sekitar Rp. 30.000.000 lalu terdakwa telpon pak Hipni yang saat itu menjadi Penyelia Pelayanan sementara mengganti ibu Elinar Fauzi,- untuk membuka kas kembali dari Nasabah Punduh Pidada sisanya uang pribadi sendiri, terdakwa perintahkan teller Rahardian Agung untuk membuka kas dan menerima setoran yang seolah-olah dari uang nasabah.
Bahwa terhadap pinjaman para debitur KUR wajib diminta SID pada saat calon debitur mengajukan permohonan Kredit Usaha Rakyat, kita langsung melakukan permintaan SID melalui Kantor Cabang Utama Bank Lampung yang berhubungan dari Capem Antasari (Ade Wijaya), apabila SID belum diterima maka KUR tidak dapat disetujui.
Bahwa terhadap Debitur KUR tersebut sudah diajukan klaim kepada PT. ASKRINDO pada saat terdakwa sebagai Pemimpin PT. BPD Lampung Capem Antsari dan telah diterima pembayaran klaim yaitu 5 Debituran yaitu : Kholidi tanggal 18 Agus 2015, Akuan Rois tanggal 30 Okt 2015, Awaludin tanggal 4 Agus 2015, Muzammil tanggal 4 Juni 2015, Hipni Idris tanggal 30 Juni 2015 Kredit Usaha Rakyat debitur dapat dilakukan klaim apabila kredit tersebut kol 5 (macet) terhadap kolektibilitas 5 (macet) walaupun telah dibayar oleh Askrindo dan debitur juga kemudian tidak merubah kol 5 tersebut.
Bahwa KUR yang disalurkan di Capem Antasari adalah KUR Ritel plafon Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) s/d Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Bahwa menurut SK Direksi Nomor 70 tahun 2012 tentang Juknis Penyaluran KUR yang dimaksud dengan Jaminan adalah Keyakinan bank untuk menilai kesanggupan debitur membayar kredit, sedangkan Agunan Harta benda yang wajib diserahkan debitur sebagai agunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahwa dari hasil Audit Khusus dari Group Internal Audit benar terdapat kredit bermasalah sebesar Rp. 907.531.111,90, akibat adanya beberapa ketentuan SOP yang tidak dipatuhi, terhadap permasalah tersebut terdakwa dikenakan sanksi untuk mengganti kerugian sebesar 60 % dari total kerugian bank sebesar Rp. 907.531.111,90 dengan jangka waktu 1 tahun s/d desember 2017, sisanya sebesar 35 % diberikan sanksi kepada saksi Hipni bin Rozak dan sebesar 5 % kepada Fortaliza, terdakwa tidak mengetahui dari mana hitungan tersebut dan terdakwa tidak mengajukan keberatan atas sanksi.
Bahwa yang berwenang untuk membuka kas adalah terdakwa selaku Pimcapem Antasari untuk penyetoran, karena kas tutup untuk penyetoran dan penarikan sampai pukul 15.00 Wib untuk akhir bulan penyetoran sampai dengan uang masuk, namun apabila setelah kas tutup bisa dibuka kembali dengan cara Pimcapem Antasari memerintahkan membuka kas kembali kepada Penyelia pelayanan karena ada penyetoran angsuran kredit, lalu penyelia pelayanan memerintahkan teller/kasir untuk menerima setoran , setelah selesai lalu kasir/tellermembuat Laporan Demominasi kas teller untuk diperiksa oleh penyelia pelayanan dan diketahui oleh pimpinan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Cabang Pembantu Antasari Nomor : LHAK-07/1A/IX/2015 tanggal 29 September 2015
Petunjuk teknis Penyaluran KUR PT. Bank Lampung Nomor 70 tahun 2012.
Buku SOP Tahun 2011, Tahun 2012 dan buku kumpulan peraturan KUR tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomia n;
Berkas keputusan Direksi Nomor : 144/DIR/KRD/X/2011 tentang Kebijakan Perkreditan Bank (KPB) PT. Bank Lampung
11 Berkas KUR nasabah yang dinyatakan macet berasal dari Kec. Punduh Pidada Kab. Pesawaran.
Rekening Koran buku tabungan dan rekening koran pinjaman para nasabah KUR yang macet;
Daftar Nama Debitur yang telah dibayar Klaimnya oleh Askrindo terhitung Januari 2017.
Copy Berkas pengajuan klaim PT.Askrindo oleh Bank Lampung Capem Antasari sebanyak 4 debitur dari 6 debitur capem Antasari An.Wahyu Sudrajat,Hipni Idris, Muzammi, Akuan Rois.
Slip Formulir Setoran kepada 6 nasabah.
Hipni Idris tertanggal 31 maret 2015 sebesar Rp. 10.108.186
Surono tertanggal 29 Mei 2015 (2x) dan 30 Juni 2015 (1x) sebesar Rp. 3.369.396
Wahyu Sudrajat tertanggal 29 Mei 2015 sebesar Rp. 3.369.396
Misdiyanto tertanggal 29 Mei 2015 sebesar Rp. 6.738.791.
Mahyudi tertanggal 31 Maret 2015 dan 29 Mei 2015 sebesar Rp. 10.108.186
Akuan Rois tertanggal 31 Maret 2015 (1x),29 Mei 2015 (2x) dan 30 Juni 2015 (1x) sebesar Rp.6.738.791.
Daftar Pencairan Kredit Per kode jenis Product tunai/non tunai
Permohonan Kredit an. Hipni Idris SPK 02/SPK/KMK-LS/IV/2013 tanggal 18 April 2013
Permohonan Kredit an. Ngatimin SPK 74/SPK/KUR-MK/VIII/2013 tanggal 2 Agustus 2013
Permohonan Kredit an. Awaludin SPK 76/SPK/KUR-MK/VIII/2013 tanggal 2 Agustus 2013
BAPK An. Satria Permadi tertanggal 15 September 2015
BAPK tambahan An. Satria Permadi tertanggal 15 September 2015
BAPK An. Hipni tertanggal 15 September 2015
BAPK tambahan An. Hipni tertanggal 15 September 2015
BAPK An. Fortaliza tertanggal 10 September 2015
BAPK tambahan An. Fotaliza tertanggal 10 September 2015
BAPK An. Elinar Fauzi tertanggal 10 September 2015
BAPK An. Ade Wijaya tertanggal 11 September 2015
BAPK tambahan An. Ade Wijaya tertanggal 14 September 2015
BAPK An. Feni Miana Sari tertanggal 11 September 2015
BAPK tambahan An. Feni Miana Sari tertanggal 14 September 2015
BAPK tambahan An. Feni Miana Sari tertanggal 25 September 2015
BAPK An. Olga Yuliskandini Yusal tertanggal 11 September 2015
BAPK An. Rahardian Agung tertanggal 10 September 2015
BAPK An. Diana Sherli Utami tertanggal 14 September 2015
BAPK An. Amielda Futri tertanggal 11 September 2015
BAPK An. M. Abdalah tertanggal 152 September 2015
Kertas kerja pemeriksaan / kunjungan An.Agus kuntoro, Misdianto, Bahris Idris, Awaludin, Fahmi Fahlevi,Sohibul Akbar, Sujoko, Dadang Abdul Gani, Saadi Yusuf, Wahyu Sudrajat, Surat Pernyataan Bahris Idris (copy)
Flash Disk Tool Analisa KUR
Bukti Setoran Asli an. Akuan Rois (pelunasan tanggal 26 Mei 2017)
Bukti Setoran Asli an. Hipni Idris (angsuran tanggal 19 Mei 2017)
Kwitansi atas nama Hipni Idris tanggal 09-06-2017 senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan 11-06-2017 senilai Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk pembayaran pelunasan hutang kepada Mahyudi;
Laporan Hasil Audit KCP-Antasari Periode Semester II Tahun 2014 Nomor : LHA-01/Sem-II-2014/II/IV/205 Tanggal 16 April 2015 ;
Baki Debet Pertanggal 31 Desember 2015 berdasarkan Banking System dan Kewajiban Subrogasi;
Form Asli Nota Debet No. 630/DN/ATS-KRD/V/2017 An. Muzammil tanggal 10 Mei 2017;
Form Asli Nota Debet No. 631/DN/ATS-KRD/V/2017 An. Surono tanggal 10 Mei 2017;
Form Asli Nota Debet No. 674/DN/ATS-KRD/V/2017 An. Akuan Rois tanggal 26 Mei 2017;
Berkas Kredit An. LINDA PK 157/SPK/KMK-LS/VI/2014;
Berkas Kredit An. LILIS EFENDI PK 90/SPK/KUR-MK/V/2014
Berkas Kredit An. WAHYUNI PK 95/SPK/KUR-MK/XI/2014;
Berkas Kredit An. UPIK AGUSTINA PK 153/SPK/KUR-MK/V/2014
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk Pemerintah sebagai salah satu Bank Pelaksana KUR dengan pemegang saham milik PT. Bank Lampung sebesar 95% (sembilan puluh persen) dipegang oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung sedangkan sebesar 5% (lima persen) adalah milik Koperasi Karyawan PT. Bank Lampung.
Bahwa yang dimaksud dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah pembiayaan /kredit modal kerja dan atau investasi kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) dibidang usaha yang produktif dan layak, namun belum bankable (belum dapat memenuhi persyaratan perkreditan) dengan plafon kredit minimal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) maksimal sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin yaitu PT. Asuransi Kredit Indonesia/Askrindo, sehingga diharapkan penyaluran KUR dapat membantu pengembangan usaha produktif, dengan sumber dana penyaluran KUR adalah 100 % berasal dari Bank Pelaksana.
Bahwa persyaratan umum bagi UMKMK untuk dapat menerima KUR yaitu : Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi dari perbankan dan/atau yang tidak sedang menerima kredit Program dari Pemerintah, yang dibuktikan dengan hasil Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia pada saat permohonan kredit/pembiayaan diajukan.
Bahwa terdakwa SATRIA PERMADI, S. Sos sebagai Pemimpin PT. BPD Lampung Cabang Pembantu (Capem) Antasari berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. BPD Lampung Nomor : 120/DIR/SDM/X/2012 tanggal 04 Oktober 2012 dengan struktur organisasi yaitu :
Pemimpin Kantor Capem : SATRIA PERMADI S. Sos
Penyelia Pemasaran : Hipni
Penyelia Operasional : Fortaliza
Asisten Pemasaran : Feni Miana Sari, Olga Yuliskadini Yusal,
Amielda Futri , M. Abdalah Firman dan Ahmad Ade Wijaya.
- Bahwa tanggungjawab terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK selaku Pemimpin Cabang Pembantu (Capem) Antasari adalah : Mensupervisi Penyelia Pemasaran , Mensupervisi penyelia pelayanan dan Mensupervisi penyelia operasional.
Adapun yang menjadi kewenangan terdakwa yaitu:
Menandatangani surat/warkat/voucer/dokumen/laporan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas cabang sesuai batas kewenangan yang ada.
Menetapkan pembagian tugas serta penegakan disiplin kepada pegawai dan pejabat yang menjadi tanggung jawab penyeliaannya.
Memberikan penilaian kinerja terhadap pegawai dan pejabat bawahannya.
Menyampaikan rekomendasi pengembangan pegawai dan pejabat bawahannya.
Menyetujui/memutuskan sesuai kewenangan dan atau keputusan/kebijakan direksi.
- Bahwa Prosedur Perkreditan yang sehat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. BPD Lampung Nomor : 144/DIR/KRD/X/2011 tanggal 24 Oktober 2011 tentang Kebijakan Perkreditan Bank (KPB) PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung memenuhi ketentuan antara lain : Sebelum kredit disetujui, Bank harus melakukan peninjauan ke lokasi (on the spot) awal untuk memastikan bahwa kredit yang akan diberikan benar-benar sesuai dengan prinsip kehati-hatian sehingga terhindar dari kerugian. Persetujuan Kredit, Setelah kredit diputuskan setuju oleh pejabat yang berwenang langkah selanjutnya sebelum penandatanganan Perjanjian Kredit adalah ; “Kredit dalam kewenangan persetujuan Pemimpin Cabang Utama/Cabang/Cabang pembantu yang telah disetujui dapat diterbitkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) untuk dikirim ke nasabah. Perjanjian Kredit, Kredit yang telah diputuskan dan disepakati oleh Pemohon kredit, wajib dituangkan dalam Perjanjian Kredit secara tertulis sesuai dengan format perjanjian kredit yang berlaku pada bank. Pencairan kredit hanya dapat dilakukan apabila seluruh syarat-syarat yang ditetapkan dalam SP3K disetujui dan dipenuhi oleh pemohon.
- Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung merupakan salah satu Bank Pelaksana penyaluran KUR sejak tahun 2012 melalui Bank Operasional salah satunya PT. BPD Lampung Cabang Pembantu (Capem) Antasari sebagai Penyalur KUR ;
- Bahwa dalam kurun waktu tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK selaku Pemimpin PT. BPD Lampung Cabang Pembantu Antasari telah menyetujui Permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Modal Kerja diantaranya sebanyak 15 orang debitur dengan jumlah plafon sebesar Rp. 2.730.000.000,- (dua milyar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) ;
- Bahwa pemberian 15 orang Debitur tersebut diatas berdasarkan analisa kredit yang dibuat dan yang diajukan oleh saksi HIPNI selaku Penyelia Pemasaran dengan salah satu debitur an. HIPNI IDRIS, Ama.Pd dari Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran dengan plafon sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ;
- Bahwa berdasarkan Laporan Rekapitulasi Kolektibilitas Debitur posisi tanggal 31 Desember 2015 menghasilkan data banking system PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Capem Antasari terdapat 15 orang Debitur terdiri dari 14 orang debitur dalam posisi Kolektibilitas 5 (kategori macet) dengan nilai plafon kredit sebesar Rp. 2.430.000.000,- (dua milyar empat ratus tiga puluh juta rupiah) dan saldo pinjaman atau baki debet sebesar Rp. 1.120.652.234,30 (satu milyar seratus dua puluh juta enam ratus lima puluh dua ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah tiga puluh sen) dan 1 orang debitur dalam posisi Kolektibilitas 4 (kategori diragukan) dengan nilai plafon kredit sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan saldo pinjaman atau baki debet sebesar Rp. 187.555.802,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu delapan ratus dua rupiah) dengan data para debitur sebagai berikut :
| No | Nama debitur | Jenis Usaha | Plafon KUR (Rp) | Baki Debet | Perjanjian kredit |
| 1. | Agus Guntoro | Panglong Kayu | Rp. 100.000.000,- | Rp. 52.058.269. | 80/SPK/KUR/IX/2013 tanggal 26 September 2013 |
| 2. | Wahyu Sudrajat | Toko Listrik dan Perabotan RT | Rp. 100.000.000,- | Rp. 21.481.524,20 | 86/SPK/KUR/X/2013 tanggal 4 Oktober 2013 |
| 3. | Muzammil | Warung Klontong | Rp. 60.000.000,- | Rp. 7.701.826,40 | 85/SPK/KUR/X/2013 tanggal 4 Oktober 2013 |
| 4. | Lilis Efendi | Penjualan Komputer dan Sparepart | Rp. 250.000.000,- | Rp. 177.180.593,- | 90/SPK/KUR/IX/2013 tanggal 23 Oktober 2013 |
| 5. | Surono | Warung Klontongan | Rp. 100.000.000,- | Rp. 54.833.633,- | 93/SPK/KUR/IX/2013 tanggal 25 Oktober 2013 |
| 6. | Wahyuni | Warung Klontongan | Rp. 75.000.000,- | Rp. 39.043.704,- | 95/SPK/KUR/IX/2013 tanggal 8 November 2013 |
| 7. | Surtiah | Warung Klontongan | Rp. 150.000.000,- | Rp. 102.410.028,- | 100/SPK/KUR/IX/2013 tanggal 15 November 2013 |
| 8. | Akuan Rois | Ternak Ayam petelur | Rp. 200.000.000,- | Rp. 33.401.710,- | 104/SPK/KUR/IX/2013 tanggal 5 Desember 2013 |
| 9. | A. Kholidi | Toko Gerabatan | Rp. 200.000.000,- | Rp. 54.655.254 | 116/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 27 Januari 2014 |
| 10 | Misdiyanto | Penjilidan dan Percetakan TCC Multi Global Indonesia | Rp. 200.000.000,- | Rp. 122.965.077 | 121/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 17 Februari 2014 |
| 11 | Awalludin | Pangkalan pasir | Rp. 95.000.000,- | Rp. 27.106.473,60 | 133/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 26 Maret 2014 |
| 12 | Upik Agustina | Penjualan Meubel Ukir | Rp. 300.000.000,- | Rp. 73.717.330,- | 153/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 16 Mei 2014 |
| 13 | Hipni Idris | Percetakan Photocopy dan alat tulis | Rp. 300.000.000,- | Rp. 89.138.801,90 | 154/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 19 Mei 2014 |
| 14 | Linda | Somil, Pengolahan Kayu Palet dan Kotak Telur | Rp. 300.000.000,- | Rp. 264.958.009,- | 157/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 18 Juni 2014 |
| Sub Jumlah | Rp. 2.430.000.000,- | Rp.1.120.652.234,30 | |||
| 15 | Mahyudi | Ternak Ayam Petelur | Rp. 300.000.000,- | Rp. 187.555.802,- | 143/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 28 April 2014 |
| Sub Jumlah | Rp. 300.000.000,- | Rp. 187.555.802,- | |||
| J U M L A H | Rp. 2.730.000.000. | Rp.1.308.208.036,30 |
- Bahwa dari penyaluran KUR yang telah disetujui oleh terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Cabang Pembantu Antasari di atas terdapat 11 (sebelas) pinjaman kredit debitur yaitu an. Agus Guntoro, Wahyu Sudrajat, Muzammil, Lilis Efendi, Wahyuni, Akuan Rois, Misdiyanto, Awaludin, Linda, Mahyudi dan Hipni Idris tidak lengkap persyaratan sebagai calon debitur yaitu tidak ada bukti pembukuan atau catatan sederhana atas usaha yang dijalankan pada berkas pengajuan KUR dan terdapat 5 (lima) orang debitur yang dokumen Sistem Informasi Debitur (SID) nya tidak ada, dicetak setelah dan bersamaan dengan tanggal pencairan KUR yaitu debitur an. Akuan Rois SID dicetak tanggal 6 Desember 2013 setelah tanggal pencairan kredit yaitu 5 Desember 2013, debitur an. A. Kholidi SID dicetak pada tanggal yang sama dengan tanggal pencairan kredit yaitu tanggal 27 Januari 2014, debitur an. Mahyudi SID dicetak pada tanggal yang sama yaitu tanggal 28 April 2014 dan debitur an. HIPNI IDRIS, Ama,Pd SID tidak dimintakan ke Bank Indonesia ;
- Bahwa kemudian pada tanggal 16 Mei 2014 terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK selaku Pemimpin Capem Antasari menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) an. HIPNI IDRIS, Ama.Pd, sedangkan sebagai persyaratan KUR terdakwa menyuruh saksi HIPNI selaku Penyelia Pemasaran untuk membuat kelengkapan administrasi KUR ;
- Bahwa dari pencairan Kredit Usaha Rakyat di PT. BPD Lampung Capem Antasari tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 sebanyak Rp. 2.730.000.000.- (dua milyar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) oleh terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK selaku Pemimpin Capem Antasari yang tidak sesuai dengan prosedur penyaluran KUR telah menguntungkan saksi HIPNI IDRIS, Ama.Pd sejumlah Rp. 389.138.801,90,- (tiga ratus delapan puluh sembilan juta seratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus satu rupiah sembilan puluh sen) yang berasal dari baki debet milik saksi HIPNI IDRIS, Ama.Pd sebesar Rp. 89.138.801,90,- (delapan puluh sembilan juta seratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus satu rupiah sembilan puluh rupiah) dan dari peminjaman yang dilakukan saksi HIPNI IDRIS, Ama.Pd terhadap pencairan KUR dari 3 (tiga) orang debitur, yaitu Surono , Akuan Rois dan Mahyudi ;
- Bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa SATRIA PERMADI S. Sos bersama-sama saksi HIPNI Bin A.Razak dan saksi HIPNI IDRIS, Ama.Pd telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 1.308.208.036,30 (satu milyar tiga ratus delapan juta dua ratus delapan ribu tiga puluh enam rupiah tiga puluh sen) atau setidak-tidaknya sejumlah itu sesuai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : LAPKKN-402/PW08/5/2017 tanggal 01 November 2017 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Kantor Cabang Pembantu Antasari tahun 2013 sampai dengan tahun 2014;
- Bahwa atas 15 nasabah yang bermasalah tersebut, 6 nasabah sudah melunasinya yaitu atas nama: 1. Muzamil 2. Surono 3. Surtiah 4. Akuan Rois 5. Misdiyanto dan 6. Hipni Idris. Sedangkan 9 (sembilan) nasabah pertanggal 24 April 2018 belum melunasi yaitu atas nama: 1. Agus Guntoro 2. Wahyu Sudrajat 3. Lilis Efendi 4. Wahyuni 5. A.Kholidi 6. Awaludin 7. Upik Agustina 8. Linda dan 9. Mahyudi ;
- Bahwa 9 (sembilan) Debitur yang dinyatakan macet tersebut memiliki Agunan yang telah dihitung oleh PT Bank Lampung Capem Antasari yang nilai (pasar) nya adalah sebagai berikut : 1. atas nama A.Kholidi Rp 191.860.467,- 2. Awaludin Rp 184.195.467,- 3. Agus Guntoro Rp 136.200.000,- 4. Wahyu Sudrajat Rp 410.100.000,- 5. Mahyudi Rp 527.770.000,- 6. Upik Agustina Rp 910.980.000,- 7. Linda Rp 1.835.210.000,- 8. Lilis Efendi Rp 571.950.000,- dan 9. Atas nama Wahyuni sejumlah Rp 271.100.000,- ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Setiap orang,
2. Secara melawan hukum,
3. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
4. Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
5. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang atau subyek/pelaku tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 memang ditujukan kepada setiap orang secara umum, baik perorangan maupun korporasi dan kepadanya dapat dibebani pertanggung jawaban pidana;
Menimbang, bahwa dalam rumusan ” setiap orang ” tersebut tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bestanddeel) dari seorang pelaku, sehingga pelaku dapat siapa saja (subyek hukum) yang dapat diajukan kepersidangan sebagai terdakwa. Yang maksudnya bahwa subjek tersebut harus dikaitkan dengan jati diri atau personifikasi yang disangkakan sehingga tidak terjadi kesalahan tentang orang (Error in Persona);
Menimbang, bahwa yang diajukan dalam persidangan perkara ini adalah orang yang bernama SATRIA PERMADI S.Sos Bin M.SODIK dengan segala identitasnya yang tersebut dalam Surat Dakwaan dan di awal Tuntutan Pidana ini. Pada awal persidangan identitas terdakwa telah diteliti dengan seksama oleh Majelis Hakim, identitas tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa sebagai jati dirinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri, bahwa terdakwa SATRIA PERMADI S.Sos Bin M.SODIK, selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Cabang Pembantu Antasari berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Nomor : 120/DIR/SDM/X/2012 tanggal 04 Oktober 2012, oleh karena itu tidak terjadi kesalahan mengenai orang yang diajukan sebagai Terdakwa ke persidangan, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “ Setiap Orang ” telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur Secara Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa di dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang selanjutnya disebut UU Tipikor) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ”secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa menurut Prof. DR. Indriyanto Seno Adji, SH., MH melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor adalah Genus Delict (delik umum), sedangkan menyalahgunakan kewenangan dalam Pasal 3 UU Tipikor adalah Species Delict (bagian dari melawan hukum), karena itu menyalahgunakan wewenang sudah pasti melawan hukum, sedangkan melawan hukum belum tentu menyalahgunakan kewenangan. Hal ini sejalan dengan pendapat Nur Basuki Minarno (2009:16), yang mengatakan : “bahwa dalam tindak pidana korupsi, unsur melawan hukum merupakan genusnya, sedangkan unsur menyalahgunakan wewenang adalah speciesnya. Dengan demikian, setiap perbuatan penyalahgunaan wewenang sudah pasti melawan hukum” (Majalah Varia Peradilan No. 307 Juni 2011, hlm.33-34). Menyalahgunakan kewenangan menurut Drs. Adami Chazawi, SH dalam bukunya hukum pidana materiil dan formil korupsi di Indonesia, penerbit Bayumedia, Malang, April 2005 hlm. 51 adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan. Penggunaan kewenangan yang bersifat aktif, berupa kewenangan diskresioner (vrijsbestuur, Ermessen) untuk melaksanakan kebijakannya (beleid) dalam mengatasi segera, dan secepatnya dengan menetapkan suatu perbuatan bagi kepentingan tugas pemerintahan, yang tidaklah sekedar kekuasaan pemerintahan yang menjalankan UU (kekuasaan terikat), tetapi merupakan kekuasaan yang aktif, meliputi kewenangan untuk memutus secara mandiri, dan kewenangan interpretasi terhadap norma-norma tersamar (vage norman) (Indrianto Seno Adji, 2007 : 422).
Menimbang, bahwa Undang-Undang Tipikor merumuskan tindak pidana korupsi sebagai delik formil, yakni adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Oleh karena itu, apabila suatu perbuatan telah terbukti memenuhi unsur delik, maka pelakunya haruslah dituntut dan dijatuhi pidana. Salah satu unsur delik dalam tindak pidana korupsi adalah unsur melawan hukum, yang telah dirumuskan secara limitatif dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor;
Menimbang, bahwa dari pengertian melawan hukum tersebut apabila dikaitkan dengan fakta perbuatan terdakwa yang terungkap di persidangan diperoleh fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Cabang Pembantu Antasari berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Nomor : 120/DIR/SDM/X/2012 tanggal 04 Oktober 2012 ;
Bahwa tanggungjawab terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK selaku Pemimpin Cabang Pembantu (Capem) Antasari adalah : Mensupervisi Penyelia Pemasaran , Mensupervisi penyelia pelayanan dan Mensupervisi penyelia operasional.
Adapun yang menjadi kewenangan terdakwa yaitu:
Menandatangani surat/warkat/voucer/dokumen/laporan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas cabang sesuai batas kewenangan yang ada.
Menetapkan pembagian tugas serta penegakan disiplin kepada pegawai dan pejabat yang menjadi tanggung jawab penyeliaannya.
Memberikan penilaian kinerja terhadap pegawai dan pejabat bawahannya.
Menyampaikan rekomendasi pengembangan pegawai dan pejabat bawahannya.
Menyetujui/memutuskan sesuai kewenangan dan atau keputusan/ kebijakan direksi.
- Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung merupakan salah satu Bank Pelaksana penyaluran KUR sejak tahun 2012 melalui Bank Operasional salah satunya PT. BPD Lampung Cabang Pembantu (Capem) Antasari sebagai Penyalur KUR ;
- Bahwa dalam kurun waktu tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK selaku Pemimpin PT. BPD Lampung Cabang Pembantu Antasari telah menyetujui Permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Modal Kerja diantaranya sebanyak 15 orang debitur dengan jumlah plafon sebesar Rp. 2.730.000.000,- (dua milyar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) ;
- Bahwa pemberian 15 orang Debitur tersebut diatas berdasarkan analisa kredit yang dibuat dan yang diajukan oleh saksi HIPNI Bin A.Razak selaku Penyelia Pemasaran dengan salah satu debitur an. HIPNI IDRIS, Ama.Pd dari Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran dengan plafon sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ;
- Bahwa berdasarkan Laporan Rekapitulasi Kolektibilitas Debitur posisi tanggal 31 Desember 2015 menghasilkan data banking system PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Capem Antasari terdapat 15 orang Debitur terdiri dari 14 orang debitur dalam posisi Kolektibilitas 5 (kategori macet) dengan nilai plafon kredit sebesar Rp. 2.430.000.000,- (dua milyar empat ratus tiga puluh juta rupiah) dan saldo pinjaman atau baki debet sebesar Rp. 1.120.652.234,30 (satu milyar seratus dua puluh juta enam ratus lima puluh dua ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah tiga puluh sen) dan 1 orang debitur dalam posisi Kolektibilitas 4 (kategori diragukan) dengan nilai plafon kredit sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan saldo pinjaman atau baki debet sebesar Rp. 187.555.802,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu delapan ratus dua rupiah);
- Bahwa dari penyaluran KUR yang telah disetujui oleh terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Cabang Pembantu Antasari di atas terdapat 11 (sebelas) pinjaman kredit debitur yaitu an. Agus Guntoro, Wahyu Sudrajat, Muzammil, Lilis Efendi, Wahyuni, Akuan Rois, Misdiyanto, Awaludin, Linda, Mahyudi dan Hipni Idris tidak lengkap persyaratan sebagai calon debitur yaitu tidak ada bukti pembukuan atau catatan sederhana atas usaha yang dijalankan pada berkas pengajuan KUR dan terdapat 5 (lima) orang debitur yang dokumen Sistem Informasi Debitur (SID) nya tidak ada, dicetak setelah dan bersamaan dengan tanggal pencairan KUR yaitu debitur an. Akuan Rois SID dicetak tanggal 6 Desember 2013 setelah tanggal pencairan kredit yaitu 5 Desember 2013, debitur an. A. Kholidi SID dicetak pada tanggal yang sama dengan tanggal pencairan kredit yaitu tanggal 27 Januari 2014, debitur an. Mahyudi SID dicetak pada tanggal yang sama yaitu tanggal 28 April 2014 dan debitur an. HIPNI IDRIS, Ama,Pd SID tidak dimintakan ke Bank Indonesia.
- Bahwa pada tanggal 16 Mei 2014 terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK selaku Pemimpin Capem Antasari menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) an. HIPNI IDRIS, Ama.Pd, sedangkan sebagai persyaratan KUR terdakwa menyuruh saksi HIPNI selaku Penyelia Pemasaran untuk membuat kelengkapan administrasi KUR seolah-olah telah dilakukan OTS dan rapat komite oleh petugas diantaranya : Pemeriksaan dan Penilaian Jaminan dan Lokasi Usaha, Nota Dinas Pengajuan KUR, Ihtisar Keputusan Kredit, Analisa KUR dan kemudian para asisten Pemasaran menandatangani kelengkapan administrasi KUR setelah kredit dicairkan dengan alasan untuk kelengkapan administrasi.
Menimbang, bahwa dengan jabatan yang dimiliki Terdakwa tersebut, maka Terdakwa memiliki kewenangan, kesempatan dan sarana sesuai yang ada padanya untuk melaksanakan apa yang menjadi tugas dan kewenangannya selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Cabang Pembantu Antasari Tahun 2012 ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa menduduki suatu jabatan sebagai Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Cabang Pembantu Antasari, maka Majelis berpendapat cukup beralasan hukum bahwa pada diri Terdakwa terdapat sifat khusus sebagai subyek hukum yang memiliki jabatan sebagai Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Cabang Pembantu Antasari sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 yang tidak terdapat di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan yang telah dikemukakan di atas, bila dihubungkan dengan fakta-fakta hukum dan keadaan yang terungkap di persidangan, maka Majelis berpendapat bahwa unsur melawan hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tidak tepat diterapkan atas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur melawan hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) tidak meliputi atas diri Terdakwa, maka unsur melawan hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan tidak terbukti ada dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan primair tidak terbukti, maka Majelis tidak akan mempertimbangkan unsur yang lainnya;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan primair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka dengan sendirinya dakwaan primair tidak dapat dibuktikan dan oleh karena itu Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair, yaitu Terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap orang;
2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi;
3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan;
4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
5. Melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa unsur ke 1 dalam dakwaan Subsidair ini adalah sama dengan unsur ke 1 dalam dakwaan Primair dan unsur setiap orang telah dipertimbangkan dalam dakwaan Primair dan telah terpenuhi, maka unsur ke 1 setiap orang dalam dakwaan subsidair ini telah terpenuhi pula;
Ad. 2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi;
Menimbang, bahwa kata dengan tujuan dalam perumusan Pasal 3 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 mengandung pengertian sebagai niat, kehendak atau maksud, sehingga makna dari unsur ini adalah kehendak untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dan dalam doktrin hukum pidana, niat atau kehendak untuk melakukan suatu tindak pidana belumlah merupakan perbuatan yang dapat dihukum. Niat atau kehendak itu baru merupakan perbuatan yang dapat dihukum jika telah dilaksanakan oleh yang punya niat atau kehendak itu, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah menjadikan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperoleh tersebut;
Menimbang, bahwa menguntungkan mempunyai makna bahwa dengan dilakukannya perbuatan itu, Terdakwa mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan keuntungan itu tidak identik atau tidak harus berupa kekayaan diri sendiri atau orang lain atau korporasi menjadi berubah dalam arti bertambah berapapun nilainya, tetapi dapat berupa fasilitas dan/atau kemudahan untuk melakukan sesuatu tindakan atau hak. Keuntungan itu diperoleh dengan kesengajaan sebagai tujuan atau maksud, sehingga dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum di persidangan terbukti hal-hal sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalam kurun waktu tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK selaku Pemimpin PT. BPD Lampung Cabang Pembantu Antasari telah menyetujui Permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Modal Kerja diantaranya sebanyak 15 orang debitur dengan jumlah plafon sebesar Rp. 2.730.000.000,- (dua milyar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari penyaluran KUR yang telah disetujui oleh terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Cabang Pembantu Antasari di atas terdapat 11 (sebelas) pinjaman kredit debitur yaitu an. Agus Guntoro, Wahyu Sudrajat, Muzammil, Lilis Efendi, Wahyuni, Akuan Rois, Misdiyanto, Awaludin, Linda, Mahyudi dan Hipni Idris tidak lengkap persyaratan sebagai calon debitur yaitu tidak ada bukti pembukuan atau catatan sederhana atas usaha yang dijalankan pada berkas pengajuan KUR dan terdapat 5 (lima) orang debitur yang dokumen Sistem Informasi Debitur (SID) nya tidak ada, dicetak setelah dan bersamaan dengan tanggal pencairan KUR yaitu debitur an. Akuan Rois SID dicetak tanggal 6 Desember 2013 setelah tanggal pencairan kredit yaitu 5 Desember 2013, debitur an. A. Kholidi SID dicetak pada tanggal yang sama dengan tanggal pencairan kredit yaitu tanggal 27 Januari 2014, debitur an. Mahyudi SID dicetak pada tanggal yang sama yaitu tanggal 28 April 2014 dan debitur an. HIPNI IDRIS, Ama,Pd SID tidak dimintakan ke Bank Indonesia ;
Menimbang, bahwa dari pencairan Kredit Usaha Rakyat di PT. BPD Lampung Capem Antasari tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 sebanyak Rp. 2.730.000.000.- (dua milyar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 1.308.208.036,30,- ;
Menimbang, bahwa oleh terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK selaku Pemimpin Capem Antasari yang tidak sesuai dengan prosedur penyaluran KUR telah menguntungkan saksi HIPNI IDRIS, Ama.Pd sejumlah Rp. 389.138.801,90 ,- (tiga ratus delapan puluh sembilan juta seratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus satu rupiah sembilan puluh sen ) yang berasal dari baki debet milik saksi HIPNI IDRIS, Ama.Pd sebesar Rp. 89.138.801,90,- (delapan puluh sembilan juta seratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus satu rupiah sembilan puluh rupiah) dan dari peminjaman yang dilakukan saksi HIPNI IDRIS, Ama.Pd terhadap pencairan KUR dari 3 (tiga) orang debitur sejumlah Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut diatas maka telah menguntungkan orang lain, dengan demikian unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang
ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa memperhatikan rumusan unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, mengandung arti bahwa si pelaku harus mempunyai suatu jabatan tertentu atau kedudukan tertentu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa terdakwa SATRIA PERMADI, S. Sos sebagai Pemimpin PT. BPD Lampung Cabang Pembantu (Capem) Antasari berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. BPD Lampung Nomor : 120/DIR/SDM/X/2012 tanggal 04 Oktober 2012 dengan struktur organisasi yaitu :
Pemimpin Kantor Capem : SATRIA PERMADI S. Sos
Penyelia Pemasaran : Hipni
Penyelia Operasional : Fortaliza
Asisten Pemasaran : Feni Miana Sari, Olga Yuliskadini Yusal,
Amielda Futri , M. Abdalah Firman dan Ahmad Ade Wijaya.
Menimbang, bahwa tanggungjawab terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK selaku Pemimpin Cabang Pembantu (Capem) Antasari adalah : Mensupervisi Penyelia Pemasaran , Mensupervisi penyelia pelayanan dan Mensupervisi penyelia operasional.
Adapun yang menjadi kewenangan terdakwa yaitu:
Menandatangani surat/warkat/voucer/dokumen/laporan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas cabang sesuai batas kewenangan yang ada.
Menetapkan pembagian tugas serta penegakan disiplin kepada pegawai dan pejabat yang menjadi tanggung jawab penyeliaannya.
Memberikan penilaian kinerja terhadap pegawai dan pejabat bawahannya.
Menyampaikan rekomendasi pengembangan pegawai dan pejabat bawahannya.
Menyetujui/memutuskan sesuai kewenangan dan atau keputusan/kebijakan direksi.
Menimbang, bahwa Prosedur Perkreditan yang sehat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. BPD Lampung Nomor : 144/DIR/KRD/X/2011 tanggal 24 Oktober 2011 tentang Kebijakan Perkreditan Bank (KPB) PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung memenuhi ketentuan antara lain : Sebelum kredit disetujui, Bank harus melakukan peninjauan ke lokasi (on the spot) awal untuk memastikan bahwa kredit yang akan diberikan benar-benar sesuai dengan prinsip kehati-hatian sehingga terhindar dari kerugian. Persetujuan Kredit, Setelah kredit diputuskan setuju oleh pejabat yang berwenang langkah selanjutnya sebelum penandatanganan Perjanjian Kredit adalah ; “Kredit dalam kewenangan persetujuan Pemimpin Cabang Utama/Cabang/Cabang pembantu yang telah disetujui dapat diterbitkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) untuk dikirim ke nasabah. Perjanjian Kredit, Kredit yang telah diputuskan dan disepakati oleh Pemohon kredit, wajib dituangkan dalam Perjanjian Kredit secara tertulis sesuai dengan format perjanjian kredit yang berlaku pada bank. Pencairan kredit hanya dapat dilakukan apabila seluruh syarat-syarat yang ditetapkan dalam SP3K disetujui dan dipenuhi oleh pemohon.
Menimbang, bahwa dalam kurun waktu tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK selaku Pemimpin PT. BPD Lampung Cabang Pembantu Antasari telah menyetujui Permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Modal Kerja diantaranya sebanyak 15 orang debitur dengan jumlah plafon sebesar Rp. 2.730.000.000,- (dua milyar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Rekapitulasi Kolektibilitas Debitur posisi tanggal 31 Desember 2015 menghasilkan data banking system PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Capem Antasari terdapat 15 orang Debitur terdiri dari 14 orang debitur dalam posisi Kolektibilitas 5 (kategori macet) dengan nilai plafon kredit sebesar Rp. 2.430.000.000,- (dua milyar empat ratus tiga puluh juta rupiah) dan saldo pinjaman atau baki debet sebesar Rp. 1.120.652.234,30 (satu milyar seratus dua puluh juta enam ratus lima puluh dua ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah tiga puluh sen) dan 1 orang debitur dalam posisi Kolektibilitas 4 (kategori diragukan) dengan nilai plafon kredit sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan saldo pinjaman atau baki debet sebesar Rp. 187.555.802,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu delapan ratus dua rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari penyaluran KUR yang telah disetujui oleh terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Cabang Pembantu Antasari di atas terdapat 11 (sebelas) pinjaman kredit debitur yaitu an. Agus Guntoro, Wahyu Sudrajat, Muzammil, Lilis Efendi, Wahyuni, Akuan Rois, Misdiyanto, Awaludin, Linda, Mahyudi dan Hipni Idris tidak lengkap persyaratan sebagai calon debitur yaitu tidak ada bukti pembukuan atau catatan sederhana atas usaha yang dijalankan pada berkas pengajuan KUR dan terdapat 5 (lima) orang debitur yang dokumen Sistem Informasi Debitur (SID) nya tidak ada, dicetak setelah dan bersamaan dengan tanggal pencairan KUR yaitu debitur an. Akuan Rois SID dicetak tanggal 6 Desember 2013 setelah tanggal pencairan kredit yaitu 5 Desember 2013, debitur an. A. Kholidi SID dicetak pada tanggal yang sama dengan tanggal pencairan kredit yaitu tanggal 27 Januari 2014, debitur an. Mahyudi SID dicetak pada tanggal yang sama yaitu tanggal 28 April 2014 dan debitur an. HIPNI IDRIS, Ama,Pd SID tidak dimintakan ke Bank Indonesia ;
Menimbang, bahwa Terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Cabang Pembantu Antasari tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagaimana mestinya dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Modal Kerja tahun 2013 hingga tahun 2014 ;
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan Terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK tersebut diatas bertentangan dengan :
Surat Keputusan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Keuangan Komite Kebijakan Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi Nomor : KEP-15/D.I.M.EKON/10/2011 tanggal 5 Oktober 2011 tentang Standar Operasional dan Prosedur Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam Bab II Pelaksanaan KUR hal 22 menyatakan : Bahwa Persyaratan umum bagi UMKMK untuk dapat menerima KUR yaitu : Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi dari perbankan dan/atau yang tidak sedang menerima kredit Program dari Pemerintah , yang dibuktikan dengan hasil Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia pada saat permohonan kredit/pembiayaan diajukan.
Juknis Penyaluran Progran KUR Lampiran Sk Direksi No 70 tahun 2012
Hal 17 angka 16 : Persyaratan Calon Debitur :
Perorangan
Menjalankan usaha produktif yang layak
Bertempat tinggal dan usaha yang jelas
Usaha telah dijalankan minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak mengajukan permohonan kredit di bank
Usaha mempunyai atau dapat menyerap tenaga kerja
Mempunyai pembukuan dan catatan usaha yang sederhana
Izin-izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku
Hal 22 angka 17 Prosedur pelaksanaan analisa kelayakan/pembiayaan untuk KUR dengan plafon diatas Rp. 20.000.000,- dengan cara mengambil Informasi Bank dengan SID melalui BI untuk mengetahui apakah yang bersangkutan sudah memiliki pinjaman.
Hal 15 Mekanisme Penyaluran KUR langsung dari bank ke UMKMK yaitu Bank melakukan pengecekan SID dan melakukan analisa kelayakan.
Hal 23 angka 8 : Atas Analisa Pembahasan yang disampaikan dan dengan memeprhatikan rekomendasi Komite Pemutus Kredit Tingkat Cabang aytau Capem , pemimpin cabang/capem akan memutus setuju atau ditolak.
Hal 23 angka 9 : Penandatangan Perjanjian Kredit antara debiturdengan Pemimpin Cabang/Pemimpin Capem yang merupakan persyaratan efektif Perjanjian Kredit dilakukan setelah seluruh persyaratan kredit dipenuhi.
Surat Keputusan Direksi Nomor : 144/DIR/KRD/X/2011 tanggal 24 Oktober 2011 tentang Kebijakan Perkreditan Bank (KPB) PT. Bank Pembangunan daerah (BPD) Lampung Halaman 5 point 1 Prosedur Perkreditan yang Sehat.
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa menyatakan unsur ini tidak terpenuhi dengan alasan terdakwa sebagai Pimpinan Bank BPD Lampung Capem Antasari dalam hal menandatangani surat persetujuan KUR sudah sesuai prosedur atau sudah sesuai dengan SOP, Majelis hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa tupoksi terdakwa sebagai Pimpinan Bank BPD Capem Antasari antara lain: Mensupervisi penyelia pemasaran (saksi Hipni Razak) dalam hal ; Analisa kelengkapan terhadap aplikasi terhadap kredit baru/tambahan/perpanjangan, Penelitian kelengkapan persyaratan pemberian kredit, Mengetahui kondisi usaha dan finansial debitur serta Memonitoring perkembangan pembayaran pemberian kredit sebagaimana tercantum dalam surat keputusan kredit;
Menimbang, bahwa dalam kenyataannya dalam hal pemberian kredit KUR Modal Kerja terhadap 15 debitur dalam kurun waktu tahun 2013 hingga 2014 terjadi kredit bermasalah ( kategori macet dan kategori diragukan) per tanggal 31 Desember 2015, merupakan peran terdakwa sebagai pimpinan pada Bank BPD Capem Antasari yang begitu saja percaya pada bawahannya (Hipni Razak) . Bila terdakwa melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik tentu hal tersebut diatas tidak akan terjadi ;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga yaitu menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa;
Ad.4. Unsur “Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena;
a. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;
b. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertangungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha milik Daerah. Yayasan, Badan Hukum, dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang, bahwa Keuangan negara seperti yang dimaksud oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala kekayaan negara dan segala kewajiban yang harus timbul karena : “berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun didaerah;
Menimbang, bahwa pengertian merugikan keuangan negara berarti negara menjadi rugi atau berkurangnya pendapatan negara, berdasarkan pengertian yang dapat merugikan keuangan negara dan dihubungkan dengan fakta perbuatan terdakwa yang terungkap di persidangan diperoleh fakta yuridis sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, pendapat ahli serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan, bahwa dalam kurun waktu tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK selaku Pemimpin PT. BPD Lampung Cabang Pembantu Antasari telah menyetujui Permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Modal Kerja diantaranya sebanyak 15 orang debitur dengan jumlah plafon sebesar Rp. 2.730.000.000,- (dua milyar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa terdakwa Satria Permadi,S.Sos selaku Pemimpin PT Bank BPD Lampung Cabang Pembantu Antasari seharusnya mengetahui bahwasanya syarat untuk dapat diproses dan diberi pinjaman KUR antara lain ditentukan dalam Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung Nomor: Kep.70/DIR/KRD/V/2012 tanggal 21 Mei 2012 tentang Petunjuk Tehnis Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada halaman 17 angka 16: Persyaratan Calon Debitur Perorangan yaitu antara lain mempunyai pembukuan dan catatan usaha yang sederhana “ . Dan pada halaman 23 angka 17 huruf c dinyatakan bahwa pelaksanaan analisis kelayakan/pembiayaan untuk KUR dengan plafon diatas Rp 20.000.000,- “ Mengambil informasi Bank dengan Sistem Informasi Debitur (SID) melalui Bank Indonesia untuk mengetahui apakah yang bersangkutan sudah memiliki pinjaman” .
Menimbang, bahwa dalam kenyataannya dari penyaluran KUR yang telah disetujui oleh terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Cabang Pembantu Antasari di atas terdapat 11 (sebelas) pinjaman kredit debitur yaitu an. Agus Guntoro, Wahyu Sudrajat, Muzammil, Lilis Efendi, Wahyuni, Akuan Rois, Misdiyanto, Awaludin, Linda, Mahyudi dan Hipni Idris tidak lengkap persyaratan sebagai calon debitur yaitu tidak ada bukti pembukuan atau catatan sederhana atas usaha yang dijalankan pada berkas pengajuan KUR dan terdapat 5 (lima) orang debitur yang dokumen Sistem Informasi Debitur (SID) nya tidak ada, dicetak setelah dan bersamaan dengan tanggal pencairan KUR yaitu debitur an. Akuan Rois SID dicetak tanggal 6 Desember 2013 setelah tanggal pencairan kredit yaitu 5 Desember 2013, debitur an. A. Kholidi SID dicetak pada tanggal yang sama dengan tanggal pencairan kredit yaitu tanggal 27 Januari 2014, debitur an. Mahyudi SID dicetak pada tanggal yang sama yaitu tanggal 28 April 2014 dan debitur an. HIPNI IDRIS, Ama,Pd SID tidak dimintakan ke Bank Indonesia ;
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa SATRIA PERMADI S. Sos bersama-sama saksi HIPNI Bin A.Razak dan saksi Hipni Idris telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 1.308.208.036,30 (satu milyar tiga ratus delapan juta dua ratus delapan ribu tiga puluh enam rupiah tiga puluh sen) atau setidak-tidaknya sejumlah itu sesuai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : LAPKKN-402/PW08/5/2017 tanggal 01 November 2017 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Kantor Cabang Pembantu Antasari tahun 2013 sampai dengan tahun 2014;
Menimbang, bahwa dari kerugian keuangan negara tersebut, saksi Hipni Idris yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah, menikmati kerugian keuangan negara sejumlah Rp 389.138.801,90,- (tiga ratus delapan puluh sembilan juta seratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus satu rupiah sembilan puluh sen) ;
Menimbang, bahwa atas 15 nasabah yang bermasalah tersebut, 6 nasabah sudah melunasinya yaitu atas nama: 1. Muzamil 2. Surono 3. Surtiah 4. Akuan Rois 5. Misdiyanto dan 6. Hipni Idris. Sedangkan 9 (sembilan) nasabah pertanggal 24 April 2018 belum melunasi yaitu atas nama: 1. Agus Guntoro 2. Wahyu Sudrajat 3. Lilis Efendi 4. Wahyuni 5. A.Kholidi 6. Awaludin 7. Upik Agustina 8. Linda dan 9. Mahyudi ;
Menimbang, bahwa terdakwa selama proses hukum telah menitipkan uang pengganti kerugian keuangan negara sesumlah Rp 52.983.152,90,- kepada Penuntut Umum melalui PT BPD Lampung Capem Antasari ;
Menimbang, bahwa dalam Pembelaannya Penasihat Hukum terdakwa menyatakan kerugian dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BPD Lampung Cabang Pembantu Antasari bukan kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Undang -Undang Tipikor tapi masuk dalam wilayah hukum Perbankan, Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas apa itu keuangan negara dan apa itu merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, dengan demikian jelas bahwa dana yang dikelola oleh Bank BPD Lampung dalam hal ini Bank BPD Cabang Antasari adalah keuangan negara, sebab PT Bank BPD Lampung adalah Bank Persero dengan sebagian atau seluruhnya saham dimiliki oleh Pemerintah dimana dalam akta pendirian PT Bank Lampung mengelola dana milik pemerintah dengan kepemilikan saham berasal dari Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Kota se Provinsi Lampung sebesar 95 % (sembilan puluh lima persen), dengan demikian kerugian pada Bank BPD Lampung Capem Antasari merupakan kerugian keuangan negara ;
Menimbang, bahwa salah satu putusan Mahkamah Agung yang menganggap kredit macet merupakan perbuatan pidana adalah : Putusan MA No. 1144 k/pid/2006 tanggal 13 September 2007 yang menyatakan " bahwa memang benar perbuatan yang dilakukan para terdakwa bertitik berat pada perjanjian kredit yang berada dalam ranah hukum perdata, akan tetapi "perjanjian kredit" bukanlah satu-satunya objek pembahasan, tetapi hanyalah merupakan bahagian dari sebuah objek pembahasan. Bahwa bank sebagai badan hukum keperdataan , yang memiliki kekayaan terpisah, dimana tindakan terdakwa sebagai direksi memang dipertanggungjawabkan kepada (dalam) RUPS. Dengan demikian setiap pemegang saham yang merasa dirugikan dapat meminta pertanggungjawaban direksi melalui RUPS. Apakah dengan demikian seluruh pertanggungjawaban direksi semata-mata bersifat keperdataan ? Sama sekali tidak . Apabila terbukti, direksi yang merugikan badan hukum karena menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindakan lain yang bersifat kepidanaan , direksi dapat diminta pertanggungjawaban menurut hukum pidana ;
Menimbang, bahwa bagaimana pemberian kredit dalam aspek perdata kemudian menjadi tindak pidana korupsi .
Bahwa dilihat dari proses pemberian kreditnya, yaitu tentang syarat , prosedur dan penilaian kelayakan kreditnya. Sebagaimana diketahui dalam pemberian KUR dimaksud saksi Hipni Razak selaku Penyelia Pemasaran tidak melaksanakan tugas sebagaimana ketentuan yang berlaku yaitu untuk membuat kelengkapan administrasi KUR seolah-olah telah dilakukan OTS dan rapat komite oleh petugas diantaranya pemeriksaan dan penilaian jaminan dan lokasi usaha, Nota Dinas Pengajuan KUR, ihtisar Keputusan Kredit, Analisa KUR dan kemudian para Asisten Pemasaran menandatangani kelengkapan administrasi KUR setelah kredit dicairkan dengan alasan untuk kelengkapan administrasi. Selanjutnya oleh terdakwa sebagai Pemimpin Bank BPD Capem Antasari yang memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai mana tersebut diatas menyetujui dan memproses kredit KUR tersebut hingga pinjaman KUR dicairkan, sedangkan diketahui terdapat 11 (sebelas) pinjaman kredit debitur yaitu an. Agus Guntoro, Wahyu Sudrajat, Muzammil, Lilis Efendi, Wahyuni, Akuan Rois, Misdiyanto, Awaludin, Linda, Mahyudi dan Hipni Idris tidak lengkap persyaratan sebagai calon debitur yaitu tidak ada bukti pembukuan atau catatan sederhana atas usaha yang dijalankan pada berkas pengajuan KUR dan terdapat 5 (lima) orang debitur yang dokumen Sistem Informasi Debitur (SID) nya tidak ada, dicetak setelah dan bersamaan dengan tanggal pencairan KUR yaitu debitur an. Akuan Rois SID dicetak tanggal 6 Desember 2013 setelah tanggal pencairan kredit yaitu 5 Desember 2013, debitur an. A. Kholidi SID dicetak pada tanggal yang sama dengan tanggal pencairan kredit yaitu tanggal 27 Januari 2014, debitur an. Mahyudi SID dicetak pada tanggal yang sama yaitu tanggal 28 April 2014 dan debitur an. HIPNI IDRIS, Ama,Pd SID tidak dimintakan ke Bank Indonesia ;
Menimbang, bahwa bagaimana kewenangan BPKP pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam rumusan kamar pidana huruf A point ke 6 dijelaskan bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara ;
Menimbang, bahwa dengan demikian apa yang telah dilakukan oleh BPKP sehubungan dengan perkara KUR tersebut diatas hanya sebagai acuan, karena yang menentukan besarnya kerugian Negara tetap Majelis Hakim yang menilainya, dengan demikian apa yang menjadi keberatan Penasihat Hukum terdakwa bahwasanya unsur ini tidak terpenuhi adalah tidak benar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi;
Ad.5. Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa menurut Prof. SATHOCID KARTA NEGARA, SH. dalam bukunya Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Dua, menyebutkan Pasal 55 (1) ke 1 KUHP sebagai ajaran deelneming yang terdapat pada suatu Straf Baar Feit atau delict, apabila dalam satu delict tersangkut beberapa orang atau lebih dari seorang, dalam hal ini harus dipahami bagaimanakah “hubungan” tiap peserta itu terhadap delict, karena hubungan itu adalah bermacam-macam, hubungan ini dapat berbentuk :
Beberapa orang bersama-sama melakukan delik.
Mungkin hanya seorang saja yang mempunyai kehendak dan merencanakan delik, akan tetapi delik tersebut tidak dilakukan sendiri, tetapi ia mempergunakan orang lain untuk melaksanakan delik tersebut.
Menimbang, bahwa menurut MR. MH. TIRTA AMIDJAJA, satu syarat mutlak bagi “bersama-sama melakukan” ialah adanya keinsyafan bekerja sama antara orang-orang yang bekerja sama itu. Dengan perkataan lain, mereka itu timbal balik harus mengetahui perbuatan mereka masing – masing. Sementara itu tidak diperlukan bahwa lama sebelum perbuatan – perbuatan telah diadakan suatu persetujuan diantara mereka itu. Satu persetujuan diantara mereka tidak lama sebelum pelaksanaan pelanggaran pidana itu telah cukup bagi adanya suatu keinsyafan bekerja sama yang dimaksudkan di atas.
Menimbang, bahwa menurut Simon sebagaimana dikutip oleh PAF. Lamintang menyatakan bahwa orang lain yang turut serta melakukan kejahatan itu dapat dianggap sebagai pelaku maka disitu terjadi “Medeplegen” atau turut serta melakukan. Mededaderschap itu menunjukkan adanya kerja sama secara phisik itu haruslah didasarkan pada kesadaran bahwa mereka itu melakukan suatu kerja sama. Dengan perkataan lain untuk adanya ”Mededaderschap” itu diisyaratkan tentang adanya “Fisiek samen werking”. Mengenai hal yang terakhir tidak perlu bahwa kerja sama itu dilakukan dengan tegas sebelumnya, akan tetapi cukup pada saat perbuatan itu dilakukan, masing-masing mengetahui bahwa mereka itu bekerja sama (PAF. Lamintang dan Djisman Samosir, Hukum Pidana Indonesia 1979, hal 54).
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terjadinya Kredit KUR yang bermasalah pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Pembantu Antasari tahun 2013 hingga tahun 2014 tidak hanya melibatkan terdakwa Satria Permadi,S.Sos sebagai Pemimpin Bank BPD Cabang Pembantu Antasari, tetapi juga pihak lain yaitu saksi Hipni Bin A.Razak selaku Penyelia Pemasaran PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Pembantu Antasari dan Hipni Idris sebagai debitur PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Pembantu Antasari ;
Menimbang, bahwa dalam kurun waktu tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK selaku Pemimpin PT. BPD Lampung Cabang Pembantu Antasari telah menyetujui Permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Modal Kerja diantaranya sebanyak 15 orang debitur dengan jumlah plafon sebesar Rp. 2.730.000.000,- (dua milyar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa pemberian 15 orang Debitur tersebut diatas berdasarkan analisa kredit yang dibuat dan yang diajukan oleh saksi HIPNI Razak selaku Penyelia Pemasaran dengan salah satu debitur an. HIPNI IDRIS, Ama.Pd dari Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran dengan plafon sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari penyaluran KUR yang telah disetujui oleh terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Cabang Pembantu Antasari di atas terdapat 11 (sebelas) pinjaman kredit debitur yaitu an. Agus Guntoro, Wahyu Sudrajat, Muzammil, Lilis Efendi, Wahyuni, Akuan Rois, Misdiyanto, Awaludin, Linda, Mahyudi dan Hipni Idris tidak lengkap persyaratan sebagai calon debitur yaitu tidak ada bukti pembukuan atau catatan sederhana atas usaha yang dijalankan pada berkas pengajuan KUR dan terdapat 5 (lima) orang debitur yang dokumen Sistem Informasi Debitur (SID) nya tidak ada, dicetak setelah dan bersamaan dengan tanggal pencairan KUR yaitu debitur an. Akuan Rois SID dicetak tanggal 6 Desember 2013 setelah tanggal pencairan kredit yaitu 5 Desember 2013, debitur an. A. Kholidi SID dicetak pada tanggal yang sama dengan tanggal pencairan kredit yaitu tanggal 27 Januari 2014, debitur an. Mahyudi SID dicetak pada tanggal yang sama yaitu tanggal 28 April 2014 dan debitur an. HIPNI IDRIS, Ama,Pd SID tidak dimintakan ke Bank Indonesia ;
Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 16 Mei 2014 terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK selaku Pemimpin Capem Antasari menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) an. HIPNI IDRIS, Ama.Pd, sedangkan sebagai persyaratan KUR terdakwa menyuruh saksi HIPNI selaku Penyelia Pemasaran untuk membuat kelengkapan administrasi KUR ;
Menimbang, bahwa dari pencairan Kredit Usaha Rakyat di PT. BPD Lampung Capem Antasari tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 sebanyak Rp. 2.730.000.000.- (dua milyar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp 1.308.208.036,30,- ;
Menimbang, bahwa oleh terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK selaku Pemimpin Capem Antasari yang tidak sesuai dengan prosedur penyaluran KUR telah menguntungkan saksi HIPNI IDRIS, Ama.Pd sejumlah Rp. Rp 389.138.801,90,- (tiga ratus delapan puluh sembilan juta seratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus satu rupiah sembilan puluh sen) yang berasal dari baki debet milik saksi HIPNI IDRIS, Ama.Pd sebesar Rp. 89.138.801,90,- (delapan puluh sembilan juta seratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus satu rupiah sembilan puluh rupiah) dan dari peminjaman yang dilakukan saksi HIPNI IDRIS, Ama.Pd terhadap pencairan KUR dari 3 (tiga) orang debitur, yaitu Surono, Akuan Rois , Mahyudi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan secara hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koropsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan subsidair , maka terhadap materi pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa selain dari yang telah dipertimbangkan diatas, haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditentukan “ selain pidana tambahan dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”;
Menimbang, bahwa dari ketentuan tersebut di atas, maka untuk dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti, haruslah diketahui secara pasti berapa jumlah harta benda yang diperoleh oleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Pimpinan Bank BPD Lampung Cabang Pembantu Antasari bersama-sama dengan Hipni Razak dan Hipni Idris telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 1.308.208.036,30,- , dari jumlah tersebut yang harus dipertanggungjawabkan terdakwa sejumlah Rp 342.034.617,2 dan terdakwa telah menitipkan pada tingkat penuntutan sejumlah Rp 52.983.152,- ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwasanya atas persetujuan pemberian kredit KUR antara tahun 2013 hingga tahun 2014 terdakwa selaku Pimpinan Cabang Pembantu Antasari tidak ada memperoleh atau menikmati kerugian keuangan negara tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap diri terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai dikarenakan ke-9 (sembilan) nasabah KUR tersebut diatas yang dinyatakan macet memiliki agunan yang dapat mengcafer (menutupi) kredit macetnya dan hal tersebut sudah berdasarkan penilaian dari PT Bank Lampung Capem Antasari, maka sudah selayaknya agunan tersebut dapat dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara dan bila ada kelebihannya dapat dikembalikan pada nasabah dimaksud;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana penjara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi bukanlah semata-mata menjadi tujuan utamanya, prioritas pemberantasan tindak pidana korupsi lebih dititikberatkan pada pengembalian kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan tidaklah semata-mata hanya menghukum orang yang bersalah dan juga bukan dimaksudkan untuk menurunkan martabat seseorang, akan tetapi lebih bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif agar yang bersangkutan tidak lagi melakukan perbuatan tersebut, selain itu juga bertujuan memberikan prevensi dan perlindungan kepada masyarakat pada umumnya ;
Menimbang, bahwa agar tatanan kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat dipulihkan sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku maka dalam upaya untuk menegakkan hukum secara benar dan adil tidaklah dapat dilakukan karena rasa kebencian atau atas dasar suka atau tidak suka akan tetapi harus bersandar pada hal yang benar sebagai benar dan yang salah adalah salah ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pidana yang akan dijatuhkan perlu dipertimbangkan hal-hal yang mempengaruhi berat ringannya hukuman ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan Kota yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos Bin M. SODIK tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos Bin M. SODIK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos Bin M. SODIK dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan Kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Cabang Pembantu Antasari Nomor : LHAK-07/1A/IX/2015 tanggal 29 September 2015
Petunjuk teknis Penyaluran KUR PT. Bank Lampung Nomor 70 tahun 2012.
Buku SOP Tahun 2011, Tahun 2012 dan buku kumpulan peraturan KUR tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomia n;
Berkas keputusan Direksi Nomor : 144/DIR/KRD/X/2011 tentang Kebijakan Perkreditan Bank (KPB) PT. Bank Lampung
11 Berkas KUR nasabah yang dinyatakan macet berasal dari Kec. Punduh Pidada Kab. Pesawaran.
Rekening Koran buku tabungan dan rekening koran pinjaman para nasabah KUR yang macet;
Daftar Nama Debitur yang telah dibayar Klaimnya oleh Askrindo terhitung Januari 2017.
Copy Berkas pengajuan klaim PT.Askrindo oleh Bank Lampung Capem Antasari sebanyak 4 debitur dari 6 debitur capem Antasari An.Wahyu Sudrajat,Hipni Idris, Muzammi, Akuan Rois.
Slip Formulir Setoran kepada 6 nasabah.
Hipni Idris tertanggal 31 maret 2015 sebesar Rp. 10.108.186
Surono tertanggal 29 Mei 2015 (2x) dan 30 Juni 2015 (1x) sebesar Rp. 3.369.396
Wahyu Sudrajat tertanggal 29 Mei 2015 sebesar Rp. 3.369.396
Misdiyanto tertanggal 29 Mei 2015 sebesar Rp. 6.738.791.
Mahyudi tertanggal 31 Maret 2015 dan 29 Mei 2015 sebesar Rp. 10.108.186
Akuan Rois tertanggal 31 Maret 2015 (1x),29 Mei 2015 (2x) dan 30 Juni 2015 (1x) sebesar Rp.6.738.791.
Daftar Pencairan Kredit Per kode jenis Product tunai/non tunai
Permohonan Kredit an. Hipni Idris SPK 02/SPK/KMK-LS/IV/2013 tanggal 18 April 2013
Permohonan Kredit an. Ngatimin SPK 74/SPK/KUR-MK/VIII/2013 tanggal 2 Agustus 2013
Permohonan Kredit an. Awaludin SPK 76/SPK/KUR-MK/VIII/2013 tanggal 2 Agustus 2013
BAPK An. Satria Permadi tertanggal 15 September 2015
BAPK tambahan An. Satria Permadi tertanggal 15 September 2015
BAPK An. Hipni tertanggal 15 September 2015
BAPK tambahan An. Hipni tertanggal 15 September 2015
BAPK An. Fortaliza tertanggal 10 September 2015
BAPK tambahan An. Fotaliza tertanggal 10 September 2015
BAPK An. Elinar Fauzi tertanggal 10 September 2015
BAPK An. Ade Wijaya tertanggal 11 September 2015
BAPK tambahan An. Ade Wijaya tertanggal 14 September 2015
BAPK An. Feni Miana Sari tertanggal 11 September 2015
BAPK tambahan An. Feni Miana Sari tertanggal 14 September 2015
BAPK tambahan An. Feni Miana Sari tertanggal 25 September 2015
BAPK An. Olga Yuliskandini Yusal tertanggal 11 September 2015
BAPK An. Rahardian Agung tertanggal 10 September 2015
BAPK An. Diana Sherli Utami tertanggal 14 September 2015
BAPK An. Amielda Futri tertanggal 11 September 2015
BAPK An. M. Abdalah tertanggal 152 September 2015
Kertas kerja pemeriksaan / kunjungan An.Agus kuntoro, Misdianto, Bahris Idris, Awaludin, Fahmi Fahlevi,Sohibul Akbar, Sujoko, Dadang Abdul Gani, Saadi Yusuf, Wahyu Sudrajat, Surat Pernyataan Bahris Idris (copy)
Flash Disk Tool Analisa KUR
Bukti Setoran Asli an. Akuan Rois (pelunasan tanggal 26 Mei 2017)
Bukti Setoran Asli an. Hipni Idris (angsuran tanggal 19 Mei 2017)
Kwitansi atas nama Hipni Idris tanggal 09-06-2017 senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan 11-06-2017 senilai Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk pembayaran pelunasan hutang kepada Mahyudi;
Laporan Hasil Audit KCP-Antasari Periode Semester II Tahun 2014 Nomor : LHA-01/Sem-II-2014/II/IV/205 Tanggal 16 April 2015 ;
Baki Debet Pertanggal 31 Desember 2015 berdasarkan Banking System dan Kewajiban Subrogasi;
Form Asli Nota Debet No. 630/DN/ATS-KRD/V/2017 An. Muzammil tanggal 10 Mei 2017;
Form Asli Nota Debet No. 631/DN/ATS-KRD/V/2017 An. Surono tanggal 10 Mei 2017;
Form Asli Nota Debet No. 674/DN/ATS-KRD/V/2017 An. Akuan Rois tanggal 26 Mei 2017;
Berkas Kredit An. LINDA PK 157/SPK/KMK-LS/VI/2014;
Berkas Kredit An. LILIS EFENDI PK 90/SPK/KUR-MK/V/2014
Berkas Kredit An. WAHYUNI PK 95/SPK/KUR-MK/XI/2014;
Berkas Kredit An. UPIK AGUSTINA PK 153/SPK/KUR-MK/V/2014
Barang Bukti Point 1 s/d 44 dipergunakan dalam Perkara Terdakwa Hipni bin Rozak
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp
10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018 oleh Syamsudin,SH, selaku Hakim Ketua, Surisno,SH.MH dan Abdul Gani,SH Hakim Ad Hoc TIPIKOR masing-masing sebagai Hakim Anggota , yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 4 Juni 2018 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh M.Yusup,SH.MH Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, serta dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Surisno,SH.MH Syamsudin,SH
Abdul Gani,SH
Panitera Pengganti,
M.Yusup,SH.MH