9/PID.SUS-TPK/2018/PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT TJK
SATRIA PERMADI, S.Sos Bin M. SODIK
MENGADILI : ï€ Menyatakan permintaan banding dari Penuntut Umum dapat diterima ï€ Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor:4/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tjk. tanggal 4 Juni 2018 yang dimohonkan banding tersebut ï€ Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5. 000. - (lima ribu rupiah).-
Salinan:
P U T U S A N
Nomor: 9/PID.SUS-TPK/2018/PT TJK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang mermeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : SATRIA PERMADI, S.Sos Bin M. SODIK.;
Tempat Lahir : Palembang;
Umur / Tgl. Lahir : 43 Tahun / 2 Maret 1974;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. Ridwan Rais Gang B. Praja No.56 RT/RW.002/002, Kelurahan Kali Balau Kencana, Sukabumi, Kota Bandar Lampung;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung.
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Kota oleh:
Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Januari 2018 sampai dengan tanggal 13 Februari 2018;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung-karang, sejak tanggal 7 Februari 2018 sampai dengan tanggal 8 Maret 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, sejak tanggal 9 Maret 2018 sampai dengan tanggal 7 Mei 2018.
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum: 1. Drs ANDI ANSYORI, SH.MH 2. MUHAMMAD SYAHIDIN INDRAJAYA,SH dan 3. MAS ARIONA,SH Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Hukum ANDI ANSYORI & REKAN, beralamat di Jl. Abdi Negara No. 54 RT. 06/LK. 1, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Februari 2018, terdaftar dibawah register nomor 147/SK/2018/PN.Tjk;
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 26 Juli 2018 Nomor:9/Pen.Pid.Sus-TPK/2018/PT TJK., tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut diatas;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung dengan Surat Dakwaan tanggal 30 Januari 2018 Nomor Reg.Perkara:PDS-02/TJ.KAR/01/2018, yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 15 Februari 2018, pada pokoknya sebagai berikut:
PRIMAIR:
-----Bahwa Terdakwa SATRIA PERMADI, S. Sos selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Cabang Pembantu Antasari berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Nomor : 120/DIR/SDM/X/2012 tanggal 04 Oktober 2012 bersama-sama dengan saksi HIPNI selaku Penyelia Pemasaran PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Cabang Pembantu Antasari berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Nomor : 120 /DIR/SDM/X/2012 tanggal 04 Oktober 2012 dan saksi HIPNI IDRIS, Ama.Pd, pada Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2014, bertempat di PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Cabang Pembantu Antasari di Jl. Pangeran Antasari Nomor. 35 Kelurahan Kedamaian Kecamatan Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum yaitu terdakwa telah menandatangani surat persetujuan /menyetujui kredit yang tidak memenuhi persyaratan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bertentangan dengan : Surat Keputusan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Keuangan Komite Kebijakan Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) Nomor. KEP-15/D.I.M.EKON/10/2011 tanggal 5 Oktober 2011 tentang Standar Operasional dan Prosedur Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Nomor. 70 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Program KUR , Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung, Nomor. 144/DIR/KRD/X/2011 tanggal 24 Oktober 2011 tentang Kebijakan Perkreditan Bank ( KPB ) PT. Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Lampung, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya orang lain yakni saksi Hipni Idris, Ama.Pd sebesar Rp. 649.138.801, 90,- (enam ratus empat puluh sembilan juta seratus tiga puluh delapan ratus ribu delapan ratus satu rupiah sembilan puluh sen) yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.308.208.036,30 (satu milyar tiga ratus delapan juta dua ratus delapan ribu tiga puluh enam rupiah tiga puluh sen) atau setidak-tidaknya sejumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : LAPKKN-402/PW08/5/2017 tanggal 01 November 2017, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
Pada Tahun 2011 Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Keuangan Komite Kebijakan Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) menandatangani Surat Keputusan Nomor. KEP-15/D.I.M.EKON/10/2011 tanggal 5 Oktober 2011 tentang Standar Operasional dan Prosedur Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan Penyaluran, Pelaksanaan, Persyaratan Umum bagi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Bahwa yang dimaksud dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah pembiayaan /kredit modal kerja dan atau investasi kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) dibidang usaha yang produktif dan layak, namun belum bankable (belum dapat memenuhi persyaratan perkreditan) dengan plafon kredit minimal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) maksimal sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin yaitu PT. Asuransi Kredit Indonesia/Askrindo, sehingga diharapkan penyaluran KUR dapat membantu pengembangan usaha produktif, dengan sumber dana penyaluran KUR adalah 100 % berasal dari Bank Pelaksana. KUR yang disalurkan oleh Bank Pelaksana dijamin oleh Perusahaan Penjamin secara otomatis bersyarat (conditional automatic cover) sebesar :
80 % untuk sektor pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan dan industri kecil ;
70 % untuk sektor lainnya dari kredit/pembiayaan.
Sedangkan persyaratan umum bagi UMKMK untuk dapat menerima KUR yaitu :
Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi dari perbankan dan/atau yang tidak sedang menerima kredit Program dari Pemerintah, yang dibuktikan dengan hasil Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia pada saat permohonan kredit/pembiayaan diajukan.
Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk Pemerintah sebagai salah satu Bank Pelaksana KUR dengan pemegang saham milik PT. Bank Lampung sebesar 95% (sembilan puluh persen) dipegang oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung sedangkan sebesar 5% (lima persen) adalah milik Koperasi Karyawan PT. Bank Lampung.
Bahwa terdakwa SATRIA PERMADI, S. Sos sebagai Pemimpin PT. BPD Lampung Cabang Pembantu (Capem) Antasari berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. BPD Lampung Nomor : 120/DIR/SDM/X/2012 tanggal 04 Oktober 2012 dengan struktur organisasi yaitu :
Pemimpin Kantor Capem : SATRIA PERMADI S. Sos
Penyelia Pemasaran : Hipni
Penyelia Operasional : Fortaliza
Asisten Pemasaran : Feni Miana Sari
Olga Yuliskadini Yusal
Amielda Futri
M. Abdalah Firman
Ahmad Ade Wijaya
Bahwa terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK yang ditunjuk oleh Direksi PT. BPD Lampung selaku Pemimpin Cabang Pembantu (Capem) Antasari memiliki Tanggung Jawab berdasarkan ketentuan dalam Lampiran 2 Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Nomor : 73/DIR/REN/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014 adendum Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Nomor : 91/DIR/REN/VI/2012 tanggal 27 Juni 2012 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Buku II Bab IV Sub Bab : Pemimpin Cabang Pembantu, yaitu :
Mensupervisi Penyelia Pemasaran untuk merealisasikan :
Pemetaan Potensi pasar terkait dengan Kredit UMKM, Kredit Program, Kredit Konsumer dan potensi dana
Penyusunan strategi dan program pemasaran kredit UMKM, Kredit Program, Kredit Konsumer dan pemasaran dana.
Implementasi strategi program pemasaran kredit UMKM, Kredit Program, Kredit Konsumer dan pemasaran dana.
Pelaksanaan penerimaan aplikasi kredit, input data, serta analisa kelayakan terhadap aplikasi kredit baru/tambahan/perpanjangan.
Penelitian Validitas fisik dan nilai agunan kredit UMKM, Kredit Program dan Kredit Konsumer.
Pendapat/usulan terhadap aplikasi kredit UMKM, Kredit program dan Kredit Konsumer yang sedang di proses.
Pembuatan Surat Keputusan Kredit
Penelitian Kelengkapan Persyaratan pemberian kredit sebagaimana tercantum dalam surat keputusan kredit.
Memonitoring perkembangan pembayaran cicilan kredit UMKM, Kredit Program dan Kredit Konsumer.
Penagihan cicilan Kredit UMKM, Kredit Program, Kredit Konsumer.
Memonitoring dan pembinaan langsung kepada debitur kredit UMKM, Kredit Program dan Kredit Konsumer dan mengetahui kondisi usaha dan finansial debitur.
Pelaksanaan upaya-upaya untuk menjaga kwalitas portofolio kredit UMKM, Kredit Program dan Kredit Konsumer
Pembinaan hubungan nasabah prioritas
Proseling produk lainnya kepada nasabah
Standar layanan.
Mensupervisi penyelia pelayanan.
Pelayanan transaksi dan informasi nasabah sesuai standar layanan.
Pemasaran produk dan jasa bank
Penyelesaian komplain nasabah
Pengelolaan kas cabang pelayanan terbaik kepada nasabah.
Mensupervisi penyelia operasional.
Adapun yang menjadi kewenangan terdakwa yaitu:
Menandatangani surat/ warkat/ voucer/ dokumen/ laporan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas cabang sesuai batas kewenangan yang ada.
Menetapkan pembagian tugas serta penegakan disiplin kepada pegawai dan pejabat yang menjadi tanggung jawab penyeliaannya.
Memberikan penilaian kinerja terhadap pegawai dan pejabat bawahannya.
Menyampaikan rekomendasi pengembangan pegawai dan pejabat bawahannya.
Menyetujui/ memutuskan sesuai kewenangan dan atau keputusan/ kebijakan direksi.
Bahwa dalam prosedur Perkreditan yang sehat sebagaimana ketentuan dalam Surat Keputusan Direksi PT. BPD Lampung Nomor : 144/DIR/KRD/X/2011 tanggal 24 Oktober 2011 tentang Kebijakan Perkreditan Bank (KPB) PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung mengatur hal hal diantaranya :
Halaman 5 point 1 : dinyatakan bahwa “sebelum kredit disetujui, Bank harus melakukan peninjauan ke lokasi (on the spot) awal untuk memastikan bahwa kredit yang akan diberikan benar-benar sesuai dengan prinsip kehati-hatian sehingga terhindar dari kerugian”.
Halaman 23 point 4 : Persetujuan Kredit, bahwa setelah kredit diputuskan setuju oleh pejabat yang berwenang langkah selanjutnya sebelum penandatanganan Perjanjian Kredit adalah sebagai berikut ; “Kredit dalam kewenangan persetujuan Pemimpin Cabang Utama/Cabang/Cabang pembantu yang telah disetujui dapat diterbitkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) untuk dikirim ke nasabah.
Halaman 23 point 5 : Perjanjian Kredit, bahwa kredit yang telah diputuskan dan disepakati oleh Pemohon kredit, wajib dituangkan dalam Perjanjian Kredit secara tertulis sesuai dengan format perjanjian kredit yang berlaku pada bank.
Halaman 23 point 6 huruf a : Pencairan kredit, bahwa pencairan kredit hanya dapat dilakukan apabila seluruh syarat-syarat yang ditetapkan dalam SP3K disetujui dan dipenuhi oleh pemohon.
Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung merupakan salah satu Bank Pelaksana penyaluran KUR sejak tahun 2012 melalui Bank Operasional salah satunya PT. BPD Lampung Cabang Pembantu (Capem) Antasari sebagai Penyalur KUR, kemudian sebagai Pedoman Penyaluran KUR diterbitkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Nomor . Kep.70/DIR/KRD/V/2012 tanggal 21 Mei 2012 tentang Petunjuk Tehnis Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mengatur diantaranya sebagai berikut :
Halaman 9 : PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung dapat menyalurkan KUR Ritel dan dengan Plafon diatas Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Hal 17 angka 16 : Persyaratan Calon Debitur yaitu :
Perorangan
Menjalankan usaha produktif yang layak
Bertempat tinggal dan usaha yang jelas
Usaha telah dijalankan minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak mengajukan permohonan kredit di bank.
Usaha mempunyai atau dapat menyerap tenaga kerja
Mempunyai pembukuan dan catatan usaha yang sederhana
Izin-izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku
Calon Debitur mengajukan permohonan kredit secara tertulis kepada Bank dengan melampirkan :
Fotocopy KTP Pemohon dan istri/suami bagi yang sudah berlaku
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
Fotocopy Surat Nikah Pemohon (apabila sudah berkeluarga)
Pas foto pemohon beserta istri/suami (ukuran 4x6 2 lembar)
Untuk Permohonan kredit sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) s/d Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) :
Fotocopy Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa atau kelurahan atau dinas yang terkait dengan usaha dan lokasi usaha debitur
Fotocopy izin usaha formal bagi pemohon yang sudah memilikinya
Untuk permohonan kredit diatas Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) :
Fotocopy izin usaha formal (SIUP) serta izin usaha lainnya
Fotocopy NPWP
Hal 23 Angka 17 huruf c : Bahwa pelaksanaan analisis kelayakan/ pembiayaan untuk KUR dengan plafon diatas Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagai berikut :
Pejabat kredit/analis kredit Kantor Cabang atau Cabang Pembantu melakukan penelitian atas kebenaran identitas pemohon
Meneliti keakuratan atau keabsahan semua dokumen perizinan yang disampaikan
Mengambil Informasi Bank dengan Sistem Informasi Debitur (SID) melalui Bank Indonesia untuk mengetahui apakah yang bersangkutan sudah memiliki pinjaman.
Pejabat kredit/analis melakukan analisa pembahasan atas permohonan debitur dari seluruh aspek (5c) yaitu Character, Capital, Capacity, Collateral dan Condition of economic
Analisa kebutuhan modal kerja dan investasi merupakan maksimal pembiayaan yang diberikan berdasarkan kebutuhan modal kerja/investasi dengan memperhitungkan dana sendiri debitur dan kemampuan membayar debitur yang bersangkutan
Melakukan pengikatan notariil terhadap sertifikat hak milik dan taksasi jaminan tambahan
Pejabat kredit/analis membuat analisa pembahasan Cabang /Cabang Pembantu dan mengusulkan kepada Pemimpin Cabang/Cabang Pembantu untuk disetujui/ditolak melalui rapat Komite Pemutus Kredit tingkat Cabang/Cabang Pembantu.
Penandatanganan Perjanjian Kredit antara debitur dengan Pemimpin Cabang atau Cabang Pembantu yang merupakan persyaratan efektif Perjanjian Kredit dilakukan setelah seluruh persyaratan kredit dipenuhi.
Halaman 24 angka 18 : Pemimpin Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Cabang Pembantu berwenang memutuskan/menyetujui Kredit Usaha Rakyat dengan plafon diatas Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) s/d Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Nomor. 79/DIR/KRD/V/2012 tanggal 31 Mei 2012 tentang Wewenang Pemberian Persetujuan Kredit dan Garansi Bank Bagi Pejabat PT. BPD Lampung di lampiran kedua menyatakan :
Kolom 2 : Komite Pemutus Kredit Kantor Cabang Pembantu yaitu : Pemimpin Cabang Pembantu, Penyelia Pemasaran, Penyelia Operasional, Analis Pemasaran Kredit Komersil, UMKM dan Kredit Program, Analis Kredit Konsumer, Analis Adminstrasi Kredit.
Kolom 4 : Keterangan angka 5 menyatakan : On The Spot (OTS) dilakukan oleh Analis dan Pejabat pada Cabang Pembantu.
Bahwa dalam kurun waktu tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK selaku Pemimpin PT. BPD Lampung Cabang Pembantu Antasari telah menyetujui Permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Modal Kerja diantaranya sebanyak 15 orang debitur dengan jumlah plafon sebesar Rp. 2.730.000.000,- (dua milyar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) atas analisa kredit diantaranya yang membuat dan yang mengajukan adalah saksi HIPNI selaku Penyelia Pemasaran dengan salah satu debitur an. HIPNI IDRIS, Ama.Pd dari Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran dengan plafon sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan beberapa debitur lainnya yang dibawa oleh saksi HIPNI IDRIS, Ama.Pd juga berasal dari Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran dengan proses yang tidak sesuai prosedur pengajuan antara lain : tidak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), tidak melakukan peninjauan ke lapangan ( on the spot ), tidak meminta Sistem Informasi Debitur (SID) ke Bank Indonesia, tidak melakukan analisa kredit secara benar dan tidak melakukan rapat komite kredit, sehingga berdasarkan Laporan Rekapitulasi Kolektibilitas Debitur posisi tanggal 31 Desember 2015 menghasilkan data banking system PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Capem Antasari terdapat 15 orang Debitur terdiri dari 14 orang debitur dalam posisi Kolektibilitas 5 (kategori macet) dengan nilai plafon kredit sebesar Rp. 2.430.000.000,- (dua milyar empat ratus tiga puluh juta rupiah) dan saldo pinjaman atau baki debet sebesar Rp. 1.120.652.234,30 (satu milyar seratus dua puluh juta enam ratus lima puluh dua ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah tiga puluh sen) dan 1 orang debitur dalam posisi Kolektibilitas 4 (kategori diragukan) dengan nilai plafon kredit sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan saldo pinjaman atau baki debet sebesar Rp. 187.555.802,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu delapan ratus dua rupiah) dengan data para debitur sebagai berikut:
| No | Nama debitur | Jenis Usaha | Plafon KUR (Rp) | Baki Debet | Perjanjian kredit |
| 1. | Agus Guntoro | Panglong Kayu | Rp. 100.000.000,- | Rp. 52.058.269. | 80/SPK/KUR/IX/2013 tanggal 26 September 2013 |
| 2. | Wahyu Sudrajat | Toko Listrik dan Perabotan RT | Rp. 100.000.000,- | Rp. 21.481.524,20 | 86/SPK/KUR/X/2013 tanggal 4 Oktober 2013 |
| 3. | Muzammil | Warung Klontong | Rp. 60.000.000,- | Rp. 7.701.826,40 | 85/SPK/KUR/X/2013 tanggal 4 Oktober 2013 |
| 4. | Lilis Efendi | Penjualan Komputer dan Sparepart | Rp. 250.000.000,- | Rp. 177.180.593,- | 90/SPK/KUR/IX/2013 tanggal 23 Oktober 2013 |
| 5. | Surono | Warung Klontongan | Rp. 100.000.000,- | Rp. 54.833.633,- | 93/SPK/KUR/IX/2013 tanggal 25 Oktober 2013 |
| 6. | Wahyuni | Warung Klontongan | Rp. 75.000.000,- | Rp. 39.043.704,- | 95/SPK/KUR/IX/2013 tanggal 8 November 2013 |
| 7. | Surtiah | Warung Klontongan | Rp. 150.000.000,- | Rp. 102.410.028,- | 100/SPK/KUR/IX/2013 tanggal 15 November 2013 |
| 8. | Akuan Rois | Ternak Ayam petelur | Rp. 200.000.000,- | Rp. 33.401.710,- | 104/SPK/KUR/IX/2013 tanggal 5 Desember 2013 |
| 9. | A. Kholidi | Toko Gerabatan | Rp. 200.000.000,- | Rp. 54.655.254 | 116/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 27 Januari 2014 |
| 10 | Misdiyanto | Penjilidan dan Percetakan TCC Multi Global Indonesia | Rp. 200.000.000,- | Rp. 122.965.077 | 121/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 17 Februari 2014 |
| 11 | Awalludin | Pangkalan pasir | Rp. 95.000.000,- | Rp. 27.106.473,60 | 133/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 26 Maret 2014 |
| 12 | Upik Agustina | Penjualan Meubel Ukir | Rp. 300.000.000,- | Rp. 73.717.330,- | 153/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 16 Mei 2014 |
| 13 | Hipni Idris | Percetakan Photocopy dan alat tulis | Rp. 300.000.000,- | Rp. 89.138.801,90 | 154/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 19 Mei 2014 |
| 14 | Linda | Somil, Pengolahan Kayu Palet dan Kotak Telur | Rp. 300.000.000,- | Rp. 264.958.009,- | 157/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 18 Juni 2014 |
| Sub Jumlah | Rp. 2.430.000.000,- | Rp.1.120.652.234,30 | |||
| 15 | Mahyudi | Ternak Ayam Petelur | Rp. 300.000.000,- | Rp. 187.555.802,- | 143/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 28 April 2014 |
| Sub Jumlah | Rp. 300.000.000,- | Rp. 187.555.802,- | |||
| J U M L A H | Rp. 2.730.000.000. | Rp.1.308.208.036,30 |
Bahwa dari penyaluran KUR yang telah disetujui oleh terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Cabang Pembantu Antasari di atas terdapat 11 (sebelas) pinjaman kredit debitur yaitu an. Agus Guntoro, Wahyu Sudrajat, Muzammil, Lilis Efendi, Wahyuni, Akuan Rois, Misdiyanto, Awaludin, Linda, Mahyudi dan Hipni Idris tidak lengkap persyaratan sebagai calon debitur yaitu tidak ada bukti pembukuan atau catatan sederhana atas usaha yang dijalankan pada berkas pengajuan KUR dan terdapat 5 (lima) orang debitur yang dokumen Sistem Informasi Debitur (SID) nya tidak ada, dicetak setelah dan bersamaan dengan tanggal pencairan KUR yaitu debitur an. Akuan Rois SID dicetak tanggal 6 Desember 2013 setelah tanggal pencairan kredit yaitu 5 Desember 2013, debitur an. A. Kholidi SID dicetak pada tanggal yang sama dengan tanggal pencairan kredit yaitu tanggal 27 Januari 2014, debitur an. Mahyudi SID dicetak pada tanggal yang sama yaitu tanggal 28 April 2014 dan debitur an. HIPNI IDRIS, Ama,Pd SID tidak dimintakan ke Bank Indonesia. Bahwa alasan terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK selaku Pemimpin PT. BPD Lampung Capem Antasari bahwa pinjaman HIPNI IDRIS, Ama.Pd kedua ini sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) menggunakan jaminan/agunan dan usaha yang sama dengan pinjaman pertama sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sehingga terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK tidak memerintahkan saksi HIPNI selaku Penyelia Pemasaran dan petugas di bidang Pemasaran untuk melakukan OTS ke lokasi usaha dan jaminan milik saksi HIPNI IDRIS, Ama.Pd kemudian pada tanggal 16 Mei 2014 terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK selaku Pemimpin Capem Antasari menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) an. HIPNI IDRIS, Ama.Pd, sedangkan sebagai persyaratan KUR terdakwa menyuruh saksi HIPNI selaku Penyelia Pemasaran untuk membuat kelengkapan administrasi KUR seolah-olah telah dilakukan OTS dan rapat komite oleh petugas diantaranya : Pemeriksaan dan Penilaian Jaminan dan Lokasi Usaha, Nota Dinas Pengajuan KUR, Ihtisar Keputusan Kredit, Analisa KUR dan kemudian para asisten Pemasaran menandatangani kelengkapan administrasi KUR setelah kredit dicairkan dengan alasan untuk kelengkapan administrasi.
Bahwa untuk permohonan KUR antara lain an. Mahyudi dan Akuan Rois, saksi HIPNI IDRIS, Ama.Pd yang membawa dan mengajukan ke PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Capem Antasari untuk selanjutnya saksi HIPNI selaku Penyelia Pemasaran melakukan analisa kredit tidak memastikan kebenaran data informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit, melainkan hanya secara formalitas saat melakukan OTS terhadap objek yang akan dibiayai tanpa meneliti keakuratan atau keabsahan semua dokumen perizinan yang disampaikan, kemudian saksi HIPNI menyusun Analisa Kredit untuk disampaikan kepada terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK selaku Pemimpin PT. BPD Capem Antasari untuk melakukan verifikasi kembali berkas Permohonan Analisa Kredit (PAK) yang diajukan oleh Calon Debitur, namun terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK langsung merekomendasikan Permohonan Analisa Kredit (PAK) dan menyetujui Putusan Kredit atas berkas permohonan kredit yang diajukan oleh calon debitur tanpa melalui rapat komite untuk memutus kredit seharusnya sebelum menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK bersama dengan saksi HIPNI selaku Penyelia Pemasaran memastikan keabsahan kelengkapan persyaratan dan menganalisa kelayakan serta produktifitas usaha milik calon debitur.
Bahwa dari pencairan Kredit Usaha Rakyat di PT. BPD Lampung Capem Antasari tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 sebanyak Rp. 2.730.000.000.- (dua milyar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) oleh terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK selaku Pemimpin Capem Antasari yang tidak sesuai dengan prosedur penyaluran KUR telah memperkaya saksi HIPNI IDRIS, Ama.Pd sebesar Rp. 649.138.801, 90,- (enam ratus empat puluh sembilan juta seratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus satu rupiah sembilan puluh sen) yang berasal dari baki debet milik saksi HIPNI IDRIS, Ama.Pd sebesar Rp. 89.138.801,90,- (delapan puluh sembilan juta seratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus satu rupiah sembilan puluh rupiah) dan dari pemotongan yang dilakukan saksi HIPNI IDRIS, Ama.Pd terhadap pencairan KUR dari 7 (tujuh) orang debitur kurang lebih sebesar Rp. 560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Agus Kuntoro kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Surono kurang lebih sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
Akuan Rois kurang lebih sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Kholidi kurang lebih sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
Mahyudi kurang lebih sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah);
Awaludin kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Wahyu Sudrajat kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa selain pencairan untuk para debitur diatas masih terdapat pencairan KUR untuk 7 orang debitur yang diperkaya atas perbuatan terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK dengan rincian sebagai berikut :
Lilis Effendi kurang lebih sebesar Rp. 177.180.593,-
Upik Agustina kurang lebih sebesar Rp. 73.717.330,-
Linda kurang lebih sebesar Rp. 264.958.009,-
Muzamil kurang lebih sebesar Rp. 7.701.826,40,-
Wahyudi kurang lebih sebesar Rp. 39.043.704,-
Surtiah kurang lebih sebesar Rp. 102.410.028,-
Misdianto kurang lebih sebesar Rp. 122.965.077,-
Bahwa perbuatan terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK atas berkas pengajuan KUR oleh 15 debitur diatas ke Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Cabang Pembantu Antasari terdapat penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu :
Surat Keputusan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Keuangan Komite Kebijakan Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi Nomor : KEP-15/D.I.M.EKON/10/2011 tanggal 5 Oktober 2011 tentang Standar Operasional dan Prosedur Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam Bab II Pelaksanaan KUR hal 22 menyatakan : Bahwa Persyaratan umum bagi UMKMK untuk dapat menerima KUR yaitu : Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi dari perbankan dan/atau yang tidak sedang menerima kredit Program dari Pemerintah , yang dibuktikan dengan hasil Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia pada saat permohonan kredit/pembiayaan diajukan.
Juknis Penyaluran Progran KUR Lampiran Sk Direksi No 70 tahun 2012
Hal 17 angka 16 : Persyaratan Calon Debitur :
Perorangan
Menjalankan usaha produktif yang layak
Bertempat tinggal dan usaha yang jelas
Usaha telah dijalankan minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak mengajukan permohonan kredit di bank
Usaha mempunyai atau dapat menyerap tenaga kerja
Mempunyai pembukuan dan catatan usaha yang sederhana
Izin-izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku
Hal 22 angka 17 Prosedur pelaksanaan analisa kelayakan/pembiayaan untuk KUR dengan plafon diatas Rp. 20.000.000,- dengan cara mengambil Informasi Bank dengan SID melalui BI untuk mengetahui apakah yang bersangkutan sudah memiliki pinjaman.
Hal 15 Mekanisme Penyaluran KUR langsung dari bank ke UMKMK yaitu Bank melakukan pengecekan SID dan melakukan analisa kelayakan.
Hal 23 angka 8 : Atas Analisa Pembahasan yang disampaikan dan dengan memeprhatikan rekomendasi Komite Pemutus Kredit Tingkat Cabang aytau Capem , pemimpin cabang/capem akan memutus setuju atau ditolak.
Hal 23 angka 9 : Penandatangan Perjanjian Kredit antara debiturdengan Pemimpin Cabang/Pemimpin Capem yang merupakan persyaratan efektif Perjanjian Kredit dilakukan setelah seluruh persyaratan kredit dipenuhi.
Surat Keputusan Direksi Nomor : 144/DIR/KRD/X/2011 tanggal 24 Oktober 2011 tentang Kebijakan Perkreditan Bank (KPB) PT. Bank Pembangunan daerah (BPD) Lampung Halaman 5 point 1 Prosedur Perkreditan yang Sehat.
Bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa SATRIA PERMADI S. Sos secara melawan hukum bersama-sama saksi HIPNI dan saksi HIPNI IDRIS, Ama.Pd telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.308.208.036,30 (satu milyar tiga ratus delapan juta dua ratus delapan ribu tiga puluh enam rupiah tiga puluh sen) atau setidak-tidaknya sejumlah itu sesuai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : LAPKKN-402/PW08/5/2017 tanggal 01 November 2017 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Kantor Cabang Pembantu Antasari tahun 2013 sampai dengan tahun 2014.
Perbuatan terdakwa SATRIA PERMADI S. Sos bersama-sama saksi HIPNI dan saksi HIPNI IDRIS, Ama.Pd diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) b Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ---------------------------------------
SUBSIDIAIR
-----Bahwa Terdakwa SATRIA PERMADI, S. Sos selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Cabang Pembantu Antasari berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Nomor : 120/DIR/SDM/X/2012 tanggal 04 Oktober 2012 bersama-sama dengan saksi HIPNI selaku Penyelia Pemasaran PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Cabang Pembantu Antasari berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Nomor : 120 /DIR/SDM/X/2012 tanggal 04 Oktober 2012 dan saksi HIPNI IDRIS, Ama.Pd, pada Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2014, bertempat di PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Cabang Pembantu Antasari di Jl. Pangeran Antasari Nomor. 35 Kelurahan Kedamaian Kecamatan Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkandiri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan orang lain yakni saksi Hipni Idris,Ama.Pd sebesar Rp. 649.138.801, 90,- (enam ratus empat puluh sembilan juta seratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus satu rupiah sembilan puluh rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu terdakwa selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Cabang Pembantu Antasari yang menandatangani surat persetujuan /menyetujui kredit sesuai kewenangannya yang tidak memenuhi persyaratan Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang bertentangan dengan : Surat Keputusan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Keuangan Komite Kebijakan Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi ( UMKMK ) Nomor. KEP-15/D.I.M.EKON/10/2011 tanggal 5 Oktober 2011 tentang Standar Operasional dan Prosedur Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Nomor. 70 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Program KUR, Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Lampung Nomor. 144/DIR/KRD/X/2011 tanggal 24 Oktober 2011 tentang Kebijakan Perkreditan Bank ( KPB ) PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.308.208.036,30 (satu milyar tiga ratus delapan juta dua ratus delapan ribu tiga puluh enam rupiah tiga puluh sen) atau setidak-tidaknya sejumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : LAPKKN-402/PW08/5/2017 tanggal 01 November 2017, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------
Pada Tahun 2011 Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Keuangan Komite Kebijakan Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) menandatangani Surat Keputusan Nomor. KEP-15/D.I.M.EKON/10/2011 tanggal 5 Oktober 2011 tentang Standar Operasional dan Prosedur Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan Penyaluran, Pelaksanaan, Persyaratan Umum bagi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Bahwa yang dimaksud dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah pembiayaan /kredit modal kerja dan atau investasi kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) dibidang usaha yang produktif dan layak, namun belum bankable (belum dapat memenuhi persyaratan perkreditan) dengan plafon kredit minimal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) maksimal sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin yaitu PT. Asuransi Kredit Indonesia/Askrindo, sehingga diharapkan penyaluran KUR dapat membantu pengembangan usaha produktif, dengan sumber dana penyaluran KUR adalah 100 % berasal dari Bank Pelaksana. KUR yang disalurkan oleh Bank Pelaksana dijamin oleh Perusahaan Penjamin secara otomatis bersyarat (conditional automatic cover) sebesar :
80 % untuk sektor pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan dan industri kecil ;
70 % untuk sektor lainnya dari kredit/pembiayaan.
Sedangkan persyaratan umum bagi UMKMK untuk dapat menerima KUR yaitu :
Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi dari perbankan dan/atau yang tidak sedang menerima kredit Program dari Pemerintah, yang dibuktikan dengan hasil Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia pada saat permohonan kredit/pembiayaan diajukan.
Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk Pemerintah sebagai salah satu Bank Pelaksana KUR dengan pemegang saham milik PT. Bank Lampung sebesar 95% (sembilan puluh persen) dipegang oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung sedangkan sebesar 5% (lima persen) adalah milik Koperasi Karyawan PT. Bank Lampung.
Bahwa terdakwa SATRIA PERMADI, S. Sos sebagai Pemimpin PT. BPD Lampung Cabang Pembantu (Capem) Antasari berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. BPD Lampung Nomor : 120/DIR/SDM/X/2012 tanggal 04 Oktober 2012 dengan struktur organisasi yaitu :
Pemimpin Kantor Capem : SATRIA PERMADI S. Sos
Penyelia Pemasaran : Hipni
Penyelia Operasional : Fortaliza
Asisten Pemasaran : Feni Miana Sari
Olga Yuliskadini Yusal
Amielda Futri
M. Abdalah Firman
Ahmad Ade Wijaya
Bahwa terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK yang ditunjuk oleh Direksi PT. BPD Lampung selaku Pemimpin Cabang Pembantu (Capem) Antasari memiliki Tanggung Jawab berdasarkan ketentuan dalam Lampiran 2 Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Nomor : 73/DIR/REN/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014 adendum Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Nomor : 91/DIR/REN/VI/2012 tanggal 27 Juni 2012 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Buku II Bab IV Sub Bab : Pemimpin Cabang Pembantu, yaitu :
Mensupervisi Penyelia Pemasaran untuk merealisasikan :
Pemetaan Potensi pasar terkait dengan Kredit UMKM, Kredit Program, Kredit Konsumer dan potensi dana
Penyusunan strategi dan program pemasaran kredit UMKM, Kredit Program, Kredit Konsumer dan pemasaran dana.
Implementasi strategi program pemasaran kredit UMKM, Kredit Program, Kredit Konsumer dan pemasaran dana.
Pelaksanaan penerimaan aplikasi kredit, input data, serta analisa kelayakan terhadap aplikasi kredit baru/tambahan/perpanjangan.
Penelitian Validitas fisik dan nilai agunan kredit UMKM, Kredit Program dan Kredit Konsumer.
Pendapat/usulan terhadap aplikasi kredit UMKM, Kredit program dan Kredit Konsumer yang sedang di proses.
Pembuatan Surat Keputusan Kredit
Penelitian Kelengkapan Persyaratan pemberian kredit sebagaimana tercantum dalam surat keputusan kredit.
Memonitoring perkembangan pembayaran cicilan kredit UMKM, Kredit Program dan Kredit Konsumer.
Penagihan cicilan Kredit UMKM, Kredit Program, Kredit Konsumer.
Memonitoring dan pembinaan langsung kepada debitur kredit UMKM, Kredit Program dan Kredit Konsumer dan mengetahui kondisi usaha dan finansial debitur.
Pelaksanaan upaya-upaya untuk menjaga kwalitas portofolio kredit UMKM, Kredit Program dan Kredit Konsumer
Pembinaan hubungan nasabah prioritas
Proseling produk lainnya kepada nasabah
Standar layanan.
Mensupervisi penyelia pelayanan.
Pelayanan transaksi dan informasi nasabah sesuai standar layanan.
Pemasaran produk dan jasa bank
Penyelesaian komplain nasabah
Pengelolaan kas cabang pelayanan terbaik kepada nasabah.
Mensupervisi penyelia operasional.
Adapun yang menjadi kewenangan terdakwa yaitu:
Menandatangani surat/warkat/voucer/dokumen/laporan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas cabang sesuai batas kewenangan yang ada.
Menetapkan pembagian tugas serta penegakan disiplin kepada pegawai dan pejabat yang menjadi tanggung jawab penyeliaannya.
Memberikan penilaian kinerja terhadap pegawai dan pejabat bawahannya.
Menyampaikan rekomendasi pengembangan pegawai dan pejabat bawahannya.
Menyetujui/memutuskan sesuai kewenangan dan atau keputusan/ kebijakan direksi.
Bahwa dalam prosedur Perkreditan yang sehat sebagaimana ketentuan dalam Surat Keputusan Direksi PT. BPD Lampung Nomor : 144/DIR/KRD/X/2011 tanggal 24 Oktober 2011 tentang Kebijakan Perkreditan Bank (KPB) PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung mengatur hal hal diantaranya :
Halaman 5 point 1 : dinyatakan bahwa “sebelum kredit disetujui, Bank harus melakukan peninjauan ke lokasi (on the spot) awal untuk memastikan bahwa kredit yang akan diberikan benar-benar sesuai dengan prinsip kehati-hatian sehingga terhindar dari kerugian”.
Halaman 23 point 4 : Persetujuan Kredit, bahwa setelah kredit diputuskan setuju oleh pejabat yang berwenang langkah selanjutnya sebelum penandatanganan Perjanjian Kredit adalah sebagai berikut ; “Kredit dalam kewenangan persetujuan Pemimpin Cabang Utama/Cabang/Cabang pembantu yang telah disetujui dapat diterbitkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) untuk dikirim ke nasabah.
Halaman 23 point 5 : Perjanjian Kredit, bahwa kredit yang telah diputuskan dan disepakati oleh Pemohon kredit, wajib dituangkan dalam Perjanjian Kredit secara tertulis sesuai dengan format perjanjian kredit yang berlaku pada bank.
Halaman 23 point 6 huruf a : Pencairan kredit, bahwa pencairan kredit hanya dapat dilakukan apabila seluruh syarat-syarat yang ditetapkan dalam SP3K disetujui dan dipenuhi oleh pemohon.
Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung merupakan salah satu Bank Pelaksana penyaluran KUR sejak tahun 2012 melalui Bank Operasional salah satunya PT. BPD Lampung Cabang Pembantu (Capem) Antasari sebagai Penyalur KUR, kemudian sebagai Pedoman Penyaluran KUR diterbitkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Nomor : Kep.70/DIR/KRD/V/2012 tanggal 21 Mei 2012 tentang Petunjuk Tehnis Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mengatur diantaranya sebagai berikut :
Halaman 9 : PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung dapat menyalurkan KUR Ritel dan dengan Plafon diatas Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Hal 17 angka 16 : Persyaratan Calon Debitur yaitu :
Perorangan
Menjalankan usaha produktif yang layak
Bertempat tinggal dan usaha yang jelas
Usaha telah dijalankan minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak mengajukan permohonan kredit di bank
Usaha mempunyai atau dapat menyerap tenaga kerja
Mempunyai pembukuan dan catatan usaha yang sederhana
Izin-izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku
Calon Debitur mengajukan permohonan kredit secara tertulis kepada Bank dengan melampirkan :
Fotocopy KTP Pemohon dan istri/suami bagi yang sudah berlaku
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
Fotocopy Surat Nikah Pemohon (apabila sudah berkeluarga)
Pas foto pemohon beserta istri/suami (ukuran 4x6 2 lembar)
Untuk Permohonan kredit sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) s/d Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) :
Fotocopy Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa atau kelurahan atau dinas yang terkait dengan usaha dan lokasi usaha debitur
Fotocopy izin usaha formal bagi pemohon yang sudah memilikinya
Untuk permohonan kredit diatas Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) :
Fotocopy izin usaha formal (SIUP) serta izin usaha lainnya
Fotocopy NPWP
Hal 23 Angka 17 huruf c : Bahwa pelaksanaan analisis kelayakan/ pembiayaan untuk KUR dengan plafon diatas Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagai berikut :
Pejabat kredit/analis kredit Kantor Cabang atau Cabang Pembantu melakukan penelitian atas kebenaran identitas pemohon
Meneliti keakuratan atau keabsahan semua dokumen perizinan yang disampaikan
Mengambil Informasi Bank dengan Sistem Informasi Debitur (SID) melalui Bank Indonesia untuk mengetahui apakah yang bersangkutan sudah memiliki pinjaman.
Pejabat kredit/analis melakukan analisa pembahasan atas permohonan debitur dari seluruh aspek (5c) yaitu Character, Capital, Capacity, Collateral dan Condition of economic
Analisa kebutuhan modal kerja dan investasi merupakan maksimal pembiayaan yang diberikan berdasarkan kebutuhan modal kerja/investasi dengan memperhitungkan dana sendiri debitur dan kemampuan membayar debitur yang bersangkutan
Melakukan pengikatan notariil terhadap sertifikat hak milik dan taksasi jaminan tambahan
Pejabat kredit/analis membuat analisa pembahasan Cabang /Cabang Pembantu dan mengusulkan kepada Pemimpin Cabang/Cabang Pembantu untuk disetujui/ditolak melalui rapat Komite Pemutus Kredit tingkat Cabang/Cabang Pembantu.
Penandatanganan Perjanjian Kredit antara debitur dengan Pemimpin Cabang atau Cabang Pembantu yang merupakan persyaratan efektif Perjanjian Kredit dilakukan setelah seluruh persyaratan kredit dipenuhi.
Halaman 24 angka 18 : Pemimpin Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Cabang Pembantu berwenang memutuskan/menyetujui Kredit Usaha Rakyat dengan plafon diatas Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) s/d Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Nomor. 79/DIR/KRD/V/2012 tanggal 31 Mei 2012 tentang Wewenang Pemberian Persetujuan Kredit dan Garansi Bank Bagi Pejabat PT. BPD Lampung di lampiran kedua menyatakan :
Kolom 2 : Komite Pemutus Kredit Kantor Cabang Pembantu yaitu : Pemimpin Cabang Pembantu, Penyelia Pemasaran, Penyelia Operasional, Analis Pemasaran Kredit Komersil, UMKM dan Kredit Program, Analis Kredit Konsumer, Analis Adminstrasi Kredit.
Kolom 4 : Keterangan angka 5 menyatakan : On The Spot (OTS) dilakukan oleh Analis dan Pejabat pada Cabang Pembantu.
Bahwa dalam kurun waktu tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK selaku Pemimpin PT. BPD Lampung Cabang Pembantu Antasari telah menyetujui Permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Modal Kerja diantaranya sebanyak 15 orang debitur dengan jumlah plafon sebesar Rp. 2.730.000.000,- (dua milyar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) atas analisa kredit diantaranya yang membuat dan yang mengajukan saksi HIPNI selaku Penyelia Pemasaran dengan salah satu debitur an. HIPNI IDRIS, Ama.Pd dari Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran dengan plafon sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan beberapa debitur lainnya yang dibawa oleh saksi HIPNI IDRIS juga berasal dari Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran dengan proses yang tidak sesuai prosedur pengajuan antara lain : tidak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), tidak melakukan peninjauan ke lapangan ( on the spot ), tidak meminta Sistem Informasi Debitur (SID) ke Bank Indonesia, tidak melakukan analisa kredit secara benar dan tidak melakukan rapat komite kredit, sehingga berdasarkan Laporan Rekapitulasi Kolektibilitas Debitur posisi tanggal 31 Desember 2015 menghasilkan data banking system PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Capem Antasari terdapat 15 Debitur terdiri dari 14 debitur dalam posisi Kolektibilitas 5 (kategori macet) dengan nilai plafon kredit sebesar Rp. 2.430.000.000,- (dua milyar empat ratus tiga puluh juta rupiah) dan saldo pinjaman atau baki debet sebesar Rp. 1.120.652.234,30 (satu milyar seratus dua puluh juta enam ratus lima puluh dua ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah tiga puluh sen) dan 1 debitur dalam posisi Kolektibilitas 4 (kategori diragukan) dengan nilai plafon kredit sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan saldo pinjaman atau baki debet sebesar Rp. 187.555.802,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu delapan ratus dua rupiah) dengan data para debitur sebagai berikut:
| No | Nama debitur | Jenis Usaha | Plafon KUR (Rp) | Baki Debet | Perjanjian kredit |
| 1. | Agus Guntoro | Panglong Kayu | Rp. 100.000.000,- | Rp. 52.058.269. | 80/SPK/KUR/IX/2013 tanggal 26 September 2013 |
| 2. | Wahyu Sudrajat | Toko Listrik dan Perabotan RT | Rp. 100.000.000,- | Rp. 21.481.524,20 | 86/SPK/KUR/X/2013 tanggal 4 Oktober 2013 |
| 3. | Muzammil | Warung Klontong | Rp. 60.000.000,- | Rp. 7.701.826,40 | 85/SPK/KUR/X/2013 tanggal 4 Oktober 2013 |
| 4. | Lilis Efendi | Penjualan Komputer dan Sparepart | Rp. 250.000.000,- | Rp. 177.180.593,- | 90/SPK/KUR/IX/2013 tanggal 23 Oktober 2013 |
| 5. | Surono | Warung Klontongan | Rp. 100.000.000,- | Rp. 54.833.633,- | 93/SPK/KUR/IX/2013 tanggal 25 Oktober 2013 |
| 6. | Wahyuni | Warung Klontongan | Rp. 75.000.000,- | Rp. 39.043.704,- | 95/SPK/KUR/IX/2013 tanggal 8 November 2013 |
| 7. | Surtiah | Warung Klontongan | Rp. 150.000.000,- | Rp. 102.410.028,- | 100/SPK/KUR/IX/2013 tanggal 15 November 2013 |
| 8. | Akuan Rois | Ternak Ayam petelur | Rp. 200.000.000,- | Rp. 33.401.710,- | 104/SPK/KUR/IX/2013 tanggal 5 Desember 2013 |
| 9. | A. Kholidi | Toko Gerabatan | Rp. 200.000.000,- | Rp. 54.655.254 | 116/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 27 Januari 2014 |
| 10 | Misdiyanto | Penjilidan dan Percetakan TCC Multi Global Indonesia | Rp. 200.000.000,- | Rp. 122.965.077 | 121/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 17 Februari 2014 |
| 11 | Awalludin | Pangkalan pasir | Rp. 95.000.000,- | Rp. 27.106.473,60 | 133/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 26 Maret 2014 |
| 12 | Upik Agustina | Penjualan Meubel Ukir | Rp. 300.000.000,- | Rp. 73.717.330,- | 153/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 16 Mei 2014 |
| 13 | Hipni Idris | Percetakan Photocopy dan alat tulis | Rp. 300.000.000,- | Rp. 89.138.801,90 | 154/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 19 Mei 2014 |
| 14 | Linda | Somil, Pengolahan Kayu Palet dan Kotak Telur | Rp. 300.000.000,- | Rp. 264.958.009,- | 157/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 18 Juni 2014 |
| Sub Jumlah | Rp. 2.430.000.000,- | Rp.1.120.652.234,30 | |||
| 15 | Mahyudi | Ternak Ayam Petelur | Rp. 300.000.000,- | Rp. 187.555.802,- | 143/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 28 April 2014 |
| Sub Jumlah | Rp. 300.000.000,- | Rp. 187.555.802,- | |||
| J U M L A H | Rp. 2.730.000.000. | Rp.1.308.208.036,30 |
Bahwa dari penyaluran KUR yang telah disetujui oleh terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Cabang Pembantu Antasari di atas terdapat 11 (sebelas) pinjaman kredit debitur yaitu an. Agus Guntoro, Wahyu Sudrajat, Muzammil, Lilis Efendi, Wahyuni, Akuan Rois, Misdiyanto, Awaludin, Linda, Mahyudi dan Hipni Idris tidak lengkap persyaratan sebagai calon debitur yaitu tidak ada bukti pembukuan atau catatan sederhana atas usaha yang dijalankan pada berkas pengajuan KUR dan terdapat 5 (lima) orang debitur yang dokumen Sistem Informasi Debitur (SID) nya tidak ada, dicetak setelah dan bersamaan dengan tanggal pencairan KUR yaitu debitur an. Akuan Rois SID dicetak tanggal 6 Desember 2013 setelah tanggal pencairan kredit yaitu 5 Desember 2013, debitur an. A. Kholidi SID dicetak pada tanggal yang sama dengan tanggal pencairan kredit yaitu tanggal 27 Januari 2014, debitur an. Mahyudi SID dicetak pada tanggal yang sama yaitu tanggal 28 April 2014 dan debitur an. HIPNI IDRIS, Ama,Pd SID tidak dimintakan ke Bank Indonesia. Bahwa alasan terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK selaku Pemimpin PT. BPD Lampung Capem Antasari bahwa pinjaman HIPNI IDRIS, Ama.Pd kedua ini sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) menggunakan jaminan/agunan dan usaha yang sama dengan pinjaman pertama sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sehingga terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK tidak memerintahkan saksi HIPNI selaku Penyelia Pemasaran dan petugas di bidang Pemasaran untuk melakukan OTS ke lokasi usaha dan jaminan milik saksi HIPNI IDRIS, Ama.Pd kemudian pada tanggal 16 Mei 2014 terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK selaku Pemimpin Capem Antasari menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) an. HIPNI IDRIS, Ama.Pd, sedangkan sebagai persyaratan KUR terdakwa menyuruh saksi HIPNI selaku Penyelia pemasaran untuk membuat kelengkapan administrasi KUR seolah-olah telah dilakukan OTS dan rapat komite oleh petugas diantaranya : Pemeriksaan dan Penilaian Jaminan dan Lokasi Usaha, Nota Dinas Pengajuan KUR, Ihtisar Keputusan Kredit, Analisa KUR kemudian para asisten Pemasaran menandatangani kelengkapan administrasi KUR setelah kredit dicairkan dengan alasan untuk kelengkapan administrasi.
Bahwa atas permohonan KUR antara lain an. Mahyudi dan an. Akuan Rois, saksi HIPNI IDRIS, Ama.Pd yang membawa dan mengajukan ke PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Capem Antasari untuk selanjutnya saksi HIPNI selaku Penyelia Pemasaran melakukan analisa kredit tidak memastikan kebenaran data informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit, melainkan hanya secara formalitas saat melakukan OTS terhadap objek yang akan dibiayai tanpa meneliti keakuratan atau keabsahan semua dokumen perizinan yang disampaikan , kemudian saksi HIPNI menyusun Analisa Kredit untuk disampaikan kepada terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK selaku Pemimpin PT. BPD Capem Antasari untuk melakukan verifikasi kembali berkas Permohonan Analisa Kredit (PAK) yang diajukan oleh Calon Debitur, namun terdakwa SATRIA PERMADI langsung merekomendasikan Permohonan Analisa Kredit (PAK) dan menyetujui Putusan Kredit atas berkas permohonan kredit yang diajukan oleh calon debitur tanpa melalui rapat komite untuk memutus kredit seharusnya sebelum menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK bersama dengan saksi HIPNI selaku Penyelia Pemasaran memastikan keabsahan kelengkapan persyaratan dan menganalisa kelayakan serta produktifitas usaha milik calon debitur.
Bahwa dari pencairan Kredit Usaha Rakyat di PT. BPD Lampung Capem Antasari tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 sebanyak Rp. 2.730.000.000.- (dua milyar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) oleh terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK selaku Pemimpin Capem Antasari yang tidak sesuai dengan prosedur penyaluran KUR telah menguntungkan saksi HIPNI IDRIS, Ama.Pd sebesar Rp. 649.138.801, 90,- (enam ratus empat puluh sembilan juta seratus tiga puluh delapan ratus ribu delapan ratus satu rupiah sembilan puluh sen) yang berasal dari baki debet milik saksi HIPNI IDRIS, Ama.Pd sebesar Rp. 89.138.801,90,- (delapan puluh sembilan juta seratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus satu rupiah sembilan puluh rupiah) dan dari pemotongan yang dilakukan saksi HIPNI IDRIS, Ama.Pd terhadap pencairan KUR dari 7 (tujuh) orang debitur kurang lebih sebesar Rp. 560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Agus Kuntoro kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Surono kurang lebih sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
Akuan Rois kurang lebih sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Kholidi kurang lebih sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh uta rupiah);
Mahyudi kurang lebih sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah);
Awaludin kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Wahyu Sudrajat kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa selain pencairan untuk para debitur diatas masih terdapat pencairan KUR untuk 7 orang debitur yang diperkaya atas perbuatan terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK dengan rincian sebagai berikut :
Lilis Effendi kurang lebih sebesar Rp. 177.180.593,-
Upik Agustina kurang lebih sebesar Rp. 73.717.330,-
Linda kurang lebih sebesar Rp. 264.958.009,-
Muzamil kurang lebih sebesar Rp. 7.701.826,40,-
Wahyudi kurang lebih sebesar Rp. 39.043.704,-
Surtiah kurang lebih sebesar Rp. 102.410.028,-
Misdianto kurang lebih sebesar Rp. 122.965.077,-
Bahwa perbuatan terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos bin M. SODIK atas berkas pengajuan KUR oleh 15 debitur diatas ke Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Cabang Pembantu Antasari terdapat penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu :
Surat Keputusan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Keuangan Komite Kebijakan Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi Nomor : KEP-15/D.I.M.EKON/10/2011 tanggal 5 Oktober 2011 tentang Standar Oprasional dan Prosedur Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam Bab II Pelaksanaan KUR hal 22 menyatakan : Bahwa Persyaratan umum bagi UMKMK untuk dapat menerima KUR yaitu : Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi dari perbankan dan/atau yang tidak sedang menerima kredit Program dari Pemerintah , yang dibuktikan dengan hasil Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia pada saat permohonan kredit/pembiayaan diajukan.
Juknis Penyaluran Progran KUR Lampiran Sk Direksi No 70 tahun 2012
Hal 17 angka 16 : Persyaratan Calon Debitur :
Perorangan
Menjalankan usaha produktif yang layak
Bertempat tinggal dan usaha yang jelas
Usaha telah dijalankan minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak mengajukan permohonan kredit di bank
Usaha mempunyai atau dapat menyerap tenaga kerja
Mempunyai pembukuan dan catatan usaha yang sederhana
Izin-izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku
Hal 22 angka 17 Prosedur pelaksanaan analisa kelayakan/pembiayaan untuk KUR dengan plafon diatas Rp. 20.000.000,- dengan cara mengambil Informasi Bank dengan SID melalui BI untuk mengetahui apakah yang bersangkutan sudah memiliki pinjaman.
Hal 15 Mekanisme Penyaluran KUR langsung dari bank ke UMKMK yaitu Bank melakukan pengecekan SID dan melakukan analisa kelayakan.
Hal 23 angka 8 : Atas Analisa Pembahasan yang disampaikan dan dengan memeprhatikan rekomendasi Komite Pemutus Kredit Tingkat Cabang aytau Capem , pemimpin cabang/capem akan memutus setuju atau ditolak.
Hal 23 angka 9 : Penandatangan Perjanjian Kredit antara debiturdengan Pemimpin Cabang/Pemimpin Capem yang merupakan persyaratan efektif Perjanjian Kredit dilakukan setelah seluruh persyaratan kredit dipenuhi.
Surat Keputusan Direksi Nomor : 144/DIR/KRD/X/2011 tanggal 24 Oktober 2011 tentang Kebijakan Perkreditan Bank (KPB) PT. Bank Pembangunan daerah (BPD) Lampung Halaman 5 point 1 Prosedur Perkreditan yang Sehat.
Bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa SATRIA PERMADI S. Sos telah menyalahgunakan kewenangannya bersama-sama saksi HIPNI dan saksi HIPNI IDRIS, Ama.Pd telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.308.208.036,30 (satu milyar tiga ratus delapan juta dua ratus delapan ribu tiga puluh enam rupiah tiga puluh sen) atau setidak-tidaknya sejumlah itu sesuai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : LAPKKN-402/PW08/5/2017 tanggal 01 November 2017 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Kantor Cabang Pembantu Antasari tahun 2013 sampai dengan tahun 2014.
Perbuatan terdakwa SATRIA PERMADI S. Sos bersama-sama saksi HIPNI dan saksi HIPNI IDRIS diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) b Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana dengan Surat Tuntutan Jaksa Nomor Register Perkara:PDS-02/TJKAR/01/2018 tanggal 3 Mei 2018, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos tidak terbukti secara sah dan bersalah, “turut melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi” sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana termuat dalam dakwaan Primair ; ------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos dibebaskan dalam dakwaan Primair ; ------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos terbukti secara sah dan bersalah “melakukan Tindak Pidana Korupsi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana termuat dalam dakwaan Subsidair; -------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos dengan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan Kota, dengan perintah supaya Terdakwa segera ditahan di RUTAN kelas I Way Hui Lampung Selatan ; -----
Menghukum Terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos untuk membayar denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum terdakwa Satria Permadi, S.Sos untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 342.034.617,2 ( tiga ratus empat puluh dua juta tiga puluh empat ribu enam ratus tujuh belas rupiah koma dua sen) ke kas negara di PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Cabang Pembantu Antasari yang dikurangi dengan uang milik terdakwa Satria Permadi, S.sos sebesar Rp. 52.983.152,9 (lima puluh juta rupiah sembilan ratus delapan puluh tiga ribu seratus lima puluh dua rupiah koma sembilan sen) yang telah dititipkan kepada Penuntut Umun melalui PT. BPD Lampung dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar Uang pengganti ke kas Negara melalui PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Cabang Pembantu Antasari dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 5 (lima) bulan. ---------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti, berupa :
Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Cabang Pembantu Antasari Nomor : LHAK-07/1A/IX/2015 tanggal 29 September 2015
Petunjuk teknis Penyaluran KUR PT. Bank Lampung Nomor 70 tahun 2012.
Buku SOP Tahun 2011, Tahun 2012 dan buku kumpulan peraturan KUR tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomia n;
Berkas keputusan Direksi Nomor : 144/DIR/KRD/X/2011 tentang Kebijakan Perkreditan Bank (KPB) PT. Bank Lampung
11 Berkas KUR nasabah yang dinyatakan macet berasal dari Kec. Punduh Pidada Kab. Pesawaran.
Rekening Koran buku tabungan dan rekening koran pinjaman para nasabah KUR yang macet;
Daftar Nama Debitur yang telah dibayar Klaimnya oleh Askrindo terhitung Januari 2017.
Copy Berkas pengajuan klaim PT.Askrindo oleh Bank Lampung Capem Antasari sebanyak 4 debitur dari 6 debitur capem Antasari An.Wahyu Sudrajat,Hipni Idris, Muzammi, Akuan Rois.
Slip Formulir Setoran kepada 6 nasabah.
Hipni Idris tertanggal 31 maret 2015 sebesar Rp. 10.108.186
Surono tertanggal 29 Mei 2015 (2x) dan 30 Juni 2015 (1x) sebesar Rp. 3.369.396
Wahyu Sudrajat tertanggal 29 Mei 2015 sebesar Rp. 3.369.396
Misdiyanto tertanggal 29 Mei 2015 sebesar Rp. 6.738.791.
Mahyudi tertanggal 31 Maret 2015 dan 29 Mei 2015 sebesar Rp. 10.108.186
Akuan Rois tertanggal 31 Maret 2015 (1x),29 Mei 2015 (2x) dan 30 Juni 2015 (1x) sebesar Rp.6.738.791.
Daftar Pencairan Kredit Per kode jenis Product tunai/non tunai
Permohonan Kredit an. Hipni Idris SPK 02/SPK/KMK-LS/IV/2013 tanggal 18 April 2013
Permohonan Kredit an. Ngatimin SPK 74/SPK/KUR-MK/VIII/2013 tanggal 2 Agustus 2013
Permohonan Kredit an. Awaludin SPK 76/SPK/KUR-MK/VIII/2013 tanggal 2 Agustus 2013
BAPK An. Satria Permadi tertanggal 15 September 2015
BAPK tambahan An. Satria Permadi tertanggal 15 September 2015
BAPK An. Hipni tertanggal 15 September 2015
BAPK tambahan An. Hipni tertanggal 15 September 2015
BAPK An. Fortaliza tertanggal 10 September 2015
BAPK tambahan An. Fotaliza tertanggal 10 September 2015
BAPK An. Elinar Fauzi tertanggal 10 September 2015
BAPK An. Ade Wijaya tertanggal 11 September 2015
BAPK tambahan An. Ade Wijaya tertanggal 14 September 2015
BAPK An. Feni Miana Sari tertanggal 11 September 2015
BAPK tambahan An. Feni Miana Sari tertanggal 14 September 2015
BAPK tambahan An. Feni Miana Sari tertanggal 25 September 2015
BAPK An. Olga Yuliskandini Yusal tertanggal 11 September 2015
BAPK An. Rahardian Agung tertanggal 10 September 2015
BAPK An. Diana Sherli Utami tertanggal 14 September 2015
BAPK An. Amielda Futri tertanggal 11 September 2015
BAPK An. M. Abdalah tertanggal 152 September 2015
Kertas kerja pemeriksaan / kunjungan An.Agus kuntoro, Misdianto, Bahris Idris, Awaludin, Fahmi Fahlevi,Sohibul Akbar, Sujoko, Dadang Abdul Gani, Saadi Yusuf, Wahyu Sudrajat, Surat Pernyataan Bahris Idris (copy)
Flash Disk Tool Analisa KUR
Bukti Setoran Asli an. Akuan Rois (pelunasan tanggal 26 Mei 2017)
Bukti Setoran Asli an. Hipni Idris (angsuran tanggal 19 Mei 2017)
Kwitansi atas nama Hipni Idris tanggal 09-06-2017 senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan 11-06-2017 senilai Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk pembayaran pelunasan hutang kepada Mahyudi;
Laporan Hasil Audit KCP-Antasari Periode Semester II Tahun 2014 Nomor : LHA-01/Sem-II-2014/II/IV/205 Tanggal 16 April 2015 ;
Baki Debet Pertanggal 31 Desember 2015 berdasarkan Banking System dan Kewajiban Subrogasi;
Form Asli Nota Debet No. 630/DN/ATS-KRD/V/2017 An. Muzammil tanggal 10 Mei 2017;
Form Asli Nota Debet No. 631/DN/ATS-KRD/V/2017 An. Surono tanggal 10 Mei 2017;
Form Asli Nota Debet No. 674/DN/ATS-KRD/V/2017 An. Akuan Rois tanggal 26 Mei 2017;
Berkas Kredit An. LINDA PK 157/SPK/KMK-LS/VI/2014;
Berkas Kredit An. LILIS EFENDI PK 90/SPK/KUR-MK/V/2014
Berkas Kredit An. WAHYUNI PK 95/SPK/KUR-MK/XI/2014;
Berkas Kredit An. UPIK AGUSTINA PK 153/SPK/KUR-MK/V/2014
Barang Bukti Point 1 s/d 44 dipergunakan dalam Perkara Terdakwa Hipni bin Rozak
Menetapkan agar Terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). ------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah menjatuhkan putusan pada tanggal 4 Juni 2018 Nomor:4/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tjk. yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos Bin M. SODIK tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos Bin M. SODIK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SATRIA PERMADI, S.Sos Bin M. SODIK dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan Kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Cabang Pembantu Antasari Nomor : LHAK-07/1A/IX/2015 tanggal 29 September 2015
Petunjuk teknis Penyaluran KUR PT. Bank Lampung Nomor 70 tahun 2012.
Buku SOP Tahun 2011, Tahun 2012 dan buku kumpulan peraturan KUR tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomia n;
Berkas keputusan Direksi Nomor : 144/DIR/KRD/X/2011 tentang Kebijakan Perkreditan Bank (KPB) PT. Bank Lampung
11 Berkas KUR nasabah yang dinyatakan macet berasal dari Kec. Punduh Pidada Kab. Pesawaran.
Rekening Koran buku tabungan dan rekening koran pinjaman para nasabah KUR yang macet;
Daftar Nama Debitur yang telah dibayar Klaimnya oleh Askrindo terhitung Januari 2017.
Copy Berkas pengajuan klaim PT.Askrindo oleh Bank Lampung Capem Antasari sebanyak 4 debitur dari 6 debitur capem Antasari An.Wahyu Sudrajat,Hipni Idris, Muzammi, Akuan Rois.
Slip Formulir Setoran kepada 6 nasabah.
Hipni Idris tertanggal 31 maret 2015 sebesar Rp. 10.108.186
Surono tertanggal 29 Mei 2015 (2x) dan 30 Juni 2015 (1x) sebesar Rp. 3.369.396
Wahyu Sudrajat tertanggal 29 Mei 2015 sebesar Rp. 3.369.396
Misdiyanto tertanggal 29 Mei 2015 sebesar Rp. 6.738.791.
Mahyudi tertanggal 31 Maret 2015 dan 29 Mei 2015 sebesar Rp. 10.108.186
Akuan Rois tertanggal 31 Maret 2015 (1x),29 Mei 2015 (2x) dan 30 Juni 2015 (1x) sebesar Rp.6.738.791.
Daftar Pencairan Kredit Per kode jenis Product tunai/non tunai
Permohonan Kredit an. Hipni Idris SPK 02/SPK/KMK-LS/IV/2013 tanggal 18 April 2013
Permohonan Kredit an. Ngatimin SPK 74/SPK/KUR-MK/VIII/2013 tanggal 2 Agustus 2013
Permohonan Kredit an. Awaludin SPK 76/SPK/KUR-MK/VIII/2013 tanggal 2 Agustus 2013
BAPK An. Satria Permadi tertanggal 15 September 2015
BAPK tambahan An. Satria Permadi tertanggal 15 September 2015
BAPK An. Hipni tertanggal 15 September 2015
BAPK tambahan An. Hipni tertanggal 15 September 2015
BAPK An. Fortaliza tertanggal 10 September 2015
BAPK tambahan An. Fotaliza tertanggal 10 September 2015
BAPK An. Elinar Fauzi tertanggal 10 September 2015
BAPK An. Ade Wijaya tertanggal 11 September 2015
BAPK tambahan An. Ade Wijaya tertanggal 14 September 2015
BAPK An. Feni Miana Sari tertanggal 11 September 2015
BAPK tambahan An. Feni Miana Sari tertanggal 14 September 2015
BAPK tambahan An. Feni Miana Sari tertanggal 25 September 2015
BAPK An. Olga Yuliskandini Yusal tertanggal 11 September 2015
BAPK An. Rahardian Agung tertanggal 10 September 2015
BAPK An. Diana Sherli Utami tertanggal 14 September 2015
BAPK An. Amielda Futri tertanggal 11 September 2015
BAPK An. M. Abdalah tertanggal 152 September 2015
Kertas kerja pemeriksaan / kunjungan An.Agus kuntoro, Misdianto, Bahris Idris, Awaludin, Fahmi Fahlevi,Sohibul Akbar, Sujoko, Dadang Abdul Gani, Saadi Yusuf, Wahyu Sudrajat, Surat Pernyataan Bahris Idris (copy)
Flash Disk Tool Analisa KUR
Bukti Setoran Asli an. Akuan Rois (pelunasan tanggal 26 Mei 2017)
Bukti Setoran Asli an. Hipni Idris (angsuran tanggal 19 Mei 2017)
Kwitansi atas nama Hipni Idris tanggal 09-06-2017 senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan 11-06-2017 senilai Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk pembayaran pelunasan hutang kepada Mahyudi;
Laporan Hasil Audit KCP-Antasari Periode Semester II Tahun 2014 Nomor : LHA-01/Sem-II-2014/II/IV/205 Tanggal 16 April 2015 ;
Baki Debet Pertanggal 31 Desember 2015 berdasarkan Banking System dan Kewajiban Subrogasi;
Form Asli Nota Debet No. 630/DN/ATS-KRD/V/2017 An. Muzammil tanggal 10 Mei 2017;
Form Asli Nota Debet No. 631/DN/ATS-KRD/V/2017 An. Surono tanggal 10 Mei 2017;
Form Asli Nota Debet No. 674/DN/ATS-KRD/V/2017 An. Akuan Rois tanggal 26 Mei 2017;
Berkas Kredit An. LINDA PK 157/SPK/KMK-LS/VI/2014;
Berkas Kredit An. LILIS EFENDI PK 90/SPK/KUR-MK/V/2014
Berkas Kredit An. WAHYUNI PK 95/SPK/KUR-MK/XI/2014;
Berkas Kredit An. UPIK AGUSTINA PK 153/SPK/KUR-MK/V/2014
Barang Bukti Point 1 s/d 44 dipergunakan dalam Perkara Terdakwa Hipni bin Rozak.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 6 Juni 2018 Nomor:7/Pid.Sus-Tpk/2018/PN.Tjk. Permintaan banding mana oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah diberitahukan kepada Terdakwa pada hari Kamis tanggal 7 Juni 2018;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 4 Juli 2018, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terdakwa berdasarkan Relaas Penyerahan Memori banding Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tjk. pada tanggal 9 Juli 2018;
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan alasan keberatan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pertimbangan Majelis Hakim hlm. 118 alenea 1 sd 4 tidak lengkap, karena tidak mempertimbangkan terdakwa yang tidak mempunyai itikat baik untuk mengembalikan Kerugian Negara sebesar Rp. 1.308.208.036,30 (satu milyar tiga ratus delapan juta dua ratus delapan ribu tiga puluh enam rupiah tiga puluh. Pertimbangan Majelis Hakim juga kontradiksi antara tidak membebankan Uang Pengganti kepada Terdakwa atas uang sejumlah Rp.342.034.617,2 yang harus dipertanggungjawabkan dengan uang Terdakwa sebesar Rp.52.983.152 (lima puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu seratus lima puluh dua rupiah);
Bahwa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam ) bulan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menurut hemat kami terlampau ringan mengingat dampak atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa tersebut tidak sesuai dengan sasaran Program Pemerintah Pusat salah satunya Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) berdasarkan Petunjuk Tehnis Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung Nomor : 70 / DIR/KRD/V/2012 tanggal 21 Mei 2012.
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut, Terdakwa telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa peran masing terdakwa tidak tergambar dengan jelas tindak pidana penyalagunaan kewenangan apa yang telah dilakukan mengakibatkan dakwaan JPU tersebut tidak jelas dan kabur (Obscuur libel ). Terdakwa tidak melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penunut Umum ; Akibatnya Hukumnya ; Putusan pidana Majelis Hakim menjadi keliru;
Pada halaman 104 , pada putusan nomor 4/Pid.sus.TPK/2018/PN Tjk ; pada alinea pertama “ menimbang bahwa kata dengan tujuan dalam perumusan Pasal 3 Undang Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 mengandung pengertian sebagai niat kehendak atau maksud , sehingga makna dari unsur ini adalah kehendak untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dab dalam doktrin hukum pidana niat atau kehendak untuk melakukan suatu tindak pidana belumlah merupakan perbuatan yang dapat dihukum. Niat atau kehendak itu baru merupakan perbuatan yang dapat dihukum jika telah dilaksanakan oleh yang punya niat atau kehendak itu, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai tidak.
Majelis hakim telah keliru menerapkan hukum.
Bahwa Terdawa tidak pernah turun kelapangan ( On the Spot ) Terdakwa percaya sepenuhnya kepada bawahannya. Terdakwa Tidak ada maksud untuk melakukan penyimpangan. Perbuatan itu bukan dilakukan terdakwa tapi perbuatan kesalahan itu dilakukan bawahan terdakwa yaitu Penyelia Pemasaran Hipni bin Rozak.
Bahwa Terdakwa menanda tangani surat persetujuan itu sudah sesuai prosedure atau sudah sesuai SOP.
Bahwa, belakangan hari, setelah teriindikasi ada beberapa debitur yang dananya sudah dicairkan pada tahun 2012 sampai dengan 2014, Terdakwa Satria Permadi S.sos , mengetahui, ada pemalsuan data pada persyaratan permohonan kredit beberapa calon debitur pelanggaran prosedure SOP yang dilakukan oleh Penyelia Pemasaran Hipni bin Rozak.
Bahwa perbuatan pemalsuan data dan pelanggaran SOP PT. BPD Lampung Capem Antasari yang dilakukan oleh Penyelia Pemasaran Hipni bin Rozak adalah “asli “ perbuatan saksi penyelia Pemasaran Hipni bin Rozak sendiri.
Menimbang, bahwa selanjutnya kepada Penuntut Umum dan Terdakwa, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, masing-masing dengan surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara tanggal 20 Juli 2018;
Menimbang, bahwa permintaan banding dalam perkara ini telah diajukan dalam tenggang waktu, dan menurut cara-cara yang ditentukan Undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mempelajari dengan seksama berkas perkara, berita acara sidang yang memuat keterangan saksi-saksi, tuntutan Jaksa Penuntut Umum, turunan resmi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor:4/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Tjk. tanggal 4 Juni 2018, pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama tersebut diatas, serta memori banding dari Jaksa Penuntut Umum dan kontra memori banding dari Terdakwa, maka Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa alasan-alasan keberatan yang dikemukakan oleh Penuntut Umum mengenai uang kerugian kerugian Negara sejumlah Rp.342.034.617,2 yang harus dipertanggungjawabkan dengan uang Terdakwa sebesar Rp.52.983.152, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat, bahwa Terdakwa telah menguntungkan saksi Hipni Idris yang juga menjadi terdakwa, dengan kata lain saksi Hipni Idris yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah, menikmati kerugian keuangan negara sejumlah Rp 389.138.801,90,- (tiga ratus delapan puluh sembilan juta seratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus satu rupiah sembilan puluh sen);
Menimbang, bahwa mengenai uang terdakwa sebesar Rp.52.983.152 yang dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum tidak relevan untuk mengganti kerugian Negara, oleh karena itu Majelis Hakim tingkat banding berpendapat Uang titipan sebesar Rp.52.983.162 tersebut harus dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa satu tahun enam bulan, Majelis Hakim tingkat banding sudah tepat dan benar oleh karena itu perlu dikuatkan;
Menimbang, bahwa apa yang menjadi keberatan Terdakwa dalam kontra memori bandangnya, menurut Majelis Hakim tingkat banding kesemuanya telah dipertimbangkan secara jelas oleh Majelis Hakim tingkat pertama dalam uraian pertimbangan pembahasan unsur-unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, oleh karena itu tidak relevan untuk diulang lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, oleh karena itu sudah tepat dan benar perbuatan dan kesalahan Terdakwa tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf-b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang No.4/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tjk. tanggal 4 Juni 2018 tersebut haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka pidana yang telah dijatuhkan pengadilan tindak pidana korupsi tersebut telah setimpal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa ditahan dengan status penahanan Kota, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai pasal 222 ayat 1 juncto pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP, kepada Terdakwa akan dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Memperhatikan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang hukum acara pidana serta peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan:
M E N G A D I L I :
Menyatakan permintaan banding dari Penuntut Umum dapat diterima;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor:4/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tjk. tanggal 4 Juni 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah).-
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjung-karang pada hari Jum’at tanggal 10 Agustus 2018, oleh Fery Fardiaman, S.H., M.H., Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sebagai Ketua Sidang, didampingi oleh Muhamad Nurzaman, S.H., M.Hum., Hakim Anggota dan Dr.Slamet Haryadi, S.H., M.Hum., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor:9/Pen.Pid.Sus-TPK/2018/PT TJK, tanggal 26 Juli 2018, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta dibantu Pujiono Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Sidang
d.t.o. d.t.o.
Muhamad Nurzaman, S.H., M.Hum. Fery Fardiaman, S.H., M.H.
d.t.o.
Panitera Pengganti
Dr. Slamet Haryadi, S.H., M.Hum.
Untuk Salinan Resmi:
Panitera
(Tanggal, …- …- 2018).
Hj. Sumarlina, S.H., M.H.
d.t.o.Pujiyono