822 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 822 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Ok. M. Jamil No. 01
Also in 14 other cases
- 824 K/Pdt.Sus/2012 (11 July 2013) — Mahkamah Agung
- 587 K/Pdt.Sus-PHI/2020 (18 June 2020) — Mahkamah Agung
- 1295/B/PK/Pjk/2019 (16 May 2019) — Mahkamah Agung
- 784 K/Pdt.Sus-PHI/2020 (27 July 2020) — Mahkamah Agung
- 321 K/Pdt.Sus-Pailit/2016 (7 September 2016) — Mahkamah Agung
- 91/PDT.SUS/PKPU/2015/PN.NIAGA.JKT.PST (3 February 2016) — PN Jakarta Pusat
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT DUTAPALMA NUSANTARA tersebut ;
P U T U S A N
No. 822 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT DUTAPALMA NUSANTARA, berkedudukan di Sei Kuko, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, berkantor di Jl. OKM Jamil, No. 1 Simpang Tiga, Pekanbaru, dalam hal ini memberi kuasa kepada Hari Samara, S.Si., dan kawan-kawan, HR & GA Manager PT Dutapalma Nusantara, beralamat di Jl. OKM Jamil No. 1 Pekanbaru, berdasarlan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Januari 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pengusaha;
m e l a w a n:
ASNGADIATUN, bertempat tinggal di Perumahan Devisi I Perkebunan PT Dutapalma Nusantara Sei Kuko, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Dihon Simarmata, SH.,, dan kawan-kawan, para Advokat, beralamat di Jl. SM Amin No. 168 J (Arengka II) Tampan Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Agustus 2012;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Pekerja;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada pokoknya atas dalil-dalil:
1. Bahwa Penggugat memiliki hubungan kerja dengan Tergugat sejak tanggal 6 Agustus 2007 (4 tahun) dengan pekerjaan terakhir adalah sebagai Buruh Harian Lepas dan menerima upah Rp 28.000,00;
2. Bahwa walaupun sudah memiliki masa kerja 4 tahun dan bekerja terus menerus tetapi status hubungan kerja Penggugat adalah sebagai Buruh Harian dengan menerima upah dibawah ketentuan sebab upah minimun sektor perkebunan kelapa sawit untuk tahun 2011 adalah Rp 49.360,00 per hari;
3. Bahwa karena kondisi kerja yang tidak layak seperti tidak adanya Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, penyimpangan waktu kerja, upah dibawah ketentuan, kondisi dan syarat kerja yang kurang baik dan banyaknya hak-hak normatif yang dilanggar Tergugat, menimpulkan ketidak puasan dikalangan karyawan, walaupun telah berulangkali dimohonkan untuk diperbaiki namun tidak mendapat tanggapan dari Tergugat sehingga suami Penggugat (Aris Gulo) yang merupakan salah seorang pengurus Serikat Pekerja Industri Kelapa Sawit (SP-IK2S) PT Duta Palma Nusantara ikut serta memprakarsai melakukan aksi mogok kerja tanggal 17 s/d 20 Januari 2011;
4. Bahwa tanggal 17 Januari 2011 Penggugat tidak ikut melakukan aksi mogok kerja sehinga berangkat kerja seperti biasa namun tanpa alasan yang jelas Tergugat melarang Penggugat untuk bekerja;
5. Bahwa tanggal 22 Januari 2011 Penggugat menghadap Tergugat melalui Assiten Divisi I Bapak Arianto Ambarita dengan tujuan untuk mempertanya-kan kapan bisa masuk kerja kembali tetapi jawaban Tergugat adalah pekerjaan Penggugat sudah ada yang menggantikan dan tidak ada pekerjaan yang lain bagi Penggugat;
6. Bahwa Penggugat memberitahukan jawaban Tergugat kepada suami Penggugat sehingga tanggal 25 Januari 2011 untuk memperoleh kepastian suami Penggugat mempertanyakan kembali kepada Tergugat tentang kapan bisa bekerja tetapi Tergugat melalu Arianto Ambarita menjawab bahwa Penggugat diberhentikan karena tidak becus bekerja dan karyawan lain tidak suka kepada Penggugat;
7. Bahwa tanggal 5 Februari 2011 Penggugat bersama Pengurus Serikat Pekerja menghadap Ir. Kepler Sitorus sebagai Estate Manager Tergugat di Kantor Besar Kebun dan dalam pertemuan tersebut Tergugat menyatakan atas Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat sebagai Buruh Harian Lepas tidak memiliki hak pesangon dan hak-hak lainnya;
8. Bahwa karena permasalahan berlarut-larut dan tidak ada niat baik Tergugat untuk memberikan solusi penyelesaian maka Penggugat melalui Serikat Pekerja yang ada di perusahaan telah berusaha mengupayakan penyelesaian perselisihan ini melalui perundingan bipartit maupun perundingan di tingkat tripartit namun tidak ada penyelesaian dan Tergugat mempersilahkan Penggugat untuk menempuh jalur sesuai mekanisme;
9. Bahwa karena tidak ada titik temu maka Para Penggugat mendesak Dinas Sosial dan Tenagakerja Kabupaten Kuansing untuk segera memberikan kepastian hukum atas perselisihan sehingga Pegawai Mediator Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuansing telah mengeluarkan anjurannya Nomor 560/Disosnaker-TK/429, tanggal 5 Oktober 2011 dengan menganjurkan:
1. Apabila pengusaha dalam hal ini PT Duta Palma Nusantara tidak bersedia lagi mempekerjakan Sdr. Asngadiatun sebagai pekerja kebun, maka pengusaha memberikan hak-haknya pekerja berupa pesangon 2 x Pasal 156 ayat (3) upah sebesar 1 x Pasal 156 ayat (3) dan ganti rugi lainya sebagaimana ayat (4) Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003;
2. Agar pihak pengusaha PT Duta Palma Nusantara dapat membayarkan kepada pekerja haknya sebagai berikut:
a. Uang pesangon 2 x 4 bln x Rp 1.234.000,00 = Rp 9.872.000,00
b. Uang penghargaan masa kerja
2 bulan upah x Rp 1.234.000,00 = Rp 2.468.000,00
c. Penggantian perumahan-pengobatan 15 % = Rp 1.851.000,00
d. Upah yang belum dibayarkan
Gaji bulan Februari s/d Oktober 2011 (9) bulan = Rp 11.106.200,00
Total = Rp 25.297.000,00
3. Dst.........;
10. Bahwa karena upah yang dibayarkan Tergugat kepada Penggugat adalah kurang dari ketentuan upah minimun yaitu untuk tahun 2010 Rp 28.000,00 per hari seharusnya adalah Rp 41.320,00 (upah minimum Rp 1.033.000,00) maka Tergugat telah merugikan Penggugat sebesar Rp 41.320,00 -
Rp 2.8000,00 = Rp 13.320,00 x 12 bulan = Rp 159.840,00;
11. Bahwa karena Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat tanpa ada kesalahan yang dilakukan Penggugat oleh karena itu Penggugat berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalarn Pasal 156 ayat (4) dan hak-hak lain yang di atur dalam UU No. 13 Tahun 2003 sebagai berikut:
a. Uang pesangon 2 x 4 bIn x Rp 1.234.000,00 = Rp 9.872.000,00
b. Uang penghargaan masa kerja
2 bulan upah x Rp 1.234.000,00 = Rp 2.468.000,00
c. Penggantian perumahan-pengobatan
Rp 12.340.000,00 x 15 % = Rp 1.851.000,00
d. Upah yang belum dibayarkan
Gaji bulan Febuari s/d November 2011 (10 ) bulan = Rp 12.340.000,00
e. Kekurangan upah tahun 2010 =Rp 159.840,00
f. Cuti yang belum diambil 12/25 x Rp 1.234.000,00 =Rp 592.320,00
Total = Rp 27.283.160,00
Terbilang: dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh tiga ribu seratus enam puluh Rupiah;
Bahwa berdasarkan hal hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja dengan tidak membayar hak-hak Para Penggugat bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat yaitu:
a. Uang pesangon 2 x 4 bIn x Rp 1.234.000,00 = Rp 9.872.000,00
b. Uang penghargaan masa kerja
2 bulan upah x Rp 1.234.000,00 = Rp 2.468.000,00
c. Penggantian perumahan-pengobatan
Rp 12.340.000,00 x 15% = Rp 1.851.000,00
d. Upah yang belum dibayarkan
Gaji bulan Februari s/d November 2011 (10) bln = Rp12.340.000,00
e. Kekurangan upah Tahun 2010 = Rp 159.840,00
f. Cuti yang belum diambil 12/24 x Rp 1.234.000,00 = Rp 592.320,00
Total = Rp 27.283.160,00
Terbilang: dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh tiga ribu seratus enam puluh rupiah;
-- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan dan keadilan (Pasal 100 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004), atau mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 42/G.2011/PHI.PBR., tanggal 22 Juni 2012, yang amarnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Hubungan Kerja Penggugat dan Tergugat berakhir karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dimohonkan oleh Penggugat;
3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebagai berikut:
a. Uang pesangon, uang pengharagaan, uang perumahan dan pengobatan dan uang cuti yang belum diambil sebesar Rp 14.783.320,00
b. Upah Penggugat selama perselisihan ini berjalan Rp 19.744.000,00
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat/Pengusaha pada tanggal 23 Juli 2012, terhadap putusan tersebut Tergugat/Pengusaha, melalui kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 Januari 2012, mengajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 6 Agustus 2012, sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 12/Kas/G/2012/PHI.PBR., yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 15 Agustus 2012;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat/Pekerja, pada tanggal 16 Agustus 2012, kemudian Tergugat/ Pengusaha, mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 30 Agustus 2012 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat/Pengusaha dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
1. Bahwa adapun alasan Pemohon Kasasi dahulu Tergugat mengajukan permohonan kasasi adalah karena Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam putusannya telah salah menerapkan hukum dan memberikan pertimbangan hukum secara tidak benar dan keliru, baik terhadap penilaian bukti-bukti yang diajukan oleh
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat maupun terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi dahulu Penggugat, dengan kata lain putusan in casu tidak didasarkan pada seluruh hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dapat Pemohon Kasasi uraikan sebagai berikut:
a. Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya mengenai status hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dahulu Tergugat dengan Termohon Kasasi semula Penggugat dapat dikategorikan sebagai karyawan tetap adalah merupakan penafsiran dan pertimbangan yang keliru karena pada kenyataannya adalah bahwa status Termohon Kasasi semula Penggugat di perusahaan Pemohon Kasasi dahulu Tergugat hanyalah merupakan petugas pamongan dengan status buruh harian lepas tanpa adanya ikatan perjaniian kerja secara tertulis antara kedua belah pihak
b. Bahwa pertimbangan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menyatakan bahwa upah yang diterima oleh Termohon Kasasi dahulu Penggugat tidak sesuai atau di bawah dari ketentuan upah minimum sektor pertanian dan perkebunan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Gubernur Riau No. 4 Tahun 2010, adalah merupakan pertimbangan yang keliru karena Termohon Kasasi dahulu Penggugat sebagai tenaga pamongan yang berstatus Buruh Harian Lepas telah menerima upah yang sudah seharusnya, bahwa Upah Minimum Sektor Pertanian dan Perkebunan adalah merupakan pedoman upah yang diberikan kepada karyawan di perusahaan Pemohon Kasasi dahulu Tergugat yang berstatus karyawan SKU Bulanan yang di dalam komponen upah yang diterima oleh karyawan SKU Bulanan tersebut sudah ditambah dengan jatah catu beras yang diterima secara bulanan sebesar 15 kg untuk setiap tenaga kerja yang kalau dikompensasikan dalam bentuk uang sudah memenuhi bahkan melebihi ketentuan upah minimum sektor pertanian dan perkebunan seperti yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Riau No. 4 Tahun 2010 tersebut;
c. Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memutus perkara melebihi apa yang dituntut
(ultra petita) sehingga melanggar Pasal 178 ayat (2) HIR atau Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg;
d. Bahwa pertimbangan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Pekanbaru yang menyatakan bahwa alasan pemutusan hubungan kerja karena alasan mogok kerja adalah alasan yang tidak mempunyai alasan hukum yang jelas merupakan pertimbangan dan pendapat yang keliru, karena alasan Pemohon Kasasi dahulu Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja adalah semata-mata didasari oleh telah menurunnya produktifitas kerja Termohon Kasasi dahulu Penggugat sehingga untuk langkah antisipasi perlu digantikan oleh tanaga kerja lainnya;
e. Bahwa pertimbangan Judex Facti yang menyatakan seolah-olah Pemohon Kasasi dahulu Tergugat memberhentikan Termohon Kasasi dahulu Penggugat dari pekerjaannya dengan dasar karena keikutsertaan suami yang bersangkutan dalam kegiatan Serikat Pekerja atau kesalahan-kesalahan lainnya sehingga dianggap hanya sebagai alih yang didasarkan atas asumsi belaka tanpa didukung bukti-bukti yang kuat adalah pertimbangan dan pendapat yang keliru, karena dalam hal hubungan kerja antara Termohon Kasasi dahulu Penggugat dan suami tidak ada hubungan sama sekali masing-masingnya terpisah dan mempunyai kewajiban serta tanggung jawab secara sendiri-sendiri;
f. Dengan demikian sudah sesuai hukum apabila putusan Judex Facti
dibatalkan;
2. Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memutus perkara melebihi apa yang dituntut (ultra petita) sehingga melanggar Pasal 178 ayat (2) HIR atau Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg yang dapat Pemohon Kasasi/Pelawan/Tergugat buktikan sebagai berikut:
a. Bahwa didalam pertimbangan-pertimbangan hukum Judex Facti menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau No. 4 Tahun 2010 ditetapkan besarnya upah minimum sektor pertanian dan perkebunan adalah sebesar Rp 1.122.000,00 perbulan dan sangat kontradiktif dengan apa yang tercantum di dalam amar putusan yang menetapkan upah yang diterima oleh Termohon Kasasi dahulu Penggugat perbulan adalah sebesar Rp 1.234.000,00 yang dijadikan
sebagai dasar untuk menghitung besaran kompensasi yang harus diterima oleh Termohon Kasasi dahulu Penggugat yang persis sama seperti yang dicantumkan Termohon Kasasi dahulu Penggugat di dalam gugatannya;
b. Putusan Judex Facti tersebut jelas telah melampaui dan bertentangan dengan apa yang telah disampaikan di dalam pertimbangan-pertimbangan hukum dalam perkara aquo;
c. Putusan Judex Facti selain ultra petita jelas tidak didukung oleh alat-alat
bukti yang bisa menguatkan dalil-dalil gugatan Termohon Kasasi semula Penggugat karena tidak ada satu alat buktipun yang dapat ditampilkan atau disampaikan oleh Termohon Kasasi dahulu Penggugat dalam perkara aquo;
d. Berdasarkan pertimbangan dan penjelasan di atas jelas bahwa putusan Judex Facti telah melebihi apa yang diminta oleh Termohon Kasasi dahulu Penggugat sehingga patut dan sesuai hukum apabila putusan Judex Facti dibatalkan;
3. Bahwa berhubung pertimbangan-pertimbangan hukum yang telah disampaikan oleh Judex Facti adalah keliru dan saling bertentangan dengan amar putusan maka tidak ada satu alasanpun bagi Judex Facti untuk mengabulkan gugatan Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan ke 1 sampai dengan ke 3:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena Judex Facti / Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah tepat dan benar serta tidak salah menerapkan hukum, mengenai PHK terhadap Penggugat sebagai Pekerja Harian Lepas yang telah berstatus sebagai Pekerja Tetap/PKWTT tanpa kesalahan dan berhak menerima 2 X UP Pasal 156 (2), UPMK Pasal 156 (3), UPH Pasal 156 (4) UU No. 13 Tahun 2003, namun demikian putusan Judex Facti tersebut perlu diperbaiki sepanjang perhitungan upah yang belum dibayar sesuai kewajiban Pasal 155 (2) UU No. 13 Tahun 2003 yang harus diperhitungkan sampai putusan dari selama 16 (enam belas) bulan menjadi 10 (sepuluh) bulan sebagaimana tuntutan Penggugat, dengan perincian sebagai berikut:
a. Uang pesangon 2 x 4 x Rp 1.234.000,00 = Rp 9.872.000,00
b. Uang Penghargaan Masa Kerja 2 x Rp 1.234.000,00 = Rp 2.468.000,00
c. Uang Penggantian hak Pengobatan
dan Perumahan 15% x Rp 9.872.000,00 = Rp 1.851.000,00
d. Uang Cuti yang belum diambil
12/25 x Rp 1.234.000,00 = Rp 592.300,00
e. Upah yang belum dibayar selama proses
perselisihan sejak bulan Februari 2011 s/d bulan
November 2011 = 10 bulan x Rp 1.234.000,00 = Rp 12.340.000,00
Jumlah = Rp 27.123.300,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT DUTAPALMA NUSANTARA tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 42/G.2011/PHI.PBR., tanggal 22 Juni 2012, sehingga amar lengkapnya seperti yang akan disebutkan di bawah ini:
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara dan berdasarkan Pasal 58 Undang-undang No. 2 Tahun 2004, biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, UU No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT DUTAPALMA NUSANTARA tersebut ;
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 42/G.2011/PHI.PBR., tanggal 22 Juni 2012, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Hubungan Kerja Penggugat dan Tergugat berakhir karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dimohonkan oleh Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebesar
Rp 27.123.300,00 (dua puluh tujuh juta seratus dua puluh tiga ribu tiga ratus Rupiah);
-- Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 5 Februari 2013, oleh Dr.H. Supandi, SH.,MHum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Horadin Saragih, SH.,MH. dan Arief Soedjito, SH.,MH. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut serta dibantu oleh Endang Wahyu Utami, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota-Anggota K e t u a
ttd/ Dr. Horadin Saragih, SH.,MH. ttd/ Dr.H. Supandi, SH.,MHum.,
ttd/ Arief Soedjito, SH.,MH.
Panitera Pengganti
ttd/
Endang Wahyu Utami, SH.,MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
an Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH.
NIP 19591207.1985.12.2.002