824 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 824 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Ok. M. Jamil No. 01
Also in 14 other cases
- 587 K/Pdt.Sus-PHI/2020 (18 June 2020) — Mahkamah Agung
- 822 K/Pdt.Sus/2012 (5 February 2013) — Mahkamah Agung
- 1295/B/PK/Pjk/2019 (16 May 2019) — Mahkamah Agung
- 784 K/Pdt.Sus-PHI/2020 (27 July 2020) — Mahkamah Agung
- 321 K/Pdt.Sus-Pailit/2016 (7 September 2016) — Mahkamah Agung
- 91/PDT.SUS/PKPU/2015/PN.NIAGA.JKT.PST (3 February 2016) — PN Jakarta Pusat
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat PT. DUTAPALMA NUSANTARA tersebut;
P U T U S A N
Nomor 824 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. DUTAPALMA NUSANTARA, yang diwakili oleh Direktur Utama Edison Pinem, berkedudukan di Sei Kuko, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi dan berkantor di Jalan OKM Jamil Nomor 1, Simpang Tiga, Pekanbaru, Riau, 28282, Telp.0671-35557, Fax 076134363, dalam hal ini memberi kuasa kepada Hary Samara, S.Si., HR & GA Manager PT. Dutapalma Nusantara, dan kawan-kawan, beralamat di Jalan OKM Jamil Nomor 1, Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Januari 2012 sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
ROTI SIMANJUNTAK, bertempat tinggal di Perumahan Divisi I, Perkebunan PT. Duta Palma Nusantara, Sei Kuko, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi;
RODIA SINAGA, bertempat tinggal di Perumahan Divisi I, Perkebunan PT. Duta Palma Nusantara, Sei Kuko, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau;
keduanya dalam hal ini memberi kuasa kepada Patar Sitanggang, S.H., dan kawan-kawan, para Advokat dari Kantor Korwil KSBSI Riau, beralamat di Jalan SM Amin Nomor 168 J (Arengka II) Tampan, Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Agustus 2011, sebagai para Termohon Kasasi dahulu para Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Para Penggugat memiliki hubungan kerja dengan Tergugat sejak tanggal 26 Nopember 2000 (kira-kira 11 tahun) dengan pekerjaan terakhir adalah sebagai Karyawan Perawatan dan menerima upah per bulan adalah Rp1.133.800,00;
Bahwa walaupun sudah memiliki masa kerja yang lama (11 tahun) tetapi status hubungan kerja Para Penggugat adalah sebagai SKU-Harian dengan upah pokok di bawah ketentuan upah minimum sektor perkebunan;
Bahwa selama 11 tahun dalam pelaksanaan hubungan kerja, tidak ada perjanjian kerja yang mengikat antara Penggugat dengan Tergugat sebagai acuan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban serta akibat yang timbul dalam menjalankan hubungan kerja dan Tergugat pun tidak pernah menunjukkan atau mensosialisasikan Peraturan Perusahaan yang disahkan Pemerintah;
Bahwa karena kondisi kerja yang tidak layak seperti tidak adanya Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, tidak ada PKB, penyimpangan waktu kerja, upah di bawah ketentuan, kondisi dan syarat kerja yang kurang baik dan banyaknya hak-hak normatif yang dilanggar Tergugat, menimbulkan ketidakpuasan di kalangan karyawan, walaupun telah berulang kali dimohonkan untuk diperbaiki namun tidak mendapat tanggapan dari Tergugat sehingga Para Penggugat ikut serta memprakarsai serta mendorong karyawan lainnya untuk melakukan aksi mogok kerja bersama Serikat Pekerja Industri Kebun Kelapa Sawit (SP-IK2S) di perusahaan Tergugat tanggal 17 sampai tanggal 20 Januari 2011;
Bahwa terhadap Pelanggaran hak-hak normative perusahaan Tergugat, sebagaimana yang diperjuangkan Para Penggugat bersama karyawan lainnya dalam aksi mogok kerja tanggal 20 Januari 2011, Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja telah melakukan pemeriksaan dan telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan Nomor 560/Disnakertransduk-PK/472 tanggal 4 Maret 2011dan namun tidak ditindaklanjuti Tergugat sehingga Dirjen Binawas Norma dan Syarat Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI telah membuat penegasan agar terhadap permasalahan tersebut supaya ditempuh Pro Justitia melalui surat No.B.198/PPK-NK/VI/2011 tanggal 10 Juni 2011 perihal permintaan tindakan tegas terhadap Nota Pemeriksaan Disnakertransduk Riau;
Bahwa akibat pelaksanaan mogok kerja tanggal 17 sampai 20 Januari 2011, walaupun sudah ada kesepakatan bersama, Tergugat telah berusaha melakukan tekanan-tekanan kepada karyawan yang menimbulkan ketidaknyamanan dalam bekerja bahkan beberapa karyawan telah mengundurkan diri karena tidak tahan akibat mutasi antar Afdeling termasuk kepada Para Penggugat;
Bahwa tanpa ada musyawarah dan pemberitahuan terlebih dahulu, Tergugat secara tiba-tiba dan sepihak berdasarkan Surat Keputusan No.009/DPN-SK/I/2011 tanggal 31 Januari 2011 dan Surat Keputusan No.010/DPN-SK/I/2011 tanggal 31 Januari 2011 memutuskan memutasi Para Penggugat dengan dasar pertimbangan setiap karyawan wajib menerima ditempatkan diseluruh lokasi perusahaan sesuai dengan Peraturan Perusahaan namun tidak menjelaskan peraturan perusahaan periode tahun berapa, alasan mutasi tersebut juga adalah dalam rangka penyegaran untuk memperluas wawasan dan pengalaman;
Bahwa terhadap surat keputusan Tergugat tersebut Para Penggugat telah memberikan jawaban secara tertulis tanggal 1 Februari 2011 perihal penolakan mutasi ditujukan kepada Tergugat, dimana alasan penolakan mutasi Para Penggugat adalah karena dimutasi tanpa ada perundingan/ sosialisasi atau surat peringatan, tidak ada perubahan status menjadi lebih baik dari sebelumnya seperti peningkatan jabatan/golongan dan kenaikan upah, anak yang masih sekolah menjadi bertambah jauh jarak tempuhnya;
Bahwa pertimbangan lain keberatan Para Penggugat terhadap mutasi tersebut adalah karena peraturan perusahaan tidak ada sehingga peraturan mengenai mutasipun tidak ada pedomannya dengan demikian dasar pertimbangan surat keputusan mutasi oleh Tergugat tersebut tidak tepat dan mengada-ada karena tidak mungkin ada perluasan wawasan dan pengalaman jika pekerjaan yang dilakukan oleh Para Penggugat di tempat kerja yang baru adalah tetap sebagai karyawan harian bidang perawatan yaitu memupuk, membabat dan sebagainya sebab dengan masa kerja 11 tahun dalam hal perawatan keahlian para Penggugat tidak perlu diragukan lagi;
Bahwa terhadap alasan wajib mutasi dengan peraturan perusahaan adalah juga tidak dapat diterima Para Penggugat karena dengan masa kerja 11 tahun, Para Penggugat belum pernah melihat bentuk dan wujud Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh Pemerintah, dengan demikian mutasi yang dilakukan perusahaan dapat diduga adalah sebagai hukuman/ sanksi terselubung sebagai bentuk pembalasan Tergugat karena keikutsertaan Para Penggugat untuk melakukan konsolidasi serta menjauhkan dan memutus komunikasi Para Penggugat dari teman-temannya karena Penggugat I adalah termasuk penggerak aksi mogok di lingkungan tempat kerja Para Penggugat;
Bahwa atas surat mutasi tersebut Para Penggugat telah berupaya menjumpai Tergugat melalui Asisten dan Askep tanggal 2 Februari 2011, tanggal 4 Februari 2011 dan tanggal 5 Februari 2011 melalui Manajer dengan maksud agar Tergugat dapat membatalkan surat mutasi tersebut namun Tergugat tidak memperdulikan Para Penggugat;
Bahwa proses penyelesaian perselisihan mutasi belum selesai Para Penggugat telah dilarang bekerja dan selanjutnya Tergugat mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja Nomor 001/DPN-SK/II/2011 dan Nomor 002/DPN-SK/II/2011 masing-masing tanggal 08 Februari 2011 dengan alasan mangkir;
Bahwa tanggal 12 Mei 2011 berdasarkan surat Nomor 248/DPN-SK/V/ 2011 Tergugat mengeluarkan surat pengosongan rumah, namun karena surat Tergugat tersebut adalah perbuatan sepihak tanpa memperdulikan kehidupan para Penggugat sehingga Para Penggugat tidak bersedia mengosongkan rumah dan tetap bertahan sampai ada kepastian dan keputusan hukum atas permasalahan tersebut;
Bahwa Para Penggugat tetap melaksanakan kewajiban seperti biasa namun selalu dilarang Tergugat, dalam daftar absensi nama Para Penggugat telah di hapus sehingga Para Penggugat membuat buku absensi sendiri sebagai bukti kehadiran Para Penggugat di tempat kerja yang ditandatangani rekan-rekan kerja sebagai saksi atas kehadiran Para Penggugat. Kondisi seperti ini berlangsung selama 2 (dua) bulan namun karena permasalahan tidak dapat diselesaikan ditingkat perusahaan maka tanggal 21 Mei 2011 telah dilakukan perundingan secara Tripartit di kantor Dinas Sosial dan Tenaga kerja Kab. Kuansing dan selanjutnya tanggal 2 Mei 2011 Para Penggugat dan Tergugat melakukan perundingan Bipartit namun tetap tidak mencapai penyelesaian;
Bahwa karena permasalahan berlarut-larut dan tidak ada niat baik Tergugat untuk memberikan solusi penyelesaian maka Para Penggugat melalui Serikat Pekerja yang ada di perusahaan telah berusaha mengupayakan penyelesaian perselisihan ini dengan melaporkan tindakan Tergugat ke berbagai pihak termasuk kepada KOMNAS HAM RI melalui surat No.33/SP-IK2S/V/2011 tanggal 13 Mei 2011 perihal permohonan perlindungan hukum, dan kepada Kadisnakertransduk Riau melalui surat Korwil KSBSI Riau nomor 47/KW-KSBSI/R/VIII/2011 perihal Mohon Penegakan Hukum;
Bahwa karena tidak ada titik temu maka Para Penggugat mendesak Dinas Sosial dan Tenagakerja Kab. Kuansing untuk segera memberikan kepastian hukum atas perselisihan sehingga Pegawai Mediator Dinas Sosial dan Tenagakerja Kab. Kuansing telah mengeluarkan anjurannya Nomor 560/Dissosnaker-TK/427 tanggal 5 Oktober 2011;
Bahwa pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat kepada Para Penggugat adalah karena diawali perbedaan pendapat mengenai keputusan mutasi dan terhadap keputusan mutasi tersebut Para Penggugat telah menyatakan penolakan secara tertulis dan selama proses penyelesaian Para Penggugat tetap melaksanakan kewajiban untuk bekerja namun tidak diperbolehkan Tergugat dengan demikian alasan mangkir sebagaimana alasan yang disebut Tergugat dalam surat PHKnya adalah tidak berdasar secara hukum sebab ketidakhadiran para Penggugat pada lokasi kerja baru adalah akibat menolak mutasi dan telah dilakukan dengan tertulis jadi bukan tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah sehingga tidak dapat dikategorikan mangkir sebagaimana dimaksud pasal 168 UU.No.13 Tahun 2003;
Bahwa karena selama permasalahan Para Penggugat tetap melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai pasal 155 ayat (2) UU.No.13 Tahun 2003, namun dilarang Tergugat dan selanjutnya perselisihan tentang mutasi belum selesai Tergugat telah mengeluarkan surat PHK maka tindakan Tergugat adalah merupakan perbuatan pelanggaran terhadap UU ketenagakerjaan oleh Para Penggugat berhak atas upah selama putusan lembaga penyelesaian hubungan industrial belum ditetapkan yaitu Februari 2011 yang sampai saat ini telah 11 bulan x Rp1.133.800,00 = Rp12.471.800,00;
Bahwa karena hubungan kerja yang tidak harmonis lagi dan Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Para Penggugat oleh karena itu Para Penggugat berhak atas hak-haknya yang diatur dalam pasal 156 ayat (1) dan ayat (2) huruf (i) dan ayat (3) huruf (d) dan ayat 4 huruf (c) dan hak-hak lain sesuai UU.No.13 Tahun 2003 yaitu:
Penggugat I:
Uang pesangon 9 x Rp1.133.800,00 =Rp10.204.200,00
Uang penghargaan masa kerja
5 x Rp1.133.800 =Rp 5.669.000,00
Penggantian perumahan-pengobatan
15% x Rp15.873.200 =Rp 2.380.900,00
Cuti yang belum diambil
12/25 x 1.133.800,00 =Rp 544.224,00
Upah selama putusan PHI belum
ditetapkan 11 bulan x Rp1.133.800,00 =Rp12.471.800,00
Total =Rp31.270.124,00
Terbilang: tiga puluh satu juta dua ratus tujuh puluh ribu seratus dua puluh empat rupiah.
Penggugat II:
Uang pesangon 9 x Rp1.133.800,00 =Rp10.204.200,00
Uang penghargaan masa kerja
5 x Rp1.133.800 =Rp 5.669.000,00
Penggantian perumahan-pengobatan
15% x Rp15.873.200 =Rp 2.380.900,00
Cuti yang belum diambil
12/25 x 1.133.800,00 =Rp 544.224,00
Upah selama putusan PHI belum
ditetapkan 11 bulan x Rp1.133.800,00 =Rp12.471.800,00
Total =Rp31.270.124,00
Terbilang: tiga puluh satu juta dua ratus tujuh puluh ribu seratus dua puluh empat rupiah.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, para Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Tergugat melakukan tindakan Pemutusan hubungan kerja dengan tidak membayarkan hak-hak Para Penggugat bertentangan dengan UU.No.13 Tahun 2003;
Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Para Penggugat yaitu:
Penggugat I:
Penggugat I:
Uang pesangon 9 x Rp1.133.800,00 =Rp10.204.200,00
Uang penghargaan masa kerja
5 x Rp1.133.800 =Rp 5.669.000,00
Penggantian perumahan-pengobatan
15% x Rp15.873.200 =Rp 2.380.900,00
Cuti yang belum diambil
12/25 x 1.133.800,00 =Rp 544.224,00
Upah selama putusan PHI belum
ditetapkan 11 bulan x Rp1.133.800,00 =Rp12.471.800,00
Total =Rp31.270.124,00
Terbilang: tiga puluh satu juta dua ratus tujuh puluh ribu seratus dua puluh empat rupiah.
Penggugat II:
Uang pesangon 9 x Rp1.133.800,00 =Rp10.204.200,00
Uang penghargaan masa kerja
5 x Rp1.133.800 =Rp 5.669.000,00
Penggantian perumahan-pengobatan
15% x Rp15.873.200 =Rp 2.380.900,00
Cuti yang belum diambil
12/25 x 1.133.800,00 =Rp 544.224,00
Upah selama putusan PHI belum
ditetapkan 11 bulan x Rp1.133.800,00 =Rp12.471.800,00
Total =Rp31.270.124,00
Terbilang: tiga puluh satu juta dua ratus tujuh puluh ribu seratus dua puluh empat rupiah.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan dan keadilan (Pasal 100 Undang-Undang No.2 Tahun 2004), atau mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memberikan putusan Nomor 41/G.2011/ PHI.PBR., tanggal 22 Juni 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebahagian;
Menetapkan Hubungan Kerja Para Penggugat dan Tergugat berakhir karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dimohonkan oleh Para Penggugat terhitung sejak bulan Februari 2011;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat sebagai berikut:
Penggugat I:
Pesangon dan hak-hak lainnya ditambah upah selama perselisihan sebesar Rp18.798.324,00 + Rp18.140.800,00 = Rp36.939.124,00
Terbilang: (tiga puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus dua puluh empat rupiah);
Penggugat II:
Pesangon dan hak-hak lainnya ditambah upah selama perselisihan sebesar Rp18.798.324,00 + Rp18.140.800,00 = Rp36.939.124,00
Terbilang: (tiga puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus dua puluh empat rupiah);
Membebankan biaya perkara ini pada Negara;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 23 Juli 2012, terhadap putusan tersebut, Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Januari 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 6 Agustus 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 11/Kas/G/2012/PHI.PBR., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Pekanbaru pada tanggal 15 Agustus 2012;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada para Penggugat pada tanggal 16 Agustus 2012, kemudian para Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 30 Agustus 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa adapun alasan Pemohon Kasasi dahulu Tergugat mengajukan permohonan kasasi adalah karena Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam putusannya telah salah menerapkan hukum dan memberikan pertimbangan hukum secara tidak benar dan keliru, baik terhadap penilaian bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat maupun terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat, dengan kata lain putusan in casu tidak didasarkan pada seluruh hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dapat Pemohon Kasasi dahulu Tergugat uraikan sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya mengenai adanya penolakan mutasi dari Termohon Kasasi dahulu Penggugat yang mengatakan bahwa atas penolakan mutasi para Termohon Kasasi dahulu Penggugat, Majelis Hakim tidak menemukan adanya balasan surat Pemohon Kasasi dahulu Tergugat atas surat a quo, dari fakta ini didapat adanya sikap Pemohon Kasasi dahulu Tergugat yang tidak memberikan penjelasan atas mutasi yang diperintahkan bagi para Termohon Kasasi dahulu Penggugat sehingga menimbulkan komunikasi yang tidak baik, adalah pertimbangan hukum yang tidak benar karena sebelum mutasi dilaksanakan Pemohon Kasasi dahulu Tergugat sudah memberikan penjelasan sepatut dan selayaknya dengan memanggil para Termohon Kasasi dahulu Penggugat tentang dasar atau kebutuhan perusahaan untuk memutasi Termohon Kasasi dahulu Penggugat yang juga dicantumkan dalam konsideran Surat Keputusan mutasi dimaksud.
Bahwa pertimbangan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menyatakan bahwa bukti surat yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dahulu Tergugat yang ditandai dengan bukti T-1 dan bukti T-2 kontradiktif dengan bukti T-3 dan bukti T-8 yang menyatakan bahwa di satu sisi Pemohon Kasasi dahulu Penggugat menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dipakai dan berlaku di perusahaan Pemohon Kasasi dahulu Tergugat adalah PKB yang dibuat antara Badan Kerja Sama Perusahaan Perkebunan Sumatera (BKS-PPS) dengan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP.FSP.PP-SPSI) yang secara khusus yang mengatur tentang mutasi karyawan, sementara di sisi lain Pemohon Kasasi dahulu Tergugat tidak ada mengajukan bukti surat yang menunjukkan adanya Peraturan Perusahaan yang berlaku di perusahaan Pemohon Kasasi dahulu Tergugat. Judex Facti jelas melakukan kekeliruan dalam pertimbangan hukum berdasar kondisi tersebut di atas karena PKB yang dibuat antara BKS-PPS dengan PP.FSP.PP-SPSI tersebutlah yang dijadikan sebagai dasar dalam operasional sehari-hari di perusahaan Pemohon Kasasi dahulu Tergugat yang dapat juga diartikan sebagai Peraturan Perusahaan di Perusahaan Pemohon Kasasi dahulu Tergugat yang ditandai dengan alat bukti T-2 serta ditegaskan dengan alat bukti T-1, dan sangat jelas dalam hal ini Judex Facti tidak mempertimbangkan apalagi membaca serta mempelajari alat bukti T-2 tersebut.
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah salah dalam pertimbangan hukumnya yang menyatakan dan menganggap bahwa setiap mutasi harus disertai dengan perbaikan dan peningkatan upah dan peningkatan golongan sebagaimana yang dinyatakan oleh Termohon Kasasi dahulu Penggugat di dalam dalil-dalil gugatannya, karena setiap kebijakan mutasi tidak selamanya diikuti dengan kenaikan upah dan golongan, kebijakan sebagaimana yang dimaksud Termohon Kasasi dahulu Penggugat yang diikuti dengan perubahan atau peningkatan upah dan golongan disebut dengan kebijakan "promosi", kebijakan promosi merupakan suatu bentuk penghargaan (reward) dari prestasi kerja (performance) yang sudah ditunjukkan oleh karyawan.
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memutus perkara melebihi apa yang dituntut (ultra petita) sehingga melanggar Pasal 178 ayat (2) HIR atau Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg.
Bahwa pertimbangan Judex Facti yang menyatakan bahwa dari rangkaian-rangkaian pertimbangan hukum yang keliru sebagaimana telah diuraikan di atas Judex Facti berpendapat bahwa mutasi tidak sah dan tidak mengikat para Termohon Kasasi dahulu Penggugat adalah suatu pendapat yang sangat keliru dan tidak berlandaskan kepada dasar hukum yang kuat, karena jelas kebijakan mutasi yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi dahulu Tergugat adalah sah karena sudah melalui tahapan dan prosedur yang benar serta sudah berdasarkan kepada PKB yang dianut dan dipakai oleh perusahaan.
Bahwa pertimbangan Judex Facti yang hanya mendasarkan pada alat-alat bukti dan keterangan saksi Termohon Kasasi dahulu Penggugat tanpa juga mempertimbangkan alat-alat bukti serta keterangan-keterangan saksi dari pihak Pemohon Kasasi dahulu Tergugat jelas tidak berdasar hukum.
Bahwa pertimbangan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menyatakan bahwa mangkir sebagai alasan Pemohon Kasasi dahulu Tergugat untuk melakukan pemutusan hubungan kerja dengan para Termohon Kasasi dahulu Penggugat adalah sebuah tindakan yang otoriter tanpa mempertimbangkan alasan para Termohon Kasasi dahulu Penggugat untuk menolak mutasi adalah merupakan pertimbangan yang keliru karena pada dasarnya sebagaimana yang diatur dalam PKB BKS-PPS dengan PP.FSP.PP-SPSI tindakan mangkir yang telah berturut-turut selama 5 (lima) hari atau lebih dapat dianggap sebagai telah mengundurkan dirt secara sepihak terhadap perusahaan.
Bahwa Pemohon Kasasi dahulu Tergugat sudah mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (I) sampai dengan Surat Peringatan Ketiga (III) untuk para Termohon Kasasi dahulu Penggugat dengan cara yang patut dan layak, dimana Surat Peringatan ini juga disertai dan merupakan juga panggilan untuk kembali bekerja sebagaimana biasa, namun tidak diindahkan oleh Para Termohon Kasasi semula Penggugat (Bukti T-4 sampai Bukti T-6 dan Bukti T-9 sampai Bukti T-11). Bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.232/MEN/2003, pekerja/buruh yang tidak memenuhi panggilan dimaksud dianggap mengundurkan diri.
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memutus perkara melebihi apa yang dituntut (ultra petita) sehingga melanggar Pasal 178 ayat (2) HIR atau Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg.
Putusan Judex Facti selain ultra petita jelas tidak sesuai hukum dimana sesuai ketentuan dalam Pasal 151 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimana disebutkan:
"Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja".
Berdasarkan pertimbangan dan penjelasan di atas jelas bahwa putusan Judex Facti telah tanpa pertimbangan hukum yang benar dan melebihi apa yang diminta oleh Termohon Kasasi dahulu Penggugat sehingga patut dan sesuai hukum apabila putusan Judex Facti dibatalkan.
Bahwa surat Pemutusan Hubungan Kerja yang dikeluarkan terhadap para Termohon Kasasi dahulu Penggugat merupakan penegasan atas ketidakhadiran Termohon Kasasi dahulu Penggugat dalam lokasi kerja yang sudah mangkir 5 hari berturut-turut, sehingga dianggap memutuskan hubungan kerjanya dengan Perusahaan karena mengundurkan diri secara sepihak. Dengan pengunduran diri secara sepihak tersebut, para Termohon Kasasi dahulu Penggugat tersebut hanya berhak atas ketentuan Pasal 168 ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003, yaitu menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 dan diberikan uang pisah sesuai perjanjian kerja bersama.
Sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. B.600/MEN/Sj-Hk/VIII/2005 tanggal 31 Agustus 2005 perihal Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, disebutkan bahwa pekerja/buruh yang diputuskan hubungan kerjanya dengan alasan mengundurkan diri atau dikualifikasikan mengundurkan diri maka pekerja/buruh yang bersangkutan tidak mendapatkan penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003.
Sesuai Perjanjian Kerja Bersama antara PT Badan Kerja Sama Perusahaan Perkebunan Sumatera (BKS-PPS) dengan Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, yang telah didaftarkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. Kep.120/PHIJSK-PKKAD/PKB/VII/2010 tanggal 4 Agustus 2010, dimana Pemohon Kasasi berpedoman selama ini, Pasal XXI mengenai Uang Pisah, Termohon Kasasi dahulu Penggugat, berhak atas uang pisah yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal XXI ayat 1 point c: Uang pisah diberikan kepada pekerja yang putus hubungan kerjanya disebabkan hal-hal "Pekerja yang putus hubungan kerjanya karena mangkir 5 (lima) hah berturut-turut, yang dikualifikasikan mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam pasal 168 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan."
Pasal XXI ayat 2 point d: Besarnya uang pisah adalah sebagai berikut: "Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun sebesar Rp1.210.000,00 (satu juta dua ratus sepuluh ribu rupiah)."
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai keberatan-keberatan ke 1 s/d 7:
bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 15 Agustus 2012 dan kontra memori kasasi tanggal 29 Agustus 2012 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak salah menerapkan hukum, telah tepat dan benar dalam menilai, menimbang dan menerapkan hukumnya;
Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat amar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 41/G.2011/PHI.PBR., tanggal 22 Juni 2012 harus diperbaiki sepanjang mengenai upah proses dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa mengenai pemberian upah proses, karena berdasarkan surat peringatan untuk bekerja dan tidak mengulangi kesalahan telah disampaikan dengan secara patut oleh Pemohon Kasasi/Tergugat, maka dengan demikian upah proses dari 16 (enam belas) bulan diberikan menjadi 6 (enam) bulan, berdasarkan rasa keadilan sesuai Pasal 100 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Jo. Pasal 16 Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 150 Tahun 2000, dengan perhitungan sebagai berikut:
Penggugat I = Rp1.133.800,00 x 6 bulan= Rp6.802.800,00 (enam juta delapan ratus dua ribu delapan ratus rupiah);
Penggugat II = Rp1.133.800,00 x 6 bulan= Rp6.802.800,00 (enam juta delapan ratus dua ribu delapan ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat: PT. DUTAPALMA NUSANTARA tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 41/G.2011/ PHI.PBR., tanggal 22 Juni 2012, sehingga amarnya seperti yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat PT. DUTAPALMA NUSANTARA tersebut;
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 41/G.2011/PHI.PBR., tanggal 22 Juni 2012 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebahagian;
Menetapkan Hubungan Kerja Para Penggugat dan Tergugat berakhir karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dimohonkan oleh Para Penggugat terhitung sejak bulan Februari 2011;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat sebagai berikut:
Penggugat I:
Pesangon dan hak-hak lainnya ditambah upah proses selama 6 bulan sebesar Rp18.798.324,00 + Rp6.802.800,00 = Rp25.601.124,00
Terbilang: (dua puluh lima juta enam ratus satu ribu seratus dua puluh empat rupiah);
Penggugat II:
Pesangon dan hak-hak lainnya ditambah upah proses selama 6 bulan sebesar Rp18.798.324,00 + Rp6.802.800,00 = Rp25.601.124,00
Terbilang: (dua puluh lima juta enam ratus satu ribu seratus dua puluh empat rupiah);
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung, pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2013, oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arief Soedjito, S.H., M.H. dan Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan Barita Sinaga, S.H. M.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, Ketua,
Ttd./ Ttd./
Arief Soedjito, S.H., M.H. H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum.
Ttd./
Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd./
Barita Sinaga, S.H. M.H.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
A.n. Panitera,
Panitera Muda Perdata Khusus,
Rahmi Mulyati, S.H., M.H.
NIP. 1959 1207 1985 12 2 002