751 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 751 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Selayar Blok A9 Kawasan Industri Mm2100
Also in 10 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi : 1. AANG KURNIAWAN, 2. ABDUL JABAR, 3. ABDULLAH ROHIM, 4. AGUS FITRIADI, 5. AGUS HERIYANTO, 6. AGUS SUGIARTO, 7. AHMAD SYAMSUL MA`ARIF,8. ANDREAS RICKY RAHMANDANI, 9. BUDI SUROSO, 10. DANANG KRISTIAN, 11. DEDE AHMAD SOPIAN, 12. DEDI EPENDI, 13. DWI WAHYONO, 14. FAJRI HIDAYAT, 15. FERY WAHYU PRIYONO, 16. GALIH ADI PRANA, 17. GUGUN SATRIA GUNAWAN, 18. HARI SUKMA ARYO, 19. HENGKI, 20. HERY KISWANTO, 21. HUSEN BUSAERI AL BAKIR, 22. JECKRIS BERLIN, 23. M.DENI KOMARA, 24. MOCH. SYARIP HIDAYATULLOH, 25. MOH. THAMRIN, 26. MATEUS KUNTO W., 27. MAULANA, 28. MUSTOFA, 29. NEVY ANDRIANTO, 30. NONO MULYONO, 31.PENDI PURNAMA HADI, 32. ROHADI, 33. RUSMANTO, 34. SRI MULYONO, 35. SUNARWAN,36. SYAMSUL ANGGORO, 37. TATAK JADIYANTO, 38. TATANG PARMANDIK, 39. TAUFIK, 40. TOHARUN, 41. TONI WIJAYA, 42. WAWAN RIDWAN, 43. WILDAN HABIBI, 44. WILIARTO, 45. YANTO IRWANTO, 46. ADI SAPUTRA WIJAYA, 47. ANDRI ARTO SAPUTRA, 48. ANDRI YUSUP, 49. ARIA WIJAYA, 50. DESI ARISANDI, 51. GALIH TRI MARGONO, 52. HENDI, 53. IRWAN ALFADILAH, 54. OCIM, 55. PANDI BIN AMAN, 56. ROMADONA, 57. SUPRIANTO, 58. SUSILO DWI ANGGORO, 59. UBAIDILLAH, 60. UJANG ROSWANDI, 61. WAWAN SETIAWAN, 62. ADI SUWARDI, 63. AGUS DWI PUTRA, 64. AKHMAD MUSLIKHIN, 65. AHMAD ROMADON, 66. ACHMAD SOFYANDI, 67. ALDINO SUBHAN, 68. AMWA TUGIYANTOPO, 69. ANDRI WIBOWO, 70. ARIF PURWANTO, 71. ARIS PERMANA, 72. BAROTO ATMOJO, 73. BAYU SETO AJI, 74. CANDRA AHMAD ASHARI, 75. DARMA SYAH PUTRA, 76. DIDI SISWANDI, 77. EDI PURWANTO, 78. FAHRI SAPTIANA, 79. FAJAR PAMUNGKAS, 80. FERDIYANA, 81. FITRI SRI MULYANI, 82. GILANG MISJIANTO, 83. GIRI SUPARDI, 84. IKHSAN BAYU ANDITYA, 85. JAENUDIN, 86. JOKO PURWANTO, 87. JULANI, 88. KIKI ANGGADICANDRA, 89. KOMARUDIN bin MULYADI, 90. LUTPI HERDIAN, 91. M. RIAN SETIAWAN, 92. MUHAMMAD AZHARI, 93. MUHAMMAD BAHRURROZI, 94. MUHAMMAD YUSUF, 95. MAMAN SULAEMAN, 96. MUDO SARITO, 97. MUHATHIR ARGIYANTO, 98. PAMBUDI, 99. PATAN KHISBULLOH, 100. RAMDHANI PRIANGGA, 101. RIAN HIDAYAT, 102. RIDWAN MAULANA, 103. RIFAL ALI SANDI, 104. ROPIUDIN, 105. SUWANTO, 106. ULUMUDDIN, 107. WAHYUDIN, 108. YUDI WAHYUDI, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 751 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
AANG KURNIAWAN, bertempat tinggal di Kp. Pelaukan RT. 001/004 Karangrahayu, Karang Bahagia, Bekasi;
ABDUL JABAR, bertempat tinggal di Dusun Sepat Kerep RT. 016/008 Cikarang, Cilamaya Wetan, Karawang;
ABDULLAH ROHIM, bertempat tinggal di Kp.Harapan Baru Rt.003/003 Cikarang Utara, Bekasi;
AGUS FITRIADI, bertempat tinggal di Pagersalam RT. 002/ 002 Mangunsari, Gunung Pati, Semarang;
AGUS HERIYANTO, bertempat tinggal di Kp. Sempu RT. 01/03 Pasir Gombong, Cikarang Utara, Bekasi;
AGUS SUGIARTO, bertempat tinggal di Dukuh Waru RT 01/04 Dukuh Waru, Slawi;
AHMAD SYAMSUL MA`ARIF, bertempat tinggal di Kalipucang RT. 016/04 Kalipucang, Jatibarang, Brebes;
ANDREAS RICKY RAHMANDANI, bertempat tinggal di Perum Taman Firdaus Blok C6/22 RT. 004/011 Cibarusah Kota, Cibarusah, Bekasi;
BUDI SUROSO, bertempat tinggal di Krasak RT. 02/03 Sumberrejo, Purwodadi, Purworejo;
DANANG KRISTIAN, bertempat tinggal di Patean RT. 02/02 Desa Curugsewu, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal;
DEDE AHMAD SOPIAN, bertempat tinggal di Kp Walahir RT. 002/004, Desa Karangbahagia, Kec. Cikarang Utara, Bekasi;
DEDI EPENDI, bertempat tinggal di Kp. Pintu Air RT. 002/004 Waluya Cikarang Utara, Bekasi;
DWI WAHYONO, bertempat tinggal di Kartika Wanasari Blok. D.6/7 RT.006/010 Wanasari, Cibitung, Bekasi;
FAJRI HIDAYAT, bertempat tinggal di Kp. Ubrug RT.02/05 Kel. Ubrug, Kec. Warungkiara, Kab. Sukabumi;
FERY WAHYU PRIYONO, bertempat tinggal di Dusun Jenggalan RT. 003/001 Sidamulya, Sidareja, Cilacap;
GALIH ADI PRANA, bertempat tinggal di Kp. Lapang RT 03/04, Desa Cikalong, Kec. Cikalong Wetan, Bandung;
GUGUN SATRIA GUNAWAN, bertempat tinggal di Kp. Buniuayu RT 002/002, Sukarukun, Sukatani, Bekasi;
HARI SUKMA ARYO, bertempat tinggal di Kp Sukamantri RT. 005/001, Desa Sukaraya, Kec. Karangbahagia, Bekasi;
HENGKI, bertempat tinggal di Kp. Wangkal RT. 08/04 Sukajaya, Cibitung, Bekasi;
HERY KISWANTO, bertempat tinggal di Kp Cikarang Jati RT 003/006, Kalijaya, Cikarang Barat, Bekasi;
HUSEN BUSAERI AL BAKIR, bertempat tinggal di Kp. Pisangan RT. 005/002 Karangpatri, Pabayuran, Bekasi;
JECKRIS BERLIN, bertempat tinggal di Perum Graha Bagasasi Blok H.14 Nomor 17 RT. 006/013 Sindang Mulya Cibarusah;
M.DENI KOMARA, bertempat tinggal di Dusun Cibogo RT. 010/006 Margamulya, Telukjambe, Karawang;
MOCH. SYARIP HIDAYATULLOH, bertempat tinggal di Kp. Cibitung RT. 003/003 Telaga Asih, Cikarang Barat, Bekasi;
MOH. THAMRIN, bertempat tinggal di Dusun Dangder RT. 003/001, Kelurahan Penpen, Kecamatan Mundu, Cirebon;
MATEUS KUNTO W., bertempat tinggal di Dsn Sugih Waras RT 002/002, Kelurahan Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi;
MAULANA, bertempat tinggal di Kp. Bojong Koneng RT.004/002, Kelurahan Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi;
MUSTOFA, bertempat tinggal di Winong RT 007/002, Desa Kedunggalar, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi;
NEVY ANDRIANTO, bertempat tinggal di Kp. Jati Baru RT.13/06 Tanjungsari, Cikarang Utara, Bekasi;
NONO MULYONO, bertempat tinggal di Kp. Sukamantri RT. 007/001, Sukaraya, Karang Bahagia, Bekasi;
PENDI PURNAMA HADI, bertempat tinggal di Kp. Sempu RT. 01/03 Pasir Gombong, Cikarang Utara, Bekasi;
ROHADI, bertempat tinggal di Kp. Tanah Baru RT. 003/003 Harjamekar, Cikarang Utara, Bekasi;
RUSMANTO, bertempat tinggal di Kp. Bojong Koneng RT. 005/002 Telaga Murni, Cikarang Barat, Bekasi;
SRI MULYONO, bertempat tinggal di Kp. Karang Anyar RT. 002/006 Kelurahan Mandala Mukti, Kecamatan Cikalong Wetan, Bandung;
SUNARWAN, bertempat tinggal di Sidowayah RT 001/001, Kelurahan Sidowayah, Kecamatan Panekan, Magetan;
SYAMSUL ANGGORO, bertempat tinggal di Perum Serang Baru Blok D15 Nomor 19 RT. 04/16 Sukaragam, Serang, Bekasi;
TATAK JADIYANTO, bertempat tinggal di Kp Tegal Gede RT 011/004 Pasir Sari, Cikarang Selatan;
TATANG PARMANDIK, bertempat tinggal di Dk. Jaban RT. 003/006 Kelurahan Segaran, Kecamatan Delanggu, Klaten;
TAUFIK, bertempat tinggal di Jalan Ciherang III/B.A/46 G. Asri Simpangan, Cikarang Utara, Bekasi;
TOHARUN, bertempat tinggal di Dusun Kawunganten RT. 04/01, Kelurahan Kawunganten Lor, Kecamatan Kawunganten, Cilacap;
TONI WIJAYA, bertempat tinggal di Kp. Cikoronjo RT. 015/006 Kelurahan Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Bekasi;
WAWAN RIDWAN, bertempat tinggal di Kp. Rawa Gebang RT. 001/003 Jatibaru, Cikarang Timur, Bekasi;
WILDAN HABIBI, bertempat tinggal di Graha Melasti Blok FA.14/20 RT 005/014, Kelurahan Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi;
WILIARTO, bertempat tinggal di Dusun Manis RT 001/001, Kelurahan Barisan, Kecamatan Losari, Cirebon;
YANTO IRWANTO, bertempat tinggal di Desa Biyawak RT.006/002 Jatitujuh Majalengka;
ADI SAPUTRA WIJAYA, bertempat tinggal di Kp Kedung Gede RT 005/001 Setia Mekar. Tambun Selatan, Bekasi;
ANDRI ARTO SAPUTRA, bertempat tinggal di Kp. Citarik RT. 002/006 Jatibaru, Cikarang, Bekasi;
ANDRI YUSUP, bertempat tinggal di Kp. Walahir RT 001/005 Karang Raharja, Cikarang Utara, Bekasi;
ARIA WIJAYA, bertempat tinggal di Kp. Jereged RT.004/002 Nagasari, Serang Baru, Bekasi;
DESI ARISANDI, bertempat tinggal di Kp. Cibitung RT.001/005 Telaga Asih, Cikarang Barat, Bekasi;
GALIH TRI MARGONO, bertempat tinggal di Kp. Bojong Rawa Lele No. 87 RT.002/005, Jatimakmur, Pondok Gede, Bekasi;
HENDI, bertempat tinggal di Kp. Pengkolan RT.002/004 Kalijaya, Cikarang Barat, Bekasi;
IRWAN ALFADILAH, bertempat tinggal di Kp. Jati Jalan Kalimalang Raya Nomor 19 RT 006/001 Jatimulya, Tambun, Bekasi;
OCIM, bertempat tinggal di Kp Walahir RT.01/03, Kelurahan Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi;
PANDI BIN AMAN, bertempat tinggal di Kp. Jaya Raga RT. 005/007 Sukadanau, Cikarang Barat, Bekasi;
ROMADONA, bertempat tinggal di Kavling Telaga Indah RT. 002/014 Telaga Murni, Cikarang Barat, Bekasi;
SUPRIANTO, bertempat tinggal di Kp. Pengarengan RT. 014/006 Kelurahan Sukadaya, Kecamatan Sukawangi, Bekasi;
SUSILO DWI ANGGORO, bertempat tinggal di Kp. Kedung Gede RT.01/16 Kelurahan Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi;
UBAIDILLAH, bertempat tinggal di Kp. Kelapa RT.002/013 Segara Jaya, Tarumajaya, Bekasi;
UJANG ROSWANDI, bertempat tinggal di Kp. Cibeber RT. 003/004 Simpangan, Cikarang Utara, Bekasi;
WAWAN SETIAWAN, bertempat tinggal di Kp. Cibitung Rawa Citra RT.03/03, Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi;
ADI SUWARDI, bertempat tinggal di Kp. Cibuntu RT. 020/009 Cibitung, Bekasi;
AGUS DWI PUTRA, bertempat tinggal di Kp. Cihaur RT 01/01 Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Bogor;
AKHMAD MUSLIKHIN, bertempat tinggal di Kav. H. Darmansyah RT. 02/10 Margahayu, Bekasi Timur, Bekasi;
AHMAD ROMADON, bertempat tinggal di Kp. Selang Tengah RT. 05/02 Wanasari, Cibitung, Bekasi;
ACHMAD SOFYANDI, bertempat tinggal di Kp. Kayuringin RT. 002/001, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Bekasi;
ALDINO SUBHAN, bertempat tinggal di Jalan Barokah III Perwira RT. 001/016, Perwira, Bekasi Utara, Bekasi;
AMWA TUGIYANTOPO, bertempat tinggal di Papan Mas Blok F.20 Nomor 12 RT. 006/008, Setia Mekar, Tambun Selatan, Bekasi;
ANDRI WIBOWO, bertempat tinggal di Dusun Karanganyar RT 002/005 Cikulak Kidul, Waled, Cirebon;
ARIF PURWANTO, bertempat tinggal di Krajan RT 002/001 Desa Piyono, Kecamatan Ngombol, Purworejo;
ARIS PERMANA, bertempat tinggal di Dusun Pesantren RT.12/05 Kelurahan Losari Kidul, Losari, Cirebon;
BAROTO ATMOJO, bertempat tinggal di Mekarsari Barat RT. 001/013, Mekarsari, Tambun Selatan, Bekasi;
BAYU SETO AJI, bertempat tinggal di Kp. Tambun RT. 002/002, Tambun, Tambun Selatan, Bekasi;
CANDRA AHMAD ASHARI, bertempat tinggal di Kp. Cerewed RT. 002/005 Duren Jaya, Bekasi Timur, Bekasi;
DARMA SYAH PUTRA, bertempat tinggal di Kp. Bahagia RT. 04/02 Tambun Selatan, Bekasi;
DIDI SISWANDI, bertempat tinggal di Dusun II RT. 003/005 Kalideres, Kaliwedi, Cirebon;
EDI PURWANTO, bertempat tinggal di Pendekel RT. 001/005, Desa Mergosono, Kecamatan Buayan, Kebumen;
FAHRI SAPTIANA, bertempat tinggal di Villa Mas Garden A/27 RT 001/009, Kel. Perwira, Bekasi Utara, Bekasi;
FAJAR PAMUNGKAS, bertempat tinggal di Jalan Stasiun RT. 002/005 Wonokriyo Gombong, Kebumen;
FERDIYANA, bertempat tinggal di Kp. Sungapan RT. 04/18 Desa Kadudampit, Sukabumi;
FITRI SRI MULYANI, bertempat tinggal di Kp. Sempu Gardu RT. 04/02 Pasir Gombong, Cikarang Utara, Bekasi;
GILANG MISJIANTO, bertempat tinggal di Kp. Rawa Aren RT. 002/024 Setia Mekar, Tambun Selatan, Bekasi;
GIRI SUPARDI, bertempat tinggal di Kp. Sukamukti RT. 01/01, Kel. Cikidang, Kec. Cikidang, Sukabumi;
IKHSAN BAYU ANDITYA, bertempat tinggal di Dk. Karang Glagah RT. 001/001, Kalijoyo, Kajen, Pekalongan;
JAENUDIN, bertempat tinggal di Kp. Kandang RT. 001/006, Kel. Sukaraya, Kec. Karang Bahagia, Bekasi;
JOKO PURWANTO, bertempat tinggal di Kp. Rawa Bebek RT. 002/008 Kotabaru, Bekasi Barat, Bekasi;
JULANI, bertempat tinggal di Bojong Menteng RT. 003/001, Bojong Menteng, Rawalumbu, Bekasi;
KIKI ANGGADICANDRA, bertempat tinggal di Puri Cikarang Indah Blok E.6 Nomor 19 RT. 018/008 Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Bekasi;
KOMARUDIN bin MULYADI, bertempat tinggal di Dusun II RT 002/006, Kelurahan Panggangsari, Kecamatan Losari, Cirebon;
LUTPI HERDIAN, bertempat tinggal di Kp. Tanjakan Pala Nomor 14 RT. 001/004, Kelurahan Bojong Herang, Kecamatan Cianjur, Cianjur;
M. RIAN SETIAWAN, bertempat tinggal di Jl. GG. H. Usman Rawa Pasung RT. 004/001, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Bekasi;
MUHAMMAD AZHARI, bertempat tinggal di Kp. Rawa Banteng RT. 002/001, Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi;
MUHAMMAD BAHRURROZI, bertempat tinggal di Kp. Rawa Banteng RT. 028/013, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Cibuntu, Bekasi;
MUHAMMAD YUSUF, bertempat tinggal di Winong RT. 007/002, Kelurahan Kedunggalar, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi;
MAMAN SULAEMAN, bertempat tinggal di Kp. Harapan Baru RT.003/003, Kelurahan Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi;
MUDO SARITO, bertempat tinggal di PIK CLK C Nomor 87 RT. 002/010, Penggilingan. Cakung, Jakarta Timur;
MUHATHIR ARGIYANTO, bertempat tinggal di Plumbon RT. 001/002, Kel. Plumbon. Kec. Ngawen, Blora;
PAMBUDI, bertempat tinggal di Jalan Sultan Agung Nomor 116 RT 003/001, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Bekasi;
PATAN KHISBULLOH, bertempat tinggal di Cempaka RT. 01/03, Kelurahan Bumijawa, Kecamatan Bumijawa, Slawi;
RAMDHANI PRIANGGA, bertempat tinggal di Jalan Sadariyah RT. 004/017 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi;
RIAN HIDAYAT, bertempat tinggal di Kp. Telajung RT. 001/009, Kelurahan Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi;
RIDWAN MAULANA, bertempat tinggal di Kp. Terusan RT. 007/003, Kelurahan Setia Jaya, Kecamatan Cabangbungin, Bekasi;
RIFAL ALI SANDI, bertempat tinggal di Kp. Singkir 2 RT.05/02 Kelurahan Singkir, Kecamatan Cikalong, Tasikmalaya;
ROPIUDIN, bertempat tinggal di Kp. Cabang Dua RT. 08/03 Kelurahan Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Bekasi;
SUWANTO, bertempat tinggal di Jalan Rasamala Blok C.7 No. 21 RT 004/008 Kompas Indah, Mekar Sari, Tambun, Selatan, Bekasi;
ULUMUDDIN, bertempat tinggal di Kp. Kelapa RT. 002/013 Desa Segarajaya, Kecamatan Taruma Jaya, Bekasi;
WAHYUDIN, bertempat tinggal di Kp. Pulo Gebang RT.005/001 Kelurahan Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Bekasi;
YUDI WAHYUDI, bertempat tinggal di Kp. Legon RT. 002/005 Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi, kesemuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada Fransiscus X. Farneubun, dan kawan-kawan, Para Pengurus Pimpinan Pusat FKI-SPSI dan Pengurus Cabang FKI-SPSI Bekasi, berkantor di Perum Pesona Gading Blok G1 Nomor 11 A Wanajaya Cibitung, Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Maret 2014;
Para Pemohon Kasasi dahulu Para Tergugat;
m e l a w a n
PT. NIPPON INDOSARI CORPINDO, Tbk., diwakili oleh Yenni Husodo selaku Direktur, berkedudukan di Jalan Selayar Blok A9 Kawasan MM 2100 Desa Mekarwangi, Cikarang Barat, Bekasi, dalam hal ini memberi kuasa kepada Zainal Raja Siahaan, S.H., dan kawan, Tenaga Ahli Personalia dan Hubungan Industrial, berkantor di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 584, Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Oktober 2014;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Dan
AHMAD HUSAIN, bertempat tinggal Kp. Rawa Bambu RT.004/008, Kalibaru, Medan Satria, Bekasi;
DEDI SETIADI, bertempat tinggal di Kmp Bakan Rawa RT. 06/07 Batu Sari, Dawuan, Subang;
JUNI SUYITNO, bertempat tinggal di Jalan Nangka RT 01/01, Desa Pedagangan, Dukuhwaru, Slawi;
KIKI KISWANTO, bertempat tinggal di Dusun III Karangsari RT. 004/003, Kelurahan Dukuhbadag, Kecamatan Cibingbin, Kuningan;
MUH. RUBANGI, bertempat tinggal di Karangsari RT. 001/002, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Kutowinangun, Kebumen;
NOVERIYANTO, bertempat tinggal di Jalan KH. Mas Mansyur RT.002/002 Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Bekasi;
NURIMAN SUTRIANA, bertempat tinggal di Kp. Cibeber RT.01/06 Cikarang Utara, Simpangan, Bekasi;
RIAN HIDAYAT bin JAMBRI, bertempat tinggal di Kp. Kalijeruk RT. 002/003 Kalijaya, Cikarang Barat, Bekasi;
SUPRAPTO, bertempat tinggal di Kp. Jati Nomor 64 RT.005/008 Jatimulya, Tambun Selatan, Bekasi;
SUDIYANTA, bertempat tinggal di Pedukuhan II Bugel RT. 007/004 Kelurahan Bugel, Kecamatan Panjatan, Kulon Progo;
ADITYA SETIAWAN, bertempat tinggal di Citra Villa Blok JC 2 Nomor 8 RT 002/017 Wanasari, Cibitung, Bekasi;
AGUSTIAN EFIK SUBEKTI, bertempat tinggal di Mitro RT 003/003, Ngargosari, Loano, Purworejo;
ARIS YULIANTO, bertempat tinggal di Senden RT 17, Desa Klandungan, Kecamatan Ngrampal, Sragen;
BAHRUDDIN, bertempat tinggal di Kp. Gaga RT. 001/002 Pantai Sederhana, Muara Gembong, Bekasi;
Para Turut Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Para Pemohon Kasasi dan Para Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat menolak anjuran Disnaker Kab. Bekasi, tanggal 9 Juli 2013, dengan Bukti Penolakan pada tanggal 11 Juli 2013;
Bahwa Tergugat melakukan mogok kerja tidak sah dan dikwalifikasikan mengundurkan diri:
Bahwa pada tanggal 26 April 2013 Penggugat memberitahukan bahwa pada tanggal 1 Mei 2013 dalam rangka memperingati hari buruh 1 Mei 2013 akan diadakan acara berdzikir bersama yang diadakan oleh Forum Investor Bekasi (FIB) dengan peserta Pengurus Serikat Pekerja, Muspida Kab. Bekasi, Pimpinan Ormas, Aparat Keamanan dan lain–lain;
Bahwa Penggugat menyambut baik Forum Investor Bekasi (FIB) dengan membuat kesepakatan dengan Serikat Pekerja Sukses (SPS) yang ditandatangani oleh Mohammad Mada dan Wakil Penggugat, yang berisi dukungan terhadap acara dzikir bersama dengan mengirimkan perwakilan seluruh pekerja shift 1 di Blok W diminta untuk menghadiri acara dzikir bersama dan setelah selesai acara dzikir bersama diminta untuk kembali ke Blok W;
Bahwa pada tanggal 30 April 2013 Penggugat membuat Pengngumuman bahwa Perusahaan beroperasi seperti biasa dan seluruh pekerja harus masuk, jika tidak masuk akan diberi sanksi;
Bahwa pada tanggal 1 Mei 2013 para pekerja baik di plant U,W dan MM2100 sebagian besar tidak masuk kerja tanpa keterangan dan alasan yang jelas, untuk karyawan blok W pada saat jam 10.00 WIB setelah acara dzikir bersama mereka berkumpul di depan plant W dengan seragam FKI SPSI dan tidak mau bekerja dengan berkonvoi sepeda motor saat dilihat Sdr. Taufik yang melepas konvoi di depan Blok W, sebagian pekerja menuju MM2100 dengan berorasi;
Bahwa pekerja yang melakukan mogok kerja salah satu pekerja masuk dan memaksa pekerja yang lain yang berada di dalam untuk keluar dan pekerja yang di dalam terpaksa keluar sampai shift 3 sebagaian pekerja tidak masuk kerja tanpa ada penjelasan dan permasalahan yang jelas dan tanpa pemberitahuan pekerja melakukan mogok kerja yang mengakibatkan produksi lumpuh dan perbuatan Para Tergugat telah melanggar Pasal 138, Pasal 140 UU Nomor 13 Tahun 2003 jo Kepmenaker-Trans RI Nomor KEP.232/MEN/2003, sehingga patut Putus Hubungan Kerja dengan kwalifikasi mengundurkan diri dari perusahaan Tergugat terhitung tanggal 17 Agustus 2013;
Bahwa pada saat keesokan harinya pada saat pekerja masuk kerja Penggugat memberikan Surat Peringatan kepada pekerja yang tidak masuk tanpa pemberitahuan, tetapi pekerja tersebut menolak menandatangani surat peringatan yang diberikan oleh Penggugat;
Bahwa dalam argumennya kuasa Sdr. Taufik dan kawan–kawan Tergugat divisi Advokasi Tergugat karyawan tidak masuk kerja 1 hari pada saat may day seharusnya diberikan Surat Peringatan ke–1 hal tersebut Penggugat menolak pendapat tersebut, karena mangkir may day (1 hari) secara bersama–sama berkelompok sehingga melumpuhkan produksi Penggugat tidak sama satu hari untuk 1 (satu) orang;
Bahwa pada tanggal 7 Mei 2013 Sdr Taufik yang mengaku sebagai perwakilan karyawan mendatangi (Penggugat) HRD yang diwakili (Sdr. David Richardo dan Sdr. Edy Sukisno) dari Sdr. Taufik diketahui bahwa mogok kerja ini segaja dilakukan tanpa pemberitahuan supaya perusahaan Penggugat lumpuh dan memberikan efek jera terhadap perusahaan;
Bahwa atas perbuatan Sdr. Taufik adalah perbuatan yang merugikan Penggugat hal ini sesuai dengan pengakuan Sdr. Taufik sendiri yang diberitahukan kepada Penggugat (Sdr. David Richardo dan Sdr. Edy Sukisno perwakilan HRD) hal ini sangat disesalkan oleh Penggugat, karena kerugian yang dialami Perusahaan akibat unjuk rasa Mei 2013 sebesar Rp36,590,764,173 (tiga puluh enam miliar lima ratus sembilan puluh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah) dan bisa katagorikan masuk dalam Pasal 1365 KUHPerdata:
“Tiap Perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menganti kerugian tersebut”;
Pasal 1366 KUHPerdata:
“Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kekuranghatihatiannya" jo Pasal 23 PP Nomor 8 Tahun 1981, maka patut para Tergugat dihukum membayar ganti rugi;
Bahwa karyawan melakukan mogok kerja pada tanggal 1, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, dan 17 Mei 2013 adalah pemogokan tidak sah, karena tidak sesuai dengan Pasal 138, Pasal 140, Pasal 142 UU Nomor 13 Tahun 2003 jo Kepmenaker Trans RI Nomor KEP.232/MEN/2003, maka patut putus hubungan kerja dengan kwalifikasi mengundurkan diri;
Pasal 138
Pekerja/buruh dan atau serikat pekerja/serikat buruh yang bermaksud mengajak pekerja/buruh lainnya untuk mogok kerja berlangsung dilakukan dengan tidak melanggar hukum;
Pekerja/buruh yang diajak mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat memenuhi atau tidak memenuhi ajakan tersebut;
Pasal 140
Sekurang–kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/ serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat;
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang– kurangnya memuat;
Waktu (hari, tanggal dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja;
Tempat mogok kerja;
Alasan dan sebab–sebab mengapa harus mogok kerja; dan
Tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing–masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja;
Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat (2) ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penangungjawab mogok kerja;
Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka demi menyelamatkan alat produksi dan asset perusahaan perusahaan dapat mengambil tindakan sementara dengan cara;
Melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada dilokasi kegiatan proses produksi; atau
Bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada dilokasi perusahaan;
Pasal 142
Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dan Pasal 140 adalah mogok kerja tidak sah;
Akibat hukum dari mogok kerja yang tidak sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur dengan keputusan Menteri;
Bahwa sesuai dengan Kepmen Nomor 232 Tahun 2003 Tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah, sesuai dengan:
Pasal 1:
Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/ serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan;
Bahwa mogok yang dilakukan oleh anggota Tergugat tidak ada mekanisme dan tidak ada pemberitahuan sesuai Pasal 140 UU Nomor 13 Tahun 2003 jo Kepmenaker-Trans RI Nomor KEP-232/MEN/2003;
Pasal 3:
Mogok kerja tidak sah apabila dilakukan:
Bukan akibat gagalnya perundingan dan/atau
Tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dan/atau
Dengan pemberitahuan kurang dari 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan mogok kerja dan/atau
Isi pemberitahuan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf a, b, c, dan d Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa mogok yang dilakukan oleh anggota Tergugat tidak ada mekanisme dan tidak ada pemberitahuan seperti Kepmen Nomor 232 dan tidak ada tuntutan hanya akan melumpuhkan Perusahaan sesuai dengan pengakuan koordinator mogok;
Bahwa di tempat Penggugat (Perusahaan) semua hak normatif sudah diberikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yaitu:
Bahwa upah yang diberikan kepada seluruh karyawan PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk sesuai dengan upah minimum Kabupaten Bekasi (UMK) Bekasi sebesar Rp2.302.000,00;
Bahwa di tempat PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk ada asuransi kesehatan yang bekerja sama dengan Asuransi Reliance;
Bahwa di tempat PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk menyediakan kantin dan juga bis antar jemput kepada seluruh karyawan;
Bahwa PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk juga sudah terdaftar di Jamsostek dengan Nomor Pendaftaran KK 011048 dan KK 143927, sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan PP 14 Tahun 1993;
Bahwa di tempat PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk juga ada pinjaman dengan bunga rendah kepada seluruh karyawan PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk;
Bahwa di tempat PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk juga memberikan bantuan exces claim atas rawat inap yang tidak ditanggung oleh Asuransi;
Bahwa di tempat PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk memberikan bantuan kepada putra dan putri karyawan yanga akan masuk sekolah berupa buku dan seragam sekolah;
Bahwa di tempat PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk melakukan kegiatan kebersamaan dengan mengadakan gathering/tour wisata kepada karyawan seluruhnya;
Jika tidak ikut antar jemput diberikan pengganti transport Rp10.000,00/hari;
Pada hari libur lebaran untuk level officer dan supervisor diberikan uang insentif masing-masing sebesar Rp225.000,00/hari dan Rp300.000,00/hari;
Pada hari libur nasional biasa untuk level officer dan supervisor diberikan uang insentif masing-masing sebesar Rp100.000,00/hari dan Rp150.000,00/hari;
Untuk lembur normal level operator diberikan besaran sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku;
Pada setiap plant telah disediakan klinik dengan menyediakan tenaga perawat setiap hari dan tenaga dokter 2 kali kunjungan dalam seminggu;
Tunjangan Hari Raya (THR) untuk semua karyawan telah diberikan sesuai dengan undang-undang;
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) diberikan untuk karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
Planning pengadaan perumahan karyawan;
Planning program dana pensiun karyawan;
Bahwa, para Tergugat telah melakukan mogok kerja tidak sah karena tidak sesuai ketentuan Pasal 138, Pasal 140, Pasal 142 UU Nomor 13 Tahun 2003 dan telah dipanggil dan atau diperintahkan secara patut masuk kerja kembali seperti biasa akan tetapi Para Tergugat tidak mau masuk kerja, maka berdasarkan Kepmenaker-Trans RI Nomor KEP.232/MEN/2003 para Tergugat Sdr. Aang Kurniawan dkk (122 orang) putus hubungan kerja dengan kwalifikasi mengundurkan diri terhitung tanggal 17 Agustus 2013;
Bahwa, Para Tergugat Sdr. Aang Kurniawan dkk (122 orang) pekerja yang melakukan mogok kerja tidak sah sehingga putus hubungan kerja dengan kwalifikasi mengundurkan diri terhadap Para Tergugat yang namanya tersebut sebagai berikut:
Bahwa mogok kerja yang dilakukan oleh Sdr. Taufik dan Sdri. Fitri Sri Mulyani dan kawan–kawan dari 251 (dua ratus lima puluh satu) yang berada di plan U yang melakukan mogok ditambah 260 (dua ratus enam puluh) yang berada di plan W dan juga 89 (delapan puluh sembilan) karyawan yang berada di plan MM 28 (dua puluh delapan) orang adalah menyalahi aturan yang ada dan melakukan mogok kerjanya tidak sah;
Bahwa dengan demikian 251 (dua ratus lima puluh satu) yang berada di plan U yang melakukan mogok ditambah 260 (dua ratus enam puluh) yang berada di plan W dan juga 89 (delapan puluh sembilan) karyawan yang berada di plan MM adalah menyalahi aturan yang ada dan melakukan mogok kerjanya tidak sah;
Bahwa oleh karena itu Para Tergugat patut Putus Hubungan Kerja dengan kwalifikasi mengundurkan diri jo Kepmenaker Trans RI Nomor KEP.232/MEN/2003;
| No | Nama | Alamat |
| 1 | AANG KURNIAWAN | Kp Pelaukan RT 001/004, Karangrahayu, Karang Bahagia, Bekasi; |
| 2 | ABDUL JABAR | Dusun Sepat Kerep RT. 016/008 Cikarang, Cilamaya Wetan, Karawang; |
| 3 | ABDULLAH ROHIM | Kp. Harapan Baru RT. 003/003, Cikarang Utara, Bekasi; |
| 4 | AGUS FITRIADI | Pagersalam RT.002/002 Mangunsari, Gunung Pati, Semarang |
| 5 | AGUS HERIYANTO | Kp. Sempu RT.01/03 Pasir Gombong, Cikarang Utara, Bekasi; |
| 6 | AGUS SUGIARTO | Dukuh Waru RT 01/04 Dukuh Waru, Slawi; |
| 7 | AHMAD HUSAIN | Kp Rawa Bambu RT.004/008 Kalibaru, Medan Satria, Bekasi; |
| 8 | AHMAD SYAMSUL MA`ARIF | Kalipucang RT. 016/04 Kalipucang, Jatibarang, Brebes; |
| 9 | ANDREAS RICKY RAHMANDANI | Perum Taman Firdaus Blok C6/22 RT. 004/011 Cibarusah Kota, Cibarusah, Bekasi; |
| 10 | BUDI SUROSO | Krasak RT.02/03 Sumberrejo Purwodadi Purworejo; |
| 11 | DANANG KRISTIAN | Patean Rt.02/02 Desa Curugsewu, Kec. Patean, Kab. Kendal; |
| 12 | DEDE AHMAD SOPIAN | Kp Walahir RT. 002/004, Desa Karangbahagia, Kec. Cikarang Utara, Bekasi; |
| 13 | DEDI EPENDI | Kp. Pintu Air RT. 002/004 Waluya Cikarang Utara Bekasi; |
| 14 | DEDI SETIADI | Kmp Bakan Rawa RT. 06/07 Batu Sari, Dawuan, Subang; |
| 15 | DWI WAHYONO | Kartika Wanasari Blok. D.6/7 RT.006/010 Wanasari Cibitung Bekasi; |
| 16 | FAJRI HIDAYAT | Kp. Ubrug RT.02/05 Kel. Ubrug Kec. Warungkiara Kab. Sukabumi; |
| 17 | FERY WAHYU PRIYONO | Dusun Jenggalan RT. 003/001 Sidamulya Sidareja Cilacap; |
| 18 | GALIH ADI PRANA | Kp. Lapang Rt 03/04, Desa Cikalong, Kec. Cikalong Wetan, Bandung; |
| 19 | GUGUN SATRIA GUNAWAN | Kp. Buniuayu RT 002/002, Sukarukun, Sukatani, Bekasi; |
| 20 | HARI SUKMA ARYO | Kp Sukamantri RT. 005/001, Desa Sukaraya, Kec. Karangbahagia, Bekasi; |
| 21 | HENGKI | Kp. Wangkal RT. 08/04 Sukajaya Cibitung Bekasi; |
| 22 | HERY KISWANTO | Kp Cikarang Jati RT 003/006, Kalijaya, Cikarang Barat, Bekasi; |
| 23 | HUSEN BUSAERI AL BAKIR | Kp. Pisangan RT. 005/002 Karangpatri Pabayuran Bekasi; |
| 24 | JECKRIS BERLIN | Perum Graha Bagasasi Blok.H.14 Nomor 17 RT. 006/013 Sindang Mulya Cibarusah |
| 25 | JUNI SUYITNO | Jl. Nangka RT 01/01, Desa Pedagangan, Dukuhwaru, Slawi; |
| 26 | KIKI KISWANTO | Dusun III Karangsari RT. 004/003, Kel. Dukuhbadag, Kec. Cibingbin, Kuningan; |
| 27 | M.DENI KOMARA | Dusun Cibogo RT. 010/006 Margamulya Telukjambe Karawang; |
| 28 | MOCH. SYARIP HIDAYATULLOH | Kp. Cibitung RT. 003/003 Telaga Asih Cikarang Barat Bekasi; |
| 29 | MOH THAMRIN | Dusun Dangder RT. 003/001, Kel. Penpen, Kec. Mundu, Cirebon; |
| 30 | MATEUS KUNTO W | Dsn Sugih Waras RT 002/002, Kel. Bumiharjo, Kec. Glenmore, Banyuwangi; |
| 31 | MAULANA | Kp. Bojong Koneng RT.004/002, Kel. Telaga Murni, Kec. Cikarang Barat, Bekasi; |
| 32 | MUH RUBANGI | Karangsari RT. 001/002, Kel. Karangsari, Kec. Kutowinangun, Kebumen; |
| 33 | MUSTOFA | Winong RT 007/002, Desa Kedunggalar, Kec. Kedunggalar, Ngawi; |
| 34 | NEVY ANDRIANTO | Kp. Jati Baru RT.13/06 Tanjungsari Cikarang Utara Bekasi; |
| 35 | NONO MULYONO | Kp. Sukamantri RT. 007/001, Sukaraya Karang Bahagia Bekasi; |
| 36 | NOVERIYANTO | Jl. KH. Mas Mansyur RT.002/002 Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Bekasi; |
| 37 | NURIMAN SUTRIANA | Kp. Cibeber RT.01/06 Cikarang Utara Simpangan Bekasi; |
| 38 | PENDI PURNAMA HADI | Kp. Sempu RT. 01/03 Pasir Gombong Cikarang Utara Bekasi; |
| 39 | RIAN HIDAYAT BIN JAMBRI | Kp. Kalijeruk RT. 002/003 Kalijaya Cikarang Barat Bekasi; |
| 40 | ROHADI | Kp. Tanah Baru RT. 003/003 Harjamekar Cikarang Utara Bekasi; |
| 41 | RUSMANTO | Kp. Bojong Koneng RT. 005/002 Telaga Murni Cikarang Barat Bekasi; |
| 42 | SRI MULYONO | Kp. Karang Anyar RT. 002/006 Kel. Mandala Mukti, Kec. Cikalong Wetan, Bandung; |
| 43 | SUNARWAN | Sidowayah RT 001/001, Kel. Sidowayah, Kec. Panekan, Magetan; |
| 44 | SUPRAPTO | Kp. Jati No. 64 RT.005/008 Jatimulya, Tambun Selatan, Bekasi; |
| 45 | SYAMSUL ANGGORO | Perum Serang Baru Blok.D15 Nomor 19 Rt.04/16 Sukaragam Serang Bekasi; |
| 46 | TATAK JADIYANTO | Kp Tegal Gede RT 011/004 Pasir Sari Cikarang Selatan; |
| 47 | TATANG PARMANDIK | Dk. Jaban RT. 003/006 Kel. Segaran, Kec. Delanggu, Klaten; |
| 48 | TAUFIK | Jl. Ciherang III/B.A/46 G. Asri Simpangan Cikarang Utara Bekasi; |
| 49 | TOHARUN | Dusun Kawunganten RT.04/01, Kel. Kawunganten Lor, Kec. Kawunganten, Cilacap; |
| 50 | TONI WIJAYA | Kp. Cikoronjo RT. 015/006 Kel. Sindangmulya, Kec. Cibarusah, Bekasi; |
| 51 | WAWAN RIDWAN | Kp. Rawa Gebang RT. 001/003 Jatibaru Cikarang Timur Bekasi, |
| 52 | WILDAN HABIBI | Graha Melasti Blok FA.14/20 RT 005/014, Kel. Sumberjaya, Kec. Tambun Selatan, Bekasi; |
| 53 | WILIARTO | Dusun Manis RT 001/001, Kel. Barisan, Kec. Losari, Cirebon; |
| 54 | YANTO IRWANTO | Desa Biyawak RT.006/002 Jatitujuh Majalengka; |
| 55 | ADI SAPUTRA WIJAYA | Kp Kedung Gede RT 005/001 Setia Mekar. Tambun Selatan, Bekasi; |
| 56 | ANDRI ARTO SAPUTRA | Kp. Citarik RT. 002/006 Jatibaru Cikarang, Bekasi; |
| 57 | ANDRI YUSUP | Kp. Walahir RT 001/005 Karang Raharja, Cikarang Utara, Bekasi; |
| 58 | ARIA WIJAYA | Kp. Jereged RT.004/002 Nagasari, Serang Baru, Bekasi; |
| 59 | DESI ARISANDI | Kp. Cibitung RT.001/005 Telaga Asih, Cikarang Barat, Bekasi |
| 60 | GALIH TRI MARGONO | Kp. Bojong Rawa Lele No. 87 RT.002/005 , Jatimakmur, Pondok Gede, Bekasi; |
| 61 | HENDI | Kp. Pengkolan RT.002/004 Kalijaya, Cikarang BARAT, Bekasi; |
| 62 | IRWAN ALFADILAH | Kp. Jati Jl. Kalimalang Raya No. 19 RT 006/001 Jatimulya, Tambun, Bekasi; |
| 63 | OCIM | Kp Walahir RT.01/03, Kel. Karang Raharja, Kec. Cikarang utara, Bekasi; |
| 64 | PANDI BIN AMAN | Kp. Jaya Raga RT. 005/007 Sukadanau, Cikarang Barat, Bekasi; |
| 65 | ROMADONA | Kavling Telaga Indah RT.002/014 Telaga Murni, Cikarang Barat, Bekasi; |
| 66 | SUDIYANTA | Pedukuhan II Bugel RT.007/004 Kel. Bugel, Kec. Panjatan, Kulon Progo; |
| 67 | SUPRIANTO | Kp. Pengarengan RT.014/006 Kel. Sukadaya, Kec. Sukawangi, Bekasi; |
| 68 | SUSILO DWI ANGGORO | Kp. Kedung Gede RT.01/16 Kel. Setiamekar, Kec. Tambun Selatan, Bekasi; |
| 69 | UBAIDILLAH | Kp. Kelapa RT.002/013 Segara Jaya, Tarumajaya, Bekasi; |
| 70 | UJANG ROSWANDI | Kp. Cibeber RT. 003/004 Simpangan, Cikarang Utara, Bekasi; |
| 71 | WAWAN SETIAWAN | Kp. Cibitung Rawa Citra RT.03/03, Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi; |
| 72 | ADI SUWARDI | Kp. Cibuntu RT. 020/009 Cibitung, Bekasi; |
| 73 | ADITYA SETIAWAN | Citra Villa Blok JC 2 Nomor 8 RT 002/017 Wanasari, Cibitung, Bekasi; |
| 74 | AGUS DWI PUTRA | Kp. Cihaur RT 01/01 Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Bogor; |
| 75 | AGUSTIAN EFIK SUBEKTI | Mitro RT 003/003, Ngargosari, Loano, Purworejo; |
| 76 | AKHMAD MUSLIKHIN | Kav. H. Darmansyah RT.02/10 Margahayu, Bekasi Timur, Bekasi; |
| 77 | AHMAD ROMADON | Kp. Selang Tengah RT. 05/02 Wanasari, Cibitung, Bekasi; |
| 78 | ACHMAD SOFYANDI | Kp. Kayuringin RT. 002/001, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Bekasi; |
| 79 | ALDINO SUBHAN | Jl. Barokah III Perwira RT 001/016, Perwira, Bekasi Utara, Bekasi; |
| 80 | AMWA TUGIYANTOPO | Papan Mas Blok F.20 No. 12 RT 006/008, Setia Mekar, Tambun Selatan, Bekasi; |
| 81 | ANDRI WIBOWO | Dusun Karanganyar RT 002/005 Cikulak Kidul, Waled, Cirebon |
| 82 | ARIF PURWANTO | Krajan RT 002/001 Desa Piyono, Kecamatan Ngombol, Purworejo; |
| 83 | ARIS PERMANA | Dusun Pesantren RT.12/05 Kel. Losari Kidul, Losari, Cirebon; |
| 84 | ARIS YULIANTO | Senden RT 17, Desa Klandungan, Kec. Ngrampal, Sragen; |
| 85 | BAHRUDDIN | Kp. Gaga RT. 001/002 Pantai Sederhana, Muara Gembong, Bekasi; |
| 86 | BAROTO ATMOJO | Mekarsari Barat RT. 001/013, Mekarsari, Tambun Selatan, Bekasi; |
| 87 | BAYU SETO AJI | Kp. Tambun RT. 002/002, Tambun, Tambun Selatan, Bekasi; |
| 88 | CANDRA AHMAD ASHARI | Kp. Cerewed RT. 002/005 Duren Jaya, Bekasi Timur, Bekasi; |
| 89 | DARMA SYAH PUTRA | Kp. Bahagia RT. 04/02 Tambun Selatan, Bekasi; |
| 90 | DIDI SISWANDI | Dusun II RT. 003/005 Kalideres, Kaliwedi, Cirebon; |
| 91 | EDI PURWANTO | Pendekel RT. 001/005, Desa Mergosono, Kec. Buayan, Kebumen; |
| 92 | FAHRI SAPTIANA | Villa Mas Garden A/27 RT 001/009, Kel. Perwira, Bekasi Utara, Bekasi; |
| 93 | FAJAR PAMUNGKAS | Jl. Stasiun RT. 002/005 Wonokriyo Gombong, Kebumen; |
| 94 | FERDIYANA | Kp. Sungapan RT. 04/18 Desa Kadudampit, Sukabumi; |
| 95 | FITRI SRI MULYANI | Kp. Sempu Gardu RT. 04/02 Pasir Gombong, Cikarang Utara,Bekasi; |
| 96 | GILANG MISJIANTO | Kp. Rawa Aren RT. 002/024 Setia Mekar, Tambun Selatan, Bekasi; |
| 97 | GIRI SUPARDI | Kp. Sukamukti RT. 01/01, Kel. Cikidang, Kec. Cikidang, Sukabumi; |
| 98 | IKHSAN BAYU ANDITYA | Dk. Karang Glagah RT. 001/001, Kalijoyo, Kajen, Pekalongan; |
| 99 | JAENUDIN | Kp. Kandang RT. 001/006, Kel. Sukaraya, Kec. Karang Bahagia, Bekasi; |
| 100 | JOKO PURWANTO | Kp. Rawa Bebek RT. 002/008 Kotabaru, Bekasi Barat, Bekasi; |
| 101 | JULANI | Bojong Menteng RT. 003/001, Bojong Menteng, Rawalumbu, Bekasi; |
| 102 | KIKI ANGGADICANDRA | Puri Cikarang Indah Blok E.6 No.19 RT.018/008 Kel. Sukamanah, Kec. Sukatani, Bekasi; |
| 103 | KOMARUDIN BIN MULYADI | Dusun II RT 002/006, Kel. Panggangsari, Kec. Losari, Cirebon; |
| 104 | LUTPI HERDIAN | Kp. Tanjakan Pala No.14 RT. 001/004, Kel. Bojong Herang, Kec. Cianjur, Cianjur; |
| 105 | M RIAN SETIAWAN | Jl. GG. H. Usman Rawa Pasung RT. 004/001, Kel. Kota Baru, Kec.Bekasi Barat, Bekasi |
| 106 | MUHAMMAD AZHARI | Kp. Rawa Banteng RT. 002/001, Kel. Mekarwangi, Kec. Cikarang Barat, Bekasi; |
| 107 | MUHAMMAD BAHRURROZI | Kp. Rawa Banteng RT. 028/013, Kel. Cibuntu, Kec. Cibuntu, Bekasi; |
| 108 | MUHAMMAD YUSUF. | Winong RT. 007/002, Kel. Kedunggalar, Kec. Kedunggalar, Ngawi; |
| 109 | MAMAN SULAEMAN | Kp. Harapan Baru RT.003/003, Kel. Cikarang Kota, Kec. Cikarang Utara, Bekasi; |
| 110 | MUDO SARITO | Plumbon RT. 001/002, Kel. Plumbon. Kec. Ngawen, Blora |
| 111 | MUHATHIR ARGIYANTO | PIK CLK C No. 87 RT 002/010, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur; |
| 112 | PAMBUDI | Jl. Sultan Agung No. 116 RT 003/001, Kel. Medan Satria, Kec. Medan Satria, Bekasi; |
| 113 | PATAN KHISBULLOH | Cempaka RT.01/03, Kel. Bumijawa, Kec. Bumijawa, Slawi; |
| 114 | RAMDHANI PRIANGGA | Jl. Sadariyah RT. 004/017 Kel. Mekarsari, Kec.Tambun Selatan, Bekasi; |
| 115 | RIAN HIDAYAT | Kp. Telajung RT. 001/009, Kel. Telajung, Kec. Cikarang Barat, Bekasi; |
| 116 | RIDWAN MAULANA | Kp. Terusan RT.007/003, Kel. Setia Jaya, Kec. Cabangbungin, Bekasi; |
| 117 | RIFAL ALI SANDI | Kp. Singkir 2 RT.05/02 Kel. Singkir, Kec. Cikalong, Tasikmalaya; |
| 118 | ROPIUDIN | Kp. Cabang Dua RT. 08/03 Kel. Lenggahsari, Kec. Cabangbungin, Bekasi; |
| 119 | SUWANTO | Jl. Rasamala Blok C.7 No. 21 RT 004/008 Kompas Indah, Mekar Sari, Tambun, Selatan, Bekasi; |
| 120 | ULUMUDDIN | Kp. Kelapa RT. 002/013 Desa Segarajaya, Kec. Taruma Jaya, Bekasi; |
| 121 | WAHYUDIN | Kp. Pulo Gebang RT.005/001 Kel. Muktiwari, Kec. Cibitung, Bekasi; |
| 122 | YUDI WAHYUDI | Kp. Legon RT. 002/005 Kel. Jatimulya, Kec. Tambun Selatan, Bekasi; |
Pasal 6:
Mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikwalifikasikan sebagai mangkir;
Pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pengusaha 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis;
Pekerja/buruh yang tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka dianggap mengundurkan diri;
Pasal 7:
Mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikwalifikasikan sebagai mangkir.
Bahwa, mogok kerja yang dilakukan 603 orang/Tergugat adalah mogok kerja tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 138, Pasal 140, Pasal 142 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan telah Penggugat memanggil/perintahkan masuk kerja kembali melalui surat ke I. Tanggal 8 Mei 2013, II. Tanggal 9 Mei 2013, III. Tanggal 10 Mei 2013, IV. Tanggal 11 Mei 20113 dan ke V. Tanggal 15 Mei 2013 yang diberikan kepada Tergugat/ dibagikan kepada Tergugat melalui petugas keamanan dan ditempel di papan pengumuman, akan tetapi ternyata para Tergugat tidak mau masuk kerja tanpa alasan, oleh karenannya Para Tergugat melakukan mogok kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut dan telah dipanggil/perintahkan secara patut supaya masuk kerja kembali seperti biasa akan tetapi para Tergugat tidak mau masuk kerja, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo Kepmenaker-Trans RI Nomor KEP.232/MEN/2003 Para Tergugat patut putus hubungan kerja dari perusahaan dengan kwalifikasi mengundurkan diri terhitung tanggal 17 Agustus 2013;
Bahwa selain tersebut di atas Penggugat telah meminta kepada Para Tergugat melalui surat pemberitahuan yang ditempel pada papan pengumuman di lingkungan pabrik, diberikan langsung kepada Tergugat yang sedang mogok dan berada disekitar pabrik mengisi surat pernyataan bersedia atau tidak bersedia masuk kerja dengan surat:
Pada tanggal 8 Mei 2013;
Pada tanggal 9 Mei 2013;
Pada tanggal 12 Mei 2013, dan
Pada tanggal 17 Mei 2013;
Bahwa pemogokan yang dilakukan oleh Para Tergugat yang dalam hal ini di motori oleh Sdr. Taufik dan Sdri. Fitri Sri Mulyani adalah pemogokan yang dilakukan tidak sah dan berdasar sesuai dengan Pasal 138, Pasal 140, Pasal 142 UU Nomor 13 Tahun 2003 Jo Kepmenaker Trans RI Nomor KEP.232/MEN/2003;
Pasal 6:
Mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikwalifikasikan sebagai mangkir;
Pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pengusaha 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis;
Pekerja/buruh yang tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka dianggap mengundurkan diri;
Pasal 7:
Mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikwalifikasikan sebagai mangkir;
Bahwa Federasi Pekerja Industri (Federasi of Industrial Workerers) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FKI–SPSI) tidak tercatat di Disnaker dan tidak melaporkan ke Penggugat sebagai mitra kerja jelas hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, sesuai:
Pasal 23:
Pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada mitra kerjanya sesuai dengan tingkatannya;
Bahwa pada tanggal 1, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, dan 15 Mei 2013 adalah hari kerja untuk itu Penggugat dikwalifikasikan karyawan dalam hal ini telah melakukan mangkir dalam bekerja maka dapat dikwalifikasikan mengundurkan diri dengan kemauan sendiri yang dalam ini Penggugat tidak berkewajiban untuk memberikan kompensasi;
Bahwa dengan demikian para Tergugat dianggap mengundurkan diri sejak pemanggilan terakhir yaitu hari berikutnya pada tanggal 18 Mei 2013 secara sukarela;
Bahwa Penggugat adalah Perusahaan yang memproduksi roti yang mempunyai masa berlaku hanya 3 (tiga) hari maka tidak mungkin proses produksi ditinggalkan atau diliburkan;
Bahwa berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 7 Kepmen Nomor 232 Tahun 2003 karyawan tidak masuk kerja karena melakukan mogok kerja yang tidak sah dan tidak masuk kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari berturut-turut atau lebih dan telah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali secara patut dan para Tergugat tidak masuk kerja, maka patut putus hubungan kerja dengan kwalifikasi mengundurkan diri terhitung tanggal 17 Agustus 2013.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung supaya memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Para Tergugat melakukan mogok kerja tidak sah;
Menyatakan Para Tergugat Sdr. Aang Kurniawan dkk (122 orang) Putus Hubungan Kerja dengan kwalifikasi mengundurkan diri terhitung Tanggal 17 Agustus 2013, dan tidak berhak mendapat uang pesangon yang namanya tersebut sebagai berikut:
Menghukum para Tergugat Sdr. Aang Kurniawan dkk (122 orang) membayar ganti rugi secara Tunai dan seketika kerugian perusahaan sebesar Rp36,590,764,173 (tiga puluh enam miliar lima ratus sembilan puluh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah);
Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat;
| No | Nama | Alamat |
| 1 | AANG KURNIAWAN | Kp Pelaukan RT 001/004, Karangrahayu, Karang Bahagia, Bekasi; |
| 2 | ABDUL JABAR | Dusun Sepat Kerep RT. 016/008 Cikarang, Cilamaya Wetan, Karawang; |
| 3 | ABDULLAH ROHIM | Kp. Harapan Baru RT. 003/003, Cikarang Utara, Bekasi; |
| 4 | AGUS FITRIADI | Pagersalam RT.002/002 Mangunsari, Gunung Pati, Semarang |
| 5 | AGUS HERIYANTO | Kp. Sempu RT.01/03 Pasir Gombong, Cikarang Utara, Bekasi; |
| 6 | AGUS SUGIARTO | Dukuh Waru RT 01/04 Dukuh Waru, Slawi; |
| 7 | AHMAD HUSAIN | Kp Rawa Bambu RT.004/008 Kalibaru, Medan Satria, Bekasi; |
| 8 | AHMAD SYAMSUL MA`ARIF | Kalipucang RT. 016/04 Kalipucang, Jatibarang, Brebes; |
| 9 | ANDREAS RICKY RAHMANDANI | Perum Taman Firdaus Blok C6/22 RT. 004/011 Cibarusah Kota, Cibarusah, Bekasi; |
| 10 | BUDI SUROSO | Krasak RT.02/03 Sumberrejo Purwodadi Purworejo; |
| 11 | DANANG KRISTIAN | Patean RT.02/02 Desa Curugsewu, Kec. Patean, Kab. Kendal; |
| 12 | DEDE AHMAD SOPIAN | Kp Walahir RT. 002/004, Desa Karangbahagia, Kec. Cikarang Utara, Bekasi; |
| 13 | DEDI EPENDI | Kp. Pintu Air RT. 002/004 Waluya Cikarang Utara Bekasi; |
| 14 | DEDI SETIADI | Kmp Bakan Rawa RT. 06/07 Batu Sari, Dawuan, Subang; |
| 15 | DWI WAHYONO | Kartika Wanasari Blok. D.6/7 RT.006/010 Wanasari Cibitung Bekasi; |
| 16 | FAJRI HIDAYAT | Kp. Ubrug RT.02/05 Kel. Ubrug Kec. Warungkiara Kab. Sukabumi; |
| 17 | FERY WAHYU PRIYONO | Dusun Jenggalan RT. 003/001 Sidamulya Sidareja Cilacap; |
| 18 | GALIH ADI PRANA | Kp. Lapang RT 03/04, Desa Cikalong, Kec. Cikalong Wetan, Bandung; |
| 19 | GUGUN SATRIA GUNAWAN | Kp. Buniuayu RT 002/002, Sukarukun, Sukatani, Bekasi; |
| 20 | HARI SUKMA ARYO | Kp Sukamantri RT. 005/001, Desa Sukaraya, Kec. Karangbahagia, Bekasi; |
| 21 | HENGKI | Kp. Wangkal RT. 08/04 Sukajaya Cibitung Bekasi; |
| 22 | HERY KISWANTO | Kp Cikarang Jati RT 003/006, Kalijaya, Cikarang Barat, Bekasi; |
| 23 | HUSEN BUSAERI AL BAKIR | Kp. Pisangan RT. 005/002 Karangpatri Pabayuran Bekasi; |
| 24 | JECKRIS BERLIN | Perum Graha Bagasasi Blok.H.14 Nomor 17 RT. 006/013 Sindang Mulya Cibarusah |
| 25 | JUNI SUYITNO | Jl. Nangka RT 01/01, Desa Pedagangan, Dukuhwaru, Slawi; |
| 26 | KIKI KISWANTO | Dusun III Karangsari RT. 004/003, Kel. Dukuhbadag, Kec. Cibingbin, Kuningan; |
| 27 | M.DENI KOMARA | Dusun Cibogo RT. 010/006 Margamulya Telukjambe Karawang; |
| 28 | MOCH. SYARIP HIDAYATULLOH | Kp. Cibitung RT. 003/003 Telaga Asih Cikarang Barat Bekasi; |
| 29 | MOH THAMRIN | Dusun Dangder RT. 003/001, Kel. Penpen, Kec. Mundu, Cirebon; |
| 30 | MATEUS KUNTO W | Dsn Sugih Waras RT 002/002, Kel. Bumiharjo, Kec. Glenmore, Banyuwangi; |
| 31 | MAULANA | Kp. Bojong Koneng RT.004/002, Kel. Telaga Murni, Kec. Cikarang Barat, Bekasi; |
| 32 | MUH RUBANGI | Karangsari RT. 001/002, Kel. Karangsari, Kec. Kutowinangun, Kebumen; |
| 33 | MUSTOFA | Winong RT 007/002, Desa Kedunggalar, Kec. Kedunggalar, Ngawi; |
| 34 | NEVY ANDRIANTO | Kp. Jati Baru RT.13/06 Tanjungsari Cikarang Utara Bekasi; |
| 35 | NONO MULYONO | Kp. Sukamantri RT. 007/001, Sukaraya Karang Bahagia Bekasi; |
| 36 | NOVERIYANTO | Jl. KH. Mas Mansyur RT.002/002 Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Bekasi; |
| 37 | NURIMAN SUTRIANA | Kp. Cibeber RT.01/06 Cikarang Utara Simpangan Bekasi; |
| 38 | PENDI PURNAMA HADI | Kp. Sempu RT. 01/03 Pasir Gombong Cikarang Utara Bekasi; |
| 39 | RIAN HIDAYAT BIN JAMBRI | Kp. Kalijeruk RT. 002/003 Kalijaya Cikarang Barat Bekasi; |
| 40 | ROHADI | Kp. Tanah Baru RT. 003/003 Harjamekar Cikarang Utara Bekasi; |
| 41 | RUSMANTO | Kp. Bojong Koneng RT. 005/002 Telaga Murni Cikarang Barat Bekasi; |
| 42 | SRI MULYONO | Kp. Karang Anyar RT. 002/006 Kel. Mandala Mukti, Kec. Cikalong Wetan, Bandung; |
| 43 | SUNARWAN | Sidowayah RT 001/001, Kel. Sidowayah, Kec. Panekan, Magetan; |
| 44 | SUPRAPTO | Kp. Jati No. 64 RT.005/008 Jatimulya, Tambun Selatan, Bekasi; |
| 45 | SYAMSUL ANGGORO | Perum Serang Baru Blok.D15 Nomor 19 Rt.04/16 Sukaragam Serang Bekasi; |
| 46 | TATAK JADIYANTO | Kp Tegal Gede RT 011/004 Pasir Sari Cikarang Selatan; |
| 47 | TATANG PARMANDIK | Dk. Jaban RT. 003/006 Kel. Segaran, Kec. Delanggu, Klaten; |
| 48 | TAUFIK | Jl. Ciherang III/B.A/46 G. Asri Simpangan Cikarang Utara Bekasi; |
| 49 | TOHARUN | Dusun Kawunganten RT.04/01, Kel. Kawunganten Lor, Kec. Kawunganten, Cilacap; |
| 50 | TONI WIJAYA | Kp. Cikoronjo RT. 015/006 Kel. Sindangmulya, Kec. Cibarusah, Bekasi; |
| 51 | WAWAN RIDWAN | Kp. Rawa Gebang RT. 001/003 Jatibaru Cikarang Timur Bekasi, |
| 52 | WILDAN HABIBI | Graha Melasti Blok FA.14/20 RT 005/014, Kel. Sumberjaya, Kec. Tambun Selatan, Bekasi; |
| 53 | WILIARTO | Dusun Manis RT 001/001, Kel. Barisan, Kec. Losari, Cirebon; |
| 54 | YANTO IRWANTO | Desa Biyawak RT.006/002 Jatitujuh Majalengka; |
| 55 | ADI SAPUTRA WIJAYA | Kp Kedung Gede RT 005/001 Setia Mekar. Tambun Selatan, Bekasi; |
| 56 | ANDRI ARTO SAPUTRA | Kp. Citarik RT. 002/006 Jatibaru Cikarang, Bekasi; |
| 57 | ANDRI YUSUP | Kp. Walahir RT 001/005 Karang Raharja, Cikarang Utara, Bekasi; |
| 58 | ARIA WIJAYA | Kp. Jereged RT.004/002 Nagasari, Serang Baru, Bekasi; |
| 59 | DESI ARISANDI | Kp. Cibitung RT.001/005 Telaga Asih, Cikarang Barat, Bekasi |
| 60 | GALIH TRI MARGONO | Kp. Bojong Rawa Lele No. 87 RT.002/005 , Jatimakmur, Pondok Gede, Bekasi; |
| 61 | HENDI | Kp. Pengkolan RT.002/004 Kalijaya, Cikarang BARAT, Bekasi; |
| 62 | IRWAN ALFADILAH | Kp. Jati Jl. Kalimalang Raya No. 19 RT 006/001 Jatimulya, Tambun, Bekasi; |
| 63 | OCIM | Kp Walahir RT.01/03, Kel. Karang Raharja, Kec. Cikarang utara, Bekasi; |
| 64 | PANDI BIN AMAN | Kp. Jaya Raga RT. 005/007 Sukadanau, Cikarang Barat, Bekasi; |
| 65 | ROMADONA | Kavling Telaga Indah RT.002/014 Telaga Murni, Cikarang Barat, Bekasi; |
| 66 | SUDIYANTA | Pedukuhan II Bugel RT.007/004 Kel. Bugel, Kec. Panjatan, Kulon Progo; |
| 67 | SUPRIANTO | Kp. Pengarengan RT.014/006 Kel. Sukadaya, Kec. Sukawangi, Bekasi; |
| 68 | SUSILO DWI ANGGORO | Kp. Kedung Gede RT.01/16 Kel. Setiamekar, Kec. Tambun Selatan, Bekasi; |
| 69 | UBAIDILLAH | Kp. Kelapa RT.002/013 Segara Jaya, Tarumajaya, Bekasi; |
| 70 | UJANG ROSWANDI | Kp. Cibeber RT. 003/004 Simpangan, Cikarang Utara, Bekasi; |
| 71 | WAWAN SETIAWAN | Kp. Cibitung Rawa Citra RT.03/03, Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi; |
| 72 | ADI SUWARDI | Kp. Cibuntu RT. 020/009 Cibitung, Bekasi; |
| 73 | ADITYA SETIAWAN | Citra Villa Blok JC 2 Nomor 8 RT 002/017 Wanasari, Cibitung, Bekasi; |
| 74 | AGUS DWI PUTRA | Kp. Cihaur RT 01/01 Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Bogor; |
| 75 | AGUSTIAN EFIK SUBEKTI | Mitro RT 003/003, Ngargosari, Loano, Purworejo; |
| 76 | AKHMAD MUSLIKHIN | Kav. H. Darmansyah RT.02/10 Margahayu, Bekasi Timur, Bekasi; |
| 77 | AHMAD ROMADON | Kp. Selang Tengah RT. 05/02 Wanasari, Cibitung, Bekasi; |
| 78 | ACHMAD SOFYANDI | Kp. Kayuringin RT. 002/001, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Bekasi; |
| 79 | ALDINO SUBHAN | Jl. Barokah III Perwira RT 001/01 6, Perwira, Bekasi Utara, Bekasi; |
| 80 | AMWA TUGIYANTOPO | Papan Mas Blok F.20 No. 12 RT 006/008, Setia Mekar, Tambun Selatan, Bekasi; |
| 81 | ANDRI WIBOWO | Dusun Karanganyar RT 002/005 Cikulak Kidul, Waled, Cirebon |
| 82 | ARIF PURWANTO | Krajan RT 002/001 Desa Piyono, Kecamatan Ngombol, Purworejo; |
| 83 | ARIS PERMANA | Dusun Pesantren RT.12/05 Kel. Losari Kidul, Losari, Cirebon; |
| 84 | ARIS YULIANTO | Senden RT 17, Desa Klandungan, Kec. Ngrampal, Sragen; |
| 85 | BAHRUDDIN | Kp. Gaga RT. 001/002 Pantai Sederhana, Muara Gembong, Bekasi; |
| 86 | BAROTO ATMOJO | Mekarsari Barat RT. 001/013, Mekarsari, Tambun Selatan, Bekasi; |
| 87 | BAYU SETO AJI | Kp. Tambun RT. 002/002, Tambun, Tambun Selatan, Bekasi; |
| 88 | CANDRA AHMAD ASHARI | Kp. Cerewed RT. 002/005 Duren Jaya, Bekasi Timur, Bekasi; |
| 89 | DARMA SYAH PUTRA | Kp. Bahagia RT. 04/02 Tambun Selatan, Bekasi; |
| 90 | DIDI SISWANDI | Dusun II RT. 003/005 Kalideres, Kaliwedi, Cirebon; |
| 91 | EDI PURWANTO | Pendekel RT. 001/005, Desa Mergosono, Kec. Buayan, Kebumen; |
| 92 | FAHRI SAPTIANA | Villa Mas Garden A/27 RT 001/009, Kel. Perwira, Bekasi Utara, Bekasi; |
| 93 | FAJAR PAMUNGKAS | Jl. Stasiun RT. 002/005 Wonokriyo Gombong, Kebumen; |
| 94 | FERDIYANA | Kp. Sungapan RT. 04/18 Desa Kadudampit, Sukabumi; |
| 95 | FITRI SRI MULYANI | Kp. Sempu Gardu RT. 04/02 Pasir Gombong, Cikarang Utara,Bekasi; |
| 96 | GILANG MISJIANTO | Kp. Rawa Aren RT. 002/024 Setia Mekar, Tambun Selatan, Bekasi; |
| 97 | GIRI SUPARDI | Kp. Sukamukti RT. 01/01, Kel. Cikidang, Kec. Cikidang, Sukabumi; |
| 98 | IKHSAN BAYU ANDITYA | Dk. Karang Glagah RT. 001/001, Kalijoyo, Kajen, Pekalongan; |
| 99 | JAENUDIN | Kp. Kandang RT. 001/006, Kel. Sukaraya, Kec. Karang Bahagia, Bekasi; |
| 100 | JOKO PURWANTO | Kp. Rawa Bebek RT. 002/008 Kotabaru, Bekasi Barat, Bekasi; |
| 101 | JULANI | Bojong Menteng RT. 003/001, Bojong Menteng, Rawalumbu, Bekasi; |
| 102 | KIKI ANGGADICANDRA | Puri Cikarang Indah Blok E.6 No.19 RT.018/008 Kel. Sukamanah, Kec. Sukatani, Bekasi; |
| 103 | KOMARUDIN BIN MULYADI | Dusun II RT 002/006, Kel. Panggangsari, Kec. Losari, Cirebon; |
| 104 | LUTPI HERDIAN | Kp. Tanjakan Pala No.14 RT. 001/004, Kel. Bojong Herang, Kec. Cianjur, Cianjur; |
| 105 | M RIAN SETIAWAN | Jl. GG. H. Usman Rawa Pasung RT. 004/001, Kel. Kota Baru, Kec.Bekasi Barat, Bekasi |
| 106 | MUHAMMAD AZHARI | Kp. Rawa Banteng RT. 002/001, Kel. Mekarwangi, Kec. Cikarang Barat, Bekasi; |
| 107 | MUHAMMAD BAHRURROZI | Kp. Rawa Banteng RT. 028/013, Kel. Cibuntu, Kec. Cibuntu, Bekasi; |
| 108 | MUHAMMAD YUSUF. | Winong RT. 007/002, Kel. Kedunggalar, Kec. Kedunggalar, Ngawi; |
| 109 | MAMAN SULAEMAN | Kp. Harapan Baru RT.003/003, Kel. Cikarang Kota, Kec. Cikarang Utara, Bekasi; |
| 110 | MUDO SARITO | Plumbon RT. 001/002, Kel. Plumbon. Kec. Ngawen, Blora |
| 111 | MUHATHIR ARGIYANTO | PIK CLK C No. 87 RT 002/010, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur; |
| 112 | PAMBUDI | Jl. Sultan Agung No. 116 RT 003/001, Kel. Medan Satria, Kec. Medan Satria, Bekasi; |
| 113 | PATAN KHISBULLOH | Cempaka RT.01/03, Kel. Bumijawa, Kec. Bumijawa, Slawi; |
| 114 | RAMDHANI PRIANGGA | Jl. Sadariyah RT. 004/017 Kel. Mekarsari, Kec.Tambun Selatan, Bekasi; |
| 115 | RIAN HIDAYAT | Kp. Telajung RT. 001/009, Kel. Telajung, Kec. Cikarang Barat, Bekasi; |
| 116 | RIDWAN MAULANA | Kp. Terusan RT.007/003, Kel. Setia Jaya, Kec. Cabangbungin, Bekasi; |
| 117 | RIFAL ALI SANDI | Kp. Singkir 2 RT.05/02 Kel. Singkir, Kec. Cikalong, Tasikmalaya; |
| 118 | ROPIUDIN | Kp. Cabang Dua RT. 08/03 Kel. Lenggahsari, Kec. Cabangbungin, Bekasi; |
| 119 | SUWANTO | Jl. Rasamala Blok C.7 No. 21 RT 004/008 Kompas Indah, Mekar Sari, Tambun, Selatan, Bekasi; |
| 120 | ULUMUDDIN | Kp. Kelapa RT. 002/013 Desa Segarajaya, Kec. Taruma Jaya, Bekasi; |
| 121 | WAHYUDIN | Kp. Pulo Gebang RT.005/001 Kel. Muktiwari, Kec. Cibitung, Bekasi; |
| 122 | YUDI WAHYUDI | Kp. Legon RT. 002/005 Kel. Jatimulya, Kec. Tambun Selatan, Bekasi; |
Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil–adilnya; (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut di atas, Para Tergugat telah mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Dalam eksepsi:
Gugatan Prematur;
Bahwa dalam mengajukan gugatan perkara ini, Penggugat Konvensi belum memenuhi syarat-syarat hukum yang diamanatkan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 3 ayat (1) yang bunyinya adalah:
Pasal 3 (ayat 1):
Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat;
Yang semakin diperkuat dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi:
Setiap perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dibuat risalah yang ditandatangani oleh para pihak;
Risalah perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
nama lengkap dan alamat para pihak;
tanggal dan tempat perundingan;
pokok masalah atau alasan perselisihan;
pendapat para pihak;
kesimpulan atau hasil perundingan; dan
tanggal serta tandatangan para pihak yang melakukan perundingan.
Bahwa sejak terjadinya perselisihan, tidak pernah terjadi perundingan bipartit apapun antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi sebagai amanat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Jika Penggugat Konvensi memiliki pendapat berbeda, mohon Majelis Hakim memerintahkan Penggugat Konvensi untuk menghadirkan bukti-bukti yang membuktikan telah terjadi perundingan bipartit sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 6 ayat (2) sebagai salah satu tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
Bahwa pada tanggal 13 Mei 2013, bertempat di gedung BKPM Kawasan Industri MM2100 Cibutung Kab. Bekasi, dengan difasilitasi oleh Polsek Cibitung, Para Tergugat Konvensi yang diantaranya diwakili oleh Sdr. Taufik dan Sdri. Fitri Sri Muryani.berusaha untuk melakukan perundingan dengan Penggugat Konvensi, tetapi Penggugat Konvensi yang di wakili oleh Sdr. David Ricardo dan Sdr. Edy Sukisno menyatakan bahwa tidak ada perundingan apapun dan hanya akan menyelesaikan lewat prosedur hukum;
Bahwa proses mediasi di Disnaker Kab. Bekasi terjadi pada tanggal 28 Mei, 5 dan 13 Juni 2013, sebelum tanggal-tanggal tersebut tidak pernah terjadi perundingan bipartit apapun antara para Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Konvensi, apabila Tergugat Rekonvensi memiliki pendapat berbeda, mohon Majelis Hakim memerintahkan Tergugat Rekonvensi menghadirkan bukti-bukti yang menyatakan sebaliknya sebagaimana Penggugat Konvensi sampaikan;
Gugatan Salah Alamat:
Bahwa gugatan nomor 4 yang Penggugat Konvensi mohonkan dalam pokok perkara ini, adalah gugatan yang keliru dan salah alamat;
Bahwa berdasarkan ketentuan hukum, perkara ini memiliki dasar hukum khusus atau spesial yang terdiri dari: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Sehingga dasar hukum undang-undang lain tidak dapat dijadikan landasan hukum dalam dalil gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial;
Bahwa Majelis Hakim di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, adalah pengadilan khusus dengan landasan hukum yang khusus (lex spesialis) yang harus dipisahkan dari dasar hukum umum (les generalis) dan karenanya tidak memiliki wewenang untuk memeriksa dan mengadili perkara sebagaimana yang Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi maksudkan dalam gugatan perkara ini;
Bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Majelis Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial memiliki wewenang untuk Mengadili perkara:
Perselisihan hak;
Perselisihan kepentingan;
Perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan
Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh;
Bahwa dengan demikian Penggugat Konvensi telah keliru dan salah alamat menggunakan KUHPerdata sebagai landasan hukum dalam mengajukan gugatan kepada Tergugat Konvensi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, sebagaimana dituangkan dalam nomor 4 tentang tuntutan ganti rugi kepada Para Tergugat Konvensi;
Gugatan Kabur:
Selain kedua perkara di atas, masih ada fakta hukum yang lain dalam perkara ini yang membuat gugatan perkara kabur dan tidak spesifik. Fakta hukum tersebut adalah:
Bahwa karena Sdr. Taufik (Tergugat Konvensi Nomor 48) menolak di mutasi ke plant Makassar dan Sdri.Fitri Sri Muryani (Tergugat Konvensi Nomor 95) menolak dimutasi ke plant Palembang, Penggugat Konvensi memberikan sanksi skorsing kepada kedua Tergugat Konvensi terhitung sejak tanggal 26 April 2013;
Bahwa dikarenakan ikut dalam perayaan may day 2013 pada tanggal 1 Mei 2013, maka Penggugat Konvensi memberikan sanksi kepada Sdr. Amwa Tugiyantopo (Tergugat Konvensi Nomor 80), dan Sdr. Arif Priyono (Tergugat Konvensi Nomor 82) skorsing pada tanggal 8 Mei 2013;
Bahwa dikarenakan Para Tergugat tersebut di atas sedang dalam masa skorsing dan tidak diperkenankan untuk berada di lingkungan Penggugat Konvensi, yang mana berakibat Para Tergugat Konvensi dilarang memenuhi kewajibannya untuk bekerja dan karenanya tidak bisa dianggap mengundurkan diri;
Bahwa dikarenakan terdapat fakta-fakta hukum yang bersifat substantif dan diabaikan oleh Penggugat Konvensi dalam menggugat perkara ini, maka dengan demikian gugatan pada pokok perkara menjadi kabur dan tidak spesifik dan berindikasi Penggugat Konvensi hanya mengedepankan sikap arogan dalam menghadapi permasalahan perselisihan hubungan industrial yang terjadi di antara Penggugat Konvensi dengan Para Tergugat Konvensi;
Dalam Provisi:
Sebelum memutuskan pokok perkara, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi memohon pada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk terlebih dahulu memutuskan beberapa perkara di luar pokok perkara ini, antara lain adalah:
PKWT
Bahwa sebagian Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi adalah para pekerja dengan status PKWT di lingkungan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
Bahwa Para Tergugat tersebut adalah:
Bahwa para Tergugat Konvensi tersebut oleh Penggugat Konvensi di tempatkan dalam kegiatan – kegiatan yang berhubungan dengan proses inti produksi;
Bahwa hasil produksi Penggugat Konvensi, sebagaimana yang diakuinya dalam dalil nomor 2.7 adalah roti, yang tidak akan bisa didistribusikan tanpa melalui bidang kerja Para Tergugat Konvensi, oleh karenanya kegiatan Para Tergugat Konvensi adalah kegiatan-kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses inti produksi, dan berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) beserta penjelasan ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 yang bunyinya:
| No | Nama Karyawan | Bagian/Plant | Tanggal Masuk Kerja | Keterangan |
| 1 | Abdul Jabar | Packaging SB/ Blok U | 20 Juli 2012 | Tergugat No 2 |
| 2 | Agus Heriyanto | Packaging SB/ Blok U | 01 Februari 2012 | Tergugat No 5 |
| 3 | Ahmad Syamsul Ma'arif | Packaging WB/ Blok U | 05 Agustus 2012 | Tergugat No 8 |
| 4 | Gugun Satria Gunawan | Sandwich/Blok U | 07 Agustus 2012 | Tergugat No 19 |
| 5 | Hengki | Packaging WB/ Blok U | 11 Oktober 2011 | Tergugat No 21 |
| 6 | Husen Busaeri Al-Bakir | Packaging WB/ Blok U | 04 Februari 2012 | Tergugat No 23 |
| 7 | M. Syarip Hidayatulloh | Packaging WB/ Blok U | 13 Oktober 2011 | Tergugat No 28 |
| 8 | Mateus Kunto W | Packaging WB/ Blok U | 01 Februari 2012 | Tergugat No 30 |
| 9 | Nevy Andrianto | Packaging SB/ Blok U | 01 Februari 2012 | Tergugat No 34 |
| 10 | Yanto Irwanto | Packaging WB/ Blok U | 01 Februari 2012 | Tergugat No 54 |
| 11 | Adi Saputra Wijaya | Checker/Blok W | 01 Nopember 2011 | Tergugat No 55 |
| 12 | Adi Suwardi | Packaging SB/ Plant MM | 08 Februari 2011 | Tergugat No 72 |
| 13 | Ahmad Sofiandi | Make - Up SB/ Plant MM | 10 Nopember 2011 | Tergugat No 78 |
| 14 | Aldino Subhan | Packaging SB/ Plant MM | 01 Nopember 2011 | Tergugat No 79 |
| 15 | Amwa Tugiyantopo | Packaging SB/ Plant MM | 02 Januari 2012 | Tergugat No 80 |
| 16 | Andri wibowo | Oven/Plant MM | 01 Nopember 2011 | Tergugat No 81 |
| 17 | Aris Permana | Make -Up WB/ Plant MM | 11 Nopember 2011 | Tergugat No 83 |
| 18 | Baroto Atmojo | Make - Up WB/ Plant MM | 27 Desember 2012 | Tergugat No 86 |
| 19 | Bayu Seto Aji | Make - Up SB/ Plant MM | 01 Mei 2012 | Tergugat No 87 |
| 20 | Candra Ahmad Azshari | Oven/Plant MM | 01 Nopember 2011 | Tergugat No 88 |
| 21 | Didi Siswandi | Packaging SB/ Plant MM | 26 Nopember 2012 | Tergugat No 90 |
| 22 | Fajar Pamungkas | Packaging SB/ Plant MM | 01 Nopember 2011 | Tergugat No 93 |
| 23 | Giri Supardi | Packaging SB/ Plant MM | 01 Nopember 2011 | Tergugat No 97 |
| 24 | Julani | Make - Up WB/ Plant MM | 06 Juni 2012 | Tergugat No 101 |
| 25 | Kiki Anggadicandra | Packaging SB/ Plant MM | 01 Nopember 2011 | Tergugat No 102 |
| 26 | Muhammad Azhari | Packaging SB/ Plant MM | 16 Nopember 2012 | Tergugat No 106 |
| 27 | M. Bahrurrozi | Packaging SB/ Plant MM | 02 Januari 2012 | Tergugat No 107 |
| 28 | Muhammad Yusuf | Packaging SB/ Plant MM | 01 Nopember 2011 | Tergugat No 108 |
| 29 | Maman Sulaeman | Make - Up SB/ Plant MM | 01 Januari 2011 | Tergugat No 109 |
| 30 | Mudo Sarito | Oven/Plant MM | 01 Nopember 2011 | Tergugat No 110 |
| 31 | Muhathir Argiyanto | Make - Up WB/ Plant MM | 07 Februari 2012 | Tergugat No 111 |
| 32 | Rian Hidayat | Make - Up SB/ Plant MM | 14 Agustus 2012 | Tergugat No 112 |
| 33 | Ropiudin | Packaging SB/ Plant MM | 01 Nopember 2011 | Tergugat No 118 |
| 34 | Ulumudin | Packaging SB/ Plant MM | 01 Juni 2012 | Tergugat No 121 |
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
Pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
Pekerjaan yang bersifat musiman atau
Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan;
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap;
Dalam penjelasan ayat (2), yang bunyinya:
Yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat tetap dalam ayat ini adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman;
Pekerjaan yang bukan musiman adalah pekerjaan yang tidak tergantung cuaca atau suatu kondisi tertentu. Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu maka pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan musiman yang tidak termasuk pekerjaan tetap sehingga dapat menjadi objek perjanjian kerja waktu tertentu;
Bahwa pekerjaan Para Tergugat Konvensi adalah pekerjaan yang tidak sekali selesai atau paripurna, terus menerus, tidak tergantung perubahan musim atau cuaca, dan tidak sedang dalam percobaan atau masa penjajakan, sehingga bersifat tetap dan terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003, maka kepada Para Tergugat Konvensi tidak dapat diberlakukan status kontrak perusahaan atau perjanjian kerja waktu tertentu dan harus digantikan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (7) yang bunyinya:
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas maka status hubungan kerja Para Tergugat Konvensi tersebut di atas, demi hukum harus dirubah dari PKWT menjadi PKWTT di lingkungan Penggugat Konvensi;
Bahwa ketentuan hukum tersebut di atas semakin diperkuat dengan poin nomor 6 Perjanjian Bersama antara Para Tergugat Konvensi yang pada saat terjadinya penandatangan perjanjian berstatus sebagai Pimpinan Unit Kerja FSP RTMM SPSI dan telah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial dengan Nomor 582/BP/2013/PHI/PN.Bdg, sehingga status Para Tergugat Konvensi yang namanya tersebut dalam poin nomor 2 di atas, diubah status hubungan kerjanya dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau pekerja tetap;
Bahwa dengan tetap menggunakan status PKWT maka terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Penggugat Konvensi telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PB poin nomor 6 (enam) yang telah ditandatangani bahkan disepakati bersama untuk didaftarkan di PHI Bandung;
Upah Proses;
Bahwa selain perkara penetapan perubahan status kerja Para Tergugat Konvensi, ada perkara lainnya yang sekiranya Tergugat Konvensi mohonkan pada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 155 ayat (2) dan ayat (3) yang bunyinya:
Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/ buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya;
Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka para pihak yang sedang dalam perselisihan hubungan industrial memiliki kewajiban untuk dilaksanakan antara lain adalah: Pekerja berkewajiban untuk bekerja dan pengusaha berkewajiban memberikan hak-hak pekerja berupa Upah dan hak-hak lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 8 yang bunyinya:
Pengusaha wajib untuk membayar upah kepada buruh yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan, akan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang dialami oleh pengusaha yang seharusnya dapat ia hindari.
Bahwa pada tanggal 11 Mei 2013, Penggugat Konvensi melarang Para Tergugat Konvensi untuk masuk ke lingkungan Penggugat Konvensi untuk memenuhi kewajibannya sebagai pekerja, dan karenanya ketentuan dalam Pasal 8 PP Nomor 8 Tahun 1981 menjadi mutlak berlaku bagi Penggugat Konvensi;
Bahwa dengan dikarenakan Penggugat Konvensi melarang para Tergugat Konvensi untuk memenuhi kewajibannya, akan tetapi tidak menggugurkan hak Para Tergugat Konvensi yang tetap menjadi kewajiban Penggugat Konvensi yang adalah untuk membayar upah dan THR Para Tergugat Konvensi selama perselisihan belum mendapatkan ketetapan hukum dari lembaga Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 155 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa sejak perselisihan antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi terjadi, Penggugat Konvensi tidak lagi memenuhi kewajibannya berupa memberikan hak-hak Para Tergugat Konvensi berupa:
Upah Para Tergugat Konvensi sebagaimana yang biasa diterima terhitung sejak bulan Mei 2013 sampai dengan bulan berjalan (Juli 2013);
Iuran Jamsostek Para Tergugat Konvensi terhitung sejak bulan Mei 2013 yang tidak dibayarkan oleh Penggugat Konvensi sampai dengan bulan berjalan (Juli 2014);
Tunjangan Hari Raya Keagamaan Idul Fitri Tahun 2013 yang jatuh pada tanggal 8 Agustus 2013;
Bahwa berdasarkan ketentuan yang diakui oleh Penggugat Konvensi sendiri dalam dalil Nomor 1.14.1 dan 1.14.14 yang bunyinya:
Bahwa ditempat Penggugat (Perusahaan) semua hak normatif sudah diberikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yaitu :
Bahwa upah yang diberikan kepada seluruh karyawan PT. Nippon Indosari Corpindo, Tbk sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten Bekasi (UMK) Bekasi sebesar Rp2.302.000,00; dan
Tunjangan Hari Raya (THR) untuk semua karyawan telah diberikan sesuai dengan undang-undang;
Bahwa Penggugat Konvensi mengakui memberikan upah kepada Para Tergugat Konvensi sebesar Rp2.302.000,00 yang dalam penentuan skala upah Kabupaten Bekasi sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1405-Bangsos/2012 tergolong dalam kelompok 2;
Bahwa dengan demikian maka untuk perhitungan upah Para Tergugat Konvensi tahun 2014 sesuai SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1636-Bangsos/2013, untuk kelompok II adalah sebesar Rp2.692.190,00;
Bahwa dengan demikian maka kewajiban Penggugat Konvensi sebagaimana amanat Pasal 155 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 yang belum dipenuhi kepada para Tergugat Konvensi adalah:
Upah bulan Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember sebesar Rp2.302.300,00 x 8 x 108 = Rp1.988.928.000,00 (terbilang satu miliar sembilan ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Upah bulan Januari, Februari, Rabu, April, Mei, Juni 2014 sebesar Rp2.692.190,00 x 6 x 108 = Rp1.744.539.120,00 (terbilang satu miliar tujuh ratus empat puluh empat juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu seratus dua puluh rupiah);
THR Tahun 2013 yang jatuh pada tanggal 8 Agustus 2013 sebesar Rp2.302.000,00 x 108 = Rp248.616.000,00 (terbilang dua ratus empat puluh delapan juta enam ratus enam belas ribu rupiah);
Bahwa total keseluruhan kewajiban Penggugat Konvensi yang belum dipenuhi sampai dengan bulan Juni 2014 adalah sebesar: Rp1.988.928.000,00 + Rp1.744.539.120,00 + Rp248.616.000,00 = Rp3.982.083.120,00 (terbilang tiga miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta delapan puluh tiga ribu seratus dua puluh rupiah);
Dalam Provisi:
Mengeluarkan putusan sela yang isinya menghukum dengan memerintahkan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan upah Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi selama tidak dipekerjakan oleh Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi terhitung sejak tidak dipekerjakan hingga sekarang bulan Juli 2014, sekalipun ada upaya hukum banding atau kasasi, dengan perincian sebagai berikut:
Menyatakan menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan memerintahkan menerbitkan surat pengangkatan Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang namanya:
-
-
No Nama Karyawan Bagian/plant Tanggal Masuk Kerja Keterangan 1 Abdul Jabar Packaging SB/ Blok U 20 Juli 2012 Tergugat Konvensi No 2 2 Agus Heriyanto Packaging SB/ Blok U 01 Februari 2012 Tergugat Konvensi No 5 3 Ahmad Syamsul Ma'arif Packaging WB/ Blok U 05 Agustus 2012 Tergugat Konvensi No 8 4 Gugun Satria Gunawan Sandwich/ Blok U 07 Agustus 2012 Tergugat Konvensi No 19 5 Hengki Packaging WB/ Blok U 11 Oktober 2011 Tergugat Konvensi No 21 6 Husen Busaeri Al-Bakir Packaging WB/ Blok U 04 Februari 2012 Tergugat Konvensi No 23 7 M. Syarip Hidayatulloh Packaging WB/ Blok U 13 Oktober 2011 Tergugat Konvensi No 28 8 Mateus Kunto W Packaging WB/ Blok U 01 Februari 2012 Tergugat Konvensi No 30 9 Nevy Andrianto Packaging SB/ Blok U 01 Februari 2012 Tergugat Konvensi No 34 10 Yanto Irwanto Packaging WB/ Blok U 01 Februari 2012 Tergugat Konvensi No 54 11 Adi Saputra Wijaya Checker/Blok W 01 November 2011 Tergugat Konvensi No 55 12 Adi Suwardi Packaging SB/ Plant MM 08 Februari 2011 Tergugat Konvensi No 72 13 Ahmad Sofiandi Make - Up SB/ Plant MM 10 Nopember 2011 Tergugat Konvensi No 78 14 Aldino Subhan Packaging SB/ Plant MM 01 Nopember 2011 Tergugat Konvensi No 79 15 Amwa Tugiyantopo Packaging SB/ Plant MM 02 Januari 2012 Tergugat Konvensi No 80 16 Andri wibowo Oven / Plant MM 01 Nopember 2011 Tergugat Konvensi No 81 17 Aris Permana Make -Up WB/ Plant MM 11 Nopember 2011 Tergugat Konvensi No 83 18 Baroto Atmojo Make Up WB/ Plant MM 27 Desember 2012 Tergugat Konvensi No 86 19 Bayu Seto Aji Make - Up SB/ Plant MM 01 Mei 2012 Tergugat Konvensi No 87 20 Candra Ahmad Azshari Oven/Plant MM 01 November 2011 Tergugat Konvensi No 88 21 Didi Siswandi Packaging SB/Plant MM 26 November 2012 Tergugat Konvensi No 90 22 Fajar Pamungkas Packaging SB/ Plant MM 01 November 2011 Tergugat Konvensi No 93 23 Giri Supardi Packaging SB/ Plant MM 01 November 2011 Tergugat Konvensi No 97 24 Julani Make-Up WB/ Plant MM 06 Juni 2012 Tergugat Konvensi No 101 25 Kiki Anggadicandra Packaging SB/ Plant MM 01 November 2011 Tergugat Konvensi No 102 26 Muhammad Azhari Packaging SB/ Plant MM 16 November 2012 Tergugat Konvensi No 106 27 M. Bahrurrozi Packaging SB/ Plant MM 02 Januari 2012 Tergugat Konvensi No 107 28 Muhammad Yusuf Packaging SB/ Plant MM 01 November 2011 Tergugat Konvensi No 108 29 Maman Sulaeman Make - Up SB/ Plant MM 01 Januari 2011 Tergugat Konvensi No 109 30 Mudo Sarito Oven / Plant MM 01 November 2011 Tergugat Konvensi No 110 31 Muhathir Argiyanto Make-Up WB/ Plant MM 07 Februari 2012 Tergugat Konvensi No 111 32 Rian Hidayat Make - Up SB/ Plant MM 14 Agustus 2012 Tergugat Konvensi No 112 33 Ropiudin Packaging SB/ Plant MM 01 November 2011 Tergugat Konvensi No 118 34 Ulumudin Packaging SB /Plant MM 01 Juni 2012 Tergugat Konvensi No 121
-
Menjadi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau Pekerja Tetap di lingkungan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dengan masa kerja terhitung sejak hari pertama bekerja di lingkungan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar upah Para Tergugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar hak-hak Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sekalipun ada upaya banding atau kasasi, dengan Rincian:
Upah bulan Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember sebesar: Rp2.302.300,00 x 8 x 108 = Rp1.988.928.000,00 (terbilang satu miliar sembilan ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Upah bulan Januari, Februari, Rabu, April, Mei, Juni 2014 sebesar Rp2.692.190,00 x 6 x 108 = Rp1.744.539.120,00 (terbilang satu miliar tujuh ratus empat puluh empat juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu seratus dua puluh rupiah);
THR Tahun 2013 yang jatuh pada tanggal 8 Agustus 2013 sebesar Rp2.302.000,00 x 108 = Rp248.616.000,00 (terbilang dua ratus empat puluh delapan juta enam ratus enam belas ribu rupiah);
Bahwa total keseluruhan kewajiban Penggugat Konvensi yang belum dipenuhi sampai dengan bulan Juni 2014 adalah sebesar: Rp1.988.928.000,00 + Rp1.744.539.120,00 + Rp248.616.000,00 = Rp3.982.083.120,00 (terbilang tiga miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta delapan puluh tiga ribu seratus dua puluh rupiah);
Dalam Pokok Perkara:
Menerima gugatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sepenuhnya;
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan memerintahkan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi mempekerjakan kembali Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi pada bagian dan jabatannya semula tanpa mengurangi hak–haknya yang telah diterima sebelumnya;
Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya yang dapat memenuhi rasa keadilan (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah memberikan putusan Nomor 15/Pdt.Sus.PHI/2014/PN.BDG. tanggal 3 Oktober 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah dipangil secara patut, tetapi tidak hadir Tergugat No. 7 Ahmad Husain, No. 14 Dedi Setiadi, No. 25 Juni Suyitno, No. 26 Kiki Kiswanto, No. 32 Muh Rubangi, No. 36 Noveriyanto, No. 37 Nuriman Sutriana, No. 39 Rian Hidayat bin Jambri, No. 44 Suprapto, No. 66 Sudiyanta, No. 73 Aditya Setiawan, No. 75 Agustian Efik Subekti, No. 84 Aris Yulianto, No. 85 Bahrudin;
3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat PT. Nippon Indosari Corpindo, Tbk dengan Para Tergugat Konvensi sebanyak 118 sudah termasuk Para Tergugat yang tidak hadir No. 7 Ahmad Husain, No. 14 Dedi Setiadi, No. 25 Juni Suyitno, No. 26 Kiki Kiswanto, No. 32 Muh. Rubangi, No. 36 Noveriyanto, No. 37 Nuriman Sutriana, No. 39 Rian Hidayat bin Jambri, No. 44 Suprapto, No. 66 Sudiyanta, No. 73 Aditya Setiawan, No. 75 Agustian Efik Subekti, No. 84 Aris Yulianto, No. 85 Bahrudin dikualifikasikan mengundurkan diri terhitung tanggal 9 Juli 2013;
4. Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar uang penggantian hak kepada para Tergugat Konpensi sebanyak 118 orang yaitu sebagai berikut :
-
No. Nama Masa Kerja U p a h Pesangon Penggantian hak 15% (Ps.156 ayat 2) 1 Aang Kurniawan 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 2 Abdul Jabar 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 3 Abullah Rohim 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 4 Agus Fitriadi 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 5 Agus Heriyanto 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 6 Agus Sugiarto 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 7 Ahmad Husain 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 8 Ahmad Syamsul M. 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 9 Andreas Ricky R 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 10 Budi Suroso 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 11 Danang Kristian 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 12 Dede Ahmad S 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 13 Dedi Efendi 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 14 Dedi Setiadi 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 15 Dwi Wahyono 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 16 Fajri Hidayat 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 17 Fery Wahyu P 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 18 Galih Adi Prana 13-Feb-12 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 19 Gugun Satria G 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 20 Hari Sukma Aryo 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 21 Hengki 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 22 Hery Kiswanto 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 23 Husein Busaeni A 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 24 Jeckris Berlin 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 25 Juni Suyitno 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 26 Kiki Kiswanto 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 27 M.Deni Komara 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 28 Moch.Syarif H 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 29 Moh Thamrin 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 30 Mateus Kunto W 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 31 Maulana 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 32 Muh Rubangi 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 33 Mustofa 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 34 Nevy Andrianto 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 35 Nono Mulyono 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 36 Noveriyanto 30 06 2010 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 37 Nuriman Sutriana 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 38 Pendi Purnama H 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 39 Rian Hidayat Bin J 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 40 Rohadi 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 41 Rusmanto 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 42 Sri Mulyono 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 43 Sunarwan 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 44 Suprapto 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 45 Syamsul Anggoro 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 46 Tatak Jadiyanto 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 47 Tatang Parmandik 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 49 Toharun 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 50 Toni Wijaya 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 51 Wawan Ridwan 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 52 Wildan Habibi 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 53 Wiliarto 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 54 Yanto Irwanto 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 55 Adi Saputra Wijaya 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 56 Andri Arto Saputra 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 57 Andri Yusuf 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 58 Aria Wijaya 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 59 Desi Arisandi 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 60 Galih Tri Margono 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 61 Hendi 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 62 Irwan Alfadilah 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 63 Ocim 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 64 Pandi Bin Aman 7-Feb-12 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 65 Romadona 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 66 Sudiyanta 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 67 Suprianto 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 68 Susilo Dwi Anggoro 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 69 Ubaidillah 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 70 Ujang Roswandi 24 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 71 Wawan Setiawan 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 72 Adi Suwardi 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 73 Aditya Setiawan 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 74 Agus Dwi Putra 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 75 Agustian Efik Subekti 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 76 Akhmad Muslihin 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 77 Ahmad Romadon 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 78 Achmad Sofyandi 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 79 Aldino Subhan 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 81 Andri Wibowo 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 83 Aris Permana 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 84 Aris Yulianto 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 85 Bahrudin 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 86 Baroto Atmojo 10 Des 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 87 Bayu Seto Aji 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 88 Candra Ahmad A 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 89 Darma Syah Putra 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 90 Didi Siswandi 26-Nov-12 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 91 Edi Purwanto 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 92 Fahri Saptiana 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 93 Fajar Pamungkas 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 94 Ferdiyana 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 96 Gilang Misjianto 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 97 Giri Supardi 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 98 Ikhasan bayu Anditya 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 99 Jaenudin 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 100 Joko Purwanto 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 101 Julani 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 102 Kiki Anggadicandra 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 103 Komarudin Bin M 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 104 Lutpi Herdian 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 105 M Rian Setiawan 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 106 Muhamad Azhari 26-Nov-12 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 107 Muhamad Bahrur 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 108 Muhamad Yusuf 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 109 Maman Sulaeman 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 110 Mudo Sarito 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 111 Muhathir Argiyanto 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 112 Pambudi 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 113 Patak Khisbulloh 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 114 Ramdhani Priangga 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 115 Rian Hidayat 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 116 Ridwan Maulana 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 117 Rifal Ali Sandi 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 118 Ropiudin 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 119 Suwanto 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 120 Ulumuddin 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 121 Wahyudin 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 122 Yudi Wahyudi 1 Okt 2012 Rp2,302,300 Rp4,604,600 Rp690,690 Rp81,501,420
(terbilang delapan puluh satu juta lima ratus seribu empat ratus dua puluh rupiah);
5. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat Taufik, Fitri Sri Mulyani, Amwa Tugiyantopo dan Arif Purwanto terhitung tanggal 9 Juli 2013;
6. Menghukum Penggugat Konvensi untuk membayar Tergugat Taufik, Fitri Sri Mulyani, Amwa Tugiyantopo dan Arif Purwanto yaitu sebagai berikut:
| No. | Nama | Masa Kerja | U p a h | Pesangon | Penghargaan MK | Penggantian Hak | Upah 3 bulan | Jumlah |
| 48 | Taufik | 2-Feb-09 | Rp2,302,300 | Rp11,511,500 | Rp4,604,600 | Rp2,417,415 | Rp6,906,900 | Rp25,440,415 |
| 80 | Anwa Tugiyantopoi | 1 Okt 2012 | Rp2,302,300 | Rp4,604,600 | Rp0 | Rp690,690 | Rp6,906,900 | Rp12,202,190 |
| 82 | Arif Purwanto | 1 Okt 2012 | Rp2,302,300 | Rp4,604,600 | Rp0 | Rp690,690 | Rp6,906,900 | Rp12,202,190 |
| 95 | Fitri Sri Mulyani | 2-Feb-09 | Rp2,302,300 | Rp11,511,500 | Rp4,604,600 | Rp2,417,415 | Rp6,906,900 | Rp25,440,415 |
| Rp32,232,200 | Rp9,209,200 | Rp6,216,210 | Rp27,627,600 | Rp75,285,210 |
(terbilang tujuh puluh lima juta dua ratus delapan puluh lima ribu dua ratus sepuluh rupiah)
7. Menolak gugatan Penggugat Konpensi selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Dalam Provisi:
- Menolak provisi Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konvensi untuk selurunya;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
- Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat Kovensi/para Penggugat Rekonvensi sebesar Rp32.891.000,00 (tiga puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Hukum Para Tergugat pada tanggal 3 Oktober 2014, terhadap putusan tersebut, Para Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Maret 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 22 Oktober 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 80/Kas.G/2014/PHI/PN.Bdg. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 22 Oktober 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 23 Oktober 2014, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 30 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat dalam memori kasasinya adalah:
1. Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum ketenagakerjaan atau lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan;
Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung sebagaimana pertimbangan pada halaman 75 Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung a quo yang menyatakan;
“Menimbang, bahwa Pimpinan Pusat Federasi Pekerja Industri Serikat Pekerja Seluruh Indonesia mengajukan pemberitahuan unjuk rasa pada tanggal 11 Mei 2013 kepada Kapolres Bekasi tentang rencana aksi unjuk rasa yang dilaksanakan dan tanggal 14 Mei -13 Juni 2013, Majelis Hakim menilai rencana tersebut berakibat mengganggu produksi akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan, karena Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (alinea 2 halaman 75);
Pemohon Kasasi menilai bahwa dalam memberikan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim telah salah atau setidaknya lalai dalam menerapkan dasar hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena aksi unjuk rasa yang menurut rencana akan dilakukan pada tanggal 14 Mei - 13 Juni 2013 bukanlah aksi mogok kerja dengan dasar hukum bukanlah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 140 tentang Tata Cara Mogok Kerja sebagaimana yang dijadikan Majelis Hakim sebagai dasar pertimbangan, akan tetapi dasar hukum dari aksi unjuk rasa adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Tata Cara Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;
Sehingga menurut pendapat Pemohon Kasasi, penggunaan dasar hukum yang keliru menyebabkan Majelis Hakim telah keliru dalam membenarkan tindakan pelanggaran ketentuan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang dilakukan Penggugat Konvensi berupa mengganti posisi para Tergugat Konvensi yang sedang terlibat perselisihan dengan Penggugat Konvensi;
Bahwa oleh karenanya, menurut pendapat Pemohon Kasasi, sepatutnya putusan pokok perkara a quo dibatalkan;
2. Judex Facti mengabaikan fakta peristiwa yang menyebabkan status putus hubungan kerja dengan kualifikasi mengundurkan diri menjadi batal demi hukum;
Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan dalam putusan Pengadilan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung sebagaimana pertimbangan pada halaman 74 Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung yang menyatakan:
“Menimbang, bahwa dengan demikian telah terbukti sesuai dengan absen finger print Para Tergugat pada tanggal 1 s/d 15 Mei 2013 tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah tetapi melakukan mogok kerja, adapun data sebagaimana bukti T-19 dan T- 20.1 tentang adanya data karyawan yang off atau cuti tanggal 8 Mei 2013 dan hari-hari yang lainnya tidak bekerja untuk periode tanggal 2 Mei sampai dengan tanggal 15 Mei 2013 semuanya melakukan mogok kerja (alinea 3 Halaman 74);
Dikarenakan dalam gugatan resminya, Penggugat Konvensi tidak pernah menyatakan bahwa antara tanggal 2 s/d 7 Mei 2013 Para Tergugat Konvensi melakukan mogok kerja, sebagaimana dinyatakan Penggugat Konvensi dalam dalil gugatan nomor 1.10 yang bunyinya: “bahwa karyawan melakukan mogok kerja pada tanggal 1, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, dan 17 Mei 2013 adalah pemogokan tidak sah, karena tidak sesuai dengan Pasal 138, Pasal 140, Pasal 142 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo Kepmenaker-Trans Rl Nomor Kep.232/Men/2003, maka patut putus hubungan kerja dengan kualifikasi mengundurkan diri;
Bahwa selain itu, bukti T-19, T-20.1 yang dijelaskan dengan pernyataan langsung salah satu supervisor produksi dalam bukti T-20.2 di blok W yang semakin diperkuat dengan alat bukti T -7 di blok U yang menyatakan bahwa Penggugat Konvensi melarang para Tergugat Konvensi untuk masuk ke lingkungan perusahaan untuk bekerja terhitung sejak tanggal 11 Mei 2013;
Bahwa selain itu, Frasa “ … adapun alasan Penggugat tidak memanggil satu persatu ke alamat Para Tergugat dikarenakan alamat Para Tergugat tidak sama dengan alamat yang berada di perusahaan....” (alinea 2 Halaman 76) tidak dapat dibenarkan, dikarenakan daftar alamat yang Penggugat Konvensi cantumkan dalam materi gugatan perkara konvensi adalah tempat tinggal Para Tergugat Konvensi dan atau orang tua kandung Para Tergugat Konvensi sehingga dalil tidak mengirimkan panggilan kembali bekerja sebagaimana ketentuan Pasal 186 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 beserta penjelasannya yang menjadi ketentuan status mengundurkan diri menjadi tidak terpenuhi dan karenanya sepatutnyalah menjadi batal demi hukum;
Bahwa oleh karenanya, Pemohon Kasasi menilai bahwa Majelis Hakim dalam pokok perkara a quo telah mengabaikan bukti-bukti tersebut yang membuat duduk perkara menjadi berubah, dan karenanya pemutusan hubungan kerja bukan atas keinginan Tergugat Konvensi akan tetapi keinginan Penggugat Konvensi sehingga tidak dapat dikualifikasikan mengundurkan diri sebagaimana putusan perkara a quo, sehingga dengan demikian sepatutnyalah putusan perkara a quo dibatalkan;
3. Judex Facti mengabaikan fakta peristiwa yang menyebabkan terjadinya gugatan kabur;
Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung sebagaimana pertimbangan pada halaman Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung a quo yang menyatakan:
“Menimbang, bahwa ... haruslah diputuskan hubungan kerja Nomor 48 Taufik, Nomor 95 Fitri Sri Muryani, Nomor 80 Amwa Tugiyantopo, dan Tergugat Nomor 82 Arif Purwanto ....”;
Bahwa dalam petitum Nomor 1, Penggugat Konvensi memohonkan putus hubungan kerja dengan kualifikasi mengundurkan diri terhadap seluruh 122 orang Tergugat Konvensi, dan tidak secara parsial, kepada sebagian orang saja;
Bahwa karenanya, menurut hemat Pemohon Kasasi, putusan Majelis Hakim yang memisahkan ke empat Tergugat Konvensi tersebut justru menguatkan fakta hukum bahwa petitum nomor 1 gugatan konvensi yang Penggugat Konvensi mohonkan adalah gugatan yang kabur dan karenanya tidak dapat dikabulkan, sehingga sepatutnya dinyatakan batal;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan-keberatan Para Pemohon Kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama Memori Kasasi dari Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat dan Kontra Memori Kasasi dari Termohon Kasasi/Penggugat dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Para Pemohon Kasasi telah melakukan mogok kerja yang tidak sah pada tanggal 1 s/d 15 Mei, dan s/d 13 Juni 2013 mogok tersebut bukan karena akibat gagal perundingan tetapi awalnya untuk memperingati hari buruh, oleh karena akan mengganggu produksi dan akan menimbulkan kerugian maka Termohon Kasasi mengeluarkan surat pengumuman
pemanggilan untuk bekerja kembali pada tanggal 8, 9 dan 10 Mei tetapi tetap tidak dipatuhi oleh Para Pemohon Kasasi, dengan demikian mogok kerja telah melanggar Pasal 138, Pasal 140 dan Pasal 142 UU Nomor 13 Tahun 2003 jo. Kepmentrans RI Nomor KEP.232/MEN/2003 tentang akibat hukum mogok kerja yang tidak sah. Sehingga patut dikualifikasikan mengundurkan diri terhitung tanggal 13 Juni 2013;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: AANG KURNIAWAN, dan kawan-kawan tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di atas Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Para Pemohon Kasasi;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi : 1. AANG KURNIAWAN, 2. ABDUL JABAR, 3. ABDULLAH ROHIM, 4. AGUS FITRIADI, 5. AGUS HERIYANTO, 6. AGUS SUGIARTO, 7. AHMAD SYAMSUL MA`ARIF,8. ANDREAS RICKY RAHMANDANI, 9. BUDI SUROSO, 10. DANANG KRISTIAN, 11. DEDE AHMAD SOPIAN, 12. DEDI EPENDI, 13. DWI WAHYONO, 14. FAJRI HIDAYAT, 15. FERY WAHYU PRIYONO, 16. GALIH ADI PRANA, 17. GUGUN SATRIA GUNAWAN, 18. HARI SUKMA ARYO, 19. HENGKI, 20. HERY KISWANTO, 21. HUSEN BUSAERI AL BAKIR, 22. JECKRIS BERLIN, 23. M.DENI KOMARA, 24. MOCH. SYARIP HIDAYATULLOH, 25. MOH. THAMRIN, 26. MATEUS KUNTO W., 27. MAULANA, 28. MUSTOFA, 29. NEVY ANDRIANTO, 30. NONO MULYONO, 31.PENDI PURNAMA HADI, 32. ROHADI, 33. RUSMANTO, 34. SRI MULYONO, 35. SUNARWAN,36. SYAMSUL ANGGORO, 37. TATAK JADIYANTO, 38. TATANG PARMANDIK, 39. TAUFIK, 40. TOHARUN, 41. TONI WIJAYA, 42. WAWAN RIDWAN, 43. WILDAN HABIBI, 44. WILIARTO, 45. YANTO IRWANTO, 46. ADI SAPUTRA WIJAYA, 47. ANDRI ARTO SAPUTRA, 48. ANDRI YUSUP, 49. ARIA WIJAYA, 50. DESI ARISANDI, 51. GALIH TRI MARGONO, 52. HENDI, 53. IRWAN ALFADILAH, 54. OCIM, 55. PANDI BIN AMAN, 56. ROMADONA, 57. SUPRIANTO, 58. SUSILO DWI ANGGORO, 59. UBAIDILLAH, 60. UJANG ROSWANDI, 61. WAWAN SETIAWAN, 62. ADI SUWARDI, 63. AGUS DWI PUTRA, 64. AKHMAD MUSLIKHIN, 65. AHMAD ROMADON, 66. ACHMAD SOFYANDI, 67. ALDINO SUBHAN, 68. AMWA TUGIYANTOPO, 69. ANDRI WIBOWO, 70. ARIF PURWANTO, 71. ARIS PERMANA, 72. BAROTO ATMOJO, 73. BAYU SETO AJI, 74. CANDRA AHMAD ASHARI, 75. DARMA SYAH PUTRA, 76. DIDI SISWANDI, 77. EDI PURWANTO, 78. FAHRI SAPTIANA, 79. FAJAR PAMUNGKAS, 80. FERDIYANA, 81. FITRI SRI MULYANI, 82. GILANG MISJIANTO, 83. GIRI SUPARDI, 84. IKHSAN BAYU ANDITYA, 85. JAENUDIN, 86. JOKO PURWANTO, 87. JULANI, 88. KIKI ANGGADICANDRA, 89. KOMARUDIN bin MULYADI, 90. LUTPI HERDIAN, 91. M. RIAN SETIAWAN, 92. MUHAMMAD AZHARI, 93. MUHAMMAD BAHRURROZI, 94. MUHAMMAD YUSUF, 95. MAMAN SULAEMAN, 96. MUDO SARITO, 97. MUHATHIR ARGIYANTO, 98. PAMBUDI, 99. PATAN KHISBULLOH, 100. RAMDHANI PRIANGGA, 101. RIAN HIDAYAT, 102. RIDWAN MAULANA, 103. RIFAL ALI SANDI, 104. ROPIUDIN, 105. SUWANTO, 106. ULUMUDDIN, 107. WAHYUDIN, 108. YUDI WAHYUDI, tersebut;
Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 18 Maret 2015 oleh H. Yulius, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arief Soedjito, S.H., M.H. dan Dwi Tjahjo Soewarsono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh Victor Togi Rumahorbo, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd/H. Yulius, S.H.,M.H.
ttd/Arief Soedjito, S.H., M.H.
ttd/Dwi Tjahjo Soewarsono, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya: ttd/Victor Togi Rumahorbo, S.H., M.H.
M e t e r a i……….. Rp 6.000,00
R e d a k s i………..Rp 5.000,00
Administrasi kasasi Rp489.000,00
Jumlah…. Rp500.000,00
============
Untuk Salinan:
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, S.H., M.H.
Nip. 19591207 1985 12 2 002