179/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mdn
Putusan PN MEDAN Nomor 179/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Selayar Blok A9 Kawasan Industri Mm2100
Also in 10 other cases
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal 2 Mei 2016 karena Tergugat dikwalifikasikan mengundurkan diri
PUTUSAN
Nomor:179/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mdn
Daftar Pihak
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL pada Pengadilan Negeri Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hubungan industrial dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara: PT. NIPPON INDOSARI CORPINDO, Dalam hal ini diwakili oleh Zainal Raja Siahaan, SH, Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Tenaga Ahli Hubungan Industrial, tempat tingal jalan Pelita Raya No. 8-10 Kim Star Tanjung Morawa Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
Lawan
YUNUS SIHOMBING, Jenis kelamin Pria, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jl. MG Manurung Timbangan Deli Medan Amplas Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tersebut; Telah membaca surat-surat dalam perkara ini;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 16 September 2016 dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 22 September 2016 dibawah Register No. 179/Pdt.Sus-PHI/2016/PN. Mdn yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
(1) Bahwa Tergugat adalah pekerja Penggugat terhitung sejak tanggal 27 bulan April tahun 2012, yang ditempatkan pada bagian Quality Control, dengan upah terakhir sebesar Rp. 2.284.804/bulan;
(2) Bahwa Tergugat dalam periode Januari hingga pertengahan April 2016, beberapa kali telah tidak masuk bekerja tanpa keterangan
(mangkir), diantaranya pada tanggal 20, 21 dan 23 Januari 2016, dilanjutkan pada tanggal 20, 28, 29 dan 31 Maret 2016, serta diulang kembali pada tanggal 02, 08, 09, 14 dan 15 April 2016; (3) Bahwa Tergugat pada tanggal 21, 22, 23 dan 25 April 2016, mengulang ketidakhadirannya tanpa dapat melakukan pekerjaan seperti biasa sebagaimana yang menjadi tugas dan kewajibannya kepada Penggugat;
(4) Bahwa atas ketidakhadiran Tergugat, Penggugat pada tanggal 25 April 2016 membuat dan mengirimkan surat bernomor 134/4000/HR/MDN/04/2016 perihal panggilan ke-1 kepada Tergugat, untuk hadir pada tanggal 27 April 2016 Pukul 08.00 Wib di PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk Plant Medan, dengan membawa bukti penunjang ketidakhadiran sejak tanggal 21-25 April 2016;
(5) Bahwa terhadap panggilan ke-1 dari Penggugat, Tergugat tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan. Sehingga, Penggugat pada tanggal 27 April 2016 kembali membuat dan mengirimkan surat bernomor 138/4000/HR/MDN/04/2016 perihal panggilan ke-2 kepada Tergugat, untuk hadir pada tanggal 29 April 2016 Pukul 08.00 Wib di PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk Plant Medan, dengan membawa bukti penunjang ketidakhadiran sejak tanggal 21-27 April 2016;
(6) Bahwa terhadap panggilan ke-1 dan ke-2 dari Penggugat, Tergugat kembali tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan. Sehingga, Penggugat pada tanggal 29 April 2016 kembali membuat dan mengirimkan surat bernomor 143/4000/HR/MDN/04/2016 perihal panggilan ke-3 kepada Tergugat, untuk hadir pada tanggal 02 Mei 2016 Pukul 08.00 Wib di PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk Plant Medan, dengan membawa bukti penunjang ketidakhadiran sejak tanggal 21-29 April 2016;
(7) Bahwa terhadap panggilan ke-1, ke-2 dan ke-3 dari Penggugat, Tergugat tak kunjung hadir pada waktu yang telah ditentukan. Maka dengan demikian, Penggugat pada tanggal 02 Mei 2016 membuat dan mengirimkan surat bernomor 146/4000/HR/MDN/05/2016 perihal pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dengan kualifikasi mengundurkan diri. Hal demikian telah bersesuaian dengan ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jo. Pasal 25 ayat (2) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk, yang menyebutkan: Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
“Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri”;
Pasal 25 ayat (2) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk:
“Karyawan yang tidak hadir 5 hari secara berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Perusahaan sebanyak 2 kali secara patut dan tertulis maka dikualifikasikan mengundurkan diri”;
(8) Bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan hukum tentang akibat dari mangkir selama 5 (lima) hari kerja tanpa disertai dengan bukti yang sah, dan telah pula dipanggil secara patut serta tertulis sebanyak 2 (dua) kali, maka terbukti secara hukum Tergugat dianggap mengundurkan diri terhitung sejak tanggal 02 Mei 2016;
(9) Bahwa karena Tergugat dianggap mengundurkan diri secara hukum, maka secara hukum pula telah putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
Berdasarkan segala uraian tersebut di atas, maka mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
(1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
(2) Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak masuk bekerja sejak tanggal 21 April 2016 sampai dengan 02 Mei 2016 adalah mangkir; (3) Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 02 Mei 2016, karena kualifikasi mengundurkan diri sebagai akibat tidak masuk bekerja;
(4) Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Atau:
apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon pendapat yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan untuk Penggugat hadir Zainal Raja Siahaan, SH, Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Tenaga Ahli Hubungan Industrial, tempat tinggal jalan Pelita Raya No. 8-10 Kim Star Tanjung Morawa berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 8 September 2016 sedangkan Tergugat tidak hadir dan ia tidak pula menyuruh orang lain sebagai wakilnya padahal ia telah dipanggil secara sah dan patut oleh Aminsyah Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Medan, sebagaimana diuraikan dalam Berita Acara / Relaas Panggilan pada tanggal 4 Oktober 2016 No. 179/Pdt.Sus-PHI/2016/PN. Mdn, dan tanggal 12 Oktober 2016 No. 179/Pdt.Sus-PHI/2016/PN. Mdn, serta selanjutnya telah pula dilakukan
Pemanggilan secara sah dan patut melalui Surat Kabar Harian Sumut 24 masing-masing terbitan tanggal 4 Nopember 2016 dan tanggal 9 Nopember 2016, tidak ternyata tidak hadirnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah;
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil-dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan fotocopy surat bukti yang bermeterai cukup lalu diberi tanda P-1 sampai dengan P-13, sebagai berikut:
- Bukti P-1: Fotocopy Perjanjian Kerja tertentu antara PT.Nippon Indosari Corpindo Tbk dengan Yunus Sihombing antara tanggal 27 April 2013 s/d.26 April 2013;
- Bukti P-2: Fotocopy Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara PT.Nippon Indosari Corpindo,Tbk dengan Yunus Sihombing antara tanggal 27 April 2013 s/d 26 April 2013;
- Bukti P-3: Fotocopy Surat Keputusan pengangkatan karyawan tetap No.505/HO/NIS/VIII/2014 an. Yunus Sihombing;
- Bukti P-4: Fotocopy Surat Teguran atas pelanggaran yang dilakukan Yunus Sihombing tanggal 27 April 2015;
- Bukti P-5: Surat Peringatan I (satu) atas pelanggaran yang dilakukan Yunus Sihombing tanggal 12 Mei 2015;
- Bukti P-6: Surat Pertanyaan dari Yunus Sihombing untuk tidak melakukan kesalahan kembali tanggal 28 Mei 2015;
- Bukti P-7: Surat Peringatan II (Dua) atas pelanggaran yang dilakukan Yunus Sihombing tanggal 21 Oktober 2015;
- Bukti P-8: Absensi ketidakhadiran Yunus Sihombing tanggal 21 April 2016 s/d perkara ini bergulir;
- Bukti P-9: Surat Panggilan I (Pertama) kepada Yunus Sihombing karena ketidakhadiran bekerja dari tanggal 21 April s/d 24 April 2016;
- Bukti P-10: Surat Panggilan II (Kedua) kepada Yunus Sihombing karena ketidakhadiran bekerja dari tanggal 21 April s/d 26 April 2016;
- Bukti P-11: Surat Panggilan III (Ketiga) kepada Yunus Sihombing karena ketidakhadiran bekerja dari tanggal 21 April s/d 29 April 2016;
- Bukti P-12: Surat Pemberitahuan PHK mengundurkan diri sesuai dengan pasal 168 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Pasal 25 ayat 2 PKB PT.
- Slip gaji bulan April a/n Yunus Sihombing;
Daftar Saksi Penggugat
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim dalam persidangan, Penggugat juga mengajukan 2 (dua) orang saksi untuk menguatkan dalil dalil gugatannya, yaitu Erwin M Hutauruk dan M. Ali Sinaga, memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Erwin M Hutauruk
- Saksi Erwin M Hutauruk.
- Bahwa benar saksi mengenal Penggugat dan Tergugat, karena sama sama bekerja ditempat Penggugat;
- Bahwa sampai saat ini saksi masih bekerja ditempat Pengugat;
- Bahwa saksi bekerja dibagian HRD;
- Bahwa setahu saksi Tergugat tidak disiplin bekerja dan sering tidak masuk kerja;
- Bahwa benar Tergugat tidak hadir kerja selama 5 (lima) hari berturut turut;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apa alasan Tergugat tidak masuk kerja;
- Bahwa setahu saksi kepada Tergugat sudah diberikan Surat Peringatan I,II,III;
- Bahwa benar setahu saksi Tergugat telah di PHK dengan alasan mengundurkan diri;
- Bahwa setahu saksi gaji Tergugat lebih kurang Rp. 2 juta / Bulan;
- Bahwa ditempat Penggugat ada pekerja / buruh berjumlah sekitar 300 orang;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Tergugat telah menerima uang pesangon;
- Saksi Mhd. Ali Sinaga.
- Bahwa benar saksi mengenal Penggugat dan Tergugat, karena sama sama bekerja ditempat Penggugat;
- Bahwa sampai saat ini saksi masih bekerja ditempat Pengugat;
- Bahwa saksi bekerja dibagian Pengawas Security;
- Bahwa setiap pagi pekerja / buruh lapor di Pos security;
- Bahwa setahu saksi Tergugat dibagian Quality Management dan kemudian dipindah ke General Affair;
- Bahwa benar saksi sering bertugas memantau para pekerja di tempat Penggugat;
- Bahwa setahu saksi Tergugat tidak disiplin bekerja dan sering tidak masuk kerja;
- Bahwa benar Tergugat tidak hadir kerja selama 5 (lima) hari berturut turut;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apa alasan Tergugat tidak masuk kerja;
- Bahwa setahu saksi kepada Tergugat sudah diberikan Surat Peringatan I,II,III;
- Bahwa benar setahu saksi Tergugat telah di PHK dengan alasan mengundurkan diri;
- Bahwa setahu saksi gaji Tergugat lebih kurang Rp. 2,2 juta / Bulan;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Tergugat telah menerima uang pesangon;
Menimbang, bahwa Penggugat tidak mengajukan kesimpulan dalam perkara ini dan selanjutnya mohon putusan: Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara persidangan dianggap telah termasuk dan termuat dalam putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana yang diuraikan di atas;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Pihak Tergugat pada hari persidangan yang ditentukan yaitu pada tanggal 10 Oktober 2016, tanggal 17 Oktober 2016 dan tanggal 7 Nopember 2016, serta tanggal 14 Nopember 2016, tidak hadir di persidangan dan pula ia tidak menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakilnya, padahal ia telah dipanggil secara sah dan patut dan tidak ternyata tidak hadirnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka Pengadilan menganggap bahwa Tergugat tidak mau mempertahankan haknya atas gugatan itu dan berdasarkan pasal 149 RBg jo. Pasal 94 ayat (2) UU Nomor 2 tahun 2004, telah cukup alasan bagi Pengadilan untuk menerima Gugatan para Penggugat dengan Putusan tidak hadirnya Tergugat (Verstek).;
Menimbang, bahwa walaupun persidangan ini dilaksanakan dengan secara Verstek (tidak hadirnya Tergugat), Pengadilan tidak begitu saja dapat menjatuhkan Putusan mengabulkan gugatan Penggugat, akan tetapi haruslah didasarkan pada alasan-alasan hukum yang sah yang didukung oleh bukti-bukti yang cukup yang diajukan oleh Penggugat, dimana dalam gugatannya Penggugat telah mengajukan gugatan tentang Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja;
Menimbang, bahwa adapun dalil gugatan Penggugat pada pokoknya adalah:
- Bahwa Tergugat adalah pekerja Penggugat terhitung sejak tanggal 27 April 2012, yang ditempatkan pada bagian Quality control dengan upah terakhir sebesar Rp. 2.284.804 / bulan;
- Bahwa Tergugat dalam periode Januari hingga pertengahan April 2016, beberapa kali tidak masuk kerja tanpa keterangan (mangkir), diantaranya pada tanggal 20, 21, dan 23 Januari 2016 dilanjutkan pada tanggal 20, 28, 29 dan 31 Maret 2016, serta diulang kembali pada tanggal 02, 08, 09, 14 dan 15 April 2016;
- Bahwa Tergugat pada tanggal 21, 22, 23 dan 25 April 2016 mengulang ketidak hadirannya tanpa dapat melakukan pekerjaan seperti biasa sebagaimana menjadi tugas dan kewajibannya;
- Bahwa atas ketidak hadiran Tergugat, Penggugat telah melakukan pemanggilan I sesuai sesuai surat No. 134/4000/HR/MDN/04/2016, panggilan ke II No. 138/40000/HR/MDN/04/2016 dan terakhir Tergugat melakukan panggilan ke III sesuai surat No. 143/4000/HR/MDN/05/2016, dimana dari setiap pangilan kerja yang dilakukan oleh Tergugat, penggugat tidak pernah menghadirinya;
- Bahwa karena tidak pernah hadir memenuhi panggilan untuk bekerja, maka Tergugat membuat dan mengirimkan surat nomor : 146/4000/HR/MDN/05/2016 tanggal 2 Mei 2016, perihal pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dengan kualifikasi mengundurkan diri, sesuai dengan ketentuan pasal 168 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo pasal 25 ayat (2) PKB di PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk, dengan demikian secara hukum hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah terputus;
Menimbang, bahwa berdasarkan dalil gugatan Penggugat dan bukti-bukti surat serta keterangan saksi saksi yang diajukan oleh Penggugat dalam persidangan, maka majelis hakim telah memperoleh fakta fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa benar sesuai keterangan seluruh saksi Erwin M. Hutauruk dan M. Ali Sinaga yang diajukan Penggugat dalam persidangan, bahwa Tergugat adalah pekerja di PT. Nippon Indosari Indosari Corpindo Tbk;
- Bahwa benar Tergugat Yunus Sihombing telah bekerja selama lebih kurang 4 (empat) Tahun di PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk, yaitu masuk sejak tanggal 27 April 2012 s/d tanggal 2 Mei 2016 (vide bukti P-1,P-2,P-3);
- Bahwa benar Tergugat menerima upah terakhir pada bulan April 2016 sebesar Rp. 2.284.804,- / bulan (vide bukti P-13);
- Bahwa benar terdapat bukti P-8, yakni absensi ketidak hadiran Tergugat bekerja (mangkir) untuk bulan April 2016;
- Bahwa benar sesuai bukti P-4, P,5, P-9, P-10, dan P-11, kepada Tergugat telah diberikan surat Teguran dan surat panggilan supaya masuk kerja seperti biasa;
- Bahwa benar Penggugat telah melakukan PHK terhadap Tergugat sejak tanggal 2 Mei 2016 dengan alasan Tergugat dikualifikasikan mengundurkan diri ( vide bukti P-12);
- Bahwa tidak terdapat bukti adanya pembayaran hak hak atas PHK yang dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat;
- Bahwa benar masalah ini telah pernah di Mediasi oleh Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang dan telah terbit anjuran Nomor: 560/8874/DTKTR/2016 tanggal 27 Juli 2016;
Menimbang, bahwa dari fakta fakta hukum tersebut, Majelis hakim terlebih dahulu akan meneliti dan mempertimbangkan isi Anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker sebagaimana dilampirkan oleh Penggugat dalam gugatannya, dimana dapat diketahui bahwa pihak Pengusaha ( Ic.Pergugat dan pekerja ( Ic. Tergugat) hadir dalam pertemuan Mediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Kabupaten Deli Serdang, namun tidak terdapat kesepakatan pada saat mediasi tersebut, sehingga akhirnya Mediator menerbitkan anjuran;
Menimbang, bahwa setelah tidak berhasil penyelesaian secara Non Litigasi tersebut maka di tingkat Litigasi ini pihak Pengusaha atau Penggugat hadir memenuhi panggilan persidangan, namun pihak Pekerja ( Ic. Tergugat) tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut oleh Aminsyah Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Medan, sebagaimana diuraikan dalam Berita
Acara / Relaas Panggilan tanggal: 4 Oktober 2016 No. 179/Pdt.Sus- PHI/2016/PN. Mdn, tanggal: 12 Oktober 2016 No. 179/Pdt.Sus-PHI/2016/PN. Mdn, dan selanjutnya telah pula dilakukan Pemanggilan secara sah dan patut melalui Surat Kabar Harian Sumut 24 masing-masing terbitan tanggal 4 Nopember 2016 dan tanggal 9 Nopember 2016, tidak ternyata tidak hadirnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah;
Menimbang, bahwa saudara Aminsyah, Juru sita Pengganti Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 12 Oktober 2016 telah menyampaikan Relaas Panggilan Sidang dan tidak dapat bertemu oleh karena sampai sekarang alamat Tergugat yang bernama Yunus Sihombing tidak jelas seperti rumah serta dilingkungan berapa dia berada, maka Relaas Panggilan Sidang ini tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, selanjutnya Aminsyah, Juru sita Pengganti Pengadilan Negeri Medan, telah pula menyampaikan Relaas Panggilan sidang Kedua dan ketiga melalui melalui Surat Kabar Harian Sumut 24 masing-masing terbitan tanggal 4 Nopember 2016 dan tanggal 9 Nopember 2016, supaya hadir pada persidangan tanggal 7 Nopember 2016 dan tanggal 14 Nopember 2016, tidak ternyata tidak hadirnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalil gugatan Penggugat bahwa Tergugat adalah pekerja Penggugat terhitung sejak tanggal 27 April 2012, yang ditempatkan pada bagian Quality control dengan upah terakhir sebesar Rp. 2.284.804 / bulan dan dalam periode Januari hingga pertengahan April 2016, beberapa kali tidak masuk kerja tanpa keterangan (mangkir), diantaranya pada tanggal 20, 21, dan 23 Januari 2016 dilanjutkan pada tanggal 20, 28, 29 dan 31 Maret 2016, serta diulang kembali pada tanggal 02, 08, 09, 14 dan 15 April 2016, demikian juga Tergugat pada tanggal 21, 22, 23 dan 25 April 2016 mengulang ketidak hadirannya tanpa dapat melakukan pekerjaan seperti biasa sebagaimana menjadi tugas dan kewajibannya;
Menimbang, bahwa atas ketidak hadiran Tergugat, Penggugat telah melakukan pemanggilan I sesuai sesuai surat No. 134/4000/HR/MDN/04/2016, panggilan ke II No. 138/40000/HR/MDN/04/2016 dan terakhir Tergugat melakukan panggilan ke III sesuai surat No. 143/4000/HR/MDN/05/2016, dimana dari setiap pangilan kerja yang dilakukan oleh Tergugat, penggugat tidak pernah menghadirinya;
Menimbang, bahwa karena tidak pernah hadir memenuhi panggilan untuk bekerja, maka Tergugat membuat dan mengirimkan surat nomor : 146/4000/HR/MDN/05/2016 tanggal 2 Mei 2016, perihal pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dengan kualifikasi mengundurkan diri, sesuai dengan ketentuan pasal 168 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo pasal 25 ayat (2) PKB di PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk, dengan demikian secara hukum hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah terputus;
Menimbang, bahwa oleh karena faktanya Tergugat telah mangkir / tidak hadir bekerja dari sejak tanggal 21 April 2016 sampai dengan 2 Mei 2016, dan atas tindakan tersebut, Penggugat telah melakukan PHK terhadap Tergugat dengan alasan bahwa Tergugat telah dikwalifikasikan mengundurkan diri dan kepada Tergugat juga sudah diberikan panggilan untuk masuk kerja secara sah dan patut, dengan demikian Majelis hakim mempertimbangkan bahwa tindakan Penggugat yang melakukan PHK sebagaimana ditentukan dalam pasal 168 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjan jo pasal 25 ayat (2) PKB PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk, berdasar menurut hukum, dengan demikian maka tuntutan Penggugat pada petitum 2 berdasar untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, serta memperhatikan bukti surat dan keterangan saksi saksi yang diajukan Penggugat dalam persidangan, maka tuntutan Penggugat pada petitum 3 bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dinyatakan telah berakhir karena Tergugat telah dikwalifikasikan mengundurkan diri sejak tanggal 2 Mei 2016, berdasar untuk dikabulkan;
Menimbang,bahwa meskipun Hubungan Kerja antara Penggugat dengan tergugat dinyatakan berakhir karena Tergugat telah dikwalifikasikan mengundurkan diri, Majelis Hakim mempertimbangkan haruslah disertai dengan kewajiban Penggugat untuk membayarkan hak hak Tergugat yaitu uang Penggantiaan hak sebesar 15 % sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dengan dasar perhitungan sebagai berikut:
- Uang Pesangon: 5x1 x Rp.2.284.804,- = Rp. 11.424.020,-
- Uang penghargaan masa kerja: 2 x Rp.2.284.804,- = Rp. 4.569.608,-
Jumlah = Rp. 15.993.628,- - Uang Pengganti Hak:15% x Rp. 15.993.628,- = Rp. 2.399.044,2 Terbilang: (Dua juta tiga ratus Sembilan puluh Sembilan ribu empat puluh empat rupiah dua sen).
Menimbang, oleh karena ternyata gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya dan nilai gugatan Penggugat kurang dari Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), sehingga sesuai ketentuan Pasal 58 UU No. 2 Tahun 2004, biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas ternyata gugatan Penggugat harus dikabulkan untuk seluruhnya sebagaimana yang disebutkan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan Pasal 94 ayat (2) UU No.2 Tahun 2004 dan pasal-pasal dari undang-undang No. 13 Tahun 200 tentang Ketenagakerjaan serta ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI:
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara patut, tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhya dengan verstek (bij verstek) ;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal 2 Mei 2016 karena Tergugat dikwalifikasikan mengundurkan diri;
- Mewajibkan Penggugat untuk membayar secara tunai uang penggantian hak Perumahan dan Pengobatan sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
yaitu: 15% x Rp. Rp. 15.993.628,- = Rp. 2.399.044,2 Terbilang: ( Dua juta tiga ratus Sembilan puluh Sembilan ribu empat puluh empat rupiah dua sen); - Membebankan ongkos perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 386.000, (tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, pada hari Selasa, tanggal 22 Nopember 2016, oleh kami, JAMALUDDIN, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, PARMONANGAN SIREGAR, S.H., dan MANGARAJA MANURUNG, S.H., M.H., masing - masing Hakim Ad-hoc sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Hubungan pada Pengadilan Negeri Medan, Nomor : 179/Pdt.Sus- PHI/2016/PN.Mdn tanggal 23 September 2016. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 28 Nopember 2016, oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu HENDRA BUDI, S.H., Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh kuasa Penggugat tanpa dihadiri Tergugat;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua, PARMONANGAN SIREGAR, S.H. JAMALUDDIN, S.H., M.H.
MANGARAJA MANURUNG, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
HENDRA BUDI, S.H.
Ongkos-ongkos:
- Biaya Panggilan:. Rp. 375.000.-
- Biaya Materai :...….. Rp. 6.000.-
- Redaksi :.… Rp. 5.000,-
Jumlah .… Rp. 386.000,-
(tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah);