214/PDT/2014/PT. DKI.
Putusan PT JAKARTA Nomor 214/PDT/2014/PT. DKI.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Sumitmas II Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman Kav 61-62
Also in 5 other cases
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding I semula Tergugat I dan permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding II semula Tergugat II; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 150/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel, tanggal 22 Oktober 2013, yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut ; - Menghukum Pembanding I semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Nomor : 214/PDT/2014/PT. DKI.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :-------------------------------------------------------------------------
PT. ASURANSI EKSPOR INDONESIA (PERSERO);--------------------
Berkedudukan di Gedung Menara Kadin Indonesia, Lantai 22, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 2-3, Jakarta Selatan – 12950, dalam hal ini diwakili oleh M. Syahadat Arifin, SH, Pekerjaan : Kepala Bagian Hukum PT. Asuransi Ekspor Indonesia (Persero), berkedudukan di Menara Kadin Indonesia 21st Floor Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 2-3, Jakarta 12950, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 01 Mei 2013, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pembanding I semula Tergugat I ;-------------------------------
PT. INKOPRIMA UTAMAJAYA;-----------------------------------------------
Berkedudukan di Graha Simatupang Tower 1D, Lantai II Jl. Let.Jend. TB. Simatupang Kav. 38, Jakarta Selatan – 12530, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya : Suherlan, SH, Advokat/Penasehat Hukum pada kantor Advokat AFS & REKAN, beralamat di Gedung Aldevco Octangon Lt. 3, Jalan Warung Jati Barat Raya 75 Zone 5, Jakarta Selatan Indonesia 12740, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 Oktober 2013, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pembanding II semula Tergugat II;----------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------M E L A W A N----------------------------------
PT. TORAYPOLYTECH JAKARTA;-----------------------------------------------
Berkedudukan di Gedung Summitmas II Lantai 3, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 61-62, Jakarta Selatan 12190 , dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya : PAULUS SINATRA WIJAYA, S.H., JOHNY INDRIADY, S.H., YUSUP SUPONO, S.H., M.H., BAJU SULISTIONO, S.H., M.H Para Advokat pada “Law Office Sinatra Indriady & Associates” beralamat di Plaza Kebon Jeruk Blok D-6, Jalan Perjuangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 November 2013, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
Pengadilan Tinggi Jakarta, tersebut ;---------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------TENTANG DUDUK PERKARA:-------------------------------
Memperhatikan dan mengutip hal – hal yang tercantum dalam Salinan Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 150/Pdt.G/2013/ PN.Jkt.Sel, tanggal 30 Juli 2013, dalam perkara antara kedua belah pihak yang diktumnya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
Menolak Eksepsi Tergugat II;-------------------------------------------------------------
Memerintahkan Kedua Belah Pihak untuk Melanjutkan Persidangan;---------
Menangguhkan Biaya Perkara Hingga Putusan Akhir;-----------------------------
Memperhatikan dan mengutip hal – hal yang tercantum dalam Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 150/Pdt.G/2013/ PN.Jkt.Sel, tanggal 22 Oktober 2013, dalam perkara antara kedua belah pihak yang diktumnya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------------------
Menolak Eksepsi Tergugat I untuk Seluruhnya;--------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------------------
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;--------------------------------
Menyatakan Tergugat I (PT. Asuransi Ekspor Indonesia (Persero)) dan Tergugat II (PT. Inkoprima Utamajaya) telah melakukan Perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat (PT. Toray Polytech Jakarta);---------------
Menetapkan Surat Berita Acara Persentase (Surat Keterangan Pembuktian) tanggal 15 Agustus 2012, dengan Nomor Surat: 001/TPJ-ASEI/BAP/VIII/ 2012 yang ditandatangani oleh Tuan Kim Yangkyou selaku Wakil Presiden Direktur PT Toray Polytech Jakarta (Obligee / Penggugat) dan Tuan Jang Johandi selaku Presiden Direktur PT Inkoprima Utamajaya (Principal / Tergugat II) adalah sah secara hukum;---------------------------------
Menghukum Tergugat I untuk membayar/mencairkan uang Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp.3.253.962.000,- (Tiga miliar dua ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah) kepada Penggugat, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van gewijsde) ke Rekening Bank atas nama PT Toray Polytech Jakarta, di Bank Woori, Cabang Tangerang dengan Nomor Rekening: 150931002523 atau menyerahkan Cek / Giro sebagai pembayaran kepada Penggugat;---------------------------------------------
Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi berupa bunga kepada Penggugat akibat wanprestasi sebesar 6% per tahun, terhitung sejak perkara gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (tanggal 7 Maret 2013) sampai dengan Putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van gewijsde);--------------
Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini sebesar Rp. 816.000,- (Delapan ratus enam belas ribu rupiah).-
Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 150/Pdt.G/2013/ PN.Jkt.Sel tanggal 04 November 2013 yang dibuat oleh : BUKAERI, SH.MM., Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa Pembanding I semula Tergugat I melalui kuasa hukumnya telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 150/Pdt.G/2013/ PN.Jkt.Sel, tanggal 22 Oktober 2013 dan telah diberitahukan kepada pihak Pembanding II semula Tergugat II pada tanggal 18 Nopember 2013 dan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 19 Nopember 2013;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 150/Pdt.G/2013/ PN.Jkt.Sel tanggal 31 Oktober 2013 yang dibuat oleh : BUKAERI, SH.MM., Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa Pembanding II semula Tergugat II melalui kuasa hukumnya telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 150/Pdt.G/2013/ PN.Jkt.Sel, tanggal 22 Oktober 2013 dan telah diberitahukan kepada pihak Pembanding I semula Tergugat I pada tanggal 08 Nopember 2013 dan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 06 Desember 2013;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding I semula Tergugat I telah mengajukan memori banding tanggal 12 Nopember 2013 yang diterima di Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Nopember 2013, selanjutnya salinan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Pembanding II semula Tergugat II pada tanggal 21 Nopember 2013 dan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 06 Desember 2013;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding II semula Tergugat II telah mengajukan memori banding tanggal 21 Nopember 2013 yang diterima di Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 21 Nopember 2013, selanjutnya salinan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Pembanding I semula Tergugat I pada tanggal 07 Januari 2014 dan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 12 Desember 2013;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding tanggal 23 Desember 2013 yang diterima di Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 31 Desember 2013, selanjutnya salinan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Pembanding I semula Tergugat I pada tanggal 06 Januari 2014 dan kepada Pembanding II semula Tergugat II pada tanggal 07 Januari 2014;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kepada Pembanding I semula Tergugat I telah diberitahukan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (inzage) melalui Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 150/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tanggal 18 Nopember 2013 dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja berturut-turut terhitung mulai tanggal tersebut di atas ;----------------------
Menimbang, bahwa kepada Pembanding II semula Tergugat II telah diberitahukan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (inzage) melalui Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 150/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Nopember 2013 dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja berturut-turut terhitung mulai tanggal tersebut di atas ;----------------------
Menimbang, bahwa kepada Terbanding semula Penggugat telah diberitahukan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (inzage) melalui Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 150/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tanggal 6 Desember 2013 dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja berturut-turut terhitung mulai tanggal tersebut di atas ;----------------------
------------------------TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :---------------------
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh kuasa hukum Pembanding I semula Tergugat I dan permohonan banding dari Pembanding II semula Tergugat II telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana menurut undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;---------------------------
Menimbang, bahwa kuasa hukum Pembanding I semula Tergugat I telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut:-----------------
Majelis tidak cermat mempertimbangkan dalil dan bukti yang diajukan Pembanding;----------------------------------------------------------------------------------
Terdapat Kontradiksi antara pertimbangan hukum dengan amar putusan;---
Selanjutnya Pembanding I semula Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim tingkat banding agar menerima permohonan banding dan membatalkan putusan Majelis Hakim tingkat pertama;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan dalam perkara ini, seluruh isi memori banding dari Pembanding I semula Tergugat I telah dianggap termaktub dalam putusan ini;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kuasa hukum Pembanding II semula Tergugat II telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut:----------
Bahwa Pembanding tidak sependapat terhadap Putusan Judex Facti yang mengesampingkan Eksepsi terkait………………, sebagai dasar dan alasan, mengingat asas hukum proses peradilan cepat, murah dan sederhana, agar dalam pemeriksaan perkara ini berguna/bermanfaat dan dapat diselesaikan secara tuntas, cepat, murah dan sederhana serta berkekuatan hukum dan berkepastian hukum;-------------------------------------
Bahwa Judex Factie telah keliru menyatakan bahwa Pembanding melakukan perbuatan wanprestasi karena Pembanding telah menganggapi dan meminta respon dari Terbanding (bukti TII-6) hal mana dibuat surat Perhitungan kembali tersebut adanya kekeliruan Terbanding dalam menghitung penggunaan dana anggaran pembangunan kontruksi. Bahwa belum lagi kekeliruan Terbanding yang langsung membayar kepada Suplayer setiap barang yang dikirim ke Proyek tanpa melalui ataupun konsirmasi terlebih dahulum kepada Pembanding;---------------------------------
Selanjutnya Pembanding II semula Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim tingkat banding agar menerima permohonan banding dan membatalkan putusan Majelis Hakim tingkat pertama;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan dalam perkara ini, seluruh isi memori banding dari Pembanding II semula Tergugat II telah dianggap termaktub dalam putusan ini;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya kuasa hukum Terbanding semula Penggugat telah pula mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------
Kontra memori banding Terbanding semula Penggugat terhadap memori banding Pembanding I semula Tergugat I;------------------------------------------
Bahwa apa yang telah dikemukakan oleh Terbanding semula Penggugat dalam gugatan dan replik pada pemeriksaan perkara a quo di tingkat pertama adalah merupakan satu kesatuan dalam jawaban kontra memori banding ini;------------------------------------------------------------
Bahwa apa yang telah diputus oleh Majelis Hakim tingkat pertama, berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti serta keterangan saksi-sakis yang terungkap selama pemeriksaan dipersidangan, telah benar serta memenuhi rasa keadilan;-----------------------------------------------------------
Kontra memori banding Terbanding semula Penggugat terhadap memori banding Pembanding II semula Tergugat II;------------------------------------------
Bahwa Pembanding II semula Tergugat II, keberatan terhadap putusan Majelis Hakim tingkat pertama yang menyatakan Pembanding II semula Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi, padahal secara nyata berdasarkan fakta yang tertulis jelas-jelas Pembanding II semula Tergugat II tidak sanggup melanjutkan pekerjaannya dan hal ini terbukti dari suratnya bernomor : 097/SK/IPUJ/2012, bertanggal 30 Juli 2012, yang menyatakan bahwa kondisi keuangan Pembanding II semula Tergugat II sedang bermasalah, sehingga tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya lagi (bukti P5). Dengan ketidaksanggupan Pembanding II semula Tergugat II dan dengan lewatnya waktu penyelesaian masa kontruksi yang disyaratkan dalam Surat Perjanjian Kontrak untuk pekerjaan Kontruski ( Contract Agreement For Contruction Works), maka sudah cukup membuktikan jika Pembanding II semula Tergugat II telah melakukan wanprestasi. Jadi jelas Majelis Hakim tingkat pertama telah benar memutukan dan menyatakan Pembanding II semula Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi;--------------------------
Bahwa Pembanding II semula Tergugat II juga menganggap Terbanding/ Penggugat telah keliru mengajukan……………………dst…
Selanjutnya Terbanding semula Penggugat mohon kepada Majelis Hakim tingkat banding agar menolak permohonan banding dari Pembanding I dan Pembanding II dan menguatkan putusan Majelis Hakim tingkat pertama;----
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan dalam perkara ini, seluruh isi kontra memori banding dari Terbanding semula Penggugat telah dianggap termaktub dalam putusan ini;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan, yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 150/Pdt.G/2013/ PN.Jkt.Sel, tanggal 22 Oktober 2013, memori banding dari Pembanding I semula Tergugat I dan memori banding dari Pembanding II semula Tergugat II serta kontra memori banding dari Terbanding semula Penggugat, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut;------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Pembanding I semula Tergugat I dan memori banding yang diajukan kuasa hukum Pembanding II semula Tergugat II, telah diuraikan keberatan terhadap putusan Majelis Hakim tingkat pertama, baik menyangkut pertimbangan juridis yang tidak jelas maupun yang menyangkut fakta-fakta hukumnya;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mencermati keberatan Pembanding I semula Tergugat I dan keberatan Pembanding II semula Tergugat II tersebut dihubungkan dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama, menurut pendapat Majelis Hakim tingkat banding, materi keberatan Pembanding I semula Tergugat I dan keberatan Pembanding II semula Tergugat II tersebut pada prinsipnya telah dipertimbangkan dengan benar, sehingga oleh Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa putusan perkara aquo sudah tepat dan benar, maka oleh Majelis Hakim tingkat banding disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini serta menjadi bagian dari dan telah termasuk dalam putusan ini;------
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menerima gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian telah berdasarkan alasan-alasan yang tepat dan benar serta beralasan hukum, karena itu oleh Majelis Hakim Tingkat Banding disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini, serta menjadi bagian dari dan telah termasuk dalam putusan ini;-----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 150/Pdt.G/2013/ PN.Jkt.Sel, tanggal 22 Oktober 2013, yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding haruslah dikuatkan;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding I semula Tergugat I tetap berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya dalam kedua tingkat pengadilan;------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan Undang-undang RI No. 20 tahun 1947 dan pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini;----------------------
---------------------------------------------M E N G A D I L I--------------------------------------
Menerima permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding I semula Tergugat I dan permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding II semula Tergugat II;--------------------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 150/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel, tanggal 22 Oktober 2013, yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut ; --------------------------------------
Menghukum Pembanding I semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : Rabu tanggal 02 Juli 2014 oleh Kami : MARIHOT LUMBAN BATU, SH.MH., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, H. ARIANSYAH B. DALI P, SH.MH dan PRAMODANA K.K. ATMADJA, SH.M.Hum, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta No. 214/Pen/Pdt/2014/PT.DKI tanggal 4 April 2014, telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari Senin tanggal 07 Juli 2014 dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh : H. MANSYUR, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut akan tetapi tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
H. ARIANSYAH B. DALI P, SH.MH., MARIHOT LUMBAN BATU, SH.MH,
PRAMODANA K.K. ATMADJA, SH.M.Hum.,
PANITERA PENGGANTI,
H. MANSYUR, SH.,
Perincian biaya banding :
1. Meterai : Rp. 6.000.-
2. Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)