150/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 150/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Sumitmas II Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman Kav 61-62
MENGADILI DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat I untuk Seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I (PT. Asuransi Ekspor Indonesia (Persero)) dan Tergugat II (PT. Inkoprima Utamajaya) telah melakukan Perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat (PT. Toray Polytech Jakarta); 3. Menetapkan Surat Berita Acara Persentase (Surat Keterangan Pembuktian) tanggal 15 Agustus 2012, dengan Nomor Surat: 001/TPJ-ASEI/BAP/VIII/ 2012 yang ditandatangani oleh Tuan Kim Yangkyou selaku Wakil Presiden Direktur PT Toray Polytech Jakarta (Obligee / Penggugat) dan Tuan Jang Johandi selaku Presiden Direktur PT Inkoprima Utamajaya (Principal / Tergugat II) adalah sah secara hukum; 4. Menghukum Tergugat I untuk membayar/mencairkan uang Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp.3.253.962.000,- (Tiga miliar dua ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah) kepada Penggugat, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van gewijsde) ke Rekening Bank atas nama PT Toray Polytech Jakarta, di Bank Woori, Cabang Tangerang dengan Nomor Rekening: 150931002523 atau menyerahkan Cek / Giro sebagai pembayaran kepada Penggugat. 5. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi berupa bunga kepada Penggugat akibat wanprestasi sebesar 6% per tahun, terhitung sejak perkara gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (tanggal 7 Maret 2013) sampai dengan Putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van gewijsde); 6. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini sebesar Rp. 816.000,- (Delapan ratus enam belas ribu rupiah). 7. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
Jl. Ampera Raya No. 133 Ragunan, Pasar Minggu
JAKARTA SELATAN
P U T U S A N
No. 150/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara gugatan a n t a r a :
PT. TORAYPOLYTECH JAKARTA, yang berkedudukan di Gedung Summitmas II Lantai 3, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 61-62, Jakarta Selatan 12190 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 07 Januari 2013 memberikan kuasa kepada PAULUS SINATRA WIJAYA, S.H., JOHNY INDRIADY, S.H., YUSUP SUPONO, S.H., M.H., BAJU SULISTIONO, S.H., M.H Advokat-advokat pada “Law Office Sinatra Indriady & Associates” beralamat di Plaza Kebon Jeruk Blok D-6, Jalan Perjuangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;
M e l a w a n :
PT. ASURANSI EKSPOR INDONESIA (PERSERO), yang berkedudukan di Gedung Menara Kadin Indonesia, Lantai 22, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 2-3, Jakarta Selatan – 12950, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I ;
PT. INKOPRIMA UTAMAJAYA, yang berkedudukan di Graha Simatupang Tower 1D, Lantai II Jl. Let.Jend. TB. Simatupang Kav. 38, Jakarta Selatan – 12530, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
TELAH MEMBACA BERKAS PERKARA TERSEBUT;
TELAH MEMERIKSA/MEMPERHATIKAN BUKTI-BUKTI SURAT DARI PARA PIHAK DIPERSIDANGAN;
TELAH MENDENGAR PARA PIHAK YANG BERPERKARA, KETERANGAN AHLI DAN SAKSI DARI PARA PIHAK DIPERSIDANGAN;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 07 Maret 2013 dengan Register Nomor 150/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel., telah menggugat Tergugat I dan Tergugat II dengan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Latar Belakang Terbitnya Sertipikat Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond).
Bahwa antara PENGGUGAT (PT. TORAY POLYTECH JAKARTA) dan TERGUGAT II (PT. INKOPRIMA UTAMAJAYA), pada tanggal 13 Desember 2011, mengadakan suatu Perjanjian Kontrak untuk Pekerjaan Konstruksi (Contract Agreement For Construction Works), dimana PENGGUGAT adalah selaku dari pemilik proyek / pemberi pekerjaan dan TERGUGAT II adalah kontraktor yang mengerjakan / membangun proyek milik PENGGUGAT. Perjanjian Kontrak untuk Pekerjaan Konstruksi (Contract Agreement For Construction Works) dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT yang diwakili oleh Kim Yangkyou selaku Wakil Presiden Direktur dan TERGUGAT II yang diwakili oleh Jang Johandi selaku Presiden Direktur. Telah disepakati oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT II, bahwa masa pekerjaan konstruksi adalah dimulai sejak tanggal 1 November 2011 dan harus berakhir / selesai pada tanggal 31 Juli 2012. (bukti P1)
Bahwa guna menjamin timbulnya kerugian dikemudian hari yang diakibatkan oleh terlambatnya pekerjaan konstruksi yang dilakukan TERGUGAT II ataupun kerugian-kerugian lainnya bagi PENGGUGAT sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Kontrak untuk Pekerjaan Konstruksi (Contract Agreement For Construction Works), maka PENGGUGAT meminta kepada TERGUGAT II untuk menyerahkan Sertipikat Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) kepada PENGGUGAT sebagai jaminan atas kontrak pekerjaan yang dilakukan TERGUGAT II. Kemudian disepakati bahwa yang menerbitkan sertipikat jaminan pelaksanaan bagi PENGGUGAT adalah TERGUGAT I (PT. ASURANSI EKSPOR INDONESIA – PERSERO). Setelah melalui proses dan prosedur yang ditetapkan oleh TERGUGAT I guna penerbitan suatu Sertipikat Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond), maka pada tanggal 01 Nopember 2011, TERGUGAT I sebagai Penjamin (surety) menerbitkan Sertipikat Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) dengan No.Bond: 1400.08.2011.00767 (No. Reg. SB0399540) sejumlah Rp.3.253.962.000,- (tiga milyar dua ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus enampuluh dua ribu rupiah) dengan Penerima Jaminan adalah PENGGUGAT (selaku obligee) dan TERGUGAT II selaku principal. (Bukti P2). Jumlah Rp. 3.253.962.000,- (tiga milyar dua ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus enampuluh dua ribu rupiah) dihitung dan ditetapkan berdasarkan 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan nilai kontrak sebesar Rp.32.539.620.000,- (tigapuluh dua milyar limaratus tigapuluh sembilan juta enamratus duapuluh ribu rupiah).
Bahwa ketentuan tentang penerbitan Sertipikat Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) juga di atur dalam Pasal 14 butir b dari Perjanjian Kontrak untuk Pekerjaan Konstruksi (Contract Agreement For Construction Works) yang bunyi terjemahannya sebagai berikut: “Performance Bond (Jaminan Pelaksanaan) Kontraktor sebesar sepuluh persen (10%) dari Harga Kontrak sebelum Pembayaran Uang Muka dilakukan oleh Pemilik;”.
Alasan PENGGUGAT mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahwa antara PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah terjadi suatu perikatan melalui terbitnya Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) yang diterbitkan oleh TERGUGAT I, pada tanggal 01 Nopember 2011, dengan No. Bond: 1400.08.2011.00767 (No. Reg. SB0399540) sejumlah Rp.3.253.962.000,- (tiga milyar dua ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus enampuluh dua ribu rupiah) dengan Penerima Jaminan adalah PENGGUGAT (selaku obligee) dan TERGUGAT II selaku principal.
Bahwa kedudukan / domisili hukum dari TERGUGAT I (PT. ASURANSI EKSPOR INDONESIA – PERSERO) di Gedung Menara Kadin Indonesia, Lantai 22, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 2-3, Jakarta Selatan – 12950, dan kedudukan / domisili hukum TERGUGAT II (PT. INKOPRIMA UTAMAJAYA) di Graha Simatupang Tower 1D, Lantai II Jl. Letjend. TB. Simatupang Kav. 38, Jakarta Selatan – 12530.
Jadi kedudukan/domisili hukum TERGUGAT I maupun TERGUGAT II, keduanya berdomisili di Jakarta Selatan, maka sudah tepat dan benar jika PENGGUGAT mengajukan gugatan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wanprestasi antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II.
Bahwa kemudian hari setelah proyek konstruksi berjalan beberapa waktu lamanya, mulai timbul permasalahan dan kesulitan-kesulitan dilapangan yang diakibatkan oleh manajemen dari TERGUGAT II yang kurang dapat mengurus proyek milik PENGGUGAT dengan semestinya, sehingga pekerjaan pembangunan proyek sempat mengalami kemacetan, dan tidak ada yang bekerja sama sekali. Kemudian pada tanggal 27 Juli 2012, PENGGUGAT mengeluarkan surat somasi bernomor: 001/TPJ-INKO/Somasi I/VII/2012, mempertanyakan perihal Kelanjutan Proyek Pembangunan Pabrik Milik PENGGUGAT. (bukti P3), yang kemudian dilanjutkan dengan surat somasi bernomor: 002/TPJ-INKO/Somasi II/VII/2012 bertanggal 31 Juli 2012 (bukti P4). Hal ini telah sesuai berdasarkan Pasal 15.1 dari Perjanjian Kontrak untuk Pekerjaan Konstruksi (Contract Agreement For Construction Works) yang terjemahannya adalah sebagai berikut: “Apabila Kontraktor gagal melaksanakan semua kewajibannya, atau apabila Kontraktor tidak melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Kontrak, Pemilik dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Kontraktor lewat surat tercatat atau penyampaian tercatat yang memintanya untuk memperbaiki kegagalan tersebut dan memperbaiki yang serupa dalam waktu yang ditentukan. Semua biaya yang timbul dari kelalaian dan perbaikan tersebut tidak dianggap sebagai bagian dari Harga Kontrak.”
Bahwa kemudian TERGUGAT II, menjawab / menanggapi surat somasi PENGGUGAT dengan mengeluarkan surat nomor 097/SK/IPUJ/2012, bertanggal 30 Juli 2012, yang menyatakan bahwa kondisi keuangan TERGUGAT II sedang bermasalah, sehingga tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya lagi. (Bukti P5).
Bahwa oleh karena TERGUGAT II sudah tidak sanggup lagi menyelesaikan proyek pembangunan pabrik milik PENGGUGAT, dan sebelumnya PENGGUGAT juga sudah menerbitkan surat somasi dua kali terhadap TERGUGAT II, yang memperingatkan kepada TERGUGAT II untuk segera melanjutkan pekerjaannya, namun tetap tidak dilaksanakan juga, maka berdasarkan Pasal 15.2 dari Perjanjian Kontrak untuk Pekerjaan Konstruksi (Contract Agreement For Construction Works), mengeluarkan Surat Pemutusan Kontrak atas Pekerjaan Konstruksi bernomor: 001/TPJ-INKO/PK/VIII/2012 bertanggal 07 Agustus 2012. (bukti P6). Adapun bunyi dari pasal 15.2 yang terjemahannya adalah sebagai berikut:
15.2 Pengakhiran
Apabila Kontraktor:
(a) gagal memenuhi pemberitahuan berdasarkan Pasal 15.1;
(b) gagal memenuhi semua kewajiban, janji, dan tanggung jawabnya berdasarkan Kontrak;
(c) tanpa alasan yang jelas gagal:
(i) memulai pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Pasal 9.1;
(ii) melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Klausul 9, atau
(iii) menunjukkan bahwa kecakapan desain yang memadai telah diterapkan pada rancangan Pekerjaan Konstruksi yang dapat diselesaikan dalam Waktu Penyelesaian;
(d) mengalami pailit atau melakukan tawar menawar dengan kreditornya atau melakukan pesanan akhir atau (kecuali untuk tujuan rekonstruksi atau penggabungan) atau mengeluarkan keputusan untuk pengakhiran secara sukarela atau memiliki likuidator atau kurator atau manajer dalam bisnisnya;
(e) gagal mematuhi pemberitahuan yang dikeluarkan berdasarkan Pasal 7.7 dalam 28 hari setelah menerimanya; atau
(f) mengalihkan Kontrak tanpa persetujuan yang diperlukan, maka Pemilik dapat, setelah menyampaikan pemberitahuan dalam 14 hari kepada Kontraktor lewat pos atau surat tercatat, mengakhiri tugas Kontraktor berdasarkan Kontrak dan mengusirnya dari Lokasi. Kemudian Kontraktor menyerahkan semua Dokumen Konstruksi, dan dokumen-dokumen desain lainnya yang dibuat oleh atau untuknya, kepada Pemilik. Kontraktor tidak bebas dari seluruh kewajiban atau tanggung jawabnya berdasarkan Kontrak. Hak dan wewenang diserahkan pada Pemilik dan Pemilik berdasarkan Kontrak tidak terpengaruh.
Pemilik setelah pengakhiran tersebut dapat menyelesaikan sendiri Pekerjaan Konstruksi dan/atau oleh kontraktor lain yang ditunjuk oleh Pemilik. Pemilik atau kontraktor lain tersebut dengan tujuan untuk menyelesaikan Pekerjaan Konstruksi tersebut dapat menggunakan semua Dokumen Konstruksi, dokumen desain lainnya yang dibuat oleh atau atas nama Kontraktor, Peralatan Kontraktor, Peralatan dan Bahan yang dianggapnya sesuai. Setelah selesainya Pekerjaan Konstruksi atau pada tanggal lebih awal yang dianggap tepat oleh Pemilik, Pemilik memberikan pemberitahuan bahwa Peralatan Kontraktor akan diserahkan kepada Kontraktor di atau dekat Lokasi. Kontraktor memindahkan atau menyuruh memindahkan peralatan tersebut dari tempat itu tanpa menunda dan atas biayanya sendiri.
Kerugian PENGGUGAT akibat Pemutusan Kontrak atas Pekerjaan Konstruksi.
Bahwa akibat putusnya kontrak pekerjaan sebelum pekerjaan selesai 100%, sudah barang tentu mengakibatkan timbulnya kerugian di pihak PENGGUGAT. Kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT yaitu kerugian materil dan kerugian non-materil. Semua kerugian ini harus dipertanggung jawabkan dan diganti oleh TERGUGAT II berdasarkan Pasal 5, Perjanjian Kontrak untuk Pekerjaan Kontruksi (Contract Agreement For Construction Works), yang bunyi terjemahannya adalah sebagai berikut: “Pihak Kedua mengganti rugi dan membebaskan Pihak Pertama terhadap dan terkait dengan semua kerugian, tanggung jawab, tuntutan atau kerusakan lain, yang disebabkan oleh, akibat dari atau yang timbul dari ketidakpatuhan atau pelanggaran terhadap kewajiban, janji, atau kesepakatan yang dibuat atau dilaksanakan oleh Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini.”
Bahwa kerugian materil yang dialami PENGGUGAT dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) bagian.
Kerugian materil PENGGUGAT yang sudah diakui oleh TERGUGAT II, akibat pemutusan hubungan kerja dengan TERGUGAT II yaitu sebesar Rp.8.205.889.683,- (delapan milyar duaratus lima juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah) berdasarkan Surat Berita Acara Persentase (Surat Keterangan Pembuktian) bertanggal 15 Agustus 2012, yang ditandatangani oleh Tuan Kim Yangkyou selaku Wakil Presiden Direktur PENGGUGAT dan Tuan Jang Johandi selaku Direktur Utama TERGUGAT II, dan surat tersebut ditujukan kepada TERGUGAT I (bukti P7). Adapun perincian kerugian yang dimaksud dalam Surat Berita Acara Persentase (Surat Keterangan Pembuktian) bertanggal 15 Agustus 2012, adalah sebagai berikut:
-
No Jenis Pekerjaan Jumlah Jumlah 1 Harga Pekerjaan Kontrak Konstruksi Rp.32.539.620.000,- 2 Pembayaran uang muka (down payment) 30% x nilai kontrak Rp.9.761.886.000,- 3 Pembayaran progress pekerjaan dari bulan Desember 2011 sd Mei 2012 Rp.16.277.181.000,- 4 Pembelian Langsung kepada Supplier dari bulan April 2012 sd Juli 2012 Rp.8.489.852.000,- 5 Pengembalian sebagian dari TERGUGAT II untuk butir 4, pada 18 Juli 2012. Rp.4.124.529.000,- 6 Pembelian Langsung kepada Supplier Rp.5.395.412.683,- 7 Perkiraan ongkos kerja untuk Penyelesaian Proyek yang ditinggalkan oleh TERGUGAT II. Rp.2.915.783.000,- Sub Total Rp.42.840.114.683,- Rp.36.664.149.000,- 8 Terdapat kelebihan bayar oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT II sebesar Rp.6.175.965.683,- 9 Adanya kesepakatan kenaikan harga sebesar. Rp.1.006.380.000,- 10 Ada tambahan pekerjaan konstruksi yang tidak tercantum dalam kontrak. Rp.3.571.620.000,- 11 Kelebihan bayar atas progress pekerjaan. (butir 8 – butir 9 – butir 10) Rp.1.597.965.683,- 12 Denda keterlambatan / penalty sebesar 0.3% x nilai kontrak x hari keterlambatan (max. 10%) Rp.3.253.962.000,- 13 Retensi / Garansi atas pekerjaan konstruksi sebesar 10% dari nilai kontrak. Rp.3.253.962.000,- 14 Bunga atas pinjaman terhadap pembelian barang langsung pada butir 4 Rp.100.000.000,- 15 Sub Total
(butir 12 + butir 13 + butir 14)
Rp.6.607.924.000,- 16 Jumlah TOTAL KERUGIAN yang diderita oleh PENGGUGAT
(butir 11 + butir 15)
Rp.8.205.889.683,-
Tabel. 1. Jumlah sebagian kerugian PENGGUGAT sampai dengan bulan Juli 2012.
Penjelasan atas butir 1 sampai dengan butir 15,
Tabel 1:
Butir 1: Harga Pekerjaan Kontrak Konstruksi
Harga Pekerjaan Kontrak Konstruksi adalah harga yang disepakati oleh TERGUGAT II untuk mengerjakan proyek pembangunan pabrik milik PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Kontrak untuk Pekerjaan Kontruksi (Contract Agreement For Construction Works), yang ditanda tangani pada tanggal 13 Desember 2011 yaitu sebesar Rp32.539.620.000,- (tiga puluh dua milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus dua puluh ribu rupiah). Harga borongan ini meliputi semua jenis pekerjaan yang terlampir dalam lampiran Perjanjian Kontrak untuk Pekerjaan Kontruksi (Contract Agreement For Construction Works), dan harus diselesaikan oleh TERGUGAT II.
Butir 2: Pembayaran uang muka (down payment) 30% x nilai kontrak.
Besarnya uang muka diatur berdasarkan Pasal 8.2 Perjanjian Kontrak untuk Pekerjaan Kontruksi (Contract Agreement For Construction Works), yang bunyi terjemahannya adalah sebagai berikut:
“8.2 Pembayaran Di Muka
Pemilik membayar kepada Kontraktor uang muka sebesar tiga puluh persen (30 %) dari total Harga Kontrak (selanjutnya disebut “Pembayaran Di Muka”), dalam waktu empat belas (14) hari setelah Advance Payment Bond dan Performance Bond diserahkan oleh Kontraktor kepada Pemilik”.
Sebagai bukti penerimaan uang muka yang dibayarkan kepada TERGUGAT II, maka TERGUGAT II telah mengeluarkan kwitansi dengan Nomo 053-INKO/XII/2011 bertanggal 15 Desember 2011 (bukti P8) berjumlah Rp10.445.218.020,- (sepuluh milyar empat ratus empat puluh lima juta dua ratus delapan belas ribu dua puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Uang muka Rp. 9.761.886.000,-
PPN 10% Rp. 976.188.600,-
PPH Pasal 4 ayat 3 (Rp. 292.856.580,-)
Total Rp. 10.445.218.020,-
Butir 3: Pembayaran progress pekerjaan dari bulan Desember 2011 sd Juni 2012.
Pembayaran dilakukan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT II, atas progress pekerjaan yang telah dilakukan oleh TERGUGAT II, bulan Desember 2011 sampai dengan bulan Juni 2012, dan sebagai bukti bahwa PENGGUGAT telah membayarkan uang kepada TERGUGAT II, maka TERGUGAT II menerbitkan kwitansi sebagai bukti telah menerima pembayaran dari PENGGUGAT. Berikut ini perincian bukti penerimaan uang / kwitansi yang diterbitkan oleh TERGUGAT II kepada PENGGUGAT, sebagai berikut:
| No. | Tanggal No. Kwitansi | Jumlah Pembayaran Pekerjaan | PPN dan PPh* | Total Pembayaran |
| 1. | 31 Desember 2011 054-INKO/XII/2011 | Rp.2.951.058.383,- | Rp.295.105.838,- (Rp.88.531.470,-) | Rp.3.157.000.000,- Dibulatkan menjadi Rp.3.157.000.000,- |
| 2. | 09 Februari 2012 059-INKO/II/2012 | Rp.3.832.327.652,- | Rp.383.232.765,- (Rp.114.969.830,-) | Rp.4.100.590.588 Dibulatkan menjadi Rp.4.100.000.000,- |
| 3. | 02 Maret 2012 065-INKO/III/2012 | Rp.2.657.564.942,- | Rp.265.756.494,- (Rp.79.726.948,-) | Rp.2.843.594.488,- Dibulatkan menjadi Rp.2.843.000.000,- |
| 4. | 04 April 2012 066-INKO/IV/2012 | Rp.3.200.546.898,- | Rp.320.054.690,- (Rp.96.016.407,-) | Rp.3.424.585.181,- Dibulatkan menjadi Rp.3.424.000.000,- |
| 5. | 08 Mei 2012 072-INKO/V/2012 | Rp.2.692.167.522,- | Rp.269.216.752,- (80.765.026,-) | Rp.2.880.619.249,- Dibulatkan menjadi Rp.2.880.000.000,- |
| 6. | 27 Juni 2012 081-INKO/VI/2012 | Rp.943.515.246,- | Rp.94.351.525,- (Rp.28.305.457,-) | Rp.1.009.561.313,- Dibulatkan menjadi Rp.1.009.000.000,- |
| Total 1-6 | Rp.16.277.180.643,- |
Tabel 2. Perincian Pembayaran Pekerjaan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT II.
Penjelasan Tabel 2.
PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dari nilai kontrak pekerjaan, yang dibayarkan oleh PENGGUGAT kepada Pemerintah Republik Indonesia dan dipungut oleh TERGUGAT II.
PPh adalah Pajak Penghasilan Badan berdasarkan Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Perpajakan yang besarnya 3% dari penghasilan yang diterima oleh kontraktor (TERGUGAT II), dan pemberi pekerjaan (PENGGUGAT) menjadi wajib pungut.
(Berkas Bukti P9)
Butir 4: Pembelian Langsung kepada Supplier dari bulan April 2012 sd Juli 2012.
Bahwa untuk menunjang kelancaran dalam pelaksanaan pembangunan proyek, maka PENGGUGAT seringkali memberikan talangan / pembayaran di muka kepada para supplier dan subkontraktor dari TERGUGAT II, yang mana pembayaran di muka tersebut kemudian akan diperhitungkan sebagai pembayaran termin proyek dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT II. Selama periode bulan April 2012 sampai dengan 31 Juli 2012 tercatat pembayaran di muka yang telah dilakukan oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp.12.378.852.000,- (dua belas milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah), namun dari jumlah tersebut sudah termasuk yang diperhitungkan sebagai pembayaran progres pekerjaan sebagai mana yang tercantum dalam Tabel 2, nomor 5 dan 6 yaitu sebesar Rp.2.880.000.000,- dan Rp.1.009.000.000,- sehingga dengan demikian jumlah pembayaran dimuka / talangan yang dilakukan oleh PENGGUGAT yaitu sebesar Rp.12.378.852.000,- dikurangkan dengan Rp.2.880.000.000,- dan Rp.1.009.000.000,- sama dengan Rp.8.489.852.000,- (delapan milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah).
-
-
No. Tanggal
Pembayaran
No Bukti Slip Pengeluaran Keterangan Jumlah Pembayaran dimuka. 1 13-04-2012 N.0720420121 5 Prepaid Rp.3.500.000.000,- 2 07-05-2012 N.0260520121 6-1Prepaid Rp.1.000.000.000,- 3 10-05-2012 N.0810520121 6-2Prepaid Rp.1.337.000.000,- 4 24-05-2012 N.1730520121 6-3Prepaid Rp.300.000.000,- 5 25-05-2012 N.1760520121 6-4Prepaid Rp.660.000.000,- 6 30-05-2012 N.1860520121 6-5Prepaid Rp.678.378.000,- 7 01-06-2012 N.0030620121 6-6Prepaid Rp.110.000.000,- 8 01-06-2012 N.0020620121 6-7Prepaid Rp.750.000.000,- 9 04-06-2012 N.0060620121 6-8Prepaid Rp.110.000.000,- 10 06-06-2012 N.0320620121 6-9Prepaid Rp.750.000.000,- 11 06-06-2012 N.0340620121 6-10Prepaid Rp.50.000.000,- 12 11-06-2012 N.0520620121 6-11Prepaid Rp.50.000.000,- 13 13-06-2012 N.0660620121 6-12Prepaid Rp.210.000.000,- 14 18-06-2012 N.0990620121 6-13Prepaid Rp.95.000.000,- 15 20-06-2012 N.1040620121 6-14Prepaid Rp.571.945.000,- 16 21-06-2012 N.1410620121 6-15Prepaid Rp.85.000.000,- 17 25-06-2012 N.1570620121 6-16Prepaid Rp.50.000.000,- 18 26-06-2012 N.1770620121 6-17Prepaid Rp.10.000.000,- 19 28-06-2012 N.2030620121 6-18Prepaid Rp.440.000.000,- 20 02-07-2012 N.0040720121 7-1Prepaid Rp.50.000.000,- 21 04-07-2012 N.0250720121 7-2Prepaid Rp.40.000.000,- 22 05-07-2012 N.0260720121 7-3Prepaid Rp.65.000.000,- 23 06-07-2012 N.0360720121 7-4Prepaid Rp.30.000.000,- 24 09-07-2012 N.0430720121 7-5Prepaid Rp.30.000.000,- 25 09-07-2012 N.0440720121 7-6Prepaid Rp.20.000.000,- 26 10-07-2012 N.0450720121 7-7Prepaid Rp.50.000.000,- 27 11-07-2012 N..0490720121 7-8Prepaid Rp.30.000.000,- 28 12-07-2012 N..0670720121 7-9Prepaid Rp.20.000.000,- 29 15-07-2012 N..0980720121 7-10Prepaid Rp.20.000.000,- 30 16-07-2012 N..0990720121 7-11Prepaid Rp 240.000.000,- 31 18-07-2012 N.1110720121 7-12Prepaid Rp.60.000.000,- 32 18-07-2012 N.1240720121 7-14Prepaid Rp.100.000.000,- 33 23-07-2012 N.1480720121 7-15Prepaid Rp.10.000.000,- 34 24-07-2012 N.1580720121 7-16Prepaid Rp.40.000.000,- 35 26-07-2012 N.1790720121 7-17Prepaid Rp.30.000.000,- 36 27-07-2012 N.1990720121 7-18Prepaid Rp.30.000.000,- 37 27-07-2012 N.2010720121 7-19Prepaid Rp.10.000.000,- 38 30-07-2012 N.2040720121 7-20Prepaid Rp.50.000.000,- 39 30-07-2012 N.2120720121 7-21Prepaid Rp.100.000.000,- 40 31-07-2012 N.2240720121 7-22Prepaid Rp.80.000.000,- 41 02-08-12 N.0070820121 8-1 Prepaid Rp.50.000.000,- 42 06-08-12 N.0240820121 8-2 Prepaid Rp.20.000.000,- 43 06-08-12 N.0260820121 8-3 Prepaid Rp.30.000.000,- 44 06-08-12 N.0290820121 8-4 Prepaid Rp.40.000.000,- 45 07-08-12 N.041820121 8-5 Prepaid Rp.20.000.000,- 46 07-08-12 N.032080121 8-6 Prepaid Rp.50.000.000,- 47 08-08-12 N.0440820121 8-7 Prepaid Rp.45.000.000,- 48 08-08-12 N.0450820121 8-8 Prepaid Rp.20.000.000,- 49 09-08-12 N.0480820121 8-9 Prepaid Rp.10.000.000,- 50 Adjustment (Rp.180.471.000,-) 51 Subtotal Rp.12.378.852.000,- 52 08-05-2012 N.1570520121 Diperhitungkan sebagai Pembayaran Progres ke 5 (Rp.2.880.000.000,-) 53 28-06-2012 N.2050620121 Diperhitungkan sebagai Pembayaran Progres ke 6 (Rp.1.009.000.000,-) 54 Total Rp.8.489.852.000,-
-
Tabel 3. Perincian Pembayaran di muka kepada supplier.
Berkas Bukti P10
Butir 5: Pembayaran dari TERGUGAT II untuk butir 4, sebagian pada tanggal 18 Juli 2012.
Pada tanggal 18 Juli 2012, PENGGUGAT menerima uang sebesar Rp.4.124.529.000,- (empat milyar seratus dua puluh empat juta lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dari LOTTE MART yang diperhitungkan sebagai pengembalian TERGUGAT II atas biaya-biaya dan pengeluaran di muka yang telah dilakukan oleh PENGGUGAT guna melakukan pembelian langsung kepada supplier. (Bukti P11)
Butir 6:
Bahwa selain apa yang telah diuraikan dan diperincikan dengan terperinci atas pembelian langsung yang dilakukan oleh PENGGUGAT sebagaimana tertera dalam Tabel 3, maka masih terdapat pembelian langsung atas material yang dilakukan oleh PENGGUGAT. Berikut ini adalah perincian pembelian langsung PENGGUGAT juga yang seharusnya menjadi kewajiban dari TERGUGAT II
-
-
NO. TANGGAL
No. SURAT PESANAN
NAMA VENDOR/
SUPPLIER
JUMLAH
DALAM RUPIAH
1 25 April 2012
059/Toray/IPUJ/IV/2012
PT. Wirabumi Bintang Semesta 38,980,000,- 2 27 April 2012
012/TORAY/IPUJ/IV/2012
PT. Betaconcrete Mixerindo 154,181,818,- 3 02 Mei 2012
013/TORAY/IPUJ/IV/2012
PT. Betaconcrete Mixerindo 64,000,000,- 4 03 Mei 2012
014/TORAY/IPUJ/IV/2012
PT. Betaconcrete Mixerindo 98,909,091,- 5 08 Mei 2012
0196/TORAY/IPUJ/III/2012
PT. Yoda Multi Perdana 42,500,000,- 8,500,000,- 6 08 Mei 2012
0196/TORAY/IPUJ/III/2012
PT. Bangun Era Sejahtera 42,500,000,- 43,000,000,- 7 10 Mei 2012
0201/TORAY/IPUJ/III/12
PT. Betaconcrete Mixerindo 189,090,909,- 8 11 Mei 2012
0205/TORAY/IPUJ/III/12
PT. Sapta Asien Mid_East 79,650,000,- 198,000,000,- 9 12 Mei 2012
20.TORAY/IPUJ/V/12
PT. Yoda Multi Perdana 51,000,000,- 10 12 Mei 2012
205/.TORAY/IPUJ/III/12
PT. Jurisajaya Sama 281,731,600,- 11 11 Mei 2012
203/.TORAY/IPUJ/III/12
PT. Intec Persada 125,562,500,- 114,476,600,- 1,000,000,- 12 21 Mei 2012
020/TORAY/IPUJ/V/12
PT. Betaconcrete Mixerindo 174,545,455,- 13 21 Mei 2012
021/TORAY/IPUJ/V/12
PT. Adeha Metalindo 188,346,250,- 14 21 Mei 2012
022/TORAY/IPUJ/V/12
PT. Sekasa Inti Prima 46,909,091,- 31,272,727,- 15 21 Mei 2012
023/TORAY/IPUJ/V/12
PT. Dantosan Precon Perkasa 9,712,000,- 17,586,000,- 21,300,300,- 8,902,400,- 16 21 Mei 2012
024/TORAY/IPUJ/V/12
PT. Sapta Asien Mid_East 53,100,000,- 132,000,000,- 17 30 Mei 2012
026/TORAY/IPUJ/V/12
CV. Multi Niaga 51,000,000,- 34,000,000,- 18 30 Mei 2012
045/TORAY/IPUJ/V/12
PT. Adeha Metalindo 3,626,640,- 10,512,000,- 19 04 Jun 2012
029/TORAY/IPUJ/VI/12
PT. Betaconcrete Mixerindo 180,363,636,- 52,272,727,- 20 14 Jun 2012
019/TORAY/IPUJ/VI/12
CV. Multi Niaga 51,000,000,- 21 16 Jun 2012
028/TORAY/IPUJ/VI/12
PT. Betaconcrete Mixerindo 174,545,455,- 22 18 Jun 2012
30/TORAY/IPUJ/VI/12
PT. Adeha Metalindo 356,534,000,- 2,500,000,- 23 20 Jun 2012
212/TORAY/IPUJ/III/12
PT. Satu Bola Gemilang 2,527,273,- 2,695,909,- 25,016,727,- 24 26 Jun 2012
31/TORAY/IPUJ/VI/12
PT. Wirabumi Bintang Semesta 59,263,636,- 50,082,500,- 1,818,182,- 25 26 Jun 2012
31/TORAY/IPUJ/VI/12
PT. Wirabumi Bintang Semesta 128,443,636,- 1,000,000,- 26 28 Jun 2012
33/TORAY/IPUJ/VI/12
PT. Betaconcrete Mixerindo 174,545,455,- 27 03 Jul 2012
36/TORAY/IPUJ/III/12
CV. Argabaja Lestari 43,263,000,- 18,900,000,- 28 03 Jul 2012
38/TORAY/IPUJ/III/12
CV. Argabaja Lestari 34,200,000,- 266,750,000,- 29 03 Jul 2012
39/TORAY/IPUJ/V/12
CV. Multi Niaga 51,000,000,- 30 06 Jul 2012
41/TORAY/IPUJ/III/12
PT. Betaconcrete Mixerindo 174,545,455,- 31 20 Jun 2012
212/TORAY/IPUJ/III/12
PT. Satu Bola Gemilang 2,527,273,- 2,695,909,- 25,016,727,- 32 11 Jul 2012
42/TORAY/IPUJ/III/12
PT. Satu Bola Gemilang 9,477,273,- 8,986,364,- 33 11 Jul 2012
43/TORAY/IPUJ/III/12
PT. Wirabumi Bintang Semesta 22,896,000,- 9,590,400,- 11,545,450,- 10,800,000,- 11,090,900,- 2,000,000,- 34 11 Jul 2012
45/TORAY/IPUJ/III/12
PT. INDURO INTERNATIONAL 8,000,000,- 50,000,000,- 85,000,000,- 35 13 Jul 2012
44/TORAY/IPUJ/VII/12
PT. CAHAYA BENTENG MAS 16,110,000,- 36 18 JUL 2012
47/TORAY/IPUJ/III/12
PT. Satu Bola Gemilang 9,477,273,- 8,986,364,- 106,363,636,- 37 18 JUL 2012
48/TORAY/IPUJ/III/12
PT. BETAMIX 174,545,455,- 38 18 JUL 2012
46/TORAY/IPUJ/III/12
PT. DANTOSAN PRECON P 51,436,000,- 68,800,000,- 54,834,000,- 39 20 JUL 2012
49/TORAY/IPUJ/III/12
PT. Satu Bola Gemilang 15,795,455,- 40 25 JUL 2012
51/TORAY/IPUJ/III/12
PT. Satu Bola Gemilang 15,795,455,- 41 25 JUL 2012
53/TORAY/IPUJ/VII/12
PT. Adeha Metalindo 673,425 ,- 346,750,- 2,932,410,- 42 25 JUL 2012
52/TORAY/IPUJ/VII/12
PT. Intan Mesindo 125,580,000,- 30,712,000,- 42,480,000,- 43 25 JUL 2012
54/TORAY/IPUJ/VII/12
PT. Wirabumi Bintang Semesta 12,355,200,- 6,654,540,- 1,200,000,- 44 30 JUL 2012
55/TORAY/IPUJ/VII/12
PT. CIPTA MORTAR UTAMA 15,000,000,- 34,000,000,- 45 30 JUL 2012
56/TORAY/IPUJ/VII/12
PT. BETAMIX 174,545,455,- Total 5,395,412,683,-
-
Tabel 4. Perincian Pembelian Langsung oleh PENGGUGAT.
Berkas Bukti P12
Butir 7: Perkiraan ongkos kerja untuk Penyelesaian Proyek yang ditinggalkan oleh TERGUGAT II).
Sejak TERGUGAT II menyatakan diri tidak sanggup lagi melanjutkan pekerjaannya sampai dengan selesai, maka PENGGUGAT menghitung sisa pekerjaan yang harus diselesaikan, dan hasil perhitungan atas sisa pekerjaan yang masih harus dikerjakan dihitung berdasarkan target pekerjaan 100% dikurangi dengan progres phisik yang telah dilaksanakan oleh TERGUGAT II. PENGGUGAT untuk menghitung sisa pekerjaan tersebut dibantu oleh PT. KOIN PRATAMA, dan saat itu diperkirakan ongkos kerja untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang ditinggalkan oleh TERGUGAT II adalah Rp.2.915.783.000,- (dua milyar sembilan ratus lima belas juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). Namun kenyataannya bahwa dikemudian hari ternyata bahwa untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang ditinggalkan oleh TERGUGAT II, diperlukan biaya sebesar Rp.2.981.124.696,- (dua milyar sembilan ratus delapan puluh satu juta seratus dua puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah). Biaya ini hanya ongkos kerja saja belum termasuk dengan material.
Butir 8: Terdapat kelebihan bayar oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT II.
Berdasarkan Tabel 1, maka jumlah pengeluaran dan pembayaran yang telah dilakukan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT II yaitu dari butir 2 sampai dengan butir 7 kecuali butir 5, jika dijumlahkan maka total yang sudah dibayarkan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT II yaitu sebesar Rp.42.840.114.683,- sedangkan nilai kontrak yang disepakati sampai selesainya seluruh pekerjaan yaitu Rp.32.539.620.000,- ditambah dengan butir 5 yaitu TERGUGAT II ada melakukan sebagian pembayaran atas pengambilan uang (prepaid expense) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.4.124.529.000,-. Maka dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT II sebesar Rp.6.175.965.683,- (butir 8 Tabel 1) dihitung dari Rp.42.840.114.683,- dikurangkan dengan Rp.36.664.149.000,- Kelebihan inipun dihitung dengan asumsi bahwa pekerjaan TERGUGAT II telah menyelesaikan semua pekerjaannya (100%), namun kenyataannya pekerjaan pekerjaan TERGUGAT II baru mencapai 70% saja. Sehingga PENGGUGAT masih harus menanggung kerugian akibat harus menyelesaikan sisa pekerjaan yang ditinggalkan oleh TERGUGAT II.
Butir 9: Adanya Kesepakatan Kenaikan Harga.
Bahwa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II, pernah bersepakat sebelumnya secara lisan bahwa jika TERGUGAT II dapat menyelesaikan pekerjaan dengan baik, maka PENGGUGAT akan memberikan eskalasi kenaikan upah / harga kontrak sebesar Rp.1.006.380.000,- kepada TERGUGAT II. Dengan demikian maka kenaikan harga ini akan diperhitungkan sebagai pengurangan atas kelebihan bayar yang telah dilakukan PENGGUGAT kepada TERGUGAT II.
Butir 10: Ada Tambahan Pekerjaan Konstruksi Yang Tidak Tercantum Dalam Kontrak.
PENGGUGAT mengakui bahwa ada pekerjaan konstruksi tambahan yang tidak tercantum dalam kontrak, dengan demikian maka kelebihan pekerjaan ini akan diperhitungkan sebagai tagihan / hutang PENGGUGAT kepada TERGUGAT II yaitu sebesar Rp.3.571.620.000,- yang harus dibayar oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT II. Mengingat bahwa ada kelebihan pembayaran yang telah dilakukan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT II yaitu sebesar Rp.6.175.965.683,- maka kelebihan pekerjaan tambahan ini akan diperhitungkan sebagai pengurangan terhadap kelebihan bayar PENGGUGAT terhadap TERGUGAT II.
Butir 11: Kelebihan Bayar Atas Progress Pekerjaan. (butir 8 – butir 9 – butir 10 Tabel 1.)
Berdasarkan butir 8 Tabel 1, maka terdapat kelebihan bayar oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT II sebesar Rp.6.175.965.683,-, namun berdasarkan butir 9 dan butir 10 Tabel 1, terdapat penerimaan yang harus diperhitungkan kepada TERGUGAT II, dengan demikian maka kelebihan bayar PENGGUGAT kepada TERGUGAT II, menjadi Rp.6.175.965.683,- dikurangi dengan butir 9 yaitu Rp.1.006.380.000,- dan butir 10 yaitu Rp.3.571.620.000,- sehingga sisanya adalah kelebihan bayar PENGGUGAT kepada TERGUGAT II, yaitu sebesar Rp.1.597.965.683,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus enampuluh lima ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah).
Butir 12: Denda Keterlambatan / Penalty Sebesar 0.3% X Nilai Kontrak X Hari Keterlambatan (max. 10%)
Berdasarkan pasal 9.4 Perjanjian Kontrak untuk Pekerjaan Kontruksi (Contract Agreement For Construction Works), yang bunyi terjemahannya adalah sebagai berikut:
9.4 Kerugian yang Diuangkan karena Keterlambatan.
Apabila Kontraktor gagal mematuhi Pasal 9.2 dan Pemilik menyatakan secara tertulis bahwa menurut pendapatnya Pekerjaan Konstruksi atau suatu bagian darinya tetap harus diselesaikan pada Waktu bagi Penyelesaian, Kontraktor membayar kepada Pemilik sebesar 3/1000 dari total Harga Kontrak sebagai kerugian yang diuangkan karena kelalaian tersebut (jumlah dimaksud merupakan pembayaran dana yang telah jatuh tempo dari Kontraktor untuk kelalaian tersebut) untuk setiap hari keterlambatan, kecuali bahwa pembayaran keseluruhan tidak melebihi batas kerugian yang diuangkan sebesar 10% dari Harga Kontrak.
TERGUGAT II telah menghentikan pekerjaannya sejak awal bulan Juli 2012 dan berdasarkan Perjanjian Kontrak untuk Pekerjaan Kontruksi (Contract Agreement For Construction Works), maka pekerjaan sudah harus diselesaikan 100% selambat-lambatnya pada tanggal 31 Juli 2012 Kenyataannya bahwa proyek pembangunan baru dapat diselesaikan pada akhir bulan Oktober 2012, yang dilanjutkan penyelesaiannya oleh pihak ketiga yaitu PT. KOIN PRATAMA. Dengan demikian maka denda keterlambatannya dihitung berdasarkan 3/1000 perhari dikalikan dengan 120 hari (4 bulan) keterlambatan sehingga totalnya adalah 120 x 3/1000 = 36 % (tiga puluh enam persen). Karena total denda keterlambatan sudah melebihi batas maksimal 10%, maka denda keterlambatan hanya dihitung 10% dikalikan dengan nilai kontrak perjanjian yaitu sebesar Rp32.539.620.000,- sama dengan Rp3.253.962.000,- (tiga milyar dua ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah).
Butir 13: Retensi / Garansi Atas Pekerjaan Konstruksi Sebesar 10% Dari Nilai Kontrak.
Retensi diatur dalam Pasal 14 butir c, Perjanjian Kontrak untuk Pekerjaan Kontruksi (Contract Agreement For Construction Works), yang bunyi terjemahannya adalah sebagai berikut:
“Warranty Bond (Surat Jaminan) Kontraktor sebesar sepuluh persen (10%) dari Harga Kontrak sebelum Pembayaran Akhir dilakukan oleh Pemilik”.
Maka Retensi / Garansi atas pekerjaan konstruksi sebesar 10% persen dari nilai kontrak Rp32.539.620.000,- yaitu sebesar Rp3.253.962.000,- (tiga milyar dua ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah). Makna dari pada retensi ini adalah jika sampai kontraktor (TERGUGAT II) tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya ataupun jika telah melaksanakan pekerjaannya namun hasilnya tidak memuaskan bagi pemilik proyek, maka pemilik proyek dalam hal ini PENGGUGAT dapat mencairkan retensi (uang jaminan pemeliharaan) yaitu sebesar 10% dari nilai kontrak. Dikarenakan PENGGUGAT sudah membayar lebih kepada TERGUGAT II, maka retensi ini sejumlah Rp3.253.962.000,- (tiga milyar dua ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah) akan diperhitungkan sebagai kerugian dari PENGGUGAT yang diakibatkan karena ketidak sanggupan /ketidakmampuan TERGUGAT II menyelesaikan pekerjaannya.
Butir 14: Bunga Atas Pinjaman Terhadap Pembelian Barang Langsung Pada Butir 4.
Bahwa PENGGUGAT berhak untuk mendapatkan bunga atas pengeluaran uang di muka (prepaid expenses) yang telah dilakukan oleh PENGGUGAT, dan uang muka yang sudah dikeluarkan dimuka oleh PENGGUGAT besarnya mencapai Rp.8.489.852.000,- jika dikenakan bunga secara wajar 1% perbulan maka bunganya mencapai Rp.84.898.520,-. Maka amatlah wajar jika PENGGUGAT mentetapkan bunga sebesar Rp.100.000.000,- untuk pengeluaran uang yang dibayarkan di muka, dan jika diperhitungkan sejak dari tanggal pembayaran yang dilakukan PENGGUGAT yaitu bulan April 2012 sampai dengan bulan Juli 2012 maka seharusnya bunga yang diperhitungkan adalah 4 bulan x Rp.84.898.520,- sama dengan Rp.339.594.080,- (tiga ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh empat ribu delapan puluh rupiah).
Butir 15: Sub Total (butir 12 + butir 13 + butir 14).
Bahwa butir 15 ini jelas merupakan penjumlahan dari butir 12 yaitu denda atas keterlambatan sejumlah Rp.3.253.962.000,- + butir 13 yaitu retensi / garansi atas pekerjaan konstruksi sejumlah Rp.3.253.962.000,- + butir 14 yaitu bunga atas pinjaman uang yang dibayarkan dimuka oleh PENGGUGAT sejumlah Rp.100.000.000,- sehingga sub totalnya menjadi Rp.6.607.924.000,-
Jumlah ini akan dibebankan kepada TERGUGAT II sebagai kewajiban TERGUGAT II yang harus diperhitungkan kepada PENGGUGAT, atau dengan kata lain bahwa PENGGUGAT berhak untuk mendapatkan uang sebesar Rp.6.607.924.000,- (enam miliyar enam ratus tujuh juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah) dari TERGUGAT II.
Butir 16: Jumlah TOTAL KERUGIAN Yang Diderita Oleh PENGGUGAT.
Bahwa dari uraian Tabel 1 di atas maka jelas bahwa kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT adalah jumlah dari butir 11 dan butir 15 dari Tabel 1, yaitu Rp.1.597.965.683,- + Rp.6.607.924.000,- = Rp.8.205.889.683,- (delapan milyar dua ratus lima juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah). Jumlah inilah yang telah disepakati bersama oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT II berdasarkan Surat Berita Acara Persentase (Surat Keterangan Pembuktian) bertanggal 15 Agustus 2012 dengan masing-masing pihak menandatangani surat tersebut.
Kerugian materil PENGGUGAT yang belum diperhitungkan / yang belum termasuk dalam Surat Berita Acara Persentase (Surat Keterangan Pembuktian) bertanggal 15 Agustus 2012, yaitu sebesar Rp.5.421.855.304,- (lima milyar empat ratus dua puluh satu juta delapan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus empat rupiah) berdasarkan butir 5 Tabel 9 tentang dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa setelah putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II, maka untuk menyelesaikan pembangunan proyek dilanjutkan oleh PT. KOIN PRATAMA. Untuk kegiatan pembangunan tersebut maka PENGGUGAT harus mengeluarkan biaya sebesar Rp.2.981.124.696,- (lihat perincian butir 1 s/d 4 Tabel 5), namun jumlah ini sudah diperhitungkan dimuka berdasarkan sebagaimana yang tercantum dalam butir 7 Tabel 1 yaitu sebesar Rp.2.915.783.000,- (yang mana saat itu baru harga perkiraan saja, namun kenyataannya melebihi angka yang diperkirakan) sehingga terdapat kekurangan perhitungan sebesar Rp.65.341.696,- (enam puluh lima juta tiga ratus empat puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah) yang harus dibebankan kepada TERGUGAT II.
Berikut ini adalah perincian pembayaran PENGGUGAT kepada PT. KOIN PRATAMA.
-
-
No. Tanggal Keterangan Jumlah
Dalam Rp
1. 10 Aug 12 Progress 1st for Additional Civil & Architecture Construction Work 757.389.000,- 2. 30 Aug 12 Progress 2st for Additional Civil & Architecture Construction Work 757.389.000,- 3. 18-09-2012 Final Civil & Architecture Construction Works 378.694.500,- 4. 10-10-2012 Additional Contruction WORK Civil & Architecture II 1.087.652.196,- 5. Total 2.981.124.696,- 6. Sudah dibebankan dalam perhitungan butir 7 Tabel 1. (2.915.783.000,-) 7. Kekurangan pembebanan kepada TERGUGAT II 65.341.696,-
-
Tabel 5. Perincian Pembayaran PENGGUGAT kepada PT. KOIN PRATAMA
Berkas Bukti P13
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaannya PT. KOIN PRATAMA tidak melakukan pembelian material. Semua material dan bahan dibeli langsung oleh PENGGUGAT. Pembelian material dan bahan guna meneruskan pekerjaan yang ditinggalkan oleh TERGUGAT II, maka PENGGUGAT harus mengeluarkan dana sejumlah Rp.2.624.464.366,- (dua milyar enam ratus dua puluh empat juta empat ratus enam puluh empat ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
-
-
-
No. TANGGAL
PEMBAYARAN
NAMA VENDOR/
SUPPLIER
JUMLAH PEMBAYARAN
(DALAM RUPIAH)
1 07 Aug 12 PT. Adeha Metalindo 49,439,050 2 10 Aug 12 PT. CIPTA MORTAR UTAMA 61,000,000 3 10 Aug 12 PT. GOLDEN PIPING INDONESIA 37,858,000 4 14 Aug 12 CV. Argabaja Lestari 8,910,000 5 30 Aug 12 PT. INDURO INTERNATIONAL 57,272,727 6 31 Aug 12 PT. ETERNITI TOTAL JASA 176,320,000 7 31 Aug 12 PT. Betaconcrete Mixerindo 317,672,727 8 31 Aug 12 PT. GOLDEN PIPING INDONESIA 21,281,000 9 31 Aug 12 PT. CIPTA MORTAR UTAMA 3,000,000 10 31 Aug 12 PT. WIRABUMI BUMI SEJAHTERA 19,013,855 11 31 Aug 12 PT. WIRABUMI BUMI SEJAHTERA 37,785,455 12 31 Aug 12 CV. Argabaja Lestari 8,910,000 13 05-09-2012 PT. INDURO INTERNATIONAL 6,225,700 14 06-09-2012 PT. PANCA CIPTA BERSAMA 44,723,637 15 07-09-2012 PT. AMD INDONESIA 58,029,391 16 10-09-2012 PRIMA INDOLOGAM 4,425,000 17 10-09-2012 PT. JAYA READY MIX 86,380,000 18 13-09-2012 PT. INDURO INTERNATIONAL 85,000,000 19 13-09-2012 PT. CIPTA MORTAR UTAMA 21,000,000 20 14-09-2012 PT. KARYA CIPTA ANUGERAH 325,000 21 14-09-2012 PT. WIRABUMI BUMI SEJAHTERA 3,196,800 22 14-09-2012 PT. SATU BOLA GEMILANG 9,469,055 23 18-09-2012 PT. PANCA HARAPAN 131,357,644 24 18-09-2012 PT. PANCA CIPTA BERSAMA 5,700,000 25 18-09-2012 CV. AMD INDONESIA 8,462,199 26 18-09-2012 PT. DANTOSAN PRECON 13,860,000 27 20-09-2012 CISAUK MEGA BLOCK 5,000,000 28 20-09-2012 PT. KYUNG HEUNG INDONESIA 4,782,500 29 20-09-2012 PT. WIRABUMI BUMI SEJAHTERA 122,136,364 30 25-09-2012 PT. Betaconcrete Mixerindo 87,272,727 31 25-09-2012 PT. JAYA READY MIX 46,892,000 32 26-09-2012 PT. DUTA BINA PERTIWI 772,727 33 26-09-2012 GUNUNG GARUDA 28,172,000 34 26-09-2012 GUNUNG RAJA PAKSI 44,059,370 35 26-09-2012 PT. HYDRORAYA ADHI PERKASA 31,600,000 36 28-09-2012 PT. CIPTA MORTAR UTAMA 9,600,000 37 28-09-2012 PRIMA JAYA 76,150,000 38 28-09-2012 PT. WIRABUMI BUMI SEJAHTERA 48,254,545 39 28-09-2012 PT. DURACONINDO PRATAMA 7,068,600 40 28-09-2012 PT. JAYA READY MIX 165,681,000 41 03-10-2012 PT. CIPTA MORTAR UTAMA 9,000,000 42 10-10-2012 PT. ETERNITI TOTAL JASA 121,637,600 43 10-10-2012 PT. Betaconcrete Mixerindo 14,422,727 44 10-10-2012 PT. JAYA READY MIX 32,084,000 45 12-10-2012 PT. INDURO INTERNATIONAL 6,241,950 46 18-10-2012 GLOBAL BLOCK 29,575,000 47 22-10-2012 PT. JAYA READY MIX 146,846,000 48 22-10-2012 PT. GUNUNG GARUDA 33,689,316 49 23-10-2012 PT. JAYA ABADI MS 21,875,000 50 25-10-2012 PT. SCS READYMIX 1,851,000 51 30-10-2012 PT. KYUNG HEUNG INDONESIA 10,241,173 52 30-10-2012 PT. GUNUNG RAJA PAKSI 9,770,824 53 31-10-2012 PT. SCS READYMIX 124,017,000 54 31-10-2012 PT. KYUNG HEUNG INDONESIA 14,407,500 55 31-10-2012 PT. GUNUNG RAJA PAKSI 43,009,789 56 21-11-12 PT. KYUNG HEUNG INDONESIA 18,421,687 57 23-11-12 PT. JAYA ABADI MS 17,272,727 58 19 DEC 12 PT. JAYA MIX 16,042,000 59 Adjustment -769,306,008 60 Total Rp1,855,158,358
-
-
Tabel 6. Perincian Pembelian Langsung yang belum diperhitungkan
Dalam Berita Acara Persentase (Surat Keterangan Pembuktian).
Berkas Bukti P14
Bahwa selain pengeluaran / pembelian material sebagaimana yang tercantum dalam Tabel 6 (Perincian Pembelian Langsung yang belum diperhitungkan Dalam Berita Acara Persentase / Surat Keterangan Pembuktian), masih ada pembayaran dimuka dan pembelian material yang dibayarkan oleh PENGGUGAT yaitu sebesar Rp 1.001.355.250,- (satu milyar satu juta tiga ratus lima puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
-
-
-
No. Nomor Bukti Slip Pengeluaran Keterangan Pembayaran Jumlah dalam Rupiah 1 N.2531120121 Sett Adv Mr Cha Project TPJ 486.052.250,- 2 N.1431220121 MATERIAL FOR PROJECT (ADV MR.LEE) 94.753.000,- 3 N.2691220121 MATERIAL PROJECT TPJ 290.550.000,- 4 N.0731120121 MATERIAL PROJECT TPJ Sinar pembangun 130.000.000,- 5 Total 1.001.355.250,-
-
-
Tabel 7. Pembayaran dimuka proyek dengan PT. KOIN PRATAMA.
Berkas Bukti P15
Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2012, PENGGUGAT menyerahkan cek Bank Mandiri dengan nomor FI 533487 tertanggal 16 Agustus 2012 sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) kepada TERGUGAT II, (bukti P16) yang diterima oleh Tuan Jang Johandi dan Tuan Tommy Jang selaku Presiden Direktur dan Direktur TERGUGAT II, guna dijadikan pembayaran oleh TERGUGAT II kepada para subkontraktor rekanan dari TERGUGAT II yaitu Tuan Hariyanto dan Tuan Haji Pitrisno. Penyerahan cek ini disertai dengan tanda terima oleh TERGUGAT II. (bukti P17).
Berdasarkan uraian butir b.1. sampai dengan butir b.4 maka dapat dirangkum kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dalam bentuk tabel, sebagai berikut:
-
-
No. Keterangan Jumlah dalam Rupiah 1. Kekurangan perhitungan pembayaran kepada PT. KOIN PRATAMA berdasarkan butir 7, Tabel 5. Rp.65.341.696,- 2. Pembelian material untuk pekerjaan yang dilakukan oleh PT. KOIN PRATAMA berdasarkan butir 60 Tabel 6. Rp.1.855.158.358,- 3. Pembelian material yang belum termasuk dalam Tabel 6, namun berdasarkan Tabel 7. Rp.1.001.355.250,- 4. Pemberian Cek Bank Mandiri kepada TERGUGAT II, guna membayar sub-kontraktornya. Rp.2.500.000.000,- 5. Total Rp.5.421.855.304,-
-
Tabel 8: Perincian Jumlah Pembayaran untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dan pembayaran kepada sub-kontraktor TERGUGAT II.
Kerugian materil PENGGUGAT karena harus mengeluarkan biaya-biaya untuk mengurus perkara yang timbul termasuk biaya pengacara dan penasehat hukum akibat pihak-pihak yang terkait tidak bertikad baik untuk dapat menyelesaikan kewajibannya yang jumlahnya mencapai sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Bahwa kerugian non-materil yang dialami PENGGUGAT adalah mengalami tekanan mental dan psikis, stress yang berkepanjangan, akibat dari pada perbuatan TERGUGAT II yang telah mendatangi kantor PENGGUGAT beserta dengan segerombolan orang-orangnya yang diperkirakan mencapai 50 (lima puluh) orang lebih, dan dengan cara yang kasar dan tidak etis memasuki kantor PENGGUGAT, minta diberikan pinjaman / hutang untuk melunasi para supplier dan sub-kontraktornya secara paksa, (bukti P18 – berupa foto-foto) sehingga PENGGUGAT mengeluarkan uang sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), dengan menyerahkan cek Bank Mandiri dengan nomor FI 533487 tertanggal 16 Agustus 2012 sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) kepada TERGUGAT II. Dapat dibayangkan, bagaimana cemas dan traumanya PENGGUGAT yang dalam hal ini adalah seorang pengusaha dari negara asing (Korea) yang belum pernah mengalami keadaan seperti yang diuraikan di atas, tiba-tiba ditekan dan diteror oleh segerombolan orang-orang yang tidak dikenal dengan memasuki kantor PENGGUGAT secara paksa dan dengan kekerasan pula karena salah seorang staff PENGGUGAT ada yang ditampar oleh kelompok orang-orang tersebut, dan PENGGUGAT tidak berdaya untuk melakukan pembelaan dan menghalau gerombolan orang-orang tersebut yang ternyata adalah suruhan dan demi kepentingan TERGUGAT II. Oleh karenanya patutlah kiranya PENGGUGAT mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menghukum perbuatan TERGUGAT II untuk mengganti kerugian non-materil yang dialami oleh PENGGUGAT akibat mengalami gangguan mental dan psikis yang cukup panjang serta meninggalkan trauma atas kejadian tersebut, yang apabila disetarakan dengan uang maka setimpal TERGUGAT II dihukum untuk membayar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Bahwa jika disimpulkan dan dibuat ringkasannya, maka kerugian yang dialami PENGGUGAT akibat adanya pemutusan hubungan kerja dengan TERGUGAT II dapat diperinci sebagai berikut:
| No. | Keterangan | Jumlah dalam Rupiah |
| 1. | Berdasarkaan Surat Berita Acara Persentase (Surat Keterangan Pembuktian) bertanggal 15 Agustus 2012, yang telah disetujui oleh TERGUGAT II dan telah diberitahukan kepada TERGUGAT I. (butir 16 Tabel 1) | Rp.8.205.889.683,- |
| 2. | Kerugian materil PENGGUGAT yang belum diperhitungkan dalam Surat Berita Acara Persentase (Surat Keterangan Pembuktian) bertanggal 15 Agustus 2012, atau dengan kata lain adanya pengeluaran setelah pemutusan hubungan kerja dengan TERGUGAT II, berdasarkan butir 5 Tabel 8. | Rp.5.421.855.304,-,- |
| 3. | Kerugian materil PENGGUGAT dalam mengurus perkara a quo. | Rp.1.000.000.000,- |
| 4. | Total Kerugian Materil PENGGUGAT (butir 1 + buti 2 + butir 3 Tabel 9) | Rp.14.627.744.987,- |
| 5. | Kerugian non-materil PENGGUGAT | Rp.10.000.000.000,- |
| 6. | Total Kerugian Materil dan Non-materil PENGGUGAT (butir 4 + butir 5 Tabel 9) | Rp.24.627.744.987,- |
| (Dua puluh empat milyar enam ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah) | ||
Tabel 9. Perincian Total Kerugian Materil dan Non-materil PENGGUGAT.
Kronologis Pencairan Sertifikat Jaminan Pelaksanaan Akibat Pemutusan Hubungan Kerja dengan TERGUGAT II.
Bahwa berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas, maka nyata-nyata TERGUGAT II selaku principal tidak dapat menyelesaikan kewajibannya kepada PENGGUGAT. Oleh karenanya berdasarkan butir 2, Surat Jaminan Pelaksanaan dengan No. Bond: 1400.08.2011.00767 (No. Reg. SB0399540), bertanggal 01 Nopember 2011, dinyatakan sebagai berikut: “Maka kami, PRINCIPAL dan SURETY dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana PRINCIPAL tidak memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan pekerjaan yang telah dipercayakan kepadanya atas dasar Surat Penunjukan Pemenang Lelang dari OBLIGEE yang selanjutnya dikukuhkan dalam Kontrak Pekerjaan Construction Work berdasarkan dokumen Perjanjian Kontrak Kerja Antara PT. Toray Polytech Jakarta dan PT. Inkoprima Utamajaya tanggal 31 Desember 2011 antara pihak PRINCIPAL dan OBLIGEE, dan kontrak tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jaminan ini”. Yang dimaksud dengan SURETY adalah TERGUGAT I, OBLIGEE adalah PENGGUGAT, dan PRINCIPAL adalah TERGUGAT II.
Bahwa pada tanggal 26 Juli 2012, PENGGUGAT dengan suratnya bernomor: 243/VII/WM/PDT/2012 (bukti P19), telah mengajukan klaim kepada TERGUGAT I, atas kerugian akibat adanya ketidak sanggupan TERGUGAT II dalam melaksanakan Perjanjian Kontrak untuk Pekerjaan Kontruksi (Contract Agreement For Construction Works). Pengajuan klaim ini diajukan dalam tenggang masa berlaku Jaminan Pelaksanaan yaitu sebelum tanggal 31 Juli 2012.
Bahwa kemudian pada tanggal 31 Juli 2012, TERGUGAT I menanggapi surat klaim PENGGUGAT bernomor: 243/VII/WM/PDT/2012, melalui faksimili dengan suratnya benomor: 27/0636/VII/KCU/ASEI yang ditandatangani oleh Musa Harun Taufik, selaku Kepala Cabang Utama PT Asuransi Ekspor Indonesia (TERUGUGAT I), perihal Pembayaran Performance Bond (Jaminan Pelaksanaan) an. PT INKOPRIMA UTAMAJAYA. (bukti P20). Isi surat dari TERGUGAT I yaitu meminta kepada PENGGUGAT kelengkapan dokumen guna pencairan Jaminan Pelaksanaan sebagai berikut:
Asli Sertifikat Jaminan Pelaksanaan.
Kronologis terjadinya pencairan jaminan pelaksanaan.
Surat teguran/peringatan Obligee kepada Principal.
Asli Surat Pengunduran atau ketidak sanggupan menyelesaikan pekerjaan dari Principal.
Surat Pemutusan Hubungan Kerja/ Kontrak dari Obligee kepada Principal.
Berita Acara Persentase / Prestasi Pekerjaan yang ditandatangani oleh Obligee dan Principal yang menginformasikan jumlah kerugian yang sesungguhnya terjadi (dalam rupiah) sehubungan dengan adanya pemutusan kontrak.
Catatan: yang dimaksudkan dengan Obligee adalah PENGGUGAT, dan Principal adalah TERGUGAT II.
Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2012, antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II menandatangani Berita Acara Persentase dengan Nomor Surat: 001/TPJ-ASEI/BAP/VIII/2012 yang ditandatangani oleh Tuan Kim Yangkyou selaku Wakil Presiden Direktur PT TORAY POLYTECH JAKARTA (Obligee/ PENGGUGAT) dan Tuan Jang Johandi selaku Presiden Direktur PT INKOPRIMA UTAMAJAYA (Principal / TERGUGAT II). Jumlah kerugian PENGGUGAT berdasarkan Berita Acara Persentase dengan Nomor Surat: 001/TPJ-ASEI/BAP/VIII/2012 disepakati dalam berjumlah Rp.8.205.889.683,- (delapan milyar dua ratus lima juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah). (bukti P21)
Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2012, PENGGUGAT mengirimkan kepada TERGUGAT I, surat bernomor: 001/TPJ-ASEI/KPJP/VIII/ 2012 (bukti P22). Dalam surat tersebut PENGGUGAT menuliskan Kronologis Pencairan Jaminan Pelaksanaan dan juga melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan guna melengkapi permintaan TERGUGAT I, sebagaimana yang dituangkan dalam suratnya bernomor: 27/0636/VII/KCU/ASEI bertanggal 31 Juli 2012.
Bahwa pada tanggal 18 September 2012, TERGUGAT I menanggapi surat PENGGUGAT bernomor: 001/TPJ-ASEI/KPJP/VIII/ 2012 dengan suratnya bernomor: 27/780/IX/KCU/ASEI yang dikirim oleh TERGUGAT I melalui email (surat elektronik) pada tanggal 08 Oktober 2012 (bukti P23). TERGUGAT I dalam isi suratnya pada pokoknya menolak pencairan klaim yang diajukan oleh PENGGUGAT.
Bahwa dikarenakan PENGGUGAT merasa bahwa semua prosedur pengajuan klaim sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang diminta oleh TERGUGAT I, namun TERGUGAT I belum juga mencairkan Jaminan Pelaksanaan yang dimaksud, maka pada tanggal 24 September 2012, dengan surat nomor: SI-TPJ-001, PENGGUGAT mengirimkan surat teguran pertama kepada TERGUGAT I. (bukti P24)
Bahwa pada tanggal 02 Oktober 2012, TERGUGAT I dengan suratnya bernomor: 27/838/X/KCU/ASEI, memberikan tanggapan atas surat PENGGUGAT bertanggal 24 September 2012, yang meminta agar PENGGUGAT membuat Surat Berita Acara Pengakuan Penilaian Prestasi Kerja dan Sisa Pekerjaan yang belum dilaksanakan. (bukti P25)
Bahwa pada tanggal 08 Oktober 2012, PENGGUGAT dengan suratnya bernomor: SI-TPJ-002, mengirimkan surat teguran / somasi kedua kepada TERGUGAT I, guna melakukan pencairan Jaminan Pelaksanaan selambat-lambatnya 14 hari. (bukti P26)
Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2012, PENGGUGAT mendapat surat dari TERGUGAT I bernomor 27/840/X/KCU/ASEI bertanggal 2 Oktober 2012, yang dikirimkan melalui faksimili, yang ditujukan kepada TERGUGAT II, yang isinya pada pokoknya memberitahukan kepada TERGUGAT II bahwa seluruh persyaratan klaim yang diajukan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT I, telah sesuai dan memenuhi persyaratan, dan oleh karenanya TERGUGAT II diminta menyelesaikan kewajibannya kepada PENGGUGAT melalui TERGUGAT I. (bukti P27).
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2012, dengan TERGUGAT I dengan suratnya bernomor: 27/866/X/KCU/ASEI, memberikan tanggapan atas surat PENGGUGAT bertanggal 08 Oktober 2012, dan surat tanggapan diterima oleh PENGGUGAT melalui email pada tanggal 19 Oktober 2012 (bukti P28). TERGUGAT I dalam suratnya meminta 3 hal dari PENGGUGAT yaitu:
Asli Sertifikat Jaminan Pelaksanaan,
Perincian Sisa Pekerjaan yang belum dilaksanakan oleh principal,
Perincian Denda Keterlambatan (Delay Penalty).
Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2012, PENGGUGAT dengan suratnya bernomor: SI-TPJ-003, mengirimkan tanggapan atas surat TERGUGAT I bernomor: 27/866/X/KCU/ASEI (bukti P29), dengan melampirkan:
Asli Sertifikat Jaminan Pelaksanaan,
Perincian Sisa Pekerjaan yang belum dilaksanakan oleh principal,
Perincian Denda Keterlambatan (Delay Penalty).
Bahwa pada tanggal 05 November 2012, PENGGUGAT dengan surat nomor: SI-TPJ-004, mengirimkan kembali somasi yang keempat kalinya, karena TERGUGAT I, belum juga mencairkan klaim PENGGUGAT atas Jaminan Pelaksanaan, padahal semua persyaratan yang diminta oleh TERGUGAT I, telah dipenuhi oleh PENGGUGAT (bukti P30).
Bahwa pada tanggal 13 November 2012, TERGUGAT I dengan suratnya bernomor: 27/939/XI/KCU/ASEI, memberikan tanggapan atas surat kami sebelumnya, yang pada pokoknya TERGUGAT I bermaksud menunda sementara waktu proses Pencairan Jaminan Pelaksanaan sampai diperoleh kejelasan atas surat persetujuan Principal (TERGUGAT II) (bukti P31).
Bahwa pada tanggal 19 November 2012, PENGGUGAT dengan suratnya bernomor: SI-TPJ-005, memberikan tanggapan atas surat TERGUGAT I bertanggal 13 November 2012, dengan surat nomor: 27/939/XI/KCU/ASEI (bukti P32).
Bahwa pada tanggal 12 Desember 2012, PENGGUGAT melakukan somasi kepada TERGUGAT I, di harian nasional KOMPAS yang pada pokoknya minta segera agar TERGUGAT I (bukti P33), segera dapat mencairkan Jaminan Pelaksanaan sejumlah Rp3.253.962.000,- (tiga milyar dua ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 12 Desember 2012, PENGGUGAT dengan suratnya bernomor: SI-TPJ-006 (bukti P34), kembali mengirimkan surat somasi yang kesekian kalinya, kepada TERGUGAT I, agar TERGUGAT I segera mencairkan Jaminan Pelaksanaan yang secara prosedur sudah dipenuhi semua berdasarkan permintaan dari TERGUGAT I.
Bahwa PENGGUGAT sudah memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh TERGUGAT I dan hal ini dikuatkan berdasarkan surat dari TERGUGAT I kepada TERGUGAT II dengan suratnya bernomor 27/840/X/KCU/ASEI bertanggal 2 Oktober 2012, dan PENGGUGAT telah menempuh prosedur yang disyaratkan oleh TERGUGAT I, dalam pengajuan klaim guna pencairan Jaminan Pelaksanaan yang dimaksud, namun sampai dengan surat gugatan ini diajukan TERGUGAT I belum mau mencairkan Jaminan Pelaksanaan tersebut.
Bahwa TERGUGAT I terkesan sengaja mengulur-ngulur waktu untuk mencairkan klaim PENGGUGAT atas Jaminan Pelaksanaan, dan bahkan terkesan ingin mengelak dari tanggung jawabnya selaku penjamin (surety) yang menjamin terlaksananya pembayaran kepada PENGGUGAT jika terjadi pemutusan hubungan kerja ataupun wanprestasi antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II. Oleh karenanya PENGUGGAT mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo, untuk dapat menghukum TERGUGAT I dengan memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk segera dan seketika mencairkan jaminan pelaksanaan sejumlah Rp3.253.962.000,- (tiga milyar dua ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus enampuluh dua ribu rupiah) sesuai dengan Sertifikat Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) dengan No. Bond: 1400.08.2011.00767 (No. Reg. SB0399540) ke rekening bank atas nama PT Toray Polytech Jakarta, di Bank Woori, Cabang Tangerang dengan nomor rekening: 150931002523 atau menyerahkan Cek / Giro sebagai pembayaran kepada PENGGUGAT.
Bahwa PENGGUGAT juga mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo, untuk dapat menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara bersama-sama (tanggung renteng) atas kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT yaitu sebesar Rp24.627.744.987,- berdasarkan perhitungan butir 6 Tabel 9. Jika diperhitungkan dengan pembayaran / pencairan Jaminan Pelaksanaan, maka nilai kerugian PENGGUGAT setelah dikurangi dengan jumlah yang tertera dalam jaminan pelaksanaan yaitu Rp3.253.962.000,- menjadi Rp.21.373.782.987,- (Dua puluh satu milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah).
-
No. Keterangan / Uraian Jumlah 1. Total Kerugian Materil PENGGUGAT berdasarkan butir 1 + butir 2, Tabel 9 Rp.13.627.744.987,- 2. Pencairan Jaminan Pelaksanaan oleh TERGUGAT I (Rp.3.253.962.000,-) 3. Total Kerugian Materil PENGGUGAT setelah pencairan Jaminan Pelaksanaan Rp.10.373.782.987,- 4. Kerugian Materil mengurus biaya Perkara berdasarkan butir 3, Tabel 9 Rp.1.000.000.000,- 5. Total Kerugian Materil PENGGUGAT setelah Pencairan Jaminan Pelaksanaan Rp.11.373.782.987,- 5. Kerugian non-materil berdasarkan butir 5, Tabel 9 Rp.10.000.000.000,- 6. Total Kerugian Materil dan non materil setelah Pencairan Jaminan Pelaksanaan Rp.21.373.782.987,- (Dua puluh satu milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah.)
Tabel 10. Perincian Kerugian PENGGUGAT tidak termasuk Jaminan Pelaksanaan.
Bahwa PENGGUGAT juga mohon kepada Majelis Hakim untuk dapat membebankan uang paksa (dwangsom) kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, apabila sejak putusan dibacakan, baik itu TERGUGAT I maupun TERGUGAT II belum dapat melaksanakan pencairan Jaminan Pelaksanaan maupun melaksanakan pembayaran kerugian kepada PENGGUGAT sampai kepada pelaksanaan pencairan jaminan pelaksanaan dan pembayaran kerugian kepada PENGGUGAT.
Bahwa guna menjamin dipatuhinya dan dilaksanakannya putusan pengadilan dikemudian hari dan juga agar gugatan ini tidak menjadi sia-sia maka PENGGUGAT mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo dapat meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas sebidang tanah dan bangunan yang setempat dikenal dengan nama: Gedung Graha ASEI, Jalan Abdul Muis No. 110, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat - 10160 yang saat ini menjadi kantor cabang dari TERGUGAT I.
Berdasarkan alasan-alasan yang telah kami uraikan di atas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk memutus sebagai berikut:
Menerima gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada PENGGUGAT.
Menetapkan Surat Berita Acara Persentase (Surat Keterangan Pembuktian) bertanggal 15 Agustus 2012, dengan Nomor Surat: 001/TPJ-ASEI/BAP/VIII/ 2012 yang ditandatangani oleh Tuan Kim Yangkyou selaku Wakil Presiden Direktur PT TORAY POLYTECH JAKARTA (Obligee / PENGGUGAT) dan Tuan Jang Johandi selaku Presiden Direktur PT INKOPRIMA UTAMAJAYA (Principal / TERGUGAT II) adalah sah secara hukum.
Menghukum TERGUGAT I untuk membayar / mencairkan uang Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp.3.253.962.000,- (tiga miliar dua ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah) kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini dibacakan ke rekening bank atas nama PT Toray Polytech Jakarta, di Bank Woori, Cabang Tangerang dengan nomor rekening: 150931002523 atau menyerahkan Cek / Giro sebagai pembayaran kepada PENGGUGAT.
Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan oleh TERGUGAT I, mencairkan / membayarkan uang Jaminan Pelaksanaan kepada PENGGUGAT.
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar kerugian materil dan non-materil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.21.373.782.987,- (Dua puluh satu milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah) berdasarkan perhitungan butir 6 Tabel 10, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan, dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian materil PENGGUGAT akibat pemutusan hubungan kerja dengan TERGUGAT II yaitu berdasarkan butir 1 Tabel 10, sebesar Rp.13.627.744.987,- (tiga belas milyar enam ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah) dikurangi dengan butir 2 Tabel 10 yaitu Rp.3.253.962.000,- (tiga miliar dua ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah) sama dengan Rp.10.373.782.987,- (sepuluh milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah).
Kerugian materil PENGGUGAT karena harus mengeluarkan biaya-biaya untuk mengurus perkara yang timbul yaitu sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Kerugian non-materil PENGGUGAT karena mengalami tekanan mental dan psikis, stress yang berkepanjangan dan trauma, akibat dari pada perbuatan TERGUGAT II yang telah mendatangi kantor PENGGUGAT beserta dengan segerombolan orang-orangnya, dan jika dikonversi dengan uang maka besarnya kerugian non-materil tersebut setimpal dengan Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II bersama-sama, membayarkan ganti kerugian yang telah ditetapkan kepada PENGGUGAT.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan pada Gedung Graha ASEI, Jalan Abdul Muis No. 110, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat - 10160, yang saat ini ditempati sebagai kantor Cabang Jakarta dari TERGUGAT I.
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voer Barr Bij Vooraad);
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar ongkos / biaya yang timbul dalam Perkara a quo.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, untuk Penggugat hadir Kuasa Hukumnya JOHNY J INDRIADY,SH, YUSUP SUPONO,SH.MH dan BAJU SULISTIONO,SH berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 07 Januari 2013, sedangkan untuk Tergugat I hadir Kuasa Hukumnya R. DINNO GESNERIANA dan APRIZAL RAHMATULLAH masing – masing Kepala Bagian Klaim dan Subrograsi Suretyship dan (Plt) Kepala Seksi Litigasi, PT. Asuransi Ekspor Indonesia (Persero) berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Agustus 2013 dan untuk Tergugat II hadir kuasa hukumnya SUHERLAN,SH Advokad / Penasihat Hukum beralamat di Gedung Aldevco Octagon Lt.3 Jl. Warung Jati Barat Raya 75 Zone 5 Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Mei 2013;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 130 ayat (1) HIR jo PERMA No. 1 Tahun 2008 dalam perkara ini telah diupayakan perdamaian/ mediasi diantara kedua belah pihak yang berperkara dengan menunjuk Saudara SYAMSUL EDY, SH.,MH, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selaku Mediator, akan tetapi upaya perdamaian tersebut tidak berhasil (gagal) mencapai kesepakatan damai sesuai laporan Mediator, sehingga karenanya Penggugat dipersilahkan untuk membacakan Surat Gugatannya dan Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya atau tidak ada perubahan;
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I telah mengajukan Jawabannya tanggal 16 Juli 2013, sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Bahwa TERGUGAT I menolak seluruh dalil PENGGUGAT kecuali yang dengan nyata dan tegas diakui TERGUGAT I ;
Bahwa gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT jelas merupakan gugatan yang mengandung cacat formil berupa gugatan prematur atau belum selayaknya diajukan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT I;
Bahwa sampai dengan surat jawaban ini TERGUGAT I sampaikan belum pernah TERGUGAT I menyatakan menolak atas klaim yang diajukan PENGGUGAT;
Bahwa tidak benar dan menyesatkan apa yang PENGGUGAT dalilkan dalam angka 18 surat gugatan PENGGUGAT yang menyatakan bahwa TERGUGAT I telah menolak klaim PENGGUGAT sebagaimana surat nomor 27/780/IX/KCU/ ASEI tanggal 18 September 2012, hal ini dibuktikan melalui surat nomor 27/866/X/KCU/ASEI (Bukti TI-1) tertanggal 15 Oktober 2012 yang ditujukan kepada kuasa hukum PENGGUGAT yang jelas dinyatakan pada paragraf 2 mengenai proses klaim yang masih berlangsung;
Bahwa dalil PENGGUGAT sebagaimana disebutkan dalam Kronologi Pencairan Sertifikat Jaminan Pelaksanaan Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Tergugat II butir 18 merupakan penafsiran PENGGUGAT sendiri dan bukan merupakan penjelasan resmi dari TERGUGAT I karena surat dari TERGUGAT I yang menjadi bukti P23 menjelaskan tentang permintaan dokumen berupa berita acara pengakuan penilaian prestasi kerja dan sisa pekerjaan yang belum dilaksanakan berikut denda yang diakui dan ditandatangani baik oleh PENGGUGAT maupun TERGUGAT II, dan bukan penjelasan tentang penolakan klaim yang diajukan oleh TERGUGAT I ;
Bahwa dengan demikian mohon Majelis Hakim yang mulia menyatakan menolak gugatan PENGGUGAT atau setidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa TERGUGAT I mohon agar seluruh Jawaban TERGUGAT I yang telah dikemukakan dalam eksepsi di atas mutatis mutandis dianggap termasuk kedalam dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Jawaban TERGUGAT I dalam Pokok Perkara ini;
Bahwa benar TERGUGAT I telah menerbitkan surat jaminan pelaksanaan nomor 1400.08.2011.00767 tertanggal 1 November 2011 (Bukti TI-2) No. Reg. SB0399540 tertanggal 1 Nopember 2011 dengan nilai jaminan sebesar Rp. 3.253.962.000,- atas pekerjaan dalam kontrak Pekerjaan Construction Work antara PT. Toray Polytech Jakarta (PENGGUGAT selaku obligee) dan PT. Inkoprima Utamajaya (TERGUGAT II selaku prinsipal);
Bahwa dalam angka 5 sertifikat Jaminan Pelaksanaan nomor 1400.08. 2011.00767 tertanggal 1 November 2011 (Bukti TI-2) jelas dinyatakan, ”SURETY akan membayar kepada OBLIGEE sejumlah kerugian yang sesungguhnya diderita olehnya maksimum sebesar nilai jaminan tersebut di atas selambat-lambatnya 14 hari kalender setelah menerima tuntutan penagihan dari OBLIGEE berdasarkan keputusan OBLIGEE yang disetujui PRINCIPAL”;
Bahwa dengan demikian jelas dan nyata syarat pengajuan klaim berdasarkan surat jaminan pelaksanaan nomor 1400.08.2011.00767 tertanggal 1 November 2011 (Bukti TI-2) adalah surat keputusan PENGGUGAT yang disetujui TERGUGAT II ;
Bahwa dengan demikian jelas dan nyata bahwa PENGGUGAT selaku obligee belum memenuhi persyaratan sebagaimana angka 5 sertifikat jaminan pelaksanaan nomor 1400.08.2011.00767 tertanggal 1 November 2011 (Bukti TI-2) ;
Bahwa adapun berita acara persentase nomor 001/TPJ-ASEI/BAP/VIII/2012 tertanggal 15 Agustus 2012 yang diajukan PENGGUGAT kepada TERGUGAT I sebagai pemenuhan syarat pengajuan klaim sebagaimana angka 5 sertifikat jaminan pelaksanaan nomor 1400.08.2011.00767 tertanggal 1 November 2011 (Bukti TI-2) telah dipermasalahkan TERGUGAT II ;
Bahwa hal tersebut dibuktikan TERGUGAT II melalui gugatan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT, perkara nomor 641/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel, yang dengan demikian jelas menunjukan bahwa syarat sebagaimana angka 5 sertifikat jaminan pelaksanaan nomor 1400.08.2011.00767 tertanggal 1 November 2011 (Bukti TI-2) belum terpenuhi ;
Bahwa TERGUGAT I menyangkal dalil PENGGUGAT pada Kronologi Pencairan Sertifikat Jaminan Pelaksanaan Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Tergugat II butir 18, 26 dan 31 yang menyatakan bahwa TERGUGAT I menolak, menunda dan mengulur-ngulur waktu proses pencairan jaminan pelaksanaan. Bahwa belum dicairkannya jaminan pelaksanaan dikarenakan PENGGUGAT belum memenuhi kewajibannya menyerahkan dokumen berupa berita acara pengakuan penilaian prestasi kerja dan sisa pekerjaan yang belum dilaksanakan berikut denda yang diakui dan ditandatangani baik oleh PENGGUGAT maupun TERGUGAT II sebagaimana yang disyaratkan dalam sertifikat jaminan pelaksanaan No. 1400.08.2011.00767 angka 5 yang berbunyi “SURETY akan membayar kepada OBLIGEE sejumlah kerugian yang sesungguhnya diderita olehnya maksimum sebesar nilai jaminan tersebut di atas selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima tuntutan penagihan dari OBLIGEE berdasarkan Keputusan OBLIGEE yang disetujui PRINSIPAL”. Penyampaian akan kekurangan dokumen ini telah disampaikan oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT surat No. 27/780/IX/KCU/ASEI tanggal 18 September 2012 ;
Bahwa TERGUGAT I menyangkal dalil PENGGUGAT bahwa TERGUGAT I telah wanprestasi dikarenakan sampai dengan saat ini proses pengajuan klaim yang diajukan oleh PENGGUGAT belum terealisasi bukan karena kesalahan TERGUGAT I melainkan syarat pengajuan klaim sebagaimana yang tertuang dalam sertifikat jaminan angka 5 belum dipenuhi oleh PENGGUGAT ;
Bahwa gugatan PENGGUGAT adalah tidak jelas (obscuur lible) dimana terdapat kontradiksi antara posita dan petitum dalam gugatan PENGGUGAT yaitu :
Bahwa PENGGUGAT mencampuradukan antara nilai kerugian yang diderita karena pemutusan kontrak pekerjaan dengan nilai kerugian yang dijamin oleh TERGUGAT I dalam sertifikat jaminan. Didalam posita gugatan PENGGUGAT perihal Kerugian PENGGUGAT Akibat Pemutusan Kontrak atas Pekerjaan Konstruksi diuraikan kerugian materiil dan non materiil yang diderita PENGGUGAT akibat pemutusan kontrak antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II, namun didalam petitum angka 6 PENGGUGAT meminta kepada majelis hakim untuk menghukum secara bersama-sama antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar kerugian materii dan non materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 21.373.782.987,-. Seharusnya PENGGUGAT dapat mengkualifikasikan kerugian yang diderita PENGGUGAT secara materiil dan non materill akibat adanya pemutusan kontrak dengan kerugian yang dijamin dalam sertifikat jaminan No. 1400.08.2011.00767.
Bahwa tuntutan PENGGUGAT menghukum TERGUGAT I membayar kerugian secara bersama-sama dengan TERGUGAT II senilai Rp. Rp. 21.373.782.987,- adalah tidak berdasarkan atas alas hukum yang jelas. Dimana nilai tuntutan sebesar Rp. 21.373.782.987,- diakui oleh PENGGUGAT sebagai akumulasi atas kerugian materiil dan non materiil yang diderita PENGGUGAT. Perlu diketahui bahwa TERGUGAT I hanya menjamin kerugian yang diderita PENGGUGAT dengan ketentuan sebagai berikut :
Kerugian maksimal yang dapat dijamin oleh TERGUGAT I adalah maksimum sebesar Rp. 3.253.962.000,-. Hal ini sesuai dengan ketentuan angka 5 sertifikat jaminan No. 1400.08.2011.00767.
Kerugian yang dijamin adalah kerugian yang sesungguhnya diderita oleh PENGGUGAT atas dan berdasarkan kontrak kerja PENGGUGAT dan TERGUGAT II. Hal ini sesuai dengan ketentuan 2 dan angka 5 sertifikat jaminan No. 1400.08.2011.00767.
Bahwa perihal tuntutan pengenaan sita jaminan. Bahwa pengenaan sita jaminan atas sebidang tanah dan bangunan Gedung Graha ASEI di Jl. Abdul Muis No. 110, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat adalah hal yang berlebihan dan tidak berdasar. Karena pada prinsipnya pengenaan sita jaminan dilakukan untuk menjamin terlaksananya putusan yang memuat tuntutan PENGGUGAT. Bahwa TERGUGAT I adalah Badan Usaha Milik Negara sehingga PENGGUGAT tidak seharusnya khawatir akan terjadinya pengasingan ataupun penyalahgunaan asset-asset milik TERGUGAT I yang berdampak pada berubahnya status hukum kepemilikan asset-asset milik TERGUGAT I sehingga tidak menjamin pelaksanaan putusan dalam hal gugatan PENGGUGAT dikabulkan ;
Bahwa perihal uang paksa. Terlebih dahulu diterangkan sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 606a Rv mengatur
“Sepanjang suatu keputusan hakim mengandung hukuman untuk sesuatu yang lain daripada membayar sejumlah uang. Maka dapat ditentukan, bahwa sepanjang atau setiap kali terhukum tidak memenuhi hukuman tersebut, olehnya harus diserahkan sejumlah uang yang besarnya ditetapkan dalam keputusan hakim, dan uang tersebut dinamakan uang paksa.”
ketentuan Pasal 606b Rv mengatur
“Bila keputusan tersebut tidak dipenuhi, maka pihak lawan dari terhukum berwenang untuk melaksanakan keputusan terhadap sejumlah uang paksa yang telah ditentukan tanpa terlebih dahulu memperoleh alas hak baru menurut hukum.”
Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No 791 K/Sip/1972.
Kaidah hukum : “Uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang.”
Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No 307 K/Sip/1976.
Kaidah hukum : “Tuntutan akan uang paksa (dwangsom) harus ditolak dalam hal putusan dapat dilaksanakan dengan eksekusi riil bila keputusan yang bersangkutan mempunyai kekuatan hukum yang pasti.”
Bahwa tuntutan pengenaan uang paksa (dwangsom) sebagaimana yang dituntut PENGGUGAT kepada TERGUGAT I adalah tidak relevan dikarenakan pada prinsipnya pengenaan uang paksa (dwangsom) dapat dikenakan apabila hukuman bukan melakukan pembayaran sejumlah uang sebagaimana tuntutan PENGGUGAT untuk mencairkan jaminan pelaksanaan sejumlah Rp. 3.253.962.000,-, melainkan hukuman untuk melakukan perbuatan tertentu selain pembayaran sejumlah uang kepada PENGGUGAT, hal itupun dapat dilakukan terhadap putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Oleh karena itu hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 606a dan 606b RV serta yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No 791 K/Sip/1972.
Berdasarkan apa yang telah TERGUGAT I kemukakan diatas disertai bukti-bukti yang sangat meyakinkan, sudilah kiranya Majelis Hakim yang TERGUGAT I hormati memberi putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
Menyatakan menerima eksepsi TERGUGAT I dan menolak gugatan PENGGUGAT terhadap TERGUGAT I atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima ;
Menolak gugatan PENGGUGAT terhadap TERGUGAT I atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima ;
Menyatakan TERGUGAT I tidak ingkar janji/wanprestasi;
Menyatakan menolak mengabulkan tuntutan PENGGUGAT kepada TERGUGAT I atas :
Pembayaran kerugian materiil dan non materiil sebesar Rp. 21.373.782.987,- karena tuntutan tersebut tidak berdasarkan alas hukum yang jelas.
Uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,-/hari atas keterlambatan pembayaran / pencairan uang jaminan pelaksanaan
Uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,-/hari atas keterlambatan secara bersama-sama antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II terhadap pembayaran ganti kerugian kepada PENGGUGAT.
Sita jaminan terhadap sebidang tanah dan bangunan Gedung Graha ASEI di Jl. Abdul Muis No. 110, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara sesuai hukum.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat II telah mengajukan Eksepsi Kompetensi absolut tanggal 9 Juli 2013 sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
EKSEPSI KEWENANGAN ABSOLUT EXTRA JUDICIAL
Mempersoalkan yurisdiksi mengadili menjadi hal yang urgen pada perkara aquo karena merupakan syarat formil dari keabsahan gugatan. Kekeliruan mengajukan gugatan kepada lingkungan peradilan atau pengadilan yang tidak berwenang, mengakibatkan gugatan salah alamat sehingga tidak sah dan dinyatakan tidak dapat diterima atas alasan gugatan yang diajukan tidak termasuk yurisdiksi absolut atau relatif pengadilan yang bersangkutan.
Bahwa Penggugat telah mengabaikan bahkan melanggar isi dari perjanjian Kontrak untuk Pekerjaan Konstruksi (Contract agreement for Construction Work) tertanggal 13 Desember 2011, terutama pasal 19.2. Berikut ini kutipan pasal 19.2 Perjanjian :
Pasal 19.2 Penyelesaian perselisihan.
Setiap perselisihan yang timbul dari atau dalam kaitannya dengan kontrak atau pelaksanaannya, termasuk keberadaan dan keabsahan kontrak ini termasuk pasal ini, ruang lingkup, arti, kontruksi, interpretasi atau aplikasinya, akan sejauh yang dimungkinkan diselesaikan secara damai dengan negosiasi dan diskusi antara para pihak;
Setiap perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara damai akan disampaikan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta, Indonesia sesuai dengan ATURAN BANI ;
Arbitrase akan dilakukan oleh panel tiga arbitrator yang ditunjuk sesuai dengan aturan tersebut. Sidang akan dilangsungkan di Jakarta ;
.... Biaya dan pengeluaran arbitrator dan sidang arbitrase akan ditanggung oleh Para Pihak sesuai dengan aturan BANI ;
......Para pihak sepakat bahwa masing – masing pihak tidak akan memiliki hak untuk memulai atau mempertahankan gugatan atau perkara hukum apapun tentang perselisihan dalam kontrak ini sampai perselisihan telah ditetapkan sesuai dengan prosedur arbitrase yang ditetapkan disini dan selanjutnya hanya akan memberlakukan atau memfasilitasi pelaksanaan putusan yang diberikan dalam arbitrase tersebut ;
Bahwa atas tindakan Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjukkan bahwa Penggugat tidak beretiket baik sebagai pihak dalam Perjanjian dan tidak memahami ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata dan asas pacta sunt servanda (asas hukum yang menyatakan bahwa setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian)
Pasal 1338 KUHPPerdata menyebutkan :
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan – alasan yang oleh Undang – undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itiked baik ;
Bahwa perikatan yang bersumber dari kontrak (perjanjian) pada prinsipnya mempunyai kekuatan yang sama dengan perikatan yang bersumber dari perundang – perundangan;
Berdasarkan Pasal 19.2 Perjanjian, pasal 338 KUHPerdata dan Asas Pacta Sunt Servanda maka sudah nyata dan jelas perkara aquo yang sebenarnya merupakan antara Penggugat dan Tergugat II terkait Perjanjian untuk Pekerjaan Kontrak untuk pekerjaan Konstruksi (Contract Agreement for Construction works) tertanggal 13 Desember 2011, bukanlah kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksanya melainkan kewenangan Badan Arbitrase Nasional Indonesia ( BANI) di Jakarta;
Dan oleh karenanya Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo wajib untuk menyatakan dirinya tidak wenang dan gugatan aquo menjadi tidak sah atau setidak - tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO)
DALAM POKOK PERKARA.
Tergugat II mohon agar hal – hal yang telah diuraikan pada bagian DALAM EKSEPSI diatas dianggap merupakan bagian yang tidak terpisahkan pada bagian DALAM POKOK PERKARA ini ;
Bahwa dengan alasan keberatan atas kewenangan mengadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka Tergugat II merasa tidak perlu untuk menjawab dalil- dalil lainnya yang disampaikan Penggugat pada gugatan Aquo ;
Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim yang pemeriksa perkara Aquo berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
PRIMER :
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ’
Menyatakan gugatan Penggugat tidak sah atau setidak – tidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / N O ) ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo et Bono) ;
Menimbang, bahwa atas jawaban dari Tergugat I dan Eksepsi Kompetensi Absolut yang diajukan oleh Tergugat II, Penggugat telah menanggapi dengan mengajukan Repliknya tanggal 23 Juli 2013;
Menimbang, bahwa atas Eksepsi Kompetensi absolut dari Tergugat II diatas, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela tanggal 15 Maret 2013 No. 150/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. yang amarnya berbunyi sebagai berikut Mengadili :
- Menolak eksepsi Tergugat II;
- Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan ;
- Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir ;
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut, setelah Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Sela yang menolak Eksepsi Kompetensi Absolut, Tergugat II telah mengajukan jawaban dalam Pokok Perkara tanggal 20 Agustus 2013, sebagai berikut:
Bahwa eksepsi yang disampaikan pada tanggal 9 Juli 2013 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari jawaban dalam perkara ini ;
Bahwa TERGUGAT II dengan tegas menolak seluruh dalil – dalil gugatan PENGGUGAT, kecuali ha- - hal yang dengan tegas diakui kebenarannya ;
bahwa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II benar adanya, telah menjalin hubungan kerjasama ( bisnis ) sejak tanggal 31 Desember 2011 ;
Bahwa dalam pelaksanaan kerjasama tersebut sebagaimana dijelaskan oleh PENGGUGAT dalam gugatannya pada point 1 sampai 3, adalah merupakan itikad baik TERGUGAT II adanya Sertifikat Jaminan Pelaksana (Performance Bond) melalui TERGUGAT I (Asuransi Ekspor Indonesia) kepada PENGGUGAT dengan No. Bond 1400.08.2011.00767 sejumlah Rp. 3.253.962.000,- (tiga milyar dua ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah)
Bahwa point 4 dan 5 tidak perlu dijawab oleh TERGUGAT II, karena hanya keterangan dan hanya untuk keopentingan PENGGUGAT saja ;
Bahwa dalil PENGGUGAT pada point 6 sampai 8 adalah dalil yang sangat mengada – ada, padahal somasi PENGGUGAT telah dijawab TERGUGAT II dengan surat tertanggal 30 Juli 2012 dan surat tertanggal 1 Oktober 2012, surat – surat tersebut tentunya untuk merespon akan permasalahan yang ada dan mencari jalan keluar akan permasalahan yang tersebut, karena PENGGUGAT tidak sepenuhnya melakukan pembayaran kewajibannya secara keseluruhan langsung kepada TERGUGAT II, hal ini yang membuat pelaksanaan proyek menjadi tersendat ;
Bahwa dalil PENGGUGAT pada point 9 sampai dengan q13 klaim sepihak daripada PENGGUGAT saja, apabila diperhatikan dari pembayaran – pembayaran yang telah disampaikan PENGGUGAT dalam gugatannya, ada pembayaran – pembayaran yang seharusnya dilakukan oleh TERGUGAT II, inilah yang dimaksudkan TERGUGAT II bahwa ada kewajiban – kewajiban pembayaran yang seharusnya PENGGUGAT lakukan tapi tidak dilakukan;
Bahwa PENGGUGAT segera merespon keinginan dari pihak TERGUGAT II untuk duduk bersama malah melakukan perbuatan tidak terpuji dengan memaksa secara psikir TERGUGAT II untuk menandatangani surat pernyataan ;
Bahwa cara PENGGUGAT memaksa secara psikis dengan membawa serombongan prang masuk termasuk salah satu oknum kepolisian berseragam masuk keruangan rawat inap dimana pada saat itu TERGUGAT II sedang menjakani perawatan di rumah sakit Melia Cibubur, dengan membawa sebuah sebuah surat pernyataan memaksa TERGUGAT II untuk menandatangani, ternyata baru disadari beberapa harinya oleh TERGUGAT II bahwa surat itu akan merugikan TERGUGAT II ;
Bahwa kondisi ketika TERGUGAT II pada saat dipaksa menandatangani surat tersebut dalam kondisi lemah dan masih terpasang infus dilengan kiri TERGUGAT II ;
Bahwa surat pernyataan itu memiliki cacad hukum karena berisikan keterangan yang tidak benar, yakni di dalam surat tersebut ditandatangani dikawasan proyek PT. Toray Polytech Jakarta Jl. Toha Km 1 pasar Baru, Tangerang. Padahal ketika surat pernyataan itu ditandatangani TERGUGAT II dengan cara pemaksaaan seperti disebutkan oleh TERGUGAT II pada point 8, TERGUGAT II masih tergeletak lemah di rumah Sakit Melia Cibubur, Kota Depok, Jawa Barat, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya Resume Medis rawat inap dari tanggal 14 Agustus 2012 sampai dengan 17 Agustus 2012 Rumah Sakit Melia Cibubur, Kota Depok Jawa Barat ;
Bahwa sangat tergambarkan oleh TERGUGAT II bagaimana keinginan PENGGUGAT secara berlebihan untuk mendapatkan surat pernyataan yang sudah disiapkan PENGGUGAT guna mencairkan Jaminan Pelaksanaan No. Bond 1400.08.2011.00767 (No. Reg SB0399540) tertanggal 1 November 2011 pada TERGUGAT I (penjamin PT. Asuransi Ekspor Indonesia) sehingga menggunakan cara – cara yang tidak dibenarkan secara hukum;
Bahwa PENGGUGAT telah secara sewenang – wenang memutus kerjasama tanpa mengindahkan kerugian yang diderita juga oleh TERGUGAT II;
Bahwa dengan adanya surat pernyataan tertanggal 15 Agustus 2012, TERGUGAT II akan mengalami kerugian sebesar Rp. 3.252.962.200,- ( tiga milyar dua ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus enampuluh dua ribu rupiah) yang akan dicairkan oleh TERGUGAT I ;
Bahwa adanya Surat Pernyataan tersebut, menyebabkan TERGUGAT II mengalami depresi sehingga sering jatuh sakit ;
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan PENGGUGAT seluruhnya atau setidak – tidaknya gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima ;
Menyatakan surat pernyataan presentase tertanggal 15 Agustus 2012, dengan Nomor surat 001/TPJ-ASEI/BAB/VIII/2012, tidak sah secara hukum;
Menghukum PENGGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo ;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keadilan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono ) ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat berupa foto copy yang bermeterai cukup, dileges, dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, yang diberi tanda bukti P-1a sampai dengan bukti P-34 sebagai berikut:
Bukti P-1a : Contract Agreement for Construction Works by and between PT. TORAY POLYTECH JAKARTA and PT. INKOPRIMA UTAMAJAYA tanggal 13 Desember 2011 (Sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-1b : Terjemahan Perjanjian Kontrak Pekerjaan Kontruksi oleh dan antara PT. TORAY POLYTECH JAKARTA dan PT. INKOPRIMA UTAMAJAYA, tanggal 13 Desember 2011 (sesuai dengan asli) ;
Bukti P-2 : Sertifikat Jaminan Pelaksanaan No.Bond. 1400.08.2011.00767 tanggal 1 November 2011 (Tidak asli/ asli di Tergugat II);
Bukti P-3 : Surat Somasi No. 001/TPJ-INKO/Somasi I/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012, yang dibuat oleh Penggugat dan ditujukan kepada Tergugat II, Perihal : Kelanjutan Proyek Pembangunan (Copy/asli di Tergugat I);
Bukti P-4 : Surat Somasi Kedua No.002/TPJ-INKO/Somasi II/VII/2012 tanggal 31 Juli 2012 (Copy / asli di Tergugat II ) ;
Bukti P-5 : Surat dari Tergugat II No. 097/SK/IPUJ/2012 tanggal 30 Juli 2012 (Copy) ;
Bukti P-6 : Surat pemutusan kontrak atas pekerjaan kontruksi No. 001/ TPJ-INKO/PK/VIII/2012 tanggal 07 Agustus 2012 (Copy / asli di Tergugat II ) ;
Bukti P-7 : Berita acara persentase (Surat keterangan pembuktian) No. 001/TPJ-ASEI/BAP/VIII/2012 tanggal 15 Agustus 2012 (Copy) ;
Bukti P- 8 : Kwitansi No. 053-INKO/XII/2011 tanggal 15 Desember 2011 senilai Rp. 10.445.856.580,- (copy / asli di tergugat II) ;
Bukti P-9 : Kwitansi No. 054-INKO/XII/2011 tanggal 31 Desember 2011 senilia Rp.3.157.000.000 (Copy/asli di Tergugat II);
Bukti P-10 : 1 (satu) berkas bukti pembelian langsung kepada Supplier dari bulan April 2012 s/d tanggal Juli 2012 (Copy)
Bukti P-11 : Penerimaan uang sebesar Rp. 4.124.529.000,- dari Lotte Mart tanggal 18 Juli 2012 (Sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-12 : 1 (satu) berkas Lampiran III pembelian langsung atas material yang dilakukan oleh Penggugat (Copy)
Bukti P-13 : 1 (satu) berkas Lampiran IV Kerugian materiil Penggugat yang belum diperhitungkan / yang belum termasuk dalam surat berita acara persentase (surat keterangan pembuktian) tanggal 15 Agustus 2012 sebesar Rp. 5.421.855.304,- (Sesuai dengan aslinya);
Bukti P-14 : 1 (satu) berkas Lampiran V pembelian material dan bahan yang dibeli langsung oleh Penggugat sebesar Rp.2.624.464.366 (Copy) ;
Bukti P-15 : 1 (satu) berkas lampiran VI pembayaran dimuka dan pembelian material yang dibayarkan oleh Penggugat sebesar Rp.1.001.355.250,- (Sesuai dengan aslinya);
Bukti P-16 : Cek Bank mandiri dengan Nomor FI 533487 tanggal 16 Agustus 2012 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Sesuai dengan aslinya ) ;
Bukti P-17 : Tanda terima penyerahan cek Bank Mandiri tanggal 16 Agustus 2012 sebesar Rp. 2.500.000.000,- ( Sesuai dengan aslinya)
Bukti P-18 : Foto / gambar kejadian pada saat Tergugat II mendatangani kantor Penggugat ( Sesuai dengan aslinya ) ;
Bukti P-19 : Surat Penggugat kepada Tergugat I tanggal 26 Juli 2012 (Copy / asli di Tergugat I ) ;
Bukti P-20 : Surat tanggapan Tergugat I atas klaim Penggugat nomor: 27/0636/VII/KCU/ASEI, bertanggal 31 Juli 2012, yang dikirim melalui faksimili yang ditandatangani oleh Musa Harun Taufik, selaku Kepala Cabang Utama PT Asuransi Ekspor Indonesia (Tergugat I), perihal Pembayaran Performance Bond (Jaminan Pelaksanaan) an. PT INKOPRIMA UTAMAJAYA. ( Copy )
Bukti P-21 : Berita Acara Persentase dengan Nomor Surat: 001/TPJ-ASEI/BAP/VIII/2012 bertanggal 15 Agustus 2012, yang ditandatangani oleh Tuan Kim Yangkyou selaku Wakil Presiden Direktur PT TORAY POLYTECH JAKARTA (Obligee / Penggugat) dan Tuan Jang Johandi selaku Presiden Direktur PT INKOPRIMA UTAMAJAYA (Principal / Tergugat II). Jumlah kerugian Penggugat berdasarkan Berita Acara Persentase dengan Nomor Surat: 001/TPJ-ASEI/ BAP/VIII/2012 disepakati dalam berjumlah Rp8.205.889.683,-.(Sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-22 : Surat Penggugat nomor: 001/TPJ-ASEI/KPJP/VIII/2012 bertanggal 31 Agustus 2012, yang berisikan tentang Kronologis Pencairan Jaminan Pelaksanaan dan berikut lampiran dokumen-dokumen yang diperlukan guna melengkapi permintaan Tergugat I, sebagaimana yang dituangkan dalam suratnya bernomor: 27/0636/VII/KCU/ASEI bertanggal 31 Juli 2012. (Sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-23 : Surat Tergugat I bernomor: 27/780/IX/KCU/ASEI bertanggal 18 September 2012. Tergugat I dalam isi suratnya pada pokoknya menolak pencairan klaim yang diajukan oleh Penggugat. (Sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-24 : Surat Tergugat I bernomor: SI-TPJ-001 tertanggal 24 September 2012. Perihal : Klaim atas Jaminan Pelaksanaan No. Reg: SB-0399540 (No.Bond: 1400.08.2011.00767) dengan Principal PT. Inkoprima Utamajaya sebesar Rp.3.253.962.000,- (Sesuai dengan aslinya ) ;
Bukti P-25 : Surat Tergugat I nomor: 27/838/X/KCU/ASEI, tertanggal 02 Oktober 2012, Tergugat I memberikan tanggapan atas surat Penggugat tertanggal 24 September 2012, yang meminta agar Penggugat membuat Surat Berita Acara Pengakuan Penilaian Prestasi Kerja dan Sisa Pekerjaan yang belum dilaksanakan (Copy) ;
Bukti P-26 : Surat Penggugat bernomor: SI-TPJ-002, tertanggal 08 Oktober 2012, yang berisi tentang teguran / somasi kedua kepada Tergugat I, guna melakukan pencairan Jaminan Pelaksanaan selambat-lambatnya 14 hari terhitung tanggal surat Penggugat. (Copy );
Bukti P-27 : Surat dari Tergugat I nomor 27/840/X/KCU/ASEI tertanggal 2 Oktober 2012, Perihal : Pencarian Jaminan Pelaksanaan yang dikirimkan melalui faksimili, yang ditujukan kepada Tergugat II (Copy) ;
Bukti P-28 : Surat dari Tergugat I nomor: 27/866/X/KCU/ASEI, tertanggal 15 Oktober 2012, Perihal : Pencairan Jaminan Pelaksanaan kepada Law Office Sinatra, Indriady & Associates;
Bukti P-29 : Surat Penggugat nomor: SI-TPJ-003, tertanggal 22 Oktober 2012, kepada Tergugat I (PT. Asuransi Ekspor Indonesia (Persero) perihal : Klaim atas Jaminan Pelaksanaan No. Reg: SB-0399540 (No.Bond: 1400.08.2011.00767) dengan Principal PT. Inkoprima Utamajaya sebesar Rp.3.253.962.000,- ( Copy)
Bukti P-30 : Surat Penggugat nomor: SI-TPJ-004, tertanggal 05 November 2012, kepada Tergugat I (PT. Asuransi Ekspor Indonesia (Persero) perihal : Klaim atas Jaminan Pelaksanaan No. Reg: SB-0399540 (No.Bond: 1400.08.2011.00767) dengan Principal PT. Inkoprima Utamajaya sebesar Rp.3.253.962.000,-, (Copy);
Bukti P-31 : Surat Tergugat I nomor: 27/939/XI/KCU/ASEI, tertanggal 13 November 2012, Perihal : Pencairan Jaminan Pelaksanaan (Sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-32 : Surat Penggugat nomor: SI-TPJ-005, tertanggal 19 November 2012, kepada Tergugat I (PT. Asuransi Ekspor Indonesia (Persero) perihal : Klaim atas Jaminan Pelaksanaan No. Reg: SB-0399540 (No.Bond: 1400.08.2011.00767) dengan Principal PT. Inkoprima Utamajaya sebesar Rp.3.253.962.000,- ( Sesuai dengan aslinya)
Bukti P-33 : Somasi atas Klaim Jaminan Pelaksanaan kepada PT. Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) Persero tanggal 12 Desember 2012; (Sesuai dengan aslinya ).
Bukti P-34 : surat Penggugat nomor: SI-TPJ-006, tertanggal 12 Desember 2012, kepada Tergugat I (PT. Asuransi Ekspor Indonesia (Persero) perihal : Klaim atas Jaminan Pelaksanaan No. Reg: SB-0399540 (No.Bond: 1400.08.2011.00767) dengan Principal PT. Inkoprima Utamajaya sebesar Rp.3.253.962.000, (Sesuai dengan aslinya) ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya, Tergugat I telah mengajukan bukti-bukti surat berupa foto copy yang telah dibubuhi meterai cukup, dileges dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya yang diberi tanda bukti T.I-1 sampai dengan T.I-6 sebagai berikut :
1. Bukti T.I-1 : Surat Jawaban PT. Asuransi Ekspor Indonesia (Persero) No. 27/866/X/KCU/ASEI tanggal 15 Oktober 2012 yang ditujukan Tergugat I kepada Penggugat, Perihal : Pencairan Jaminan Pelaksanaan (Copy/ asli di Penggugat);
2. Bukti T.I-2 : Surat Jawaban PT. Asuransi Ekspor Indonesia (Persero) No. 27/780/X/KCU/ASEI tanggal 18 September 2012 yang ditujukan Tergugat I kepada Penggugat, Perihal : Pencairan Jaminan Pelaksanaan (Copy / asli di Penggugat);
3. Bukti T.I-3 : Surat jaminan pelaksanaan Nomor : 1400.08.2011.00767 tanggal 1 November 2011 (Sesuai dengan aslinya) ;
4. Bukti T.I-4 : Berita acara prosentase No.001/TPJ-ASEI/BAB/VII/2012 tanggal 15 Agustus 2012 (Copy / asli di penggugat) ;
5. Bukti T.I-5 : Gugatan Tergugat II kepada Penggugat, perkara No. 641/Pdt.G/2012/PN,Jkt.Sel (Copy / asli di Tergugat II);
6. Bukti T.I-6 : Putusan Sela No. 641/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel (Copy / asli di Tergugat II)
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya, Tergugat II telah mengajukan bukti-bukti surat berupa foto copy yang telah dibubuhi meterai cukup, dileges dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya yang diberi tanda bukti T.II-1 sampai dengan T.II-8 sebagai berikut :
Bukti T.II-1 : Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Inkoprima Utamajaya No. 15 Tanggal 08 Agustus 2008 (Sesuai dengan aslinya) ;
Bukti T.II-2 : Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-67794.AH.01.02 tanggal 23 September 2008 (Sesuai dengan aslinya) ;
Bukti T.II-3 : Print Out foto tanggal 26 Juli Tahun 2012 di pintu kantor proyek PT. Inkoprima Utama diganti atas nama PT. Toray Polytech Jakarta (Sesuai dengan aslinya) ;
Bukti T.II-4 : Hasil pemeriksaan medic Rumah Sakit Melia dan perawatan Tergugat II mulai tanggal 14 sampai dengan 17 Agustus 2012 (Sesuai dengan aslinya) ;
Bukti T.II-5 : Surat Keterangan (Pembuktian) : Surat Pernyataan PT. Toray Polytech Jakarta tanggal 15 Agustus 2012 (Copy / asli di Penggugat) ;
Bukti T.II-6 : Surat permohonan perhitungan kembali selisih claim No. 114/IPU/TR/X/2012 tanggal 1 Oktober 2012 (Sesuai dengan aslinya) ;
Bukti T.II-7 : Surat pernyataan Tergugat II tanggal 23 Oktober 2012 (sesuai dengan aslinya ) ;
Bukti T.II-8 : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 31 Januari 2013 (Sesuai dengan aslinya) ;
Menimbang, bahwa selain bukti-bukti surat (bukti-bukti tertulis) diatas, Penggugat juga mengajukan 1 (satu) orang Ahli yaitu DARWIN NOOR, SH., dan mengajukan 1 (satu) orang saksi, yaitu Saksi BAGUS HARDIMAN setelah disumpah sesuai agamanya, masing-masing pada pokoknya memberikan pendapat dan keterangan sebagai berikut:
1. Ahli DARWIN NOOR,SH :
Bahwa Undang – undang yang mengatur Asuransi adalah UU No. 2 Tahun 1992 yang mengatur tentang usaha Asuransi ;
Bahwa jaminan performance Bond atau jaminan pelaksanaan dimana ini fungsinya adalah menjamin, jadi penerbit jaminan dalam hal ini PT ASEI menjamin pemilik proyek (Obligee) bahwa kontraktor yang namanya tersebut didalam jaminan ini akan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan syarat – syarat yang diatur didalam kontrak induk ;
Bahwa perjanjian Performance Bond ini adalah merupakan kontrak tambahan dari kontrak induk yang dibuat antara pemilik proyek ( Obligee) dengan prinsipal (Kontraktor Pelaksana) yang manfaatnya apabila si prinsipal atau kontraktor yang telah ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang syaratkan dalam kontrak tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan – ketentuan yang diatur dalam kontrak itu maka penjamin akan membayarkan kepada pemilik proyek dengan nilai sejumlah yang tertera didalam performent Bond tersebut ;
Bahwa ukuran wanprestasi didalam kontrak adalah kalau kontrak itu mensyaratkan katakanlah proyek tersebut harus dikerjakan dalam tempo 7 (tujuh) bulan maka apabila dalam jangka waktu lebih dari 7 (tujuh) bulan pekerjaan tersebut tidak selesai maka kontraktor ( prinsipal ) bisa dikatakan gagal melaksanakan proyek atau sebelum batas waktu berakhir tetapi kontraktor menyatakan ketidak sanggupannya maka 2 (dua) kondisi ini bisa dianggap kontraktor atau prinsipal telah melakukan wanprestasi dan atas dasar itu maka Obligee (pemilik proyek) untuk berhak mencairkan Performance Bond ;
Bahwa isi Performance Bond dalam hal ini Penjamin menjamin bahwa kontraktor atau prinsipal akan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan apa yang ditentukan didalam kontrak sedangkan pihak – pihak yang terlibat didalamnya adalah Obligee (selaku pemilik proyek), prinsipal selaku pelaksana dan pihak penjamin, dimana funsinya adalah menjamin, memberikan keyakinan kepada pemilik proyek bahwa kontraktor yang dijamin atau prinsipal yang dijamin akan melaksanakan pekerjaannya secara sungguh – sungguh dan apabila dia tidak melaksanakan maka jaminan ini harus dicairkan ;
Bahwa Surety Bond adalah untuk konstruksi jenisnya ada Tender Bond, Performance Bond (untuk menjamin pelaksanaan), jaminan pembayaran uang muka, jaminan pemeliharaan yang gunanya setelah pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% maka untuk pembayarannya tidak dibayarkan 100% tetapi disisakan 5% untuk masa pemeliharaan hal ini untuk menjaga apabila kontraktor tidak melaksanakan pemeliharaan maka Obligee bisa mencairkan jaminan ini dan dari beberapa jaminan didalam prakteknya di Indonesia mengenal prinsip Pinalty artinya kerugian nilai yang harus dibayarkan sebesar nilai yang tertera didalam jaminan, jadi jaminan uang muka dan jaminan pemeliharaan maka ganti ruginya sesuai dengan nilai kerugian yang diderita oleh pemilik proyek, jadi tidak selalu sama besarnya nilai jaminan;
Bahwa fungsi dari jaminan pelaksana adalah menjamin pemenuhan kontrak, kalau prinsipal melakukan wanprestasi maka Obligee mempunyai hak untuk mengklim jaminan pelaksanaan atas kegagalan yang dilakukan oleh prinsipal;
Bahwa Surety Bond adalah Assesoir kontrak (kontrak tambahan dari kontrak pokok) didalam Performance Bond dikatakan bahwa kontrak induk adalah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari performance Bond (jadi ketentuan dan syarat–syarat yang ada didalam kontrak berlaku dalam Performance Bond) ;
Bahwa Perusahaan Asuransi, Menteri Keuangan dengan Keputusannya No. 422 Tahun 2003 Bab 8 Pasal 25 s/d 27 mengeluarkan Peraturan tentang ketentuan – ketentuan yang harus dipatuhi oleh Perusahaan Asuransi didalam menyelesaikan urusan klim antara lain dikatakan bahwa Perusahaan Asuransi tidak boleh meminta dokumen – dokumen yang tidak ada relevansinya dengan jaminan ;
Bahwa Perusahaan Asuransi harus membayar 30 hari ganti rugi tertanggung setelah dia meyakini nilai atau terjadinya kesepakatan besarnya nilai kerugian ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan dokumen yang ada yang telah diper-lihatkan tidak ada alasan untuk tidak lagi untuk membayarkan jaminan ini ;
Bahwa didalam kontrak ada aturannya kalau misalnya kontraktor terlambat menyelesaikan pekerjaan maka ada ketentuan denda tetapi kalau misalnya Surety terlambat mencairkan jaminan tentunya berlaku ketentuan Undang – undang yang berlaku secara umum ;
Bahwa apabila kita mengacu pada Hukum Acara Perdata, pihak pihak yang tidak memenuhi kewajibannya maka yang berhak bisa menuntut hutang pokok ditambah bunga ;
Bahwa kriteria tentang wanprestasi didalam Performance Bond ada 2 (dua) yaitu dengan lewatnya waktu berarti prinsipal tidak melaksanakan pekerjaannya dengan baik seharusnya prinsipal sudah melaksanakan 100% selanjutnya kriteria yang kedua yaitu kalau sebelum jangka waktu berakhir prinsipal atau kontraktor menyatakan ketidak mampuan, ini bisa dikwalifikasi sebagai ketidak mampuan dan dia Wanprestasi dan hakekat dari Performance Bond adalah memberikan ganti rugi kalau misalnya pihak yang dijamin atau prinsipal melakukan wanprestasi ;
Bahwa jaminan penawaran dan jaminan pelaksanaan prinsip ganti ruginya adalah pinalty sistim sedangkan uang muka dan jaminan pemeliharaan maka ganti ruginya sesuai dengan nilai kerugian maksimal sebesar nilai jaminan;
2.Saksi BAGUS HARDIMAN :
Bahwa saksi bekerja di PT. Satu Bola Gemilang ;
Bahwa saksi bekerja sebagai General manager PT. Satu Bola Gemilang ;
Bahwa Perusahaan saksi bergerak dalam bidang bangunan khususnya bata ringan ;
Bahwa Perusahaan saksi bekerjasama dengan PT. Inkoprima Utamajaya (tergugat II ) untuk memasok – bahan bangunan ke proyek pembangunan pabrik di PT. Toray Polytech Jakarta atas perintah dari PT. Inkoprima Utamajaya yang mendapat perintah Surat Perintah Kerja ( SPK ) dari PT. Inkoprima Utamajaya ;
Bahwa saksi mengetahui PT. Inkoprima Utamajaya adalah pelaksana / kontraktor yang melaksanakan pembangunan proyek milik PT. Toray Poltech Jakarta ;
Bahwa Perusahaan saksi mengalami kesulitan dalam menagih pembayaran ke PT. Inkoprima Utamajaya atas barang – barang yang dipasok / dijual kepada PT. Inkoprima Utamajaya ;
Bahwa Perusahaan saksi pernah melakukan teguran – teguran ( Somasi ) kepada PT. Inkoprima Utamajaya agar segera melakukan pembayaran atas hutang – hutang dan selain itu saksi juga mengetahui PT. Inkoprima Utamajaya mengalami kemacetan dalam melakukan pembayaran tagihan kepada PT. Satu Bola Gemilang ;
Bahwa Perusahaan saksi bekerja menerima pembayaran dari PT. Toray Polytech Jakarta untuk barang – barang yang dipasok oleh Perusahaan saksi, yang mana seharusnya yang membayar kepada perusahaan saksi adalah PT. Inkoprima Utamajaya, bukan PT. Toray Polytech Jakarta ;
Bahwa sampai saat ini PT. Inkoprima Utamajaya masih mempunyai hutang kepada PT. Satu Bola Gemilang ;
Bahwa benar PT. Inkoprima Utamajaya tidak menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 100%, pembangunan pabrik milik PT. Toray Polytech Jakarta akibat PT. Inkoprima Utamajaya mengalami kesulitan keuangan ;
Menimbang, bahwa Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan kesimpulannya masing – masing tanggal 01 Oktober 2013 l
Menimbang, bahwa akhirnya Para Pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana telah diuraikan diatas;
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa Tergugat I dalam Jawabannya tanggal 16 Juli 2013 telah mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat jelas merupakan gugatan yang mengandung cacat formil berupa gugatan prematur atau belum selayaknya diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat I dan sampai dengan surat jawaban ini Tergugat I sampaikan belum pernah Tergugat I menyatakan menolak atas klaim yang diajukan Penggugat;
Bahwa tidak benar dan menyesatkan apa yang Penggugat dalilkan dalam angka 18 surat gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat I telah menolak klaim Penggugat sebagaimana surat nomor 27/780/IX/KCU/ ASEI tanggal 18 September 2012, hal ini dibuktikan melalui surat nomor 27/866/X/KCU/ASEI, tertanggal 15 Oktober 2012 yang ditujukan kepada kuasa hukum Penggugat yang jelas dinyatakan pada paragraf 2 mengenai proses klaim yang masih berlangsung;
Bahwa dalil Penggugat sebagaimana disebutkan dalam Kronologi Pencairan Sertifikat Jaminan Pelaksanaan Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Tergugat II butir 18 merupakan penafsiran Penggugat sendiri dan bukan merupakan penjelasan resmi dari Tergugat I karena surat dari Tergugat I yang menjadi bukti P23 menjelaskan tentang permintaan dokumen berupa berita acara pengakuan penilaian prestasi kerja dan sisa pekerjaan yang belum dilaksanakan berikut denda yang diakui dan ditandatangani baik oleh Penggugat maupun Tergugat II, dan bukan penjelasan tentang penolakan klaim yang diajukan oleh Tergugat I ;
Menimbang, bahwa atas Eksepsi dari Tergugat I dengan alasan seperti diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Eksepsi dari Tergugat I tersebut adalah merupakan penolakan atau sangkalan terhadap materi pokok perkara atau materi gugatan Penggugat, yang perlu dibuktikan lebih lanjut oleh Para Pihak dalam pokok perkara, sehingga dengan demikian Eksepsi dari Tergugat I tersebut diatas tidak beralasan menurut hukum, dan haruslah ditolak untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana yang telah terurai tersebut diatas;
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini adalah tentang Perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi;
Menimbang, bahwa menurut Penggugat sebagaimana dalam dalil gugatannya menyatakan, bahwa Tergugat I sebagai Penjamin (surety) dan Tergugat II selaku principal telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat, karena Tergugat I tidak membayar/ mencairkan uang Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) dengan No.Bond: 1400.08.2011.00767 (No. Reg. SB0399540) sebesar Rp.3.253.962.000,- kepada Penggugat (PT Toray Polytech Jakarta) selaku obligee;
Menimbang, bahwa atas dalil gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I menyatakan bahwa benar Tergugat I telah menerbitkan Surat Jaminan Pelaksanaan No. 1400.08.2011.00767 No. Reg. SB0399540 tertanggal 1 Nopember 2011 dengan nilai jaminan sebesar Rp. 3.253.962.000,- atas pekerjaan dalam kontrak Pekerjaan Construction Work antara PT. Toray Polytech Jakarta (Penggugat selaku obligee) dan PT. Inkoprima Utamajaya (Tergugat II selaku prinsipal) dan Tergugat I menyangkal dalil Penggugat bahwa Tergugat I telah wanprestasi dikarenakan sampai dengan saat ini proses pengajuan klaim yang diajukan oleh Penggugat belum terealisasi bukan karena kesalahan Tergugat I melainkan syarat pengajuan klaim sebagaimana yang tertuang dalam sertifikat jaminan belum dipenuhi oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa atas dalil gugatan Penggugat tersebut, Tergugat II (PT. Inkoprima Utamajaya) telah menyangkal dengan menyatakan bahwa dalil Penggugat adalah dalil yang sangat mengada – ada, padahal somasi Penggugat telah dijawab Tergugat II dengan surat tertanggal 30 Juli 2012 dan surat tertanggal 1 Oktober 2012, surat – surat tersebut tentunya untuk merespon akan permasalahan yang ada dan mencari jalan keluar akan permasalahan tersebut, karena Penggugat tidak sepenuhnya melakukan pembayaran kewajibannya secara keseluruhan langsung kepada Tergugat II, hal ini yang membuat pelaksanaan proyek menjadi tersendat serta Penggugat secara berlebihan untuk mendapatkan surat pernyataan yang sudah disiapkan Penggugat guna mencairkan Jaminan Pelaksanaan No. Bond 1400.08.2011.00767 (No. Reg SB0399540) tertanggal 1 November 2011 pada Tergugat I (penjamin PT. Asuransi Ekspor Indonesia) sehingga menggunakan cara – cara yang tidak dibenarkan secara hukum dan Penggugat telah secara sewenang – wenang memutus kerjasama tanpa mengindahkan kerugian yang diderita juga oleh Tergugat II;
Menimbang, bahwa dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 163 HIR juncto Pasal 1865 KUHPerdata juncto Putusan Mahkamah Agung RI No. 272K/SIP/1973 tanggal 27 Nopember 1975, dikarenakan gugatan Penggugat tersebut telah disangkal oleh Tergugat I dan Tergugat II, maka beban pembuktian terlebih dahulu akan dibebankan kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya tersebut, Penggugat di persidangan telah mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda bukti P-1a sampai dengan bukti P-34 serta mengajukan 1 (satu) orang Ahli yang bernama DARWIN NOOR, SH., dan mengajukan 1 (satu) orang saksi, yang bernama BAGUS HARDIMAN yang masing-masing telah memberikan pendapat dan keterangan dibawah sumpah;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya, Tergugat I di persidangan telah mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda bukti T.I-1 sampai dengan bukti T.I-6 serta Tergugat II telah mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda bukti T.II-1 sampai dengan T.II-8 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat yang berkaitan dengan apakah benar Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1a / P-1b : Perjanjian Kontrak untuk Pekerjaan Kontruksi (Contract Agreement for Construction Works) oleh dan antara PT. Toray Polytech Jakarta dan PT. Inkoprima Utamajaya, membuktikan bahwa benar pada tanggal 13 Desember 2011 antara Penggugat (PT. Toray Polytech Jakarta) dan Tergugat II (PT. Inkoprima Utamajaya) telah membuat perjanjian Kontrak untuk Pekerjaan Konstruksi (Contract Agreement for Construction Works), dalam Pasal 19.2 Perjanjian, berbunyi sebagai berikut :
Setiap perselisihan yang timbul dari atau dalam kaitannya dengan kontrak atau pelaksanaannya, termasuk keberadaan dan keabsahan kontrak ini termasuk pasal ini, ruang lingkup, arti, kontruksi, interpretasi atau aplikasinya, akan sejauh yang dimungkinkan diselesaikan secara damai dengan negosiasi dan diskusi antara para pihak;
Setiap perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara damai akan disampaikan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta, Indonesia sesuai dengan ATURAN BANI ;
Arbitrase akan dilakukan oleh panel tiga arbitrator yang ditunjuk sesuai dengan aturan tersebut. Sidang akan dilangsungkan di Jakarta ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase (UU Arbitrase), berbunyi sebagai berikut :
“Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.”
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 11 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase (UU Arbitrase), berbunyi sebagai berikut :
“(1) Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri.
(2) Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.”
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian bukti dari Penggugat yaitu P-1a / P-1b tertanggal 13 Desember 2011 diatas, bahwa yang menjadi pihak dalam Perjanjian Kontrak untuk Pekerjaan Kontruksi (Contract Agreement for Construction Works) tersebut adalah Penggugat (PT. Toray Polytech Jakarta) dengan Tergugat II (PT. Inkoprima Utamajaya), sehingga dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 11 ayat (1) (2) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Majelis Hakim dalam perkara aquo tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan Wanprestasi antara Penggugat (PT. Toray Polytech Jakarta) dengan Tergugat II (PT. Inkoprima Utamajaya), karena sesuai dengan Ketentuan Pasal 19.2 (Bukti P-1a/P-1b), bahwa Penyelesaian Perselisihan mereka telah memilih ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut gugatan Wanprestasi antara Penggugat (PT. Toray Polytech Jakarta) dengan Tergugat I (PT. Asuransi Ekspor Indonesia (Persero)) sehubungan dengan adanya Sertifikat Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond);
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-3 dan P-4 : membuktikan bahwa Penggugat telah memberikan Surat Somasi kepada Tergugat sebanyak 2 kali yaitu Surat Somasi tanggal 27 Juli 2012 dan Surat Somasi tanggal 31 Juli 2012, yang didasarkan pada ketentuan Pasal 15.1 dari Perjanjian Kontrak untuk Pekerjaan Konstruksi (Contract Agreement For Construction Works) yang terjemahannya adalah sebagai berikut: “Apabila Kontraktor gagal melaksanakan semua kewajibannya, atau apabila Kontraktor tidak melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Kontrak, Pemilik dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Kontraktor lewat surat tercatat atau penyampaian tercatat yang memintanya untuk memperbaiki kegagalan tersebut dan memperbaiki yang serupa dalam waktu yang ditentukan. Semua biaya yang timbul dari kelalaian dan perbaikan tersebut tidak dianggap sebagai bagian dari Harga Kontrak.”;
Menimbang, bahwa atas somasi dari Penggugat tersebut, berdasarkan bukti P-5, membuktikan bahwa Tergugat II (PT. Inkoprima Utamajaya) telah menjawab / menanggapi surat somasi Penggugat dengan mengeluarkan surat No.097/SK/IPUJ/2012, tanggal 30 Juli 2012, yang menyatakan bahwa kondisi keuangan Tergugat II sedang bermasalah, sehingga tidak dapat menyelesaikan pekerjaan proyek pembangunan lagi sesuai perjanjian, dan selanjutnya berdasarkan Bukti P-6 : Surat Pemutusan Kontrak atas Pekerjaan Konstruksi No.001/TPJ-INKO/PK/VIII/2012 membuktikan bahwa pada tanggal 7 Agustus 2012 Penggugat (PT. Toray Polytech Jakarta) selaku pemilik proyek telah memutuskan perjanjian kontrak untuk Pekerjaan Konstruksi dengan Tergugat II (PT. Inkoprima Utamajaya) selaku kontraktor proyek, yang didasarkan pada ketentuan Pasal 15.2 dari Perjanjian Kontrak untuk Pekerjaan Konstruksi (Contract Agreement For Construction Works);
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti P-2 = T.I-3 : Sertifikat Jaminan Pelaksanaan No.Bond. 1400.08.2011.00767 tanggal 1 November 2011, membuktikan bahwa Tergugat II (PT. Inkoprima Utamajaya) sebagai Kontraktor (Principal) dan Tergugat I (PT. Asuransi Ekspor Indonesia (Persero)) sebagai penjamin (surety), bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada Penggugat (PT. Toray Polytech Jakarta) sebagai pemilik (obligee) atas uang sejumlah Rp.3.253.962.000,- ;
Menimbang, bahwa berdasarkan butir 2, Sertifikat Jaminan Pelaksanaan dengan No. Bond: 1400.08.2011.00767 (No. Reg. SB0399540), tanggal 01 Nopember 2011 sejumlah Rp.3.253.962.000,-, dinyatakan sebagai berikut: “Maka kami, Principal dan Surety dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana Principal tidak memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan pekerjaan yang telah dipercayakan kepadanya atas dasar Surat Penunjukan Pemenang Lelang dari Obligee (Penggugat) yang selanjutnya dikukuhkan dalam Kontrak Pekerjaan Construction Work berdasarkan dokumen Perjanjian Kontrak Kerja Antara PT. Toray Polytech Jakarta (Penggugat) dan PT. Inkoprima Utamajaya (Tergugat II) tanggal 31 Desember 2011 antara pihak Principal dan Obligee, dan kontrak tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jaminan ini” dan Jaminan ini berlaku dan efektif mulai dari tanggal 1November 2011 sampai dengan tanggal 31 Juli 2012;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-7, membuktikan bahwa Penggugat telah mengirimkan Surat No. 001/TPJ-ASEI/BAP/VIII/2012, tanggal 15 Agustus 2012, Perihal : Berita Acara Persentase, kepada Tergugat I (PT. Asuransi Ekspor Indonesia (Persero)), dimana surat tersebut telah ditandatangani oleh Tn. Kim Yangkyou selaku Wakil Presiden Direktur Penggugat dan Tn. Jang Johandi selaku Direktur Utama Tergugat II (PT.Inkoprima Utamajaya);
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-19, membuktikan bahwa Penggugat dengan suratnya No. 243/VII/WM/PDT/2012 tanggal 26 Juli 2012, telah mengajukan Klaim Asuransi kepada Tergugat I (PT. Asuransi Ekspor Indonesia (Persero)), atas kerugian akibat adanya ketidak sanggupan Tergugat II dalam melaksanakan Perjanjian Kontrak untuk Pekerjaan Kontruksi (Contract Agreement For Construction Works);
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-20, membuktikan bahwa Tergugat I dengan suratnya No. 27/0636/VII/KCU/ASEI, tanggal 31 Juli 2012, telah menanggapi surat klaim Penggugat melalui faksimili yang ditandatangani oleh Musa Harun Taufik, selaku Kepala Cabang Utama PT Asuransi Ekspor Indonesia (Tergugat I), perihal Pembayaran Performance Bond (Jaminan Pelaksanaan) an. PT Inkoprima Utamajaya, dan isi surat dari Tergugat I yaitu meminta kepada Penggugat kelengkapan dokumen guna pencairan Jaminan Pelaksanaan sebagai berikut:
Asli Sertifikat Jaminan Pelaksanaan.
Kronologis terjadinya pencairan jaminan pelaksanaan.
Surat teguran/peringatan Obligee kepada Principal.
Asli Surat Pengunduran atau ketidak sanggupan menyelesaikan pekerjaan dari Principal.
Surat Pemutusan Hubungan Kerja/ Kontrak dari Obligee kepada Principal.
Berita Acara Persentase / Prestasi Pekerjaan yang ditandatangani oleh Obligee dan Principal yang menginformasikan jumlah kerugian yang sesungguhnya terjadi (dalam rupiah) sehubungan dengan adanya pemutusan kontrak.
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-22, membuktikan bahwa Penggugat telah mengirimkan kepada Tergugat I (PT. Asuransi Ekspor Indonesia (Persero)), surat No.001/TPJ-ASEI/KPJP/VIII/2012, tanggal 31 Agustus 2012, Perihal Kronologis Pencairan Jaminan Pelaksanaan, yang pada pokoknya pada angka 16 disebutkan setelah melihat, menganalisa dan mempertimbangkan situasi terakhir hingga tanggal 6 Agustus 2012 sore hari, maka kami Penggugat (PT. Toray Polytech Jakarta) terhitung mulai hari Selasa tanggal 7 Agustus 2012 secara tegas dan jelas menyatakan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat II (PT. Inkoprima Utamajaya) atas Kontrak Pekerjaan Konstruksi tertanggal 13 Desember 2011, berdasarkan hal-hal diatas, maka Penggugat (PT. Toray Polytech Jakarta) mengajukan kepada Tergugat I (PT. ASEI) untuk klaim asuransi atas Jaminan Pelaksanaan senilai Rp.3.253.962.000,- dengan No. Bond: 1400.08.2011.00767, No. Reg. SB0399540, yang ditandatangani di Jakarta tanggal 01 Nopember 2011;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-23 = T.I-2, membuktikan bahwa Tergugat I (PT. Asuransi Ekspor Indonesia (Persero)) telah menanggapi surat Penggugat tersebut, dengan suratnya No. 27/780/IX/KCU/ASEI tanggal 18 September 2012 Perihal : Pencairan Jaminan Pelaksanaan, yang dikirim oleh Tergugat I melalui email (surat elektronik) pada tanggal 08 Oktober 2012, Tergugat I dalam isi suratnya pada pokoknya permohonan pencairan klaim asuransi yang diajukan oleh Penggugat tersebut agar Penggugat melengkapi Berita Acara Pengakuan Penilaian Prestasi Kerja dan sisa pekerjaan yang belum dilaksanakan berikut denda;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-24, membuktikan bahwa Penggugat dengan surat nomor: SI-TPJ-001 tanggal 24 September 2012, telah mengirim surat (Teguran) Perihal : Pencairan/Klaim atas Jaminan Pelaksanaan No. Reg. SB0399540, No. Bond: 1400.08.2011.00767 dengan Principal PT. Inkoprima Utamajaya sebesar Rp.3.253.962.000,- ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-25, membuktikan bahwa Tergugat I (PT. Asuransi Ekspor Indonesia (Persero)) dengan suratnya No. 27/838/X/KCU/ASEI tanggal 2 Oktober 2012, memberikan tanggapan atas surat Penggugat tanggal 24 September 2012, yang meminta agar Penggugat membuat Surat Berita Acara Pengakuan Penilaian Prestasi Kerja dan Sisa Pekerjaan yang belum dilaksanakan dan berdasarkan bukti P-26, membuktikan bahwa Penggugat pada tanggal 08 Oktober 2012, dengan suratnya No. SI-TPJ-002, telah mengirimkan surat teguran kepada Tergugat I (PT. Asuransi Ekspor Indonesia (Persero)), Perihal : Pencairan/Klaim atas Jaminan Pelaksanaan No. Reg. SB0399540, No. Bond: 1400.08.2011.00767 dengan Principal PT. Inkoprima Utamajaya sebesar Rp.3.253.962.000,- ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-27, membuktikan bahwa Tergugat I (PT. Asuransi Ekspor Indonesia (Persero)) telah mengirim surat kepada Tergugat II (PT. Inkoprima Utamajaya) dengan suratnya No.27/840/X/KCU/ASEI tanggal 2 Oktober 2012, Perihal : Pencairan Jaminan Pelaksanaan pada tanggal 8 Oktober 2012, yang pada pokoknya Tergugat I memberitahukan kepada Tergugat II (PT. Inkoprima Utamajaya), bahwa Tergugat I akan segera mencairkan Performance Bond milik Saudara tersebut, yaitu Sertifikat No. 1400.08.2011.00767 dengan jumlah pencairan sebesar Rp.3.253.962.000,- dalam waktu 7 hari setelah surat ini dibuat;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-28 = T.I-1, membuktikan bahwa Tergugat I (PT. Asuransi Ekspor Indonesia (Persero)) telah mengirim surat kepada Kuasa Hukum Penggugat dengan suratnya No.27/866/X/KCU/ASEI tanggal 15 Oktober 2012, Perihal : Pencairan Jaminan Pelaksanaan, yang pada pokoknya Tergugat I (PT. Asuransi Ekspor Indonesia (Persero)) belum dapat melakukan Pencairan Jaminan Pelaksanaan dikarenakan Tergugat I menganggap masih ada sengketa yang perlu diluruskan terlebih dahulu antara Pihak Tergugat II (PT. Inkoprima Utamajaya) dengan Pihak Penggugat (PT. Toray Polytech Jakarta);
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-29, membuktikan bahwa Penggugat dengan suratnya No.SI-TPJ-003, tanggal 22 Oktober 2012, Perihal : Pencairan/Klaim atas Jaminan Pelaksanaan No. Reg. SB0399540, No. Bond: 1400.08.2011.00767 dengan Principal PT. Inkoprima Utamajaya sebesar Rp.3.253.962.000,- yang pada pokoknya pada angka 12 disebutkan oleh karena dengan lewatnya batas waktu yang telah kami (Penggugat) tetapkan dalam Surat sebelumnya yaitu 14 hari terhitung sejak tanggal 8 Oktober 2012 dan hingga saat ini PT. ASEI (Tergugat I) belum juga mencairkan klaim atas Jaminan Pelaksanaan tersebut, maka terpaksa kami (Penggugat) akan menempuh upaya-upaya hukum lain demi mencari keadilan, termasuk akan memberikan somasi secara terbuka melalui media masa guna khalayak ramai menjadi tahu akan kinerja PT. ASEI (Tergugat I) dan juga PT. Inkoprima Utamajaya (Tergugat II) agar khalayak tidak terjebak dalam kejadian semacam ini lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-30, membuktikan bahwa Penggugat dengan surat No.SI-TPJ-004 tanggal 05 November 2012, Perihal : Pencairan/Klaim atas Jaminan Pelaksanaan No. Reg. SB0399540, No. Bond: 1400.08.2011.00767 dengan Principal PT. Inkoprima Utamajaya sebesar Rp.3.253.962.000,- telah mengirimkan kembali somasi (teguran) yang pada pokoknya Penggugat berharap kepada Tergugat I (PT. ASEI) dapat melaksanakan kewajibannya dengan segera guna menghindari pencitraan yang kurang baik terhadap Tergugat I (PT. ASEI) selaku lembaga asuransi yang selayaknya mendapat kepercayaan dimata masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-31, membuktikan bahwa Tergugat I (PT. ASEI) dengan suratnya No.27/939/XI/KCU/ASEI tanggal 13 November 2012, Perihal : Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tergugat I (PT. ASEI) telah memberikan tanggapan atas surat Penggugat sebelumnya, yang pada pokoknya Tergugat I berkesimpulan untuk menunda sementara waktu proses Pencairan Jaminan Pelaksanaan yang diajukan oleh Penggugat (PT. Toray Polytech Jakarta) sampai dengan diperolehnya kejelasan atas surat dimaksud sebagaimana ketentuan angka 5 Sertifikat Jaminan Pelaksanaan No. 1400.08.2011.00767, tanggal 1 November 2011 No.Reg SB0399540;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-32, membuktikan bahwa Penggugat dengan suratnya No.SI-TPJ-005, tanggal 19 November 2012, Perihal : Pencairan/Klaim atas Jaminan Pelaksanaan No. Reg. SB0399540, No. Bond: 1400.08.2011.00767 dengan Principal PT. Inkoprima Utamajaya sebesar Rp.3.253.962.000,- telah memberikan tanggapan atas surat Tergugat I (PT. ASEI) tanggal 13 November 2012, dengan surat No.27/939/XI/KCU/ASEI, yang pada pokoknya Penggugat berharap PT. ASEI (Tergugat I) dapat melaksanakan kewajibannya dengan segera guna menghindari langkah-langkah dan upaya-upaya hukum lainnya yang akan kami (Penggugat) tempuh demi mendapatkan hak-hak kami (Penggugat) dan juga demi mencari keadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-33, membuktikan bahwa pada tanggal 12 Desember 2012, Penggugat melakukan somasi kepada Tergugat I (PT. ASEI), di harian Nasional Kompas yang pada pokoknya sehubungan dengan Pemutusan Hubungan Kerja antara PT. Toray Polytech Jakarta (Penggugat) dengan PT. Inkoprima Utamajaya (Tergugat II) akibat ketidaksanggupan Tergugat II (PT. Inkoprima Utamajaya) menyelesaikan pekerjaannya, dan terkait dengan klaim kami (Penggugat) kepada PT. ASEI (Tergugat I) selaku Penjamin atas Pencairan Jaminan Pelaksanaan No. Bond: 1400.08.2011.00767 sebesar Rp.3.253.962.000,- yang telah diajukan sejak tanggal 26 Juli 2012 serta telah disampaikan 3 kali surat somasi dan hingga saat somasi ini dimuat PT. ASEI (Tergugat I) belum melaksanakan kewajibannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-34, membuktikan bahwa Penggugat dengan suratnya No.SI-TPJ-006 tanggal 12 Desember 2012, Perihal : Pencairan/Klaim atas Jaminan Pelaksanaan No. Reg. SB0399540, No. Bond: 1400.08.2011.00767 dengan Principal PT. Inkoprima Utamajaya sebesar Rp.3.253.962.000,- telah mengirimkan kembali surat somasi kepada Tergugat I (PT. ASEI) yang pada pokoknya kami (Penggugat) berharap PT. ASEI (Tergugat I) dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan batas waktu yang kami (Penggugat) tentukan dalam somasi yaitu selama 3 (tiga) hari sejak tanggal hari ini guna menghindari langkah-langkah dan upaya-upaya hukum lainnya yang kami (Penggugat) tempuh demi mendapatkan hak-hak kami (Penggugat);
Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan keterangan Saksi BAGUS HARDIMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui PT. Inkoprima Utamajaya (Tergugat II) adalah Pelaksana/Kontraktor yang melaksanakan pembangunan proyek milik PT. Toray Polytech Jakarta (Penggugat);
Bahwa perusahaan saksi (PT. Satu Bola Gemilang) mengalami kesulitan dalam menagih pembayaran ke PT. Inkoprima Utamajaya (Tergugat II) atas barang-barang saksi yang telah dipasok/dijual kepada Tergugat II dan saksi pernah melakukan teguran-teguran/somasi-somasi kepada Tergugat II, karena Tergugat II mengalami kesulitan keuangan;
Bahwa saksi mengetahui Tergugat II tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan pabrik milik PT. Toray Polytech Jakarta (Penggugat), karena/ akibat PT. Inkoprima Utamajaya (Tergugat II) mengalami kesulitan keuangan;
Menimbang, bahwa menurut Ahli DARWIN NOOR, SH dibawah sumpah berpendapat sebagai berikut:
Bahwa Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) adalah merupakan Kontrak tambahan dari kontrak induk yang dibuat antara Pemilik Proyek/Obligee/ Penggugat dengan Principal/Kontraktor Pelaksana/Tergugat II, yang manfaatnya apabila si Principal/Kontraktor Pelaksana/Tergugat II yang telah ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak, tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak, maka Penjamin/Surety/Tergugat I harus membayarkan kepada pemilik proyek/ obligee dengan nilai jumlah yang tertera dalam Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, oleh karena kondisi keuangan Tergugat II sedang bermasalah dan Tergugat II tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya, sesuai Perjanjian Kontrak untuk Pekerjaan Konstruksi (Contract Agreement for Construction Works) antara Penggugat sebagai Pemilik (Obligee) dengan Tergugat II sebagai Kontraktor (Principal) yang dikuatkan oleh keterangan saksi dibawah sumpah BAGUS HARDIMAN dan telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja pada tanggal 7 Agustus 2012 sesuai Ketentuan Pasal 15.2 dari Perjanjian tersebut, serta Tergugat I sebagai Penjamin (Surety) telah diminta/disomasi/ditegur beberapa kali oleh Penggugat untuk melakukan Pencairan/Klaim atas Jaminan Pelaksanaan No. Reg. SB0399540, No. Bond: 1400.08.2011.00767 dengan Principal PT. Inkoprima Utamajaya sebesar Rp.3.253.962.000,-, tetapi Tergugat I tidak melakukan Pencairan/ Klaim Jaminan Pelaksanaan tersebut kepada Penggugat, yang seharusnya Tergugat I membayar Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) tersebut kepada Penggugat, sesuai pendapat Ahli dibawah sumpah DARWIN NOOR, SH;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka dengan demikian Tergugat I (PT. Asuransi Ekspor Indonesia (Persero)) dan Tergugat II (PT. Inkoprima Utamajaya) harus dinyatakan telah melakukan Perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat (PT. Toray Polytech Jakarta), sehingga dengan demikian petitum 2 gugatan Penggugat adalah beralasan menurut hukum dan dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa terhadap petitum 3 gugatan Penggugat, oleh karena Surat Berita Acara Persentase (Surat Keterangan Pembuktian) tanggal 15 Agustus 2012, dengan No Surat: 001/TPJ-ASEI/BAP/VIII/2012 tersebut, telah ditanda tangani oleh Tuan Kim Yangkyou selaku Wakil Presiden Direktur PT. Toray Polytech Jakarta (Obligee / Penggugat) dan Tuan Jang Johandi selaku Presiden Direktur PT Inkoprima Utamajaya (Principal / Tergugat II), maka petitum 3 gugatan Penggugat tersebut adalah beralasan menurut hukum dan dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, oleh karena Para Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat, maka terhadap Petitum 4 dan 5 gugatan Penggugat, berdasarkan Ketentuan Pasal 1246 Jo. Pasal 1250 KUHPerdata dan atas dasar Ex Aequo Et Bono atau mohon Putusan yang seadil-adilnya, maka Petitum 4 dan 5 gugatan Penggugat Tersebut oleh Majelis Hakim diadakan perubahan, pengurangan, penambahan, dan penyempurnaan, sehingga selengkapnya petitum 4 dan 5 gugatan Penggugat tersebut berbunyi sebagai berikut :
4. Menghukum Tergugat I untuk membayar / mencairkan uang Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp.3.253.962.000,- (tiga miliar dua ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah) kepada Penggugat, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van gewijsde) ke rekening bank atas nama PT Toray Polytech Jakarta, di Bank Woori, Cabang Tangerang dengan nomor rekening: 150931002523 atau menyerahkan Cek / Giro sebagai pembayaran kepada Penggugat.
5. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi berupa bunga kepada Penggugat akibat wanprestasi sebesar 6% per tahun, terhitung sejak perkara gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (tanggal 7 Maret 2013) sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde);
Menimbang, bahwa terhadap Petitum 6 dan 7 gugatan Penggugat, oleh karena tidak ada relevansi dan urgensinya dalam perkara ini, maka Petitum 6 dan 7 tersebut tidak beralasan menurut hukum dan haruslah ditolak, demikian pula terhadap Petitum 8 gugatan Penggugat, oleh karena dalam perkara ini tidak diletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas barang milik Tergugat I, maka terhadap petitum tersebut haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa terhadap Petitum 9 gugatan Penggugat, oleh karena dalam perkara ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 180 Ayat (1) HIR, maka terhadap petitum tersebut haruslah ditolak pula;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, Penggugat berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya untuk sebagian, sebaliknya Para Tergugat tidak berhasil membuktikan dalil-dalil sangkalannya, sehingga dengan demikian gugatan Penggugat beralasan menurut hukum dan dapat dikabulkan untuk sebagian serta menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan, maka Tergugat I sebagai pihak yang kalah harus dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Mengingat Pasal 136 HIR, Pasal 163 HIR, 164 HIR dan Pasal-pasal lain dari Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat I untuk Seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat I (PT. Asuransi Ekspor Indonesia (Persero)) dan Tergugat II (PT. Inkoprima Utamajaya) telah melakukan Perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat (PT. Toray Polytech Jakarta);
Menetapkan Surat Berita Acara Persentase (Surat Keterangan Pembuktian) tanggal 15 Agustus 2012, dengan Nomor Surat: 001/TPJ-ASEI/BAP/VIII/ 2012 yang ditandatangani oleh Tuan Kim Yangkyou selaku Wakil Presiden Direktur PT Toray Polytech Jakarta (Obligee / Penggugat) dan Tuan Jang Johandi selaku Presiden Direktur PT Inkoprima Utamajaya (Principal / Tergugat II) adalah sah secara hukum;
Menghukum Tergugat I untuk membayar/mencairkan uang Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp.3.253.962.000,- (Tiga miliar dua ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah) kepada Penggugat, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van gewijsde) ke Rekening Bank atas nama PT Toray Polytech Jakarta, di Bank Woori, Cabang Tangerang dengan Nomor Rekening: 150931002523 atau menyerahkan Cek / Giro sebagai pembayaran kepada Penggugat.
Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi berupa bunga kepada Penggugat akibat wanprestasi sebesar 6% per tahun, terhitung sejak perkara gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (tanggal 7 Maret 2013) sampai dengan Putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van gewijsde);
Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini sebesar Rp. 816.000,- (Delapan ratus enam belas ribu rupiah).
Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Demikianlah diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari SELASA tanggal 22 OKTOBER 2013 oleh kami : Dr.H.SUPRAPTO, SH.,M.Hum., Sebagai Hakim Ketua Majelis, DAHMIWIRDA D, SH.,MH., dan Dr. Hj. NUR ASLAM, SH.,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dan Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh EDDY WIYONO. SH.,MH., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat I dan Kuasa Tergugat II;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA DAHMIWIRDA D, SH.,MH. Dr. Hj. NUR ASLAM, SH.,MH. | HAKIM KETUA, Dr. H. SUPRAPTO, SH.,M.Hum. |
PANITERA PENGGANTI EDDY WIYONO, SH.,MH. | |
Biaya – Biaya :
Biaya Pendaftaran : Rp. 30.000,-
Biaya ATK : Rp. 75.000,-
Panggilan : Rp. 700.000,-
Meterai : Rp. 6.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,-
Total : Rp. 816.000,-