25 K/Pdt.Sus/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 25 K/Pdt.Sus/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Komp. Pesona Mahakam Blok D4 No. 21, RT 28, Harapan Baru
Also in 6 other cases
- 61/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby (2 June 2020) — PN Surabaya
- 524 K/Pdt.Sus-PHI/2014 (20 November 2014) — Mahkamah Agung
- 08/G/2014/PHI.Smda (18 June 2014) — PN Samarinda
- 622 K/Pdt.Sus/2011 (6 January 2012) — Mahkamah Agung
- 21/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2020/PN Niaga Sby (16 March 2021) — PN Surabaya
- 2058 B/PK/PJK/2025 (24 June 2025) — Mahkamah Agung
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT SINAR INTIJAYA PUTRA PERKASA tersebut;
P U T U S A N
Nomor 25 K/Pdt.Sus/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara perdata khusus penundaan kewajiban pembayaran utang dalam permohonan pengesahan perdamaian dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT SINAR INTIJAYA PUTRAPERKASA, yang diwakili oleh DAVID TIONARDI selaku Direktur, berkedudukan di Komplek Pesona Mahakam Blok D4 Nomor 21, Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Tommi S. Siregar, S.H., LL.M., dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di STC Senayan Lantai 4 Unit 1001, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 November 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Kreditor PKPU Sementara/Pemohon PKPU;
Terhadap
PT KARTIKA SELABUMI MINING, Suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut Hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Menara Gracia Lantai 8 Jalan HR. Rasuna Said Kav.C-17 Jakarta Selatan;
Termohon Kasasi dahulu Debitur PKPU Sementara/Termohon PKPU;
Dan:
PT ASIADRILL BARA UTAMA, berkedudukan di Gedung WTC Lantai 13, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29-31, Jakarta;
PT INSPECTINDO MEDIATAMA, berkedudukan di Jalan Kemangsari II Nomor 1, Jatibening Baru, Pondok Gede, Bekasi;
PT MEGASAPTA MITRALESTARI, berkedudukan di Jalan P. Kalimantan Nomor 15/17, Samarinda, Kalimantan Timur;
PT RECSALOG GEOPRIMA, berkedudukan di Jalan Ratna Niaga Nomor 16, Kotabaru Parahyangan, Padalarang, Bandung;
PT RUNGE INDONESIA, berkedudukan di Wisma Pondok Indah 2 Nomor 301 Lantai 3, Jalan Sultan Iskandar Muda Kav. V-TA, Pondok Indah, Jakarta Selatan;
PT SURYA INDAH JAYA, berkedudukan di Jalan Mangkupalas, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur;
PT UNITED INSURANCE SERVICE, berkedudukan di Plaza Office Tower Lantai 20 Unit C, Jalan MH. Thamrin Kav. 28-30, Jakarta;
PT KALIMANTAN CITRA BARA, berkedudukan di Graha Irama Lantai 12 Suite B Jalan HR. Rasuna Said Blok X-I Kav. 1 & 2, Jakarta Selatan;
PT DERMAGA PERKASA PRATAMA, berkedudukan di Graha Irama Lantai 12 Suite C, Jalan HR. Rasuna Said Blok X-I Kav. 1 & 2, Jakarta Selatan;
PT NUSA DUA MAKMUR, berkedudukan di Menara Kuningan Lantai 12 Jalan HR. Rasuna Said Kav. 5, Jakarta;
PT PRIMA TRANSJAYA, berkedudukan di Jalan Siradj Salman Grand Mahakam B07 Nomor 29 RT. 86, Teluk Lerong Ilir, Samarinda Ulu, Samarinda, Kalimantan Timur;
ARTHA STATIONARY, berkedudukan di Gedung ITC Mangga Dua, Lantai Dasar Blok E2/56, Jakarta;
PTDHARMA SAMUDERA SUKSES, berkedudukan di Jalan Slamet Riyadi GG 4 Nomor 54, Karang Asem Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur;
PT GEOSERVICES, berkdudukan di Jalan Dr. Setiabudi Nomor 79-81, Bandung;
PT PELITA SAMUDRA SHIPPING, berkedudukan di Jalan S. Parman Kav. 72, Jakarta;
PT SARIBUMI PRIMA UTAMA, berkedudukan di Jalan Raya Rawa Bambu Nomor 18F, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12520;
PT SURVEYOR INDEPENDENT INDONESIA, berkedudukan di Jalan A.W. Sjahranie Nomor 1, Samarinda, Kalimantan Timur;
PT TRANS PASIFIC JAYA, berkedudukan di Menara Gracia Lantai 8, Jalan HR. Rasuna Said Kav. C-27, Jakarta Selatan 12940;
PT BAROKAH BERSAUDARA PERKASA, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 31, RT-47, Samarinda, Kalimatan Timur;
CV. MARTIEL CAHAYA PERKASA, berkedudukan di Jalan Bumi Asih Raya Nomor 23, Perum Santosa Asih Jaya, Bandung;
PT JASA TAMBANG INDONESIA, berkedudukan di Gedung World Trade Center Lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29-31, Jakarta 12920;
NOTARIS-PPAT LEOLIN JAYAYANTI, berkantor di Jalan Pulo Raya VI Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
PT PIESTA DINAMIKA CONSULT, berkedudukan di Jalan Warung Buncit Raya Nomor 12, Warung Jati Barat, Jakarta Selatan 12550;
SURIANSAH, bertempat tinggal di Jalan Lintas Kaltim, RT. 005, Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur;
PT BARA PUTRA PERKASA, berkedudukan di Jalan Majapahit IV Nomor 269, Depok 2 Tengah, Kota Depok;
PT EDW SURVEY CONSULTANT, berkedudukan di Kompleks PLN Nomor 23, Jalan Asia Afrika, Jakarta Selatan;
PURNAMA FOTOCOPY, beralamat di Kalideres Permai Blok C7 Nomor 3, Jakarta;
PT KARTINDO SEJAHTERA, berkedudukan di Jalan Kebanggaan Nomor 17, Jakarta;
PT REKA INDO INTERNUSA, berkedudukan di Jalan Cipaku III Nomor 22, Kebayoran Baru, Jakarta 12170;
MEGISTER TEKNIK PERTAMBANGAN UPN "VETERAN" JOGJAKARTA, berkedudukan di UPN "Veteran", Jalan SWK 104, Condongcatur, Jogjakarta;
PT SONOKELING, berkedudukan di Jalan Merak Nomor 2 Blok L2, Villa Ciomas Indah, Ciomas;
Ir. ADANG SETIAWAN, bertempat tinggal di Gg. Suka Pakir III Nomor 205/87, RT. 002/RW. 011, Desa Jamika, Kecamatan Bojongloa Kaler, Bandung;
PANGGIH PUJIASTUTI, bertempat tinggal di Jalan Kartini, Gg. Firdaus Nomor 34, RT. 25, Kelurahan Loa lpuh, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara;
JARWATI, bertempat tinggal di Jalan Anggana Nomor 188, RT. 08, Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara;
PT INTAN ANGKASA AIRSERVICES, berkedudukan di Kompleks Industri KIMU, Jalan Pintu Gerbang Tol Cibitung, Bekasi;
PT GAVINDO SUKSES MANDIRI, berkedudukan di Taman Palem Lestari, Ruko Galaxi Blok P Nomor 30, Jalan Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat;
CV. INSPEKTAMA SERVICES, berkedudukan di Jalan Saluyu Selatan I Nomor 116, Bandung;
PT KUDA KENCANA ABADI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 352, RT. 010, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah, Balikpapan;
CV. KARTIKA ANUGERAH JAYA, berkedudukan di Jalan KH. Akhmad Mukhsin RT. 003/RW.001, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur;
INDOPASIFIK MINING NUSANTARA, berkedudukan di Menara Gracia Lantai 2, Jalan HR. Rasuna Said Kav. C-17, Jakarta 12940;
SARTIN, bertempat tinggal di Menara Kuningan Lantai 12, JI. HR. Rasuna Said Kav. 5, Jakarta;
PT MARCONI LINE, berkedudukan di Rukan Artha Niaga Blok 1/15 A, Jalan Boulevard Artha Gading, Jakarta;
PT BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk., berkedudukan di Gedung Arthaloka, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 2, Jakarta 10220;
Para Turut Termohon Kasasi/Para Kreditor Konkuren PKPU Sementara;
Dan:
1.PT BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk., berkedudukan di Gedung Arthaloka, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 2, Jakarta 10220;
2.PTU FINANCE INDONESIA, berkedudukan di ANZ Tower Lantai 20 dan 21, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 33A, Jakarta Selatan;
Para Turut Termohon Kasasi/Para Kreditor Separatis PKPU Sementara;
Dan
KANTOR PELAYANAN PAJAK BESAR I, berkedudukan di Jalan Medan Merdeka Timur 16, Jakarta Pusat;
Turut Termohon Kasasi/Kreditor Preferen PKPU Sementara;
Mahkamah Agung tersebut;
Menimbang, bahwa Hakim Pengawas telah memberikan Laporan tertanggal 14 November 2012 di muka Persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Bahwa Hakim Pengawas dan Pengurus telah menerima putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 37/PKPU/2012/PN Niaga Jkt.Pst. tanggal 3 Oktober 2012 yang pada amarnya mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan Pemohon PKPU, yaitu: PT Sinar Intijaya Putraperkasa, kemudian menunjuk Hakim Pengawas serta mengangkat Haryanto, S.H., M.H., sebagai Pengurus;
II. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4), Pasal 86 ayat (3), Pasal 113, dan Pasal 114 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Hakim Pengawas telah mengeluarkan penetapan Nomor 37/PKPU/2012/PN Niaga Jkt.Pst., tanggal 8 Oktober 2012 yang pada pokoknya memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Menunjuk surat kabar harian:
Kompas;
Bisnis Indonesia;
Sebagai tempat untuk mengumumkan hal-hal sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 ayat (4) Jo. Pasal 113 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
2. Menetapkan rapat pertama kreditor PT Kartika Selabumi Mining (Dalam PKPU) pada hari Kamis, tanggal 11 Oktober 2012 Jam 09.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Kreditor di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat;
3. Menetapkan batas akhir pengajuan tagihan kreditor PT Kartika Selabumi Mining (Dalam PKPU) pada hari Selasa, tanggal 23 Oktober 2012 Jam 16.00 WIB di Kantor Pengurus;
4. Menetapkan batas akhir verifikasi utang pajak PT Kartika Selabumi Mining (Dalam PKPU) pada hari Selasa, tanggal 6 November 2012 Jam 09.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Kreditor di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat;
5. Menetapkan rapat kreditor PT Kartika Selabumi Mining (Dalam PKPU) dengan agenda pencocokan piutang, pada hari Selasa, tanggal 6 November 2012 Jam 09.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Kreditor Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat;
III. Bahwa Hakim Pengawas telah membuka dan memimpin rapat pertama kreditur yang diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 11 Oktober 2012, Jam 09.00 WIB, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat;
Bahwa dalam rapat ini, dibahas hal-hal sebagai berikut:
1. Penjelasan umum tentang proses dan tahapan PKPU;
2. Penjelasan tentang akibat hukum PKPU;
3. Penjelasan tentang proses perdamaian dalam PKPU;
4. Dan lain-lain;
IV. Tentang pencocokan piutang PT Kartika Selabumi Mining (Dalam PKPU);
Bahwa Hakim Pengawas telah membuka dan memimpin rapat pencocokan piutang yang diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 6 November 2012, Jam 09.00 WIB, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada nomor 17, Jakarta Pusat;
Bahwa dalam rapat ini, dibahas hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa jumlah kreditor yang mengajukan tagihan kepada Kurator sampai dengan batas waktu pengajuan tagihan tanggal 23 November 2012 adalah sejumlah 46 kreditor, terdiri dari 44 kreditor konkuren, 2 kreditor separatis;
2. Bahwa sikap/tanggapan Debitor PKPU atas daftar tagihan kreditor sementara yang diakui/dibantah oleh Pengurus, antara lain hanya 1 kreditor yaitu PT Nariki Minex Sejati (lihat lampiran dan daftar hasil voting);
V. Tentang proses perdamaian PT Kartika Selabumi Mining (Dalam PKPU);
1. Bahwa Hakim Pengawas telah membuka dan memimpin pembahasan proposal (rencana) perdamaian yang diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 9 November 2012, Jam 10.30 WIB, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada nomor 17, Jakarta Pusat;
Bahwa dalam rapat ini, dibahas hal-hal diantaranya adanya perbaikan konsep rencana perdamaian tentang scedule pembayaran yang dilakukan oleh debitor kepada para kreditor;
2. Bahwa Hakim Pengawas telah membuka dan memimpin pembahasan proposal (rencana) perdamaian lanjutan yang diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 13 November 2012, Jam 13.30 WIB, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada nomor 17, Jakarta Pusat, untuk acara pemungutan suara (voting) atas hasil rencana perdamaian yang dibuat oleh debitor, karena ada sebagian yang menolak akan adanya rencana perdamaian;
Bahwa dari hasil pemungutan suara (voting) yang dilakukan dalam rapat tersebut adalah sebagai berikut:
a. Menyetujui rencana perdamaian sejumlah 36 (tiga puluh enam) kreditor konkuren dengan total 20.068 suara, mewakili Rp200.663.143.817,00 atau 67%;
b. Menolak rencana perdamaian sejumlah 7 (tujuh) kreditor konkuren dengan total 9.808 suara, mewakili Rp98.079.461.030,00 atau 33%; dan;
c. Tidak hadir satu kreditor dengan total 1 mewakili 16 suara, mewakili Rp160.000.000,00;
Bahwa berdasarkan hasil pemungutan suara (voting) dan telah didapat hasil pemungutan suara sebagaimana tersebut di atas, maka hasil pemungutan suara tersebut telah memenuhi syarat untuk dilakukannya perdamaian antara kedua belah pihak dan telah memenuhi ketentuan Pasal 281 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU;
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, Hakim Pengawas perkara Nomor 37/PKPU/2012/PN Niaga Jkt.Pst., tersebut, telah menyampaikan pendapatnya sebagai berikut:
Bahwa Pengurus PT Kartika Selabumi Mining (Dalam PKPU) telah melaksanakan tugasnya sebagai Pengurus dalam proses PKPU telah sesuai dengan maksud dan tujuan dari PKPU sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan & PKPU;
Bahwa proposal (rencana) perdamaian PT Kartika Selabumi Mining (Dalam PKPU) telah mendapat persetujuan dari lebih 2/3 kreditur konkuren dan lebih dari 2/3 jumlah utang sebagaimana terungkap di atas, untuk lengkapnya dapat dilihat dalam berita acara pemungutan suara dan daftar pemungutan suara;
Bahwa sehubungan telah disetujuinya proposal (rencana) perdamaian PT Kartika Selabumi Mining (Dalam PKPU) pada tanggal 9 November 2012 dan 13 November 2012, maka Hakim Pengawas dengan ini merekomendasikan kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mengesahkan (homologasi) perjanjian perdamaian PT Kartika Selabumi Mining (Dalam PKPU);
Bahwa sehubungan dengan perdamaian tersebut, Pengurus telah mengajukan surat permohonan penetapan biaya pengurusan serta imbalan jasa Pengurus tertanggal 14 November 2012, dimana Pengurus meminta 3% dari Rp465.522.733.000,00 yaitu sebesar Rp13.965.681.990,00 (tiga belas milyar sembilan ratus enam puluh lima juta enam ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah), akan tetapi Hakim Pengawas tidak menyetujui permintaan dari Pengurus tersebut, dan hanya mengabulkan 1½% x Rp465.522.733.000,00 = Rp6.982.840.995,00 (enam milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah);
Bahwa Pengurus PT Kartika Selabumi Mining (Dalam PKPU) telah melaksanakan tugasnya sebagai Pengurus dalam proses PKPU telah sesuai dengan maksud dan tujuan dari PKPU sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan & PKPU;
Bahwa selain laporan Hakim Pengawas, Pengurus juga telah menyampaikan laporan dengan melampirkan perjanjian perdamaian tertanggal 13 November 2012 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 13 September 2012, PT Sinar Intijaya Putraperkasa selaku kreditur yang berkedudukan di Samarinda, beralamat di Komplek Pesona Mahakam Blok D4 nomor 21, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur, telah mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan teregister di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 37/PKPU/2012/PN Niaga Jkt.Pst.,terhadap debitur;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 Oktober 2012, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berdasarkan putusan Nomor 37/PKPU/2012/PN Niaga Jkt.Pst., tertanggal 3 Oktober 2012 telah memberikan PKPU Sementara kepada debitur selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan;
Bahwa selanjutnya berdasarkan penetapan Hakim Pengawas Nomor 37/PKPU/2012/PN Niaga Jkt.Pst., tertanggal 4 Oktober 2012 telah ditetapkan antara lain, bahwa pelaksanaan rapat kreditur pertama pada tanggal 11 Oktober 2012, batas akhir pengajuan tagihan pada tanggal 24 Oktober 2012, pelaksanaan rapat verifikasi (rapat pencocokan piutang) dan pelaksanaan rapat pembahasan rencana perdamaian pada tanggal 6 November 2012, dan rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada tanggal 19 November 2012;
4. Bahwa selanjutnya pada tanggal 8 Oktober 2012, Pengurus telah mengumumkan perihal ikhtisar putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) debitur, pelaksanaan rapat kreditur pertama pada tanggal 11 Oktober 2012, batas akhir pengajuan tagihan pada tanggal 24 Oktober 2012, pelaksanaan rapat verifikasi pada tanggal 6 November 2012 dan rapat permusyawaratan Hakim pada tanggal 19 November 2012 di 2 (dua) surat kabar harian yaitu Harian Bisnis Indonesia dan Harian Kompas serta memuat pengumuman tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia;
5. Bahwa sampai dengan batas akhir pengajuan tagihan yang ditetapkan Hakim Pengawas yaitu tanggai 24 Oktober 2012, pihak-pihak yang telah mengajukan tagihan/klaim kepada Pengurus adalah sebagai berikut:
a. Kreditur Konkuren:
PT Artha Stationary;
PT Asia Drill Bara Utama;
PT Dharma Samudera Sukses;
PT Geoservices;
PT Inspectindo Mediatama;
PT Megasapta Mitra Lestari;
PT Nusa Dua Makmur;
PT Pelita Samudera Shipping;
PT Rescalog Geoprima;
PT Runge Indonesia;
PT Saribumi Prima Utama;
PT Sinar Intijaya Putraperkasa;
PT Surya Indah Jaya;
PT Surveyor Independent Indonesia;
PT United Insurance Service;
PT Trans Pasific Jaya;
PT Prima Trans Jaya;
PT Kalimantan Citra Bara;
PT Barokah Bersaudara Perkasa;
PT Dermaga Perkasa Pratama;
CV. Martiel Cahaya Perkasa;
PT Jasa Tambang Indonesia;
Notaris - PPAT Leolin Jayayanti, SH.
PT Piesta Dinamika Consult;
Suriansyah - Kepala Desa Perian;
PT Bara Putra Perkasa;
EDW Survey Consultant;
CV. Purnama Fotocopy;
PT Kartindo Sejahtera;
1. PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk.
2. PT U Finance Indonesia;
1) KPP Pajak Besar I;
6. Bahwa pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2012, debitur telah mendaftarkan "Rencana perdamaian PT Kartika Selabumi Mining" ke Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
7. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 30 Oktober 2012, debitur telah menghadiri rapat pra verifikasi, bertempat di Kantor Pengurus yang beralamat di Ruko Plaza Ciputat Mas Blok B/AA, Jalan Ir. H. Juanda Nomor 5A, Jakarta Selatan 15412;
8. Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 November 2012 telah dilaksanakan rapat verifikasi utang-piutang bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dihadiri oleh Hakim Pengawas, Pengurus, debitur serta para kreditur;
9. Bahwa pada tanggal 9 November 2012 telah dilaksanakan rapat kreditur dengan agenda pembahasan atas revisi rencana perdamaian PT Kartika Selabumi Mining tertanggal 8 November 2012, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dihadiri oleh Hakim Pengawas, Pengurus, debitur dan para kreditur;
10. Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 November 2012, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dilaksanakan rapat kreditur dengan agenda pembahasan rencana perdamaian sebagaimana dalam surat Ref. Nomor 103/KSM-DA/11/2012 tertanggal 9 November 2012, dimana berdasarkan rapat pembahasan rencana perdamaian tersebut, ternyata para kreditur telah mengerti dan memahami isi rencana perdamaian yang diajukan debitur. Selanjutnya debitur juga telah menyampaikan ketegasan sikapnya, bahwa rencana perdamaian yang ditawarkan kepada para kreditur telah bersifat final dan maksimal;
11. Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 November 2012, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dilaksanakan pemungutan suara (voting) atas rencana perdamaian yang diajukan debitur dengan hasil bahwa para kreditur demi hukum dapat menyetujui rencana perdamaian tersebut;
12. Bahwa dengan telah disetujuinya rencana perdamaian oleh para kreditur berdasarkan pemungutan suara (voting) yang dilaksanakan pada tanggal 13 November 2012 tersebut, maka demi hukum rencana perdamaian tersebut mengikat debitur dan para kreditur;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka para pihak dengan ini bersepakat membuat perjanjian perdamaian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Bahwa debitur dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk memenuhi dan mematuhi seluruh isi dari rencana perdamaian terlampir dalam lampiran 2 yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian perdamaian ini;
Para kreditur dengan ini baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama berjanji dan mengikatkan diri untuk menerima dan mematuhi rencana perdamaian terlampir dalam lampiran 2 yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian perdamaian ini;
Setelah pelaksanaan seluruh kewajiban debitur kepada para kreditur berdasarkan perjanjian perdamaian ini, maka utang debitur kepada para kreditur menjadi lunas. oleh karena itu dengan ini debitur dan para kreditur berjanji dan mengikatkan diri untuk saling memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya;
Bahwa atas pelaksanaan perjanjian perdamaian ini para pihak bersepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
Demikianlah perjanjian perdamaian ini dibuat atas dasar itikad baik para pihak dan masing-masing bermeterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi para pihak;
Bahwa berdasarkan berita acara pembahasan rencana perdamaian Debitor/PT Kartika Selabumi Mining (Dalam PKPU) Sementara dan pemungutan suara (voting) pada hari Selasa, tanggal 13 November 2012, kreditor yang hadir dalam rapat tersebut adalah 43 kreditor konkuren dan 2 kreditor separatis, sedangkan terdapat 1 kreditor konkuren yang tidak hadir yaitu PT United Insurance Service, dengan rincian sebagai berikut:
Kreditor yang hadir;
Bahwa dalam rapat kreditor hari ini Selasa, tanggal 13 November 2012, sesuai dengan daftar hadir telah hadir kreditor dengan rincian sebagai berikut:
43 (empat puluh tiga) kreditor konkuren dengan total tagihan sebesar Rp298.742.604.847,00 (dua ratus sembilan puluh delapan milyar tujuh ratus empat puluh dua juta enam ratus empat ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah) atau 29.876 (dua puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh enam) hak suara;
2 (dua) kreditor separatis dengan total tagihan sebesar Rp115.397.109.134,00 (seratus lima belas milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta seratus sembilan ribu seratus tiga puluh empat rupiah) atau 11.540 (sebelas ribu lima ratus empat puluh) hak suara;
Nominal hasil voting;
Bahwa dengan mengacu pada ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a dan b Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dikaitkan dengan jumlah kreditor dan jumlah tagihan di atas, maka perjanjian perdamaian dapat diterima jika disetujui oleh sebanyak 23 (dua puluh tiga) kreditor konkuren yang hadir dengan nilai tagihan sejumlah Rp199.161.736.565,00 dan sebanyak 1 (satu) kreditor separatis dengan nilai tagihan sejumlah Rp76.931.406.089,00;
Hasil pemungutan suara (voting);
Menyetujui rencana perdamaian sejumlah 36 (tiga puluh enam) kreditor konkuren dengan total 20.068 suara, mewakili Rp200.663.143.817,00 atau 67%;
Menolak rencana perdamaian sejumlah 7 (tujuh) kreditor konkuren dengan total 9.808 suara, mewakili Rp98.079.461.030,00 atau 33%; dan,
Tidak hadir satu kreditor dengan total 1 mewakili 16 suara, mewakili Rp160.000.000,00;
Bahwa terhadap permohonan tersebut, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor: 37/PKPU/2012/PN Niaga Jkt.Pst., tanggal 19 November 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan sah perdamaian yang dilakukan antara Debitur (PT Kartika Selabumi Mining) dalam PKPU Sementara dengan para Kreditornya sebagai berikut:
PT Asiadrill Bara Utama;
PT Inspectindo Mediatama qq. Kantor Hukum U. Ahmad Bakri, SH., dan Rekan;
PT Megasapta Mitralestari;
PT RecsaLog Geoprima;
PT Runge Indonesia;
PT Sinar Intijaya Putraperkasa;
PT Surya Indah Jaya;
PT United Insurance Service;
Kalimantan Citra Bara;
PT Dermaga Perkasapratama;
PT Nusa Dua Makmur qq. Kantor Hukum Dewi Iryani & Partners;
PT Prima Transjaya qq. Kantor Hukum Dewi Iryani & Partners;
Artha Stationary qq. Kantor Hukum Dewi Iryani & Partners;
PT Dhama Samudera Sukses qq. Kantor Hukum Dewi Iryani & Partners;
PT Geoservices qq. Kantor Hukum Dewi Iryani & Partner;
PT Pelita Samudra Shipping qq. Kantor Hukum Dewi Iryani & Partners;
PT Saribumi Prima Utama qq. Kantor Hukum Dewi Iryani & Partners;
PT Surveyor Independent Indonesia qq. Kantor Hukum Dewi Iryani & Partners;
PT Trans Pasific Jaya qq. Kantor Hukum Dewi Iryani & Partners;
PT Barokah qq. Kantor Hukum Dewi Iryani & Partners;
CV. Martiel Cahaya Perkasa qq. Kantor Hukum Dewi Iryani & Partners;
PT Jasa Tambang Indonesia qq. Kantor Hukum Dewi Iryani & Partners;
Notaris-PPAT Leolin Jayayanti qq. Kantor Hukum Dewi Iryani & Partners;
PT Piesta Dinamika Consult qq. Kantor Hukum Dewi Iryani & Partners;
Suriansah qq. Kantor Hukum Dewi Iryani & Partners dengan jumlah tagihan;
PT Bara Putra Perkasa qq. Kantor Hukum Dewi Iryani & Partners;
PT EDW Survey Consultant qq. Kantor Hukum Dewi Iryani & Partners;
Purnama Fotocopy qq. Kantor Hukum Dewi Iryani & Partners;
PT Kartindo Sejahtera qq. Kantor Hukum Dewi Iryani & Partners;
PT Reka Indo Internusa qq. Kantor Hukum Dewi Iryani & Partners;
Megister Teknik Pertambangan UPN “Veteran” Jogjakarta qq. Kantor Hukum Dewi Iryani & Partners;
PT Sonokeling qq. Kantor Hukum Dewi Iryani & Partners;
Ir. Adang Setiawan qq. Kantor Hukum Dewi Iryani & Partners;
Panggih Pujiastuti qq. Kantor Hukum Dewi Iryani & Partners;
Jarwarti qq. Kantor Hukum Dewi Iryani & Partners;
PT Intan Angkasa Airservices qq. Kantor Hukum Dewi Iryani & Partners;
PT Gavindo Sukses Mandiri qq. Kantor Hukum Dewi Iryani & Partners;
CV. Inspektama Services qq. Kantor Hukum Dewi Iryani & Partners;
PT Kuda Kencana Abadi qq. Kantor Hukum Dewi Iryani & Partners;
CV. Kartika Anugerah Jaya qq. Kantor Hukum Dewi Iryani & Partners;
Indopasifik Mining Nusantara qq. Kantor Hukum Dewi Iryani & Partners;
Sartin qq. Kantor Hukum Dewi Iryani & Partners;
PT Marconi Line qq. Kantor Hukum Dewi Iryani & Partners;
PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk., qq. kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Muliadi & Partner; dan,
2 (dua) Kreditor Separatis, yaitu:
PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk., qq. kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Muliadi & Partners;
PT U Finance Indonesia; serta
1 (satu) Kreditor Preferen, yaitu:
- Kantor Pelayanan Pajak Besar I;
Sebagaimana telah disepakati bersama pada hari Selasa, tanggal 13 November 2012;
Menghukum Debitur (PT Kartika Selabumi Mining) (Dalam PKPU) sementara dengan para kreditornya untuk mentaati putusan perdamaian ini;
Membebankan biaya perkara sebesar Rp1.227.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) kepada Debitur (PT Kartika Selabumi Mining) dalam PKPU sementara;
4. Menetapkan biaya & imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian dalam penetapan tersendiri;
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diucapkan dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon PKPU pada tanggal 19 November 2012, terhadap putusan tersebut Pemohon PKPU melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 November 2012, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 26 November 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 65 Kas/Pailit/2012/PN Niaga Jkt.Pst., Jo. Nomor 37/PKPU/ 2012/PN Niaga Jkt.Pst.. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 26 November 2012;
Bahwa memori kasasi tersebut telah disampaikan kepada Termohon PKPU pada tanggal 27 November 2012, kemudian Termohon PKPU mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga pada tanggal 5 Desember 2012, tanggal 7 Desember 2012 dan tanggal 6 Desember 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pemohon PKPU dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya adalah:
keberatan-keberatan kasasi:
Judex Facti telah melanggar ketentuan Pasal 285 ayat (2) huruf b UU Kepailitan dan PKPU:
- Bahwa Pemohon Kasasi menolak pertimbangan hukum Judex Facti dalam paragraf 1 Jo. paragraf 4 halaman 21 putusan a quo, karena Judex Facti telah salah dalam menerapkan ketentuan Pasal 285 ayat (2) huruf b UU Kepailitan dan PKPU;
Paragraf 1 halaman 21 putusan a quo:
"Menimbang, bahwa setelah mendengar dan mempelajari serta mempertim-
bangkan laporan Hakim Pengawas, Pengurus, permohonan debitor dan para kreditor mayoritas ternyata tidak ditemukan adanya alasan-alasan guna menolak untuk mengesahkan perdamaian sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 285 ayat (2) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penudaan Kewajiban Pembayaran Utang";
Paragraf 4 halaman 21 putusan a quo:
"Menimbang, bahwa mengenai keberatan atas ketidakpastian pelaksanaan perjanjian perdamaian tersebut, menurut Majelis Hakim karena perjanjian perdamaian ini dalam konteks PKPU, maka apabila perjanjian perdamaian tersebut tidak dapat terlaksana maka konsekwensi hukumnya pada debitur adalah kepailitan, karenanya alasan keberatan inipun harus dinyatakan ditolak";
- Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 37/PKPU/2012/PN Niaga Jkt.Pst., tanggal 3 Oktober 2012 (selanjutnya disebut “Putusan PKPU PT Kartika Selabumi Mining/ Termohon Kasasi I”), Termohon Kasasi I/Debitor dinyatakan berada dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang sementara. Adapun amar putusan PKPU PT Kartika Selabumi Mining adalah sebagai berikut:
M e n g a d i l i:
1. Mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU/ PT Kartika Selabumi Mining, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan dan berkantor pusat di Menara Gracia Lantai 8, Jalan HR. Rasuna Said Kav. C-17, Jakarta Selatan;
2. Menetapkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara Termohon PKPU/PT Kartika Selabumi Mining untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
3. Menunjuk Hakim Pengawas sdr. Dwi Sugiarto, SH., MH., dari Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Termohon PKPU/PT Kartika Selabumi Mining;
4. Menunjuk dan mengangkat sdr. Hariyanto, SH., M.HUM., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat bukti pendaftaran kurator dan pengurus Nomor AHU.AH.04.03-08 an. Hariyanto, SH., M.Hum., tanggal 12 Februari 2010, berkantor di Law Office Hariyanto & Partners, beralamat di Jalan Tidar 28 II, Surabaya selaku Pengurus dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Termohon PKPU/PT Kartika Selabumi Mining;
5. Menetapkan bahwa sidang permusyawaratan Majelis Hakim ditetapkan pada hari Senin, tanggal 19 November 2012, bertempat di Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat Lantai 3, Jalan Gajah Mada Nomor 17 Jakarta Pusat;
6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU/PT Kartika Selabumi Mining dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang telah ditetapkan di atas;
7. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) berakhir;
8. Menangguhkan biaya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ini sampai dengan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dinyatakan selesai;
- Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2012, Termohon Kasasi I/Debitor telah menyampaikan rencana perdamaian kepada para kreditornya sebagaimana ternyata dalam surat Nomor 100/KSM-SS/10/2012 tanggal 24 Oktober 2012 perihal: Rencana perdamaian PT Kartika Selabumi Mining selanjutnya disebut “Rencana perdamaian tanggal 29 Oktober 2012” (bukti Pemohon Kasasi 1);
- Adapun isi rencana perdamaian tanggal 29 Oktober 2012 adalah sebagai berikut:
1. Pembayaran kewajiban/hutang kepada para kreditur konkuren akan dilakukan pembayaran selama 5 tahun dengan cara mengangsur setiap tahun sebesar 20% dari total piutang;
Catatan:
Bagi PT Sinar Intijaya Putraperkasa pembayaran akan dilakukan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) atas perkara Nomor 453/Pdt.G/2012/PN Jkt.Pst. dengan merujuk dan mempertimbangkan isi putusan dimaksud;
2. Terhadap kewajiban/hutang kepada para kreditur separatis akan dilakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian dan perjanjian jaminan yang telah ada;
3. Terhadap kewajiban/hutang kepada para kreditur preferen akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa pada tanggal 9 November 2012, Termohon Kasasi I/Debitor telah mengajukan revisi atas rencana perdamaian tanggal 29 Oktober 2012 dengan rencana perdamaian tanggal November 2012 sebagaimana ternyata dalam Surat Nomor 101/KSM-SS/11/2012 tanggal 8 November 2012 perihal: Rencana perdamaian PT Kartika Selabumi Mining (selanjutnya disebut "Rencana perdamaiain tanggal 9 November 2012) (bukti Pemohon Kasasi 2);
- Adapun isi rencana perdamaian tanggal 9 November 2012 adalah sebagai berikut:
1. Terhadap kewajiban/hutang kepada kreditur preferen:
Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak putusan pengesahan perdamaian (homologasi);
2. Terhadap kewajiban/hutang kepada kreditur separatis:
a. PT Bank Muamalat Indonesia, akan dilakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian kredit dan jaminan yang telah ditandatangani sebelumnya;
b. PT U Finance Indonesia, akan dilakukan pembayaran sesuai dengan jadwal angsuran yang telah disepakati pada saat perjanjian leasing;
3. Terhadap kewajiban/hutang kepada para kreditur konkuren:
Pembayaran akan diselesaikan dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak putusan pengesahan perdamaian (homologasi) dengan cara mengangsur setiap tahun sebesar 20% (dua puluh persen) dari total piutang, yang mana pembayarannya dilakukan sebagai berikut:
- Tahun ke-1 dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun (per semester/setiap 6 bulan);
- Tahun ke-2 sampai dengan ke-5 dilakukan setiap triwulan;
Bagi PT Sinar Intijaya Putraperkasa pembayaran dilakukan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) atas perkara Nomor 453/Pdt.G/2012/PN Jkt.Pst dengan merujuk dan mempertimbangkan isi putusan dimaksud;
4. Sumber dana pembayaran berasal dari hasil produksi PT Kartika Selabumi Mining, dimana PT Kartika Selabumi Mining akan berproduksi mulai bulan Januari 2013 dengan kapasitas kurang lebih 100.000 MT/bulan yang akan dilaksanakan oleh 2 (dua) kontraktor tambang yakni PT Leighton Contractors Indonesia dan PT Madhani Talatah Nusantara dimana pembiayaannya berasal dari kredit modal kerja;
5. Hasil produksi tersebut akan dijual ke pembeli (offtaker) dari Cina (China National Geological and Mining Corporation & Giant Energy (China) Co.Ltd., dan dari Hongkong (Lvshganburg International Energy (HK) Limited);
6. Terlampir proyeksi arus kas PT Kartika Selabumi Mining selama 5 (lima) tahun ke depan;
- Bahwa pada tanggal 13 November 2012, beberapa saat sebelum dilaksanakan pemungutan suara (voting), Termohon Kasasi/Debitor mengajukan revisi atas rencana perdamaian tanggal 9 November 2012 sebagaimana ternyata dalam Surat Nomor 103/KSM-SS/11/2012 tanggal 9 November 2012 perihal: Rencana perdamaian PT Kartika Selabumi Mining (selanjutnya disebut "Rencana perdamaian tanggal 13 November 2012") (bukti Pemohon Kasasi 3);
- Adapun isi rencana perdamaian tanggal 13 November 2012 adalah sebagai berikut:
1. Terhadap kewajiban/hutang kepada kreditur preferen:
Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak putusan pengesahan perdamaian (homologasi);
2. Terhadap kewajiban/hutang kepada kreditur separatis:
a. PT Bank Muamalat Indonesia, akan dilakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian kredit dan jaminan yang telah ditandatangani sebelumnya;
b. PT U Finance Indonesia, akan dilakukan pembayaran sesuai dengan jadwal angsuran yang telah disepakati pada saat perjanjian leasing;
3. Terhadap kewajiban/hutang kepada para kreditur konkuren:
Pembayaran akan diselesaikan dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak putusan pengesahan perdamaian (homologasi) dengan cara mengangsur setiap tahun sebesar 20% (dua puluh persen) dari total piutang, yang mana pembayarannya dilakukan sebagai berikut:
- Tahun ke-1 dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun (per semester);
Semester pertama dibayarkan selambat-Iambatnya tanggal 30 Juni 2012 dan semester kedua dibayarkan selambat-Iambatnya tanggal 31 Desember 2013;
- Tahun ke-2 sampai dengan ke-5 dilakukan setiap triwulan:
Triwulan pertama dibayar selambat-lambatnya tanggal 31 Maret setiap tahunnya;
Triwulan kedua dibayarkan selambat-Iambatnya tanggal 30 setiap tahunnya;
Triwulan ketiga dibayarkan selambat-Iambatnya tanggal 30 September setiap tahunnya;
Triwulan keempat dibayarkan selambat-Iambatnya tanggal 31 Desember setiap tahunnya;
Bagi PT Sinar Intijaya Putraperkasa pembayaran dilakukan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas perkara Nomor 453/Pdt.G/2012/PN Jkt.Pst dengan merujuk dan mempertimbangkan isi putusan dimaksud;
4. Sumber dana pembayaran berasal dari hasil produksi PT Kartika Selabumi Mining, dimana PT Kartika Selabumi Mining akan berproduksi mulai bulan Januari 2013 dengan kapasitas kurang lebih 100.000 MT/bulan yang akan dilaksanakan oleh 2 (dua) kontraktor tambang yakni PT Leighton Contractors Indonesia dan PT Madhani Talatah Nusantara dimana pembiayaannya berasal dari kredit modal kerja;
5. Hasil produksi tersebut akan dijual ke pembeli (offtaker) dari Cina (China National Geological and Mining Corporation & Giant Energy (China) Co. Ltd., dan dari Hongkong (Lvshganburg International Energy (HK) Limited);
6. Terlampir proyeksi arus kas PT Kartika Selabumi Mining selama 5 (lima) tahun ke depan;
- Bahwa selanjutnya dari rencana perdamaian tanggal 13 November 2012 tersebut (bukti Pemohon Kasasi 3) terlihat secara kasat mata dari hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa untuk jumlah utang yang begitu besar dan kreditor yang begitu banyak, rencana perdamaian tanggal 13 November 2012 hanya terdiri dari 3 halaman saja;
b. Tidak adanya jadwal pembayaran yang detail mengenai tanggal dan jumlah pembayaran kepada para kreditor (vide butir 3 halaman 1 rencana perdamaian tanggal 19 November 2012);
"Pembayaran akan diselesaikan dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak putusan pengesahan perdamaian (homologasi) dengan cara mengangsur setiap tahun sebesar 20% (dua puluh persen) dari total piutang, yang mana pembayarannya dilakukan sebagai berikut:
- Tahun ke-1 dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun (per semester/ setiap 6 bulan);
- Tahun ke-2 sampai dengan ke-5 dilakukan setiap triwulan;”
c. Tidak adanya dokumen-dokumen pendukung dari kontraktor yang akan bekerja sama dengan Debitor/PT Kartika Selabumi Mining untuk memproduksi batu bara sebagai sumber pelunasan, Termohon Kasasi I/ Debitor hanya mencantumkan nama pihak tanpa didukung oleh bukti-bukti dari pihak yang akan bekerja sama tersebut. (vide butir 4 halaman 2 rencana perdamaian tanggal 19 November 2012);
"Sumber dana pembayaran berasal dari hasil produksi PT Kartika Selabumi Mining, … yang akan dilaksanakan oleh 2 (dua) kontraktor tambang yakni PT Leighton Contractors Indonesia dan PT Madhani Talatah Nusantara…..”;
d. Tidak adanya data atau dokumen pendukung mengenai Bank atau lembaga keuangan mana yang akan memberikan pembiayaan berupa kredit modal kerja, Termohon Kasasi l/Debitor sama sekali tidak mencantumkan nama Bank atau lembaga keuangan yang akan memberikan pembiayaan serta dokumen pendukungnya (vide butir 4 halaman 2 rencana perdamaian tanggal 19 November 2012);
Sumber dana .... dimana pembiayaannya berasal dari kredit modal kerja;
e. Tidak adanya data atau dokumen pendukung mengenai pembeli batu bara yaitu National Geological and Mining Corporation & Giant Energy dari China dan Lvshganburg International Energy (HK) Limited dari Hongkong. Termohon Kasasi l/Debitor hanya mencantumkan nama tanpa adanya dokumen-dokumen yang mendukung bahwa National Geological and Mining Corporation & Giant Energy dari China dan Lvshganburg International Energy (HK) Limited dari Hongkong akan membeli produk batu bara Termohon Kasasi l/Debitor (vide butir 5 halaman 2 rencana perdamaian tanggal 19 November 2012);
"Hasil produksi tersebut akan dijual ke pembeli (off taker) dari Cina (China National Geological and Mining Corporation & Giant Energy (China) Co.Ltd., dan dari Hongkong (Lvshganburg International Energy (HK) Limited)";
- Bahwa Pemohon Kasasi menolak pertimbangan hukum Judex Facti halaman 18 mengenai sumber dana pembayaran karena tidak mencantumkan kata "kredit" sebagaimana tercantum dalam rencana perdamaian tanggal 13 November 2012 (vide bukti Pemohon Kasasi 3);
- Bahwa dengan tidak adanya kata ”kredit”, maka jelas pengertian sumber pembayaran menjadi berbeda:
- Dengan kata kredit sebagaimana ternyata dalam rencana perdamaian tanggal 13 November 2012, maka perdamaian akan dilaksanakan dengan menggunakan pinjaman dari Bank atau lembaga keuangan lainnya;
- Tanpa kata kredit, maka perdamaian akan dilaksanakan dengan modal sendiri dari Termohon Kasasi/Debitor;
Padahal jelas dalam rencana perdamaian tanggal 13 November 2012 terdapat kata kredit modal kerja;
"Sumber dana pembayaran berasal dari hasil produksi PT Kartika Selabumi Mining, dimana PT Kartika Selabumi Mining akan berproduksi mulai bulan Januari 2013 dengan kapasitas kurang lebili 100.000 MT/bulan yang akan dilaksanakan oleh 2 (dua) kontraktor tambang yakni PT Leighton Contractors Indonesia dan PT Madhani Talatah Nusantara dimana pembiayaannya berasal dari kredit modal kerja”;
(vide bukti Pemohon Kasasi 3);
- Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 285 ayat (2) butir b diatur bahwa sebelum Judex Facti mengesahkan rencana perdamaian tanggal 19 November 2012, Judex Facti diwajibkan memeriksa apakah rencana perdamaian tanggal 13 November 2012 terjamin pelaksanaannya;
Pasal 285 ayat (2) butir b UU Kepailitan dan PKPU;
"Pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian, apabila:
a. …
b. Pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin”;
- Bahwa walaupun:
1. Secara kasat mata terlihat bahwa rencana perdamaian tanggal 13 November 2012:
a. Rencana perdamaian tanggal 13 November 2012 hanya terdiri dari 3 halaman saja;
b. Tidak adanya jadwal pembayaran yang detail;
c. Tidak adanya dokumen-dokumen pendukung dari kontraktor;
d. Tidak adanya data atau dokumen pendukung mengenai Bank atau lembaga keuangan;
e. Tidak adanya data atau dokumen pendukung mengenai pembeli batu bara;
2. Rencana perdamaian tanggal 13 November 2012 tidak menyertakan dokumen-dokumen dan/atau bukti-bukti pendukung bahwa rencana perdamaian dapat terjamin pelaksanaannya;
Judex Facti tetap mengesahkan rencana perdamaian tanggal 13 November 2012, oleh karena itu sudah selayaknya Majelis Hakim Agung yang terhormat membatalkan pertimbangan hukum Judex Facti paragraf 1 Jo. paragraf 4 halaman 21 putusan a quo, karena Judex Facti telah melanggar ketentuan Pasal 285 ayat (2) huruf b UU Kepailitan dan PKPU;
- Bahwa Pemohon Kasasi menolak dengan tegas dimasukkannya ketentuan khusus bagi Pemohon Kasasi dalam rencana perdamaian tanggal 13 November 2012 yang mengatur bahwa terhadap pembayaran utang Termohon Kasasi I/Debitor kepada Pemohon Kasasi akan dibayarkan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas perkara Nomor 453/Pdt.G/2012/PN Jkt.Pst);
"Bagi PT Sinar Intijaya Putraperkasa pembayaran akan dilakukan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas perkara Nomor 453/Pdt.G/2012/PN Niaga Jkt.Pst.. dengan merujuk dan mempertimbangkan isi putusan dimaksud";
- Bahwa ketentuan tersebut tidaklah dapat dimasukkan ke dalam rencana perdamaian tanggal 13 November 2012 karena adanya gugatan perdata bukanlah suatu alasan atau dasar untuk tidak melakukan pembayaran. Apalagi gugatan tersebut diajukan setelah adanya putusan PKPU, sehingga jelas terlihat gugatan tersebut merupakan upaya tidak baik dari Termohon Kasasi I/Debitor untuk tidak membayar utangnya;
- Bahwa disamping itu, gugatan perdata nomor 453/Pdt.G/2012/PN Jkt.Pst bukan merupakan gugatan utang-piutang seperti yang dinyatakan Termohon Kasasi I/Debitor dalam bantahannya, sehingga merupakan permasalahan hukum yang berbeda yang tidak dapat dicampuradukkan dengan permasalahan utang-piutang antara Termohon Kasasi I/Debitor dengan Pemohon Kasasi/Kreditor. Oleh karena itu, sudah selayaknya ketentuan pembayaran bagi Pemohon Kasasi I dalam rencana perdamaian tanggal 19 November 2012 dinyatakan tidak berlaku;
Judex Facti telah melanggar ketentuan Pasal 285 ayat (2) huruf c UU Kepailitan dan PKPU;
- Bahwa Pemohon Kasasi menolak pertimbangan hukum Judex Facti dalam paragraf 1 Jo. paragraf 3 halaman 21 putusan a quo, karena Judex Facti telah salah dalam menerapkan ketentuan Pasal 285 ayat (2) huruf b UU Kepailitan dan PKPU;
Paragraf 1 halaman 21 putusan a quo:
"Menimbang, bahwa setelah mendengar dan mempelajari serta mempertimbangkan laporan Hakim Pengawas, Pengurus, permohonan debitor dan para kreditor mayoritas ternyata tidak ditemukan adanya alasan-alasan guna menolak untuk mengesahkan perdamaian sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 285 ayat (2) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang";
Paragraf 3 halaman 21 putusan a quo:
"Menimbang, bahwa mengenai alasan keberatan karena beberapa kreditur konkuren lain yang dikuasakan kepada satu orang, menurut Majelis Hakim secara hukum tidak ada larangan untuk itu, selama para kreditur tersebut memberi kuasa yang sah kepada penerima kuasa tersebut, karenanya dugaan persekongkolan oleh beberapa kreditur konkuren, disebabkan pemberian kuasa oleh beberapa kreditur konkuren kepada 1 (satu) orang penerima kuasa dan tanpa didukung dengan bukti bukti persekongkolan yang dimaksud adalah tidak beralasan hukum, dengan demikian keberatan penolakan pengesahan perdamaian oleh kuasa hukum Pemohon PKPU tersebut harus dinyatakan ditolak";
- Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa secara kasat mata rencana perdamaian tanggal 13 November 2012 tidak mencerminkan keseriusan Termohon Kasasi I/Debitor untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya serta tidak terjamin pelaksanaannya, sebagaimana terlihat dari hal-hal sebagai berikut:
a. Rencana perdamaian tanggal 13 November 2012 hanya terdiri dari 3 halaman saja;
b. Rencana perdamaian tidak mencantumkan jadwal pembayaran yang detail;
c. Rencana perdamaian tidak didukung oleh dokumen-dokumen pendukung dari kontraktor yang akan bekerja sama dengan Termohon Kasasi/ Debitor untuk memproduksi batu bara sebagai sumber pelunasan. Rencana perdamaian tidak didukung oleh dokumen pendukung mengenai Bank atau lembaga keuangan;
d. Rencana perdamaian tidak didukung oleh data atau dokumen pendukung mengenai pembeli batu bara;
- Bahwa walaupun begitu banyaknya hal yang membuktikan bahwa rencana perdamaian tanggal 13 November 2012 tidak terjamin pelaksanaannya, mayoritas kreditor yaitu sejumlah 33 (tiga puluh tiga) kreditor yang semuanya dikuasakan kepada Kantor Hukum Dewi Iryani & Partners sama sekali tidak mengajukan keberatan, bahkan setuju dengan semua hal yang diajukan dan disampaikan oleh Termohon Kasasi l/Debitor sebagaimana ternyata dalam pertimbangan hukum Judex Facti paragraf 1 halaman 15;
Pertimbangan hukum Judex Facti paragraf 1 halaman 15:
"Menimbang, bahwa di persidangan kuasa hukum dari 33 kreditur konkuren yakni PT Dharma Samudera Sukses, cs telah mengajukan persetujuan atas rencana perdamaian PT Kartika Selabumi Mining, yang pada pokoknya menyatakan, bahwa penyelesaian utang sebagaimana yang termuat dalam rencana perdamaian Ref. Nomor 103/KSM-DA/11/2012 tertanggal 9 November yang ditawarkan oleh PT Kartika Selabumi Mining (Dalam PKPU) selaku Debitur telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan menyatakan bahwa para kreditur tersebut akan mendapatkan recovery yang jauh lebih baik dibandingkan apabila PT Kartika Selabumi Mining (Dalam PKPU) dinyatakan pailit";
- Bahwa adapun kreditor-kreditor sebanyak 33 (tiga puluh tiga) kreditor dari total 44 (empat puluh empat) kreditor tersebut dikuasakan kepada satu kuasa hukum adalah sebagai berikut:
-
No. KREDITOR JUMLAH UTANG KETERANGAN 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
38
40
41
42
43
44
PT Asiadrill Bara Utama
PT Inspectindo Mediatama
PT Megasapta Mitralestari
PT Nusa Dua MakmurPT RecsaLOG Geoprima
PT Runge Indonesia
PT Sinar Intijaya Putraperkasa
PT Surya Indah JayaPT United Insurance Service
PT Kalimantan Citra Bara
PT Dermaga Perkasapratama
PT Prima Trans JayaArtha Stationary
PT Dharma Samudera
PT Geoservice
PT Pelita Samudra Shipping
PT Saribumi Prima Utama
PT Surveyor Independent IndonesiaPT Transpasific Jaya
PT BarokahCV. Martiel Cahaya Perkasa
PT Jasa Tambang Indonesia
Notaris PPAT LeolinPT Piesta Dinamika Consult
SuriansahPT Bara Putra Perkasa
EDW Survey Consultant
Purnama FotocopyPT Kartindo Sejahtera
PT Reka Indo Internusa
Magister Teknik Pertambangan
UPN Veteran JogjakartaPT Sonokeling
Ir. Adang Setiawan
Panggih Pujiastuti
JarwartiPT Intan Angkasa Airservices
PT Gavindo SuksesCV. Inspektama Services
PT Kuda Kencana Abadi
CV. Kartika Anugerah JayaPT Indopasifik Mining Nusantara
Sartim
PT Maroci Line
PT Bank Muamalat
1,677,824,633,30
4,607,389,170,00
1,201,866,414,00
4,663,141,650,00
1,196,852,067,0096,389,090,00
78,821,016,437,60
9,872,915,750,00
160,855,371,608,996,566,987,10
38,466,840,00
6,157,516,848,00
2,600,000,00
55,000,000,00
248,062,420,00
281,170,073,10
3,799,311,200,0062,446,237.40
7,234,267,488,00
9,845,685,149,00
46,750,000,00
132,000,000,00
149,480,300,00
92,312,500,00199,874,025,00
27,500,000,00
13,900,000,00
1,020,250,00
18,810,000,00277,062,500,00
75,900,000,00
23,300,000,00
73,000,000,00
46,755,000,00
32,799,000,00130,343,444,00
99,500,000,00
107,933,676.23
130,912,000,00
395,950,000,00121.986.225.000,00
46,814,000,00
171,767.238,00
35,000,000,000,00
Kantor Hukum Dewi Iryani & Rekan
Kantor Hukum Dewi Iryani & Rekan
Kantor Hukum Dewi Iryani & Rekan
Kantor Hukum Dewi Iryani & Rekan
Kantor Hukum Dewi Iryani & Rekan
Kantor Hukum Dewi Iryani & Rekan
Kantor Hukum Dewi Iryani & Rekan
Kantor Hukum Dewi Iryani & Rekan
Kantor Hukum Dewi Iryani & Rekan
Kantor Hukum Dewi Iryani & Rekan
Kantor Hukum Dewi Iryani & Rekan
Kantor Hukum Dewi Iryani & Rekan
Kantor Hukum Dewi Iryani & Rekan
Kantor Hukum Dewi Iryani & Rekan
Kantor Hukum Dewi Iryani & Rekan
Kantor Hukum Dewi Iryani & Rekan
Kantor Hukum Dewi Iryani & Rekan
Kantor Hukum Dewi Iryani & Rekan
Kantor Hukum Dewi Iryani & Rekan
Kantor Hukum Dewi Iryani & Rekan
Kantor Hukum Dewi Iryani & Rekan
Kantor Hukum Dewi Iryani & Rekan
Kantor Hukum Dewi Iryani & Rekan
Kantor Hukum Dewi Iryani & Rekan
Kantor Hukum Dewi Iryani & Rekan
Kantor Hukum Dewi Iryani & Rekan
Kantor Hukum Dewi Iryani & Rekan
Kantor Hukum Dewi Iryani & Rekan
Kantor Hukum Dewi Iryani & Rekan
Kantor Hukum Dewi Iryani & Rekan
Kantor Hukum Dewi Iryani & Rekan
Kantor Hukum Dewi Iryani & Rekan
Kantor Hukum Dewi Iryani & Rekan
- Bahwa Pemohon Kasasi menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex Facti yang menyatakan, dugaan permohonan kasasi mengenai adanya kerja sama atau persekongkolan antara beberapa kreditor dengan debitor tanpa didukung adanya bukti mengenai adanya dugaan kerja sama atau persekongkolan dimaksud;
- Bahwa pernyataan dari 33 (tiga puluh tiga) kreditor yang diwakili oleh 1 (satu) kuasa hukum tersebutlah yang membuktikan, bahwa adanya dugaan kerja sama atau persekongkolan untuk mencapai perdamaian yang nota bene tidak terjamin pelaksanaannya;
- Bahwa hal ini dapat terlihat dari persetujuan kreditor yang jumlah utangnya dibawah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), bahkan ada yang hanya Rp1.020.250,00 (satu juta dua puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) untuk dibayar selama 5 (lima) tahun, padahal sebenarnya kreditor-kreditor tersebut dapat saja keberatan dan minta dilakukan pembayaran terlebih dahulu;
-
No. KREDITOR JUMLAH UTANG KETERANGAN 1
2
3
4
5
6
7
8
Artha Stationary
CV. Martiel Cahaya Purnama Fotocopy
PT Kartindo Sejahtera
PT Sonokeling
Panggih Pujiastuti
Jarwarti
Sartim
2,600,000.00
46,750,000.00
1,020,250,00
18,810,000.00
23,300,000,00
46.755,000.00
32,799,000.00
46,814,000.00
Kantor Hukum Dewi Iryani & Rekan
Kantor Hukum Dewi Iryani & Rekan
Kantor Hukum Dewi Iryani & Rekan
Kantor Hukum Dewi Iryani & Rekan
Kantor Hukum Dewi Iryani & Rekan
Kantor Hukum Dewi Iryani & Rekan
Kantor Hukum Dewi Iryani & Rekan
Kantor Hukum Dewi Iryani & Rekan
- Bahwa mengenai adanya dugaan kerja sama atau persekongkolan untuk mencapai perdamaian walaupun perdamaian tersebut tidak terjamin pelaksanaannya terlihat dari adanya surat elektronik/email dari Termohon Kasasi I/Debitor kepada pada kreditornya, diantaranya kepada PT Megasapta Mitra Lestari (bukti Pemohon Kasasi 4) yang mencantumkan draft surat kuasa kepada Kantor Hukum Dewi Iryani (bukti Pemohon Kasasi 5) dan menyatakan biaya terkait pemberian kuasa ini ditanggung oleh Termohon Kasasi l/Debitor;
Surat elektronik/email dari Termohon Kasasi I/Debitor kepada PT Megasapta Mitra Lestari (bukti Pemohon Kasasi 4);
"From: Milan [email protected]
Date: 2012/10/10
Subject: Pendaftaran Pengajuan Tagihan
To: Megasapta Mitra Lestari [email protected]
Kepada
Pak Tekjong
PT Megasapta Mitra Lestari
MeIaIui surat ini, sama memberitahukan adanya pengumuman di Kompas dan Bisnis Indonesia tanggal 8 Oktober 2010 terkait permohonan PKPU dari pihak kontraktor, PT Sinar Intijaya Putraperkasa;
Dari pengumuman tersebut dicantumkan agenda rapat kreditor pertama tanggal 11 Oktober 2012 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dimana batas akhir pendaftaran pengajuan tagihan tanggal 24 Oktober 2012;
Dimana para kreditor diharapkan mengajukan daftar tagihannya di PT KSM, sebelum tanggal 24 Oktober. Dan akan diadakan verifikasi data pada rapat kreditor;
Terkait dengan hal tersebut, pihak KSM berharap agar pihak bapak memutuskan supaya KSM tidak dipailitkan dan terus dapat menjalankan kegiatan operasional produksi sehingga dapat melakukan pembayaran kewajiban kepada pihak bapak;
SeIanjutnya, apabila pihak bapak berhalangan hadir, terlampir draft surat kuasa untuk menghadiri dan mendaftarkan pengajuan tagihan dalam rapat kreditur, dimana biaya terkait pemberian kuasa ini ditanggung oleh KSM;
Demikian hal ini kami sampaikan.
Terima kasih atas perhatian Bapak.
Best regards,
Milan
PT Kartika Selabumi Mining
Menara Gracia 8th Floor
Jalan HR. Rasuna Said Kav. C-17 Jakarta 12940
Tel: 021-5220 888 Fax: 021-5202888
- Bahwa adapun lampiran surat kuasa dalam email dari pihak Termohon Kasasi I/Debitor (bukti Pemohon Kasasi 5) kepada kreditor adalah sebagai berikut:
“Kop Surat Perusahaan”
Surat Kuasa
Yang bertandatangan di bawah ini:
................................, bertindak dalam jabatannya selaku ……………............ dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama ..............................., berkedudukan di ……………….., beralamat di ……………………., (selanjutnya disebut sebagai (“Pemberi Kuasa'') yang dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasa hukumnya tersebut di bawah ini.
Dengan ini memberi kuasa dengan hak retensi dan hak subtitusi kepada: Dewi Iryani, SH., MH., advokat pada Dewi Iryani & Partners, yang beralamat di Menara Kuningan Lantai 12, Jalan HR. Rasuna Said Kav. 5, Jakarta 12940 (selanjutnya disebut sebagai (“Penerima Kuasa").
Baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
------------------------------------------------- Khusus -----------------------------------------
Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa selaku kreditur PT Kartika Selabumi Mining guna membela semua hak serta kepentingan Pemberi Kuasa dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Kartika Selabumi Mining berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat nomor 37/PKPU/2012/PN Niaga Jkt.Pst., tanggal 3 Oktober 2012, termasuk namun tidak terbatas untuk mengajukan/mendaftarkan tagihan, menghadiri rapat, mengambil keputusan, memberikan pendapat dan/atau suara dalam setiap rapat kreditur, rapat verifikasi dan rapat-rapat lainya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya mengenai hal tersebut di atas, Penerima Kuasa berhak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, menghadap di muka Pengadilan Niaga, Panitia-panitia, Panitera-panitera, Hakim-hakim, Pengadilan Niaga, Kurator, Pengurus, Hakim Pengawas, Jurusita, Pejabat Lelang, dan/atau Pejabat-pejabat lainnya; membuat, menandatangani, dan mengajukan setiap surat dan atau dokumen, memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, memperta-hankan dan membela hak serta kepentingan Pemberi Kuasa, dan pada umumnya melakukan upaya-upaya hukum yang dianggap baik dan perlu oleh Penerima Kuasa, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan dalam UU Nomor 37 Tahun 2004, HIR/RBG, KUHPerdata, untuk kepentingan Pemberi Kuasa guna tercapainya maksud dan tujuan pemberian kuasa ini.
Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, Oktober 2012;
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
Meterai 6.000
------------------- ---------------------“
- Bahwa dari bukti-bukti sebagaimana diuraikan di atas, jelas terdapat dugaan adanya kerja sama atau persekongkolan agar perdamaian disetujui, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 285 ayat (2) butir c, Judex Facti diwajibkan menolak pengesahan rencana perdamaian tanggal 13 November 2012;
Pasal 285 ayat (2) butir c Undang-undang Kepailitan dan PKPU:
“Pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian, apabila
a. …..
b. …..
c. Perdamian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan dengan satu atau lebih kreditor, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur atau tanpa menghiraukan apakah debitor atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini”;
- Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terbukti bahwa Judex Facti telah melanggar ketentuan Pasal 285 ayat (2) huruf c Undang-undang Kepailitan dan PKPU, sehingga sudah selayaknya Majelis Hakim Agung yang terhormat membatalkan pertimbangan hukum Judex Facti paragraf 1 Jo. Paragraf 4 halaman 21 putusan a quo;
- Bahwa disamping itu, selama proses PKPU terdapat fakta hukum sebagai berikut:
a. Bahwa pada rapat verifikasi tanggal 6 November 2012, Termohon Kasasi I/Debitor menolak tagihan yang diajukan oleh PT Nariki Minex Sejati;
b. Bahwa pada tanggal 8 November 2012, melalui surat elektronik (email) tanggal 8 November 2012 (bukti Pemohon Kasasi 6), Termohon Kasasi I menyatakan menerima surat pernyataan dari PT Paradise Mining terkait pemenuhan kewajiban hutang Termohon Kasasi I/Debitor ke PT Nariki Minex Sejati (bukti Pemohon Kasasi 7);
Surat elektronik (email) Termohon Kasasi I/Debitor tanggal 8 November 2012:
“Selamat pagi, terlampir surat pernyataan dari PT Paradise Mining terkait dengan pemenuhan kewajiban hutang PT KSM ke PT Nariki;
Mohon reviewnya sebelum surat pernyataan ini diterima. Terima kasih atas perhatiannya.
Best regards,
Nancy Maria
PT Kartika Selabumi Mining
Menara Gracia 8th Floor
Jalan HR. Rasuna Said Kav. C-17 Jakarta 12940
Tel: 021-5220 888 Fax: 021-5202888
Adapun surat pernyataan dari PT Paradise Mining terkait pemenuhan kewajiban hutang Termohon Kasasi I/Debitor ke PT Nariki Minex Sejati adalah sebagai berikut:
“Surat Pernyataan”
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Sumandang
Jabatan : Direktur PT Paradise Mining
Alamat : Menara Gracia Lantai 2,
Jalan HR. Rasuna Said Kav. C-17, Jakarta 12940, Indonesia.
Menyatakan dengan sebenarnya bahwa terhadap kewajiban hutang PT Kartika Selabumi Mining kepada PT Nariki Minex Sejati sebesar USD 684,715.23 atau senilai Rp6.566.419.055,70 (kurs Rp9.590,00) akan menjadi tanggung jawab PT Paradise Mining sepenuhnya untuk menyelesaikan pembayaran secara bertahap dalam waktu paling lama April 2013.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 8 November 2012
Hormat kami, Mengetahui/Menyetujui,
Sumandang Handoko Tjandra
Direktur
- Bahwa adanya surat elektronik (email) serta surat pernyataan tersebut, jelas membuktikan adanya dugaan upaya tidak baik dari Termohon Kasasi I/ Debitor untuk mencapai perdamaian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 285 ayat (2) huruf c Undang-undang Kepailitan dan PKPU;
- Bahwa adapun bukti surat elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut adalah merupakan bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Pasal 5 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur sebagai berikut:
Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah;
Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang belaku di Indonesia;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan kasasi tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan-keberatan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti dengan secara saksama memori kasasi tanggal 26 November 2012 dan kontra memori kasasi tanggal 5 Desember 2012 dihubungkan dengan pertimbangan judex facti, dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Judex Facti (Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) tidak salah dalam menerapkan hukum. Bahwa pengesahan perdamaian dilakukan dengan voting yang dimenangkan oleh 2/3 suara terbanyak yang setuju sehingga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 285 ayat (2) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU;
Bahwa lagi pula alasan kasasi dari Pemohon Kasasi adalah merupakan “hal baru” yang tidak pernah diajukan selama proses “holomogasi”. Selama proses holomogasi, alasan Pemohon Kasasi adalah “masalah dikuasakannya beberapa kreditur konkuren kepada satu orang penerima kuasa”, dan masalah “ketidakpastian pelaksanaan perjanjian perdamaian”, yang terhadap kedua hal dimaksud telah dipertimbangkan dengan benar dan tepat oleh Judex Facti; Sehingga karena alasan tersebut berada “di luar” konteks perkara awal, adalah tidak beralasan diperiksa dalam proses kasasi, karena Majelis Kasasi hanya memeriksa “penerapan hukumnya saja” yang untuk hal ini dinilai telah tepat diterapkan oleh Judex Facti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 37/PKPU/2012/PN Niaga Jkt.Pst., tanggal 19 November 2012 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT SINAR INTIJAYA PUTRA PERKASA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, Pemohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT SINAR INTIJAYA PUTRA PERKASA tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Pemohon PKPU PT SINAR INTIJAYA PUTRA PERKASA untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2013 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Soltoni Mohdally, S.H., M.H., dan Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 1 April 2013 oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Bongbongan Silaban, S.H., LL.M., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota : Ketua Majelis,
ttd/H. Mahdi Soroindo Nasution,S.H.,M.Hum.
ttd/Soltoni Mohdally, S.H.,M.H.M.
ttd/Dr. Nurul Elmiyah, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Ongkos-ongkos Kasasi : ttd/
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00 Bongbongan Silaban,SH.,LL.M.
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi……….. Rp 4.989.000,00 Untuk Salinan:
Jumlah ……………… Rp 5.000.000,00 Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
Nip. 19591207 198512 2 002