524 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 524 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Komp. Pesona Mahakam Blok D4 No. 21, RT 28, Harapan Baru
Also in 6 other cases
- 61/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby (2 June 2020) — PN Surabaya
- 25 K/Pdt.Sus/2013 (28 March 2013) — Mahkamah Agung
- 08/G/2014/PHI.Smda (18 June 2014) — PN Samarinda
- 622 K/Pdt.Sus/2011 (6 January 2012) — Mahkamah Agung
- 21/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2020/PN Niaga Sby (16 March 2021) — PN Surabaya
- 2058 B/PK/PJK/2025 (24 June 2025) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. SINAR INTIJAYA PUTRAPERKASA tersebut;
P U T U S A N
Nomor 524 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. SINAR INTIJAYA PUTRAPERKASA, yang diwakili oleh Direktur David Tionardi, berkedudukan di Komplek Pesona Mahakam Estate Blok D4/21, Kec. Samarinda Seberang, Kota Samarinda, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dalmasius, SH.,MH., Advokat, beralamat di Perum Puspita Bukit Pinang (Ruko Nomor 7) Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kalimantan Timur, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 April 2014, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pengusaha;
m e l a w a n
KAHAR BEDDU, bertempat tinggal di Jl. Telkom RT.06 Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda dalam hal ini memberi kuasa kepada Sakir Z., SH., dan kawan, para Advokat beralamat di Perumahan Bengkuring Blok A Jalan Kestela 9 Nomor 316 RT.76, Kel. Sempaja Selatan, Kec. Samarinda Utara, Kota Samarinda. Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Maret 2014, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Pekerja;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda, pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Penggugat KAHAR BEDDU mulai masuk bekerja di PT.SINAR INTIJAYA PUTRAPERKASA, sejak tanggal 19 Februari 2010 dengan jabatan terakhir Mining Manager Site SKN-Anggana, upah terakhir Rp18.277.527,- (delapan belas juta dua ratus tujuh puluh tujuh lima ratus dua puluh tujuh rupiah);
Bahwa Penggugat pada tanggal 16 Desember 2013 Penggugat dimutasikan ke lokasi/site SKN Anggana sesuai dengan Surat Tergugat Nomor 336/SIP-HRGA/MTS/XII/2013, tanggal 16 Desember 2013;
Bahwa pada tanggal 06 Januari 2014 Penggugat mendapatkan surat dari Tergugat Perihal Penghentian aktifitas dimana Penggugat distop untuk bekerja oleh karena Penggugat dikatakan telah bekerja di Perusahaan lain akan tetapi Tergugat tidak menyebutkan dimana Perusahaan Penggugat bekerja;
Bahwa Penggugat keberatan atas surat tertanggal 6 Januari 2014 Perihal Penghentian Aktifitas dan melaporkan Permasalahan Penggugat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tenggarong Kutai Kertanegara pada tanggal 17 Januari 2014;
Bahwa pada saat Penggugat dan Tergugat di Mediasi oleh pihak Mediator Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Tenggarong Kutai Kertanegara tidak menemui kata sepakat oleh karena Penggugat dan Tergugat tetap pada pendirian masing-masing dan pihak Tergugat telah melakukan PHK terhadap Penggugat dan tidak mau memberikan Pesangon dan hak-hak Penggugat;
Bahwa pada tanggal 12 Februari 2014 pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tenggarong Kab.Kutai Kertanegara mengeluarkan Anjuran dengan Nomor: 567/118/1.5.1/02/2014 dimana pada prinsipnya Penggugat menolak isi dari Anjuran yang dikeluarkan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab.Kutai Kertanegara dimana Penggugat tidak dapat menerima PHK yang dilakukan oleh Tergugat dan pihak Mediator dalam Anjurannya telah memutuskan PHK terhadap Penggugat;
Bahwa Penggugat telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah ini di luar pengadilan namun tidak mendapat tanggapan dan atau penyelesaian sebagaimana mestinya, maka demi kepastian hukum dan untuk meneguhkan hak-hak maka tiada jalan lain bagi Penggugat selain mengajukan gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 82 : Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja;
Bahwa Penggugat dapat menerima PHK yang dilakukan oleh Tergugat dengan ketentuan Pasal 163 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003 menuntut pesangon atas PHK yang dilakukan oleh Tergugat sesuai Pasal 163 ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut Ayat 1 Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4). Ayat 2. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4);
Bahwa Penggugat tidak keberatan di PHK oleh Tergugat dengan ketentuan Pasal 163 ayat (2) Undang Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003 sehingga Penggugat berhak mendapatkan Pesangon dengan rincian sebagai berikut:
Mulai masuk kerja tanggal 19 Februari 2010 s/d 6 Januari 2014 Masa Kerja 4 (empat) tahun, Upah/Gaji All in Rp18.277.527,-
Pesangon sesuai Pasal 163 Ayat (2) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Rp18.277.527,- X 5 X 2 = Rp182.775.270,-
Penghargaan Masa Kerja
Rp18.277.527,- X 2 = Rp38.555.054,-
Pengobatan dan Perumahan 15%
Rp182.775.207 X 15% = Rp27.416.281,-
Cuti Tahun 2013 yang belum diambil sebesar Rp18.277.552,-
Total keseluruhan sebesar Rp265.024.154,- (dua ratus enam puluh lima juta dua puluh empat ribu seratus lima puluh empat rupiah).
Bahwa sejak Penggugat di PHK secara sepihak oleh Tergugat sejak gugatan dimasukkan di Pengadilan PHI pada Pengadilan Negeri Samarinda Penggugat sudah tidak menerima upah/gaji sehingga Penggugat meminta agar Tergugat membayar gaji/upah selama proses oleh karena Tergugat telah melakukan Pelanggaran Pasal 151 dan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan rincian sebagai berikut:
Upah selama Proses dari bulan Januari 2014 s/d Mei 2014 (5 bulan) Rp18.277.527,- X 5 bulan = Rp91.387.635 (sembilan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah);
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda agar memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran Pasal 163 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Menyatakan hubungan Penggugat dan Tergugat putus sejak bulan Mei 2014
Menghukum Tergugat untuk membayar pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian perumahan serta pengobatan 15%, cuti tahun 2013 Penggugat sebesar Rp265.024.154,- (dua ratus enam puluh lima juta dua puluh empat ribu seratus lima puluh empat rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama proses dari bulan Januari 2014 s/d Mei 2014 (5 bulan) Rp91.387.635 (sembilan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah);
Menyatakan menurut hukum bahwa Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya hukum Kasasi;
Membebankan Biaya Perkara kepada Tergugat;
SUBSIDAIR:
Memberikan Putusan lain yang dianggap Patut dan Adil menurut pandangan Pengadilan dalam suatu Peradilan yang baik dan benar;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda telah memberi putusan Nomor 08/G/2014/ PHI.Smda, tanggal 18 Juni 2014 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menyatakan Eksepsi Penggugat Tidak Dapat Diterima
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja, terhitung sejak tanggal 06 Januari 2014
Menghukum Tergugat untuk membayar secara Tunai dan Sekaligus hak-hak Penggugat Sdr. KAHAR BEDDU sebesar Rp126.114.900,- (seratus dua puluh enam juta seratus empat belas ribu sembilan ratus rupiah);
Menghukum Tergugat membayar Biaya Perkara sebesar Rp421.000.- (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah );
Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Tergugat pada tanggal 18 Juni 2014, terhadap putusan tersebut, Tergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 April 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 1 Juli 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 10/KAS/2014/PHI.Smr jo. No. 08/G/2014/PHI.Smda yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda tersebut pada tanggal 14 Juli 2014;
Bahwa setelah itu, oleh Penggugat yang pada tanggal 16 Juli 2014 telah disampaikan salinan memori kasasi dari Tergugat, namun Penggugat tidak mengajukan jawaban memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Kasasi keberatan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara a quo pada tingkat Judex Facti;
Bahwa sebagaimana tersebut dan terurai dalam jawaban, Duplik dan Kesimpulan dan telah Pemohon Kasasi sampaikan alasan-alasan keberatan Pemohon kasasi membayar hak Pesangon kepada Termohon Kasasi (Kahar Beddu) kecuali uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian perumahan & pengobatan, karena berdasarkan fakta hukum yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran yang tidak dapat ditolerir oleh aturan dan etika di perusahaan manapun juga dan tidak terkecuali di perusahaan PT. Sinar Intijaya Putraperkasa (Pemohon Kasasi), dan pelanggaran mana dapat di kualifikasi sebagai bentuk Pengunduran diri dan atau sebagai Pelanggaran berat yang dapat berakibat Pemutusan Hubungan Kerja tanpa Hak atas Pesangon;
Bahwa dalam proses persidangan dan pembuktian telah terungkap fakta-fakta hukum sebagaimana tercatat dalam Anjuran No. 567/118/1.5.1/02/ 2014 tertanggal 12 Februari 2014 dan dalam Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediasi tertanggal 26 Februari 2014, dan bahkan dari proses persidangan telah terbukti secara hukum bahwa Termohon Kasasi pada saat dirumahkan (sejak tgl. 1 Oktober 2013) secara diam-diam tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Pemohon kasasi (Termohon Kasasi) telah bekerja pada perusahaan lain yakni di PT. Wahana Sejahtera Lestari (PT. WSL), dan pada saat Termohon Kasasi dipanggil bekerja kembali dan kemudian dimutasi ke job Site SKN-Anggana ternyata Termohon Kasasi tidak dapat maksimal menjalankan tugasnya selaku Mining Manager di job Site SKN-Anggana dimana Termohon Kasasi ditempatkan tersebut, dan Termohon Kasasi selalu tidak tepat waktu masuk kerja dan tidak konsen melaksanakan tugas pekerjaannya di PT. Sinar Intijaya Putraperkasa (job Site SKN. Anggana), dan Termohon Kasasi terkadang datang ke lokasi kerja hanya untuk melakukan Absensi dan setelah itu Termohon Kasasi pergi meninggalkan lokasi pekerjaan dengan mendelegasikan tugasnya kepada karyawan tertentu (supervisor) yang memang dipercaya oleh Termohon Kasasi., padahal posisi dan jabatan Termohon Kasasi di job site SKN-Anggana tersebut adalah sebagai Mining Manager dan selaku penanggung jawab pekerjaan;
Bahwa selaku pekerja dan selama bekerja pada Pemohon Kasasi sebenarnya Termohon kasasi (Kahar Beddu) tersebut bukanlah tanpa cela dan halmana terbukti Termohon Kasasi terhitung sejak tanggal 13 Juli 2013 pernah diberi peringatan pertama dan terakhir (Disciplinary Warning) secara tertulis yang diterima dan ditandatangani langsung oleh Termohon Kasasi, peringatan tersebut berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 13 Juli 2013 s/d tanggal 13 Januari 2014 atas pelanggaran disiplin yang dilakukannya berupa "Sering terlambat dalam memberikan reporting daily report ke incor, sehingga Dereksi mendapat teguran keras dari pihak managemen incor, laporan produksi sering terlambat ke direksi dan costing, tidak disiplin masuk kerja/tidak on time, jarang memonitoring pekerjaan di lapangan sehingga ada insiden terlambat melaporkan, dan pengawasan terhadap karyawan staf tidak maksimal sehingga ada yang tidak hadir pada saat jam kerja, dan jarang mengikuti meeting dengan incor sehingga meeting dibatalkan. (sesuai bukti T. 2)";
Bahwa ada 3 (tiga) hal pokok yang mendasari pertimbangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Termohon Kasasi tersebut, yakni:
1. Diketahui dan terbukti bahwa Termohon Kasasi (Kahar Beddu) telah bekerja secara resmi pada perusahaan lain (PT. Wahana Sejahtera Lestari) tanpa sepengetahuan dan seijin resmi dari pihak Pemohon Kasasi (PT. Sinar Intijaya Putraperkasa) selaku perusahaan yang telah mempekerjakan Termohon Kasasi (Kahar Beddu) sebelumnya;
Dengan diketahui dan terbuktinya Termohon Kasasi (Kahar Beddu) bekerja pada perusahaan lain tersebut maka menurut Pemohon Kasasi (PT. Sinar Intijaya Putraperkasa) Termohon Kasasi telah melanggar masa warning (Disciplinary Warning) yang sedang dijalaninya (masa warning seharusnya berakhir pada tanggal 13 Januari 2014).
Termohon Kasasi (Kahar Beddu) telah terbukti melanggar masa warning (Disciplinary Warning) yang sedang dijalaninya (bukti T-2);
Sehingga sangat beralasan secara hukum jika atas Pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon Kasasi (Kahar Beddu) tersebut dikualifisir sebagai Pelanggaran Berat dan atau dianggap mengundurkan diri sebagai karyawan PT. Sinar Intijaya Putraperkasa karena Termohon Kasasi telah bergabung dan menjadi karyawan pada perusahaan lain (PT. Wahana Sejahtera Lestari), dan oleh karenanya sangat beralasan hukum jika terhadap Termohon Kasasi (Kahar Beddu) tersebut dijatuhi Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa hak atas pesangon;
Bahwa Pemohon Kasasi sependapat dengan Majelis Hakim Judex Facti yang menyatakan didalam pertimbangan hukum putusannya (halaman 25) menyatakan bahwa pokok permasalahan (masalah yuridis) yang harus dijawab menurut Majelis Hakim Judex Facti adalah "Apakah tindakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat, yang menyatakan bahwa Penggugat telah diketahui bekerja di perusahaan lain merupakan pelanggaran terhadap perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan/atau Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga Penggugat tidak berhak mendapatkan Pesangon? ";
Bahwa dalam proses persidangan dan dalam pertimbangan putusannya Majelis Hakim Judex Facti telah menyatakan Terbukti secara hukum bahwa Termohon Kasasi telah bekerja ditempat lain (PT. Wahana Sejahtera Lestari) dan Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi (PT. Sinar intijaya Putraperkasa) terhadap Termohon Kasasi (Kahar Beddu) adalah terhitung sejak tanggal 06 Januari 2014 sehingga secara hukum Pemutusan hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT.Sinar Intijaya Putraperkasa (Pemohon Kasasi) terhadap Kahar Beddu (Termohon Kasasi) tersebut adalah Sah menurut hukum;
Bahwa terhadap pokok permasalahan (masalah yuridis) dalam perkara a quo sebagaimana tersebut di atas ternyata dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Judex Facti tidak memberikan jawaban atas pertanyaan tentang "apakah atas Pemutusan Hubungan Kerja tersebut Termohon Kasasi (Kahar Beddu) tidak berhak mendapatkan Pesangon?"
Bahwa dari ulasan pertimbangan hukumnya menurut pendapat Pemohon Kasasi ternyata sama sekali tidak terdapat jawaban tegas dari Majelis Hakim Judex Facti atas pertanyaan tersebut, yang terjawab sebagai hal yang terbukti hanyalah mengenai " Bekerja ditempat lain (PT. Wahana Sejahtera Lestari" saja dan Pemutusan Hubungan Kerja dinyatakan terhitung sejak tanggal 06 Januari 2014";
Bahwa menurut pendapat Pemohon Kasasi, perbuatan Termohon Kasasi yang secara diam-diam tanpa seijin Pemohon Kasasi untuk bekerja pada perusahaan lain tersebut jelas merupakan pelanggaran yang dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran berat yakni telah memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan (Pasal 37 huruf "b")., Bahwa terhadap "frasa" memberikan keterangan palsu atau dipalsukan, menurut Pemohon Kasasi hal tersebut dapat dipastikan dilakukan oleh Termohon Kasasi yakni pada saat Termohon Kasasi mengajukan lamaran kerja dan pada saat dilakukan wawancara oleh pihak PT. Wahana Sejahtera Lestari pasti dipertanyakan mengenai status pekerjaan Termohon Kasasi selaku pelamar kerja "apakah sudah bekerja/ masih terikat pekerjaan dengan perusahaan lain atau tidak bekerja (menganggur)?" dan atas pertanyaan tersebut Pemohon Kasasi sangat yakin Termohon Kasasi (Kahar Beddu) pasti memberikan jawabannya dan Pemohon Kasasi juga yakin tidak mungkin pihak management perusahaan PT.Wahana Sejahtera Lestari mau menerima Termohon Kasasi bekerja selaku karyawan apalagi menduduki jabatan penting sebagai Kepala Bagian Produksi PT. Wahana Sejahtera Lestari (sesuai keterangan Saksi Tergugat masing-masing : 1. Sri Herdianawati (mantan HRD PT. Wahana Sejahtera Lestari), 2. Robiansyah (mantan staf HRD PT. Wahana Sejahtera Lestari yang pernah bertugas mencatat data-data Termohon Kasasi (Kahar Beddu) selaku Karyawan baru pada PT. Wahana Sejahtera Lestari), dan 3. Wahyuddin (Staf HRD PT. Wahana Sejahtera Lestari yang merupakan rekan kerja Termohon Kasasi (Kahar Beddu) di PT.Wahana Sejahtera Lestari) dan kalau status pekerjaan Termohon Kasasi masih dinyatakan/ diakui terikat hubungan kerja dengan pihak PT.Sinar Intijaya Putraperkasa maka dapat dipastikan Termohon Kasasi tidak akan diterima sebagai karyawan/pekerja pada PT.Wahana Sejahtera Lestari;
Sedangkan terhadap frasa "merugikan perusahaan" maksudnya adalah pihak PT. Sinar Intijaya Putraperkasa (Pemohon Kasasi) selaku perusahaan yang terlebih dahulu mempekerjakan Termohon Kasasi sebagai karyawannya pastilah dirugikan dan atau dapat dirugikan oleh perbuatan Termohon Kasasi tersebut, terutama dalam hal kehadiran Termohon Kasasi menjadi tidak tertib (tidak on time), Termohon Kasasi menjadi tidak focus pada pekerjaan dan tanggung jawabnya di PT. Sinar Intijaya Putraperkasa, dan akibatnya produktivitas PT.Sinar Intijaya Putraperkasa menjadi terganggu dan tidak maksimal, yang pada akhirnya bisa merusak hubungan bisnis PT. Sinar Intijaya Putra perkasa dengan relasi-relasinya;
Bahwa berdasarkan keyakinan tersebut Pemohon Kasasi yakin Termohon Kasasi pada saat mengajukan lamaran kerja dan pada saat di wawancara oleh management PT. Wahana Sejahtera Lestari, Termohon Kasasi (Kahar Beddu) telah memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan khususnya mengenai Status Pekerjaannya di PT. Sinar Intijaya Putraperkasa sehingga Termohon Kasasi dapat dengan mudah diterima sebagai karyawan dengan jabatan sebagai Kabag Produksi oieh PT. Wahana Sejahtera Lestari. Dan kualifikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon Kasasi sebagaimana tersebut di atas adalah pelanggaran/kesalahan berat;
Bahwa selain telah melakukan pelanggaran/kesalahan berat, menurut keyakinan Pemohon Kasasi, Termohon Kasasi juga telah dikualifikasi mengundurkan diri karena apapun alasannya perbuatan Termohon Kasasi yang secara diam-diam bekerja di perusahaan lain (PT.Wahana Sejahtera Lestari) tersebut jelas merupakan pelanggaran etika dan pelanggaran kewajibannya selaku pekerja, dan secara logika "ketika seorang pekerja yang nyata-nyata masih terikat hubungan kerja dengan sebuah perusahaan kemudian secara diam-diam melamar dan diterima bekerja dengan status karyawan resmi pada perusahaan lain, maka sangat beralasan bagi perusahaan sebelumnya menyatakan bahwa pekerjanya tersebut telah mengundurkan diri dan terhadap pekerjanya tersebut diberi sanksi tindakan keras dengan melakukan PHK kepada yang bersangkutan";
Bahwa khusus dalam kasus Termohon Kasasi (Kahar Beddu) a quo, Termohon Kasasi telah dengan sengaja menjalankan pekerjaan didua tempat yang berbeda tersebut dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan penghasilan lebih besar, apalagi pada saat melamar kerja dan diterima sebagai karyawan pada PT. Wahana Sejahtera Lestari tersebut memang status Termohon Kasasi di PT. Sinar Intijaya Putraperkasa (Pemohon Kasasi) adalah masih dalam status dirumahkan tetapi tetap menerima upah dari Pemohon Kasasi, sehingga atas pertimbangan tersebut memungkinkan Termohon Kasasi berspekulasi untuk bekerja pada PT. Wahana Sejahtera Lestari karena sangat mungkin bagi Termohon Kasasi dapat memperoleh keuntungan dan penghasilan lebih banyak (sesuai pengakuan Termohon Kasasi dalam anjuran No. 567/118/1.5.1/02/2014 khususnya dalam keterangan Pihak Pekerja dimana Termohon Kasasi mengakui bekerja ditempat lain karena alasan keuangan/membayar hutang/ pinjaman yang jatuh tempo pembayarannya tepat waktu);
Namun apapun alasannya perbuatan Termohon Kasasi yang secara sadar dan sengaja bekerja ditempat lain tanpa sepengetahuan dan seijin Pemohon Kasasi tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran dan kesalahan yang tidak dapat ditolerir dan merupakan pelanggaran/kesalahan berat.
13. Bahwa selain itu menurut pendapat dan keyakinan Pemohon Kasasi, Termohon Kasasi telah melakukan kesalahan berat karena faktanya Termohon Kasasi telah nyata-nyata melanggar masa sanksi yang sedang dan masih dijalaninya (Disciplinary Warning) yang telah dijatuhkan atas pelanggaran disiplin yang dilakukan sebelumnya, sehingga sangat beralasan dan berdasar kepada Termohon Kasasi dijatuhi sanksi Pemutusan Hubungan Kerja tanpa hak atas Pesangon sebagai bukti penegakan aturan disiplin dilingkungan kerja PT. Sinar Intijaya Putraperkasa (Pemohon Kasasi);
14. Bahwa dengan tidak terjawabnya secara tegas pokok permasalah (persoalan yuridis) dalam perkara a quo maka menurut Pemohon Kasasi Majelis Hakim Judex Facti telah melakukan kekhilafan dalam memutuskan perkara a quo yakni telah tidak cermat mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, dan selain daripada itu Majelis Hakim Judex Facti telah salah menerapkan hukum.
Bahwa menurut hukum kekhilafan dan kesalahan penerapan hukum tersebut dapat mengakibatkan putusan batal, dan selanjutnya Pemohon Kasasi mohon kepada Majelis hakim Agung selaku Judex Juris yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dalam tingkat Kasasi berkenan memeriksa ulang perkara a quo dengan mempertimbangkan keberatan Pemohon Kasasi dan sekaligus memberikan putusan yang baik, benar, adil dan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terjadi sebenarnya;
15. Bahwa dalam kontek kepentingan Pemohon Kasasi sebagai perusahaan/ pengusaha yang mempekerjakan begitu banyak orang maka tujuan diterapkannya atau dijatuhkannya sanksi tegas bagi pekerja atas pelanggaran atau kesalahan yang dilakukannya bukanlah tindakan sewenang-wenang melainkan tindakan pembinaan (shock therapy) guna membentuk sosok pekerja yang taat aturan dan beretika, dan selain daripada itu adalah dalam rangka menegakkan aturan disiplin dilinglungkan perusahaan guna terciptanya hubungan kerja yang baik, beretika dan harmonis antara Perusahaan/pengusaha dengan karyawan. Dan dalam rangka menciptakan hubungan kerja yang baik, beretika dan harmonis tersebut faktanya tidak cukup hanya dengan menegakkan aturan-aturan materiel saja, tetapi perlu dipadu padankan dengan penegakan atauran formal yang bersumber dari norma social, norma agama dan etika tentang hal-hal yang baik dan tidak baik, yang boleh dan yang tidak boleh, semuanya itu patut dipertimbangkan dan diindahkan oleh semua pihak yang terlibat dalam dunia usaha dan dunia kerja, karena tanpa diterapkannya aturan tegas atas pelanggaran sebagaimana yang dilakukan oleh Termohon Kasasi (Kahar Beddu) tersebut maka dikhawatirkan hal semacam itu akan terulang dan ditiru dan dilakukan pula oleh karyawan lainnya, dan jika hal demikian dibiarkan maka dapat menjadi preseden buruk bagi lingkungan kerja khususnya di PT. Sinar Intijaya Putraperkasa (Pemohon Kasasi) dan yang pada akhirnya dapat merugikan kepentingan Perusahaan PT. Sinar Intijaya Putraperkasa (Pemohon Kasasi);
16. Bahwa mengingat dalam berbagai ketentuan peraturan perburuhan khususnya UU No. 13 Tahun 2003 tidak terdapat ketentuan yang secara khusus mengatur tentang perbuatan pekerja/buruh yang berpotensi sebagai pelanggaran/kesalahan sebagaimana yang dilakukan oleh Termohon Kasasi yakni dengan sengaja bekerja pada perusahaan lain (PT. Wahana Sejahtera Lestari) sementara dirinya masih terikat hubungan kerja dengan perusahaan sebelumnya (PT. Sinar Intijaya Putraperkasa);
Seharusnya Termohon Kasasi jujur pada dirinya sendiri untuk tidak melakukan hal itu atau setidak-tidaknya segera mengambil sikap untuk
memilih satu diantara keduanya, apakah tetap bertahan menjadi karyawan diperusahaan PT. Sinar Intijaya Putraperkasa atau memilih menjadi karyawan PT. Wahana Sejahtera Lestari (tempat yang baru) dan bukan sebaliknya tetap mempertahankan kedua-duanya sebagaimana yang dilakukan oleh Termohon Kasasi.
Bahwa dengan tidak terdapatnya satupun ketentuan yang secara khusus mengatur tentang jenis pelanggaran/kesalahan sebagaimana yang dilakukan oleh Termohon Kasasi tersebut maka menurut pendapat Pemohon Kasasi dalam kasus semacam ini telah terjadi kekosongan hukum.
17. Bahwa oleh karenanya Pemohon Kasasi sangat keberatan atas putusan Majelis Hakim Judex Facti yang menggunakan Pasal 161 ayat (1) dan ayat (3) sebagai dasar PHK dan dasar menetapkan hak Pesangon kepada Termohon Kasasi, sedangkan dalam peraturan perusahaan dan dalam perjanjian kerjanya tidak diatur secara khusus tentang perbuatan/kesalahan
semacam itu (bekerja pada dua tempat yang berbeda sebagaimana yang dilakukan oleh Termohon Kasasi).
Dan dalam hal ini menurut Pemohon Kasasi Majelis Hakim Judex Facti telah salah menerapkan hukum.
18. Bahwa Seharusnya Termohon Kasasi tidak berhak mendapatkan Pesangon karena pelanggaran dan kesalahan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi adalah tergolong kesalahan berat yakni telah dengan sengaja memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan menyangkut status
pekerjaannya pada saat melamar kerja dan diterima sebagai karyawan dengan jabatan sebagai Kabag Produksi pada PT. Wahana Sejahtera Lestari, padahal pada saat itu Termohon Kasasi masih berstatus sebagai karyawan/pekerja pada PT. Sinar Intijaya Putraperkasa (Pemohon Kasasi) dan pelanggaran/kesalahan Termohon Kasasi tersebut adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 158 huruf "b" UU No. 13 Tahun 2003 jo. Pasal 37 huruf "b" dan huruf "k" Peraturan Perusahaan PT. Sinar Intijaya Putraperkasa;
Dan dengan telah terbuktinya Termohon Kasasi bekerja secara diam-diam tanpa adanya pemberitahuan dan ijin tertulis dari PT. Sinar Intijaya Putraperkasa, maka Termohon Kasasi telah dianggap mengundurkan diri sebagai karyawan/pekerja pada PT. Sinar Intijaya Putraperkasa;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
mengenai alasan ke 1 s/d 18
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 14 Juli 2014 dihubungkan dengan putusan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan karena sekalipun Penggugat bekerja ± 1,5 bulan pada perusahaan lain pada saat dirumahkan namun hal tersebut tetap merupakan pelanggaran dan atas pelanggaran tersebut untuk dapat dikualifikasikan mengundurkan diri sesuai ketentuan Pasal 168 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka Tergugat harus memanggil Penggugat untuk bekerja kembali namun hal tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Tergugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. Sinar Intijaya Putraperkasa tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di atas Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Pemohon Kasasi;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. SINAR INTIJAYA PUTRAPERKASA tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 20 November 2014 oleh Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Fauzan, S.H.,M.H., dan Dr. Horadin Saragih,S.H.,M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan dibantu oleh Ferry Agustina Budi Utami, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd./Dr. H. Fauzan, S.H.,M.H. Ttd./
Ttd./Dr. Horadin Saragih, S.H.,M.H. Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
Ttd./
Ferry Agustina Budi Utami, S.H.,M.H.
Biaya-biaya:
Meterai ................ : Rp 6.000,00
Redaksi ............... : Rp 5.000,00
Administrasi Kasasi ... : Rp489.000,00 +
Jumlah .................. : Rp500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
An. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
( RAHMI MULYATI, SH.MH. )
NIP : 19591207 1985 12 2 002