10/PID.SUS/2017/PT PTK
Putusan PT PONTIANAK Nomor 10/PID.SUS/2017/PT PTK
ABDUR RAZAK bin ABDUL KADIR
MENGADILI : 1. Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum. 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 201/Pid.Sus/2016/PN Sbs tanggal 14 Desember 2016, yang dimintakan banding tersebut sekedar hukuman yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : - Menyatakan Terdakwa ABDUR RAZAK Bin ABDUL KADIR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya” - Menghukum terdakwa ABDUR RAZAK Bin ABDUL KADIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan - Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah buku nikah asli antara ABDUR RAZAK bin ABDUL KADIR dengan PERAWATI binti DARMAWI dengan Nomor: 0030/010/11/2016, tanggal 25 Pebruari 2016. Dikembalikan kepada saksi PERAWATI alias PERA binti DARMAWI. 3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan untuk tingkat banding sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
NOMOR : 10/PID.SUS/2017/PT KALBAR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ABDUR RAZAK bin ABDUL KADIR;
Tempat lahir : Semata;
Umur/tanggal lahir : 22 tahun / 18 Desember 1993;
Jenis kelamin : Laki – laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Darusalam, Rt.014/Rw.007, Desa Semata, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Polri;
Terdakwa tidak dilakukan Penangkapan dan Penahanan;
Terdakwa dipersidangan menghadap sendiri dan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 10/PID.SUS/2017/PT KALBAR tanggal 25 Januari 2017 serta berkas perkara putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 201/Pid.Sus/2016/PN Sbs tanggal 14 Desember 2016 dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Setelah membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Nomor Reg Perkara: PDM-84/SBS/10/2016 tanggal 27 Oktober 2016 yang berbunyi sebagai berikut;
Dakwaan.
Bahwa terdakwa ABDUR RAZAK Bin ABDUL KADIR sejak bulan Mei 2016 sampai dengan bulan Agustus 216 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2016 bertempat di rumah saksi Perawati Als Pera Binti Darmawi yang terletak di Dusun Parit Merdeka RT.016 / RW. 003 Desa Simpang Empat Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menelantarkan orang dalam Iingkup rumah tangganya yaitu saksi Perawati Als Pera Binti Darmawi dan anaknya Cantika Nur Khalifa sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari tidak harmonisnya hubungan rumah tangga antara terdakwa dengan saksi Perawati Als Pera Binti Darmawi yang menikah secara siri pada bulan Juli 2014 dan kemudian antara terdakwa dengan saksi Perawati Als Pera Binti Darmawi menikah secara syah pada tanggal 25 Februari 2016 dan telah dikaruniai 1 (satu) orang anak, kemudian dari ketidakharmonisan tersebut lalu sekitar bulan Mei 2016 terdakwa tidak pernah menemui dan melihat keadaan saksi Perawati Als Pera Binti Darmawi beserta anaknya.
Bahwa semenjak terdakwa tidak pernah menemui dan melihat keadaan saksi Perawati Als Pera Binti Darmawi beserta anaknya dari bulan Mei 2016 sampai dengan bulan Agustus 2016 hingga dengan sekarang terdakwa tidak pernah memberikan nafkah baik lahir maupun bathin kepada saksi Perawati Als Pera Binti Darmawi beserta anaknya sehingga saksi Perawati Als Pera Binti Darmawi dan anaknya menjadi terlantar.
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 0030/010/II/2016 tanggal 25 Februari 2016 diketahui bahwa saksi Perawati Als Pera Binti Darmawi adalah merupakan istri sah terdakwa dan dari hasil pernikahan siri dan syah antara terdakwa dengan saksi Perawati Als Pera Binti Darmawi, terdakwa dan saksi Perawati Als Pera Binti Darmawi telah dikaruniai seorang anak perempuan bernama Cantika Nur Khalifa sehingga terdakwa sebagai Kepala Keluarga mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah kepada saksi Perawati Als Pera Binti Darmawi (istri terdakwa) dan Cantika Nur Khalifa (anak terdakwa).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf (a) Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Setelah membaca, surat tuntutan Pidana Penuntut Umum Nomor Reg Perkara: PDM-84/SBS/10/2016 tanggal 6 Desember 2016 yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Sambas yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ABDUR RAZAK Bin ABDUL KADIR melakukan tindak pidana Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf (a) Jo Pasal 9 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana Dakwaan Kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDUR RAZAK Bin ABDUL KADIR dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan barang bukti :
1 (satu) buah buku nikah asli antara ABDUR RAZAK bin ABDUL KADIR dengan perempuan PERAWATI binti DARMAWI dengan nomor 0030/010/11/2016 tanggal 25 Pebruari 2016.
Dikembalikan kepada saksi PERAWATI Als PERA BINTI DARMAWI.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).
Setelah membaca, putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 201/Pid.Sus/2016/PN Sbs tanggal 14 Desember 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ABDUR RAZAK Bin ABDUL KADIR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah buku nikah asli antara ABDUR RAZAK bin ABDUL KADIR dengan PERAWATI binti DARMAWI dengan Nomor: 0030/010/11/2016, tanggal 25 Pebruari 2016.
Dikembalikan kepada saksi PERAWATI alias PERA binti DARMAWI.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah membaca Akte permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sambas bahwa pada tanggal 20 Desember 2016, Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 201/Pid.Sus/2016/PN Sbs tanggal 14 Desember 2016;
Setelah membaca Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sambas bahwa pada tanggal 20 Desember 2016 .permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Nomor W17.U8/24/ HN.01.10/I/2017 tanggal 11 Januari 2017 Terdakwa dan Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari kerja sebelum berkas di kirim ke Pengadilan Tinggi ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang, maka Majelis Hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat berpendapat bahwa permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ‘
Menimbang, bahwa Penuntut Umum yang mengajukan permohonan banding, telah mengajukan memori banding dan memori banding tersebut telah diberitahukan, diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 18 Januari 2017. Dan Terdakwa tidak megajukan kontra memori banding’
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum masih dalam tenggang waktu dan dengan cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut dapat diterima.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam hal ini selaku pemohon banding telah mengajukan memori banding tertanggal 16 Januari 2017 yang pada pokoknya menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 201/Pid.Sus/2016/PN Sbs tanggal 14 Desember 2016; dengan alasan, mengingat perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi PERAWATI Als PERA Binti DARMAWI sangat melukai hati saksi, oleh karena itu menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Pengadilan Tinggi membaca dan meneliti berkas perkara, berita acara penyidikan, berita acara pemeriksaan di sidang Pengadilan dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 201/Pid.Sus/2016/PN Sbs tanggal 14 Desember 2016 serta memori banding dari Penuntut Umum, Majelis Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Sambas dalam perkara ini telah tepat dan benar dan Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama sepanjang menyangkut hasil pembuktian terhadap perbuatan yang di dakwakan kepada terdakwa, akan tetapi Majelis Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan penjatuhan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman 1 (satu) bulan, dengan demikian maka putusan Pengadilan Negeri Sambas tersebut perlu diperbaiki dengan pertimbangan sebagai berikut .
Menimbang, bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi PERAWATI Als PERA Binti DARMAWI adalah merupakan tindakan yang semestinya tidak harus terjadi atau dilakukan Terdakwa yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas menunjukkan terdakwa tidak mempunyai rasa belas kasihan terhadap Istri dan anak-anaknya sehingga dengan mudah menelantarkan dimana pada saat anak tersebut lahir terdakwa malah tidak mengakui bahwa anak tersebut adalah kandungnya kemudian meninggalkannya tanpa memberikan nafkah lahir dan batin kepada saksi PERAWATI Als PERA Binti DARMAWI dan CANTIKA NUR KHALIFAH yang mana seorang anak yang baru lahir membutuhkan kasih sayang dari kedua orang tua mereka khususnya dukungan nafkah dari ayahnya. Selain itu terdakwa awalnya tidak mengakui bahwa CANTIKA NUR KHALIFAH bukan anaknya dimana hal tersebut kemudian dibantah dengan hasil Tes DNA yang menunjukan bahwa CANTIKA NUR KHALIFAH adalah anak biologis dari terdakwa, hal tersebut menunjukan bahwa terdakwa tidak mempedulikan anak dan istrinya dan hanya ingin enaknya saja. Bahwa dijatuhkan hukuman yang lebih ringan, tidak akan menimbulkan efek jera bagi terdakwa dan juga pada masyarakat secara umum, sehingga dimungkinkan akan timbulnya kasus-kasus atau peristiwa-peristiwa pidana yang serupa di kemudian hari, yang pada akhirnya akan menimbulkan kerancuan pada tatanan atau norma-norma yang hidup dalam masyarakat.
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Tingkat pertama dipandang tidak adil, oleh sebab itu maka majelis tingkat banding merasa perlu untuk memperbaiki putusan Pengadilan tingkat pertama sebagaimana amar putusan dibawah ini
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah dan di hukum, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan dan dengan perintah agar terdakwa ditahan ;
Memperhatikan, Pasal 49 huruf (a) juncto Pasal 9 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum.
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 201/Pid.Sus/2016/PN Sbs tanggal 14 Desember 2016, yang dimintakan banding tersebut sekedar hukuman yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa ABDUR RAZAK Bin ABDUL KADIR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya” ;
- Menghukum terdakwa ABDUR RAZAK Bin ABDUL KADIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah buku nikah asli antara ABDUR RAZAK bin ABDUL KADIR dengan PERAWATI binti DARMAWI dengan Nomor: 0030/010/11/2016, tanggal 25 Pebruari 2016.
Dikembalikan kepada saksi PERAWATI alias PERA binti DARMAWI.
3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan untuk tingkat banding sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Hakim Pengadilan Tinggi di Pontianak pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2017 oleh Kami RONIUS, SH sebagai Ketua Majelis, Dr. WAHIDIN, SH., M.Hum dan SYAMSUL QAMAR, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat berdasarkan surat penetapan penunujukan Majelis Hakim Nomor. 10/PID.SUS/2017/PT KALBAR tanggal 25 Januari 2017 putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dan didampingi para Hakim Anggota serta dibantu TULUS SUWARSO, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa
| HAKIM ANGGOTA : Dr. WAHIDIN, SH., M.Hum | KETUA MAJELIS, RONIUS, SH. | |
| SYAMSUL QAMAR, SH., MH. | PANITERA PENGGANTI, TULUS SUWARSO, SH |