Pidana Khusus / KDRT
First Instance
District Court
201/Pid.Sus/2016/PN Sbs
Putusan PN SAMBAS Nomor 201/Pid.Sus/2016/PN Sbs
Case Information
Court: PN Sambas
Classification: Pidana Khusus / KDRT
Outcome: ⚖️ Convicted (hukum)
Verdict date: 14 December 2016
Court Officials
Main Judge: Suryodiyono, SH.
Judges: Binsar Tigor H Pangaribuan, SH.
Sisilia Dian Jiwa Yustisia, SH.
Clerk: Ruswanto, SH.
Parties / Pihak
Abdul Razak bin Abdul Kadir
Decision / Putusan
1. Menyatakan Terdakwa ABDUR RAZAK Bin ABDUL KADIR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan 3. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah buku nikah asli antara ABDUR RAZAK bin ABDUL KADIR dengan PERAWATI binti DARMAWI dengan Nomor: 0030/010/11/2016, tanggal 25 Pebruari 2016. Dikembalikan kepada saksi PERAWATI alias PERA binti DARMAWI. 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2. 000,- (dua ribu rupiah)