44 PK/Pdt.Sus-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 PK/Pdt.Sus-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl Palembang Kav. 35-37
Also in 54 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: AGUS TAVIP ASTRA SEBAYANG tersebut;
P U T U S A N
No. 44 PK/Pdt.Sus-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada pemeriksaan peninjauan kembali memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
AGUS TAVIP ASTRA SEBAYANG, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Perumahan Villa Kenali Permai Blok M. 4 Rt.23, Kota Jambi, Pekerjaan Maneger Estate Dept .AA Pt.Inti Indosawit Subur, Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ujang Saleh, S.H., Advokat/ Pengacara dan Penasehat Hukum pada Kantor Advokat Ujang Saleh, S.H dan Rekan, beralamat di Jl. Delima Rt 29 No.l 18 Kel Simpang III Sipin (Mayang), Kec. Kota Baru, Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 07/SK.Pdt/VII2012 tanggal 15 Juli 2012; sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat;
m e l a w a n
PT. INTI INDOSAWIT SUBUR, berkedudukan di JL. Yunus Sanis No. 12 C Kebun Handil Kota Jambi, dalam hal ini diwakili oleh Ir. Semion Tarigan, Selaku Direktur Utama, sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 213 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 28 Juli 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Penggugat adalah karyawan di Perusahaan PT. Inti Indosawit Subur (Asian Agri Group Jambi), sejak tanggal 01 Mei 1989 berdasarkan Surat Pengakuan Pengangkatan Karyawan Tetap, No. 048/J/P/ED/SPKT/V-89, tanggal 22 Mei 1989 pada bagian seksi Unit Organisasi Pir Trans Jambi-Kebun Tungkal Ulu, Golongan Asisten III, Jabatan Asisten Lapangan, terhitung sejak tanggal 01 Mei 1989 dengan gaji Rp.350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) terdiri dari gaji pokok Rp. 340.000.- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dan Tunjangan Tetap (T.2) Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah). Dan lain-lain sesuai dengan Peraturan Perusahaan. (Bukti P.1) ;
Bahwa, Penggugat diangkat sebagai karyawan tetap sesuai Surat Pengangkatan Karyawan tetap sebagaimana pada poin 1 (satu) tersebut diatas, dengan dilampirkan Surat Edaran No. 004/SK/SB/I/85, tanggal 02 Januari 1985 yang ditanda tangani oleh President Director Indosawit Subur Group Sukamto Tanoto di Jakarta, Perihal Ketentuan-ketentuan Tentang Hak dan Kewajiban Pegawai Staff. (Bukti P.2);
Bahwa, Penggugat bekerja sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Tergugat diatas, Penggugat menjalani pekerja tersebut dengan baik dan bertanggung jawab, sehingga mendapat promosi jabatan dari Tergugat, terbukti dikeluarkannya Surat Promosi No. 032/J/P/ED/Prom/01-94, tertanggal 31 Januari 1994, Perihal Promosi Karyawan yang ditujukan langsung kepada Penggugat dengan merujuk Surat Edaran No.004/SK/KB/I/85, untuk dipromosikan dari seksi Unit Organisasi Pir Trans Ukui - Kebun Ukui III, Golongan Asisten III, Golongan Asisten III, Jabatan Asisten Lapangan, menjadi ke seksi Unit Organisasi Pir Trans Ukui- Kebun Ukui III, Golongan Asisten II, Jabatan Asisten Lapangan dengan upah/gaji Rp. 805.000.- (delapan ratus lima ribu rupiah), dengan keputusan berlaku terhitung mulai tanggal 01 Januari 1994 ditanda tangani oleh Executive Director Hadijanto Hartono di Jakarta. (Bukti P.3) ;
Bahwa, semenjak Penggugat memegang jabatan yang dipromosikan tersebut Penggugat terus melaksanakan pekerjaan dengan baik, tekun dan sungguh-sungguh serta penuh rasa tanggung jawab, sehingga lamanya pengugat bekerja sudah mencapai selama 21 tahun (dua puluh satu tahun), baik ditempatkan dilokasi kebun maupun maupun dilingkungan kantor yang ada di Plantation 1, 2 dan 3 (yaitu dilokasi Gunung Melayu, Ukui, Tungkal Ulu, Bungo Teb, dan RO Jambi) dengan memegang jabatan terakhir sebagai Manager Estate Dept. AA PT. Indosawit Subur dengan gaji bersih terakhir per-bulan Mei 2010 diterima Penggugat sebesar Rp. 29.478.776.- (dua puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh delapan ratus tujuh puluh enam rupiah. (Bukti P.);
Bahwa, selama 21 (dua puluh satu) tahun Penggugat bekerja kepada Tergugat tersebut dan kini Penggugat telah memasuki usia 46 tahun, Penggugat ingin istirahat bekerja dan berniat untuk mengajukan pensiun, tepatnya pada tanggal 15 Juni 2010 Penggugat mengajukan Surat Pengajuan Pensiun / berhenti kepada Tergugat yang ditujukan kepada Bapak Regional Head Plantation 3 Jambi (Bukti P. 5), Pasal IX angka 2 disebutkan bahwa “ Setelah berdinas 20 tahun atau lebih, atau setelah mencapai umur 45 (empat puluh lima) tahun, hak uang pensiun sebesar: IX gaji terakhir x jumlah tahun dinas”.;
Bawa, setelah mengajukan Surat Pengajuan Pensiun pada tanggal 15 Juni 2010, tidak ada tanggapan dari pihak Tergugat, baru pada tanggal 16 Juli 2010 Pihak Tergugat melalui Surat Memorandum yang ditujukan kepada Penggugat dari Reional Head yang ditanda tangani oleh Bukit Sanjaya perihal Surat Mengundurkan diri yang isinya tidak mendapat persetujuan dari piha Management tentang Surat Permohonan Pensiun (Bukti.P.6), maka pada tanggal 17 Juli 2010 Penggugat mengajukan perundingan Bipartit dengan basil tidak ada titik temu antara Penggugat dan Tergugat. (Bukti P.7).;
Bahwa, setelah perundingan Bipartit tidak mencapai kesepakatan, maka Penggugat mengajukan Surat Permohonan kepada Kadis Sosnakertrans Provinsi Jambi Nomor surat No. 01/Pensiun/VH/10, tanggal 19 Juli 2010 Perihal Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial (Bukti P.8), pada pokoknya Penggugat tetap pada pendirian untuk mengajukan pensiun sesuai ketentuan Surat Edaran No. 004/SK/KB/I/85 untuk dilakukan perundingan Mediasi oleh Disosnakertrans Provinsi Jambi.;
Bahwa berdasarkan permohonan dari Penggugat untuk dicatat pada Dissosnakertrans Provinsi Jambi, maka telah dilakukan pemanggilan kepada kedua pihak (Penggugat dan Tergugat) pemanggilan I (Bukti P.9) dan pemanggilan (Bukti P. 10) untuk dilakukan perundingan melalui Mediasi, namun tidak mencapai kesepakatan, karena pihak Tergugat hanya menawarkan pembayaran sebesar Rp. Rp. 37.940.000.- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah, tetapi Penggugat tidak menerimanya. Bahwa atas penawaran piha Tergugat tersebut Penggugat merasa diperlakukan tidak adail dan didiskriminasi oleh pihak Tergugat atas pembayaran pensiun tersebut, karena sebelumnya Tergugat sudah pemah mengeluarkan dan membayar uang pensiun kepada karyawan staff lainnya berdasar SE No.004/SK/KB/I/85, sebelum Penggugat mengajukan pensiun.;
Bahwa, atas perundingan Mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan, maka Mediator mengeluarkan Anjuran dengan Nomor : 560/1490/PHI-PK/ Sosnakertrans, tanggal 19 Agustus 2010, (Bukti P.ll), yang isinya menganjurkan agar PT. Indosawit Subur (Tergugat) mengabulkan permohonan Pensiun Penggugat dan membayar uang Pensiun sesuai ketentuan Surat Edaran No. 004/SK/KB/85, tanggal 02 Januari 1985 atas anjuran tersebut Penggugat menerimanya, sedangkan Tergugat menyatakan menolak.;
Bahwa, berlaku ketentuan khusus dapatmenyampingkan ketentuan umum (lex specialis de rogat lex generalis), bahwa Surat Edaran No. 004/SK/KB/I/85 tanggal 02 Januari 1985 yang ditanda tangani oleh Sukanto Tanoto President Director Indosawit Group di Jakarta, adalah ketentuan khusus yang telah diatur dan berlaku khusus di lingkungan perusahaan Indosawit Group, maka berlakunya mengikat dan dilaksanakan secara konsekuwen sepanjang ketentuan tersebut masih berlaku dan belum dicabut secara tertulis serta disosialisaikan kepada seluruh karyawan yang ada dilingkungan Perusahaan Indosawit Group, hingga gugatan ini diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jambi, Surat Edaran yang dimaksud masih berlaku dan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum, maka berdasarkan ketentuan tersebut Penggugat berhak atas hak-haknya yang telah diatur dalam Surat Edaran dimaksud, dan Tergugat wajib pula untuk memenuhi isi ketentuan yang telah diatur dalam Surat Edaran No. 004/SK/KB/I/85, yaitu dapat mengabulkan Permohonan / Pengajuan Pensiun yang diajukan Penggugat dan wajib membayar sejumlah uang pensiun yang telah diatur dalam Pasal IX angka 2, SE No. 004/SK/KB/I/85, yaitu 1 (satu) x gaji terakhir x jumlah tahun diatas, dan disamping itu pula Penggugat berhak menerima uang sisa cuti tahun terakhir yang belum diambil selama 16 hari dan berhak pula menerima uang pemulangan tempat asal pekerja (Penggugat) sebesar 15% dari gaji bersih yang diterima terakhir, dengan perhitungan sebagai berikut:
Dana Pensiun (Pasal IX angka 2 SE No.004/SK/KB/I/85) yaitu:
1 x gaji terakhir x jumlah tahun dinas =
1 x Rp.29.478.776 x 21 tahun = Rp. 619.054.296.-
Hak Sisa Cuti terakhir yang belum diambil selama 16 hari =
16/25 x Rp.29.478.776.- Rp. 18.886.416.-
Ongkos Pemulangan tempat asal dari Jambi ke Jakarta
15% x Rp.29.478.776.- = Rp. 4.421.816.-
Total (a+b+c) Rp. 642.342.528.
(enam ratus empat puluh dua juta empar ratus empat puluh dua ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah). ;
Bahwa, untuk menjamin gugatan Penggugat tidak menjadi ilusionir dan atau sia-sia, maka Penggugat memohon kepada Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang milik Tergugat yang akan dimohonkan tersendiri dan disampaikan dalam persidangan ini. ;
Bahwa, berdasarkan pengalaman pada kasus-kasus ketenagakerjaan pihak pengusaha sebagai Tergugat sering dan selalu mengulur-ulur waktu, baik dalam proses persidangan maupun menjalankan putusan, maka sudah selayaknya Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbar bijvoorad), meskipun adanya upaya hukum lainnya yang dilakukan oleh Tergugat. ;
Bahwa, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan ini agar diperintahkan untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat. ;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan berlaku dan sah, dan mempunyai kekuatan hukum Surat Edaran No. 004/SK/KB/I/85, tanggal 02 Januari 1985 yang ditanda tangani oleh Sukanto Tanoto President Director Indosawit Subur Group di Jakarta ;
Mengabulkan Permohonan Pensiun Penggugat sesuai ketentuan dalam Pasal IX angka 2 SE No. 004 /SK/KB/I/85, TANGGAL 02 Januari 1985 ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang Pensiun sebagaimana bunyi Pasal IX angka 2 SE No. 004/SK/KB/I/82, tanggal 02 Januari 1985, uang Sisa Cuti tahun terakhir yang belum diambil selama 16 hari dan uang pemulangan tempat asal pekerja sebesar 15% dari gaji bersih yang diterima terakhir dengan rincian sebagai berikut :
Dana Pensiun (Pasal lX angka 2 SE No.004/SK/KB/I/85) yaitu :
1 x gaji terakhir x jumlah tahun dinas =
1 x Rp.29.478.776 x 21 tahun = Rp. 619.054.296.-
Hak Sisa Cuti terakhir yang belum diambil selama 16 hari =
16/25 x Rp.29.478.776.- = Rp. 18.886.416.-
Ongkos Pemulanagan tempat asal dari Jambi ke Jakarta
15% x Rp.29.478.776.- = Rp. 4.421.816.
Total (a+b+c) = Rp. 642.342.528.-
(enam ratus empat puluh dua juta empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah).;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap barang milik Tergugat tersebut dimohonkan dan disampaikan dalara persidangan ini;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoeerbar bij voorad), meskipun adanya upaya hukum dari Tergugat;
Mewajibkan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah), apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini;
Membebankan semua biaya dalam perkara ini kepada Tergugat;
Atau sesuai dengan prinsip peradilan yang baik, benar dan jujur, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa gugatan Penggugat (Abscuur libel) dimana dalam gugatan Penggugat hanya menggugat PT. Inti Indosawit Subur (Asian Agri Group Jambi) yang beralamat di Jl Yunus Sanis No. 12. Kebun Handil Kota Jambi yang merupakan suatu badan hukum sedangkan dalam suatu Perusahaan ada subjek yang bertanggung jawab dalam hal ini Direktur ;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi telah memberikan putusan Nomor 18/G/2010/PHI.Jbi, tanggal 6 Januari 2011 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan eksepsi Tergugat ditolak ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan syah dan berkekuatan hukum Surat Edaran No. 004/SK/KB/I/85 tertanggal 02 Januari 1985;
Menyatakan hubungan kerja antara penggugat dengan tergugat tetap berlanjut.;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk memanggil Penggugat untuk berkerja Kembali pada posisi jabatan terakhir;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dianggap sebesar Rp. 319.000,- (tiga ratus sembilan belas ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung Nomor 213 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 28 Juli 2011 sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : AGUS TAVIP ASTRA SEBAYANG tersebut;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dalam perkara ini putusan Mahkamah Agung Nomor 213 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 28 Juli 2011 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi dahulu Penggugat pada tanggal 8 Desember 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi) dahulu Penggugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 Juli 2012 diajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 21 September 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 01/PK/PHI.G/2012/PN.JBI tanggal 21 September 2012, permohonan tersebut diikuti dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi tersebut pada tanggal 21 September 2012;
Bahwa alasan peninjauan kembali telah disampaikan kepada Termohon Kasasi pada tanggal 1 Oktober 2012, kemudian Termohon Kasasi mengajukan jawaban alasan peninjauan kembali pada tanggal 29 Oktober 2012;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak mengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung mengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pemohon menemukan keadaan baru atau novum yang mempunyai sifat dan kwalitas pembuktian, sehingga apabila dikemukakan pada saat perkara tengah berlangsung dapat menjadi faktor alasan untuk dapat dimenangkan dan atau dikabulkan gugatan Pemohon PK, yaitu berupa :
Surat Edaran No.029/SK/KB/IX/90, tentang Hak Pensiun Pegawai Staf.
Surat tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden Direktur Indosawit Group SUKANTO TANOTO, tanggal 19 September 1990. Dan
Surat MEMORANDUM dari Indosawit Group No. 224/J/P/ED/06-93, tanggal 18 Juni 1993, tentang PENJELASAN MENGENAI PENSIUN — STAFF INDOSAWIT GROUP, dikeluarkan dan ditandatangani oleh Executive Director HADIJANTO HARTONO.
Bahwasurat-surat tersebut adalah penegasan dan penjelasan atas pelaksanaan Surat Edaran No.004/SK/KB/I/85, yaitu perihal " Ketentuan-ketentuan Tentang Hak & Kewajiban Pegawai Staff " dalam lingkungan Indosawit Group yang menjadi dasar dan acuan dalam gugatan Pemohon di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi, khususnya Bag. IX tentang PENSIUN poin ke-2, hal. 3 dan 4.
Bahwa dan bukti tersebut telah terang dan jelas, dimana surat-surat tersebut adalah sebagai bukti untuk membuktikan kedudukan dan hak-hak karyawan staff untuk sama-sama patuh dan tag pada aturan yang dibuat, sehingga sama-sama mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam lingkungan Indosawit Group, sehingga hak Pemohon untuk mendapatkan hak pensiun yang sama dengan pendahulu-pendahulunya yang telah diberikan oleh Termohon mengacu pada Surat Edaran No.004/SK/KB/I/85 (dasar yang diajukan dalam perkara a quo) yang aturan pelaksanaannya sudah dipertegas dan diperjelas dalam Surat Edaran No.029/SK/KB/90 dan Surat Memorandum No.224/J/P/ED/06-93 (bukti baru / novum) yang diajukan dalam Permohonan PK ini.
Bahwa oleh bukti baru tersebut tidak pernah Pemohon ajukan dan diperiksa dalam sidang perkara a quo ditingkat Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi dan ditingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.
Bahwa bukti baru tersebut (novum) aslinya hanya ada pada Termohon, sama dengan bukti yang diajukan oleh Pemohon dalam gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi yaitu Surat Edaran No.004/SK/KB/I/85 aslinya hanya ada pada Termohon yang telah diperiksa dan diteliti oleh Judex Facti dalam perkara a quo dan dinyatakan sah dan berkekuatan hukum.
Bahwa sejak putusan perkara a quo dikeluarkan oleh Pengadilan pada tingkat pertama dan tingkat kasasi Pemohon belum pernah mendapatkan panggilan kerja kembali, sesuai perintah amar putusan dalam perkara a quo, hingga sampai Pemohon mengajukan permohonan Peninjauan Kembali;
Bahwa, berdasarkan hal-hal yang Pemohon uraikan diatas, dapatlah Mahkamah Agung RI membatalkan putusan Mahkamah Agung RI No. 213 K/PDT.SUS/2011, tanggal 28 Juli 2011 yang menguatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi, No.18/G/2010/PHI/JBI, tanggal 6 Januari 2011, yang selanjutnya memeriksa dan mengadili sendiri atas Permohonan Peninjauan Kembali tersebut, serta berkenan memberikan putusan yang amar putusannya sebagai berikut :
Menerima Permohonan Peninjuan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ;
Membatalkan putusan Mahkamah Agung RI No. 213 K/PDT. SUS/2011, tertanggal 28 Juli 2011 yang menguatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi No. 18/G/2010/PHI.JBI, tertanggal 6 Januari 2011, dan
Menghukum Termohon Penijauan Kembali untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan bukti baru;.
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara seksama alasan-alasan peninjauan kembali tanggal 21 September 2012 dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal 24 Oktober 2012 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, ternyata bukti-bukti peninjauan kembali yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat diterima sebagai bukti baru yang bersifat menentukan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Karena Bukti baru PK I dan PK II hanya menjelaskan dan memberi penjelasan saja terhadap Surat Edaran Nomor 004/SK/KB/I/85 perihal: Ketentuan–ketentuan tentang Hak dan Kewajiban Pegawai Staff, bukti-bukti baru tersebut tidak mencabut ketentuan IX Pensiun angka 4. Surat Edaran Nomor 004/SK/KB/I/85 yang mengatur pengecualian pada pokoknya atas permintaan perusahaan, seorang staff akan dipensiunkan pada usia 55 (lima puluh lima) tahun artinya untuk dapat diberikan hak uang pensiun dini harus mendapat persetujuan dari perusahaan sehingga bukti-bukti baru tersebut tidak bersifat menentukan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjuan Kembali: AGUS TAVIP ASTRA SEBAYANG tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di atas Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: AGUS TAVIP ASTRA SEBAYANG tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/ Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali, yang ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2013 oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Fauzan, S.H., M.H., dan Dr. H. Horadin Saragih, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Fitriamina, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd/. Fauzan, S.H., M.H., ttd/. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.,
ttd/. Dr. H. Horadin Saragih, S.H., M.H.,
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
1. Meterai ………… Rp 6.000,00
2. Redaksi ………… Rp 5.000,00 ttd/. Fitriamina, S.H., M.H.,
3. Administrasi …... Rp2.489.000,00
Jumlah ………………. Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
(RAHMI MULYATI, SH.MH.)
NIP. 19591207 1985 12 2 002.