14 B/PK/PJK/2006
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14 B/PK/PJK/2006
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl Palembang Kav. 35-37
Also in 54 other cases
Tolak
P U T U S A N
Nomor. 14 /B/PK/PJK/2006
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Pajak dalam permohonan Peninjauan Kembali telah mengambil putusan akhir sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl.Jenderal Gatot Subroto No.40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
Sumihar Petrus Tambunan, Jabatan Direktur Pajak Penghasilan, Direktorat Pajak Penghasilan.
Patar Simanjuntak, Jabatan Pjs. Kasubdit Keberatan dan Banding PPh, Direktorat Pajak Penghasilan.
Wiston Manihuruk, Jabatan Kasi Banding PPh, Direktorat Pajak Penghasilan.
FX. Panca Purbasukmana, Jabatan Korlak Banding PPh II, Direktorat Pajak Penghasilan. Masing-masing menggunakan alamat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-166/PJ./2005, tertanggal 31 Oktober 2005.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Tergugat
M e l a w a n :
PT.INTI INDOSAWIT SUBUR, berkedudukan di Jl.M.H Thamrin No.31 Lt.2, Kebon Melati, Jakarta
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Penggugat.
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 21 Juli 2005 No. Put. 05956/PP/M.VIII/99/2005 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-014/WJP.19/BD.05/2005 tanggal 27 Januari 2005 dikirim tanggal 28 Januari 2005 dan diterima oleh Penggugat pada tanggal 31 Januari 2005;
Dasar Pengajuan Gugatan
Bahwa Keputusan Tergugat dengan Nomor : KEP-014/WPJ.19/BD.05/2005 tanggal 27 Januari 2005 yang dikeluarkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Besar yang berdasarkan pada Pasal 16 (KUP) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000,
Bahwa Keputusan tersebut adalah suatu penetapan tertulis dibidang perpajakan dan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang yaitu kepala Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar ;
Alasan Pengajuan Gugatan
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan Nomor : 00072/206/97/011/00 tanggal 24 Pebruari 2000 adalah berkenaan dengan Pajak Penghasilan Badan Tahun 1997,
Bahwa Surat Keberatan diajukan oleh Wajib Pajak dengan Surat Nomor : 131/EXT-T/IIS/V/2000 tanggal 17 Mei 2000,
Bahwa Keputusan atas Keberatan Wajib Pajak dengan Nomor : KEP-295/WPJ.04/2000 tanggal 12 Juli 2000 dengan landasan hukum (Mengingat)
“Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994”
Bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-014/WPJ.19/BD.05/20054 Tanggal 25 Januari 2005 dengan landasan hukum (Mengingat) Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 adalah CACAT FORMAL dan harus DIBATALKAN DEMI HUKUM karena :
Bahwa berdasarkan Pasal 47 A (KUP) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 berbunyi sebagai berikut : “Terhadap hak dan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994,
Bahwa didalam aturan penjelasan Pasal 47 A (KUP) Undang-Undang Nomr 16 Tahun 2000 bebrunyi sebagai berikut : “Dalam rangka memberikan memberikan kepastian kepada Wajib Pajak , maka mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan untuk Tahun 2000 dan sebelumnya tetap diberlakukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994;
Bahwa dengan demikian adalah jelas dan nyata , seharusnya Keputusan Tergugat Nomor : KEP-014/WPJ.19/BD.05/2005 Tanggal 27 Januari 2005 tentang Pembetulan atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-294/WPJ.04/2000 Tanggal 12 Juli 2000 tentang Keberatan Wajib pajak atas SKPKB PPh Badan adalah berdasarkan PAsal 16 (KUP) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 dan Bukan berdasarkan Pasal 26 (KUP) UNdang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dengan mengingat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor : 00072/206/97/011/00 tanggal 24 Pebruari 2000 adalah berkenaan dengan Pajak Penghasilan Badan Tahun 1997;
Bahwa berdasarkan Pasal 16 (KUP) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang –Undang Nomor 9 Tahun 1994 berbunyi sebagai berikut : “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis , kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.
Bahwa Keputusan Tergugat Nomor : KEP-014/WPJ.19/BD.05/2005 tanggal 27 Januari 2005 adalah keputusan atas Pembetulan terhadap Keputusan Keberatan dengan Nomor : KEP-295/WPJ.04/2000 Tanggal 12 Juli 2000, yang mana berdasarkan Pasal 16 (KUP) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tidak mencakup pembetulan atas surat keputusan Pembetulan yang dimaksud dan dengan demikian Keputusan Tergugat Nomor : KEP-014/WPJ.19/BD.05/2005 Tanggal 27 Januari 2005 adalah CACAT FORMAL dan harus DIBATALKAN DEMI HUKUM karena sudah TIDAK MEMPUNYAI kekuatan HUKUM yang TETAP;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 21 Juli 2005 No. Put. 05956/PP/M.VIII/99/2005 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat atas KEP-014/WPJ.19/BD.05/2005 Tanggal 27 Januari 2005 dan membatalkan KEP-014/WPJ.19/BD.05/2005 Tanggal 27 Januari 2005 tentang Pembetulan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-295/WPJ.04/2000 Tanggal 12 Juli 2000, atas nama : PT.Inti Indosawit Subur, NPWP : 01.062.129.0-091.000, alamat: Jl.Thamrin No.31 , Jakarta Pusat dan membatalkan pula KEP-295/WPJ.04/2000 Tanggal 12 Juli 2000 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 1997 Nomor: 00072/206/97/011/00 tanggal 24 Pebruari 2000 sebesar Rp.48.437.231.986,00;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c Putusan Pengadilan Pajak tanggal 21 Juli 2005 No. Put. 05956/PP/M.VIII/99/ 2005 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat sesuai Cap Pos tanggal 1 Agustus 2005 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat diajukan Permohonan Peninjauan Kembali secara tertulis dengan disertai alasan-alasannya yang dikirim sesuai Cap Pos tanggal 31 Oktober 2005.
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 15 Desember 2005 , kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 13 Januari 2006.
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembali aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang., maka oleh karena itu formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Tergugat sangat keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 05956/PP/M.VIII/99/2005 tanggal 21 Juli 2005 pada halaman 31 Alinea 1 dan 3, yang menyatakan :
"bahwa menurut Majelis Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 untuk menampung semua sengketa perpajakan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan oleh Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 agar seluruh sengketa perpajakan dapat diselesaikan oleh Pengadilan Pajak dan bukan Badan Peradilan lain;
bahwa dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut hanya mengemukakan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, berarti mencakup Pasal 23 ayal (2) huruf a, b, c, d, secara keseluruhan; "
Bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP), mengatur bahwa :
"Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :
a. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
b. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;
c. Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;
d. Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;
hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas jelas bahwa tiap butir dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU KUP tersebut di atas mengatur jenis-jenis putusan Termohon Peninjauan Kembali yang dapat diajukan gugatan oleh Termohon Peninjauan Kembali. Tujuan dari diuraikannya jenis-jenis keputusan tersebut adalah untuk menegaskan adanya kepastian hukum dalam menentukan jenis-jenis keputusan Termohon Peninjauan Kembali apa saja yang dapat diajukan gugatan oleh Termohon Peninjauan Kembali, karena dalam hal ini tidak semua keputusan yang dikeluarkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dapat diajukan gugatan oleh Termohon Peninjauan Kembali.
Bahwa apabila kemudian Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU KUP adalah untuk menampung semua sengketa perpajakan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan oleh Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, maka hal tersebut adalah pertimbangan yang sangat tidak tepat, karena dengan diaturnya ketentuan mengenai Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 sebagai salah satu butir dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP tersebut, yaitu butir b, maka secara langsung dapat disimpulkan bahwa keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) butir b UU KUP adalah berbeda dengan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) butir lainnya Undang-undang KUP. Oleh karenanya Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah keliru menafsirkan/mengartikan mengenai fungsi dari diuraikannya tiap butir aturan pelaksanaan dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang KUP. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menganggap seluruh butir dalam pasal tersebut adalah untuk menampung semua sengketa perpajakan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan oleh Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, karena faktanya keputusan perpajakan selain yang ditetapkan oleh Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanyalah merupakan salah satu butir dalam Pasal 23 ayat (2) butir b UU KUP dan tidak mencakup seluruh jenis keputusan yang diatur dalam pasal tersebut.
Bahwa selanjutnya, karena Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali yang diajukan gugatan oleh Termohon Peninjauan Kembali, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-014/WPJ.19/BD.05/2004 tanggal 27 Januari 2005 (lampiran 1), adalah termasuk Keputusan Pembetulan (atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-295/WPJ.04/2000 tanggal 12 Juli 2000 - lampiran 2), maka ketentuan yang sesuai dengan penyelesaian proses sengketa gugatan ini adalah Pasal 23 ayat (2) huruf c, bukan huruf b sebagaimana dimaksud olah Termohon Peninjauan Kembali, namun berdasarkan data yang ada diketahui bahwa Keputusan Pembetulan tersebut adalah berkaitan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 1997 Nomor : 00072/206/97/011/00 tanggal 24 Pebruari 2000 (lampiran 3), maka gugatan yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c karena Keputusan Pembetulan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak hanyalah Keputusan Pembetulan yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak, bukan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Tergugat sangat keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 05956/PP/M.VIII/99/2005 tanggal 21 Juli 2005 pada halaman 32 alinea 4 dan 5, yang menyatakan:
“…………maka status keputusan keberatan dengan "Jumlah kurang dibayar" adalah sah sejak tanggal 27 Januari 2005, dengan demikian jawaban Tergugat atas keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor : 00072/206/97/011/00 tanggal 24 Pebruari 2000 sebesar Rp 48.437.231.986,00 menjadi sah dan benar yaitu keputusan "menolak" dengan "Jumlah kurang dibayar" sebesar Rp 48.437.231.986,00 terjadi pada tanggal 27 Januari 2005;
bahwa selanjutnya bila dihitung dari tanggal penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Badan Pasal 29 yaitu tanggal 26 Pebruari 2000 sampai tanggal keputusan keberatan yang sah dan benar yaitu tanggal 27 Januari 2005 maka jangka waktunya lewat 12 (dua belas) bulan dan sesuai Pasal dalam Pasal17 B "1" dan "2" Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 dianggap dikabulkan; "
Bahwa ketentuan Pasal 17 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP), mengatur bahwa :
“Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 C harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. "
Bahwa berdasarkan data yang ada diketahui bahwa atas Surat Pemberitahuan Tahunan Lebih Bayar (SPTLB) PPh Badan Tahun Pajak 1997 yang dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Pebruari 1999, Pemohon Peninjauan Kembali telah melakukan pemeriksaan dan hasil dari pemeriksaan itu adalah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 1997 Nomor : 00072/206/97/011/00 pada tanggal 24 Pebruari 2000 (lampiran 3) kepada Termohon Peninjauan Kembali.
Bahwa dengan dilaporkannya SPTLB oleh Termohon Peninjauan Kembali kepada Pemohon Peninjauan Kembali, maka apabila Termohon Peninjauan Kembali mengisi kolom permohonan untuk restitusi berarti Termohon Peninjauan Kembali mengajukan permohonan restitusi atas jumlah pajak lebih dibayar yang dilaporkannya. Akan tetapi hal tersebut tidak secara serta merta mengharuskan Pemohon Peninjauan Kembali untuk langsung menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) sesuai dengan permohonan Termohon Peninjauan Kembali, melainkan atas permohonan restitusi tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 17 B ayat (1) UU KUP dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu dan atas hasil pemeriksaan tersebut Pemohon Peninjauan Kembali menerbitkan surat ketetapan pajak.
Bahwa surat ketetapan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17B UU KUP adalah berupa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 UU KUP.
Bahwa dengan demikian penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 1997 Nomor : 00072/206/97/011/00 tanggal 24 Pebruari 2000 (Iampiran 3) yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan penyebab SPTLB tersebut menjadi Kurang Bayar adalah karena berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa pajak yang Termohon Peninjauan Kembali laporkan adalah kurang bayar sehingga diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 1997 Nomor : 00072/206/97/011/00 pada tanggal 24 Pebruari 2000 (lampiran 3).
Bahwa karenanya apabila kemudian Majelis Hakim menghitung jangka waktu waktu 12 (dua belas) bulan penerbitan keputusan atas permohonan restitusi tersebut sejak tanggal dilaporkannya SPT Lebih Bayar oleh Termohon Peninjauan Kembali, yaitu tanggal 26 Pebruari 1999, sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Direktur lenderal Pajak Nomor : KEP-014/WPJ.19/BD.05/2004 tanggal 27 Januari 2005 (Iampiran 1), maka pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sangat keliru dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, karena nyata-nyata ketentuan Pasal 17B UU KUP mengatur jangka waktu penetapan pajak yaitu 12 (dua belas) bulan dihitung sejak tanggal diterimanya SPT Lebih Bayar oleh Pemohon Peninjauan Kembali, yaitu tanggal 26 Pebruari 1999, sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 1997 Nomor : 00072/206/97/011/00, yaitu tanggal 24 Pebruari 2000 (lampiran 3), sesuai dengan ketentuan Pasal 17B ayat (2) Undang-Undang KUP yang mengatur:
"apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. ",
dan bukan dihitung sampai dengan proses keberatan karena proses keberatan diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 25 Undang-Undang KUP.
Bahwa dengan demikian penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 1997 Nomor : 00072/206/97/011/00, yaitu tanggal 24 Pebruari 2000 (lampiran 3) yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Tergugat sangat keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 05956/PP/M.VIII/99/2005 tanggal 21 Juli 2005, yang menyatakan :
Halaman 35 alinea 2 :
"bahwa Majelis sependapat dengan Penggugat bahwa KEP-295/WPJ.04/2000 tanggal 12 Juli 2000 dengan "Jumlah lebih di bayar" kemudian oleh Tergugat dibetulkan dengan KEP-014/WPJ.191BD.05/ 2005 tanggal 27 Januari 2005 menjadi "Jumlah kurang dibayar" justru itu masalah yang disengketakan,sehingga Tergugat tidak bisa menggunakan Pasal 16 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk melakukan pembetulan karena bertentangan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 itu sendiri dengan demikian penerbitan KEP-014/WPJ.19/BD.05/2005 tanggal 27 Januari 2005 adalah cacat hukum sehingga Majelis berketetapan membatalkan KEP-014/WPJ.16/ BD.05/2005 tanggal 27 Januari 2005 tentang Pembetulan Atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-295/WPJ.04/2000 tanggal 12 Juli 2000 Tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan tahun Pajak 1997; "
Halaman 39 alinea 2:
"bahwa oleh karena Tergugat tidak dapat lagi melakukan pembetulan atas KEP-295/WPJ.04/2000 tanggal12 Juli 2000 maka berdasarkan azas keadilan, Majelis berpendapat karena Substansi KEP-295/WPJ.04/2000 tanggal 12 Juli 2000 adalah benar "kurang dibayar" maka demi hukum KEP-295/WPJ04/2000 tanggal 12 Juli 2000 harus dibatalkan;"
Bahwa ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP), mengatur bahwa :
"Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundangundangan perpajakan. "
Bahwa berdasarkan data yang ada diketahui bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-014/WPJ.19/BD.05/2004 tanggal 27 Januari 2005 (lampiran 1) merupakan Keputusan Pembetulan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-295/WPJ.04/2000 tanggal 12 Juli 2000 (lampiran 2) mengenai keberatan Termohon Peninjauan Kembali atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 1997 Nomor: 00072/206/97/011/00 pada tangga1 24 Pebruari 2000 (lampiran 3), dimana pembetulan tersebut dilakukan karena nyata-nyata memang terdapat kesalahan ketik (redaksional) dalam kolom perhitungan akhir, yang seharusnya tertulis "Jumlah yang kurang dibayar" namun temyata tertulis "Jumlah yang lebih dibayar" .
Bahwa apabila ditelusuri kembali perhitungan tersebut, maka dapat diperoleh hasil bahwa jumlah yang sebenarnya dan seharusnya tertulis adalah "Jumlah yang kurang dibayar", bukan "Jumlah yang lebih dibayar", dan hal ini pun telah diakui oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tertulis dalam putusannya, bahwa secara substansi jumlah yang seharusnya tertulis adalah memang "jumlah yang kurang dibayar", sehingga Pemohon Peninjauan Kembali melakukan pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang KUP. Namun Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah keliru menyatakan bahwa pembetulan atas kesalahan dalam keputusan tersebut dengan didasarkan pada ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU KUP tidak dapat dibenarkan. Karena dalam ketentuan tersebut nyata-nyata telah diatur bahwa pembetulan dapat dilakukan oleh Pemohon PK atas suatu Surat Keputusan Keberatan.
Bahwa pembetulan tersebut memang baru dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Januari 2005, hal ini dikarenakan adanya kesalahan ketik tersebut baru diketahui pada saat diterimanya Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar/KPP WP Besar (Nomor : S-1235/WPJ.19/BD.0502/2004 tanggal 23 Agustus 2004 perihal permintaan penjelasan mengenai kesalahan tulis dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-295/WPJ.04/2000 tanggal 12 Juli 2000 - lampiran 2) dan dilanjutkan dengan adanya pengajuan restitusi oleh Termohon PK dengan Suratnya Nomor : 188/IIS-PJK-LTO/X/Jkt/04 tanggal 12 Oktober 2004.
Bahwa selanjutnya, ketentuan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP), mengatur bahwa :
"Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan yang diajukan. "
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU KUP, pembetulan tersebut dapat dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali atau atas permohonan Termohon Peninjauan Kembali, dan karena dalam hal ini karena Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan permohonan pembetulan, maka pembetulan tersebut dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali secara jabatan, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali tidak terikat dengan perhitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut.
Bahwa dengan demikian penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-014/WPJ.19/BD.05/2004 tanggal 27 Januari 2005 (lampiran 1) mengenai Keputusan Pembetulan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-295/WPJ.04/2000 tanggal 12 Juli 2000 (lampiran 2), telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Bahwa selain itu, sebenarnya secara tidak langsung Termohon Peninjauan Kembali telah mengakui bahwa jumlah akhir yang tertulis dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-295/WPJ.04/2000 tanggal 12 Juli 2000 (lampiran 2) adalah jumlah Pajak yang kurang dibayar, dimana hal ini terlihat jelas dengan diajukannya permohonan banding atas keputusan tersebut oleh Termohon Peninjauan Kembali ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak/BPSP (sekarang Pengadilan Pajak) dengan suratnya Nornor : 253A/Ext-P/IIS/IX/OO tanggal 25 September 2000 dan ternyata Majelis Hakim BPSP memutuskan (Putusan BPSP Nomor : Put. 02759/BPSP/M.VI/15/2000 tanggal 29 Nopember 2000) bahwa permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali tersebut "Tidak Dapat Diterima" karena tidak memenuhi salah satu persyaratan formal pengajuan banding, yaitu pelunasan 100% (seratus persen) atas jumlah pajak yang kurang dibayar/terutang sebagaimana tercantum dalam keputusan yang diajukan banding oleh Termohon PK tersebut, sehingga secara tidak langsung Majelis Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Pajak/BPSP (sekarang Pengadilan Pajak) juga telah mengakui bahwa jumlah yang seharusnya tertulis adalah memang "jumlah yang kurang dibayar".
Bahwa berdasarkan azas "nebis in idem", maka atas perkara yang sama yang telah diputus di pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak dapat diajukan kembali, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I Nomor 64 K/Sip/1973 tanggal 13 April 1976, yang menyatakan bahwa, "Ada atau tidaknya Nebis In Idem, tidak semata-mata ditemukan oleh para pihak saja, melainkan terutama bahwa obyek dari sengketa sudah diberi status tertentu oleh putusan Pengadilan yang lebih dahulu telah mempunyai kekuatan pasti dan alasan sama", jo. putusan Kasasi Nomor 3664 K/Pdt/1996 tanggal 13 Desember 1997 yang juga dengan tegas-tegas menyatakan bahwa, "Sudah ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas subyek dan obyek gugatan serta telah diberikan status hukum tertentu dalam putusan pengadilan terdahulu.".
4. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas diketahui bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-014/WPJ.19/BD.05/ 2005 tanggal 27 Januari 2005 (lampiran 1) tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-295/WPJ.04/2000 tanggal 12 Juli 2000 (lampiran 2) atas keberatan Termohon PK terhadap SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 1997 Nornor : 00072/206/97/011/00 pada tanggal 24 Pebruari 2000 (lampiran 3), dengan Subjek Pajak a.n. PT. Inti Indosawit Subur, telah sesuai dengan ketentuan berlaku, dan karenanya jumlah pajak kurang dibayar yang ditetapkan oleh Pemohon PK kepada Termohon PK dalam SKPKB tersebut, yaitu sebesar Rp. 48.437.231.986,00 adalah sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan butir 3 tersebut dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa keputusan Dirjen Pajak No.KEP-014/WPJ.19/BD.05/2005 tanggal 27 Januari 2005 merupakan keputusan pembetulan atas SK Dirjen Pajak No.KEP-295/WPJ.04/2000 Tanggal 12 Juli 2000 mengenai keberatan atas SKPLB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 1997 No.00072/206/97/ 011/00 Tanggal 24 Januari 2000.
Bahwa terhadap SK Dirjen Pajak No.KEP-295/WPJ.04/2000 Tanggal 12 Juli 2000 tersebut sudah pernah diajukan banding oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak/ BPSP (sekarang Pengadilan Pajak) dan telah diputus dengan putusan No.Put.02759/BPSP/M.VI/2000 tanggal 29 September 2000 yang menyatakan bahwa Permohonan Banding dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa oleh karena pada dasarnya Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-295/WPJ.04/2000 Tanggal 12 Juli 2000 materinya sama dengan Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-014/WPJ.19/BD.05/2005 Tanggal 27 Januari 2005 hanya saja dalam pembetulan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka pembetulan Surat Keputusan tersebut tidak dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTORAT JENDERAL PAJAK dan membatalkan putusan Pengadilan Pajak No. 059596/PP/M-VIII/99/2005 tanggal 21 Juli 2005 serta Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Peninjauan Kembali dikabulkan, maka Termohon Peninjauan Kembali harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang Nomor. 48 Tahun 2009, Undang-undang Nomor. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor. 3 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI :
Mengabulkan, permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTORAT JENDERAL PAJAK tersebut.
Membatalkan putusan Pengadilan Pajak No. 05956/PP/M.VIII/99/2005 tanggal 21 Juli 2005;
MENGADILI KEMBALI :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu tanggal 30 Juni 2010 oleh Prof. Dr. Paulus E. Lotulung, SH. Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc dan Dr.H. Imam Soebechi, SH.MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis berserta Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Benar Sihombing, SH.MHum Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd. Ttd.
Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc. Prof. Dr. Paulus. E. Lotulung, SH
Ttd.
Dr.H. Imam Soebechi, SH.MH.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Benar Sihombing, SH.MHum.
Biaya-biaya Peninjauan Kembali :
M e t e r a i …………………………... Rp. 6.000,-
R e d a k s i ………………………….. Rp. 5.000,-
Administrasi Peninjauan Kembali …... Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
ASHADI, SH.
NIP. 220.000.574.