11/PDT/2017/PT KALBAR
Putusan PT PONTIANAK Nomor 11/PDT/2017/PT KALBAR
FANG BUI TSUNG, dkk melawan SIAU TJHIN KHUI, dkk
MENGADILI 1. Menerima Permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat IV, Pembanding II semula Tergugat I dan Pembanding III semula Tergugat III 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Singkawang tanggal 22 Nopember 2016 Nomor 17/Pdt.G/2016/PN Skw. yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding I semula Tergugat IV, Pembanding II semula Tergugat I, Pembanding III semula Tergugat III dan Turut Terbanding semula Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 11/PDT/2017/PT KALBAR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat yang memeriksa dan memutus perkara-perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
FANG BUI TSUNG, bertempat tinggal di Jalan Gunung Besi No. 59 Rt. 050/Rw. 08, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Singkawang, selanjutnya disebut sebagai Pembanding I semula Tergugat IV;
PIONG BUI PIANG, bertempat tinggal di Jalan Gunung Besi No. 51 Rt. 050/Rw.08, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Singkawang, selanjutnya disebut sebagai Pembanding II semula Tergugat I;
LI SYAK FUI, bertempat tinggal di Jalan Gunung Besi No. 58 Rt. 050/Rw. 08, Kelurahan Sekadau, Kecamatan Singwang Selatan, Singkawang, untuk selanjutnya disebut sebagai Pembanding III semula Tergugat III;
Lawan
SIAU TJHIN KHUI, bertempat tinggal di Jalan Gunung Besi No. 139 Rt.050/Rw. 08, Kelurahan Gunung Besi, Kecamatan Singkawang Selatan, Singkawang, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ghanis Satyagraha, S.H., Advokat beralamat di Jalan Veteran, Kelurahan Roban, Singkawang selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
THEN PUI HIONG, bertempat tinggal di Jalan Gunung Besi No. 53 Rt. 050/Rw. 08, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Singkawang, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Tergugat II;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, tanggal 23 Januari 2017 Nomor 11/PDT/2017/PT KALBAR tentang penunjukan Majelis Hakim;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 15 April 2016 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singkawang pada tanggal 25 April 2016 dalam Register Nomor 17/Pdt.G/2016/PN Skw. telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatan tanggal 15 April 2016 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singkawang, pada tanggal 25 April 2016 dalam Register Nomor 17/Pdt.G/2016/PN Skw, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa riwayat tanah yang yang diajukan Penggugat berasal surat penyerahan pemegang bukti hak no. 1836 bulan September 1968 Gambar N0. 252/1965 dengan luas tanah 1,55 ha berupa tanah kebun dari SIAW FA TJONG almarhum kepada SIAUW SJAK LONG (orang tua penggugat);
Bahwa orang tua Penggugat (SIAUW SJAK LONG) telah menjadi Warga Negara Indonesia dengan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) Nomor : 7834/DAL/25 yang dikeluarkan Camat Singkawang Daerah Tingkat II Sambas atas nama Menteri Kehakiman RI Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undanganpada tanggal 3 Juni 1980;
Bahwa pada tanggal 24 Oktober 1983, ayah Penggugat (SIAUW SJAK LONG) telah membuat Surat Pernyataan, yang menyatakan bahwa SIAUW SJAK LONG menguasai sebidang tanah seluas + 1,55 Ha yang terletak di jalan Gunung Besi Desa Sedau Kec. Tujuh Belas Kotif Singkawang (sekarang bernama Gunung Besi Lirang), dengan status tanah Negara, yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dengan diketahui Kepala Desa Sedau yang bernama Sahran Zahri dan Camat Tujuh Belas Kotif Singkawang;
Bahwa pada tanggal 19 Maret 2010 orang tua Penggugat (SIAUW SJAK LONG) telah membuat Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa orang tua Penggugat benar memiliki sebidang tanah pertanian/perkebunan/perwatasan rumah dengan luas + 1,55 Ha yang terletak di Jalan Gunung Besi RT.50 Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang Kalimantan Barat, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dengan diketahui Lurah Sedau pada sat itu bernama M. Tauhid, sesuai dengan Nomor Register : 593/SPT/797/Bang tanggal 19/4/2010 dengan batas-batas sebagai berikut :
Batas Utara : berbatasan dengan Siau Fen Si
Batas Timur : berbatasan dengan Then Cji Khiun
Batas Selatan : berbatasan dengan Bong Fat Khin / Tjin Si Kun
Batas Barat : berbatasan dengan Bong Fat Khin / Siau Fen Si
Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 April 2010 telah dibuatkan Surat Penyerahan dari SIAU SJAK LONG kepada SIAU TJIN KHUI (Penggugat), objek penyerahan adalah sebidang tanah seluas 4.250 M2 yang terletak sekarang bernama jalan Gunung Besi Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dengan diketahui Lurah Sedau yang bernama M. Tauhid, sesuai dengan Nomor Register:593/SP/175/Bang tanggal 19/4/2010, dengan batas-batas sebagai berikut:
Batas Utara : berbatasan dengan Cong Fat Khun
Batas Timur : berbatasan dengan Jalan Tembok (sekarang jalan Gunung Besi)
Batas Selatan : berbatasan dengan Ng Kui Min
Batas Barat : berbatasan dengan Siau Chin Fo
Bahwa dengan adanya bukti seperti SURAT PERNYATAAN tertanggal 24 Oktober 1983, SURAT PERNYATAAN tertanggal 19 Maret 2010 dari SURAT PENYERAHAN tertanggal 16 April 2010 sebagaimana dimaksud dalam poin 3, 4, dan 5 di atas maka Penggugat mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik kepada Kantor Pertanahan Kota Singkawang;
Bahwa sekitar bulan Agustus 2010 datanglah dari Kantor Pertanahan Kota Singkawang untuk melakukan pengukuran atas tanah Penggugat akan tetapi petugas Kantor Pertanahan akan mengukur dilarang oleh Tergugat I dan Tergugat IV dengan tanpa alasan yang jelas, begitu juga pada saat petugas Kantor Pertanahan datang ke 2 kali datang melakukan pengukuran, Tergugat I dan Tergugat IV melarang untuk dilaksanakan pengukuran;
Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat I dan Tergugat IV sebelumnya melarang petugas Kantor Pertanahan Kota Singkawang untuk melakukan pengukuran tersebut diatas, sehingga proses permohonan Sertifikat Hak Milik yang diajukan Penggugat menjadi terhambat. Dan akhirnya secara resmi Kantor Pertanahan Kota Singkawang mengeluarkan sertipikat Nomor 8376/Kel.Sedau tanggal 28 Oktober 2015 dengan Surat ukur nomor 2706/Sedau/2015 tertanggal 14-09-2015 kepada Penggugat karena Penggugat mempunyai bukti-bukti surat kepemilikan tanah sebagai dimaksud dalam poin 3, 4 dan 5 tersebut di atas yang sah menurut hukum;
Bahwa pada point 10, 11, 12 dan 13 dibawah ini, tanah yang masih diduduki/didiami Para Tergugat sampai saat ini belum bisa di sertipikatkan karena masih sehingga Penggugat mengalami kerugian;
Bahwa beberapa waktu sebelumnya, orang tua Penggugat (Siau Syak Long) didatangi oleh Tergugat I agar dapat tinggal sementara atau menumpang di tanah milik orang tua Penggugat, karena kasihan maka Penggugat memberikan ijin sementara kepada Tergugat I untuk tinggal sementara atau menumpang tinggal di tanah milik Penggugat tersebut terdapat sebuah bangunan rumah beratapkan atap daun dan dinding papan tempat tinggal Tergugat I (PIONG BUI PIANG) seluas lebih kurang 112,75 M2 di Jl. Gunung Besi No. 51 RT.50/RW. 08 Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang dengan batas-batas sebagai berikut :
Batas Utara : berbatasan dengan Cong Fat Khun
Batas Timur : berbatasan dengan Jalan Gunung Besi
Batas Selatan : berbatasan dengan Djap Siat Fa
Batas Barat : berbatasan dengan Penggugat
Bahwa beberapa waktu kemudian orang tua Penggugat (Siau Syak Long) didatangi oleh Tergugat II agar dapat tinggal sementara atau menumpang di tanah milik orang tua Penggugat, karena kasihan maka Penggugat memberikan izin kepada Tergugat II untuk tinggal sementara atau menumpang di tanah milik Penggugat pada tahun 1975 sampai sekarang (sekitar 35 tahun), bahwa tanah yang dikuasai oleh Tergugat II (THEN PUI HIONG) di atas tanah milik Penggugat tersebut terdapat sebuah bangunan rumah beratap atap daun dan dinding papan tempat tinggal Tergugat II seluas lebih kurang 112,75 M2 di Jl. Gunung Besi No. 53 RT.50 / RW.08 Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang Kalimantan Barat dengan batas-batas sebagai berikut:
Batas Utara : berbatasan dengan Djap Siat Fa
Batas Timur : berbatasan dengan Jalan Gunung Besi
Batas Selatan : berbatasan dengan Penggugat
Batas Barat : berbatasan dengan Penggugat
Bahwa pada awalnya orang tua Penggugat (Siau Syak Long) didatangi oleh Tergugat III agar dapat tinggal sementara atau menumpang di tanah milik orang tua Penggugat, karena kasihan maka Penggugat memberikan ijin sementara kepada Tergugat III untuk tinggal sementara atau menumpang di tanah milik Penggugat pada tahun 1970 sampai sekarang (sekitar 46 tahun), bahwa tanah yang dikuasai oleh Tergugat III diatas tanah milik Penggugat tersebut terdapat sebuah banguan rumah beratap seng dan dinding semen tempat tinggal Tergugat III ( LIE SYAK FUI ) seluas lebih kurang 262,5 M2 di Jalan Gunung Besi No.58 RT.50 / RW.08 Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang Kalimantan Barat dengan batas-batas sebagai berikut :
Batas Utara : berbatasan dengan Penggugat
Batas Timur : berbatasan dengan Jalan Gunung Besi
Batas Selatan : berbatasan dengan Penggugat
Batas Barat : berbatasan dengan Penggugat
Bahwa kemudian orang tua Penggugat (Siau Syak Long) kasihan dengan Tergugat IV dimana awalnya Tergugat IV masih tinggal bersama orang tuanya yakni Tergugat III, kemudian orang tua Penggugat memberi ijin sementara kepada Tergugat IV atau menumpang di tanah milik Penggugat. Namun tetapi niat baik dari orang tua Penggugat ternyata disalahgunakan oleh Tergugat IV yaitu dengan tanpa seijin Penggugat tanah tersebut dikuasai sendiri selama 16 tahun yaitu sekitar sejak tahun 2000 oleh Tergugat IV dan bahkan mengukur sendiri luas tanah tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat, bahwa tanah yang dikuasai oleh Tergugat IV seluas 262,5 M2 di Jl. Gunung Besi No. 59 RT.50 / RW.08 Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang dimana Tergugat IV (FANG BUI TSUNG) membangun bangunan rumah beratap seng dan dinding semen tempat tinggal di tanah milik Penggugat, dengan batas-batas sebagai berikut:
Batas Utara : berbatasan dengan
Batas Timur : berbatasan dengan Jalan Gunung Besi
Batas Selatan : berbatasan dengan
Batas Barat : berbatasan dengan
Bahwa Penggugat telah berusaha dengan itikad baik untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut, dimana Penggugat telah mengadukan permasalahan ini ke Kantor Kelurahan Sedau kemudian Lurah Sedau memanggil untuk bermusyawarah pada hari Rabu tanggal 2 September 2010, akan tetapi upaya tersebut juga gagal karena Tergugat I, Tergugat II, Tergugat dan Tergugat IV tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut;
Bahwa Penggugat juga telah melaporkan Tergugat I dan Tergugat IV tentang dugaan tindak pidana penyerobotan tanah kepada Kepolisian Sektor Singkawang Selatan dan sekarang masih dalam tahap penyidikan oleh Kepolisian Sektor Singkawang Selatan dengan Laporan Polisi No.Pol : LP/496/B/VII/2010, tanggal 13 Juli 2010;
Bahwa penguasaan yang tidak sah secara terus menerus dan tanpa hak oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta pelanggaran asas hukum itikad tidak baik dengan mengenyampingkan niat baik Penggugat maupun dari Pihak Kelurahan untuk segera menyelesaikan tanah yang didiami tersebut agar mengosongkan atau mengembalikan tanah tersebut kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah. Maka telah jelas dan nyata Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 jo. Pasal 1366 KUHPerdata;
Bahwa atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat mendatangkan kerugian materil dan immateril bagi Penggugat karena hingga saat ini Penggugat tidak dapat menguasai dan memiliki penuh serta tidak dapat pula memanfaatkan secara ekonomis sejak awal adanya gugatan dimulai tahun 2010 adalah hal yang patut menurut hukum apabila Penggugat menuntut ganti rugi kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara masing-masing, dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian Materil:
Yang timbulkan Tergugat I:
Rp.100.000,- (hargatanah/meter) x 112,75 M2 (luas tanah) = Rp.11.275.000,- (sebelas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Jadi Rp.11.275.000,- x 5 tahun (sejak dilakukan gugatan tahun 2010)
Jumlah kerugian Penggugat sebesar Rp. 56.375.000,-(lima puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Yang timbulkan Tergugat II:
Rp.100.000,- (harga tanah/meter) x 112,75 M2 (luas tanah) = Rp.11.275.000,- (sebelas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Jadi Rp11.275.000,- x 5 tahun (sejak dilakukan gugatan tahun 2010)
Jumlah kerugian Penggugat sebesar Rp. 56.375.000,-(lima puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Yang timbulkan Tergugat III:
Rp.100.000,- (harga tanah/meter) x 262,5 M2 (luas tanah) = Rp.26.250.000,- (dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Jadi Rp 26.250.000,- x 5 tahun (sejak dilakukan gugatan tahun 2010)
Jumlah kerugian Penggugat sebesar Rp. 131.250.000,- (seratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Yang timbulkan Tergugat IV :
Rp.100.000,- (harga tanah/meter) x 262,5 M2 (luas tanah) = Rp.26.250.000,- (dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Jadi Rp.26.250.000,- x 5 tahun (sejak dilakukan gugatan tahun 2010)
Jumlah kerugian Penggugat sebesar Rp.131.250.000,- (seratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Total kerugian materiil Penggugat akibat perbuatan dan sikap Para Tergugat berjumlah Rp.375.250.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
KERUGIAN IMMATERIL
Semenjak masalah ini terjadi Penggugat terganggu konsentrasi kerja dan terus menjadi pikiran Pernggugat serta jelas tanah yang dikuasai/didiami Para Tergugat jelas sama sekali tidak bisa diusahakan secara ekonomi dan finansial. Karena etikat tidak baik Para Tergugatt mengalami kerugian immateril sebesar
Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Bahwa untuk menjamin agar Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV akan tidak lalai dan dapat melaksanakan isi putusan hukum ini nanti, maka adalah hal patut menurut hukum apabila Penggugat meminta uang paksa (dwangsom)sebesarRp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya secara sendiri-sendiri kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV sejak putusan perkara ini memperoleh berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan ganti rugi oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV maka untuk menghindari peralihan hak/ mengangunankan/menyewakan rumah, harta benda milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV kepada Pihak Lain nya, maka adalah hal yang sangat wajar dan cukup beralasan apabila Penggugat memohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk meletakkan Sita Jaminan terhadap:
1 (satu) unit rumah milik Tergugat I yang terletak di Jalan Gunung Besi no. 51 Rt.050/Rw.08 Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan.
1 (satu) unit rumah milik Tergugat II yang terletak di Jalan Gunung Besi no. 53 Rt.050/Rw.08 Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan.
1 (satu) unit rumah milik Tergugat III yang terletak diJalan Gunung Besi no. 58 Rt.050/Rw.08 Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan.
1 (satu) unit rumah milik Tergugat IV yang terletak diJalan Gunung Besi no. 59 Rt.050/Rw.08 Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan.
Bahwa Penggugat mohon putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding atau Kasasi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat lII, dan Tergugat IV;
Bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat lII, dan Tergugat IV , secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan dalil-dalil gugatan tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar untuk memanggil Para Pihak dalam perkara inimenetapkan hari sidang dan menyidangkan serta memberikan keputusan dengan amar putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat lII, dan Tergugat IV, telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan sah dan berharga SURAT PERNYATAAN tertanggal 24 Oktober 1983 yang menyatakan bahwa SIAU SYAK LIONG (Long) menguasai sebidang tanah seluas + 1,55 Ha yang terletak di Jl. KI G. Besi Desa Sedau Kecamatan Tujuh Belas Kotif Singkawang (sekarang bernama Gunung Besi Lirang)
Menyatakan sah dan berharga SURAT PERNYATAAN tertanggal 19 Maret 2010 yang menyatakan bahwa orang tua Penggugat benar memiliki sebidang tanah pertanian / perkebunan / perwatasan rumah dengan luas + 1,55 Ha yang terletak di Jl. Gunung Besi RT. 50 Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang dengan Nomor Register : 593/SP/297/Bang tanggal 19/4/2010.
Menyatakan sah dan berharga SURAT PENYERAHAN tertanggal 16 April 2010 dari SIAU SJAK LONG kepada Penggugat (SIAU TJHIN KHUI), objek penyerahan adalah sebidang tanah seluas 4.250 M2 yang terletak di Jln. Gunung Besi Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang Kalimantan Barat dengan Nomor Register: 593/SP/175/Bang tanggal 19/4/2010, dengan batas-batas sebagai berikut:
Batas Utara : berbatasan dengan Cong Fat Khung
Batas Timur : berbatasan dengan Jalan Tembok
Batas Selatan : berbatasan dengan Ng Kui Min
Batas Barat : berbatasan dengan Siau Chin Fo
Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat yang berdasarkan rincian tanggungjawab masing-masing dan secara tanggung renteng telah membayar kerugian immaterial, dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian Materil:
Yang timbulkan Tergugat I:
Rp.100.000,- (harga tanah/meter) x 112,75 M2 (luas tanah) = Rp.11.275.000,- (sebelas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Jadi Rp.11.275.000,- x 5 tahun (sejak dilakukan gugatan tahun 2010)
Jumlah kerugian Penggugat sebesar Rp. 56.375.000,- (lima puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Yang timbulkan Tergugat II :
Rp.100.000,- (harga tanah/meter) x 112,75 M2 (luas tanah) = Rp.11.275.000,- (sebelas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Jadi Rp.11.275.000,- x 5 tahun (sejak dilakukan gugatan tahun 2010)
Jumlah kerugian Penggugat sebesar Rp.56.375.000,- (lima puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Yang timbulkan Tergugat III :
Rp.100.000,- (harga tanah/meter) x 262,5 M2 (luas tanah) = Rp.26.250.000,- (dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Jadi Rp.26.250.000,- x 5 tahun (sejak dilakukan gugatan tahun 2010)
Jumlah kerugian Penggugat sebesar Rp.131.250.000,- (seratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Yang timbulkan Tergugat IV :
Rp.100.000,- (harga tanah/meter) x 262,5 M2 (luas tanah) = Rp.26.250.000,- (dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Jadi Rp.26.250.000,- x 5 tahun (sejak dilakukan gugatan tahun 2010)
Jumlah kerugian Penggugat sebesar Rp.131.250.000,- (seratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Total kerugian materiil Penggugat akibat perbuatan dan sikap Para Tergugat berjumlah Rp 375.250.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
KERUGIAN IMMATERIL
Semenjak masalah ini terjadi Penggugat terganggu konsentrasi kerja dan terus menjadi pikiran Pernggugat serta jelas tanah yang dikuasai/didiami Para Tergugat jelas sama sekali tidak bisa diusahakan secara ekonomi dan finansial. Karena etikat tidak baik Para Tergugat mengalami kerugian immateril sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
7. Menghukum untuk segera menyerahkan objek perkara yaitu tanah sengketa dalam keadaan kosong serta mengembalikan tanah milik Penggugat setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
8. Menghukum PARA TERGUGAT/Tergugat I, Tergugat II, Tergugat lII, dan Tergugat IV, secara sendiri-sendiri untuk membayar untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perhari kepada Penggugat;
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun adanya verzet, banding, kasasi;
10. Menyatakan dan meletakkan Sita Jaminan conservatoir beslaag adalah sah dan berharga terhadap :
10.1. 1 (satu) unit rumah milik Tergugat I yang terletak di Jalan Gunung Besi no.51 Rt.050/Rw.08 Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan.
10.2. 1 (satu) unit rumah milik Tergugat II yang terletak di Jalan Gunung Besi no. 53 Rt.050/Rw.08 Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan.
10.3. 1 (satu) unit rumah milik Tergugat III yang terletak diJalan Gunung Besi no. 58 Rt.050/Rw.08 Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan.
10.4. 1 (satu) unit rumah milik Tergugat IV yang terletak diJalan Gunung Besi no. 59 Rt.050/Rw.08 Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan.
11. Menyatakah sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat lII, dan Tergugat IV, secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Atau : Bilamana Pengadilan mempunyai pendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah memberikan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Bahwa Penggugat dalam mengajukan Gugatan Perkara Aquo terhadap Para Tergugat adalah Tidak lengkap, masih ada orang yang mesti ikut ditarik sebagai tergugat, apabila yang menjadi Dasar Hukum (Recht Grand):
Karena asal usul Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III adalah korban kerusuhan peristiwa ketika terjadi pertikaian dan / atau adanya konflik antar etnis antara tahun 1967 sampai dengan 1971 di sekitar wilayah Monterado dan Samalantan yang dahulu masuk dalam wilayah Kabupaten Sambas sekarang Kabupaten Bengkayang dan ketika itu berdasarkan kebijakan langsung dari Pemerintah Daerah Tingkat II (Dua) Sambas masa Kepemimpinan Yang Mulia Bupati Bapak Almarhum Muhammad Nurdin menetapkan lokasi di atas Tanah Negara terletak di Lirang dahulu RT. 8 /Rk. XI sekarang menjadi Jalan Gunung Besi Rt. 50/ Rw. 08 Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang untuk dijadikan tempat tinggal para korban kerusuhan peristiwa konflik antar etnis termasuk di antara nya Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III,. Dari kronologis yang demikian maka Gugatan Penggugat adalah kurang pihak tanpa diikutsertakan dahulu pihak Pemerintah Daerah Tingkat II (Dua) Sambas sekarang Pemerintah Kota Singkawang sebagai Pihak yang bertanggung jawab meletakkan tempat tinggal bagi para pengungsi termasuk Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III. Untuk itu Gugatan Penggugat dalam Perkara Aquo adalah Error In Persona dalam bentuk Plurium Litis Consortium;
Bahwa apabila yang menjadi dasar gugatan penggugat pada pokoknya mendalilkan adanya kepemilkan berdasarkan sertipikat No. 8376/ Kel. Sedau tanggal 28 Oktober 2015 dengan Surat Ukur nomor 2706/Sedau/2015 tertanggal 14-09-2015 sebagaimana dalam Gugatan Penggugat pada posita No. 8 (delapan) dan Posita No. 9 (sembilan) kembali menunjukkan bahwa Gugatan Penggugat Error In Persona dalam bentuk Plurium Litis Consortium. Karena dengan di terbitkannya Sertipikat Hak Milik No. 8376/ Kel. Sedau tanggal 28 Oktober 2015 atas nama Siau Tjhin Khui (Penggugat) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Singkawang yang sebelumnya telah mengeluarkan dengan menetapkan batas-batas tanah kepemilkan penggugat seluas 3.638 M² dengan Penggugat bernama Siau Tjhin Khui sendiri sebagai Penunjuk batas artinya Penggugat sendiri diikuti Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Singkawang telah mengakui tanah yang di tempati oleh Para Tergugat adalah Tanah Negara. Kini Penggugat mempermasalahkan serta mengajukan Gugatan terhadap Para Tergugat jelas menunjukkan Gugatan Penggugat Error In Persona dalam bentuk Plurium Litis Consortiu tanpa menarik pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Singkawang sebagai Tergugat dalam perkara aquo;
Bahwa Penggugat dalam mengajukan Gugatan terhadap Para Tergugat kembali adalah Error In Persona dengan alasan-alasan:
Nama Identitas Tergugat I PIONG BUI PIANG adalah salah yang benar adalah PHIONG BUI PIANG sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 6172050802550001;
Nama Identitas Tergugat II THEN PUI HIONG, Umur 61 tahun adalah salah yang benar adalah THEN FUI HIONG, Umur 66 tahun sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 6172055808500001;
Nama Identitas Tergugat III LI SYAK FUI, Umur 59 tahun adalah salah yang benar adalah LIE SYAK FUI, Umur 73 tahun sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 6172051906430003;
Nama Identitas Tergugat IV FANG BUI TSUNG adalah salah yang benar adalah PHANG BUI TSUNG sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 6172050709740003;
Hingga di sini menunjukkan Subjek Hukum yang di tarik sebagai Para Tergugat adalah kabur dan tidak jelas mengenai identitas Para Tergugat karena tidak sesuai dengan nama yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Para Tergugat, hal yang demikian menyebabkan Gugatan Penggugat `` Error In Persona
Bahwa Penggugat dalam mengajukan Gugatan terhadap Tergugat IV PHANG BUI TSUNG adalah Error In Persona karena Tergugat IV bukan pemilik tanah yang menjadi objek sengketa melainkan berstatus sebagai anak menumpang di atas Tanah Negara yang sudah di tempati dan dikuasai oleh orang tua kandung Tergugat IV yaitu Tergugat III Bapak LIE SYAK FUI dan Ibu Phang Man Kit sejak di ungsikan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Sambas tahun 1968 dan/atau sebelum Tergugat IV PHANG BUI TSUNG lahir;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, adalah berdasar atas Hukum bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini secara Ex Officio wajib untuk Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat dengan menyatakan Gugatan Penggugat Error In Persona dalam bentuk Plurium Litis Consortium dan Gugatan dianggap tidak memenuhi syarat Formil, oleh karena itu gugatan dikualifikasikan mengandung Cacat Formil sehingga Gugatan harus dinyatakan Tidak Dapat Diterima atau Niet Onvantkelijke Verklaard;
Bahwa selanjutnya Gugatan Penggugat juga harus dinyatakan Obscuur Libel dan/atau Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima;
Hal ini dapat disimpulkan dari dalil-dalil Penggugat, diantaranya dalam dalam Posita 13 (tiga belas) yang berbunyi :
“ Bahwa kemudian orang tua Penggugat (Siau Syak Long) kasihan dengan Tergugat IV di mana pada awalnya Tergugat IV masih tinggal bersama orang tuanya yakni Tergugat III, kemudian orang tua Penggugat memberi izin sementara kepada Tergugat IV..............Dst......
Hal ini jelas menunjukkan Gugatan Penggugat Obscuur Libel di karenakan mengenai Tanah dan ataubangunan sebagai objek tanpa menyebutkan batas objek tanah sengketa meliputi penjelasan secara terang, pasti letak dan batas tanah sengketa Maka sesuai Putusan Mahkamah Agung No.1559 K/Pdt/1983 Tanggal 25-10-1984 yang menyatakan :
``Gugatan Yang Tidak Menyebutkan Batas Objek Tanah Sengketa Dinyatakan ``Obscuur Libel`` ;
Demikian juga dalam Putusan Mahkamah Agung No.1149 K/Sip/1975 Tanggal 17-4-1979 menyatakan :
``Surat Gugatan Yang Tidak Menyebutkan Dengan Jelas Letak dan Batas-Batas Tanah Sengketa, Berakibat Gugatan Tidak Dapat Diterima``
Bahwa Penggugat dalam mengajukan Gugatan Perkara Aquo terhadap Para Tergugat juga sangat sangat Kontradiksiantara posita dengan petitum, hal demikian terlihat dengan jelas berikut ini :
DalilPositaGugatan Penggugat No. 5 (Lima) yang berbunyi :
`` Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 April 2010 telah di buatkan Surat Penyerahan dari SIAU SJAK LONG kepada SIAU TJIN KHUI (Penggugat), objek penyerahan adalah sebidang tanah seluas 4.250 M² yang terletak sekarang bernama jalan Gunung Besi Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang, di saksikan ‘‘2 (dua) orang saksi dengan diketahui Lurah Sedau yang bernama M. Tauhid, sesuai dengan nomor Register : 593/SP/175/Bang Tanggal 19/04/2010 dengan batas-batas sebagai berikut :
Batas Utara : berbatasan dengan Cong Fat Khun
Batas Timur : berbatasan dengan Jalan Tembok (sekarang Jalan Gunung Besi)
Batas Selatan : berbatasan dengan Ng Kui Min
Batas Utara : berbatasan dengan Cong Fat Khun
Adalah Kontradiksi dengan Petitum Gugatan Penggugat No. 5 (lima) yang berbunyi :
`` Menyatakan sah dan berharga SURAT PENYERAHAN tertanggal 16 April 2010 dari SIAU SJAK LONG kepada Penggugat (SIAU TJIN KHUI), objek penyerahan adalah sebidang tanah seluas 4.250 M² yang terletak di Jln jalan Gunung Besi Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang Kalimantan Barat dengan nomor Register : 593/SP/175/Bang Tanggal 19/04/2010 dengan batas-batas sebagai berikut :
Batas Utara : berbatasan dengan Cong Fat Khun
Batas Timur : berbatasan dengan Jalan Tembok
Batas Selatan : berbatasan dengan Ng Kui Min
Batas Utara : berbatasan dengan Cong Fat Khun
Hal ini jelas menunjukkan ketidakpastian dan atau ketidakjelasan batas sebelah Timur dalil pada Posita No. 5 dengan Petitum untuk itu Gugatan Penggugat yang demikian haruslah dinyatakan kontradiksi antara Posita dengan Petitum.
Dengan adanya Kontradiksiantara posita dengan petitum, maka sangat beralasan Hukum Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini untuk Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Tergugat dan menyatakan Gugatan Penggugat haruslah di tolak dan atau setidak-tidak nya menyatakan Gugatan Penggugat tidak Dapat Diterima;
Yurisprudensi Putusan MA . RI No.28 K/Sip/1973 Tanggal 05-11-1975) yang menyatakan ‘‘ karena rechtfeiten yang di ajukan bertentangan dengan petitum, Gugatan harus di tolak “
Yurisprudensi Putusan Putusan MA . RI No.582 K/Si/1973 Tanggal 18-12-1975 menyatakan “ Karena Petitum gugatan adalah tidak jelas, Gugatan harus di nyatakan tidak dapat di terima ;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa untuk terlepas dari pengulangan-pengulangan, maka semua yang terurai dalam Eksepsi adalah serta merta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan semua yang terurai dalam Pokok Perkara.
Bahwa Para Tergugat menolak secara tegas Dalil-dalil gugatan Penggugat kecuali Dalil-dalil Penggugat yang senyata-nyatanya secara tegas diakui kebenarannya oleh Para Tergugat.
Bahwa sebelum Para Tergugat menanggapi dalil-dalil Gugatan Penggugat, terlebih dahulu Para Tergugat meminta ijin kepada Yang Mulia Majelis Hakim dalam Perkara Aquo untuk menceritakan kembali semua tuduhan dan jalur yang telah Pemggugat tempuh sebelum adanya gugatan ini sebagai berikut : ``Bahwa Penggugat pada Tanggal 13 Juli 2010 telah melaporkan Tergugat I, Tergugat II ,Tergugat III dan Tergugat IV dengan Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah Di Kepolisian Sektor Singkawang Selatan dengan laporan polisi No, LP/496/B/VII/2010 yang hasilnya Pihak Kepolisian tidak menemukan adanya unsur pidana yang di lakukan oleh Para Tergugat maka Penyelidikan tidak dapat di tingkatkan ke tahap Penyidikan, kemudian Penggugat pada tanggal 30 Agustus 2010 telah mendaftarkan dan/atau mengajukan Gugatan terhadap Para Tergugat di Pengadilan Negeri Singkawang dalam Perkara Daftar nomor 15/Pdt.G/2010/PN.SKW Tentang Perbuatan Melawan Hukum dengan hasil akhir Gugatan dinyatakan Tidak Dapat Diterima atau Niet Onvantkelijke Verklaard, Kembali pada tanggal 18 November 2011 kembaki Penggugat mendaftarkan dan/atau mengajukan Gugatan terhadap Para Tergugat di Pengadilan Negeri Singkawang dalam Perkara Daftar Nomor 18/Pdt.G/2011/PN.SKW Tentang Perbuatan Melawan Hukum juga dengan hasil akhir Gugatan dinyatakan Tidak Dapat Diterima atau Niet Onvantkelijke Verklaard, Untuk itu kini Para Tergugat memohon ijin kepada Majelis Hakim yang mulia dalam Perkara Aquo untuk memaparkan kembali latar belakang Para Tergugat menempati objek perkara sebagai berikut:
Bahwa sekitar tahun 1967 sampai dengan 1971 di sekitar wilayah Monterado dan Samalantan yang dahulu masuk dalam wilayah Kabupaten Sambas sekarang Kabupaten Bengkayang terjadi kerusuhan peristiwa konflik antar etnis, Para Pengungsi ketika itu termasuk Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah korban kerusuhan peristiwa konflik antar etnis tersebut;
Bahwa sekitar tahun 1968 sampai dengan 1971 berdasarkan kebijakan langsung dari Pemerintah Daerah Tingkat II (Dua) Sambas pada masa Kepemimpinan Bupati Bapak Almarhum Muhammad Nurdin menetapkan lokasi di atas Tanah Negara diantaranya terletak di Lirang dahulu RT. 8 /Rk. XI sekarang Jalan Gunung Besi Rt. 50/ Rw. 08 Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang untuk menjadi tempat tinggal bagi para pengungsi korban kerusuhan peristiwa konflik antar etnis termasuk di antara nya Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III turun temurun sampai saat ini dan seterusnya;
Bahwa terhitung sejak di tempatkan oleh Pemerintah sampai hari ini Para Tergugat menempati lokasi di atas Tanah Negara yang terletak di Lirang dahulu RT. 8 /Rk. XI sekarang Jalan Gunung Besi Rt. 50/ Rw. 08 Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang
Bahwa menanggapi Gugatan Penggugat pada Posita 1, 2 dan 3 Para Tergugat akan menanggapinya sebagai berikut:
Bahwa Posita 1 (satu) Penggugat mendalilkan riwayat tanah yang di ajukan penggugat berasal surat penyerahan pemegang bukti hak no. 1836 bulan September 1968 Gambar No. 252/1965 dari (Alm) SIAW FA TJONG kepada Siau Sjak Long (orang tua Penggugat) sedangkan pada Posita 2 (dua) Penggugat mendalilkan Tanggal 3 Juni 1980 orang tua Penggugat Siau Sjak Long baru menjadi Warga Negara Indonesia dengan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) nomor : 7834/DAL/25, maka menimbulkan pertanyaan bagi kita semua apakah boleh dan diperkenankan orang asing atau sebelum menjadi Warga Negara Indonesia, Siau Sjak Long (orang tua Penggugat) boleh menerima penyerahan tanah yang masih berstatus tanah negara yang notabene milik Negara Republik Indonesia, Siau Sjak Long pada saat itu “sebelum “adanya Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) masih sebagai Warga Negara Asing (WNA) dan/atau Belum Melepaskan diri sebagai Warga Negara Tiongkok. Maka sangat beralasan hukum Surat Penyerahan yang demikian dinyatakan Batal Demi Hukum;
Bahkan fakta sebenarnya sekitar bulan JULI Tahun 1968 Para Pengungsi sudah mulai masuk menempati lokasi di atas Tanah Negara yang terletak di Lirang dahulu RT. 8 /Rk. XI sekarang Jalan Gunung Besi Rt. 50/ Rw. 08 Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang untuk bertempat tinggal bagi para pengungsi atas kebijakan langsung dari Pemerintah Daerah Tingkat II (Dua) Sambas.Untuk itu Para Tergugat ingin memberitahukan dan bertanya kepada Penggugat bahwa ``Pada bulan Juli Tahun 1968 Para Pengungsi diantaranya Para Tergugat sudah mulai masuk menempati lokasi di atas Tanah Negara yang terletak di Lirang dahulu RT. 8 /Rk. XI sekarang Jalan Gunung Besi Rt. 50/ Rw. 08 Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang`` Jadi ``objek tanah yang berada di mana yang di serahkan Alm SIAW FA TJONG kepada Siau Sjak Long (orang tua Penggugat) di bulan September 1968 ;
Terlebih Surat pernyataan yang di tanda tangani oleh Sahran Zahri pada Tahun 1983 adalah Rt. 11 objek nya ada di Kopisan ‘‘ Bukan di daerah Lirang Proyek sedangkan untuk daerah Lirang Proyek yang menjadi objek Perkara sekarang pada tahun 1983 adalah Rt. VIII.sesuai dengan Pernyataan yang di berikan oleh Almarhum Bpk. Sahran Zahri dalam Pertemuan Atas Undangan Nomor :005/52/Pem-Trantib, tertanggal 24 Oktober 2014 di Kantor Lurah Sedau Selanjutnya oleh Bpk. Sahran Zahri sendiri telah di buat sebuah Surat Pernyataan tertanggal 10 November 2014 dengan di saksi kan 2 (dua) orang saksi yang bernama Liu Piang Djung dan Tjhung Kui Sang yang pada intinya menerangkan Surat pernyataan tertanggal 24 Oktober 1983 atas nama Siau Sjak Long yang di tanda tangani oleh Sahran Zahri pada saat itu Rt. 11 objek nya adalahdi Kopisan Bukan di daerah Gunung Besi sekarang Lirang Proyek dan atau yang menjadi objek perkara saat ini. Untuk itu dalil Gugatan Penggugat Pada Posita 1, 2 dan 3 haruslah di Tolak Dan Atau Setidak-tidaknya Di Nyatakan Tidak Dapat Di Terima oleh yang Mulia Majelis Hakim;
Bahwa terhadap Gugatan Penggugat pada Posita 4 dan 5 Para Tergugat akan menanggapinya diawali dengan balik bertanya : ‘‘ Apakah Tidak Keliru Dan Atau Terbalik serta dibenarkan jika Penggugat membuat Surat Penyataan terlebih dahulu tanpa mendapat Penyerahan dari Siau Sjak Long terlebih dahulu? Bukankah Penggugat harus mendapat Penyerahan dari Siau Sjak Long terlebih dahulu baru diperbolehkan membuat Surat Pernyataan ? bahkan pada posita 4 (empat) Gugatan Penggugat yang mendalilkan Surat Penyataan tanggal 19 April 2010 yang di buat oleh Penggugat adalah yang di ketahui oleh Lurah Sedau yang bernama M. Tauhid dengan Nomor Register : 593 /SPT/797/Bang adalah salah. Yang benar adalah tanggal 19 Maret 2010 untuk itu dalil yang di kemukakan oleh Penggugat adalah Tidak Jelas dan atau Kabur
Terlebih Dalam kesempatan ini Para Tergugat kembali ingin bertanya kepada Penggugat Khusus nya pada Posita 5 (lima) Gugatan Penggugat yang mendalilkan Batas tanah sebelah Timur : yang berbatasan dengan Jalan Tembok (sekarang jalan Gunung Besi)? Sepengetahuan masyarakat Lirang Gunung Besi Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang sejak dulu sampai sekarang tidak ada yang nama nya Jalan Tembok, yang ada Jalan Lirang Proyek sehingga adalah tidak berdasar dan Penggugat sendiri menyimpulkan Jalan Tembok adalah Jalan Gunung Besi bahkan dalam perkara sebelum nya sudah 2 (dua) kali di lakukan Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang yaitu dalam perkara Nomor 15/Pdt.G/2010/PN.SKW dan Nomor 18/Pdt.G/2011/PN.SKW hasilnya sebelah Timur tidak di temukan Jalan Tembok, Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa mengadili perkara ini Para Tergugat memohon izin untuk kembali melakukan Pemeriksaan Setempat serta Para Tergugat akan menghadirkan saksi-saksi guna membuktikan kebenaran hakikinya;
Selanjutnya terhadap Gugatan Penggugat pada Posita 6 dan 7, Tergugat I dan Tergugat IV akan menanggapi nya sebagai berikut : ‘‘adalah hal yang wajar jika Para Tergugat mempertahankan hak nya karena merupakan suatu reaksi normal bagi setiap orang yang tertindas dan di zalimi oleh Penggugat namun adalah sangat - sangat tidak normal serta rakus dan tamak melebihi batas jika dengan segala cara Penggugat mengarang cerita tidak masuk di akal diantaranya dengan SURAT PERNYATAAN TERTANGGAL 19 MARET 2010 Atas Dasar Dari SURAT PENYERAHAN 1(satu) bulan kemudian yaitu TERTANGGAL 16 APRIL 2010 Baru Mendapat Penyerahan Atas Tanah Yang telah Ia Nyatakan) untuk merebut hak dan kepemilikkan yang jelas-jelas bukan miliknya. Hingga disini Penggugat telah berbohong dan atau yang menunjukkan itikat tidak baik, maka dalil Gugatan Penggugat pada posita 6 dan 7 harus di kesampingkan oleh yang Mulia Majelis Hakim;
Terhadap Gugatan Penggugat pada Posita 8 dan 9, Tergugat I dan Tergugat IV akan menanggapi sebagai berikut : adalah sangat lucu dan sangat tidak masuk di akal terlebih bagi siapa pun juga yang membaca nya dimana Penggugat sendiri telah mengakuinya pada Posita 8 (delapan) Baris ke 4 (empat) yang berbunyi :
“ Dan Akhirnya secara resmi Kantor Pertanahan Kota Singkawang mengeluarkan sertipikat Nomor 8376/Kel.Sedau tanggal 28 Oktober 2015 dengan surat ukur nomor : 2706/Sedau/2015 tertanggal 14-09-2015.................Dst.....
Bukan kah dengan di terbitkan Sertipikat Hak Milik No. 8376/ Kel. Sedau tanggal 28 Oktober 2015 atas nama Siau Tjhin Khui (Penggugat) telah sangat jelas untuk dapat diartikan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Singkawang melalui bagian pengukuran telah melakukan pengukuran tanah dimana batas-batasnya sesuai yang ditunjuk Penunjuk batas yaitu Penggugat (Sdr Siau Tjhin Khui) sendiri yang selanjutnya menetapkan batas-batas tanah kepemilkkannya dengan luas 3.638 M² artinya Penggugat sendiri sebagai penunjuk batas dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Singkawang telah mengakui dan menetapkan batas tanah yang di tempati oleh Para Tergugat adalah Tanah Negara. Adalah sangat jelas menunjukkan Penggugat selain memiliki itikat tidak baik juga memiliki sifat yang tamak dan rakus akan harta duniawi dengan mengesampingkan kebenaran untuk menguasai dan memiliki hak Para Tergugat sebagaimana yang telah ditunjuk dan diakui Penggugat sendiri sebagai Penunjuk batas tanah ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Singkawang melakukan Pengukuran atas permohonan Penggugat sendiri;
Bahwa terhadap Gugatan Penggugat Posita 10 dan Posita 11, Tergugat I dan Tergugat II akan menanggapi nya sebagai berikut:
sekitar tahun 1968 sampai dengan 1971 para pengungsi termasuk di antara nya Tergugat I dan II adalah korban kerusuhan peristiwa konflik antar etnis pada saat itu dan Adalah Tidak Benar dan jelas menunjukkan kebohongan Penggugat yang mendalilkan hanya karena kasihan terhadap Tergugat I maka Pengugat memberikan izin sementara kepada Tergugat I untuk tinggal sementara waktu, yang benar adalah ParaTergugat adalah Pengungsi saat kerusuhan dan atas kebijkan Pemerintah Daerah Tingkat II (Dua) Sambas menempatkan Para Tergugat ke lokasi di atas Tanah Negara yang terletak di Lirang dahulu RT. 8 /Rk. XI sekarang menjadi Lirang Jalan Gunung Besi Rt. 50/ Rw. 08 Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang sebagai tempat tinggal, terlebih pada Posita 11 Penggugat mendalilkan pada Tahun 1975 Penggugat di datangi juga oleh Tergugat II serta meminta izin juga untuk tinggal sementara atau menumpang sementara waktu, Jelas Penggugat telah berbohong karena Tergugat II Then Fui Hiong sesuai dengan Surat Pengungsi tertanggal 21 Oktober 1970 pada saat itu sudah memasuki tempat yang di sediakan oleh Pemerintah bagi para pengungsi serta menetapkan lokasi di atas Tanah Negara yang terletak di Lirang dahulu RT. 8 /Rk. XI sekarang menjadi Lirang Jalan Gunung Besi Rt. 50/ Rw. 08 Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang sebagai tempat tinggal bagi para pengungsi sampai saat ini. Para Tergugat ingin bertanya kepada Penggugat tanah yang di mana yang di pinjam oleh Tergugat I dan Tergugat II ? Majelis Hakim Yang Mulia, kmbai Penggugat berbohong seolah-olah adalah orang yang sangat baik hati dan Dermawan namun sebaliknya menunjukkan kerakusan dan ketamakan dengan Perbuatan Melawan Hukum ingin merampas hak Para Tergugat. Untuk itu dalil Posita 10 dan Posita 11 Penggugat harus di tolak tanpa terkecuali oleh yang Mulia Majelis Hakim;
Selanjutnya terhadap Posita 12,13,14 dan Posita 15 Gugatan Penggugat, Para Tergugat akan menanggapinya bahwa: Penggugat adalah berbohong jika kembali mendalilkan Para Tergugat menumpang tinggal sementara, Majelis Hakim Yang Mulia, sebelumnya Para Tergugat telah menjelaskan dengan paparan panjang lebar. Kini untuk Gugatan yang ke-3 (tiga) kalinya kembali Penggugat berbohong namun perlu kiranya semua pihak yang berkompeten untuk itu ketahui hal paling mendasar bahwa di Tahun 1970 Penggugat Siau Tjhin Khui yang lahir tanggal 06 April 1955 baru berusia 15 (lima belas) tahun, maka anak berusia 15 (lima belas) tahun sudah cakap bertindak secara hukum ? dan Ayahnya Siau Sjak Long baru menjadi Warga Negara Indonesia dengan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) Nomor:7834/DAL/25 maka adalah terang dan sangat jelas di Tahun 1970 Ayahnya Siau Sjak Long masih berstatus sebagai Warga Negara Asing. Boleh dan diperkenankan WNA (Warga Negara Asing) menguasai, memiliki Tanah di Negara Tercinta ini?;
Selanjutnya Para Tergugat akan menanggapi Posita 14 dan Posita 15 Gugatan Penggugat : Para Tergugat berkeyakinan kalender yang di pakai oleh Penggugat berbeda dengan kalender Nasional dan/atau kalender apapun yang kita semua pergunakan atau Penggugat tidak bisa membedakan hari dan tanggal dalam sebuah kalender jika Penggugat mendalilkan tanggal 2 September 2010 adalah hari Rabu yang benar tanggal 2 September 2010 adalah hari Kamis. Dengan demikian maka semakin nyata sudah dalil Penggugat adalah sangat kacau dan tidak jelas. Untuk selanjutnya terhadap pertemuan di Kantor Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang dan Laporan Polisi di Kepolsian Sektor Singkawang Selatan dengan Pelapor Penggugat Sdr. Siau Tjhin Khui semua telah Para Tergugat Paparka dan Jelaskan panjang lebar pada Posita 3 dalam Jawaban Pokok Perkara di atas Maka Telah sangat jelas siapa yang mempunyai itikat tidak baik dan siapa yang melakukan perbuatan melawan hukum? Bahwa terhadap Posita 16 dan Posita 17 Gugatan Penggugat, Para Tergugat akan menanggapinya bahwa dari Eksepsi, Jawaban serta latar belakang Para Tergugat menempati dan menguasai tanah yang kini menjadi objek perkara telah jelas menunjukkan kepada kita semua Tiada Perbuatan Melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365, bahkan Para Tergugat ingin kembali bertanya kepada Penggugat ``bukankah pada tahun 2010 telah melaporkan Para Tergugat dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah di Kepolisian Sektor Singkawang Selatan dengan laporan polisi No, LP/496/B/VII/2010 Tanggal 13 Juli 2010 yang hasilnya Pihak Kepolisian tidak menemukan adanya unsur pidana yang di lakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV maka Penyelidikan tidak dapat di tingkatkan ke tahap Penyidikan, Terhadap objek yang sama Penggugat juga telah mengajukan Gugatan terhadap Para Tergugat sebelum nya dalam perkara daftar nomor 18/Pdt.G/2011/PN.SKW dan sebelumnya lagi dalam Perkara daftar nomor 15/Pdt.G/2010/PN.SKW dengan hasil akhir ke dua duanya Gugatan dinyatakan Tidak Dapat Diterima atau Niet Onvantkelijke Verklaard oleh Pengadilan Negeri Singkawang. Kini terlebih dengan telah di terbitkan Sertipikat Hak Milik No. 8376/ Kel. Sedau tanggal 28 Oktober 2015 atas nama Siau Tjhin Khui (Penggugat) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Singkawang yang telah mengeluarkan dan selanjutnya menetapkan batas-batas tanah kepemilkkan penggugat dengan luas 3.638 M² artinya Penggugat sendiri sebagai penunjuk batas dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Singkawang mengakui batas tanah yang di tempati oleh Para Tergugat adalah Tanah Negara serta tiada perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh Para Tergugat. Kini Penggugat untuk ke-3 (tiga) kalinya mempermasalahkan serta mengajukan Gugatan terhadap Para Tergugat bukan kah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Singkawang sudah mengeluarkan dan selanjutya menetapkan batas-batas tanah kepemilikan penggugat. Sangat jelas Penggugat selain memiliki itikat tidak baik juga memiliki sifat tamak dan rakus akan harta duniawi dengan ingin menguasai dan memiliki hak Para Tergugat sebagaimana yang telah ditunjuk Penggugat sendiri sebagai Penunjuk batas tanah ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Singkawang melakukan Pengukuran serta mengeluarkan dan selanjutnya menetapkan batas-batas tanah kepemilkkan penggugat dengan luas 3.638 M² artinya Penggugat sendiri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Singkawang mengakui tanah yang di tempati oleh Para Tergugat adalah Tanah Negara serta tiada perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh Para Tergugat menempati objek perkara tersebut, Kerugian sebagaimana yang penggugat utarakan pada Posita 17 dan Posita 18, memohon agar Para Tergugat dihukum untuk membayar uang ganti kerugian materiil yang total semua nya Rp. 375.250.000 (tiga ratus tujuh puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta Kerugian Immateril sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah) yang Penggugat inginkan, jelas tidak beralasan dan tidak berdasar atas Hukum dan sebaliknya berdasar atas itikad tidak baik melihat Para Tergugat menguasai dan memanfaatkan suatu barang milik sendiri. Disamping ini semua sebagaimana yang Para Tergugat telah panjang lebar paparkan di atas maka dari itu semua dalil Posita 16 dan Posita 17 Gugatan Penggugat harus di tolak dan dikesampingkan oleh yang Mulia Majelis Hakim tanpa terkecuali;
Bahwa terhadap Posita 18, 19, 20, 21 Penggugat yang tidak didasarkan pada alasan hukum yang benar serta setelah mengingat dan memperhatikan itikad tidak baik Penggugat diantaranya tanpa berlandaskan hukum dan kebenaran memohon agar Para Tergugat dihukum untuk membayar uang ganti kerugian materiil yang total semua nya Rp. 375.250.000 (tiga ratus tujuh puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta Kerugian Immateril sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah) dan uang paksa atau dwangsom Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya secara sendiri-sendiri kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV bahkan meminta untuk dilakukan sita jaminan sebagaimana dalam Posita 19 Gugatan Penggugat telebih memohon putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu sebagaimana dalam Posita 20 Hingga meminta Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini jelas tidak beralasan Hukum dan harus di Tolak Seluruhnya Tanpa Terkecuali karena dari Eksepsi, Jawaban terhadap Pokok Perkara telah dapat kita tarik Kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut:
Adalah Nyata Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah korban kerusuhan peristiwa konflik antar etnis sekitar tahun 1967 sampai dengan 1971 di sekitar wilayah Monterado dan Samalantan yang dahulu masuk dalam wilayah Kabupaten Sambas sekarang kabupaten Bengkayang dan berdasarkan kebijakan langsung dari Pemerintah Daerah Tingkat II (Dua) Sambas pada masa Kepemimpinan Bupati Bapak Almarhum Muhammad Nurdin telah menetapkan lokasi di atas Tanah Negara yang terletak di Lirang dahulu RT. 8 /Rk. XI sekarang menjadi Lirang Jalan Gunung Besi Rt. 50/ Rw. 08 Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang untuk menjadi tempat tinggal para korban kerusuhan peristiwa konflik antar etnis termasuk di antara nya Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;
Adalah Nyata Gugatan Penggugat kurang pihak, dahulu pihak Pemerintah Daerah Tingkat II (Dua) Sambas sekarang Pemerintah Kota Singkawang harus turut bertanggung jawab telah meletakkan para pengungsi termasuk Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ke tempat yang kini menjadi objek sengketa harus di tarik juga sebagai Tergugat dalam perkara aquo. Untuk itu Gugatan Penggugat Error In Persona dalam bentuk Plurium Litis Consortium;
Adalah Nyata Tergugat I bukan bernama PIONG BUI PIANG, tetapi yang benar adalah bernama PHIONG BUI PIANG sesuai NIK : 6172050802550001 PROVINSI KALIMANTAN BARAT KOTA SINGKAWANG;
Adalah Nyata Tergugat II bukan bernama Then Pui Hiong, umur 61 tahun, tetapi yang benar adalah bernama Then Fui Hiong, Tempat/Tgl Lahir: Monterado,18-08-1951, Umur 66 tahun sesuai NIK: 6172055808500001 PROVINSI KALIMANTAN BARAT KOTA SINGKAWANG;
Adalah Nyata. Tergugat III bukan bernama LI SYAK FUI, umur 59 tahun, tetapi yang benar adalah bernama LIE SYAK FUI, Tempat/Tgl Lahir: Samalantan,19-06-1943 (73 tahun) sesuai NIK: 6172051906430003 PROVINSI KALIMANTAN BARAT KOTA SINGKAWANG;
Adalah Nyata. Tergugat IV bukan bernama FANG BUI TSUNG, tetapi yang benar bernama PHANG BUI TSUNG, sesuai NIK: 6172050709740003 PROVINSI KALIMANTAN BARAT KOTA SINGKAWANG;
Adalah Kenyataan Penggugat dalam mengajukan Gugatan terhadap Tergugat I PIONG BUI PIANG, Tergugat II THEN PUI HIONG, Tergugat III LI SYAKJ FUI dan Tergugat IV FANG BUI TSUNG adalah Error In Person karena Salah identitas Para Tergugat;
Adalah Nyata Penggugat mengajukann gugatan terhadap Tergugat IV FANG BUI TSUNG adalah Error In Persona hal ini di karenakan Tergugat IV bukan pemilik tanah yang menjadi objek sengketa melainkan berstatus menumpang di atas Tanah Negara yang sudah di tempati oleh orang tua kandung Tergugat III Bapak LIE SYAK FUI dan Ibu PHANG MAN KIT sejak di ungsikan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II (Dua) Sambas tahun 1968;
Adalah Nyata Gugatan Penggugat Adalah Obscuur Libel di karenakan dalam Posita 13 (tiga belas) mengenai Tanah dan ataubangunan sebagai objek tanpa menyebutkan batas objek tanah sengketa meliputi penjelasan secara terang, pastiletak dan batas tanah sengketa Maka sesuai Putusan Mahkamah Agung No.1559 K/Pdt/1983 Tanggal 25-10-1984 yang menyatakan : ``Gugatan Yang Tidak Menyebutkan Batas Objek Tanah Sengketa Dinyatakan``Obscuur Libel`` demikian juga dalam Putusan Mahkamah Agung No.1149 K/Sip/1975 Tanggal 17-4-1979 menyatakan ``Surat Gugatan Yang Tidak Menyebutkan Dengan Jelas Letak dan Batas-Batas Tanah Sengketa, Berakibat Gugatan Tidak Dapat Diterima“;
Adalah Nyata Gugatan Penggugat Kontradiksi serta menunjukkan ketidakpastian dan atau ketidakjelasan batas sebelah Timur dalil pada Posita 5 (lima) dengan Petitum 5 (lima) untuk itu Gugatan Penggugat haruslah di nyatakan kontradiksi antara Posita dengan Petitum:
Dengan adanya Kontradiksiantara posita dengan petitum, maka Gugatan Penggugat haruslah di tolak dan atau setidak-tidak nya menyatakan Gugatan Penggugat tidak Dapat Diterima;
Yurisprudensi Putusan MARI No.28 K/Sip/1973 Tanggal 05-11-1975) yang menyatakan ‘‘karena rechtfeiten yang di ajukan bertentangan dengan petitum, Gugatan harus di tolak “;
Yurisprudensi Putusan Putusan MA. RI No.582 K/Si/1973 Tanggal 18-12-1975 menyatakan “Karena Petitum gugatan adalah tidak jelas, Gugatan harus di nyatakan tidak dapat di terima;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Para Tergugat sampaikan pada point 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13 dan 14 di atas dengan jelas Gugatan yang diajukan oleh Penggugat Tidak Beralasan Hukum namun di dasari itikat tidak baik terhadap Para Tergugat, maka Gugatan tersebut haruslah Ditolak dan atau setidak-tidak nya di nyatakan Tidak Dapat Diterima;
DALAM REKONVENSI
Bahwa Gugatan Tergugat Rekonvensi adalah Tidak Berdasarkan Hukum dan didasarkan Itikad Tidak Baik kepada Para Penggugat Rekonvensi.
Bahwa akibat perbuatan Tergugat Rekonvensi, Para Penggugat Rekonvensi telah menderita Kerugian Moril karena nama Para Penggugat Rekonvensi di daerah Lirang Proyek Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang dan sekitarnya menjadi Tercemar oleh karena ulah dan atau Perbuatan Tergugat Rekonvensi yang telah melaporkan Para Penggugat Rekonvensi dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah di Kepolisian Sektor Singkawang Selatan dengan laporan polisi No, LP/496/B/VII/2010 Tanggal 13 Juli 2010 yang hasilnya Pihak Kepolisian tidak menemukan adanya unsur pidana yang di lakukan oleh Para Penggugat Rekonvensi maka Penyelidikan tidak dapat di tingkatkan ke tahap Penyidikan, Selanjutnya Tergugat Rekonvensi mengajukan Gugatan terhadap Para Penggugat Rekonvensi yang sebelum nya dalam perkara daftar Nomor 18/Pdt.G/2011/PN.SKW dan sebelumnya lagi dalam Perkara Daftar 15/Pdt.G/2010/PN.SKW yang hasilnya Gugatan ke dua duanya dinyatakan Tidak Dapat Diterima atau Niet Onvantkelijke Verklaard oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang dan sekarang Tergugat Rekonvensi kembali mengajukan Gugatan Terhadap Para Penggugat Rekonvensi sehingga Para Penggugat Rekonvensi merasa terganggu waktu, pikiran serta konsentrasi dan kelancaran Para Penggugat Rekonvensi dalam beraktivitas sehari-hari sejak tahun 2010 sampai hari ini dan atau selama ± 6 (enam) tahun maka adalah patut serta beralasan hukum kerugian Moril Para Penggugat Rekonvensi apabila ditotal tidak kurang dari Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Bahwa Para Penggugat Rekonvensi juga menderita kerugian secara Materil akibat harus kehilangan upah kerja per hari karena harus menghadiri setiap persidangan di Pengadilan Negeri Singkawang sehubungan dengan Gugatan yang di ajukan oleh Tergugat Rekonvensi yang dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian Penggugat Rekonvensi I semula Tergugat I:
Upah kerja perhari Rp. 60.000 x ±10 kali Persidangan = Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah);
Kerugian Penggugat Rekonvensi II semula Tergugat II:
Upah kerja perhari Rp. 40.000 x ±10 kali Persidangan = Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah);
Kerugian Penggugat Rekonvensi III semula Tergugat III:
Upah kerja perhari Rp. 65.000 x ±10 kali Persidangan = Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Kerugian Penggugat Rekonvensi IV semula Tergugat IV:
Upah kerja perhari Rp. 65.000 x ±10 kali Persidangan = Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Total kerugian Materil Para Penggugat Rekonvensi akibat perbuatan dan sikap Tergugat Rekonvensi berjumlah : Rp. 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Uraian-uraian dan Dalil-dalil yang diajukan oleh Para Tergugat Konvensi dan Para Penggugat Rekonvensi, Maka Kami Mohon Perlindungan Hukum Serta Meminta Setitik Keadilan kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang yang memeriksa dan mengadili perkara ini yang sekaligus adalah wakil Tuhan di bumi ini yang selanjutnya memberikan Putusan yang penuh keadilan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Dalil-dalil Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelike Verklaard.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya.
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Ganti Kerugian kepada Para Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 3.002.300.000 (tiga milyar dua juta tiga ratus ribu rupiah yang terdiri dari:
Kerugian Moril : Rp. 3000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Kerugian Materil Meliputi.
Kerugian Penggugat Rekonvensi I semula Tergugat I:
Upah kerja perhari Rp. 60.000 x ±10 kali Persidangan = Rp. 600.00 (enam ratus ribu rupiah);
Kerugian Penggugat Rekonvensi II semula Tergugat II:
Upah kerja perhari Rp. 40.000 x ±10 kali Persidangan = Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah);
Kerugian Penggugat Rekonvensi III semula Tergugat III:
Upah kerja perhari Rp. 65.000 x ±10 kali Persidangan = Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Kerugian Penggugat Rekonvensi IV semula Tergugat IV:
Upah kerja perhari Rp. 65.000 x ±10 kali Persidangan = Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah.
Total kerugian Materil Para Penggugat Rekonvensi akibat perbuatan dan sikap Tergugat Rekonvensi berjumlah : Rp. 2.300.000 ( dua juta tiga ratus ribu rupiah);
Menyatakan Putusan dalam Perkara ini Dapat Dijalankan Lebih Dahulu (Uit VoerbaarBij Voorrad) sekalipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali.
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi membayar Biaya
yang timbul dalam Perkara ini.
Ex Aequo Et Bono;
Menimbang, bahwa atas perkara gugatan ini Pengadilan Negeri Singkawang telah memutuskan dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dihadiri kedua belah pihak yang bersengketa kecuali Tergugat II pada tanggal 22 Nopember 2016 Nomor 17/Pdt.G/2016/PN Skw yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian;
Menyatakan Surat Penyerahan tertanggal 16 April 2010 dari SIAU SJAK LONG kepada Penggugat (SIAU TJHIN KHUI) atas obyek penyerahan adalah sebidang tanah seluas 4.250 M2 yang terletak di Jalan Gunung Besi, Kel. Sedau, Kec. Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat dengan Nomor Register: 593/SP/175/Bang tanggal 19/4/2010 dengan batas-batas sebagai berikut:
Batas Utara : berbatasan dengan Cong Fat Khung;
Batas Timur : berbatasan dengan jalan tembok sekarang jalan Gunung Besi;
Batas Selatan : berbatasan dengan Ng Kui Min;
Batas Barat : berbatasan dengan Siau Chin Fo;
sah dan berkekuatan hukum;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV untuk segera menyerahkan obyek perkara yaitu tanah sengketa masing-masing:
Obyek perkara yang dikuasai oleh Tergugat I yang terletak di Jalan Gunung Besi Rt. 50 Rw. 8, Lirang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang dengan batas-batas:
Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Gunung Besi (Lirang/proyek);
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah penggugat;
Sebelah Utara berbatasan dengan Djab Siat Pa (bukti P-12);
Sebelah Selatan berbatasan dengan Cong Fat Khun;
Obyek perkara yang dikuasai oleh Tergugat III yang terletak di Jalan Gunung Besi Rt. 50 Rw. 8, Lirang Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang dengan batas-batas:
Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Fgunung Besi (Lirang/proyek);
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Penggugat;
Sebelah Utara berbatasan dengan Penggugat;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tergugat IV;
Obyek perkara yang dikuasai oleh Tergugat IV yang terletak di Jalan Gunung Besi Rt. 50 Rw. 8, Lirang Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang dengan batas-batas:
Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Gunung Besi (Lirang/proyek);
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Penggugat;
Sebelah Utara berbatasan dengan Tergugat III;
Sebelah Selatan berbatasan dengan bangunan rumah dinas sekolah/Penggugat;
dalam keadaan kosong kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara sendiri-sendiri untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perhari kepada Penggugat sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi
Menolak gugatan Para Penggugat dalam RekonvensiI/Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV dalam Konvensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Menghukum tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV dalam Konvensi/Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3. 276.000,00 (tiga juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Negeri Singkawang tanggal 22 Nopember 2016 Nomor 17/Pdt.G/2016/PN Skw. dibacakan tanpa dihadiri Tergugat II, maka kepada pihak yang tidak hadir telah diberitahukan oleh Latif Ariwijaya Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Singkawang sesuai relaas tanggal 30 Nopember 2016;
Menimbang, bahwa dari Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Marlin Simanjuntak, S.H.,M.H. Panitera Pengadilan Negeri Singkawang ternyata pada tanggal 24 Nopember 2016 Tergugat IV telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Singkawang tanggal 22 Nopember 2016 Nomor 17/Pdt.G/2016/PN Skw. dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan pada tanggal 30 Nopember 2016;
Menimbang bahwa dari Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Marlin Simanjuntak, S.H.,M.H. Panitera Pengadilan Negeri Singkawang ternyata pada tanggal 2 Desember 2016 Tergugat I dan Tergugat III telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Singkawang tanggal 22 Nopember 2016 Nomor 17/Pdt.G/2016/PN Skw. dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan pada tanggal 8 dan 9 Desember 2016;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut Pembanding I semula Tergugat IV, Pembanding II semula Tergugat I dan Pembanding III semula Tergugat III masing-masing telah mengajukan surat memori banding tertanggal 8 Desember 2016 yang diterima di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Singkawang pada tanggal 23 Desember 2016 dan surat memori banding tersebut telah diberitahukan serta diserahkan kepada pihak Terbanding semula Penggugat dan Turut Terbanding semula Tergugat II pada tanggal 27 Desember 2016;
Menimbang, bahwa relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara Nomor 17/Pdt.G/2016/PN Skw. yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Singkawang telah memberi kesempatan kepada para pihak yang bersengketa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari untuk mempelajari berkas perkara sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat IV, Pembanding II semula Tergugat I dan Pembanding III semula Tergugat III telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding I semula Tergugat IV, Pembanding II semula Tergugat I dan Pembanding III semula Tergugat III dalam memori banding mereka pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa, Pembanding I semula Tergugat IV, Pembanding II semula Tergugat I dan Pembanding III semula Tergugat merasa dirugikan hak mereka karena majelis telah melampaui batas dan wewenangnya yaitu mengabulkan gugatan dengan perbaikan redaksional dimana hal tersebut tidak dapat dibenarkan dalam beracara dimuka persidangan ;
Bahwa , gugatan Penggugat sekarang Terbanding tidak jelas menyebutkan batas-batas obyek tanah sengketa;
Bahwa, gugatan Penggugat sekarang Terbanding kurang pihak karena tanpa diikutsertakan Pemerintah Daerah Sambas sekarang Pemerintah Kota Singkawang sebagai pihak yang bertanggung jawab jawab meletakkan tempat tinggal bagi Pembanding I semula Terugat IV, Pembanding II semula Tergugat I dan Pembanding III semula Tergugat III;
Bahwa, gugatan Penggugat sekarang Terbanding error in persona dalam bentuk plurium litis consortium tanpa menarik pihak Badan Pertanahan Nasional Kota Singkawang sebagai tergugat dan juga error in persona karena identitas Pembanding I semula Tergugat IV, Pembanding II semula Tergugat I dan Pembanding III semula Tergugat III dalam gugatan tidak sesuai dengan identitas yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk milik para pembanding;
Bahwa gugatan Penggugat sekarang Terbanding terjadi kotradiksi antara posita dengan petitum;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut Pembanding I semula Tergugat IV, Pembanding II semula Tergugat I dan Pembanding III semula Tergugat III mohon kepada Majelis Hakim pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat IV, Pembanding II semula Tergugat I dan Pembanding III semula Tergugat III;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Singkawang tanggal 22 Nopember 2016 Nomor 17/Pdt.G/2016/PN Skw.
Menolak gugatan Terbanding dahulu Penggugat untuk seluruhnya dan atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
Menghukum Terbanding dahulu Penggugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta salinan putusan Pengadilan Negeri Singkawang tanggal 22 Nopember 2016 Nomor 17/Pdt.G/2016/PN Skw. dan telah pula membaca serta memperhatikan surat-surat memori banding yang diajukan masing-masing oleh Pembanding I semula Tergugat IV, Pembanding II semula Tergugat I dan Pembanding III semula Tergugat III, ternyata keberatan-keberatan dalam memori banding yang diajukan oleh mereka para pembanding tidak memuat hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama yang mengabulkan gugatan Penggugat sekarang Terbanding untuk sebagian karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Tinggi menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama dengan semua pertimbangan hukumnya, maka semua pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Pengadilan Tinggi berpendapat putusan Pengadilan Negeri Singkawang tanggal 22 Nopember 2016 Nomor 17/Pdt.G/2016/PN Skw. dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak para pembanding tetap dipihak yang kalah, maka kepada mereka termasuk turut terbanding dihukum untuk membayar biaya perkara baik dalam tingkat pertama maupun tingkat banding;
Mengingat pasal 180 Rbg dan pasal-pasal lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima Permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat IV, Pembanding II semula Tergugat I dan Pembanding III semula Tergugat III;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Singkawang tanggal 22 Nopember 2016 Nomor 17/Pdt.G/2016/PN Skw. yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding I semula Tergugat IV, Pembanding II semula Tergugat I, Pembanding III semula Tergugat III dan Turut Terbanding semula Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2017 oleh kami, Soedibijo Prawiro, S.H., sebagai Hakim Ketua, Bintoro Widodo, S.H. dan Absoro, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 11/PDT/2017/PT KALBAR tanggal 23 Januari 2017, putusan tersebut pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2017 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Sab’ al Anwar, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Hakim-hakim Anggota : Bintoro Widodo, S.H. Absoro, S.H. | Hakim Ketua, Soedibijo Prawiro, S.H. Panitera Pengganti, Sab’al Anwar, S.H. |
Perincian biaya perkara :
- M e t e r a i ...................... Rp. 6.000,-
- R e d a k s i ..................... Rp. 5.000,-
- Pemberkasan .................. Rp. 139.000,-
J u m l a h ...................... Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)