-17/PDT.G/2016/PN.SKW
Putusan PN SINGKAWANG Nomor -17/PDT.G/2016/PN.SKW
Other Participants (1)
- SIAU TJHIN KHUI - lawam - PIONG BUI PIANG
-MENGADILI : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Surat Penyerahan tertanggal 16 April 2010 dari SIAU SJAK LONG kepada Penggugat (SIAU TJHIN KHUI) atas objek penyerahan adalah sebidang tanah seluas 4.250 m ² yang terletak di Jalan Gunung Besi Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang Kalimantan Barat dengan Nomor Register: 593/SP/175/Bang tanggal 19/4/2010, dengan batas-batas sebagai berikut: - Batas Utara : berbatasan dengan Cong Fat Khung - Batas Timur : berbatasan dengan Jalan Tembok (sekarang Jalan Gunung besi) - Batas Selatan : berbatasan dengan Ng Kui Min - Batas Barat : berbatasan dengan Siau Chin Fo sah dan berkekuatan hukum; 3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV untuk segera menyerahkan objek perkara yaitu tanah sengketa masing-masing: • Objek perkara yang dikuasai oleh Tergugat I yang terletak di Jalan Gunung Besi/Lirang Rt.50 Rw.8, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang dengan batas-batas: ï‚§ Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Gunung Besi (Lirang/proyek); ï‚§ Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Penggugat; ï‚§ Sebelah Utara berbatasan dengan Djap Siat Pa (bukti P-12); ï‚§ Sebelah Selatan berbatasan dengan Cong Fat Khun; • Objek perkara yang dikuasai oleh Tergugat III yang terletak di Jalan Gunung Besi/Lirang Rt. 50 Rw.8, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang dengan batas-batas: ï‚§ Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Gunung Besi (Lirang/proyek); ï‚§ Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Penggugat; ï‚§ Sebelah Utara berbatasan dengan Penggugat; ï‚§ Sebelah Selatan berbatasan dengan Tergugat IV; • Objek perkara yang dikuasai oleh Tergugat IV yang terletak di Jalan Gunung Besi/ Lirang Rt.50 Rw.8, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang dengan batas-batas: ï‚§ Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Gunung Besi (Lirang/proyek); ï‚§ Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Penggugat; ï‚§ Sebelah Utara berbatasan dengan Tergugat III; ï‚§ Sebelah Selatan berbatasan dengan bangunan rumah dinas sekolah/Penggugat; dalam keadaan kosong kepada Penggugat; 5. Menghukum Tergugat I, Tergugat lII dan Tergugat IV secara sendiri-sendiri untuk membayar untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perhari kepada Penggugat sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI 1. Menolak gugatan Para Penggugat dalam Rekonvesi / Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV dalam Konvesi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI 1. Menghukum Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV dalam Konvensi / Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.276.000,- (tiga juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);