-17/PDT.G/2016/PN.SKW
Putusan PN SINGKAWANG Nomor -17/PDT.G/2016/PN.SKW
- SIAU TJHIN KHUI - lawam - PIONG BUI PIANG
-MENGADILI : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan Surat Penyerahan tertanggal 16 April 2010 dari SIAU SJAK LONG kepada Penggugat (SIAU TJHIN KHUI) atas objek penyerahan adalah sebidang tanah seluas 4. 250 m ² yang terletak di Jalan Gunung Besi Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang Kalimantan Barat dengan Nomor Register: 593/SP/175/Bang tanggal 19/4/2010, dengan batas-batas sebagai berikut: - Batas Utara : berbatasan dengan Cong Fat Khung - Batas Timur : berbatasan dengan Jalan Tembok (sekarang Jalan Gunung besi) - Batas Selatan : berbatasan dengan Ng Kui Min - Batas Barat : berbatasan dengan Siau Chin Fo sah dan berkekuatan hukum 3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum 4. Menghukum Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV untuk segera menyerahkan objek perkara yaitu tanah sengketa masing-masing: • Objek perkara yang dikuasai oleh Tergugat I yang terletak di Jalan Gunung Besi/Lirang Rt.50 Rw.8, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang dengan batas-batas: ï‚§ Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Gunung Besi (Lirang/proyek) ï‚§ Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Penggugat ï‚§ Sebelah Utara berbatasan dengan Djap Siat Pa (bukti P-12) ï‚§ Sebelah Selatan berbatasan dengan Cong Fat Khun • Objek perkara yang dikuasai oleh Tergugat III yang terletak di Jalan Gunung Besi/Lirang Rt. 50 Rw.8, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang dengan batas-batas: ï‚§ Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Gunung Besi (Lirang/proyek) ï‚§ Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Penggugat ï‚§ Sebelah Utara berbatasan dengan Penggugat ï‚§ Sebelah Selatan berbatasan dengan Tergugat IV • Objek perkara yang dikuasai oleh Tergugat IV yang terletak di Jalan Gunung Besi/ Lirang Rt.50 Rw.8, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang dengan batas-batas: ï‚§ Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Gunung Besi (Lirang/proyek) ï‚§ Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Penggugat ï‚§ Sebelah Utara berbatasan dengan Tergugat III ï‚§ Sebelah Selatan berbatasan dengan bangunan rumah dinas sekolah/Penggugat dalam keadaan kosong kepada Penggugat 5. Menghukum Tergugat I, Tergugat lII dan Tergugat IV secara sendiri-sendiri untuk membayar untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200. 000,- (dua ratus ribu rupiah) perhari kepada Penggugat sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya DALAM REKONVENSI 1. Menolak gugatan Para Penggugat dalam Rekonvesi / Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV dalam Konvesi untuk seluruhnya DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI 1. Menghukum Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV dalam Konvensi / Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3. 276. 000,- (tiga juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)